747/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Teuku Cik Ditiro No.16
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. TEGAR INTI SENTOSA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Tegar Inti Sentosa tersebut .
PUTUSAN
Nomor 747/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TEGAR INTI SENTOSA, beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro No.16, Menteng, Jakarta Pusat 10350, diwakili Karesna Kamdani, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : LAM SUNJAYA DHARMA SE, Msi, Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak dari Kantor Konsultan Pajak “ACA”, beralamat di Jl. Mangga Dua I No. 83, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jend. A. Yani, Jakarta 13230.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 09 Juni 2010 No. Put. 23936/PP/M.V/19/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding sehubungan dengan diterbitkannya surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6318/KPU.01/2009 tanggal 2 September 2009 atas penolakan keberatan mengenai penetapan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada surat SPKPBM Nomor: 015386/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang pelunasan hutang atas PIB Nomor: 000000-005545-20090611-000187 tanggal 11 Juni 2009 karena jenis dan harga;
Bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tagihan Bea dan Cukai dan tagihan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.61.320.120,00;
Bahwa adapun alasan pengajuan Banding tersebut diatas adalah sebagai berikut;
Bahwa dalam proses pelaksanaan transaksi sampai dengan pengajuan PIB Nomor: 000000-005545-20090611-000187 tanggal 11 Juni 2009 melalui Kantor Pelayan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, Pemohon Banding telah berusaha menyusuaikan dengan ketentuan yang berlaku dibidang Kepabeanan Indonesia;
Bahwa transaksi Pemohon Banding pada PIB dimaksud mempergunakan sistem pembayaran dengan Transfer Payment, PO, Sales Contract, B/L, Invoice dan Packing List dengan demikian proses importasi Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan dibidang Kepabeanan Indonesia;
Bahwa pada pengajuan PIB dimaksud seluruh komponennya telah disesuaikan dengan dokumen kelengkapan dan pelindung importasinya;
Bahwa pembebanan tarif dan besarnya nilai pabean pada PIB atas partai barang dimaksud telah Pemohon Banding sesuaikan dengan data sesungguhnya;
Bahwa pada LHP atas partai barang dimaksud PFPD telah menetapkan hasil pemeriksaan 100% atas phisik tersebut disimpulkan jumlah dan jenis barang sesuai Packing List;
Bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut diatas bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6318//KPU.01/2009 tanggal 2 September 2010 atas penolakan keberatan SPKPBM Nomor: 015386/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Juli 2009 yang mengharuskan perusahaan Pemohon Banding membayar kekurangan BM dan PDRI sejumlah Rp.61.320.120,00;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 09 Juni 2010 No. Put. 23936/PP/M.V/19/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6318/KPU.01/2009 tanggal 2 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 015386/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Juli 2009, atas nama : PT. Tegar Inti Sentosa, NPWP: 01.323.954.6-073.000, alamat : Jl. Teuku Cik Ditiro No.16, Menteng, Jakarta Pusat 10350.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 09 Juni 2010 No. Put. 23936/PP/M.V/19/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 08 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 September 2010 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-773/SP.51/AB/IX/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 September 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 20 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 Oktober 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Kami menolak koreksi Nilai Pabean atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. 015386/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Juli 2009 dari CIF USD.79,120,00 menjadi CIF USD 100,800.00
2. Koreksi Nilai Pabean tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB 166265 tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I) gugur dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai Metode VI sesuai hirarki penggunaanya.
3. Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 23936/PP/M.V/ 19/2010 halaman 7 dari 8, alinea ke-8 yang menurut Majelis berpendapat tidak terdapat bukti mengenai pembayaran berupa Telegrapic Transfer (T/T), Rekening Koran dan pembukuannya yang mendukung kebenaran harga yang dibayarkan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayarkan.
Berhubungan dengan hal di atas, kami lampirkan bukti pendukung berupa bukti pembayaran T/T, Rekening Koran, Buku besar bank, dan pembukuan lainnya.
4. Berdasarkan Pasal 91 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
huruf b : Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
5. Sehingga menurut kami, besarnya pajak yang terutang adalah NIHIL.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
1. Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6318/KPU.01/2009 tanggal 2 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 015386/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Juli 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar.
2. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan dalam permohonan Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 karena tidak dinyatakan dibawah sumpah, sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti baru.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Tegar Inti Sentosa tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Tegar Inti Sentosa tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 25 Juli 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH, MS. dan Marina Sidabutar, SH, MH Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis:
Ttd. Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH, MS. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Marina Sidabutar, SH, MH
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754