Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
JARNO Bin SAMIJAN;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JARNO Bin SAMIJAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 117 (seratus tujuh belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai macam ukuran dengan volume 3,714 m3 - 1 (satu) unit kendaraan truck bermotor Mitsubishi truck diesel tahun 2008 No. pol. K-1810-BD Noka. MHMFE74P48K011630 , No.sin 4D34TD22012 beserta satu STNK nya atas nama Karsipan dengan alamat Gunungsari Rt.05/II Kaliori Rembang . Dikembalikan kepada Penyidik Polsek Randublatung untuk perkara atas nama Nyomo 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | JARNO Bin SAMIJAN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Blora ; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 22Tahun / 13 Maret 1992; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dk.Ngasem Rt.04/ desa Tanggel Kec. Randublatung Kab.Blora; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pengemudi: |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Blora pada tanggal 22 Juni 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik, sejak tanggal 23 Juni 2014 s/d tanggal 12 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2014 s/d tanggal 12 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d tanggal 30 Agustus 2014;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 18 Agustus 2014 s/d tanggal 16 September 2014;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 15 Nopember 2014;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 65/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 18 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 65/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 18 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JARNO BIN SAMIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat keterangan sahnya hasil hiutan ” sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat 7 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan .
.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JARNO BIN SAMIJAN dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana denda sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menetapkan Barang bukti berupa :
117 (seratus tujuh belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai macam ukuran dengan volume 3,714 m3
1 (satu) unit kendaraan truck bermotor Mitsubishi truck diesel tahun 2008 No. pol. K-1810-BD Noka. MHMFE74P48K011630 , No.sin 4D34TD22012 beserta satu STNK nya atas nama Karsipan dengan alamat Gunungsari Rt.05/II Kaliori Rembang dikembalikan kepada penyidik Polsek Randublatung untuk perkara atas nama Nyomo.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa JARNO BIN SAMIJAN pada hari Minggu , tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Jalan hutan turut petak 24 RPH Banyuurip BKPH Temanjang KPH Randublatung turut dk. Delok Desa tenggel Kec. Randublatung Kabupaten . Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, telah mengangkut , menguasai atau memiliki kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 08.00 wib terdakwa ditelpon Nyomo (DPO) disuruh untuk mengangkut kayu jati di hutan RPH Sambonganyar dan terdakwa menyetujui, selanjutnya terdakwa berangkat menuju kelokasi dengan menggunakan truck Colt Diesel tahun 2008 No. Pol. K-1810-BD dan sampai dilokasi terdakwa bertemu dengan Nyomo dan disuruh untuk mengangkut tumpukan kayu jati jenis gelondongan sebanyak 117 ( seratus tujuh belas ) batang dengan menggunakan truck Diesel tahun 2008 No. Pol. K-1810-BD untuk dibawa kerumah Nyomo dengan ongkos sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)., namun dalam perjalanan tepatnya di jalan Jalan hutan turut petak 24 RPH Banyuurip BKPH Temanjang KPH Randublatung turut dk. Delok Desa tenggel Kec. Randublatung Kabupaten . sekitar jam 14.00 wib diberhetikan oleh petugas perhutani yakni saksi Iwan Iswanto dan saksi Suyatmin kemudian terdakwa ditanyai mengenai kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan terdakwa tidak bisa menunjukkan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan diserahkan kepolsek Randublatung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
