80/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 80/PDT/2018/PT.PLG
- BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. cq KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG, - P.T. PELABUHAN INDONESIA II ( PELINDO II ) LAWAN PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 14 maretr 2018 Nomor 151/Pdt.G/ 2017/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut
PUTUSAN
NOMOR 80/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. cq KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG, beralamat di Jl. Kapten A. Rivai No. 99 Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Ahmad Syahabuddin,SH. 2. Novi Armita Muslim,SH. 3. Umi Kalsum,SH.M.Si. 4. Putri Septi Lia,SH. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Maret 2018 untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat II;
P.T. PELABUHAN INDONESIA II ( PELINDO II ), beralamat di Jl. Pasoso No.1 Tanjung Priuk, Jakarta Utara dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Iskandar Sonhadji,SH. 2. Abdul Fickar Hadjar,SH.,MH., 3. Budi Setyanto,SH.,MH., 4. Aura Akhman ,SH.,MH., dan 4. Diana Fauziah,SH. semuanya adalah Advokat dari Kantor Widjojanto,Sonhadji & Associates, yang beralamat di Gedung City Lofts Sudirman lantai 21 Suite 2108, Jln. KH. Mas Mansyur No. 121. Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Maret 2018, untuk selanjutnya disebut Pembanding II semula Tergugat I;
LAWAN :
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk (d/h P.T. SUSEL PRIMA PERMAI), beralamat di Jalan Pembangunan I Nomor 3 Jakarta Pusat Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. Andi Fatmawati, SH., 2. Askodar,SH., 3. Reza Boentoro,SH., dan 4. Wowo Wibowo,SH., semuanya Advokat beralamat di Apartemen Semanan Indah, Tower Anggrek 1 Nomor 15 Jalan Darma Kencana, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta–Barat, berdasar kan Surat Kuasa tanggal 11 April 2018 2017,selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 26 Juli 2018 Nomor 80/PEN/PDT/2018/PT.PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 15 Agustus 2017 dengan Register Nomor .151/Pdt.G/2017/PN.Plg, telah mendalilkan posita dan petitum gugatan, sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah yang tercatat atas nama Penggugat ( P.T.Resource Alam Indonesia Tbk d/h P.T. Susel Prima Permai ) yang terletak di Desa Sungai Selincah, Kecamatan Ilir Timur II, Kotamadya Palembang, Propinsi Sumatera Selatan yang data selengkapnya adalah sebagai berikut :
Sebidang tanah Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No.1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M2 ,dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara : Sungai Gambulis;
- Selatan : Tanah belum terdaftar
- Timur : Tanah belum terdaftar
- Barat : Sungai Musi
Yang Sertifikatnya diterbitkan pada tanggal 28 April 1992, ( Bukti P – 1 );
Bahwa tanah milik Penggugat ( P.T. Resource Alam Indonesia Tbk , d/h P.T. Susel Prima Permai ) tersebut diatas, Penggugat peroleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.222/HGB/ BPN/1992 tanggal 1 April 1992 untuk Sertifikat HGB No. 100/ Sei Selincah seluas 34.420 M2 ( Vide Bukti P – 1 );
Bahwa tanah tersebut merupakan Asset Penggugat yang semula akan dipergunakan untuk memperluas Pabrik Lem yang telah ada sebelumnya, namun dikarenakan krisis ekonomi yang melanda perekonomian negara kita, maka sebagai dampaknya Pabrik Lem milik Penggugat tersebut juga mengalami krisis dan pada akhirnya harus Penggugat hentikan/tutup.
Bahwa kemudian pada bulan Juli 2012 Penggugat melakukan perpanjangan Hak atas tanah tanah ( HGB No.100/Desa Sei Selincah dan No.101/Desa Sei Selincah ) milik Penggugat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional R.I. cq Kantor Pertanahan Kota Palembang dan telah membayar biaya Pengukuran dan Pemetaan Kadastral – Sporandik sebagaimana ternyata dalam Kwitansi tanggal 9 Juli 2012 dengan nomor berkas :
Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah, dengan No. DI .306:19937/ 2012, No.Berkas : 19913/2012, ID Berkas 040119913/2012 ( Bukti P – 2 );
Akan tetapi kemudian Tergugat II/Kantor Pertanahan Kota Palembang menyatakan perpanjangan hak atas tanah tanah Penggugat belum dapat dilakukan oleh karena adanya permasalahan diatas tanah tanah milik Penggugat tersebut;
Bahwa belakangan baru Tergugat II / Kantor Pertanahan Kota Palembang memberitahukan kepada Penggugat bahwa ternyata diatas tanah milik Penggugat tersebut telah ada tanah Sertifikat Hak Pengelolaan HPL No.88 / Sungai Selincah seluas 366.600 M2 milik Tergugat I dan akan mencari jalan keluar/Solusi terhadap permasalahan tersebut, namun pada kenyataan walaupun Penggugat telah menanyakan kepada Tergugat II baik secara lisan maupun tertulis akan tetapi hingga saat ini Tergugat II belum juga dapat menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa memang benar berdasarkan fakta hukum yang ada yaitu sebagaimana ternyata pada Peta Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan tanggal 22 Januari 2012 dan Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara No.182/Pdt.G/ 2016/PN.Plg yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017 serta Surat Ukur No. 02/S.Selincah/2012 tanggal 3 Januari 2012 telah terbukti bahwa ternyata diatas tanah Sertifikat HGB No.100/Sei Selincah telah ada tanah Sertifikat HPL No.88/Sungai Selincah seluas 366.600 M2 yang diterbitkan oleh Tergugat II diatas tanah Sertifikat HGB No.100/ Sei Selincah milik Penggugat, sehingga jelas tanah Sertifikat HPL No.88/Sungai Selincah milik Tergugat I telah berada diatas tanah Sertifikat HGB No.100/Sei Selincah atau dengan kata lain Tergugat I telah mengambil seluruh tanah Sertifikat HGB No. 100/Sei Selincah milik Penggugat ( P – 3 , P – 4, P – 5 );
7. Bahwa berdasarkan bukti bukti tersebut diatas maka terdapat fakta/bukti bahwa tanah tanah milik Penggugat yaitu tanah Sertifikat HGB No. 100 /Desa Sei Selincah Penggugat peroleh dan Sertifikatnya telah diterbitkan sejak tanggal 28 April 1992, sedangkan Tergugat I memperoleh Sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah pada tahun 2011, sehingga jelas terbukti Penggugat telah memperoleh hak atas tanah miliknya ( HGB No. 100/Desa Sei Selincah ) tersebut jauh sebelum Tergugat I memperoleh tanah Hak Pengelolaan nya ( HPL No. 88/ Sungai Selincah );
8. Bahwa dengan demikian Penggugat berhak mengajukan perpanjangan hak atas tanah tanah miliknya ( HGB No.100/Desa Sungai Selincah ) tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat II berkewajiban untuk melakukan proses perpanjangan hak atas tanah tanah milik Penggugat tersebut;
9. Bahwa kemudian pada awal bulan November 2015 tiba tiba ada kegiatan yang melakukan tindakan penguasaan fisik/ pemagaran yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I/P.T. Pelabuhan Indonesia II ( PELINDO II ) Cabang Palembang diatas tanah tanah Sertifikat HGB No.100/Desa Sungai Selincah dan Sertifikat HGB No.101/Desa Sungai Selincah milik Penggugat/P.T. Resource Alam Indonesia Tbk ( d/h P.T. Susel Prima Permai ), dimana kemudian Penggugat telah mengirimkan Surat Peringatan (kepada Tergugat I sebagai penolakan atau keberatan Penggugat atas tindakan Tergugat I tersebut), sebagaimana ternyata dalam Surat Penggugat tertanggal 9 November 2015 ( Bukti P – 6 ).
10. Bahwa tindakan Tergugat I yang melakukan penguasaan dan pemagaran terhadap tanah tanah milik Penggugat tersebut serta tindakan Tergugat II yang memberikan hak kepada Tergugat I dengan mengeluarkan Sertifikat HPL No.88 /Sungai Selincah diatas tanah milik Penggugat yang masih berlaku telah melanggar hak dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat selaku Pemilik Hak atas tanah HGB No.100/Desa Sungai Selincah, sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut jelas merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
11. Bahwa tanah Sertifikat Hak Pengelolan No. 88/ Sungai Selincah milik Tergugat I diperoleh dan diberikan diatas tanah milik Penggugat yang masih berlakunya jelas merupakan tindakan/ perbuatan yang melawan hukum dan karena dinyatakan cacat hukum serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh karenanya harus dibatalkan;
12. Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut Penggugat mengalami kerugian baik Materiil maupun Immateriil karenanya membebankan pada Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang di perinci sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Terganggunya Pemanfaatan Tanah tersebut = Rp.5.005.500.000,-
Lawyer Fee ( dengan adanya Gugatan aquo) = Rp. 250.000.000,-
Biaya Transportasi dll ( dengan adanya Gugatan aquo)
= Rp 25.000.000,-
Total = Rp5.280.500.000,-
Serta bunga ( keuntungan yang seharusnya diperoleh ) sebesar 2% per bulan dari jumlah Rp. 5.280.500.000,- ( lima milyar dua ratus delapan puluh juta lima ratus ribu Rupiah ) sejak Juli 2012 sampai dibayar lunas.
