226/PID.SUS/2011/PN.SRG
Putusan PN SORONG Nomor 226/PID.SUS/2011/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JOHAN KEHEK
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JOHAN KEHEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 226/PID.Sus/2011/PN.SRG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : JOHAN KEHEK
Tempat lahir : Wehai, Teminabuan
Umur/ tanggal lahir : 47 Tahun / 21 Januari 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sorong Klamono Km. 19 Aimas Kabupaten Sorong
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong
Pendidikan : S M P
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan masing-masing oleh :
Penyidik : (tidak dilakukan penahanan)
Penuntut Umum : Rutan Sorong sejak tanggal 26 Oktober 2011 s/d 09 Nopember 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong sejak tanggal 10-11-2011 s/d tanggal 09-12-2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sorong, sejak tanggal 28-11-2011 s/d tanggal 27-12- 2011 ;
Perpanjangan Ketua PN Sorong : Sejak tanggal 28 Desember 2011 sampai dengan tanggal 25-02- 2012 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum Jacobus Wogim,SH, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 226/Pen.Pid/2011/PN.Srg. tanggal 08 Desember 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong No. 226 Pen.Pid/2011/PN.SRG tanggal 28 Nopember 2011 tentang Penunjukan Majelis yang mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong tanggal 28 Nopember 2011 , Nomor 226/Pen.Pid/2011/PN.SRG tentang Penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum ;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut umum Nomor Register perkara PDM-205/T.1.13/Ep.3/11/2011 tanggal 07 Maret 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Johan Kehek terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan kepada Herman Wijaya alias Ongko Tiong dan Alex Tambengi alias Buang pada waktu kejahatan dilakukan yakni menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan dengan sengaja member bantuan kepada Subagio Wahono bin Kertoadiwiryo pada saat melakukan kejahatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Johan Kehek dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
4.1 Foto copy 21 (dua puluh satu) eksemplar surat yang terdiri dari permohonan pemeriksaan dan pengesahan LHP, rekapitulasi LHP Kayu Bulat, LHPKB. BAP LHP, Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat yang kesemuanya atas nama PT Hasrat Wiramandiri yaitu :
No. 053/SRG/TUK/HPH/l/2009 tanggal 15 Januari 2009,
No. 056/SRG/TUK/HPH/l/2009 tanggal 31Januari 2009,
No. 057/ - sda - /II/ 14 Februari 2009,
No. 058/ - sda - /II/ 28 Februari 2009,
No. 059/ - sda - /III/ 14 Maret 2009,
No. 060/ - sda - /III/ 31 Maret 2009,
No. 061/ - sda - /IV/ 15 April 2009,
No. 062/ - sda - /IV/ 30 April 2009,
No. 093/ - sda - /V/ 15 Mei 2009.
No. 094/ - sda - /V/ 30 Mei 2009,
No. 095/ - sda - /VI/ 15 Juni 2009,
No. 096/ - sda - /VI/ 30 Juni 2009.
No. 111/ - sda - /V/ 15 Juli 2009.
No. 114/ - sda - /V/ 31 Juli 2009,
No. 117/ - sda - /V/ 15 Agustus 2009,
Tanpa nomor/SRG/TUK/HPH/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009
- sda - /VIII/ tanggal 30Agustus 2009
- sda - /VII/ tanggal 15 Oktober 2009
- sda - /IX/ tanggal 31 Oktober 2009
No. 160/ - sda - /XI/ tanggal 14 Nopember 2009
No. 171/ - sda - /XI/ tanggal 15 Desember 2009
4.2 Foto copy 1(satu) lembar surat PT Hasrat Wiramandiri kepada pejabat penerbit SKSKB No.71/HWM-SRG/IV/2010 tanggal 6 April 2010 tentang permohonan penerbitan SKSKB ;
4.3 Foto copy 1(satu) lembar surat PT Hasrat Wiramandiri kepada Kadsihut Kab.Sorong No.09/HWM.SRG/2010 tanggal 2 April 2010 tentang surat pernyataan pelunasan tunggakan PSDH dan DR stock kayu bulat tahun 2009 an. PT. Hasrat Wiramandiri ;
4.4 Foto copy 1(satu) lembar SKSKB lembar ke 6 nomor seri : DG.0087902 tanggal 10 April 2010 tujuan penerima CV Putra Klamono Jl. Danau Singkarak Rufei Sorong ;
4.5 Foto copy (satu) lembar SKSKB lembar ke 6 nomo seri : DG.0630100 tanggal 1 Mei 2010 tujuan penerima IPKH Hendrikson Iriana Sorong ;
4.6 Foto copy 1(satu) lembar surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) lembar ke-1 nomor seri DG0087902 tanggal 10 April 2010 atas nama PT Hasrat Wiramandiri tujuan pengangkutan Murniam camp penerima CV Putra Klamono alamat Jl.Danau Singkarak Rufei Sorong, untuk pengangkutan kayu bulat, kelompok kayu meranti jenis merbau dan kelompok kayu indah jenis kuku sejumlah 422 batang atau volume 2.000,57 m3 ;
4.7 Foto copy 1(satu) lembar rekapitulasi kayu bulat tanggal 8 April 2010 yang ditanda tangani Ir.Subagia Wahono dan P2SKSKB (terdakwa-Johan Kehek) ;
4.8 Foto copi 11(sbelas) lembar daftar kayu bulat yang ditanda tangani Ir.Subagia Wahono dan P2SKSKB (terdakwa-Johan Kehek) ;
4.9 Foto copi 3(tiga) lembar berita acara pemeriksaan Stock Opname Kayu Bulat per 31 Desember 2009 pada IUPHHK PT Hasrat Mandiri ;
4.10 Foto copi 1(satu) lembar daftar realisasi produksi kayu bulat IUPHHK PT Hasrat Wiramandiri tanggal 31 Desember 2009 ;
4.11 Foto copi 1(satu) lembar daftar realisasipemiliran/penggunaan dokumen SKSKB
tanggal 31 Desember 2009 ;
4.12 Daftar pemekaian sendiri, reject/afkir/trimming IUPHHK PT Hasrat Wiramandiri
tanggal 31 Desember 2009 ;
4.13 Foto copi 2 (dua) lembar penyetoran PSDH dan DR IUPHHK PT. Hasrat Wiramandiri Cabang Sorong bulan Januari s/d Desember 2009 ;
4.14 Daftar perhitungan stock opname per 31 Desember 2009 IUPHHK PT.Hasrat Wiramandiri Cabang Sorong ;
4.15 Foto copi 1(satu) lembar SKSKB nomor seri DG0630100 tanggal 1 Mei 2010 yang diterbitkan oleh P2SKSKB (Johan Kehek) dari HPH PT Hasart Wiramandiri ke PT Henrison Iriana untuk kayu sejumlah 424 batang = 1.058,54 m3 beserta lampiran DKB nomor 01/DKN/HWM/EA/IV/2010 tanggal 29 April 2010
4.16 1(satu) bendel terdiri dari 22 lembar, buku ukur kayu tahun 2008 dari HPH PT Hasrat Wiramandiri ;
4.17 1(satu) bendel terdiri dari 18 lembar, buku ukur kayu tahun 2009 dari HPH PT Hasrat Wiramandiri ;
4.18 Berkas permohonan pemeriksaan dan pengesahan LHP 2008 periode 15 Januari 2008 s/d 30 September 2008 ;
4.19 Berkas permohonan pemeriksaan dan pengesahan LHP 2009 periode 30 Nopember 2009 s/d 31 Desember 2009 ;
4.20 Kayu bulat sejumlah 424 batang =1.244,63 m3 terdiri dari kelompok meranti sebanyak 200 batang = 617 m3 dan rimba campuran sebanyak 224 batang = 626,58 m3, barang bukti kayu tersebut telah dijual lelang bersama dengan kayu bulat jenis merbau sejumlah 537 batang = 2.816,27 m3 sesuai risalah lelang nomor 20/2010 tanggal 28 Juli 2010 dengan hasil bersih sebesar Rp 3.963.960 (tiga milayr Sembilan ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai barang bukti pengganti dan telah dilakukan penyisihan barang bukti pada tanggal 29 Juli 2010 ;
4.21 Foto copi bukti setor PSDH tanggal 18-4-2008 melalui Bank BRI sejumlah Rp 139.563.630,- dan bukti setor DR tanggal 2-5-2008 melalui Bank Mandiri sebesar Rp USD 17.125,60 ;
4.22 Foto copi bukti setor PSDH tanggal 11-6-2008 melalui Bank BRI sebesar Rp 93.013.584,- dan bukti setor DR tanggal 18 Juni 2008 melalui Bank Mandiri sebesar USD 10.469,11
4.23 Foto copi sesuai bukti setor PSDH tanggal 24-7-2008 melalui Bank BRI sebesar Rp 55.363.884,- dan bukti setor DR tanggal 27-8-2008 melalui Bank Mandiri sebesar USD 6.374,11
4.24 Foto copi bukti setor tanggal 28-10-2008 (PSDH) sebesar Rp 24.423,390 tanggal 31- 10-2008 sebesar Rp 46.576.050 dan DR tanggal 30-10-2008 sebesar USD 9.497,98 dan tanggal 31-10-2008 sebesar USD 2.335,76 ;
4.25 Foto copi bukti setor PSDH tanggal 24-12-2008 melalui BRI sebesar Rp 23.050.962 dan bukti setor DR tanggal 21-1-2009 melalui Bank Mandiri sebesar USD 7.329,24
4.26 Foto copi bukti setor PSDH tanggal 24-12-2008 melalui BRI sebesar Rp 45.677.790,- dan bukti setor DR tanggal 21-1-2009 Bank Mandiri sebesar USD 15.332,14
4.27 Foto copi bukti setor tanggal 18-6-2009 PSDH melalui Bank BRI sebesar 94.348.586 dan bukti setor DR tanggal 23-6-2009 Bank Mandiri sebesar USD 12.700,42 ;
Barang bukti terlampir dalam berkas perkara Subagio Wahono Bin Kertoadiwiryo ;
Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi dan ahli yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah/janji menurut cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI YUSMAN PASARIBU
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi adalah karyawan yang bekerja di PT.HASRAT WIRA MANDIRI hingga sekarang, dan tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Kepala Cabang PT.HASRAT WIRA MANDIRI adalah Subagio Wahono bin Kertoadi Wiryo ;
Bahwa PT.HASRAT WIRA MANDIRI bergerak dalam hal penebangan kayu bulat dengan izin HPH namun saksi tidak mengetahui secara jelas nomor berapa izin tersebut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai karyawan PT.HASRAT WIRA MANDIRI adalah sebagai tukang ukur / grader terhadap kayu-kayu bulat yang telah ditebang.
Bahwa tempat saksi bekerja yakni berada di TPN atau masih berada didalam lokasi HPH milik PT.HASRAT WIRA MANDIRI.
Bahwa ketika kayu-kayu bulat tersebut ditebang, saksi kemudian mengukur/menandainya dan memberi nomor batang kemudian memasang lebelnya serta memasukkannya kedalam buku grader yang kemudian oleh sdr.JOHN DA COSTA berdasarkan buku grader tersebut dimasukkan kedalam komputer untuk dibuatkan laporan hasil penebangan (LHP).
Bahwa sekitar Bulan Mei 2010, saksi mengetahui jika Penyidik Mabes Polri telah melakukan razia dilokasi kerja saksi.
Bahwa pada saat kejadian tersebut PT. Hasrat Wiramandiri sedang memuat kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri sebanyak 3 kali yang berasal dari TPK yang cara pemuatannya dengan cara diimbal dengan menggunakan tongkang Robby 53 yang ditarik dengan menggunakan tag boat Pratama I dengan tujuan KM Mandiri I diperairan Daerah Seget dimana posisi Kapal KM Mandiri I lego jangkar , dimana kayu-kayu tersebut berasal dari :
Dari TPK Murnaim Camp sejumlah 144 batang jenis kayu merbau
Dari TPK Murnaim Camp sejumlah 174 batang jenis kayu merbau
Dari TPK Gisim sejumlah 155 batang jenis kayu merbau
Bahwa kayu-kayu bulat tersebut akan dijual kepada UD.Wijaya Loka di Surabaya.
Bahwa pada saat kayu-kayu tersebut dimuat tidak dilengkapi dengan SKSHH namun hanya dilengkapi dengan tiga buah DKB, yakni :
DKB No. 01/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 08 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tertanggal 10 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 144 batang = 812,96 M³ dan Rekapitulasi DKB tanggal 08 April 2010,
DKB No. 02/DKB-HWM/E.A/IV2010 tanggal 19 April 2010 dengan lampiran berupa Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 20 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 174 batang = 956,87 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010,
DKB No.03/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 27 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 28 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 155 batang = 794,04 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010.
Bahwa saksi membenarkan bukti surat berupa DKB, buku ukur yang merupakan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi ;
Bahwa rencana pemuatan kayu diatas kapal MV.Mandiri sebanyak 4 kali namun pada saat pemuatan ketiga datang petugas dari Mabes Polri ;
Bahwa kayu yang dimuat tesebut adalah kayu merbau ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI MUSLIM
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara kehutanan yang melibatkan terdakwa ;
Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan, hanya sebatas sebagai rekan kerja ;
Bahwa saksi bekerja di PT.HASRAT WIRA MANDIRI sebagai Tata Usaha Kayu (TUK) hingga sekarang.
Bahwa yang menjadi Kepala Cabang PT.HASRAT WIRA MANDIRI adalah terdakwa.
Bahwa PT.HASRAT WIRA MANDIRI bergerak dalam hal penebangan kayu bulat dengan izin HPH namun saksi tidak mengetahui secara jelas nomor berapa izin tersebut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Tata Usaha Kayu (TUK) pada PT.HASRAT WIRA MANDIRI yakni melakukan pengukuran kayu, mencatat kayu, membuat laporan penumbangan kayu dan penarikan kayu dan membuat Laporan Hasil Produksi (LHP).
Bahwa kayu-kayu yang berada di areal HPH PT.HASRAT WIRA MANDIRI ditebang berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT), setelah kayu ditebang lalu dilakukan penarikan dan ditampung di TPn (tepat penumpukan kayu), kemudian kayu tersebut diukur (gread) dan dimasukkan didalam buku ukur (buku gread) dan dibuatkan Laporan Hasil Penebangan (LHP) untuk selanjutnya disahkan oleh Dinas kehutanan untuk dibuatkan Daftar Kayu Bulat (DKB).
Bahwa kayu yang dimuat di atas kapal MV. Mandiri I terdiri dari :
Kayu sebanyak 144 batang jenis kayu merbau yang berada di TPK Murnaim Camp.
Kayu sebanyak 174 batang jenis kayu merbau yang berada di TPK Murnaim Camp.
Kayu sebanyak 155 batang jenis kayu merbau yang berada di TPK Gisim.
Berasal dari lokasi HPH PT.HASRAT WIRAMANDIRI dan merupakan RKT tahun 2008/2009.
Bahwa saat dilakukan pemuatan kayu log milik PT.Hasrat Wiramandiri di atas kapal MV. Mandiri satu hanya dilampiri dengan dokumen DKB ;
Bahwa saksi ada membuat 3 DKB beserta Rekapitulasi DKB yang terdiri dari :
DKB No. 01/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 08 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tertanggal 10 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 144 batang = 812,96 M³ dan Rekapitulasi DKB tanggal 08 April 2010,
DKB No. 02/DKB-HWM/E.A/IV2010 tanggal 19 April 2010 dengan lampiran berupa Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 20 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 174 batang = 956,87 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010,
DKB No.03/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 27 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 28 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 155 batang = 794,04 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010.
Bahwa pada saat pemuatan kayu di KM.Mandiri I dengan cara diimbal dengan menggunakan tongkang Robby 53 yang ditarik dengan menggunakan tag boat Pratama I dengan tujuan KM Mandiri I diperairan Daerah Seget dimana posisi Kapal KM Mandiri I lego jangkar ;
Bahwa pemuatan kayu di atas kapal Mandiri rencananya akan dilakukan sebanyak 5 (lima ) kali akan tetapi pada saat pemuatan yang ke tiga kali ditangkap oleh Penyidik Mabes Polri dan kayu tersebut selanjutnya dibawa ke lokasi Pt.Hendrison di Arar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
3. SAKSI T. J. LOURENS DA COSTA
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penemuan kapal Mandiri satu saat yang melakukan pemuatan kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri oleh Mabes Polri di Wilayah Perairan Muara beraur kabupaten Sorong pada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2010 sekitar pukul 12.00 wit ;
Bahwa saksi bekerja di PT.HASRAT WIRA MANDIRI sebagai tenaga administrasi atau staf tata usaha pada PT.HASRAT WIRAMANDIRI.
- Bahwa yang menjadi kepala cabang PT.HASRAT WIRA MANDIRI adalah terdakwa;
- Bahwa PT.HASRAT WIRA MANDIRI bergerak dalam hal penebangan kayu bulat dengan izin HPH namun saksi tidak mengetahui secara jelas nomor berapa izin tersebut.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekretaris pada PT.HASRAT WIRA MANDIRI yakni membuat surat, membuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) serta mengetik Daftar Kayu Bulat (DKB).
- Bahwa saat dilakukan pemuatan kayu log PT. Hasrat Mandiri di atas kapal MV. Mandiri satu hanya dilampiri dengan dokumen DKB ;
- Bahwa dokumen DKB tersebut masing-masing terdiri dari :
Berita Acara Pemeriksaan DKB tertanggal 10 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 144 batang = 812,96 M³ yang ditandatangani oleh P2SKSKB (Fredryk Way.,SH) dengan saksi Muslim dan Jusman Pasaribu dari PT.HASRAT WIRA MANDIRI.
Rekapitulasi DKB tanggal 08 April 2010 yang dibuat oleh pembuat LHP (Muslim) yang ditandatangani oleh Fredryk Way.,SH.
Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 20 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 174 batang = 956,87 M³ yang ditandatangani oleh P2SKSKB (Fredryk Way.,SH) dengan saksi Muslim dan Jusman Pasaribu dari PT.HASRAT WIRA MANDIRI.
Rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010 yang dibuat oleh pembuat LHP (Muslim) yang ditandatangani oleh Fredryk Way.,SH.
Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 28 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 155 batang = 794,04 M³ yang ditandatangani oleh P2SKSKB (Fredryk Way.,SH) dengan saksi Muslim dan Jusman Pasaribu dari PT.HASRAT WIRA MANDIRI.
Rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010 yang dibuat oleh pembuat LHP (Muslim) yang ditandatangani oleh Fredryk Way.,SH.
Bahwa saksi yang membuat P2SKSKB dan sdr. Fredryk Way.,SH tidak melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang tercantum dalam DKB dan sdr.Fredryk Way.,SH menandatangani surat-surat tersebut dirumahnya.