Akibat perbuatan terdakwa, pihak Perhutani Cq.KPH Blora menderita kerugian dan ditaksir kurang lebih Rp. 5.104.233,- ( lima juta seratus empat ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SURIPAN BIN SUPAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu saksi melakukan patroli dan ditelpon saksi Suyatmin yang memeberitahukan telah menangkap orang yang sedang mengangkut kayu jati dijalan hutan petak 24 RPH Banyuurip tanpa dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi setelah mendapat telpon tersebut kemudian menuju kelokasi terdakwa berikut barang bukti berupa satu unit truck mitsubishi warna kuning No. Pol. K-1810-BD berikut kayu jati sebanyak 117 (seratus tujuh belas ) batang berbagai macam ukuran dengan jumlah volume 3.714 M3 telah diamankan oleh petugas perhutani yakni saksi Suyatmin dan Iwan Iswanto , selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di serahkan ke polsek randublatung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari pucuk-pucuk jati dari sisa –sita tebang dari diwilayah saksi Ngalono
Bahwa benar kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari hutan petak 21 RPH Sambonganyar BKPH Ngrangkang KPH Blora turut desa sambonganyar Kec. Ngawen Kab. Blora ;
Bahwa terdakwa pada saat mengangkut kayu jati dengan menggunakan sebuah truck ditangkap petugas perhutani di jalan hutan petak 24 RPH banyuurip BKPH temanjang KPH Randubltung turut dk. Delok desa tenggel Krec. Randublatung kab. Blora
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut potongan baru ;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani KPH blora menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp. 5.104.233,- (lima juta seratus empat ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUPRIYONO BIN SAWUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu , tanggal 22 juni 2014 sekira jam 07.00 wib terdakwa bilang kepada saksi bahwa truck akan digunakan untuk mengangkut ketela pohon dari tenggel Kecamatan Randublatung ke Kabupaten Pati ;
Bahwa truck milik saksi yang digunakan terdakwa untuk mengangkut ketela pohon dipati dengan biaya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun terdakwa hanya setor kepada saksi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui truck milik saksi yang digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu jati ditangkap oleh petugas perhutani pada hari minggu tanaggal 22 Juni 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di jalan hutan petak 24 RPH banyuurip BKPH temanjang KPH Randubltung turut dk. Delok desa tenggel Krec. Randublatung kab. Blora dan saksi diberitahu oleh Sdr. MIN sekira jam 15.00 wib ;
Bahwa pada hari senin tanggal 23 Juni 2014 saksi ke Polsek Randublatung untuk mengecek kebenaran kabar tersebut dan ternyata benar truck tersebut telah diamankan dikantor polsek ;
Bahwa truck tersebut sehari-harinya digunakan untuk mengangkut polowijo dan ketela;
bahwa terdakwa mengemudikan truck milik saksi sekitar satu tahun ;
Bahwa sistem pembayarannya , saksi dikasih setor terdakwa apabila truck tersebut ada muatan
Bahwa benar saksi membeli truck tersebut dengan harga Rp. 170.000.000,- dilising dalam jangka waktu empat tahun dan baru mengangsur selama satu tahun ;
Bahwa angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 3.800.000,-
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa mneyatakan tidak keberatan;
Saksi IWAN ISWANTO BIN SUPRIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di jalan hutan petak 24 RPH banyuurip BKPH temanjang KPH Randubltung turut dk. Delok desa tenggel Krec. Randublatung kab. Blora pada saat saksi bersama dengan Suyatmin melakukan patroli melihat satu unit truck mengangkut kayu jati berbentuk gelondong, setelah itu truck tersebut kami hentikan dan sopir truck tersebut mengaku bernama jarno kemudian saksi menanyakan mengenai kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ;
Bahwa tak lama kemudian sekitar 30 menit datang saksi Ngalono menemui saksi bahwa Ngalono mendapat laporan dari warga ada truck memuat kayu jati yang ditangkap petugas perhutani dan dari keterangan Ngalono kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari hutan RPH Sambonganyar BKPH Ngrangkang KPH blora dan kemudian terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Randublatung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat dibelakang truck ada dua mengendara sepeda motor lari ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa sebanyak 117 batang tersebut adalah berasal dari hutan petak 21 RPH Sambonganyar BKPH ngrangkang KPH Blora ;
Bahwa benar kayu jati dalam bentuk gelondongan yang diangkut terdakwa sebanyak 3,714 m3
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Blora menderita kerugian sekitar 5.104.233,-
