84/PID.SUS/2016/PN MLG
Putusan PN MALANG Nomor 84/PID.SUS/2016/PN MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidakmemiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo £ £ dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; • 1 (satu) unit handphone merk Cross warna hitam silver nomor simcard Indosat M3 nomor 085785237917 dirampas untuk negara ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :84/PID.SUS/2016/PN MLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Nama Tempat Lahir Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO Malang 27 Tahun / 10 Februari 1989 Laki-laki Indonesia Dsn. Semanding RT.05 RW.01 Ds. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Islam Wiraswasta / Housekeeping SMP/MTs (Lulus) |
Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tanggal 05 November 2015 No.Pol: SP.HAN/150/XI/2015/RESNARKOBA sejak tanggal 05 November 2015 sampai dengan tanggal 24November 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 23 November 2015 No. B-3298/0.5.11/EPP.2/11/2015, sejak tanggal 25 November 2015 sampai dengan tanggal 03 Januari 2016;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 28 Desember 2015 No. 130/Pen.Pid/2015/PN.MALANG, sejak tanggal 04 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016;
Penuntut Umum tanggal 28 Januari 2016 No. PRINT-257/0.5.11/EP.3/01/2016, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tertanggal 5 Februari 2016 Nomor : 84/Pen.Pid.Sus/2016/PNMlg sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016 ;
Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 3 Maret 2016 Nomor : 84/Pen.Pid.Sus/2016/PNMlg sejak tanggal 6 MARET 2016 sampai dengan tanggal 4 MEI 2016;
Terdakwa dalam perkara ini menolak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan maju sendiri di persidangan ini;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No. PDM- 60 /MLG/01/201;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar di persidangan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana / Requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dengan yang kami dakwakan dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI SETYOBUDI Als BONDEM Bin SISWANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 plastik klip silver simcard berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££ ;
1 HP Cross warna hitam silver simcard Indosat IM3 085785237917 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengarkan permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mengakui segala perbuatannya serta menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum permohonan Terdakwa, di mana Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula serta Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Malang, karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 28 Januari 2016, bernomor : PDM- 60 /MLG/01/2016 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang atau dimana Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Malang (berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 08.00 wib saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN (dalam penuntutan terpisah) mengirim pesan singkat melalui SMS kepada Terdakwa memesan sediaan farmasi berupa pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) sebanyak 4 box. Kemudian saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN diminta untuk mengambilnya di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.30 wib saksi mundi HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 4 box, dimana tiap box berisi 100 butir pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl).
Bahwa selama ini terdakwa memperoleh pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl). Dengan cara membeli dari Jaenal sebanyak 6 (enam) kali yaitu :
1. Pada tanggal 1 September 2015 sekitar pukul 21.00 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
2. Pada tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 22.00 wib di tepi daerah Dermo Kec. Dau Kab. Malang membeli sebanyak 100 (seribu) butir
3. Pada tanggal 15 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 wib di daerah Sengkaling membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
4. Pada tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang membeli membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
5. Pada tanggal 25 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wib di daerah sengkaling membeli sebnyak 1000 (seribu) butir
6. Pada tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 21.30 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang
Bahwa setelah mendapatkan pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual, selama ini Terdakwa menjual kepada saksi saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN, sebelum tertangkap Terdakwa telah menjual sebanyak 5 (Llima) kali yaitu :
1. Pertengahan bulan September 2015 menjual pil koplo sebanyak 4 box masing-masing 100 butir seharga Rp. 150.000,-
2. Akhir bulan September 2015 menjual 2 box berisi 100 butir seharga Rp 100.000,-
3. Awal Oktober 2015 menjual pil koplo sebanyak 2 box masing-masing Rp. 100.000,-
4. Pertengahan Oktober 2015 menjual pil koplo sebanyak 2 box berisi 100 butir seharga Rp. 100.000,-
5. Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 berisi 100 butir seharga Rp. 150.000,-
Seluruh transaksi dilakukan di rumah tersangka di Dsn Semanding Rt.05 Rw.01 Ds. Sumbersekar Kec. Dau kab. Malang.
Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) tanpa dilengkapi dengan Surat Izin dari Menteri Kesehatan yang berwenang atau pihak yang berwenang memberi izin dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dibuat pada tanggal 26 November 2015 dengan Nomor Lab. 8632./NOF/2015 dan ditandatangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Labfor Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya R Agus Budiharta, bahwa barang bukti yang No 12839/2015/NOF, Negatif Narkotika dan Psikotropika dan positif mengandung Triheksifenidil HCl Didapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 12839/ 2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidair
Bahwa terdakwa ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 08.00 wib saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN (dalam penuntutan terpisah) mengirim pesan singkat melalui SMS kepada Terdakwa memesan sediaan farmasi berupa pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) sebanyak 4 box. Kemudian saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN diminta untuk mengambilnya di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.30 wib saksi mundi HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 4 box, dimana tiap box berisi 100 butir pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl).
Bahwa selama ini terdakwa memperoleh pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl). Dengan cara membeli dari Jaenal sebanyak 6 (enam) kali yaitu :
1. Pada tanggal 1 September 2015 sekitar pukul 21.00 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
2. Pada tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 22.00 wib di tepi daerah Dermo Kec. Dau Kab. Malang membeli sebanyak 100 (seribu) butir
3. Pada tanggal 15 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 wib di daerah Sengkaling membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
4. Pada tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang membeli membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
5. Pada tanggal 25 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wib di daerah sengkaling membeli sebnyak 1000 (seribu) butir
6. Pada tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 21.30 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang
Bahwa setelah mendapatkan pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual, selama ini Terdakwa menjual kepada saksi saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN, sebelum tertangkap Terdakwa telah menjual sebanyak 5 (Llima) kali yaitu :
1. Pertengahan bulan September 2015 menjual pil koplo sebanyak 4 box masing-masing 100 butir seharga Rp. 150.000,-
2. Akhir bulan September 2015 menjual 2 box berisi 100 butir seharga Rp 100.000,-
3. Awal Oktober 2015 menjual pil koplo sebanyak 2 box masing-masing Rp. 100.000,-
4. Pertengahan Oktober 2015 menjual pil koplo sebanyak 2 box berisi 100 butir seharga Rp. 100.000,-
5. Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 berisi 100 butir seharga Rp. 150.000,-
Seluruh transaksi dilakukan di rumah tersangka di Dsn Semanding Rt.05 Rw.01 Ds. Sumbersekar Kec. Dau kab. Malang.
Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai yang ditetapkan Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang memberi izin dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dibuat pada tanggal 26 November 2015 dengan Nomor Lab. 8632./NOF/2015 dan ditandatangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Labfor Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya R Agus Budiharta, bahwa barang bukti yang No 12839/2015/NOF, Negatif Narkotika dan Psikotropika dan positif mengandung Triheksifenidil HCl Didapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 12839/ 2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lebih Subsidair
Bahwa terdakwa ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud Pasal 108
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 08.00 wib saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN (dalam penuntutan terpisah) mengirim pesan singkat melalui SMS kepada Terdakwa memesan sediaan farmasi berupa pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) sebanyak 4 box. Kemudian saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN diminta untuk mengambilnya di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.30 wib saksi mundi HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 4 box, dimana tiap box berisi 100 butir pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl).
