457/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa TUSWAN alias IWAN bin (alm) SUMARNO
1. Menyatakan Terdakwa TUSWAN alias IWAN bin (alm) SUMARNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) helai celana panjang warna biru tua polos dengan tali di bagian pinggang; ï€ 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru muda dengan tulisan My Trip My Adventure; ï€ 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda polos ukuran M tanpa merk; ï€ 1 (satu) helai bra warna merah muda polos tanpa merk dan ukuran; Dikembalikan kepada saksi MELISA NURMA alias LISA binti SUPARNO; ï€ 1 (satu) unit handphone MITO warna putih. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | TUSWAN alias IWAN bin (slm) SUMARNO; |
| Tempat Lahir | : | Banjarnegara (Jateng); |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 31 Tahun / 17 Agustus 1976; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Kampung Toba Desa Pauhranap Kec. Peranap Kab. Inhu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Petani. |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 7 Juli 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017;
Perpanjangan Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 17 Agustus 2017 sampai dengan tanggal15 September 2017
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh YENNY DARWIS, SH., dan WILLENDRA IRWANTO,SH.MH., Penasehat Hukum pada Advokat / Konsultan Hukum “Sahabat Keadilan Asociates” berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, No. 457/Pen.Pid/2017/PN.Rgt tanggal 11 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TUSWAN Als IWAN Bin (Alm) SUMARNO pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2017 atau masih dalam tahun 2017, bertempat di Kampung Toba Ds. Pauhranap Kec. Peranap Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak yaitu saksi MELISA NURMA Als LISA Binti SUPARNO melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh Orang tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2017 saksi diajak oleh pacar saksi untuk pergi kerumah kakaknya di Desa Gumanti. Mengetahui hal tersebut, terdakwa marah dan langsung menjemput saksi di Desa Gumanti. Sekira habis Magrib, terdakwa memarahi saksi MELISA NURMA dan berkata “TENGOK NANTI MALAM, KUTERAJANG KAU” saat itu saksi tidak mengetahui apa maksud perkatannya karena saksi pikir terdakwa marah seperti biasa. Kemudian pada saat saksi sedang tidur, saksi terkejut karena merasakan celana saksi ditarik seperti akan dibuka, saat saksi lihat ternyata terdakwa sudah menurunkan celana dan celana dalam saksi hingga sebatas lutut. Kemudian terdakwa menurunkan celana yang dipakainya hingga pahanya. Kemudian saksi berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa namun karena tenaga terdakwa sangat kuat saksi pun kalah tenaga dengan terdakwa, selain itu saksi juga mencoba menghindar dengan cara tidur dalam posisi miring. Namun hal tersebut tidak menghentikan niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi. Dalam posisi miring kanan, kaki kiri saksi diangkat oleh terdakwa yang dalam posisi berdiri dengan lutut memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi yang mana pada saat itu saksi merasakan sakit pada kemaluan saksi dan menangis, namun terdakwa mengancam akan memukul saksi jika saksi menangis. Selanjutnya terdakwa menggerakkan kemaluan terdakwa masuk maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kemaluannya dan dengan menggunakan tangannya menampung cairan putih yang keluar dari alat kemaluannya lalu pergi keluar dari kamar saksi sambil berkata “JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA, NANTI SEKOLAHMU GAK DIANTAR, GAK DI KASIH SANGU”.
Bahwa selain itu terdakwa juga ada mengancam saksi dengan berkata “JANGAN BILANG MAMAK, NANTI KU SANTET KAU, KU PAKU BIAR GAK DAPAT JODOH KAU” sehingga membuat saksi merasa takut dan pasrah disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa merupakan ayah tiri saksi yang mana terdakwa menikahi ibu kandung saksi yang bernama saksi NURSILAWATI HASIBUAN pada tanggal 14 Juli 1988 sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 36/DN/2014 tanggal 16 Juni 2014.
Bahwa pada saat kejadian saksi MELISA NURMA masih berusia 15 tahun 11 bulan yaitu masih di bawah umur sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor : 10584/IST/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. ESTY PANGANINGDYAH, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu.
