101/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 101/PID/2018/PT.PLG
M. BASUKI RAHMAD Bin SUKIAN
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang, Nomor 388/Pid.B/2018/PN.Plg, tanggal 3 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 101/PID/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M. BASUKI RAHMAD Bin SUKIAN
Tempat lahir : Bajubang,jambi
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 25 September 1975
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sukarela, No.049, Rt.06, Rw.02, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame Palembang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Polisi
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 19 November 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2018;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 29 Januari 2018; sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan tanggal 4 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 23 Februari 2018 sampai dengan tanggal 24 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 25 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018;
Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, tahap I, sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018;
Perpanjangan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan tanggal 22 Juli 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tanggal 13 Juli 2018, Nomor 93./PEN.PID/2018/PT.PLG, sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, tanggal 26 Juli 2018, Nomor 93/PEN.PID/2018/PT.PLG, sejak tanggal 4 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2018 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 388/Pid.B/2018/PN.Plg, tanggal .3 Juli 2018 dalam perkara tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg Perkara:PDM-167/PLG/02/2018, tanggal 21 Februari 2018 bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa M. BASUKI RAHMAD Bin SUKIAN pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Angkatan 66 depan Ruko Bandung Jaya Konpeksi Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang tepatnya di dalam mobil Xenia warna hitam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap korban TARMIZI Bin MALIAN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekitar bulan Agustus 2017 terdakwa menyewakan motor Honda CBR kepada orang yang bernama EDI melalui JHON HERI, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 15.30 Wib terdakwa bersama saksi Vera Noprianti binti Juki Makuning, Rosa dan Detra mendatangi rumah JHON HERI dan bertemu dengan istrinya yaitu saksi Marlina binti Zairan, selanjutnya sekira jam 19.00 Wib mereka berlima pergi ke rumah EDI dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam, sesampainya di rumah EDI mereka bertemu dengan istrinya yaitu saksi Riwis Sriastuti binti Ruslan, saat itu saksi Vera Noprianti menanyakan keberadaan EDI namun saksi Riwis Sriastuti mengatakan jika ia tidak tahu keberadaan EDI karena sudah dua malam tidak pulang ke rumah, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Riwis Sriastuti “KALAU DIO KU TEMBAK CAKMANO” sambil terdakwa mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa berkata “PELURUNYO ADO INI”, lalu pistol tersebut dimasukkan kembali oleh terdakwa ke pinggangnya. Selanjutnya setelah didesak akhirnya saksi Riwis Sriastuti menyebutkan nama TARMIZI yang mengetahui perihal motor milik terdakwa tersebut dengan menyebutkan juga tempat TARMIZI bekerja yaitu sebagai penjahit di tempat saksi Rendi Ruhyana bin Komar Koswara di Jalan Angkatan 66 Kecamatan Kemuning, lalu sekira jam 20.30 Wib terdakwa bersama saksi Vera Noprianti, Rosa dan Detra pergi ke tempat saksi Rendi Ruhyana dan bertemu dengan TARMIZI, kemudian terdakwa bertanya kepada TARMIZI apakah pernah menjual motor Honda CBR dan dijawab oleh TARMIZI pernah menjual motor CBR, setelah itu terdakwa mengajak TARMIZI masuk ke dalam mobil Xenia warna hitam yang dibawa oleh terdakwa dan duduk di kursi depan sebelah sopir, lalu setelah terdakwa bertanya lagi tentang keberadaan motor Honda CBR milik terdakwa tersebut dijawab oleh TARMIZI jika motor itu sudah dijual oleh TARMIZI di daerah 13 Ilir ditukar dengan sabu-sabu, tidak lama kemudian terjadi ribut mulut antara terdakwa dengan TARMIZI hingga akhirnya TARMIZI ditembak oleh terdakwa dengan pistol yang dibawanya di bagian kepala dan mengena di kening sebelah kiri tembus ke belakang hingga TARMIZI tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa TARMIZI ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dan dibawa ke ruangan IGD oleh sekuriti rumah sakit sekira jam 21.58 Wib namun akhirnya TARMIZI meninggal dunia sekira jam 22.30 Wib.
