633/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 633/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
POHAN SYARIF X MAHDALENA JOSHUA (Mantan Istri Pohan Syarif)
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI ï€ Menerima Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA ï€ Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard/NO). DALAM REKONVENSI 1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian. 2. Menyatakan bahwa harta tersebut di bawah ini merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut: a. 1 (satu) unit rumah di atas tanah seluas 222 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Mahdalena Jhosua yeng terletak di jalan Petojo Sabangan V No 18, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beserta surat suratnya. b. 1(satu) unit rumah di atas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di Jl Tanah Abang V No 27 F, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beserta surat suratnya. c. 1 (satu) unit mobil VW Combi tahun 1971 No Polisi B 7924 HE beserta surat suratnya. d. 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X tahun 2010 No Pol B 6392 POT beserta surat suratnya. 3. Menetapkan harta bersama tercantum dalam poin 2 a,b,c,d dibagi dua, yakni untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masing mendapat separo bagian. 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menjual harta bersama tersebut di atas secara bersama sama dan hasilnya dibagi dua sama rata setelah dikurangi biaya biaya penjualan. 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 516. 000,- (Limaratus enam belas ribu rupiah).
P U T U S A N
No.633/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada peradilan tingkat pertama, di gedungnya yang khusus disediakan untuk itu di Jalan Bungur Besar No.24, 26 dan 28 Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
POHAN SYARIF,beralamat di Jl. Tanah Abang V/27 F RT/RW 013/004 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya TM Hutabarat, S.E., S.H., M.Si, M.H., Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Komplek DKI Sunter Podomoro Blok C2 No.10 RT 001, RW 013 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa tanggal 18 Oktober 2016, selanjutnya disebut sebagai ---------------------- PENGGUGAT;
M E L A W A N
MAHDALENA JOSHUA (Mantan Istri Pohan Syarif), beralamat di Komplek Sentra Jalan Jayakarta No.129 Blok B 28 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai ------------------------ TERGUGAT.
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Telah melihat bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Telah mendengar keterangan para saksi di persidangan;
Tentang Duduk Perkaranya
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Nopember 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Nopember 2016, dibawah register perkara No.633/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa Pohan Syarif menikah/ melangsungkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil Jakarta berdasarkan “AKTA PERKAWINAN“ Nomor 529/1/1985 tertanggal 18 Nopember 1985.
Bahwa Perkawinan antara Pohan Syarif dan Mahdalena Joshua mempunyai sejumlah anak yang sudah dewasa dan telah menikah / berumah tangga yaitu :
1. Jefri Moeyono Sjarif Laki - laki lahir di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 1972
2. Ricky Sartono Sjarif, Laki - laki lahir di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1973
3. Henry Soepena Sjarif laki - laki lahir di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1975
Bahwa selama berlangsungnya kehidupan berumah tangga / perkawinan antara Pohan Syarif dan Mahdalena Joshua telah diperoleh harta kekayaan bersama berupa Rumah dan barang - barang sebagai rnana tertera di bawah ini:
1. Sebuah Rumah luas tanah 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang pada saat ini ditaksir Total nilainya sebesar Rp. 7.000.000.000,- ( Tujuh Milyard Rupiah )
2. Sebuah gelang dengan berat 50 gram yang pada saat ini ditaksir senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), harga Pergramnya saat ini diperkirakan Rp 400. 000 / gram
3. Sebuah Cincin seberat 10 Gram yang pada saat ini di taksir senilai Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ) harga Pergramnya saat ini di perkirakan Rp. 400.000- / gram
4. Satu buah jam tangan wanita yang di taksir bemilai Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah )
Bahwa berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 346 /PDT.G/2011/PN.JKT.PST Tanggal 11 Januari 2012 telah menyatakan perkawinan antara MAHDALENA JOSHUA dan TJIOE POHAN SYARIF dinyatakan putus karena pereeraian, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 306 /PDT/2012/PT.DKI Tanggal 20 Nopember 2012 dan Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 20 K/PDt 2015 tertanggal 5 Mei 2015
Bahwa harta bersama tersebut diatas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan Tergugat walaupun telah beberapa kali Penggugat peringatkan Tergugat agar apa yang menjadi hak Penggugat diserahkan kepada Penggugat Bahwa Jurnlah seluruh harta bersama adalah Rp. 7.074.000.000,- ( Tujuh Milyard Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah).
Bahwa dari gerak gerik dan tindakan ataupun perilaku Tergugat mencurigakan Penggugat sehingga Penggugat khawatir jika Tergugat menghilangkan, menggelapkan atau memindahtangankan harta bersama tersebut. Karenanya perlu dilakukan sita jaminan (Conservatoir beslaag) sebelum pokok perkara diperiksa.
Maka dengan alasan tersebut diatas Penggugat memohon kepada Bapak Kelua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memanggil Tergugat dan Tergugat untuk di dengar di persidangan dan memutuskan sebagai hukum.
Primer
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat
2. Melakukan sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas semua harta bersama
Tersebut yaitu :
1) Sebuah Rumah seluas 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang pada saat ini ditaksir total nilainya Rp. 7 .000.000.000,- (tujuh milyard)
2) Sebuah gelang dengan berat 50 gram yang pada saat ini ditaksir senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), harga pergramnya saat ini diperkirakan Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah ) /gram
3) Sebuah cincin seberat 10 gram yang pada saat ini ditaksir Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) harga pergramnya saat ini diperkirakan Rp. 400.000,-/ gram
4) Satu buah jam tangan wanita ditaksir bemilai Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)
3. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta bersama;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak penggugat atas harta bersama tersebut yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama yaitu : 1/2 x 7.074.000.000,- ( Rp. 3.537.000.000,-) ( Tiga Milyard Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh juta Rupiah)
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoebaar bij voorraad) Meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkra ini.
