23/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Drs. EDY RAYA, M.Si
 Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire tersebut  Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 2/Tipikor/2014/PN.Jpr. tanggal 03 April 2014 yang dimintakan banding tersebut  Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada para Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 23 /Pid. Sus-TPK/2014/PTJAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| I. | Nama Lengkap | : | Drs. EDY RAYA, M.Si ; |
| Tempat Lahir | : | Tana Toraja ; | |
| Umur / Tgl Lahir | : | 55 tahun/5 Juni 1962 ; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Medan Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire ; | |
| Agama | : | Kristen Khatolik ; | |
| Pekerjaan | : | PNS/Kepala Badan Penanggulangan Bencana -Daerah Kabupaten Nabire/NIP.19620605 199303 1 017 ; | |
| Pendidikan | : | Master Manejemen (S2) ; | |
| II. | Nama Lengkap | : | LINA SULU, S.Sos ; |
| Tempat Lahir | : | Tana Toraja ; | |
| Umur / Tgl Lahir | : | 37 Tahun /15 September 1975 ; | |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan ; | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Perintis Bumi Wonorejo, Distrik Nabire Kabupaten Nabire ; | |
| Agama | : | Kristen Katholik ; | |
| Pekerjaan | : | PNS (Mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten. Nabire, NIP.19750915 199903 2 008 ; | |
| Pendidikan | : | Strata Satu (S1) ; |
Penahanan terhadap Terdakwa I :
Penuntut Umum dengan tahanan Kota: sejak tanggal 2 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013 ;
Perpanjangan Tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire sejak tanggal 22 Desember 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014 ;
Halaman 1 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Penahanan terhadap Terdakwa II :
Penuntut Umum dengan tahanan Kota: sejak tanggal 2 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013 ;
Perpanjangan Tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire sejak tanggal 22 Desember 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014 ;
Dalam perkara ini Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 23/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP. tanggal 17 Juni 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 23/Pen.Pid.Sus-TPK/Hari Sidang/2014/PT JAP. tanggal 20 Juni 2014 ;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 2/Tipikor/2014/PN.Jpr tanggal 03 April 2014 dalam perkara para Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk. PDS–05/Nbre/12/2013 tanggal 9 Januari 2014, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN:
KESATU:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I Drs. EDY RAYA, M.Si selaku Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: SK.821.2-47 tertanggal 21 Januari 2011, bersama-sama dengan Terdakwa II LINA SULU, S.Sos selaku Pegawai Negeri yang diangkat sebagai bendahara Pengeluaran berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: 12 Tahun 2012, baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, antara tanggal 5 Maret 2012 sampai dengan tanggal 25 Maret 2013 atau pada suatu
Halaman 2 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
waktu yang termasuk dalam Tahun 2012, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire Jalan Ahmad Yani Nabire Papua atau pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 14 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I. Drs. EDY RAYA, M.Si, telah diangkat oleh Bupati Kabupaten Nabire selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: SK.821.2-47 tertanggal 21 Januari 2011 serta selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Terdakwa II. LINA SULU, S.Sos selaku bendahara Pengeluaran berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: 12 Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Bendahara Alokasi Umum, Dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2012 telah terjadi bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire dan atas kejadian tersebut beberapa warga masyarakat Distrik Yaro atas nama warga masyarakat mendatangi kantor BPBD Kabupaten Nabire dan memberikan laporan bahwa telah terjadi bencana banjir di Distrik Yaro yaitu Kampung Jaya Mukti (Yaro I), Kampung Wanggar Pantai, Kampung Yaro Makmur (Yaro II) dengan keadaan yang dialami oleh masyarakat akibat banjir tersebut adalah perkampungan tergenang air dengan ketinggian sekitar 2 (dua) Meter, jalan rusak di Wanggar pantai, lahan pertanian terendam air, ternak hilang karena terbawa arus air, air bersih terendam banjir, MCK tidak berfungsi serta infra struktur lainnya rusak disebabkan air sungai Yaro meluap dan menggenangi perkampungan yang ada di Distrik Yaro. Selanjutnya atas laporan dari warga masyarakat tersebut pihak BPBD Kabupaten Nabire berdasarkan
Halaman 3 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
perintah Sekretaris BPBD Kabupaten Nabire: Yulius Degey, Spd selaku PLH. Kepala. BPBD Kabupaten Nabire untuk melakukan peninjauan ke lokasi banjir dan atas peninjauan yang dilakukan Yulius Degey pada tanggal 6 Maret 2012 Yulius Degey membuat laporan dengan surat pengantar nomor: 360/25/BPBD/III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang kejadian banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang disampaikan kepada Bupati Nabire cq. Sekda Kabupaten Nabire ;
Bahwa atas kejadian tersebut, lalu Wakil Bupati Nabire MESAK MAGAI mengeluarkan Surat Pernyataan Bencana Banjir Nomor: 360/455/2012, tanggal 5 Maret 2012 yang menyatakan “Status Tanggap Darurat” terhitung mulai tanggal 5 Maret 2012 s/d 15 Maret 2012 di Wilayah Distrik Yaro dan status tersebut diperpanjang dengan surat pernyataan bencana banjir Nomor: 362/580/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Kabupaten Nabire ADAUKTUS TAKERUBUN, S.Sos yang menyatakan “Perpanjangan Status Tanggap Darurat” terhitung mulai tanggal 15 Maret 2012 s/d 25 Maret 2012 di Wilayah Distrik Yaro ;
Guna menindaklanjuti surat pernyataan status tanggap darurat tersebut, lalu Saksi STEVEN MAREKU selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Nabire menghubungi Deputi Bidang Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Jakarta melalui Handphone yang diterima oleh J.TAMBUNAN dan memberitahukan atas terjadinya bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire, lalu atas informasi tersebut J.TAMBUNAN memberi saran kepada saksi Steven Mareku agar segera membuat surat pernyataan dari Bupati yang dilengkapi dengan laporan kejadian bencana banjir dan setelah dibuat langsung dikirim melalui Fax ke BNPB Jakarta, selanjutnya saksi YULIUS DEGEY membuat proposal yang dilengkapi dengan surat pernyataan Bupati tentang terjadinya bencana banjir di Distrik Yaro ;
Bahwa setelah proposal tersebut dikirim ke BNPB di Jakarta, selanjutnya pada tanggal 07 Maret 2012 Tim BNPB dari Jakarta bernama SETYAWAN CAHYA PURNAMA dan TEGUH PRATAMA selaku staf Deputi BNPB Pusat datang ke Nabire untuk menyerahkan dana bantuan bencana banjir yang diperuntukkan untuk Distrik Yaro sesuai dengan permohonan yang diajukan dalam bentuk Bilyet Giro BNI No. BZ 612074 yang diserahkan pada tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada BPBD Kabupaten Nabire yang diterima oleh Terdakwa I
Halaman 4 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
dengan Berita Acara Penyerahan Bilyet Giro yang ditandatangani oleh Terdakwa I pada tanggal 11 Maret 2012 dan kemudian Bilyet Giro tersebut diserahkan kepada Terdakwa II untuk diproses pencairannya, kemudian pada tanggal 13 Maret 2012 Bilyet Giro tersebut dicairkan dan dimasukkan ke Bank BNI Cabang Biak dengan nomor rekening: 0249673520 atas nama BPBD Kabupaten Nabire sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menerima dana bantuan penanggulangan Bencana Banjir tersebut dari BNPB Jakarta sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang akan diperuntukkan bagi Masyarakat Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang terkena bencana banjir tersebut, kemudian pada tanggal 11 Maret 2012 Terdakwa I dan Terdakwa II membuat dan menandatangani spesimen tanda tangan pada Bank BNI Cabang Biak untuk mencairkan Bilyet Giro tersebut melalui rekening Bank BNI Cabang Biak No.0249673520 atas nama BPBD Kabupaten Nabire. Selanjutnya Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Nabire melakukan pendataan KK (Kepala Keluarga), memeriksa MCK, Air bersih serta akses jalan yang rusak atau terputus di Distrik Yaro. Setelah itu dilaporkan kepada Terdakwa I melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan logistik: Alex Bahba yang ditindaklanjuti dengan membuat perencanaan pengadaan logistik, pengadaan air bersih, pembuatan MCK dan perbaikan atau pembuatan jalan yang rusak/putus sepanjang 400 meter dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggap darurat bencana banjir Yaro. Kemudian RAB dimaksud dibuat oleh Kepala Seksi Logistik dan Peralatan: MEDI TONAPA, ST setelah perencanaan (RAB) tersebut dibuat lalu diserahkan kepada Terdakwa I selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire untuk ditandatangani dan RAB tersebut sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan logistik yang akan diberikan maupun fasilitas yang akan dibangun dan yang akan diserahkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan karena terkena bencana banjir ;
Bahwa sebagai tindak lanjutnya berdasarkan perintah lisan Terdakwa I telah menunjuk Kepala bidang Kedaruratan dan Logistik: Alex Bahba dan Kasi Logistik dan Peralatan: MEDI TONAPA, ST sebagai pelaksana lapangan dalam rangka penanggulangan tanggap darurat di Distrik Yaro Kabupaten Nabire. Selain menerima dana bantuan dari BNPB Jakarta, pihak BPBD Kabupaten Nabire juga mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah
Halaman 5 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Daerah Kabupaten Nabire dan atas permohonan tersebut Pemda Kabupaten Nabire telah menyetujui bantuan dana untuk mengatasi bencana banjir tersebut sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan telah dicairkan dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0579/BTL/2012 tanggal 12 April 2012 sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dicairkan melalui Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Nabire yang telah diserahkan oleh saksi RICHARD KABUHUNG (bendahara pengeluaran BPKAD) kepada Terdakwa II selaku bendahara pengeluaran BPBD Nabire yang diikuti dengan pembuatan Berita Acara Penyerahan Dana tersebut tertanggal 12 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi RICHARD KABUHUNG selaku pihak yang menyerahkan dan Terdakwa II selaku penerima bantuan serta Terdakwa II menandatangani Surat Pernyataan pertanggungjawaban telah menerima dana bantuan dimaksud tertanggal 12 April 2012. Atas pencairan dana tersebut telah dibuat perincian penggunaan dana dimaksud dengan kegiatan tanggap darurat bencana banjir Yaro tanggal 5,6,7 Maret 2012 (tanpa nomor dan tanggal) sebagai berikut ;
Honorarium kegiatan tanggap darurat
bencana banjir tanggal 5,6,7 Maret 2012
(25 orang pengawai BPBD Kabupaten Nabire). Rp. 2.700.000,00
Honorarium satuan polisi pamong praja
(12 orang pegawai satpol PP Kabupaten Nabire. Rp. 1.800.000,00
Sewa truk angkutan bahan makanan
ke Distrik Yaro. Rp. 4.000.000,00
Ongkos pikul Rp. 2.000.000,00
Konsumsi kegiatan tanggap darurat bencana
banjir selama 3 hari (tanggal 5,6,7 Maret 2012). Rp. 1.475.000,00
Belanja BBM operasional BPBD Kabupaten
Nabire (roda 4). Rp. 3.025.000,00
JumlahRp. 15.000.000,00
Adapun Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa II ;
