55/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HILYUNI Alias YUNI Bin SARWANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HILYUNI Als YUNI Bin SARWANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam; - 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen; - 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning; - 1 (satu) pak plastik klip warna bening; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HILYUNI Als YUNI Bin SARWANI;
Tempat lahir : Abung;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / Tahun 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Hawang Rt.02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD kelas IV (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 1 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 55/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 1 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HILYUNI Alias YUNI Bin SARWANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HILYUNI Alias YUNI Bin SARWANI berupa pidana penjara selama 2 (DUA ) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( TIGA JUTA RUPIAH ) subsidiair 3 (TIGA) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam;
74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen;
1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning;
1 (satu) pak plastik klip warna bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa HILYUNI Alias YUNI Bin SARWANI pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 15.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di samping rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa HILYUNI Alias YUNI Bin SARWANI yang sering menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tanpa ijin di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping rumah terdakwa kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH menuju tempat tersebut dan selanjutnya Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH melihat terdakwa yang telah dicurigai sebelumnya yang sedang berada di samping rumah terdakwa kemudian Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro, 1 (satu) pak plastik klip warna bening serta Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang telah dijual oleh terdakwa tersebut kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung, dimana terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dari RIFKY sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus ) butir dengan harga 1 (satu) box sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Dextro merk Nova warna kuning dari ILAM (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) stripnya dan seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya sedangkan obat jenis Dextro dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya atau Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butirnya;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di samping rumah terdakwa tersebut dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen dan obat Dextro tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (Tidak Tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen yang mengandung Parasetamol, Kaffein dan Karisprodol, sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0202 tanggal 23 Februari 2016 dan obat jenis Dextro yang mengandung Dekstrometorphan sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0203 tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli,Drs.,Apt NIP. 19620329 199303 1 001;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasana Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon captab salut selaput 200 mg, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput PT Zenith pharmaceutical dan obat jenis Dextro telah dilakukan pembatalan izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3524 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HILYUNI Alias YUNI Bin SARWANI pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 15.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 bertempat di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di samping rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa HILYUNI Alias YUNI Bin SARWANI yang sering menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tanpa ijin di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di samping rumah terdakwa kemudian setelah mendapat informasi tersebut Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH menuju tempat tersebut dan selanjutnya Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH melihat terdakwa yang telah dicurigai sebelumnya yang sedang berada di samping rumah terdakwa kemudian Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro, 1 (satu) pak plastik klip warna bening serta Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang telah dijual oleh terdakwa tersebut kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung, dimana terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut dari RIFKY sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus ) butir dengan harga 1 (satu) box sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Dextro merk Nova warna kuning dari ILAM (DPO)sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) stripnya dan seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya sedangkan obat jenis Dextro dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya atau Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butirnya;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di samping rumah terdakwa tersebut dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen dan obat Dextro tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD (Tidak Tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Carnophen yang mengandung Parasetamol, Kaffein dan Karisprodol, sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0202 tanggal 23 Februari 2016 dan obat jenis Dextro yang mengandung Dekstrometorphan sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0203 tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli,Drs.,Apt NIP. 19620329 199303 1 001;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
BUDI RAOKHNADI, S.H. Bin H. MAIRUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH beserta anggota Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 15.15 Wita mendatangi rumah Terdakwa di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu, saksi melihat Terdakwa sedang berada di samping rumahnya kemudian saksi dan saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH menangkap terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro, 1 (satu) pak plastik klip warna bening serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menurut pengakuan Terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang telah dijual oleh terdakwa sebelumnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan obat Jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut diakui milik terdakwa sendiri yang diperoleh dengan cara membeli secara langsung dari RIFKY untuk obat jenis Carnophen sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus ) butir dengan harga 1 (satu) box sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Dextro merk Nova warna kuning dibeli dari ILAM (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp400.000,- ( empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) stripnya dan seharga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya sedangkan obat jenis Dextro dengan harga Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya atau Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butirnya;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Carnophen dan obat Dextro tersebut dengan cara Terdakwa menunggu pembeli yang mendatangi rumah terdakwa di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen dan Dextro tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa tempat terdakwa dalam menjual obat Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut bukan di sebuah apotik maupun sebuah toko obat;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai swasta dan terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan SD serta tidak ada memiliki keahlian kefarmasian;
Bahwa 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro yang ditemukan tersebut telah dilakukan pengujian di Balai POM Banjarmasin dan hasilnya obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol, kaffein dan Karisoprodol dan obat jenis Dextro yang mengandung Dekstrometorphan sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ISMET NURI Bin JUMANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama saksi BUDI ROKHNADI beserta anggota Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 15.15 Wita mendatangi rumah Terdakwa di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu, saksi dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro, 1 (satu) pak plastik klip warna bening serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menurut pengakuan Terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang telah dijual oleh terdakwa sebelumnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan obat Jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) stripnya dan seharga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya sedangkan obat jenis Dextro dengan harga Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya atau Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butirnya;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Carnophen dan obat Dextro tersebut dengan cara Terdakwa menunggu pembeli yang mendatangi rumah terdakwa di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen dan Dextro tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro yang ditemukan tersebut telah dilakukan pengujian di Balai POM Banjarmasin dan hasilnya obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol, kaffein dan Karisoprodol dan obat jenis Dextro yang mengandung Dekstrometorphan sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah ditangkap karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar jam 15.15 Wita di samping rumah terdakwa Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah karena telah menyimpan dan menjual obat Carnophen dan obat jenis Dextro;