Bahwa selama ini terdakwa memperoleh pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl). Dengan cara membeli dari Jaenal sebanyak 6 (enam) kali yaitu :
1. Pada tanggal 1 September 2015 sekitar pukul 21.00 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
2. Pada tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 22.00 wib di tepi daerah Dermo Kec. Dau Kab. Malang membeli sebanyak 100 (seribu) butir
3. Pada tanggal 15 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 wib di daerah Sengkaling membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
4. Pada tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang membeli membeli sebanyak 1000 (seribu) butir
5. Pada tanggal 25 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wib di daerah sengkaling membeli sebnyak 1000 (seribu) butir
6. Pada tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 21.30 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Semanding Rt.05 Rw.01 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang Kab. Malang
Bahwa setelah mendapatkan pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual, selama ini Terdakwa menjual kepada saksi saksi MUNDI HENDRIANSYAH bin SUKIRMAN, sebelum tertangkap Terdakwa telah menjual sebanyak 5 (Llima) kali yaitu :
1. Pertengahan bulan September 2015 menjual pil koplo sebanyak 4 box masing-masing 100 butir seharga Rp. 150.000,-
2. Akhir bulan September 2015 menjual 2 box berisi 100 butir seharga Rp 100.000,-
3. Awal Oktober 2015 menjual pil koplo sebanyak 2 box masing-masing Rp. 100.000,-
4. Pertengahan Oktober 2015 menjual pil koplo sebanyak 2 box berisi 100 butir seharga Rp. 100.000,-
5. Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 berisi 100 butir seharga Rp. 150.000,-
Seluruh transaksi dilakukan di rumah tersangka di Dsn Semanding Rt.05 Rw.01 Ds. Sumbersekar Kec. Dau kab. Malang.
Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan pil koplo/ iwak (pil warna putih berlogo ££ bernama Triheksifenidil HCl) tanpa dilengkapi dengan Surat Izin dari Menteri Kesehatan yang berwenang atau pihak yang berwenang memberi izin dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dibuat pada tanggal 26 November 2015 dengan Nomor Lab. 8632./NOF/2015 dan ditandatangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Labfor Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya R Agus Budiharta, bahwa barang bukti yang No 12839/2015/NOF, Negatif Narkotika dan Psikotropika dan positif mengandung Triheksifenidil HCl Didapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 12839/ 2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 198 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ ;
Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) unit handphone merk Cross warna hitam silver nomor simcard Indosat M3 nomor 085785237917 ;
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim, kemudian diperlihatkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, yang ternyata telah mengenali dan membenarkan adanya barang bukti tersebut, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di bacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 8632./NOF/2015 dan ditandatangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Labfor Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya R Agus Budiharta, bahwa barang bukti yang No 12839/2015/NOF, Negatif Narkotika dan Psikotropika dan positif mengandung Triheksifenidil HCl Didapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 12839/ 2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi 1. QOSIM RIYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -
- Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa Saksi kenal saat menangkap Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang ;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengedarkan pil berlogo ££ karena sebelumnya saksi menangkap seseorang bernama MUNDI HENDRIANSYAH yang mengaku mendapatkan / membeli pil koplo dari terdakwa ;
- Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 di dalam Café & Resto Juliette Beach Jl. Wilis No. 9A Kec. Klojen Kota Malang, tempat kerja terdakwa ;
- Bahwa saat akan ditangkap terdakwa sedang duduk- duduk di dalam café & Resto Juliette Beach Jl. Wilis No. 9A Kec. Klojen Kota Malang ;
- Bahwa setelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa saksi melakukan penggeledahan kapada terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam silver simcard indosat IM3 nomor 085785237917 milik terdakwa yang disimpan dalam saku celananya. Kemudian saksi lanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Dsn. Semanding RT.05 RW.01 Ds. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang dan menemukan serta menyita 2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil koplo / iwak (pil warna putih berlogo ££) dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dalam almari pakaian dalam kamar terdakwa;
- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
- Bahwa uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah sisa uang transaksi terdakwa dengan saudara MUNDI HENDRIANSYAH ;
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkanpil koplo dari seseorang bernama JAENAL dengan membelinya ;
- Bahwa saksi juga melakukan penangkapan saudara MUNDI HENDRIANSYAH ;