Bahwa setelah terdakwa membawa TARMIZI ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah sakit tersebut menuju ke rumah kakak perempuan istrinya di daerah Sekojo untuk membersihkan mobil karena banyak ceceran darah, setelah itu terdakwa membungkus pistol yang dibawanya dengan kantong plastik dan menguburkannya di samping rumah.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 105 /VRJ /SEPTEMBER /2017/RUMKIT tanggal 18 September 2017, dr. MANSURI, Sp.KF / Dokter Spesialis Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palembang menerangkan pada tanggal 18 September 2017 jam 15.06 Wib telah menerima dan memeriksa jenazah bernama TARMIZI dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa sebuah luka tembak masuk di dahi sebelah kiri dan sebuah luka tembak keluar di belakang kepala sebelah kiri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3421/BSF/2017 tanggal 5 Oktober 2017, barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk Senpi genggam jenis Pistol, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB).
19 (sembilan belas) butir peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB).
1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Selongsong Peluru Bukti (SPB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB), adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB), adalah selongsong amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm dan telah ditembakkan dari Senjata Api Bukti (SAB) pada Bab I butir 1 di atas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M. BASUKI RAHMAD Bin SUKIAN pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Angkatan 66 depan Ruko Bandung Jaya Konpeksi Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang tepatnya di dalam mobil Xenia warna hitam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yaitu terhadap korban TARMIZI Bin MALIAN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekitar bulan Agustus 2017 terdakwa menyewakan motor Honda CBR kepada orang yang bernama EDI melalui JHON HERI, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 15.30 Wib terdakwa bersama saksi Vera Noprianti binti Juki Makuning, Rosa dan Detra mendatangi rumah JHON HERI dan bertemu dengan istrinya yaitu saksi Marlina binti Zairan, selanjutnya sekira jam 19.00 Wib mereka berlima pergi ke rumah EDI dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam, sesampainya di rumah EDI mereka bertemu dengan istrinya yaitu saksi Riwis Sriastuti binti Ruslan, saat itu saksi Vera Noprianti menanyakan keberadaan EDI namun saksi Riwis Sriastuti mengatakan jika ia tidak tahu keberadaan EDI karena sudah dua malam tidak pulang ke rumah, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Riwis Sriastuti “KALAU DIO KU TEMBAK CAKMANO” sambil terdakwa mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa berkata “PELURUNYO ADO INI”, lalu pistol tersebut dimasukkan kembali oleh terdakwa ke pinggangnya. Selanjutnya setelah didesak akhirnya saksi Riwis Sriastuti menyebutkan nama TARMIZI yang mengetahui perihal motor milik terdakwa tersebut dengan menyebutkan juga tempat TARMIZI bekerja yaitu sebagai penjahit di tempat saksi Rendi Ruhyana bin Komar Koswara di Jalan Angkatan 66 Kecamatan Kemuning, lalu sekira jam 20.30 Wib terdakwa bersama saksi Vera Noprianti, Rosa dan Detra pergi ke tempat saksi Rendi Ruhyana dan bertemu dengan TARMIZI, kemudian terdakwa bertanya kepada TARMIZI apakah pernah menjual motor Honda CBR dan dijawab oleh TARMIZI pernah menjual motor CBR, setelah itu terdakwa mengajak TARMIZI masuk ke dalam mobil Xenia warna hitam yang dibawa oleh terdakwa dan duduk di kursi depan sebelah sopir, lalu setelah terdakwa bertanya lagi tentang keberadaan motor Honda CBR milik terdakwa tersebut dijawab oleh TARMIZI jika motor itu sudah dijual oleh TARMIZI di daerah 13 Ilir ditukar dengan sabu-sabu, tidak lama kemudian terjadi ribut mulut antara terdakwa dengan TARMIZI hingga terjadi rebutan pistol yang dibawa oleh terdakwa, tiba-tiba pistol tersebut meledak dan pelurunya mengena di kening sebelah kiri tembus ke belakang hingga TARMIZI tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa TARMIZI ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dan dibawa ke ruangan IGD oleh sekuriti rumah sakit sekira jam 21.58 Wib namun akhirnya TARMIZI meninggal dunia sekira jam 22.30 Wib.
Bahwa setelah terdakwa membawa TARMIZI ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah sakit tersebut menuju ke rumah kakak perempuan istrinya di daerah Sekojo untuk membersihkan mobil karena banyak ceceran darah, setelah itu terdakwa membungkus pistol yang dibawanya dengan kantong plastik dan menguburkannya di samping rumah.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 105 /VRJ /SEPTEMBER /2017/RUMKIT tanggal 18 September 2017, dr. MANSURI, Sp.KF / Dokter Spesialis Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palembang menerangkan pada tanggal 18 September 2017 jam 15.06 Wib telah menerima dan memeriksa jenazah bernama TARMIZI dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa sebuah luka tembak masuk di dahi sebelah kiri dan sebuah luka tembak keluar di belakang kepala sebelah kiri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3421/BSF/2017 tanggal 5 Oktober 2017, barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk Senpi genggam jenis Pistol, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB).