Berdasarkan visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/10.887 tanggal 21 Juni 2017 yang ditandatangani oleh dr. ALFIAN ZUNAIDI, Sp.OG selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat telah melakukan pemeriksaan terhadap MELISA NURMA Als LISA Binti SUPARNO dengan hasil pemeriksaan inspeksi : tampak keputihan di kemaluan, Vagina/Kemaluan : Hymen tidak utuh, luka sampai ke dasar kemaluan. Dengan kesimpulan kesan trauma tumpul + inspeksi keputihan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah sebagai berikut :
SaksiMELISA NURMA alias LISA binti SUPARNO, tanpa disumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan :
Bahwa Saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Kampung Toba Desa Pauhranap Kec. Peranap Kab. Inhu.
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi.
Bahwa pada saat kejadian saksi masih dibawah umur yaitu berusia 15 (lima belas) tahun 11 (sebelas) bulan.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara saat saksi sedang tidur, saksi terkejut karena celana serta celana dalam saksi sudah diturunkan oleh terdakwa sebatas lutut, kemudian terdakwa menurunkan celana terdakwa sebatas paha, pada saat itu saksi mencoba menghindar dengan memiringkan badan saksi ke samping kanan atau tidur dalam posisi miring ke kanan, namun terdakwa mengangkat kaki kiri saksi yang mana posisi terdakwa berdiri dengan lutut kemudian memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi yang mana pada saat itu saksi merasa sangat sakit pada alat kemaluan saksi dan menangis, namun terdakwa mengancan akan memukul saksi apabila saksi menangis. Selanjutnya terdakwa menggerakkan alat kemaluan terdakwa secara maju mundur kurang lebih selama 5 (lima) menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan alat kemaluan terdakwa dari dalam lubang kemaluan saksi kemudian mengeluarkan cairan sperma di tangan terdakwa sambil berkata.
Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “Jangan bilang mamak, nanti ku santet kau, ku paku biar gak dapat jodoh kau” dan juga terdakwa ada mengancam tidak akan mengantarkan saksi sekolah dan gak akan dikasih sangu hingga saksi merasa takut dan menuruti keinginan terdakwa.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiNURSILAWATI HASIBUAN alias NUR binti ALIANSYAH HASIBUAN, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan :
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi adalah orang tua kandung dari Saksi Melisa Nurma;
Bahwa Terdakwa adalah suami Saksi dan ayah tiri dari Saksi Melisa Nurma;
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 36/DN/2014 tertanggal 16 Juni 2014.
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Melisa Nurma pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Toba Desa Pauhranap Kec. Peranap Kab. Inhu.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017, pada saat Saksi Melisa Nurma dipukul oleh terdakwa karena dianggap melawan dan membantah terdakwa, kemudian Saksi Melisa Nurma berkata kepada Saksi “aku udah gak mau sekolah, aku tertekan disini, hidupku udah ancur di bikin sama ayah” kemudian saksi bertanya apa maksud ucapan tersebut dan Saksi Melisa Nurma berkata “aku mau diperkosa ayah” saksi terkejut dan bertanya kembali “betul, mau di perkosa ayah ?” kemudian Saksi Melisa Nurma mengatakan bahwa dirinya diancam akan disantet dan tidak dapat jodoh apabila menceritakan hal tersebut kepada Saksi.
Bahwa kemudian saksi menulis surat yang ditujukan kepada Pengawas tempat saksi bekerja yaitu Saksi Renaldi ayang berisi curhatan saksi mengenai permasalahan yang dialami Saksi Melisa Nurma, lalu sekira pukul 12.00 wib Saksi Renaldi dan Sdr. Sugito datang kerumah Saksi, karena saksi mengira Saksi Melisa Nurma belum disetubuhi, maka saksi hanya ingin pulang ke Rantau Prapat saja tanpa melaporkan masalah tersebut ke pihak Kepolisian, namun Saksi Renaldi memperhatikan wajah Saksi Melisa Nurma kemudian mendekati Saksi Melisa Nurma dan berkata “Nak, kamu udah bapak anggap kamu sebagai anak bapak, lebih baik kamu jujur ya nak., apa kamu sudah diperkosa sama bapakmu ?” kemudian Saksi Melisa Nurma langsung menangis dan jujur mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa sejak tahun 2014 dan terakhir kali pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa memukul Saksi Melisa Nurma di hadapan saksi ;
Bahwa terdakwa sering menghasut atau mengadu domba saksi agar saksi merasa benci terhadap Saksi Melisa Nurma sehingga hubungan saksi dengan Saksi Melisa Nurma menjadi renggang dan tidak dekat.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa menyetubuhi Saksi Melisa Nurma.
