16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Yyk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Yyk.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA” dalam dakwaan Subsidair; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar asli Kutipan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 1141/03/KPTS/1995 tanggal 24 Maret 1995 tentang Pengangkatan Saudara Sukoco ,menjadi Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul 2. 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/09/KPTS/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Wiladeg Nomor : 06/KPTS/BPD/2003 tanggal 24 Maret 2003 tentang Penetapan Saudara Sukoco Calon Lurah Desa Terpilih menjadi Lurah Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul 3. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/07/KPTS/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Pengangkatan Saudara Kaniyo Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sukoco dari Jabatan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Dikembalikan kepada terdakwa Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono 4. Uang tunai sebesar Rp 62.300.000,- (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara. ,sedangkan uang tunai sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono; 5. 1 (satu) bendel nota kwitansi pembelian dari Toko Bangunan “MANDIRI” 6. 1 (satu) bendel laporan pemakaian alat “SUTARNO” 7. 1 (satu) bendel nota dari Toko Bangunan UD SITI JENAR 8. 1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) 9. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 0010.A Tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011 10. 1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi Di Yogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3 Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di Provinsi Yogyakarta. 11. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga No. 0584.F Tahun 2011 tanggal 7 November 2011 tentang Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Kepada Komite/Lembaga Dalam Rangka Pemberian Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) 12. 1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul 13. 1 (satu) bendel fotocopi Addendum Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul 14. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan tanggal 16 November 2011 15. 1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Kabid Prasarana dan Sarana Olahraga Rekreasi tanggal 24 Oktober 2011 perihal Laporan Survey Dalam Rangka Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 16. 1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Tim Monitoring Bantuan Prasarana Olahraga di Provinsi DI Yogyakarta perihal Laporan Hasil Monitoring Lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 17. 1 (satu) bendel fotocopi surat dari kementrian Pemuda dan Olah raga kepada Komite/lembaga Penerima bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun anggaran 2011 18. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0347.B Tahun 2011 tanggal 13 Agustus 2011 Tentang Bantuan Pendampingan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (SP-3) Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olah raga Masyarakat (lapangan olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun 2011. Terlampir dalam berkas perkara 19. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Repitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 20. 1 (satu) bendel asli Laporan Awal Pekerjaan Repitalisasi Lapangan Desa Wiladeg s/d 10% 21. 1 (satu) bendel asli Laporan Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg 22. 1 (satu) buah Kartu NPWP Nomor : 30.084.690.4-545.000 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Karangmojo 23. 1 (satu) buah buku rekening BRI Unit Karangmojo Nomor rekening : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Sarana Olahraga Desa Wiladeg Dikembalikan kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Rudatiningsih 24. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Kegiatan Pendampingan Revitalisasi sarana Lapangan Olahraga Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011 25. 1 (satu) bendel Laporan dan Pertanggungjawaban Komite/Lembaga Penerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan dari Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011 Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO;----------------------------------------------
Tempat lahir : Gunungkidul ; -----------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 55 tahun / 09 Maret 1960 ;---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kenteng RT. 003 RW 009 Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Propinsi D.I. Yogyakarta;
Agama : Islam ------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS Perindagkop ESDM Kabupaten Gunungkidul (Mantan Kepala Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul periode tahun 1995 s/d 2013;-----
Pendidikan : SLTA Tamat ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Kota Wonosari Yogyakarta, oleh :----------------------------------------------------------------------------- - Penyidik : tidak dilakukan Penahanan ;--------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2015 Nomor : PRINT- 675/ 0.4.11/ Ft.1/ 07/ 2015 sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18Agustus 2015 ;------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 11 Agustus 2015 Nomor : 16 /Pen.Pid.Sus-TPK /VIII /2015/PN.Yyk terhitung sejak tanggal tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 September 2015; --------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk sejak tanggal 6 September 2015 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2015;---------------------------------------------------
Perpanjangan Tahap Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nomor 14 /Pen.Pid.Sus.TPK/2015/PT.YYK sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015;---------------------------------------------------
Perpanjangan tahap kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 14 /Pen.Pid.Sus.TPK/2015/PT.YYK sejak tanggal 5 Desember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016 ;------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, bernama :PURWATININGSIH,SH adalah Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor “YAYASAN LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM “HANDAYANI”yang beralamat di Jatikuning RT 37 RW 10 Ngoro-oro Patuk Gunungkidul D.I Yogyakarta, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Agustus 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 di bawah register No. W.13.U1/34//Pid.Sus.TPK/VIII/2015; ------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;-----------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari : Nomor : B-1349/O.4.11/Ft.1/08/2015 dan Surat Dakwaan Nomor . Reg. Perkara : PDS -04/Ft/Wsari/07/2015 ;--------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 10 Agustus 2015 Nomor : 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -----------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 11 Agustus 2015 Nomor : 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN. Yyk tentang penetapan hari sidang; ---------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 24 Nopember 2015, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :----------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan primair.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota dengan perintah terdakwa segera ditahan.----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurunganselama 6 (enam) bulan.-------------------
Memerintahkan kepada terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.900.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.-------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli Kutipan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 1141/03/KPTS/1995 tanggal 24 Maret 1995 tentang Pengangkatan Saudara Sukoco ,menjadi Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.---------------
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/09/KPTS/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Wiladeg Nomor : 06/KPTS/BPD/2003 tanggal 24 Maret 2003 tentang Penetapan Saudara Sukoco Calon Lurah Desa Terpilih menjadi Lurah Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.---------------
1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/07/KPTS/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Pengangkatan Saudara Kaniyo Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sukoco dari Jabatan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.---------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono.--------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah)
Dirampas untuk Negara.----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel nota kwitansi pembelian dari Toko Bangunan “MANDIRI”.-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel laporan pemakaian alat “SUTARNO”.--------------------
1 (satu) bendel nota dari Toko Bangunan UD SITI JENAR.-------------
1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).-----------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 0010.A Tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.-------------
1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi Di Yogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3 Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di Provinsi Yogyakarta.-------------------
1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga No. 0584.F Tahun 2011 tanggal 7 November 2011 tentang Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Kepada Komite/Lembaga Dalam Rangka Pemberian Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).--------------------
1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Addendum Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopi Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan tanggal 16 November 2011.---------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Kabid Prasarana dan Sarana Olahraga Rekreasi tanggal 24 Oktober 2011 perihal Laporan Survey Dalam Rangka Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.-----------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Tim Monitoring Bantuan Prasarana Olahraga di Provinsi DI Yogyakarta perihal Laporan Hasil Monitoring Lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.------------------------
1 (satu) bendel fotocopi surat dari kementrian Pemuda dan Olah raga kepada Komite/lembaga Penerima bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun anggaran 2011.--------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0347.B Tahun 2011 tanggal 13 Agustus 2011 Tentang Bantuan Pendampingan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (SP-3) Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olah raga Masyarakat (lapangan olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun 2011. -----------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara.------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Repitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.-------------------------
1 (satu) bendel asli Laporan Awal Pekerjaan Repitalisasi Lapangan Desa Wiladeg s/d 10%.-------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Laporan Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg.---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Kartu NPWP Nomor : 30.084.690.4-545.000 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Karangmojo.---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku rekening BRI Unit Karangmojo Nomor rekening : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Sarana Olahraga Desa Wiladeg.---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Rudatiningsih.----------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Kegiatan Pendampingan Revitalisasi sarana Lapangan Olahraga Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Laporan dan Pertanggungjawaban Komite/Lembaga Penerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan dari Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.--------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN.------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di persidangan pada tanggal 8 Desember 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana ini agar menjatuhkan Putusan yang seringan-ringannya serta seadil-adilnya.------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 14 Desember 2015 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya (Duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada tanggal 14Desember 2015 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDS -04/FT/WNSARI/07/2015yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 18 Agustus 2015,sebagai berikut :------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO yang menjabat sebagai Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 141/03/KPTS/1995 tanggal 24 Maret 1995 jo Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/09/KPTS/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Wiladeg Nomor : 06/KPTS/BPD/2003 tentang Penetapan Saudara Sukoco Calon Lurah Desa Terpilih Menjadi Lurah Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul selaku Ketua Umum (Penanggung Jawab), bersama-sama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO Bin SISMURJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa pada tahun 2011, Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia memberikan Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program Pemassalan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga di daerah yang berstandar nasional dan merata dengan sasaran mencakup prasarana olahraga di kelurahan/kecamatan di seluruh Indonesia. Adapun penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah.--------------------------------------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti adanya bantuan tersebut selanjutnya sekira awal bulan Pebruari tahun 2011 masyarakat yang menginginkan bantuan tersebut termasuk masyarakat desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga untuk kegiatan peningkatan dan revitalisasi sarana/lapangan olahraga di desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dan atas dasar proposal tersebut selanjutnya Kementerian Pemuda dan Olah Raga memerintahkan Dewan Perwakilan Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (DPD FPSP-3) sebagai pendamping kegiatan tersebut untuk melakukan survei lokasi.------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan survei lokasi di lapangan desa Wiladeg selanjutnya Pemerintah Desa Wiladeg diminta untuk membentuk komite dan mengajukan revisi proposal permohonan bantuan sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), mengingat dana yang akan diterima tidak sebesar dana yang diajukan dalam proposal awal yaitu sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).--------------------------------
Bahwa kemudian dibentuklah Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dengan susunan pengurus sebagai berikut :----------------------------------------
-
No. Nama Jabatan 1. Supadma, S.Sos Pembina 2. Sukoco Ketua Umum (Penanggung Jawab) 3. Tukiyo Ketua 4. Rakimin Wakil Ketua 5. Rudatiningsih Sekretaris 6. Suryanto Wakil Sekretaris 7. Budi Ngesti Hartono Bendahara 8. Andang Jarot Tri Gunawan Wakil Bendahara 9. Sisnanto Anggota 10. Haryati Anggota 11. Jarot Joko Suwarno Anggota 12. Ngatmi Anggota
Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab I angka 4 ditentukan bahwa penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah, namun terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg mencantumkan namanya sendiri sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab) dalam susunan pengurus Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut. --------------------------------------------------------------------
Bahwa pencantuman nama terdakwa sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab) Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dimaksudkan agar terdakwa tetap bisa mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan olahraga di desa Wiladeg terutama dalam hal pengelolaan keuangannya.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk itu meskipun dalam Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, saksi Tukiyo tercantum menjabat sebagai Ketua Komite namun pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di Kantor Desa Wiladeg, terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg sekaligus sebagai Ketua Umum (penanggung jawab) Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg mengatakan kepada saksi Tukiyo bahwa pada saat pembangunan lapangan olahraga dan lain-lainnya, nanti biar dilaksanakan oleh saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono yang sebenarnya menjabat sebagai Bendahara Komite sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut, untuk itu karena saksi Tukiyo merasa dirinya dianggap tidak mampu melaksanakan kegiatan tersebut maka saksi Tukiyo hanya mengikuti kemauan terdakwa saja.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul mengajukan proposal Permohonan Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat Nomor : 145/16 tanggal 16 Pebruari 2011 kepada Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga cq. Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan senilai Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulan Pebruari 2011. Pembuatan proposal permohonan bantuan tersebut dilakukan oleh terdakwa, sedangkan saksi Tukiyo selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul hanya menandatangani saja proposal yang diajukan kepadanya.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut antara lain memuat perencanaan fisik pekerjaan, konsep pengerjaan dan rencana anggaran biaya, yang diuraikan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Perencanaan fisik pembangunan sarana olahraga desa Wiladeg terdiri dari :
Perbaikan drainase atau penyerapan air
Pengurukan tanah lapangan
Pembuatan jogging track
Pembuatan tribun penonton
Pembuatan pagar keliling
Pembuatan lapangan multifungsi (basket, voli, tenis, futsal, dll)
Pembangunan sarana/lapangan olahraga dilaksanakan dengan konsep swakelola, menggunakan dana swadana serta dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Rencana Anggaran Biaya :
Dana yang diperlukan : Rp 250.000.000,-
Rencana penggunaan :
Pekerjaan persiapan : Rp 209.826.299,00
Pekerjaan lapangan sepakbola : Rp 17.447.720,64
PPN 10% : Rp 22.727.401,96
Total anggaran :Rp 250.001.421,60
(dibulatkan Rp 250.000.000,00)
Rincian Rencana Anggaran Biaya :
-
Jenis pekerjaan Vol Sat Harga Sat (Rp) Jml Harga (Rp) Pekerjaan Persiapan
Survey dan pemetaan
7.600 M2 208,75 1.586.500,00 Bouplank+pengukuran
32 M 52.070,00 1.666.240,00 Alat-alat kerja
1 LS 1.500.000,00 1.500.000,00 Air kerja
8 Tanki 130.000,00 1.040.000,00 Galian tanah saluran
168 M3 11.600,00 1.948.800,00 Urug pasir bawah pondasi
22 M3 85.900,00 1.889.800,00 Penambahan urug tanah
1.900 M3 43.900,00 83.410.000,00 Penambahan sirtu
1.750 M3 55.250,00 96.687.500,00 Pematangan lahan (cull+fill)
5.700 M3 3.525,87 20.098.200,00 Jumlah 209.826.299,00 Pekerjaan Saluran Drainase
Ps batu putih 1 Pc:3Kp:10Ps
45 M3 281.240,00 12.856.800,00 Plesteran 1 Pc:4 Pc
155 M2 18.250,00 2.833.860,00 Sponengan
250 M 3.849,00 962.250,00 Acian
155 M2 6.413,00 995.810,64 Jumlah 17.447.720,64
Rekapitulasi Biaya :
-
Jenis Pekerjaan Total Harga (Rp) A. Pekerjaan persiapan 209.826.299,00 B. Pekerjaan lapangan sepakbola 17.447.720,64 Jumlah 227.274.019,64 C. PPN 10% 22.727.401,96 Jumlah 250.001.421,60 Dibulatkan 250.000.000,00
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2011, terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono membuka rekening Nomor : 6979-01-000606-50-2 di BRI Unit Karangmojo atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dengan menggunakan uang pribadi terdakwa sebesar Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta membuat NPWP Nomor : 30.084.690.4 – 545. 000 yang dipersiapkan sebagai syarat penerimaan dana bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga, sehingga yang dapat mencairkan dana dalam rekening tersebut hanya terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono.------------------------------------
Bahwa kemudian terhadap proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul selanjutnya dilakukan verifikasi/survey oleh Tim Verifikasi dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga sekira bulan Oktober 2011 kemudian pada tanggal 7 Nopember 2011, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga) melalui Keputusan Nomor : 0584.F Tahun 2011 menetapkan pemberian bantuan kepada 125 komite/lembaga di seluruh Indonesia termasuk Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dengan jumlah bantuan Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).-----------------------------
Bahwa selanjutnya atas undangan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 306/MENPORA/D.v.5/XI/2011 tanggal 8 Nopember 2011, Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yaitu saksi Tukiyo diperintah terdakwa untuk mengikuti bimbingan teknis di Jakarta sejak tanggal 14 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2011.----------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2011, saksi Tukiyo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu saksi Drs. Brahmantory menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 338.T/MENPORA/D.V.PPK/11/2011. Selain itu pada hari yang sama
02/KMT/Wld/XI/2011
saksi Tukiyo membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan di desa Wiladeg dengan rincian/spesifikasi sebagai berikut :-----------------------------------------
Luas lapangan sepakbola minimal 60 m x 100 m.-----------------------------
Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan sebagai berikut :-----
Lapisan dasar : batu blondos (berupa kerikil atau batu kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenis) seluas lapangan setebal 10 cm.----------------------------------------------------
Lapisan di atas lapisan dasar adalah geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenis).----------
Lapisan di atas geotekstil adalah lapisan tanah dan pasir setebal 10 cm.------------------------------------------------------------------
Lapisan paling atas adalah rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis.-------------------------------------------------------------
Dibangun drainase/jalur resapan dan saluran air sehingga lapangan olahraga tidak tergenang air.--------------------------------------------------------
Hasil akhir pekerjaan pembangunan lapangan olahraga ini adalah lapangan olahraga yang nilainya minimal setara Rp 350 juta (di daerah Jawa)/Rp 400juta (di Sumatera, Sulawesi, NTB), Rp 450 juta (di Kalimantan).-----------------------------------------------------------------------------
Sekiranya dimungkinkan, dibangun lintasan atletik lapangan voli dan/atau berbagai lapangan olahraga lainnya.---------------------------------
Bahwa karena sebelumnya terdakwa sudah mengatakan kalau yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan olahraga Wiladeg adalah saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono maka setelah mengikuti bimbingan teknis di Jakarta, saksi Tukiyo menyampaikan hasil dari bimbingan teknis tersebut kepada terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono berupa buku-buku pedoman pelaksanaan pembangunan lapangan olahraga serta pamfletnya yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2011, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI Unit Karangmojo Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2011, dilakukan addendum Surat Perjanjian Kerjasama antara Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yaitu saksi Tukiyo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu saksi Drs. Brahmantory menjadi Nomor : 338.T/MENPORA/D.V.PPK/12/2011
/KMT/Wld/XI/2011 yang merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2012. ------------------------------
Bahwa setelah menerima transfer dana bantuan sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut selanjutnya sekitar pertengahan bulan Januari 2012 mulai dilaksanakan kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg yang dilakukan secara swakelola oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg. -----------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan penarikan dana dari dalam rekening Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg di BRI Unit Karangmojo sebanyak 3 kali yaitu : -----------------
tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),--------------------------------------------------------------------------------
tanggal 1 Pebruari 2012 sebesar Rp 66.000.000,- (Enam puluh enam juta rupiah) .------------------------------------------------------------------
tanggal 17 Pebruari 2012 sebesar Rp 154.800.000,- (Seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) .--------------------------------
dengan jumlah total penarikan sebesar Rp 250.800.000,- (Dua ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah). ----------------------------------
Bahwa penarikan dana dari dalam rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dilakukan oleh terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono tanpa sepengetahuan saksi Tukiyo selaku Ketua Komite dan dikelola oleh terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono.-------------------------------------------------------------------
Bahwa mutasi dalam rekening Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg di BRI Unit Karangmojo adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------
-
Penerimaan : Setoran awal
: Rp 550.000,00 Bantuan Kemenpora
: Rp 250.000.000,00 Bunga bank
: Rp 427.923,00 Jumlah penerimaan : Rp 250.977.923,00 Pengeluaran : Penarikan dana
: Rp 250.800.000,00 Biaya administrasi bank
: Rp 40.000,00 PPh
: Rp 85.409,00 Jumlah pengeluaran : Rp 250.925.409,00 Saldo dana per 30 Juni 2012 : Rp 52.514,00
Bahwa pengelolaan dana bantuan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono tanpa melibatkan pengurus komite lainnya. Dana yang telah ditarik dari rekening komite ada yang dipegang dan dikelola oleh terdakwa yaitu sebesar sekira Rp 124.800.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan ada pula yang dipegang dan dikelola oleh saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono yaitu sebesar sekira Rp 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah). Meskipun terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono masing-masing memegang dan mengelola dana namun dalam setiap pelaksanaan kegiatan, saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono selalu meminta pertimbangan kepada terdakwa antara lain dalam hal pengadaan material, sewa alat berat, pembayaran upah tenaga/pekerja. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut direalisasikan untuk pekerjaan sebagai berikut :-----------------------------------
Pekerjaan pembuatan lapangan, berupa pemindahan arah lapangan yang sebelumnya Timur-Barat menjadi Utara-Selatan.----------------------
Perataan tanah yang dilakukan dengan cara :----------------------------------
Menurunkan tanah di sebelah Selatan dikeruk dan diuruk ke sebelah Utara menggunakan alat berat.-------------------------------------
Mengeruk tanah di sisi Utara lapangan dan diuruk ke bagian Utara lapangan dengan menggunakan alat berat sampai bagian Utara lapangan menjadi rata.-----------------------------------------------------------
Pembuatan saluran drainase di sebelah Timur lapangan.------------------
Pembuatan saluran peresapan (pipa drainase) pada 3 titik, yaitu di depan kedua gawang dan di tengah lapangan.--------------------------------
Pembuatan lintasan lari di sekeliling lapangan menggunakan sirtu yang diberi pembatas dari semen.--------------------------------------------------------
Pembuatan talud di sebelah Selatan membujur Timur-Barat dibuat pondasi untuk penahan tanah (trap).----------------------------------------------
Bahwa realisasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh komite tepatnya oleh terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono tersebut tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VI A sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Penggunaan Dana Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat digunakan untuk :----------------------------------------------------------------------------
Renovasi/rehabilitasi lapangan sepakbola (ditimbun, ditinggikan, diratakan, dan mempunyai drainase yang baik sehingga tidak cepat tergenang air dan cepat mengering bila musim penghujan, ditanami rumput yang baik, dengan gawang permanen arahnya yang tidak menentang matahari) serta mempunyai ukuran yang standar, dengan ketentuan minimal sebagai berikut :------------------------------------------------
Luas lapangan sepakbola minimal 60 m x 100 m.------------------------
Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan sebagai berikut :
Lapisan tanah asli kemudian dilapis dengan lapisan dasar : batu blondos (berupa kerikil/sirtu atau batu kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenis) seluas lapangan setebal 10 cm.--------------------------------------------------------------------------------
Lapisan di atas lapisan dasar adalah geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenis).----------
Lapisan di atas geotekstil adalah lapisan tanah dan pasir setebal 10 cm.-----------------------------------------------------------------
Lapisan paling atas adalah media tanam dan rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis.------------------------------------
Pembuatan lintasan lari/track atletik secara sederhana pada pinggir lapangan sepakbola dengan pengerasan dari bahan gravel (pecahan batu bata merah atau genteng atau bahan sejenis, apabila dana masih mencukupi).-------------------------------------------------------------------------------
Serta apabila lahan masih tersedia dapat ditambah dengan bangunan lapangan cabang olahraga lainnya yang bersifat out door (lapangan bola voli, bola basket, lompat jauh, dll) sehingga hasil revitalisasi akan terbangun lapangan multifungsi di kecamatan.----------------------------------
Serta tidak sesuai dengan :---------------------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab III angka 10 yang menentukan :------------------------------------------------------------------------
Penerima bantuan melaksanakan kegiatan bantuan revitalisasi prasarana olahraga kecamatan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku, petunjuk teknis dan arahan program lainnya.----------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII huruf c yang menentukan :------------------------------------------------------------------------
Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalam hal : Menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan/proposal yang diajukan dan petunjuk teknis, serta harus sesuai dengan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Desa Wiladeg selesai dilaksanakan, terdakwa meminta saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono untuk membuat laporan pertanggungjawaban dengan cara menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima. Bahwa sekira bulan Juni 2012, saksi Budi Ngesti Hartono membuat laporan pertanggungjawaban dengan sepengetahuan terdakwa tanpa melibatkan pengurus komite lainnya dengan cara menyesuaikan dana bantuan yang diterima tanpa mendasarkan pada realisasi pekerjaan terpasang, sehingga laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasi sesungguhnya di lapangan. -------------------------------------------------
