107/PDT/2016/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 107/PDT/2016/PT.PLG
Other Participants (2)
- MUHAMMAD RASYID - PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR 107/ PDT / 2016/ PT.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI PALEMBANG, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
MUHAMMAD RASYID, A.Md Umur 40 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jalan S.H. Wardoyo Gg. Duren No. 19 Rt. 011 Rw. 03 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. TONIZAL, SH., 2. JERRI, SH., 3. FERRY IRAWAN, SH,. 4. TANRY YANODA DONACHU, SH masing-masing sebagai ADVOCAT / PENGACARA dari RUMAH HUKUM yang beralamat di Jalan Panca Usaha Rt. 059 Rw. 10 No. 2125 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2016 Nomor : Pdt.008/PLG/VIII/2016/RH terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung pada tanggal 8 Agustus 2016 dalam register No: 130/SK/2016.selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT / PEMBANDING / TERBANDING ;
MELAWAN
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Kayu Agung Unit Sp. Timbangan, yang beralamat di Jalan Raya Prabumulih Km 32 Kabupaten Ogan Ilir, dalam hal ini diwakili ARYO PATRIYANTO, ADI DWI PUTRANTO, MUHAMMAD DESIANDI, RAMADHAN, ADE PARILIAN DAN DEDI ANWAR, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Maret 2016 dan terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 17 Maret 2016 No.45/SK/2016 selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / TERBANDING / PEMBANDING ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 31 Oktober 2016, No.107/PEN/PDT/2016/PT.PLG. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Penetapan Majelis Hakim Tingkat Banding tanggal 07 Nopember 2016, No. No.107/PEN/PDT/2016/PT.PLG tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan Putusan tanggal 25 Juli 2016, No. 3/Pdt.G/2016/PN.Kag serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Februari 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 11 Februari 2016, No.3/Pdt.G/2016/PN.Kag. telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2010 Penggugat mengajukan Kredit / Pinjaman uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat, adapun persyaratan mengajukan Kredit / Pinjaman uang tersebut untuk dijadikan sebagai jaminan kredit adalah:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli); (Bukti P.1) (asli ada pada Tergugat);
Bahwa ke 5 (lima) persyaratan tersebut telah diterima oleh Tergugat dan terkumpul dalam berkas No.3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md serta sudah berada dalam kekuasaan Tergugat sebagai jaminan Kredit / Pinjaman Uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat tersebut (Bukti P.2) (asli ada pada Tergugat);
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2010 Penggugat datang ke kantor Tergugat untuk mencairkan Kredit / Pinjaman Uang dari Tergugat sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 96 bulan dengan angsuran pokok Rp.577.100,-(lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus rupiah) dan bunga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) jumlah sebesar Rp.1.327.100,- (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah); (Bukti P.3)
Bahwa pada tanggal 6 November 2011 Penggugat datang ke kantor Tergugat untuk mengajukan kembali Kredit / Pinjaman Uang (top up) kepada Tergugat sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 60 bulan dengan angsuran pokok Rp.1.083.300,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan bunga Rp.585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) jumlah sebesar Rp.1.668.300,- (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus rupiah); (Bukti P.3)
Bahwa terhadap kredit / pinjaman uang tersebut Penggugat mengangsur secara rutin tanpa adanya tunggakan, karena angsuran tersebut pembayarannya Tergugat lakukan pemotongan langsung terhadap gaji Penggugat;
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2016 Penggugat datang ke kantor Tergugat untuk melaksanakan pelunasan terhadap kredit / pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat; (Bukti P.4)
Bahwa setelah pelunasan terhadap kredit / pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat tersebut, lalu Penggugat mempunyai hak untuk mengambil surat yang dijaminkan sebagai persyaratan untuk mengajukan kredit / pinjaman uang sebagai jaminan kredit tersebut yaitu:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli);
Akan tetapi Tergugat mengatakan terhadap berkas No.3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat) yang dijadikan sebagai jaminan tersebut tercecer atau belum ditemukan; (Bukti P.5) bahkan sampai dengan gugatan ini diajukan berkas surat jaminan tersebut belum dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat terhitung sejak pelunasan tanggal 08 Januari 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa perbuatan Tergugat yang belum mengembalikan:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli);
tersebut kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa akibat kelalaian Tergugat terhadap berkas No.3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat) yang dijadikan sebagai jaminan milik Penggugat tersebut belum juga diketemukan dan belum dikembalikan kepada Penggugat yang notabene kredit / pinjaman Penggugat kepada Tergugat telah Penggugat lunasi maka jelas Perbuatan Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat secara materiil, karena Penggugat tidak dapat memiliki lagi:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli) tersebut;
Karena Pemerintah hanya 1 kali mengeluarkan SK Pegawai Negeri Sipil tersebut saat Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, juga SK Pegawai Negeri Sipil tersebut menurut hukum merupakan surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit serta sangat bernilai, juga SK Pegawai Negeri Sipil tersebut merupakan suatu kebanggaan yang Penggugat miliki dan akan menjadi kenangan terindah ketika Penggugat Pensiun nanti,
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat yang telah merugikan Penggugat tersebut, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika karena Penggugat tidak akan punya kesempatan lagi memiliki:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli) tersebut;
Bahwa karena berkas surat yang dijadikan jaminan tersebut belum sampai sekarang belum dikembalikan Tergugat kepada Penggugat, maka jelas Perbuatan Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat secara immaterial karena kedepannya Penggugat sampai Pensiun pun tidak akan bisa memiliki lagi Surat tersebut, sehingga Tergugat haruslah dihukum untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika karena Penggugat tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memiliki:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli) tersebut;
Bahwa apabila kredit / pinjaman uang dibank setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan denda, maka Tergugat haruslah dihukum membayar denda keterlambatan mengembalikan:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli) tersebut;
kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) /hari terhitung dari tanggal 08 Januari 2016 sampai dengan putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijs) dan dijalankan oleh Tergugat dengan sempurna;
Bahwa oleh karena Perkara ini didasarkan hukum yang benar dan jelas, maka sudah sepatutnya dalam Perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali;
Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas lI Kayu Agung cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli);
tersebut kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika karena Penggugat tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memiliki:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli) tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika karena Penggugat tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memiliki:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli) tersebut;
Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan mengembalikan:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli) tersebut;
kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) /hari terhitung dari tanggal 08 Januari 2016 sampai dengan putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijs) dan dilaksanakan dengan sempurna oleh Tergugat;
Menyatakan Hukum putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali;
Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 28 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa untuk memperjelas permasalahan dengan benar serta sesuai dengan fakta-fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti-bukti yang kebenarannya tidak dapat disangkal lagi, akan tergugat terangkan dan jelaskan duduk perkaranya sebagai berikut;
Bahwa Penggugat telah menerima kredit dari Tergugat selama 2 (dua) periode, terakhir Penggugat menerima kredit dari Tergugat sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) jangka waktu 60 (enam puluh) bulan;
Bahwa untuk menjamin kreditnya tersebut, Penggugat telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk dijadikan jaminan kredit berupa;
1 (satu) lembar (asli) Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan No. 813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007;
1 (satu) lembar (asli) Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil No. 821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008;
1 (satu) Lembar (asli) Surat Keputusan II/D No. 823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011;
Surat Tabungan Pensiun (Taspen) an. Muhammad Rasyid;
Kartu Pegawai No. N 289338.