- Bahwa dari saudara MUNDI HENDRIANSYAH saksi menemukan pil yang sama dengan yang berada pada Terdakwa, handphone, dan uang ;
- Bahwa handphone merk Cross warna hitam silver dalam barang bukti ini digunakan untuk berkomunikasi dengan saudara MUNDI HENDRIANSYAH dalam transaksi jual beli pil berlogo ££;
Saksi 2. SUMARJI, S.Psi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
- Bahwa Saksi kenal saat menangkap Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang ;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengedarkan pil berlogo ££ karena sebelumnya saksi menangkap seseorang bernama MUNDI HENDRIANSYAH yang mengaku mendapatkan / membeli pil koplo dari terdakwa ;
- Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 di dalam Café & Resto Juliette Beach Jl. Wilis No. 9A Kec. Klojen Kota Malang, tempat kerja terdakwa ;
- Bahwa saat akan ditangkap terdakwa sedang duduk- duduk di dalam café & Resto Juliette Beach Jl. Wilis No. 9A Kec. Klojen Kota Malang ;
- Bahwa setelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa saksi melakukan penggeledahan kapada terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam silver simcard indosat IM3 nomor 085785237917 milik terdakwa yang disimpan dalam saku celananya. Kemudian saksi lanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Dsn. Semanding RT.05 RW.01 Ds. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang dan menemukan serta menyita 2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil koplo / iwak (pil warna putih berlogo ££) dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dalam almari pakaian dalam kamar terdakwa;
- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
- Bahwa uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah sisa uang transaksi terdakwa dengan saudara MUNDI HENDRIANSYAH ;
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkanpil koplo dari seseorang bernama JAENAL dengan membelinya ;
- Bahwa saksi juga melakukan penangkapan saudara MUNDI HENDRIANSYAH ;
- Bahwa dari saudara MUNDI HENDRIANSYAH saksi menemukan pil yang sama dengan yang berada pada Terdakwa, handphone, dan uang ;
- Bahwa handphone merk Cross warna hitam silver dalam barang bukti ini digunakan untuk berkomunikasi dengan saudara MUNDI HENDRIANSYAH dalam transaksi jual beli pil berlogo ££;
Saksi 3. MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi telah membeli pil berlogo ££ dari terdakwa ;
- Bahwa saksi membeli pil berlogo ££ tersebut terakhir pada tanggal 2 September 2015;
- Bahwa sebelumnya saksi pernah membeli pil berlogo ££ pada terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, yaitu pertengahan bulan September 2015 membeli 4 (empat) box yang maing-masing berisi @ 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada akhir bulan September 2015 saya membeli 2 (dua) box yang masing-masing box berisi @ 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang ketiga pada awal bulan Oktober 2015 saya membeli 2 (dua) box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang keempat pada pertengahan bulan Oktober saya membeli 2 (dua) box yang masing-masing box berisi @ 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan yang kelima pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 saya membeli sebanyak 4 (empat) box yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi membeli pil berlogo ££ tersebut untuk konsumsi sendiri ;
- Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan pil berlogo ££ tersebut ;
- Bahwa barang bukti handphone merk Cross warna hitam silver nomor simcard Indosat M3 nomor 085785237917 adalah milik saksi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa untuk memesan pil berlogo ££ yaitu dengan cara saksi mengirim sms terlebih dahulu untuk membuat janji dengan terdakwa kemudian bertemu ;
- Bahwa barang bukti bungkus rokok Sampoerna Mild untuk menyimpan pil berlogo ££;
- Bahwa barang bukti uang Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik saksi ;
- Bahwa saksi membeli pil berlogo ££ dari terdakwa sudah 4 (empat) kali ;
- Bahwa saksi membeli pil berlogo ££ tersebut untuk saksi konsumsi sendiri, sebagian saksi jual ;
- Bahwa saksi menjual pil berlogo ££ tersebut 1 (satu) box dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Saksi ke-4 ARIF WIRAMUKTI, Apt keterangannya dibacakan sesuai BAP Penyidik tanggal 11 Desember 2015 sebagai ahli sebagai berikut :
Bahwa saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya ;
Bahwa bersedia mengucapkan sumpah dan kebenaran dari keterangan tentang keahlian yang diberikannya ;
Bahwa dirinya bekerja di Dinas Kesehatan Kota Malang sebagai PNS di staf bidang Farmakmin pada Dinas Kesehatan Kota Malang ;
Bahwa Pendidikan terakhirnya sebagai lulusan Akademi Fakultas Farmasi Airlangga Surabaya pada tahun 2008, kemudian sejak tahun 2010 bekerja sebagai staf di Dinas Kesehatan kota Malang di bidang FARMAKMIN ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan Kepolisian kepada dirinya berupa 2 (dua) buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ yang disita dari tersangka ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO adalah sediaan farmasi ;
Bahwa tablet Triheksifenidil HCI tersebut adalah :
Sediaan Farmasi dalam bentuk tablet 2mg 5mg ;
Dosis 2 mg, 2-3 kali sehari ;
Rentang dosis 10 mg / perhari ;