Bahwa karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban tersebut, saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono hanya menyesuaikannya dengan dana bantuan yang diterima maka bukti-bukti pembayaran untuk pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban baik berupa kwitansi yang ditandatangani oleh penerima pembayaran (bermeterai), yang menyerahkan uang (bendahara komite) dan diketahui saksi Tukiyo, bon pembelian/nota dari penjual, maupun daftar penerima upah/daftar hadir untuk pembayaran upah pekerja adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / fiktif. Bahwa yang membuat bukti-bukti pembayaran tidak sesuai keadaan yang sebenarnya / fiktif yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban komite tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono dengan sepengetahuan terdakwa. --------------------
Bahwa jumlah pengeluaran yang dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Komite yang tidak benar adalah sebesar Rp 251.950.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah dilakukan perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, upah pekerja dan kebutuhan peralatan atas masing-masing item pekerjaan oleh Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta serta diperhitungkan besaran biayanya oleh Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Yogyakarta atas pekerjaan pembangunan sarana olahraga (lapangan sepak bola) desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, terdapat selisih kekurangan volume dan besaran biaya dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
| URAIAN | Satuan | Harga satuan (Rp) | LPJ | Hasil Audit | Selisih | Keterangan | ||
| Volume | Rp | Volume | Rp | |||||
| PERATAAN TANAH | ||||||||
| Pekerjaan persiapan | ||||||||
| LS | LS | 1.050.000 | LS | 1.050.000 | - | ||
| o/h | 40.000 | 18 | 720.000 | 18 | 720.000 | - | |
| Pemakaian alat berat | ||||||||
| ||||||||
| LS | 2.500.000 | LS | 2.500.000 | LS | 2.500.000 | - | |
| Jam | 250.000 | 390 | 97.500.000 | 188 | 47.000.000 | 50.500.000 | |
| hari | 150.000 | 63 | 9.450.000 | 27 | 4.050.000 | 5.400.000 | |
| ||||||||
| LS | LS | 1.250.000 | LS | 1.250.000 | - | ||
| Jam | 120.000 | 200 | 24.000.000 | 57 | 6.840.000 | 17.160.000 | |
| Hari | 150.000 | 18 | 2.700.000 | 8 | 1.200.000 | 1.500.000 | |
| ||||||||
| Hari | 500.000 | 42 | 21.000.000 | 22 | 11.000.000 | 10.000.000 | |
| Subjumlah | 160.170.000 | 75.610.000 | 84.560.000 | |||||
| SALURAN PERESAPAN | ||||||||
| Rit | 500.000 | 15 | 7.500.000 | 4 | 2.000.000 | 5.500.000 | Vol 3,2 dibulatkan 4 |
| Btg | 65.000 | 136 | 8.840.000 | 45 | 2.925.000 | 5.915.000 | |
| Kg | 7.500 | 1000 | 7.500.000 | 540 | 4.050.000 | 3.450.000 | |
| o/h | 30.000 | 30 | 900.000 | 51 | 1.530.000 | (630.000) | Vol 50,5 dibulatkan 51 |
| Subjumlah | 24.740.000 | 10.505.000 | 14.235.000 | |||||
| LINTASAN LARI | ||||||||
| Rit | 500.000 | 40 | 20.000.000 | 17 | 8.500.000 | 11.500.000 | |
| Rit | 500.000 | 0 | - | 1 | 500.000 | (500.000) | Vol 0,9 dibulatkan 1 |
| Zak | 48.500 | 16 | 776.000 | 25 | 1.212.500 | (436.500) | |
| Btg | 25.000 | 6 | 150.000 | 6 | 150.000 | - | |
| Bh | 25.000 | 1 | 25.000 | 1 | 25.000 | - | |
| o/h | 30.000 | 100 | 3.000.000 | 34 | 1.020.000 | 1.980.000 | |
| Subjumlah | 23.951.000 | 11.407.500 | 12.543.500 | |||||
| PEKERJAAN SELOKAN/DRAINASE (50m’) | ||||||||
| LS | LS | 909.000 | LS | 909.000 | - | ||
| LS | LS | 1.444.000 | LS | 1.444.000 | - | ||
| Rit | 450.000 | 4 | 1.800.000 | 0 | - | 1.800.000 | Tidak ditemukan pasir urug |
| Rit | 500.000 | 9 | 4.500.000 | 3 | 1.500.000 | 3.000.000 | Vol 2,64 dibulatkan 3 |
| Zak | 48.000 | 52 | 2.496.000 | 49 | 2.352.000 | 144.000 | |
| Zak | 47.000 | 110 | 5.170.000 | 0 | - | 5.170.000 | ||
| Krg | 6.000 | 260 | 1.560.000 | 86 | 516.000 | 1.044.000 | |
| Tanki | 130.000 | 8 | 1.040.000 | 8 | 1.040.000 | - | |
| Rit | 220.000 | 33 | 7.260.000 | 6 | 1.320.000 | 5.940.000 | |
| o/h | 30.000 | 234 | 7.020.000 | 62 | 1.860.000 | 5.160.000 | |
| tukang | o/h | 40.000 | 63 | 2.520.000 | 31 | 1.240.000 | 1.280.000 | |
| Subjumlah | 35.719.000 | 12.181.000 | 23.538.000 | |||||
| PEMBUATAN TRAP | ||||||||
| Zak | 48.000 | 60 | 2.880.000 | 22 | 1.056.000 | 1.824.000 | |
| Rit | 220.000 | 3 | 660.000 | 5 | 1.100.000 | (440.000) | |
| Bks | 6.000 | 15 | 90.000 | 65 | 390.000 | (300.000) | |
| Rit | 500.000 | - | 3 | 1.500.000 | (1.500.000) | Vol 2,2 dibulatkan 3 | |
| 10 | 2.000 | 10 | 20.000 | 10 | 20.000 | - | |
| Hari | 30.000 | 84 | 2.520.000 | 31 | 930.000 | 1.590.000 | |
| Tukang | hari | 40.000 | 30 | 1.200.000 | 19 | 760.000 | 440.000 | |
| Subjumlah | 7.370.000 | 5.756.000 | 1.614.000 | |||||
| Jumlah | 251.950.000 | 115.459.500 | 136.490.500 | |||||
| Dikurangi dana pinjaman untuk pembukaan rekening | 550.000 | 550.000 | ||||||
| Kesalahan pencatatan | 1.150.000 | 1.150.000 | ||||||
| Jumlah | 250.250.000 | 115.459.500 | 134.790.500 | |||||
Bahwa selisih antara jumlah pengeluaran berdasarkan bukti pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban dibandingkan dengan nilai pekerjaan berdasarkan volume fisik hasil perhitungan Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta serta diperhitungkan besaran biayanya oleh Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Yogyakarta adalah sejumlah Rp 134.790.500,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah). Uang sejumlah Rp 134.790.500,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono dan bukan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan peningkatan dan revitalisasi sarana/lapangan olahraga di desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono dalam pembuatan pertanggungjawaban pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan sesungguhnya serta pembuatan bukti pengeluaran yang tidak benar dalam laporan pertanggungjawaban komite tersebut telah bertentangan dengan :---------------------------------------------------------------------
Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf f yang berbunyi :-------------------
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.--------------------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII huruf c yang menentukan :----------------------------------------------------------------------------
Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalam hal : Menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan/proposal yang diajukan dan petunjuk teknis, serta harus sesuai dengan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VIII C angka 1 yang menentukan :----------------------------------------------------------------------------
Bantuan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) hanya boleh digunakan untuk membiayai pembangunan fisik sesuai dengan petunjuk teknis, serta harus dipertanggungjawabkan kebenarannya secara fisik dan administrasi.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono yang dilakukan secara melawan hukum tersebut di atas telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain sebesar Rp 134.790.500,00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).-----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Republik Indonesia sebesar Rp 134.790.500,00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 dari BPKP Perwakilan Yogyakarta Nomor : LAINV-606/PW12/5/2014 tanggal 8 Desember 2014 dengan kesimpulan terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 134.790.500,00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian : -----------------------------------------------------------------------------------------
-
a. Pengeluaran menurut rekap bukti pengeluaran kas Rp 251.950.000,00 Dikurangi : Dana pinjaman untuk pembukaan rekening
Rp 550.000,00 Selisih pencatatan
Rp 1.150.000,00 Rp 250.250.000,00 b. Nilai pekerjaan berdasarkan perhitungan ahli teknik Rp 115.459.500,00 Nilai kerugian keuangan Negara Rp 134.790.500,00
Bahwa perbuatan terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO yang menjabat sebagai Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 141/03/KPTS/1995 tanggal 24 Maret 1995 jo Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/09/KPTS/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Wiladeg Nomor : 06/KPTS/BPD/2003 tentang Penetapan Saudara Sukoco Calon Lurah Desa Terpilih Menjadi Lurah Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul selaku Ketua Umum (Penanggung Jawab), bersama-sama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO Bin SISMURJONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
Bahwa pada tahun 2011, Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia memberikan Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program Pemassalan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga di daerah yang berstandar nasional dan merata dengan sasaran mencakup prasarana olahraga di kelurahan/kecamatan di seluruh Indonesia. Adapun penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah.--------------------------------------------------
Bahwa untuk menindaklanjuti adanya bantuan tersebut selanjutnya masyarakat yang menginginkan bantuan tersebut termasuk masyarakat desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga sekira awal tahun 2011 untuk kegiatan peningkatan dan revitalisasi sarana/lapangan olahraga di desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dan atas dasar proposal tersebut selanjutnya Kementerian Pemuda dan Olah Raga memerintahkan Dewan Perwakilan Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (DPD FPSP-3) sebagai pendamping kegiatan tersebut untuk melakukan survei lokasi.------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan survei lokasi di lapangan desa Wiladeg selanjutnya desa Wiladeg diminta untuk membentuk komite dan mengajukan revisi proposal permohonan bantuan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) mengingat dana yang akan diterima tidak sebesar dana yang diajukan dalam proposal awal yaitu sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).---------------------------------
Bahwa kemudian dibentuklah Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dengan susunan pengurus sebagai berikut :----------------------------------------
-
No. Nama Jabatan 1. Supadma, S.Sos Pembina 2. Sukoco Ketua Umum (Penanggung Jawab) 3. Tukiyo Ketua 4. Rakimin Wakil Ketua 5. Rudatiningsih Sekretaris 6. Suryanto Wakil Sekretaris 7. Budi Ngesti Hartono Bendahara 8. Andang Jarot Tri Gunawan Wakil Bendahara 9. Sisnanto Anggota 10. Haryati Anggota 11. Jarot Joko Suwarno Anggota 12. Ngatmi Anggota
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, tugas terdakwa selaku pengurus komite adalah :----------------
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pembangunan sarana olahraga cq. lapangan olahraga.---------------------
Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan dan melakukan pengawasan terhadap aktifitas pembangunan sarana olahraga.----------
Melaporkan pelaksanaan pembangunan sarana olahraga kepada Menpora dengan tembusan ke Kepala desa Wiladeg.-----------------------
Menyerahkan sarana olahraga yang sudah direvitalisasi kepada pemerintah desa atas nama Menpora.-------------------------------------------
Sedangkan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII, Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalam hal :------------------------------------------------------------------------------------
Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan revitalisasi lapangan olahraga dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga.---------------------------------------------
Melaksanakan program bantuan revitalisasi lapangan olahraga.---------
Menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan/proposal yang diajukan dan Petunjuk Teknis, serta harus sesuai dengan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------
Melaporkan keadaan keuangan, penggunaannya dan kondisi fisik secara periodik kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.-------------
Melaksanakan pemungutan dan pembayaran pajak ke kas Negara atas penggunaan bantuan revitalisasi lapangan olahraga, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.------------------------------------
Melaksanakan penyetoran bunga bank/jasa giro atas bantuan yang telah masuk dalam rekening komite/lembaga ke kas Negara.--------------
Melaksanakan penyetoran sisa anggaran yang tidak terpakai atas bantuan yang telah masuk dalam rekening komite/lembaga ke kas Negara.-----------------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan atas hasil pekerjaan yang telah selesai dibangun/renovasi (revitalisasi).-------------
Mengawasi pelaksanaan bantuan revitalisasi lapangan olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.------------------------------------------
Melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan dana bantuan agar kegiatan revitalisasi prasarana olahraga, dapat dikerjakan dengan biaya yang efisien, mutu yang baik dan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan.---------------------------------------------------------------------
Menyerahkan laporan secara berkala, informasi dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan bantuan revitalisasi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011.---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab I angka 4 ditentukan bahwa penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah, namun terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg mencantumkan namanya sendiri sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab) dalam susunan pengurus Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut. --------------------------------------------------------------------
Bahwa pencantuman nama terdakwa sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab) Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dimaksudkan agar terdakwa tetap bisa mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan olahraga di desa Wiladeg terutama dalam hal pengelolaan keuangannya.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk itu meskipun dalam Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, saksi Tukiyo tercantum menjabat sebagai Ketua Komite namun pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di Kantor Desa Wiladeg, terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg sekaligus sebagai Ketua Umum (penanggung jawab) Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg mengatakan kepada saksi Tukiyo bahwa pada saat pembangunan lapangan olahraga dan lain-lainnya, nanti biar dilaksanakan oleh saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono yang sebenarnya menjabat sebagai Bendahara Komite sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut, untuk itu karena saksi Tukiyo merasa dirinya dianggap tidak mampu melaksanakan kegiatan tersebut maka saksi Tukiyo hanya mengikuti kemauan terdakwa saja.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul mengajukan proposal Permohonan Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat Nomor : 145/16 tanggal 16 Pebruari 2011 kepada Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga cq. Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan senilai Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulan Pebruari 2011. Pembuatan proposal permohonan bantuan tersebut dilakukan oleh terdakwa, sedangkan saksi Tukiyo selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul hanya menandatangani saja proposal yang diajukan kepadanya.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut antara lain memuat perencanaan fisik pekerjaan, konsep pengerjaan dan rencana anggaran biaya, yang diuraikan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Perencanaan fisik pembangunan sarana olahraga desa Wiladeg terdiri dari :------------------------------------------------------------------------------
Perbaikan drainase atau penyerapan air.----------------------------------
Pengurukan tanah lapangan.--------------------------------------------------
Pembuatan jogging track.------------------------------------------------------
Pembuatan tribun penonton.---------------------------------------------------
Pembuatan pagar keliling.------------------------------------------------------
Pembuatan lapangan multifungsi (basket, voli, tenis, futsal, dll).----
Pembangunan sarana/lapangan olahraga dilaksanakan dengan konsep swakelola, menggunakan dana swadana serta dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.--------------------------------------
Rencana Anggaran Biaya :
Dana yang diperlukan : Rp 250.000.000,-
Rencana penggunaan :
Pekerjaan persiapan : Rp 209.826.299,00
Pekerjaan lapangan sepakbola : Rp 17.447.720,64
PPN 10% : Rp 22.727.401,96
Total anggaran : Rp 250.001.421,60
(dibulatkan Rp 250.000.000,00)
Rincian Rencana Anggaran Biaya :
-
-
Jenis pekerjaan Vol Sat Harga Sat (Rp) Jml Harga (Rp) Pekerjaan Persiapan
Survey dan pemetaan
7.600 M2 208,75 1.586.500,00 Bouplank+pengukuran
32 M 52.070,00 1.666.240,00 Alat-alat kerja
1 LS 1.500.000,00 1.500.000,00 Air kerja
8 Tanki 130.000,00 1.040.000,00 Galian tanah saluran
168 M3 11.600,00 1.948.800,00 Urug pasir bawah pondasi
22 M3 85.900,00 1.889.800,00 Penambahan urug tanah
1.900 M3 43.900,00 83.410.000,00 Penambahan sirtu
1.750 M3 55.250,00 96.687.500,00 Pematangan lahan (cull+fill)
5.700 M3 3.525,87 20.098.200,00 Jumlah 209.826.299,00 Pekerjaan Saluran Drainase
Ps batu putih 1 Pc:3Kp:10Ps
45 M3 281.240,00 12.856.800,00 Plesteran 1 Pc:4 Pc
155 M2 18.250,00 2.833.860,00 Sponengan
250 M 3.849,00 962.250,00 Acian
155 M2 6.413,00 995.810,64 Jumlah 17.447.720,64
-
Rekapitulasi Biaya :
-
-
Jenis Pekerjaan Total Harga (Rp) A. Pekerjaan persiapan 209.826.299,00 B. Pekerjaan lapangan sepakbola 17.447.720,64 Jumlah 227.274.019,64 C. PPN 10% 22.727.401,96 Jumlah 250.001.421,60 Dibulatkan 250.000.000,00
-
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2011, terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono membuka rekening Nomor : 6979-01-000606-50-2 di BRI Unit Karangmojo atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dengan menggunakan uang pribadi terdakwa sebesar Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta membuat NPWP Nomor : 30.084.690.4 – 545.000 yang dipersiapkan sebagai syarat penerimaan dana bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga, sehingga yang dapat mencairkan dana dalam rekening tersebut hanya terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono.------------------------------------
Bahwa kemudian terhadap proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul selanjutnya dilakukan verifikasi/survey oleh Tim Verifikasi dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga sekira bulan Oktober 2011 kemudian pada tanggal 7 Nopember 2011, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga) melalui Keputusan Nomor : 0584.F Tahun 2011 menetapkan pemberian bantuan kepada 125 komite/lembaga di seluruh Indonesia termasuk Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dengan jumlah bantuan Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------
Bahwa selanjutnya atas undangan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 306/MENPORA/D.v.5/XI/2011 tanggal 8 Nopember 2011, Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yaitu saksi Tukiyo diperintah terdakwa untuk mengikuti bimbingan teknis di Jakarta sejak tanggal 14 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2011.----------------------------------------
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2011, saksi Tukiyo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu saksi Drs. Brahmantory menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 338.T/MENPORA/D.V.PPK/11/2011. Selain itu pada hari yang sama
02/KMT/Wld/XI/2011
saksi Tukiyo membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan di desa Wiladeg dengan rincian/spesifikasi sebagai berikut :-----------------------------------------
Luas lapangan sepakbola minimal 60 m x 100 m.-----------------------------
Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan sebagai berikut :-----
Lapisan dasar : batu blondos (berupa kerikil atau batu kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenis) seluas lapangan setebal 10 cm.-----------------------------------------------------------------------
Lapisan di atas lapisan dasar adalah geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenis).-------------------------
Lapisan di atas geotekstil adalah lapisan tanah dan pasir setebal 10 cm.--------------------------------------------------------------------------------------
Lapisan paling atas adalah rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis.------------------------------------------------------------------
Dibangun drainase/jalur resapan dan saluran air sehingga lapangan olahraga tidak tergenang air.--------------------------------------------------------
Hasil akhir pekerjaan pembangunan lapangan olahraga ini adalah lapangan olahraga yang nilainya minimal setara Rp 350 juta (di daerah Jawa)/Rp 400juta (di Sumatera, Sulawesi, NTB), Rp 450 juta (di Kalimantan).-----------------------------------------------------------------------------
Sekiranya dimungkinkan, dibangun lintasan atletik lapangan voli dan/atau berbagai lapangan olahraga lainnya.---------------------------------
Bahwa karena sebelumnya terdakwa sudah mengatakan kalau yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan olahraga Wiladeg adalah saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono maka setelah mengikuti bimbingan teknis di Jakarta, saksi Tukiyo menyampaikan hasil dari bimbingan teknis tersebut kepada terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono berupa buku-buku pedoman pelaksanaan pembangunan lapangan olahraga serta pamfletnya yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2011, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI Unit Karangmojo Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2011, dilakukan addendum Surat Perjanjian Kerjasama antara Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yaitu saksi Tukiyo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu saksi Drs. Brahmantory menjadi Nomor : 338.T/MENPORA/D.V.PPK/12/2011
/KMT/Wld/XI/2011 yang merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2012. ------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima transfer dana bantuan sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut selanjutnya sekitar pertengahan bulan Januari 2012 mulai dilaksanakan kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg yang dilakukan secara swakelola oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg. -----------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan penarikan dana dari dalam rekening Nomor: 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg di BRI Unit Karangmojo sebanyak 3 kali yaitu : -----------------
tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
tanggal 1 Pebruari 2012 sebesar Rp 66.000.000,- (Enam puluh enam juta rupiah) .------------------------------------------------------------------
tanggal 17 Pebruari 2012 sebesar Rp 154.800.000,- (Seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) .--------------------------------
dengan jumlah total penarikan sebesar Rp 250.800.000,- (Dua ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah). ----------------------------------
Bahwa penarikan dana dari dalam rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dilakukan oleh terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono tanpa sepengetahuan saksi Tukiyo selaku Ketua Komite.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mutasi dalam rekening Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg di BRI Unit Karangmojo adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------
-
Penerimaan : Setoran awal
: Rp 550.000,00 Bantuan Kemenpora
: Rp 250.000.000,00 Bunga bank
: Rp 427.923,00 Jumlah penerimaan : Rp 250.977.923,00 Pengeluaran : Penarikan dana
: Rp 250.800.000,00 Biaya administrasi bank
: Rp 40.000,00 PPh
: Rp 85.409,00 Jumlah pengeluaran : Rp.250.925.409,00 Saldo dana per 30 Juni 2012 : Rp 52.514,00
Bahwa pengelolaan dana bantuan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono tanpa melibatkan pengurus komite lainnya. Dana yang telah ditarik dari rekening komite ada yang dipegang dan dikelola oleh terdakwa yaitu sebesar sekira Rp 124.800.000,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan ada pula yang dipegang dan dikelola oleh saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono yaitu sebesar sekira Rp 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah). Meskipun terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono masing-masing memegang dan mengelola dana namun dalam setiap pelaksanaan kegiatan, saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono selalu meminta pertimbangan kepada terdakwa antara lain dalam hal pengadaan material, sewa alat berat, pembayaran upah tenaga/pekerja. ----------------------------------------------------
Bahwa dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut direalisasikan untuk pekerjaan sebagai berikut :-----------------------------------
Pekerjaan pembuatan lapangan, berupa pemindahan arah lapangan yang sebelumnya Timur-Barat menjadi Utara-Selatan.----------------------
Perataan tanah yang dilakukan dengan cara :----------------------------------
Menurunkan tanah di sebelah Selatan dikeruk dan diuruk ke sebelah Utara menggunakan alat berat.-------------------------------------
Mengeruk tanah di sisi Utara lapangan dan diuruk ke bagian Utara lapangan dengan menggunakan alat berat sampai bagian Utara lapangan menjadi rata.-----------------------------------------------------------
Pembuatan saluran drainase di sebelah Timur lapangan.------------------
Pembuatan saluran peresapan (pipa drainase) pada 3 titik, yaitu di depan kedua gawang dan di tengah lapangan.--------------------------------
Pembuatan lintasan lari di sekeliling lapangan menggunakan sirtu yang diberi pembatas dari semen.-------------------------------------------------
Pembuatan talud di sebelah Selatan membujur Timur-Barat dibuat pondasi untuk penahan tanah (trap).----------------------------------------------
Bahwa realisasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh komite tepatnya oleh terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono tersebut tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VI A sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Penggunaan Dana Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat digunakan untuk :----------------------------------------------------------------------------
Renovasi/rehabilitasi lapangan sepakbola (ditimbun, ditinggikan, diratakan, dan mempunyai drainase yang baik sehingga tidak cepat tergenang air dan cepat mengering bila musim penghujan, ditanami rumput yang baik, dengan gawang permanen arahnya yang tidak menentang matahari) serta mempunyai ukuran yang standar, dengan ketentuan minimal sebagai berikut :-------------------------------------------------
Luas lapangan sepakbola minimal 60 m x 100 m.------------------------
Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan sebagai berikut :
Lapisan tanah asli kemudian dilapis dengan lapisan dasar : batu blondos (berupa kerikil/sirtu atau batu kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenis) seluas lapangan setebal 10 cm.--------------------------------------------------------------------------------
Lapisan di atas lapisan dasar adalah geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenis).----------
Lapisan di atas geotekstil adalah lapisan tanah dan pasir setebal 10 cm.------------------------------------------------------------------
Lapisan paling atas adalah media tanam dan rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis.------------------------------------
Pembuatan lintasan lari/track atletik secara sederhana pada pinggir lapangan sepakbola dengan pengerasan dari bahan gravel (pecahan batu bata merah atau genteng atau bahan sejenis, apabila dana masih mencukupi).--------------------------------------------------------------------------------
Serta apabila lahan masih tersedia dapat ditambah dengan bangunan lapangan cabang olahraga lainnya yang bersifat out door (lapangan bola voli, bola basket, lompat jauh, dll) sehingga hasil revitalisasi akan terbangun lapangan multifungsi di kecamatan.----------------------------------
Serta tidak sesuai dengan :--------------------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab III angka 10 yang menentukan :------------------------------------------------------------------------
Penerima bantuan melaksanakan kegiatan bantuan revitalisasi prasarana olahraga kecamatan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku, petunjuk teknis dan arahan program lainnya.----------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII huruf c yang menentukan :------------------------------------------------------------------------
Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalam hal : Menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan/proposal yang diajukan dan petunjuk teknis, serta harus sesuai dengan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.---------------- Bahwa setelah kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Desa Wiladeg selesai dilaksanakan, terdakwa meminta saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono untuk membuat laporan pertanggungjawaban dengan cara menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima. Bahwa sekira bulan Juni 2012, saksi Budi Ngesti Hartono membuat laporan pertanggungjawaban dengan sepengetahuan terdakwa tanpa melibatkan pengurus komite lainnya dengan cara menyesuaikan dana bantuan yang diterima tanpa mendasarkan pada realisasi pekerjaan terpasang, sehingga laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasi sesungguhnya di lapangan. -----------------------------------------------------
Bahwa karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban tersebut, saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono hanya menyesuaikannya dengan dana bantuan yang diterima maka bukti-bukti pembayaran untuk pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban baik berupa kwitansi yang ditandatangani oleh penerima pembayaran (bermeterai), yang menyerahkan uang (bendahara komite) dan diketahui saksi Tukiyo, bon pembelian/nota dari penjual, maupun daftar penerima upah/daftar hadir untuk pembayaran upah pekerja adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / fiktif. Bahwa yang membuat bukti-bukti pembayaran tidak sesuai keadaan yang sebenarnya / fiktif yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban komite tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono dengan sepengetahuan terdakwa. ------------------
Bahwa jumlah pengeluaran yang dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Komite yang tidak benar adalah sebesar Rp 251.950.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah dilakukan perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, upah pekerja dan kebutuhan peralatan atas masing-masing item pekerjaan oleh Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta serta diperhitungkan besaran biayanya oleh Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Yogyakarta atas pekerjaan pembangunan sarana olahraga (lapangan sepak bola) desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, terdapat selisih kekurangan volume dan besaran biaya dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
| URAIAN | Satuan | Harga satuan (Rp) | LPJ | Hasil Audit | Selisih | Keterangan | ||
| Volume | Rp | Volume | Rp | |||||
| PERATAAN TANAH | ||||||||
| Pekerjaan persiapan | ||||||||
| a.Biaya pemetaan dan pengukuran lapangan | LS | LS | 1.050.000 | LS | 1.050.000 | - | ||
| b.Upah pembuatan bowplank | o/h | 40.000 | 18 | 720.000 | 18 | 720.000 | - | |
| Pemakaian alat berat | ||||||||
| ||||||||
| LS | 2.500.000 | LS | 2.500.000 | LS | 2.500.000 | - | |
| Jam | 250.000 | 390 | 97.500.000 | 188 | 47.000.000 | 50.500.000 | |
| hari | 150.000 | 63 | 9.450.000 | 27 | 4.050.000 | 5.400.000 | |
| ||||||||
| LS | LS | 1.250.000 | LS | 1.250.000 | - | ||
| Jam | 120.000 | 200 | 24.000.000 | 57 | 6.840.000 | 17.160.000 | |
| Hari | 150.000 | 18 | 2.700.000 | 8 | 1.200.000 | 1.500.000 | |
| ||||||||
| Hari | 500.000 | 42 | 21.000.000 | 22 | 11.000.000 | 10.000.000 | |
| Subjumlah | 160.170.000 | 75.610.000 | 84.560.000 | |||||