Subsider :
Mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir kuasanya TM HUTABARAT, S.E.,S.H.,M.Si.,M.H sedangkan Tergugat hadir kuasanya H.NASRUDDIN, S.H., Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Nasruddin & Associates (NAS Law Firm) beralamat di Gedung STC Senayan lantai 3-161, Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 Desember 2016;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk FRANKY TAMBUWUN, S.H., M.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 09 Januari 2017, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 13 Nopember 2016 yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi
1. Tentang Gugatan Kabur "Obscuur libel" Bahwa Gugatan Penggugat Kabur atau tidak jelas (Obscuur libeel) oleh karena dalil-dalil dalam gugatan aquo tidak tidak jelas, dan tidak sistematis dan tidak rinci tentang hal-hal sebagai berikut yaitu;
a. Tentang dalil-dalil dalam Positanya yaitu mengenai kedudukan Penggugat selaku Penggugat tidak jelas dan tidak rinci tentang dimana kedudukan hukum Penggugat apakah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka oleh karenanya tidak dijelaskan secara seksama dan rinci sehingga dapat dianggap bahwa gugatan aquo kabur atau tidak jelas.
b. Tentang dalil-dalil dalam Positanya yaitu mengenai hal dalil yang di jadikan objek gugatan yaitu tentang dalil’...............sebuah Rumah luas tanah 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang pada saat ini ditaksir nilainya sebesar Rp. 7. 000.000. ( tujuh milyar rupiah) ...dst, bahwa atas dalil aquo dapat dikatakan tidak jelas dan kabur oleh karena tidak dijelaskan tentang objek tanah aquo secara spesifik terletak dimana alamatnya yang jelas terhadap objek tanah dimaksud, berbatas dengan apa.,.? disebelah Timur, dan disebelah barat berbatas nya dengan apa..?, disebelah Utara dan disebelah selatan juga berbatasan dengan apa...?, sehingga objek tersebut menjadi nyata dan jelas phisiknya, dan yang paling penting atas Objek tersebut tidak termasuk hak milik orang lain dan/atau bukan hak orang lain secara hukum, dan begitu juga terhadap spesifik bangunannya seperti apa, apakah bangunan dimaksud permanen lantai satu atau bangunan permanen berlantai dua atau tiga, sehingga Objek yang dimaksud terinci dengan jelas dan tepat, sehingga dengan demikian dengan tidak dijelaskan secara rinci atas Objek aquo maka sudah sepatutnya dalil gugatan aquo dianggap kabur dan tidak jelas,
c. Bahwa tentang dalil-dalil dalam Positanya yang dianggap juga kabur dan/atau tidak jelas yaitu mengenai hal yang didalilkan dalam gugatan aquo yaitu faktanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya dimana Penggugat mendalilkan bahwa dalam dalil poin,2,3,4 adalah tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak jelas yaitu mengenai dalil”.....sebuah gelang dengan berat 50 gram, cincin seberat 10 gram, dan jam tangan wanita dst,,,,." Adalah sangat tidak jelas yaitu tidak dirincikan terbuat dari apa gelang dengan berat 50 gram aquo, cincin seberat 10 gram tersebut, apakah dari bahan emas murni, atau dari tembaga, atau dari perak, sehingga menunjukkan dengan jelas spesifik atau bentuknya, dan dapat diketahui Harga nya maka dengan tidak dijelaskannya hal ini sudah sepatutnya dalil gugatan aquo juga dianggap kabur dan tidak jelas maka sudah sepatutnya ditolak.
2. Gugatan "Obscuur libel" Bahwa Gugatan Penggugat Kabur atau tidak jelas (Obscuur libeel) Bahwa tentang dalil-dalil dalam Positanya dianggap kabur dan /atau tidak jelas yaitu mengenai hal yang didalilkan aquo adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yaitu dimana Penggugat mendalilkan bahwa dalam dalil poin 2,3,4 adalah tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak jelas yaitu mengenai dalil " sebuah gelang dengan berat 50 gram,cincin seberat 10 gram, dan jam tangan wanita dst,,,,." adalah sangat tidak jelas yaitu tidak dirincikan terbuat dari apa gelang dengan berat 50 gram, dari bahan emas murni, atau dari tembaga, atau dari perak, sehingga menunjukkan dengan jelas spesifik bentuknya, dan Harga nya maka dengan ini sudah sepatutnya dalil gugatan aquo juga dianggap kabur dan tidak:jelas maka sudah sepatutnya ditolak.
B.Dalam Pokok Perkara.
1. Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat tertanggal 13 November 2016, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2. Bahwa apa yang telah disampaikan dalam Eksepsi diangap juga serta merupakan jawaban dalam Pokok Perkara.
3. Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat dalam halaman 1 alinea ke 2 yang pada intinya menyatakan bahwa "antara Pohan Syarif menikah/melangsungkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil Jakarta berdasarkan Akta Perkawinan Nomor; 529/1/1985 tertanggal 18 November 1985, dst...." Kami menolak dalil aquo oleh karena fakta yang sebenarnya bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara adat dan secara agama pada sekitar tahun 1971, dan sejak tanggal 23 Februari 1972, telah mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu; a) Jeffry Moeljono Syarif, laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 23 Februari 1972. b)Ricky Sartono Syarif, laki laki lahir dijakarta pada tanggal 8 Juni 1973.c)Henry Soepena Sjarif, laki laki, lahir di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1975.d)Yoppy Idup Sjarif, laki laki lahir dijakarta pada tanggal 07 September 1979. Akan tetapi baru pada tahun 1985 Tergugat mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil Jakarta berdasarkan Akta Perkawinan Nomor; 529/1/1985 tertanggal 18 November 1985 untuk membuktikan bahwa Pengugat telah secara sah terbukti menikah secara sah dengan mencatatkan di dalam akta catatan sipil, sehingga sudah sepatutnya dalil aquo dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.
4. Bahwa
Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 alinea ke 1 yang pada intinya menyatakan bahwa mempunyai harta bersama berupa rumah dan barang barang sebagai mana dibawah ini yaitu;
a. Sebuah rumah luas tanah 220 m2 dengan luas bangunan 510m2 yang pada saat ini ditaksir total nilainya sebesar Rp.7.000.000,(tujuh milyar rupiah).
b. Sebuah gelang dengan berat 50 gram yang pada saat ini ditaksir senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
c. Sebuah cincin seberat 10 gram yang ditaksir Rp.400.000/gram
d. Satu buah jam tangan wanita yang ditaksir bernilai Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
Oleh karena atas dalil tersebut faktanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka sudah sepatutnya dalil tersebut untuk ditolak. Bahwa fakta yang sebenarnya adalah bahwa benar selama dalam pernikahan antara Tergugat dengan Penggugat telah mempunyai harta bersama yang diakui telah berada dalam perkawinan yang sampai saat ini masih dapat diakui dan diperhitungkan dan nyata adalah sebagai berikut yaitu;
1. 1 (satu) Unit Rumah diatas tanah seluas luas 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Mahdalena Jhosua, yang terletak di Jl.Petojo Sabangan V No 18. Kelurahan Petojo Selatan, Kec, Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual dan/atau harga pasaran saat ini adalah sebesar Rp.7.500.000.000,(tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
2. 1 (satu) Unit Rumah diatas tanah seluas 52 m2 Sertifikat SHM yang tercatat atas nama Pohan Syarif,yang terletak di Jl.Tanah Abang V No.27.F Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual dan/atau harga pasaran saat ini adalah sebesar Rp.7.000.000.000,(tujuh milyar rupiah).