19 (sembilan belas) butir peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB).
1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Selongsong Peluru Bukti (SPB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB), adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB), adalah selongsong amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm dan telah ditembakkan dari Senjata Api Bukti (SAB) pada Bab I butir 1 di atas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 KUHP.
DAN
KETIGA
Bahwa ia terdakwa M. BASUKI RAHMAD Bin SUKIAN pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Angkatan 66 depan Ruko Bandung Jaya Konpeksi Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang tepatnya di dalam mobil Xenia warna hitam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekitar bulan Agustus 2017 terdakwa menyewakan motor Honda CBR kepada orang yang bernama EDI melalui JHON HERI, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 15.30 Wib terdakwa bersama saksi Vera Noprianti binti Juki Makuning, Rosa dan Detra mendatangi rumah JHON HERI dan bertemu dengan istrinya yaitu saksi Marlina binti Zairan, selanjutnya sekira jam 19.00 Wib mereka berlima pergi ke rumah EDI dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam, sesampainya di rumah EDI mereka bertemu dengan istrinya yaitu saksi Riwis Sriastuti binti Ruslan, saat itu saksi Vera Noprianti menanyakan keberadaan EDI namun saksi Riwis Sriastuti mengatakan jika ia tidak tahu keberadaan EDI karena sudah dua malam tidak pulang ke rumah, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Riwis Sriastuti “KALAU DIO KU TEMBAK CAKMANO” sambil terdakwa mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa berkata “PELURUNYO ADO INI”, lalu pistol tersebut dimasukkan kembali oleh terdakwa ke pinggangnya. Selanjutnya setelah didesak akhirnya saksi Riwis Sriastuti menyebutkan nama TARMIZI yang mengetahui perihal motor milik terdakwa tersebut dengan menyebutkan juga tempat TARMIZI bekerja yaitu sebagai penjahit di tempat saksi Rendi Ruhyana bin Komar Koswara di Jalan Angkatan 66 Kecamatan Kemuning, lalu sekira jam 20.30 Wib terdakwa bersama saksi Vera Noprianti, Rosa dan Detra pergi ke tempat saksi Rendi Ruhyana dan bertemu dengan TARMIZI, kemudian terdakwa bertanya kepada TARMIZI apakah pernah menjual motor Honda CBR dan dijawab oleh TARMIZI pernah menjual motor CBR, setelah itu terdakwa mengajak TARMIZI masuk ke dalam mobil Xenia warna hitam yang dibawa oleh terdakwa dan duduk di kursi depan sebelah sopir, lalu setelah terdakwa bertanya lagi tentang keberadaan motor Honda CBR milik terdakwa tersebut dijawab oleh TARMIZI jika motor itu sudah dijual oleh TARMIZI di daerah 13 Ilir ditukar dengan sabu-sabu, tidak lama kemudian terjadi ribut mulut antara terdakwa dengan TARMIZI hingga akhirnya TARMIZI ditembak oleh terdakwa dengan pistol yang dibawanya di bagian kepala dan mengena di kening sebelah kiri tembus ke belakang hingga TARMIZI tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa TARMIZI ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dan dibawa ke ruangan IGD oleh sekuriti rumah sakit sekira jam 21.58 Wib namun akhirnya TARMIZI meninggal dunia sekira jam 22.30 Wib.
Bahwa setelah terdakwa membawa TARMIZI ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah sakit tersebut menuju ke rumah kakak perempuan istrinya di daerah Sekojo untuk membersihkan mobil karena banyak ceceran darah, setelah itu terdakwa membungkus pistol yang dibawanya dengan kantong plastik dan menguburkannya di samping rumah.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 105 /VRJ /SEPTEMBER /2017/RUMKIT tanggal 18 September 2017, dr. MANSURI, Sp.KF / Dokter Spesialis Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palembang menerangkan pada tanggal 18 September 2017 jam 15.06 Wib telah menerima dan memeriksa jenazah bernama TARMIZI dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa sebuah luka tembak masuk di dahi sebelah kiri dan sebuah luka tembak keluar di belakang kepala sebelah kiri.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3421/BSF/2017 tanggal 5 Oktober 2017, barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk Senpi genggam jenis Pistol, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB).