| SALURAN PERESAPAN | ||||||||
| a.Sirtu | Rit | 500.000 | 15 | 7.500.000 | 4 | 2.000.000 | 5.500.000 | Vol 3,2 dibulatkan 4 |
| b.Pipa paralon 4” | Btg | 65.000 | 136 | 8.840.000 | 45 | 2.925.000 | 5.915.000 | |
| c.Ijuk | Kg | 7.500 | 1000 | 7.500.000 | 540 | 4.050.000 | 3.450.000 | |
| d.Upah pekerja | o/h | 30.000 | 30 | 900.000 | 51 | 1.530.000 | (630.000) | Vol 50,5 dibulatkan 51 |
| Subjumlah | 24.740.000 | 10.505.000 | 14.235.000 | |||||
| LINTASAN LARI | ||||||||
| a.Sirtu untuk urug lintasan | Rit | 500.000 | 40 | 20.000.000 | 17 | 8.500.000 | 11.500.000 | |
| b.Sirtu untuk pembatas | Rit | 500.000 | 0 | - | 1 | 500.000 | (500.000) | Vol 0,9 dibulatkan 1 |
| c.Semen | Zak | 48.500 | 16 | 776.000 | 25 | 1.212.500 | (436.500) | |
| d.Kayu glugu 5/7 | Btg | 25.000 | 6 | 150.000 | 6 | 150.000 | - | |
| e.Benang | Bh | 25.000 | 1 | 25.000 | 1 | 25.000 | - | |
| f.Upah pekerja | o/h | 30.000 | 100 | 3.000.000 | 34 | 1.020.000 | 1.980.000 | |
| Subjumlah | 23.951.000 | 11.407.500 | 12.543.500 | |||||
| PEKERJAAN SELOKAN/DRAINASE (50m’) | ||||||||
| a.Kaso, papan cor, selang,dll | LS | LS | 909.000 | LS | 909.000 | - | ||
| b.Peralatan kerja (ember, selang, drum,dll) | LS | LS | 1.444.000 | LS | 1.444.000 | - | ||
| c.Pasir urug | Rit | 450.000 | 4 | 1.800.000 | 0 | - | 1.800.000 | Tidak ditemukan pasir urug |
| d.Pasir pasang | Rit | 500.000 | 9 | 4.500.000 | 3 | 1.500.000 | 3.000.000 | Vol 2,64 dibulatkan 3 |
| e.Semen | Zak | 48.000 | 52 | 2.496.000 | 49 | 2.352.000 | 144.000 | |
| Zak | 47.000 | 110 | 5.170.000 | 0 | - | 5.170.000 | ||
| f.Gamping | Krg | 6.000 | 260 | 1.560.000 | 86 | 516.000 | 1.044.000 | |
| g.Beli air | Tanki | 130.000 | 8 | 1.040.000 | 8 | 1.040.000 | - | |
| h.Batu putih | Rit | 220.000 | 33 | 7.260.000 | 6 | 1.320.000 | 5.940.000 | |
| i.Upah pekerja : pekerja | o/h | 30.000 | 234 | 7.020.000 | 62 | 1.860.000 | 5.160.000 | |
| tukang | o/h | 40.000 | 63 | 2.520.000 | 31 | 1.240.000 | 1.280.000 | |
| Subjumlah | 35.719.000 | 12.181.000 | 23.538.000 | |||||
| PEMBUATAN TRAP | ||||||||
| Zak | 48.000 | 60 | 2.880.000 | 22 | 1.056.000 | 1.824.000 | |
| Rit | 220.000 | 3 | 660.000 | 5 | 1.100.000 | (440.000) | |
| Bks | 6.000 | 15 | 90.000 | 65 | 390.000 | (300.000) | |
| Rit | 500.000 | - | 3 | 1.500.000 | (1.500.000) | Vol 2,2 dibulatkan 3 | |
| 10 | 2.000 | 10 | 20.000 | 10 | 20.000 | - | |
| Hari | 30.000 | 84 | 2.520.000 | 31 | 930.000 | 1.590.000 | |
| Tukang | hari | 40.000 | 30 | 1.200.000 | 19 | 760.000 | 440.000 | |
| Subjumlah | 7.370.000 | 5.756.000 | 1.614.000 | |||||
| Jumlah | 251.950.000 | 115.459.500 | 136.490.500 | |||||
| Dikurangi dana pinjaman untuk pembukaan rekening | 550.000 | 550.000 | ||||||
| Kesalahan pencatatan | 1.150.000 | 1.150.000 | ||||||
| Jumlah | 250.250.000 | 115.459.500 | 134.790.500 | |||||
Bahwa selisih antara jumlah pengeluaran berdasarkan bukti pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban dibandingkan dengan nilai pekerjaan berdasarkan volume fisik hasil perhitungan Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta serta diperhitungkan besaran biayanya oleh Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Yogyakarta adalah sejumlah Rp 134.790.500,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah). Uang sejumlah Rp 134.790.500,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono dan bukan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan peningkatan dan revitalisasi sarana/lapangan olahraga di desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono dalam pembuatan pertanggungjawaban pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan sesungguhnya serta pembuatan bukti pengeluaran yang tidak benar dalam laporan pertanggungjawaban komite tersebut telah bertentangan dengan :---------------------------------------------------------------------
Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf f yang berbunyi :-------------------
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.--------------------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII huruf c yang menentukan :----------------------------------------------------------------------------
Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalam hal : Menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan/proposal yang diajukan dan petunjuk teknis, serta harus sesuai dengan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VIII C angka 1 yang menentukan :----------------------------------------------------------------------------
Bantuan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) hanya boleh digunakan untuk membiayai pembangunan fisik sesuai dengan petunjuk teknis, serta harus dipertanggungjawabkan kebenarannya secara fisik dan administrasi.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Ketua Umum (Penanggung jawab) Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul bersama-sama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono selaku Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain sebesar Rp 134.790.500,00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).-----------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Budi Ngesti Hartono Bin Sismurjono tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Republik Indonesia sebesar Rp 134.790.500,00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 dari BPKP Perwakilan Yogyakarta Nomor : LAINV-606/PW12/5/2014 tanggal 8 Desember 2014 dengan kesimpulan terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 134.790.500,00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian : ------------------------------------------------------------------------------------------
-
a. Pengeluaran menurut rekap bukti pengeluaran kas Rp 251.950.000,00 Dikurangi : Dana pinjaman untuk pembukaan rekening
Rp 550.000,00 Selisih pencatatan
Rp 1.150.000,00 Rp 250.250.000,00 b. Nilai pekerjaan berdasarkan perhitungan ahli teknik Rp 115.459.500,00 Nilai kerugian keuangan negara Rp 134.790.500,00
Bahwa perbuatan terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:------------------------------
1.ANDANG JAROT TRIGUNAWAN; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Wiladeg,Kec.Karangmojo, Kab.Gunungkidul;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Wiladeg sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Desa Wiladeg memperoleh dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga dari Kementerian Olah Raga Republik Indonesia pada tahun 2011,awalnya saksi tahu karena ada obrolan antar perangkat desa Wiladeg ,bahwa ada informasi dana pembangunan sarana olah raga untuk daerah Semanu,akan tetapi Desa Semanu tidak memenuhi syarat oleh pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga kemudian desa Wiladeg yang mengajukan proposal untuk kegiatan itu dan kemudian pembangunan revitalisasi dilaksanakan di desaWiladeg ;--------------------------------------------------------
Bahwa proposal yang diajukan oleh desa Wiladeg ke Kementerian Olah Raga RI tersebut disetujui ,dan anggaran turun pada tahun 2012,kemudian setelah dana tersebut turun dibentuk Komite dengan susunan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Sebagai Ketua adalah Sdr.Tukiyo ;------------------------------------
Rakimin sebagi Wakil Ketua Komite ;----------------------------------
Bendahara : Budi Ngesti Hartono;--------------------------------------
Wakil Bendahara : saksi sendiri ;---------------------------------------
Anggota : Sisnanto, Jarot Joko Suwarno, Ngatmi dan Hariyati ;
Bahwa sebagai Wakil Bendahara Komite saksi tidak tahu karena tidak diberi tugas dan tanggungjawab,hanya Terdakwa ( Kepala Desa Bpk.SUKOCO) meminta kepada saksi untuk melihat pelaksanaan pekerjaan lapangan sampai dimana ;-----------------------------------------------
Bahwa setahu saksiproses pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah pertama-tama mencari penyedia barang yaitu mencari ,menyewa alat berat (bego) untuk pekerjaan awal pembuatan lapangan yaitu mengeruk tanah,kemudia mencari tenaga kerja dan yang saksi tahu sebagian besar tenaga yang berasal dari satu padukuhan dengan saksiBudi Ngesti Hartono, kemudian melakukan pengawasan,dan pengumpulan bukti-bukti nota-nota atau kwitansi untuk LPJ,akan tetapi untuk kegiatan –kegiatan tersebut setahu saksi tidak pernah diadakan rapat ;---------------
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam semua kegiatan pembangunan Revitalisasi lapangan olah raga tersebut ;----------------------
Bahwa saksi belum pernah menanda tangani dokumen –dokumen yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tetapi saksi pernah menandatangani daftar hadir waktu rapat komite ;--------------------
Bahwa proyek / kegiatan dengan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tahun 2012 tersebut setahu saksi tidak masuk dalam program yang tertuang dalam APBDes sehingga pembukuan keuangannya tidak masuk dalam Buku Kas Umum ( BKU) dan pada waktu itu yang memegang BKU adalah saksi Budi Ngesti Hartono sebagai Bendahara Komite dan Bendahara Desa ;-
Bahwa yang saksi tahu anggaran yang diterima dari Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi saksi tidak tahu kapan diterima dan tehnis pencairan dana tersebut ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu awalnya anggaran yang diajukan oleh Kepala Desa ke Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tetapi yang saksi tahu bahwa bantuan dari Kemenpora tersebut untuk desa Semanu tetapi karena belum siap sehingga dialihkan ke Desa Wiladeg ;--------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada dana lainnya dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;----
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang paling aktif dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah Kepala Desa dan saksi Budi Ngesti Hartono sebagai bendahara Komite dan saksi tidak pernah diperintah maka saksi tidak aktif dan tidak pernah pergi ke lapangan untuk melakukan pengawasan ;-----------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut awalnya dalam hal mencari pihak ketiga untuk mencari penyedia barang, setahu saksi pernah ada omong-omong tidak resmi di ruangan Kantor Desa Wiladeg yang ada Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO dan saksi BUDI NGESTI HARTONO dan yang lainnya saksi lupa bahwa pada saat itu saksi BUDI NGESTI HARTONO menginformasikan harga sewa bego perjam saksi lupa nominalnya, untuk penyewaan alat berat supaya ditawar, sedangkan untuk ke toko-toko saksi tidak tahu.Untuk tenaga kerjanya saksi juga tidak tahu bagaimana mencarinya, dan yang saksi tahu pekerjanya adalah sebagian besar satu pedukuhan dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu siapa yang mengawasi dan bertanggungjawab pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut namun yang sering mengurusi pekerjaan itu setahu saksi adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO.------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu kegiatan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tidak masuk dalam program APBDes, sehingga pembukuan keuangan tidak masuk dalam BKU, dan pada waktu itu yang pegang BKU adalah saksiBUDI NGESTI HARTONO, karena selain Bendahara Komite yang bersangkutan adalah menjabat sebagai Bendahara Desa.-------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Bantuan Propinsi dan ADD tahun 2012 masuk dalam program APBDes, dan digunakan untuk membangun saluran drainase yang menyambung dari kegiatan dari Kemenpora dari sebagian sebelah timur nyambung ke barat serta talud yang mengitari kolam kerukan bego untuk lapangan (sebelah selatan dan barat).Untuk pelaksanaannya pembuatan drainase sebelah timur pojok bagian utara, untuk waktunya saksi tidak ingat persis, namun waktu itu sudah musim kering. Untuk waktu pengerjaan itu saksi melihat ada bak penampungan air tapi disewa dari mana saksi tidak tahu, sedangkan untuk airnya dari mana saksi juga tidak tahu.-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaporan mengenai kegiatan Bantuan propisnsi dan ADD tahun 2012 dibuat oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO yang dilaporkan langsung ke Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pada waktu dilakukan pengukuran lapangan oleh pihak PU untuk menentukan luas lapangan dengan menggunakan meteran dan yang berada di lokasi pada waktu itu adalah saksi, Sdr. Anto Prastyo dan perangkat desa serta dari petugas dari kejaksaan ;------
Bahwa saksi tidak tahu arti Komite tersebut sedangkan tugas komite yang saksi tahu adalah membantu, mengontrol dan membelanjakan tentang dana anggaran dari Kemenpora;-------------------------------------------
Bahwa pada saat ada pembelanjaan barang saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa ;------------------------------------------------------
Bahwa yang saksitahu terdakwa tidak pernah menyampaikan laporan evaluasi pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut ;-----------
Bahwa saksi tidak pernah dimintai tolong oleh saksi Budi Ngesti Hartono untuk membuat LPJ pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut dan saksi sebagai wakil bendahara komite tidak ada inisiatif untuk membantu saksi Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------
Bahwa saksi sebagai panitia/ wakil bendahara komite pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut pernah menerima honor sekali saja yaitu sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dari saksi Budi Ngesti Hartono dan ada tangan tangan penerimaannya ;---------------
Bahwa saksi tahu kondisi tanah sebelum dibangun lapangan olah raga desa Wiladeg yang baru tersebut adalah tidak rata yang selatan lebih tinggi dari pada yang utara dan yang saksi tahu sebelum pembangunan dimulai Kepala Desa pernah menyampaikan RAB Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg ;------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan ada yang benar tetapi ada yang kurang pas yaitu :---------------
Bahwa ketinggian lapangan sebelah utara selisihnya adalah 180 cm ,jika dirubah maka lapangan yang asli yang dipakai adalah 1/3 nya (sepertiganya) sehingga lapangan tersebut dturunkan sehingga sebelah utara ketinggiannya adalah 160 cm ;-------------------------------------------------
SISNANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Perangkat Desa yaitu Kepala Urusan Umum Desa Wiladeg ;----------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Wiladeg sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Desa Wiladeg memperoleh dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga dari Kementerian Olah Raga Republik Indonesia pada tahun 2011,awalnya saksi tahu karena da obrolan antar perangkat desa Wiladeg, bahwa ada informasi dana pembangunan sarana olah raga untuk daerah Semanu,akan tetapi Desa Semanu tidak memenuhi syarat oleh pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga kemudian desa Wiladeg yang mengajukan proposal untuk kegiatan itu dan kemudian pembangunan revitalisasi dilaksanakan di desaWiladeg ;--------------------------------------------------------
Bahwa proposal yang diajukan oleh desa Wiladeg ke Kementerian Olah Raga RI tersebut disetujui ,dan anggaran turun pada tahun 2012,kemudian setelah dana tersebut turun dibentuk Komite dengan susunan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Sebagai Ketua adalah Sdr.Tukiyo ;------------------------------------
Bendahara : Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------
Wakil Bendahara : Andang Jarot Trigunawan ;---------------------
Anggota : Ngatmi, Djarot Joko Suwarno ,Rakimin, Hariyati dan
saksi sendiri ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Kaur Umum Desa Wiladeg mempunyai tugas yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
Mengurus Rumah Tangga Pemerintah Desa Wiladeg ;--------------
Mengurus Surat Menyurat ;--------------------------------------------------
Kaitannya dengan pelaksanaaan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg saksi tidak pernah menerima laporannya dan tidak pernah menerima surat dari Komite untuk penyerahan hasil pekerjaan lapangan olahraga tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Wiladeg ;----
Bahwa setahu saksiproses pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah pertama-tama mencari penyedia barang yaitu mencari ,menyewa alat berat (bego) untuk pekerjaan awal pembuatan lapangan yaitu mengeruk tanah ,kemudia mencari tenaga kerja dan yang saksi tahu sebagian besar tenaga yang berasal dari satu padukuhan dengan saksiBudi Ngesti Hartono, kemudian melakukan pengawasan,dan pengumpulan bukti-bukti nota-nota atau kwitansi untuk LPJ,akan tetapi untuk kegiatan –kegiatan tersebut setahu saksi tidak pernah diadakan rapat ;-----------------
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam semua kegiatan pembangunan Revitalisasi lapangan olah raga tersebut ;----------------------
Bahwa saksi belum pernah menanda tangani dokumen –dokumen yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tetapi saksi pernah menandatangani daftar hadir waktu rapat komite ;----------------
Bahwa proyek / kegiatan dengan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tahun 2012 tersebut setahu saksi tidak masuk dalam program yang tertuang dalam APBDes sehingga pembukuan keuangannya tidak masuk dalam Buku Kas Umum ( BKU) dan pada waktu itu yang memegang BKU adalah saksiBudi Ngesti Hartono sebagai Bendahara Komite dan Bendahara Desa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu anggaran yang diterima dari Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi saksi tidak tahu kapan diterima dan tehnis pencairan dana tersebut ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu awalnya anggaran yang diajukan oleh Kepala Desa ke Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , tetapi yang saksi tahu bahwa bantuan dari Kemenpora tersebut untuk desa Semanu tetapi karena belum siap sehingga dialihkan ke Desa Wiladeg ;------------
Bahwa saksi tidak tahu ada dana lainnya dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;----
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang paling aktif dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah Kepala Desa dan saksi Budi Ngesti Hartono sebagai bendahara Komite dan saksi sebagai anggota komite tidak pernah diperintah maka saksi tidak aktif dan tidak pernah pergi ke lapangan untuk melakukan pengawasan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut awalnya dalam hal mencari pihak ketiga untuk mencari penyedia barang, setahu saya pernah ada omong-omong tidak resmi di ruangan Kantor Desa Wiladeg yang ada Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO dan saksi BUDI NGESTI HARTONO dan yang lainnya saksi lupa bahwa pada saat itu saksi BUDI NGESTI HARTONO menginformasikan harga sewa bego perjam saya lupa nominalnya, untuk penyewaan alat berat supaya ditawar, sedangkan untuk ke toko-toko saksi tidak tahu.Untuk tenaga kerjanya saksi juga tidak tahu bagaimana mencarinya, dan yang saya tahu pekerjanya adalah sebagian besar satu pedukuhan dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksitidak tahu siapa yang mengawasi dan bertanggungjawab pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut namun yang sering mengurusi pekerjaan itu setahu saksi adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO.--------
Bahwa yang saksi tahu kegiatan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tidak masuk dalam program APBDes, sehingga pembukuan keuangan tidak masuk dalam BKU, dan pada waktu itu yang pegang BKU adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO, karena selain Bendahara Komite yang bersangkutan adalah menjabat sebagai Bendahara Desa.-------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Bantuan Propinsi dan ADD tahun 2012 masuk dalam program APBDes, dan digunakan untuk membangun saluran drainase yang menyambung dari kegiatan dari Kemenpora dari sebagian sebelah timur nyambung ke barat serta talud yang mengitari kolam kerukan bego untuk lapangan (sebelah selatan dan barat).Untuk pelaksanaannya pembuatan drainase sebelah timur pojok bagian utara, untuk waktunya saksi tidak ingat persis, namun waktu itu sudah musim kering. Untuk waktu pengerjaan itu saksi melihat ada bak penampungan air tapi disewa dari mana saksi tidak tahu, sedangkan untuk airnya dari mana saksi juga tidak tahu.-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaporan mengenai kegiatan Bantuan propinsi dan ADD tahun 2012 dibuat oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO yang dilaporkan langsung ke Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO.;---------
Bahwa saksi tahu pada waktu dilakukan pengukuran lapangan oleh pihak PU untuk menentukan luas lapangan dengan menggunakan meteran dan yang berada di lokasi pada waktu itu adalah saksi , Sdr. Anto Prastyo dan perangkat desa serta dari petugas dari kejaksaan ;------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe,buldozer untuk meratakan tanah dan dump truck untuk mengangkut tanah ;----------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu arti Komite tersebut sedangkan tugas komite yang saksi tahu adalah membantu, mengontrol dan membelanjakan tentang dana anggaran dari Kemenpora;-------------------------------------------
Bahwa pada saat ada pembelanjaan barang saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa ;------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu para terdakwa tidak pernah menyampaikan laporan evaluasi pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimintai tolong oleh saksiBudi Ngesti Hartono untuk membuat LPJ pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut dan saksi tidak ada inisiatif untuk membantu saksiBudi Ngesti Hartono sebagai wakil bendahara Komite ;----------------------------------------
Bahwa saksisebagai panitia/komite pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut tidak pernah menerima honor ;-------------------------
Bahwa saksi tahu kondisi tanah sebelum dibangun lapangan olah raga desa Wiladeg yang baru tersebut adalah tidak rata yang selatan lebih tinggi dari pada yang utara dan yang saksi tahu sebelum pembangunan dimulai Kepala Desa pernah menyampaikan RAB Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg ;------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sebelum dibangun menghadap arah timur barat kemudian setelah dibangun menjadi menghadap utara selatan ;-------------------------------------
Bahwa ketinggian lapangan sebelah utara selisihnya adalah 180 cm ,jika dirubah maka lapangan yang asli yang dipakai adalah 1/3 nya (sepertiganya) sehingga lapangan tersebut dturunkan sehingga sebelah utara ketinggiannya adalah 160 cm ;-------------------------------------------------
SURYANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Perangkat Desa yaitu Kepala Urusan Umum Desa Wiladeg ;----------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Wiladeg sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwasepengetahuan saksi, dulu ada penawaran program dari Kemenpora RI yang pada waktu itu orang dari Kemenpora datang ke Desa Wiladeg yang menawarkan ada dana dari Kemenpora untuk kegiatan sarana olahraga, yang katanya wilayah Semanu tidak jadi menerima sehingga ditawarkan ke Desa Wiladeg. Kemudian dilakukan musyawarah oleh Kepala Desa Wiladeg bersama dengan perangkat desa yang pada intinya menerima penawaran program tersebut. Setelah Desa Wiladeg menerima program tersebut kemudian dilakukan peninjauan ke lapangan desa yang sudah ada yang menghadap timur barat, pihak desa menyampaikan bahwa lapangan desa yang sudah ada ini merupakan tanah kas desa dan rencananya akan diubah arahnya menjadi menghadap utara selatan. Atas hal tersebut kemudian pegawai Kemenpora meminta kepada Kepala Desa Wiladeg untuk membentuk Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg. Setelah dibentuk komite yang diketuai oleh Pak TUKIYO (Kabag Kesra, namun sudah purna sekitar Bulan Mei 2012), selanjutnya Pak TUKIYO mengikuti pelatihan di Jakarta bersama dengan perwakilan dari Kecamatan Semin dan Kecamatan Tanjungsari yang juga mendapatkan program yang sama. Setelah mengikuti pelatihan di Jakarta, kemudian dibuat proposal untuk mengajukan anggaran ke Kemenpora ;-------------------------------------
Bahwa proposal yang diajukan oleh desa Wiladeg ke Kementerian Olah Raga RI tersebut disetujui,dan anggaran turun pada tahun 2012 ,kemudian setelah dana tersebut turun dibentuk Komite dengan susunan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Sebagai Ketua adalah Sdr.Tukiyo ;------------------------------------
Wakil Ketua : Rakimin ;----------------------------------------------------
Sekretaris I : Rudatiningsih ;---------------------------------------------
Sekretaris II : Saya sendiri ;----------------------------------------------
Bendahara : Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------
Wakil Bendahara : Andang Jarot Trigunawan ;---------------------
Anggota : Sisnanto, Jarot Joko Suwarno, Ngatmi danHariyati;
Bahwa dalam kepengurusan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg saksi sebagai Pembantu Sekretaris, namun dalam pelaksanaannya saksi tidak mendapatkan tugas – tugas. Saksi hanya sesekali melihat pengerjaan lapangan desa tersebut namun hal itu hanya atas inisiatif saksi sendiri.—------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu proposal pengajuan dana ke Kemenpora untuk pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga tersebut disetujui dan Desa Wiladeg memperoleh dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga dari Kementerian Olah Raga Republik Indonesia pada tahun 2011 tersebut disetujui,awalnya saya tahu karena da obrolan antar perangkat desa Wiladeg,bahwa ada informasi dana pembangunan sarana olah raga untuk daerah Semanu,akan tetapi Desa Semanu tidak memenuhi syarat oleh pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga kemudian desa Wiladeg yang mengajukan proposal untuk kegiatan itu dan kemudian pembangunan revitalisasi dilaksanakan di desa Wiladeg ;--------------------------------------------------------
Bahwa dana yang diperoleh desa Wiladeg untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga dari Kementerian Olah Raga Republik Indonesia pada tahun 2011 adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ;----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu tidak ada dana lain yang digunakan untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selain dana dari Kementerian Olah Raga Republik Indonesia pada tahun 2011 adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg dimulai pada bulan Januari dan selesai sekitar bulan Maret / April 2012 dan saya sebagai wakil sekretaris komite tidak mempunyai tugas khusus tetapi setiap hari saksi ada dilapangan dan pada waktu itu saya melihat kondisi tanah tidak rata dan ada melihat pekerja ;-------------------
Bahwa yang saksi tahu tanah yang digunakan untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tanah kas desa yang merupakn lungguh dari bendahara desa Pak Andang Jarot ,tetapi tanah lungguh pak Andang tersebut sudah ditukar dengan tanah lungguh ditempat lain ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tanah apakah kas desa yang digunakan untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah ada ijin dari Bupati atau Gubernur atau belum ;--------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut meliputi pekerjaan merubah arah lapangan dari yang semula arah timur barat menjadi ke arah utara selatan menggali tanah urug di bagian utara digeser ke selatan untuk calon lapangannya, pembuatan trap sebelah selatan panjang sekitar 96 meter, pemasangan pasir urug di lapangan, pemasangan ijok di lapangan, pemasangan pipa pralon 3 line masing – masing dengan panjang selebar lapangan, pengurugan lapangan dengan tanah selanjutnya penutupan lapangan dengan rumput, pembuatan selokan dan pembuatan talud namun mengenai panjang saksi tidak tahu;-----------
Bahwa yang saksi tahu yang membelanjakan material berupa pasir ,ijuk, batu pasangan ,batu putih , pralon ,semen adalah terdakwa Budi Ngesti Hartono dari TB.Mandiri ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya dalam bentuk proposal ;----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang paling aktif dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah Kepala Desa dan terdakwa Budi Ngesti Hartono sebagai bendahara Komite dan saksi tidak pernah diperintah maka saksi tidak aktif dan tidak pernah pergi ke lapangan untuk melakukan pengawasan ;-----------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut awalnya dalam hal mencari pihak ketiga untuk mencari penyedia barang, setahu saksi pernah ada omong-omong tidak resmi di ruangan Kantor Desa Wiladeg yang ada Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO dan saksi BUDI NGESTI HARTONO dan yang lainnya saksi lupa bahwa pada saat itu saksi BUDI NGESTI HARTONO menginformasikan harga sewa bego perjam saksi lupa nominalnya, untuk penyewaan alat berat supaya ditawar, sedangkan untuk ke toko-toko saksi tidak tahu;----------------------------------
Bahwa yang saksitidak tahu siapa yang mengawasi dan bertanggungjawab pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut namun yang sering mengurusi pekerjaan itu setahu saksi adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO.-------
Bahwa yang saksi tahu kegiatan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tidak masuk dalam program APBDes, sehingga pembukuan keuangan tidak masuk dalam BKU, dan pada waktu itu yang pegang BKU adalah saksiBUDI NGESTI HARTONO, karena selain Bendahara Komite yang bersangkutan adalah menjabat sebagai Bendahara Desa.-------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Bantuan Propinsi dan ADD tahun 2012 masuk dalam program APBDes, dan digunakan untuk membangun saluran drainase yang menyambung dari kegiatan dari Kemenpora dari sebagian sebelah timur nyambung ke barat serta talud yang mengitari kolam kerukan bego untuk lapangan (sebelah selatan dan barat).Untuk pelaksanaannya pembuatan drainase sebelah timur pojok bagian utara, untuk waktunya saya tidak ingat persis, namun waktu itu sudah musim kering. Untuk waktu pengerjaan itu saksi melihat ada bak penampungan air tapi disewa dari mana saksi tidak tahu, sedangkan untuk airnya dari mana saksi juga tidak tahu.-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaporan mengenai kegiatan Bantuan propisnsi dan ADD tahun 2012 dibuat oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO yang dilaporkan langsung ke Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pada waktu dilakukan pengukuran lapangan oleh pihak PU untuk menentukan luas lapangan dengan menggunakan meneteran dan yang berada di lokasi pada waktu itu adalah saksi , Sdr. Anto Prastyo dan perangkat desa serta dari petugas dari kejaksaan ;------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah dan dump truck untuk mengangkut tanah ;----------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu arti Komite tersebut sedangkan tugas komite yang saksi tahu adalah membantu, mengontrol dan membelanjakan tentang dana anggaran dari Kemenpora;-------------------------------------------
Bahwa yang saksitahu saksi BUDI NGESTI HATONO tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan evaluasi pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut tetapi saksi tidak tandatangan ;--
Bahwa saksisebagai panitia/komite pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut tidak pernah menerima honor,karena pada saat awal sudah disampaikan oleh SP3 bahwa honor untuk komite tidak ada;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kondisi tanah sebelum dibangun lapangan olah raga desa Wiladeg yang baru tersebut adalah tidak rata yang selatan lebih tinggi dari pada yang utara ;------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sebelum dibangun menghadap arah timur barat kemudian setelah dibangun menjadi menghadapa utara selatan ;-----------------------------------
Bahwa yang saksi tahu kebanyakan tukang dan tenaga dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sebagian besar dari satu pedukuhan dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO yaitu antara lain Yanto, Sugi, Edi dan Tukijan ;----------------