Kerugian Immateriil:
Bahwa Penggugat mengalami kerugian Immateriil berupa nama baik Penggugat sebab bagaimana mungkin Penggugat mengalami gangguan gangguan Tergugat I ,padahal Penggugat adalah Pemilik Sah serta hilangnya waktu, tenaga dan beban pikiran yang harus dikeluarkan sehubungan adanya gangguan dan diajukan gugatan aquo dan sebagai konpensasi Penggugat menuntut ganti rugi yang dibebankan kepada Tergugat I sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah);
13. Bahwa oleh karena dikhawatirkan Tergugat I mengalihkan Objek Sengketa ( tanah Sertifikat HPL No.88/Sungai Selincah seluas 366.600 M2 ) dan Gugatan Penggugat didasari bukti bukti otentik serta untuk menjamin agar Gugatan Penggugat tidak sia sia dikemudian hari, maka wajar bila diletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap :
Sebidang tanah Sertifikat Hak Pengelolaan No. 88/Sungai Selincah seluas 366.600 M2, terletak di Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kotamadya Palembang, Propinsi Sumatera Selatan;
14. Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat diajukan berdasarkan bukti bukti yang Otentik/Sah, maka Penggugat mohon apabila Gugatan Penggugat dikabulkan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo dapat memutuskan menyatakan putusan terhadap perkara aquo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan Banding, Verzet maupun Kasasi.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
Menetapkan Penggugat /P.T. Resource Alam Indonesia Tbk ( d/h P.T. Susel Prima Permai ) adalah Pemilik Sah dari tanah tanah :
Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No.1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M2, tercatat atas nama P.T. SUSEL PRIMA PERMAI, yang terletak di Desa Sungai Selincah, Kecamatan Ilir Timur II, Kabupaten Palembang, Propinsi Sumatera Selatan;
Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan /memproses Perpanjangan Hak atas tanah tanah milik Penggugat yaitu tanah Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No. 1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990 seluas 34.420 M2 , tercatat atas nama P.T. SUSEL PRIMA PERMAI terletak di Desa Sungai Selincah, kecamatan Ilir Timur II , Palembang , Sumatera Selatan;
Menyatakan Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum tanah Sertifikat Hak Pengelolaan HPL No. 88/ Sungai Selincah, Surat Ukur No. 02/S. Selincah/2012 tanggal 3 Januari 2012, seluas 366.600 M2 terletak di kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan milik Tergugat I/P.T.Pelabuhan Indonesia II(PELINDO II );
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp. 5.280.500.000,-( Lima Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) ditambah bunga ( keuntungan yang seharusnya diperoleh) sebesar 2% per bulan dari jumlah Rp. 5.280.500.000,- ( Lima Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) sejak Juli 2012 sampai dibayar lunas dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah);
Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Palembang terhadap tanah Sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah, Surat Ukur No.02/S.Selincah/2012 seluas 366.600 M2 terletak di Desa Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan milik Tergugat I;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Banding, Verzet, maupun Kasasi;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat .Atau, apabila Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya.
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak memohon agar persidangan perkara dilanjutkan, maka kepada kuasa Penggugat diberikan kesempatan membacakan gugatannya tanggal 14 Agustus 2017 Register perkara Nomor 151/Pdt.G/20167PN.Plg tanggal 15 Agustus 2017 dengan perubahan / perbaikan guguatan tertanggal 19 September 2017 sebagai berikut:
Posita Gugatan pada butir 9 yang berbunyi sebagai berikut :
“ Bahwa kemudian pada awal bulan November 2015 tiba tiba ada kegiatan yang melakukan tindakan penguasaan fisik/ pemagaran yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I/P.T. Pelabuhan Indonesia II ( PELINDO II ) Cabang Palembang diatas tanah tanah Sertifikat HGB No.100/Desa Sungai Selincah dan Sertifikat HGB No.101/Desa Sungai Selincah milik Penggugat/P.T. Resource Alam Indonesia Tbk ( d/h P.T. Susel Prima Permai ), dimana kemudian Penggugat telah mengirimkan Surat Peringatan ( kepada Tergugat I sebagai penolakan atau keberatan Penggugat atas tindakan Tergugat I tersebut ), sebagaimana ternyata dalam Surat Penggugat tertanggal 9 November 2015 ( Bukti P – 6 ) ”, diperbaiki menjadi: Bahwa kemudian pada awal bulan November 2015 tiba tiba ada kegiatan yang melakukan tindakan penguasaan fisik/ pemagaran yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I/P.T. Pelabuhan Indonesia II( PELINDO II ) Cabang Palembang diatas tanah Sertifikat HGB No.101/Desa Sungai Selincah serta memagari tanah Sertifikat HGB No.100/Desa Sungai Selincah milik Penggugat/P.T. Resource Alam Indonesia Tbk ( d/h P.T. Susel Prima Permai ), dimana kemudian Penggugat telah mengirimkan Surat Peringatan ( kepada Tergugat I sebagai penolakan atau keberatan Penggugat atas tindakan Tergugat I tersebut ), sebagaimana ternyata dalam Surat Penggugat tertanggal 9 November 2015 ( Bukti P – 6 );
Menimbang, bahwa menanggapi gugatan Penggugat, kuasa hukum para Tergugat telah mengajukan jawaban tertulis sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I, sebagai berikut:
Dalam Konvensi ;
Dalam Eksepsi.
Eksepsi Dilatoir
Bahwa Surat Gugatan tertanggal 15 Agustus 2017 yang diajukan oleh Penggugat dan terdaftar dalam perkara Nomor 151/ Pdt.G / 2017/PN.PLG adalah memiliki kesamaan, bila dihubungkan dengan perkara Nomor 182/PDT.G/ 2016/PN.Plg karena sama mengenai subyek hukumnya maupun obyeknya.
Bahwa, Penggugat pada tanggal 13 Oktober 2016 mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dengan Register Perkara Nomor 182/PDT.G/ 2016/PN.Plg sesuai dalil Penggugat berkaitan dengan tumpang tindih Sertifikat HGB No 100 dan No. 101 Desa Sei Selincah milik Penggugat tumpang tindih dengan Sertifikat HPL No 91 milik Tergugat I tanpa menyebutkan bagian mana dari Sertifikat HGB No 100 dan 101 / Desa Sungai Selincah yang tumpang tindih dengan Sertifikat HPL No 91 sehingga dalam Gugatan Nomor 182/ PDT.G/2016/PN.Plg secara hukum Penggugat mendalilkan dalam gugatannya seluruhnya Sertifikat dari Sertifikat HGB No 100 dan 101 / Desa Sungai Selincah tumpang tindih dengan Sertifikat HPL No 91. Terhadap gugatan Penggugat a quo telah diputus tanggal 20 April 2017, dengan amar putusan mengabulkan sebagian gugatan, terhadap Putusan a quo Tergugat I mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang pada tanggal 04 Mei 2017 dan memasukkan Memori Banding 25 Juli 2017 berdasarkan Tanda terima Memori Banding perkara 182/PDT.G/ 2016/ PN.Plg Jo. Bdg 20/2017, dan banding Tergugat di Pengadilan Tinggi Palembang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim Tinggi pengadilan Tinggi Palembang dan belum dijatuhkan Putusan. Dengan adanya gugatan perkara NO. 151/Pdt.G/2017/PN.Plg yang mendalilkan Sertifikat HGB No.101/Desa Sungai Selincah tumpang tindih dengan Sertifikat HPL No 88 /Sungai Selincah milik Tergugat I sedangkan Putusan perkara 182/Pdt.G/ 2016/ PN.Plg Jo. Bdg 20/2017 masih dalam Proses Banding merupakan bukti Gugatan Penggugat belum saatnya diajukan.Berdasarkan fakta hukum tersebut, untuk mencegah potensi adanya putusan Pengadilan Negeri bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tinggi seharusnya Penggugat (dahulu Penggugat dalam perkara 182/PDT. G/2016/PN.Plg) menunggu putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Oleh karena itu, tindakan Penggugat mengajukan gugatan yang obyek dan subyek hukumnya memiliki kesamaan dengan perkara yang sedang di Proses di Pengadilan Tinggi Palembang, adalah merupakan bukti gugatan NO. 151/Pdt.G/2017/PN.Plg yang belum saat perkaranya diajukan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang;
Eksepsi Litis Pendentis
Bahwa mengenai pengajuan gugatan yang ternyata sama dengan yang pernah dan sedang diperiksa di pengadilan lain sebagaimana telah kami dalilkan diatas, yang berarti masih menggantung / aanhangig atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan, dapat pula diajukan Exceptio litis pendentis.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo, terdapat beberapa persamaan baik dalam posita maupun dalam petitum dengan perkara yang saat ini masih dalam tahap tingkat banding, yaitu Perkara 182/ PDT.G/2016/PN.Plg.