Bahwa kayu yang berada di Kapal MV.Mandiri I sesuai dengan DKB tanggal 10 April 2010, 19 April 2010 dan tanggal 27 April 2010 adalah merupakan hasil tebangan PT.HASRAT WIRA MANDIRI sebanyak 473 batang = volume 2,563,90 m3, yaitu :
- LHP tanggal 30 Juni 2008 sebanyak 4 batang : 22,14 m3
- LHP tanggal 29 Nopember 2008 sebanyak 20 batang : 125,49 m3
- LHP tanggal 31 Desember 2008 sebanyak 286 batang : 1.507,14 m3
- LHP tanggal 30 Nopember 2009 sebanyak 139 batang : 761,00 m3
- LHP tanggal 31 Desember 2009 sebanyak 24 batang : 148,13 m3
- Bahwa Daftar kayu Bulat (DKB) untuk SKSKB Nomor Seri: 0087902 sebagian ada yang sama dengan 3 Daftar kayu Bulat (DKB) untuk kayu yang telah dimuat kapal MV. Mandiri Satu, karena untuk SKSKB Nomor Seri: 0087902 hanya saksi ambil dari LHP secara acak atas perintah terdakwa atau dengan kata lain Daftar kayu Bulat (DKB) tersebut bukan dari kayu sesungguhnya yang akan diangkut.
Bahwa LHP PT Hasrat Wira Mandiri yang disahkan oleh P2LHP saksi YOSEP KANAN,S.Hut LHP Nomor: 18/LHP/HWM/EA/2008 tanggal 30 September 2008 adalah nihil sedangkan untuk LHP tahun 2009 saksi diperintahkan terdakwa SUBAGIA WAHONO untuk membuat LHP periode I September 2009, Periode II November 2009 dan periode III Desember 2009 yang tanda tangan P2LHP saksi YOSEP KANAN, S. Hut di “scan” saja, demikan juga untuk tanda tangan pembuat LHP saksi MUSLIM di “scan” yang kemudian diprint dan dibubuhi cap stempel perusahaan PT Hasrat Wira Mandiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
4. SAKSI DJUSIN IJOSLI LIUSVIA
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penemuan kapal MV. Mandiri Satu saat melakukan pemuatan kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri oleh Mabes Polri di Wilayah Perairan Muara beraur kabupaten Sorong pada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2010 sekitar pukul 12.00 wit ;
- Bahwa saksi bekerja di PT.HASRAT WIRA MANDIRI sebagai Staff Akunting dan Keuangan pada PT.HASRAT WIRAMANDIRI.
- Bahwa yang menjadi Kepala Cabang PT.HASRAT WIRA MANDIRI adalah terdakwa.
- Bahwa PT.HASRAT WIRA MANDIRI bergerak dalam hal penebangan kayu bulat dengan izin HPH namun saksi tidak mengetahui secara jelas nomor berapa izin tersebut.
- Bahwa areal IUPHHK yang dimiliki oleh PT.HASRAT WIRA MANDIRI meliputi Distrik Segun, Distrik Klamono dan Wanurian yang berbatasan dengan Kabupaten Sorong Selatan.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Staff Akunting dan Keuangan pada PT.HASRAT WIRA MANDIRI yakni mengatur dan membukukan operasional keuangan Kantor Cabang PT.HASRAT WIRA MANDIRI.
- Bahwa laporan keuangan PT Hasrat Wira Mandiri cabang Sorong dilaporkan oleh saksi kepada sdr.DJONI LIUSVIA LEMAN selaku Direktur II PT Hasrat Wira Mandiri yang bertanggung jawab dalam transaksi keuangan atau financial yang dikirim secara periodik ke kantor pusat dan jenis laporan yang dikirim adalah rekapitulasi tunggakan DR-PSDH, Neraca kayu, surat Perintah Pembayaran (SPP) DR dan PSDH, copy slip setoran dari pembeli kayu, laporan rekapitulasi keuangan, dan semua laporan tersebut dikirim dalam bentuk faximili.
- Bahwa secara periodik saksi melaporkannya dalam voucher yang berisi transaksi Bank dan transaksi kas PT.HASRAT WIRA MANDIRI Sorong yang ditujukan kepada sdr.DJONI LIUSVIA LEMAN yakni salah satu Direktur PT.HASRAT WIRA MANDIRI Jakarta.
- Bahwa sepengetahuan saksi terdapat beberapa perusahaan yang membeli kayu dari PT.HASRAT WIRA MANDIRI yaitu UD.WIJAYA di Surabaya,PT.HENDRISON IRIANA di Sorong CV.PUTRA KLAMONO di Sorong
- Bahwa UD.WIJAYA LOKA pernah mengadakan perjanjian jual beli kayu bulat dengan PT.HASRAT WIRA MANDIRI dengan perincian :
Kontrak I
Nomor : 236/HWM-Srg/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 Jumlah : 2.000 m3
SKSKB No.DG0087893 jumlah 416 batang = 2.368,97 m3
Kontrak II
Tanggal 29 Juni 2009
Kubikasi Kontrak sejumlah 2.000 m3
Kontrak III
Nomor : 164/HWM-Srg/III/2010 tanggal 11 Maret 2010
Bahwa pemuatan ke Kapal MV.MANDIRI I berdasarkan kontrak II dan kontrak III;
Bahwa pemuatan kayu bulat untuk kontrak I dan kontrak II belum dibayar PSDH-DR
Bahwa saksi mengetahui SKSKB yang diterbitkan P2SKSKB saksi JOHAN KEHEK yaitu SKSKB nomor seri: DG 0087902 tanggal 10 April 2010 tujuan CV. Putra Klamono sejumlah 2000,57 m3 jenis Merbau dan kayu Kuku, dan SKSKB nomor seri: DG 0630100 tanggal 01 Mei 2010 tujuan IPKH PT Henrison Iriana Sorong sejumlah 1.058,54 m3 jenis Meranti dan Rimba campuran.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
5. SAKSI RODRIGO MANUGIS PENAFLOR
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan perkara kehutanan yang melibatkan terdakwa Johan Kehek ;
Bahwa saksi kenal terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga mapun pekerjaan, akan tetapi hanya sebatas rekan kerja ;
Bahwa saksi bekerja di PT Hasrat Wiramandiri sebagai Logging Superintendent/pengawas logging ;
Bahwa yang menjadi Kepala Cabang PT.HASRAT WIRA MANDIRI adalah terdakwa;
Bahwa PT.HASRAT WIRA MANDIRI bergerak dalam hal penebangan kayu bulat dengan izin HPH namun saksi tidak mengetahui secara jelas nomor berapa izin tersebut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Logging Superintendent/ Pengawas Logging yakni :
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT), menebang katu dilokasi RKT, menarik kayu yang telah selesai ditebang menuju TPn di Haoleng sampai ke Logpound (TPK)
Mengawasi pekerjaan karyawan , mengawasi alat-alat dan memperbaiki alat-alat berat.
Mengawasi operasional kebutuhan-kebutuhan Camp yang diperlukan.
Membuat catatan penebangan, penarikan, Haoleng sampai Logpound.
Bahwa pada Tahun 2009 saksi / PT.Hasrat Wiramandiri melakukan penebangan dilokasi HPH, satu RKT di Blok 26BB dan CC stok sisa tebangan kayu sejumlah 228 Pc, di Blok EE stok sisa tebangan kayu sejumlah 161 Pc, di Blok DD stok sisa tebangan kayu sejumlah 139 Pc, luas area pada RKT 2009 yang dilakukan penebangan seluas 11 Blok atau setara dengan 1100 Ha.
Bahwa PT Hasrat Wira Mandiri memiliki 4 PTN yang terletak di Blok DD jumlah kayunya ada 139 Pc, di Blok 26 EE , di Blok 27 FF jumlah kayunya 161 Pc dan di Blok 26 BB dan CC jumlah kayunya 228 Pc.
Bahwa letak HPH PT.Hasrat Wiramandiri yakni di Distrik Saigun, Distrik Klamono dan Distrik Braur, letak TPN di Hutan dan letak Logpound di Kampung Gisim dan Murnaim.
Bahwa stok opname kayu pertanggal 31 Desember 2009 sekitar 7000 m3 dan petugas tata usaha kayu (TUK) adalah saksi MUSLIM
Bahwa rencana jumlah pengangkutan kayu bulat milik PT.Hasrat Wiramandiri ke kapal MV.Mandiri I yakni sejumlah 4000 m3 sedang pada saat ditemukan, sudah termuat yakni sebanyak 2500 m3, sedangkan sisanya masih terdapat di Log Pond.
Bahwa kayu bulat tersebut berasal dari RKT 2008/2009 wilayah Desa Gisim, diambil dari Logpound Kayaro dan Logpound Murnaim, rencananya akan diangkut sebanyak 5 kali namun pada saat pengangkutan yang ke 3 ditemukan oleh pihak penyidik Polri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
6. SAKSI DJONI LIUSVIA LEMAN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penemuan kapal MV. Mandiri saat sat melakukan pemuatan penangkapan kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri oleh Mabes Polri di Wilayah Perairan Muara beraur kabupaten Sorong pada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2010 sekitar pukul 12.00 wit ;.
Bahwa PT.HASRAT WIRAMANDIRI adalah suatu perusahaan yang memiliki IUPHHK yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutan RI.
Bahwa areal IUPHHK yang dimiliki PT.HASRAT WIRAMANDIRI meliputi Distrik Segun, Distrik Klamono dan Wanurian yang berbatasan dengan Kab.Sorong Selatan, jenis kayunya adalah kayu merbau dan rimba campuran.
Bahwa benar saksi yang dalam hal ini bertindak selaku Direktur II PT.HASRAT WIRAMANDIRI tepatnya sebagai staff akunting dan keuangan yang tugas dan tanggung jawabnya adalah mengatur dan membukukan operasional keuangan kantor cabang PT.HASRAT WIRAMANDIRI dan dilaporkan secara berkala kepada sdr.JHONI LEMAN.
Bahwa bagian keuangan di kantor PT.Hasrat Wira Mandiri cabang Sorong adalah saksi DJUSIN yang laporannya dilaporkan kepada saksi dan Sdr.TAUFIK
Bahwa CV.WIJAYA SURABAYA pernah mengadakan perjanjian jual beli kayu bulat dengan PT.HASRAT WIRAMANDIRI dengan perincian :
Kontrak I
No.236/HWM-Srg/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008, jumlah kayu sebanyak 2.000 m3, SKSKB Nomor Seri DG0087893 jumlah 416 batang = 2.368,97 m3, total pembayaran sebesar Rp.4.835.354.000,- dengan perincian :
1. 19-01-2009 DP 1 Rp. 500.000.000,-
2. 19-02-2009 DP 2 Rp. 350.000.000,-
3. 23-02-2009 DP 3 Rp. 150.000.000,-
4. 17-03-2009 DP 4 Rp. 500.000.000,-
5. 17-04-2009 DP 5 Rp. 250.000.000,-
6. 01-05-2009 DP Final Payment Rp.3.085.354.000,-
Kontrak II
Tanggal 29 Juni 2009, kubikasi kontrak sejumlah 2.000 m3
Kontrak III
1. Tanggal 29-06-2009 DP 1 Rp. 500.000.000,-
2. Tanggal 09-07-2009 DP 2 Rp. 300.000.000,-
3. Tanggal 14-08-2009 DP 3 Rp. 200.000.000,-
4. Tanggal 02-09-2009 DP 4 Rp. 500.000.000,-
5. Tanggal 06-10-2009 DP 5 Rp. 200.000.000,-
6. Tanggal 11-11-2009 DP 6 Rp. 250.000.000,-
7. Tanggal 09-12-2009 DP 7 Rp. 200.000.000,-
8. Tanggal 13-01-2010 DP 8 Rp. 200.000.000,-
9. Tanggal 26-01-2010 DP 9 Rp. 250.000.000,-
10. Tanggal 24-02-2010 DP 10 Rp. 250.000.000,-
11. Tanggal 25-02-2010 DP 11 Rp. 500.000.000,-
12. Tanggal 11-03-2010 DP 12 Rp. 200.000.000,-
13. Tanggal 12-03-2010 DP 13 Rp. 50.000.000,-
14. Tanggal 14-04-2010 DP 14 Rp. 200.000.000,-
15. Tanggal 29-04-2010 DP 15 Rp. 250.000.000,-
Bahwa penebangan terakhir dilakukan sekitar tahun 2009, dengan jumlah stok opname 12.421,94 m3.
Bahwa yang menangani masalah kontrak jual beli PT.Hasrat Wira Mandiri cabang Sorong adalah terdakwa kemudian dilaporkan kepada kantor pusat PT.HASRAT WIRA MANDIRI di Jakarta yang biasanya dilaporkan melalui telpon kemudian saksi menyampaikan kepada direksi yang selanjutnya akan diadakan rapat membahas hal tersebut. Sedangkan untuk penetapan harga kayu ditentukan oleh kantor pusat setelah pihak direksi menyetujui, maka kontrak jual beli dibuat oleh terdakwa dan oleh terdakwa kontrak jual beli tersebut difaxkan ke kantor pusat;
Bahwa laporan keuangan PT.HASRAT WIRA MANDIRI cabang Sorong dilaporkanoleh DJUSIN IJOSLI LIUSVIA kepada saksi selaku Direktur II PT.HASRAT WIRA MANDIRI yang bertanggung jawab dalam transaksi keuangan atau financial yang dikirim secara periodik ke kantor pusat dan jenis laporan yang dikirim adalah rekapitulasi tunggakan DR-PSDH, Neraca kayu, surat Perintah Pembayaran (SPP) DR dan PSDH, copy slip setoran dari pembeli kayu, laporan rekapitulasi keuangan, dan semua laporan tersebut dikirim dalam bentuk faximili.
- Bahwa PT.HASRAT WIRA MANDIRI melakukan kontrak penjualan kayu bulat dengan UD.WIJAYA LOKA sesuai dengan Surat perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Nomor : /HWM-SRG/VI/2009 tanggal 29 juni 2009 sejumlah 2.000 m3 kayu bulat jenis Merbau dengan harga Rp. 2.100.00,- (dua juta seratus ribu rupiah)/ m3 dan belum terealisasi. Kemudian UD.WIJAYA LOKA meminta kayu tambahan lagi sebanyak 2.000 m3 dan dibuatkan surat perjanjian jual beli kayu bulat No: 164/HMW-SRG/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 sebanyak 2.000 m3 jenis Merbau dengan harga Rp. 2.000.00,- (dua juta rupiah)/ m3 yang realisasinya adalah dimuatnya kayu tersebut ke kapal MV.MANDIRI I sebanyak 2.563 kubik atau 473 batang namun belum sempat dibawa ke Surabaya karena dihentikan oleh Polisi. Sedangkan penjualan kayu jenis Kelompok Rimba Campuran dan Meranti ke PT.HENRISON IRIANA Sorong adalah sebanyak 1.058 kubik adalah bagian dari kontrak pembelian 3.000 kubik.
Bahwa saksi menerima laporan penghentian Polisi atas kayu bulat tersebut dari terdakwa sekitar tanggal 21 Mei 2010 yang dikarenakan belum membayar PSDH-DR kayu bulat tersebut kemudian saksi memerintahkan kepada terdakwa untuk menghubungi saksi SHINTA WIDJAYA selaku pembeli kayu bulat tersebut untuk membayar PSDH-DR kayu bulat tersebut.
Bahwa saksi mendesak terdakwa agar kayu yang berada di log pound PT Hasrat Wira Mandiri cepat diangkut, selanjutnya terdakwa mendesak saksi SHINTA WIDJAYA agara segera mengangkut kayu tersebut.
- Bahwa saksi mencari tongkang dan saksi mendapatkan kapal tongkang yang besar kemudian saksi meminta kepada terdakwa agar menambahkan 2.000 m3 sehingga jumlah pembelian kayu kepada PT Hasrat Wira Mandiri sejumlah 4.000 m3. Atas penambahan permintaan kayu tersebut, dituangkan dalam surat perjanjian jual beli No: 164/HMW-SRG/III/2010 tanggal 11 Maret 2010. Realisasi pemuatannya dilakukan pada April 2010 dengan rencana pengiriman sejumlah 4.000 m3.
- Bahwa untuk pemuatan kayu diperlukan dokumen SKSKB dan Daftar kayu Bulat (DKB) serta telah dibayarkan PSDH-DRnya dan lampiran dalam SKSKB adalah Daftar Rekapitulasi Kayu Bulat (RDKB) yang ditanda tangani oleh pemilik kayu.
- Bahwa saksi mengetahui PSDH-DR kayu bulat dari LHP tahun 2009 yang dimuat kapal MV. Mandiri Satu PSDH-DRnya belum dibayarkan dan setelah dilakukan pembayaran kayu bulat tersebut oleh UD. Widya Loka melalui Bank Mandiri di Rek. No 102.000.420.40.01 sejumlah Rp. 462.542.000,- untuk bendahara penerima murni PSDH dan ke Bendahara penerima setoran Murni DR sebesar US$ 40.079,26 di Rek. No. 102.000.481.9717, saksi mendapat foto copy slip pembayaran PSDH-DR tersebut.
- Bahwa saksi yang membayar PSDH dan DR berdasarkan SPP yang di fax oleh PT Hasrat Wira Mandiri Sorong namun ada satu SPP yang berbeda dengan SPP yang saksi terima yaitu SPP Nomor: 021008 tanggal 24 Oktober 2008 untuk RLHP Nomor:16/RLHP/HWM/VIII/2008 tanggal 30 Agustus 2008 dalam SPP tersebut tertulis kelompok kayu indah dengan volume 657,43 m3 dengan PSDH sebesar Rp. 71.396.898,- dan DR sebesar USD 11.833,74 sedangkan SPP Nomor: 021008 yang pernah saksi terima tertulis kelompok rimba Campuran sejumlah 904,57 m3 dengan PSDH sebesar Rp. 24.423.390,- dan DR sebesar USD 9.497,98.
Bahwa PT Hasrat Wira Mandiri telah membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kadishut Kab. Sorong Nomor: 09/HWM-SRG/IV/2010 tanggal 02 April 2010, surat tersebut intinya adalah PT Hasrat Wira Mandiri sanggup melunasi tunggakan PSDH-DR untuk stock opname tahun 2008 dan tahun 2009 paling lambat sampai dengan bulan juni 2010.