Cara kerja obat tersebut adalah bekerja pada efek sentral (otak), yang menyebabkan perangsangan otak. Kadar puncak tercapai setelah 2 (dua) jam setelah penggunaan obat ;
Indikasi tablet Triheksifinedil tersebut adalah untuk pengobatan Parkinson, juga dapat sebagai relaxan atau mengatasi tremor dan memperbaiki perasaan (mood);
Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi jenis tablet warna putih berlogo ££ / Triheksifinedil HCI tersebut adalah tergolong obat keras ;
Bahwa tablet Triheksifinedil HCI tidak dapat diperoleh dan diperjualbelikan secara bebas, sedangkan yang berhak untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat Triheksifinedil HCI tersebut adalah orang yang memiliki Surat Ijin Apotek, dan untuk memperolehnya harus dengan menggunakan resep dokter atau dari pedagang besar Farmasi (PBF) menjual obat Triheksifinedil HCI tersebut kepada Apotik sesuai dengan surat permintaan dari Apotik ;
Bahwa pengaruh atau efek samping yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan tablet Triheksifinedil HCI adalah :
Mengakibatkan badan panas, terjadi gangguan mental, kondisi pikiran kacau, dapat menimbulkan amnesia, terjadi halusinasi, hingga enyebabkan koma ;
Dapat mengakibatkan kebutaan pada pasien berkomplikasi glaucoma ;
Dapat terjadi toleransi yaitu ketergantungan dengan dosis yang semakain besar ;
Maka dari itu, obat jenis tablet Triheksifinedil HCI ini sudah mulai tidak diberikan kepada pasien ;
Bahwa tersangka ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO tidak meiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Triheksifinedil HCI tersebut, sehingga tersangka ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO bukanlah pihak yang berhak mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Triheksifinedil HCI dan tersangka ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO tidak berkompeten atau tidak berwenang atau tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktek kefarmasian ;
Bahwa selama dalam pemerikasaan tidak merasa ditekan oleh pemeriksa ataupun pihak manapun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi-saksi benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan saksi-saksi yang diajukannya dan tidak akan mengajukan saksi tambahan ; -----
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa menjual pil koplo / iwak berlogo ££ ;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2015 di tempat terdakwa bekerja yaitu di Juliette Beach Café & resto Jl. Wilis No. 9 A Kota Malang ;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual pil koplo / iwak berlogo ££ ;
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap ada barang bukti yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar terdakwa di rumah terdakwa Dsn. Semanding RT.005 RW.001 Kel. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang ;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan :
2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ ;
Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil koplo / iwak berlogo ££ dari saudara Zaenal yang berdomisili di Kediri ;
- Bahwa cara terdakwa memesan pil koplo / iwak berlogo ££ tersebut melalui handphone kemudian pil koplo / iwak berlogo ££ dikirim ke terdakwa ;
- Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) botol pil koplo / iwak berlogo ££ berisi 1000 (seribu) butir pil koplo / iwak berlogo ££ seharga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk menjualnya terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil koplo / iwak berlogo ££ dan terdakwa jual 1 (satu) box nya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa menjual pil koplo / iwak berlogo ££ kurang lebih sudah sekitar 3 (tiga) bulan ;
- Bahwa terdakwa menjual pil koplo / iwak berlogo ££ selain kepada saksi MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN, terdakwa menjual kepada teman-teman kerja terdakwa ;
- Bahwa pembeli mengetahui bahwa terdakwa menjual pil koplo / iwak berlogo ££ awalnya mengobrol dengan terdakwa;
- Bahwa terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah cukup dengan keterangannya serta tidak akan mengajukan saksi-saksi A de-Charge (saksi yang meringankannya) ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang tidak di cantumkan dan di lampirkan dalam putusan ini, di anggap sudah tercantum dan terlampir secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan (BAP), sepanjang hal-hal itu diperlukan dan relevan dengan isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan di hubungkan dengan keberadaan barang bukti serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim menemukan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
- Bahwa saksi QOSIM RIYADI dan SUMARJI, S.Psi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 di dalam Café & Resto Juliette Beach Jl. Wilis No. 9A Kec. Klojen Kota Malang, tempat kerja terdakwa ;
- Bahwa saat akan ditangkap terdakwa sedang duduk- duduk di dalam café & Resto Juliette Beach Jl. Wilis No. 9A Kec. Klojen Kota Malang ;