Bahwa kayu jati tersebut rencananya akan dibawa kerumah Nyomo ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat dalam perjalanan dilokasi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUYATMIN SATIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di jalan hutan petak 24 RPH banyuurip BKPH temanjang KPH Randubltung turut dk. Delok desa tenggel Krec. Randublatung kab. Blora pada saat saksi bersama dengan Iwan Iswanto melakukan patroli melihat satu unit truck mengangkut kayu jati berbentuk gelondong, setelah itu truck tersebut kami hentikan dan sopir truck tersebut mengaku bernama jarno kemudian saksi menanyakan mengenai kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ;
Bahwa tak lama kemudian sekitar 30 menit datang saksi Ngalono menemui saksi bahwa Ngalono mendapat laporan dari warga ada truck memuat kayu jati yang ditangkap petugas perhutani dan dari keterangan Ngalono kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari hutan RPH Sambonganyar BKPH Ngrangkang KPH blora dan kemudian terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Randublatung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat dibelakang truck ada dua mengendara sepeda motor lari ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa sebanyak 117 batang tersebut adalah berasal dari hutan petak 21 RPH Sambonganyar BKPH ngrangkang KPH Blora ;
Bahwa kayu jati dalam bentuk gelondongan yang diangkut terdakwa sebanyak 3,714 m3
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Blora menderita kerugian sekitar 5.104.233,-
Bahwa kayu jati tersebut rencananya akan dibawa kerumah Nyomo ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NGALONO BIN PARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 15.00 wib pada saat saksi sedang melakukan patroli dihutan perbatasan KPH Blora dengan KPH Randublatung saksi diberitahu dari masyarakat , bahwa ada truck mengangkut kayu jati ditangkap petugas perhiutani KPH Randublatung dijalan Alur A banyuurip ;
Bahwa benar selanjutnya saksi menuju lokasi dan ternyata benar , petugas perhutani yakni saksi Suyatmin dan saksi Iwan Iswanto telah menangkap terdakwa yang sedang mengangkut kayu jati sebanayak 117 batang berbagai ukuran dengan jumlah volume 3,714 m3 diserahkan ke polsek Randublatung Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa sebanyak 117 batang tersebut adalah berasal dari hutan petak 21 RPH Sambonganyar BKPH ngrangkang KPH Blora berasal dari pucuk-pucuk pohon jati dari sisa-sisa tebangan;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Blora menderita kerugian sekitar 5.104.233,-
Bahwa truck yang digunakan untuk mengangkut kayu menuju TPK trucknya dari masyarakat;
Bahwa benar ada peran kalau truck masuk ke lokasi TPK;
Bahwa yang dimaksud dengan penebangan B adalah penebangan pohon di hutan perhutani dengan cara semua pohon yang ada ditempat tersebut ditebang semua karena akan ditanami pohon yang baru dan kebetulan dihutan petak 21 RPH Ngrangkang tersebut semuanya pohon jati dan penebangan dimulai sejak tanggal 13 Maret 2014 dan selesai pada tanggal 19 Juni 2014;
Bahwa proses penebangan pohon jati tersebut dengan menggunakan sebuah cainco (gergaji mesin) dan setelah roboh diubah menjadi kayu jati berbentuk gelondong , hasil penebangan kayu jati pada hari itu juga langsung diangkut dan dibawa ke TPK (tempat penimbunan kayu ) banjarwaru Ngawen ;
Bahwa penebangan kayu jati dihutan petak 21 RPH sambonganyar tersebut luasnya 32.4 Hektar sehingga saksi tidak bisa mengawasi tebangan tersebut, karena saksi juga melakukan patroli di petak-petak selain perak 21 tersebut ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari sisa-sisa kayu jati tebangan yang tertinggal ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut masih layak dan laku dijual oleh perhutani, akan tetapi sebelum kayu jati dihutan tersebut ditebang sebanyak 14.270 batang target dari perhutani KPH blora harus menghasilkan jumlah volume kayu jati 545,550 M3, sedangkan hasil penebangan kayu jati dihutan petak 21 RPH sambonganyar 566.013 M3 sehingga hasil dari penebangan pohon jati dihutan petak 21 RPH Sambonganyar tersebut sudah melebihi target;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi EDY CAHYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa sebanyak 117 batang tersebut adalah berasal dari hutan petak 21 RPH Sambonganyar BKPH ngrangkang KPH Blora berasal dari pucuk-pucuk pohon jati dari sisa-sisa tebangan;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Blora menderita kerugian sekitar Rp. 5.104.233,-
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu adalah mobil milik rekanan ;