Bahwa pada tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2016 Penggugat telah melakukan pelunasan terhadap kreditnya tersebut kepada Tergugat;
Bahwa tanpa dilandasi adanya unsur kesengajaan dan tidak ada sedikitpun iktikad buruk, dokumen-dokumen yang dijadikan jaminan kredit a quo tidak ditemukan dalam berkas kredit debitur (c.q. Penggugat) sebagaimana dibuktikan dengan surat laporan kehilangan Tergugat dari Pihak Kepolisian No.Pol STPLK/230/III/2016/SKPT Polres Ogan Ilir tanggal 21 Maret 2016;
Bahwa dengan iktikad baik, pada saat dilaksanakannya Sidang Mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2016 dengan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kayuagung, Tergugat telah menyampaikan tetap bertanggung-jawab untuk melakukan pengurusan penggantian atas dokumen-dokumen dimaksud dengan seluruh biaya ditanggung oleh Tergugat, namun Penggugat menolak tanpa disertai dengan alasan dan dalil yang masuk akal dan tetap bersikeras menuntut agar Tergugat membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya iktikad baik Tergugat telah diwujudkan melalui upaya Tergugat pada tanggal 25 Maret 2016 untuk mengurus dokumen-dokumen yang belum ditemukan tersebut melalui Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa kantor BKD Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Keterangan No.800/430/BKD/2016 tertanggal 25 Maret 2016 untuk keperluan persyaratan penggantian dokumen-dokumen milik Penggugat yang belum ditemukan dan saat ini salah satu dokumen yang telah selesai pengurusannya adalah dokumen tanda peserta Taspen (duplikat) No/Nip197504072007011004 atas nama Muhammad Rasyid A.Md yang dikeluarkan oleh PT Taspen (Persero) kantor Cabang Palembang;
Bahwa instansi-instansi tersebut diatas telah menjamin bahwa dokumen pengganti, keabsahan dan kekuatannya sama dengan dokumen yang belum ditemukan tersebut;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada gugatan angka (6) bahwa tergugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum karena Penggugat sendiri dalam gugatannya tersebut tidak ada satu kalimat pun yang mendalilkan adanya iktikad tidak baik dari Tergugat bahwa Tergugat tidak mengembalikan dokumen-dokumen milik Penggugat yang dijaminkan pada Tergugat;
Ditegaskan kembali oleh Penggugat dalam dalil gugatannya angka (6) tersebut bahwa perbuatan tergugat yang belum mengembalikan :
a. SK CPNS No. 813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (asli)
b. SK PNS ............ dst.
Sehingga dalam konteks ini fakta materiil sesungguhnya telah membuktikan bahwasanya Penggugat sendiri mengakui bahwa bukannya Tergugat tidak mau mengembalikan dokumen surat-surat milik Penggugat dimaksud, namun karena Tergugat belum mengembalikan dikarenakan belum ditemukan;
Sehinga Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka (6) yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum mengembalikan jaminan milik Penggugat, karena Tergugat dengan iktikad baik bersedia mengembalikan dokumen-dokumen yang dijadikan jaminan kredit a quo dan melakukan pengurusan dalam rangka penggantian dokumen milik Penggugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka (6) yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum, jelas merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar, sehingga sudah seharusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan ditolak;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka (8) yang menyatakan Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
sebagaimana telah Tergugat jelaskan dimuka, dengan iktikad baik seluruh biaya dan pengurusan atas dokumen-dokumen tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat;
Sehingga dengan demikian pada dasarnya Penggugat tidak mengalami kerugian materiil apapun;
Bahwa selain itu mengenai tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil telah ditentukan bahwa haruslah dapat dibuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugian tersebut (vide yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 78K/Sip/1973 tanggal 22 Agustus 1974), dan selain itu pula tuntutan mengenai ganti kerugian haruslah disertai dengan bukti (vide putusan Mahkamah Agung RI No. 558K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983), serta Penggugat tidak merinci kerugian dan besarnya kerugian immateriil tersebut;
Bahwa oleh karena itu dalil Penggugat angka (8) dan angka (9) yang menyatakan Penggugat meminta biaya ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya ditolak;
Maka berdasarkan alasan-alasan, fakta dan bukti-bukti hukum yang Tergugat sampaikan diatas, mohon dengan segala hormat kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk memutus perkara ini dengan putusan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kayuagung telah menjatuhkan putusan tanggal 25 Juli 2016, Nomor : 3/PDT.G/2016/PN.Kag., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan atau menghilangkan ;
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011
Kartu Pegawai No. N 289338
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996;
adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat untuk melakukan upaya penerbitan kembali salinan atau duplikat, Surat-surat milik Penggugat tersebut kepada Lembaga Pemerintahan yang berwenang untuk itu dan menanggung segala biaya yang timbul untuk itu, yaitu ;
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011
Kartu Pegawai No. N 289338
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari kepada Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Membaca berturut-turut :
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 8 Agustus 2016, Nomor:3/Pdt.G/2016/PN.Kag., Yang menyatakan Penggugat melalui kuasanya FERRY IRAWAN, SH., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 25 Juli 2016, Nomor : 3/Pdt.G/2016/PN.Kag ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kayuagung tertanggal 1 September 2016, yang memberitahukan kepada PT. BRI ( Persero) Tbk Cab. Kayuagung Unit Sp. Timbangan tentang adanya permohonan banding tersebut;
Memori banding tertanggal 25 Agustus 2016, yang diajukan oleh JERRI, SH., FERRY IRAWAN, SH., TANRY YANODA DONACHU, SH., diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 25 Agustus 2016, dan salinan resminya telah diserahkan kepada PT. BRI ( Persero) Tbk Cab. Kayuagung Unit Sp. Timbangan tanggal 1 September 2016;
Kontra memori banding tertanggal 3 Oktober 2016, yang diajukan oleh ARYO PATRIYANTO, SH. Dkk. selaku kuasa dari PT. BRI ( Persero) Tbk Cab. Kayuagung Unit Sp. Timbangan , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 3 Oktober 2016, dan salinan resminya telah diserahkan kepada FERRY IRAWAN, SH.( kuasa hukum Penggugat / Pembanding) pada tanggal 18 Oktober 2016;
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 8 Agustus 2016, Nomor:3/Pdt.G/2016/PN.Kag., Yang menyatakan Tergugat melalui kuasanya Dedianwar., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 25 Juli 2016, Nomor : 3/Pdt.G/2016/PN.Kag ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kayuagung tertanggal 7 September 2016, yang memberitahukan kepada Kuasa Hukumnya Penggugat tentang adanya permohonan banding tersebut;
Memori banding tertanggal 26 Agustus 2016, yang diajukan oleh Muhammad Desiadi, SH. Dkk. Kuasa Hukum Tergugat / Terbanding / Pembanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 29 Agustus 2016, dan salinan resminya telah diserahkan kepada Kuasa Penggugat / Pembanding / Terbanding tanggal 7 September 2016;
Kontra memori banding tertanggal 21 September 2016, yang diajukan oleh Jerri, SH. Dkk. selaku kuasa dari Penggugat / Pembanding / Terbanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung, tanggal 23 September 2016, dan salinan resminya telah diserahkan kepada kuasa hukum Tergugat / Terbanding / Pembanding pada tanggal 6 Oktober 2016;
Relaas pemberitahuan memeriksa dan membaca berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kayuagung, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 1 September 2016, dan tanggal 7 September 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 199 ayat 1 RBg tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah 14 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah pemberitahuan putusan
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 3/Pdt.G/2016/PN.Kag.. diucapkan pada tanggal 25 Juli 2016 dengan di hadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding / Terbanding dan Kuasa Hukum Tergugat / Terbanding / Pembanding. Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2016 Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding / Terbanding (FERRY IRAWAN, S.H. ) dan Kuasa Hukum Tergugat / Terbanding / Pembanding mengajukan banding, berarti permohonan banding tersebut di ajukan masih dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan, sehingga masih dalam tenggang waktu yang ditentukan pasal 199 ayat 1 RBg.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding / Terbanding dan Kuasa Hukum Tergugat / Terbanding / Pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara dan syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal telah memenuhi syarat-syarat dalam mengajukan banding, maka permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding / Terbanding dan Kuasa Hukum Tergugat / Terbanding/Pembanding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding / Terbanding mengajukan memori banding tertanggal 25 Agustus 2016, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SANGAT DIRASA TIDAK ADIL, TIDAK CERMAT DAN SANGAT TIDAK TEPAT DALAM MERUMUSKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dalam Perkara No. 03 / Pdt. G / 2016 / PN.KAG tanggal 25 Juli 2016 telah mengabulkan dan menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan atau menghilangkan:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli);
Adalah perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama halaman 35 Paragraf 1 (satu) yaitu:
“ Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas maka petitum gugatan point kedua yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan dokumen-dokumen kepegawaian Penggugat yang dijadikan jaminan tersebut, adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah sudah sepatutnya untuk dikabulkan; “
Bahwa Unsur-unsur perbuatan melanggar hukum (PMH) adalah:
1. Perbuatan yang melanggar hukum.
2. Kerugian.
3. Kesalahan.
4. Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Sangat jelas disebutkan dalam unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah adanya Perbuatan yang dilanggar, kerugian, kesalahan dan hubungan kausal antara Perbuatan dan kerugian, KUH perdata memang tidak mendefinisikan dan merumuskan Perbuatan Melawan Hukum, rumusannya diserahkan kepada Doctrin dan Yurisprudensi, dalam Fakta dipersidangan jelas Tergugat / Terbanding telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat / Pembanding atas hilangnya SK Pegawai Negeri yang asli yang terkumpul dalam berkas No. 3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat) yang dijadikan sebagai jaminan kredit, kerugian yang dimaksud dalam unsur-unsur perbuatan melanggar hukum tersebut jelas merupakan kerugian Materiil dan kerugian Imateriil;
Sedangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Tergugat / Terbanding melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut tetapi menolak tuntutan ganti rugi Materiil dan Imateriil yang diajukan Penggugat / Pembanding sangatlah tidak beralasan hukum karena tidak cermat dalam merumuskan unsur-unsur dari Perbuatan Melanggar hukum tersebut;
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SANGAT DIRASA TIDAK ADIL, TIDAK CERMAT DAN SANGAT TIDAK TEPAT DALAM MERUMUSKAN NILAI GANTI RUGI MATERIIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menolak terhadap tuntutan ganti rugi Materiil yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tersebut, sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 37 Paragraf 1 yaitu:
“ Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai tuntutan ganti rugi Materiil sebagaimana point ke-8 (delapan) tersebut adalah tidak cukup beralasan dan sepatutnya dikesampingkan, sehingga dengan demikian Petitum point ketiga sepatutnya ditolak; “
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut yang menolak terhadap tuntutan ganti rugi Materiil yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tersebut, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 36 Paragraf 3 yaitu:
“ Menimbang bahwa terhadap tuntutan ganti kerugian, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa pada prinsipnya tuntutan ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum adalah harus dirinci mengenai adanya dan besarnya kerugian tersebut dan setiap perincian tersebut harus dibuktikan oleh Penggugat dengan alat-alat bukti yang tersedia; “
Hal ini sangat tidak sejalan dengan unsur-unsur dari Perbuatan Melanggar Hukum tersebut, karena Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan tingkat pertama telah menyatakan Perbuatan Tergugat / Terbanding adalah Perbuatan Melawan hukum sehingga akibat perbuatan tersebut sudah sepatutnya Tergugat / Terbanding untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat / Pembanding karena sudah pasti atas kesalahannya menimbulkan kerugian bagi Penggugat / Pembanding;
Pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama halaman 36 Paragraf 2 tersebut yang menolak terhadap tuntutan ganti kerugian yang harus dirinci dinilai sangatlah tidak cermat, karena sangat jelas Penggugat mengalami kerugian dengan hilangnya berkas No.3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md yang berada dalam kekuasaan Tergugat sebagai jaminan Kredit tersebut, SK Pegawai Negeri yang asli yang terkumpul dalam berkas No. 3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat) tersebut merupakan surat-surat berharga yang sangat tak ternilai harganya dan sangat dibutuhkan sebagaimana dengan keterangan Ahli Didi Pringadi Bin Omah yang menerangkan dibawah sumpah terhadap SK Pegawai Negeri asli yang hilang tidak bisa dikeluarkan lagi karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya dan juga belum pernah ada terhadap SK Pegawai Negeri asli yang hilang tersebut dikeluarkan lagi, SK Pegawai Negeri asli sangat diperlukan ketika Pensiun nanti karena harus menunjukkan yang asli, juga Berdasarkan keterangan saksi-saksi Ferly Kurniawan dan Arifin dan Keterangan Ahli Didi Pringadi Bin Omah dipersidangan dibawah sumpah menerangkan SK Pegawai Negeri yang asli tersebut sangat diperlukan sekali serta banyak fungsinya, untuk kenaikan Golongan saja SK Pegawai Negeri asli tersebut dijadikan sebagai syarat dengan melampirkan fotokopi SK Pegawai Negeri yang telah dilegalisir, namun ketika akan melegalisr fotokopi SK Pegawai Negeri tersebut harus menunjukan yang aslinya, bayangkan bagaimana bingungnya Penggugat ketika akan melegalisir fotokopi SK Pegawai Negeri tapi Penggugat tidak punya SK Pegawai Negeri aslinya, ,maka dipastikan Penggugat akan terhambat dalam hal pengurusan kenaikan golongan, maka dipastikan karena hilangnya SK Pegawai Negeri asli milik Penggugat tersebut jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat;
Sehingga kerugian yang dialami Penggugat / Pembanding atas hilangnya SK Pegawai Negeri yang asli yang terkumpul dalam berkas No. 3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat) tersebut merupakan kerugian yang tidak bisa dirinci, nilai tuntutan ganti rugi Materiil yang diajukan Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dipandang telah sangat wajar dan pantas yang pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran, hal ini telah sesuai dengan
“ Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/1977 tanggal 13 April 1978 yaitu soal besarnya ganti rugi (karena meninggalnya anak Penggugat oleh ketidak hati-hatian Tergugat) dalam soal ini pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran “
Seperti Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/1977 tanggal 13 April 1978 tersebut apakah nilai kerugian atas hilangnya nyawa seseorang pastinya tidak dapat dirinci, hal ini jelas sudah sejalan dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat / Pembanding SK Pegawai Negeri yang asli yang terkumpul dalam berkas No. 3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat) tersebut merupakan surat-surat berharga yang sangat tak ternilai harganya dan akan kerugian yang dialami jelas tidak bisa dirinci;
Sedangkan pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama halaman 36 Paragraf 3 yaitu:
“ Menimbang, Bahwa hal tersebut diatas sebagaimana di dalam Yurispridensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 598K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971: “ ………….. dalam Persidangan Pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat dst; “
Terhadap Yurisprudensi tersebut tidak disebutkan secara jelas dalam perkara untuk jenis barang apa yang mesti dibuktikan secara rinci, kalau perkara tentang jenis barang dagang memanglah bisa dirinci untuk nilai kerugian, namun untuk kehilangan yang merupakan jenis surat-surat berharga tidak dapat dinilai secara rinci jumlah kerugiannya, sehingga yuriprudensi pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama halaman 36 Paragraf 3 tersebut sangat KURANG CERMAT DAN SANGAT TIDAK TEPAT diterapkan pada suatu barang yang nilainya secara ekonomis jumlah kerugian tidak dapat dinilai secara nyata, sehingga yurisprudensi tersebut tidak ada relevansinya dalam Perkara ini karena yurisprudensi tersebut untuk dalam hal sesuatu kerugian yang bisa di taksir dan dapat didekati dengan suatu ukuran;
Sehingga Pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama yang menolak tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil yang diajukan oleh Penggugat tersebut SANGAT DIRASA TIDAK ADIL, KURANG CERMAT DAN SANGAT TIDAK TEPAT DALAM MERUMUSKAN NILAI GANTI RUGI MATERIIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan tidak beralasan hukum;
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SANGAT DIRASA TIDAK ADIL, TIDAK CERMAT DAN SANGAT TIDAK TEPAT DALAM MERUMUSKAN NILAI GANTI IMATERIIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menolak terhadap tuntutan ganti rugi Imateriil yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tersebut, sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 38 Paragraf 1 yaitu:
“ Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka tuntutan ganti kerugian immaterial sebagaimana yang disebutkan didalam Posita point ke-9 (sembilan) adalah tidak cukup beralasan dan patut untuk dikesampingkan sehingga dengan demikian Petitum gugatan point ke-4 (empat) sudah sepatutnya ditolak; “
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut yang menolak terhadap tuntutan ganti rugi Immateriil yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tersebut, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 37 dan 38 Paragraf 3 yaitu:
“ Menimbang bahwa adapun terhadap tuntutan kerugian immaterial maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan kerugian immaterial tetap harus menyebutkan secara jelas dan rinci apa-apa saja kerugian atau penderitaan moril yang diderita, walaupun untuk menentukan besarannya sedikit agak samar, tidak seperti menentukan nilai ekonomis dalam kerugian materiil, akan tetapi tetap masih dapat diperkirakan besarannya yang sesuai dengan adanya penderitaan tersebut, seperti dalam perkara a-quo Penggugat telah kehilangan Surat-surat kepegawaian seperti, SK CPNS, SK PNS, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen, seharusnya Penggugat tetap harus merinci apa-apa saja penderitaan terkait kehilangan ini, misalnya adanya gangguan terhadap kedudukan terkait pekerjaan, gangguan atau kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan, adanya kehilangan hak terkait pekerjaan, adanya kehilangan harapan akan sebuah keuntungan ekonomi terkait pekerjaan dan lain-lain sebagainya, akan tetapi dalam hal ini Penggugat tidak merinci kerugian tersebut dan tidak pula membuktikannya; “
Bahwa terhadap tuntutan ganti kerugian Immatriil yang Penggugat / Pembanding ajukan pada gugatan angka 9 tersebut jelas Perbuatan Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat secara immaterial karena kedepannya Penggugat sampai Pensiun pun tidak akan bisa memiliki lagi Surat tersebut, hal ini sudah sangat jelas karena Pemerintah hanya 1 kali mengeluarkan SK Pegawai Negeri Sipil tersebut saat Penggangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dengan keterangan Ahli Didi Pringadi Bin Omah yang menerangkan dibawah sumpah terhadap SK Pegawai Negeri asli yang hilang tidak bisa dikeluarkan lagi karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya dan juga belum pernah ada terhadap SK Pegawai Negeri asli yang hilang tersebut dikeluarkan lagi, SK Pegawai Negeri asli sangat diperlukan ketika Pensiun nanti karena harus menunjukkan yang asli, juga Berdasarkan keterangan saksi-saksi Ferly Kurniawan dan Arifin dan Keterangan Ahli Didi Pringadi Bin Omah dipersidangan dibawah sumpah menerangkan SK Pegawai Negeri yang asli tersebut sangat diperlukan sekali serta banyak fungsinya, untuk kenaikan Golongan saja SK Pegawai Negeri asli tersebut dijadikan sebagai syarat dengan melampirkan fotokopi SK Pegawai Negeri yang telah dilegalisir, namun ketika akan melegalisr fotokopi SK Pegawai Negeri tersebut harus menunjukan yang aslinya, bayangkan bagaimana bingungnya Penggugat ketika akan melegalisir fotokopi SK Pegawai Negeri tapi Penggugat tidak punya SK Pegawai Negeri aslinya, ,maka dipastikan Penggugat akan terhambat dalam hal pengurusan kenaikan golongan, maka dipastikan karena hilangnya SK Pegawai Negeri asli milik Penggugat tersebut jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat;
Bahwa SK Pegawai Negeri Sipil tersebut menurut hukum merupakan surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit serta sangat bernilai, juga SK Pegawai Negeri Sipil tersebut merupakan suatu kebanggaan yang Penggugat miliki dan akan menjadi kenangan terindah ketika Penggugat Pensiun nanti, hal ini jelas merupakan kerugian yang Penggugat / Pembanding derita sakit hati
Maka pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut yang menolak terhadap tuntutan ganti rugi Immateriil yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tersebut SANGAT DIRASA TIDAK ADIL, KURANG TIDAK DAN SANGAT TIDAK TEPAT DALAM MERUMUSKAN NILAI GANTI RUGI IMMATERIIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan tidak beralasan hukum;
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA ULTRA PETITA;
Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita sebagaimana yang diatur dalam Pasal 189 ayat (3) Rbg yang melarang seseorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Dalam Perkara ini putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut jelas melebihi dari tuntutan (petitum) Penggugat / Pembanding;
Pada amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 3 (tiga) yang berbunyi:
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan upaya penerbitan kembali salinan atau duplikat, surat-surat milik Penggugat tersebut kepada Lembaga Pemerintahan yang berwenang untuk itu dan menanggung segala biaya yang timbul untuk itu, yaitu:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007;
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008;
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011;
Kartu Pegawai No. N 289338;
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996;
Dan pada amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 4 (empat) yang berbunyi:
4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari kepada Penggugat;
Pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut pada amar Putusan angka 4 (empat), sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 40 Paragraf 1 yaitu:
“ Menimbang bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat pada point ke-5 yang memohon agar tergugat dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap keterlambatan mengembalikan berkas-berkas milik Penggugat sejak tanggal 8 Januari 2016, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut; “
Bahwa Pertimbangan hukum tersebut sangat menyesatkan, Penggugat / Pembanding baik itu dalam Posita maupun dalam petitum sama sekali tidak pernah memohon agar Terggugat / Terbanding dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), disini terlihat jelas Majelis Hakim mengabulkan lebih dari tuntutan Penggugat / Pembanding, amar putusan tersebut sama sekali tidak pernah Penggugat / Pembanding mohonkan tuntutan pada amar Gugatan Penggugat tanggal 11 Pebruari 2016, Di dalam hukum perdata berlaku asas Hakim bersifat “pasif” Hakim “tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petitanon cognoscitur). sehingga Hakim tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta, jadi sangat jelas Majelis Hakim telah melampaui kewenangannya dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 3 (tiga) dan 4 (empat) merupakan putusan Ultra Petita yang melebihi amar tuntutan Penggugat / Pembanding tersebut, maka sudah sepatutnya putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut cacat hukum, dan mohon kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk dapat mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya;
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SANGAT DIRASA TIDAK ADIL, TIDAK CERMAT DAN SANGAT TIDAK TEPAT DALAM MERUMUSKAN NILAI GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA);
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama merumuskan terhadap tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding nilai ganti rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 38 Paragraf 2 yaitu:
“ Menimbang bahwa pada prinsipnya tuntutan ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum adalah menempatkan posisi Penggugat dalam keadaan semula, sebagaimana sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut; “
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut sangat menyesatkan karena tidak berdasarkan hukum, pertimbangan hukum tersebut hanya merupakan pendapat Majelis hakim sendiri, jelas-jelas unsur ganti kerugian yang dimaksud dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah mengenai materiil dan immateriil, sehingga pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama jelas tidak cermat karena tidak berdasarkan hukum yang benar;
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama merumuskan terhadap tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding nilai ganti rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum dengan mengganti hukuman pada amar putusan angka 3 (tiga), sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 38 dan 39 Paragraf 3 yaitu:
“ Menimbang bahwa penerbitan ulang salinan atau duplikasi surat-surat kepegawaian oleh badan yang berwenang menerbitkannya adalah bukan suatu hal yang tidak mungkin, walaupun belum ada suatu dasar hukum yang baku atas perbuatan penerbitan salinan atau duplikat surat-surat tersebut, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Arifin dan Ahli Didi Apriyadi dipersidangan, bahwa pada pokoknya penerbitan ulang salinan atau duplikat surat menyurat tersebut adalah hal yang mungkin apabila disertai alasan yang patut dan disertai syarat-syarat yang cukup untuk penerbitannya, didalam jawaban Tergugat telah memulai upaya kearah penerbitan ulang salinan surat-surat kepegawaian milik Penggugat tersebut dan menerangkan bahwa saat ini salah satu surat yang hilang tersebut telah dapat diterbitkan kembali duplikatnya yaitu Kartu Tanda peserta Taspen (duplikat) No/Nip 197504072007011004 atas nama Muhammad Rasyid, A.md yang dikeluarkan oleh PT Taspen (Persero) kantor cabang Palembang; “