Berdasarkan surat Terdakwa I selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire Nomor: 362/24/BPBD/III/2012, perihal: Rekapitulasi penggunaan Dana Siap Pakai dari BNPB Pasca bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire
Halaman 6 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
tanggal 9 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala BNPB cq. Deputi Tanggap Darurat yang dilampiri dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tanggap Darurat Bencana Banjir Yaro tanggal 05 Maret 2012 sampai dengan tanggal 15 Maret 2012 adalah sebagai berikut:
Sewa tempat penyimpanan logistik Rp. 4.000.000,00
Bantuan penyediaan bahan makanan Rp. 124.400.000,00
Bantuan penyediaan sandang Rp. 12.000.000,00
Bantuan penyediaan air bersih Rp. 57.668.000,00
Operasional selama tanggap darurat Rp. 125.000.000,00
Pembuatan jalan darurat 400 meter Rp. 76.000.000,00
Jumlah Rp. 399.858.000,00
Namun dari uraian penggunaan dana tersebut di atas yang dilaksanakan hanya pembuatan jalan darurat sepanjang 20 meter dari yang seharusnya sepanjang 400 meter sesuai dengan RAB, sedangkan item-item yang lainnya dalam laporan yang di tandatangani oleh Terdakwa I adalah tidak benar atau fiktif diantaranya sewa tempat penyimpanan logistik, bantuan penyediaan bahan makanan, bantuan penyediaan sandang, bantuan penyediaan air bersih, operasional selama tanggap darurat dan pembuatan jalan darurat sepanjang 380 meter tidak pernah dilaksanaka ;
Bahwa selain penggunaan dana bantuan siap pakai sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengelola penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu membayar uang lelah kepada para pegawai BPBD Kabupaten Nabire secara duplikasi yaitu pembayaran honorarium dan uang lelah yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Nabire berupa Honor dan dari APBN yang diberikan melalui BNPB Jakarta berupa uang lelah yang pembayarannya dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan dengan nama-nama pegawai yang berada di lingkungan BPBD Kabupaten Nabire. Hal ini telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana yang menegaskan tentang penggunaan dana Bantuan siap pakai terbatas pada pengadaan barang/jasa untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, penampungan serta tempat hunian sementara. Hal
Halaman 7 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
ini juga telah dipertegas pula dengan keterangan Ahli dari BNPB yang menyatakan bahwa uang lelahdapat diberikan kepada pihak-pihak yang direkrut khusus sesuai keahlian dan tenaga khusus untuk menanggulangi bencana alam dimaksud diantaranya adalah Basarnas, TNI, POLRI dan tenaga-tenaga khusus lainnya diluar pegawai BNPB atau BPBD ;
Berdasarkan penggunaan dana siap pakai yang dikelola oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ternyata terdapat dana yang tidak digunakan setelah status keadaan darurat bencana berakhir dinyatakan berakhir yaitu pada tanggal 15 Maret 2012, sehingga seharusnya sesuai dengan ketentuan tentang pengembalian siap pakai sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana telah menegaskan dana siap pakai yang tidak digunakan harus disetor ke kas Negara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah status keadaan darurat bencana berakhir. Sesuai dengan berakhirnya status keadaan darurat bencana banjir di Distrik Yaro telah berakhir pada tanggal 15 Juni 2012 dan seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II segera mengembalikan dana siap pakai yang tidak digunakan tersebut sebesar Rp 252.294.795,00 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) ke kas Negara paling lambat tanggal 15 Juni 2012, namun dalam kenyataannya Terdakwa I baru melakukan penyetoran dana siap pakai yang tidak digunakan tersebut pada tanggal 28 Agustus 2012 sesuai dengan surat setoran pengembalian belanja (SSPB) melalui BRI Cabang Nabire yang ditandatangani oleh Terdakwa I, sehingga telah melebihi batas waktu dari waktu yang ditentukan selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan tidak diikuti dengan pertanggung jawaban penggunaan dana siap pakai dimaksud ;
Pada tanggal 15 Maret 2012 Terdakwa I membuat surat kepada Bupati Cq. Sekda Kabupaten Nabire dengan Nomor: 362/28/BPBD/III/2012 perihal laporan banjir di Wami dan Sima yang dilampiri dengan laporan kejadian banjir di Sima dan Wami Distrik Yaur Kabupaten Nabire dan kebutuhan mendesak dengan perincian sebagai berikut ;
Sandang dan Pangan Rp 32.020.000,00
T
ransport dan Akomodasi Tim Rp 40.000.000,00 +
Jumlah Rp 72.020.000,00
Halaman 8 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Oleh karena hal tersebut saksi ADAUKTUS TAKERUBUN (Plt. Sekda Kabupaten Nabire) mengeluarkan surat pernyataan bencana banjir Nomor: 362/580/2012 tanggal 15 Maret 2012, yang menyatakan “Status Tanggap Darurat” terhitung mulai tanggal 15 Maret 2012 sampai dengan tanggal 25 Maret 2012 di Wilayah Distrik Yaur Kampung Wami dan Sima Kabupaten Nabire dan oleh karena dana bantuan dari BNPB masih ada, Terdakwa I mengalokasikan/menyalurkan sisa dana tersebut untuk Distrik Yaur Kabupaten Nabire tanpa adanya laporan secara tertulis kepada BNPB serta tidak adanya persetujuan yang dikeluarkan dari BNPB untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari Distrik Yaro Kabupaten Nabire ke Distrik Yaur Kabupaten Nabire ;
Dalam hal pemindahan lokasi pemberian bantuan dana APBN dari BNPB tersebut Terdakwa I Tidak berwenang secara langsung melakukan pemindahan lokasi pemberian bantuan kecuali terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk merubah lokasi pemberian bantuan dimaksud, sehingga perbuatannya telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana dihubungkan dengan berita acara penyerahan dana dimaksud yang secara tegas menyebutkan daerah yang akan dibantu, sehingga apabila akan melakukan perubahan lokasi harus mendapatkan persetujuan dari BNPB terlebih dahulu sebagaimana keterangan Ahli Drs. Eko Budiman ;
Bahwa untuk pembangunan akses jalan darurat sepanjang 400 meter di Distrik Yaro Kabupaten Nabire karena rusak akibat banjir sesuai dengan Surat Nomor: 362/24/BPBD/III/2012, tanggal 9 Maret 2012 perihal Rekapitulasi Penggunaan Dana Siap Pakai dari BNPB hanya dikerjakan 20 meter dengan menggunakan peralatan dari PT. HONGSENG ;
Bahwa Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro Tahun 2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire dan Terdakwa II selaku bendahara pengeluaran dengan uraian sebagai berikut:
Bahan baku dan sandang Rp. 43.802.205,00
Operasional Rp. 21.400.000,00
Upah lelah Rp. 27.500.000,00
Halaman 9 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
BBM operasional Rp. 2.450.000,00
Pembuatan jalan darurat Rp. 52.600.000,00
Sub. Jumlah pengeluaran Rp. 147.752.205,00
Setoran kembali ke Kas Negara Rp. 252.294.795,00
Kesalahan perhitungan Rp. (47.000,00)
TOTAL Rp. 400.000.000,00
Terdakwa I selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan Tanggap Darurat dilapangan untuk mengatasi bencana banjir pada Distrik Yaro Kabupaten Nabire hanya melibatkan pegawai BPBD Kabupaten Nabire tidak melibatkan/merekrut instansi-instansi terkait seperti Basarnas, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya diluar pegawai BPBD, namun uang lelah telah diterima oleh pegawai BPBD Kabupaten Nabire ;
Bahwa Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro 2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan uraian penggunaan dana bantuan siap pakai sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut adalah untuk masyarakat Distrik Yaro Kabupaten Nabire, seolah-olah dana tersebut diserahkan untuk membantu masyarakat Distrik Yaro Kabupaten Nabire namun pada kenyataannya/fakta dilapangan dana yang disalurkan oleh BNPB tersebut hanya terealisasikan untuk pembangunan jalan sepanjang 20 meter sebesar Rp 52.800.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Distrik Yaro Kabupaten Nabire dan selebihnya adalah untuk masyarakat Distrik Yaur yang sama sekali tidak termasuk dalam RAB yang dibuat oleh BPBD Kabupaten Nabire ;
Bahwa penggunaan dana operasional pembangunan dan pembuatan jalan di Kampung Yaro Kabupaten Nabire yang dikerjakan oleh saksi Budi dengan ongkos kerja untuk pembuatan Jalan tersebut sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang seharusnya diterima saksi dari Terdakwa II selaku Bendahara Pengeluaran setelah selesai pelaksanaan pekerjaaan yaitu pada tanggal 07 Mei 2012 ternyata saksi Budi baru menerima pembayaran ongkos kerja dimaksud dari Terdakwa I pada tanggal tanggal 28 Nopember 2012 bertempat di rumah Terdakwa I atau tepatnya setelah saksi menjelaskan kepada Terdakwa I atas dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan Neberi Nabire dan telah menjelaskan tentang ongkos kerjanya yang belum dibayar walaupun kwitansi sudah ditandatangani saksi pada tanggal 07 Mei 2012, sehingga atas pemberitahuan tersebut Terdakwa I memanggil saksi ke rumah Terdakwa
Halaman 10 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
dan membayar ongkos kerja tersebut kepada saksi sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang terdiri dari pecahan @ Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar pada tanggal tanggal 28 Nopember 2012, walaupun kwitansi pembayarannya telah ditanda tangani oleh saksi Budi tertanggal 07 Mei 2012 seolah-olah ongkos kerja dimaksud sudah dibayar, pada hal Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro 2012 dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2012 ;
Bahwa laporan penggunaan dana yang dibuat oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada BNPB tidak sesuai dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana, diantaranya untuk Penyaluran dana dalam bentuk barang harus ada tanggal penyerahan uraian jenis barang, volume, nilai dan penerimanya harus ada nama penerima dana siap pakai serta Laporannya hanya dalam bentuk foto copy dan belum ditandatangani baik oleh bendahara pengeluaran: Terdakwa II maupun Terdakwa I Drs. EDY RAYA, M.Si sehingga atas pelaporan tersebut Direktorat Bantuan Darurat BNPB telah mengembalikannya dan meminta agar Terdakwa I memperbaiki laporan dimaksud sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana, namun hingga Tahun 2013 laporan dimaksud belum diterima oleh BNPB serta laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro tanggal 29 Oktober 2012 seharusnya peruntukannya hanyalah untuk dana tanggap darurat di Distrik Yaro Kabupaten Nabire, namun pada kenyataannya dana tersebut telah dipergunakan atau dialokasikan ke Distrik Yaur Kabupaten Nabire oleh Terdakwa I tanpa persetujuan dari Kepala BNPB. Perbuatan Terdakwa I telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana karena perbuatan dimaksud adalah merupakan perbuatan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal ini terlihat dalam judul laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tanggap darurat dimaksud oleh Terdakwa I selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Nabire dan Terdakwa II selaku bendahara pengeluaran
Halaman 11 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
BPBD Kabupaten Nabire kepada BNPB adalah Rincian dana Tanggap Darurat Bencana Banjir Yaro Tahun 2012 namun setelah diteliti disesuaikan dengan surat-surat bukti pembelian penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya karena didalam perincian pelaporannya justru penggunaannya bukan untuk Distrik Yaro Kabupaten Nabire melainkan untuk Distrik Yaur/ Sima Kabupaten Nabire ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana menegaskan :
Pasal 43 ayat (3): BPBD setelah menerima dana siap pakai melaporkan kepada Kepala Daerah.