Adapun kesamaan subyek perkara, kesamaan posita / dalil dan petitum yang dimaksud Tergugat, adalah sebagai berikut :
Subyek Perkara
Subyek perkara 182/Pdt.G/2016/PN.Plg adalah :
PT. Resource Alam Indonesia Tbk (d/h PT Susel Prima Permai) sebagai Penggugat melawan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai Tergugat I, dan Badan Pertanahan Nasional Ri Cq Kantor Pertanahan Kota Palembang sebagai Tergugat II.
Subyek perkara 151/Pdt.G/2017/PN.Plg adalah :
PT. Resource Alam Indonesia Tbk (d/h PT Susel Prima Permai) sebagai Penggugat melawan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai Tergugat I, dan Badan Pertanahan Nasional Ri Cq Kantor Pertanahan Kota Palembang sebagai Tergugat II.
Seluruh dan hubungan antara perkara yang diuraikan dengan huruf a dan b diatas terkait satu sama lain, sehingga apabila putusan dalam perkara-perkara tersebut berbeda-beda akan menimbulkan ketidak pastian hukum, dan akibatnya adalah penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut. Hal itu dapat Tergugat I buktikan sebagai berikut :
Posita Gugatan
Posita gugatan dalam perkara 182/Pdt.G/2016/PN.Plg adalah :
Penggugat dalam perkara ini mengajukan dalil bahwa penggugat ialah pemilik lahan yang sah ( Sertifikat HGB No 100 dan 101 /desa Sungai selincah ) berdasarkan Surat keputusan kepala Badan pertanahan Nasional No. 222/HGB/BPN/1992 tertanggal 1 April 1992 untuk sertifikat HGB no.100 seluas 34.420 M2 dan Surat keputusan kepala Badan pertanahan Nasional No. 223/HGB/BPN/1992 tertanggal 13 April 1992 Seluas 65.690 M2 (point 2 Posita gugatan hal 2-3 perkara 182/PDT.G/ 2016/PN.Plg).
Penggugat dalam perkara ini (perkara No.182/Pdt.G/2016/PN.Plg) mengajukan dalil bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan pemagaran (point 8 dan 9 Posita gugatan hal 4-5 perkara 182/Pdt.G/2016/PN.Plg).
Perkara aquo diatas hingga saat ini masih dalam tingkat banding
Posita gugatan dalam perkara 151/Pdt.G/2017/PN.Plg adalah :
Penggugat dalam perkara ini (perkara 151/Pdt.G/2017/PN.Plg) bahwa penggugat ialah pemilik lahan yang sah berdasarkan Surat keputusan kepala Badan pertanahan Nasional No. 222/HGB/ BPN/1992 tertanggal 1 April 1992 untuk sertifikat HGB no.100 seluas 34.420 M2 (point 2 posita gugatan hal 2 perkara 151/Pdt.G/ 2017/PN.Plg).
Penggugat dalam perkara ini (perkara 151/Pdt.G/2017/PN.Plg) mengajukan dalil bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan pemagaran (point 9 dan 10 Posita gugatan hal 4-5 perkara 151/Pdt.G/2017/PN.Plg).
Petitum Gugatan
Bahwa dari ke 2 perkara yang Tergugat I uraikan di atas, terbukti terdapat juga persamaan dalam petitum yang diminta oleh Penggugat, sebagai berikut:
Petitum dalam gugatan perkara 182/Pdt.G/2016/PN.Plg adalah :
Penggugat dalam perkara aquo PT. Resource Alam Indonesia Tbk (d/h PT Susel Prima Permai), dalam gugatannya mengajukan petitum (hal 8-9) diantara lain :
Petitum Point 2 :
Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
Petitum Point 3 :
Menetapkan Penggugat PT. Resource Alam Indonesia Tbk (d/h PT Susel Prima Permai) adalah pemilik sah dari tanah sertifikat HGB 100 /desa sei Selincah, gambar situasi No.1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M2, tercatat atas nama P.T Susel Prima Permai.
Petitum Point 4 :
Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan/memproses Perpanjangan Hak atas Tanah milik penggugat yaitu tanah Sertifikat HGB No. 100/desa sei Selincah, gambar situasi No.1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M2, tercatat atas nama P.T Susel Prima Permai.
Perkara ini saat ini masih proses Banding;
Petitum dalam gugatan perkara 151/Pdt.G/2017/PN.Plg adalah :
Penggugat dalam perkara aquo PT. Resource Alam IndonesiaTbk(d/h PT Susel Prima Permai), dalam gugatannya mengajukan petitum (hal 6-7) diantara lain :
Petitum Point 2 :
Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat
Petitum Point 3 :
Menetapkan Penggugat PT. Resource Alam Indonesia Tbk(d/h PT Susel Prima Permai) adalah pemilik sah dari tanah sertifikat HGB 100 /desa sei Selincah, gambar situasi No.1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M2, tercatat atas nama P.T Susel Prima Permai
Petitum Point 4 :
Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan/memproses Perpanjangan Hak atas Tanah milik penggugat yaitu tanah Sertifikat HGB No. 100/desa sei Selincah, gambar situasi No.1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M2, tercatat atas nama P.T Susel Prima Permai
Berdasarkan uraian tersebut diatas, berkaitan dengan pengakuan Penggugat adanya kesalahan objek Gugatan dalam Perkara 182/Pdt.G/ 2016/PN.Plg yang Penggugat sampaikan dalam Posita Gugatan perkara 151/Pdt.G/ 2017/PN.Plg point 6, maka merupakan pengakuan Penggugat bahwa putusan terhadap Perkara 182/Pdt.G/2016/PN.Plg adalah putusan yang keliru, dengan demikian tidak terbukti pula tindakan melawan hukum Tergugat.
Eksepsi Kompetensi Absolut.
Bahwa, Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam Surat Gugatannya, terkecuali jika diakui secara tegas dan jelas kebenarannya oleh Tergugat I.
Peradilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat karena Petitum Penggugat masalah Pembatalan Sertifikat HPL Nomor 88/Sungai Selincah merupakan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa, Salah satu Petitum Surat Gugatan Penggugat ; “Menyatakan batal hapus tanah Hak Pengelolaan Sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah, Surat Ukur No. 02/S.Selincah/2012, tanggal 3 Januari 2012 seluas 366.600M2, terletak di Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang Sumatera Selatan milik Tergugat I/PT. Pelabuhan Indonesia II (PT PELINDO II)”.
Bahwa, Sertifikat Hak Pengelolaan No. 88/Sungai Selincah seluas 366.600 M2 Milik Tergugat I, dibuat dan dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.15/HPL/ BPN.RI /2011 tertanggal 14 Juli 2011 yang sertifikatnya diterbitkan pada tanggal 06 Januari 2012.
Dengan demikian dasar terbitnya Sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah adalah merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final. Oleh karena jika KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) tersebut menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (dalam hal ini Penggugat), maka Kompetensi Absolut yang berwenang menyidangkan gugatan Penggugat adalah Peradilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Negeri.
3. Bahwa, dalam Surat Gugatan Penggugat mendalilkan diatas tanah milik Penggugat yaitu tanah Sertifikat HGB No. 100/Desa Sei Selincah seluas 34.420M2, telah diterbitkan Sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah atas nama Tergugat I seluas 366.600 M2. Penggugat mendalilkan tanah HPL No. 88/Sungai Selincah diterbitkan diatas tanah eks HGB No. 100/Desa Sei Selincah namun tidak pernah menyebutkan batas-batas tanah yang tumpang tindih dengan Tanah HPL No. 88/Sungai Selincah. Dengan demikian seolah-olah tanah HPL No. 88/Sungai Selincah diterbitkan seluruhnya diatas tanah eks HGB No. 100/Desa Sei Selincah atas nama Penggugat. Oleh karena gugatan penggugat tidak menyebutkan secara tegas dan jelas batas tanah tumpang tindih yang disengketakan maka gugatan Penggugat sangat kabur;
4. Bahwa, dalam surat gugatan Penggugat menyatakan akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat I mengakibatkan kerugian materiil berupa terganggunya Pemanfaatan Tanah tersebut sebesar Rp.5.005.500.000,- (lima miliar lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa menyebutkan secara jelas berapa luas tanah yang tidak dapat dimanfaatkan berkaitan obyek sengketa yang digugat, dengan demikian karena besarnya tuntutan rugi akibat dari tidak bisa menggunakan tanah tersebut, tidak jelas dan tidak rinci berapa luas tanah yang tidak bisa digunakan terhadap tanah eks HGB No. 100/Desa Sei Selincah, maka tuntutan ganti rugi tersebut kabur tidak jelas dasar perhitungan kerugian materiilnya. Oleh karena itu tuntutan kerugian materiil Penggugat tidak ada dasar hukumnya dan wajib ditolak.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1075K/SIP/1982 tanggal 18 Desember 1982, menyatakan:
“Sesuatu gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan menurut Hukum Acara Perdata, antara petitum dan posita (fundamentum petendi) harus ada hubungan satu sama lain, dalam arti bahwa petitum (tuntutan) haruslah didukung oleh posita/fundamentum petendi yang diuraikan, baik faktanya maupun segi hukumnya yang diuraikan dengan jelas dalam gugatannya. Bilamana syarat ini tidak dipenuhi, maka gugatan tersebut oleh Pengadilan atau Mahkamah Agung akan diberikan putusan yang amarnya “Gugatan tidak dapat diterima”.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 720K/Pdt./1997 tanggal 9 Maret 1999, antara lain menyatakan:
“Suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh positum/dalil-dalil gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan Nampak adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana hubungan antara positum dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut “ Acara Perdata, gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 720K/Pdt/1997 tanggal Maret 1999). Antara lain menyatakan :
“Petitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh positum/dalil-dalil gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya hubungan antara positum dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut Hukum Acara Perdata, gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Bahwa dari yurisprudensi di atas, dikaitkan dengan posita dan petitum gugatan Penggugat, dapat dibuktikan bahwa posita dan petitum gugatan Penggugat kabur/obscuur libel.