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut sangat menyesatkan, jelas-jelas keterangan saksi Arifin dan Ahli Didi Apriyadi dipersidangan adalah hanya sebatas pendapat saja karena keterangan tersebut bukan berdasarkan pengalaman ataupun suatu kejadian yang pernah terjadi, faktanya berdasarkan keterangan Ahli Didi Apriyadi dibawah sumpah menerangkan untuk penerbitan kembali SK PNS yang hilang sampai saat ini belum ada dasar hukumnya, juga sampai sekarang untuk penerbitan kembali SK PNS yang hilang belum pernah ada sama sekali, Penerbitan kembali SK PNS yang hilang hal yang mungkin apabila disertai alasan yang patut dan disertai syarat-syarat yang cukup untuk penerbitannya, kata mungkin adalah hal yang tidak ada kepastian hukumnya, apalagi Penerbitan kembali SK PNS tersebut sampai saat ini belum pernah ada, keterangan tersebut hanya sebatas pendapat saja dan bukan berdasarkan realita yang ada, apalagi untuk pengajuan Penerbitan kembali SK PNS tersebut harus langsung diajukan oleh pemohon yang bersangkutan, sudah dipastikan Tergugat / Terbanding pengajuan permohonannya Penerbitan kembali SK PNS tersebut akan di tolak karena Tergugat / Terbanding bukan sebagai pemohon yang bersangkutan dan juga bukan sebagai kuasa dari pemohon mengurus Penerbitan kembali SK PNS tersebut, sehingga Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut TIDAK BERDASARKAN HUKUM DAN SANGAT MENYESATKAN DALAM KEPASTIAN HUKUM SERTA TIDAK CERMAT DAN TIDAK TEPAT;
Bahwa salah satu surat yang hilang tersebut telah dapat diterbitkan kembali duplikatnya yaitu Kartu Tanda peserta Taspen (duplikat) No/Nip 197504072007011004 atas nama Muhammad Rasyid, A.md yan dikeluarkan oleh PT Taspen (Persero) kantor cabang Palembang tersebut adalah bentuk penyimpangan administrasi melebihi batas kewenangan yang nyata, seharusnya penerbitkan kembali duplikatnya yaitu Kartu Tanda peserta Taspen (duplikat) No/Nip 197504072007011004 atas nama Muhammad Rasyid, A.md yan dikeluarkan oleh PT Taspen (Persero) kantor cabang Palembang harus diajukan oleh pemohon yang bersangkutan, karena apabila bukan sebagai pemohon yang bersangkutan langsung bisa mengajukan permohonan tersebut maka disinyalir akan terjadi rangkap Kartu ataupun mungkin digunakan untuk kejahatan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
Tergugat / Terbanding adalah Badan Hukum yaitu lembaga keuangan Perbankan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tentunya terikat dengan oleh Norma-norma hukum yang berkaitan dengannya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, maupun tehadap nilai-nilai atau prinsip Good Corporate Governance (GCG) tentunya dalam hal ini sebagaimana dalam Perkara ini, Tergugat / Terbanding selaku Kreditur haruslah memberikan suatu pelayanan yang baik dan layak, didasari sikap Profesional kepada debiturnya yaitu Penggugat, sudah sepatutnya Tergugat berkewajiban menjaga dan memelihara segala sesuatu yang dijadikan agunan atau jaminan dalam pinjaman tersebut, karena tentunya jaminan tersebut adalah sesuatu yang bernilai, sehingga sudah menajdi kewajiban bagi Tergugat / Terbanding yang dalam hal ini bertugas menyimpan jaminan tersebut, mengadakan suatu manajemen penyimpanan yang baik, sehingga terhindar dari kehilangan, kerusakan dan lain sebagainya, sehingga ketika pada waktunya jaminan tersebut harus dikembalikan, maka Tergugat dapat mengembalikannya kepada Penggugat / Pembanding, maka hukuman pada amar putusan angka 3 (tiga) tersebut jelas tidak akan memberikan efek jera terhadap Tergugat / Terbanding, karena jenis hukuman tersebut sangatlah tidak sebanding dengan Surat-surat berharga yang sangat bernilai yang dihilangkan oleh Tergugat / Terbanding tersebut, atas hukuman pada amar putusan angka 3 (tiga) tersebut kedepannya di sinyalir Tergugat / Terbanding akan menyimpang dari nilai kepatutan atau prinsip kehati-hatian dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Perbankan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tersebut akan berkurang, sehingga Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut SANGAT MENYESATKAN DALAM KEPASTIAN HUKUM SERTA TIDAK CERMAT DAN TIDAK TEPAT;
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SANGAT DIRASA TIDAK ADIL, KURANG CERMAT DAN SANGAT TIDAK TEPAT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 4 (EMPAT);
Bahwa pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama tersebut pada amar Putusan angka 4 (empat), sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 40 Paragraf 1 yaitu:
“ Menimbang bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat pada point ke-5 yang memohon agar tergugat dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap keterlambatan mengembalikan berkas-berkas milik Penggugat sejak tanggal 8 Januari 2016, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut; “
Bahwa Pertimbangan hukum tersebut tidak sesuai dengan hukum acara, karena tuntutan Penggugat / Pembanding adalah ganti rugi materiil, Immateriil dan denda, untuk pembayaran sejumlah uang tersebut uang paksa (dwangsom) tersebut tidak dapat diterapkan, namun Majelis Hakim memuat amar pada angka 4 (empat) tersebut, hal ini sangat menyesatkan, tidak cermat dan tidak tepat, sehingga Penggugat / Pembanding mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya;
Berdasarkan Hal-hal tersebut diatas, Tergugat I / Penggugat Rekonvensi / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II Mohon kepada Majelis Hakim Tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding tersebut diatas;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung dalam Perkara No. 03 / Pdt. G / 2016 / PN.PLg tanggal 25 Juli 2016 tersebut, dengan mengadili sendiri;
Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat / Terbanding pada kedua tingkat;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding/Pembanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 3 Oktober 2016 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
BENAR DALAM MERUMUSKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, MERUMUSKAN NILAI GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL. | |||
| Sangat jelas bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diatas sudah sangat adil, cermat, tepat dan benar. Dengan demikian Terbanding (dahulu Tergugat) akan segera mengurus kembali penerbitan salinan atau duplikat dokumen-dokumen milik Pembanding (dahulu Penggugat) kepada lembaga pemerintahan yang berwenang untuk itu dan menanggung segala biaya yang timbul serta tentunya setelah perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); | |||
Sangat jelas bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diatas sudah sangat adil, cermat, tepat dan benar. Perlu Terbanding (dahulu Tergugat) sampaikan kembali bahwa perihal tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil telah ditentukan bahwa haruslah dapat dibuktikan secara terperinci kerugian dan besarnya kerugian tersebut, apabila tidak dirinci maka gugatan tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim, sebagaimana dikuatkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu:
Perihal tuntutan mengenai ganti kerugian haruslah disertai dengan bukti, apabila tidak disertai dengan bukti maka HARUS DITOLAK, sebagaimana dikuatkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu:
Dalam hal Penggugat tidak menjelaskan lengkap dan sempurna tentang Ganti Rugi yang dituntutnya, maka gugatan tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh Hakim (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 117.K/Sip/1975 tanggal 2 Juni 1971) Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat, Dengan demikian terhadap Memori Banding Pembanding (dahulu Penggugat) yang menuntut Terbanding (dahulu Tergugat) untuk meminta biaya ganti rugi yang pernah disampaikan dalam surat gugatan atau maupun dalam Memori Bandingnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya ditolak. Mengapa??? Karena ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat, dan penghinaan. | |||
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim setelah sebelumnya mempertimbangkan dalil-dalil Para Pihak yang memperkuat perkara a quo, membuat semakin jelas bahwa:
|
M A K A :
Berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, pertimbangan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberatan-keberatan Pembanding yang bukan merupakan hal yang baru, sudah seharusnya untuk ditolak. Selanjutnya dengan segala hormat Terbanding Mohon Kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan / Majelis Hakim Banding Yang Terhormat untuk memutuskan :
Menolak Memori Banding dari Pembanding seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 3/Pdt.G/2016/PN.Kag tanggal 25 Juli 2016.
