560/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 560/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SUHARNO lawan SRI SULARSIH dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Krg tanggal 18 Juli 2018; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas. PUTUSAN
Nomor 560 /Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUHARNO, Tempat/Tanggal lahir : Karanganyar/02-02-1955, umur : 62 tahun, Pekerjaan : Pensiunan, Jenis kelamin : Laki-laki, Status : kawin, kewarganegaraan : Indonesia, pendidikan : SMA, bertempat tinggal : Jalan perum Bonoroto Asri RT 001 RW.012 Kelurahan : Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Erfan Andrianto,SH, dkk;
Semuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Sam Buana Jaya Law Firm yang beralamat di Jl. Aster Raya No. 3 Ngronggah,Sanggrahan, Grogol,Sukoharjo;
Sekarang Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
1.SRI SULARSIH, bertempat tinggal di Jalan Harjuna III No. 13 RT.002 RW.019 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, sebagai TERGUGAT I ;
2.PARIYO, bertempat tinggal di Jalan Harjuna III No. 13 RT.002 RW.019 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, sebagai TERGUGAT II ;
3.KEPALA DESA KEMIRI, berkedudukan di Jalan Sekar Wijayakusuma No. 1 Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar, sebagai TERGUGAT III ;
4.CAMAT KECAMATAN KEBAKKRAMAT, berkedudukan di Jalan Raya Solo-Sragen Kabupaten Karanganyar, sebagai TERGUGAT IV ;
5.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR, berkedudukan di Jalan Lawu No. 202 Bejen Kabupaten Karanganyar, sebagai TERGUGAT V ;
Sekarang Para Terbanding semula Tergugat ! sampai V
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Krg beserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan,yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 22 Januari 2018 dibawah Nomor Register Perkara : 11/Pdt.G/2018/PN.Krg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (Suharno alias Parto Suharno) adalah Pemilik Sah sebidang tanah sawah yang dahulu tercatat dalam C Desa No. 1344, Persil 149, Kelas II b, seluas ± 4.200 m2 atas nama Partosuharno terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang telah dimohonkan haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No. 397/Kemiri seluas ± 4.300 m2 atas nama Parto Suharno diterbitkan pada tanggal 17-5-1992, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa ;
Sebelah Timur : Tanah Sawah / Tanah milik Dipoikromo ;
Sebelah Selatan : Air Saluran ;
Sebelah Barat : Tanah Sawah / Tanah milik Abu Mursid ;
Yang selanjutnya disebut Objek Sengketa;
Bahwa karena saat itu Penggugat masih muda, maka tanah objek sengketa dirawat dan dimanfaatkan oleh orang tuanya yang bernama Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar ;
Bahwa Bapak Parto Wirejo mempunyai nama panggilan atau paraban (bahasa Jawa) “Parto Sapar”, namun yang digunakan untuk legalitas Administrasi Negara seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Parto Wirejo, sehingga antara nama Parto Sapar dengan Parto Wirejo adalah satu orang yang sama ;
Bahwa dahulu Penggugat dengan orang tuanya bertempat tinggal di Kebak Kalang RT 01 RW 08, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar namun setelah Penggugat dewasa dan menikah, Penggugat pindah rumah dan bertempat tinggal terakhir di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa pada tahun 1992, tanah objek sengketa yang sebelumnya tercatat dalam Buku C Desa Kemiri No. 1344, Persil 149, Kelas II b, seluas ± 4.200 m2 atas nama Partosuharno dimohonkan haknya / pendaftaran tanah oleh Penggugat menjadi Sertipikat Hak Milik No. 397/Kemiri seluas ± 4.300 m2(setelah dilakukan pengukuran luasnya dari 4.200 m2 menjadi 4.300 m2) atas nama Parto Suharno yang diterbitkan oleh Tergugat V pada tanggal 17-5-1992, selanjutnya Sertipikat Hak Milik No. 397/Kemiri atas nama Parto Suharno dibawa dan disimpan oleh Bapak Penggugat yang bernama Parto Wirejo alias Parto Sapar ;
Bahwa Penggugat seringkali meminta Sertipikat Hak Milik No. 397/Kemiri atas nama Parto Suharno kepada orang tuanya Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar dengan maksud untuk disimpan sendiri, namun Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar tidak mau memberikan Sertipikat Hak Milik No. 397/Kemiri atas nama Parto Suharno kepada Penggugat dan apabila diminta selalu menjawab nanti-nanti saja ;
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat Sertipikat Hak Milik No. 397/Kemiri atas nama Parto Suharno berubah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 397 atas nama Parto Sapar, seluas ± 4.300 m2, Gambar Situasi Nomor 2028/HM/1992 tertanggal 20-7-1992 yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 1992, dimana peralihan hak tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan alas hak yang sah yaitu berdasarkan Akta Pembagian Harta Warisan No. 640/439/1989 tertanggal 30-11-1989 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT Sementara) Camat Kepala Wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar (Tergugat IV) ;
Bahwa dibuatnya Akta Pembagian Harta Warisan No. 640/439/1989 tertanggal 30-11-1989 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT Sementara) Camat Kepala Wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar (Tergugat IV) yang didasarkan pada Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Warisan atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar (Tergugat III) ;
Bahwa Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Warisan atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat III, isinya menyebutkan seolah-olah Penggugat telah meninggal dunia dan objek sengketa diwariskan kepada Bapak Penggugat bernama Parto Wirejo alias Parto Sapar adalah Pewarisan yang CACAT HUKUM dan TIDAK SAH karena Pewarisan hanya dapat dibuat setelah si Pewaris meninggal dunia, namun faktanya sampai hari ini Penggugat masih hidup ;
Bahwa begitu pula Akta Pembagian Harta Warisan No. 640/439/1989 tertanggal 30-11-1989 yang dibuat berdasarkan pada Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Warisan atas nama Penggugat yang CACAT HUKUM dan TIDAK SAH, makaAkta Pembagian Harta Warisan No. 640/439/1989 tertanggal 30-11-1989 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT Sementara) Camat Kepala Wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar (Tergugat IV), adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH pula ;
Bahwa karena penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 397 seluas ± 4.300 m2 atas nama Parto Sapar, Gambar Situasi Nomor 2028/HM/1992 tertanggal 20-7-1992 yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 1992 yang didasarkan pada Akta Pembagian Harta Warisan No. 640/439/1989 tertanggal 30-11-1989 yang CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH, maka Sertipikat Hak Milik No. 397, seluas ± 4.300 m2 atas nama Parto Sapar yang diterbitkan oleh Tergugat V pada tanggal 15 Oktober 1992 wajib dinyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK SAH, begitu juga segala perbuatan hukum yang mengikutinya adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH pula ;
Bahwa selanjutnya setelah tanah objek sengketa diterbitkan Sertipikat Hak Milik No. 397 atas nama Parto Sapar, seluas ± 4.300 m2, Gambar Situasi Nomor 2028/HM/1992 tertanggal 20-7-1992 yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 1992 kemudian dilakukan Jual Beli dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar (beralamat di Kebak Kalang RT 01 RW 08, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar) kepada Sri Sularsih Isteri Pariyo / Tergugat I (beralamat di Kebak Kalang RT 01 RW 08, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar) sebagaimana Akta Jual Beli No. 604/Kbk/1999 tertanggal 6 Juli 1999, dibuat dihadapan Notaris Nur Fariah latief, SH, MM, Notaris di Kabupaten Karanganyar (sudah meninggal dunia), dimana Sri Sularsih adalah anak kandung dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar sedangkan Pariyo adalah anak mantu Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar atau dengan kata lain Sri Sularsih dan Pariyo adalah adik kandung dan adik ipar dari Penggugat ;
Bahwa perlu Penggugat sampaikan terjadinya Jual Beli tanah objek sengketa dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar kepada Tergugat I sebagaimana Akta Jual Beli No. 604/Kbk/1999 tertanggal 6 Juli 1999, dibuat dihadapan Notaris Nur Fariah latief, SH, MM, Notaris di Kabupaten Karanganyar penuh kejanggalan dan rekayasa, hal tersebut dapat Penggugat uraikan sebagai berikut :
Bahwa saat Jual Beli dilakukan Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar sudah lanjut usia berumur 78 tahun, sebagaimana data yang tercatat dalam Akta Jual Beli Bapak Parto Sapar lahir pada tahun 1921, pada usia selanjut itu mana mungkin pengurusan segala sesuatu yang berhubungan dengan jual beli tersebut dapat dilakukan sendiri ;
Bahwa Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar selaku penjual menggunakan nama Parto Sapar mendapatkan persetujuan dari isterinya, yang mana dalam Akta Jual Beli tersebut tidak disebutkan nama isteri Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar hanya tertulis Ny. Partosapar, padahal seharusnya Akta Otentik harus menguraikan secara jelas dan detail tentang apa yang termuat di dalamnya;
Bahwa Akta Jual Beli tersebut dilampiri dengan KTP sementara Penjual (Bapak Parto Sapar), yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 1999 berlaku mulai 13 Maret 1999 s.d. 13 Juni 1999 ternyata pada saat dibuatnya Akta Jual Beli tanggal 6 Juli 1999 sudah habis masa berlakunya, dimana seharusnya nama Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar yang diakui oleh Negara adalah bernama Parto Wirejo sebagaimana KTP Parto Wirejo yang berlaku SEUMUR HIDUP yang mana tercatat tahun kelahirannya adalah tahun 1926
Bahwa Akta Jual Beli tersebut juga dilampiri dengan KTP sementara Pembeli (Sri Sularsih) yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 1999 berlaku mulai 4 Maret 1999 s.d. 4 Juni 1999 ternyata pada saat dibuatnya Akta Jual Beli tanggal 6 Juli 1999 sudah habis masa berlakunya, dimana dalam jual beli tersebut Sri Sularsih tidak menggunakan KTP Asli miliknya yang diterbitkan pada tangal 01 Juni 1998, berlaku hingga tanggal 23 Juni 2001;
Bahwa dalam Akta Jual Beli dilampiri dengan Kartu Keluarga No. 01569 tertanggal 01 April 1999, atas nama kepala keluarga Parto Slamet yang mempunyai Isteri Sudinem dan mempunyai 6 (enam) orang anak masing-masing bernama : Eko Purwati, Surati, Sa Diyono, Sri Lestari, Partini, Arief Sukardi, beralamat di Padasrejo RT 01 RW 12, Kel. Kemiri, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar, dimana Kartu Keluarga tersebut tidak ada hubungannya dengan jual beli antara Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar dengan Sri Sularsih karena nama-nama anggota keluarga dan alamatnya berbeda dengan alamat Bapak Parto Wirejo dan Sri Sularsih yang beralamat di Kebak Kalang RT 01 RW 08, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, yang menjadi pertanyaan adalah Kartu keluarga siapa kah itu ? karena seharusnya yang dilampirkan dalam jual beli adalah kartu keluarga Parto Wirejo alias Parto Sapar dan Kartu Keluarga Sri Sularsih ;
Bahwa terjadinya Jual Beli objek sengketa dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar kepada Tergugat I didasari adanya itikad buruk dari Tergugat I dan Tergugat II, sehingga terbukti Tergugat I adalah Pembeli yang beritikad Buruk / Tidak Baik karena dari awal Tergugat I dan Tergugat II sebagai adik dan adik ipar Penggugat sudah mengetahui proses pembuatan Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Warisan dan Akta Pembagian Harta Warisan dari Penggugat kepada Bapaknya Parto Wirejo alias Parto Sapar serta proses peralihan hak atas objek sengketa dari Penggugat kepada Bapaknya Parto Wirejo alias Parto Sapar adalah TIDAK BENAR dan REKAYASA, terbukti Tergugat I dan Tergugat II jelas-jelas mengetahui bilamana Penggugat masih hidup sampai dengan sekarang, hal ini dibuktikan pula sampai tahun 1989/1999 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas tanah objek sengketa tercatat wajib pajaknya atas nama Parto Suharno (Penggugat), dimana Surat Tanda Terima Setoran PBB harus dilampirkan dalam jual beli sehingga jelas-jelas Tergugat I dan Tergugat II sebenarnya sudah tahu pemilik objek sengketa yang sebenarnya adalah Penggugat ;