Bahwa yang dimaksud dengan penebangan B adalah penebangan pohon di hutan perhutani dengan cara semua pohon yang ada ditempat tersebut ditebang semua karena akan ditanami pohon yang baru dan kebetulan dihutan petak 21 RPH Ngrangkang tersebut semuanya pohon jati dan penebangan dimulai sejak tanggal 13 Maret 2014 dan selesai pada tanggal 19 Juni 2014;
Bahwa proses penebangan pohon jati tersebut dengan menggunakan sebuah cainco (gergaji mesin) dan setelah roboh diubah menjadi kayu jati berbentuk gelondong , hasil penebangan kayu jati pada hari itu juga langsung diangkut dan dibawa ke TPK (tempat penimbunan kayu ) banjarwaru Ngawen ;
Bahwa penebangan kayu jati dihutan petak 21 RPH sambonganyar tersebut luasnya 32.4 Hektar
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari sisa-sisa kayu jati tebangan yang tertinggal ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut masih layak dan laku dijual oleh perhutani, akan tetapi sebelum kayu jati dihutan tersebut ditebang sebanyak 14.270 batang target dari perhutani KPH blora harus menghasilkan jumlah volume kayu jati 545,550 M3, sedangkan hasil penebangan kayu jati dihutan petak 21 RPH sambonganyar 566.013 M3 sehingga hasil dari penebangan pohon jati dihutan petak 21 RPH Sambonganyar tersebut sudah melebihi target;
Bahwa setiap hari pohon yang ditebang sekitar 200 pohon;
Bahwa benar yang melakukan penebangan kayu jati tersebut sebanyak dua orang;
Bahwa kayu yang telah ditebang dinaikkan truck tanggung jawab saksi bersama dengan saksi Yatno ;
Bahwa satu blok ada 4 Ha dan menebang sebanyak 200 pohon kayu jati ;
Bahwa pohon kayu jati yang habis dipotong dalam bentuk gelondongan untuk dinaikan dalam truck sekitar 1 sampai dengan dua jam;
Bahwa benar petak 21 ada 8 blok dan tebangan yang terakhir di blok 5;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi YATNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa sebanyak 117 batang tersebut adalah berasal dari hutan petak 21 RPH Sambonganyar BKPH ngrangkang KPH Blora berasal dari pucuk-pucuk pohon jati dari sisa-sisa tebangan
Bahwa atas kejadian tersebut pihak perhutani KPH Blora menderita kerugian sekitar Rp. 5.104.233,-
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu adalah mobil milik rekanan ;
Bahwa yang dimaksud dengan penebangan B adalah penebangan pohon di hutan perhutani dengan cara semua pohon yang ada ditempat tersebut ditebang semua karena akan ditanami pohon yang baru dan kebetulan dihutan petak 21 RPH Ngrangkang tersebut semuanya pohon jati dan penebangan dimulai sejak tanggal 13 Maret 2014 dan selesai pada tanggal 19 Juni 2014;
Bahwa proses penebangan pohon jati tersebut dengan menggunakan sebuah cainco (gergaji mesin) dan setelah roboh diubah menjadi kayu jati berbentuk gelondong , hasil penebangan kayu jati pada hari itu juga langsung diangkut dan dibawa ke TPK (tempat penimbunan kayu ) banjarwaru Ngawen ;
Bahwa penebangan kayu jati dihutan petak 21 RPH sambonganyar tersebut luasnya 32.4 Hektar
Bahwa benar kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari sisa-sisa kayu jati tebangan yang tertinggal ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut masih layak dan laku dijual oleh perhutani, akan tetapi sebelum kayu jati dihutan tersebut ditebang sebanyak 14.270 batang target dari perhutani KPH blora harus menghasilkan jumlah volume kayu jati 545,550 M3, sedangkan hasil penebangan kayu jati dihutan petak 21 RPH sambonganyar 566.013 M3 sehingga hasil dari penebangan pohon jati dihutan petak 21 RPH Sambonganyar tersebut sudah melebihi target;
Bahwa setiap hari pohon yang ditebang sekitar 200 pohon
Bahwa yang melakukan penebangan kayu jati tersebut sebanyak dua orang
Bahwa kayu yang telah ditebang dinaikkan truck tanggung jawab saksi bersama dengan saksi Edi Cahyo Budiarto ;
Bahwa satu blok ada 4 Ha dan menebang sebanyak 200 pohon kayu jati
Bahwa pohon kayu jati yang habis dipotong dalam bentuk gelondongan untuk dinaikan dalam truck sekitar 1 sampai dengan dua jam;
Bahwa petak 21 ada 8 bloak dan tebangan yang terakhir di blok 5;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
8. saksi Ahli BAMBANG HERMANTO Bin SUKARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai penguji kayu sejak tanggal 28 Januari 2011 sampai dengan sekarang dan setiap tahunnya diperbarui ;
Bahwa saksi mempunyai pengalaman untuk melakukan pengujian secara fisik dan saksi ditunjuk oleh KPH Blora berdasarkan surat Nomor 21/012.2/SDM/Rdb/I tanggal 02 Januari 2014 ;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap kayu jati berbentuk gelondongan sebaanyak 117 dengan Volume 3,714 M3 tersebut adalah kayu jati yang berasal dari Kawasan hutan.