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam semua tingkatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat/Terbanding/Pembanding juga telah mengajukan Memori banding tertanggal 26 Agustus 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (selanjutnya disebut Majelis Hakim Tingkat Pertama) agar Pembanding/Tergugat membayar dwangsom merupakan putusan yang diluar dari apa yang dituntut oleh Terbanding/Penggugat (ultra petita). Adapun petitum gugatan Terbanding/Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 11 Februari 2016 pada halaman 5 poin 5 yang berbunyi:
Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan mengembalikan:
a. SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
b. SK PNS No.821.13 /050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli)
c. SK II/D No. 823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli)
d. Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli)
e. Kartu Peserta TASPEN No/NIP 44047996 (Asli) tersebut;
kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari terhitung dari tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan sempurna oleh Tergugat;
Bahwa sangat jelas hal-hal yang dituntut Terbanding (dahulu Penggugat) pada petitum gugatannya adalah tuntutan dwangsom atas keterlambatan pengembalian ASLI kelima dokumen sebagaimana tersebut diatas. Namun sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan tingkat pertama bahwa pengembalian ASLI kelima dokumen tersebut adalah hal yang tidak dimungkinkan dikarenakan telah hilang sebagaimana surat keterangan hilang dari POLRES OGAN ILIR (Bukti T-5).
Bahwa apabila diteliti secara cermat, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak secara jelas memberikan pertimbangan atas tuntutan Terbanding (dahulu Penggugat) khususnya terkait dwangsom. Alih-alih memberikan pertimbangan hukum yang tepat, Majelis Hakim Tingkat Pertama malah memberikan putusan terhadap hal-hal yang tidak diminta oleh Terbanding (dahulu Penggugat), yaitu sebagaimana termaktub dalam Putusan MENGADILI poin 4 yakni menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) apabila tidak menjalankan Putusan berupa MELAKUKAN UPAYA PENERBITAN KEMBALI SALINAN/DUPLIKAT SURAT-SURAT MILIK PENGGUGAT sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari kepada Penggugat;
Bahwa Pasal 189 ayat (3) RBG menentukan hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut atau memberikan lebih dari yang dituntut. Maka dengan demikian sudah sangat jelas Putusan agar Pembanding (dahulu Tergugat) membayar dwangsom atas keterlambatan pengurusan dan penyerahan duplikat SK-SK milik Terbanding (dahulu Penggugat) merupakan Putusan yang tidak sesuai hukum dan tidak berdasar, karena merupakan Putusan yang mengandung unsur ultra petita sehingga sepatutnya DIBATALKAN.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memutus agar Pembanding (dahulu Tergugat) membayar uang paksa (dwangsom) adalah tidak berdasarkan pada fakta-fakta hukum. Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang ditentukan terhitung sejak Putusan diucapkan (tanggal 25 Juli 2016), tidak didukung dan malah bertentangan dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Keterangan Saksi a.n. Arifin selaku atasan langsung Terbanding (dahulu Penggugat) sebagaimana ternyata dalam putusan halaman 21 rincian terakhir yang menyebutkan bahwa dalam hal pengurusan dokumen kepegawaian milik seseorang hilang, bisa dilakukan oleh orang lain, asalkan ada surat kuasa dari pegawai yang bersangkutan.
Keterangan Saksi a.n. Didi Apriadi, S.H., M.M. (Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Kantor Wilayah Regional VII Palembang) sebagaimana ternyata dalam Putusan halaman 27 rincian ke-6 yang menyebutkan bahwa yang mengajukan permohonan untuk dibikin duplikat (dokumen-dokumen) tersebut adalah pegawai yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, disimpulkan bahwa segala upaya yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menerbitkan kembali salinan/duplikat atas dokumen-dokumen kepegawaian milik Terbanding (dahulu Penggugat) adalah sangat bergantung terhadap kehendak Terbanding (dahulu Penggugat). Maka apabila yang dimaksud Majelis Hakim Tingkat Pertama pembayaran dwangsom terhitung mulai dari tanggal Putusan sampai dengan terbitnya dokumen-dokumen duplikat/salinan milik Terbanding (dahulu Penggugat), maka tidak ada kepastian sampai kapan selesainya dikarenakan pengurusan dokumen-dokumen tersebut harus atas permintaan atau permohonan dari Terbanding (dahulu Penggugat), sementara saat Pembanding (dahulu Tergugat) mengusahakan penerbitan SK-SK ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Ogan Ilir, pihak BKD menyatakan tidak dapat memproses permohonan penerbitan duplikat SK-SK pegawai milik Terbanding (dahulu Penggugat) karena ada permintaan dari Terbanding (dahulu Penggugat) untuk tidak memproses permohonan tersebut sehubungan masih adanya gugatan. Hal tersebut masih berlanjut sampai dengan saat ini dengan alasan dari Terbanding (dahulu Penggugat) bahwa proses gugatan atas perkara a quo belum selesai karena masih dalam upaya hukum (banding).
Selanjutnya dalam pertimbangan, Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan untuk menghukum Tergugat (dahulu Pembanding) untuk membayar uang paksa (dwansom) agar Tergugat (dahulu Pembanding) mematuhi isi Putusan serta tidak lalai dan segera mengurus kembali pembuatan berkas milik Terbanding (dahulu Penggugat), mengingat bahwa berkas-berkas milik dari Terbanding (dahulu Penggugat) tersebut adalah merupakan berkas penting dan agar penggugat dapat segera mendapatkan setidaknya salinan resmi dari berkas-berkas miliknya (vide Putusan halaman 40 paragraf ke-4).
Bahwa Putusan yang demikian juga sangat bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang hadir dalam persidangan. Putusan agar Pembanding (dahulu Tergugat) melakukan upaya atau segera mengurus penerbitan salinan atau duplikat dokumen kepegawaian milik Terbanding (dahulu Penggugat) telah Pembanding (dahulu Tergugat) lakukan bahkan sebelum gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Sebagian dari dokumen-dokumen milik Terbanding (dahulu Penggugat) yang hilang telah terbit duplikatnya (Kartu Taspen atas nama Muhammad Rasyid/Bukti T-8), sementara sisanya terkendala karena membutuhkan persetujuan dari Terbanding (dahulu Penggugat). Adapun untuk dokumen lain yang belum terbit duplikat atau salinannya, upaya untuk pengurusannya telah Pembanding (dahulu Tergugat) lakukan sebagaimana dengan adanya Surat Laporan Keterangan Kehilangan dari Polres Ogan Ilir (Bukti T-5), Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Bukti T-6) dan Surat Pengantar dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Ilir kepada Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara di Palembang (Bukti T-7). Dengan demikian adalah sangat berlebihan atas putusan yang telah dilaksanakan oleh Pembanding (dahulu Tergugat) tersebut, kepada Pembanding (dahulu Tergugat) masih dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sehingga terhadap Putusan yang demikian adalah tepat untuk DIBATALKAN.
Bahwa untuk selain dari keberatan-keberatan yang Pembanding (dahulu Tergugat) uraikan di atas, Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat Pembanding (dahulu Tergugat) terima.
