76/Pid.Sus/2016/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UDIK RIYANTO bin SABAR
1. Menyatakan Terdakwa UDIK RIYANTO bin SABAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AA 2499 TT; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter atas nama Udik Riyanto d/a Dusun Tambakwaru 12/05, Desa Soroyudan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang; - 1 (satu) SIM C atas nama Udik Riyanto; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : UDIK RIYANTO bin SABAR;
Tempat lahir : Magelang;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 22 April 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tambak Waru RT.12/RW.05, Desa
Soroyudan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten
Magelang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Tambal ban);
Pendidikan : SMK Lulus;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 76/Pid.Sus//2016/PN Mkd tanggal 13 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 76/Pen.Pid./2016/PN Mkd tanggal 13 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa UDIK RIYANTO bin SABAR bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Spm Yamaha Jupiter Nopol AA 2499 TT;
1 (satu) lembar STNK Spm Yamaha Jupiter an. Sdr. UDIK RIYANTO d/a Dsn. Tambakwaru 12/05 Ds. Soroyudan Kec. Tegalrejo Kab. Magelang;
1 (satu) SIM C an. UDIK RIYANTO;
Dikembalikan kepada UDIK RIYANTO bin SABAR;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa UDIK RIYANTO Bin SABAR pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Magelang-Kopeng Dusun Diwak Desa Purwosari Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa UDIK RIYANTO Bin SABAR setelah bekerja di tambal ban yang berada di Jln. Soekarno –Hatta sebelah Terminal Magelang Kota pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2016 dari pukul 17.00 Wib s/d 08.00 Wib hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016, Terdakwa langsung pulang kerumah , kemudiaa pergi ke ladang/kebon dan sore harinya menambal ban di Payaman Secang sampai sekira pukul 19.00 Wib, setelah selesai dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AA 2499 TT selanjutnya Terdakwa dari arah Magelang kota menuju ke Tegalrejo dengan maksud untuk pulang kerumah, dengan kecepatan sekitar 60-70 km / jam menggunakan gigi persneling antara 3-4 secara bergantian dan menggunakan lampu pendek dengan jangkauan sinar lampu sekitar 10 meter, sesampainya di Jalan Umum Magelang-Kopeng Dusun Diwak Desa Purwosari Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, Terdakwa tidak melihat Sdri.MUZAYANAH sedang berjalan kaki menyeberang jalan dan sudah berada di jalur kiri, karena jarak sudah terlalu dekat dan kurang kehati-hatian Terdakwa karena pada saat mengendarai dalam keadaaan kelelahan yang berakibat kurang konsentrasi terdakwa dengan situasi keadaan yang ada di depan Terdakwa, akhirnnya Terdakwa menabrak Sdri.MUZAYANAH hingga terjatuh, sedangkan terdakwa dan sepada motornya terjatuh di antara bahu jalan dan jalur kiri dilihat dari arah Magelang.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menabrak korban Sdri.MUZAYANAH maka korban Sdri.MUZAYANAH meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum No : Ver/II/II/2016 tanggal 04 Februari 2016 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Basuki Widodo, Sp.OT. Dokter pada RS TK.II 04.05.01 dr. SOEDJONO Magelang telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ROMLAH dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