NGATMI Binti SAKIR KROMO IRONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Perangkat Desa yaitu Kepala Dukuh Desa Wiladeg sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2013 dan sebagai anggota komite Desa Wiladeg ;-
Bahwa sebagai anggota Komite Desa Wiladeg saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Pemerintah Desa Wiladeg Nomor :01 Tahun 2011 tertanggal 16 Februari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olah Raga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo,Kab. Gunungkidul dan saksi baru tahu dan melihat surat Keputusan tersebut ketika berada di Kejaksaan Negeri Wonosari ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tugas dan tanggungjawab saya sebagai anggota Komite Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg karena,saksi tidak pernah diberitahu mengenai tugas dan tanggung jawab saksi dan saksi juga tidak pernah bertanya kepada Ketua Komite dan anggota komite yang lain;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tidak tahu proposal pengajuan dana ke Kemenpora untuk pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga tersebut ;----------
Bahwa saksi pernah diajak diajak musyawarah mengenai pengajuan proposal permohonan Bantuan Pembangunan Revitalisasi lapangan Olah Raga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo,Kab. Gunungkidul dan pada saat pertemuan pertama yang diadakan di balai Desa Wiladeg pada tahun 2012 membahas tentang pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg, yang kemudian dituangkan dalam proposal pengajuan bantuan tersebut namun saksi tidak tahu isi proposal tersebut tetapi saksi tidak tahu siapa yang membuat/mengetik proposal tersebut, juga tidak mengetahui secara detail rincian Rencana Anggaran Biaya dalam pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg, tidak tahu tentang gambar rencana pembangunan secara detail sebagaimana terlampir dalam proposal tersebut. ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu proposal yang diajukan oleh desa Wiladeg ke Kementerian Olah Raga RI tersebut disetujui,dan anggaran turun pada tahun 2012 kemudian setelah dana tersebut turun dibentuk Komite dengan susunan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Sebagai Ketua adalah Sdr.Tukiyo ;------------------------------------
Wakil Ketua :Rakimin ;----------------------------------------------------
Sekretaris I : Rudatiningsih ;---------------------------------------------
Sekretaris II : Suryanto ;---------------------------------------------------
Bendahara : Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------
Wakil Bendahara : Andang Jarot Trigunawan ;---------------------
Anggota : Sisnanto, Jarot Joko Suwarno, saya sendiri dan
Hariyati ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kepengurusan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg saksi sebagai anggota Komite , namun dalam pelaksanaannya saksi tidak terlibat dalam kegiatan pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut,dan saksi menjadi anggota Komite karena kedudukan saksi sebagai Kepala Dukuh Wiladeg ; ---------
Bahwa yang saksi tahu dana yang diperoleh desa Wiladeg untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga dari Kementerian Olah Raga Republik Indonesia pada tahun 2011 adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ;-------------------------------
Bahwa yang saksi tahu tidak ada dana lain yang digunakan untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selain dana dari Kementerian Olah Raga Republik Indonesia pada tahun 2011 tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg dimulai pada bulan Januari dan selesai sekitar bulan Maret / April 2012 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu tanah yang digunakan untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tanah kas desa yang merupakan lungguh dari bendahara desa Pak Andang Jarot ,tetapi tanah lungguh pak Andang tersebut sudah ditukar dengan tanah lungguh ditempat lain ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tanah apakah kas desa yang digunakan untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah ada ijin dari Bupati atau Gubernur atau belum ;--------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut meliputi pekerjaan merubah arah lapangan dari yang semula arah timur barat menjadi ke arah utara selatan sedangkan untuk pekerjaan lainnya saksi tidak tahu karena saksi tidak diberi tugas apa –apa ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang membelanjakan material untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;-----------------
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu siapa yang mengawasi dan bertanggungjawab pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut namun yang sering mengurusi pekerjaan itu setahu saksi adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO.---------------------------------
Bahwa saksitidak tahu kegiatan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di desa Wiladeg tahun 2012 tersebut masuk dalam program APBDes Desa Wiiladeg; --------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Bantuan Propinsi dan ADD tahun 2012 masuk dalam program APBDes, dan digunakan untuk membangun saluran drainase yang menyambung dari kegiatan dari Kemenpora dari sebagian sebelah timur nyambung ke barat serta talud yang mengitari kolam kerukan bego untuk lapangan (sebelah selatan dan barat).Untuk pelaksanaannya pembuatan drainase sebelah timur pojok bagian utara, untuk waktunya saksi tidak ingat persis, namun waktu itu sudah musim kering. Untuk waktu pengerjaan itu saksi melihat ada bak penampungan air tapi disewa dari mana saksi tidak tahu, sedangkan untuk airnya dari mana saksi juga tidak tahu.------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaporan mengenai kegiatan Bantuan propisnsi dan ADD tahun 2012 dibuat oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO yang dilaporkan langsung ke Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu pada waktu dilakukan pengukuran lapangan oleh pihak PU untuk menentukan luas lapangan tersebut ;------------------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah dan dump truck untuk mengangkut tanah ;-----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu arti Komite tersebut sedangkan tugas komite yang saksi juga tidak tahu ;----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ada pembelanjaan barang saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa ;-----------------------------------------------------
Bahwa yang saksitahu terdakwa tidak pernah menyampaikan laporan evaluasi pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut ;---------
Bahwa saksisebagai panitia/komite pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut pernah menerima honor sekali saja yaitu sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dari saksi Budi Ngesti Hartono tetapi tidak tanda tangan penerimaannya ;----------------------------
Bahwa saksi tahu kondisi tanah sebelum dibangun lapangan olah raga desa Wiladeg yang baru tersebut adalah tidak rata yang selatan lebih tinggi dari pada yang utara ;----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sebelum dibangun menghadap arah timur barat kemudian setelah dibangun menjadi menghadap utara selatan ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mencari pekerja / tenaga untuk pembangunan lapangan olah raga Desa Wiladeg tetapi yang saksi tahu kebanyakan tukang dan tenaganya sebagian besar dari satu pedukuhan dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO ;------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;----------------
RAKIMIN Bin (Alm) NOTOSUROSO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan; -----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Mantan Ketua LPMD Desa Wiladeg dan sebagai Wakil Komite Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg ;-----------------------------------------------
Bahwa menurut Kepala Desa tugas dan fungsi seluruh anggota komite adalah melihat dan mengawasi jalannya pembangunan lapangan olah raga Desa Wiladeg tetapi tidak ada pembagian tugas dari setiap keanggotaan komite tersebut sehingga saksi tidak tahu apa yang menjadi Tupoksi saksi saksi sebagai wakil ketua komite tersebut ;----------
Bahwa yang saksi tahu Desa Wiladeg memperoleh dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga dari Kementerian Olah Raga Republik Indonesia pada tahun 2011,awalnya saksi tahu karena da obrolan antar perangkat desa Wiladeg ,bahwa ada informasi dana pembangunan sarana olah raga untuk daerah Semanu ,akan tetapi Desa Semanu tidak memenuhi syarat oleh pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Rga kemudian desa Wiladeg yang mengajukan proposal untuk kegiatan itu dan kemudian pembangunan revitalisasi dilaksanakan di desaWiladeg ;--------------------------------------------------------
Bahwa proposal yang diajukan oleh desa Wiladeg ke Kementerian Olah Raga RI tersebut disetujui,dan anggaran turun pada tahun 2012,kemudian setelah dana tersebut turun dibentuk Komite dengan susunan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Supadma, S. Sos selaku Pembina;------------------------------------------
Sukoco selaku Ketua Umum (penanggungjawab);-----------------------
Tukiyo selaku Ketua Komite;---------------------------------------------------
Saya sendiri selaku Wakil Ketua Komite;-----------------------------------
Rudatiningsih selaku Sekretaris Komite;------------------------------------
Suryanto selaku Wakil Sekretaris Komite;----------------------------
Budi Ngesti Hartono selaku Bendahara;------------------------------------
Andang Jarot Tri Gunawan selaku Wakil Bendahara;-------------------
Sisnanto selaku Anggota;------------------------------------------------------
Haryati selaku Anggota;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua Komite pernah diajak musyawarah mengenai pengajuan proposal permohonan Bantuan Repitalisasi Prasarana Olahraga masyarakat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Desa Wiladeg tersebut dan pada saat pertemuan pertama yang diadakan di balai Desa Wiladeg membahas tentang pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg, yang kemudian dituangkan dalam proposal pengajuan bantuan tersebut namun saya tidak membaca secara keseluruhan/detail tentang isi proposal tersebut, sedangkan yang saya ketahui secara garis besar dalam proposal pengajuan dana tersebut, antara lain :---------------------------------------------------------------------
Perubahan arah lapangan sepakbola yang semula menghadap ke timur – barat diubah arah menjadai utara – selatan.---------------------
Dana yang dimohonkan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada rekening Komite Desa Wiladeg tetapi saksi tidak tahu siapakah yang membuat rekening Komite Desa Wiladeg. Namun sebelumnya pada saat Sdr. Tukiyo mewakili Komite ke Kemenpora di Jakarta, yang pada saat saksi berada di Balai Desa Wiladeg pernah dimintai tolong oleh Sdr. Sukoco (Kades Wiladeg) untuk meminjam rekening bank dan NPWP dengan maksud untukmenerima transfer dana dari kemenpora, setelah seminggu kemudiaan saksi bertemu dengan Sdr. Sukoco di Balai Desa Wiladeg yang mengatakan tidak jadi meminjam rekening dan NPWP milik saksi;----------------------------------------
Bahwa setahu saksiproses pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah pertama-tama mencari penyedia barang yaitu mencari ,menyewa alat berat (bego) untuk pekerjaan awal pembuatan lapangan yaitu mengeruk tanah ,kemudia mencari tenaga kerja dan yang saksi tahu sebagian besar tenaga yang berasal dari satu padukuhan dengan saksiBudi Ngesti Hartono , kemudian melakukan pengawasan ,dan pengumpulan bukti-bukti nota-nota atau kwitansi untuk LPJ ,akan tetapi untuk kegiatan –kegiatan tersebut setahu saya tidak pernah diadakan rapat ;-----------------
Bahwa yang saksi tahu alat-alat yang digunakan dalam pembanguanan lapangan tersebut anatara lain : 1 (satu) unit bego (excavator), 1 (satu) unit buldozeer, cangkul, cetok, ember, dll.Sedangkan dalam pembangunan lapangan tersebutsepengetahuan saya berupa :-------------
Persiapan lahan guna perubahan arah lapangan dengan menggunakan bego (excavator) utuk pembersihan pohon-pohon dan pengerukan tanah;----------------------------------------------------------
Pembuatan selokan dengan menggunakan material berupa batu putih, pasir, semen;---------------------------------------------------------------
Pembangunan trap (pondasi) lapangan di sebelah selatan dengan menggunakan material berupa batu putih, pasir, semen;--------------
Pembuatan trek lari mengelilingi lapangan sepakbola ada line/pembatas trek lari dari adaonan semen yang ditengah-tengahnya dihampar kerikil dan batu-batu yang ukurannya bervariasai ada yang kecil dan ada yang besar;--------------------------
Pembangunan saluran peresapan, dalam hal ini yang saya ketahui dengan memasangan pipa paralon hanya di sebalah selatan diidalam lokasi lapangan yang melintang dari arah timur – barat. ---
Bahwa saksi belum pernah menanda tangani dokumen –dokumen yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tetapi saksi pernah menandatangani daftar hadir waktu rapat komite ;--------------------
Bahwa proyek / kegiatan dengan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tahun 2012 tersebut setahu saksi tidak masuk dalam program yang tertuang dalam APBDes sehingga pembukuan keuangannya tidak masuk dalam Buku Kas Umum ( BKU) dan pada waktu itu yang memegang BKU adalah saksi Budi Ngesti Hartono sebagai Bendahara Komite dan Bendahara Desa ;-
Bahwa yang saksi tahu anggaran yang diterima dari Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi saksi tidak tahu kapan diterima dan tehnis pencairan dana tersebut ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu awalnya anggaran yang diajukan oleh Kepala Desa ke Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , tetapi yang saksi tahu bahwa bantuan dari Kemenpora tersebut untuk desa Semanu tetapi karena belum siap sehingga dialihkan ke Desa Wiladeg ;------------
Bahwa saksi tidak tahu ada dana lainnya dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;----
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang paling aktif dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah Kepala Desa dan saksi Budi Ngesti Hartono sebagai bendahara Komite;-----------
Bahwa selama saksi sebagai Wakil Ketua Komite pernah melakukan pengawasan dan pemantauan yang berkaitan dengan pembangunan revitalisasi lapangan di Desa Wiladeg setiap seminggu sekali tetapi tidak rutin dan pada saat pemantauan tersebut Terdakwa / Kepala Desa Sukoco menerangkan tentang pencapaian pembangunan lapangan olahraga desa Wiladeg. ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang mengawasi dan bertanggungjawab pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut namun yang sering mengurusi pekerjaan itu setahu saksi adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO.------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu kegiatan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tidak masuk dalam program APBDes, sehingga pembukuan keuangan tidak masuk dalam BKU, dan pada waktu itu yang pegang BKU adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO, karena selain Bendahara Komite yang bersangkutan adalah menjabat sebagai Bendahara Desa.-------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Bantuan Propinsi dan ADD tahun 2012 masuk dalam program APBDes, dan digunakan untuk membangun saluran drainase yang menyambung dari kegiatan dari Kemenpora dari sebagian sebelah timur nyambung ke barat serta talud yang mengitari kolam kerukan bego untuk lapangan (sebelah selatan dan barat).Untuk pelaksanaannya pembuatan drainase sebelah timur pojok bagian utara, untuk waktunya saksi tidak ingat persis, namun waktu itu sudah musim kering. Untuk waktu pengerjaan itu saksi melihat ada bak penampungan air tapi disewa dari mana saksi tidak tahu, sedangkan untuk airnya dari mana saksi juga tidak tahu.-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaporan mengenai kegiatan Bantuan propisnsi dan ADD tahun 2012 dibuat oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO yang dilaporkan langsung ke Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pada waktu dilakukan pengukuran lapangan oleh pihak PU untuk menentukan luas lapangan dengan menggunakan meneteran dan yang berada di lokasi pada waktu itu adalah saksi , Sdr. Anto Prastyo dan perangkat desa serta dari petugas dari kejaksaan ;------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah dan dump truck untuk mengangkut tanah ;----------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu arti Komite tersebut sedangkan tugas komite yang saksi tahu adalah membantu, mengontrol dan membelanjakan tentang dana anggaran dari Kemenpora;-------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang membelanjakan material untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono di Toko Bangunan Mandiri ;---------------------------------------
Bahwa yang saksitahu terdakwa tidak pernah menyampaikan laporan evaluasi pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut ;-----------
Bahwa saksisebagai panitia/komite pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut pernah menerima uang saku sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh rupiah) sebagai pengganti makan snack dan transport dalam rapat yang yang diadakan pertama kali di Balai Desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kondisi tanah sebelum dibangun lapangan olah raga desa Wiladeg yang baru tersebut adalah tidak rata yang selatan lebih tinggi dari pada yang utara dan yang saksi tahu sebelum pembangunan dimulai Kepala Desa pernah menyampaikan RAB Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg ;------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu kondisi lapangan olahraga setelah dilakukan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut tidak sempurna, yaitu antara lain :--------------------------------------------------------------------------
Rumput lapangan sepakbola hanya diambilkan dari rumput liar yang tumbuh disekelilingnya;--------------------------------------------------
Tanah lapangan olahraga tidak rata ketinggiannya dan pecah-pecah;--------------------------------------------------------------------------------
Trek lari tidak bisa digunakan karena batunya besar-kecil, tumbuh rumput berduri dan line (pembatas) trek lari sudah rusak. ------------
Bahwa pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebuttidak sempurna karena tidak memakai ahli ;----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu setelah selesai pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut apakah ada peninjauan dari Kemenpora atau tidak ;------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------
RUDATININGSIH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Sekretaris Desa Wiladeg dan sebagai Sekretaris Komite Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg ;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Sekretaris Ketua Komite ada Surat Pengangkatannya tetapi saya lupa nomor dan tanggalnya yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wiladeg terdakwa SUKOCO dan SK itu dilampirkan di proposal mengajukan dana ke Menpora dan Tupoksi saya sebagai sekretaris Komite memang saat itu tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Desa namun setahu saksi yang namanya sekretaris bertugas membantu penyelenggaraan pembangunan lapangan di bidang administrasinya. Jadi saat itu saksi membantu membuatkan salah satu surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa Wiladeg yang dilampirkan dalam proposal. Saat itu sampai proposal jadi, saksi tidak ikut membantu seluruhnya karena saksi lebih fokus melaksanakan tugas saksi sebagai sekretaris desa mengingat saat itu dalam masa transisi untuk pemilihan kepala desa yang baru sehingga harus menyiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan hal tersebut.--------------------------------------------------------
Bahwa proposal yang diajukan oleh desa Wiladeg ke Kementerian Olah Raga RI tersebut disetujui ,dan anggaran turun pada tahun 2012,kemudian setelah dana tersebut turun dibentuk Komite dengan susunan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Supadma, S. Sos selaku Pembina;------------------------------------------
Sukoco selaku Ketua Umum (penanggungjawab);-----------------------
Tukiyo selaku Ketua Komite;---------------------------------------------------
Rakimin selaku Wakil Ketua Komite;-----------------------------------------
Saya sendiriselaku Sekretaris Komite;--------------------------------------
Suryanto selaku Wakil Sekretaris Komite;----------------------------
Budi Ngesti Hartono selaku Bendahara;------------------------------------
Andang Jarot Tri Gunawan selaku Wakil Bendahara;-------------------
Sisnanto selaku Anggota;------------------------------------------------------
Haryati selaku Anggota;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Ketua Komite tahu proses pembentukan Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa Wiladeg tahun 2011 tersebut yaitu sebelumnya sudah ada pengajuan proposal pengajuan dana ke Menpora untuk pembangunan lapangan sebesar Rp 750 .000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tetapi untuk pengajuan proposal tersebut saya tidak tahu prosesnya kemudian atas pengajuan proposal itu, ternyata tidak ada tindak lanjutnya. Selang beberapa bulan Kepala Desa memberitahukan bahwa ada penawaran dana dari Menpora untuk pembangunan lapangan karena desa lain tidak siap tapi hanya sebesar Rp 250 juta. Kemudian dibentuklah Komite Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa Wiladeg yang dibentuk dalam suatu musyawarah. Kemudian komite membuat proposal ke Menpora untuk pengajuan dana sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Ketua Komite pernah diajak musyawarah sebanyak 3 (tiga) kali mengenai pengajuan proposal permohonan Bantuan Repitalisasi Prasarana Olahraga masyarakat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Desa Wiladeg tersebut yang pertama membahas proposal, kedua saat dana sudah cair dan mau melaksanakan pembangunan, ketiga membahas jadwal petugas yang mengontrol di lapangan.-----------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan yang dilakukan adalah Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di desa Wiladeg adalah memperbaiki lapangan olahraga yang sudah ada yaitu awalnya posisi lapangan arah barat timur selanjutnya karena arah barat timur dinilai kurang pas dari segi panas matahari ataupun arah angin maka selanjutnya posisi lapangan diarahkan ke selatan utara sehingga diambilkan sebagian tanah lungguh di sebelah utara lapangan yaitu tanah lungguh kaur keuangan Pak Andang Jarot Trigunawan;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ada rekening Komite Desa Wiladeg tetapi saksi tidak tahu siapa yang membuat rekening Komite Desa Wiladeg. ;------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang melakukan pengadaan material yang digunakan dalam pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut karena untuk pengadaan material tidak pernah dibahas dalam rapat komite dan yang membayar material harusnya saksi Budi ngesti Hartono karena yang pegang uang adalah saksi Budi Ngesti Hartono;---
Bahwa saksi belum pernah menanda tangani dokumen –dokumen yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tetapi saksi pernah menandatangani daftar hadir waktu rapat komite ;----------------
Bahwa proyek / kegiatan dengan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tahun 2012 tersebut setahu saksi tidak masuk dalam program yang tertuang dalam APBDes sehingga pembukuan keuangannya tidak masuk dalam Buku Kas Umum ( BKU) dan pada waktu itu yang memegang BKU adalah saksi Budi Ngesti Hartono sebagai Bendahara Komite dan Bendahara Desa ;-
Bahwa yang saksi tahu anggaran yang diterima dari Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi saksi tidak tahu kapan diterima dan tehnis pencairan dana tersebut ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu awalnya anggaran yang diajukan oleh Kepala Desa ke Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) , tetapi yang saya tahu bahwa bantuan dari Kemenpora tersebut untuk desa Semanu tetapi karena belum siap sehingga dialihkan ke Desa Wiladeg ;------------
Bahwa sakis tidak tahu ada dana lainnya dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;----
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kurang aktif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga desa Wiladeg dan saksi juga tidak pernah ke lapangan tetapi saksi hanya ikut saat pembuatan proposal dan yang saksi tahu yang paling aktif dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah Kepala Desa ,Ketua Komite (Pak Tukyo) dan saksi BUDI NGESTI HARTONO sebagai bendahara Komite;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi sebagai Sekretaris Ketua Komite tidak pernah melakukan pengawasan dan pemantauan yang berkaitan dengan pembangunan revitalisasi lapangan di Desa Wiladeg ;-------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang mengawasi dan bertanggungjawab pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut namun yang sering mengurusi pekerjaan itu setahu saksi adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO.-----------------------------------
Bahwa yang saksi tahu kegiatan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di desa Wiladeg tahun 2012 tersebut tidak masuk dalam program APBDes, sehingga pembukuan keuangan tidak masuk dalam BKU, dan pada waktu itu yang pegang BKU adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO, karena selain Bendahara Komite yang bersangkutan adalah menjabat sebagai Bendahara Desa.-------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Bantuan Propinsi dan ADD tahun 2012 masuk dalam program APBDes, dan digunakan untuk membangun saluran drainase yang menyambung dari kegiatan dari Kemenpora dari sebagian sebelah timur nyambung ke barat serta talud yang mengitari kolam kerukan bego untuk lapangan (sebelah selatan dan barat).Untuk pelaksanaannya pembuatan drainase sebelah timur pojok bagian utara, untuk waktunya saksi tidak ingat persis, namun waktu itu sudah musim kering. Untuk waktu pengerjaan itu saksi melihat ada bak penampungan air tapi disewa dari mana saksi tidak tahu, sedangkan untuk airnya dari mana saksi juga tidak tahu.-------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pelaporan mengenai kegiatan Bantuan propinsi dan ADD tahun 2012 dibuat oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO yang dilaporkan langsung ke Mantan Kepala Desa terdakwa SUKOCO.;---------
Bahwa saksi tahu pada waktu dilakukan pengukuran lapangan oleh pihak PU untuk menentukan luas lapangan dengan menggunakan meneteran dan yang berada di lokasi pada waktu itu adalah saksi, Sdr. Anto Prastyo dan perangkat desa serta dari petugas dari kejaksaan ;------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah dan dump truck untuk mengangkut tanah ;----------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu arti Komite tersebut sedangkan tugas komite yang saksi tahu adalah membantu, mengontrol dan membelanjakan tentang dana anggaran dari Kemenpora;-------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang membelanjakan material untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono di Toko Bangunan Mandiri ;---------------------------------------
Bahwa yang saksitahu terdakwa tidak pernah menyampaikan laporan evaluasi pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut ;-----------
Bahwa saksisebagai panitia/komite pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut pernah menerima uang saku sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh rupiah) sebagai pengganti makan snack dan transport dalam rapat yang yang diadakan pertama kali di Balai Desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kondisi tanah sebelum dibangun lapangan olah raga desa Wiladeg yang baru tersebut adalah tidak rata yang selatan lebih tinggi dari pada yang utara dan yang saksi tahu sebelum pembangunan dimulai Kepala Desa pernah menyampaikan RAB Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg ;------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu kondisi lapangan olahraga setelah dilakukan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut tidak sempurna, yaitu antara lain :--------------------------------------------------------------------------
Rumput lapangan sepakbola hanya diambilkan dari rumput liar yang tumbuh disekelilingnya;--------------------------------------------------
Tanah lapangan olahraga tidak rata ketinggiannya dan pecah-pecah;---Trek lari tidak bisa digunakan karena batunya besar-kecil, tumbuh rumput berduri dan line (pembatas) trek lari sudah rusak. --
Bahwa pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut tidak sempurna karena tidak memakai ahli ;----------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------
JUMARI Bin SOMOREJO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai staf seksi perencanaan tehnis Dinas Pekerjaan Umum Kab.Gunungkidul pernah diminta oleh saudara Setyo Prihantoro Als. Antok yang bekerja di CV. Citra Adhiyaksa untuk melakukan pengukuran lapangan dan menentukan sudut siku lapangan Desa Wiladeg agar tidak menabrak pagar SD yang berada di sebelah barat lapangan, dan yang diukur adalah arah titik dari sisi timur 90 derajat ke arah utara dengan arah timur ke barat sehingga akhirnya menghadap utara selatan ;---------------
Bahwa saksi melakukan pengukuran untuk menentukan siku lapangan tersebut tidak ada surat resmi dari pemerintah desa karena saksi kenal dengan saudara Antok lebih dulu yaitu pada tahun 2011 dan sudah akrab dengannya ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menentukan sudut siku lapangan tersebut saksi menggunakan alat yang berupa theodolit, yang pada saat itu saksi melakukan penentuan sudut siku lapangan dengan waktu kurang lebih 30 (tiga puluh Menit).---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pengukuran untuk menentukan sudut siku lapangan tersebut bersama 2 (dua) orang teman saksi , dan yang berada dilapangan pada waktu itu ada Kepala Desa pak Sukoco ;--------
Bahwa saksi tidak tahu status tanah dari lapangan desa Wiladeg tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pengukuran untuk menentukan sudut siku lapangan desa Wiladeg tersebut pada awal tahun 2011 tetapi waktunya kapan saya lupa dan hasil pengukuran tersebut tidak saksi tuangkan dalam bentuk gambar –gambar;------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut dibuat tidak berdasar hasil dari pengukuran yang saksi lakukan; --------
Bahwa saksi melakukan pekerjaan pengukuran untuk menentukan sudut siku lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut seorang diri dan tidak ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Kab.Gunungkidul karena saksi melakukan pekerjaan tersebut hanya sambil lalu ;-----------------------
Bahwa alat yang saksi pakai untuk melakukan pekerjaan pengukuran untuk menentukan sudut siku lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah milik Dinas Pekerjaan Umum Kab. Gunungkidul,karena saksi yang mngurusi alat teodholit dan disimpan seksi perencanaan ;----------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sama sekali untuk biaya penentuan dan pengukuran lapangan dengan teodolit dan tenaga tehnis , tandatangan pada barang bukti berupa kwitansi tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi melakukan pekerjaan tersebut tidak berharap ada bayarannya;-------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menentukan sudut siku lapangan tersebut tidak pernah melihat dan mengacu pada gambar bestek, karena saksi tidak pernah diperlihatkan gambar bestek;----------------------------------------------------------