Bahwa menurut pengakuan Saksi Melisa Nurma kepada saksi bahwa Saksi Melisa Nurma diancam oleh terdakwa apabila tidak mau disetubuhi dengan mengatakan “jangan bilang siapa-siapa nanti sekolahmu gak ku bayar, gak ku antar, gak ku kasih uang sangu”. Selain itu terdakwa juga ada mengancam “Jangan bilang mamak, nanti ku santet kau biar gak dapat jodoh”.
Bahwa Saksi Melisa Nurma masih berusia 15 (lima belas) tahun 11 (sebelas) bulan ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi RENALDI M RIZANA alias UJANG bin ATJA, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Melisa Nurma pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Toba Desa Pauhranap Kec. Peranap Kab. Inhu.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekira pukul 10.00 wib, Saksi yang sedang berada dirumah didatangi oleh Sdr. Sugito, ;a;u Sdr. Sugito memberikan surat dari Saksi Nursilawati yang ditujukan kepada saksi, yang mana inti dari surat tersebut menyatakan bahwa Saksi Nursilawati yang merasa tertekan berada dirumahnya serta Saksi Nursilawati merasa takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan terdakwa diketahui menyukai Saksi Melisa Nurma.
Bahwa setelah saksi membaca surat tersebut, Saksi dan Saksi Sugito pergi ke rumah Saksi Nursilawati, setibanya di rumah SaksiNursilawati, saksi menanyakan apa yang telah terjadi dan Saksi Melisa Nurma menjawab bahwa dirinya telah di setubuhi oleh terdakwa di rumahnya, dan Saksi Melisa Nurma juga mengakui kepada Saksi bahwa dirinya diancam oleh terdakwa dengan berkata “kalau bilang sama orang lain, nanti ku santet” ;
Bahwa Saksi Melisa Nurma masih dibawah umur yaitu masih berusia 15 (lima belas) tahun 11 (sebelas) bulan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ;
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena kasus persetubuhan terhadap anak;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Melisa Rusma yang masih berusia 15 (lima belas) tahun 11 (sebelas) bulan.
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 sekira pukul 21.00 wib yang dilakukan di Kampung Toba Desa Pauhranap Kec. Peranap Kab. Inhu.
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 Saksi Melisa Rusma diajak oleh pacar Saksi Melisa Rusma untuk pergi kerumah kakaknya di Desa Gumanti, mengetahui hal tersebut, terdakwa marah dan langsung menjemput Saksi Melisa Rusma di Desa Gumanti dan sekira habis Magrib, terdakwa memarahi Saksi Melisa Rusma dan berkata “tengok nanti malam, kuterajang kau”;
Bahwa pada saat Saksi Melisa Rusma sedang tidur, terdakwa menurunkan celana dan celana dalam Saksi Melisa Rusma hingga sebatas lutut. Lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakainya hingga pahanya, dan kemudian Saksi Melisa Rusma berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa namun karena tenaga terdakwa sangat kuat Saksi Melisa Rusma pun kalah tenaga dengan terdakwa, lalu Saksi Melisa Rusma juga mencoba menghindar dengan cara tidur dalam posisi miring. Dalam posisi miring kanan, kaki kiri Saksi Melisa Rusma diangkat oleh terdakwa yang dalam posisi berdiri dengan lutut memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam lubang kemaluan Saksi Melisa Rusma yang mana pada saat itu Saksi Melisa Rusma menangis;
Bahwa kemudian Terdakwa mengancam akan memukul saksi jika saksi menangis lalu terdakwa menggerakkan kemaluan terdakwa masuk maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kemaluannya dan dengan menggunakan tangannya menampung cairan putih yang keluar dari alat kemaluan Terdakwa lalu pergi keluar dari kamar saksi sambil berkata “jangan bilang siapa-siapa, nanti sekolahmu gak diantar, gak di kasih sangu”.