1. Pendarahan Otak (Intracranial Bleeding);
2. Open Fraktur Cruris 1/3 distal;
3. Multiple V.
Bahwa korban Sdri.MUZAYANAH meninggal diduga dari/diduga keras karena pendarahan Otak (Intracranial Bleeding), meninggal ± 26 jam setelah kecelakaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AA 2499 TT;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter atas nama Udik Riyanto d/a Dusun Tambakwaru 12/05, Desa Soroyudan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang;
1 (satu) SIM C atas nama Udik Riyanto;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
ABDUL ROHMAN bin AHMAD YUSUF
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Magelang-Kopeng di wilayah Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Nomor Polisi AA 2499 TT yang dikendarai Terdakwa dengan seorang penyeberang jalan bernama Muzayanah yang merupakan tetangga saksi;
Bahwa pada waktu itu Muzayanah dari rumah mau pergi ke pengajian dan menyeberang jalan. Kalau dilihat dari arah Magelang, Muzayanah menyeberang jalan dari sebelah kanan jalan ke kiri jalan, namun saksi tidak melihat saat terjadi kecelakaan tersebut karena waktu itu saksi sedang berada didalam rumah kemudian mendengar suara “Braaak”, lalu saksi keluar rumah dan ternyata telah terjadi kecelakaan tersebut yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari rumah saksi. Saat itu posisi Muzayanah tergeletak tertelungkup di garis marka jalan putus-putus, sedangkan Terdakwa terjatuh diantara bahu jalan dan jalur disebelah kiri, kalau dilihat dari Magelang. Jarak Muzayanah dengan Terdakwa sekitar 6-7 meter;
Bahwa selain saksi, di tempat kejadian tersebut ada Fatoni, Wawan, dan Aminudin (anak Muzayanah);
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Muzayanah mengalami patah tulang kaki kanan dan luka robek di kaki kanan, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Magelang dan dirawat selama 1 (satu) hari kemudian Muzayanah meninggal dunia di rumah sakit;
Bahwa keadaan di sekitar lokasi kecelakaan yaitu jalan beraspal lurus, cuaca gelap karena kurang penerangan, arus jalan sepi, dan tidak hujan;
Bahwa sebelum mendengar suara “Braaak” tersebut, saksi tidak mendengar suara klakson atau rem dan tidak ada bekas pengereman;
Bahwa saksi tidak tahu apakah lampu sepeda motor Terdakwa waktu itu menyala ataukah tidak;
Bahwa terhadap gambar skets kejadian kecelakaan tersebut dalam berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan, saksi membenarkannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa sepeda motor Yahama Jupiter Nomor Polisi AA 2499 TT yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan sepeda motor tersebut yang mengalami kecelakaan tersebut;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Abdul Rohman bin Ahmad Yusuf tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
SISWANTO bin JARWADI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Magelang-Kopeng di wilayah Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Nomor Polisi AA 2499 TT yang dikendarai Terdakwa dengan seorang penyeberang jalan bernama Muzayanah yang merupakan tetangga saksi;
Bahwa pada waktu itu Muzayanah dari rumah mau pergi ke pengajian dan menyeberang jalan. Kalau dilihat dari arah Magelang, Muzayanah menyeberang jalan dari sebelah kanan jalan ke kiri jalan, namun saksi tidak melihat saat terjadi kecelakaan tersebut karena waktu itu saksi sedang berada didalam rumah menonton televisi kemudian mendengar suara “Braaak”, lalu saksi keluar rumah dan ternyata telah terjadi kecelakaan tersebut yang berjarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter dari rumah saksi. Saat itu posisi Muzayanah tergeletak tertelungkup di garis marka jalan putus-putus, sedangkan Terdakwa terjatuh diantara bahu jalan dan jalur disebelah kiri, kalau dilihat dari Magelang. Jarak Muzayanah dengan Terdakwa sekitar 6-7 meter;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Muzayanah mengalami mengalami patah tulang kaki kanan, luka robek di kaki kanan, cidera pada kepala dan dalam keadaan tidak sadar, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Magelang dan dirawat selama 1 (satu) hari kemudian Muzayanah meninggal dunia;
Bahwa keadaan di sekitar lokasi kecelakaan yaitu jalan beraspal lurus, cuaca gelap karena kurang penerangan, dan arus jalan sepi;
Bahwa sebelum mendengar suara “Braaak” tersebut, saksi tidak mendengar suara klakson atau rem dan tidak ada bekas pengereman;