- Bahwa UD. WIJAYA LOKA melakukan pembayaran kepada pihak PT Hasrat Wira Mandiri atas rencana pembelian kayu bulat jenis Merbau sebanyak 15 kali pembayaran dengan jumlah Rp.4.050.000.000,- dari jumlah seluruhnya ± 8 Milyar rupiah melalui rekening PT.HASRAT WIRA MANDIRI cabang Sorong di BRI cabang Sorong.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI SULKHAN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penemuan kapal MV.Mandiri satu saat melakukan pemuatan kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri oleh Mabes Polri di Wilayah Perairan Muara beraur kabupaten Sorong pada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2010 sekitar pukul 12.00 wit ;
Bahwa saksi adalah selaku karyawan PT.HENDRISON IRIANA SORONG.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Bagian PT.HENDRISON IRIANA yakni melaksanakan proses penerimaan kayu bulat yang masuk ke perusahaan dan mensuplai kayu bulat ke produksi, mengatur dan mengawasi kegiatan produksi kayu gergajian dan mempertanggungjawabkannya ke General Manager.
Bahwa PT.HENDRISON IRIANA bergerak di bidang pengolahan kayu dengan hasil produksi berupa kayu gergajian, veener dan kayu lapis yang Berlokasi di Desa Arar Kab.Sorong ;
Bahwa PT.HENDRISON IRIANA telah dua kali menerima kayu bulat dari PT.HASRAT WIRAMANDIRI yakni tahun 2009 sebanyak satu kali dan tahun 2010 sebanyak satu kali yakni pada tanggal 03 mei 2010 dan dokumen yang menyertai adalah SKSKB Nomor Seri DG0630100 tertanggal 01 Mei 2010 oleh Pejabat P2SKSKB yakni sdr.JOHAN KEHEK dari Logpound Murnaim Desa Gisim Distrik Segun Kab.Sorong dengan menggunakan alat angkut TB KL 6 dan Tugboat Henrison 7 berupa kayu bulat sejumlah 424 batang = 1058,54 m3 terdiri dari jenis meranti sebanyak 216 batang = 539,43 m3 dan jenis KRC sebanyak 208 batang = 519,11 m3 beserta lampiran DKB yang dibuat dan ditandatangani oleh sdr.MUSLIM.
Bahwa pengiriman kayu dari PT Hasrat Wira Mandiri yang terakhir masuk ke PT.HENRISON IRIANA SORONG pada tanggal 03 Mei 2010 yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah kayu Bulat (SKSKB) Nomor Seri DG06030100 tanggal 01 Mei 2010 oleh P2SKSKB saksi JOHAN KEHEK dan lampiran DKB yang ditanda tangani oleh saksi MUSLIM, dari logpond Murnaim Desa Gisim Distrik Segun Kab.Sorong dengan alat angkut tug boat KL 6 dan TK Henrison 7. Kayu bulat sejumlah 424 batang = 1.058,54 m3 terdiri dari jenis Meranti 216 batang = 539,43 m3 dan jenis KRC 208 batang = 519,11 m3.
Bahwa pada saat kayu bulat tiba di TPK PT Henrison Iriana Sorong, nahkoda menerima dokumen SKSKB (lembar ke-1 dan lembar ke-2) tersebut kemudian diserahkan kepada saksi yang kemudian ditanda tangani selaku penerima kayu bulat tersebut.
Bahwa dokumen SKSKB tersebut diserahkan kepada P3KB oleh sdr. ANDARMINGGUS R.MARSYOM untuk dimatikan dan dilakukan pemeriksaan kayu bulat oleh sdr. ANDARMINGGUS R.MARSYOM dan sdr. JOSEPH M. KAIBA dari pemeriksaan kayu tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu Bulat Nomor : 09/BAP/P3KB-SRG/V/2010 tanggal 05 Mei 2010 dengan hasil pemeriksaan kayu bulat tersebut adalah perbedaan jumlah batang nihil, perbedaan jenis nihil dan perbedaan volume 1,79%.
Bahwa kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri yang disita dari kapal MV.Mandiri satu MV Mandiri satu pernah dititip di logpound PT. Hendrison iriana bersama kayu milik PT. Hendrison akan tetapi kayu tersebut semuanya sudah dilelang oleh Mabes Polri bersama dengan kayu PT. Henrison iriana sesuai SKSKB Nomor seri DG 0630100 yang sebelumnya berada di logpound PT. Hendrison iriana ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI YOSEP KANAN.,S.Hut
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku pimpinan cabang PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa saksi bekerja sebagai P2LHP (pejabat Pengesah laporan Hasil Penebangan) pada PT.HASRAT WIRAMANDIRI.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai P2LHP (pejabat Pengesah laporan Hasil Penebangan) yakni :
Melakukan pemeriksaan administrasi pembuatan LHP-KB dan pemeriksaan fisik Kayu Bulat.
Mengesahkan LHP-KB setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan administrasi dan fisik dan hasilnya dinyatakan benar.
Bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi dan fisik dari LHP-KB yang disahkan.
Bahwa saksi sudah lima kali mengesahkan LHP yang diajukan oleh PT.HASRAT WIRAMANDIRI yaitu :
LHP Nomor : 05/LHP/HWM/EA/2008 tanggal periode I tanggal 15 Maret 2008 sesuai dengan Surat Permohonan dari PT.HASRAT WIRAMANDIRI Nomor : 079/SRG/TUK/HPH/III/2008 tanggal 15 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Muslim No.Reg : 024/32/3202/HWM/MLM/KB, dengan jumlah kayu 276 batang = 1.390,31 M³ terdiri dari 129 batang = 786,84 M³ jenis merbau, 62 batang = 224,10 M³ jenis meranti lain dan 85 batang = 379,37 M³ jenis Rimba Campuran.
LHP Nomor : 09/LHP/HWM/EA/2008 tanggal periode I tanggal 15 Mei 2008 sesuai dengan Surat Permohonan dari PT.HASRAT WIRAMANDIRI Nomor : 093/SRG/TUK/HPH/III/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Muslim No.Reg : 024/32/3202/HWM/MLM/KB, dengan jumlah kayu 160 batang = 850,67 M³ terdiri dari 93 batang = 558,82 M³ jenis merbau, 15 batang = 56,01 M³ jenis meranti lain dan 52 batang = 235,84 M³ jenis Rimba Campuran.
LHP Nomor : 12/LHP/HWM/EA/2008 tanggal periode II tanggal 30 Juni 2008 sesuai dengan Surat Permohonan dari PT.HASRAT WIRAMANDIRI Nomor : 113/SRG/TUK/HPH/III/2008 tanggal 30 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Muslim No.Reg : 024/32/3202/HWM/MLM/KB, dengan jumlah kayu 96 batang = 520,12 M³ terdiri dari 52 batang = 329,08 M³ jenis merbau, 9 batang = 36,06 M³ jenis meranti lain dan 35 batang = 154,98 M³ jenis Rimba Campuran.
LHP Nomor : 16/LHP/HWM/EA/2008 tanggal periode II tanggal 30 Agustus 2008 sesuai dengan Surat Permohonan dari PT.HASRAT WIRAMANDIRI Nomor : 164/SRG/TUK/HPH/III/2008 tanggal 30 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Muslim No.Reg : 024/32/3202/HWM/MLM/KB, dengan jumlah kayu 309 batang = 657,43 M³ terdiri dari 309 batang = 657,43 M³ jenis Rimba Campuran.
LHP Nomor : 18/LHP/HWM/EA/2008 tanggal periode II tanggal 30 September 2008 sesuai dengan Surat Permohonan dari PT.HASRAT WIRAMANDIRI Nomor : 200/SRG/TUK/HPH/III/2008 tanggal 30 September 2008 yang ditandatangani oleh Muslim No.Reg : 024/32/3202/HWM/MLM/KB, dengan jumlah kayu 129 batang = 613,32 M³ terdiri dari 129 batang = 613,32 M³.
Bahwa PT.HASRAT WIRAMANDIRI juga pernah mengajukan permohonan pengesahan LHP kepada saksi namun tidak saksi sahkan karena belum dibayar PSDH-DR.
Bahwa saksi JOHN DA COSTA pernah meminta kepada saksi untuk menanda tangani dan mengesahkan 21 LHP tahun 2008 dan 2009 yang nihil masing-masing satu rangkap dengan alasan untuk kepentingan administrasi di kantor pusat PT Hasrat Wira Mandiri di Jakarta.
Bahwa saksi sebagai P3KB CV.PUTRA KLAMONO mematikan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) tanpa melakukan pemeriksaan karena kayu-kayu tersebut tidak ada pada tanggal 14 april 2010 yaitu SKSKB Nomor Seri: DG 0087902 dari HPH PT Hasrat Wira Mandiri dengan tujuan pengankutan CV. Putra Klamono yang diterbitkan tanggal 10 April 2010 oleh P2SKSKB saksi JOHAN KEHEK, alat angkut logging truck untuk kayu bulat sejumlah 422 batang = 2.000,57 m3 terdiri dari 302 batang = 1.602,77 m3 jenis Merbau dan 120 batang = 397,80 m3 jenis kuku.
Bahwa pada tanggal 14 April 2010 karyawan CV.Putra Klamono yakni saksi MUNDARI RIDWAN menyerahkan lembar ke-1 dan lembar ke-2 SKSKB Nomor Seri: DG 0087902 beserta lampiran DKB Nomor 01/DKB-HWM/EA/IV/2010 tanggal 08 April 2010 kepada saksi, kemudian setelah diteliti dan diperiksa oleh saksi ternyata SKSKB tersebut tidak bisa diterima namun saksi MUNDARI menyatakan bahwa ada jaminan dari terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri kemudian SKSKB tersebut diterima dan dimatikan oleh saksi dan segera dilakukan pemeriksaan fisik, kemudian lembar ke-2 SKSKB tersebut diserahkan kepada saksi MUNDARI
Bahwa saksi mendatangi industri CV. Putra Klamono untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan kayu bulat namun saksi LILIK KRISTIATI mengatakan bahwa kayu bulat untuk SKSKB tersebut belum diangkut dan belum bisa dilakukan pemeriksaan.
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani RLHP-KB Nomor : 22/RLHP/HWM/EA/XI/09 tanggal 30 November 2009, LHP-KB Nomor : 22/LHP/HWM/EA/XI/09 tanggal 30 November 2009, RLHP-KB Nomor: 24/RLHP/HWM/EA/XII/09 tanggal 31 Desember 2009, LHP-KB Nomor : 24/LHP/HWM/EA/XII/09 tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa saksi mengisi kolom pemeriksaan kayu bulat pada SKSKB Nomor Seri DG 0087902 dari tanggal 14 April s/d tanggal 17 April 2010 dan menanda tangani SKSKB tersebut yang dikarenakan SKSKB diajukan kepada P3KB apabila kayu bulat sudah ada pada pemilik (sampai tempat tujuan) sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik kayu sesuai dengan ketentuan Permenhut No: P.55/Menhut-II/2006, namun kenyataannya kayu bulat tersebut tidak ada sehingga saksi tidak pernah membuat dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan dan Daftar Pemeriksan Kayu Bulat sesuai dengan SKSKB tersebut.
Bahwa LHP dari kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri yang dimuat diatas kapal MV.Mandiri I LHP nya belum disahkan karena PSDH dan DR nya belum disahkan oleh saksi selaku P2LHP (pejabat Pengesah laporan Hasil Penebangan) pada PT.HASRAT WIRAMANDIRI.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI ALEX TAMBENGI
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Cabang kayu PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa saksi merupakan Direktur CV.Putra Klamono.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur CV.Putra Klamono yakni :
Mengurus semua kegiatan pabrik.
Menggaji karyawan pabrik.
Menandatangani surat menyurat keluar.
Yang mana kesemuanya tersebut saksi pertanggungjawabkan kepada sdr.Herman Wijaya als.Ongko Tiong.
Bahwa CV.Putra Klamono bergerak dibidang pengolahan kayu (IUIPHHK).
Bahwa CV.Putra Klamono pernah menerima SKSKB Nomor Seri DG0087902 dari PT.Hasrat Wiramandiri.
Bahwa sekitar Bulan Maret 2010 saksi diberitahu oleh sdr.Herman Wijaya kalau ada rencana untuk membeli kayu bulat dari PT.Hasrat Wiramandiri, namun setelah dicek ke oleh saksi Mundari di TPK PT.Hasrat Wiramandiri ternyata kayunya belum cukup.
Bahwa kemudian sekitar Bulan April 2010 saksi pernah diberitahu oleh saksi Mundari bahwa SKSKB dari PT.Hasrat Wiramandiri sudah diterima, namun karena pada waktu diantar saksi tidak berada di pabrik maka yang menandatangani SKSKB (selaku penerima kayu) yakni sdr. Lilik Kristiati.
Bahwa saksi belum pernah mengecek ke TPKT CV.Putra Klamono perihal keberadaan kayu tersebut.
Bahwa yang mencari bahan baku dan mengurus penjualan kayu hasil produksi adalah sdr. HERMAN WIJAYA.
Bahwa antara PT Hasrat Wira Mandiri dan CV. Putra Klamono ada perjanjian suplay bahan baku kayu bulat, dan saksi menanda tangani kontrak tersebut yang dibuat oleh sdr. MUNDARI RIDWAN, tetapi saksi tidak membaca isi lengkapnya.
Bahwa saksi tidak pernah melihat SKSKB nomor DG 0087902 tersebut dan saksi tidak mengetahui apakah kayu bulat tersebut telah diterima oleh CV.Putra Klamono;
Bahwa CV.PUTRA KLAMONO dalam memenuhi kebutuhan kayu membeli kayu dari PT. Hasrat Mandiri dan pernah membeli atau menerima kayu dari masyarakat yang tidak mempunyai izin IPHHK.
Bahwa kayu-kayu yang dibeli oleh CV. Putra Klamono yang berasal dari masyarakat tersebut hanya menggunakan surat faktur kayu olahan ( FAKUM ) yang antara lain dibeli dari masyarakat bernama sdr. Lanus dan sdr. Stevanus ;
Bahwa kayu yang dibeli oleh CV. Putra Klamono dari masyarakat kurang lebih 3 kali dengan jumlah masing-masing 1 sampai 5 m3 berupa kayu pacakan jenis merbau dan kayu rimba campuran ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI MUNDARI RIDWAN
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kasus Kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa saksi adalah Karyawan CV.Putra Klamono tepatnya sebagai bagian administrasi.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bagian administrasi CV.Putra Klamono yakni :
Mendata kayu yang dimasukkan di container ke pelabuhan Sorong.
Membuat/mengetik dan menyampaikan laporan-laporan ke Dinas kehutanan.
Bahwa CV.Putra Klamono bergerak dibidang pengolahan kayu (IUIPHHK).
Bahwa CV.Putra Klamono pernah menerima SKSKB Nomor Seri DG0087902 dari PT.Hasrat Wiramandiri.
Bahwa sekitar Bulan Maret 2010 saksi diberitahu oleh Herman Wijaya kalau ada rencana untuk membeli kayu bulat dari PT.Hasrat Wiramandiri, namun setelah saksi cek di TPK PT.Hasrat Wiramandiri ternyata kayunya belum cukup.
Bahwa kemudian sekitar Bulan April 2010 saksi diberitahu oleh .Herman Wijaya bahwa transaksi dengan PT.Hasrat Wiramandiri sudah selesai dan saksi diminta untuk mengambil SKSKB dari pihak PT.Hasrat Wiramandiri.
Bahwa saksi lalu menghubungi terdakwa menyangkut hal tersebut dan terdakwa mengatakan jika SKSKB sudah ada dan bisa diambil ke sdr.John Da Costa.
Bahwa kemudian saksi bertemu dengan sdr.John Da Costa dan saksi diberikan SKSKB Nomor Seri DG0087902 (lembar ke 1 dan ke 2) beserta lampiran DKB.
Bahwa kemudian SKSKB tersebut saksi bawa ke pabrik untuk ditandatangani oleh saksi.Alex Tambengi, namun karena ia tidak berada dikantor maka yang menandatangi adalah sdr. Lilik Kristiati.
Bahwa besoknya SKSKB Nomor Seri DG0087902 saksi serahkan kepada P3KB (saksi Yosep Kanan.,S.Hut) untuk dimatikan, setelah sdr. Yosep Kanan.,S.Hut meneliti SKSKB tersebut ia tidak mau menandatanganinya dengan alasan bahwa kayu-kayu tersebut belum dibayar PSDH-DR.
Bahwa kemudian saksi meminta agar sdr. YOSEPH KANAN.,S.Hut (P2KB) menelepon terdakwa dan saksi tidak tahu apa yang dibicarakan oleh sdr. YOSEPH KANAN dan terdakwa kemudian setelah sdr. YOSEPH KANAN.,S.Hut menutup telepon sdr, YOSEPH KANAN.,S.Hut menanda tangani SKSKB tersebut selanjutnya SKSKB lembar ke-2 beserta lampiran DKB diserahkan kepada saksi untuk arsip perusahaan.
Bahwa isi SKSKB Nomor Seri DG0087902 dari PT.Hasrat Wiramandiri tempat muat di Gisim Murnaim dengan tujuan pengangkutan Murnaim Camp CV.Putra Klamono, diterbitkan tanggal 10 April 2010 oleh P2SKSKB Johan Kehek, alat angkut logging truck untuk kayu bulat sejumlah 422 batang = 2.000,57 m3, dengan perincian :
302 batang = 1.602,77 m3 jenis kayu merbau.
120 batang = 397,80 m3 jenis kayu kuku.
Beserta Daftar Kayu Bulat Nomor : 01/DKB-HWM/EA/IV/2010 tanggal 08 April 2010 sebanyak 11 lembar.
Bahwa saksi belum pernah mengecek ke TPKT CV.Putra Klamono perihal keberadaan kayu tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI LILIK KRISTIATI
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri
Bahwa saksi adalah Karyawan CV.Putra Klamono sebagai pengawas pada Saw Mill.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pengawas pada Saw Mill CV.Putra Klamono yakni :
Mengetik FA-KO dan DKO untuk dikirim menggunakan truck di pelabuhan Sorong.
Membuat laporan harian produksi kayu olahan berupa kayu flooring.
Membuat daftar gaji karyawan berdasarkan absensi harian dan sesuai hasil produksi.
Membayar gaji karyawan.
Yang mana kesemuanya tersebut saksi pertanggungjawabkan kepada sdr.Alex Tambengi.
Bahwa CV.Putra Klamono bergerak dibidang pengolahan kayu (IUIPHHK).
Bahwa CV.Putra Klamono pernah menerima SKSKB Nomor Seri DG0087902 dari PT.Hasrat Wiramandiri.
Bahwa saksi pernah menerima SKSKB Nomor Seri DG0087902 dari sdr. Mundari Ridwan untuk ditandatangani karena Alex Tambengi tidak berada ditempat.
Bahwa kemudian saksi memberitahu Alex Tambengi perihal tersebut melalui via telepon dan dijawab oleh Alex Tambengi untuk ditandatangani saja.