Bahwa karena jual beli objek sengketa dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar kepada Tergugat I sebagaimana Akta Jual Beli No. 604/Kbk/1999 tertanggal 6 Juli 1999, dibuat dihadapan Notaris Nur Fariah latief, SH, MM, Notaris di Kabupaten Karanganyar (sudah meninggal dunia) dilakukan dengan itikad Buruk / Tidak Baik dan penuh REKAYASA serta Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar bukanlah orang yang berhak melakukan peralihan / jual beli objek sengketa kepada Tergugat I, oleh karena itu perbuatan hukum jual beli dan Akta Jual Beli No. 604/Kbk/1999 tertanggal 6 Juli 1999 adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
Bahwa Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar telah meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2005 sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 470/18 tertanggal 16-5-2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat (Tergugat III), dimana dalam Surat Keterangan Kematian tersebut nama yang digunakan sesuai KTP Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar yaitu Parto Wirejo;
Bahwa atas dasar Akta Jual Beli No. 604/Kbk/1999 tertanggal 6 Juli 1999, dibuat dihadapan Notaris Nur Fariah latief, SH, MM, Notaris di Kabupaten Karanganyar, selanjutnya Sertipikat Hak Milik No. 397 seluas ± 4.300 m2 atas nama Parto Sapar, Gambar Situasi Nomor 2028/HM/1992 tertanggal 20-7-1992 yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 1992 dilakukan peralihan hak (balik nama) sebagaimana telah diterbitkan oleh Tergugat V berupa Sertipikat Hak Milik No. 397, seluas ± 4.300 m2 atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo;
Bahwa karena dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 397, seluas ± 4.300 m2 atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo adalah tanpa alas hak yang benar dan sah oleh karena itu Sertipikat Hak Milik No. 397, seluas ± 4.300 m2 atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH; -
Bahwa pada tahun 2014 sebagian tanah objek sengketa (SHM ) No. 397/Kemiri atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo) terkena proyek Jalan Tol Solo - Kertosono, dimana untuk areal tanah objek sengketa yang terkena proyek Jalan Tol Solo - Kertosono seluas ± 142 m2, dari luas tanah tersebut ganti rugi yang didapatkan adalah kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun tanpa dasar hukum dan alas hak yang sah ganti rugi atas sebagian tanah objek sengketa diterima / digunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat ;
Bahwa karena sebagian tanah objek sengketa seluas ± 142 m2 sudah terkena proyek jalan tol Solo - Kertosono, kemudian Sertipikat Hak Milik No. 397, seluas ± 4.300 m2 atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo dilakukan pemecahan, dimana sisa tanah objek sengketa yang tidak terkena proyek Jalan Tol setelah dilakukan pengukuran luasnya menjadi 4.590 m2, selanjutnya diterbitkan Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, Surat Ukur No. 02669/2014 tertanggal 07/10/2014 seluas 4.590 m2, atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2014;
Bahwa oleh karena dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri oleh Tergugat V tidak didasari dengan alas hak yang benar dan sah maka Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, Surat Ukur No. 02669/2014 tertanggal 07/10/2014 seluas 4.590 m2, atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2014 wajib dinyatakan TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, oleh karena itu sudah sepantasnya Tergugat V dihukum untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo menjadi atas nama Penggugat atau Ahli Warisnya, bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri kepada Penggugat maka Putusan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kepentingan tersebut ;
Bahwa hingga saat ini Penggugat sebagai pemilik sah tanah objek sengketa tidak dapat menguasai, merawat dan memanfaatkan tanah tersebut sebagaimana pemilik yang baik dan sah, karena objek sengketa hingga saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan jual beli objek sengketa dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar, dimana senyatanya Tergugat I dan Tergugat II tahu betul proses peralihan hak objek sengketa dari Penggugat kepada Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar adalah TIDAK BENAR dan PENUH REKAYASA serta Tergugat I dan Tergugat II jelas-jelas mengetahui pemilik objek sengketa sebenarnya adalah Penggugat yang merupakan kakak kandung Tergugat I masih hidup hingga sekarang, sehingga membuktikan Tergugat I adalah PEMBELI YANG BERITIKAD BURUK / TIDAK BAIK. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan hak-hak Penggugat dirugikan, oleh karena itu perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatigedaad);
Bahwa begitu pula perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menerima, menggunakan dan tidak menyerahkan uang ganti rugi sebagian tanah objek sengketa yang terkena proyek Jalan Tol Solo - Kertosono tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatigedaad) ;
Bahwa adanya Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II menyebabkanPenggugat menderita kerugian baik materil maupun immateril, dimana pada kenyataannya Penggugat sebagai pemilik Sah tanah objek sengketa tidak dapat menguasai, merawat dan memanfaatkan tanah objek sengketa sebagaimana mestinya, sehingga kerugian yang diderita Penggugat tersebut sudah selayaknya harus ditanggung dan menjadi beban Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa adapun kerugian - kerugian yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II tersebut, dapat Penggugat rinci sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Penggugat kehilangan haknya untuk memanfaatkan dan menikmati secara maksimal tanah objek sengketa dari tahun 1999 sampai sekarang karena objek sengketa dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, apabila tanah objek sengketa disewakan kepada pihak lain maka mendapatkan keuntungan biaya sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per tahun, sehinggasejak tahun 1999 sampai 2017 akan mendapatkan keuntungan biaya sewa sebesar :
Rp. 20.000.000,- x 18 Tahun = Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Dengan demikian kerugian materiil yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil ;
Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari karena tanah miliknya telah dikuasai oleh pihak lain dimana kerugian tersebut tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Dengan demikian jumlah kerugian immaterial yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa selain Penggugat mendapatkan ganti kerugian dari Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut di atas, apabila tanah objek sengketa tidak dikuasai oleh Tergugat I dan II maka Penggugat dapat menikmati hasil sewa objek sengketa, dimana harga sewa saat ini adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, sehingga pantas pula Tergugat I dan Tergugat II dibebani kewajiban membayar uang sewa tanah objek sengketa sejak gugatan ini diajukan pada bulan Januari 2018 sampai dengan dilaksanakannya isi putusan perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa oleh karena terbukti Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa serta yang menguasai dan memanfaatkan objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa beserta Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, Surat Ukur No. 02669/2014 tertanggal 07/10/2014 seluas 4.590 m2, atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo kepada Penggugat apabila perlu dengan menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Negara secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai putusan hukum tetap;
Bahwa untuk menghindari dialihkan, dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain terhadap tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, Surat Ukur No. 02669/2014 tertanggal 07/10/2014 seluas 4.590 m2, atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa didasari dengan alas hak yang benar dan sah, maka mohon Pengadilan Negeri Karanganyar untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap tanah objek sengketa tersebut ;
Bahwa agar Tergugat I dan Tergugat II tidak mengulur-ulur waktu dalam mematuhi isi putusan ini, maka kiranya cukup beralasan apabila Tergugat I dan Tergugat II dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo ;
Bahwa Penggugat telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun tidak berhasil, maka kemudian Penggugat mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Karanganyar ;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang otentik, maka berdasarkan pasal 180 HIR, Penggugat mohon Kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar untuk menjatuhkan Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu(Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, Penggugat mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, memanggil pihak-pihak ke Persidangan dan selanjutnya menetapkan hari persidangan, untuk itu selanjutnya pula mengambil keputusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, Surat Ukur No. 02669/2014 tertanggal 07/10/2014 seluas 4.590 m2, atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2014 yang dilakukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar;
Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah Pemilik Sah sebidang tanah yang dahulu tercatat dalam C Desa No. 1344, Persil 149, Kelas II b, seluas ± 4.200 m2 atas nama Partosuharno terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Kranganyar, Propinsi Jawa Tengah yang telah dimohonkan haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No. 397 atas nama Parto Suharno, saat ini berubah menjadi Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, Surat Ukur No. 02669/2014 tertanggal 07/10/2014 seluas 4.590 m2, atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2014 ;
Menyatakan sebagai hukum Sertipikat Hak Milik No. 397 atas nama Parto Suharno seluas ± 4.300 m2 adalah SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
Menyatakan sebagai hukum Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Warisan atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar (Tergugat III) adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH;
Menyatakan sebagai hukum Akta Pembagian Harta Warisan No. 640/439/1989 tertanggal 30-11-1989 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT Sementara) Camat Kepala Wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar (Tergugat IV) adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH;
Menyatakan sebagai hukum penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 397 atas nama Parto Sapar seluas ± 4.300 m2, Gambar Situasi Nomor 2028/HM/1992 tertanggal 20-7-1992 yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 1992 yang didasari adanya Akta Pembagian Harta Warisan No. 640/439/1989 tertanggal 30-11-1989 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH, begitu juga segala perbuatan hukum yang mengikutinya adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH pula;
Menyatakan sebagai hukum Jual Beli tanah Objek Sengketa dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar kepada Sri Sularsih (Tergugat I) sebagaimana Akta Jual Beli No. 604/Kbk/1999 tertanggal 6 Juli 1999, dibuat dihadapan Notaris Nur Fariah latief, SH, MM, Notaris di Kabupaten Karanganyar (sudah meninggal dunia) adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
Menyatakan sebagai hukum Sri Sularsih (Tergugat I) adalah PEMBELI YANG BERITIKAD BURUK / TIDAK BAIK;
Menyatakan sebagai hukum balik nama Sertipikat Hak Milik No. 397, seluas ± 4.300 m2 dari atas nama Parto Suharno menjadi atas nama Parto Sapar selanjutnya menjadi atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;
Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I yang melakukan jual beli objek sengketa dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar, dimana senyatanya Tergugat I dan Tergugat II tahu betul proses peralihan hak objek sengketa dari Penggugat kepada Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar adalah TIDAK BENAR dan PENUH REKAYASA serta Tergugat I dan Tergugat II jelas-jelas mengetahui pemilik objek sengketa sebenarnya adalah Penggugat yang merupakan kakak kandung Tergugat I masih hidup hingga sekarang, merupakan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatigedaad) ;
Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menerima, menggunakan dan tidak menyerahkan uang ganti rugi sebagian tanah objek sengketa yang terkena proyek Jalan Tol Solo - Kertosono tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan sebagai hukum Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, Surat Ukur No. 02669/2014 tertanggal 07/10/2014 seluas 4.590 m2, atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2014 adalah TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan / menyerahkan uang ganti rugi proyek Jalan Tol Solo - Kertosono atas sebagian luas tanah objek sengketa seluas ± 142 m2 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara langsung dan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara langsung dan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang sewa tanah objek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya sejak gugatan ini diajukan pada bulan Januari 2018 sampai dengan dilaksanakannya isi putusan perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II;
MenghukumTergugat I dan Tergugat IIatau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa serta yang menguasai dan memanfaatkan objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa beserta Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, Surat Ukur No. 02669/2014 tertanggal 07/10/2014 seluas 4.590 m2, atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2014 kepada Penggugat apabila perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai putusan hukum tetap;
Menghukum Tergugat V untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo menjadi atas nama Penggugat atau Ahli Warisnya ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo ;
Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun dimungkinkan adanya banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU ;
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat IImemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dan menyangkal secara tegas seluruh dalil- dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri Karanganyar Tidak Berwenang Mengadili Perkara ini (Exceptie Van Onbeveogheid)/T\dak Berwenang Secara Absolut ;
Bahwa meskipun gugatan PENGGUGAT dikonstruksikan/dinyatakan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, namun sesungguhnya substansi atau pokok gugat ;
PENGGUGAT adalah mengenai tuntutan agar pengadilan menyatakan batal atau tidak sah (tidak mempunyai kekuatan hukum) sertipikat tanah obyek sengketa yang diterbitkan oleh TERGUGAT V ;
Hal tersebut dapat dilihat dari petitum PENGGUGAT pada angka 13 (tiga belas) halaman 13 yang bunyinya “Menyatakan sebagai hukum Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri, SuratUkur No.02669/2014, dst adalah TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM danTIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT” ;
Berdasarkan petitum PENGGUGAT tersebut, membuktikan bahwa pokok dari gugatan a quo adalah karena terbitnya Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri atas nama TERGUGAT I isteri TERGUGAT II yang diterbitkan oleh TERGUGAT V, dimana TERGUGAT V adalah Pejabat Tata Usaha Negara dan sertipikat tanah adalah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Oleh karena sertipikat tanah adalah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka tuntutan pembatalan sertipikat a quo harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Negeri. Hal tersebut sejalan dengan bunyi ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bunyinya:
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dst" ;
Dengan demikian, karena gugatan PENGGUGAT adalah tuntutan agar sertipikat tanah Sertipikat Hak Milik No. 6066/Kemiri atas nama TERGUGAT I isteri TERGUGAT II dinyatakan batal/tidak sah/ tidak mempunyai kekuatan hukum adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara maka Pengadilan Negeri Karanganyar harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan PENGGUGAT tersebut dan karenanya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard) ;
Perubahan Surat Gugatan Bertentangan dengan Hukum Acara Perdata ;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2018 PENGGUGAT mengajukan perbaikan gugatan khususnya pada posita angka 1 (satu), posita angka 5 (lima), petitum angka 3 (tiga) dan petitum angka 4 (empat). Setelah mencermati perubahan gugatan PENGGUGAT ternyata perubahan surat gugatan tersebut telah melampaui batas perubahan yang diperkenankan dalam hukum acara perdata, khususnya berdasarkan ketentuan Pasal 127 Rv bunyinya : “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya. (dikutip dari M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, 2005 : 92). Lebih jelasnya dipaparkan sebagai berikut:
a. PENGGUGAT mengubah posita gugatan sehingga terjadi perubahan pokok gugatan ;
PENGGUGAT mengubah posita angka 1 (satu), yaitu menghilangkan dalil mengenai riwayat perolehan hak PENGGUGAT atas SHM No. 397/Kemiri dan menghilangkan letak objek tanah SHM No. 397/Kemiri serta mengubah tahun terbit SHM No. 397 semula tanggal 17 Mei 1992 menjadi 14 September 1972 ;
Selain itu PENGGUGAT juga mengubah posita angka 5 (lima), semula PENGGUGAT mendalilkan dengan tegas bahwa pada tahun 1992 SHM No. 397/Kemiri dibawa dan disimpan oleh Parto Wirejo alias Parto Sapar, namun dalam perubahan gugatan tidak disebutkan sejak kapan SHM No. 397/Kemiri dibawa dan disimpan oleh Parto Wirejo alias Parto Sapar ;
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan gugatan yang diajukan PENGGUGAT telah mengubah pokok gugatan karena menimbulkan hubungan hukum yang baru berbeda dengan yang semula dan juga telah mengubah peristiwa- peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan PENGGUGAT. Timbulnya hubungan hukum yang baru dimaksud adalah dihapusnya riwayat perolehan hak PENGGUGAT atas SHM No. 397/Kemiri sehingga tidak jelas hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan SHM No. 397/Kemiri, selain itu diubahnya posita angka 1 (satu) dan angka (5) menyebabkan terjadinya perubahan peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan gugatan, yaitu mengenai riwayat perolehan hak PENGGUGAT atas objek tanah SHM No. 397/kemiri dan sejak kapan diterbitkannya SHM No. 397/Kemiri. Dengan demikian perubahan gugatan a quo telah menyebabkan perubahan pokok gugatan yang bertentangan dengan hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 Rv dan dikuatkan oleh pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi sebagai berikut:
Pasal 127 Rv bunyinya: “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya ” ;
Menurut Subekti, “pokok gugatan adalah kejadian materiil gugatan. dst, atau apabila menemukakan keadaan baru sehingga teriadi perubahan hubungan hukum lain dan yang semula” ;
Sudikno, “Menurut praktik selain “meliputi juga dasar tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang meniadi dasar tuntutan” ;
Putusan Mahkamah Agung No. 1043 K/Sip/1971 ; “Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita dst.." ;
(Dikutip dari M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, 2005 : 92-100) ;
Dengan demikian, telah terbukti bahwa perubahan gugatan khususnya perubahan posita yang diajukan PENGGUGAT melanggar ketentuan perubahan gugatan yang diperkenankan dalam hukum acara perdata, sehingga gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard) ;
PENGGUGAT mengubah petitum/tuntutan gugatan ;
Bahwa pada sidang tanggal 21 Maret 2018 setelah PENGGUGAT menyerahkan perubahan gugatan kepada Majelis Hakim, selanjutnya KETUA MAJELIS HAKIM BERTANYA KEPADA PENGGUGAT APAKAH ADA PERUBAHAN PETITUM ? DIJAWAB OLEH PENGGUGAT DENGAN TEGAS TIDAK ADA ;
Kemudian setelah TERGUGAT I dan TERGUGAT II mencermati perubahan gugatan PENGGUGAT, ternyata terdapat perubahan petitum yaitu petitum angka 3 (tiga) dan petitum angka 4 (empat). Oleh karena PENGGUGAT telah memberikan jawaban yang tidak benar kepada Majelis Hakim dimuka persidangan maka PENGGUGAT tidak menghargai persidangan khususnya Majelis Hakim Yang Mulia ;
Selain hal tersebut di atas, perubahan petitum gugatan yang diajukan PENGGUGAT telah bertentangan dengan syarat perubahan gugatan yang diperkenankan dalam hukum acara perdata, yaitu sebatas perubahan pada formalitas gugatan. Oleh karena perubahan petitum tersebut bukanlah formalitas gugatan melainkan substansi gugatan, maka gugatan PENGGUGAT haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard) ;
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (plurium litis consortium) ;
Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah gugatan kurang pihak, dimana masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya ditarik dalam perkara ini tetapi tidak ditarik sebagai pihak oleh PENGGUGAT, sebagai berikut:
PENGGUGAT tidak menarik seluruh ahli waris Bapak Parto Wirejo/Parto Sapar sebagai pihak dalam perkara ini ;
Bahwa PENGGUGAT dalam dalilnya pada angka 7 (tujuh) s.d. angka 12 (dua betas) mendalilkan bahwa peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri dari semula atas nama PENGGUGAT menjadi atas nama Parto Sapar yang didasari pada Akta Pembagian Harta Warisan No. 640/439/1989 tanggal 30-11-1989 yang dibaut oleh PPAT Sementara Camat Kecamatan Kebakkramat (TERGUGAT IV) adalah tidak sah dan cacat hukum. Berdasarkan dalil PENGGUGAT tersebut, maka Bapak Parto Sapar adalah subjek hukum/pihak utama yang didudukkan sebagai tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum. Namun oleh karena sebagaimana diketahui bahwa Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar telah meninggal dunia maka gugatan perbuatan melawan hukum kepada almarhum Parto Wirejo alias Parto Sapar sebagaimana didalilkan PENGGUGAT seharusnya ditujukan kepada seluruh ahli warisnya, sehingga seluruh ahli waris dari almarhum Parto Wirejo alias Parto Sapar harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, termasuk PENGGUGAT yang juga merupakan ahli waris dari Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar ;
Oleh karena PENGGUGAT tidak menarik seluruh ahli waris dari almarhum Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar sebagai pihak dalam perkara ini, maka gugatan PENGGUGAT termasuk dalam gugatan kurang pihak yang tidak memenuhi syarat formil sebagai sebuah gugatan, sehingga gugatan PENGGUGAT a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankleijk verklard) ;
b. PENGGUGAT tidak menarik pembeli atas sebagian tanah dari SHM No. 397/Kemiriguna proyek jalan tol Solo-Kertosono dalam hal ini PT Solo Ngawi Jaya dan atau Kementerian Pembangunan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia ;
Bahwa PENGGUGAT juga mendalilkan dalam posita gugatannya pada angka 19 (sembilan belas) s.d. angka 20 (dua puluh) yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono seluas ± 142 M2(vide posita angka 20) dalam kata lain sebagian tanah dari SHM No. 397/Kemiri telah dibeli oleh pihak ketiga guna proyek jalan tol solo-kertosono tersebut;
Berdasarkan hal tersebut seharusnya pembeli atas sebagian tanah SHM No. 397/Kemiri guna proyek jalan tol Solo-Kertosono dalam hal ini PT. SOLO NGAWI JAYA dan atau KEMENTERIAN PEMBANGUNAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Mengingat, PENGGUGAT dalam posita gugatannya angka 12 (dua belas) s.d angka 15 (lima belas) menyatakan TERGUGAT I adalah pembeli beritikad buruk sehingga Akta Jual Beli Akta Jual Beli No. 604/Kbk/1999 tanggal 6 Juli 1999 dibuat dihadapan Notaris Nur Fariah Latief, S.H., M.M., adalah cacat hukum/tidak sah. Hal tersebut seharusnya berlaku pada kedudukan pihak ketiga tersebut ;
Bahwa pada saat gugatan perkara a quo didaftarkan oleh PENGGUGAT, terhadap sebagian dari objek sengketa telah dipindahtangankan atau dialihkan haknya kepada pihak lain guna guna pembangunan proyek tol Solo-Kertosono. Sehingga status kepemilikan sebagian dari objek sengketa telah beralih kepada pihak lain yaitu di antara PT. Solo Ngawi Jaya atau Kementerian PUPR Rl, sehingga oleh karena telah ada pihak lain sebagai pemilik atas sebagian objek sengketa maka pihak lain tersebut harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a-quo. Hal tersebut juga diakui oleh PENGGUGAT sebagaimana dalil posita gugatan PENGGUGAT pada angka 19 (sembilan belas) dan angka 20 (dua puluh) ;
Oleh karena PENGGUGAT tidak menarik pihak ketiga (PT. Solo Ngawi Jaya atau Kementerian PUPR Rl) selaku pembeli atas sebagian objek sengketa sebagai pihak dalam perkara ini maka gugatan PENGGUGAT adalah gugatan kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklard);
Eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) ;
Bahwa setelah TERGGUGAT I dan TERGUGAT II mencermati gugatan PENGGUGAT, temyata gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang kabur (obscuur libel), oleh karena itu cukup beralasan dan berdasar hukum Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima. Adapun hal-hal yang menunjukkan bahwa gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang kabur, tampak pada hal sebagai berikut:
a. Objek sengketa tidak jelas ;
Tidak jelas manakah yang menjadi objek sengketa diantara SHM No. 397/Kemiri dan SHM No. 6066/Kemiri ;
Bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara a quo tidak jelas yaitu apakah Sertipikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri seluas ± 4.300 M2 atau Sertipikat Hak Milik Nomor 6066/Kemiri seluas 4.590 M2. Meskipun PENGGUGAT dalam dalil posita angka 1 (satu) menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 397/Kemiri seluas ± 4.300 M2 adalah sebagai objek sengketa, namun nyatanya dalam petitum gugatan yang terlihat sebagai objek sengketa adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 6066/Kemiri seluas 4.590 M2' (vide petitum angka 2, angka 3, dan angka 13).Apabila PENGGUGAT mendalilkan yang menjadi objek sengketa adalah SHM Nomor 397/Kemiri, maka sebagian tanah yang digunakan untuk proyek jalan tol solo- kertosono termasuk dalam ruang lingkup objek sengketa, namun nyatanya PENGGUGAT hanya menuntut objek tanah berdasarkan SHM Nomor 6066/Kemiri yang jeias-jelas berbeda dengan SHM No. 397/Kemiri yang didalikan PENGGUGAT sebagai objek sengketa/hak miliknya. Singkatnya, PENGGUGAT tidak konsisten mengenai klaimnya mengenai objek tanah yang menjadi hak milik PENGGUGAT ;
Selain itu, apabila PENGGUGAT menyatakan objek sengketa adalah SHM No. 397/Kemiri maka pihak ketiga yaitu pembeli sebagian tanah dari SHM No. 397/Kemiri guna proyek jalan tol Solo - Kertosono harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena menguasai objek sengketa atau hak milik PENGGUGAT, namun nyatanya PENGGUGAT tanpa berdasar uraian yang jelas hanya menuntut objek tanah terlepas dari sebagian tanah yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono. Berdasarkan uraian tersebut terbukti bahwa objek tanah yang menjadi objek sengketa yang dimaksud dalam perkara ini tidak jelas/kabur, sehingga gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verkiard) ;
Tidak disebutkannya letak tanah ;
Bahwa dalam gugatan semula PENGGUGAT justru menyebutkan letak tanah SHM No. 397/Kemiri, namun dalam pembahan gugatan tertanggal 20 Maret 2018 PENGGUGAT telah menghilangkan dalil mengenai letak tanah SHM No. 397/Kemiri tersebut. Oleh karena PENGGUGAT tidak menyebutkan letak objek tanah SHM No. 397/Kemiri secara jelas, maka gugatan PENGGUGAT adalah gugatan kabur (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvenakelijk Verkiard). Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975, menyimpulkan, “oleh karena surat gugatan tidak menvebut denaan jelas letak tanah sengketa. gugatan tidak dapat diterima atas alasan obcuur libel ;
Objek Sita Jaminan tidak jelas ;
Bahwa sita jaminan yang diajukan PENGGUGAT pada petitum angka 2 (dua) terhadap SHM No. 6066/Kemiri haruslah ditolak, karena tidak jelas dan kabur (obsuur libel). Pertama, PENGGUGAT tidak menerangkan dengan jelas letak dan batas-batas objek tanah SHM No. 6066. Kedua, permohonan sita jaminan tersebut tidak jelas, karena apabila PENGGUGAT berpegang pada dalilnya mengenai klaim haknya atas SHM No. 397/Kemiri, maka PENGGUGAT seharusnya mohon sita jaminan terhadap SHM No. 6066/Kemiri dan juga terhadap sebagian tanah yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono. Berdasarakan uraian tersebut, maka gugatan PENGGUGAT hams dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verkiard) ;
Kerugian materiil tidak jelas dan mengada-ada ;
Bahwa PENGGUGAT mendalilkan kemgian materiil dalam perkara a quo adalah sebesar Rp. 360.000.000, (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dihitung berdasarkan biaya sewa sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta) per tahun sejak tahun 1999 sampai tahun 2017. Perhitungan tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada, karena PENGGUGAT mengeneralisir perhitungan sewa sejak tahun 1999 sampai tahun 2017 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta) per tahun. Perlu dipahami apabila benar objek tanah tersebut disewakan, maka menjadi pertanyaan apakah nilai sewa pada tahun 1999 dapat disamakan dengan nilai sewa pada tahun tahun 2017. Selain itu PENGGUGAT juga mendalilkan bahwa pada tahun 2014 sebagian dari objek tanah terkena proyek jalan tol solo-kertosono seluas ± 142 M2, artinya apakah nilai sewa sejak tahun 2014 tersebut dapat disamakan dengan nilai sewa sebelum terkena proyek tol? Dengan demikian terbukti perhitungan kerugian materiil yang didalilkan PENGGUGAT tidak berdasar, sangat subjektif berdasar dugaan belaka ;
Oleh karena PENGGUGAT tidak dapat menguraikan secara rinci kerugian Materiil yang dialaminya, maka gugatan PENGGUGAT adalah kabur (obscuur libel) dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkleijk verklard) ;
Peran TERGUGAT III tidak diuraikan/dijabarkan secara terperinci ;
Bahwa meskipun tidak lansung mengarah pada kepentingan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tapi perlu ditanggapi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terkait syarat sahnya sebuah gugatan. Hal yang dimaksud TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah ditariknya TERGUGAT III (dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Kemiri) sebagai pihak dalam perkara ini tanpa menjabarkan/menjelaskan secara rinci mengenai peranan dari TERGUGAT III dalam perkara a quo sehingga layak ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara a quo ;
PENGGUGAT hanya memberikan uraian pada posita angka 8 (delapan) halaman 4 (empat) pada pokoknya sebagai berikut: “...didasarkan pada surat Keterangan Kematian dan surat Keterangan Warisan atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar (TERGUGATIII) ;
Bukankah Kepala Desa Kemiri pada saat diterbitkannya Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Waris tersebut (tahun 1989) sebagaimana didalilkan PENGGUGAT tersebut adalah dijabat oleh PENGGUGAT sendiri. Berdasarkan hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin PENGGUGAT mendalilkan tidak mengetahui perihal Surat Kematian dan Surat Keterangan Warisan atas nama PENGGUGAT, dimana TERGUGAT III (Kepala Desa Kemiri) yang notabene saat itu adalah PENGGUGAT sendiri. Justru seharusnya apabila dalil tersebut benar, maka PENGGUGAT adalah pihak yang terlebih dahulu mengetahui perihal terbitnya surat-surat tersebut ;
Berdasarkan uraian tersebut telah terbukti bahwa gugatan PENGGUGAT adalah gugatan kabur (obscuur libel) yaitu adanya peranan antara PENGGUGAT selaku in person dan PENGGUGAT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri (TERGUGAT III), atas dasar tersebut maka gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard) ;
Legal Standing PENGGUGAT tidak jelas ;
Bahwa pada posita angka 1 (satu) PENGGUGAT mendalilkan bahwa PENGGUGAT adalah SUHARNO alias PARTO SUHARNO, selanjutnya PENGGUGAT dalam gugatan awal posita angka 1 (perlu ditanggapi meskipun telah diubah) menyatakan sebidang tanah sawah tercatat dalam C Desa No. 1344, Persil 149, Kelas II B, seluas ± 4200 M2 atas nama PARTOSUHARNO (tanpa spasi). Dalil PENGGUGAT tersebut menimbulkan ketidak jelasan mengenai legal standing PENGGUGAT yaitu apakah ada dasar hukum PENGGUGAT untuk membuat nama alias sebagai PARTO SUHARNO (pakai spasi). Oleh karena itu TERGUGAT I dan TERGUGAT II mensomeer PENGGUGAT untuk memberikan bukti formil penggunaan nama alias nama PARTOSUHARNO perlu dipertanyakan, yaitu apakah SUHARNO alias PARTO SUHARNO tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan PENGGUGAT yang menyatakan sebidang tanah sawah tercatat dalam C Desa no. 1344 Persil 149, Kelas II B, seluas ± 4200 M2 atau SUHARNO adalah orang yang sama dengan PARTOSUHARNO yang tercatat dalam buku C Desa tersebut ? ;
Berdasarkan uraian tersebut membuktikan bahwa legal standing PENGGUGAT yang mengaku sebagai SUHARNO alias PARTO SUHARNO (pakai spasi) dan PARTOSUHARNO (tanpa spasi) tidak jelas, maka gugatan PENGGUGAT adalah gugatan kabur (obscuur libel) yang hams dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard) oleh Majelis Hakim ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon agar hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi secara mutatis mutandis dianggap dikemukakan kembali dalam pokok perkara ini, dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil surat gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara hukum ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 1 (satu) yang menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah sawah yang tercatat dalam Setipikat Hak Milik No. 397/Kemiri dengan luas + 4.300 M2, dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Jalan Desa ;
Sebelah Timur : Tanah Sawah / Tanah milik Dipoikromo ;
Sebelah Selatan : Air saluran ;
Sebelah Barat : Tanah Sawah / Tanah milik Abu Mursid yang selanjutnya disebut dengan “Obyek Sengketa” ;
Bahwa dalil PENGGUGAT di atas yang menyatakan obyek sengketa adalah milik sah dari PENGGUGAT adalah tidak benar karena saat ini terhadap obyek sengketa tersebut tercatat atas nama dan milik sah dari TERGUGAT I;
Bahwa saat ini sebagian dari objek sengketa telah beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga yaitu pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kementerian PUPR) dan atau PT Solo Ngawi Jaya guna proyek jalan tol Solo-Kertosono. Dengan demikian saat ini terdapat pihak lain sebagai pemilik sah atas sebagian dari obyek sengketa yang tidak dikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga hal tersebut mematahkan dalil PENGGUGAT yang menyatakan sebagai pemilik sah atas obyek sengketa;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mensoomeer agar PENGGUGAT membuktikan dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 2 (dua) s/d 11 (sebelas) tentang dalil perbuatan melawan hukum dari almarhum Parto Sapar yang notabene adalah ayah kandung PENGGUGAT dan TERGUGAT I terkait dengan riwayat peralihan hak atas obyek sengketa. Bahwa berdasarkan informasi yang kami dapat dahulu PENGGUGAT pemah menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat untuk periode tahun 1989 s.d. tahun 1997. Berdasarkan fakta tersebut tentunya PENGGUGAT justru mengetahui segala hal terkait dengan peristiwa yang didalilkan oleh PENGGUGAT tersebut sepanjang peristiwa tersebut dapat dibenarkan secara hukum dan dibuktikan kebenarannya. Perlu kami tegaskan bahwa apabila benar PENGGUGAT adalah Parto Suhamo yang dinyatakan dalam surat kematian tersebut, maka seharusnya PENGGUGAT yang juga menjabat sebagai TERGUGAT III (Kepala Desa Kemiri) pada saat itu mengetahui mengenai Surat Kematian atas nama Parto Suhamo yang dijadikan dasar terbitnya Surat Keterangan Waris sebagai dasar dibuatnya Akta Pembagian Waris oleh TERGUGAT IV. Sebaliknya TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengetahui mengenai persolan tersebut;
Bahwa benar telah terjadi ada jual beli atas obyek sengketa antara TERGUGAT I dengan almarhum Parto Sapar pada tanggal 6 Juli 1999 sebagaimana Akta Jual Beli No. : 604/Kbk/1999 di buat dihadapan Nur Fariah Latief, S.H., M.M. Notaris di Kabupaten Karang Anyar (sebagaimana dalil posita gugatan PENGGUGAT pada angka 12 (dua betas). Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli No. : 604/Kbk/1999 tanggal 6 Juli 1999 kemudian oleh TERGUGAT I telah melakukan balik nama atas sertipikat obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I, dimana pencatatan balik namanya telah didaftarkan pada TERGUGAT V. Dengan demikian adalah benar dan tidak terbantahkan lagi bahwa obyek sengketa a-quo adalah hak milik dan tercatat atas nama TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II membantah dalil posita gugatan PENGGUGAT pada angka 13 (tiga belas) yang menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 604/Kbk/1999 tertanggal 6 Juli 1999 yang dibuat dihadapan Nur Fariah Latief, S.H., M.M., Notaris dikabupaten Karanganyar penuh kejanggalan dan rekayasa, dalil PENGGUGAT tersebut adalah DALIL YANG TIDAK BENAR. Bahwa Akta Jual Beli tersebut di buat dihadapan pejabat publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang telah memastikan dan meneliti dokumen- dokumen sebagai pendukung dapat dilakukan jual beli dan dibuatkan aktanya secara hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bunyinya:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melaui jual beli. tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yana dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku".