3. 1 (satu) unit Mobil VW Combi tahun 1971 No.Pol B. 7924.HE. yang termasuk barang antik, yang dapat ditaksir dengan harga jual dan/atau harga pasaran saat ini Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X tahun 2010 No.Polisi B.6392.POT yang dapat ditaksir dengan harga jual dan/atau harga pasaran saat ini sebesar Rp,10.000.000,(sepuluh juta rupiah).
5. Uang hasil sewa rumah di Jl.Tanah Abang V no 27.F. Jakarta Pusat selama masa sewa sejak tahun 2011 s/d 2016 yang total sebesar Rp.300.000.000. (tiga ratus Juta rupiah), yang selama ini dikuasai oleh Penggugat dan tidak dibagikan kepada Tergugat.
6. Sebuah Gelang dengan berat sebesar 50 Gram Yang mana barang tersebut sudah dijual untuk biaya hidup dan biaya kuliah anak anak atas persetujuan Pengugat pada sekitar tahun 1990an.
7. Sebuah cincin seberat 10 gram yang ditaksir Rp.400.000/gram. Yang mana barang tersebut sudah dijual untuk biaya hidup dan biaya kuliah anak anak atas persetujuan Pengugat pada sekitar tahun 1990 an.
5. Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 alinea ke 2, poin pertama yang pada intinya menyatakan bahwa" harta bersama tersebut sejak perceraian sampai dengan diajukan gugatan ini dikuasai oleh Tergugat.... dst" bahwa atas fakta aquo adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya oleh karena tertuang dan diakui diatas saat ini secara pisik masih dikuasai oleh Pengugat, dimana Tergugat saat ini tidak tinggal lagi dirumah Objek aquo sehingga sudah terbukti dalil aquo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya maka oleh kerenanya sudah sepatutnya dalil gugatan aquo sepatutnya ditolak.
6. Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 alinea ke 2, poin kedua yang pada intinya menyatakan bahwa" gerak-gerik dan tindakan atau prilaku Tergugat mencurigakan kuatir menghilangkan, mengelapkan, memindahkan harta bersama tersebut, dst. bahwa atas dalil aquo adalah dalil tidak berdasar oleh karena fakta yang sebenarnya adalah bahwa seluruh harta bersama aquo yang saat ini masih dalam kekuasaan Penggugat dan tidak mungkin Tergugat memindahkan dan menggelapkan harta bersama aquo, bahkan sebaliknya fakta yang sebenarnya bahwa Penggugatlah yang telah berusaha untuk menjual dan/atau mengalihkan objek aquo dengan cara memasang tanda akan dijual dan/atau disewakan kepihak lain, bahkan atas tindakan Penggugat menyewakan kepihak lain selama periode masa sewa sejak tahun 2011 s/d 2016 yang total nilainya sebesar Rp.300.000.000.(tiga ratus Juta rupiah) dengan tidak membagikan kepada Tergugat membuktikan tentang fakta yang sebenarnya, maka oleh karenanya sudah sepatutnya dalil aquo ditolak dan tidak dapat dipertimbangkan.
C.Dalam Rekopensi.
Bahwa dalam hal ini MAGDALENA JOSHUA disebut sebagai Penggugat Rekopensi/Tergugat dengan ini ini menyampaikan Gugatan Rekopensi terhadap Tjioe Pohan Syarif dengan ini disebut juga sebagai Tergugat Rekopensi/Penggugat,dengan hal-hal sebagi berikut;
1. Bahwa antara Penggugat Rekopensi/Tergugat dengan Tergugat Rekopensi/Penggugat telah melangsungkan perkawinan secara adat dan secara agama pada sekitar tahun 1971, dan sejak tanggal 23 Februari 1972, dan mengakui telah mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu;
a. Jeffry Moeljono Syarif,laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 23 Februari 1972.
b. Ricky Sartono Syarif, laki laki lahir dijakarta pada tanggal 8 Juni 1973.
c. Henry Soepena Sjarif, laki laki, lahir di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1975.
d. Yoppy Idup Sjarif, laki laki lahir dijakarta pada tanggal 07 September 1979.
2. Bahwa antara Penggugat Rekopensi/Tergugat denganTergugat Rekonpensi / Penggugat baru pada Tahun 1985 oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat selaku kepala keluarga mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil Jakarta berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 529/1/1985 tertanggal 18 November 1985 untuk membuktikan bahwa Penggugat Rekopensi/Tergugat dengan Tergugat Rekopensi/Penggugat telah menikah sah secara hukum dengan mencatatkan di dalam akta catatan sipil. (Bukti PR-01).
3. Bahwa dalam perjalanan Pernikawinan antara Penggugat Rekopensi/Tergugat dengan Tergugat Rekopensi/Penggugat telah berlangsung sebagaimana mestinya sebuah keluarga yang bahagia dan selama pernikahan telah mempunyai 4 orang anak dan tinggal dirumah kediaman bersama menempati rumah di Jl.Tanah Abang V No 27.F Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat sejak menikah.
4. Bahwa selama dalam masa perkawinan juga telah memiliki beberapa harta
bersama yang didapatkan baik dari hasil usaha Penggugat Rekopensi / Tergugat maupun dari usaha dari Tergugat Rekopensi / Penggugat yang kesemuanya menjadi satu oleh karena antara Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi/Penggugat selama dalam pernikahan berlangsung tidak membuat kesepakatan pemisahan harta,sesuai dengan maksud dari isi Pasal 119 KUHPerdata "terhitung sejak saat perkawinan terjadi demi Hukum terjadilah percampuran harta diantara keduanya" harta bersama juga diatur dalam pasal 35 UU No 1 tahun 1974,tentang Perkawinan. sehingga semua harta yang ada sampai saat ini adalah merupakan harta bersama yang sampai saat ini masih ada dan dapat diakui keberadaannya yaitu berupa;
a. 1. (satu) Unit Rumah diatas tanah seluas luas 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Magdalena Jhosua, yang terletak di Jl.Petojo Sabangan V No 18. Kelurahan Petojo selatan, Kec, Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.7.500.000.000,(tujuh milyar lima ratus juta rupiah) atas rumah aquo dipsrcieh pada tahun 1986.(vide Bukti-PR-02).
b. 1 (satu) Unit Rumah diatas tanah seluas 52.m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif yang terletak di Jl.Tanah Abang V No.27F Kelurahan Petojo Selatan, Kec,. Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.7.000.000.000,(tujuh milyar rupiah) . Atas rumah aquo yang di peroleh pada tahun 2002 sesuai sertifikat SHM. (vide Bukti-PR-03),
c. 1 (satu) unit Mobil VW Combi tahun 1971 No.Pol B. 7924.HE. yang termasuk barang antik, yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah)
d. 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X tahun 2010 No.Pol B.6392.POT yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).
e. Uang hasil sewa rumah Jl.Tanah Abang V no 27.F. Jakarta Pusat selama masa sewa sejak tahun 2011 s/d 2016 yang total sebesar RP.300.000.000. (tiga ratus Juta rupiah).yang selama ini dikuasai oleh Penggugat dan tidak dibagika kepada Tergugat.
f. Sebuah Gelang dengan berat sebesar 50 Gram Yang mana barang tersebut sudah dijual utk biaya hidup dan biaya kuliah anak anak atas persetujuan Pengugat pada sekitar tahun 1990an
g. Cincin seberat 10 gram yang ditaksir Rp.400.000/gram. Yang mana barang tersebut sudah dijual utk biaya hidup dan biaya kuliah anak- anak atas persetujuan Pengugat pada sekitartahun 1990 an.
5. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor; 346/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Januari 2012, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 306/PDT.G/2012/PT.DKI tertanggal 20 November 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 20K/PDT/2Q15, tertanggal 5 Mei 2015, telah menyatakan bahwa perkawinan antara Mahdalena Jhosua/Penggugat Rekopensi/Tergugat dengan Tjioe Pohan Syarif/Tergugat Rekopensi/Penggugat dinyatakan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat Hukumnya. Vide (Bukti PR-04).
6. Bahwa sampai saat ini harta bersama yang dapat diakui dan dibuktikan dan masih nyata dan ada adalah yang merupakan harta bersama yang sampai saat ini masih ada dan dapat diakui keberadaannya yaitu berupa;
1. 1 (satu) Unit Rumah diatas tanah seluas luas 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Magdalena Jhosua, yang terletak di Jl.Petojo Sabangan V No 18. Kelurahan Petojo Selatan, Kec, Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.7.500.000.000,{tujuh milyar lima ratus juta rupiah).(vide Bukti-PR-02)
2. 1 (satu) Unit Rumah diatas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di Jl.Tanah Abang V No 27.F Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.7.000.000.000,(tujuh milyar rupiah) . Atas rumah aquo yang di peroleh pada tahun 2002 sesuai aertifikat SHM. (vide Bukti-PR-03).
3. 1 (satu) unit Mobil VW Combi tahun 1971 No.Pol B. 7924.HE. yang termasuk barang antik, yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah)
4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X tahun 2010 No.Pol B.6392.POT yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah). (vide Bukti PR-06)
5. Uang hasil sewa rumah Jl.Tanah Abang V no 27.F. Jakarta Pusat selama masa sewa sejak tahun 2011 s/d 2016 yang total sebesar RP.300.000.000.(tiga ratus Juta rupiah).yang selama ini dikuasai oleh Penggugat dan tidak dibagikan kepada Tergugat.
6. Sebuah Gelang dengan berat sebesar 50 Gram Yang mana barang tersebut sudah dijual untuk biaya hidup dan biaya kuliah anak anak atas persetujuan Pengugat pada sekitar tahun 1990an.
7. Cincin seberat 10 gram yang ditaksir Rp.400.000/gram. Yang mana barang tersebut sudah dijual utk biaya hidup dan biaya kuliah anak anak atas persetujuan Pengugat pada sekitar tahun 1990 an.
Bahwa atas harta bersama aquo berdasarkan maksud pasal 119 KUHPerdata " terhitung sejak saat perkawinan terjadi demi Hukum terjadilah percampuran harta diantara keduanya" harta bersama juga diatur dalam Pasal 35 UU No 1 tahun 1974,tentang Perkawinan, maka dengan demikian sudah merupakan Harta bersama oleh karena tidak ada perjanjian pemisahan harta maka sudah sepatutnya atas harta aquo ditetapkan sebagai harta bersama.
7. Bahwa sampai saat ini atas harta bersama sebagai mana dimaksud dalam poin 6 diatas yang diakui dan dapat dibuktikan dan masih ada dan nyata yang merupakan harta bersama yang sampai saat ini belum pernah dibagikan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat maupun kepada Tergugat Rekopensi/Penggugat setelah terjadinya Perceraian aquo.
8. Bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pembagian baik secara musyawarah mufakat atas harta bersama sebagaimana dimkasud diatas maka berdasarkan permohonan ini sudah sepatutnya Penggugat Rekopensi / Tergugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara aquo agar menetapkan pembagian atas harta bersama dimaksud diatas diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk pembagian harta bersama aquo,yaitu dibagi dua dan/atau 50:50 untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat Rekopensi/Tergugat maupun kepentingan hukum Tergugat Rekopensi/Penggugat secara adil.
9. Bahwa sampai saat ini atas seluruh harta bersama diatas adalah masih dikuasai oleh Tergugat Rekopensi/Penggugat maka untuk menjaga kepentingan Hukum Penggugat Rekopensi/Tergugat maka dengan ini mohon kepada majelis untuk menetapkan untuk menyerahkan hak dan bagian yang menjadi Haknya kepada Penggugat Rekopensi/Tergugat secara seketika dan terlebih dahulu setelah putusan ini walaupun ada perlawanan banding atau kasasi atas perkara aquo.
Bahwa berdasarkan daiil-dalil yang telah Tergugat uraikan diatas, yang kesemuanya berdasarkan fakta-fakta yang ada, Mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq.Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat dan untuk selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
A. Dalam Eksepsi;
1. Menerima Dalil Eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menolak Dalil Gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Gugatan Penguggat adalah Gugatan Kabur"Obscuur libel".
B. Dalam Pokok Perkara;
1. Menolak Dalil Gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menerima dan mengahulkan dalil-dalil jawahan yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menghukum Penggugat untuk memhayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
A. Dalam Rekopensi.
1. Menerima Dalil Gugatan Rekopensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan/Menetapkan bahwa Harta bersama Penggugat Rekonpensi Tergugat Rekopensi/Penggugat adalah berupa:
a. 1.(satu) Unit Rumah diatas tanah seluas luas 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Magdalena Jhosua, yang terletak di Jl.Petojo Sabangan V No 18. Kelurahan petojo selatan, kec, Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.7.500.000.000, (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
b. 1(satu) Unit Rumah diatas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di Jl.Tanah Abang V No 27.F. Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan : Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.7.000.000.000,(tujuh milyar rupiah).
c. 1(satu) unit Mobil VW Combi tahun 1971 No.Pol B. 7924.HE. yang termasuk barang antik, yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah)
d. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X tahun 2010 No.Pol B.6392.POT yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).
e. Uang hasil sewa rumah Jl.Tanah Abang V no 27.F. Jakarta Pusat selama masa sewa sejak tahun 2011 s/d 2016 yang total sebesar RP.300.000,000, (tiga ratus Juta rupiah).yang selama ini dikuasai oleh Penggugat dan tidak dibagika kepada Tergugat.
f. Sebuah Gelang dengan berat sebesar 50 Gram Yang mana barang tersebut sudah dijual utk biaya hidup dan biaya kuliah anak anak atas persetujuan Pengugat pada sekitar tahun 1990an.
g. Cincin seberat 10 gram yang ditaksir Rp.400.000/gram. Yang mana barang tersebut sudah dijual utk biaya hidup dan biaya kuliah anak anak atas persetujuan Pengugat pada sekitar tahun 1990 an.