Bahwa pada waktu ditangkap, Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro, 1 (satu) pak plastik klip warna bening serta turut diamankan yang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen serta obat jenis Dextro sebelumnya kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polres HST;
Bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari RIFKY, Terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga 1 (satu) box sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Dextro merk Nova warna kuning Terdakwa membeli dari ILAM (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) stripnya dan seharga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya sedangkan obat jenis Dextro dengan harga Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya atau Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butirnya;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut dengan cara menunggu pembelinya mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen dan Dextro tersebut, maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah swasta dan tidak ada memiliki keahlian kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut dilarang diperjualbelikan namun terdakwa tetap menjual obat Carnophen dan obat Dextro tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam perkara menjual obat jenis Dextro pada tahun 2014 dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam;
74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen;
1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning;
1 (satu) pak plastik klip warna bening;
Uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : Nomor : LP.Nar.K.16.0202 tanggal 23 Februari 2016 dan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0203 tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli,Drs.,Apt NIP. 19620329 199303 1 001;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar pukul 15.15 Wita, Saksi BUDI ROKHNADI dan saksi ISMET NURI beserta anggota Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya mendatangi rumah Terdakwa yang bealamat di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Saksi BUDI ROKHNADI dan saksi ISMET NURI melihat Terdakwa yang telah dicurigai sebelumnya sedang berada di samping rumah terdakwa kemudian Saksi BUDI ROKHNADI dan saksi ISMET NURI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro, 1 (satu) pak plastik klip warna bening serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menurut pengakuan Terdakwa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang telah dijual oleh terdakwa sebelumnya;
Bahwa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung, obat jenis Carnophen tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari RIFKY, Terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga 1 (satu) box sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Dextro merk Nova warna kuning Terdakwa membeli dari ILAM (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) stripnya dan seharga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya sedangkan obat jenis Dextro dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya atau Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butirnya;
Bahwa cara terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut adalah dengan cara terdakwa menunggu para pembelinya di samping rumah terdakwa tersebut dan apabila ada pembeli yang hendak membeli obat Carnophen dan obat Dextro tersebut maka terdakwa akan menjualnya secara langsung kepada pembeli tersebut;
Bahwa obat jenis Carnophen yang ditemukan pada Terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol positif, kafein positif, karisoprodol positif sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : Nomor : LP.Nar.K.16.0202 tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli,Drs.,Apt NIP. 19620329 199303 1 001 dan obat jenis DEXTRO tersebut yang positif mengandung Dekstrometorpan HBr sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0203 tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli Drs, Apt, NIP.19620329 199303 1 001;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan, begitu pula obat jenis DEXTRO tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal sehingga obat DEXTRO tersebut tidak boleh di edarkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama HILYUNI Als YUNI Bin SARWANI yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik dan mentalnya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa HILYUNI Als YUNI Bin SARWANI, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Pada pokoknya kesengajaan itu adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku, dan untuk mengetahui sikap batin pelaku yang sebenarnya adalah tidak mungkin sehingga oleh karena itu hanya diketahui oleh pelaku sendiri, namun untuk mengetahui perlu dilihat dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin. Unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (sengaja sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (sengaja akan kepastian) ataupun sebagai “opzet bij mogelykheidsbewustzijn” (sengaja akan kemungkinan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika. Adapun yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 huruf 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, dari informasi masyarakat Terdakwa sering menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekitar pukul 15.15 Wita, Saksi BUDI ROKHNADI dan saksi ISMET NURI beserta anggota Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah lainnya mendatangi rumah Terdakwa yang bealamat di Desa Hawang Rt. 02 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada waktu dan tempat tersebut, Saksi BUDI ROKHNADI dan saksi ISMET NURI melihat Terdakwa yang telah dicurigai sebelumnya sedang berada di samping rumah terdakwa kemudian Saksi BUDI ROKHNADI dan saksi ISMET NURI menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen dan 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro, 1 (satu) pak plastik klip warna bening serta turut diamankan uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui kalau obat jenis Carnophen tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli secara langsung dari RIFKY, Terdakwa membeli obat jenis Carnophen sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga 1 (satu) box sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Dextro merk Nova warna kuning Terdakwa membeli dari ILAM (DPO) sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) stripnya dan seharga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya sedangkan obat jenis Dextro dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya atau Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butirnya;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, begitu pula obat jenis Dextro telah dilakukan pembatalan izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3524 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal, sehingga dengan demikian maka obat Carnophen dan obat Dextro yang terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bukan seseorang yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan obat-obatan yang diedarkan Terdakwa sudah ditarik izin edarnya maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen dan Dextro yang tidak memiliki ijin edar lagi. Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam; 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen; 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning; 1 (satu) pak plastik klip warna bening, adalah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana, obat Carnophen serta Dextro sudah ditarik izin edarnya dikhawatirkan akan dipergunakan lagi sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), merupakan hasil dari kejahatan namun barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa HILYUNI Als YUNI Bin SARWANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam;
74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis Carnophen;
1.035 (seribu tiga puluh lima) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning;
1 (satu) pak plastik klip warna bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 oleh RIYONO, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H. M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. RIYONO, S.H. M.H.
NOVITA WITRI, S.H. M.Kn
Panitera Pengganti,
MARTUA SAHAT TOGATOROP, S.H.