Pasal 44 ayat (2): BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
Pasal 44 ayat (3): pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana pada Pasal 34 ayat (2) menyebutkan: pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.
Bahwa Terdakwa I dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire dan sebagai Kordinator Penanggulangan Bencana yang terjadi di Distrik Yaro Kabupaten Nabire tidak mempedomani Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6 A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana:
Bab I huruf E angka 6: Status Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelematan serta pemulihan prasarana dan sarana.
Bab II huruf B angka 2: Penggunaan dana siap pakai Status Tanggap Darurat Bencana adalah untuk memenuhi kebutuhan/kegiatan yang
Halaman 12 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
harus dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi:
Pencarian dan penyelamatan korban bencana ;
Pertolongan darurat ;
Evakuasi korban bencana ;
Kebutuhan air bersih dan sanitasi ;
Pangan ;
Sandang dan peralatan sekolah ;
Pelayanan kesehatan ;
Penampungan serta tempat hunian sementara ;
Lain-lain ;
Bab II huruf D: Batas waktu penggunaan dana siap pakai adalah pada masa status keadaan darurat bencana yaitu dimulai siaga darurat/saat tanggap darurat bencana yaitu dimulai siaga darurat/saat tanggap darurat/transisi darurat ke pemulihan ditetapkan sampai tahap status keadaan darurat bencana dinyatakan selesai.
Bahwa perbuatan Terdakwa I yang terkait dana siap pakai sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang disalurkan oleh BNPB melalui BPBD Kabupaten Nabire untuk bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire telah bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan dikeluarkannya beberapa memo sebagai dasar untuk pengambilan barang di Toko dan faktur belanja serta pemeliharaan mobil dinas BPBD Kab. Nabire dan telah digunakan sebagai bukti penggunaan dana bantuan siap pakai dimaksud antara lain:
Memo tanggal 13 Maret 2012 untuk membeli rokok sebanyak 2 (dua) slop.
Memo tanggal 16 Juni 2012 untuk membeli rokok surya besar sebanyak 5 (lima) bungkus.
Faktur tanpa tanggal bulan dan tahun untuk membeli rokok Surya 16 sebanyak 2 (dua) slop dan rokok L.A. Merah sebanyak 2 (dua) slop.
Faktur tanpa tanggal bulan dan tahun untuk membeli rokok Surya 16 sebanyak 5 (lima) bungkus.
Faktur tanpa tanggal bulan dan tahun untuk membeli rokok Surya 16 sebanyak 2 (dua) slop.
Halaman 13 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Nota pembelian barang dan jasa pemeliharaan mobil dinas BPBD sebesar Rp 6.550.000,00 tanggal 14 April 2012 yang ditandatangani oleh Drs. EDY RAYA.
Bahwa perbuatan Terdakwa I dimaksud telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana karena tidak terdapat item yang menegaskan penggunaan dana siap pakai untuk pembelian rokok dan pemeliharan mobil Dinas BPBD Kabupaten Nabire dananya seharusnya sudah tercantum dalam DPA Satker BPBD Kabupaten Nabire dan tidak menggunakan dana tanggap darurat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II ;
Bahwa perbuatan para Terdakwa selain telah bertentangan dengan ketentuan dimaksud di atas juga telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 3 ayat (3): “Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”. dan sebagai konsekwensinya adalah berlakunya ketentuan Pasal 21 ayat (3) yang menegaskan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Bahwa sisa dana sebesar Rp 252.294.795,00 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) telah disetorkan kembali ke Kas Negara oleh Terdakwa II atas perintah Terdakwa I dari dana siap pakai yang disalurkan oleh BNPB melalui BPBD Kabupaten Nabire untuk di Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang terkena bencana banjir sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) berdasarkan surat setoran pengembalian belanja (SSPB) tanggal 28 Agustus 2012 mengenai pengembalian dana siap pakai Kabupaten Nabire dan slip penyetoran melalui Bank BRI Cabang Nabire ;
Bahwa atas pengembalian dana sebesar Rp 252.294.795,00 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama dengan
Halaman 14 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Terdakwa II, terkait hal tersebut masyarakat Distrik Yaro Kabupaten Nabire telah mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I yang dituangkan dalam surat pernyataan 3 (tiga) Kepala Kampung yang mewakili masyarakat Kampung yang berada di wilayah Distrik Yaro Kabupaten Nabire yaitu: saksi LEONARD NANAUR selaku Kepala Kampung Wanggar Pantai, saksi KIBAR KOGOYA selaku Kepala Kampung Yaro Makmur (Yaro I) dan saksi BADRI selaku Kepala Kampung Jaya Mukti (Yaro II) yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa benar pada bulan Maret 2012 telah terjadi bencana banjir di Kampung Yaro Makmur (Yaro I) Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang disebabkan turunnya hujan yang terus menerus akhirnya mengakibatkan tergenangnya kampung, rusaknya tanaman pertanian dan masuknya lumpur/kotoran kedalam sumur sehingga tidak adanya air bersih.
Bahwa dengan terjadinya bencana banjir tersebut ternyata Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta telah memberikan bantuan sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang seharusnya disalurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire kepada masyarakat di Distrik Yaro yang terkena banjir dan sangat membutuhkan bantuan dimaksud.
Bahwa kami masyarakat Kampung tidak pernah menerima bantuan tersebut, namun oleh Kepala BPBD Kabupaten Nabire telah memberikan bantuan tersebut ke Distrik Yaur yang seharusnya tidak berhak atas bantuan dimaksud dan sebagian dana yang tidak terpakai telah dikembalikan ke BNPB.
Kami sangat keberatan dan kecewa atas perbuatan Kepala BPBD Kabupaten Nabire: Drs. EDY RAYA, M.Si yang menyalurkan bantuan tersebut ke luar Distrik Yaro dan bahkan mengembalikan dana yang tidak dipergunakan ke kas BNPB, pada hal masyarakat di wilayah Distrik Yaro sangat membutuhkannya terutama saat itu dalam rangka pengadaan air bersih yang sangat mendesak termasuk bahan makanan dan pengobatan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II sebagaimana diuraikan di atas, telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain yaitu Terdakwa I dan Terdakwa I serta para pegawai pada BPBD Kabupaten Nabire yang nama-namanya tercantum dalam daftar penerima dan kwitansi
Halaman 15 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
yang seharusnya tidak berhak menerima honorarium dan atau uang lelah dari dana bantuan yang diperuntukkan untuk korban bencana banjir di Distrik Yaro dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 122.820.000,00 (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan tanggap darurat bencana banjir dari pemerintah daerah Kabupaten Nabire dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nabire Tahun 2012, Nomor: SR-1244/PW26/5/2013, tanggal 22 Juli 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua, dengan rincian sebagai berikut:
| URAIAN | SUMBER DANA | JUMLAH | |
BNPB (Rp) | PEMDA (Rp) | ||
P
Pengurang: - PPH 21 - PPh 22
| 400.000.000 252.294.795 147.705.205 23.980.000 123.725.705 1.450.000 4.205.205 118.070.000 | 133.497.000 - 133.497.000 128.747.000 4.750.000 4.750.000 | 533.497.000 252.294.795 281.202.205 152.727.000 128.475.205 1.450.000 4.205.205 122.820.000 |
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Halaman 16 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I Drs. EDY RAYA, M.Si Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: SK.821.2-47 tertanggal 21 Januari 2011, bersama dengan Terdakwa II LINA SULU, S.Sos Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai bendahara Pengeluaran berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: 12 Tahun 2012, antara tanggal 5 Maret 2012 sampai dengan tanggal 25 Maret 2013 atau pada suatu waktu yang termasuk dalam Tahun 2012, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire Jalan Ahmad Yani Nabire atau pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 14 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. Drs. EDY RAYA, M.Si, telah diangkat oleh Bupati Kabupaten Nabire selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire sampai dengan sekarang berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: SK.821.2-47 tertanggal 21 Januari 2011 serta selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Terdakwa II. LINA SULU, S.Sos selaku bendahara Pengeluaran berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: 12 Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Bendahara Alokasi Umum, Dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2012 telah terjadi bencana banjir di Distrik
Halaman 17 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Yaro Kabupaten Nabire dan atas kejadian tersebut beberapa warga masyarakat Distrik Yaro atas nama warga masyarakat mendatangi kantor BPBD Kabupaten Nabire dan memberikan laporan bahwa telah terjadi bencana banjir di Distrik Yaro yaitu Kampung Jaya Mukti (Yaro I), Kampung Wanggar Pantai, Kampung Yaro Makmur (Yaro II) dengan keadaan yang dialami oleh masyarakat akibat banjir tersebut adalah perkampungan tergenang air dengan ketinggian sekitar 2 (dua) Meter, jalan rusak di Wanggar pantai, lahan pertanian terendam air, ternak hilang karena terbawa arus air, air bersih terendam banjir, MCK tidak berfungsi serta infra struktur lainnya rusak disebabkan air sungai Yaro meluap dan menggenangi perkampungan yang ada di Distrik Yaro. Selanjutnya atas laporan dari warga masyarakat tersebut pihak BPBD Kabupaten Nabire berdasarkan perintah Sekretaris BPBD Kabupaten Nabire: Yulius Degey, Spd selaku PLH. Kepala. BPBD Kabupaten Nabire untuk melakukan peninjauan ke lokasi banjir dan atas peninjauan yang dilakukan Yulius Degey pada tanggal 6 Maret 2012 Yulius Degey membuat laporan dengan surat pengantar nomor: 360/25/BPBD/III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang kejadian banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang disampaikan kepada Bupati Nabire cq. Sekda Kabupaten Nabire ;
Bahwa atas kejadian tersebut, lalu Wakil Bupati Nabire MESAK MAGAI mengeluarkan Surat Pernyataan Bencana Banjir Nomor: 360/455/2012, tanggal 5 Maret 2012 yang menyatakan “Status Tanggap Darurat” terhitung mulai tanggal 5 Maret 2012 s/d 15 Maret 2012 di Wilayah Distrik Yaro dan status tersebut diperpanjang dengan surat pernyataan bencana banjir Nomor: 362/580/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Kabupaten Nabire ADAUKTUS TAKERUBUN, S.Sos yang menyatakan “Perpanjangan Status Tanggap Darurat” terhitung mulai tanggal 15 Maret 2012 s/d 25 Maret 2012 di Wilayah Distrik Yaro ;
Guna menindaklanjuti surat pernyataan status tanggap darurat tersebut, lalu Saksi STEVEN MAREKU selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Nabire menghubungi Deputi Bidang Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Jakarta melalui Handphone yang diterima oleh J.TAMBUNAN dan memberitahukan atas terjadinya bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire, lalu atas informasi tersebut J.TAMBUNAN memberi saran kepada saksi Steven Mareku agar segera membuat surat pernyataan dari Bupati yang dilengkapi