Bahwa isi SKSKB Nomor Seri DG0087902 dari PT.Hasrat Wiramandiri tempat muat di Gisim Murnaim dengan tujuan pengangkutan Murnaim Camp CV.Putra Klamono, diterbitkan tanggal 10 April 2010 oleh P2SKSKB Johan Kehek, alat angkut logging truck untuk kayu bulat sejumlah 422 batang = 2.000,57 m3, dengan perincian :
302 batang = 1.602,77 m3 jenis kayu merbau.
120 batang = 397,80 m3 jenis kayu kuku.
Beserta Daftar Kayu Bulat Nomor : 01/DKB-HWM/EA/IV/2010 tanggal 08 April 2010 sebanyak 11 lembar.
Bahwa CV.PUTRA KLAMONO dalam memenuhi kebutuhan kayu membeli dari PT. Hasrat Wiramandiri dan juga pernah membeli atau menerima kayu dari masyarakat yang tidak mempunyai izin IPHHK.
Bahwa saksi belum pernah mengecek ke TPKT CV.Putra Klamono perihal keberadaan kayu tersebut.
Bahwa CV.PUTRA KLAMONO tidak pernah menerima kayu bulat dari PT.HASRAT WIRAMANDIRI sesuai dengan yang tercantum dalam SKSKB Nomor Seri DG0087902.
Bahwa CV.PUTRA KLAMONO pernah membeli atau menerima kayu dari masyarakat yang tidak mempunyai izin IPHHK.
Bahwa kayu-kayu yang dibeli oleh CV. Putra Klamono yang berasal dari masyarakat tersebut hanya menggunakan surat faktur kayu olahan ( FAKUM ) yang antara lain dibeli dari masyarakat bernama sdr. Lanus dan sdr. Stevanus ;
Bahwa kayu yang dibeli oleh CV. Putra Klamono dari masyarakat kurang lebih 3 kali dengan jumlah masing-masing 1 sampai 5 m3 dengan kayu pacakan jenis merbau dan rimba campuran
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
12. SAKSI MINA RUMBEWAS
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengankaperkara kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong sebagai petugas penagih PSDH/DR.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada wajib bayar dan bertanggung jawab terhadap administrasi yang berkaitan dengan pembayaran PSDH dan DR, yang mana kesemuanya tersebut saksi pertanggungjawabkan kepada Kepala Seksi pemasaran dan Iuran Hasil Hutan.
Bahwa Dinas Kehutanan Kab.Sorong telah menerbitkan SPP kepada PT.Hasrat Wiramandiri untuk hasil produksi tahun 2008 yaitu hasil produksi berdasarkan LHP :
LHP Nomor : 02/LHP/HWM/EA/08 s/d Nomor : 04/LHP/HWM/EA/08 nihil, sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 05/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 020408 tanggal 16 April 2008 untuk kayu sejumlah 1.390,31 m3.
LHP Nomor : 05,06,07 dan 08, nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 09/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 010608 tanggal 09 Juni 2008 untuk kayu sejumlah 850,67 m3.
LHP Nomor : 10 dan 11, nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 12/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 020708 tanggal 09 Juli 2008 untuk kayu sejumlah 520,12 m3.
LHP Nomor : 13,14,15 nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 16/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 021008 tanggal 24 Oktober 2008 untuk kayu sejumlah 657,43 m3.
LHP Nomor : 17 nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 18/LHP/HWM/EA/08 hasil produksi 129 batang = 613,32 m3, tetapi tidak sampai ke Dinas Kehutanan Kab.Sorong, pihak Dinas Kehutanan Kab.Sorong mengira LHP No.18 ini nihil sehingga tidak diterbitkan SPP terhadap kayu hasil produksi tersebut tetapi setelah saksi menanyakan kepada P2LHP (sdr.Yosep) ternyata LHP No.18 ada.
LHP Nomor : 19/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 011208 tanggal 16 Desember 2008 untuk kayu sejumlah 639,04 m3 dan LHP No.19/LHP/HWM/EA/08 Hasil produksi dari blok tebangan III tahun 2008 petak No.29-MM/NN/PP/QQ/30-LL/MM/NN/31-LL/NN sejumlah 956 batang = 1.372,49 m3.
LHP Nomor : 20, 21 nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 22/LHP/HWM/EA/08 hasil produksi dari blok tebangan II tahun 2008 petak No.6-TT/7-TT sejumlah 55 batang = 140,76 m3 belum diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 22/LHP/HWM/EA/08 hasil produksi dari blok tebangan I tahun 2008 petak No.27-AA/BB/CC/28-AA sejumlah 198 batang = 917,62 m3 belum diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 23/LHP/HWM/EA/08 nihil.
LHP Nomor : 24/LHP/HWM/EA/08 periode II Bulan Desember 2008 hasil produksi dari blok tebangan 1 & II tahun 2008 petak No.12-RR/12-RR/27-AA/28-AA/27-BB/27-CC sejumlah 861 batang = 5.012,63 m3 belum diterbitkan SPP.
Bahwa selama tahun 2009, Dinas Kehutanan Kab.Sorong tidak menerbitkan SPP hasil produksi PT.Hasrat Wiramandiri tetapi hanya menerbitkan SPP untuk kayu stock opname tahun 2008 sejumlah 6.071,01 m3 dengan SPP Nomor : 030209 tanggal 26 Februari 2009 yang merupakan kekurangan setor dari SPP Nomor : 021008 tanggal 24 Oktober 2010.
Bahwa tahun 2010, Dinas Kehutanan Kab.Sorong juga tidak menerbitkan SPP hasil produksi PT.Hasrat Wiramandiri karena PT.Hasrat Wiramandiri masih mempunyai tunggakan pembayaran PSDH dan DR untuk hasil produksi tahun 2008 dan 2009.
Bahwa stock opname tahun 2008 dengan SPP No.030208 tanggal 26 Februari 2008, untuk PSDH sejumlah Rp. 846.242.586,- telah dibayar sejumlah Rp. 94.348.586,- sesuai bukti setor tanggal 18 Juni 2009 sehingga masih ada tunggakan sejumlah Rp. 751.894.000,- dan untuk DR sejumlah USD 77.864,60 telah dibayar sejumlah USD 12.700,42 sesuai bukti setor DR tanggal 23 Juni 2009 sehingga masih ada tunggakan sejumlah USD 65.164,18;
Bahwa telah diterbitkan SPP atas LHP No.16/LHP/HWM/EA/08 tanggal 30 agustus 2008 yaitu SPP No.021008 tanggal 24 Oktober 2008 sebesar Rp. 71.396.898,- (PSDH) dan DR sebesar USD 11.833,74 dan telah dibayar sebesar Rp.24.423.390,- (PSDH) tanggal 28 oktober 2008, serta tanggal 30 oktober 2008 sebesar Rp.46.576.050,- serta DR sebesar USD 9.497,98 tanggal 30 Oktober 2008 dan tanggal 31 Oktober 2008 sebesar USD 2.335,76.
Bahwa masih ada tunggakan pembayaran sehingga diterbitkan SPP No.060309 tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp.397.458,- (PSDH), tetapi belum dibayar oleh PT Hasrat Wira Mandiri;
Bahwa LHP tahun berikutnya tidak dapat disahkan oleh P2LHP apabila PSDH dan DR yang terhutang tahun sebelumnya belum dibayarkan oleh wajib bayar, pejabat penagih wajib menerbitkan SPP PSDH sebagai dasar pembayaran PSDH dan DR sesuai dengan Permenhut No:P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Dan Pembayaran PSDH dan DR;
Bahwa saksi yang menghitung besarnya PSDH dan DR yang akan dibayar oleh PT Hasrat Wira Mandiri yang dibantu oleh ARNOL ISAK TERY MEROWA dan yang membuat SPP untuk PT Hasrat Wira Mandiri sebagian besar dibuat oleh ARNOL ISAK TERY MEROWA dan ada sebagian yang dibuat oleh saksi JOHN DA COSTA namun kemudian saksi menyuruh ARNOL ISAK TERY MEROWA untuk mengetik ulang SPP tersebut yang sebelumnya telah dikoreksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI SONYA Y. D. OSOK, S.Hut
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku kepala Cabang kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong sebagai Kepala Seksi Pemasaran dan Iuran Hasil Hutan.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi yakni :
Melaksanakan pemeriksaan administrasi.
Memeriksa fisik kayu.
Bahwa PT Hasrat Wira Mandiri bergerak dalam bidang pengelolaan hutan dan memiliki IUPHHK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) yang wilayahnya ada di Kabupaten Sorong Distrik segun, Distrik Wanurian dan Klamono Papua Barat;
Bahwa Dinas Kehutanan Kab.Sorong telah menerbitkan SPP kepada PT.Hasrat Wiramandiri untuk hasil produksi tahun 2008 yaitu hasil produksi berdasarkan LHP :
LHP Nomor : 02/LHP/HWM/EA/08 s/d Nomor : 04/LHP/HWM/EA/08 nihil, sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 05/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 020408 tanggal 16 April 2008 untuk kayu sejumlah 1.390,31 m3.
LHP Nomor : 05,06,07 dan 08, nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 09/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 010608 tanggal 09 Juni 2008 untuk kayu sejumlah 850,67 m3.
LHP Nomor : 10 dan 11, nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 12/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 020708 tanggal 09 Juli 2008 untuk kayu sejumlah 520,12 m3.
LHP Nomor : 13,14,15 nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 16/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 021008 tanggal 24 Oktober 2008 untuk kayu sejumlah 657,43 m3.
LHP Nomor : 17 nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 18/LHP/HWM/EA/08 hasil produksi 129 batang = 613,32 m3, tetapi tidak sampai ke Dinas Kehutanan Kab.Sorong, pihak Dinas Kehutanan Kab.Sorong mengira LHP No.18 ini nihil sehingga tidak diterbitkan SPP terhadap kayu hasil produksi tersebut tetapi setelah saksi menanyakan kepada P2LHP (sdr.Yosep) ternyata LHP No.18 ada.
LHP Nomor : 19/LHP/HWM/EA/08 dengan SPP Nomor : 011208 tanggal 16 Desember 2008 untuk kayu sejumlah 639,04 m3 dan LHP No.19/LHP/HWM/EA/08 Hasil produksi dari blok tebangan III tahun 2008 petak No.29-MM/NN/PP/QQ/30-LL/MM/NN/31-LL/NN sejumlah 956 batang = 1.372,49 m3.
LHP Nomor : 20, 21 nihil sehingga tidak diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 22/LHP/HWM/EA/08 hasil produksi dari blok tebangan II tahun 2008 petak No.6-TT/7-TT sejumlah 55 batang = 140,76 m3 belum diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 22/LHP/HWM/EA/08 hasil produksi dari blok tebangan I tahun 2008 petak No.27-AA/BB/CC/28-AA sejumlah 198 batang = 917,62 m3 belum diterbitkan SPP.
LHP Nomor : 23/LHP/HWM/EA/08 nihil.
LHP Nomor : 24/LHP/HWM/EA/08 periode II Bulan Desember 2008 hasil produksi dari blok tebangan 1 & II tahun 2008 petak No.12-RR/12-RR/27-AA/28-AA/27-BB/27-CC sejumlah 861 batang = 5.012,63 m3 belum diterbitkan SPP.
Bahwa saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan stock Opname kayu bulat per 31 Desember 2009 pada IUPHHK PT Hasrat Wira Mandiri dengan jumlah stock opname adalah 1.748 batang kayu bulat yang terdiri dari Meranti 1.456 batang, Rimba Campuran 208 batang dan kayu Indah 120 batang dengan jumlah kubikasi seluruhnya adalah 8.104,86 m3;
Bahwa saksi tidak pernah ke log pond PT.Hasrat Wira Mandiri untuk menghitung maupun memeriksa fisik kayu yang dimuat ke dalam stock opname;
Bahwa PT Hasrat Wira Mandiri belum pernah membayar PSDH dan DR dari bulan Januari – Desember 2009 yang tercantum dalam lampiran Berita Acara Pemeriksaan stock opname tersebut hanya angka dan masih terhutang.
Bahwa selama tahun 2009, Dinas Kehutanan Kab.Sorong tidak menerbitkan SPP hasil produksi PT.Hasrat Wiramandiri tetapi hanya menerbitkan SPP untuk kayu stock opname tahun 2008 sejumlah 6.071,01 m3 dengan SPP Nomor : 030209 tanggal 26 Februari 2009 yang merupakan kekurangan setor dari SPP Nomor : 021008 tanggal 24 Oktober 2010.
Bahwa tahun 2010, Dinas Kehutanan Kab.Sorong juga tidak menerbitkan SPP hasil produksi PT.Hasrat Wiramandiri karena PT.Hasrat Wiramandiri masih mempunyai tunggakan pembayaran PSDH dan DR untuk hasil produksi tahun 2008 dan 2009.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI FREDRIK WAY, SH.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri
Bahwa saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong sebagai Pejabat Penerbit SKSKB.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Penerbit SKSKB yakni :
menerima permohonan pemuatan kayu yang diajukan oleh perusahaan pemegang Izin Hasil Hutan yang ditujukan kepada saksi selaku pejabat penerbit SKSKB dengan tembusan kepada Kasubdin Produksi dan Kadishut Kab.Sorong.
Atas permohonan tersebut, Kadishut menerbitkan Surat Perintah kepada saksi untuk melakukan peninjauan fisik.
saksi kemudian melakukan pengecekan fisik dengan cara mencocokkan DKB kayu yang akan diangkut dengan fisik kayu dilapangan dan apabila dianggap sudah sesuai antara DKB yang diajukan perusahaan dengan fisik kayu dilapangan maka saksi melaporkan secara lisan kepada Kabid Produksi untuk mendapatkan blanko SKSKB.
Setelah mendapatkan blanko SKSKB maka saksi menerbitkan SKSKB tersebut.
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya saksi bertanggung jawab kepada Kabid Produksi yaitu Bpk.Engel Kocu.,S.Hut.
Bahwa sesuai dengan SK Kadishut Provinsi Papua, yang mempunyai tugas untuk menerbitkan SKSKB bagi PT.HASRAT WIRAMANDIRI adalah sdr.Johan Kehek, namun pada tanggal 09 April 2010, Kadishut Kab.Sorong menerbitkan Surat perintah Tugas Nomor : 160/SPT-DK-SRG/2010 kepada saksi, sdr.Johan Kehek, sdr.Anton Segeit dan sdr.Stevanus Mozez untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu bulat milik IUPHHK PT.HASRAT WIRAMANDIRI dalam rangka penerbitan SKSKB.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kadishut Nomor 160/SPT-DK-SRG/2010, diperintahkan kepada saksi, JOHAN KEHEK, ANTHON SEGEITH dan STEVANUS MOZES untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu bulat milik IUPHHK PT.Hasrat Wira Mandiri dalam rangka penerbitan SKSKB;
Bahwa saksi memeriksa dan melakukan pengukuran terhadap kurang lebih 400 batang = 2.500 m3 yang berada di logpond IUPHHK PT Hasrat Wira Mandiri dan SKSKB untuk kayu tersebut belum diterbitkan sampai saat ini;
Bahwa kayu bulat sejumlah 400 batang = 2.500 m3 tersebut telah diangkut dengan menggunakan tongkang ke kapal MV. Mandiri Satu sebanyak 3 kali pemuatan dengan menggunakan Dokumen Daftar Kayu Bulat (DKB) saja karena SKSKB belum terbit;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu yang saat ini dimuat Kapal MV. Mandiri Satu dan saksi hanya mengawasi pemuatan kayu ke atas kapal MV.Mandiri namun pada saat pemuatan yang ketiga kali saksi pulang ke Sorong karena sakit sehingga saksi tidak melakukan pengawasan sampai selesai pemuatan yang direncanakan dilakukan sebanyak 5 kali pemuatan ;
Bahwa dari 11 SKSKB yang saksi terbitkan ada yang tidak diperiksa fisik kayunya yaitu SKSKB No.seri DG0087880 tanggal 05 September 2009, SKSKB No.seri DG0087884 dan SKSKB No.seri DG0087903 tanggal 16 November 2009 , dan saksi tidak megetahui apakah ketiga SKSKB yang saksi terbitkan sesuai dengan fisik kayunya serta saksi juga tidak mengetahui apakah ada fisik kayunya atau tidak.
Bahwa saksi menerbitkan dan menanda tangani SKSKB tersebut tanpa melakukan pemeriksaan terhadap fisik kayu yang ada di logpond yang dikarenakan terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ada surat yang harus ditanda tangani dan tidak perlu turun kelapangan, kemudian JOHN DA COSTA (staf PT Hasrat Wira Mandiri) mengantarkan SKSKB beserta lampirannya berupa Berita Acara Pemeriksaan DKB, Rekapitulasi DKB dan DKB kerumah saksi atau terkadang di rumah terdakwa ;
Bahwa hingga saat ini SKSKB untuk kayu-kayu tersebut belum terbit.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI JOSEPH MARTEN KAIBA
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Cabang kayu PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong sebagai petugas P3KB.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai petugas P3KB yaitu adalah sebelum kapal masuk sudah disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa akan ada kapal masuk, setelah kapal masuk 1x24 jam dokumen diserahkan kepada saksi dan kemudian dimatikan. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan administrasi, apabila tidak sesuai dengan dokumen maka akan dilakukan pemeriksaan 100%, apabila tidak ada perbedaan volume dalam bentuk fisik dan nomor batang maka tidak dilakukan pemeriksaan ulang dan yang dilakukan hanyalah pemeriksaan sample, kemudian membuat BAP bahwa kayu tersebut setelah diukur. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana jika kayu tersebut kurang dari 5% berarti kayu itu dianggap benar dan sah, namun jika terdapat kelebihan volume maka akan dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Kehutanan.
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2010 saksi dihubungi oleh Sulkhan (karyawan PT.HENDRISON IRIANA SORONG) yang menginformasikan bahwa kapal sudah masuk, kemudian saksi bersama-sama dengan mendatangi PT.HENDRISON IRIANA SORONG. Sesampainya disana, sdr.Sulkan memberikan dokumen SKSKB No.DG0630100 (Lembar ke-1 dan ke-2) beserta lampiran DKB Nomor : 01/DKBHWM/EA/IV/2010 tanggal 29 April 2010 sebanyak 11 lembar beserta Rekapitulasi DKB No.01/DKB-HWM/EA/IV/2010 tanggal 29 April 2010.