Dari uraian dalil di atas, maka terdapat persamaan dalam subyek dan obyek pengajuan gugatan aquo, dan persamaan dalam pengajuan petitum yang dimohonkan Penggugat dengan perkara lain (perkara 182/Pdt.G/ 2016/PN.Plg) yang masih dalam proses pengadilan (sedang dalam proses banding di pengadilan Tinggi Palembang). Oleh karena itu eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I ini sangat beralasan. Untuk itu mohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara;
Bahwa, apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa, Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Penggugat yang diuraikan dalam Surat Gugatan terkecuali jika secara tegas dan jelas telah diakui kebenarannya oleh Tergugat I.
Tidak Benar Obyek Sengketa Adalah Merupakan Tanah Milik Penggugat.
Dalil Penggugat dalam surat gugatannya antara lain menyatakan “Bahwa, Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah yang tercatat atas nama Penggugat (PT Resource Alam Indonesia d/h PT Sulsel Prima Permai)...” berdasarkan bukti Sertifikat HGB No.100/ Desa Sei Selincah ,seluas 34.420m2, dimana masa berlakunya berakhir sampai tahun 2012.
Dalil Penggugat yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan bukti Sertifikat HGB yang telah habis masa berlakunya dan mengingat diatas tanah a quo tidak ada bangunan milik Penggugat, merupakan dalil penggugat yang bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan ;
Pasal 35 ayat 1 UUPA antara lain menyatakan; Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan atau mempunyai bangungan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu (paling lama 30 tahun).
Bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a secara tegas menyatakan ;
Hak Guna Bangunan hapus karena ;
Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara hukum, dalil Penggugat yang menyatakan dirinya sebagai pemilik atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa tidak berdasarkan hukum, karena dengan berakhirnya masa berlakunya HGB Penggugat, maka status tanah Eks HGB tersebut menjadi Tanah Negara, bukan milik Penggugat. Oleh karena itu, setelah berakhirnya masa HGB, merupakan kewenangan dari Negara untuk memberikan kepada Pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Hak atas Tanah.
Obyek Sengketa Dari Sejak Hindia Belanda Peruntukannya Untuk Kepentingan Pelabuhan Palembang.
Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum dalil Penggugat merasa lebih dahulu mempunyai kepentingan diatas tanah sengketa, bukti bahwa obyek sengketa dari sejak zaman Hindia Belanda sampai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) peruntukannya untuk kepentingan mendukung wilayah kerja Pelabuhan Palembang adalah sebagai berikut:
Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Staatblads No:543 Tahun 1924 Belandatentang Batas-batas DLKR (Daerah LingkunganKerja) Pelabuhan Palembang.
Surat Keputusan Penguasa Perang Daerah Sumatera Selatan dan Jambi 1960 No. Kpts-053/1960 tanggal 21 Juli 1960 tentang Penguasaan tanah oleh Negara untuk dipegang dalam beheer Jawatan Pelabuhan Palembang Seluas 500 Ha.
Surat Kantor Pendaftaran Tanah Palembang No.88 tanggal 24 Desember 1960 tentang peta Surat Ukur seluas 500 Ha.
Surat Keputusan Bersama Mendagri & Menhub No.191 Tahun 1969 dan No. SK.83/0/1969 tanggal 27 Desember 1969 Tentang Penyediaan dan penggunaan Tanah untuk Keperluan Pelabuhan.
Surat Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Selatan No. 09/PLG/82 tanggal 21 Desember 1982 Tentang Peta Situasi/ Surat Ukur seluas kurang lebih 500 Ha.
Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. 1 Sumsel No. 523.42/987/IV Tanggal 22 Juni 1981 tentang Pembentukan Panitia penetapan batas-batas lingkungan kerja/kepentingan Pelabuhan Palembang.
Fatwa Direktorat Agraria Direktorat Jendral Agraria Depdagri /Direktorat Tata Guna Tanah No.06/HP/83 tanggal 21 Maret 1983 dan No.198-83F tentang Fatwa Tata Guna Tanah untuk pelabuhan di lokasi sungai Lais.
Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.1 Sumsel No. 655/SK/1/1988 tanggal 29 Juni 1988 tentang Pembentukan Panitia Penetapan Batas - Batas Lingkungan Kerja / Kepentingan Pelabuhan Palembang.
Laporan Panitia Penetapan Batas-Batas DLKR dan DLKP Pelabuhan Palembang tanggal 27 Agustus 1988 tentang Laporan pelaksanaan tugas panitia penetapan batas-batas daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Palembang.
Surat Gubernur KDH Tk. I Sumsel kepada Mendagri dan Menhub No. 135/0004919/I tanggal 6 Desember 1988 tentang Penetapan batas-batas daerah lingkungan kerja dan kepentingan pelabuhan Palembang.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan (Keputusan Bersama) No.85 A Tahun 1990 dan No. KP.27/AL.106/PHB-90 tanggal 8 Oktober 1990 tentang Batas-batas daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan Pelabuhan Palembang dan Sungai Lais. (Merupakan Bukti T.I nomor 1 s/d 11).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah yang diterbitkan tanggal 28 April 1992 (berakhir April 2012) merupakan sertifikat HGB yang diterbitkan sebagian diatas tanah Negara yang dari semula keperuntukannya untuk mendukung wilayah kerja Pelabuhan Palembang, dengan demikian adalah menurut hukum jika Penggugat dalam waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundangan Penggugat tidak mengajukan perpanjangan HGB, maka eks tanah HGB a quo sebagian kemudian peruntukannya dikembalikan pada tujuan semula yaitu untuk mendukung wilayah kerja Pelabuhan Palembang, kemudian diterbitkannya HPL No. 88/Sungai Selincah atas namaTergugat I.
Mohon Akta Atas Pengakuan Penggugat Mengaku Terlambat Mengajukan Perpanjangan HGB No.100/Desa Sei Selincah.
Bahwa, dalam Surat Gugatan Penggugat mengakui Penggugat baru mengajukan Permohonan Perpanjangan HGB No.100/Desa Sei Selincah pada bulan Juli 2012 padahal secara tegas dan jelas tertulis dalam Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah masa berakhirnya HGB a quo pada bulan April 2012. Dengan demikian secara hukum pada saat Penggugat membuat dan mengajukan gugatan tanggal 14 Agustus 2017 Penggugat tidak berhak lagi atas obyek sengketa, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a secara tegas menyatakan :
“Hak Guna Bangunan hapus karena:
berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya”.
Berdasarkan uraian tersebut karena Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah telah berakhir masa berlakunya, maka alas hak Penggugat berdasarkan Sertifikat HGBNo.100/Desa Sei Selincah juga telah hapus dan atau telah berakhir pula. Oleh karena itu tidak ada dasar hukumnya tuntutan gantirugi Penggugat pada Tergugat I karena tidak ada hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat I.
Pemberian HPL 88/Sungai Selincah Tidak Tumpang Tindih Dengan HGB No.100/Desa Sei Selincah.
Bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 27 ayat (1) menyatakan ; “Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir-nya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya”. Dengan demikian karena terbukti Penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundangan yaitu 2 tahun sebelum masa berakhirnya HGB No. 100/Desa Sei Selincah (April 2012), Penggugat tidak mengajukan perpanjangan HGB No.100/Desa Sei Selincah, maka tanah eks HGB No.100/Desa Sei Selincah, kembali menjadi tanah Negara. Oleh karena itu menjadi kewenangan Tergugat II setelah Penggugat tidak mengajukan perpanjangan, kemudian mengembalikan peruntukannya tanah sengketa sesuai rencana penggunaan tanah semula, yaitu untuk kepentingan wilayah kerja Pelabuhan Palembang. Dengan demikian dalil Penggugat terjadi tumpang tindih HGB No.100/Desa Sei Selincah dengan HPL No. 88/Sungai Selincah tidak terbukti, karena HPL No. 88/Sungai Selincah dibuat dan diterbitkan sesuai dengan rencana peruntukan tanah yang sudah ditetapkan dari sejak Zaman Hindia Belanda sampai saat Pemerintahan NKRI saat ini.
Tidak Benar dan Tidak Terbukti Tergugat I Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa, dalil dalam Surat Gugatan Penggugat yang intinya menyatakan antara lain; “....pada awal bulan November 2015 tiba tiba ada kegiatan yang melakukan tindakan penguasaan fisik/pemagaran yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I/PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Cabang Palembang diatas tanah tanah Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah dan Sertifikat HGB No. 101/Desa Sei Selincah milik Penggugat .....”. Tindakan Tergugat I tersebut dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
Dalil Penggugat tidak benar karena Tergugat I melakukan pemagaran untuk mengamankan asset Negara agar tidak dikuasai oleh Pihak Lain yang dapat berakibat merugikan Negara. Bahwa juga tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan pemagaran yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sangkalan Tergugat I didasarkan pada argumen antara lain sebagai berikut :
Bahwa, Tergugat I pada bulan November 2015 melakukan pemagaran diatas tanah berdasarkan alas hak sertifikat HPL No.91/Sungai Selincah.
Bahwa, Sertifikat HPL No.88/Sungai Selincah dan Sertifikat HPL No.91/ Sungai Selincahatas nama Tergugat I sampai saat ini berlaku dan diakui keabsahannya oleh Tergugat II, maka tindakan hukum Tergugat I melakukan pemagaran diatas tanah-tanah tersebut adalah merupakan tindakan yang sah dan menurut hukum.
Bahwa, Sertifikat HGB No. 100/Desa Sei Selincah merupakan sertifikat yang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2012,dengan demikian tanah eks HGB No. 100/Desa Sei Selincahyang telah habis masa berlakunya kembali menjadi tanah Negara. Sehingga dilokasi yang dibuat pagar oleh Tergugat I adalah tanah kosong tidak ada bangunan satupun yang dibangun oleh Penggugat maka tidak ada dasar hukumnya dalil Penggugat bahwa dirinya telah dirugikan.
Bahwa, sampai saat ini Sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah atas nama Tergugat I tidak ada satupun putusan yang membatalkan, oleh karena itu apabila Tergugat I melakukan pemagaran diatas tanah a quo adalah berdasarkan hukum dan sampai dengan saat ini Tergugat I belum/tidak ada melakukan pemagaran diatas tanah sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah.
Bahwa, karena alas hak Penggugat Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah telah hapus, maka tidak ada hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat I pada saat Tergugat I melakukan pemagaran.
Mengingat apa yang telah diuraikan dari huruf a s/d huruf e tersebut, karena Tergugat I melakukan pemagaran diatas tanah Sertifikat HPL No. 91/Sungai Selincah atas nama Tergugat I bukan diatas tanah Sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah atas nama tergugat I maka tindakan pemagaran tersebut adalah tindakan yang menurut hukum dan tidak terbukti merugikan Penggugat. Oleh karena itu tidak ada alasan hukum permohonan Sita Jaminan Penggugat untuk meletakan sita diatas tanah HPL No. 88/Sungai Selincah sebagai jaminan ganti kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum Tergugat I.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, karena Tergugat I mampu menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dan mampu membuktikan sebaliknya bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat merupakan dalil-dalil yang tidak bernilai secara hukum sehingga tidak terbukti Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada Penggugat.Oleh karena itu mohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak seluruh gugatan Penggugat dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Permohonan Sita Jaminan atas Objek Perkara (Conservatoir Beslaagh) Yang diajukan oleh Penggugat Tidak Beralasan Sama Sekali.
Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat bahwa Tergugat I akan memindah tangankan dan merusak objek perkara, sebab yang menjadi objek sengketa adalah berupa tanah yang tidak mungkin memusnahkannya melalui kuasanya sebagai manusia, belum lagi Pengadilan Negeri Palembang dalam Putusannya pada Perkara Nomor 182/Pdt.G/2016/ PN.Plg pada intinya telah menjatuhkan sita jaminan kepada Tergugat I, yang mana juga merupakan pihak dalam Perkara 151/Pdt.G/2017/PN.Plg saat ini.
Faktanya : Sampai saat ini objek perkara masih ada dan masih dalam proses pengajuan banding ke pengadilan Tinggi Palembang atas Putusan Perkara Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.Plg hingga Jawaban Ini diajukan.
Bahwa Pasal 227 HlR menyatakan:
"Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seseorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari pada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah, supaya disita barang itu, dan harus diberitahukan kepada sipeminta akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang akan datang untuk menerangkan dan menguatkan gugatannya".
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 227 HIR tersebut di atas, sebelum suatu penetapan Sita Jaminan dapat ditetapkan atas aset-aset milik Tergugat I, Penggugat harus membuktikan adanya persangkaan yang beralasan, bahwa :
Tergugat I akan menggelapkan atau melarikan harta bendanya dan
Bertujuan untuk menjauhkan harta bendanya dari para pihak yang sedang berperkara ;
Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat tidak dapat menunjukkan fakta hukum atau bukti untuk membuktikan salah satu dari kedua unsur di atas. Karena itu tidak ada persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat I akan menggelapkan atau mengasingkan harta bendanya yang bertujuan untuk menjauhkan harta bendanya dari Penggugat ;
Bahwa Mahkamah Agung telah menegaskan syarat-syarat permohonan Sita Jaminan, yaitu sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 05 tahun 1975 perihal Sita Jaminan yang dikutip sebagai berikut :
agar para hakim berhati-hati sekaIi dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan jangan sekali-kali mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-Undang (pasal 227HIR/261 RBg)
agar diingat… dst
agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabuIkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu,yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag adakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidak adanya alasan yang dikemukakan oleh pemohon".
Bahwa disamping itu, Mahkamah Agung dalam putusannya No.1121/ Sip/ 1971, tanggal 05 April 1972 telah mempertimbangkan :
“Apabila para Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka penyitaan tidak dapat dilakukan";
Bahwa pemenuhan secara mutlak persyaratan yang terdapat dalam pasal 227 ayat (1) HIR sebelum meletakkan sita jaminan telah dipertegas oleh Mahkamah agung dalam putusan Mahkamah Agung No. 597 K/Sip/ 1983, tanggal 8 Mei 1984 yang menyatakan :
"Sita Jaminan yang diadakan bukan atas alasan yang diisyaratkan dalam pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan.”;
Bahwa Hak Pengelolaan (HPL) Atas Nama PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II membuktikan kepemilikannya dimiliki oleh Badan Hukum yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan BUMN & BUMD Kepanjangan Tangan Negara, denga ndemikian asset BUMD dan BUMD merupakan asset Negara.
Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Bab VIII mengenai Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah Dan/atau yang Dikuasai Negara/Daerah. Hal ini disebutkan secara tegas dan tegas dalam Pasal 50 Huruf d yang menyatakan Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap Barang Tidak Bergerak dan Hak Kebendaan lainnya milik Negara/Daerah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka, permohonan penjatuhan sita jaminan/Coservatoir Beslag terhadap tanah yang termasuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) Atas Nama PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara adalah bertentangan dengan Undang-Undang dan alasan penjatuhan sita jaminan agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain selama perkara berlangsung adalah tidak tepat, tidak benar dan Tidak Beralasan Sama Sekali. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Permohonan sita jaminan dari Penggugat terhadap tanah HakPengelolaan (HPL) atas Nama PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II;
Berdasarkan uraian dalil-dalil Tergugat I tersebut diatas, ternyata Tergugat I mampu menyangkal seluruh dalil-dalil Pengugat sehingga merupakan dalil-dalil Penggugat tidak mempunyai nilai pembuktian, maka mohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak seluruh gugatan Penggugat dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat I mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan Putusan sebagai berikut :
Dalam konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menerima dan Mengabulkan seluruh Eksepsi Tergugat I.
Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan setidak-tidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menolak Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat
Menyatakan tidak terbukti Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Tergugat II sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Bahwa Tergugat II menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat kecuali yang telah diakui secara tegas ;
Bahwa gugatan Penggugat merupakan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara bukan Peradilan Umum. Adapun objek dalam perkara ini yakni Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 88/Sungai Selincah tanggal 06 Januari2012 Surat Ukur No. 02/S.Selincah/2012 tanggal 3 Januari 2012 seluas 366.800 M² An. PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang semestinya diajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Peradilan Umum. Untuk itu mohon kiranya Majelis Hakim untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena Penggugat tidak mengikut sertakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah menerbitkan Surat Keputusan No. 15/HPL/ BPN.RI/2011 tanggal 14 Juli 2011 kepada PT. Pelindo II (Tergugat I);
Bahwa Penggugat tidak dalam kapasitas sebagai pihak Penggugat, karena sesungguhnya yang dapat bertindak sebagai Penggugat adalah PT. Susel Prima Permai selaku pemegang Eks HGB No. 100/Desa Sungai selincah dan No. 101/Desa Sungai Selincah bukan sebagai PT. Resource Alam Indonesia, Tbk, kalaupun telah terjadi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan asset PT. Susel Prima Permai tentunya prosesnya harus jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Tergugat II mohon hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi yang dimasukkan sebagai bagian dari pokok perkara;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali atas hal-hal yang dengan tegas diakui kebenarannya;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita angka 3 dan 4 haruslah ditolak, karena sesungguhnya Penggugat telah melalaikan kewajibannya sebagai pemegang hak dan menurut dalil Penggugat menjelaskan bahwa sejak terjadi krisis ekonomi semua aktivitas kegiatan pabrik tidak aktif lagi sehingga kegiatannya terhentikan dan tertutup hal ini menunujukkan bahwa Penggugat telah melalaikan kewajibannya untuk menjaga dan memelihara tanah miliknya bahkan Penggugat sampai terlupa untuk memperpanjang ke-2 (dua) HGB nya yang berakhir masa berlakunya tanggal 27 April 2012. Kalaupun Penggugat akan memperpanjang ke-2 (dua) HGB nya tentunya harus diajukan ke Kantor Tergugat I sebelum berakhirnya masa berakhirnya ke-2 (dua) HGB tersebut tanggal 27 April 2012 bukan diajukan pada bulan Juli 2012. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, pada pasal 26 ayat (1) Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, atas permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui jika memenuhi syarat: a. Tanahya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut, b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, c. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, ayat (2) tanah tersebut masih sesuai dengan RTRW yang bersangkutan, (3) HGB atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Dalam pasal 27 ayat (1) Permohonan jangka waktu HGB atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktu HGB tersebut atau perpanjangannya. Jadi Kantor Pertanahan Kota Palembang sebagai petugas pencatat akan mencatat permohonan perpanjangan atau pembaharuan dari pemegang hak tersebut. Dari posita gugatan penggugat point 4 bahwa Penggugat melakukan perpanjangan pada bulan Juli 2012 setelah jangka waktu berlakunya HBG tersebut. Jadi tidak ada kepentingan penggugat yang dirugikan oleh Tergugat II karena perpanjangan atau pembaharuan tersebut berdasarkan permohonan dari pemegang hak. Pasal 35 (1) Hak Guna Bangunan hapus karena : a. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya.b. dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum jangka waktu berakhir karena: 1. Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 atau 2. Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang Hak Milik atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan, atau, c. Dilepaskan seacara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir, d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, e. Ditelantarkan f. Tanahnya musnah g. Ketentuan Pasal 20 ayat (2).
Bahwa gugatan Penggugat pada posita angka 9 haruslah ditolak karena dalam dalil gugatan Penggugat menyebutkan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 88/Sungai Selincah seluas 366.600 M² An. PT. Pelindo II sehingga kepentingan Penggugat merasa dirugikan. Bahwa Penggugat telah keliru menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum justru yang menerbitkan surat keputusan aquo adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional kalau sekarang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bukan Tergugat II sedangkan Tergugat II menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 88/Sungai Selincah seluas 366.600 M² An. PT. Pelindo II telah sesuai dengan prosedur serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan. Jadi tidak benar Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Penggugat sebelumnya telah menggugat PT. Pelindo II (Tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang (Tergugat II) dalam perkara Nomor 182/Pdt.G/2016/PN.Plg yang diputus pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 dengan putusan :
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
Menetapkan Penggugat/PT. Resourche Alam Indonesia Tbk (d/h P.T Susel Prima Permai) adalah Pemilik Sah dari tanah-tanah :
Sertifikat HGB No 100/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No.1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M², tercatat atas nama P.T Susel Prima Permai
Sertifikat HGB No. 101/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No.1792/1990 tanggal 22 Agustus 1990 tanggal 22 Agustus 1990 seluas 65.690 M² tercatat atas nama P.T Susel Prima Permai
Menyatakan Tanah Hak Pengelolaan Sertifikat HPL no.91/ Sungai Selincah Surat Ukur No. 01/S.Selincah/2012 tanggal 3 Januari 2012, seluas 23.500 M² terletak di Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Sumatera Selatan milik Tergugat I /P.T Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II) adalah cacat juridis atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan/memproses Perpanjangan Hak atas tanah milik Penggugat yaitu tanah Sertifikat HGB No. 100/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No. 1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990 seluas 34.420 M², tercatat atas nama P.T SUSEL PRIMA PERMAI dan HGB No. 101/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No. 1792/1990 tanggal 22 Agustus 1990 seluas 65.690 M² yang keduanya terletak di Desa Sungai Selincah, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang Sumatera Selatan;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pertahun terhitung sejak terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) milik Tergugat I Sertipikat HPL No. 91/Sungai Selincah, Surat Ukur No. 01/S. Selincah/2012 tanggal 3 Januari 2012 sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Palembang terhadap tanah Sertifikat HPL.91/Sungai Selincah, Surat Ukur No. 01/S.Selincah/2012 tanggal 3 Januari 2012 seluas 23.500 M² terletak di Desa Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan milik Tergugat I sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 182/BA.Pdt.G/2016/PN.Plg tanggal 28 Februari 2017;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.020.000,00,-(tiga juta dua puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena sesungguhnya gugatan Penggugat/ Terbanding kabur atau tidak jelas (Obscuur Libels) karena Penggugat/ Terbanding melalui gugatannya pada tanggal 12 Oktober 2016 mendalilkan bahwa adanya tumpang tindih antara Sertipikat HGB No.100/Sungai Selincah seluas 34.420 M² dan Sertipikat HGB No. 101/Sungai Selincah seluas 65.690 M² milik penggugat dengan Sertipikat Hak Pengelolaan No. 91/Sungai Selincah seluas 23.500 M² atas nama Tergugat I. Setelah dilakukan pemeriksaan setempat ternyata Sertipikat HGB No. No.100/Sungai Selincah seluas 34.420 M² tidak tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Pengelolaan No. 91/Sungai Selincah seluas 23.500 M², jadi gugatan Penggugat tersebut karena objeknya tidak sesuai, sedangkan Sertipikat HGB No. 101/Sungai Selincah seluas 65.690 M² yang terindikasi overlap seluas ± 4.551 M², jadi amar putusan hakim pada poin 5 untuk melakukan/memproses perpanjangan hak atas tanah Penggugat yaitu Sertipikat HGB No. 100/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No. 1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990 seluas 34.420 M² tidak dapat dilakukan karena perpanjangan HGBnya sudah lewat waktu, untuk itu putusan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang No. 182/ Pdt.G/2016/ PN.PLG tanggal 20 April 2017 tersebut cacat hukum dan haruslah dibatalkan. Dalam perkara 151/Pdt.G/2017/PN.PLG ini Penggugat kembali menggugat Tergugat II untuk melakukan/memproses perpanjangan Sertipikat HGB Nomor 100/Desa Se. Selincah GS No.1791/ 1990 tgl 22 Agustus 1990 seluas 34.420 M² atas nama PT. Susel Prima Permai, dengan adanya gugatan baru ini berarti Penggugat telah membenarkan bahwa gugatan dalam perkara No. 182/Pdt.G/2016/ PN.PLG tanggal 20 April 2017 tersebut terhadap objek yang keliru;
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Pasal 21 menyebutkan bahwa Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah : a. Tanah Negara, b. Tanah Hak Pengelolaan, c. Tanah Hak Milik. Dalam Pasal 22 ayat (2) menyebutkan “ Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelola”. Karena diatas tanah tersebut telah ada Hak Pengelolaan maka untuk perpanjangan atau pembaharuan maka pemegang Hak Guna Bangunan dapat mengacu pada peraturan pemerintah tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas dengan ini mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan.