Halaman 18 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
dengan laporan kejadian bencana banjir dan setelah dibuat langsung dikirim melalui Fax ke BNPB Jakarta, selanjutnya saksi YULIUS DEGEY membuat proposal yang dilengkapi dengan surat pernyataan Bupati tentang terjadinya bencana banjir di Distrik Yaro ;
Bahwa setelah proposal tersebut dikirim ke BNPB di Jakarta, selanjutnya pada tanggal 07 Maret 2012 Tim BNPB dari Jakarta bernama SETYAWAN CAHYA PURNAMA dan TEGUH PRATAMA selaku staf Deputi BNPB Pusat datang ke Nabire untuk menyerahkan dana bantuan bencana banjir yang diperuntukkan untuk Distrik Yaro sesuai dengan permohonan yang diajukan dalam bentuk Bilyet Giro BNI No. BZ 612074 yang diserahkan pada tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada BPBD Kabupaten Nabire yang diterima oleh Terdakwa I dengan Berita Acara Penyerahan Bilyet Giro yang ditandatangani oleh Terdakwa I pada tanggal 11 Maret 2012 dan kemudian Bilyet Giro tersebut diserahkan kepada Terdakwa II untuk diproses pencairannya, kemudian pada tanggal 13 Maret 2012 Bilyet Giro tersebut dicairkan dan dimasukkan ke Bank BNI Cabang Biak dengan nomor rekening: 0249673520 atas nama BPBD Kabupaten Nabire sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menerima dana bantuan penanggulangan Bencana Banjir tersebut dari BNPB Jakarta sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi Masyarakat Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang terkena bencana banjir tersebut, kemudian pada tanggal 11 Maret 2012 Terdakwa I dan Terdakwa II membuat dan menandatangani spesimen tanda tangan pada Bank BNI Cabang Biak untuk mencairkan Bilyet Giro tersebut melalui rekening Bank BNI Cabang Biak No.0249673520 atas nama BPBD Kabupaten Nabire. Selanjutnya Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Nabire melakukan pendataan KK (Kepala Keluarga), memeriksa MCK, Air bersih serta akses jalan yang rusak atau terputus di Distrik Yaro. Setelah itu dilaporkan kepada Terdakwa I melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan logistik: Alex Bahba yang ditindaklanjuti dengan membuat perencanaan pengadaan logistik, pengadaan air bersih, pembuatan MCK dan perbaikan atau pembuatan jalan yang rusak/putus sepanjang 400 meter dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggap darurat bencana banjir Yaro. Kemudian RAB dimaksud dibuat oleh Kepala Seksi Logistik dan Peralatan:
Halaman 19 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
MEDI TONAPA, ST setelah perencanaan (RAB) tersebut dibuat lalu diserahkan kepada Terdakwa I selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire untuk ditandatangani dan RAB tersebut sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan logistik yang akan diberikan maupun yang akan dibangun dan yang akan diserahkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan karena terkena bencana banjir ;
Bahwa sebagai tindak lanjutnya berdasarkan perintah lisan Terdakwa I telah menunjuk Kepala bidang Kedaruratan dan Logistik: Alex Bahba dan Kasi Logistik dan Peralatan: MEDI TONAPA, ST sebagai pelaksana lapangan dalam rangka penanggulangan tanggap darurat di Distrik Yaro Kabupaten Nabire. Selain menerima dana bantuan dari BNPB Jakarta, pihak BPBD Kabupaten Nabire juga mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dan atas permohonan tersebut Pemda Kabupaten Nabire telah menyetujui bantuan dana untuk mengatasi bencana banjir tersebut sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan telah dicairkan dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0579/BTL/2012 tanggal 12 April 2012 sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dicairkan melalui Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Nabire yang telah diserahkan oleh saksi RICHARD KABUHUNG (bendahara pengeluaran BPKAD) kepada Terdakwa II selaku bendahara pengeluaran BPBD Nabire yang diikuti dengan pembuatan Berita Acara Penyerahan Dana tersebut tertanggal 12 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi RICHARD KABUHUNG selaku pihak yang menyerahkan dan Terdakwa II selaku penerima bantuan serta Terdakwa II menandatangani Surat Pernyataan pertanggungjawaban telah menerima dana bantuan dimaksud tertanggal 12 April 2012. Atas pencairan dana tersebut telah dibuat perincian penggunaan dana dimaksud dengan kegiatan tanggap darurat bencana banjir Yaro tanggal 5,6,7 Maret 2012 (tanpa nomor dan tanggal) sebagai berikut:
Honorarium kegiatan tanggap darurat
bencana banjir tanggal 5,6,7 Maret 2012
rang pengawai BPBD Kabupaten Nabire). Rp. 2.700.000,00
Honorarium satuan polisi pamong praja
rang pegawai satpol PP Kabupaten Nabire. Rp. 1.800.000,00
Sewa truk angkutan bahan makanan
ke Distrik Yaro. Rp. 4.000.000,00
Halaman 20 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Ongkos pikul. Rp. 2.000.000,00
Konsumsi kegiatan tanggap darurat bencana
banjir selama 3 hari (tanggal 5,6,7 Maret 2012). Rp. 1.475.000,00
Belanja BBM operasional BPBD Kabupaten
Nabire (roda 4). Rp. 3.025.000,00
JumlahRp. 15.000.000,00
Adapun Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa II.
Berdasarkan surat Terdakwa I selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire Nomor: 362/24/BPBD/III/2012, perihal: Rekapitulasi penggunaan Dana Siap Pakai dari BNPB Pasca bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire tanggal 9 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala BNPB cq. Deputi Tanggap Darurat yang dilampiri dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tanggap Darurat Bencana Banjir Yaro tanggal 05 Maret 2012 sampai dengan tanggal 15 Maret 2012 adalah sebagai berikut:
Sewa tempat penyimpanan logistik Rp. 4.000.000,00
Bantuan penyediaan bahan makanan Rp. 124.400.000,00
Bantuan penyediaan sandang Rp. 12.000.000,00
Bantuan penyediaan air bersih Rp. 57.668.000,00
Operasional selama tanggap darurat Rp. 125.000.000,00
Pembuatan jalan darurat 400 meter Rp. 76.000.000,00
Jumlah Rp. 399.858.000,00
Namun dari uraian penggunaan dana tersebut di atas yang dilaksanakan hanya pembuatan jalan darurat sepanjang 20 meter dari yang seharusnya sepanjang 400 meter sesuai dengan RAB, sedangkan item-item yang lainnya dalam laporan yang di tandatangani oleh Terdakwa I adalah tidak benar atau fiktif diantaranya sewa tempat penyimpanan logistik, bantuan penyediaan bahan makanan, bantuan penyediaan sandang, bantuan penyediaan air bersih, operasional selama tanggap darurat dan pembuatan jalan darurat sepanjang 380 meter tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa selain penggunaan dana bantuan siap pakai sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengelola penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu membayar uang lelah kepada para pegawai BPBD Kabupaten Nabire secara duplikasi yaitu pembayaran honorarium dan uang lelah yang sumber dananya dari APBD
Halaman 21 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Kabupaten Nabire berupa Honor dan dari APBN yang diberikan melalui BNPB Jakarta berupa uang lelah yang pembayarannya dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan dengan nama-nama pegawai yang berada di lingkungan BPBD Kabupaten Nabire. Hal ini telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6 A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana yang menegaskan tentang penggunaan dana Bantuan siap pakai terbatas pada pengadaan barang/jasa untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, penampungan serta tempat hunian sementara. Hal ini juga telah dipertegas pula dengan keterangan Ahli dari BNPB yang menyatakan bahwa uang lelah dapat diberikan kepada pihak-pihak yang direkrut khusus sesuai keahlian dan tenaga khusus untuk menanggulangi bencana alam dimaksud diantaranya adalah Basarnas, TNI, POLRI dan tenaga-tenaga khusus lainnya diluar pegawai BNPB atau BPBD.
Berdasarkan penggunaan dana siap pakai yang dikelola oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ternyata terdapat dana yang tidak digunakan lagi setelah status keadaan darurat bencana berakhir yaitu pada tanggal 15 Maret 2012, sehingga seharusnya sesuai dengan ketentuan tentang pengembalian siap pakai sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana tegaskan dana siap pakai yang tidak digunakan disetor ke kas Negara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah status keadaan darurat bencana berakhir. Sesuai dengan berakhirnya status keadaan darurat bencana banjir di Distrik Yaro telah berakhir pada tanggal 15 Juni 2012 dan seharusnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengembalikan dana siap pakai yang tidak digunakan tersebut sebesar Rp 252.294.795,00 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) ke kas Negara paling lambat tanggal 15 Juni 2012, ternyata Terdakwa I baru melakukan penyetoran dana siap pakai yang tidak digunakan tersebut adalah pada tanggal 28 Agustus 2012 sesuai dengan surat setoran pengembalian belanja (SSPB) melalui BRI Cabang Nabire yang ditandatangani oleh Terdakwa I, sehingga telah melebihi batas
Halaman 22 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
waktu dari waktu yang ditentukan selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan tidak diikuti dengan pertanggung jawaban penggunaan dana siap pakai dimaksud.
Pada tanggal 15 Maret 2012 Terdakwa I membuat surat kepada Bupati Cq. Sekda Kabupaten Nabire dengan Nomor: 362/28/BPBD/III/2012 perihal laporan banjir di Wami dan Sima yang dilampiri dengan laporan kejadian banjir di Sima dan Wami Distrik Yaur Kabupaten Nabire dan kebutuhan mendesak dengan perincian sebagai berikut:
Sandang dan Pangan Rp 32.020.000,00
T
ransport dan Akomodasi Tim Rp 40.000.000,00 +
Jumlah Rp 72.020.000,00
Oleh karena hal tersebut saksi ADAUKTUS TAKERUBUN (Plt. Sekda Kabupaten Nabire) mengeluarkan surat pernyataan bencana banjir Nomor: 362/580/2012 tanggal 15 Maret 2012, yang menyatakan “Status Tanggap Darurat” terhitung mulai tanggal 15 Maret 2012 sampai dengan tanggal 25 Maret 2012 di Wilayah Distrik Yaur Kampung Wami dan Sima Kabupaten Nabire dan oleh karena dana bantuan dari BNPB masih ada, Terdakwa I mengalokasikan/menyalurkan sisa dana tersebut untuk Distrik Yaur Kabupaten Nabire tanpa adanya laporan secara tertulis kepada BNPB serta tidak adanya persetujuan yang dikeluarkan dari BNPB untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari Distrik Yaro Kabupaten Nabire ke Distrik Yaur Kabupaten Nabire.
Dalam hal pemindahan pemindahan lokasi pemberian bantuan dana APBN dari BNPB tersebut Terdakwa I Tidak berwenang secara langsung melakukan pemindahan lokasi pemberian bantuan kecuali terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk merubah lokasi pemberian bantuan dimaksud, sehingga perbuatannya telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana dihubungkan dengan berita acara penyerahan dana dimaksud yang secara tegas menyebutkan daerah yang akan dibantu, sehingga apabila akan melakukan perubahan lokasi harus mendapatkan persetujuan dari BNPB terlebih dahulu sebagaimana keterangan Ahli Drs. Eko Budiman.