Bahwa pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik dilapangan dari tanggal 03 April 2010 s/d 05 April 2010 dengan Berita Acara pemeriksaan Kayu Bulat Nomor: 09/BAP/P3KB-SRG/V/2010 tanggal 05 mei 2010;
Bahwa saksi tidak pernah mematikan SKSKB yang berasal dari PT Hasrat Wira Mandiri, yang mematikan SKSKB tersebut adalah ANDARMINGGUS R. MARSYOM yaitu SKSKB Nomor Seri DG0630100 tanggal 01 Mei 2010, diterbitkan oleh JOHAN KEHEK dari HPH PT Hasrat Wira Mandiri tempat muat logpond Murnaim Desa Gisim Distrik Segun Kab. Sorong dengan tujuan pengangkutan IPKH PT Henrison Iriana Sorong Desa Arar Distrik Salawati ,alat angkut menggunakan tug boat/tongkang untuk kelompok kayu Meranti 216 batang = 539,43 m3, kelompok imba Campuran 208 batang = 519,11 m3 dengan jumlah keseluruhan 424 batang = 1.058,54 m3
Bahwa setelah menerima SKSKB tersebut sdr.ANDARMINGGUS RICHARD MARSYOM mematikan dokumen tersebut, selanjutnya saksi bersama Andarminggus Richard Karsyom melakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik dilapangan dan hasil pemeriksaan yaitu jumlah batang sesuai dengan jumlah volume selisih dibawah 5% dan kayu tersebut dianggap sah.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan maka dibuatlah berita acara pemeriksaan kayu bulat (BAPKB) No.09/BAP/P3KB-SRG/V/2010 tanggal 05 mei 2010 yang ditandatangani oleh saksi selaku petugas P3KB dan sdr.ANDARMINGGUS RICHARD MARSYOM serta saksinya yaitu SULKHAN dan PAINO dari PT.HENDRISON IRIANA SORONG.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI ANDARMINGGUS RICHARD MARSYOM
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri bahwa saksi kenal terhadap terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun semenda namun hanya sebatas rekan kerja.
Bahwa saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong sebagai petugas P3KB.
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2010 saksi dihubungi oleh sdr.Sulkhan (karyawan PT.HENDRISON IRIANA SORONG) yang menginformasikan bahwa kapal sudah masuk, kemudian saksi bersama-sama dengan sdr.JOSEP M mendatangi PT.HENDRISON IRIANA SORONG. Sesampainya disana, sdr.Sulkan memberikan dokumen SKSKB No.DG0630100 (Lembar ke-1 dan ke-2) beserta lampiran DKB Nomor : 01/DKBHWM/EA/IV/2010 tanggal 29 April 2010 sebanyak 11 lembar beserta Rekapitulasi DKB No.01/DKB-HWM/EA/IV/2010 tanggal 29 April 2010.
Bahwa setelah menerima SKSKB tersebut saksi lalu mematikan dokumen tersebut, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik dilapangan dan hasil pemeriksaan yaitu jumlah batang sesuai dengan jumlah volume selisih dibawah 5% dan kayu tersebut dianggap sah.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan maka dibuatlah berita acara pemeriksaan kayu bulat (BAPKB) No.09/BAP/P3KB-SRG/V/2010 tanggal 05 mei 2010 yang ditandatangani oleh P3KB yaitu sdr.JOSEPH M.KAIBA dan saksi serta saksinya yaitu SULKHAN dan PAINO dari PT.HENDRISON IRIANA SORONG.
Bahwa saksi yang mematikan SKSKB yang berasal dari PT Hasrat Wira Mandiri yaitu SKSKB Nomor Seri DG0630100 tanggal 01 Mei 2010, diterbitkan oleh sdr. JOHAN KEHEK dari HPH PT Hasrat Wira Mandiri tempat muat logpond Murnaim Desa Gisim Distrik Segun Kab. Sorong dengan tujuan pengangkutan IPKH PT Henrison Iriana Sorong Desa Arar Distrik Salawati ,alat angkut menggunakan tug boat/tongkang untuk kelompok kayu Meranti 216 batang = 539,43 m3, kelompok imba Campuran 208 batang = 519,11 m3 dengan jumlah keseluruhan 424 batang = 1.058,54 m3
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI HERMAN WIJAYA als ONGKO TIONG
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Kehutanan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa saksi merupakan pemilik CV.Putra Klamono.
Bahwa CV.Putra Klamono berdiri sejak tahun 2007, bergerak di bidang pengolahan kayu/moulding dengan produk berupa flooring dan beralamat di Jln.Klamono Ayamaru km.48 Distrik Klamono ;
Bahwa bahan baku industri CV.Klamono Putra diperoleh dari HPH PT.Hasrat Wira Mandiri dan dari masyarakat pemegang IPHHK.
Bahwa Untuk kayu yang berasal dari IPHHK yang mengetahuinya adalah sdr. Alex Tambengi sedangkan saksi yang berhubungan langsung dengan terdakwa SUBAGIA WAHONO ;
Bahwa saksi membeli kayu dari HPH PT Hasrat Wira Mandiri sekitar bulan April 2010 sebanyak ± 2.000 m3 berbentuk kayu bulat dengan SKSKB nomor DG 0087902 tanggal 10 april 2010 dari HPH PT Hasrat Wira Mandiri dengan tujuan pengangkutan Murnaim Camp CV.PUTRA KLAMONO oleh P2SKSKB JOHAN KEHEK, alat angkut logging truck, untuk kayu bulat 422 batang = 2.000,57 m3 terdiri dari 302 batang = 1.602,77 m3 jenis Merbau dan 120 batang = 397,80 m3 jenis Kuku, namun kayu bulat tersebut sampai saat ini belum diterima oleh CV.PUTRA KLAMONO;
Bahwa saksi memerintahkan MUNDARI RIDWAN mengecek TPK/logpond PT Hasrat Wira Mandiri yang ternyata pada logpond tersebut terdapat ±100 batang, kemudian saksi menanyakan hal tersebut kepada terdakwa yang mengatakan bahwa kayu lainnya akan dilansir dari hutan.
Bahwa saksi telah membayar sebesar Rp.1.600.000.000,- untuk kayu bulat tersebut yang pembayarannya dilakukan secara bertahap antara Rp.200.000.000 s/d Rp.300.000.000 sebanyak 7 kali pembayaran secara tunai yang diterima oleh terdakwa di rumah saksi .
Bahwa pembayaran tersebut untuk membayar 1.000 m3 kayu bulat dari rencana pengiriman sebanyak 2.000 m3, namun kayu bulat sebagaimana yang saksi beli tersebut sampai saat ini belum diterima oleh CV Putra Klamono.
Bahwa yang mengambil SKSKB dari pihak PT.HASRAT WIRA MANDIRI adalah sdr. Mundari Ridwan kemudian disimpan di industri CV.PUTRA KLAMONO;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI SUBAGIO WAHONO BIN KERTOADIWIRYO
Bahwa saksi merupakan Kepala Cabang PT.Hasrat Wiramandiri di Sorong berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 009/Skep-Dir/HWM/1997 tanggal 02 Juni 1997 dari Presiden Direktur PT.Hasrat Wiramandiri Drs. H. Djawahir terhitung mulai tanggal surat keputusan tersebut ditetapkan.
- Bahwa PT. Hasrat Wiramandiri adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha kayu dengan ijin yaitu Hak Pengusahaan Hutan (HPH), alamat kantor PT. Hasrat Wiramandiri di jalan Cempedak Nomor 108 RT 001/001 Kelurahan Malawili Distrik Aimas Kabupaten Sorong dengan kantor pusat di Jalan Tanah Abang Timur Dalam No. 3 Jakarta Pusat.
- Bahwa jumlah karyawan PT. Hasrat Wiramandiri kantor Cabang Sorong sebanyak 100 orang yang terdiri dari 30 orang buruh lepas dan 70 orang merupakan karyawan tetap.
- Bahwa perijinan yang dimiliki oleh PT. Hasrat Wiramandiri yakni :
Keputusan Menteri Kehutanan No : 735/Kpts-II/1993 tanggal 08 Nopember 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan / HPH untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun di kelompok hutan Sungai Klasop – Sungai Seremuk Distrik Segun Klamono Beraur seluas 119.700 Ha dengan target produksi sebanyak 27.000 M³.
Keputusan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. SK.99/VI-BPHA/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang perpanjangan ijin pemasukan dan penggunaan peralatan An. PT. Hasrat Wiramandiri.
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Papua Barat No. 522.3/08/SK.RKT/2010 tanggal 29 Januari 2009 tentang persetujuan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Tahun 2010 PT. Hasrat Wiramandiri dengan target produksi sebesar 24.629,78 M³.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta wewenang saksi selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri adalah :
Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Papua Barat,
Membawahi pembinaan hutan dan kegiatan sosial masyarakat,
Bertanggung jawab terhadap produksi yang dihasilkan PT. Hasrat Wiramandiri.
Dimana dalam mengerjakan tugas pekerjaan tersebut, saksi bertanggung jawab kepada Presiden Direktur yang berupa laporan tentang produksi yang secara rutin saksi laporkan setiap minggu dengan cara laporan dibuat dan ditandatangani oleh Manager Camp (Kabag Login) yang diserahkan kepada saksi kemudian saksi teruskan ke kantor pusat yaitu kepada Direktur Keuangan yaitu saksi Djoni Liusvia Leman ;
Bahwa selama tahun 2010 PT Hasrat Wira Mandiri tidak melakukan penebangan karena kegiatan difokuskan pada pemuatan kayu yang telah dikirimkan ke PT Henrison Iriana Sorong sesuai dengan SKSKB Nomor Seri DG.0630100 tanggal 01 Mei 2010 untuk pengangkutan kayu sebanyak 1.058,54 m3 kelompok rimba campuran dan meranti yang diterbitkan oleh terdakwa JOHAN KEHEK dari HPH PT Hasrat Wira Mandiri tempat muat logpond Murnaim Desa Gisim Distrik Segun Kab.Sorong dengan tujuan pengangkutan UD Wijaya Loka di Surabaya rencana sebanyak 4000 m3 yang diangkut dengan Kapal MV Mandiri Satu, tetapi baru dimuat sekitar 2500 m3;
Bahwa kayu yang dikirimkan ke PT.Henrison Iriana Sorong adalah produksi tahun 2009, sedangkan yang akan dikirimkan ke UD Wijaya Loka Surabaya sebanyak 4000m3 merupakan tebangan tahun 2008 dan tahun 2009;
- Bahwa stock Opname kayu bulat per 31 Desember 2008 pada IUPHHK PT Hasrat Wira Mandiri adalah sejumlah 1.719 batang = 9.333,10 m3 kayu bulat yang terdiri dari Meranti 1.341 batang, Rimba Campuran 148 batang dan kayu Indah 230, sedangkan stock Opname kayu bulat per 31 Desember 2009 pada IUPHHK PT Hasrat Wira Mandiri adalah sejumlah 1.748 batang = 8.104,86 m3 kayu bulat yang terdiri dari Meranti 1.456 batang, Rimba Campuran 208 batang dan kayu Indah 120 batang .
Bahwa fisik kayu dari stock Opname kayu bulat per 31 Desember 2009 pada IUPHHK PT.Hasrat Wira Mandiri adalah sejumlah 1.748 batang = 8.104,86 m3 sekarang berada di kapal MV.Mandiri Satu sesuai dengan DKB sejumlah 473 batang = 2.563,07 m3, di kapal tongkang yang berada di logpond Klabitur sejumlah 101 batang = ± 500 m3, di logpond Klabitur sejumlah ± 1125 m3, telah dikirim ke PT Henrison Iriana Sorong Sorong Sorong sejumlah 424 batang = 1.058,54 m3 dan sisanya sejumlah 422 batang = 2.000,57 m3 dan fisik kayu tersebut tidak ada tetapi dokumen SKSKB No.Seri DG0087902 tanggal 10 April 2010 atas nama PT Hasrat Wira Mandiri digunakan seolah-olah dikirim ke CV.Putra Klamono.
- Bahwa SKSKB tersebut ditanda tangani oleh terdakwa Johan Kehek tanpa melakukan pemeriksaan doku terdakwa sudah mengetahui bahwa PT. Hasrat Wiramandiri belum membayarakan kewajiban PSDH dan DR sejak bulan Juni 2009 sampai dengan tahun 2010
- Bahwa selama tahun 2010, PT. Hasrat Wiramandiri tidak melakukan penebangan tetapi telah melakukan pengiriman atau pengangkutan kayu bulat sebanyak 3 (tiga) kali yang antara lain penjualan ke UD.Wijaya Loka dengan alamat Surabaya namun pada tanggal 20 Mei 2010 sekitar pukul 22.00 wit petugas Polri telah menemukan Kapal MV. Mandiri Satu yang memuat kayu bulat di wilayah perairan Muara Beraur Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat. Kayu bulat tersebut berasal dari TPK. Murnaim sebanyak 2 kali dan dari TPK Gisim sebanyak 1 kali masing-masing milik PT. Hasrat Wiramandiri yang berjarak sekitar 6 Mill dari posisi MV. Mandiri Satu lego jangkar dan pemuatannya dengan cara di imbal sebanyak 3 kali menggunakan Tong Kang Robi 53 ditarik Tug Boat. Pratama I dengan waktu tempuh sekitar 10 sampai dengan 12 jam. Untuk setiap pengangkutan kayu bulat tersebut hanya dilengkapi dengan Daftar Kayu Bulat (DKB), jumlah kayu bulat sesuai dengan 3 (tiga) DKB tersebut adalah 473 batang = 2,562,87 M³.
- Bahwa Ketiga DKB tersebut adalah :
DKB No. 01/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 08 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tertanggal 10 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 144 batang = 812,96 M³ dan Rekapitulasi DKB tanggal 08 April 2010,
DKB No. 02/DKB-HWM/E.A/IV2010 tanggal 19 April 2010 dengan lampiran berupa Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 20 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 174 batang = 956,87 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010,
DKB No.03/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 27 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 28 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 155 batang = 794,04 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010.
Yang ketiganya ditandatangani oleh P2SKSKB yaitu Fredrik Way, SH, dengan saksi Muslim dan Djusman Pasaribu dari PT. Hasrat Wiramandiri, yang dibuat oleh pembuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) yaitu saksi Muslim
- Bahwa kayu bulat yang dimuat oleh tongkang sejumlah 101 batang = ± 500 m3 belum ada dokumennya;
- Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong, kayu bulat eks SKSKB nomor seri DG.0630100 sejumlah 424 batang = 1.244,53 M³ yang terdiri dari 200 batang = 617,95 M³ kelompok meranti dan 244 batang = 626,58 M³ kelompok Rimba Campuran. Untuk kayu bulat eks muatan MV. Mandiri Satu telah dilakukan pembongkaran di TPK PT. Henrison Iriana dan dalam pembongkaran tersebut ada beberapa batang yang dipotong karena alasan teknis pembongkaran dan setelah dilakukan pengukuran sejumlah 537 batang = 2.816,27 M³, jenis kayu merbau. Bahwa kayu yang dimuat di kapal MV. Mandiri Satu adalah kayu tebangan sesuai dengan RKT tahun 2008 dan tahun 2009 yaitu sesuai dengan Laporan Hasil Penebangan (LHP) sebagai berikut :
a. LHP periode tanggal 30 Juni 2008 sebanyak 4 batang = 22,14 M³.
b. LHP periode tanggal 29 Nopember 2008 sebanyak 20 batang = 125,49 M³.
c. LHP periode tanggal 30 Nopember 2008 sebanyak 139 batang = 761,00 M³.
d. LHP periode tanggal 31 Desember 2008 sebanyak 286 batang = 1.507,14 M³.
e. LHP periode tanggal 31 Desember 2009 sebanyak 24 batang = 148,13 M³.
Jumlah seluruhnya adalah 473 batang = 2,563,90 M³ jenis kayu merbau.
- Bahwa untuk kayu yang telah dimuat di MV Mandiri Satu belum disahkan tetapi telah dibayarkan PSDH dan DRnya sebesar Rp.460.453.000,- dan USD 40.079,26 tanggal 21 Mei 2010 setelah pemuatan kayu tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa telah membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kadishut Kab. Sorong Nomor: 09/HWM-SRG/IV/2010 tanggal 02 April 2010, surat tersebut intinya adalah PT Hasrat Wira Mandiri sanggup melunasi tunggakan PSDH-DR untuk stock opname tahun 2008 dan tahun 2009 paling lambat sampai dengan bulan juni 2010 setelah pemuatan kayu merbau sejumlah ± 4.000 m3 dan SKSKB untuk kayu tersebut tidak akan diterbitkan sebelum dilunasi PSDH dan DRnya.
- Bahwa PT Hasrat Wira Mandiri telah mengirim kayu bulat ke UD Wijaya Loka sebanyak 2 kali dengan kontrak No: /HMW-SRG/IV/2009 tanggal 29 Juni 2009 dengan jumlah 2.000 m3 , kemudian kontrak tersebut dialihkan ke saksi SHINTA WIDJAYA dengan kontrak No: 164/HMW-SRG/III/2010 tanggal 11 Maret 2010;
- Bahwa UD Wijaya Loka telah melakukan pembayaran sebanyak ± 50% secara bertahap sejak bulan Agustus 2009 sampai dengan bulan April 2010 yang nilainya ± 4 Milyar, dengan mentransfer ke rekening PT Hasrat Wira Mandiri cabang Sorong .