Bahwa berbentuk gelondongan sebaanyak 117 dengan Volume 3,714 M3 tersebut adalah kayu jati hasil hutan yaitu dengan melihat warna kayu teras coklat tua , pori-pori kayu kecil dan rapat , dan Gubal kayu lebih tipis , yang merupakan ciri kayu jati yang berasal dari dalam kawasan hutan sedangkan kayu jati yang bukan berasal dari dalam kawasan hutan atau kayu jati rakyat terasnya (galih) berwarna coklat muda dan pori-pori nya besar lebar, gubalanya /putihannya tebal, namun saksi tidak bisa menentukan kayu kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan mana;
Bahwa yang membedakan warna dan pori-pori kayu antara kayu hutan dan kayu rakyat adalah kultur/tekstur tanahnya antara tanah hutan dan tanah rakyat sangat berbeda , selain itu juga pemeliharaan dan perawatannya juga berbeda sehingga mutu kayu yang ditanam perhutani akan lebih baik bagus kwalitasnya dibandingkan dengan pohon kayu jati yang ditanam rakyat.
Bahwa kayu jati yang diangkut dari hutan milik perhutani dan dibawa ke TPK dinyatakan sah apabila disertai dengan ujung kayu kayu ditemukan adanya : Tok tanda asal-usul kayu dan diperjelas dengan ukuran kayu berupa tulisan dari TIR disertai dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan berupa DK 304 atau DK 304b ;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut pada ujungnya tidak diketemukan adanya tanda asal kayu , tidak ditemukan tanda ukuran kayu, tok penguji, logo FSC (logo KPH bersertifikat) ; dan kayu yang diangkut terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa usia pohon dengan gelondongan jenis A1 sekitar 20 tahun sedangkan usia pohon dengan gelondongan jenis A3 sekitar 40 tahun
Bahwa benar sebanyak 116 batang yang berasal dari pangkal kayu dengan gelondong jenis A1 dan sebanayak satu batang berasal dari pangkal kayu dengan gelondong jenis A3;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 14.00 wib terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 117 (seratus tujuh belas ) batang berbentuk gelondong dengan Volume 3,7140 m3 dengan menggunakan truck mitsubishi warna kuning No. Pol. K-1810-BD bertempat di jalan hutan petak 24 RPH banyuurip BKPH temanjang KPH Randubltung turut dk. Delok desa tenggel Krec. Randublatung kab. Blora ditangkap petugas perhutani yakni Iwan Iswanto dan saksi Suyatmin Satimin yang pada waktu itu melakukan patroli ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Bahwa kayu jati yang terdakwa angkut tersebut milik Nyomo yang diperoleh dari hutan petak 21 RPH sambonganyar BKPH ngrangkang KPH Blora turut desa Sambonganyar Kec. Ngawen Kab. Blora ;
Bahwa truck yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jati berbentuk gelondongan tersebut milik Supriyono
Bahwa pada waktu itu terdakwa bilang kepada pemilik truck, bahwa truck akan digunakan untuk mengangkut ketela pohon di pati ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa satu unit truck berikut berikut STNK nya dan kayu jati yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim.
