79/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 79/Pid.Sus/2019/PT SMG
Agung Hariyanto bin Bambang Hariyanto (almarhum);
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN Jpa., tanggal 6 Pebruari 2019, yang dimintakan banding tersebut ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut jenis penahanannya; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menghukum terdakwa tersebut di atas untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sebanyak Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 79/Pid.Sus/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Agung Hariyanto bin Bambang Hariyanto (almarhum);
Tempat Lahir : Jepara;
Umur atau tanggal lahir : 39 Tahun / 21 Januari 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Tlingsing, Desa Jambu Timur Rt.10 Rw.02, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 27 September 2018 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018;
Penyidik, Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 25 November 2018;
Penyidik, Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 25 Desember 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengaan tanggal 10 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 11 Januari 2019 sampai dengan tanggal 11 Maret 2019;
7. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 12 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 13 Maret 2019 ;
8. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak 14 Maret 2019 sampai dengan tanggal 12 Mei 2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2019 Nomor 79/Pid.Sus/2019/PT SMG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas dalam tingkat banding ;
Telah membaca Penunjukan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2019 Nomor 79/Pid.Sus/2019/PT SMG, untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas dalam tingkat banding;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 27 Pebruari 2019, Nomor 79/Pid.Sus/2019/PT SMG, tentang menetapkan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jepara, Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN Jpa., tanggal 6 Pebruari 2019, dalam perkara tersebut diatas;
Membaca, surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Desember 2018 No.REG. PKR : PDM-130/JPARA/Euh.2/12/2018 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa, terdakwa AGUNG HARIYANTO Bin BAMBANG HARIYANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 17.45. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat Dukuh Tlingsing Rt.010 Rw.002 Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Berawal Saksi HANANTO WIDAYAT, SH selaku anggota Polisi Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada orang yang berinisial AGUNG yang beralamat Dk. Tlingsing, Rt. 010 / Rw. 002, Desa Jambu Timur, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Jepara dan Sekitarnya;
Bahwa, Selanjutnya atas informasi tersebut saksi HANANTO WIDAYAT, SH bersama saksi EKFAN TAMBAH,T. SH dan tim melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 25 September 2018, sekira pukul 17.45 WIB dirumahnya turut Dukuh Tlingsing Rt.010 Rw.002 Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dan berhasil menangkap terdakwa AGUNG HARIYANTO bin BAMBANG HARIYANTO, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip kecil di lakban warna warna hitam ditemukan di bawah kursi ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau yang ada sedotannya yang di temukan diruang tengah depan rumah terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia serie 105 warna hitam berikut simcardnya nomor 082242516729 yang terdakwa pegang dengan tangan kirinya, semua barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa diakui milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, selanjutnya barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2036//NNF/2018 tanggal 04 Oktober 2018 atas nama terdakwa AGUNG HARIYANTO BIN BAMBANG HARIYANTO ( Alm ) dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB- 4330/2018/NNF berupa 1 ( satu ) bungkus plastic klip yang dibungkus dengan kertas warna putih dan di lakban warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,110 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa berat bersih 0,085 gram dan BB- 4331 / 2018 / NNF berupa 1 ( satu) buah tube plastic berisi urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu seberat 0,110 ( nol koma seratus sepuluh ) gram tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau tidak ada ijin dari fihak yang berwajib atau setidak-tidaknya diperoleh tanpa resep dokter;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
Bahwa, terdakwa AGUNG HARIYANTO Bin BAMBANG HARIYANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 17.45. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat Dukuh Tlingsing Rt.010 Rw.002 Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, “setiap orang sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal Saksi HANANTO WIDAYAT, SH selaku anggota Polisi Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada orang yang berinisial AGUNG yang beralamat Dk. Tlingsing, Rt. 010 / Rw. 002, Desa Jambu Timur, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Jepara dan Sekitarnya;
Bahwa, Selanjutnya atas informasi tersebut saksi HANANTO WIDAYAT, SH bersama saksi EKFAN TAMBAH,T. SH dan tim melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 25 September 2018, sekira pukul 17.45 WIB dirumahnya turut Dukuh Tlingsing Rt.010 Rw.002 Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dan berhasil menangkap terdakwa AGUNG HARIYANTO bin BAMBANG HARIYANTO, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip kecil di lakban warna warna hitam ditemukan di bawah kursi ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau yang ada sedotannya yang di temukan diruang tengah depan rumah terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia serie 105 warna hitam berikut simcardnya nomor 082242516729 yang terdakwa pegang dengan tangan kirinya, semua barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa diakui milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa untuk bisa menggunakan/mengkonsumsi narkotikia jenis shabu, terdakwa telah membeli Narkotika jenis Shabu dari ARIS ALS TOGEL ( DPO ) sebanyak 0,5 ( nol koma lima ) gram dengan harga Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Shabu yang didapatnya / dibelinya tersebut sebagian terdakwa konsumsi/gunakan didalam kamar rumahnya yaitu dengan cara pertama-tama narkotika juenis shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terhubung dengan bong yang berisi air, selanjutnya pipet kaca yang berisi sabu dibakar menggunakan korek api gas, setelah keluar asapnya selanjutnya asap shabu itu terdakwa sedot menggunakan Bong seperti layaknya orang yang sedang merokok dan setelah terdakwa selesai menghisap shabu badan terdakwa terasa menjadi lebih segar atau fresh;
