24/PID.SUS/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 24/PID.SUS/2018/PT.BGL
BAMBANG IRAWAN ALS BAMBANG BIN HERMANTO
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR 13/Pid.Sus/2018/PN.Crp TANGGAL 8 FEBRUARI 2018
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Tingggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini di dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin
HERMANTO ;-----------------------------------------------
Tempat Lahir : Suban Ayam (Curup) ;------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun/04 September 1979;-------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Suban Ayam Dusun II, Kecamatan Selupu
Rejang, Kabupaten Rejang Lebong; ----------------
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani;------------------------------------------------------------
--------Di tingkat penyidikan Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;----------
--------Terdakwa kemudian ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Curup berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:------------------------------------------------------------------------------------------
1. Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-03/N.7.11/Euh.1/01/2018 tanggal 11 Januari 2018, sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018;---------------------------------------------------------
2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup berdasarkan Penetapan Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Crp tanggal 18 Januari 2018, sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2018;--
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Curup berdasarkan Penetapan Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Crp tanggal 6 Februari 2018, sejak tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan tanggal 17 April 2018;------------------------------------------------------------
4. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu berdasarkan Penetapan Nomor 19/Pen.Pid/2018/PT.BGL tanggal 15 Februari 2018, sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018;---------------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu berdasarkan Penetapan Nomor 19/Pen.Pid/2018/PT.BGL tanggal 5 Maret 2018, sejak tanggal 16 Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 Mei 2018;-----------------------------------------------------------------------------
--------Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Tim Penasihat Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------Pengadilan Tinggi tersebut;---------------------------------------------------
--------Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Curup, tanggal 8 Februari 2018, Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Crp. atas nama Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin HERMANTO ;------------------------------------------------------------------------------
--------Memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 24/Pen.Pid.Sus/2018/PT BGL, tanggal 5 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Curup, No.Reg.Perk: PDM-04/Crp/01/2018, tanggal 17 Januari 2018 Terdakwa telah didakwa dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
KESATU :
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Desa Suban Ayam Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengemudi sepeda motor Honda Grand tanpa Nopol warna hitam milik terdakwa keluar dari halaman rumah terdakwa yang mana posisi rumah terdakwa berada di sebelah kanan dilihat dari arah Curup menuju Lubuk Linggau, pada saat itu terdakwa langsung melajukan sepeda motor yang dikendarainya menunju ke jalan umum tanpa memperhatikan kanan dan kiri jalan yang mana memang posisi jalan dari arah Lubuk Linggau agak menanjak kemudian pada saat roda depan sepeda motor terdakwa sudah berada di aspal jalan sedangkan roda belakangnya masih berada di bahu jalan tiba – tiba dari arah Lubuk Linggau muncul korban Jhon Syahrul yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 5859 HT warna hitam dan langsung menabrak ban depan sepeda motor terdakwa lalu korban terpental ke arah depan rumah saksi Balkisman Als Balkis Bin Arasan dengan posisi tergeletak di aspal dengan posisi miring lalu saksi Balkis mendekati korban dan melihat korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya dan tidak sadarkan diri dan terdengar pula suara mengorok dari korban lalu saksi Bilkis meminta tolong kepada warga sekitar kemudian oleh warga korban diangkat ke mobil dan dibawa ke Klinik An – Nisa Simpang Nangka lalu oleh keluarganya di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Curup ;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa sesuai dengan hasil Visum et Refertum No. 467/RSUD/2017 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Diana Poerwaning Astoeti, Dokter pada Rumah Sakit Umum daerah dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki usia lima puluh tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada mata sebelah kanan, luka lecet pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali satu centimeter, luka lecet pada siku sebelah kanan dengan ukuran empat centimeter, luka lecet pada lutut sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih empat kali tiga centimeter dan keluar darah dari hidung ;