Bahwa kondisi tanah di lapangan desa Wiladeg tersebut pada saat dilakukan pengukuran sudah rata ,tetapi yang disebelah utara tanahnya masih tinggi ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian untuk melakukan pengukuran sudut siku tersebut sejak dari STM tahun 1981 ;----------------------------------------
Bahwa pada saat ada pembelanjaan barang saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa ;------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi penentuan sudut siku lapangan tersebut sudah benar;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi dimintai tolong oleh saudara Anto , saksi tidak pernah bertanya untuk apa penentuan sudut lapangan tersebut ;----------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
HERI WIBOWO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai pemilik alat berat berupa excavator / beckhoe merk Samsung PC 120 yang disewa pemerintah desa Wiladeg untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa excavator milik saksi tersebut disewa pemerintah desa Wiladeg kapan saksi tidak ingat,tetapi yang saksi tahu alat berat excavator milik saksi tersebut disewa selama 50 (lima puluh) jam dan untuk perjam-nya saya menerima sewa sebesar Rp.140.000,-,/per jam dan pada waktu disewa untuk lapangan desa wiladeg pembayarannya tidak dilakukan setelah jalan 50 jam dibayar tetapi seadanya, terkadang 50 jam tetapi sering dibayar kurang dari 50 jam. Untuk pembayaran tidak dibuat bukti tanda terimanya dan juga tidak ada pembukuannya.----------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari penyewaan alat berat excavator untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah sekitar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.000,-( empat puluh juta rupiah) dan uang sewa tersebut saksi terima langsung dari saudara Sugito ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengecek alat digunakan untuk berapa lama dan dimana ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksitahu pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai dalam waktu 5 -6 bulan ;------------------------------
Bahwa hanya 1 (satu) alat berat yang saksi sewakan untuk pembangunan lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut;------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
SUGITO Bin GIYARTO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai operator alat berat berupa excavator / beckhoe merk Samsung PC 120 milik saksi Heri Wibowo yang disewa pemerintah desa Wiladeg untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------
Bahwa excavator milik Heri Wibowo tersebut disewa pemerintah desa Wiladeg pad tahun 2010 , yaitu awalnya saya datang kerumah Pak Sukoco ( terdakwa) atas permintaan terdakwa SUKOCO untuk membicarakan masalah penyewaan excavator yaitu mengenai harga sewa serta mobilisasinya , kemudian setelah negosiasi keesokan harinya terjadi kesepakatan di Balai Desa Wiladeg mengenai :--------------
Sewa eksavator perjam adalah Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sudah sudah termasuk BBM;----------------------------------
Uang makan operator dan helper perhari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) -------------------------------------------------------------------------
Biaya mobilisasi excavator PP adalah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan dengan menggunakan excavator tersebut dan dibantu helper bernama : Sdr. Suwasdi, dengan rincian pekerjaan yaitu :---------------------------------------------------------------------------
Pencabutan / pembersihan tonggak kayu seluas lapangan;---------
Pengerukan tanah di sebelah utara lapangan yang diangkut dengan menggunakan mobil dump truck sebanyak 4 (empat) unit lalu tanah kerukan tersebut untuk menimbun lokasi lapangan yang dalam kondisi tanah miring dan kemudian perataan tanah timbunan tersebut.----------------------------------------------------------------
Pengerukan tanah di sebelah selatan lapangan untuk menimbun lokasi lapangan yang ada disebelahnya karena kondisi tanah miring dan perataan tanah timbunan tersebut, dengan rincian : kedalaman + 70 Cm, panjang : + 120 Meter, lebar : + 30 Meter, kemudian tanah dari sebelah selatan tersebut ditarik kesebelah utara dengan menggunakan excavator;-------------------------------------
Pengerukan tanah di sebelah utara lapangan lagi untuk menimbun lokasi lapangan karena masih miring dan kemudian perataan tanah timbunan tersebut.--------------------------------------------------------
Perataan tanah galian yang berada di sebalah selatan lapangan.---
Pengerukan selokan yang berada di sebelah timur lapangan, mulai dari pojok gedung TK sampai dengan keutara (sepanjang lapangan).---------------------------------------------------------------------------
Penggalian tanah lapangan untuk memasang pipa peresapan dari timur ke barat dengan dua titik yaitu di dekat masing-masing gawang.-----------------------------------------------------------------------------
Penggalian tanah disebalah barat lapangan tepatnya di dekat gedung SD (Sekolah Dasar) dengan arah kerukan yaitu belakang gedung SD kebarat lalu tanah untuk menambaha timbunan lapangan olahraga dan meratakannya. -------------------------------------
Bahwa selain pekerjaan diatas ada pekerjaan lain yang saksi lakukan dengan menggunakan excavator tersebut yaitu mengeruk talud disebelah timur ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari penyewaan alat berat excavator untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Sewa ekcavator perjam adalah Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sudah sudah termasuk BBM sehingga biaya total selama 400 jam adalah Rp 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Uang makan operator dan helper perhari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) selama kurang lebih 70 (tujuh puluh) hari sehingga total penerimaan saksi bersama helper adalah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Biaya mobilisasi eksavator PP adalah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
Sehingga Total untuk sewa excavator, uang makan operator dan mobilisasi adalah Rp. 92.800.000,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).—-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran yang saksi terima tidak lancar ,dan masih ada pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang belum saksi terima ;---------------------------------------------------------------
Bahwa selama bekerja dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator saksitidak pernah melihat gambar bestek, sehingga yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi mengikuti arahan dari dan perintah saksi BUDI NGESTI HARTONO dan terdakwa Sukoco (Mantan Kades Wiladeg).-----------------------------------------------------
Bahwa yang saksitahu pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai dalam waktu 5 -6 bulan ;------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di desa Wiladeg, saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja dan kwitansi/daftar penerimaan upah ;---------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg ,yaitu berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
-
Kwitansi tanggal 01 Februari 2012 sejumlah uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran mobilisasi eksavotor .-------------------------------------------------------------------
Kwitansi tanggal 01 Februari 2012 sejumlah uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta ) untuk pembayaran sewa alat berat selama 100 jam .------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan dafta upah tanggal 1 s/d 6 bulan Februari 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 06 Februari 2012.----------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 7 s/d 12 bulan Februari 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 12 Februari 2012 .---------------------------------------------------------------------------
Kwitansi tanggal 18 Februari 2012 sejumlah uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta ) untuk pembayaran sewa alat berat selama 100 jam .------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 13 s/d 18 bulan Februari 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 18 Februari 2012 .---------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 19 s/d 24 bulan Februari 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 24 Februari 2012.----------------------------------------------------------------------------
Kwitansi tanggal 16 April 2012 sejumlah uang sebesar Rp 12.500.000,- (duabelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa alat berat selama 50 jam .-----------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 16 s/d 21 bulan April 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 21 April 2012 .--------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi tanggal 01 Maret 2012 sejumlah uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta ) untuk pembayaran sewa alat berat selama 100 jam .------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 25 februari 2012 s/d 01 maret 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 01 Maret 2012 .--------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 02 s/d 07 bulan Maret 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 07 Maret 2012 .------------------------------------------------------------------------------
Daftar hadri dan daftar upah tanggal 09 s/d 14 bulan Maret 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 14 Maret 2012 .------------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 16 s/d 21 bulan Maret 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Maret 2012 .------------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 23 s/d 28 bulan Maret 2012 sejumlah uang Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 28 Maret 2012 .------------------------------------------------------------------------------
Kwitansi tanggal 24 Mei 2012 sejumlah uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran sewa alat berat selama 40 jam .--------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan daftar upah tanggal 25 s/d 27 bulan Mei 2012 sejumlah uang Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Mei 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan pada barang bukti tersebut dan tidak benar saksi menerima uang sewa dan upah sebesar sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertangguungjawaban ,karena total untuk sewa excavator, uang makan operator dan mobilisasi yang seluruhnya saksi terima dari saksi BUDI NGESTI HARTONO kurang lebih sebesar Rp. 92.800.000,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah). ----
Bahwa saksi tahu tentang sewa alat berat berupa bulldozer untuk pembangunan lapangan di Desa Wiladeg,karena saksi yang mencarikan alat berat tersebut, dengan rincian :--------------------------------------------------
Buldozer yang pertama disewa dari Pak Waluyo (Desa gading) dengan operator Sdr. Ijan selanjutnya karena buldozer tersebut tidak mampu meratakan tanah karena kondidi cuaca hujan makan diganti;-------------------------------------------------------------------------------
Buldozer yang kedua disewa dari Pak Tarno (Kretek Bantul) dengan operator Sdr. Joko ;----------------------------------------------------
Bahwa proses sewa alat berat berupa bulldozer tersebut tidak menggunakan system lelang, karena saya diminta tolong oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk mencarikan alat berat berupa bulldozer dan melakukan negosiasi harga. -----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi BUDI NGESTI HARTONO. --------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
WALUYO Bin DARWI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pemilik bulldozer Merk Mitsibishi type BD 2G yang disewa untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------------
Bahwa pihak pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg menyewa alat berat di tempat saya awalnya saksi ditelpon oleh Sdr. Sugito (operator excavator) milik Sdr. Herry yang menanyakan apakah ada bulldozer yang tersedia lalu saksi jawab ada tersedia 1 (satu) unit bulldozer Merk Mitsubishi type BD 2 G milik perusahaan saya, selanjutnya juga ditanyakan mengenai harga sewa alat yang saksi jawab “sewa alat perjam Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk biaya mobilisasi pulang pergi Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu disepakati pemakaian alat berat tersebut, kemudian saksi setuju dan mengirimkan alat berat berupa 1 (satu) unit bulldozer Merk Mitsubishi type BD 2 G beserta operatornya yang bernama Sdr. SURATIJAN untuk mengerjakan pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu bulldozer tersebut beroperasi untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg selama kurang lebih 1 (satu) minggu atau 6 (enam) hari kerja dengan lama kontrak 50 (lima puluh) jam namun hanya terealisasi selama 41 (empat puluh satu) jam, hal tersebut dikarenakan kondisi lapangan becek sehingga alat tidak mampu bekerja, dengan demikian maka yang dibayarkan oleh pihak penyewa adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------
Biaya mobilisasi : Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).-------------
Biaya sewa : 1 X Rp. 75.000,- = Rp. 3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------
Total biaya yang diterima oleh perusahaan Rp. 3.775.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan langsung melalui operator Pak Suratijan ;----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi baik oleh terdakwa maupun dari pihak perangkat desa Wiladeg dan Komite pembangunan lapangan olahraga, kecuali Sdr. Sugito (operator excavator) yang merupakan penghubung dalam sewa alat berat berupa bulldozer. -------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja dalam kaitannya dengan bekerjanya alat berat berupa bulldozer yang disewa untuk pembangunan lapangan desa Wiladeg tersebut;------------------------
Bahwa yang saksitahu pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai dalam waktu 5 -6 bulan ;------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di desa Wiladeg, saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja dan kwitansi/daftar penerimaan upah ;--------------------------
Bahwa Suratijan (operator bulldozer) maupun Sdr. SUGITO (operator excavator/pihak penghubung) berdasarkan peraturan perusahaan tidak dibenarkan atau tidak berhak untuk menyewakan kembali dengan harga yang lebih tinggi atau memungut biaya sewa lebih dari ketentuan;----------
Bahwa yang berhak diterima oleh Suratijan selaku operator bulldozer adalah memperoleh gaji atau honor time sheet (berasal dari pemilik alat berat/perusahaan), uang makan (berasal dari penyewa).----------------------
Bahwa proses sewa alat berat berupa bulldozer tersebut tidak menggunakan system lelang, karena saya diminta tolong oleh saksiBUDI NGESTI HARTONO untuk mencarikan alat berat berupa bulldozer dan melakukan negosiasi harga. -----------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksiBUDI NGESTI HARTONO. ---------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
SURATIJAN Bin JIMIN JITO SETIYONO; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;---
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai operator bulldozer Merk Mitsibishi type BD 2G milik saksi Waluyo yang disewa untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg ;-------
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan dengan menggunakan bulldozer Merk Mitsibishi type BD 2G milik saksi Waluyo tersebut adalah untuk meratakan tanah yang dikeruk oleh excavator dari sisi selatan kearah utara pada calon lapangan olahraga di Desa Wiladeg selama kurang lebih 1 (satu) minggu / 6 (enam) hari kerja dengan lama kontrak 50 (lima puluh) jam namun hanya terealisasi selama 41 (empat puluh satu) jam, hal tersebut dikarenakan kondisi lapangan becek sehingga alat tidak mampu bekerja.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa upah yang saksi terima sebagai operator bulldozer adalah sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) per hari dan saya bekerja selama 6 hari sehingga total upah yang yang saksi terima dari pak Budi Ngesti Hartono adalah sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) sedangkan untuk biaya solar sudah disediakan oleh pihak penyewa sebanyak 30 liter (tiga puluh liter) perharinya;------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja dalam kaitannya dengan bekerjanya alat berat berupa bulldozer yang disewa untuk pembangunan lapangan desa Wiladeg tersebut;------------------------
Bahwa yang saksitahu pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai dalam waktu 5 -6 bulan ;------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di desa Wiladeg, saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja dan kwitansi/daftar penerimaan upah ;--------------------------
Bahwa yang berhak saksi terima selaku operator bulldozer adalah memperoleh gaji atau honor time sheet (berasal dari pemilik alat berat/perusahaan), uang makan (berasal dari penyewa).----------------------
Bahwa selama bekerja dengan menggunakan alat berat berupa bulldozer tersebut saksi tidak pernah melihat gambar bestek, sehingga yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi hanya mengikuti kerja excavator ;------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi BUDI NGESTI HARTONO. --------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
SUTARNO Bin (Alm) TRI SANGSULAMI; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pemilik bulldozer Merk Mitsibishi type BD 2G tetapi sebenarnya milik Sdr. Budiyanto (jln. Kaliurang Km 14,5 Desa Ngemplak I, Rt. 3 Rw. 13, Sleman) yang disewa untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg menyewa alat berat di tempat saya awalnya saya ditelpon oleh Sdr. Sugito (operator excavator) milik Sdr. Herry yang menanyakan apakah ada bulldozer yang tersedia lalu saya jawab ada tersedia 1 (satu) unit bulldozer Merk Mitsubishi type BD 2 G milik perusahaan saksi, selanjutnya juga ditanyakan mengenai harga sewa alat yang saksi jawab “sewa alat perjam Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk biaya mobilisasi pulang pergi Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu disepakati pemakaian alat berat tersebut, kemudian saksi setuju dan mengirimkan alat berat berupa 1 (satu) unit bulldozer Merk Mitsubishi type BD 2 G beserta operatornya yang bernama Sdr. Suratijan untuk mengerjakan pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg.-
Bahwa yang saksi tahu bulldozer tersebut beroperasi untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg selama kurang lebih 1 (satu) minggu atau 6 (enam) hari kerja dengan lama kontrak 50 (lima puluh) jam namun hanya terealisasi selama 41 (empat puluh satu) jam, hal tersebut dikarenakan kondisi lapangan becek sehingga alat tidak mampu bekerja, dengan demikian maka yang dibayarkan oleh pihak penyewa adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------
Biaya mobilisasi : Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).-------------
Biaya sewa : 1 X Rp. 75.000,- = Rp. 3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------
Total biaya yang diterima oleh perusahaan Rp. 3.775.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan langsung melalui operator Pak Suratijan ;----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi baik oleh terdakwa maupun dari pihak perangkat desa Wiladeg dan Komite pembangunan lapangan olahraga, kecuali saksi SUGITO (operator excavator) yang merupakan penghubung dalam sewa alat berat berupa bulldozer. --------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja dalam kaitannya dengan bekerjanya alat berat berupa bulldozer yang disewa untuk pembangunan lapangan desa Wiladeg tersebut;-------------------------
Bahwa yang saksitahu pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai dalam waktu 5 -6 bulan ;------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di desa Wiladeg, saya tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja dan kwitansi/daftar penerimaan upah ;---------------------------
Bahwa saksi Suratijan (operator bulldozer) maupun Sdr. saksi SUGITO (operator excavator/pihak penghubung) berdasarkan peraturan perusahaan tidak dibenarkan atau tidak berhak untuk menyewakan kembali dengan harga yang lebih tinggi atau memungut biaya sewa lebih dari ketentuan;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berhak diterima oleh SURATIJAN selaku operator bulldozer adalah memperoleh gaji atau honor time sheet (berasal dari pemilik alat berat/perusahaan), uang makan (berasal dari penyewa).-----------------------
Bahwa proses sewa alat berat berupa bulldozer tersebut tidak menggunakan system lelang, karena saksi diminta tolong oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk mencarikan alat berat berupa bulldozer dan melakukan negosiasi harga. -----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi BUDI NGESTI HARTONO. --------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
BEJO BUDIYANTO Bin (Alm) WONGSO DIKROMOdibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksidalam perkara ini adalah saksisebagai pemilik bulldozer Merk Mitsibishi type BD 2G warna kuning yang telah disewa melalui Sdr. Sutarno untuk membangun lapangan olah raga desa Wiladeg dengan nama operator Sdr. Joko Dwinarto;----------------------------
Bahwa pihak pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg menyewa alat berat di tempat saksi awalnya saksi ditelpon oleh Sdr. Sutarno yang menanyakan apakah ada bulldozer yang tersedia lalu saya jawab ada tersedia 1 (satu) unit bulldozer Merk Mitsubishi type BD 2 G milik perusahaan saksi, selanjutnya juga ditanyakan mengenai harga sewa alat yang saya jawab “sewa alat perjam Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk biaya mobilisasi pulang pergi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu disepakati pemakaian alat berat tersebut, kemudian saksisetuju dan mengirimkan alat berat berupa 1 (satu) unit bulldozer Merk Mitsubishi type BD 2 G beserta operatornya yang bernama Sdr. Joko Dwinarto untuk mengerjakan pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg.------------------------------------------------
Bahwa yang saksitahu bulldozer tersebut beroperasi untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg selama kurang lebih 154 (seratus lima puluh empat ) jam ,namun alat berat tersebut memang lama berada disana kurang lebih selama 1 (satu) bulan tetapi sering libur dikarenakan keadaan hujan, yang pada saat bulldozer tidak bekerja maka juga tidak dikenakan uang sewa maupun uang pinalty (denda) , dengan demikian maka yang dibayarkan oleh pihak penyewa adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
biaya sewa perjamnya sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saya menerima pembayarannya sewa bulldozer dari Sdr. Sutarno dengan rincian :-------------------------------
1 (satu) kali biaya mobilisasi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
pembayaran sewa bulldozer dengan jumlah total selama 154 (seratus lima puluh empat) jam, dengan total biaya 154 jam X Rp. 75.000,- = Rp. 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------
Bahwa saksitidak pernah menerima bukti pembayaran uang sewa alat berat bulldozer tersebut untuk kegiatan pembangunan lapangan olah raga di desa Wiladeg tetapi ada buku catatan Tensip yang memuat laporan pemakaian alat berat bulldozer ,sebagai berikut :---------------------
Kamis tgl 3-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Jum’at tgl 4-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Sabtu tgl 5-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Senin tgl 7-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Selasa tgl 8-5-2012 selama 4 (empat) jam;
Rabu tgl 9-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Kamis tgl 10-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Jum’at tgl 11-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Sabtu tgl 12-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Senin tgl 14-5-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Selasa tgl 15-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Rabu tgl 16-5-2012 LIBUR HUJAN;
Kamis tgl 17-5-2012 selama 6 (enam) jam;
Jum’at tgl 18-5-2012 LIBUR HUJAN;
Sabtu tgl 19-5-2012 LIBUR HUJAN;
Minggu tgl 20-5-2012 Standbay cas (denda) selama 4 (empat) jam;
Senin tgl 21-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Selasa tgl 22-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Rabu tgl 23-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Kamis tgl 24-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Jum’at tgl 25-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Sabtu tgl 26-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Senin tgl 28-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Selasa tgl 29-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Rabu tgl 30-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Kamis tgl 31-6-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Bahwa saksitidak pernah dihubungi baik oleh terdakwa maupun dari pihak perangkat desa Wiladeg dan Komite pembangunan lapangan olahraga, kecuali Sdr. SUTARNO yang merupakan penghubung dalam sewa alat berat berupa bulldozer. ----------------------------------------------------
Bahwa saksitidak pernah menerima Surat Perintah Kerja dalam kaitannya dengan bekerjanya alat berat berupa bulldozer yang disewa untuk pembangunan lapangan desa Wiladeg tersebut;-------------------------
Bahwa yang saksitahu pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai dalam waktu 5 -6 bulan ;------------------------------
Bahwa selama saksibekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di desa Wiladeg, saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja dan kwitansi/daftar penerimaan upah ;---------------------------
Bahwa yang berhak diterima operator bulldozer adalah memperoleh gaji atau honor time sheet dan gaji bulanan (berasal dari pemilik alat berat/perusahaan), uang makan (berasal dari penyewa).-----------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
JOKO DWINARTO,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksidalam perkara ini adalah saya sebagai operator bulldozer Merk Mitsibishi type BD 2G warna kuning milik Pak Bejo Budiyanto yang telah disewa melalui Sdr. Sutarno mitra kerja dengan Pak Bejo Budiyanto, untuk membangun lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan yang saksilakukan dengan menggunakan alat berat bulldozer tersebut adalah meratakan tanah di lapangan dan tanah di samping lapangan sebelah barat ;----------------------------------------------------
Bahwa yang saksitahu bulldozer tersebut beroperasi untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg selama kurang lebih 154 (seratus lima puluh empat ) jam ,namun alat berat tersebut memang lama berada disana kurang lebih selama 1 (satu) bulan tetapi sering libur dikarenakan keadaan hujan, yang pada saat bulldozer tidak bekerja maka juga tidak dikenakan uang sewa maupun uang pinalty (denda) , dengan demikian maka yang dibayarkan oleh pihak penyewa adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
biaya sewa perjamnya sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga pembayaran sewa bulldozer dengan jumlah total selama 154 (seratus lima puluh empat) jam, dengan total biaya 154 jam X Rp. 75.000,- = Rp. 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti kepada saksi berupa catatan / laporan pemakaian alat dengan rincian :------------------------------------------------------
Kamis tgl 3-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Jum’at tgl 4-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Sabtu tgl 5-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Senin tgl 7-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Selasa tgl 8-5-2012 selama 4 (empat) jam;
Rabu tgl 9-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Kamis tgl 10-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Jum’at tgl 11-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Sabtu tgl 12-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Senin tgl 14-5-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Selasa tgl 15-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Rabu tgl 16-5-2012 LIBUR HUJAN;
Kamis tgl 17-5-2012 selama 6 (enam) jam;
Jum’at tgl 18-5-2012 LIBUR HUJAN;
Sabtu tgl 19-5-2012 LIBUR HUJAN;
Minggu tgl 20-5-2012 Standbay cas (denda) selama 4 (empat) jam;
Senin tgl 21-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Selasa tgl 22-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Rabu tgl 23-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Kamis tgl 24-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Jum’at tgl 25-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Sabtu tgl 26-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Senin tgl 28-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Selasa tgl 29-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Rabu tgl 30-5-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Kamis tgl 31-6-2012 selama 7 (tujuh) jam;
Bahwa saksi tahu barang bukti tersebut, bahwa saksitahu laporan pemakaian alat tersebut adalah catatan kerja bulldozer yang saya operatori untuk pekerjaan meratakan tanah pada lapangan olahraga di Desa Wiladeg ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak pernah menerima Surat Perintah Kerja dalam kaitannya dengan bekerjanya alat berat berupa bulldozer yang disewa untuk pembangunan lapangan desa Wiladeg tersebut;------------------------
Bahwa yang saksitahu pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai dalam waktu 5 -6 bulan ;------------------------------
Bahwa saksimengerjakan pekerjaan meratakan tanah di lapangan dan tanah di samping lapangan sebelah barat sejak tanggal 03-05-2012 sampai dengan tanggal 31-06-2012 yang dalam kurun waktu tersebut kurang lebih 154 (seratus lima puluh empat) jam, dengan waktu kerja dalam 1 (satu) hari saya bekerja selama 7 (tujuh) jam yaitu mulai jam 08.00 – 12.00, istirahat selama 1 jam kemudian mulai lagi jam 13.00 – 16.00. namun pernah 1 (satu) saya ijin dan 1 (satu) hari berhenti karena hujan dan kurang lebih 4 (empat) hari saksibekerja setengah hari karena kendala hujan. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksimengerjakan pekerjaan meratakan tanah di lapangan dan tanah di samping lapangan sebelah barat dengan menggunakan bulldozer seorang diri tanpa dibantu orang lain ;---------------------------------
Bahwa selama saksibekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di desa Wiladeg, saksitidak pernah menandatangani daftar hadir pekerja dan kwitansi/daftar penerimaan upah ;--------------------------
Bahwa yang berhak saksiterima sebagai operator bulldozer adalah memperoleh gaji atau honor time sheet dan gaji bulanan (berasal dari pemilik alat berat/perusahaan), uang makan (berasal dari penyewa).------
Bahwa selama saksibekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di desa Wiladeg, menerima upah sebagai uang makan sebesar Rp. 100.000,- / hari, rata – rata saya menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setiap minggunya ;------------------------
Bahwa selain menerima upah sebagai uang makan, saya tidak pernah menerima uang atau barang lainnya dari Komite atau dari Pak Budiyanto ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah operator buldoser tertanggal 25 Februari 2012 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribbu rupiah);------------
Daftar penerima upah operator buldoser tertanggal 07 April 2012 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribbu rupiah);-------------------
Daftar penerima upah operator buldoser tertanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribbu rupiah);-------------------
Bahwa dalam daftar penerima upah pekerja tersebut bukan tandatangan saksidan saksitidak menerima upah setiap minggunya tidak sebesar itu ;-
Bahwa yang saksitahu yang sering mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi BUDI NGESTI HARTONO. --------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