Bahwa untuk pembangunan akses jalan darurat sepanjang 400 meter di
Halaman 23 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Distrik Yaro Kabupaten Nabire karena rusak akibat banjir sesuai dengan Surat Nomor: 362/24/BPBD/III/2012, tanggal 9 Maret 2012 perihal Rekapitulasi Penggunaan Dana Siap Pakai dari BNPB hanya dikerjakan 20 meter dengan menggunakan peralatan dari PT. HONGSENG.
Bahwa Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro Tahun 2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire dan Terdakwa II selaku bendahara pengeluaran dengan uraian sebagai berikut:
Bahan baku dan sandang Rp. 43.802.205,00
Operasional Rp. 21.400.000,00
Upah lelah Rp. 27.500.000,00
BBM operasional Rp. 2.450.000,00
Pembuatan jalan darurat Rp. 52.600.000,00
Sub. Jumlah pengeluaran Rp. 147.752.205,00
Setoran kembali ke Kas Negara Rp. 252.294.795,00
Kesalahan perhitungan Rp. (47.000,00)
TOTAL Rp. 400.000.000,00
Terdakwa I selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire dalam pelaksanaan Tanggap Darurat di lapangan untuk mengatasi bencana banjir pada Distrik Yaro Kabupaten Nabire hanya melibatkan pegawai BPBD Kabupaten Nabire tidak melibatkan/merekrut instansi-instansi terkait seperti Basarnas, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya diluar pegawai BPBD, namun uang lelah telah diterima oleh pegawai BPBD Kabupaten Nabire.
Bahwa Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro 2012 tanggal 29 Oktober 2012 dengan uraian penggunaan dana bantuan siap pakai sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut adalah untuk masyarakat Distrik Yaro Kabupaten Nabire, seolah-olah dana tersebut diserahkan untuk membantu masyarakat Distrik Yaro Kabupaten Nabire namun pada kenyataannya/fakta dilapangan dana yang disalurkan oleh BNPB tersebut hanya terealisasikan untuk pembangunan jalan sepanjang 20 meter sebesar Rp 52.800.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Distrik Yaro Kabupaten Nabire dan selebihnya adalah untuk masyarakat Distrik Yaur yang sama sekali tidak termasuk dalam RAB yang dibuat oleh BPBD Kabupaten Nabire.
Bahwa penggunaan dana operasional pembangunan dan pembuatan jalan di Kampung Yaro Kabupaten Nabire yang dikerjakan oleh saksi Budi
Halaman 24 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
dengan ongkos kerja untuk pembuatan Jalan tersebut sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang seharusnya diterima saksi dari Terdakwa II selaku Bendahara Pengeluaran setelah selesai pelaksanaan pekerjaaan yaitu pada tanggal 07 Mei 2012 ternyata saksi Budi baru menerima pembayaran ongkos kerja dimaksud dari Terdakwa I pada tanggal tanggal 28 Nopember 2012 bertempat di rumah Terdakwa I atau tepatnya setelah saksi menjelaskan kepada Terdakwa I atas dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan Neberi Nabire dan telah menjelaskan tentang ongkos kerjanya yang belum dibayar walaupun kwitansi sudah ditandatangani saksi pada tanggal 07 Mei 2012, sehingga atas pemberitahuan tersebut Terdakwa I memanggil saksi ke rumah Terdakwa dan membayar ongkos kerja tersebut kepada saksi sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang terdiri dari pecahan @ Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar pada tanggal tanggal 28 Nopember 2012, walaupun kwitansi pembayarannya telah ditanda tangani oleh saksi Budi tertanggal 07 Mei 2012 seolah-olah ongkos kerja dimaksud sudah dibayar, pada hal Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro 2012 dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2012.
Bahwa laporan penggunaan dana yang dibuat oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada BNPB tidak sesuai dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana, diantaranya untuk Penyaluran dana dalam bentuk barang harus ada tanggal penyerahan uraian jenis barang, volume, nilai dan penerimanya harus ada nama penerima dana siap pakai serta Laporannya hanya dalam bentuk foto copy dan belum ditandatangani baik oleh bendahara pengeluaran: Terdakwa II maupun Terdakwa I Drs. EDY RAYA, M.Si sehingga atas pelaporan tersebut Direktorat Bantuan Darurat BNPB telah mengembalikannya dan meminta agar Terdakwa I memperbaiki laporan dimaksud sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana, namun hingga Tahun 2013 laporan dimaksud belum diterima oleh BNPB serta laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro tanggal 29 Oktober 2012 seharusnya peruntukannya hanyalah untuk dana
Halaman 25 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
tanggap darurat di Distrik Yaro Kabupaten Nabire, namun pada kenyataannya dana tersebut telah dipergunakan atau dialokasikan ke Distrik Yaur Kabupaten Nabire oleh Terdakwa I tanpa persetujuan dari Kepala BNPB. Perbuatan Terdakwa I telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana karena perbuatan dimaksud adalah merupakan perbuatan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal ini terlihat dalam judul laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tanggap darurat dimaksud oleh Terdakwa I selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Nabire dan Terdakwa II selaku bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Nabire kepada BNPB adalah Rincian dana Tanggap Darurat Bencana Banjir Yaro Tahun 2012 namun setelah diteliti disesuaikan dengan surat–surat bukti pembelian penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya karena didalam perincian pelaporannya justru penggunaannya bukan untuk Distrik Yaro Kabupaten Nabire melainkan untuk Distrik Yaur/Sima Kabupaten Nabire.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana menegaskan:
Pasal 43 ayat (3): BPBD setelah menerima dana siap pakai melaporkan kepada Kepala Daerah.
Pasal 44 ayat (2): BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
Pasal 44 ayat (3): pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana pada Pasal 34 ayat (2) menyebutkan: pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.
Bahwa Terdakwa I dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala BPBD Kabupaten Nabire dan sebagai Kordinator Penanggulangan Bencana yang terjadi di Distrik Yaro Kabupaten Nabire tidak mempedomani Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6 A Tahun 2011
Halaman 26 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana:
Bab I huruf E angka 6: Status Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelematan serta pemulihan prasarana dan sarana.
Bab II huruf B angka 2: Penggunaan dana siap pakai Status Tanggap Darurat Bencana adalah untuk memenuhi kebutuhan/ kegiatan yang harus dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi:
Pencarian dan penyelamatan korban bencana ;
Pertolongan darurat ;
Evakuasi korban bencana ;
Kebutuhan air bersih dan sanitasi ;
Pangan ;
Sandang dan peralatan sekolah ;
Pelayanan kesehatan ;
Penampungan serta tempat hunian sementara ;
Lain-lain ;
Bab II huruf D: Batas waktu penggunaan dana siap pakai adalah pada masa status keadaan darurat bencana yaitu dimulai siaga darurat/saat tanggap darurat bencana yaitu dimulai siaga darurat/saat tanggap darurat/transisi darurat ke pemulihan ditetapkan sampai tahap status keadaan darurat bencana dinyatakan selesai.
Bahwa perbuatan Terdakwa I yang terkait dana siap pakai sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang disalurkan oleh BNPB melalui BPBD Kabupaten Nabire untuk bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire telah bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan dikeluarkannya beberapa memo sebagai dasar untuk pengambilan barang di Toko dan faktur belanja serta pemeliharaan mobil dinas BPBD Kab.
Halaman 27 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Nabire dan telah digunakan sebagai bukti penggunaan dana bantuan siap pakai dimaksud antara lain:
Memo tanggal 13 Maret 2012 untuk membeli rokok sebanyak 2 (dua) slop.
Memo tanggal 16 Juni 2012 untuk membeli rokok surya besar sebanyak 5 (lima) bungkus.
Faktur tanpa tanggal bulan dan tahun untuk membeli rokok Surya 16 sebanyak 2 (dua) slop dan rokok L.A. Merah sebanyak 2 (dua) slop.
Faktur tanpa tanggal bulan dan tahun untuk membeli rokok Surya 16 sebanyak 5 (lima) bungkus.
Faktur tanpa tanggal bulan dan tahun untuk membeli rokok Surya 16 sebanyak 2 (dua) slop.
Nota pembelian barang dan jasa pemeliharaan mobil dinas BPBD sebesar Rp 6.550.000,00 tanggal 14 April 2012 yang ditandatangani oleh Drs. EDY RAYA.
Bahwa perbuatan Terdakwa I dimaksud telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 6.A Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana karena tidak terdapat item yang membolehkan penggunaan dana siap pakai untuk pembelian rokok dan pemeliharan mobil Dinas BPBD Kabupaten Nabire dananya seharusnya sudah tercantum dalam DPA Satker BPBD Kabupaten Nabire dan tidak menggunakan dana tanggap darurat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II.
Bahwa perbuatan para Terdakwa selain telah bertentangan dengan ketentuan dimaksud di atas, juga telah bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 3 ayat (3): “Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”. dan sebagai konsekwensinya adalah berlakunya ketentuan Pasal 21 ayat (3) yang menegaskan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Halaman 28 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Bahwa sisa dana sebesar Rp 252.294.795,00 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) telah disetorkan kembali ke Kas Negara oleh Terdakwa II atas perintah Terdakwa I dari dana siap pakai yang disalurkan oleh BNPB melalui BPBD Kabupaten Nabire untuk di Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang terkena bencana banjir sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) berdasarkan surat setoran pengembalian belanja (SSPB) tanggal 28 Agustus 2012 mengenai pengembalian dana siap pakai Kabupaten Nabire dan slip penyetoran melalui Bank BRI Cabang Nabire.
Bahwa atas pengembalian dana sebesar Rp 252.294.795,00 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, terkait hal tersebut masyarakat Distrik Yaro Kabupaten Nabire telah mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I yang dituangkan dalam surat pernyataan 3 (tiga) Kepala Kampung yang mewakili masyarakat Kampung yang berada di wilayah Distrik Yaro Kabupaten Nabire yaitu: saksi LEONARD NANAUR selaku Kepala Kampung Wanggar Pantai, saksi KIBAR KOGOYA selaku Kepala Kampung Yaro Makmur (Yaro I) dan saksi BADRI selaku Kepala Kampung Jaya Mukti (Yaro II) yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa benar pada bulan Maret 2012 telah terjadi bencana banjir di Kampung Yaro Makmur (Yaro I) Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang disebabkan turunnya hujan yang terus menerus akhirnya mengakibatkan tergenangnya kampung, rusaknya tanaman pertanian dan masuknya lumpur/kotoran kedalam sumur sehingga tidak adanya air bersih.
Bahwa dengan terjadinya bencana banjir tersebut ternyata Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta telah memberikan bantuan sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang seharusnya disalurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire kepada masyarakat di Distrik Yaro yang terkena banjir dan sangat membutuhkan bantuan dimaksud.
Bahwa kami masyarakat Kampung tidak pernah menerima bantuan tersebut, namun oleh Kepala BPBD Kabupaten Nabire telah memberikan bantuan tersebut ke Distrik Yaur yang seharusnya tidak
Halaman 29 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
berhak atas bantuan dimaksud dan sebagian dana yang tidak terpakai telah dikembalikan ke BNPB.