- Bahwayang membuat DKB adalah saksi Muslim tetapi khusus untuk SKSKB No. Seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 dibuat oleh saksi Subagio Wahono sedangkan untuk P2SKSKB tahun 2008 dan tahun 2009 adalah saksi Fredrik Way dan P2SKSKB tahun 2010 adalah terdakwa ;
- Bahwa dokumen SKSKB Nomor Seri DG 0630100 sejumlah 424 batang = 1.244,53 M3 yang terdiri dari 200 batang = 617,95 M3 kelompok meranti dan 244 batang = 626,58 M3 kelompok rimba campuran adalah ditanda tangani oleh terdakwa tanpa melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik kayu ;
- Bahwa keseluruhan kayu log yang eks pengiriman ke PT. Henrison Iriana Sorong sesuai dengan SKSKB DG0630100 dan kayu log eks kapal MV.Mandiri Satu sudah dilelang oleh penyidik Mabes Polri sesuai dengan risalah lelang Nomor : 20/2010 tanggal 28 Juli 2010 dengan hasil bersih sebesar Rp 3.963.960.000,-(tiga milyar Sembilan ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ada 2(dua ) orang ahli yang didengarkan keterangannya dipersidangan masing-masing Anas Yusuf, S.Hut dan Beny Boky,S.HUt, masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Keterangan Ahli Anas Yusuf, S.Hut
bahwa benar saksi mengerti diperikksa dipersidangan ini adalah tentang perkara kehutanan yang dilakukan terdakwa ;
bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan, dan hanya sebatas rekan kerja ;
bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat yakni sebagai Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong ;
bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kab. Sorong Nomor : 090/37/2010 tanggal 02 Juni 2010 saksi diminta untuk melakukan pengukuran kayu ;
bahwa prosedur melakukan pengukuran kayu bulat adalah dihampar kemudian dihitung dengan cara mengukur diameter panjang, kemudian dikalikan untuk memperoleh volumenya ;
bahwa saksi melakukan pengukuran bersama-sama dengan Beny Boky, S.Hut dibantu dengan staf pencatat dari Dinas Kehutanan Kab.Sorong serta disaksikan oleh Kabag Pembahanan PT. Hendrison Iriana (sdr. Sulkhan) pengukuran mana dilakukan di TPK IPHHK PT. Hendrison Iriana yang berada di Arar Kab.Sorong, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
Hasil pengukuran dengan SPT Nomor : 090/37/2010, tanggal 02 Juni 2010
kayu bulat sejumlah 422 batang= 1,244,53 m3 terdiri dari jenis kayu kelompok meranti sejumlah 200 batang = 1,244,53 m3 jenis kayu rimba campuran sejumlah 224 batang = 626,58 m3 ;
hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam Daftar Pengukuran Ulang kayu bulat tanggal 04 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh saksi dan tim beserta sdr. Sulkhan ;
Hasil pengukuran kayu eks muatan MV.Mandiri I dengan SPT Nomor 090/39/2010 tanggal 15 Juni 2010,
Jenis kayu merbau berupa kayu bulat sejumlah 537 batang = 2.816,27 m3
Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam daftar pengukuran ulang kayu bulat (DPU-KB) dan telah dibuatkan berita acara pengukuran barang bukti kayu tanggal 30 Juni 2010 yang ditanda tangani oleh saksi dan tim beserta sdr Sulkhan;
Bahwa kayu bulat sebanyak 537 batang, ada yang tidak dilakukan pengukuran karena keadaannya telah pecah yaitu sebanyak 2 batang, terdiri dari 1 batang yang tidak dipotong dan 1 batang hasil pemotongan menjadi 2 bagian dan didalam DPU-KB tertulis afkir pada kolom keterangan ;
Bahwa keseluruhan kayu log eks pengiriman ke PT. Hendrison Iriana Sorong dengan SKSKB DG0630100 kayu log eks kapal MV.Mandiri I sidah dilelang oleh Mabes Polri dengan hasil bersih Rp 3.963.960.000,-
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan atas keterangan ahli tersebut ;
02. Keterangan ahli Beny Boky, S.Hut
Bahwa saksi didengar keterangan dipersidangan sehubungan dengan perkara kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi kenal terdakwa hanya sebatas rekan kerja saja ;
Bahwa saksi adalah staf pada seksi pemanfaatan dan pengelolaan hasilhutan pada Dinas Kehutanan Kab. Sorong ; dan pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab.Sorong untuk melakukan pengukuran kayu ;
Bahwa prosedur pengukuran kayu adalah dihampar kemudian dihitung dengan cara mengukur diameter ujung pangkal atau bontos kayu bulat dan diameter panjang, kemudian dikalikan untuk memperoleh volumenya ;
Bahwa keseluruhan kayu log yang eks pengiriman ke PT. Hendrison Iriana Sorong sesuai dengan SKSKB DG0630100 dan kayu log eks kapal MV. Mandiri I sudah dilelang oleh penyidik Mabes Polri dengan hasil bersih sebesar Rp 3.963.960.000 ,-
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan Pejabat Penerbit SKSKB (P2SKSKB) di PT.Hasrat Wiramandiri sejak bulan Januari 2010 ;
- Bahwa adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Penerbit SKSKB, yakni :
Menerima permohonan pemuatan kayu yang diajukan oleh perusahaan pemegang ijin hasil hutan yang ditujukan kepada saksi dengan tembusan Kepala Kasubdin Produksi dan Kadishut Kabupaten Sorong ;
Atas permohonan tersebut Kadishut menerbitkan Surat Perintah Kepada terdakwa untuk melakukan pengecekan fisik kayu dilapangan ;
Bahwa kemudian terdakwa melakukan pengecekan fisik kayu dilapangan dengan cara mencocokkan DKB dan apabila sudah cocok maka terdakwa akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan blangko SKSKB kepada Kasubdis Produksi ;
Bahwa setelah mendapat blangko SKSKB, kemudian diterbitkan dokumen SKSKB tersebut ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas terdakwa bertanggung jawab kepada Kabid Produksi yakni Engel Kocu, S.Hut ;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui ada permohonan penerbitan SKSKB untuk PT. Hasrat Wiramandiri pada tanggal 8 Mei 2010 karena pada saat terdakwa sedang sakit dan yang menanda tangani dokumen SKSKB tersebut adalah sdr. Fredrik Way, berdasarkan SPT Kadishut No.160/SPT-DK-SRG/2010 ; dan SPT itu maka dilakukan pengukuran dalam rangka penerbitan SKSKB ;
Bahwa pengangkutan kayu dari TPN pada areal PT. Hasrat Wiramandiri tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil lah perusahaan yang bergerak dibidang usaha kayu dengan ijin yaitu Hak Pengusahaan Hutan (HPH), alamat kantor PT. Hasrat Wiramandiri di jalan Cempedak Nomor 108 RT 001/001 Kelurahan Malawili Distrik Aimas Kabupaten Sorong dengan kantor pusat di Jalan Tanah Abang Timur Dalam No. 3 Jakarta Pusat.
Bahwa jumlah karyawan PT. Hasrat Wiramandiri kantor Cabang Sorong sebanyak 100 orang yang terdiri dari 30 orang buruh lepas dan 70 orang merupakan karyawan tetap.
- Bahwa perijinan yang dimiliki oleh PT. Hasrat Wiramandiri yakni :
Keputusan Menteri Kehutanan No : 735/Kpts-II/1993 tanggal 08 Nopember 1993 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan / HPH untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun di kelompok hutan Sungai Klasop – Sungai Seremuk Distrik Segun Klamono Beraur seluas 119.700 Ha dengan target produksi sebanyak 27.000 M³.
Keputusan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. SK.99/VI-BPHA/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang perpanjangan ijin pemasukan dan penggunaan peralatan An. PT. Hasrat Wiramandiri.
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Papua Barat No. 522.3/08/SK.RKT/2010 tanggal 29 Januari 2009 tentang persetujuan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Tahun 2010 PT. Hasrat Wiramandiri dengan target produksi sebesar 24.629,78 M³.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta wewenang terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Wiramandiri adalah :
Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Papua Barat,
Membawahi pembinaan hutan dan kegiatan sosial masyarakat,
Bertanggung jawab terhadap produksi yang dihasilkan PT. Hasrat Wiramandiri.
Bahwa dalam mengerjakan tugas pekerjaan tersebut, terdakwa bertanggung jawab kepada Presiden Direktur yang berupa laporan tentang produksi yang secara rutin terdakwa laporkan setiap minggu dengan cara laporan dibuat dan ditandatangani olah Manager Camp (Kabag Logging) yang diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa teruskan ke kantor pusat yaitu kepada Direktur Keuangan yaitu saksi Djoni Liusvia Leman.
Bahwa selama tahun 2010 PT Hasrat Wira Mandiri tidak melakukan penebangan karena kegiatan difokuskan pada pemuatan kayu yang telah dikirimkan ke PT Henrison Iriana Sorong sesuai dengan SKSKB Nomor Seri DG.0630100 tanggal 01 Mei 2010 untuk pengangkutan kayu sebanyak 1.058,54 m3 kelompok rimba campuran dan meranti yang diterbitkan oleh saksi JOHAN KEHEK dari HPH PT Hasrat Wira Mandiri tempat muat logpond Murnaim Desa Gisim Distrik Segun Kab.Sorong dengan tujuan pengangkutan UD Wijaya Loka di Surabaya rencana sebanyak 4000 m3 yang diangkut dengan Kapal MV Mandiri Satu, tetapi baru dimuat sekitar 2500 m3;
Bahwa kayu yang dikirimkan ke PT.Henrison Iriana Sorong adalah produksi tahun 2009, sedangkan yang akan dikirimkan ke UD Wijaya Loka Surabaya sebanyak 4000m3 merupakan tebangan tahun 2008 dan tahun 2009;
Bahwa stock Opname kayu bulat per 31 Desember 2008 pada IUPHHK PT Hasrat Wira Mandiri adalah sejumlah 1.719 batang = 9.333,10 m3 kayu bulat yang terdiri dari Meranti 1.341 batang, Rimba Campuran 148 batang dan kayu Indah 230, sedangkan stock Opname kayu bulat per 31 Desember 2009 pada IUPHHK PT Hasrat Wira Mandiri adalah sejumlah 1.748 batang = 8.104,86 m3 kayu bulat yang terdiri dari Meranti 1.456 batang, Rimba Campuran 208 batang dan kayu Indah 120 batang .
Bahwa fisik kayu dari stock Opname kayu bulat per 31 Desember 2009 pada IUPHHK PT.Hasrat Wira Mandiri adalah sejumlah 1.748 batang = 8.104,86 m3 sekarang berada di kapal MV.Mandiri Satu sesuai dengan DKB sejumlah 473 batang = 2.563,07 m3, di kapal tongkang yang berada di logpond Klabitur sejumlah 101 batang = ± 500 m3, di logpond Klabitur sejumlah ± 1125 m3, telah dikirim ke PT Henrison Iriana Sorong Sorong Sorong sejumlah 424 batang = 1.058,54 m3 dan sisanya sejumlah 422 batang = 2.000,57 m3 dan fisik kayu tersebut tidak ada tetapi dokumen SKSKB No.Seri DG0087902 tanggal 10 April 2010 atas nama PT Hasrat Wira Mandiri digunakan seolah-olah dikirim ke CV.Putra Klamono.
Bahwa selama tahun 2010, PT. Hasrat Wiramandiri tidak melakukan penebangan tetapi telah melakukan pengiriman atau pengangkutan kayu bulat sebanyak 3 (tiga) kali yang antara lain penjualan ke UD.Wijaya Loka dengan alamat Surabaya namun pada tanggal 20 Mei 2010 sekitar pukul 22.00 wit petugas Polri telah menemukan Kapal MV. Mandiri Satu yang memuat kayu bulat di wilayah perairan Muara Beraur Kabupaten Sorong Selatan Propinsi Papua Barat. Kayu bulat tersebut berasal dari TPK. Murnaim sebanyak 2 kali dan dari TPK Gisim sebanyak 1 kali masing-masing milik PT. Hasrat Wiramandiri yang berjarak sekitar 6 Mill dari posisi MV. Mandiri Satu lego jangkar dan pemuatannya dengan cara di imbal sebanyak 3 kali menggunakan Tong Kang Robi 53 ditarik Tug Boat. Pratama I dengan waktu tempuh sekitar 10 sampai dengan 12 jam. Untuk setiap pengangkutan kayu bulat tersebut hanya dilengkapi dengan Daftar Kayu Bulat (DKB), jumlah kayu bulat sesuai dengan 3 (tiga) DKB tersebut adalah 473 batang = 2,562,87 M³.
Bahwa Ketiga DKB tersebut adalah :
DKB No. 01/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 08 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tertanggal 10 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 144 batang = 812,96 M³ dan Rekapitulasi DKB tanggal 08 April 2010,
DKB No. 02/DKB-HWM/E.A/IV2010 tanggal 19 April 2010 dengan lampiran berupa Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 20 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 174 batang = 956,87 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010,
DKB No.03/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 27 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 28 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 155 batang = 794,04 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010.
Yang ketiganya ditandatangani oleh P2SKSKB yaitu Fredrik Way, SH, dengan saksi Muslim dan Djusman Pasaribu dari PT. Hasrat Wiramandiri, yang dibuat oleh pembuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) yaitu saksi Muslim.
Bahwa kayu bulat yang dimuat oleh tongkang sejumlah 101 batang = ± 500 m3 belum ada dokumennya;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong, kayu bulat eks SKSKB nomor seri DG.0630100 sejumlah 424 batang = 1.244,53 M³ yang terdiri dari 200 batang = 617,95 M³ kelompok meranti dan 244 batang = 626,58 M³ kelompok Rimba Campuran. Untuk kayu bulat eks muatan MV. Mandiri Satu telah dilakukan pembongkaran di TPK PT. Henrison Iriana dan dalam pembongkaran tersebut ada beberapa batang yang dipotong karena alasan teknis pembongkaran dan setelah dilakukan pengukuran sejumlah 537 batang = 2.816,27 M³, jenis kayu merbau. Bahwa kayu yang dimuat di kapal MV. Mandiri Satu adalah kayu tebangan sesuai dengan RKT tahun 2008 dan tahun 2009 yaitu sesuai dengan Laporan Hasil Penebangan (LHP) sebagai berikut :
a. LHP periode tanggal 30 Juni 2008 sebanyak 4 batang = 22,14 M³.
b. LHP periode tanggal 29 Nopember 2008 sebanyak 20 batang = 125,49 M³.
c. LHP periode tanggal 30 Nopember 2008 sebanyak 139 batang = 761,00 M³.
d. LHP periode tanggal 31 Desember 2008 sebanyak 286 batang = 1.507,14 M³.
e. LHP periode tanggal 31 Desember 2009 sebanyak 24 batang = 148,13 M³.
Jumlah seluruhnya adalah 473 batang = 2,563,90 M³ jenis kayu merbau.
Bahwa benar terdakwa menanda tangani menerima kayu hasil tebangan masyarakat di areal HPH PT Hasrat Wiramandiri wilayah Gisim dalam bentuk kayu pacakan, sehingga CV Putra Klamono memerlukan dokumen yang berasal dari PT Hasrat Wiramandiri untuk melindungi kayu hasil tebangan masayakat tersebut, sedangkan SKSKB nomor seri 0087902 tanggal 10 April 2010 terdakwa terbitkan memang ada fisik kayu yang tercantum dalam DKB tanggal 8 April 2010 akan tetapi tidak dikirimkan ke CV Putra Klamono ;
Bahwa terdakwa menanda tangan kedua SKSKB tersebut tanpa melakukan pemeriksaan adamininstrasi dan pemeriksaan fisik kayu, tanpa menerima imbalan dalam bentuk apapun dari PT Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa dalam membuat surat tersebut terdakwa hanya mengambil data LHP yang telah diambil secara acak padahal fisik kayu yang tertulis dalam DKB sebagaimana lampiran SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 ditanda tangani oleh Johan Kehek sebagai petuga P2SKSKB Dishut Kab. Sorong tidak dikirimkan ke CV. Putra klamono dan CV. Putra Klamono juga tidak pernah menerima fisik kayu sebagaimana yang tercantum dalam SKSKB tersebut ;
Bahwa yang membuat DKB adalah saksi MUSLIM tetapi khusus untuk SKSKB Nomor seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 dibuat oleh terdakwa sedangkan untuk P2SKSKB tahun 2008 dan tahun 2009 adalah saksi FREDRIK WAY dan P2SKSKB tahun 2010 adalah terdakwa ;
Bahwa untuk SKSKB Nomor seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 saksi Johan Kehek tidak melakukana pengukuran dan pemeriksaan fisik atas kayu tersebut dan hanya menandatangani saja ;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam daftar barang bukti , barang bukti mana telah disita secara sah menurut Hukum sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termasuk pula dalam putusan ini dan berita acara pemeriksaan dipersidangan ini merupakan satu kesatuan yang utuh dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti, yang mana satu sama lainnya saling bersesuaian sebagaimana maksud Pasal 185 ayat 6 huruf a dan b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, oleh karena itu Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta Hukum dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah Pejabat Penerbit SKSB (P2SKSKB) di PT Hasrat Wiramandiri sejak bulan Januari 2010, dengan tugas dan tanggung jawab yakni, menerima permohonan pemuatan kayu yang diajukan oleh perusahaan pemegang HPH, yang ditujukan kepada terdakwa dengan tembusan kepada Kasubdin Produksi dan Kadishut Kab. Sorong, melakukan pengecekan fisik kayu dilapangan yang dicocokkan dengan DKB dan bila cocok, kemudian terdakwa mengajukan permohonan SKSKB kepada Kasubdin Produksi, selanjutnya terdakwa menerbitkan SKSKB ;
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya terdakwa bertanggung jawab kepada Kabid Produksi dinas kehutanan (Engel Kocu, S.Hut) ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui ada permohonan penerbitan SKSKB untuk PT Hasrat Wiramandiri pada tanggal 08 Mei 2010PT. Hasrat Wiramandiri adalah perusahaan yang bergera, karena saat itu terdakwa sakit, yang menanda tangani dokumen SKSKB waktu itu adalah Fredrik Way,SH, dan Fredrik Way, SH melakukan hal tersebut juga atas perintah Kadishut ;
Bahwa sampai saat ini SKSKB untuk PT Hasrat Wiramandiri tidak dapat diterbitkan karena belum membayar PSDH dan DR atas laporan hasil produksi ;
Bahwa pengangkutan kayu dari TPN dalam areal PT Hasrat Wiramandiri tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai P2SKSKB PT Hasrat Wiramandiri telah menerbitkan 3 kali SKSKB, yakni untuk CV.Putra Klamono, PT Henrison Iriana dan kepada PT Selemoi Timber Indonesia ;
Bahwa pengangkutan kayu dari TPN didalam areal PT Hasrat Mandiri tidak sah karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan ;
Bahwa selama tahun 2010 PT Hasrat Wiramandiri tidak melakukan penebangan tetapi telah melakukan pengiriman kayu sebanyak 3 kali, antara lain ke UD.Wijaya Loka dengan Surabaya, akan ditengah perjalanan polisi telah menemukan Kapal NV Mandiri I di Wilayah Kab. Sorong Selatan, yang berasal dari TPN Murnai sebanyak 2 kali, dan TPN Gisim sebanyak 1 kali, masing-masing milik PT.Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa benar untuk setiap pemuatan kayu ke Kapal MV. Mandiri satu tersebut hanya dilengkapi dengan 3(tiga ) DKB yang dibuat oleh PT. Hasrat Wiramandiri dan ditandatangani oleh P2.SKSKB dengan jumlah kayu bulat sesuai dengan 3 DKB tersebut adalah 473 batang = 2.563,87 m3 tanpa dilampiri dengan surat keterangan sahnya hasil Hutan (SKSKB );
Bahwa benar 3(tiga ) DKB tersebut adalah :
DKB No. 01/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 08 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tertanggal 10 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 144 batang = 812,96 M³ dan Rekapitulasi DKB tanggak 08 April 2010,
DKB No. 02/DKB-HWM/E.A/IV2010 tanggal 19 April 2010 dengan lampiran berupa Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 20 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 174 batang = 956,87 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010,
DKB No.03/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 27 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 28 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 155 batang = 794,04 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010,Yang ketiganya ditandatangani oleh P2SKSKB yaitu Fredrik Way, SH, dengan saksi Muslim dan Djusman Pasaribu dari PT. Hasrat Wiramandiri, yang dibuat oleh pembuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) yaitu saksi Muslim.