SETYO PRIHANTORO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksidalam perkara ini adalah karena pada tahun 2012 saksi dimintai bantuan oleh terdakwa untuk membuat disain lapangan dan RABnya yang digunakan untuk membuat proposal untuk pengajuan dana ke Kemenpora, yang awal mulanya RAB dalam pengajuan proposal yang pertama ke Kemenpora sebesar kurang lebih 1 Milyar, ternyata dana yang disetujui senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) maka dibuat revisi RAB kembali yang pekerjaan disesuaikan dengan nilai yang disetujui oleh Kemenpora. --------------------
Bahwa selain membuat proposal saksi tidak pernah melakukan kegiatan lainnya,tetapi ikut menentukan sudut lapangan yang dilakukan oleh Pak Jumari karena saksi minta bantuan kepadanya dan yang hadir pada waktu pengukuran penentuan sudut lapangan tersebut adalah saksi sendiri, pak Jumari, terdakwa dan stafnya yaitu Andang Jarot, Suryanto dan saksi Budi Ngesti Hartono ;------------------------------------------
Bahwa untuk membuat gambar dan RAB lapangan desa Wiladeg tersebut ada biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Wiladeg yaitu sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima dari saksi Budi Ngesti Hartono di Balai Desa Wiladeg dan saksi menandatangani bukti penerimaan uang sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) tersebut ;-------------------------------------------------------------
Bahwa selain menerima uang sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pembuatan disain dan RAB lapangan , saksi tidak pernah menerima uang yang lainnya dari saksi Budi Ngesti Hartono ;----
Bahwa selain membuat disain lapangan dan RABnya saksi tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi lapangan olah raga tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai perencana /yang membuat disain dan RAB pembangunan lapangan desa Wiladeg tidak pernah dibuatkan Surat Perintah Pekerja (SPK) oleh Komite maupun oleh Pemerintah Desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi buat dalam gambar disain lapangan desa Wiladeg tersebut meliputi : denah awal sebelum lapangan dikerjakan dan setelah dikerjakan , gambar lapangan yang isinya ukuran lapangan dan saluran sanitasi /selokan, dan yang saksi gambar adalah lapangan sepakbola dan ada trek lari sebanyak 4 (empat) lintasan ;-----------------------------------
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa sebagai gambar disain lapangan desa Wiladeg karena saksi yang membuat gambar disain lapangan desa Wiladeg tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa penjelasan mengenai RAB RAB sebagaimana dalam proposal senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang saya buat tersebut telah menyebutkan harga satuan dari tiap-tiap item pekerjaan yang meliputi tenaga, alat dan bahan, seperti contohnya :-------
Survey dan pemetaan lapangan total biaya Rp. 1.586.500,- ----
Bouwplang dan pengukuran dengan total biaya Rp. 1.666.240 untuk pekerjaan pembuatan drainase disebelah timur lapangan dengan panjang 32 M yang sudah termasuk biaya pembelian bahan berupa papan dan kayu balok serta upah pekerja. -----------------------------------------------------------------------
Urug pasir bawah pondasi dengan harga satuan Rp. 85.900,- (delpan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) per meter kubik dengan total Rp. 1.889.800,- (satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah untuk Volume 22 M3 tersebut untuk pekerjaan pondasi talud tepi disebelah selatan lapangan dan juga sudah meliputi : Pasir urug, upah pekerja dan alat;------------------------------------------------------------------------
Penambahan urug tanah dengan harga satuan Rp. 43.900,- (empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) tersebut untuk melakukan pekerjaan pengurukan tanah lapangan dengan dengan ketinggian variasi dengan rata-rata 80 Cm s/d 100 Cm dengan Volume 1.900 M3 dengan total Rp. 83.410.000,- yang dana tersebut sudah termasuk : biaya tanah urug (biasa mengambil disekitar lokasi dengan cara pengerukan baik manual atau dengan alat berat maupun pengadaan tanah uruh dari luar lokasi seperti beli tanah urug, upah pekerja, mobilisasi;---------------------------------------------------------------------
Penambahan sirtu dengan harga satuan Rp. 55.250,- (lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan total Rp. 96.687.500,- untuk pekerjaan menghampar sirtu (pasir campur batu) seluas lapangan sudah termasuk trek lari dengan ukuran 120 M X 67 M X 5 Cm, yang dana tersebut sudah termasuk : bahan sirtu, mobilisasi, upah pekerja dan penghamparannya.--
Pematangam lahan (Cutt + Fill) dengan harga satuan Rp. 3.525,87 (tiga ribu lima ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen) per Meter total Rp. 20.097.459 untuk volume pekerjaan 5.700 M3 yang sudah termasuk biaya : sewa alat berat untuk pemotongan tanah yang tinggi diurug ke tanah yang rendah, dan sewa doozer untuk perataan tanan, mobilisasi (sewa truk).------------------------------------------------------
Pemasangan batu putih dengan harga satuan Rp. 281.240,- per Meter total Rp. 12.856.800,- untuk volume pekerjaan pembuatan drainase 45 M3 yang sudah termasuk biaya : pembelian batu putih, semen, kapur, pasir, upah pekerja.--------
Plesteran dengan harga satuan Rp. 18.250,- per Meter total Rp. 2.833.860,- untuk volume pekerjaan pelster drainase 155,28 M2 yang sudah termasuk biaya : pembelian semen, pasir, upah pekerja.---------------------------------------------------------
Sponengan (acian sudut) dengan harga satuan Rp. 3.849,- per Meter total Rp. 962.250,- untuk volume pekerjaan acian sudut drainase 250 M yang sudah termasuk biaya : pembelian semen dan upah pekerja.-------------------------------------------------
Acian dengan harga satuan Rp. 6.413,- per Meter total Rp. 995.810,64,- untuk volume pekerjaan acian drainase 155,28 M2 yang sudah termasuk biaya : pembelian semen dan upah pekerja. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu anggaran yang diterima dari Kemenpora RI untuk kegiatan Revitalisasi Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi saksi tidak tahu kapan diterima dan tehnis pencairan dana tersebut ;---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi dengan dana sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut pembangunan revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut bisa terlaksana ;-------------
Bahwa saksi tidak tahu ada dana lainnya dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;----
Bahwa saksi membuat RAB pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut awalnya sudah berdasar dan sudah sesuai dengan juknis , tetapi tidak dipakai karena hanya untuk contoh saja ;-----
Bahwa gambar lapangan yang saksi buat dalam RAB tersebut sudah memenuhi standar dengan ukuran yang ditetapkan dari Kemenpora;----
Bahwa gambar lapangan yang saksi buat dalam RAB tersebut sudah memenuhi standar dengan ukuran yang ditetapkan dari Kemenpora dan saya membuat gambar lapangan hanya melihat lahan atau kondisi dilapangan saja tetapi tidak sampai pada teknis pelaksanaannya ;---------
Bahwa setelah pekerjaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tersebut selesai saksi tidak diberitahu oleh terdakwa kalau gambar yang saksi buat tersebut untuk acuan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wladeg atau tidak , sehingga kalau terjadi perbedaan pelaksaannya saksi tidak tahu karena tidak sesuai dengan perencanaannya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau seharusnya untuk lapangan sepakbola struktur tanahnya harus berlapis-lapis sesuai dengan standar yang ditetapkan dari Kemenpora ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu siapa yang mengawasi dan bertanggungjawab pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut namun yang sering mengurusi pekerjaan itu setahu saksi adalah saksi Budi Ngesti Hartono.------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai kontraktor dan arsitek sejak tahun 2002 , dan saksi bekerja dirumah menerima orderan secara pribadi ;-------------
Bahwa saksimembuat RAB untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selama 1 (satu) minggu dan saksimembuat RAB lapangan tersebut sudah sesuai dengan standarisasi ukuran dari Kemenpora dan sesuai dengan keadaaan ;--------------------------------------
Bahwapembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sekarang sudah jadi, dan menurut saksi kondisi lapangan yang sekarang lebih nyaman dan lebih baik dan sudah bermanfaat bagi masyarakat,yaitu sudah dimanfaatkan untuk sholat pada hari raya dan untuk acara rasulan / bersih desa ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kondisi tanah sebelum dibangun lapangan olah raga desa Wiladeg yang baru tersebut adalah tidak rata yang utara lebih tinggi dari pada yang selatan dan yang saksi tahu sebelum pembangunan dimulai Kepala Desa pernah menyampaikan RAB Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg ;----------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------
GIYANTO Bin (Alm) WARIYO PARTO REJO,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi pekerja atau tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;-----------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai tukang yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah :------------
Blowplang lapangan dengan maksud untuk membuat siku lapangan, dalam pekerjaan tersebut menggunakan alat berupa : kayu, bodem (pukul besi besar dan selang air sebagai waterpass dengan panjang 50 Meter dengan pekerja saksi Giyanto dengan Pak Sugiono. Dalam pekerjaan blowplang lapangan di dua sisi yaitu sisi timur dan sisi barat, dengan pemasangan patok ditiap sisinya sebanyak 4 (empat) patok ;------------------------------------------
Blowplang selokan disebelah timur lapangan dari bangunan kios ke utara dengan pekerja saksi (giyanto) dengan Pak Sugiono dan Pak Tukijan.------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan pasang batu untuk pembuatan selokan dengan pekerja yaitu : saksi sendiri (Giyanto), Pak Sugiyono, Pak Tukijan dengan dibantu oleh pembantu tukang yaitu : Pak Tejo, Pak Wagiyo, Pak. Parjiyo;-------------------------------------------------------------------------------
Line trek lari lapangan dengan pekerja yaitu : saksi (Giyanto), Pak Wagiyo, Pak Suyatno.;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg selama 1 (satu) bulan dan bekerja bersama dengan Sugiyono, ,Tukijan, Sulis Prasetyo, Ladiyo dan Tejo Tri Wandowo ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ukuran selokan yang saksi buat adalah panjang 100 ( seratus ) meter kedalaman 70 (tujuh puluh) centimteter ,tinggi dinding selokan 50 cm , tinggi pondasi kurang lebih 15 cm ,lebar dinding selokan 30 Cm dan lebar saluran air bawah 40 Cm dan tujuan dibuat selokan adalah agar air tidak masuk ke lapangan jika hujan ;-------------------------------------
Bahwa pembuatan selokan memerlukan waktu selama 3 (tiga) minggu ,kemudian setelah pekerjaan selokan selesai saksi diminta lagi oleh saksiBudi Ngesti Hartono ( terdakwa II) untuk membuat trek lari ;---------
Bahwa saksi tidak tahu berapa material yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembuatan selokan tersebut dan saksi tahu ada material datang berupa batu sekitar 3-4 truk, pasir sebanyak 3 truk dan semen kuranglebih 70 (tujuh puluh ) sak , gamping lebih kurang 100 (seratus) sak tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyetor bahan material tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembuatan selokan disebelah timur lapangan dengan menggunakan bahan yaitu : semen, pasir dan gamping. Campuran bahan-bahan tersebut yaitu : 10 (sepuluh) ember pasir dicampur dengan 1 (satu) ember semen dicampur dengan 2 (dua) ember gamping sedangkan dalam pembuatan line trek lari lapangan dengan menggunakan bahan yaitu : semen dan pasir. Campuran bahan-bahan tersebut yaitu : 6 (enam) ember pasir dicampur dengan 1 (satu) ember semen dan menegenai campuran bahan material tersebut saksi hanya melaksanakan dari perintah saksiBudi Ngesti Hartono. ------------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tidak pernah di perlihatkan gambar bestek. --------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksiBudi Ngesti Hartono, Pak Tukiyo, Pak Andang Jarot, kalau Pak Sukoco (terdakwa) jarang datang kelapangan tetapi pernah datang 1 (satu) bulan tidak ada 3 kali datang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ( terdakawa II) ;--------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksiBudi Ngesti Hartono ;----------------
Bahwa upah yang saksi terima perharinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saya terima setiap hari Sabtu yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. --------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg berupa :----------
Daftar penerima upah pekerjaan blowplang lapangan desa Wiladeg tertanggal 7-01-2012.------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 21-01-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 06-02-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 12-02-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trap lapangan tertanggal 29-02-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trap lapangan tertanggal 06-03-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pemasangan pipa peresapan lapangan tertanggal 07-05-2012.---------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 09-06-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 15-06-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 23-06-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 23-06-2012.----------------------------------------------------------
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 30-06-2012.----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah tanda tangan pada barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pembuatan trap lapangan dan pemasangan pipa peresapan sebagaimana tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernan mengerjakan pembuatan talud lapangan ,yang membuat talud tersbeut adalah Sugiyono dan Tukijan ;----------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh Pak Budi Ngesti Hartono ;-------------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah;---
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah Pak Budi Ngesti Hartono ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
SUGIYONO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya pekerja atau tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;-----------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai tukang yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah :------------
Blowplang lapangan dengan maksud untuk membuat siku lapangan, dalam pekerjaan tersebut menggunakan alat berupa : kayu, bodem (pukul besi besar dan selang air sebagai waterpass dengan panjang 50 Meter) dengan pekerja saksi dengan Giyanto . Dalam pekerjaan blowplang lapangan di dua sisi yaitu sisi timur dan sisi barat, dengan pemasangan patok ditiam sisinya sebanyak 4 (empat) patok; ------------------------------------------------------------------
Blowplang selokan disebelah timur lapangan dari bangunan kios ke utara dengan pekerja saksi dengan Pak Giyanto dan Pak Tukijan.------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan pasang batu untuk pembuatan selokan dengan pekerja yaitu : saksi sendiri , Pak Giyanto Pak Tukijan dengan dibantu oleh pembantu tukang yaitu : Pak Tejo, Pak Wagiyo, Pak. Parjiyo;--------
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg selama 1 (satu) bulan dan bekerja bersama dengan Giyanto, ,Tukijan, dan pembantu tukang /tenaga yaitu Sulis Prasetyo, Ladiyo dan Tejo Tri Wandowo ;----------------------------------
Bahwa ukuran selokan yang saya buat adalah panjang 100 ( seratus ) meter kedalaman 70 (tujuh puluh) centimteter,tinggi dinding selokan 50 cm , tinggi pondasi kurang lebih 15 cm ,lebar dinding selokan 30 Cm dan lebar saluran air bawah 40 Cm dan tujuan dibuat selokan adalah agar air tidak masuk ke lapangan jika hujan ;-------------------------------------
Bahwa pembuatan selokan memerlukan waktu selama 3 (tiga) minggu ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa material yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembuatan selokan tersebut dan saksi tahu ada material datang berupa batu sekitar 3-4 truk, pasir sebanyak 3 truk dan semen kuranglebih 70 (tujuh puluh ) sak ,gamping lebih kurang 100 (seratus) sak tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyetor bahan material tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembuatan selokan disebelah timur lapangan dengan menggunakan bahan yaitu : semen, pasir dan gamping. Campuran bahan-bahan tersebut yaitu : 10 (sepuluh) ember pasir dicampur dengan 1 (satu) ember semen dicampur dengan 2 (dua) ember gamping sedangkan dalam pembuatan line trek lari lapangan dengan menggunakan bahan yaitu : semen dan pasir. Campuran bahan-bahan tersebut yaitu : 6 (enam) ember pasir dicampur dengan 1 (satu) ember semen dan menegenai campuran bahan material tersebut saksi hanya melaksanakan dari perintah Pak Budi Ngesti Hartono. -------------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tidak pernah di perlihatkan gambar bestek. --------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksiBudi Ngesti Hartono, Pak Tukiyo, Pak Andang Jarot, kalau Pak Sukoco (terdakwa) jarang datang kelapangan tetapi pernah datang 1 (satu) bulan tidak ada 3 kali datang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksiBudi Ngesti Hartono ( terdakawa II) ;---------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksiBudi Ngesti Hartono ;----------------
Bahwa upah yang saksi terima perharinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi terima setiap hari Sabtu yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. --------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg berupa :----------
Daftar penerima upah pekerjaan blowplang lapangan desa Wiladeg tertanggal 7-01-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 21-01-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 06-02-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 12-02-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trap lapangan tertanggal 29-02-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trap lapangan tertanggal 06-03-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pemasangan pipa peresapan lapangan tertanggal 07-05-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 09-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 15-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 23-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 23-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 30-06-2012.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah tanda tangan pada barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pembuatan trap lapangan dan pemasangan pipa peresapan sebagaimana tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksipernah mengerjakan pembuatan talud lapangan ,yang membuat talud tersebut bersama saksi Tukijan ;--------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksiBudi Ngesti Hartono ;------------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah;---
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksiBudi Ngesti Hartono ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
TUKIJAN Bin JOWARNO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi pekerja atau tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;-----------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kea rah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai tukang yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah :------------
Pekerjaan blowplang selokan / drainase tersebut tugas saksi hanya membantu hanya memasang pathok kayu blowpalng dan waterpas ketinggian selokan sedangkan untuk ukuran selokan saksi tidak tahu.-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pekerjaan blowplang selokan tersebut dilakukan oleh : saksi sendiri (Tukijan), Pak Giyanto, Pak Sugiyono;-------------
Pemasangan batu dalam pembuatan selokan / drainase yang berada di sebelah timur lapangan dengan arah selokan dari selatan dekat gedung TK menuju ke utara dengan panjang kurang tahu yang jelas sepanjang lapangan sedangkan untuk ukuran kedalaman dan lebar selokan yang mengetahui Pak Budi Ngesti Hartono.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembangunan selokan / drainase tersebut para pekerjanya yaitu : saksi sendiri (Tukijan), Pak Giyanto, Pak Sugiyono dengan dibantu oleh pembantu tukang yaitu : Pak Tejo, Pak Wagiyo, Pak Edi, Pak. Parjiyo.------------------------------------------
Bahwa saksi dalam pembangunan selokan / drainase baik berupa blowplang dan pasang batu (tidak ikut mlester dll) saksi hanya bekerjan selama 2 (dua) Minggu dengan catatan 1 (satu) minggu hanya 6 (enam) hari kerja. -----------------------------------------------------
Pembuatan Talud disebelah utara lapangan dengan arah talud dari timur kebarat dengan panjang kurang tahu yang jelas selebar lapangan yang kemudian dilanjutkan talud kearah utara dengan panjang kurang lebih 20 M (dua puluh Meter)sedangkan untuk ukuran kedalaman kurang lebih 2,5 M (dua meter dan lima puluh centimeter) dan lebar dinding talud kurang lebih 30 Cm (tiga puluh centimeter).-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembuatan selokan / drainase tersebut para pekerjanya yaitu : saksi sendiri (Tukijan), Pak Sugiyono dengan dibantu oleh pembantu tukang yaitu : Pak Edi, Pak Wagiyo, Pak Ijan (warga dusun Tompak).---------------------------------------------------
Dalam pembangunan talud tersebut hanya pekerjaan pasang batu saja dengan waktu 1 (satu) Bulan dengan catatan 1 (satu) minggu hanya 6 (enam) hari kerja.------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg selama 2 (dua) minggu atau 12 hari dan bekerja bersama dengan Giyanto, Sugiyono, Sulis Prasetyo, Ladiyo dan Tejo Tri Wandowo ;-------------------------------------------------------
Bahwa ukuran selokan yang saksi buat adalah panjang 100 ( seratus ) meter kedalaman 70 (tujuh puluh) centimteter,tinggi dinding selokan 50 cm , tinggi pondasi kurang lebih 15 cm,lebar dinding selokan 30 Cm dan lebar saluran air bawah 40 Cm dan tujuan dibuat selokan adalah agar air tidak masuk ke lapangan jika hujan ;-------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa material yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembuatan selokan tersebut dan saksi tahu ada material datang berupa batu sekitar 3-4 truk, pasir sebanyak 3 truk dan semen kuranglebih 70 (tujuh puluh ) sak,gamping lebih kurang 100 (seratus) sak tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyetor bahan material tersebut ;-----
Bahwa pembuatan selokan disebelah timur lapangan dengan menggunakan bahan yaitu : semen, pasir dan gamping. Campuran bahan-bahan tersebut yaitu : 10 (sepuluh) ember pasir dicampur dengan 1 (satu) ember semen dicampur dengan 2 (dua) ember gamping sedangkan dalam pembuatan line trek lari lapangan dengan menggunakan bahan yaitu : semen dan pasir. Campuran bahan-bahan tersebut yaitu : 6 (enam) ember pasir dicampur dengan 1 (satu) ember semen dan mengenai campuran bahan material tersebut saksi hanya melaksanakan dari perintah saksi Budi Ngesti Hartono. -----------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tidak pernah di perlihatkan gambar bestek. --------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono, sedangkan terdakwa Sukoco pernah datang mengawasi tetapi jarang ;--
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono;-----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
Bahwa upah yang saksi terima perharinya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan saksi terima setiap hari Sabtu yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. -------------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg berupa :----------
Daftar penerima upah pekerjaan blowplang lapangan desa Wiladeg tertanggal 7-01-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 21-01-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 06-02-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 12-02-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trap lapangan tertanggal 29-02-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trap lapangan tertanggal 06-03-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pemasangan pipa peresapan lapangan tertanggal 07-05-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 09-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 15-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 23-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 23-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 30-06-2012.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah tanda tangan pada barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pembuatan trap lapangan dan pemasangan pipa peresapan sebagaimana tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksipernan mengerjakan pembuatan talud lapangan bersama saksi Sugiyono ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah;---
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
SULIS PRASETYO Bin (Alm) NGATIRAN HADISUTARNO,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pembantu tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pembantu tukang yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah penggalian tanah untuk pembuatan selokan dimulai dari pojok gedung TK sebelah timur lapangan keutara sampai ujung lapangan (sepanjang lapangan ) selama 1,5 (satu setengan hari) karena saksi menggantikan pembantu tukang yang bernama Pak Marsudi;----------------
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan penggalian tanah untuk pembuatan selokan yang berada di sebelah timur lapangan selama 1,5 (satu setengan hari) karena saksi menggantikan pembantu tukang yang bernama Pak Marsudi dan bekerja bersama dengan Ladiyo , Tejo Tri Wandowo ,Edi Wibowo dan Suyadi ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa material yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembuatan selokan tersebut dan saksi juga tidak tahu siapa yang menyetor bahan material tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tidak pernah di perlihatkan gambar bestek. --------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksiBudi Ngesti Hartono,;-----
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksiBudi Ngesti Hartono ( terdakawa II) ;---------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksiBudi Ngesti Hartono ;----------------
Bahwa upah yang saksi terima perharinya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan upah yang saya terima selama 1,5 (satu setengah ) hari adalah sebesar Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari pak Budi Ngesti Hartono dirumahnya ;------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg berupa :----------
Daftar Hadir pekerja penggalian drainase /selokan dari tanggal 9-01-2012 s/d 14-01-2012 beserta tanda terima upah sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah tanda tangan pada barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pembuatan trap lapangan dan pemasangan pipa peresapan ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak pernan mengerjakan pembuatan talud lapangan;-------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe,buldozer untuk meratakan tanah;----
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksiBudi Ngesti Hartono ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
LADIYO MARNOTO Bin (Alm) KROMO SAKAT, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pembantu tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pembantu tukang yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah penggalian tanah untuk pembuatan selokan dimulai dari pojok gedung TK sebelah timur lapangan keutara sampai ujung lapangan (sepanjang lapangan ) dengan rincian pekerjaan yaitu: ------------------------
Penggalian tanah, dengan rincian para pekerja yaitu Pak Tukijan, Pak Giyanto, saksi sendiri Sdr. Sulis, Sdr. Edi Nugroho, Sdr. Tejo. ;--------------------------------------------------------------------------------
Pemasangan batu untuk pembuatan selokan, dengan rincian pekerja:------------------------------------------------------------------------------
Tukang : Pak Tukijan, Pak Giyanto.--------------------------------
Pembantu tukang : saksi sendiri (Ladiyo Marnoto), Sdr. Sulis, Sdr. Edi Nugroho, Sdr. Tejo. ---------------------------
Bahwa saksi juga ikut dalam pembangunan selokan / drainase yang berada disebelah timur lapangan baik berupa penggalian tanah dan pasang batu (tidak ikut mlester dll) ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan penggalian tanah untuk pembuatan selokan yang berada di sebelah timur lapangan bersama dengan Ladiyo , Tejo Tri Wandowo ,Edi Wibowo dan Suyadi ;--------------
Bahwa saksi tahu mengenai campuran bahan baku bangunan yang digunakan dalam pembuatan selokan dan talud lapangan yaitu dengan menggunakan bahan yaitu : batu, semen, pasir dan gamping. Sedangkan untuk ukuran campuran bahan material saksi tidak tahu, karena yang melakukan pencampuran bahan material adalah Sdr. Edi Nugroho dan Sdr. Tejo. -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tidak pernah di perlihatkan gambar bestek. --------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksiBudi Ngesti Hartono,;-----
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono;-----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
Bahwa saksi bekerja selam 4 (empat ) minggu sehingga upah yang saya terima selama 4 (empat) minggu dengan rincian hari 1 (satu) minggu saya bekerja selama 6 (enam) hari, sehingga total upah yang saya terima 4 X 6 X Rp. 30.000,- = Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg berupa :----------
Daftar hadir tertanggal 21-01-2012 untuk pekerjaan pembuatan selokan lapangan tanggal 16-1-2012 s/d 21-1-2012 yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah tanda tangan pada barang bukti berupa daftar penerima upah pekerja/tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;--------------------------------------- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pembuatan trap lapangan dan pemasangan pipa peresapan ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak pernan mengerjakan pembuatan talud lapangan;-------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe buldozer untuk meratakan tanah;----
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
TEJO TRI MANDOWO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pembantu tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah
timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pembantu tukang yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah awalnya saksi bekerja menggali tanah di sebelah timur lapangan untuk dibuat selokan selanjutnya saksi ngladeni tukang yang memasang batu untuk selokan tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan penggalian tanah untuk pembuatan selokan yang berada di sebelah timur lapangan bersama dengan Ladiyo , Sulis Prasetyo ,Edi Wibowo dan Suyadi ;-------------------
Bahwa saksi tahu mengenai campuran bahan baku bangunan yang digunakan dalam pembuatan selokan dan talud lapangan yaitu dengan menggunakan bahan yaitu : batu, semen, pasir dan gamping. Sedangkan untuk ukuran campuran bahan material saksi tidak tahu, karena tugas saksi hanya membawa adukan saja ;-----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut mengacu gambar bestek atau tidak ;----------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,;----
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono;-----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
Bahwa saksi bekerja selam 3 ( tiga ) minggu sehingga upah yang saksi terima selama 3 (tiga) minggu dengan rincian hari 1 (satu) minggu saksi bekerja selama 6 (enam) hari, sehingga total upah yang saksi terima 3 X 6 X Rp. 30.000,- = Rp. 540.000,- (lima ratus emapt puluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya.