Kami sangat keberatan dan kecewa atas perbuatan Kepala BPBD Kabupaten Nabire: Drs. EDY RAYA, M.Si. yang menyalurkan bantuan tersebut ke luar Distrik Yaro dan bahkan mengembalikan dana yang tidak dipergunakan ke kas BNPB, pada hal masyarakat di wilayah Distrik Yaro sangat membutuhkannya terutama saat itu dalam rangka pengadaan air bersih yang sangat mendesak termasuk bahan makanan dan pengobatan.
Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II terkait penyaluran dana dari BNPB melalui BPBD Kabupaten Nabire sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk Distrik Yaro Kabupaten Nabire telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yaitu sebagai berikut:
Nama-nama yang terdaftar dalam daftar honorarium Satuan Polisi Pamong Praja tanggap darurat bencana banjir Yaro tanggal 16 April 2012 ;
Nama-nama yang terdaftar dalam daftar honorarium kegiatan tanggap darurat bencana banjir Yaro tanggal 16 April 2012 ;
Uang lelah pada kegiatan tanggap darurat di Distrik Sima yang diberikan kepada 14 (empat belas) orang, tertanggal 16 Maret 2012 ;
Uang lelah pada kegiatan tanggap darurat di Distrik Yaro yang diberikan kepada 27 (dua puluh tujuh) orang, tertanggal 24 Agustus 2012 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagaimana diuraikan di atas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II serta para pegawai pada BPBD Kabupaten Nabire yang nama-namanya tercantum dalam daftar penerima dan kwitansi yang seharusnya tidak berhak menerima honorarium dan atau uang lelah dari dana bantuan yang diperuntukkan untuk korban bencana banjir di Distrik Yaro dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 122.820.000,00 (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan tanggap darurat bencana
Halaman 30 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
banjir dari pemerintah daerah Kabupaten Nabire dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nabire Tahun 2012, Nomor: SR-1244/PW26/5/2013, tanggal 22 Juli 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua, dengan rincian sebagai berikut:
| URAIAN | SUMBER DANA | JUMLAH | |
BNPB (Rp) | PEMDA (Rp) | ||
Pengembalian Saldo ke Kas Negara
Pengurang: - PPH 21 - PPh 22
| 400.000.000 252.294.795 147.705.205 23.980.000 123.725.705 1.450.000 4.205.205 118.070.000 | 133.497.000 - 133.497.000 128.747.000 4.750.000 4.750.000 | 533.497.000 252.294.795 281.202.205 152.727.000 128.475.205 1.450.000 4.205.205 122.820.000 |
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KEDUA (Khusus Terdakwa II LINA SULU, S.Sos) :
Bahwa Terdakwa II LINA SULU, S.Sos selaku Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai bendahara Pengeluaran berdasarkan SK. Bupati Nabire
Halaman 31 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Nomor: 12 Tahun 2012, antara tanggal 5 Maret 2012 sampai dengan tanggal 25 Maret 2013 atau pada suatu waktu yang termasuk dalam Tahun 2012, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire Jalan Ahmad Yani Nabire, Papua atau pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 14 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sebagai Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa II. LINA SULU, S.sos selaku pegawai Negeri pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nabire dan telah diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran di instansi tersebut berdasarkan SK. Bupati Nabire Nomor: 12 Tahun 2012, tanggal 16 Maret 2012 tentang penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Alokasi Umum, Dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 yang telah melaksanakan jabatannya sebagai bendahara pengeluaran sejak tanggal 16 Maret 2012 secara terus menerus sampai dengan Februari 2013.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2012 telah terjadi bencana banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire dan atas kejadian tersebut beberapa warga masyarakat Distrik Yaro atas nama warga masyarakat mendatangi kantor BPBD Kabupaten Nabire dan memberikan laporan bahwa telah terjadi bencana banjir di Distrik Yaro yaitu Kampung Jaya Mukti (Yaro I), Kampung Wanggar Pantai, Kampung Yaro Makmur (Yaro II) dengan keadaan yang dialami oleh masyarakat akibat banjir tersebut adalah perkampungan tergenang air dengan ketinggian sekitar 2 (dua) Meter, jalan rusak di Wanggar pantai, lahan pertanian terendam air, ternak hilang karena terbawa arus air, air bersih terendam banjir, MCK tidak berfungsi serta infra struktur lainnya rusak disebabkan air sungai Yaro meluap dan
Halaman 32 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
menggenangi perkampungan yang ada di Distrik Yaro. Selanjutnya atas laporan dari warga masyarakat tersebut pihak BPBD Kabupaten Nabire berdasarkan perintah Sekretaris BPBD Kabupaten Nabire: Yulius Degey, Spd selaku PLH. Kepala. BPBD Kabupaten Nabire untuk melakukan peninjauan ke lokasi banjir dan atas peninjauan yang dilakukan Yulius Degey pada tanggal 6 Maret 2012 Yulius Degey membuat laporan dengan surat pengantar Nomor: 360/25/BPBD/III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang kejadian banjir di Distrik Yaro Kabupaten Nabire yang disampaikan kepada Bupati Nabire cq. Sekda Kabupaten Nabire.
Bahwa atas terjadinya bencana banjir di Distrik Yaro tersebut BPBD Kabupaten Nabire telah menerima dana Bantuan Tanggap Darurat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Jakarta tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dari Pemda Kabupaten Nabire pada tanggal 12 April 2012 sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa dalam pengelolaan dana-dana Bantuan tersebut Terdakwa II telah membuat beberapa dokumen/ bukti pertanggung jawaban penggunaan dana dimaksud yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya berupa kwitansi, faktur, daftar honorarium kegiatan tanggap darurat bencana banjir Yaro tanggal: 5, 6, 7 Maret 2012 dan daftar honorarium Satuan Polisi Pamong Praja tanggap darurat bencana banjir Yaro tanggal: 5, 6, 7 Maret 2012.
Adapun dokumen/bukti pertanggung jawaban dimaksud diantaranya:
Kwitansi tanggal 21 Maret 2012 sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani dan seolah-olah telah diterima oleh saksi Piter Yaklen, padahal saksi Piter Yaklen tidak pernah menerima uang pembayaran tersebut, namun saksi pernah menandatangani kwitansi tersebut masih dalam keadaan kosong yang disodorkan oleh Terdakwa.
Kwitansi tanggal 29 Maret 2012 dengan nominal Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani seolah-olah telah diterima oleh saksi Piter Yaklen, padahal saksi Piter Yaklen tidak pernah menerima uang pembayaran tersebut namun pernah menandatangani kwitansi dalam keadaan kosong.
Daftar penerimaan uang lelah kegiatan tanggap darurat di Sima sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang ditandatangani
Halaman 33 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
dan seolah-olah telah diterima oleh saksi Piter Yaklen, padahal saksi tidak pernah menerima dan menandatangani daftar tersebut.
Kwitansi tanggal 12 Maret 2012 sebesar. Rp. 700.000.000 (tujuh ratus ribu rupiah) uang sewa kendaraan tanggap darurat Yaro pulang pergi oleh saksi Steven Mareku, padahal saksi tidak pernah menerima dan tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut.
Kwitansi tanda terima uang pembayaran BBM ke Sima sebesar lelah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanggal 16 Maret 2012 yang ditanda tangani dan seolah-olah telah diterima oleh saksi Steven Mareku, pada hal saksi tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menandatangani kwitansi dimaksud.
Daftar penerimaan uang lelah kegiatan tanggap darurat di Sima Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi Medi Tonapa tidak menerima uang lelah tersebut dan tanda tangan tersebut adalah bukan tandatangan saksi Medi Tonapa.
Daftar penerimaan uang lelah kegiatan tanggap darurat di Yaro sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) saksi Medi Tonapa telah menandatangani daftar tanda terima uang lelah seolah-olah yang bersangkutan telah menerima uang lelah dimaksud dari Terdakwa, padahal saksi tidak pernah menerima uang lelah tersebut dan tidak pernah menandatangani daftar tanda terima dimaksud karena saat penerimaan uang lelah dimaksud saksi berada di luar Kabupaten Nabire, sehingga tanda tangan dalam daftar tersebut bukan tandatangan saksi.
Daftar penerimaan uang lelah kegiatan tanggap darurat di Sima sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama saksi Alexander Bahba, pada hal yang bersangkutan tidak pernah menerima uang lelah tersebut, namun dalam daftar tanda terima terdapat tanda tangan seolah-olah yang bersangkutan telah menerima uang lelah dimaksud, padahal tanda tangan dimaksud bukan tandatangan saksi Alexander Bahba.
Daftar Honorarium kegiatan tanggap darurat bencana banjir Yaro tanggal: 5,6,7 Maret 2012, Daftar Honorarium Satuan Polisi Pamong Praja tanggap darurat bencana banjir Yaro tanggal 5,6,7 Maret 2012 dan Kwitansi sebanyak 7 (tujuh) lembar sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana yang berasal dari APBD Kabupaten
Halaman 34 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Nabire yang seharusnya tertanggal 07 Maret 2012, namun oleh Terdakwa kwitansi-kwitansi tersebut telah ditip-ex, sehingga tidak sesuai lagi dengan yang aslinya atau sebenarnya karena waktu pembuatan kwitansi dimaksud telah berubah menjadi tanggal 26 April 2012.
Bahwa Terdakwa II melakukan perbuatan tersebut adalah dimaksudkan untuk digunakan sebagai bukti pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan penanggulangan bencana banjir yang terjadi di Distrik Yaro baik yang berasal APBN melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta dan yang berasal dari APBD Kabupaten Nabire maupun untuk kepentingan pemeriksaan administrasi.
Perbuatan Terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk. PDS-05/NBRE/12/2013 tanggal 20 Februari 2014, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. Drs. EDY RAYA, M.Si. dan Terdakwa II LINA SULU, S.Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair DAN Dakwaan Kedua (khusus Terdakwa II Lina Sulu, S.Sos) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Drs. EDY RAYA, M.Si. dan
Halaman 35 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Terdakwa II LINA SULU, S.Sos. berupa pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan Kota ditambah dengan denda masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) subsidair masing-masing Terdakwa selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan perintah agar para Terdakwa supaya ditahan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro 2012, tanggal 29 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Bilyet Giro BNI No. BZ 612074, Jakarta tanggal 8 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Buku Cek BPBD Kabupaten Nabire dengan rekening nomor 0249675320, tanggal 13 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran BNI, No.Rekening: 0249673520, tanggal 21 Juli 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Memo dari Kepala BPBD untuk Toko Javaco, tanggal 13-03-2012 dan tanggal 14-03-2012.
1 (satu) lembar fotocopy Memo dari Kepala BPBD untuk Toko Javaco, tanggal 16-06-2012 dan tanggal 14-03-2012.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 14-3-2012 sebesar Rp 4.720.000,- dan Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 16-3-2012 sebesar Rp 29.787.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 20-3-2012 sebesar Rp 1.815.000, dan Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 16-3-2012 sebesar Rp 9.540.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 13-3-2012 sebesar Rp 948.000, dan Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 14-3-2012 sebesar Rp 1.073.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Bahan Makan dan sandang dana tanggap darurat pada BPBD tahun 2012 sebesar Rp 29.787.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi sewa kendaraan Airport - Ktr BPBD sebesar Rp 100.000,- tanggal 9 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi carter kendaraan Nabire - Yaro (tanggap darurat) pp, DS 1674 K sebesar Rp 800.000,-
Halaman 36 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
1 (satu) lembar fotocopy STNK mobil DS 1674 K, tanggal 12 Mei 2009 beserta Pajak Kendaraan DS 1674 K tanggal 12 Nopember 2011.