3. Menyatakan/Menetapkan bahwa atas Harta bersama dibawah ini di bagi 2 yaitu 50:50 untuk Penggugat Rekopensi/Tergugat dan Tergugat Rekopensi/Penggugat yaitu untuk Poin sebagai berikut :
a. 1 (satu) Unit Rumah diatas tanah seluas luas 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2, yang tercatat atas nama Magdalena Jhosua, yang terletak di Jl.Petojo sabangan V No 18. Kelurahan petojo selatan, kec, Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.7.500.000.000,(tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
b. 1(satu) Unit Rumah diatas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di Jl.Tanah Abang V No 27.F. Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.7.000.000.000, (tujuh milyar rupiah).
c. 1(satu) unit Mobil VW Combi tahun 1971 No.Pol B. 7924.HE. yang termasuk barang antik, yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah
d. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X tahun 2010 No.Pol B.6392.POT yang dapat ditaksir dengan harga jual sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).
e. Uang hasil sewa rumah Jl.tanah Abang V no 27.F. Jakarta Pusat selama masa sewa sejak tahun 2011 s/d 2016 yang total sebesar RP.300.000.000, (tiga ratus Juta rupiah).yang selama ini dikuasai oleh Penggugat dan tidak dibagika kepada Tergugat.
4. Menyatakan/Menetapkan bahwa atas Harta bersama diatas di bagi 2 yaitu 50:50, untuk Penggugat Rekopensi/Tergugat dan Tergugat Rekopensi/Penggugat.
5. Menghukum Tergugat Rekopensi untuk menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat Rekopensi/Tergugat secara seketika dan terlebih dahulu setelah putusan ini ada walaupun ada perkara aqus.
6. Membebankan Biaya Perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
ATAU
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat up.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang sesdil-sdilnys (Ex aquo Et Bono)
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 16 Februari 2017, dan Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 07 Maret 2017;
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat dan diberi tanda P-1a sampai dengan P-7a, yaitu sebagai berikut :
| 1 | Bukti P-1a | : | Fotocopy dari fotocopy Laporan Polisi No.2247/VII/2013/PMJ/DIKRESKRIMUM Tanggal 2 Juli 2013; |
| 2. | Bukti P-1b | : | Fotocopy dari fotocopy Surat Nomor R/1158/II/2014/Datro tanggal 28 Februari 2014; |
| 3. | Bukti P-1c | : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor B/4720/IX/2014/Ditreskrimum tanggal 24 September 2014. |
| 4. | Bukti P-1d | : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor S.Tap/804/IX/2914/Dit.Reskrimum tanggal 29 September 2014; |
| 5. | Bukti P-2a | : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan No.1737/K/XII/2016/Restro Jakpus tanggal 14 Desember 2016; |
| 6. | Bukti P-2b | : | Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat No.B/294/I/2017/Restro JP tanggal 12 Januari 2017; |
| 7. | Bukti P-3a | : | Fotocopy dari fotocopy Surat Somasi tanggal 31 Oktober 2016; |
| 8. | Bukti P-3b | : | Fotocopy dari fotocopy Surat Somasi tanggal 08 November 2016 |
| 9. | Bukti P-3c | : | Fotocopy dari fotocopy Surat Somasi tanggal 13 November 2016 dari Pengacara Pohan Syarif |
| 10. | Bukti P-4a | : | Fotocopy sesuai dengan asli Surat dari BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat No.1907/7-31.713//00/VII/2013 tanggal 01 Juli 2013; |
| 11. | Bukti P-4b | : | Fotocopy sesuai dengan asli Surat Nomor 2249/7-31.71-300/VII/2016; |
| 12. | Bukti P-4c | : | Fotocopy dari fotocopy Surat Nomor 1907/7-31.71-300/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013; |
| 13. | Bukti P-5a | : | Fotocopy sesuai dengan asli Surat Keterangan dari Jen Sun Dji yang beralamat di Jalan Sarnada II No,11 Ubung Kaja Denpasar. |
| 14. | Bukti P-5b | : | Fotocopy dari fotocopy Surat Nomor B/1202/VI/2010/DIRLANTAS |
| 14. | Bukti P-6a | : | Fotocopy dari fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Rumah Tinggal di Jl.Tanah Abang V /27F RT 013/RW04 Kelurahan Petojo Selatan. |
| 15. | Bukti P-7a | : | Fotocopy dari fotocopy Pengeluaran-pengeluaran/Penggunaan Hasil Kontrak Rumah di Jl. Tanah Abang 27F dari tahun 2911 sampai dengan 2016 total Rp,73.797.474,- |
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat-surat bukti, Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi, meskipun Majelis telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk menyangkal/membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TK/PR-01 sampai dengan TK/PR-05, yaitu sebagai berikut :
| 1 | Bukti TK/PR-01 | : | Fotocopy dari fotocopy Buku dari Badan Pertanahan Nasional A.N.770566, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.785, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, diatas Tanah seluas 52 m2, tercatat atas nama POHAN SYARIF , yang terletak di Jl.Tanah Abang V.27, RT 013/04, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, diperoleh Tahun 2002; |
| 2. | Bukti TK/PR-02 | : | Buku Sertifikat 6780330, tanda bukti Hak Guna Bangunan (HGB) No.706, Desa Petojo Selatan diatas tanah seluas 222M2, tercatat atas nama Nyonya Magdalena Joshua, yang terletak di Jl.Petojo Sabangan V No.18, Kel.Petojo Selatan, Kec.Gambir, Jakarta Pusat, diperoleh Tahun 1986, melalui AJB; |
| 3. | Bukti TK/PR-03 | : | Fotocopy dari Print out 1 (satu) unit Mobil VW Combi Tahun 1971 No.Pol.B 7924 HE. |
| 4. | Bukti TK/PR-04 | : | Fotocopy dari Print out Foto 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X Tahun 2010 No.Polisi B 6392 POT. |
| 5. | Bukti TK/PR-05 | : | Foto 1 (satu) unit rumah Permanen lantai 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 785, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, diatas tanah seluas 52M2, tercatat atas nama POHAN SYARIF, yang terletak di Jl.Tanah Abang V No.27, RT 013/04, Kelurahan Petojo Selatan; |
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat-surat bukti, Tergugat mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi FIRDAUS:
- Bahwa Saksi mengenal Penggugat dan Tergugat karena tetangga satu RT dari Pohan Syarif dan Magdalena, sepengetahuan saksi mereka suami isteri yang telah bercerai, namun saksi tidak mengetahui tahun berapa mereka bercerai;
- Bahwa saksi bertempat tinggal terlebih dahulu dari Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa Saksi adalah sebagai tukang parkir tidak jauh dari lokasi rumah milik Penggugat, dan saksi tidak lagi berdomisili di Jl. Tanah Abang V No.45A RT 013/RW 004, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, namun berdomisili di Tangerang walaupun masih memiliki KTP dengan alamat tersebut diatas;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal di Jalan Tanah Abang V No 27 F dengan luas 4m x 15 m.