- Bahwa setelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa saksi-saksi melakukan penggeledahan kapada terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam silver simcard indosat IM3 nomor 085785237917 milik terdakwa yang disimpan dalam saku celananya. Kemudian saksi lanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Dsn. Semanding RT.05 RW.01 Ds. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang dan menemukan serta menyita 2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil koplo / iwak (pil warna putih berlogo ££) dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dalam almari pakaian dalam kamar terdakwa;
- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
- Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) botol pil koplo / iwak berlogo ££ berisi 1000 (seribu) butir pil koplo / iwak berlogo ££ seharga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk menjualnya terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil koplo / iwak berlogo ££ dan terdakwa jual 1 (satu) box nya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa menjual pil koplo / iwak berlogo ££ kurang lebih sudah sekitar 3 (tiga) bulan ;
- Bahwa terdakwa menjual pil koplo / iwak berlogo ££ selain kepada saksi MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN, terdakwa menjual kepada teman-teman kerja terdakwa ;
- Bahwa terdakwa ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO tidak meiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Triheksifinedil HCI tersebut, sehingga tersangka ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO bukanlah pihak yang berhak mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Triheksifinedil HCI dan tersangka ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO tidak berkompeten atau tidak berwenang atau tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktek kefarmasian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa, apakah terhadap perbuatan tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu : ----------------------------------
- Primair, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; -----
- Subsidair, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; -----
- Lebih Subsidair, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum acara pidana yang diikuti hingga sekarang ini bahwa apabila surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair tersebut, dan apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dan lebih subsidair Penuntut Umum tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu akan melihat “Alat bukti yang sah ialah : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa” ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut ditentukan bahwa dalam menentukan kesalahan Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapatkan keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan dipenuhi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan merumuskan : “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1). ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair telah melanggar ketentuan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud “Setiap Orang” mengacu kepada Terdakwa di mana Terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO yang di persidangan dari keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan sebagaimana juga telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa benar Terdakwa adalah orang yang dimaksudkan dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas Terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan, dengan kata lain Terdakwa yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke-1 (satu) ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang terlihat dari adanya frase “Atau” sebagai kata penghubungnya, maka Majelis Hakim hanya akan membuktikan salah satu unsur tersebut dan apabila salah satu unsur tersebut telah terpenuhi Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan elemen unsur lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan M.v.T. (Memorie van Toelichting) maka Sengaja berarti adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menjelaskan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningk atan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia ;
Menimbang, bahwa saksi Qosim Riyadi dan Sumarji menerangkan mengetahui terdakwa telah mengedarkan pil berlogo ££ karena sebelumnya saksi menangkap seseorang bernama MUNDI HENDRIANSYAH yang mengaku mendapatkan / membeli pil koplo dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 di dalam Café & Resto Juliette Beach Jl. Wilis No. 9A Kec. Klojen Kota Malang, tempat kerja terdakwa ;
Menimbang, bahwa saat akan ditangkap terdakwa sedang duduk- duduk di dalam café & Resto Juliette Beach Jl. Wilis No. 9A Kec. Klojen Kota Malang ;
Menimbang, bahwa setelah melakukan penangkapan kepada Terdakwa saksi melakukan penggeledahan kapada terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam silver simcard indosat IM3 nomor 085785237917 milik terdakwa yang disimpan dalam saku celananya. Kemudian saksi lanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Dsn. Semanding RT.05 RW.01 Ds. Sumbersekar Kec. Dau Kab. Malang dan menemukan serta menyita 2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil koplo / iwak (pil warna putih berlogo ££) dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dalam almari pakaian dalam kamar terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah sisa uang transaksi terdakwa dengan saudara MUNDI HENDRIANSYAH ;