1 (satu) lembar fotocopy SIM A atas nama HAMKAH.
1 (satu) lembar Nota Pembelian Beras sebanyak 20 sak sebesar Rp 7.780.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi sewa kendaraan (Tanggap Darurat) Yaro pp, sebesar Rp 700.000,- tanggal 12 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi carter kendaraan PP, DS 1907 K sebesar Rp 1.500.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy SIM A atas nama LUKAS DUWIRI.
1 (satu) lembar fotocopy STNK mobil DS 1907 K, tanggal 15 Agustus 2009 beserta Pajak Kendaraan DS 1907 K tanggal 28 Januari 2010.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran kepada pak Pither dan pak Yusup, sebesar Rp 450.000,- tanggal 12 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM ke Yaro sebesar Rp 500.000,- tanggal 12-3-2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Tanggap Darurat Yaro sebesar Rp 500.000,- tanggal 13 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Operasional Pembuatan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 5.000.000,- tanggal 14 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Tanggap Darurat Yaro (fisik) sebesar Rp1.000.000,- tanggal 14 Maret 2012.
1 (satu) lembar Nota Pembelian di Toko Alam sebesar Rp 330.000,- tanggal 13 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Operasional Tanggap Darurat (Sima) - Wami Jaya sebesar Rp 800.000,- tanggal 14 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Tanggap Darurat Wami Jaya sebesar Rp 4.700.000,- tanggal 14 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM ke Sima (Tanggap Darurat) sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM sebesar Rp 300.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Sewa Perahu (Tanggap Darurat) sebesar Rp 3.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
Halaman 37 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Sewa Perahu+ BBM Nabire-Sima Transport BAMA sebesar Rp 3.000.000,- tanggal 17 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Pither Y sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Medi Tonapa sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Zet Imbiri sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Drs. Edy Raya sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Steven Mareku sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Alex Bahba sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Yakobus Imbiri sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Eligius Adii sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Yohanis Singgamui sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012. .
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Lina Sulu sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Yulius Degei sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Finsen Yogi sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Merry Wali sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Milo Imbiri sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM dan Makan sebesar Rp 650.000,- tanggal 19 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM, Utang Kios dan Makan sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 19 Maret 2012.
1 (satu) lembar Memo dari Kepala BPBD untuk Bendahara, tanggal
Halaman 38 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
18 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penggantian sewa perahu sebesar Rp 7.500.000,- tanggal 19 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa perahu, BBM, Transport Bama Nabire-Sima sebesar Rp 3.000.000,- tanggal 17 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM, Oli, Busi dan Upah Motoris dan helper 2 orang sebesar Rp 4.500.000,- tanggal 17 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM (solar) dan Akomodasi sebesar Rp 8.000.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar Memo dari Kepala BPBD untuk Bendahara, tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Akomodasi sebesar Rp 800.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar Nota Pembelian 800 liter solar industri sebesar Rp 7.200.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa carter mobil cap L-300 DS 8835 K ke Yaro Wanggar Pantai angkut BBM solar sebesar Rp 1.500.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi DS 8835 K tanggal 06 Desember 2011.
1 (satu) lembar fotocopy SIM A atas nama Oscar.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya tenaga medis ke Sima (Tanggap Darurat) sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 23 Maret 2012.
1 (satu) lembar Memo dari Kepala BPBD untuk Bendahara, tanggal 22 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM Yaro sebesar Rp 2.100.000,- tanggal 27 Maret 2012.
1 (satu) lembar Memo dari Kepala BPBD untuk Bendahara, tanggal 27 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tanggap Darurat Yaro sebesar Rp 1.500.000,- tanggal 29 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional tanggap darurat ke Yaro sebesar Rp 1.200.000,- tanggal 30 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pembuatan jalan darurat Yaro sebesar Rp 15.000.000,- tanggal 02 April 2012.
Halaman 39 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM dan Operasional alat berat sebesar Rp 6.000.000,- tanggal 03 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran mobil ke Yaro sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 04 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran mobil ke Yaro (DS 7335 KA) carter angkut BBM solar sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 04 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy SIM A atas nama Alfridus Kiik Binai Suri.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi: DS 7735 K tanggal 07Oktober 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pembuatan jalan darurat Yaro sebesar Rp 13.000.000,- tanggal 12 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran BRI sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Pengembalian Belanja Negara sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) lembar-1 sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) lembar-3 sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) lembar-5 sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Uang Lelah pada Kegiatan Tanggap Darurat di Sima, tanggal tahun 2012.
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Uang Lelah pada Kegiatan Tanggap Darurat di Distrik Yaro, tanggal tahun 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 atas upah lelah pada kegiatan tanggap darurat banjir Yaro tahun 2012 sebesar Rp 1.450.000 tanggal 12 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN 22 atas pengadaan bahan makan pada kegiatan tanggap darurat banjir Yaro tahun 2012 sebesar Rp 3.656.700 tanggal 12 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN 22 atas pengadaan bahan makan pada kegiatan tanggap darurat banjir Yaro tahun 2012 sebesar Rp 548.505,- tanggal 12 Oktober 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM, transpor, operasional,
Halaman 40 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
pasir 2 ret, dan panjar ongkos kerja sebesar Rp 14.500.000,- tanggal 02 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sisa upah kerja pembuatan jalan darurat Distrik Yaro sebesar Rp 4.000.000,- tanggal 07 Mei 2012.
1 (satu) lembar Nota pembelian 1 unit Aut F23H, 1 unit Brckil Magnit, 1 unit Aut Carsen Amrc, sebesar Rp 2.985.000,- tanggal 09 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Antene tanggal 10 Maret 2012 sebesar Rp 2.985.000,- tanggal 27 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Nota pembelian di Gelgel Mobile Teknik sebesar Rp 6.550.000,- tanggal 14 April 2012.
Rincian Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Banjir Yaro Tanggal 5,6,7 Maret 2012.
1 (satu) lembar Daftar Honorarium Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Banjir tanggal 5,6,7 Maret 2012, tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Daftar Honorarium Satuan Polisi Pamong Praja Tanggap Darurat Bencana Banjir Yaro tanggal 5,6,7 Maret 2012, tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja sewa truk ke Distrik Yaro DS. 9627 K sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi DS 9627 K tanggal 11 April 2010 atas nama Ibrahim.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja sewa truk ke Distrik Yaro DS. 9769 K sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi DS 9769 K tanggal 23 Agustus 2011 atas nama Rio Paembonan.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja sewa truk ke Distrik Yaro DS. 5943 K sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja sewa truk ke Distrik Yaro DS. 9901 EL sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar foto copy STNK dan pajak Kendaraan
Halaman 41 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Nomor Polisi DS 9901 EL tanggal 10 Maret 2010 atas nama Linda Ariany Ba’dung A.Md.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja ongkos pikul sebesar Rp 2.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja konsumsi selama tanggap darurat bencana banjir Yaro sebesar Rp 1.475.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Nota Pembelian 51 Nasi bungkus dan 2 karton Air VIT botol sedang sebesar Rp 1.475.000,- tanggal 07 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja BBM Operasional BPBD Kab. Nabire (Roda 4) sebesar Rp 3.025.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro 2012, tanggal 29 Oktober 2012.
Buku Kas Umum Dana Tanggap Darurat Banjir Yaro pada tanggal 5 Maret 2012, tanggal 29 Oktober 2012.
Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna barang, dan Bendahara Dana Alokasi Umum, Dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012, tanggal 16 Maret 2012 beserta lampiran Keputusan Bupati Nabire Nomor 16 Tahun 2012 tanggal 10 April 2012.
Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
104. Uang tunai sebesar Rp. 122.820.000,00 (seratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditipkan pada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) Cabang Nabire.
Dikembalikan kepada Kas Negara .q. Kas BNPB Jakarta.
Menetapkan agar kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa telah mengajukan pembelaannya, yang disampiakan pada persidangan hari: Kamis tanggal 27 Pebruari 2014, yang isi pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I , Drs EDY RAYA, M.Si bahwa:
Halaman 42 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Dalam menjalankan tugas sehari–hari, banyak persoalan, tantangan dan rintangan yang harus kami hadapi, seperti saat ini tengah saya hadapi di mana saya telah berusaha bekerja dengan baik dalam mengemban tugas sebagai garda terdepan dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi namun kenyataan yang terjadi saat ini saya harus berada di muka Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan apa yang kami kerjakan, dan jika apa yang saya sampaikan ini mengandung kebohongan maka Tuhan akan menghukum Saya lebih berat sesuai dengan Agama yang saya anut, dan jika saya dihakimi secara sewenang–wenang maka siapapun dia akan menerima ganjaran yang setimpal pula ;
Kami mohon agar kiranya Majelis dapat mempertimbangkan semua hal yang telah kami sampaikan pada pembelaan ini, tidak ada maksud, niat atau motif kami sedikit pun untuk merugikan Keuangan Negara yang kita cintai bersama. Dengan rasa keadilan yang ada pada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya ;
Akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menolong Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat mengambil keputusan yang seadil–adilnya ;
Terdakwa II LINA SULU,S.Sos bahwa:
Kami mohon agar kiranya Majelis Hakim dapat menimbang semua hal yang telah kami sampaikan pada pembelaan ini, tidak ada maksud, niat atau motif kami sedikitpun untuk merugikan keuangan Negara yang kita cintai bersama. Dengan rasa keadilan yang ada pada Majelis Hakim yang terhormat kiranya Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan yang didakwakan kepada saya ;
Saya Mohon pertimbangan kemanusiaan dari Majelis Hakim yang terhormat mengingat saya seorang ibu yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membesarkan tiga orang anak yang masih kecil ;
Akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menolong Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat mengambil keputusan yang seadil–adilnya ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 2/Tipikor/2014/PN.Jpr tanggal 03 April 2014, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I Drs. EDY RAYA, M.Si dan terdakwa II
Halaman 43 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
LINA SULU, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa I Drs. EDY RAYA, M.Si dan terdakwa II LINA SULU, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Drs. EDY RAYA, M.Si dan terdakwa II LINA SULU, S.Sos berupa pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) Tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro 2012, tanggal 29 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Bilyet Giro BNI No. BZ 612074, Jakarta tanggal 8 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Buku Cek BPBD Kabupaten Nabire dengan rekening nomor 0249675320, tanggal 13 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran BNI, No.Rekening : 0249673520, tanggal 21 Juli 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Memo dari Kepala BPBD untuk Toko Javaco, tanggal 13-03-2012 dan tanggal 14-03-2012.
1 (satu) lembar fotocopy Memo dari Kepala BPBD untuk Toko Javaco, tanggal 16-06-2012 dan tanggal 14-03-2012.
1 (satu) lembar fotocopy Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 14-3-2012 sebesar Rp 4.720.000,- dan Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 16-3-2012 sebesar Rp 29.787.000,- .