- Bahwa saksi membenarkan Surat bukti TK/PR -01 ialah rumah yang ada di Jalan Tanah Abang V No 27F.
- Bahwa saksi tinggal di situ sejak kecil sampai tahun 2012 , karena rumah tersebut dibeli orang lain untuk kantor travel.
- Bahwa selanjutnya saksi tinggal di samping rumah tersebut, yakni perumahan Disnaker yang terletak di Jalan Tanah Abang V Nomor 45.
- Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua RT setempat dan kegiatan saksi sekarang sebagai Satpam di Klinik Dara yang terletak di sebelah rumah Penggugat/Pohan Syarif.
- Bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat sudah cerai dan Pohan Syarif tinggal di rumahnya yang lain yang lebih besar dan bertingkat yang terletak di Jalan Petojo Sabang X / Tanah Abang IV Masih satu RW dengan saksi, namun lain RT.
- Bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama berupa 1(satu) unit mobil VW Combi dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra yang mereka beli setelah mereka menikah.
- Bahwa mobil VW Comby diparkir di garasi rumah yang terletak di Petojo Sabangan X / Tanah Abang V No. 27 F
- Bahwa mereka memiliki 4(empat) orang anak dan sudah menikah semua.
- Bahwa berdasarkan perkiraan saksi rumah yang ada di Jalan Tanah Abang V No.27F saat ini harganya berkisar di atas 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan ini hanya perkiraan saksi.
- Bahwa rumah yang ada di Jalan Tanah Abang V no 27 F sekarang dikontrakkan. Hal ini saksi ketahui karena saksi tinggal di dekat situ.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat sertifikat tanah rumah mereka.
2. Saksi ICHA FAUZIAN :
- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat (suami isteri), karena mereka adalah tetangga saksi yang tinggal di Jalan Tanah Abang V Nomor lupa Jakarta Pusat.
- Bahwa sekitar tahun 2011 mereka telah bercerai, setelah mereka cerai, Pohan Syarif tinggal di Jalan Petojo Sabang X bersama anak anaknya.
- Bahwa rumah yang berada di Jalan Petojo Sabang X lebih besar dan bertingkat (loteng) daripada rumah yang ada di jalan Tanah Abang V, saksi tidak mengetahui ukuran rumah tersebut.
- Bahwa rumah yang ada di Jalan Tanah Abang V dikontrakkan oleh Penggugat;
- Bahwa saksi mengetahui rumah tersebut dibeli pada saat itu mereka belum bercerai.
- Bahwa mereka memiliki sepeda motor Honda Supra dan mobil VW Comby, dan mobil tersebut diparkir di rumah yang terletak di Jalan Sabangan X .
- Bahwa rumah rumah tersebut setahu saksi mereka yang membelinya, namun tidak tahu berapa harga dan dari siapa dibeli.
Menimbang, bahwa setelah kedua belah pihak sudah tidak mengajukan bukti-bukti lagi maka selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 27 April 2017 ;
Menimbang, bahwa untuk lebih jelasnya tentang segala kejadian / peristiwa dalam perkara ini dapat dilihat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat Putusan ini, Berita Acara Persidangan tersebut dianggap telah termasuk dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya kedua belah pihak yang berperkara tidak mengajukan sesuatu lagi dan masing-masing mohon Putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ialah sebagaimana tersebut di atas.
Menimbang, bahwa karena di dalam jawaban Tergugat terdapat Eksepsi, dalam pokok perkara dan Rekonpensi, maka majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Tergugat.
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa di dalam jawabannya, Tergugat telah mengajukan eksepsi dengan alasan sebagai berikut di bawah ini.
1. Tentang Gugatan Kabur “Obscuur libel”
a. Kedudukan Penggugat selaku Penggugat tidak jelas dan tidak rinci tentang dimana kedudukan hukum Penggugat di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Jakarta Utara
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Penggugat di dalam Repliknya menyatakan bahwa kedudukan hukum Penggugat sudah jelas sebagaimana tercantum dalam gugatan Penggugat dan telah pula dilakukan mediasi oleh Hakim Mediator.
Menimbang terhadap alasan eksepsi Tergugat dan Replik Penggugat Majelis berpendapat, bahwa alamat Penggugat berada di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, namun ternyata alamat Tergugat berada di Komplek Sentra Jl. Jayakarta No 129 Blok B 28 Jakarta Pusat, sehingga masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 118 HIR gugatan diajukan di Pengadilan dimana Tergugat bertempat tinggal (actor secuitor forum Rei) Bahwa ternyata Tergugat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka kedudukan Tergugat sudah jelas.
Menimbang, bahwa yang terpenting suatu surat gugatan ialah alamat Tergugat, bukan alamat Penggugat, sebab Pengadilan Negeri mana yang berwenang manakala alamat Tergugat diketahui tempat tinggalnya ialah Pengadilan Negeri dimana Tergugat bertempat tinggal sebagaimana tersebut di atas Cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menimbang, bahwa menurut Majelis alasan eksepsi Tergugatlah yang tidak jelas, karena mempertanyakan Kedudukan Penggugat, bukan kedudukan Tergugat, sedangkan alamat Tergugat sudah jelas, maka dengan demikian alasan eksepsi ini harus dikesampingkan.
b. Bahwa objek gugatan tidak jelas, karena Penggugat hanya menyebutkan “sebuah rumah luas tanah 222 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang pada saat ini ditaksir nilainya sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)” tanpa menyebut alamat dan batas batas tanah dan bangunan rumah tersebut, sehingga tidak termasuk hak milik orang lain
Menimbang, bahwa Penggugat tidak menyebutkan batas batas tanah tersebut dikarenakan Tergugat telah mengambil bukti bukti formil dari rumah tersebut dari brankas tanpa seijin Penggugat dan atas tindakan Tergugat, maka Penggugat telah melayangkan somasi kepada Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali agar Tergugat mengembalikan sertifikat rumah dan barang barang yang diambil secara tidak sah. (surat bukti P-3a, P-3b, P-3c) Jika Tergugat memenuhi somasi Penggugat tersebut, maka tentunya data data dan informasi tentang rumah tersebut sebagaimana didalilkan Tergugat tentunya akan tercantum dalam posita dan petitum gugatan Penggugat.