Menimbang, bahwa saksi Qosim Riyadi dan Sumarji menerangkan menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkanpil koplo dari seseorang bernama JAENAL dengan membelinya ;
Menimbang, bahwa saksi Mundi Hedriansyah menerangkan sebelumnya saksi pernah membeli pil berlogo ££ pada terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, yaitu pertengahan bulan September 2015 saya membeli 4 (empat) box yang maing-masing berisi @ 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada akhir bulan September 2015 saya membeli 2 (dua) box yang masing-masing box berisi @ 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang ketiga pada awal bulan Oktober 2015 saya membeli 2 (dua) box berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang keempat pada pertengahan bulan Oktober saya membeli 2 (dua) box yang masing-masing box berisi @ 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan yang kelima pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 saya membeli sebanyak 4 (empat) box yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan membeli 1 (satu) botol pil koplo / iwak berlogo ££ berisi 1000 (seribu) butir pil koplo / iwak berlogo ££ seharga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk menjualnya terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) box yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil koplo / iwak berlogo ££ dan terdakwa jual 1 (satu) box nya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil koplo / iwak berlogo ££ kurang lebih sudah sekitar 3 (tiga) bulan ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil koplo / iwak berlogo ££ selain kepada saksi MUNDI HENDRIANSYAH Bin SUKIRMAN, terdakwa menjual kepada teman-teman kerja terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO tidak meiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Triheksifinedil HCI tersebut, sehingga terdakwa ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO bukanlah pihak yang berhak mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Triheksifinedil HCI dan tersangka ANDI SETYOBUDI Alias BONDEM Bin SISWANTO tidak berkompeten atau tidak berwenang atau tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktek kefarmasian ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke-2 (kedua) ini telah terpenuhi ;
Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 8632./NOF/2015 dan ditandatangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Luluk Muljani dan diketahui oleh Kepala Labfor Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya R Agus Budiharta, bahwa barang bukti yang No 12839/2015/NOF, Negatif Narkotika dan Psikotropika dan positif mengandung Triheksifenidil HCl Didapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 12839/ 2015/ NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.dan barang bukti yang diajukan jelas terbukti bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo ££ yang tidak memiliki ijin edar, sehingga berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan primair Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dan lebih subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan Terdakwa oleh karena itu haruslah di pidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka sebelum Terdakwa dijatuhi pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah mengenai penyalahgunaan obat-obatan ;
- Terdakwa pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit sehingga memudahkan sidang ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi ;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak ada alasan yang logis, meyakinkan, dan sah untuk dilakukannya penangguhan penahanan terhadap Terdakwa serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya, maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ ;
Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) unit handphone merk Cross warna hitam silver nomor simcard Indosat M3 nomor 085785237917, akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechtskosten) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka pidana yang tersebut dalam amar putusan dibawah ini Majelis Hakim pandang telah cukup tepat dan bijaksana serta merupakan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dan telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Memperhatikan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidakmemiliki izin edar” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI SETYOBUDI als BONDEM bin SISWANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah kotak rokok Sampoerna Mild masing-masing kotak berisi 1 (satu) klip plastic berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo ££ dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) unit handphone merk Cross warna hitam silver nomor simcard Indosat M3 nomor 085785237917 dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari : RABU tanggal 13 APRIL 2016 :, oleh kami RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUS AKHYUDI, S.H.,M.H. dan RATNA MUTIA RINANTI, S.H.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh UIS DUANITA, SH.MHum sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh RETNA K, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang, Terdakwa.
Hakim Anggota : AGUS AKHYUDI, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H. |
| RATNA MUTIA RINANTI, S.H.M.Hum | Panitera Pengganti, UIS DUANITA, SH.MHum |