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bunyinya:
“Pembuatan akta sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orana saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu" ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 (1) tersebut di atas, maka proses jual beli antara almarhum Parto Sapar semasa hidupnya dengan TERGUGAT I yang dicatatkan dalam Akta Otentik yaitu Akta Jual Beli No. 04/Kbk/1999 tanggal 6 Juli 1999 oleh PPAT Nur Fariah Latief, S.H., M.M., adalah dasar peralihan hak yang berdasar hukum. Oleh karena jual beli antara almarhum Parto Sapar semasa hidupnya dengan TERGUGAT I adalah berdasar hukum, maka peralihan hak atas SHM No. 397/Kemiri atas nama Parto Sapar menjadi atas nama TERGUGAT I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dibatalkan;
Bahwa selain ketentuan di atas, dalam Pasal 39 ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai ketentuan- ketentuan yang menyebutkan PPAT dapat menolak membuat sebuah akta apabila:
Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertifikat yang diserahkan tidak sesuai denaan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan atau ;
Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
Surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan ;
Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, dan pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan; atau ;
Salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian, atau;
Salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak; atau ;
Untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya; atau ;
Tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
Artinya, seorang Notaris /PPAT sebagai pejabat publik, tidak akan membuat dan menerbitkan Akta Jual Bell apabila dalam melakukan penelitian dokumen atau persyaratan jual beli atas tanah terdapat kekurangan dokumen persyaratan atau ada hal yang melanggar hukum. Dengan demikian Akta Jual Beli No. 04/Kbk/1999 tanggal 6 Juli 1999 yang dibuat dihadapan dan oleh Nur Fariah Latief, S.H., M.M., selaku Notaris/PPAT telah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesesuaian sertipikat obyek sengketa di Kantor Pertanahan Karanganyar ;
Oleh karena itu dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan Akta Jual Beli No. 04/Kbk/1999 tanggal 6 Juli 1999 yang dibuat oleh Nur Fariah Latief, S.H., M.M., adalah cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat harus ditolak oleh Pengadilan;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II membantah dalil posita gugatan PENGGUGAT pada angka 14 (empat belas) yang menyebutkan jual beli atas obyek sengketa antara almarhum Parto Sapar semasa hidupnya dengan TERGUGAT I didasari dengan itikad buruk / tidak baik karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengetahui proses pembuatan surat kematian, surat keterangan warisan dan aktapembagian harta warisan dari PENGGUGAT. Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut adalah tidak benar, karena selama ini TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengetahui mengenai peristiwa-peristiwa yang didalilkan PENGGUGAT tersebut ;
TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pembeli beritikad baik mengetahui bilamana obyek sengketa adalah milik dari almarhum Parto Sapar yang sudah atas nama Parto Sapar, lagi pula jual beli tersebut dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli atas SHM No. 397/Kemiri tersebut, sehingga dalil PENGGUGAT menyatakan TERGUGAT I adalah pemberi beritikad baik tidak berdasar dan mengada-ada. Guna terangnya perkara ini perlu kami sampaikan bahwa almarhum Parto Sapar justru meninggalkan banyak harta warisan kepada anak-anaknya termasuk harta warisan yang sedang dipermasalahkan oleh ahli waris Parto Sapar kepada PENGGUGAT dalam perkara perdata No. : 07/Pdt.G/2018/PN.Krg, antara ahli waris Parto Wirejo alias Parto Sapar melawan PENGGUGAT yang saat ini dalam proses pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Karanganyar (perkara lain). Berdasarkan hal tersebut justru menunjukkan bahwa PENGGUGAT lah yang mempunyai itikad buruk atas harta warisan almarhum Parto Sapar;
Bahwa TERGUGAT I adalah pembeli beritikad baik karena telah menempuh prosedur jual beli atas obyek sengketa dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Bahwa TERGUGAT I sebagai pembeli beritikad baik sudah sewajarnya mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yurisprudensi berikut ini:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. No. 251.K/Sip/1959 tanggal 26 Desember 1958 menyatakan : "Pembeli yang telah bertindak dengan Etikad Baik harus dilindungi oleh Undang-undang dan Jual Beli yang bersangkutan haruslah dianggap Sah" ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1230.K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 menyatakan "Pembeli yang Beritikad Baik harus dilindungi oleh hukum" ;
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 tahun 2012 Di dalam butir ke-IX dirumuskan bahwa:
“Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah)."
“ Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.” ;
Berdasarkan uraian di atas dan oleh karena TERGUGAT I membeli objek sengketa tersebut dari Parto Sapar yang juga ayah dari TERGUGAT I dan PENGGUGAT secara tunai dan terang dihadapan pejabat yang berwenang yaitu PPAT Nur Fariah Latief, S.H., M.M., lagipula seluruh dokumen kelengkapannya tercatat atas nama penjual dan tidak ada satupun dokumen atau catatan yang menerangkan objek sengketa adalah hak milik PENGGUGAT, maka tindakan TERGUGAT I sudah berdasar hukum dan oleh karena itu harus dilindungi oleh hukum sebagai pembeli beritikad baik. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil posita gugatan PENGGUGAT pada angka 15 (lima betas) sudah sepatutnya untuk ditolak oleh Pengadilan;
Bahwa benar Bapak Parto Sapar telah meninggal dunia pada tahun 2005 dan anehnya mengapa surat gugatan ini baru diajukan oleh PENGGUGAT pada tahun 2017/2018. Hal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 13 (tiga belas) tahun sejak Parto Sapar meninggal. Mengapa gugatan perkara a quo tidak diajukan pada saat almarhum Parto Sapar masih hidup, apalagi saat PENGGUGAT menjabat kepala desa Kemiri sehingga jelas- jelas mengetahui segala catatan administrasi desa saat itu. Hal tersebut menunjukkan bahwa PENGGUGAT mempunyai itikad tidak baik / buruk mempermasalahkan tanah obyek sengketa yang saat ini telah menjadi milik sah dari TERGUGAT I. Apalagi PENGGUGAT mengetahui saat ini terhadap obyek sengketa terkena proyek jalan Tol Solo - Kertosono dimana mendapatkan ganti rugi dari pemerintah;
Bahwa dalil PENGGUGAT pada angka 19 (sembilan belas) dan angka 20 (dua puluh) pada pokoknya mendalilkan sebagian objek sengketa terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono dengan nilai ganti rugi yang diterima TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah dalil yang tidak benar. Bahwa jumlah ganti rugi yang benar atas sebagian objek sengketa yang diterima oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah). Mengenai jumlah ganti rugi tersebut akan kami buktikan dalam agenda sidang pembuktian ;
Selain itu TERGUGAT I dan TERGUGAT II juga perlu menanggapi mengenai dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak berhak menerima dan menggunakan uang ganti rugi atas sebagian objek sengketa guna proyek tol tersebut, merupakan dalil yang tidak berdasar hukum dan harus ditolak. TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentu saja berhak atas uang ganti rugi tersebut, mengingat SHM No. 397/Kemiri tercatat atas nama TERGUGAT I isteri TERGUGAT II bukan tercatat atas nama PENGGUGAT ;
Berdasarkan uraian tersebut maka dalil PENGGUGAT tersebut harus ditolak, termasuk Petitum PENGGUGAT pada angka 14 (empat belas) yang menuntut agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengembalikan uang ganti rugi atas sebagian objek sengketa yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada angka 23 (dua puluh tiga) pada pokoknya menyimpulkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengetahui proses peralihan hak obyek sengketa dari PENGGUGAT kepada Bapak Parto Wirejo alias Parto Sapar yang penuh rekayasa merupakan DALIL YANG TIDAK BENAR. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mengetahui adanya proses-proses yang melanggar hukum atau rekayasa mengenai peralihan hak atas obyek sengketa menjadi atas nama Bapak Parto Sapar sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT tersebut.. Sebagaimana telah diuraikan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada jawaban angka 6 (enam) s.d. angka 9 (sembilan) di atas yaitu TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah pembeli beritikad baik yang melaksanakan jual beli atas obyek sengketa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Sekali lagi, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II membeli obyek sengketa dari Bapak Parto Sapar, dimana setelah diperiksa seluruh dokumen dan catatan-catatannya tidak ada yang menunjukkan obyek sengketa adalah milik PENGGUGAT. Selain itu jual beli atas objek sengketa tersebut dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang, sehingga tidak ada halangan apapun untuk tidak menerbitkan akta jual beli atas obyek sengketa antara TERGUGAT I dengan Bapak Parto Sapar;
Bahwa berdasarkan alasan dan uraian di atas maka perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana di maksud oleh PENGGUGAT. Oleh karena bukan merupakan perbuatan melawan hukum maka tuntutan ganti rugi, uang sewa tanah dan dwangsom yang di tuntut oleh PENGGUGAT adalah tidak beralasan dan patut untuk ditolak. Demikian halnya dengan tuntutan PENGGUGAT mengenai sita jaminan dan pengosongan adalah sangat tidak beralasan sehingga patut dikesampingkan. Dengan demikian surat gugatan PENGGUGAT sudah sepatutnya untuk ditolak seluruhnya oleh pengadilan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan keputusan dalam perkara ini hal-hal sebagai berikut:
Menerima eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan kebenaran (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Tergugat III mengajukan jawaban secara lisan terhadap gugatan Penggugat pada pokoknya tidak mengetahui perkara ini karena saat itu Tergugat III belum menjabat sebagai kepala desa ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Tergugat IV selaku Camat Kebakkramat berdasarkan SK Bupati Karanganyar Nomor 821.2/322 Tahun 2014 tanggal 12 April 2014 dan Surat Keputusan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah tanggal 3 Juni 2014 Nomor 946/KEP-33.11/VI/2014 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara wilayah Kecamatan Kebakkramat ;
Bahwa materi perkara a quo adalah produk Camat dan pejabat Pembuat Akta Tanah yang sebelum kami menjabat, namun demikian kami tetap menghormati pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Negeri Karanganyar dan kami sampai saat ini masih berusaha keras untuk menemukan arsip-arsip produk Camat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berhubungan dengan perkara a quo ;
Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mempunyai tugas pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan surat keterangan, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah lebih mendasarkan pada pelayanan dan mencatat kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah perihal tentang tanahnya ;