Pasien dinyatakan meninggal pada tanggal enam belas bulan oktober tahun dua ribu tujuh belas, pukul sembilan belas lewat dua puluh menit waktu indonesia bagian barat di ruangan ICU dan penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Desa Suban Ayam Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengemudi sepeda motor Honda Grand tanpa Nopol warna hitam milik terdakwa keluar dari halaman rumah terdakwa yang mana posisi rumah terdakwa berada di sebelah kanan dilihat dari arah Curup menuju Lubuk Linggau, pada saat itu terdakwa langsung melajukan sepeda motor yang dikendarainya menunju ke jalan umum tanpa memperhatikan kanan dan kiri jalan yang mana memang posisi jalan dari arah Lubuk Linggau agak menanjak kemudian pada saat roda depan sepeda motor terdakwa sudah berada di aspal jalan sedangkan roda belakangnya masih berada di bahu jalan tiba – tiba dari arah Lubuk Linggau muncul korban Jhon Syahrul yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 5859 HT warna hitam dan langsung menabrak ban depan sepeda motor terdakwa lalu korban terpental ke arah depan rumah saksi Balkisman Als Balkis Bin Arasan dengan posisi tergeletak di aspal dengan posisi miring lalu saksi Balkis mendekati korban dan melihat korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya dan tidak sadarkan diri dan terdengar pula suara mengorok dari korban lalu saksi Bilkis meminta tolong kepada warga sekitar kemudian oleh warga korban diangkat ke mobil dan dibawa ke Klinik An – Nisa Simpang Nangka lalu oleh keluarganya di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Curup ;
Bahwa akibat kelalain terdakwa sesuai dengan hasil Visum et Refertum No. 467/RSUD/2017 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Diana Poerwaning Astoeti, Dokter pada Rumah Sakit Umum daerah dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki usia lima puluh tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada mata sebelah kanan, luka lecet pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali satu centimeter, luka lecet pada siku sebelah kanan dengan ukuran empat centimeter, luka lecet pada lutut sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih empat kali tiga centimeter dan keluar darah dari hidung ;
Pasien dinyatakan meninggal pada tanggal enam belas bulan Oktotber tahun dua ribu tujuh belas, pukul sembilan belas lewat dua puluh menit waktu indonesia bagian barat di ruangan ICU dan penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Curup, NO. REG. PERKARA: PDM – 04/CRP/01/2018 tanggal 6 Februari 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:-----------------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN als. BAMBANG bin HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG IRAWAN als. BAMBANG bin IRAWAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidar 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Grand Tanpa Nopol Warna Hitam.
Dikembalikan kepada Bambang Irawan bin Hermanto.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol BG 5859 HT berikut kunci kontak motor.
Dikembalikan Pemiliknya yaitu saksi Idut Als.Idut bin Bahri.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu Rupiah).-----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Curup telah menjatuhkan putusan tanggal 8 Februari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:---------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) Bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Grand Tanpa Nopol Warna Hitam, dikembalikan kepada Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin HERMANTO;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol BG 5859 HT berikut kunci kontak motor, dikembalikan ahli waris korban yakni saksi IDUT Alias IDUT Binti BAHRI ;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Curup pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 3/Akta.Pid.Sus/2018/PN Crp. dan permintaan Banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, sebagaimana Akta Pemberitahuan Banding Nomor: 3/Akta.Pid.Sus/2018/PN Crp;-----------------
-------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara dari Panitera Pengadilan Negeri Curup Nomor: W.8.U2/446/HN.01.10/II/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang ditujukan kepada Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin HERMANTO ;---------------
-------Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan permintaan Bandingnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 23 Februari 2018 sebagaimana Tanda Terima Memori Banding, tertanggal 26 Februari 2018 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana Akta Pemberitahuan Memori Banding Nomor: 3/Akta.Pid.Sus/2018/PN Crp;-----
------Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diterima;-------------------------------
------Menimbang, bahwa di dalam Memori Bandingnya, tertanggal 23 Februari 2018 pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan dasar alasan :----------------------------------------------
1. Bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa belumlah memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban;
2. Bahwa Terdakwa lalai mengemudikan sepeda motornya di jalan raya menyebabkan korban Jhon Syahrul meninggal dunia;
Bahwa sepeda motor Terdakwa sangat tidak layak digunakan, karena kap, spion, lampu tidak ada ;