Bahwa pada saat setiap pemuatan kayu di Kapal MV.Mandiri selalu ditanyakan tentang kelengkapan surat berupa SKSKB kepada sdr. Cristian selaku karyawan PT, Hasrat Wiramandiri dimana sat itu hanya memperlihatkan DKB dan akan menyerahkan SKSKB bilamana pemuatan telah selesai ;
Bahwa benar saat Penyidik Mabes Polri melakukan penangkapan atas pemuatan kayu PT. Hasrat Wiramandiri di ata kapal MV.Mandiri satu masih berlangsung pemuatan kayu dan belum selesai sebagaimana direncanakan ;
Bahwa PT. Hasrat Wiramandiri pernah melakukan pengiriman/penjualan kayu bulat kepada PT. Hendrison Iriana sesuai dengan SKSKB Nomor seri DG. 0630100 diterbitkan tanggal 1 Mei 2010 oleh PDSKSKB Johan Kehek dari Logpound Murnaium Desa Gisim Distrik Segun kab. Sorong dengan tempat bongkar TPK PT. Hendrison iriana Desa Arar Kab. Sorong dengan menggunakan alat angkut TB KL 6 dan TK Hendrison 7 untuk kayu sejumlah 424 batang = 1.058,54 m3 yang terdiri dari jenis kayu meranti 216 batang = 539,43 m3 dan jenis KRC 208 batang = 519,11 m3;
Bahwa kayu yang dikirim kepada PT. Hendrison Iriana sesuai dengan SKSKB Nomor seri DG. 0630100 diterbitkan tanggal 1 Mei 2010, akan tetapi LHP nya belum disahkan oleh petugas P2LHP karena PT. Hasrat Wiramandiri belum membayar PSDH dan DR ;
Bahwa benar kayu yang dikirim kepada PT. Hendrison Iriana tersebut juga sudah dilelang bersama-sama dengan kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri yang dimuat di atas kapal MV. Mandiri satu ;
Bahwa benar CV. Putra Klamono bergerak dalam pengolahan kayu ( Sawmill ) dengan bahan baku berupa kayu bulat yang berasal dari IPHHK dari PT. Hasrat Wiramandiri namun CV. Putra Klamono juga menerima bahan baku berupa kayu pacakan jenis merbau dan kayu rimba campuran dari masyarakat kampung yang tidak mempunyai ijin penebangan dan menjual kayunya kepada CV. Putra Klamono tanpa dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan ;
Bahwa benar terdakwa pada tanggal 08 April 2010 memerintahkan saksi T.J Lourens Da Costa Alias Jhon mengetik Rekapitulasi Daftar Kayu Bulat : DKB No : 01/DKB-HWM/EA/IV/2010 tanggal 08 April 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa dan berikut 11 (sebelas) lembar Daftar Kayu Bulat (DKB) No : 01/DKB-HWM/EA/IV/2010 tanggal 08 April 2010 dengan maksud sebagai lampiran dari SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010;
Bahwa terdakwa telah menandatangani yang ditujukan ke CV. Putra Klamono dimana SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 ditanda tangani oleh Johan Kehek sebagai petugas P2SKSKB Dishut Kab. Sorong ;
Bahwa benar dalam membuat surat tersebut terdakwa hanya mengambil data LHP yang telah diambil secara acak padahal fisik kayu yang tertulis dalam DKB sebagaimana lampiran SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 ditanda tangani oleh Johan Kehek sebagai petuga P2SKSKB Dishut Kab. Sorong
Bahwa PT. Hasrat Wiramandiri tidak pernah mengirimkan kayu ke CV. Putra klamono sebagaimana yang tercantum dalam SKSKB tersebut ;
Bahwa benar dokumen SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 ditanda tangani oleh Johan Kehek telah digunakan oleh CV. Putra Klamono untuk melindungi kayu yang berasal dari tebangan masyarakat yang tidak memiliki ijin yang sah seolah-olah kayu tersebut berasal dari PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa benar CV.Putra klamono tidak pernah menerima fisik kayu sebagaimana yang tercantum dalam SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 yaitu untuk kayu bulat sejumlah 422 batang = 2.000,57 M³, terdiri dari 302 batang = 1.602,77 M³ jenis merbau dan 120 batang = 397,80 M³ jenis kuku;
Bahwa benar dalam membuat surat tersebut terdakwa hanya mengambil data LHP yang telah diambil secara acak padahal fisik kayu yang tertulis dalam DKB sebagaimana lampiran SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 ditanda tangani oleh Johan Kehek sebagai petuga P2SKSKB Dishut Kab. Sorong tidak dikirimkan ke CV. Putra klamono dan CV. Putra Klamono juga tidak pernah menerima fisik kayu sebagaimana yang tercantum dalam SKSKB tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang telah memerintahkan saksi T.J.Lourens Da Costa alias Jhon untuk menscand tanda tangan yang ada dalam Rekaputulasi DKB dan DKB sebagai lampiran dari SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010;
Bahwa benar untuk setiap pemuatan kayu milik PT. Hasrat Wiramandiri yang dimuat di kapal MV. Mandiri satu tersebut hanya dilengkapi dengan 3(tiga ) DKB tanpa dilampiri dengan surat keterangan sahnya hasil Hutan (SKSKB );
Bahwa Menurut keterangan ahli penatausahaan hasil hutan tidak boleh ada kayu tanpa ada dokumen atau sebaliknya tidak boleh ada dokumen tanpa ada fisik kayunya, apabila dokumen tidak sesuai dengan fisik kayu, maka dokumen tersebut adalah dokumen cacat hukum (tidak sah);
Bahwa Menurut ahli tersebut bahwa “kayu boleh ditarik keluar areal ijin apabila telah memenuhi semua persyaratan (termasuk diantaranya asal usul kayu, kebenaran jenis, ukuran dan pelunasan PSDH dan DR, dan menyatakan bahwa :
Apabila dari hasil hutan berupa kayu tersebut tidak memenuhi prosedur legalitas, maka walaupun dilindungi dengan dokumen statusnya tetap illegal.
Apabila hasil hutan berupa kayu yang diangkut berasal dari tebangan/LHP tahun 2008 harus diteliti apakah termasuk kayu-kayu yang belum dibayar PSDH dan DR-nya Apabila terbukti belum dibayar PSDH dan DR-nya maka kayu tersebut illegal.
hasil hutan berupa kayu-kayu tersebut berasal dari tebangan tahun 2009, mengingat RKT tahun 2009 adalah cacat hukum, maka kayu-kayu tersebut adalah kayu illegal.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan seperti tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif yaitu : dakwaan kesatu : Pasal 50 Ayat (3) huruf (f) Jo Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 50 Ayat (3) huruf (h) Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwan Penuntut Umum bersifat Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan dari Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan KESATU , Pasal 50 Ayat (3) huruf (f) Jo Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP , unsur unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja Membantu menerima ,membeli atau menjual,menerima tukar, menerima titipan, menyimpan , atau memiliki hasil hutan ;
Yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah
Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan (pleger), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan (medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantu melakukan (medeplitichtigheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur “ barang siapa ” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang ;
Menimbang, bahwa karena setiap orang mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui oleh Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian Terdakwa tergolong mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila perbuatannya tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur barang siapa sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah terbukti dan telah terpenuhi ;
Unsur Dengan Sengaja Membantu, Menerima, Membeli atau Menjual, Menerima Tukar, Menerima Titipan, Menyimpan atau Memiliki Hasil Hutan.
Menimbang, bahwa dalam uraian surat Dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa dengan sengaja membantu pimpinan CV.Putra Klamono dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelighting dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui yang berarti orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja adalah orang tersebut menghendaki perbuatan itu dan ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya itu ;
Menimbang, bahwa menghendaki perbuatan adalah merupakan arah, maksud atau tujuan hal mana juga berhubungan dengan motif yaitu apa yang mendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa sedangkan unsur membantu adalah melakukan suatu pekerjaan yang bertujuan memperlancar atau mempermudah pekerjaan pokok ( tindak pidana ) , unsur membantu ini haruslah terkait dengan unsur dengan sengaja yang berarti dalam melakukan pekerjaan yang bertujuan memperlancar atau mempermudah pekerjaan pokok ( tindak pidana ) haruslah dikehendaki dan diketahui atau disadari oleh orang tersebut tentang apa yang dilakukannya atau tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai unsur membantu sebagaimana dalam pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHP oleh R. SOESILO didalam bukunya, kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal terbitan Politeia Bogor halaman 75 menjelaskan “orang salah membantu melakukan (Medeplichtig) jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum ( jadi tidak sesudahnya ) kejahatan itu dilakukan” ;
Menimbang, bahwa dikaji dari makna gramatikal, maka dalam unsur ke 2 ini ada ketegori kegiatan memanfaatkan hasil hutan yaitu :
Menerima hasil hutan ;
Membeli atau menjual hasil hutan ;
Menerima tukar hasil hutan;
Menerima titipan hasil hutan ;
Menyimpan atau memiliki hasil hutan ;
Menimbang, bahwa,menurut penjelasaan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan , bahwa hasil hutan dapat berupa :
Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu , bambu rotan, rumput –rumputan jamur-jamur, tanaman obat ,getah-getahan dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan ;
Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya ;
Benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, anatara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama akan uraian tindak pidana dalam dakwaan ke satu dari penuntut umum dan dikaitkan dengan penjelasan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan , maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur yang ditujukan kepada terdakwa mengenai perbuatan terdakwa dalam kategori kegiatan :
Sengaja membantu menerima hasil hutan ;
Sengaja membantu membeli atau menjual hasil hutan ;
Sengaja membantu menerima tukar hasil hutan;
Sengaja membantu menerima titipan hasil hutan ;
Sengaja membantu menyimpan atau memiliki hasil hutan ;
dan kategori tersebut diatas mempunyai pengertian yang berbeda beda ;
Menimbang , bahwa karena unsur kedua ini mengandung pengertian kegiatan yang berbeda beda maka unsur ini merupakan unsur alternatif, sehingga apabila salah satu kategori kegiatan ini terbukti, maka unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut , Majelis Hakim akan kaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar CV. Putra Klamono bergerak dalam pengolahan kayu ( Sawmill ) dengan bahan baku berupa kayu bulat antara lain dibeli dari dari PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa dari keterangan saksi, T.J. Laurens Da Costa, Alex Tambengi alias Buang, saksi Lilik Kristiati, Mundari Ridwan, Herman Wijaya alias Ongko Tiong, Yosep Kanan,S.Hut menerangkan bahwa CV. Putra Klamono selain membeli kayu dari PT. Hasrat Wiramandiri ada juga membeli kayu dari masyarat kampung disekitar logpound CV. Putra Klamono, berupa kayu pajakan jenis merbau dan kayu rimba campuran ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kadishut No.160/SPT-DK-SRG/2010, yang isinya memerintahkan saksi Fredrik Way, terdakwa, Anthon Segeith dan Stevanus Mozes untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu bulat milik PT.Hasrat Wira Mandiri dalam rangka penerbitan SKSKB ;
Bahwa SKSKB untuk PT.Hasrat Wira Mandiri belum diterbitkan karena belum membayar PSDH dan DR atas laporan hasil produksi (LPH) ;
Bahwa dari keterangan saksi Alex Tambengi saksi Lilik Kristiati dan saksi Mundari Ridwan menerangkan bahwa CV.Putra Klamono tidak pernah menerima fisik dari kayu yang disebutkan dalam menandatangani SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 tersebut;
Bahwa dari keterangan saksi Yosep Kanan,S.Hut sebagai Pejabat Pemeriksa penerimaan kayu bulat (P3KB) untuk CV.Putra Klamono menerangkan pernah mematikan SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 dari PT.Hasrat Wiramandiri tempat muat Gisim Murnaim dengan tujuan pengangkutan Murnai Camp CV.Putra Klamono untuk kayu bulat sejumlah 422 batang = 2.000,57 m3 terdiri dari 302 batang = 1.602,77 m3 jenis kayu merbau dan 120 batang = 397,80 m3 jenis kuku , namun saat saksi ke Camp CV.Putra Klamono untuk melakukan pemeriksaan kayu tersebut ternyata fisik kayu sebagaimana tercantum dalam Camp CV.Putra Klamono tidak ada ;
Bahwa dari keterangan terdakwa , saksi T.J.Lorens Da Costa dan keterangan saksi Subagia Wahono Bin Kertoadwiryo bahwa dokumen SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 ditanda tangani oleh terdakwa telah digunakan oleh CV. Putra Klamono untuk melindungi kayu yang berasal dari tebangan masyarakat yang tidak memiliki ijin yang sah seolah-olah kayu tersebut berasal dari PT. Hasrat Wiramandiri ;
Bahwa dari keterangan saksi Alex Tambengi alias Buang, saksi Mundari Ridwan, saksi Lilik Kristiati bahwa CV.Putra klamono tidak pernah menerima fisik kayu sebagaimana yang tercantum dalam SKSKB No. seri DG 0087902 tanggal 10 April 2010 yaitu untuk kayu bulat sejumlah 422 batang = 2.000,57 M³, terdiri dari 302 batang = 1.602,77 M³ jenis merbau dan 120 batang = 397,80 M³ jenis kuku;
Bahwa terdakwa telah menandatangani SKSKB nomor seri DG 0630100 tanggal 1 Mei 2010 yang diketik oleh saksi John Da Costa namun terdakwa tidak pernah mengecek atau melakukan pemeriksaan fisik dari kayu tersebut, dan untuk itu terdakwa mohon petunjuk dari Engel Kocu selaku Kabid Produksi dan Peredaran hasil hutan dan terdakwa diperintahkan untuk menanda tangani SKSKB tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa secara patut mengetahui, menghendaki dan menyadari bahwa SKSKB No. seri DG 0630100 tanggal 1Mei 2010 adalah fiktif dan bertujuan untuk digunakan CV.Putra Klamono untuk melindungi bahan kayu yang diterima dan dibeli dari Masyarakat kampung yang tidak memiliki ijin yang sah seolah-olah ada pengiriman kayu dari PT. Hasrat Wiramandiri sehingga dengan peran pembantuan dari terdakwa sebagai Pimpinan Cabang PT. Hasrat Mandiri maka bilamana ada pemeriksaan dari petugas yang berwenang atas kayu milik CV. Putra klamono yang diterima atau dibeli secara illegal dapat terlindungi seolah-olah sah dengan menunjukkan SKSKB tersebut sebagai dokumen kayu yang sah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menguraikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menerbitkan SKSKB untuk CV. Putra Klamono hanya mengikuti perintah Engel Kocu yang tidak timbul dari keinginan terdakwa dan tidak ada peran terdakwa sebagai orang yang menerima ,membeli atau menjual atau menerima tukar,menerima titipan,menyimpan atau memiliki hasil hutan karena semua peristiwa tersebut dilakukan oleh CV.Putra Klamono yang berhubungan dengan pihak ketiga dan peran terdakwa memberi bantuan kepada CV.Putra Klamono adalah inisiatif dari Engel Kocu sehingga unsur dengan sengaja membantu menerima ,membeli atau menjual,menerima tukar, menerima titipan,menyimpan atau memiliki hasil hutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa atas pembelaaan penasihat Hukum terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa selaku Kepala cabang PT. Hasrat Wira mandiri telah mengetahui mengenai tugas dan kewenangannya dan kepada siapa terdakwa mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya dalam kapasitasnya selaku pejabat P2SKSKB dengan demikian terdakwa telah mengetahui bahwa Engel Kocu atasan langsung dari terdakwa dan segala tugas-tugas terdakwa bukanlah dipertanggungjawabkan kepada Engel kocu dan kalaupun benar inisiatif tersebut dari sdr. Engel Kocu akan tetapi terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa peran terdakwalah yang sangat diperlukan untuk terealisasinya SKSKB tersebut dan seandainya terdakwa tidak mengikuti atau merealisasi inisiatif tersebut kemungkinan besar tindak pidana dalam dakwaan kesatu ini tidak akan terjadi karena inisiatif dari Engel kocu tersebut bukanlah merupakan suatu perintah jabatan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pasal 51 KUHAP dengan demikian pembelaaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Unsur dengan sengaja membantu menerima ,membeli atau menjual,menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan telah terbukti dan telah terpenuhi ;
Unsur yang Diketahui atau Patut Diduga Berasal dari Kawasan Hutan yang Diambil atau Dipungut Secara Tidak Sah
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana dari keterangan saksi Alex Tambengi alias Buang, saksi Mundari Ridwan, saksi Lilik Kristiati bahwa CV.Putra klamono ada menerima kayu dari hasil tebangan kayu masyarakat kampung yang tidak memiliki ijin penebangan yang sah sehingga dapat disimpulkan bahwa CV.Putra Klamono mengetahui bahwa kayu log yang dibeli dari masyarakat kampung tersebut diambil atau dipungut dari kawasan hutan secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Unsur Yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, telah terbukti dan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan ke satu telah terbukti dan telah terpenuhi menurut Undang-undang dan keyakinan Hakim maka kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu yaitu “MEMBANTU MENERIMA HASIL HUTAN BERUPA KAYU YANG DIAMBIL DARI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH” ;
Menimbang ,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 50 Ayat (3) huruf (h) Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan, yang unsur-unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Unsur “ Barang siapa “
Menimbang ,bahwa unsur Barang siapa dalam dakwaan kesatu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaan kesatu tersebut menjadi pertimbangan uraian unsur ke satu dalam dakwaan kedua ini , dimana didalam dakwaan kesatu unsur barang siapa telah terbukti dan telah terpenuhi , dengan demkian unsur barang siapa dalam dakwaan kedua ini juga telah terbukti dan telah terpenuhi ;
2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “;
Menimbang, bahwa mengenai Pengertian dengan sengaja Majelis hakim telah uraikan dalam dakwaan kesatu sehingga uraian pengertian dengan sengaja dalam dakwaan kesatu tersebut diambil alih sebagai bagian pertimbangan dalam dakwaan kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dapat dinyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga mengandung pengertian bahwa pada setiap pengangkutan,penguasaan atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti apabila tidak dilengkapi surat-surat perizinan dimaksud atau antara isi dokumen Surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya , maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang , bahwa selain itu menurut pendapat ahli Anas Yusuf, S.Hut bahwa “dokumen dan fisik kayu merupakan satu kesatuan sehingga tidak boleh ada kayu tanpa ada dokumen atau sebaliknya tidak boleh ada dokumen tanpa ada fisik kayunya, apabila dokumen tidak sesuai dengan fisik kayu, maka dokumen tersebut adalah dokumen cacat hukum (tidak sah), dan pendapat ahli Beny Boky, S.Hut bahwa kayu boleh ditarik keluar areal ijin apabila telah memenuhi semua persyaratan (termasuk diantaranya asal usul kayu, kebenaran jenis, ukuran dan pelunasan PSDH dan DR, dan menyatakan bahwa :
Apabila dari kayu-kayu tersebut tidak memenuhi prosedur legalitas, maka walaupun dilindungi dengan dokumen statusnya tetap illegal.