1 (satu) lembar fotocopy Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 20-3-2012 sebesar Rp 1.815.000, dan Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 16-3-2012 sebesar Rp 9.540.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 13-3-2012 sebesar Rp 948.000, dan Nota Pembelian pada Toko Javaco tanggal 14-3-2012 sebesar Rp 1.073.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Bahan Makan dan sandang dana tanggap darurat pada BPBD tahun 2012 sebesar Rp 29.787.000,- tanggal 16 Maret 2012.
Halaman 44 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
1 (satu) lembar Kwitansi sewa kendaraan Airport - Ktr BPBD sebesar Rp 100.000,- tanggal 9 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi carter kendaraan Nabire - Yaro (tanggap darurat) pp, DS 1674 K sebesar Rp 800.000,-
1 (satu) lembar fotocopy STNK mobil DS 1674 K, tanggal 12 Mei 2009 beserta Pajak Kendaraan DS 1674 K tanggal 12 Nopember 2011.
1 (satu) lembar fotocopy SIM A atas nama HAMKAH.
1 (satu) lembar Nota Pembelian Beras sebanyak 20 sak sebesar Rp 7.780.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi sewa kendaraan (Tanggap Darurat) Yaro pp, sebesar Rp 700.000,- tanggal 12 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi carter kendaraan PP, DS 1907 K sebesar Rp 1.500.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy SIM A atas nama LUKAS DUWIRI.
1 (satu) lembar fotocopy STNK mobil DS 1907 K, tanggal 15 Agustus 2009 beserta Pajak Kendaraan DS 1907 K tanggal 28 Januari 2010.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran kepada pak Pither dan pak Yusup, sebesar Rp 450.000,- tanggal 12 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM ke Yaro sebesar Rp 500.000,- tanggal 12-3-2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Tanggap Darurat Yaro sebesar Rp 500.000,- tanggal 13 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Operasional Pembuatan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 5.000.000,- tanggal 14 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Tanggap Darurat Yaro (fisik) sebesar Rp1.000.000,- tanggal 14 Maret 2012.
1 (satu) lembar Nota Pembelian di Toko Alam sebesar Rp 330.000,- tanggal 13 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Operasional Tanggap Darurat (Sima) - Wami Jaya sebesar Rp 800.000,- tanggal 14 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Tanggap Darurat Wami Jaya sebesar Rp 4.700.000,- tanggal 14 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM ke Sima (Tanggap
Halaman 45 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Darurat) sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM sebesar Rp 300.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Sewa Perahu (Tanggap Darurat) sebesar Rp 3.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Sewa Perahu+ BBM Nabire-Sima Transport BAMA sebesar Rp 3.000.000,- tanggal 17 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Pither Y sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Medi Tonapa sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Zet Imbiri sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Drs. Edy Raya sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Steven Mareku sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Alex Bahba sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Yakobus Imbiri sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Eligius Adii sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Yohanis Singgamui sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012. .
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Lina Sulu sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Yulius Degei sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Finsen Yogi sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Merry Wali sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Uang lelah kepada Milo Imbiri sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 Maret 2012.
Halaman 46 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM dan Makan sebesar Rp 650.000,- tanggal 19 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran BBM, Utang Kios dan Makan sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 19 Maret 2012.
1 (satu) lembar Memo dari Kepala BPBD untuk Bendahara, tanggal 18 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penggantian sewa perahu sebesar Rp 7.500.000,- tanggal 19 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa perahu, BBM, Transport Bama Nabire-Sima sebesar Rp 3.000.000,- tanggal 17 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM, Oli, Busi dan Upah Motoris dan helper 2 orang sebesar Rp 4.500.000,- tanggal 17 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM (solar) dan Akomodasi sebesar Rp 8.000.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar Memo dari Kepala BPBD untuk Bendahara, tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Akomodasi sebesar Rp 800.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar Nota Pembelian 800 liter solar industri sebesar Rp 7.200.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa carter mobil cap L-300 DS 8835 K ke Yaro Wanggar Pantai angkut BBM solar sebesar Rp 1.500.000,- tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi DS 8835 K tanggal 06 Desember 2011.
1 (satu) lembar fotocopy SIM A atas nama Oscar.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya tenaga medis ke Sima (Tanggap Darurat) sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 23 Maret 2012.
1 (satu) lembar Memo dari Kepala BPBD untuk Bendahara, tanggal 22 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM Yaro sebesar Rp 2.100.000,- tanggal 27 Maret 2012.
1 (satu) lembar Memo dari Kepala BPBD untuk Bendahara, tanggal 27 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Tanggap Darurat Yaro
Halaman 47 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
sebesar Rp 1.500.000,- tanggal 29 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional tanggap darurat ke Yaro sebesar Rp 1.200.000,- tanggal 30 Maret 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pembuatan jalan darurat Yaro sebesar Rp 15.000.000,- tanggal 02 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM dan Operasional alat berat sebesar Rp 6.000.000,- tanggal 03 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran mobil ke Yaro sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 04 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran mobil ke Yaro (DS 7335 KA) carter angkut BBM solar sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 04 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy SIM A atas nama Alfridus Kiik Binai Suri.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi DS 7735 K tanggal 07Oktober 2010.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran operasional pembuatan jalan darurat Yaro sebesar Rp 13.000.000,- tanggal 12 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran BRI sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Pengembalian Belanja Negara sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) lembaran pertama sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) lembaran ketiga sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) lembaran kelima sebesar Rp 252.294.795 tanggal 28 Agustus 2012.
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Uang Lelah pada Kegiatan Tanggap Darurat di Sima, tanggal tahun 2012.
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Uang Lelah pada Kegiatan Tanggap Darurat di Distrik Yaro, tanggal tahun 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 atas upah lelah pada kegiatan tanggap darurat banjir Yaro tahun 2012
Halaman 48 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
sebesar Rp 1.450.000 tanggal 12 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN 22 atas pengadaan bahan makan pada kegiatan tanggap darurat banjir Yaro tahun 2012 sebesar Rp 3.656.700 tanggal 12 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN 22 atas pengadaan bahan makan pada kegiatan tanggap darurat banjir Yaro tahun 2012 sebesar Rp 548.505,- tanggal 12 Oktober 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran BBM, transpor, operasional, pasir 2 ret, dan panjar ongkos kerja sebesar Rp 14.500.000,- tanggal 02 April 2012.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sisa upah kerja pembuatan jalan darurat Distrik Yaro sebesar Rp 4.000.000,- tanggal 07 Mei 2012.
1 (satu) lembar Nota pembelian 1 unit Aut F23H, 1 unit Brckil Magnit, 1 unit Aut Carsen Amrc, sebesar Rp 2.985.000,- tanggal 09 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Antene tanggal 10 Maret 2012 sebesar Rp 2.985.000,- tanggal 27 Nopember 2012.
1 (satu) lembar Nota pembelian di Gelgel Mobile Teknik sebesar Rp 6.550.000,- tanggal 14 April 2012.
Rincian Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Banjir Yaro Tanggal 5,6,7 Maret 2012.
1 (satu) lembar Daftar Honorarium Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Banjir tanggal 5,6,7 Maret 2012, tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Daftar Honorarium Satuan Polisi Pamong Praja Tanggap Darurat Bencana Banjir Yaro tanggal 5,6,7 Maret 2012, tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja sewa truk ke Distrik Yaro DS. 9627 K sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi DS 9627 K tanggal 11 April 2010 atas nama Ibrahim.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja sewa truk ke Distrik Yaro DS. 9769 K sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi
Halaman 49 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
DS 9769 K tanggal 23 Agustus 2011 atas nama Rio Paembonan.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja sewa truk ke Distrik Yaro DS. 5943 K sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja sewa truk ke Distrik Yaro DS. 9901 EL sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar fotocopy STNK dan pajak Kendaraan Nomor Polisi: DS 9901 EL tanggal 10 Maret 2010 atas nama Linda Ariany Ba’dung A.Md.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja ongkos pikul sebesar Rp 2.000.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja konsumsi selama tanggap darurat bencana banjir Yaro sebesar Rp 1.475.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Nota Pembelian 51 Nasi bungkus dan 2 karton Air VIT botol sedang sebesar Rp 1.475.000,- tanggal 07 Maret 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi (Bukti Pembayaran) Belanja BBM Operasional BPBD Kab. Nabire (Roda 4) sebesar Rp 3.025.000,- tanggal 16 April 2012.
1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Tanggap Darurat Yaro 2012, tanggal 29 Oktober 2012.
Buku Kas Umum Dana Tanggap Darurat Banjir Yaro pada tanggal 5 Maret 2012, tanggal 29 Oktober 2012.
Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna barang, dan Bendahara Dana Alokasi Umum, Dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012, tanggal 16 Maret 2012 beserta lampiran Keputusan Bupati Nabire Nomor: 16 Tahun 2012 tanggal 10 April 2012.
Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
Uang tunai sebesar Rp. 122.820.000,00 (seratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk pengembalian kerugian Negara, dan dikembalikan kepada Kas BNPB.
Halaman 50 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
Menetapkan agar kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura nomor 2/Tipikor/2014/PN.Jpr tanggal 03 April 2014, Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada tanggal 08 April 2014, pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara patut kepada para Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Nabire dengan Surat Nomor: 2 /Akta.Pid/2014/PN Nab, tanggal 02 Mei 2014 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Nabire ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W30.U1/1201/HK.07/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 dimana Penuntut Umum dan Para Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 2/Tipikor/2014/PN.Jpr tanggal 03 April 2014, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan Memori Banding tanggal 15 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada hari dan tanggal itu juga dan Memori Banding tersebut telah disampaikan secara patut kepada para Terdakwa pada tanggal 02 Mei 2014 melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Nabire ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding masing-masing tertanggal 17 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 19 Mei 2014 dan Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan secara patut kepada Penuntut Umum, pada tanggal 02 Mei 2014 oleh Jurusita Pengganti Pe ngadilan Tipikor
Halaman 51 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Nomor 2/Tipikor/2014/PN-Jpr tanggal 03 April 2014, memori banding, kontra memori banding serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tipikor tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama di mana Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majleis hakim Tipikor tingkat pertama sudah tepat dan benar maka Majleis Hakim Tipikor tingkat banding berpendapat bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum maupun Kontra Memori banding dari para Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar, maka pertimbangan tersebut diatas diambil alih oleh Majelis Hakim Tipikor tingkat banding untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan tersebut diatas sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tipikor tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 2/Tipikor/2014/PN. Jpr tanggal 03 April 2014 yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan dan dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Halaman 52 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kantor
Kejaksaan Negeri Nabire tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 2/Tipikor/2014/PN.Jpr. tanggal 03 April 2014 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada para Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Selasa, tanggal 1 Juli 2014, oleh kami: CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Ketua Sidang, JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. dan JULIUS CORNELES MANUPAPAMI, S.H., M.H. Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal3 Juli 2014, oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh: MATIUS PALEON, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Kedua Terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD. TTD.
JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H.
TTD.
JULIUS CORNELES MANUPAPAMI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD.
MATIUS PALEON, S.H.
SALINAN PUTUSAN INI SESUAI DENGAN ASLINYA.
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
TTD.
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP: 19551129 197703 1001.
Halaman 53 dari 53 Hal.Put.No.2/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP.
engembalian Saldo ke Kas Negara