Bahwa Terdakwa tidak mengunjungi rumah duka maupun memberikan bantuan duka kepada keluarga korban, membuat keluarga korban belum bisa memaafkan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa sangat berdampak buruk terhadap keluarga korban ;------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mempelajari berkas perkara, Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Curup, tanggal 8 Februari 2018, Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Crp dan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu berpendapat, bahwa ternyata pertimbangan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya maupun pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup di dalam putusannya sama-sama menyatakan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum, yang berbeda dan tidak sependapat adalah penjatuhan pidananya, dimana terhadap Terdakwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidar 3 (tiga) bulan kurungan sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan pidana penjara selama: 8 (delapan) Bulan;-----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu akan mempertimbangkan, apakah benar penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban sebagaimana dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Memori Bandingnya ;----------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa di dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas menyebutkan bahwa “dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) ;---------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa benar di persidangan telah terungkap fakta bahwa kecelakaan tersebut terjadi adalah disebabkan kelalaian Terdakwa yang tidak memperhatikan dan melihat pengguna jalan yang lain, yaitu korban alm. Jhon Syahrul yang sedang melintas di jalan raya sementara Terdakwa secara tiba-tiba masuk kejalan raya tersebut :-------------------------------------------------------------
------Meimbang, bahwa Terdakwa sebagai pengendara motor, sebelum memasuki jalan raya tersebut, seharusnya terlebih dahulu melihat ke kanan dan kekiri untuk memastikan apakah bebas masuk ke jalan raya tersebut, atau ada halangan karena ada kendaraan lain yang sedang melintas, namun hal itu tidak dilakukan Terdakwa, karena Terdakwa langsung masuk ke jalan raya sedangkan korban sedang datang melintas dijalan tersebut;--------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup adalah putusan yang sudah didasari dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pertimbangannya, maka sudah sepatutnya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu sendiri di dalam memutus perkara ini dalam tingkat Banding ,
dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Curup tanggal 8 Februari 2018 No.13/Pid.Sus/2018/PN Crp yang dimintakan Banding tersebut untuk selebihnya, kecuali mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa masih perlu diperbaiki ;------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai penjatuhan pidana Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat pertama dalam Putusannya No. 13/Pid Sus/2018/PN Crp tanggal 8 Februari 2018 yang menghukum Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan tersebut, karena hukuman tersebut adalah hukuman yang terlalu ringan dan tidak mendidik serta tidak memberi pelajaran kepada masyarakat agar masyarakat lainnya lebih berhati-hati dalam berkendaraan, sehingga dengan demikian Putusan tersebut haruslah diperbaiki tentang hukuman yang akan dijatuhkan dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Terdakwa;
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan No. 13/Pid Sus/2018/PN Crp tanggal 8 Februari 2018 yang dimintakan banding tersebut diubah sekedar mengenai amar putusan point 2 yaitu tentang lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagaimana dalam amar putusan ini;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga perlu mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa sepeda motor yang dipakai oleh Terdakwa sangat tidak layak untuk dipergunakan, karena sudah tidak dilengkapi dengan kap, spion dan lampu ;--------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan :
Bahwa diantara Terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian sesuai Surat Perdamaian, tertanggal 4 Februari 2018;-------------------------
----------Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan telah berada dalam tahanan, maka menurut ketentuan Pasal 21 jo.Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo.Pasal 193 ayat (2) b jo.Pasal 242 Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------
----------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;--------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Curup ;--------------------------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Curup, tanggal 8 Februari----- 2018, Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Crp, sehingga berbunyi sebagai -----berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh ) bulan ---------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------
4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;-----------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa: barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Grand Tanpa Nopol Warna Hitam.
Dikembalikan kepada Bambang Irawan bin Hermanto.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol BG 5859 HT berikut kunci kontak motor.
Dikembalikan Pemiliknya yaitu saksi Idut Als.Idut bin Bahri----------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat Banding, sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 oleh kami IMAN GULTOM, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Ketua Majelis dengan TURSINAH AFTIANTI, S.H., MH. dan BAHTRA YENNI WARITA, S.H., MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 24/Pen.Pid.Sus/2018/PT.BGL, tanggal 5 Maret 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu TURIJAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanpa dihadiri JAKSA PENUNTUT UMUM dan TERDAKWA..-------------------------
Hakim Ketua Majelis,
IMAN GULTOM,S.H.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
TURSINAH AFTIANTI, S.H,M.H. BAHTRA YENNI WARITA, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
TURIJAN, S.H.