Dan atau majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal, 14 Maret 2018 Nomor 151/Pdt.G/2017/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
Menetapkan Penggugat /P.T. Resource Alam Indonesia Tbk ( d/h P.T. Susel Prima Permai ) adalah Pemilik Sah dari tanah: Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No.1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M2, tercatat atas nama P.T. SUSEL PRIMA PERMAI, yang terletak di Desa Sungai Selincah, Kecamatan Ilir Timur II, Kabupaten Palembang , Propinsi Sumatera Selatan;
Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan/memproses Perpanjangan Hak atas tanah milik Penggugat yaitu tanah Sertifikat HGB No.100/Desa Sei Selincah, Gambar Situasi No. 1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990 seluas 34.420 M2, tercatat atas nama P.T. SUSEL PRIMA PERMAI terletak di Desa Sungai Selincah, Kecamatan Ilir Timur II , Palembang, Sumatera Selatan;
Menyatakan Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum tanah Sertifikat Hak Pengelolaan HPL No. 88/ Sungai Selincah, Surat Ukur No. 02/S. Selincah/2012 tanggal 3 Januari 2012, seluas 366.600 M2 terletak di kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan milik Tergugat I/P.T.Pelabuhan Indonesia II(PELINDO II );
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) pertahun terhitung sejak terbitnya Hak Pengelolaan(HPL) milik Tergugat I Sertifikat HPL No.88/Sungai Selincah, Surat Ukur No.02/S.Selincah/2012 tanggal 3 Januari 2012 sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sejumlah Rp.886.000,-(delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Membaca berturut-turut :
Relaas pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang, Pembanding I semula Tergugat II melalui kuasanya hukumnya menerangkan bahwa pada tanggal 26 Maret 2018 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 14 Maret 2018 Nomor : 151/Pdt.G/2017/PN. Plg. tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerangkan bahwa pada tanggal 9 April 2018 kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Memori banding tertanggal 18 Mei 2018 yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat II diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 18 Mei 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 4 Juni 2018 dan kepada kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat I berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Mei 2018 Nomor W6.U1/2309/Pdt.02/V/2018 tentang bantuan penyerahan Memori banding Nomor 151/Pdt.G/2017/PN.Plg.
Kontra Memori Banding tertanggal 7 Juni 2018 yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 8 Juni 2018 telah diserahkan salinan resminya kepada kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat II pada tanggal 26 Juni 2018 sedangkan kepada kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat I berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2018 Nomor W6.U1 / 2608/HK.02/VI/2018 tentang bantuan penyerahan Kontra Memori Banding;
Relaas pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang, Pembanding II semula Tergugat I melalui kuasanya hukumnya menerangkan bahwa pada tanggal 26 Maret 2018 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 14 Maret 2018 Nomor : 151/Pdt.G/2017/PN. Plg. tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerangkan bahwa pada tanggal 9 April 2018 kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut sedangkan kepada Pembanding semula Tergugat II pada tanggal 4 April 2018;
Memori Banding tertanggal 25 April 2018 yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat I diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 25 April 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 Mei 2018 dan kepada kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat II pada tanggal 2 Mei 2018;
Kontra Memori Banding tertanggal 24 Mei 2018 yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 25 Mei 2018 telah diserahkan salinan resminya kepada kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat II pada tanggal 30 Mei 2018 sedangkan kepada kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat I berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Mei 2018 Nomor W6.U1 / 2341/HK.02/V/2018 tentang bantuan penyerahan Kontra Memori Banding;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat oleh masing-masing Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Jakarta Pusat maupun Palembang sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang kepada Para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing untuk Terbanding semula Penggugat tanggal 9 April 2018, Pembanding II semula Tergugat I tanggal 27 April 2018, sedangkan kepada Pembanding I semula Tergugat II pada tanggal 19 April 2018, terhitung 14 (empat belas ) hari setelah diterimanya relaas pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Para Tergugat ( Tergugat II dan Tergugat I ) yang diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat II tertanggal 18 Mei 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang telah salah dan keliru dalam kewenangannya untuk mengadili perkara ini karena perkara ini merupakan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara bukan Peradilan Umum.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang telah keliru mempertimbangkan pemeriksaan pokok perkara yang telah mengabulkan gugatan Penggugat (termohon banding).
Bahwa tidak diperpanjangnya Sertipikat Hak Guna Bangunan No.100/Desa Sei Selincah tersebut oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang tidak bertentangan dengan hukum, karena kewajiban untuk mengajukan permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan adalah dari pemegang hak. Sertipikat Hak Guna Bangunan No.100/Desa Sei Selincah berakhir pada tanggal 27 April 2012 dan baru mengajukan permohonan perpanjangan Sertipikat HGB No. 100 pada bulan Juli 2012. Berdasarkan PP Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, Pasal 27 ayat (1) menyatakan : “ Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya” sebagai pemegang hak penggugat mempunyai kewajiban untuk menjaga dan memelihara tanah yang dimilikinya. Jika tanah objek aquo betul-betul dijaga dengan baik oleh Penggugat tentunya tidak akan terjadi peralihan dan penguasaan tanah oleh pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa Penggugat tidak menjaga tanahnya dengan baik sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa ”Memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, Badan Hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”.
b. Bahwa terbitnya Sertipikat HPL Tidak Menghalangi Terbitnya Sertipikat HGB Karena Sertipikat HGB Dapat Terbit Diatas Sertipikat HPL.
Pada saat Penggugat (termohon banding) mengajukan perpanjangan Sertipikat HGB jangka waktu perpanjangan HGB tersebut telah berakhir dan telah terbit Sertipikat HPL milik Pembanding (Tergugat I). Berdasarkan pasal 26 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang berbunyi : “Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan”. Penggugat dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan diatas Sertipikat Hak Pengelolaan dengan izin serta persetujuan dari pemegang Sertipikat HPL yaitu Tergugat I.
Bahwa gugatan Penggugat ini kurang pihak karena Penggugat tidak mengikutsertakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah menerbitkan Surat Keputusan No. 15/HPL/BPN.RI/2011 tanggal 14 Juli 2011 kepada PT. Pelindo II (Tergugat I) dengan demikian hakim keliru dalam memutuskan perkara ini.
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas Pembanding I / Tergugat II mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang kiranya berkenan memutus perkara ini dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menolak seluruh gugatan Terbanding dahulu Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan tidak diterima.
Menerima permohonan banding Pembanding dahulu Tergugat II.
Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang No. 151/Pdt.G/2017/PN.PLG tanggal 14 Maret 2018.
d. Menyatakan pihak Terbanding / Penggugat sebagai pihak yang kalah dan membayar semua biaya Perkara.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 7 Juni 2018 atas Memori Banding Pembanding I semula Tergugat II tertanggal 18 Mei 2018 dengan alasan/ keberatan sebagai berikut :
Keberatan Pertama :
Bahwa Terbanding / Penggugat secara tegas menolak dalil Pembanding I / Tergugat II sebagaimana ternyata dalam Memori Bandingnya pada butir I halaman 2;
Bahwa putusan Judex Factie/ Pengadilan Negeri Klas 1A sebagaimana ternyata dalam putusan No.151/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 14 Maret 2018 adalah telah tepat dan benar , dimana Judex Factie/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang telah menjatuhkan putusannya sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.
Keberatan ke dua :
Bagian a dan b :
1. Bahwa Terbanding /Penggugat secara tegas menolak seluruh dalil dalil Pembanding I/Tergugat II sebagaimana ternyata dalam Memori Bandingnya pada bagian 2 a & b halaman 3 dan tetap pada dalil dalil semula.
2. Bahwa Terbanding/Penggugat secara tegas menolak dalil Pembanding I/ Tergugat II tersebut oleh karena Sertifikat HPL No.88/Sungai Selincah telah diterbitkan oleh Pembanding I/Tergugat II pada saat Sertifikat atas tanah HGB No.100/Desa Sei Selincah masih berlaku dimana jelas faktanya masa berlaku/berakhirnya Sertifikat HGB No. 100/ Sei Selincah milik Terbanding / Penggugat tersebut adalah tanggal 27 April 2012, sedangkan Pembanding I/Tergugat II menerbitkan Surat Keputusan pemeberian Hak atas Tanah Sertifikat HPL No.88/Sungai Selincah adalah pada tanggal 14 Juli 2011 dan Penerbitan Sertifikatnya adalah pada tanggal 06 Januari 2012, sehingga jelas pembanding I/Tergugat II memberikan hak atas tanah kepada Pembanding II / Tergugat I dan Penerbitan Sertifikat HPL No. 88/Sungai Selincah adalah pada saat Sertifikat HGB No.100/Sei Selincah milik Penggugat masih berlaku ( Vide Bukti P – 1 , P – T.I-12, T.I.17 ).
Bahwa dengan demikian jelas terbukti Pembanding I/ Tergugat II telah memberikan Hak atas Tanah dan menerbitkan Sertifikat tanah HPL No. 88 / Sungai Selincah secara melanggar hukum atau dengan kata lain tindakan Pembanding I/Tergugat I yang telah mengabulkan permohonan hak atas tanah dan menerbitan Sertifikat tanah HPL No.88/Sungai Selincah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Terbanding /Penggugat.
Keberatan ketiga ;
Bahwa Gugatan Terbanding/Penggugat tidak Kurang Pihak serta telah tepat dan benar sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Factie/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam putusannya No.151/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 14 Maret 2018 , sehingga jelas Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Palembang tersebut adalah telah tepat dan benar.