Bahwa terhadap gambar skets kejadian kecelakaan tersebut dalam berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan, saksi membenarkannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa sepeda motor Yahama Jupiter Nomor Polisi AA 2499 TT yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan sepeda motor tersebut yang mengalami kecelakaan tersebut;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Siswanto bin Jarwadi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
DARYANTO bin DARWAN
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Magelang-Kopeng di wilayah Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Nomor Polisi AA 2499 TT yang dikendarai Terdakwa dengan seorang penyeberang jalan bernama Muzayanah yang merupakan tetangga saksi;
Bahwa pada waktu itu Muzayanah dari rumah mau pergi ke pengajian dan menyeberang jalan. Kalau dilihat dari arah Magelang, Muzayanah menyeberang jalan dari sebelah kanan jalan ke kiri jalan, namun saksi tidak melihat saat terjadi kecelakaan tersebut karena waktu itu saksi sedang berada didalam rumah kemudian mendengar suara “Braaak”, lalu saksi keluar rumah dan ternyata telah terjadi kecelakaan tersebut yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi. Saat itu posisi Muzayanah tergeletak tertelungkup di garis marka jalan putus-putus, sedangkan Terdakwa terjatuh diantara bahu jalan dan jalur disebelah kiri, kalau dilihat dari Magelang. Jarak Muzayanah dengan Terdakwa sekitar 6-7 meter;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Muzayanah mengalami patah tulang kaki kanan, luka robek di kaki kanan, dan memar di rahang, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Magelang dan dirawat selama 1 (satu) hari kemudian Muzayanah meninggal dunia;
Bahwa keadaan di sekitar lokasi kecelakaan yaitu jalan beraspal lurus, cuaca gelap karena kurang penerangan, dan arus jalan sepi;
Bahwa sebelum mendengar suara “Braaak” tersebut, saksi tidak mendengar suara klakson atau rem dan tidak ada bekas pengereman;
Bahwa terhadap gambar skets kejadian kecelakaan tersebut dalam berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan, saksi membenarkannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa sepeda motor Yahama Jupiter Nomor Polisi AA 2499 TT yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan sepeda motor tersebut yang mengalami kecelakaan tersebut;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Daryanto bin Darwan tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
ASEP HERMAWAN SAPUTRA,S.H. bin SUTARMIN
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 WIB saksi bersama Aiptu Sugoro dan Aiptu Mulyo Narimo mendatangi lokasi kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Magelang-Kopeng di wilayah Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Nomor Polisi AA 2499 TT yang dikendarai Terdakwa dengan seorang penyeberang jalan bernama Muzayanah;
Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan tersebut sudah tidak ditemukan korban maupun Terdakwa, tetapi didapatkan ceceran darah yang sudah mengering di as jalan / garis putus yang diduga merupakan darah korban, didapatkan bekas goresan memanjang dari jalur kiri dilihat dari arah Magelang yang diduga berasal dari goresan sepeda motor yang terjatuh setelah menabrak korban, dan didapatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dalam keadaan normal yang diamankan dirumah warga;
Bahwa terhadap barang bukti berupa sepeda motor Yahama Jupiter Nomor Polisi AA 2499 TT beserta STNKnya dan SIM C atas nama Udik Riyanto yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan sepeda motor tersebut yang mengalami kecelakaan tersebut, STNK dan SIM milik Terdakwa;
Bahwa menurut ketarangan dari saksi kejadian tersebut, pengendara sepeda motor (Terdakwa) melaju dari arah Magelang dan korban menyeberang dari sebelah kanan ke sebelah kiri jalan dilihat dari arah Magelang;
Bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan luka yang dialami korban, diduga benturan berada didepan sebelah kanan, sedangkan korban di kaki yang sedang melangkah untuk menyeberang;
Bahwa dari hasil oleh TKP tidak ada usaha dari pengendara sepeda motor (Terdakwa) untuk menghindari terjadinya kecelakaan tersebut karena di TKP tidak ditemukan bekas pengereman dan dari keterangan saksi-saksi kejadian tersebut, tidak didengar bunyi klakson;
Bahwa posisi terakhir korban terjatuh di as jalan / garis putus dengan posisi tertelungkup kepala berada di jalur kanan dilihat dari Magelang, sedangkan pengendara dan sepeda motornya terjatuh diantara bahu jalan dengan tepi jalan aspal jalur kiri dilihat dari arah Magelang berjarak sekitar 10 (sepuluh meter) meter dari korban terjatuh;