Bahwa pada saat itu terdakwa belum menerima upah dari Nyomo dan keburu ditangkap petugas perhutani ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dijanjikan Nyomo upah biaya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatan yang dilakukan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa pada saat ditangkap oleh petugas perhutani tidak melakukan perlawanan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
117 (seratus tujuh belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai macam ukuran dengan volume 3,714 m3
1 (satu) unit kendaraan truck bermotor Mitsubishi truck diesel tahun 2008 No. pol. K-1810-BD Noka. MHMFE74P48K011630 , No.sin 4D34TD22012 beserta satu STNK nya atas nama Karsipan dengan alamat Gunungsari Rt.05/II Kaliori Rembang .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di jalan hutan petak 24 RPH banyuurip BKPH temanjang KPH Randubltung turut dk. Delok desa tenggel Krec. Randublatung kab. Blora pada saat petugas Patroli Hutan melakukan patroli melihat satu unit truck mengangkut kayu jati berbentuk gelondong, setelah itu truck tersebut kami hentikan dan sopir truck tersebut mengaku bernama jarno kemudian menanyakan mengenai kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ;
kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari hutan RPH Sambonganyar BKPH Ngrangkang KPH blora dan kemudian terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Randublatung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa kayu jati yang terdakwa angkut tersebut milik Nyomo yang diperoleh dari hutan petak 21 RPH sambonganyar BKPH ngrangkang KPH Blora turut desa Sambonganyar Kec. Ngawen Kab. Blora
Bahwa proses penebangan pohon jati tersebut dengan menggunakan sebuah cainco (gergaji mesin) dan setelah roboh diubah menjadi kayu jati berbentuk gelondong , hasil penebangan kayu jati pada hari itu juga langsung diangkut dan dibawa ke TPK (tempat penimbunan kayu ) banjarwaru Ngawen ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Perhutani KPH Blora sebesar Rp Rp. 5.104.233 (lima juta seratus empat ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah berkaitan dengan siapa saja yang merupakan subyek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan atau kualitas tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini sabagai terdakwa yang diketahui bernama JARNO Bin SARNO yang identitas lengkapnya seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan di depan hukum, oleh karenanya unsur barang siapa ini disimpulkan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;
Ad.2 Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, yang terdiri dari sub unsur dan jika salah satu sub unsur telah terbukti maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 14.00 wib pada saat terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 117 (seratus tujuh belas ) batang berbentuk gelondong dengan Volume 3,7140 m3 dengan menggunakan truck mitsubishi warna kuning No. Pol. K-1810-BD melewati di jalan hutan petak 24 RPH Banyuurip BKPH temanjang KPH Randubltung turut dk. Delok desa tenggel Krec. Randublatung kab. Blora ditangkap petugas perhutani yakni Iwan Iswanto dan saksi Suyatmin Satimin yang pada waktu itu melakukan patroli ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 117 batang berbentuk gelondongan tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik Nyomo;
Menimbang, bahwa proses penebangan pohon jati tersebut dengan menggunakan sebuah cainco (gergaji mesin) dan setelah roboh diubah menjadi kayu jati berbentuk gelondong , hasil penebangan kayu jati pada hari itu juga langsung diangkut dan dibawa ke TPK (tempat penimbunan kayu ) banjarwaru Ngawen ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Perhutani KPH Blora sebesar Rp Rp. 5.104.233 (lima juta seratus empat ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti dalam diri para Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
117 (seratus tujuh belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai macam ukuran dengan volume 3,714 m3
1 (satu) unit kendaraan truck bermotor Mitsubishi truck diesel tahun 2008 No. pol. K-180-BD Noka. MHMFE74P48K011630 , No.sin 4D34TD22012 beserta satu STNK nya atas nama Karsipan dengan alamat Gunungsari Rt.05/II Kaliori Rembang .
karena barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara an.Nyomo yang masih dalam tahap Penyidikan di Kepolisian maka beralasan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penyidik Polsek Randublatung;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal loging;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Blora;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JARNO Bin SAMIJAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
117 (seratus tujuh belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai macam ukuran dengan volume 3,714 m3
1 (satu) unit kendaraan truck bermotor Mitsubishi truck diesel tahun 2008 No. pol. K-1810-BD Noka. MHMFE74P48K011630 , No.sin 4D34TD22012 beserta satu STNK nya atas nama Karsipan dengan alamat Gunungsari Rt.05/II Kaliori Rembang .
Dikembalikan kepada Penyidik Polsek Randublatung untuk perkara atas nama Nyomo
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Senin tanggal 22September 2014, oleh RUDI FAKHRUDIN A, S.H. sebagai Hakim Ketua, DWI PURWANTI, S.H. dan MONITA HONEISTY BR. S, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 September 2014 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dengan didampingi oleh SUMARYATIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dan dihadiri oleh LILIK SUGIYANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, DWI PURWANTI, S.H. MONITA HONEISTY BR. S, S.H. | Hakim Ketua, RUDI FAKHRUDIN A, S.H. |
Panitera Pengganti,
SUMARYATIN