Bahwa terdakwa juga ada mengancam Saksi Melisa Rusma dengan berkata “jangan bilang mamak, nanti ku santet kau, ku paku biar gak dapat jodoh kau” ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna biru tua polos dengan tali di bagian pinggang;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru muda dengan tulisan My Trip My Adventure;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda polos ukuran M tanpa merk;
1 (satu) helai bra warna merah muda polos tanpa merk dan ukuran;
1 (satu) unit handphone MITO warna putih;
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan ia Terdakwa TUSWAN Als IWAN Bin (Alm) SUMARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancamkan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa TUSWAN Als IWAN Bin (Alm) SUMARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap ia Terdakwa TUSWAN Als IWAN Bin (Alm) SUMARNO sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna biru tua polos dengan tali di bagian pinggang;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru muda dengan tulisan My Trip My Adventure;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda polos ukuran M tanpa merk;
1 (satu) helai bra warna merah muda polos tanpa merk dan ukuran;
Dikembalikan kepada saksi MELISA NURMA Als LISA Binti SUPARNO
1 (satu) unit handphone MITO warna putih;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Melisa Rusma pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 sekira pukul 21.00 wib di Kampung Toba Desa Pauhranap Kec. Peranap Kab. Inhu.
Bahwa benar, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 Saksi Melisa Rusma diajak oleh pacar Saksi Melisa Rusma untuk pergi kerumah kakaknya di Desa Gumanti, mengetahui hal tersebut, terdakwa marah dan langsung menjemput Saksi Melisa Rusma di Desa Gumanti dan sekira habis Magrib, terdakwa memarahi Saksi Melisa Rusma dan berkata “tengok nanti malam, kuterajang kau”;
Bahwa benar, pada saat Saksi Melisa Rusma sedang tidur, terdakwa menurunkan celana dan celana dalam Saksi Melisa Rusma hingga sebatas lutut. Lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakainya hingga pahanya, dan kemudian Saksi Melisa Rusma berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa namun karena tenaga terdakwa sangat kuat Saksi Melisa Rusma pun kalah tenaga dengan terdakwa, lalu Saksi Melisa Rusma juga mencoba menghindar dengan cara tidur dalam posisi miring. Dalam posisi miring kanan, kaki kiri Saksi Melisa Rusma diangkat oleh terdakwa yang dalam posisi berdiri dengan lutut memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam lubang kemaluan Saksi Melisa Rusma yang mana pada saat itu Saksi Melisa Rusma menangis;
Bahwa benar, kemudian Terdakwa mengancam akan memukul saksi jika saksi menangis lalu terdakwa menggerakkan kemaluan terdakwa masuk maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kemaluannya dan dengan menggunakan tangannya menampung cairan putih yang keluar dari alat kemaluan Terdakwa lalu pergi keluar dari kamar saksi sambil berkata “jangan bilang siapa-siapa, nanti sekolahmu gak diantar, gak di kasih sangu”.
Bahwa benar, terdakwa juga ada mengancam Saksi Melisa Rusma dengan berkata “jangan bilang mamak, nanti ku santet kau, ku paku biar gak dapat jodoh kau” ;
Bahwa benar, Terdakwa ayah tiri dari Saksi Melisa Nurma yang menikah dengan ibu kandung Saksi Melisa sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 36/DN/2014 tertanggal 16 Juni 2014;
Bahwa benar, pada saat kejadian Saksi Melisa Nurma masih berusia 15 (lima belas) tahun 11 (sebelas) bulan yang mana usia tersebut masih di bawah umur sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor : 10584/IST/2010 tanggal 14 Desember 2010 ;
Bahwa benar, berdasarkan visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/10.887 tanggal 21 Juni 2017 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Melisa Nurma dengan hasil pemeriksaan inspeksi : tampak keputihan di kemaluan, Vagina/Kemaluan : Hymen tidak utuh, luka sampai ke dasar kemaluan. Dengan kesimpulan kesan trauma tumpul + inspeksi keputihan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim akanmenyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal sebagaimana diatus dalam Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan;
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.;
Ad.2 Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa kekerasan dapat didefenisikan segala sesuatu yang membuat orang lain tersiksa baik secara fisik, psikologis maupun mental;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancamam kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam merasa ketakukan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak si Pemaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tipu Muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah menggunakan cara-cara tertentu agar seseorang melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "persetubuhan" adalah peraduan atau hubungan kelamin antara pria dan wanita dengan cara memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita (vagina) sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa unsure tersebut diatas adalah bersifat alternative, sehingga apabila salah satu unsure terpenuhi, maka unsure a quo telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembuktian adanya atau tidaknya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akanpertimbangkan fakta-fakta hukum (Yuridis) yang