Bahwa terhadap gambar skets kejadian kecelakaan tersebut dalam berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan kejadian kecelakaan tersebut sesuai dengan gambar skets dan yang membuat gambar skets tersebut adalah saksi;
Bahwa keadaan di sekitar lokasi kejadian yaitu jalan beraspal lurus yang dibagi 2 (dua) jalur yang terpisah oleh marka jalan berupa garis warna putih putus-putus, cuaca gelap karena kurang penerangan, arus jalan sepi dan cuaca mendung;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut sekitar 60 km/jam;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami patah kaki kanan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Magelang selama 1 (satu) hari, karena pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 pukul 22.00 WIB korban meninggal dunia;
Bahwa sudah ada perdamaian antara Aminudin (anak korban) dengan Terdakwa;
Bahwa terhadap surat kesepakatan damai dalam berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan, saksi membenarkan bahwa surat tersebut merupakan surat kesepakatan damai antara Aminudin (anak korban) dengan Terdakwa;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Asep Hermawan Saputra, S.H. bin Sutarmin tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
AMINUDIN AZIZ WIDIATMOKO
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Magelang-Kopeng di wilayah Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Nomor Polisi AA 2499 TT yang dikendarai Terdakwa dengan seorang penyeberang jalan bernama Muzayanah yang merupakan ibu saksi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ibu saksi mengalami patah tulang kaki kanan, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara Magelang dan dirawat selama 1 (satu) hari kemudian ibu saksi meninggal dunia;
Bahwa terhadap barang bukti berupa sepeda motor Yahama Jupiter Nomor Polisi AA 2499 TT yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan sepeda motor tersebut yang dikendarai Terdakwa dan mengalami kecelakaan tersebut;
Bahwa ada keluarga Terdakwa yang menemui saksi untuk minta maaf atas kejadian tersebut dan saksi beserta keluarga saksi telah memaafkan Terdakwa. Saksi dan keluarga saksi ikhlas dengan kejadian tersebut. Keluarga Terdakwa juga memberikan santunan kepada keluarga saksi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa terhadap surat kesepakatan damai dalam berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan, saksi membenarkan bahwa surat tersebut merupakan surat kesepakatan damai antara Terdakwa dengan saksi;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Aminudin Aziz Widiatmoko tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Magelang-Kopeng di wilayah Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Nomor Polisi AA 2499 TT milik Terdakwa yang dikendarai Terdakwa dengan seorang penyeberang jalan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa pulang dari bekerja di bengkel tambal ban di sebelah utara Terminal Soekarno-Hatta Kota Magelang menuju rumahnya ke arah Tegalrejo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z1 tersebut dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam dengan menggunakan gigi persneling antara 3-4 secara bergantian dan menggunakan lampu pendek dengan jangkauan sinar lampu sekitar 10 (sepuluh) meter. Sesampainya di lokasi kejadian Terdakwa tidak melihat ada seorang pejalan kaki yang akan menyeberang jalan yang sudah berada di jalur kiri, lalu karena jarak sudah terlalu dekat kemudian Terdakwa menabrak penyeberang jalan tersebut hingga terjatuh, sedangkan Terdakwa bersama sepeda motor terjatuh diantara bahu jalan dan jalur kiri kalau dilihat dari arah Magelang. Setelah itu Terdakwa pingsan;
Bahwa lampu jarak pendek dan jauh sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut masih normal. Saat kejadian Terdakwa menggunakan lampu jarak pendek dan tidak melihat ada orang yang menyeberang jalan karena Terdakwa kurang konsentrasi karena kecapekan bekerja dan mengantuk;
Bahwa Terdakwa tidak berusaha menghindari terjadinya kecelakaan dengan cara mengerem atau membunyikan klakson karena jaraknya sudah terlalu dekat;