MAKA, atas hal-hal yang Pembanding uraikan diatas, tidak berlebihan apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Yang Mulia berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Kag Khusus untuk Putusan Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom);
Menghukum Terbanding untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Dalam Semua Tingkatan;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat / Pembanding / Terbanding juga telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 21 September 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita sebagaimana yang diatur dalam Pasal 189 ayat (3) Rbg yang melarang seseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Dalam Perkara ini putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut jelas melebihi dari tuntutan (petitum) Penggugat / Terbanding, hal ini juga telah diajukan keberatan-keberatan dalam Memori banding dalam kapasitas Penggugat sebagai Pembanding tanggal 25 Agustus 2016;
Pada amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 3 (tiga) yang berbunyi:
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan upaya penerbitan kembali salinan atau duplikat, surat-surat milik Penggugat tersebut kepada Lembaga Pemerintahan yang berwenang untuk itu dan menanggung segala biaya yang timbul untuk itu, yaitu:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007;
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008;
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011;
Kartu Pegawai No. N 289338;
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996;
Bahwa amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 3 (tiga) tersebut sangat tidak cermat karena Ultra Petita, Penggugat / Terbanding baik itu dalam Posita maupun dalam petitum sama sekali tidak pernah memohon agar Tergugat / Pembanding dihukum untuk melakukan upaya penerbitan kembali salinan atau duplikat, surat-surat milik Penggugat tersebut kepada Lembaga Pemerintahan yang berwenang untuk itu dan menanggung segala biaya yang timbul untuk itu, yaitu:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007;
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008;
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011;
Kartu Pegawai No. N 289338;
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996;
Dan pada amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 4 (empat) yang berbunyi:
4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari kepada Penggugat;
Bahwa amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 3 (tiga) tersebut sangat tidak cermat karena Ultra Petita, Penggugat / Terbanding baik itu dalam Posita maupun dalam petitum Gugatan Penggugat tanggal 11 Pebruari 2016 sama sekali tidak pernah memohon agar Tergugat / Pembanding dihukum untuk melakukan upaya penerbitan kembali salinan atau duplikat, surat-surat milik Penggugat tersebut kepada Lembaga Pemerintahan yang berwenang untuk itu dan menanggung segala biaya yang timbul untuk itu, yaitu:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007;
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008;
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011;
Kartu Pegawai No. N 289338;
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996;
Juga amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 4 (empat) tersebut sangat tidak cermat karena Ultra Petita, Penggugat / Terbanding baik itu dalam Posita maupun dalam petitum sama sekali tidak pernah memohon agar Tergugat / Pembanding dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), disini terlihat jelas Majelis Hakim mengabulkan lebih dari tuntutan Penggugat / Terbanding, amar putusan tersebut sama sekali tidak pernah Penggugat / Terbanding mohonkan tuntutan pada amar Gugatan Penggugat tanggal 11 Pebruari 2016, Di dalam hukum perdata berlaku asas hakim bersifat “pasif” hakim “tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petitanon cognoscitur). Sehingga Hakim tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta, jadi sangat jelas Majelis Hakim telah melampaui kewenangannya dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 3 (tiga) dan 4 (empat) merupakan putusan Ultra Petita yang melebihi amar tuntutan Penggugat / Terbanding tersebut, maka sudah sepatutnya putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut cacat hukum, dan mohon kepada Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya;
Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita tersebut bukan hanya pada amar angka 4 (empat) saja, akan tetapi pada angka 3 (tiga) dan 4 (empat), dalam Perkara ini sangat jelas putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut jelas melebihi dari tuntutan (petitum) Penggugat / Terbanding, sehingga Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita tersebut sudah sepatutnya di batalkan;
Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam amar putusan angka 4 (empat) yang menerapkan uang dwangsom tersebut tidak sesuai dengan hukum acara, karena tuntutan Penggugat / Terbanding adalah ganti rugi materiil, Immateriil, dan denda, untuk pembayaran sejumlah uang tersebut uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan, namun Majelis Hakim memuat amar pada angka 4 (empat) tersebut, hal ini sangat tidak cermat dan tidak tepat, sehingga Penggugat / Terbanding mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tanggal 25 Juni 2016 tersebut dan mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya;
Berdasarkan Hal-hal tersebut diatas, Penggugat / Terbanding Mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding dari Tergugat / Pembanding tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung dalam Perkara No. 03 / Pdt. G / 2016 / PN.PLg tanggal 25 Juli 2016 tersebut, dengan mengadili sendiri;
Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat / Pembanding pada kedua tingkat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 25 Juli 2016 Nomor :No. 3/Pdt.G./2016/PN.Kag., dan telah membaca, memperhatikan, Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh masing-masing Penggugat / Pembanding / Terbanding dan Tergugat / Terbanding / Pembanding Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa benar ada hubungan hukum antara Penggugat / Pembanding / Terbanding dengan Tergugat / Terbanding / Pembanding yaitu pada tanggal 11 Oktober 2010 Penggugat / Pembanding / Terbanding mengajukan Kredit / Pinjaman uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat / Terbanding / Pembanding, adapun persyaratan mengajukan Kredit / Pinjaman uang tersebut untuk dijadikan sebagai jaminan kredit adalah:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli)
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli);
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli);
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli);
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli); (Bukti P.1) (asli ada pada Tergugat);
Bahwa ke 5 (lima) persyaratan tersebut telah diterima oleh Tergugat / Terbanding / Pembanding dan terkumpul dalam berkas No.3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md serta sudah berada dalam kekuasaan Tergugat / Terbanding / Pembanding sebagai jaminan Kredit / Pinjaman Uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 6 November 2011 Penggugat / Pembanding datang ke kantor Tergugat / Terbanding untuk mengajukan kembali Kredit / Pinjaman Uang (top up) kepada Tergugat/Terbanding sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 60 bulan dengan angsuran pokok Rp.1.083.300,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan bunga Rp.585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) jumlah sebesar Rp.1.668.300,- (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus rupiah); (Bukti P.3).
Bahwa terhadap kredit / pinjaman uang tersebut Penggugat /Pembanding mengangsur secara rutin tanpa adanya tunggakan, karena angsuran tersebut pembayarannya Tergugat / Terbanding lakukan pemotongan langsung terhadap gaji Penggugat / Pembanding;
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2016 Penggugat / Pembanding datang ke kantor Tergugat / Terbanding untuk melaksanakan pelunasan terhadap kredit / pinjaman uang Penggugat/Pembanding kepada Tergugat / Terbanding; (Bukti P.4);
Bahwa setelah pelunasan terhadap kredit / pinjaman uang Penggugat / Pembanding kepada Tergugat / Terbanding tersebut, lalu Penggugat / Pembanding mempunyai hak untuk mengambil surat yang dijaminkan sebagai persyaratan untuk mengajukan kredit / pinjaman uang sebagai jaminan kredit tersebut yaitu:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli);
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli);
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli);
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli);
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli);
Akan tetapi Tergugat / Terbanding / Pembanding mengatakan terhadap berkas No.3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat) yang dijadikan sebagai jaminan tersebut tercecer atau belum ditemukan; (Bukti P.5) bahkan sampai dengan gugatan ini diajukan berkas surat jaminan tersebut belum dikembalikan oleh Tergugat / Terbanding / Pembanding kepada Penggugat/ Pembanding / Terbanding terhitung sejak pelunasan tanggal 08 Januari 2016 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas dan Tergugat Terbanding / Pembanding tidak membantah fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perbuatan Tergugat / Terbanding / Pembanding yang tidak dapat mengembali kan Jaminan sebagaimana tersebut dalam berkas No.3564 Kepada Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat / Pembanding / Terbanding) berarti Tergugat / Terbanding / Pembanding tidak melakukan kewajibannya sebagai lembaga yang seharusnya menjamin keamanan atas jaminan Debitur yang dipercayakan kepadanya, dengan demikian tindakan Tergugat / Terbanding / Pembanding dapat dikualifikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas , maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sejauh mengenai pernyataan bahwa Tergugat / Terbanding / Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat mengenai petitum poin 3 yang menghukum Tergugat / Terbanding / Pembanding untuk melakukan upaya penerbitan kembali salinan atau duplikat, Surat-surat milik Penggugat / Pembanding / Terbanding tersebut kepada Lembaga Pemerintahan yang berwenang untuk itu dan menanggung segala biaya yang timbul untuk itu dan ganti rugi materiil dan immaateriil;