Secara materi para pihak menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah konsepnya telah matang dalam berbuat hukum tentang tanahnya, maka apabila dikemudian hari timbul persoalan maka yang menanggung akibat secara keperdataan adalah para penghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah, dalam hal ini yang menyerahkan tanah dan menerima tanah ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat V memberikan jawaban pada pokoknya sebagai sebagai berikut :
Bahwa Tergugat V adalah institusi Pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi pendaftaran tanah, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta peraturan-peraturan lain yang terkait di bidang pertanahan, sehingga dalam memberikan pelayanan adalah mendasarkan peraturan yang berlaku tentang pengadministrasian dan permohonan-permohonan yang diajukan oleh masyarakat dalamhal pendaftaran tanahnya ;
Adapun perkara nomor : 11/Pdt.G/2018/PN.Krg yang menjadi obyek perkara adalah mempersoalkan hak milik Nomor 397/Kemiri ;
Bahwa sertifikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri diterbitkan oleh Tergugat V adalah dalam rangka pelayanan atas permohonan pendaftaran tanah adanya suatu perbuatan hukum dari akta jual beli Nomor 15/Kb/1972 sertifikat hak milik Nomor ; 397/Kemiri diterbitkan oleh Tergugat V pada tanggal 14-09-1972 atas nama Parto Suharno dengan luas tanah 4.300 M2 yang mendasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 15/Kb/1972 ;
Kemudian pada tahun 1992 sertifikat hak milik Nomor 397/Kemiri terjadi peralihan hak dengan sebab perubahan proses warisan yang diikuti dengan pembagian harta warisan dari atas nama Parto Suharno kepada Parto Sapar d/a Dukuh Kebakkalang Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat. Adapun perubahan tersebut mendasarkan pada Akta Pembagian Harta Warisan Nomor 640/439/89 tanggal 30-11-1989 dibuat Wariso, BA selaku PPAT/Camat Kepala Wilayah Kecamatan Kebakkramat ;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 September 1999 Sertifikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri terjadi peralihan hak dengan sebab perubahan jual beli dari atas nama Parto Sapar kepada Sri Sularsih istri Pariyo d/a Kebakkalang RT.01/RW.08 Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat. Adapun perubahan tersebut mendasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 604/kbk/1999 tanggal 06-07-1999 yang dibuat Nur Fariah Latief, SH selaku Notaris/PPAT Wilayah Kabupaten Karanganyar ;
Selanjutnya atas sertifikat tersebut berdasarkan permohonan pemilik Sertifikat dipecah menjadi 2 ( dua ) bidang karena terkena jalan tol Solo-Mantingan, yaitu :
Hak Milik Nomor 6065/Kemiri seluas 140 M2 dengan penunjuk sebidang tanah dipergunakan untuk jalan tol Solo-Mantingan ;
Hak Milik Nomor 6066/Kemiri seluas 4.590 M2 tercatat atas nama Sri Sularsih istri Pariyo ( 23-06-1960 ) ;
Bahwa, kegiatan pencatatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Tergugat V adalah dalam wilayah administrasi dan tidak diberikan wewenang untuk menguji material atas berkas-berkas pendaftaran yang masuk atau didaftar, sedangkan pada perkara aquo yang diperkarakan adalah material keperdataan dari sertifikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri. Adanya proses peristiwa dan perbuatan hukum yang didaftar Tergugat V adalah berkas atau administrasi yang berasal dari PPAT/Notaris atau Camat selaku PPAT, para pihak telah menghadapnya ;
Berawal dari penerbitan sertifikat pertama kali hak milik Nomor 397/Kemiri dan proses warisan, serta akta pembagian harta warisan adalah berasal dari PPAT/Camat Kebakkramat. Sedangkan jual beli selanjutnya yaitu Akta Nomor 604/kbk/1999 tanggal 06-07-1999 dibuat Nur Fariah Latief, SH selaku PPAT/Notaris Wilayah Kabupaten Karanganyar ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Krg tanggal 18 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi ;
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
Dalam pokok perkara ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.434.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah ) ;
Membaca, Akta Pernyataan Banding Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Krg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar berisi pada pokoknya bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 Penggugat menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Krg tanggal 18 Juli 2018;
Membaca, Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang menyatakan bahwa pernyataan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah kepada Para Terbanding semula Tergugat I sampai dengan V masing-masing pada tanggal 8 Agustus 2018, 6 Agustus 2018;
Membaca, memori banding dari Pembanding yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 18 Juli 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karangayar tanggal 31 Agustus 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada pihak lawannya pada tanggal 13 September 2018,5 September 2018 ;
Membaca, Revisi memori banding dari Pembanding yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 18 Juli 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karangayar tanggal 6 September 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada pihak lawannya pada tanggal 20 September 2018,13 September 2018 , 10 September 2018;
Membaca, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding I /Tergugat I pada tanggal 20 September 2018 dan diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 20 September 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 1Oktober 2018 , 25 September 2018
Membaca, Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Krg yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar masing-masing tanggal 13 Agustus 2018,14 Agustus 2018, 6 Agustus 2018 yang memberi kesempatan kepada Pembanding dan Para Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terhitung setelah hari berikutnya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan , maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa permohonan memori banding dari Pembanding semula Penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding secara tegas menyatakan MENOLAK dan TIDAK SEPENDAPAT terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No.11/Pdt.G/2018/PN.Krg., tanggal 18 Juli 2018 tersebut di atas, karena Pembanding menganggap putusan Pengadilan Negeri Magetan aquo tidak benar, pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tidak cukup / tidak lengkap (onvoeldoende gemotiveerd), tidak mempertimbangkan fakta persidangan, tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak adil terhadap hal-hal sebagai berikut :
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada putusan Pengadilan Negeri Karanganyar No.11/Pdt.G/2018/PN.Krg., tanggal 18 Juli 2018
Pada halaman 47 alinea 1 :
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.1 berupa Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat oleh H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri yang berisi keterangan bahwa Suharno dan Parto Suharno adalah orang yang sama ;”
Pada halaman 48 alinea 2 dan 3 :
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T.I.II-4 berupa permohonan klarifikasi Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018, menunjukkan bahwa Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II mengirim surat kepada Kepala Desa Kemiri untuk mengklarifikasi Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat oleh Kepala Desa Kemiri ;”
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T.i.II-5 berupa Surat Keterangan tanggal 22 Juni 2018 yang diterbitkan oleh H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri dapat diketahui bahwa H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri yang pada tanggal 8 Mei 2018 membuat Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 telah mencabut kembali surat tersebut karena setelah dilakukan pengecekan ulang maka Suharno bukan warga Desa Kemiri ;”
Pada halaman 49 alinea 4 :
“Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas ternyata terdapat perbedaan nama pemegang hak yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri yaitu dengan Partosuharno dengan nama Penggugat yang tercantum dalam surat gugatannya yaitu Suharno sehingga akan terlebih dahulu dibuktikan apakah benar Penggugat bernama Suharno yang memiliki nama lain Parto Suharno dan nama tersebut yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri ;
Pada halaman 50 alinea 1, 3, 4 dan 5 :
“Menimbang, bahwa bukti surat P.1 adalah Surat Keterangan yang dibuat pada tanggal 8 Mei 2018 oleh H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri namun dalam surat tersebut tidak ada dasar rujukan atau referensi yang menjadi dasar atau menguatkan kebenaran surat tersebut kemudian surat keterangan tersebut dicabut kembali pada tanggal 22 Juni 2018 oleh H. Amin Sadimin sebagaimana bukti surat T.I.II-4 dan T.I.II-5, maka bukti surat P.1 tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan ;
“Menimbang, bahwa selanjutnya apabila memperhatikan bukti surat T.V-4 sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas bahwa pada saat dilakukan jual beli dari Kemanrahardjo kepada Partosuharno pada tahun 1972, tertulis berumur 20 tahun sedangkan apabila dihubungkan dengan fakta bahwa Penggugat lahir pada tahun 1955 seharusnya pada saat dilakukan jual beli tersebut Penggugat masih berumur 17 (tujuh belas) tahun ;”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tidak dapat diperoleh petunjuk bahwa Suharno adalah sama dengan Partosuharno yang merupakan pemegang hak sertipikat tanah SHM 397/Kemiri ;”
“Menimbang, bahwa dengan demikian dari alat bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diketahui secara pasti apakah Suharno adalah Parto Suharno dan nama Parto Suharno tersebut yang tercantum dalam Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 397/Kemiri sebagaimana dalil Penggugat ;”
Pada halaman 51 alinea 4 :
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat bernama Suharno alias Parto Suharno dan merupakan pemilik sah sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri yang saat ini berubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 6066/Kemiri atas nama Sri Sularsih dan adanya cacat hukum dalam penerbitan Surat Keterangan Kematian Dan Akta Pembagian Warisan No.640/439/1989 tertanggal 30 November 1989 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT sementara) Camat Wilayah Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar tidak dapat dibuktikan kebenarannya menurut hukum, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat pada angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 patut untuk ditolak ;”
Bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar diatas salah dan tidak memenuhi rasa keadilan karena Suharno dan Partosuharno adalah orang yang sama ;
Bahwa “Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” yang dibuat oleh H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri adalah surat yang benar karena Suharno dan Partosuharno adalah memang orang yang sama ;
Bahwa Kuasa Hukum Terbanding I dan Terbanding II mengirim “Surat Klarifikasi dan/atau Permohonan Pencabutan Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” kepada H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri (bukti surat T.I.II-4) dengan alasan Suharno (Pembanding) bukan warga Desa Kemiri. “Surat Klarifikasi dan/atau Permohonan Pencabutan Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” dari Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Kemiri dengan mengeluarkan “Surat Keterangan Nomor 470/728/VI/2018 tertanggal 22 juni 2018” (bukti surat T.1.II-5) yang isinya mencabut kembali “Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” karena setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata Suharno bukan warga Desa Kemiri.
Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara isi “Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” dan alasan pencabutannya. Dimana “Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” menerangkan bahwa Suharno dan Partosuharno adalah orang yang sama namun alasan pencabutannya ialah karena Suharno bukan warga Desa Kemiri. Dari KTP diketahui bahwa Suharno sekarang bertempat tinggal di Perum Bonoroto Asri RT 001/RW 012, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar namun sejak lahir pada tanggal 02 Februari 2015 hingga tahun 1999 Suharno adalah warga Desa Kemiri dan bertempat tinggal di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Sehingga perbuatan Kepala Desa Kemiri mencabut “Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” dengan alasan karena Suharno sekarang bukan warga Desa Kemiri adalah tidak tepat dan tidak relevan, karena faktanya Kepala Desa Kemiri mengetahui bahwa Suharno dan Partosuharno adalah orang yang sama yang dahulunya adalah warga Desa Kemiri.
Bahwa fakta Suharno dan Parto Suharno adalah orang yang sama juga telah diketahui dan diakui oleh H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri dengan menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 470/390/IV/2017 tertanggal 27 April 2017 (bukti surat P.11) dengan 2 (dua) orang saksi yaitu Joko Budiono dan Sutimin, yang isinya menerangkan bahwa anak ketiga bapak Parto Wirejo / Parto Sapar bernama Suharno (Parto Suharno) yang juga merupakan satu-satunya anak laki-laki bapak Parto Wirejo / Parto Sapar. Karena mengetahui Suharno dan Parto Suharno adalah orang yang sama maka Kepala Desa Kemiri bersedia menerbitkan “Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” yang isinya menerangkan bahwa Suharno dan Partosuharno adalah orang yang sama. Sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 50 alinea 1 yang berbunyi :
“Menimbang, bahwa bukti surat P.1 adalah Surat Keterangan yang dibuat pada tanggal 8 Mei 2018 oleh H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri namun dalam surat tersebut tidak ada dasar rujukan atau referensi yang menjadi dasar atau menguatkan kebenaran surat tersebut kemudian surat keterangan tersebut dicabut kembali pada tanggal 22 Juni 2018 oleh H. Amin Sadimin sebagaimana bukti surat T.I.II-4 dan T.I.II-5, maka bukti surat P.1 tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan ;” adalah pertimbangan yang salah karena Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang cerrmat dalam melihat hubungan antar bukti surat yang telah diajukan oleh Pembanding, yaitu hubungan bukti surat P.1 dan P.11.
Bahwa karena Kepala Desa Kemiri sebelumnya telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 470/390/IV/2017 tertanggal 27 April 2017 dihadapan dua orang saksi yaitu Joko Budiono dan Sutimin sehingga kebenaran Surat tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum maka Kepala Desa Kemiri pun berani menerbitkan “Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” sebab isi kedua Surat Keterangan tersebut terdapat persamaan yaitu bahwa Suharno dan Parto Suharno adalah orang yang sama. Dengan demikian maka menurut hukum, bukti surat P.1 haruslah diterima dan digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Bahwa mungkin karena takut oleh ancaman terjerat masalah hukum maka Kepala Desa Kemiri berada dalam pengaruh Paksaan sehingga menerbitkan “Surat Keterangan Nomor 470/728/VI/2018 tertanggal 22 juni 2018” (bukti surat T.1.II-5) yang isinya mencabut kembali “Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018”, karena didalam “Surat Klarifikasi dan/atau Permohonan Pencabutan Surat Keterangan Nomor 470/591/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018” dari Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II (bukti surat T.1 & T.II - 4) pada angka 4 (empat) berbunyi “Bahwa Kami minta agar Saudara mencabut Surat Keterangan tersebut dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini. Apabila Saudara tidak mengindahkan maka Klien kami akan menggunakan haknya untuk menuntut secara hukum.” Hal tersebut Bertentangan,Melanggar Ketentuan Pasal 1323 KUHPerdata yang Berbunyi : ”Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu. dan juga Pasal 1324 KUHPerdata yang berbunyi : Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.
Bahwa oleh karena Surat Keterangan Nomor : 470/390/IV/2017 tertanggal 27 April 2017 (bukti surat P.11) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kemiri tidak pernah disangkal oleh Para Tergugat maka menurut hukum bukti surat P.11 tersebut telah diakui oleh Para Tergugat sehingga sah dan berdasar hukum apabila oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa perkara ini dijadikan sebagai fakta hukum sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 47 alinea 7 yang bunyinya :
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.11 berupa Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kemiri tanggal 27 april 2017 yang isinya menerangkan Parto Wirejo/Parto Sapar mempunyai 7 (tujuh) orang anak bernama Suharti, Suharsi, Suharno (Parto Suharno), Sri Mulyani, Sri Sularsih, Sunarti, Rukini”.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka menurut hukum telah terbukti bahwa Suharno dan Parto Suharno adalah orang yang sama.
Bahwa pada saat pemeriksaan persidangan ditingkat pertama Pembanding/Penggugat sebenarnya akan menghadirkan saksi-saksi, namun karena adanya intimidasi kepada para saksi maka para saksi menjadi takut datang ke persidangan untuk memberikan keterangan. Namun pada perkara ditingkat banding ini kami akan menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi yang akan memberi keterangan dibawah sumpah bahwa Suharno dan Partosuharno adalah orang yang sama dan Suharno pernah tinggal dan menjadi warga Desa Kemiri.
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, yang bunyinya :
“Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan memeriksa dan memutuskan dengan tiga Hakim, jika dipandang perlu, dengan mendengar sendiri kedua belah pihak atau saksi.”
Maka kami selaku Pembanding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ditingkat banding untuk membuka persidangan dan memeriksa saksi-saksi yang Pembanding ajukan ke persidangan demi terwujudnya keadilan bagi Pembanding/Penggugat.
Bahwa untuk menjadikan terang dan jelasnya duduk permasalahan dalam perkara ini maka Pembanding juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ditingkat banding untuk memanggil BPN Karanganyar dan memerintahkan BPN Karanganyar agar membawa warkah dan buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri atas nama Partosuharno dan Sertipikat Hak Milik Nomor 6066/Kemiri atas nama Sri Sularsih Isteri Pariyo, karena seingat Pembanding didalam kelengkapan berkas permohonan pendaftaran hak atas tanah dari letter C menjadi SHM Nomor 397/Kemiri atas nama Partosuharno terdapat surat yang menyatakan Suharno dan Partosuharno adalah orang yang sama.
Bahwa karena permohonan Pembanding berdasarkan hukum sehingga permohonan membuka persidangan dan memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding adalah benar, tepat, beralasan, dan oleh karena itu haruslah dinyatakan dikabulkan.
Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang menurut Pembanding tidak sesuai dengan fakta persidangan, tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak adil.
Menimbang, bahwa permohonan kontra memori banding dari Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah benar dalam pertimbangan hukumnya atas bukti surat berupa: SURAT KETERANGAN NOMOR 470/591/2018 TERTANGGAL 8 MEI 2018 YANG DIBUAT OLEH H. AMIN SADIMIN SELAKU KEPALA DESA KEMIRI(vide bukti P – 1), yang telah dicabut sebagaimana Bukti Surat Keterangan Nomor 470/728/VI/208 tertanggal 22 juni 2018 yang dibuat oleh H. AMIN SADIMIN SELAKU KEPALA DESA KEMIRI(vide bukti T.I.II –5);
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut adalah telah benar dan tepat sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum pada aliena kesatu halaman 50 Putusan a-quo yang bunyinya:
“Menimbang, bahwa bukti surat P – 1 adalah Surat Keterangan yang dibuat pada tanggal 8 Mei 2018 oleh H. Amin Sadimin selaku Kepala Desa Kemiri namun dalam surat tersebut tidak ada dasar atau rujukan atau referensi yang menjadi dasar atau menguatkan kebenaran surat keterangan tersebut kemudian Surat Keterangan tersebut dicabut kembali pada tanggal 22 Juni 2018 oleh H. Amin Sadimin sebagaimana bukti surat T.I.II-4 dan T.I.II – 5, maka bukti surat P – 1 tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan.”
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama di atas adalah sudah benar dan tepat karena terhadap alat bukti surat bertanda P – 1 tersebut faktanya telah dicabut oleh H. Amin Sadimin (TERGUGAT III/TERBANDING III). Bahwa alat bukti yang telah dicabut jelas tidak dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam persidangan perkara a-quo;
Bahwa dalil PEMBANDING sebagaimana diuraikan pada paragraf kelima halaman 5 MEMORI BANDING yang pada pokoknya menerangkan tidak ada kesesuaian antara isi Surat Keterangan Nomor 470/591/2018 tertanggal 8 Mei 2018 dengan isi Surat Keterangan Nomor : 470/728/VI/2018 tertanggal 22 Juni 2018 yang dibuat oleh H. AMIN SADIMIN (TERGUGAT III/TERBANDING III). Bahwa dalil PEMBANDING tersebut tidak ada dasarnya dan patut dikesampingkan karena Surat Keterangan Nomor: 470/728/VI/2018 tertanggal 22 Juni 2018 yang dibuat oleh H. AMIN SADIMIN (vide bukti T.I.II – 5), secara tegas telah menyatakan bahwa H. AMIN SADIMIN mencabut kembali Surat Keterangan Nomor : 470/728/VI/2018 tertanggal 22 Juni 2018, sehingga demi hukum surat tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara a-quo;
Bahwa kemudian PEMBANDING pada dalil paragraf terakhir halaman 5 MEMORI BANDING menyatakan: “Sehingga perbuatan Kepala Desa Kemiri mencabut “Surat Keterangan Nomor 470/591/2018 tertanggal 8 Mei 2018” dengan alasan karena Suharno sekarang bukan warga Desa Kemiri adalah tidak tepat dan tidak relevan, karena faktanya Kepala Desa Kemiri mengetahui bahwa Suharno dan Partosuharno adalah orang yang sama yang dahulu adalah warga Desa Kemiri”.