Bahwa keadaan di lokasi kejadian pada malam tersebut yaitu jalan beraspal rata dan datar, terbagi dua jalur dipisahkan dengan marka jalan berupa garis putus-putus, cuaca gelap karena kurang penerangan, arus lalu lintas sepi dan sehabis hujan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut penyeberang jalan mengalami patah kaki kanan dan meninggal dunia setelah sehari dirawat di Rumah Sakit Tentara Magelang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa sepeda motor Jupiter Nomor Polisi AA 2499 TT beserta STNKnya dan SIM C atas nama Udik Riyanto, Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut milik Terdakwa;
Bahwa antara keluarga korban dengan Terdakwa sudah ada kesepakatan damai;
Bahwa Terdakwa mengaku salah;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa keterangan Terdakwa didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang Nomor: Ver / 11 / II / 2016 tanggal 4 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Basuki Widodo, Sp.OT sebagai dokter rumah sakit tersebut, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2016 pukul 20.39 WIB telah memeriksa seorang perempuan bernama Muzayanah, alamat Dusun Diwak RT.17/06, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dalam keadaan hidup dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Mulut terdapat luka lecet dibibir bawah;
Anggota gerak atas terdapat luka lecet geser di pergelangan tangan kanan;
Anggota gerak bawah terdapat perubahan bentuk kaki kanan, luka robek, dan perdarahan lima sentimeter diatas mata kaki;
Kesimpulan:
Diagnosa: - Perdarahan otak (Intracranial Bleeding);
- Open Fraktur Cruris 1/3 distal;
- Multiple V;
Korban meninggal diduga akibat dari / diduga keras karena perdarahan otak (Intercranial Bleeding). Meninggal ± 26 jam setelah kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa pulang dari bekerja di bengkel tambal ban di sebelah utara Terminal Soekarno-Hatta Kota Magelang menuju rumahnya ke arah Tegalrejo, Kabupaten Magelang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z1 Nomor polisi AA 2499 TT milik Terdakwa yang dilengkapi dengan STNK dan SIM, dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam dengan menggunakan gigi persneling antara 3-4 secara bergantian dan menggunakan lampu pendek dengan jangkauan sinar lampu sekitar 10 (sepuluh) meter. Sesampainya di jalan raya Magelang-Kopeng di wilayah Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa tidak melihat ada seorang pejalan kaki yaitu Muzayanah (ibu saksi Aminudin Aziz Widiatmoko) yang menyeberang jalan yang sudah berada di jalur kiri, lalu karena jarak sudah terlalu dekat kemudian Terdakwa menabrak Muzayanah hingga terjatuh dengan posisi Muzayanah tergeletak tertelungkup di garis marka jalan putus-putus, sedangkan Terdakwa bersama sepeda motornya terjatuh diantara bahu jalan dan jalur disebelah kiri, kalau dilihat dari Magelang dan Terdakwa pingsan. Jarak Muzayanah dengan Terdakwa sekitar 6-7 meter. Tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan Muzayanah yang sedang menyeberang jalan tersebut menimbulkan suara “Braaak” hingga didengar saksi Abdul Rohman, saksi Siswanto, dan saksi Daryanto yang sedang berada di rumah masing-masing yang berdekatan dengan lokasi terjadinya tabrakan tersebut. Selanjutnya saksi Abdul Rohman, saksi Siswanto, dan saksi Daryanto keluar rumah dan melihat Muzayanah maupun Terdakwa sudah dalam posisi terjatuh. Setelah itu Muzayanah dibawa ke Rumah Sakit Tentara dr. Soedjono Magelang dan dirawat selama 1 (satu) hari kemudian meninggal dunia. Adapun anggota polisi yaitu saksi Asep Hermawan Saputra bersama Aiptu Sugoro dan Aiptu Mulyo Narimo melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 WIB kemudian membuat skets gambar kejadian tersebut;
Bahwa lampu jarak pendek dan jauh sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut masih normal. Saat kejadian Terdakwa menggunakan lampu jarak pendek dan tidak melihat ada orang yang menyeberang jalan karena Terdakwa kurang konsentrasi karena kecapekan bekerja dan mengantuk;
Bahwa Terdakwa tidak berusaha menghindari terjadinya kecelakaan dengan cara mengerem atau membunyikan klakson;
Bahwa keadaan di lokasi kejadian pada malam tersebut yaitu jalan beraspal lurus dan datar, terbagi dua jalur dipisahkan dengan marka jalan berupa garis putus-putus, cuaca gelap karena kurang penerangan, arus lalu lintas sepi dan sehabis hujan;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Aminudin Aziz Widiatmoko (anak dari Muzayanah) sudah ada kesepakatan damai dan keluarga Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga saksi Aminudin Aziz Widiatmoko;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah siapa saja subyek hukum. Adapun yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa Udik Riyanto bin Sabar;