Menimbang, bahwa petitum 3 yang menghukum Tergugat / Terbanding / Pembanding untuk melakukan upaya penerbitan kembali salinan atau duplikat, Surat-surat milik Penggugat tersebut kepada Lembaga Pemerintahan yang berwenang untuk itu adalah keliru karena yang dapat mengurus penerbitan kembali SK Kepegawaian atau duplikatnya atas nama Penggugat / Pembanding / Terbanding kepada instansi yang berwenang hanyalah Penggugat / Pembanding / Terbanding sendiri dan pengurusan Kartu Taspen , Kartu Pegawai (KARPEG) yang telah terbit dan dilakukan oleh Tergugat / Terbanding / Pembanding illegal sebab tidak melalui prosedur yang benar karena Tergugat / Terbanding / Pembanding harus mendapat surat kuasa dari Penggugat / Pembanding / Terbanding kalau mau menggurus surat tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang penghukuman Tergugat / Terbanding / Pembanding untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam penerbitan kembali SK / Duplikatnya adalah suatu hal yang patut dan adil, karena dalam mengurus penerbitan duplikat SK Kepegawaian Penggugat / Pembanding / Terbanding pasti perlu waktu, biaya dan tenaga oleh karena itu adalah patut dan adil apabila biaya pengurusan Duplikat SK tersebut dibebankan kepada Tergugat / Terbanding / Pembanding sebesar Rp.25.000.000,00. ( dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi materiil dan immateriil yang dimohonkan oleh Penggugat / Pembanding / Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas Tergugat / Terbanding / Pembanding telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena itu sebagai konsekuensi yuridisnya kepada Tergugat / Terbanding / Pembanding harus dihukum untuk membayar ganti rugi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :
“ tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut “;
Menimbang, bahwa tentang besarnya tuntutan ganti rugi materiil yang harus dibayar oleh Tergugat / Terbanding / Pembanding , Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa SK kepegawaian yang dimiliki oleh Penggugat / Pembanding / Terbanding menurut hukum merupakan surat-surat berharga yang mempunyai nilai ekonomis, karena dengan SK yang dimiliki tersebut Penggugat / Pembanding / Terbanding dapat menjaminkan ke Bank seperti yang dilakukan kepada Tergugat / Terbanding / Pembanding;
Bahwa Penggugat / Pembanding / Terbanding saat sekarang berusia 41 tahun dan apabila Penggugat/Pembanding/Terbanding pensiun berusia 56 tahun, maka dalam kurun waktu 15 tahun Penggugat / Pembanding / Terbanding diasumsikan dapat menggunakan SK untuk Jaminan Kredit 3 kali dengan masa kredit 5 tahun;
Bahwa dengan mengacu besarnya kredit yang diterima Penggugat / Pembanding / Terbanding dari Tergugat / Tebanding / Pembanding saat sekarang Rp.65.000.000,00 ( dengan masa kredit 5 tahun ), maka dengan bertambahnya masa kerja dan jabatan yang ada pada Penggugagt / Pembanding / Terbanding kelayakan kredit yang dapat diterima oleh Penggugat / Pembanding / Terbanding bisa bertambah menjadi Rp.75.000.000,00. ( masa kredit 5 tahun x 3 = Rp.225.000.000,00. ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Tergugat / Terbanding / Pembanding harus dihukum untuk membayar kerugaian materil kepada Penggugat / Pembanding /Terbanding sebesar Rp.225.000.000,00. ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah );
Menimbang, bahwa tentang besarnya tuntutan ganti rugi immateriil yang harus dibayar Tergugat / Terbanding / Pembanding, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa SK kepegawaian bagi seorang pegawai tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga mempunyai nilai historis, karena dengan SK itu seorang pegawai bisa menceritakan riwayat hidup dan pekerjaanya;
Bahwa SK Pegawai Negeri yang asli yang terkumpul dalam berkas No. 3564 atas nama Muhammad Rasyid, A.Md (Penggugat) tersebut merupakan surat-surat berharga yang sangat tak ternilai harganya dan sangat dibutuhkan sebagaimana dengan keterangan Ahli Didi Pringadi Bin Omah yang menerangkan dibawah sumpah terhadap SK Pegawai Negeri asli yang hilang tidak bisa dikeluarkan lagi karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya ;
Bahwa SK Pegawai Negeri asli sangat diperlukan ketika Pensiun nanti karena harus menunjukkan yang asli, juga Berdasarkan keterangan saksi-saksi Ferly Kurniawan dan Arifin dan Keterangan Ahli Didi Pringadi Bin Omah dipersidangan dibawah sumpah menerangkan SK Pegawai Negeri yang asli tersebut sangat diperlukan sekali serta banyak fungsinya, untuk kenaikan Golongan saja SK Pegawai Negeri asli tersebut dijadikan sebagai syarat dengan melampirkan fotokopi SK Pegawai Negeri yang telah dilegalisir, namun ketika akan melegalisr fotokopi SK Pegawai Negeri tersebut harus menunjukan yang aslinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa SK kepegawaian mempunyai nilai historis bagi pegawai yang bersangkutan, oleh karena itu apabila SK tersebut hilang/dihilangkan pasti pegawai yang memiliki SK tersebut menderita kerugian immateriil yang sulit untuk diukur dengan uang, namun hal tersebut bisa dinilai dengan ukuran kepantasan dan kewajaran yang untuk itu Majelis Hakim Hakim Tingkat Banding berpendapat adalah wajar dan pantas apabila kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat / Pembanding / Terbanding dinilai sebesar RP. 250.000.000,00. ( dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil Penggugat / Pembanding / Terbanding dapat dikabulkan sebagian;
Menimbang, bahwa mengenai uang dwangsom Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menghukum Tergugat / Terbanding / Pembanding untuk membayar uang paksa
(dwangsom), karena gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding menuntut kerugian materiil, immateriil dan denda ( pembayaran sejumlah uang ), maka berdasarkan ketentuan hukum acara perdata dan hukum perdata yang berlaku terhadap pembayaran sejumlah uang , maka tuntuan uang paksa (dwangsom) tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, berarti Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan sebagian dari apa yang diuraikan oleh Penggugat/Pembanding / Terbanding dalam memori bandingnya dan tidak sependapat dengan apa yang diuraikan Tergugat / Terbanding / Pembanding dalam kontra memori bandingnya dan Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak sependapat dengan Memori banding dari Tergugat / Terbanding / Pembanding dan sebaliknya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan sebagian Kontra memori Banding dari Penggugat / Pembanding / Terbanding;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas putusan Pengadilan Negeri Kayuagung No.3/Pdt.G/2016/PN.Kag, tanggal 25 Juli 2016 harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat / Terbanding / Pembanding berada pada pihak yang kalah, maka sesuai ketentuan pasal 192 ayat 1 RBG Tergugat / Terbanding / Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Penggugat / Pembanding / Terbanding dan Kuasa Tergugat / Terbanding / Pembanding ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kayuagung tanggal 25 Juli 2016, Nomor : 3/Pdt.G/2016/PN.Kag, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding / Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat/Terbanding/Pembanding yang tidak mengembalikan:
SK CPNS No.813.2/080/KPTS/BKD/2007 tanggal 22 Oktober 2007 (Asli);
SK PNS No.821.13/050/KPTS/BKD/2008 tanggal 27 Oktober 2008 (Asli);
SK II/D No.823.2/28/KPTS.IV/BKD/2011 tanggal 26 Maret 2011 (Asli);
Kartu Pegawai No. N 289338 (Asli);
Kartu Peserta TASPEN NO / NIP 440047996 (Asli);
tersebut kepada Penggugat / Pembanding / Terbanding merupakan Perbuatan MelawanHukum;
Menghukum Tergugat / Terbanding / Pembanding untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat / Pembanding / Terbanding sebesar Rp.250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Biaya pengurusan penerbitan SK/Duplikat SK Kepegawaian milik Penggugat/Pembanding/Terbanding sebesar Rp.25.000.000,00. ( dua puluh lima juta rupiah);
Kerugian karena tidak bisa lagi menjaminkan SK yang tidak dikembalikan tersebut sebesar Rp.225.000.000.00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat / Terbanding / Pembanding untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat / Pembanding / Terbanding sebesar Rp. 250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menolak gugatan Penggugat / Pembanding / Terbanding untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat / Terbanding / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016 oleh kami AGUS HARIYADI, S.H.M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang selaku Ketua Majelis, dan BUDI HAPSARI, S.H.M.H., HERY SUPRIYONO, S.H.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tanggal 31 Oktober 2016, Nomor 107/PEN/PDT/2016/PT/PLG. putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta M. SARMIN S, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh para pihak maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
dto dto
NY. BUDI HAPSARI, S.H., M.H. AGUS HARIYADI, S.H., M.H.
dto
HERY SUPRIYONO, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI
dto
M. SARMIN S, SH.
Perincian biaya perkara :
Biaya pemberkasan ...................... = Rp.139.000,00.
Materai .................................... = Rp. 6.000,00.
Redaksi ..................................... = Rp .5.000,00. +
Jumlah ..................................... = Rp.150.000,00.
( seratus lima puluh ribu rupiah )