Bahwa atas kejadian ini Penggugat juga telah melaporkannya kepada yang berwajib, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam laporan Polisi dari Penggugat tertanggal 14 Desember 2016 agar diproses karena Tergugat melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 372 KUHP/376 KUHP.( surat bukti P-2e)
Menimbang, bahwa menurut Majelis penulisan objek gugatan harus dicantumkan secara jelas setidak-tidaknya dicantumkan alamat dan batas dari objek sengketa tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan objek perkara (error in objecto).
Menimbang, bahwa penyebutan nomor Sertifikat sebaiknya dicantumkan juga, namun apabila Penggugat tidak mencantumkan nomor sertifikat dan batas batasnya serta alamat objek sengketa, hal ini dapat dimaklumi, namun Penggugat sama sekali tidak mencantumkan alamat objek sengketa tersebut, sehingga menurut majelis posita gugatan Penggugat (khususnya tidak ada pencantuman alamat objek gugatan), tidak lengkap dan tidak jelas. Hal ini dapat mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur.
c. Gugatan “Obscuur Libel”
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas, karena Penggugat mendalilkan adanya harta bersama berupa gelang seberat 50 gram, cincin seberat 10 gram serta jam tangan wanita dan seterusnya. Namun tidak menyebutkan gelang terbuat dari emas, perak atau mas murni. Maka dengan demikian gugatan Penggugat kabur.
Menimbang, bahwa dalam Repliknya Penggugat menyatakan bahwa dalam alasan eksepsi nomor 2 ini substansinya sama dengan alasan eksepsi poin 1 ab. Bahwa jawaban dalil tergugat dapat dilihat dari somasi yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat.
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat dalam posita suatu gugatan seharusnya dicantumkan secara jelas dan rinci mengenai objek sengketa, minimal harus dicantumkan bahwa gelang dan cincin terbuat dari apa, sehingga jelas maksudnya.
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat di dalam Repliknya menyatakan data-data tentang barang tersebut telah diambil oleh Tergugat tanpa ijin Penggugat. Untuk itu Penggugat telah melayangkan somasi kepada Tergugat agar Tergugat mengembalikan surat-surat tersebut, namun tidak dikembalikannya. Bahwa selanjutnya Penggugat juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat tidak mencantumkan gelang dan cincin terbuat dari apa dan juga tidak dicantumkan merk jam tangan tersebut, melainkan hanya mencantumkan harga barang barang dan berat barang tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa posita Penggugat tidak jelas, sehingga alasan eksepsi Tergugat dapat diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka eksepsi Tergugat harus diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat telah diterima, maka majelis tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara, sehinggga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet On Vankelijk Verklaard / N O)
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa yang dipermasalahkan dalam pokok perkara Rekonvensi ialah adanya tuntutan Penggugat Rekonvensi adanya pembagian harta gono gini terhadap rumah dan barang barang lainnya.
Menimbang, bahwa didalam gugatan Konvensi tertulis nama Tergugat Mahdalena, namun dalam sertifikat tanah tertulis nama Magdalena, namun hal ini tidak dipermasalahkan oleh keduabelah pihak. Hal ini menunjukkan bahwa Mahdalena dan Magdalena adalah orang yang sama yakni Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Menimbang, dalam gugatan Rekonvensi yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi agar harta bersama dibagi dua sama rata ialah sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit rumah di atas tanah seluas 220 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Magdalena Jhosua yeng terletak di jalan Petojo Sabangan V No 18, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang ditaksir dengan harga Rp 7.500.000.000,-(tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada prisipnya baik Penggugat Rekonvensi maupun Tergugat Rekonvensi masing-masing mengakui adanya harta bersama berupa rumah tersebut. bahwa harta ini diperoleh pada saat Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masih terikat dalam tali perkawinan. Bahwa rumah ini identik dengan apa yang digugat oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana tercantum dalam posita dan petitum Penggugat, namun dalam gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dilengkapi dengan alamat ataupun letak yang jelas dimana rumah tersebut berada.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Penggugat Rekonvensi ke I Fidaus dan saksi ke II Icha Fauzian, yang mengatakan bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menempati rumah tersebut pada saat mereka masih terikat dalam masa perkawinan yang sah.serta dibuktikan adanya buku sertifikat 6780330, tanda bukti Hak Guna Bangunan (HGB) N0 706 Desa Petojo Selatan tercatat atas nama Nyonya Magdalena Joshua ( surat bukti TK/PR-20).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Tergugat Rekonvensi rumah secara fisik dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi, sedangkan surat surat nya dikuasai oleh Penggugat Rekkonvensi (surat bukti TK/PR-20). Bahwa oleh karenanya maka rumah ini dengan surat-suratnya merupakan satu kesatuan harta bersama dan apabila rumah tersebut akan dijual atau dipindahtangankan, maka rumah beserta surat- suratnya.
Menimbang, bahwa meskipun nama yang tercantum dalam sertifikat tanah dan rumah tersebut atas nama Magdalena Joshua, namun karena asal usul harta ini merupakan harta yang diperoleh dalam perkawinan yang sah , maka harta tersebut merupakan harta bersama, maka rumah dan tanahnya tetap merupakan boedel harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Terggugat Rekonvensi.
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi memperkirakan harga rumah ini sebesar Rp 7.000.000.000,-(tujuh milyar rupiah) sedangkan Penggugat Rekonvensi memperkirakan harga rumah ini sebesar Rp 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus ribu rupiah), namun hanya berdasarkan perkiraan mereka masing masing, tidak berdasarkan penaksiran dari apraisal resmi, maka Majelis tidak dapat mempergunakan besaran harga yang mereka dalilkan, sehingga majelis hanya menunjuk pada rumah tersebut beserta surat suratnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa 1(satu) unit rumah di atas tanah seluas 220m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Magdalena Jhosua yang terletak di jalan Petojo Sabangan V No 18, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat bersama buku sertifikat 6780330, tanda bukti Hak Guna Bangunan (HGB) No 706, Petojo Selatan di atas tanah seluas 222 m2 tercatat atas nama Nyonya Magdalena Joshua adalah merupakan harta bersama antara Pengguggat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang harus dibagi dua sama rata, masing masing ½(setengah) bagian atau dibagi dua (atau 50 : 50 ) antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi.
