23/PDT/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 23/PDT/2017/PT KALBAR
ROBINSON SIMANJUNTAK (PENGGUGAT – PEMBANDING) melawan BOY HARIANSYAH, dkk (TERGUGAT I – TERBANDING I)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat /Pembanding tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 23/PDT/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
ROBINSON SIMANJUNTAK, umur 64 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Damai Ruko N0.14 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya YASWIN, SH, pekerjaan Advokat berkantor di Jalan Hutan Wisata No.5 Baning Kota-Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 04/SK-ADVOKAT/II/2016 tanggal 28 Januari 2016, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT – PEMBANDING;
MELAWAN
BOY HARIANSYAH, pekerjaan swasta, umur 45 tahun, alamat di Jalan Teuku Umar RT.01/RW.1 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I – TERBANDING I ;
JUNIWAN. SPd, pekerjaan PNS, alamat di Dusun Sengkuang Desa Martiguna Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.1 – TERBANDING II ;
H.RIYADI, pekerjaan swasta, alamat di Jalan M.T.Haryono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.2 – TERBANDING II ;
J.SITANGGANG, pekerjaan swasta, alamat Mungguk Serantung Gang Grasia Kelurahan Kapuas Kanan HuluKecamatan Sintang Kabupaten Sintang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.3 – TERBANDING II ;
Untuk selanjutnya Juniwan, SPd, H.Riyadi dan J.Sitanggang dalam perkara ini disebut sebagai PARA TERGUGAT II – PARA TERBANDING II;
KEPALA DESA BANING KOTA an.KAYUNG tahun 2008, alamat kantor di Jalan Oevang Oeray / persimpangan empat dengan Jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III.1 – TERBANDING III ;
MIANG, pekerjaan swasta / Pegawai kantor desa Martiguna dulu Ketua RT.22 / RW.1 Sengkuang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III.2 – TERBANDING III ;
Dalam hal ini diwakili oleh SOFYAN, SH, pekerjaan advokat pada kantor Advokat / Penasihat Hukum SOFYAN, SH & REKAN beralamat di Jalan Tanjung Raya II G Suka-Suka Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2016, selanjutnya Para Tergugat menunjuk kembali kuasa yang baru yakni KADERANI, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 004/KAKR/II/2016/STG tanggal 19 April 2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I – TERBANDING I, PARA TERGUGAT II – PARA TERBANDING II, TERGUGAT III.1 – TERBANDING III dan TERGUGAT III.2 – TERBANDING III ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca serta memperhatikan surat-surat mengenai perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan memperhatikan tentang duduknya perkara seperti tercantum dalam turunan putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 25 Oktober 2016 No.01/Pdt.G/2016/PN.Stg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak EksepsiTergugat I, Tergugat II.1, Tergugat II.2, Tergugat II.3, Tergugat III.1 dan Tergugat III.2 ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.073.000.- (tiga juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) ;
Membaca surat permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sintang bahwa Kuasa Penggugat / Pembanding telah menyatakan banding pada tanggal 4 Nopember 2016;
Permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Para Tergugat - Para Terbanding dengan surat pemberitahuan pernyataan banding, tanggal 17 Nopember 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat /Pembanding tertanggal 22 Nopember 2016, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Para Tergugat/Para Terbanding dengan surat pemberitahuan dan penyerahan memori banding pada tanggal 6 Desember 2016, Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg;
Memperhatikan pula kontra memori banding Para Tergugat / Para Terbanding atas memori banding dari Penggugat / Pembanding tersebut tertanggal 12 Januari 2017, dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Penggugat / Pembanding dengan surat pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding pada tanggal 12 Januari 2017 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg, tanggal 3 Januari 2017 kepada Kuasa Penggugat / Pembanding, dan kepada Kuasa Para Tergugat / Para Terbanding,yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Sintang, bahwa berkas perkara telah selesai diminutasi dan memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk memeriksa / mempelajari berkas perkara selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan akan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Penggugat / Pembanding (Kuasanya) karena diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan pemeriksaan tingkat banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding (Kuasanya) secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat / Pembanding dalam memori bandingnya mengajukan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagaimana yang terurai dalam memori bandingnya tertanggal 22 Nopember 2016 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 25 Nopember 2016 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Para Tergugat / Para Terbanding pada tanggal 6 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penggugat / Pembanding tersebut, Para Tergugat / Para Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 Januari 2017 yang pada pokoknya menolak memori banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tersebut dan selanjutnya memohon agar Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg tanggal 25 Oktober 2016 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mempelajari berkas perkara banding ini termasuk salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena pada pokoknya memori banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding tersebut hanyalah pengulangan dari apa yang telah diuraikannya di dalam kesimpulannya dan semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya baik dalam dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah tepat dan benar dan oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg tanggal 25 Oktober 2016 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Pembanding di dalam tingkat banding ini tetap sebagai pihak yang kalah, maka pihak tersebut harus dihukum untuk membayar biaya perkara, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding,yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana yang ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 yang selanjutnya ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan pasal-pasal dari R.Bg serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat /Pembanding tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 01/Pdt.G/2016/PN.Stg yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017 oleh kami : Ronius, SH sebagai Hakim Ketua, Syamsul Qamar, SH., MH., dan Sudarwin,.SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 28 Februari 2017 Nomor 23/PDT/2017/PT KALBAR, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Netta Kusumahaty, SH.,MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
Syamsul Qamar,.SH.,MH R o n i u s , SH
ttd
Sudarwin,.SH,.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Netta Kusumahaty, SH., MH
Perincian biaya perkara :
- M a t e r a i ......................... Rp. 6.000,-
- R e d a k s i ........................ Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ...................... Rp. 139.000,-
J u m l a h ..................... RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)