b. Apabila kayu yang diangkut berasal dari tebangan/LHP tahun 2008 harus diteliti apakah termasuk kayu-kayu yang belum dibayar PSDH dan DR-nya.Apabila terbukti belum dibayar PSDH dan DR-nya maka kayu tersebut illegal;
c. Apabila kayu-kayu tersebut berasal dari tebangan tahun 2009, mengingat RKT tahun 2009 adalah cacat hukum, maka kayu-kayu tersebut adalah kayu illegal.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan kaitkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
- Bahwa benar PT Hasrat Wiramandiri pada tahun 2008 telah melakukan penebangan kayu bulat dan atas hasil penebangan tersebut telah membayar sebagian PSDH dan DR dengan kekurangan sebesar Rp. 751.894,000, (PSDH ) dan USD 65.164,18 (DR ) ;
- Bahwa walaupun ada tunggakan atau kekurangan pembayaran PSDH dan DR untuk hasil penebangan tahun 2008 akan tetapi PT. Hasrat Wiramandiri pada tahun 2009 tetap melakukan penebangan namun tidak membayar PSDH dan DR ;
- Bahwa tahun 2010 PT. Hasrat Wiramandiri tidak melakukan penebangan dan kegiatan hanya difokuskan pada pemuatan dan pengiriman kayu ;
- Bahwa benar kayu-kayu yang dimuat di kapal MV.mandiri satu tersebut diambil dari lokasi HPH. PT. Hasrat Wiramandiri masing-masing :
LHP periode tgl 30 Juni 2008 sebanyak 4 batang ;
-sda- 29- 11 -2008 sebanyak 20 batang ;
-sda- 30- 11 -2008 -sda- 139 -sda-
-sda- 31- 12 -2088 -sda- 286 -sda-
-sda- 31- 12 -2009 -sda- 24 -sda-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Muslim, Jusman Pasaribu, Zulkhan, dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyata kayu bulat yang diangkut dengan menggunakan Tongkang Roby 53 dan Tug boat Pratama I dan dimuat di kapal MV Mandiri I dengan tujuan pembeli tersebut rencananya akan dikirim ke UD Wijaya loka di Surabaya, adalah kayu jenis merbau yang berasal dari kwasan hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen angkut yang sah ;
Bahwa benar pemuatan kayu ke Kapal MV. Mandiri satu tersebut hanya dilengkapi dengan 3(tiga ) DKB yang dibuat oleh PT. Hasrat Wiramandiri dan ditandatangani oleh P2.SKSKB yaitu Fredrik Way.SH dengan jumlah kayu bulat sesuai dengan 3 DKB tersebut adalah 473 batang = 2.563,87 m3 tanpa dilampiri dengan surat keterangan sahnya hasil Hutan (SKSKB );
Bahwa 3(tiga ) DKB tersebut adalah :
DKB No. 01/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 08 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tertanggal 10 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 144 batang = 812,96 M³ dan Rekapitulasi DKB tanggak 08 April 2010,
- DKB No. 02/DKB-HWM/E.A/IV2010 tanggal 19 April 2010 dengan lampiran berupa Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 20 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 174 batang = 956,87 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010,
- DKB No.03/DKB-HWM/E.A/IV/2010 tanggal 27 April 2010 yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan DKB tanggal 28 April 2010 untuk kayu meranti sebanyak 155 batang = 794,04 M³ dan rekapitulasi DKB tanggal 27 April 2010,Yang ketiganya ditandatangani oleh P2SKSKB yaitu Fredrik Way, SH, dengan saksi Muslim dan Djusman Pasaribu dari PT. Hasrat Wiramandiri, yang dibuat oleh pembuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) yaitu saksi Muslim.;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penangkapan oleh Mabes Polri, kayu tersebut dibawa ke TPK. PT.Hendrison Iriana ;
Bahwa dari keterangan saksi Yosep Kanan,S.Hut bahwa kayu yang dimuat di kapal MV. Mandiri Satu adalah kayu tebangan sesuai dengan RKT tahun 2008 dan tahun 2009 yaitu sesuai dengan Laporan Hasil Penebangan (LHP) sebagai berikut :
LHP periode tanggal 30 Juni 2008 sebanyak 4 batang = 22,14 M³.
LHP periode tanggal 29 Nopember 2008 sebanyak 20 batang = 125,49 M³.
LHP periode tanggal 30 Nopember 2008 sebanyak 139 batang = 761,00 M³.
LHP periode tanggal 31 Desember 2008 sebanyak 286 batang = 1.507,14 M³.
LHP periode tanggal 31 Desember 2009 sebanyak 24 batang = 148,13 M³.
Jumlah seluruhnya adalah 473 batang = volume 2,563,90 M³ jenis kayu merbau dan hanya LHP tertanggal 30 Juni 2008 saja yang sudah disahkan oleh saksi selaku P2LHP untuk PT. Hasrat Wiramandiri , sedangkan yang lainnya belum disahkan karena untuk LHP tahun 2008 belum dilunasi pembayaran PSDH dan DR-nya sedangkan LHP tahun 2009 belum dilakukan pembayaran PSDH dan DR dan pembuatan ketiga DKB tersebut diatas adalah berdasarkan LHP yang tidak sah karena LHP tahun 2008 belum disahkan semuanya karena PSDH / DR belum dilunasi dan LHP tahun 2009 juga belum dibayar PSDH / DR nya dan saksi Yosep Kanan,S.Hut juga menerankan bahwa LHP tidak akan disahkan apabila PSDH dan DR belum dibayar ;
- Bahwa benar kayu bulat yang dimuat di kapal MV.Mandiri satu dan kemudian ditangkap oleh Mabes Polri dan pengiriman/penjualan kayu bulat dari PT. Hasrat Wiramandiri kepada PT. Hendrison Iriana sesuai dengan SKSKB Nomor seri DG. 0630100 diterbitkan tanggal 1 Mei 2010 oleh PDSKSKB Johan Kehek dari Logpound Murnaium Desa Gisim Distrik Segun kab. Sorong dengan tempat bongkar TPK PT. Hendrison iriana Desa Arar Kab. Sorong dengan menggunakan alat angkut TB KL 6 dan TK Hendrison 7 untuk kayu sejumlah 424 batang = 1.058,54 m3 yang terdiri dari jenis kayu meranti 216 batang = 539,43 m3 dan jenis KRC 208 batang = 519,11 m3, LHP dari pengiriman kayu tersebut belum disahkan oleh saksi karena belum ada pembayaran PSDH dan DR nya .
- Bahwa dari keterangan saksi Mina Rumbewas penagih PSDH dan DR menerangkan bahwa selama tahun 2009 Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong tidak menerbitkan SPP hasil produksi untuk PT. Hasrat Wiramandiri karena masih mempunyai tunggakan pembayaran PSDH dan DR untuk tahun 2008 dan 2009 demikian juga keterangan saksi Sonya Y.D. Osok,S.Hut sebagai Ketua Tim Stock Opname PT.Hasrat Wiramandiri Sorong menerangkan bahwa PT. Hasrat Wiramandiri sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan stock opname kayu bulat per 31 Desember 2009 hanya angka saja dan masih ada terhutang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaaan Penasihat hukum ini juga haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka berdasarkan Undang-undang dan keyakinan Hakim maka unsur Tanpa hak mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti dan telah terpenuhi ;
Unsur sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
Menimbang, bahwa pengertian memberi bantuan adalah melakukan suatu tindakan yang memudahkan sipelaku kejahatan dalam melakukan perbuatannya, yang jika dihubungkan dengan pasal 56 KUHP dapat diartikan sebagai turut melakukan atau turut bertanggung jawab terhadap perbuatan orang lain untuk melakukan perbuatan (tindak pidana) ;
Menimbang, bahwa dari fakta2 hukum yang terungkap dipersidangan antara lain, terdakwa menanda tangani SKSKB No Seri DG0630100 tanggal 1 Mei 2010 yang diketik oleh saksi Jhon Da Costa, namun terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu tersebut, hanya karena ada petunjuk dari saksi Engel Kocu selaku Kabid Produksi dan peredaran hasil hutan, kemudian terdakwa menanda tangani SKSKB dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure inipun telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan ke dua telah terbukti dan telah terpenuhi menurut Undang-undang dan keyakinan maka kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu “DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN BANTUAN UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN MENJUAL, MENJUAL, MEMILIK HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari, baik dakwaan kesatu maupun kedua telah terpenuhi karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas seluruh dakwaan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kepadanya harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar atau alasan penghapus kesalahan / pengecualian pemidanaan (Straf Uitsluiting Gronden) pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya, maka oleh karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan , rasa keadilan dan kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda , maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada pasal 30 ayat 2 KUHP apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perintah yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti Majelis hakim akan menentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, juga lamanya Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman apa yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak menghambat jalannya persidangan ;
Terdakwa masih memiliki tanggungan isteri dan anak-anak ;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 3.963.960.000 (Tiga Milyard sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai hasil lelang barang bukti kayu ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan dalam bagian diktum putusan ini menurut Majelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis sebagaimana telah dipertimbangkan dimuka tadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP Jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan selanjutnya akan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam bagian diktum putusan ini;
Memperhatikan ketentuan pasal 50 Ayat (3) huruf (f) Jo Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP, dan KEDUA melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf (h) Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan jo 56 ke-1 KUHP;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JOHANKEHEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memberikan bantuan untuk melakukan kejahatan menjual, memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah“;
Memidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 8(delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
4.1 Foto copy 21 (dua puluh satu) eksemplar surat yang terdiri dari permohonan pemeriksaan dan pengesahan LHP, rekapitulasi LHP Kayu Bulat, LHPKB. BAP LHP, Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat yang kesemuanya atas nama PT Hasrat Wiramandiri yaitu :
No. 053/SRG/TUK/HPH/l/2009 tanggal 15 Januari 2009,
No. 056/SRG/TUK/HPH/l/2009 tanggal 31Januari 2009,
No. 057/ - sda - /II/ 14 Februari 2009,
No. 058/ - sda - /II/ 28 Februari 2009,
No. 059/ - sda - /III/ 14 Maret 2009,
No. 060/ - sda - /III/ 31 Maret 2009,
No. 061/ - sda - /IV/ 15 April 2009,
No. 062/ - sda - /IV/ 30 April 2009,
No. 093/ - sda - /V/ 15 Mei 2009.
No. 094/ - sda - /V/ 30 Mei 2009,
No. 095/ - sda - /VI/ 15 Juni 2009,
No. 096/ - sda - /VI/ 30 Juni 2009.
No. 111/ - sda - /V/ 15 Juli 2009.
No. 114/ - sda - /V/ 31 Juli 2009,
No. 117/ - sda - /V/ 15 Agustus 2009,
Tanpa nomor/SRG/TUK/HPH/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009
- sda - /VIII/ tanggal 30Agustus 2009
- sda - /VII/ tanggal 15 Oktober 2009
- sda - /IX/ tanggal 31 Oktober 2009
No. 160/ - sda - /XI/ tanggal 14 Nopember 2009
No. 171/ - sda - /XI/ tanggal 15 Desember 2009
4.2 Foto copy 1(satu) lembar surat PT Hasrat Wiramandiri kepada pejabat penerbit SKSKB No.71/HWM-SRG/IV/2010 tanggal 6 April 2010 tentang permohonan penerbitan SKSKB ;
4.3 Foto copy 1(satu) lembar surat PT Hasrat Wiramandiri kepada Kadsihut Kab.Sorong No.09/HWM.SRG/2010 tanggal 2 April 2010 tentang surat pernyataan pelunasan tunggakan PSDH dan DR stock kayu bulat tahun 2009 an. PT. Hasrat Wiramandiri ;
4.4 Foto copy 1(satu) lembar SKSKB lembar ke 6 nomor seri : DG.0087902 tanggal 10 April 2010 tujuan penerima CV Putra Klamono Jl. Danau Singkarak Rufei Sorong ;
4.5 Foto copy (satu) lembar SKSKB lembar ke 6 nomo seri : DG.0630100 tanggal 1 Mei 2010 tujuan penerima IPKH Hendrikson Iriana Sorong ;
4.6 Foto copy 1(satu) lembar surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) lembar ke-1 nomor seri DG0087902 tanggal 10 April 2010 atas nama PT Hasrat Wiramandiri tujuan pengangkutan Murniam camp penerima CV Putra Klamono alamat Jl.Danau Singkarak Rufei Sorong, untuk pengangkutan kayu bulat, kelompok kayu meranti jenis merbau dan kelompok kayu indah jenis kuku sejumlah 422 batang atau volume 2.000,57 m3 ;
4.7 Foto copy 1(satu) lembar rekapitulasi kayu bulat tanggal 8 April 2010 yang ditanda tangani Ir.Subagia Wahono dan P2SKSKB (terdakwa-Johan Kehek) ;
4.8 Foto copi 11(sbelas) lembar daftar kayu bulat yang ditanda tangani Ir.Subagia Wahono dan P2SKSKB (terdakwa-Johan Kehek) ;
4.9 Foto copi 3(tiga) lembar berita acara pemeriksaan Stock Opname Kayu Bulat per 31 Desember 2009 pada IUPHHK PT Hasrat Mandiri ;
4.10 Foto copi 1(satu) lembar daftar realisasi produksi kayu bulat IUPHHK PT Hasrat Wiramandiri tanggal 31 Desember 2009 ;
4.11 Foto copi 1(satu) lembar daftar realisasipemiliran/penggunaan dokumen SKSKB
tanggal 31 Desember 2009 ;
4.12 Daftar pemekaian sendiri, reject/afkir/trimming IUPHHK PT Hasrat Wiramandiri
tanggal 31 Desember 2009 ;
4.13 Foto copi 2 (dua) lembar penyetoran PSDH dan DR IUPHHK PT. Hasrat Wiramandiri Cabang Sorong bulan Januari s/d Desember 2009 ;
4.14 Daftar perhitungan stock opname per 31 Desember 2009 IUPHHK PT.Hasrat Wiramandiri Cabang Sorong ;
4.15 Foto copi 1(satu) lembar SKSKB nomor seri DG0630100 tanggal 1 Mei 2010 yang diterbitkan oleh P2SKSKB (Johan Kehek) dari HPH PT Hasart Wiramandiri ke PT Henrison Iriana untuk kayu sejumlah 424 batang = 1.058,54 m3 beserta lampiran DKB nomor 01/DKN/HWM/EA/IV/2010 tanggal 29 April 2010
4.16 1(satu) bendel terdiri dari 22 lembar, buku ukur kayu tahun 2008 dari HPH PT Hasrat Wiramandiri ;
4.17 1(satu) bendel terdiri dari 18 lembar, buku ukur kayu tahun 2009 dari HPH PT Hasrat Wiramandiri ;
4.18 Berkas permohonan pemeriksaan dan pengesahan LHP 2008 periode 15 Januari 2008 s/d 30 September 2008 ;
4.19 Berkas permohonan pemeriksaan dan pengesahan LHP 2009 periode 30 Nopember 2009 s/d 31 Desember 2009 ;
4.20 Kayu bulat sejumlah 424 batang =1.244,63 m3 terdiri dari kelompok meranti sebanyak 200 batang = 617 m3 dan rimba campuran sebanyak 224 batang = 626,58 m3, barang bukti kayu tersebut telah dijual lelang bersama dengan kayu bulat jenis merbau sejumlah 537 batang = 2.816,27 m3 sesuai risalah lelang nomor 20/2010 tanggal 28 Juli 2010 dengan hasil bersih sebesar Rp 3.963.960 (tiga milayr Sembilan ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai barang bukti pengganti dan telah dilakukan penyisihan barang bukti pada tanggal 29 Juli 2010 ;
4.21 Foto copi bukti setor PSDH tanggal 18-4-2008 melalui Bank BRI sejumlah Rp 139.563.630,- dan bukti setor DR tanggal 2-5-2008 melalui Bank Mandiri sebesar Rp USD 17.125,60 ;
4.22 Foto copi bukti setor PSDH tanggal 11-6-2008 melalui Bank BRI sebesar Rp 93.013.584,- dan bukti setor DR tanggal 18 Juni 2008 melalui Bank Mandiri sebesar USD 10.469,11
4.23 Foto copi sesuai bukti setor PSDH tanggal 24-7-2008 melalui Bank BRI sebesar Rp 55.363.884,- dan bukti setor DR tanggal 27-8-2008 melalui Bank Mandiri sebesar USD 6.374,11
4.24 Foto copi bukti setor tanggal 28-10-2008 (PSDH) sebesar Rp 24.423,390 tanggal 31- 10-2008 sebesar Rp 46.576.050 dan DR tanggal 30-10-2008 sebesar USD 9.497,98 dan tanggal 31-10-2008 sebesar USD 2.335,76 ;
4.25 Foto copi bukti setor PSDH tanggal 24-12-2008 melalui BRI sebesar Rp 23.050.962 dan bukti setor DR tanggal 21-1-2009 melalui Bank Mandiri sebesar USD 7.329,24;
4.26 Foto copi bukti setor PSDH tanggal 24-12-2008 melalui BRI sebesar Rp 45.677.790,- dan bukti setor DR tanggal 21-1-2009 Bank Mandiri sebesar USD 15.332,14;
4.27 Foto copi bukti setor tanggal 18-6-2009 PSDH melalui Bank BRI sebesar 94.348.586 dan bukti setor DR tanggal 23-6-2009 Bank Mandiri sebesar USD 12.700,42 ;
Barang bukti terlampir dalam berkas perkara Subagio Wahono Bin Kertoadiwiryo ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada hari SELASA, tanggal 27Maret 2012 oleh kami AHMAD A. PATRIA, SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua, A. INFAINDAN, SH, dan Y A J I D, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 02 April 2012 oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh ELAINNE KALASE,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sorong, serta dihadiri oleh LAMRO SIMBOLON, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan di hadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim–hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| 1. A. INFAINDAN, S.H. | AHMAD A. PATRIA, SH.,M.Hum. |
| 2. Y A J I D, S.H. |
Panitera Pengganti,
ELAINNE KALASE, S.H.