Bahwa Gugatan Terbanding/Penggugat telah tepat dan benar , tidak kurang Pihak, oleh karena Gugatan Terbanding/Penggugat jelas ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasioanal R.I. cq Kantor Pertanahan Kota Palembang , dimana jelas terbukti bahwa Surat Keputusan No.15/HPL/BPN.R.I/2011 tanggal 12 Juli 2011 diputuskan dan ditanda tangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam kedudukannya sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I.,sedangkan Penerbitan Sertifika HPL No. 91/ Sungai Selincah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang, sehingga jelas gugatan Terbanding / Penggugat yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional R.I. cq Kantor Pertanahan Kota Palembang adalah telah tepat dan benar serta tidak kurang pihak. Dan mohon Kepada Pengadilan Tinggi palembang dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak Permohonan banding dari Pembanding I/ Tergugat II.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klas1A Palembang No. 151/Pdt. G/2017/PN.Plg tanggal 14 Maret 2018.
Biaya perkara menurut hukum.
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding II semula Tergugat I tertanggal 25 April 2018 dengan alasan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terkait Eksepsi:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dengan mengambil alih Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan Membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) 88/Sungai Selincah Milik PT Pelabuhan Indonesia II.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dengan Tidak meneliti secara cermat mengenai apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi Syarat formalitas sebuah perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak.
Terkait Pokok Perkara :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru mempertimbangkan pemeriksaan pokok perkara yang mengabulkan gugatan Penggugat (Termohon Banding).
Bahwa amar putusan Hakim Yudex Factie yang menyatakan Tergugat I ( Pembanding II ) melakukan perbuatan melawan hukum merupakan bentuk keberpihakan Majelis kepada Termohon Banding ( Penggugat) yang didasari oleh pertimbangan hukum yang tidak sesuai ketentuan pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata jo. 283 Rbg.
Bahwa, fakta hukum yang dikonstantir Majelis Hakim tersebut tidak benar, karena tidak melihat dan mempertimbangkan secara benar keseluruhan dokumen yang terdapat di dalam Bundel T.1-15 ,tetapi hanya mempertimbangkan Formulir Permohonan yang ditanda tangani oleh Ir. Dani Rusli Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), tanpa mempertimbangkan dokumen lain yang terdapat dalam Bundel T,I-15 yang berkaitan dengan Pemberian HPL kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero);
Berdasarkan uraian tersebut diatas cukup alasan Pembanding II (Dahulu Tergugat I ) untuk menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.151/PDT.G/ 2017/PN.Plg, yang pada intinya menyatakan Gugatan Penggugat Dikabulkan sebagian serta menyatakan tidak sah Sertifikat Hak Pengelolaan No.88/Sungai Selincah atas nama PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II adalah Putusan yang tidak tepat dikarenakan tidak sesuai dengan Fakta yang terungkap dalam proses persidangan dan Hukum yang berlaku.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pembanding II /Tergugat I mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memberikan Putusan sebagai berikut :
Dalam konvensi :
Mengenai Eksepsi :
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Pembanding II /Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat dalam Perkara No. 151/PDT.G/2017/PN.Plg. karena merupakan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang .
Mengenai Pokok Perkara:
Menyatakan Menerima Permohonan Banding Pembanding II / Tergugat I.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam Perkara No. 151/PDT.G/2017/PN.Plg. tanggal 14 Maret 2018.
Menyatakan tidak terbukti Tergugat I /Pembanding II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan Tanah Hak Pengelolaan dengan Sertifikat HPL No88/Sungai selincah, Surat ukur no.02/S.Selincah/2012 tanggal 03 Januari 2012, seluas 366.800 M2 terletak di kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan milik Tergugat I/PembandingII /PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memeriksa dan Mengadili Sendiri
Menyatakan Gambar Situasi No 1791/1990 tanggal 22 Agustus 1990, seluas 34.420 M2 tercatat atas nama PT SUSEL PRIMA PERMAI, yang terletak di Desa Sungai Selincah, Kecamatan Ilir Timur II, Kabupaten Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Peta Bidang Tanah No. 101/2016 tertanggal 22 Juni 2016 sebagai pengganti dari Gambar Situasi No1791/1990 yang ada di atas tanah Sertifikat HPL No.88/Sungai selincah, Surat ukur no.02/S.Selincah/2012 tanggal 03 Januari 2012, seluas 366.800 M2 terletak di kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan milik Tergugat I/PembandingII /PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang diterbitkan Pemohon banding I (Dahulu Tergugat II), adalah cacat hukum dan tidak sah;
Menyatakan Sertifikat HGB 100/Desa Sei Selincah atas nama PT Susel Prima Permai, tertanggal; 28 April 1992 yang dikeluarkan atas dasar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.222/ HGB/ BPN/1992 tanggal 1 April 1992, adalah Sertifikat HGB yang cacad hukum, tidak sah dan tidak layak untuk diperpanjang
Menghukum Termohon banding (dahulu Penggugat) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 24 Mei 2018 atas Memori Banding Pembanding II semula Tergugat I tertanggal 25 April 2018 dengan alasan / keberatan sebagai berikut :
Tentang Eksepsi:
Bahwa Judex factie / Pengadilan Negeri Palembang telah tepat dan benar dalam memeriksa & Mengadili perkara a quo, serta tidak mengambil kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Terbanding / Penggugat menolak secara tegas dalil –dalil Pembanding II / Tergugat I pada bagian B halaman 10-11 memori bandingnya, oleh karena Pembanding II /Tergugat I tidak mengajukan Eksepsi mengenai formalitas gugatan Terbanding / Penggugat terkait gugatan lewat waktu pada proses pemeriksaan tingka banding a quo;
Tentang Pokok Perkara ;
Bahwa pertimbangan Judex factie / Pengadilan Negeri Palembang tidak keliru serta telah tepat dan benar ;
Bahwa pertimbangan Judex factie / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah tepat dan benar serta tidak berpihak;
Bahwa bukti-bukti yag diajukan oleh Pembanding II / Tergugat I yang didalilkan oleh Pembanding II / Tergugat I sebagai bukti bahwa Pembanding II / Tergugat I telah melaksanakan ganti rugi atas tanah HPL No. 88/ Sungai Selincah Yaitu T.I.15 hanya berupa fhoto copy tidak ada aslinya, yang sesuai asli hanya bukti T.I.16 (peta Bidang), dan sebagaimana diketahui pembuktian suatu dokumen yang hanya berupa Fhoto Copy tidak dapat dipertimbangkan sehingga dengan demikian bukti T.1.15 yang telah didalilkan oleh Pembanding II / Tergugat I sebagai bukti pembayaran ganti rugi pembebasan tanah Sertifikat HPL No. 88 / Sungai selincah harus dikesampingkan atau dengan kata lain tidak dapat dipertimbangkan ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta dan bukti yang telah Tebanding / Penggugat sampaikan diatas , maka mohon Pengadilan Tinggi Palembang dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak Permohonan banding dari Pembanding I / Tergugat II dan Pembanding II / Tergugat I ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 151/Pdt.G/ 2017/PN.Plg.. tanggal 14 Maret 2018
Biaya Perkara menurut hukum ;
Menimbang, bahwa memperhatikan alasan-alasan dari Para Pembanding semula Para Tergugat (Tergugat II dan Tergugat I ) didalam memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan yang telah diajukan atau telah dikemukakan seluruhnya pada persidangan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama karenanya menurut Pengadilan Tinggi tidak ada memuat hal yang baru yang dapat dijadikan pertimbangan untuk merubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan oleh karena itu alasan-alasan Para Pembanding semula Para Tergugat (Tergugat II dan Tergugat I) tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 151/Pdt.G/2017/PN.Plg.tanggal 14 Maret 2018 serta Kontra Memori Banding dari kuasa hukum Terbanding/ Penggugat maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang telah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 151/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 14 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula Para Tergugat ( Tergugat II dan Tergugat I ) tetap berada dipihak yang kalah, maka Para Pembanding semula Para Tergugat ( Tergugat II dan Tergugat I ) dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini:
Mengingat pasal-pasal dari Rbg. dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ( Tergugat II dan Tergugat I ) tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 14 maretr 2018 Nomor 151/Pdt.G/ 2017/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat (Tergugat II dan Tergugat I ) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Jum’at tanggal, 21 September 2018 oleh kami OHAN BURHANUDIN P.SH.,MH., Ketua Pengadilan Tinggi Palembang selaku Hakim Ketua Majelis, SOLAHUDDIN,SH.,MH. dan TOROWA DAELI,SH.,MH., Masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara dalam peradilan tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal, 26 Juli 2018 Nomor : 80/PEN/PDT/2018/PT.PLG. Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 24 September 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh WARTONO.SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini, dan kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS,
1. SOLAHUDDIN,SH.,MH., OHAN BURHANUDIN P.SH.,MH.,
2. TOROWA DAELI.,SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI
WARTONO.SH.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;