19 (sembilan belas) butir peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB).
1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Selongsong Peluru Bukti (SPB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa :
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis pistol kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB), adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB), adalah selongsong amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm dan telah ditembakkan dari Senjata Api Bukti (SAB) pada Bab I butir 1 di atas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan Pidana No.Reg.Perk:PDM-167/N.6.10/Ep.2/02/2018 tanggal 24 Mei 2018 menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa M. BASUKI RAHMAD bin SUKANI secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan tanpa hak serta melawan hukum menguasai, membawa dan mempergunakan senjata api, melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt Nomor 12 / 1951 sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Ketiga kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. BASUKI RAHMAD bin SUKANI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu ) pucuk senjata api berbentuk Pistol FN
19 ( Sembilan belas ) butir amunisi ( peluru tajam ) yang masih aktif
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam tanpa Plat beserta kunci kontak
1 (satu) selongsong peluru
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan Nomor 388/Pid.B/2018/PN.Plg, tanggal 3 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M.BASUKI RAHMAD BIN SUKIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan tanpa hak menguasai dan menggunakan senjata api.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN. Berikut 19 (sembilan belas) butir amunisi (peluru tajam), serta satu selongsong peluru dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
- 1(satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam BG.1673 MF.berikut kontaknya dikembalikan kepada terdakwa.
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp.2000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 388/Pid.B/2018/PN.Plg, tanggal 3 Juli 2018 tersebut terdakwa telah menyatakan banding berdasarkan Akta Permintaan Banding tanggal 5 Juli 2018, No.41/Akta.Pid/2018/PN.Plg, dan Surat dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manuasia RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang No.W6.PAS12.PK.01.01-259, tanggal 05 Juli 2018, dan permintaan banding dari terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Relaas pemberitahuan banding tanggal 17 Juli 2018, No.388/Pid.Sus/2018/PN.Plg, Reg.No.41/Akta.Pid/2018/PN.Plg ;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding dari terdakwa tersebut tidak diajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding (inzage) No.388/Pid.Sus/2018/PN.Plg, Reg.No.41/Akta.Pid/2018/PN.Plg, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang telah diberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Juli 2018, dan kepada Terdakwa pada tanggal 17 Juli 2018, untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan cermat dan saksama berkas perkara, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Palembang, alat-alat bukti, keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 388/Pid.b/2018/PN.Plg, tanggal 3 Juli 2018, serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama karena sudah memuat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penerapan ketentuan-ketentuan hukum acara maupun hukum materiil ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama telah menyatakan Terdakwa M.BASUKI RAHMAD BIN SUKIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan tanpa hak menguasai dan menggunakan senjata api, dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan tanpa hak menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena dipandang terlalu ringan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa sebagai seorang Polisi seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat ;
Tindakan terdakwa menyelesaikan permasalahan tersebut sangat brutal dan kejam;
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 388/Pid.B/2018/PN.Plg, tanggal 3 Juli 2018 harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan ;
Mengingat, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No.12 Drt tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari .terdakwa ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang, Nomor 388/Pid.B/2018/PN.Plg, tanggal 3 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M.BASUKI RAHMAD BIN SUKIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
1.Pembunuhan, sebagaimana dakwaan kesatu :
2.Tanpa hak menguasai dan menggunakan senjata api, sebagaimana dakwaan ketiga :
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Dua belas) Tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN. Berikut 19 (sembilan belas) butir amunisi (peluru tajam), serta satu selongsong peluru dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
- 1(satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam BG.1673 MF.berikut kontaknya dikembalikan kepada terdakwa.
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh kami R. MATRAS SUPOMO,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, BACHTIAR SITOMPUL,SH.MH dan MOCH. MAWARDI,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 31 Juli 2018, Nomor 101/PEN/PID/2018/PT.PLG, untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh para Hakim Anggota serta SUPRIANDI ANWAR,SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
BACHTIAR SITOMPUL,SH.MH R. MATRAS SUPOMO,SH.MH.
MOCH. MAWARDI,SH.MH.
Panitera Pengganti,
SUPRIANDI ANWAR,SH.MH.