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan berkaitan dengan pembuatan selokan lapangan. Tanda tangan dalam daftar itu bukan tanda tangan saksi. Untuk upah memang benar saksi mendapat upah sebesar Rp 30.000,- per hari tapi untuk waktunya, saksi lupa.Nama tenaga dalam daftar itu yang seingat saksi tidak ikut bekerja bersamaan dengan saksi waktu itu adalah Medi, Parjiyo dan Wahyu Tri Atmoko. Untuk Wahyu Tri Atmoko setahu saksi waktu itu kadang disuruh nglangsiri material dengan mobil pick up ke lokasi selokan. Adapun Marsudi seingat saksi hanya bekerja beberapa hari saja karena saat itu dia harus pergi ke Jakarta;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah;---
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksiBudi Ngesti Hartono ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
SUYADI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :--
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pekerja atau tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;---
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai tukang yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah :------------
membuat selokan sebelah timur selama kurang lebih 10 (sepuluh) hari,----------------------------------------------------------------------------------
meratakan sirtu untuk trek lapangan yang sebelah timur dan sebelah utara selama 3 (tiga) hari;------------------------------------------
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan penggalian tanah untuk pembuatan selokan yang berada di sebelah timur lapangan bersama dengan TEDJO, EDI, GIYANTO, SUGIYONO, LADIYO, WAGIYO, TUNAR, TUKIJAN, MEDI, PARJIYO, MARSUDI, PURWANTO). Untuk tukangnya 3 orang (GIYANTO, SUGIYONO, TUKIJAN) yang lainnya pekerja;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa material yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembuatan selokan tersebut dan saksi tahu ada material datang berupa batu sekitar 3-4 truk, pasir sebanyak 3 truk dan semen kuranglebih 70 (tujuh puluh ) sak,gamping lebih kurang 100 (seratus) sak tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyetor bahan material tersebut ;-----
Bahwa yang saksi tahu ketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut mengacu gambar bestek atau tidak ;----------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : Pak Budi Ngesti Hartono,;------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah pak Budi Ngesti Hartono;-------------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------
Bahwa saksi bekerja selam 13 ( tiga belas) hari sehingga upah yang saksi terima selama 13 (tiga belas ) hari dengan rincian hari 1 (satu) minggu saya bekerja selama 6 (enam) hari, sehingga total upah yang saya terima 13 X Rp. 30.000,- = Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang sakai terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. --------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar hadir pekerja membuat selokan sebelah timur selama kurang lebih 10 (sepuluh) hari, meratakan sirtu untuk trek lapangan yang sebelah timur dan sebelah utara selama 3 (tiga) hari dalam Laporan Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam bukti tersebut Tanda tangan dalam daftar itu bukan tanda tangan saksi. Untuk upah memang benar saksi mendapat upah sebesar Rp 30.000,- per hari ;-------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah;---
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
TRIO EDY WIBOWO,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pekerja dan sebagai peladen tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pekerja yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah pembuatan selokan di pinggir lapangan (sebelah timur lapangan) dan sebagai kenek yaitu peladen tukang yang memasang batu untuk selokan dan untuk talud di sebelah utara lapangan Wiladeg ;----------------
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan penggalian tanah untuk pembuatan selokan yang berada di sebelah timur lapangan bersama dengan TEDJO, SUYADI, GIYANTO, SUGIYONO, LADIYO, WAGIYO, TUNAR, TUKIJAN, MEDI, PARJIYO, MARSUDI, PURWANTO). Untuk tukangnya 3 orang (GIYANTO, SUGIYONO, TUKIJAN) yang lainnya pekerja;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu material apa saja yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembuatan selokan dipinggir lapangang (dsiebelah timur lapangan ) dan talud di sebelah utara lapangan Wiladeg tersebut adalah pasir, semen, batu putih, dan gamping, tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyetor bahan material tersebut , untuk air yang digunakan dalam kegiatan pembangunan tersebut setahu saksi hanya mengambil dari kamar mandi di kios desa yang terletak disebelah timur lapangan dengan cara memakai selang air ;---------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu ketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut mengacu gambar bestek atau tidak ;----------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
Bahwa saksi bekerja selama 3 ( tiga) minggu untuk pembuatan selokan sedangkan untuk pembuatan talud mendapat upah selama 1 minggu sehingga upah yang saksi terima selama 4 (empat ) minggu atau ) hari dengan rincian hari 1 (satu) minggu saya bekerja selama 6 (enam) hari, sehingga total upah yang saksi terima 24 X Rp. 30.000,- = Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam bukti tersebut Tanda tangan dalam daftar itu bukan tanda tangan saksi. Untuk upah memang benar saksi mendapat upah sebesar Rp 30.000,- per hari tapi untuk waktunya, saksi lupa.Nama tenaga dalam daftar itu yang seingat saksi tidak ikut bekerja bersamaan dengan saksi waktu itu adalah Wahyu Tri Atmoko, Suryadi dan Medi.------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe,buldozer untuk meratakan tanah;----
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
SUNARTO Alias TUNAR Bin ( Alm) MULYONO; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai pekerja atau tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;---
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai tenaga yang membantu tukang dalam pekerjaan ,antara lain yaitu :------------------------------------------------------------------------
Pembuatan tanggul disebelah selatan lapangan secara pasang batu (batu putih dicampur semen dan pasir dan gamping), dengan jumlah pekerja 5 (lima) orang yaitu terdiri dari 3 (tiga) tukang yaitu : Pak Yanto (warga tompak), Pak Tambi (warga Karang tengah) yang kemudian sebelum selesai pekerjaannya digantikan oleh Pak Sugeng (warga tompak). Sedangkan pembantu tukang terdiri dari 2 (dua) orang yaitu : saksi sendiri (Tunar) dan Pak Warjo (warga tompak). ----------------------------------------------------------------------------
Melangsir paralon dan ijuk yang kemudian dipasang pada lubang yang digali dengan 1 (satu) unit excavator, namun sebelum paralon tersebut dipasang terlebih dahulu di balut dengan ijuk lalu paralon tersebut dipasang pada galian tanah di dekat masing-masing gawang dari timur sampai kebarat, dengan jumlah pekerja 2 (dua) orang yaitu : saksi sendiri (Tunar) dan Pak Warjo (warga tompak) lalu galian tanah tersebut ditimbun kembali dengan excavator.---------------------------------------------------------------------------
Membikin line trek lari lapangan dan menghampar sirtu (pasir campur batu) dengan jumlah pekerja 6 (enam) orang yaitu terdiri dari 2 (dua) tukang yaitu : Pak Giyanto (warga Tompak), Pak Sugeng (warga tumpak), sedangkan pembantu tukang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu : saya sendiri (Tunar), Pak Warjo (warga tompak) dan Pak Wagiyo (warga tompak). --------------------------------
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk pembuatan tanggul disebelah selatan batu putih dicampur semen dan pasir ,pekerjaan pembuatan line trek lari lapangan dengan menghampar pasir batu dibutuhkan pasir batu, tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyetor bahan material tersebut, untuk air yang digunakan dalam kegiatan pembangunan tersebut setahu saksi hanya mengambil dari kamar mandi di kios desa yang terletak disebelah timur lapangan dengan cara memakai selang air dan setahu saksi tidak pernah membeli air dengan tangki atau lainnya. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu ketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu selama bekerja dalam pembuatan tanggul disebelah selatan lapangan, mengangkut paralon dan ijuk yang kemudian memasangnya pada galian tanah di masing-masing gawang serta membuat trek lari dan menghampar sirtu tersebut saksi tidak pernah melihat gambar bestek, tetapi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengikuti perintah saksi Budi Ngesti Hartono ----------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari pak Budi Ngesti Hartono ;-----------------
Bahwa saksi bekerja selama 2 ( dua) minggu dengan mendapat upah dengan rincian hari 1 (satu) minggu saksi bekerja selama 6 (enam) hari, sehingga total upah yang saksi terima 12 X Rp. 30.000,- = Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya , dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------
1 (satu) minggu untuk pembuatan line terek lari dan menghampar sirtu dengan upah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) minggu untuk pembuatan tanggul pada sebelah selatan lapangan dan melangsir paralon dan ijuk yang kemudian memasangnya pada galian tanah ditengah lapangan dengan upah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).----------------------
Bahwa selama saksi bekerja untuk pembangunan lapangan olahraga di desa Wiladeg tidak pernah menandatangani daftar hadir dan daftar penerima upah;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar hadir pekerja berupa :--------------------
Daftar hadir dan penerimaan upah pembuatan selokan lapangan pada tanggal 1/02/2012 s/d 5/02/2012 dengan jumlah uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan penerimaan upah pembuatan selokan lapangan pada tanggal 7/02/2012 s/d 11/02/2012 dengan jumlah uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan penerimaan upah pembuatan Trap lapangan pada tanggal 24/02/2012 s/d 29/02/2012 dengan jumlah uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan penerimaan upah pembuatan Trap lapangan pada tanggal 01/03/2012 s/d 08/03/2012 dengan jumlah uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan penerimaan upah pemasanga pipa untuk peresapan lapangan tanggal 03/05/2012 s/d 07/05/2012 dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.----------------------------------------------------------------------
Daftar hadir dan penerimaan upah pembuatan Trek Lari Lapangan tanggal 05/06/2012 s/d 09/06/2012 dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-------
Daftar hadir dan penerimaan upah pembuatan Trek Lari Lapangan tanggal 11/06/2012 s/d 15/06/2012 dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.------
Daftar hadir dan penerimaan upah pembuatan Trek Lari Lapangan tanggal 19/06/2012 s/d 23/06/2012 dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-------
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam bukti tersebut Tanda tangan dalam daftar itu bukan tanda tangan saksi, dalam pekerjaan pembangunan lapangan tersebut saksi hanya melaksanakan pekerjaan selama 2 (dua) minggu dengan menerima upah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per harinya (lepas makan dan minum) sehingga total pendapatan saksi sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian :-----------------------------------------------------------
1 (satu) minggu untuk pembuatan line trek lari dan menghampar sirtu dengan upah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) minggu untuk pembuatan tanggul pada sebelah selatan lapangan dan melangsir paralon dan ijuk yang kemudian memasangnya pada galian tanah ditengah lapangan dengan upah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). ----------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;----
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;-------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe,buldozer untuk meratakan tanah;----
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
NARKO Bin ( Alm) TEGUH WIYONO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi bekerja di lapangan olahraga di Desa Wladeg sebagai pembantu tukang/tenaga dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai tenaga yang membantu tukang dalam pekerjaan antara lain yaitu :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di lapangan olahraga di Desa Wladeg sebagai pembantu tukang/tenaga dalam pembuatan talud sebelah utara dekat dengan telaga dan membuat resapan air lapangan.----
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk pembuatan talud disebelah utara yaitu : batu putih, pasir, semen, gamping, yang dalam pekerjaan ini tugas saksi hanya menyiapkan batu putih dan melangsir campuran semen dan pasir serta gamping yang sudah di aduk kepada para tukang, dan dalam pembuatan talud tersebut ada air yang diperlukan yang berasal dari 1 (satu) unit mobil tangki air, namun saksi tidak mngetahui apakah air tersebut diperoleh dengan cara membeli atau tidak.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksiketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dalam pekerjaan pembuatan talud disebelah utara dengan yaitu : jumlah pekerja/pasang batu ada 2 (dua) yaitu : saksi Yanto dan saksi Sugi, sedangkan pembantu tenaga ada 3 (tiga) yaitu : saksi sendiri (Narko), saksi Wagiyo dan saksi Purwanto.-----------
Bahwa yang saksi bekerja dalam pembuatan talud disebelah utara hanya selama 2 (dua) hari.------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk pekerjaan membuat resapan air lapangan adalah pipa-pipa dengan ukuran 3” atau 4 ” (tiga dim atau empat dim) dipasang pada galian tanah di depan gawang sebelah utara dan selatan dengan membujur ke timur dan barat. cara pemasangan pipa tersebut adalah bekas galian eksavator di pasang dengan pipa paralon yang dibalut dengan ijuk lalu ditaburi sedikit pasir yang kemudian diurug dengan tanah oleh buldozer:---------------------
Bahwa yang saksi tahu dalam pekerjaan membuat resapan air lapangan yaitu : saksi sendiri (Narko) dan saksi Tunar bertugas melangsir pipa paralon dan ijuk, saksi Warjo bertugas menanam pipa paralon pada galian tanah ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja untuk pemasangan pipa peresapan air hanya selama 1 (satu) hari saja, dengan pekerjaan pemasangan pipa paralon dari tengah lapangan ke barat.--------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembuatan talud sebelah utara dekat dengan telaga dan membuat resapan air lapangan tersebut saya tidak pernah melihat gambar bestek, tetapi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengikuti perintah saksi Budi Ngesti Hartono;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
Bahwa saksi bekerja selama 3 (tiga ) hari saja sehingga total upah yang saksi terima 3 X Rp. 30.000,- = Rp. 90.000,- ( sembilan puluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja untuk pembangunan lapangan olahraga di desa Wiladeg tidak pernah menandatangani daftar hadir dan daftar penerima upah;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar hadir pekerja berupa :--------------------
Daftar hadir dan daftar penerimaan upah pekerja tanggal 1 s/d 5 Bulan Februari 2012 tertanggal 06 Februari 2012 uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-------
Daftar hadir dan daftar penerimaan upah pekerja tanggal 7 s/d 11 Bulan Februari 2012 tertanggal 12 Februari 2012 uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-------
Daftar hadir dan daftar penerimaan upah pekerja tanggal 24 s/d 29 Bulan Februari 2012 tertanggal 29 Februari 2012 uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-------
Daftar hadir dan daftar penerimaan upah pekerja tanggal 01 s/d 08 Bulan Maret 2012 tertanggal 06 Maret 2012 uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.-------
Daftar hadir dan daftar penerimaan upah pekerja tanggal 03 s/d 07 Bulan Mei 2012 tertanggal 07 Mei 2012 uang sebesar Rp 15.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam laporan pekerjaan Revitalisasi lapangan desa Wiladeg.---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani apapun dan saksi tidak menerima upah sebesar yang termuat dalam daftar penerima upah pada laporan pertanggungjawaban, karena saksi hanya bekerja selama 3 (tiga) hari dengan menerima upah sebesar Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe,buldozer untuk meratakan tanah;----
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
SUGENG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi bekerja di lapangan olahraga di Desa Wladeg sebagai pembantu tukang/tenaga dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai tenaga yang membantu tukang dalam pekerjaan antara lain yaitu :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di lapangan olahraga di Desa Wiladeg yaitu ikut membuat Talud sebelah selatan lapangan dan disitu saksi kerja sebagai pekerja (laden) tetapi juga sebagai tukang (pasang batu) dan tukang yang ditunjuk adalah pak Yanto;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk pembuatan talud disebelah selatan lapangan yaitu : batu putih, pasir, semen, gamping, dan dalam pembuatan talud tersebut ada air yang diperlukan yang berasal dari 1 (satu) unit mobil tangki air, namun saksi tidak mngetahui apakah air tersebut diperoleh dengan cara membeli atau tidak.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksiketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi bekerja dalam pembuatan talud disebelah selatan hanya selama 4 (empat ) hari.--------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembuatan talud sebelah selatan lapangan tersebut saksi tidak pernah melihat gambar bestek, tetapi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengikuti perintah Pak Budi Ngesti Hartono;----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
Bahwa saksi bekerja selama 4 (empat ) hari saja sehingga total upah yang saya terima 4 X Rp. 30.000,- = Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja untuk pembangunan lapangan olahraga di desa Wiladeg tidak pernah menandatangani daftar hadir dan daftar penerima upah;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe,buldozer untuk meratakan tanah;----
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
WAGIYONO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi bekerja di lapangan olahraga di Desa Wladeg sebagai pembantu tukang/tenaga dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai tenaga yang membantu tukang dalam pekerjaan ,antara lain yaitu :------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di lapangan olahraga di Desa Wiladeg yaitu membuat talud yang mengelilingi kolam sebelah utara lapangan dan sebelah barat lapangan pada sekira pertengahan tahun 2012, saksi ikut kerja selama 7 (tujuh) hari ;---------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk pembuatan talud yang mengelilingi kolam sebelah utara lapangan dan sebelah barat lapangan yaitu : batu putih, pasir, semen, gamping, dan dalam pembuatan talud tersebut ada air yang diperlukan yang berasal dari 1 (satu) unit mobil tangki air, namun saksi tidak mengetahui apakah air tersebut diperoleh dengan cara membeli atau tidak.----------------------------
Bahwa yang saksi tehu ketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi bekerja dalam pembuatan talud disebelah selatan hanya selama 7 ( tujuh ) hari.---------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembuatan talud yang mengelilingi kolam sebelah utara lapangan dan sebelah barat lapangan tersebut saksi tidak pernah melihat gambar bestek, tetapi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengikuti perintah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
Bahwa saksi bekerja selama 7 (tujuh ) hari saja sehingga total upah yang saksi terima 7 X Rp. 30.000,- = Rp. 210.000,- ( dua ratus sepuluh puluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja untuk pembangunan lapangan olahraga di desa Wiladeg tidak pernah menandatangani daftar hadir dan daftar penerima upah;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe ,buldozer untuk meratakan tanah;---
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada penanaman rumput dilapangan dan tidak tahu lapisan tanah untuk lapangan olah raga tersebut ;-----------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
SUCIPTO,S.Sos, M.M, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah sebagai pemilik Toko Kayu dan Bangunan Mandiri,tetapi saksi tidak mengelola secara langsung, yang mengelola adalah istri saksi dan karyawan toko saya, yang berjumlah 11 orang,alamat toko kami ada di Dusun Krambilduwur RT.001/001, Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul dan Bangunan yang saksi gunakan untuk toko tersebut adalah milik desa, kami hanya mengontrak dan untuk tahun ini habis masa kontrak, saksi mengontrak selama 5 tahun dengan harga kontrak sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),toko saksimenjual bahan-bahan bangunan, mulai dari kayu besi, semen, alat-alat listrik dan lain-lain ;-----
Bahwa saksi kurang tahu pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg ,kapan dimulainya dan berapa lama waktu pembangunannya ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu di Desa Wiladeg ada pembangunan lapangan, tetapi saksi tahu ada pembangunan talud dan gorong-gorong ;-------------
Bahwa dalam rangka pembangunan lapangan di Desa Wiladeg, pihak pemerintah desa Wiladeg pernah membeli bahan material berupa material berupa semen, gamping, engsel, slot, pralon, kuas, pralon dan alat listrik di Toko Kayu dan Bangunan Mandiri Wiladeg milik saksi,dan yang sering belanja ditoko saksi tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu terdakwa tidak pernah belanja material di toko milik saksi ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan dan berapa jumlah serta harga bahan material yang dibeli oleh saksi Budi Ngesti Hartono di toko saksi ;---------
Bahwa barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
-
No. Nama Barang Jumlah Harga 1. Semen 60 zak x 45.000 Rp. 2.700.000,- 2. Gamping 30 zak x 6000 Rp. 180.000,- 3. Engsel 8 x 18.500 Rp. 148.000,- 4. Slot 5 x 70.000 Rp. 350.000,- 5. Tinner 2 x 15.000 Rp. 30.000,- 6. Skrap Kayu 1 x 3.000 Rp. 3.000,- 7, Kuas 1 x 7.500 Rp. 7.500,- 9. Pralon 5/8 4 x 4.500 Rp. 22.500,- 10. Kabel NYA 2 rol x 265.000 Rp. 530.000,- 11. SK (Stopkontak) 5 x 7.500 Rp. 37.500,- 12. SS (Saklar Seri NOI) 5 x 8.500 Rp. 42.500,- 13. Klem Kabel 3 x 4.500 Rp. 13.500,- 14. Teedos 12 x 3.500 Rp. 42.500,- 15. Inbodos 12 x 3.500 Rp. 42.500,- 16. Fiting Broco 5 x 10.000 Rp. 50.000,- 17. Fiting Gantung 5 x3.500 Rp. 17.500 18. Pralon Mitralon 4” 30 x 45.000 Rp. 1.3.500.000,- 19. Mata bor 1 x 17.000 Rp. 17.000,- 20. Tee 4 “ biasa 4 x 10.000 Rp. 40.000,- 21. Mesin bor Modern 2100 B 1 x 165.000,- Rp. 165.000,- Jumlah Rp. 5.788.000,-
Bahwa tandatangan dalam kwitansi-kwitansi atas nama Sucipto tersebut adalah bukan tandatangan saya, sedang mengenai nota-nota dari toko kami, kami ragu, karena apabila melihat cap atau stempel dalam nota-nota tersebut meragukan, karena tulisan dalam stempel tersebut bertuliskan Toko Kayu Mandiri dan ada yang Toko Bangunan Mandiri, serta jika kami amati tulisan MANDIRI dalam stempel juga meragukan karena jaraknya tidak sama serta ketebalan tulisannya berbeda-beda, sedangkan cap atau stempel yang kami punya bertuliskan Toko Kayu dan Bangunan Mandiri dengan jarak yang lebih rapi, selain itu kami tidak punya nota yang modelnya besar-besar seperti yang ditunjukan, yang kami punya notanya model kecil-kecil seperti yang kami bawa dan serahkan ini, dalam nota-nota pembelian tersebut ada tertulis PC, ditoko kami tidak biasa menulis atau menyebut semen dengan PC, jika ada yang beli semen ya kami tulis semen;-----------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu saksi Budi Ngesti Hartono tidak pernah minta kwitansi kosong dari Toko Mandiri milik saksi ;-----------------------------------
Bahwa selain Toko Kayu Mandiri saksi juga mempunyai 3 (tiga) toko lain yang tempatnya berbeda,yang dikelola anak saksi dan semuanya memakai nama Toko Mandiri dan nota-nota yang dipakai bertuliskan Toko Kayu Mandiri meskipun menjual bahan bangunan ;--------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
Bahwa ketika saksi Budi Ngesti Hartono belanja bahan material di Toko Mandiri milik saksi, saksi belum tahu kalau ada pembangunan lapangan Wiladeg,dan saksi Budi Ngesti Hartono sering belanja ditoko saksi karena mempunyai usaha pembuatan batako ;-----------------------------------
Bahwa setiap belanja di toko saksi,saksi Budi Ngesti Hartono selalu diberikan nota tetapi tidak pernah distempel;-------------------------------------
Bahwa ketika belanja di toko saksi,saksi Budi Ngesti Hartono sudah melakukan pembayaran lunas ;-------------------------------------------------------
Bahwa setiap pembelanjaan bahan material di toko saksi tidak pernah diminta faktur pajak PPN nya ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksiada proyek pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut setelah ada alat berat berupa begho yang ada di lapangan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;----------------------------------------------------------
MASHUDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi SITI JENAR yang beralamat di jalan Wonosari-Karangmojo tepatnya di timur jembatan yang berdiri sejak tahun 2010.---
Bahwa barang yang dijual di Toko Bangunan dan listrik SITI JENAR milik saksi adalah material atau bahan bangunan (besi, semen, batako, batu bata, pasir, split, dll) serta alat-alat listrik (kabel, saklar, piting, dll)----
Bahwa pada tahun 2011 desa Wiladeg pernah membeli material untuk pembangunan cor blok. Seingat saksi pengantaran material ke lokasi di barat balai desa sekitar setengah kilometer. Waktu itu pembelian barang dengan cara hutang terlebih dulu dan baru dilunasi beberapa bulan kemudian. Sedangkan untuk tahun berikutnya yaitu tahun 2012, memang pernah ada pembelian material tapi cara pembayarannya secara kontan dan barang yang dibeli juga dalam jumlah sedikit tapi biasanya seringnya berupa semen. Pernah juga ada pembelian material untuk pembangunan lapangan berupa semen 5 sak dan gamping 10 bagor dan pembelian itu dilakukan sekitar bulan Mei 2014.-------------------
Bahwa yang saksi tahu yang terdakwa tidak pernah belanja material di toko milik saksi tetapi yang pernah belanja di toko saksi adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melayani pembelian barang adalah saksi sendiri bersama 2 orang tenaga yaitu Pak Indro dan Pak Sularto. Untuk pembelian barang biasanya dalam nota pembelian tidak saksi stempel karena di nota sudah ada kop bertuliskan Toko Siti Jenar. Stempel hanya saksi gunakan untuk penerimaan barang dari pemasok barang.--------------------
Bahwa barang bukti berupa : kwitansi-kwitansi tertanggal 3 Pebruari 2012, 12 Pebruari 2012, 20 Pebruari 2012, 28 Pebruari 2012, nomor 03 Maret 2012 dan tanggal 7 Maret 2012dengan stempel Toko Bangunan dan Listrik Siti Jenar serta nota-nota pembelian material tertanggal 3 Maret 2012, 12 Pebruari 2012, 20 Pebruari 2012, 28 Pebruari 2012, 1 Maret 2012 dan 7 Maret 2012 dengan stempel Toko Bangunan dan Listrik Siti Jenar, yang terlampir dalam Laporan Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg).--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu barangbukti tersebut dan saksi pernah dimintai tanda tangan/paraf maupun stempel dari desa Wiladeg untuk pembelian barang namun hanya pada tahun 2011 untuk kegiatan cor blok. Adapun untuk tahun-tahun berikutnya maupun untuk kegiatan pembangunan lain di desa Wiladeg tidak pernah. Untuk bukti kwitansi :---------------------------
- Tanggal 3 Pebruari 2012, 12 Pebruari 2012, 20 Pebruari 2012, 28 Pebruari 2012, dan nomor 03 Maret 2012 serta tanggal 7 Maret 2012, nama penerima atas nama Wahyudi adalah tidak benar. Nama saksi Mashudi bukan Wahyudi dan tidak ada nama Wahyudi di toko saksi sedangkan stempelnya benar. Adapun barang yang dibeli berupa batu putih sebagaimana tertulis dalam kwitansi tertanggal 12 Pebruari 2012 dan 20 Pebruari 2012 tidak dijual di toko saksi, demikian juga untuk ijuk sebagaimana tertulis dalam kwitansi tertanggal 7 Maret 2012, toko saya juga tidak menjualnya , dan untuk nota –nota :---------------------------------------------------------
- Tanggal 3 Maret 2012, meskipun stempel dan nota benar namun untuk tulisannya bukan tulisan saksi dan barang yang dibeli berupa papan cor, harga di toko saksi pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 6.000,- perlembar (bukan Rp 8.000,-) dan dalam nota tersebut tertulis semen padahal penulisan material itu di toko saksi bukan semen, melainkan pc.---------------------------------------------------
- Tanggal 12 Pebruari 2012, meskipun stempel dan nota tersebut benar tapi barang yang dibeli berupa batu putih tidak dijual di toko saya.----------------------------------------------------------------------------------
- Tanggal 20 Pebruari 2012, meskipun stempel dan nota benar tapi barang yang dibeli berupa batu putih tidak dijual di toko saya.-------
- Tanggal 28 Pebruari 2012, meskipun stempel dan nota benar tapi dalam nota tersebut tertulis semen padahal penulisan material itu di toko saya bukan semen, melainkan pc.----------------------------------
- Tanggal 1 Maret 2012, meskipun stempel benar dan nota tersebut benar tapi barang yang dibeli berupa batu putih, toko saya tidak menjualnya dan dalam nota tersebut tertulis semen padahal penulisan material itu di toko saya bukan semen, melainkan pc.-----
- Tanggal 7 Maret 2012, meskipun stempel dan nota tersebut benar tapi barang yang dibeli berupa ijuk tidak dijual di toko saya.----------
Untuk pembangunan lapangan, TB Siti Jenar tidak pernah memberikan nota dan TB Siti Jenar hanya pernah melayani pembelian material 1 satu kali saja untuk pembangunan lapangan sekitar bulan Mei 2014, itupun juga tidak memakai nota.---------------
Bahwa benar saksi pernah dimintai nota kosong yang distempel oleh saksi Budi Ngesti Hartono tetapi seingat saksi waktu itu nota tersebut diminta saat ada kegiatan cor blok tahun 2011;-----------------------------------
Bahwa benar saksi Budi Ngesti Hartono sering membeli semen di TB Siti Jenar secara kontan, itupun juga tidak pernah saksi beri nota dan saksi tidak tahu semen itu untuk kegiatan apa. Namun setahu saksi Pak Budi memang punya usaha pembuatan batako;-----------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;-----------------------------------------------------------
SUWARJO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi pernah diminta oleh saksi Budi Ngesti Hartono untuk bekerja pada proyek pembuatan lapangan olah raga desa Wiladeg pada awal tahun 2012 ;--------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah :memasang pipa dari depan gawang dari timur ke arah barat sebanyak 2 (dua) tempat yakni dengan memasang pipa dan duk (ijuk) dan mengurug dan untuk pemasangan duk (ijuk) ini saya diminta sebagai tukangnya. Selain itu saksi juga ikut kerja membuat talud sebelah selatan lapangan, disini saksi sebagai tukang dan sekaligus pekerja (serabutan), kemudian juga ikut kerja pasang begesting serta mengecor line trek lapangan sebelah selatan dan sebelah timur kemudian ikut memasang gawang dua-duanya bersama dengan Pak SUGIYANTO. -----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut selama 2 (dua) minggu ;-------------------------
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemasangan pipa persepan air dari depan gawang dari timur ke arah barat adalah pralon,ijuk, dan sirtu , tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyetor bahan materialnya ;---------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu ketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pekerjaan pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut tidak mengacu gambar bestek tetapi mendpaat pengarahan langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono ;-------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,;----
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------
Bahwa saksi bekerja selam 2 ( dua) minggu sehingga upah yang saya terima selama 12 ( dua belas ) hari dengan rincian hari 1 (satu) minggu saya bekerja selama 6 (enam) hari, sehingga total upah yang saksi terima 12 X Rp. 30.000,- = Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari pak Budi Ngesti Hartono dirumahnya. ---
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam bukti tersebut Tanda tangan dalam daftar itu bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menerima sejumlah Rp.1.290.000,- sesuai dalam dokumen tersebut, yang saksi terima hanya Rp.300.000,-. Untuk upah memang benar saksi mendapat upah sebesar Rp 30.000,- per hari ;----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut tetapi saksimelihat ada dipasang Papan Proyek dilapangan tersebut yang dananya sebesar Rp.250 .000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;----------
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------
NGATIJAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai peladen tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;-----------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai peladen tukang yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah pembuatan talud disebelah utara lapangan yang membujur dari timur ke barat yang dilanjutkan kearah utara sedikit (membentengi galian tanah disebelah utara lapangan) yaitu selaku pekerja angkut batu-batu;--
Bahwa dalam pembuatan talud disebelah utara lapangan dilakukan dengan cara : pada bagian bawah/pondasi hanya terdiri dari susunan batu (tumpukan batu) saja sedangakan pada bagaian teratas talud terdiri dari batu yang bercampur dengan semen dan pasir.;---------------------------
Bahwa pekerjaan pembuatan talud disebelah utara lapangan tersebut dilakukan dengan rincian para pekerja yaitu : Tukang terdiri dari : Sdr. Tukijan, Sdr. Sugiono. Sedangkan pembantu tukang (laden tukang) terdiri dari : Saya sendiri (Ngatijan), Sdr. Trio Edi Wibowo (selaku angkut batu) dan Sdr. Marsudi (selaku tukang campur semen dan pasir).----------
Bahwa yang saksi tahu material apa saja yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembuatan talud disebelah utara lapangan tersebut adalah pasir, semen, batu putih, dan gamping, tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyetor bahan material tersebut , untuk air yang digunakan dalam kegiatan pembangunan tersebut setahu saksi hanya mengambil dari kamar mandi di kios desa yang terletak disebelah timur lapangan dengan cara memakai selang air ;---------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu ketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selama bekerja dalam pembanguan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tidak pernah melihat gambar bestek. ----------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------
Bahwa saksi bekerja selama 17 ( tujuh belas) hari sehingga saksi menerima upah sebanyak 17 X Rp. 30.000,- = Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam penerimaan upah dan tidak tanda tangan dalam daftar absen , karena absen hanya dicentang saja ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa saksi tidak pernah melihat alat berat begho dalam pembuatan talud disebelah utara lapangan Desa Wiladeg ;-----------------------------------
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah Pak Tukijan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat antara lain untuk sholat Idul Fitri dan untuk kegiatan dalam acara rasulan ( bersih desa) dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;-------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;----------------------------------------------------------
PURWANTO Bin (Alm) TEGUH WIYONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai pekerja atau tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;---
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai tenaga yang membantu tukang (kenek) dalam pekerjaan ,antara lain :-----------------------------------------------------------------
Pembuatan selokan, yaitu :-----------------------------------------------------
Melakukan penggalian tanah untuk selokan dengan waktu saya bekerja selama 3 (tiga) hari, yang pada waktu itu para pekerja antara lain : saksi (Purwanto), Suyadi (karangmojo), Edi Nugroho (Tompak), Tejo (tompak), Tukijan (Tompak), Giyanto (Tompak) dkk. ---------------------
Memasang batu pembuatan selokan yang saya lakukan hanya selama 7 (tujuh) hari mulai dari pojok Gedung TK samapi keutara. Dengan pekerja/tukang antara lain : Giyanto, Tukijan, sedangkan pembantu tukang (kenek/pekerja) yaitu : saksi (Purwanto), Suyadi (karangmojo), Edi Nugroho (Tompak), Tejo (Tompak).-----
Bahwa selokan tersebut dengan ukuran tinggi 50 Cm (lima puluh Centimeter) dengan lebar dinding 30 Cm (tiga puluh Centimeter).-----------------------------------------------------
Pembuatan Trek lari, yang saya lakukan hanya pembuatan trek lari disebalah timur saja dengan jumlah line trek lari 2 (dua) yang dari arah selatan sampai utara dengan waktu selama 1 (satu) hari, dengan pekerja/tukang antara lain : Giyanto sedangkan pembantu tukang (kenek/pekerja) yaitu : saksi (Purwanto), Sunarto Als. Tunar (Tompak), Wagiyo (Tompak). -------------------------------------------------
Pembuatan selokan disebelah utara melintang dari timur ke barat yang menyambung ujung selokan paling utara dengan jangka waktu 6 (enam) hari. Dengan pekerja/tukang antara lain : Tukijan (Tompak), Sugiyanto Als. Sugi (Tompak), Sedangkan pembantu tukang (kenek/pekerja) yaitu : saksi (Purwanto), Edi Nugroho (Tompak), Marsudi (Tompak). ------------------------------------------------
Bahwa penggalian selokan tersebut menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator.------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk :-----------------
Pembuatan selokan disebelah timur yang kemudian disambungkan menuju arah barat membutuhkan material : batu putih, pasir, semen, gamping. Bahwa dalam pencampuran material tersebut hanya secara kira-kira saja. ----------------------------------------
Pembuatan line trek lari membutuhkan material : batu split, semen, pasir yang kemudian dicampur menjadi satu dengan ukuran campuran kira-kira saja. Yang dalam pembuatan tersebut menggunakan cetakan dari kayu usuk glugu sebanyak 8 (delapan batang).------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu ketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah terdakwa Budi Ngesti Hartono ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------
Bahwa saksi bekerja selama 16 ( enam belas) hari sehingga saksi menerima upah sebanyak 16 X Rp. 30.000,- = Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. ----------------------------------------------------
Bahwa selama saksi bekerja untuk pembangunan lapangan olahraga di desa Wiladeg tidak pernah menandatangani daftar hadir dan daftar penerima upah;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa daftar hadir pekerja berupa :--------------------
Daftar hadir tertanggal 7-01-2012 untuk pekerjaan blowplang lapangan desa Wiladeg tanggal 9-1-2012 s/d 14-1-2012.