Bahwa dalil PEMBANDING tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat dan hanya penafsiran sepihak belaka, karena fakta hukum persidangan sebagaimana diketahui dari jawaban secara lisan dimuka persidangan, TERGUGAT III / TERBANDING III (H.AMIN SADIMIN) telah menyatakan “TIDAK MENGETAHUI PERKARA INI KARENA SAAT ITU TERGUGAT III BELUM MENJABAT SEBAGAI KEPALA DESA”. Hal tersebut juga telah dicatat dalam berita acara persidangan sebagaimana termuat dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada alinea kedua halaman 33. Berdasarkan fakta hukum tersebut dan dihubungkan dengan bukti surat bertanda T.I.II – 5 yaitu Surat Keterangan Nomor: 470/728/VI/2018 tertanggal 22 Juni 2018, maka dalil PEMBANDING yang menyatakan faktanya Kepala Desa Kemiri mengetahui bahwa Suharno dan Parto Suharno adalah orang yang sama adalah tidak pernah dapat dibuktikan dan harus dikesampingkan dan ditolak ;
Bahwa dalil PEMBANDING menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak cermat dan teliti karena tidak mempertimbangkan bukti surat bertanda P – 11 yaitu Surat Keterangan Nomor: 470/390/IV/2017 tanggal 27 April 2017 yang dibuat oleh Kepala Desa Kemiri. Bahwa menurut PEMBANDING dalam bukti surat bertanda P – 11 tersebut dapat diketahui SUHARNO (PARTO SUHARNO) adalah anak satu-satunya laki-laki dari PARTO WIREJO / PARTO SAPAR. Bahwa faktanya keberadaan bukti surat bertanda P – 11 tersebut justru bertentangan dengan bukti surat bertanda P – 2, P – 3, P – 4, P – 5 dan P – 10 yang menunjukkan bahwa nama PEMBANDING adalah SUHARNO. Sehingga tidak berdasar/tidak beralasan apabila kemudian pada tahun 2017 (awal terjadinya perkara a-quo), PEMBANDING membuat seolah-olah dirinya adalah nama yang sama dengan PARTO SUHARNO. Sedangkan berdasarkan bukti-bukti berupa Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Pengangkatan Kepala Desa, dan Kutipan Akta Kelahiran yang diajukan oleh PEMBANDING dalam persidanganjustru semuanya menyebutkan nama PEMBANDING adalah SUHARNO serta tidak ada produk hukum berupa putusan/penetapan atas perubahan nama dan/atau pernyataan yang menyatakan PEMBANDING adalah PARTO SUHARNO. Oleh karena itu keberadaan bukti surat P – 11 tersebut menunjukkan bahwa PEMBANDING mempunyai itikad yang tidak baik dalam perkara a-quo, agar menimbulkan kesan PEMBANDING dan PARTO SUHARNO adalah orang yang sama. Hal tersebut pernah dicoba PEMBANDING dengan mengajukan adanya bukti P – 1 yang kemudian telah dibatalkan oleh TERBANDING III. Bahwa tindakan TERBANDING III /TERGUGAT III mencabut surat bukti bertanda P – 1 pasti mempunyai alasan hukum tersendiri bagi TERBANDING III / TERGUGAT III sebagai pejabat aparatur pemerintahan Desa yang taat hukum dan menyadari resiko hukum yang akan dihadapinya. Dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap alat bukti surat(bukti P - 1)yang sudah dicabut tersebut merupakan pertimbangan hukum yang tepat dan benar;
Bahwa dalil PEMBANDING pada paragraf terakhir halaman 6 MEMORI BANDING yang kemudian dilakukan revisi dalam MEMORI BANDING tertanggal 6 September 2018 yang menerangkan TERGUGAT III/TERBANDING III mencabut surat Surat Keterangan Nomor 470/591/2018 tertanggal 8 MeI 2018 adalah karena TERPAKSA adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum. Selanjutnya PEMBANDING mendalilkan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan 1324 KUH Perdata. Bahwa dalil PEMBANDING tersebut adalah kesalahan besar dan tidak mendasar karena ketentuan Pasal 1324 tidak bisa diartikan secara parsial karena pasal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 1323 KUH Perdata yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya Perjanjian. Bahwa Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kemiri tersebut bukanlah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh beberapa pihak, tetapi merupakan tindakan administrasi oleh Kepala Desa yang bersangkutan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Bahwa faktanya PEMBANDING memang bukan warga Desa Kemiri, hal ini dapat dibuktikan dengan alamat/domisili PEMBANDING sebagaimana tercantum dalam surat kuasa dan surat gugatan serta surat keterangan Nomor 474/619/IV/2018 tanggal 26 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Plesungan / Waluyo (vide lampiran dalam bukti P – 5)yang menyatakan PEMBANDING adalah warga desa Plesungan.Bahwa dalil PEMBANDING dalam revisi MEMORI BANDINGNYA pada halaman terakhir menyimpulkan terbitnya Surat Keterangan Nomor 470/591/2018 tertanggal 8 Mei 2018 adalah karena takut akan mengalami kerugian besar adalah dalil yang tidak berdasar karena tindakan TERBANDING III/TERGUGAT III dalam menerbitkan surat keterangan tersebut telah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan administrasi Desa Kemiri yang menunjukkan bahwa PEMBANDING bukan warga Desa Kemiri. Dengan demikian ketentuan Pasal 1324 KUHPerdata yang didalilkan oleh PEMBANDING adalah tidak relevan, mengingat tindakan Kuasa hukum TERBANDING I dan IItersebut bukanlah suatupemaksaan, sehingga dalil PEMBANDING tersebut sangat tidak beralasan dan patut ditolak oleh Majelis Hakim Banding:
Bahwa dalil PEMBANDING pada paragraf kedua halaman 7 MEMORI BANDING yang menyatakan PARA TERGUGAT tidak pernah menyangkal terhadap bukti surat bertanda P – 11, dalil tersebut adalah keliru karena berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibuktikan dengan jawaban, duplik dan bukti surat telah menunjukan TERBANDING I & II telah membantah bukti P – 11, bahkan bukti surat yang diajukan oleh PEMBANDING sendiri yaitu bukti P – 2, P – 3, P – 4, P – 5 dan P – 10telah mematahkan keberadaan bukti P – 11 tersebut. Sebagaimana telah diuraikan dalam dalil KONTRA MEMORI BANDING pada angka 5 di atas bahwa nama PEMBANDING sebagaimana termuat dalam bukti P – 2, P – 3, P – 4, P – 5 dan P – 10 adalah SUHARNO,serta tidak ada produk hukum berupa putusan/penetapan atas perubahan nama dan/atau pernyataan yang menyatakan PEMBANDING adalah PARTO SUHARNOmaka bukti P – 11tidak berdasar hukum dan wajib ditolak atau diabaikan ;
Bahwa dalil PEMBANDING pada paragraf kelima pada halaman 7 MEMORI BANDING yang menerangkan adanya intimidasi terhadap saksi PEMBANDING sehingga takut hadir di persidangan merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada, karena faktanyaPEMBANDING(Kuasa hukum Pembanding/Penggugat yang terdahulu/pada persidangan tingkat pertama)di dalam persidangan menyatakan dengan tegas tidak akan menghadirkan saksi meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama (vide berita acara persidangan). Hal yang sama juga diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama kepada TERBANDING I & II , maupun Terbanding III, IV & V, untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan;
Bahwa dalil PEMBANDING yang menyatakan adanya intimidasi terhadap saksi dan minta dilakukan persidangan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan Pembanding kepada Majelis Hakim tingkat Banding adalah tidak berdasar/beralasan dan harus ditolak, mengingat kuasa hukum PEMBANDING pada tingkat banding aquo bukanlah Kuasa hukum PENGGUGAT(kuasa Hukum Baru/Pengganti pada tingkat banding) pada saat persidangan tingkat pertama sehingga tidak mengikuti fakta-fakta persidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan.
Bahwa dalil PEMBANDING pada paragraf kedelapan pada halaman 7 yang menerangkan bahwa PEMBANDING minta agar BPN diperintahkan untuk hadir dan membawa warkah dan buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 397/Kemiri atas nama PARTO SUHARNO dan Sertipikat Hak Milik Nomor 6066/Kemiri atas nama SRI SULARSIH adalah tidak beralasan dan mengulang-ulang kembali pembuktian sehingga wajib untuk ditolak atau diabaikan, karena BPN selaku TERGUGAT V telah menggunakan haknya dan memberikan alat bukti tersebut di dalam persidangan a-quo sebagaimana bukti T.V – 1 sampai dengan T.V – 5. Bahwa berdasarkan bukti T.V – 4 sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama putusannya pada paragraf ketiga halaman 50 telah membuktikan bahwa nama PARTO SUHARNO yang melakukan jual beli dari KEMANRAHARDJO tersebut saat melakukan jual beli pada tahun 1972 tersebut saat itu berusia 20 tahun, sedangkan PEMBANDING lahir pada tahun 1955 (videbukti P – 2, P – 3, P – 4, P – 5 dan P – 10) saat itu berusia 17 (tujuh belas) tahun. Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut maka antara PEMBANDING dengan PARTOSUHARNO tidak dapat dipastikan merupakan orang yang sama;
Bahwa PEMBANDING dalam MEMORI BANDING nya telah tidak cermat dan konsisten perihal petitum sebagaimana termuat dalam halaman 8 s.d 10 MEMORI BANDING yang didaftarkan pada tanggal 31 agustus 201. Bahwa amar Petitum yang dimohonkan dan termuat dalam MEMORI BANDING tersebut tidak sama atau berbeda dengan amar PETITUM yang tercantum dalam surat Gugatan yang telah direvisi sebelumnya sebagaimana Revisi / Perbaikan Surat Gugatan Penggugat (PEMBANDING) tertanggal 20 Maret 2018 pada petitum angka 3 dan 4. Dengan demikian terhadap MEMORI BANDING PEMBANDING tersebut patut untuk dikesampingkan atau ditolak karena terdapat perbedaan pada petitumnya sehingga telah kontradiktif dan tidak sesuai dengan tidak tertib hukum dalam beracara;
Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, PEMBANDING dalam persidangan a-quo juga tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya untuk selain dan selebihnya. Oleh karena itu putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar berdasarkan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkannya. Untuk itu TERBANDING I & II mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Menimbang, dalam Tingkat Banding Pembanding semula Penggugat lewat kuasanya mohon dalam pemeriksaan Tingkat Banding untuk membuka sidang dan memeriksa saksi-saksi yang Pembanding semula Penggugat ajukan dalam persidangan;
Menimbang,jika bertitik tolak dari pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 terkesan seolah-olah kewenangan melakukan pemeriksaan tambahan mutlak menjadi hak Pengadilan Tinggi saja secara Ex Officio , tetapi tidak demikian halnya pemohon banding dapat mengajukan permintaan dalam memori banding agar Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk memeriksa hal-hal tertentu yang belum tuntas diperiksa oleh Pengadilan Negeri dalam Tingkat Pertama ;
Menimbang, dalam proses di Pengadilan Negeri Pembanding semula Penggugat diberi hak sepenuhnya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, tapi dalam hal ini Pembanding semula Penggugat tidak mempergunakan haknya , maka Majelis Pengadilan Tinggi tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tambahan , karena segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelesaian perkara pada tingkat banding, telah cukup jelas dan terang dalam berkas perkara yang dilimpahkan Pengadilan Negeri dengan demikian permintaan untuk pemeriksaan tambahan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama perkara turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 18 Juli 2018 nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Krg, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sehingga putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 18 Juli 2018 nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Krg dapat dipertahankan dalam peradialan tingkat banding oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap berada sebagai pihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat , ketentuan –ketentuan dari Hukum Acara Perdata (HIR) dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Krg tanggal 18 Juli 2018;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019 oleh I Wayan Suastrawan,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ewit Soetriadi , S.H.MH,dan Purwono, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 560/Pdt/2018/PT SMG tanggal 11 Desember 2018, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para
Hakim Anggota tersebut,dibantu Sri Mulyani, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Ewit Soetriadi S.H.,M.H. I Wayan Suastrawan, S.H., M.H.
Ttd
Purwono S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Sri Mulyani, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).