Bahwa, selanjutnya barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2036//NNF/2018 tanggal 04 Oktober 2018 atas nama terdakwa AGUNG HARIYANTO BIN BAMBANG HARIYANTO ( Alm ) dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB- 4330/2018/NNF berupa 1 ( satu ) bungkus plastic klip yang dibungkus dengan kertas warna putih dan di lakban warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,110 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa berat bersih 0,085 gram dan BB- 4331 / 2018 / NNF berupa 1 ( satu) buah tube plastic berisi urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca, surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-125/JPARA/Euh.2/12/2018 tanggal 16 Januari 2019 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUNG HARIYANTO Bin BAMBANG HARIYANTO (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman “, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) U.U. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG HARIYANTO Bin BAMBANG HARIYANTO (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang Bukti :
1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip kecil dilakban warna hitam seberat 0,110 gram, sisa dilakukan Lap.for berat 0,106 gram ;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau yang ada sedotannya dua buah warna putih;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia seri 105 warna hitam berikut simcardnya nomor 082242516729;
Tempat bekas urine terdakwa;
Semua dirampas untuk dimusnahkan;
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN. Jpa., tanggal 6 Pebruari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Agung Hariyanto bin Bambang Hariyanto (almarhum) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut diatas;
Menyatakan Terdakwa Agung Hariyanto bin Bambang Hariyanto (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip kecil dilakban warna hitam seberat ± 0,110 gram;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang ada sedotannya warna putih dua buah;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia seri TA-1034 warna hitam berikut simcardnya nomor 082242516729;
Urine sebanyak ± 25 cc;
Masing-masing dirampas Negara untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta permintaan banding Nomor 3/Akta.Pid/2019/PN.Jpa, yang ditanda-tangani oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Jepara, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Pebruari 2019, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN Jpa, tanggal 6 Pebruari 2019, dimana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada kepada Terdakwa pada hari Senin, tanggal 12 Pebruari 2019 ;
Memori Banding dari Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara, tanggal 19 Pebruari 2019 selanjutnya Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2019 berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 3/Akta.Pid/2019/PN. Jpa ;
Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Jepara tanggal 12 Pebruari 2019 Nomor W12-U19/218/Pid.01.01/II/2019, ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa karena permintaan untuk pemeriksaan tingkat banding dari Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam Memori Banding yang diajukan oleh Penunutut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUNG HARIYANTO Bin BAMBANG HARIYANTO (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman “, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) U.U. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair.
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG HARIYANTO Bin BAMBANG HARIYANTO (Alm)dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip kecil dilakban warna hitam seberat 0,110 gram, sisa dilakukan Lap.for berat 0,106 gram ;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau yang ada sedotannya dua buah warna putih;
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia seri 105 warna hitam berikut simcardnya nomor 082242516729;
Tempat bekas urine terdakwa.
Semua dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus dalam tingkat banding Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru, semua keberatan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah membaca / mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwa maupun turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jepara, Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN Jpa, tanggal 6 Pebruari 2019, Memori Banding Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dihubungkan dengan keterangan terdakwa sehingga dapat disimpulkan tentang terbuktinya kesalahan terdakwa dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan penghapusan pidana, baik alasan pembenar yaitu alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maupun alasan pembenar yaitu alasan yang dapat menghapus kesalahan bagi Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipidana penjara yang setimpal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mendidik agar supaya Terdakwa lebih baik perilakunya, sebagaimana teori pemasyarakatan, tidak semata sebagai pembalasan atas perbuatan pidana yang dilakukannya mengingat dampaknya dikemudian hari / efek penjeraan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Jepara haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, dalam perkara ini terdakwa berada dalam tahanan Rutan, maka menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan ini, Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Jepara, maka sesuai ketentuan Undang-undang, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka haruslah dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN Jpa., tanggal 6 Pebruari 2019, yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut jenis penahanannya;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum terdakwa tersebut di atas untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sebanyak Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019 oleh kami Januarso Rahardjo, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, H. Antono Rustono, S.H., M.H., dan I Wayan Suastrawan, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta Amin Soetopo, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Hakim Anggota, Tertanda. H. Antono Rustono, S.H. M.H. | Hakim Ketua, Tertanda. Januarso Rahardjo, S.H.,M.H. |
| Tertanda. I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti Tertanda. Amin Soetopo, S.H. | |