terungkap didalam persidangan dan kondisi objektif yang ada pada saat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Melisa Rusma pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2017 sekira pukul 21.00 wib di Kampung Toba Desa Pauhranap Kec. Peranap Kab. Inhu yang dilakukan dengan cara pada saat Saksi Melisa Rusma sedang tidur, terdakwa menurunkan celana dan celana dalam Saksi Melisa Rusma hingga sebatas lutut. Lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakainya hingga pahanya, dan kemudian Saksi Melisa Rusma berusaha melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh terdakwa namun karena tenaga terdakwa sangat kuat Saksi Melisa Rusma pun kalah tenaga dengan terdakwa, lalu Saksi Melisa Rusma juga mencoba menghindar dengan cara tidur dalam posisi miring. Dalam posisi miring kanan, kaki kiri Saksi Melisa Rusma diangkat oleh terdakwa yang dalam posisi berdiri dengan lutut memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam lubang kemaluan Saksi Melisa Rusma yang mana pada saat itu Saksi Melisa Rusma menangis, kemudian Terdakwa mengancam akan memukul saksi jika saksi menangis lalu terdakwa menggerakkan kemaluan terdakwa masuk maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan alat kemaluannya dan dengan menggunakan tangannya menampung cairan putih yang keluar dari alat kemaluan Terdakwa lalu pergi keluar dari kamar saksi sambil berkata “jangan bilang siapa-siapa, nanti sekolahmu gak diantar, gak di kasih sangu” dan terdakwa juga ada mengancam Saksi Melisa Rusma dengan berkata “jangan bilang mamak, nanti ku santet kau, ku paku biar gak dapat jodoh kau” ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan delictnya secara medis telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Melisa yang dibuat dalam Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa Visum er Repertum (VeR) adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHP. Visum et Repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia yang menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang didalam bagian pemberitaan, yang karenanya dianggap sebagai pengganti barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berdasarkan visum et repertum nomor : 371/2017/Rhs/10.887 tanggal 21 Juni 2017 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Melisa Nurma dengan hasil pemeriksaan inspeksi : tampak keputihan di kemaluan, Vagina/Kemaluan : Hymen tidak utuh, luka sampai ke dasar kemaluan. Dengan kesimpulan kesan trauma tumpul + inspeksi keputihan;
Menimbang, bahwa adapun hasil Visum et Repertum yang dijadikan Bukti Petunjuk didalam perkara a quo uga dinilai dapat mendeskripsikan adanya akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Melisa Rusma itu sendiri secara komprehensif;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Melisa Rusma lalu memaju mundurkan alat kelamin Terdakwa sampai mengeluarkan air mani (sperma) tersebut tersebut merupakan termasuk dalam doktrin atau rumusan delik persetubuhan, dan faktanya pula perbuatan tersebut dilakukan terhadap Saksi Melisa Nurma yang pada saat terjadinya perbuatan tersebut masih berusia 15 (lima belas) tahun 11 (sebelas) bulan yang mana usia tersebut masih di bawah umur sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor : 10584/IST/2010 tanggal 14 Desember 2010, yang masuk dalam kategori anak, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad.3 Unsur Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan.
Bahwa yang dimaksud dengan “Orang Tua” menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 1 angka 4 yaitu ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Menimbang, bahwa unsure tersebut diatas adalah bersifat alternative, sehingga apabila salah satu unsure terpenuhi, maka unsure a quo telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa terdakwa telah menikah secara resmi dengan Saksi Nursilawati Hasibuan yang merupakan ibu kandung dari Saksi Melisa Nurma pada pertengahan tahun 2013 sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 36/DN/2014 tertanggal 16 Juni 2014, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkanketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap diri terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana pula disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Melisa mengalami truma secara psikologis;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta undang-undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TUSWAN alias IWAN bin (alm) SUMARNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana panjang warna biru tua polos dengan tali di bagian pinggang;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru muda dengan tulisan My Trip My Adventure;
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda polos ukuran M tanpa merk;
1 (satu) helai bra warna merah muda polos tanpa merk dan ukuran;
Dikembalikan kepada saksi MELISA NURMA alias LISA binti SUPARNO;
1 (satu) unit handphone MITO warna putih.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari RABU, tanggal 6 DESEMBER 2017 oleh Kami TIWIK, SH.,M.Hum. sebagai Ketua Majelis, PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, dibantu oleh MARTIVIANTI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh SITI RAHAYU, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, PETRA J. SIAHAAN, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, T I W I K, SH.,M.Hum. |
Panitera Pengganti,
MARTIVIANTI