Menimbang, bahwa Terdakwa Udik Riyanto bin Sabar dipersidangan mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum berupa orang yang diajukan di persidangan perkara ini adalah benar Terdakwa Udik Riyanto bin Sabar yang identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan orang (eror in persona) sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rohman bin Ahmad Yusuf, saksi Siswanto bin Jarwadi, saksi Daryanto bin Darwan, saksi Asep Hermawan Saputra, S.H. bin Sutarmin, saksi Aminudin Aziz Widiatmoko, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terdapat kesesuaian satu dengan lainnya dan terbukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa pulang dari bekerja di bengkel tambal ban di sebelah utara Terminal Soekarno-Hatta Kota Magelang menuju rumahnya ke arah Tegalrejo, Kabupaten Magelang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z1 Nomor polisi AA 2499 TT milik Terdakwa yang dilengkapi dengan STNK dan SIM, dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam dengan menggunakan gigi persneling antara 3-4 secara bergantian dan menggunakan lampu pendek dengan jangkauan sinar lampu sekitar 10 (sepuluh) meter. Sesampainya di jalan raya Magelang-Kopeng di wilayah Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa tidak melihat ada seorang pejalan kaki yaitu Muzayanah (ibu saksi Aminudin Aziz Widiatmoko) yang menyeberang jalan yang sudah berada di jalur kiri, lalu karena jarak sudah terlalu dekat kemudian Terdakwa menabrak Muzayanah hingga terjatuh dengan posisi Muzayanah tergeletak tertelungkup di garis marka jalan putus-putus, sedangkan Terdakwa bersama sepeda motornya terjatuh diantara bahu jalan dan jalur disebelah kiri, kalau dilihat dari Magelang dan Terdakwa pingsan. Jarak Muzayanah dengan Terdakwa sekitar 6-7 meter. Tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan Muzayanah yang sedang menyeberang jalan tersebut menimbulkan suara “Braaak” hingga didengar saksi Abdul Rohman, saksi Siswanto, dan saksi Daryanto yang sedang berada di rumah masing-masing yang berdekatan dengan lokasi terjadinya tabrakan tersebut. Selanjutnya saksi Abdul Rohman, saksi Siswanto, dan saksi Daryanto keluar rumah dan melihat Muzayanah maupun Terdakwa sudah dalam posisi terjatuh. Setelah itu Muzayanah dibawa ke Rumah Sakit Tentara dr. Soedjono Magelang dan dirawat selama 1 (satu) hari kemudian meninggal dunia. Hal tersebut sebagaimana diperkuat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang Nomor: Ver / 11 / II / 2016 tanggal 4 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Basuki Widodo, Sp.OT sebagai dokter rumah sakit tersebut, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2016 pukul 20.39 WIB telah memeriksa seorang perempuan bernama Muzayanah, alamat Dusun Diwak RT.17/06, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dalam keadaan hidup dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Mulut terdapat luka lecet dibibir bawah;
Anggota gerak atas terdapat luka lecet geser di pergelangan tangan kanan;
Anggota gerak bawah terdapat perubahan bentuk kaki kanan, luka robek, dan perdarahan lima sentimeter diatas mata kaki;
Kesimpulan:
Diagnosa: - Perdarahan otak (Intracranial Bleeding);
- Open Fraktur Cruris 1/3 distal;
- Multiple V;
Korban meninggal diduga akibat dari / diduga keras karena perdarahan otak (Intercranial Bleeding). Meninggal ± 26 jam setelah kecelakaan;
Adapun anggota polisi yaitu saksi Asep Hermawan Saputra bersama Aiptu Sugoro dan Aiptu Mulyo Narimo melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari Minggu tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 WIB kemudian membuat skets gambar kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rohman bin Ahmad Yusuf, saksi Siswanto bin Jarwadi, dan saksi Daryanto bin Darwan, saksi Asep Hermawan Saputra, dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian terbukti bahwa keadaan di lokasi kejadian pada malam tersebut yaitu jalan beraspal lurus dan datar, terbagi dua jalur dipisahkan dengan marka jalan berupa garis putus-putus, cuaca gelap karena kurang penerangan, arus lalu lintas sepi dan sehabis hujan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa lampu jarak pendek dan jauh sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut masih normal. Saat kejadian Terdakwa menggunakan lampu jarak pendek dan tidak melihat ada orang yang menyeberang jalan karena Terdakwa kurang konsentrasi karena kecapekan bekerja dan mengantuk. Terdakwa tidak berusaha menghindari terjadinya kecelakaan dengan cara mengerem atau membunyikan klakson. Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Abdul Rohman bin Ahmad Yusuf, saksi Siswanto bin Jarwadi, dan saksi Daryanto bin Darwan yang berada di rumahnya masing-masing dekat dengan lokasi kecelakaan, tidak mendengar suara klakson maupun suara rem sebelum kecelakaan tersebut terjadi. Demikian pula dari hasil olah TKP yang dilakukan saksi Asep Hermawan Saputra tidak ditemukan bekas pengereman;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Muzayanah meninggal dunia. Kelalaian Terdakwa tersebut yaitu Terdakwa dalam keadaan mengantuk dan lelah setelah bekerja, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60-70 km/jam pada malam hari di jalan beraspal yang habis kena hujan dan cuaca gelap / kurang penerangan jalan, tanpa menggunakan / mengoperasikan lampu sepeda motor jarak jauh dan tanpa membunyikan klakson sehingga Terdakwa tidak bisa melihat pengguna jalan lain dari jarak jauh termasuk tidak melihat Muzayanah ketika menyeberang jalan, sehingga Terdakwa tidak mampu untuk melakukan pengereman mendadak untuk menghindari terjadinya tabrakan tersebut. Seharusnya dengan kondisi Terdakwa yang sudah kelelahan dan mengantuk tersebut, Terdakwa tidak mengemudikan kendaraan bermotor atau kalaupun harus mengemudikan kendaraan bermotor pada malam itu juga semestinya Terdakwa tidak mengendarai sepeda motor dengan kecepatan yang tinggi apalagi di jalan aspal yang habis kena hujan, dan semestinya Terdakwa tidak hanya menghidupkan lampu sepeda motor jarak pendek tetapi juga menghidupkan lampu sepeda motor jarak jauh secara bergantian untuk memastikan ada tidaknya pengguna jalan lain sehingga apabila ternyata didepannya ada pengguna jalan lain maka Terdakwa bisa memberi isyarat bunyi klakson, menjaga jarak, ataupun melakukan pengereman untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Dengan demikian unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi sehingga dakwaan Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dan kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukan sebagai balas dendam akan tetapi selain sebagai prevensi umum yaitu agar masyarakat tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Terdakwa dan agar masyarakat terlindungi dari perbuatan Terdakwa, maupun sebagai prevensi khusus yaitu agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, penjatuhan pidana terhadap Terdakwa juga bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi Terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas serta memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa yaitu:
hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kesedihan pada keluarga korban;
hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian sebagaimana surat perdamaian yang terlampir dalam berkas perkara ini;
Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dirasa cukup adil yaitu pidana penjara sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan secara sah sesuai peraturan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan atau alasan untuk menangguhkan pelaksanaan putusan ini, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AA 2499 TT;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter atas nama Udik Riyanto d/a Dusun Tambakwaru 12/05, Desa Soroyudan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang;
1 (satu) SIM C atas nama Udik Riyanto;
adalah milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa UDIK RIYANTO bin SABAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AA 2499 TT;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter atas nama Udik Riyanto d/a Dusun Tambakwaru 12/05, Desa Soroyudan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang;
1 (satu) SIM C atas nama Udik Riyanto;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, oleh kami, Ali Sobirin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Murdian Ekawati, S.H., M.H. dan Meilia Christina Mulyaningrum, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN Mkd tanggal 13 April 2016, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Ruly Rukmijanti, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Dwi Febri Nur Hananto, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Murdian Ekawati, S.H., M.H. Ali Sobirin, S.H., M.H.
Meilia Christina Mulyaningrum, S.H.
Panitera Pengganti
Ruly Rukmijanti, S.H.