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan luas tanah 220 m2 namun dalam sertifikat tertulis 222 m2, maka Majelis menganggap luas tanah tersebut 222 m2, sehingga dalam amar putusan akan tertulis 222 m2;
2. 1 (satu) unit rumah di atas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di Jl Tanah Abang V No 27 F, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir , Jakarta Pusat, yang dapat ditaksir dengan harga Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi mendalilkan rumah tersebut milik Tergugat Rekonvensi, karena atas nama Pohan Syarif, sehingga tidak diajukan gugatan dalam Konvensi dan diperoleh sebelum perkawinan antara mereka berdua terjadi, sedangkan Penggugat Rekonvensi mendalilkan itu harta bersama yang saat ini bangunan fisik dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi dan surat surat rumah tersebut dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi ( surat bukti TK/PR- 01).
Menimbang, bahwa pernyataan Tergugat Rekonvensi tidak disertai alat bukti apapun, namun pernyataan Penggugat Rekonvensi disertai alat bukti yang cukup, yakni adanya surat bukti TK/PR-01 tentang buku sertifikat hak milik no 785, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir , Jakarta Pusat tertanggal 31-2-2002.
Menimbang, menurut Penggugat Rekonvensi, mereka telah menikah secara adat tahun 1971 dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang kini sudah dewasa dan berkeluarga. Anak yang tertua lahir pada tanggal 23 Februari 1972. Bahwa perkawinan tersebut baru dicatatkan di Catatan sipil Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1985 dan tercantum dalam Akta Perkawinan Nomor 529/I/1985, kemudian mereka bercerai pada tanggal 5 Mei 2015 (sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 20/Pdt 2015 tertanggal 5 Mei 2015) Bahwa hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Penggugat Rekonvensi ke I Firdaus dan ke II Icha Fauziane yang masing- masing menyatakan bahwa anak- anak para pihak sudah besar dan sudah menikah, sehingga wajar apabila anak- anak tersebut lahir pada tahun 1972.
Menimbang, bahwa meskipun perkawinan baru dicatatkan pada tahun 1985, namun para pihak telah menikah dan dikaruniai beberapa orang anak, maka Majelis berpendapat, bahwa harta ini didapat pada 23 Juli 1981 berada dalam masa perkawinan diantara para pihak- pihak, maka oleh karenanya harta inipun, yakni (satu) unit rumah di atas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di Jl Tanah Abang V No 27 F, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, (surat bukti TK-PR-03) Jakarta Pusat merupakan harta bersama yang harus dibagi rata masing masing separo bagian.
Menimbang, bahwa meskipun sertifikat rumah ini atas nama Tergugat Rekonvensi Pohan Syarif, (surat bukti TK/PR-01) dan surat rumah tersebut dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi Magdalena, namun karena rumah ini merupakan harta bersama, maka harus dibagi dua atau masing masing mendapat separo bagian;
3. 1 (satu) unit mobil VW Combi tahun 1971 No Polisi B 7924 HE .
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2010 No Pol B 6392 POT.
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menyatakan bahwa satu unit mobil VW dan sepeda motor Honda Supra X merupakan harta yang diperoleh pada saat mereka berada dalam ikatan perkawinan yang sah, hal ini dikuatkan dengan saksi Icha dan Firdaus dan tidak juga dibantah oleh Tergugat Rekonvensi, maka majelis berkesimpulan bahwa harta ini merupakan harta bersama dan oleh karenanya harus dibagi rata antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, masing masing separo bagian.
5. Uang hasil sewa rumah jalan Tanah Abang V No 27 F Jakarta Pusat selama masa sewa sejak tahun 2000 s/d 2016 yang total sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) yang selama ini dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi dan tidak dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi selaku isteri.
Menimbang, bahwa terhadap hal ini, Tergugat Rekonvensi menanggapi, bahwa harga sewa rumah per tahun hanya Rp. 175.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), bukan Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), bahkan Penggugat Rekonvensi pernah menyewakan rumah tersebut sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2011 namun Tergugat Rekonvensi tidak dibagi uang sewanya.
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi tidak dapat menunjukkan bukti apapun, selain pengakuan Tergugat dalam repliknya, namun Tergugat Rekonvensipun menyatakan bahwa uang tersebut telah dipergunakan untuk keperluan rumah tangga.
Menimbang, bahwa saksi Firdaus dan saksi Icha Fauzian mengetahui bahwa rumah tersebut disewakan, namun tidak mengetahui berapa harga sewa dan dikemanakan uang sewa tersebut dan tidak ada alat bukti pendukung lainnya terhadap uang jumlah uang sewa, maka Petitum Rekonvensi ini harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa karena Petitum Pokok dalam gugatan Rekonvensi telah dikabulkan serta gugatan Konvensi Penggugat khususnya Eksepsi Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul.
Mengingat Pasal 35 UU No1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 132 a HIR serta peraturan lain yang berhubungan dengan itu.
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard/NO).
DALAM REKONVENSI
1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa harta tersebut di bawah ini merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit rumah di atas tanah seluas 222 m2 dengan luas bangunan 510 m2 yang tercatat atas nama Mahdalena Jhosua yeng terletak di jalan Petojo Sabangan V No 18, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beserta surat suratnya.
b. 1(satu) unit rumah di atas tanah seluas 52 m2 yang tercatat atas nama Pohan Syarif, yang terletak di Jl Tanah Abang V No 27 F, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat beserta surat suratnya.
c. 1 (satu) unit mobil VW Combi tahun 1971 No Polisi B 7924 HE beserta surat suratnya.
d. 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X tahun 2010 No Pol B 6392 POT beserta surat suratnya.
3. Menetapkan harta bersama tercantum dalam poin 2 a,b,c,d dibagi dua, yakni untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masing mendapat separo bagian.
4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menjual harta bersama tersebut di atas secara bersama sama dan hasilnya dibagi dua sama rata setelah dikurangi biaya biaya penjualan.
5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.516.000,- (Limaratus enam belas ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus, pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, oleh kami, IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, YOHANES PRIYANA, S.H., M.H dan CASMAYA, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus Nomor 20/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2017, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, TATI DORESLY S, SH, Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
YOHANES PRIYANA, S.H., M.H IBNU BASUKI WIDODO,S.H., M.H
CASMAYA, S.H., M.H
Panitera Pengganti
TATI DORESLY S, S.H
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya Prioses : Rp. 75.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Panggilan : Rp. 400.000,-
________________________________ +
Jumlah : Rp.516.000,-
(Limaratus enam belas ribu rupiah)