Daftar hadir tertanggal 21-01-2012 untuk pekerjaan pembuatan selokan lapangan dari tanggal 16-1-2012 s/d 21-1-2012.
Daftar hadir tertanggal 06-02-2012 untuk pekerjaan pembuatan selokan lapangan dari tanggal 01-02-2012 s/d 05-02-2012.
Daftar hadir tertanggal 12-02-2012 untuk pekerjaan pembuatan selokan lapangan dari tanggal 07-02-2012 s/d 11-21-2012.
Daftar hadir tertanggal 29-02-2012 untuk pekerjaan pembuatan trap lapangan dari tanggal 24-02-2012 s/d 29-02-2012.
Daftar hadir tertanggal 06-03-2012 untuk pekerjaan pembuatan trap lapangan dari tanggal 01-03-2012 s/d 08-03-2012.
Daftar hadir tertanggal 07-05-2012 untuk pekerjaan pemasangan pipa peresapan lapangan dari tanggal 03-05-2012 s/d 07-05-2012.
Daftar hadir tertanggal 09-06-2012 untuk pekerjaan pembuatan trek lari lapangan dari tanggal 05-06-2012 s/d 09-06-2012.
Daftar hadir tertanggal 15-06-2012 untuk pekerjaan pembuatan trek lari lapangan dari tanggal 11-06-2012 s/d 15-06-2012.
Daftar hadir tertanggal 23-06-2012 untuk pekerjaan pembuatan trek lari lapangan dari tanggal 19-06-2012 s/d 23-06-2012.
Daftar hadir tertanggal 30-06-2012 untuk pekerjaan pembuatan trek lari lapangan dari tanggal 26-06-2012 s/d 30-06-2012.
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam bukti tersebut Tanda tangan dalam daftar itu bukan tanda tangan saksi, dalam pekerjaan pembangunan lapangan tersebut saksi hanya melaksanakan pekerjaan selama 16 (enam belas) hari ;
Bahwa barang bukti berupa daftar penerimaan upah pekerja berupa :
Daftar penerima upah pekerjaan blowplang lapangan desa Wiladeg tertanggal 7-01-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 21-01-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 06-02-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan selokan lapangan tertanggal 12-02-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trap lapangan tertanggal 29-02-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trap lapangan tertanggal 06-03-2012
Daftar penerima upah pekerjaan pemasangan pipa peresapan lapangan tertanggal 07-05-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 09-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 15-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 23-06-2012.
Daftar penerima upah pekerjaan pembuatan trek lari lapangan tertanggal 30-06-2012.
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam bukti tersebut Tanda tangan dalam daftar itu bukan tanda tangan saksi, dalam pekerjaan pembangunan lapangan tersebut saksi hanya melaksanakan pekerjaan selama 16 (enam belas) hari dan saksi hanya menerima upah keseluruhan Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).;------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;----------
Bahwa saksi pernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat yaitu : 1 unit excavator dan 1 unit doozer. ---
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Tejo Tri Wandoyo ;-----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk sepakbola dan rasulan, dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dan lebih lebar dari daripada lapangan yang lama ;---------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------
PARJIYO dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi bekerja di lapangan olahraga di Desa Wladeg sebagai pekerja /tenaga dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai tenaga dalam pembuatan selokan di pinggir lapangan (sebelah timur lapangan desa Wiladeg Karangmojo ;--------------
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk pembuatan selokan di pinggir lapangan (sebelah timur lapangan yaitu : batu putih, pasir, semen, gamping, dan air yang diperlukan yang berasal dari 1 (satu) unit mobil tangki air, namun saksi tidak mengetahui apakah air tersebut diperoleh dengan cara membeli atau tidak.----------------------------
Bahwa yang saksiketika bahan-bahan material habis, yang diminta untuk mencarikan bahan bangunan tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tukang yang bekerja bersamaan dengan saya dalam pembuatan selokan di pinggir lapangan (sebelah timur lapangan ) tersebut adalah Giyanto dan Tukijan, sedangkan Pak Sugiyono belum bekerja di situ. Sedangkan untuk pekerja sejumlah 6 (enam) orang yaitu saksi sendiri, Ladiyo, Marsudi, Tejo, Edi, dan Purwanto ;----------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
. Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------
. Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------
. Bahwa saksi bekerja selama 1 (satu) bulan sehingga upah yang sakisi terima selama 1 (satu ) bulan dengan rincian hari 1 (satu) minggu saksi bekerja selama 6 (enam) hari, sehingga total upah yang saya terima 24 X Rp. 30.000,- = Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. --------------------------------------------------------------------------------
. Bahwa selama saksi bekerja untuk pembangunan lapangan olahraga di desa Wiladeg tidak pernah menandatangani daftar hadir dan daftar penerima upah;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa saksipernah melihat proses pengurukan tanah dilokasi pembangunan sarana olah raga tersebut yaitu dari arah timur ke barat dengan memakai alat berat backhoe,buldozer untuk meratakan tanah;----
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------
MARSUDI RAHARJO; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi pernah diminta oleh saksi Giyanto untuk bekerja pada proyek pembuatan lapangan olah raga desa Wiladeg pada awal tahun 2012 sebagai peladen tukang /kenek ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut sebagai laden/kenek dalam pembuatan selokan di pinggir lapangan (sebelah timur lapangan ke utara,dan dalam kegiatan pembuatan selokan tersebut saksi hanya bekerja membantu tukang mengukur tanah yang akan digali selanjutnya menggali tanah di sebelah timur lapangan. Namun belum sempat selesai pekerjaan menggali tanah, saksi sudah berhenti bekerja dari kegiatan pembangunan selokan tersebut karena harus pergi ke Jakarta untuk bekerja di tempat saudara saksi.------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai laden/kenek dalam pembuatan selokan di pinggir lapangan (sebelah timur lapangan ke utara dalam kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut selama 4 (empat) hari ;------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu material yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembuatan selokan sebelah timur lapangan adalah pasir karena material yang sudah ada di lokasi saat itu hanya pasir ;-----------------------------------
Bahwa yang saksi tahu tukang yang bekerja dalam kegiatan pembangunan selokan di lapangan Wiladeg Karangmojo tersebut adalah Giyanto, Sugiyono dan Tukijan. Sedangkan untuk laden/keneknya adalah saksi sendiri, Ladiyo, Edi, dan Tejo;----------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu pekerjaan pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut tidak mengacu gambar bestek tetapi mendpaat pengarahan langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono ;-------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,sedangkan Terdakwa hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;---------------------------
Bahwa sewaktu mengerjakan pekerjaan saksi tidak pernah mendapat gambar dan RAB pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tetapi mendapat pengarahan dari saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------
Bahwa saksi bekerja selam 4 (emapat) hari sehingga upah yang saya terima adalah 4 X Rp. 30.000,- = Rp. 120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) yang saksi terima langsung dari saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa :daftar hadir pekerja penggalian drainase/selokan dalam Laporan Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg.Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam bukti tersebut Tanda tangan dalam daftar itu bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah tanda tangan berkaitan dengan pembuatan selokan lapangan. Untuk upah memang benar saksi mendapat upah sebesar Rp 30.000,- per hari tapi untuk waktu tepatnya kapan saksi sudah lupa ;------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut tetapi saksimelihat ada dipasang Papan Proyek dilapangan tersebut yang dananya sebesar Rp.250 .000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah tukang /pekerja yang berasal dari dusun Tompak saja ;------------
Bahwa saksi bekerja sebagai tukang dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saksi tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-----------
Bahwa yang menyuruh dan mengajak saksi bekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Giyanto ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dan seingat saksi pada saat saksi bekerja dalam kegiatan pembuatan lapangan desa Wiladeg belum ada alat berat di lapangan.------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------
SLAMET JUMARI Bin SUTRISNO ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai sopir dump truck yang disewa oleh saksi Budi Ngesti Hatono dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai sopir dump truck yang saksi kerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah mengangkut tanah urug yang berasal dari galian tanah disekitar lapangan untuk dilangsir dari selatan ke utara yaitu paling ujung dengan jarak sekitar 200 meteran ;-------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajak saksi dalam pembuatan selokan disebelah timur lapangan tersebut adalah pak Sarekan memakai dump truck warna kuning merk Mitsubishi PS 120 warna kuning ; -------------------------
Bahwa saksi Budi Ngesti Hartono menyewa dump truck tersebut selama 5 (lima) hari dengan harga sewa sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk bahan bakar minyak yang dibayarkan setiap harinya dirumah saksi Budi Ngesti Hartono;---------------
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam penerimaan uang sewa mobil dump truck;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah menyetorkan uang sewa dump truck tersebut ke pemiliknya sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu /per harinya ;--------------
Bahwa selain tanah saksi tidak mengangkut yang lainnya ;-----------------
Bahwa yang saksi tahu yang sering datang setiap hari untuk mengawasi pembangunan tersebut yaitu : saksi Budi Ngesti Hartono,kalau terdakwa Pak Sukoco hanya kadang-kadang saja datang ke lapangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang menjadi kepala tukang dalam Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut tidak ada tetapi yang menjadi mandor adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mempunyai proyek dan dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---
Bahwa yang tidak yang menjadi tukang /pekerja dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;-----------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir dump truck dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dalam seharinya dari jam 7 .30 pagi sampai jam 4 sore dansetiap hari saya tidak mendapat makan tetapi mendapat minum yang diberi oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;--
Bahwa saksipernah melihat alat berat begho dan bulldozzer dalam pembangunan lapangan olah raga Desa Wiladeg ;------------------------------
Bahwa mengerjakan pekerjaan melangsir tanah urug tersebut bersama Sarekan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan sudah bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat antara lain untuk sholat Idul Fitri dan untuk kegiatan dalam acara rasulan ( bersih desa) dan kondisi lapangan yang baru lebih baik dari daripada lapangan yang lama ;-------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------
BAMBANG SUBANDONO,S,SN. ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Ketua Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (SP3) dalam pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai SP3 tugas yang saksi lakukan sebelum pembangunan lapangan olahraga desa Wiladeg dimulai adalah melakukan survey ,yang hasilnya adalah sebagai berikut : bahwa ada kucuran dana dari Kemenpora RI di desa Wiladeg ,lapangan sudah rusak tetapi masih sering digunakan ,arah lapangan tidak sesuai dengan standar lapangan olah raga sehingga harus dilakukan perubahan arah lapangan dari arah utara timur barat dirubah menjadi arah utara selatan ,lapangan belum ada drainase , sedangkan tugas saya sebagai Ketua SP3 secara keseluruhan adalah mengamati dan melakukan pendampingan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg dan selalu mengingatkan komite agar melaksanakan pembangunan sesuai arahan dari Kemenpora RI. Mengamati tersebut hanya sebatas melihat perkembangan kegiatan sejauh mana dan memfoto waktu pelaksanaan pembangunan. Pendamping hanya sebatas mengingatkan komite apabila kegiatan terlambat dari jadwal kegiatan dan tidak mengetahui masalah teknis kegiatan pembuatan lapangan;-------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi sebagai petugas pendamping (SP3) dalam kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat tidak mendapatkan suatu SK atau tidak mendapatkan semacam surat tugas untuk menlakukan pendampingan dalam kegiatan revitalisasi lapangan olahraga tersebut , kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada DPP tapi ternyata DPP tidak membuatkan surat tugas atau SK sehingga atas inisiatif saksi, saksi membuat surat tugas dari DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY yang saksi tandatangani sendiri untuk memperlancar kegiatan di lapangan.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum SP3 melakukan tugas pendampingan tersebut, tidak ada semacam bimbingan/pelatihan tehnis yang diberikan oleh Kemenpora RI kepada petugas pendamping dari DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY tetapi yang mendapat bimbingan teknis hanya ketua komite saja.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam SP3 melakukan tugas pendampingan tersebut, saksi dibantu 3 (tiga) orang pendamping lapangan yaitu Agust Tri Hartanto, Gatot Feriyanto dan Niza Putri , sedangkan saksi sendiri sebagai koordinator dari pendamping –pendamping tersebut hanya menerima laporan dari pendamping tetapi pernah ikut mengecek ke lapangan ;----
Bahwa yang menjadi petugas pendamping lapangan di desa Wiladeg adalah Gatot Feriyanto dan tugas pendamping lapangan adalah terjun melakukan pendampingan ke lokasi dan membuat laporan mengenai kendala-kendala di lapangan;----------------------------------------------------------
Bahwa selain melakukan pendampingan kegiatan revitalisasi lapangan desa di Desa Wiladeg, DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY tidak ditunjuk untuk melakukan pendampingan secara tehnis di lapangan, mengingat memang tidak ada bimbingan khusus untuk bidang teknis dan saksi adalah lulusan sarjana seni sehingga secara tehnis berkaitan dengan kegiatan revitalisasi saksi tidak tahu.-------------------------------------
Bahwa sebagai petugas pendamping, saksi tidak melakukan pendampingan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa di Desa Wiladeg ,karena yang membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa di Desa Wiladeg adalah dari pihak komite sendiri;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Komite tersebut diserahkan kepada langsung diserahkan kepada Kemenpora RI adapun kami sebagai pendamping tidak diberi salinannya , setahu saksi berdasarkan laporan dari Gatot Feriyanto, laporan pertanggungjawaban dari komite di Wiladeg disampaikan mundur waktunya karena pelaksanaan pembangunannya juga mundur mengingat waktu kegiatan musim hujan, lapangan desa Wiladeg dirubah arahnya dari arah timur barat menjadi utara selatan, urug di bagian utara lapangan sampai 170 cm jadi proses mengurugnya lama.--------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dana yang digunakan untuk kegiatan revitalisasi lapangan desa tingkat kecamatan di Desa Wiladeg dari Kemenpora RI yang merupakan dana hibah yang bersumber dari APBN. Dana tersebut khusus untuk revitalisasi lapangan sepak bola dan apabila masih ada sisa dana, bisa digunakan untuk membuat track lari, jadi tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya. Dana tersebut memang hanya khusus untuk revitalisasi lapangan sepakbola bukan untuk membuat lapangan baru, dan hanya digunakan untuk memperbaiki lapangan sepakbola yang sudah ada tapi tidak layak digunakan.---------------------------------------
Bahwa proses untuk mendapatkan dana dari Kemenpora RI tersebut yaitu awalnya sudah ada proposal dari desa yang diajukan ke Kemenpora. Selanjutnya Kemenpora memberikan chek list kepada pendamping untuk survei atau mengecek lapangan berdasarkan proposal yang sudah masuk tadi yang sesuai dengan kriteria yaitu luas lapangan 1,5 Ha, status tanah bukan milik pribadi tapi memang sudah dikhususkan untuk lapangan sepakbola, lapangan memang sudah rusak tidak layak digunakan, banyak siswa yang menggunakan lapangan. Hasil survei tersebut dilaporkan ke DPP dan DPP melaporkan ke Kemenpora. Setelah itu Kemenpora meminta kepada pendamping agar desa yang mengajukan proposal namun belum dibentuk komite supaya dibentuk komite dan komite-komite tersebut segera melakukan revisi proposal mengingat dana yang akan diterima hanya Rp 250 juta, bukan sebesar yang diajukan dalam proposal awal. Setelah ada revisi proposal, ada undangan untuk bimtek dan MOU ke Jakarta untuk semua ketua Komite sekitar bulan September 2011. Saat acara ke Jakarta tersebut saksi atas inisiatif sendiri mendampingi ketua komite karena memang tidak ada undangan tersendiri untuk pendamping. Setelah acara tersebut, komite tinggal menunggu dana turun ke rekening komite masing-masing. Dana turun tanggal 27 Desember 2011. Seingat saksi ada bimtek lagi untuk komite seJawa yang dilakukan di Youth Centre di Cebongan Yogyakarta sekitar bulan April 2012. Bimtek itu diadakan khusus untuk pembuatan laporan dari komite karena sudah mau berakhir kegiatannya, laporan ada yang belum sesuai.-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu di Propinsi DIY yang mendapatkan dana dari Kemenpora RI tersebut ada 6 lokasi di 3 kabupaten yaitu Gunungkidul (Tanjungsari, Semin, Karangmojo), Kulonprogo (Nanggulan, Samigaluh) dan Bantul (Sedayu). Dana yang diterima masing-masing Rp 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------
Bahwa proses terjadinya kerjasama antara Kemenpora RI dengan DPD Forum Purna SP-3 Provinsi DIY sehingga DPD Forum Purna SP-3 bisa memberikan bantuan pendampingan kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat yaitu awalnya saksi diberitahu oleh DPP FPSP-3 di Jakarta adanya kerja sama tersebut. Jadi yang lebih tahu adalah DPP FPSP-3 dengan Deputi V (Deputi bidang harmonisasi dan kemitraan) Kemenpora RI. Cq. Asisten Deputi Pengembangan prasarana dan sarana keolahragaan. Setelah ada pemberitahuan dari DPP, selanjutnya DPD menyiapkan nama-nama anggota (maksimal 4 orang) yang mau ikut melaksanakan pendampingan lalu melaporkannya kepada DPP dan pihak DPP melaporkan kepada Kemenpora RI. Anggota FPSP-3 yang dilaporkan untuk menjadi pendamping adalah saksi sendiri , Agus Tri Hartanto, Gatot Feriyanto, dan Niza Putri. Keempat pendamping itu melakukan pendampingan di 3 wilayah kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul. Setelah itu saksi dipanggil ke Jakarta untuk menandatangani perjanjian kerja sama antara Kemenpora dengan DPD FPSP-3 Propinsi DIY. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dokumen berupa perjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dengan DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY. Apakah saudara mengetahui isi dari perjanjian kerjasama tersebut ,tetapi saksi tahu hanya intinya saja yaitu saksi diminta sebagai pendamping kegiatan revitalisasi lapangan olahraga. Pihak Kemenpora saat itu juga mengatakan bahwa untuk menjadi pendamping dalam kegiatan itu harus ada MOU dulu. Terus terang saksi tidak membaca secara cermat mengingat waktunya saat itu terburu-buru. Saksi sendiri juga tidak diberi salinan surat perjanjian kerja sama tersebut ;---------------
Bahwa saksitahudalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg tersebut dibentuk suatu tim pelaksana yang disebut dengan Komite,tetapi untuk susunan komite saksi tidak tahu persis tapi yang jelas saksi tahu adalah ketua komite Pak Tukiyo dan bendahara komite saksi Budi Ngesti Hartono karena yang sering saksi temui saat saksi ke lapangan hanya mereka berdua ;-----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dana dari Kemenpora diterima oleh Komite Pembangunan Lapangan Desa Wiladeg tanggal 27 Desember 2011. Dan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut dimulai pada awal tahun 2012 karena dana turunnya akhir tahun dan tidak mungkin pelaksanaan dilakukan pada tahun 2011 maka komite membuat addendum agar pelaksanaan dimulai bulan Januari 2012;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebutadalah 6 (enam) bulan tetapi karena ada kendala cuaca yaitu musim hujan sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut mundur sehingga Kemenpora meminta agar komite membuat addendum kedua untuk perpanjangan waktu kegiatan. Addendum kedua dibuat pada tanggal 31 Juli 2012.---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksimelakukan pendampingan dalam kegiatan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut selama 6 (enam) bulan dan saksi datang ke lokasi pembangunan lapangan olah raga tersebut 1 (satu) bulan 2 (dua) kali datang ;--------------------------------
Bahwa sewaktu saksi ikut mendampingi Ketua Komite Pak Tukiyo ke Jakarta utuk mengikuti bimbingan teknis saksi tidak tahu kalau Pak Tukiyo telah mendapat Juknis tentang dana untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga dari Kemenpora,karena saksi mengikuti Bimbingan Teknis tersebut hanya 2 (dua) hari dan tidak sampai selesai ;-
Bahwa saksi sebagai SP3 pernah menerima honor sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dari Komite,diforum dan pada saat itu yang ada di ditempat tersebut adalah Terdakwa,saksi Budi Ngesti Hartono dan saksi Tukiyo,tetapi kemudian uang tersebut saksi kembalikan lagi kepada bendahara karena saksi tahu ada aturan dari Kemenpora kalau SP3 tidak boleh menerima honorarium ;-------------------
Bahwa saksi tidak tahu tujuan diberikan honorarium untuk SP3 tersebut untuk apa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tujuan diberikan honorarium untuk SP3 tersebut untuk apa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi pembuatan lapangan olah raga tersebut sudah benar atau belum saksi kurang tahu,karena belum pernah melihat gambar bestek nya ;----------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------
GATOT FERIANTO ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai Wakil Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan Provinsi DIY. Berkaitan dengan adanya kegiatan revitalisasi lapangan tingkat kecamatan ;-------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Wakil Ketua DPD Forum Purna SP3 tugas saksi dalam proyek pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut melakukan pedampingan kegiatan revitalisasi lapangan desa di Desa Wiladeg, yang tugasnya adalah menyampaikan perkembangan fisik pembangunan lapangan, seperti menyampaikan foto-foto kegiatan setiap tahapnya, selain itu jika ada sesuatu yang akan disampaikan dari desa ke Kemenpora, dan sebelum pembangunan lapangan olahraga desa Wiladeg dimulai adalah melakukan survey,yang hasilnya adalah sebagai berikut : bahwa ada kucuran dana dari Kemenpora RI di desa Wiladeg,lapangan sudah rusak tetapi masih sering digunakan,arah lapangan tidak sesuai dengan standar lapangan olah raga sehingga harus dilakukan perubahan arah lapangan dari arah utara timur barat dirubah menjadi arah utara selatan lapangan belum ada drainase, sedangkan tugas saksi sebagai Ketua SP3 secara keseluruhan adalah mengamati dan melakukan pendampingan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg dan selalu mengingatkan komite agar melaksanakan pembangunan sesuai arahan dari Kemenpora RI. Mengamati tersebut hanya sebatas melihat perkembangan kegiatan sejauh mana dan memfoto waktu pelaksanaan pembangunan. Pendamping hanya sebatas mengingatkan komite apabila kegiatan terlambat dari jadwal kegiatan dan tidak mengetahui masalah teknis kegiatan pembuatan lapangan;-----
Bahwa yang saksi sebagai petugas pendamping (SP3) dalam kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat tidak mendapatkan suatu SK atau tidak mendapatkan semacam surat tugas untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan revitalisasi lapangan olahraga tersebut ;--
Bahwa sebelum SP3 melakukan tugas pendampingan tersebut, tidak ada semacam bimbingan/pelatihan tehnis yang diberikan oleh Kemenpora RI kepada petugas pendamping dari DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY tetapi yang mendapat bimbingan teknis hanya ketua komite saja.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi petugas pendamping lapangan di desa Wiladeg adalah saksi sendiri dan tugas pendamping lapangan adalah terjun melakukan pendampingan ke lokasi dan membuat laporan mengenai kendala-kendala di lapangan;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pendampingan dalam hal pelaporan kegiatan setiap triwulan. Terakhir melakukan monitoring pada Bulan Oktober 2012 dengan keadaan lapangan sudah ada trek lari tetapi keadaannya hanya diurug dengan batu sirtu saja sehingga kelihatan kasar;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain melakukan pendampingan kegiatan revitalisasi lapangan desa di Desa Wiladeg, DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY tidak ditunjuk untuk melakukan pendampingan secara tehnis di lapangan, mengingat memang tidak ada bimbingan khusus untuk bidang teknis dan saksi adalah lulusan sarjana pertanian sehingga secara tehnis berkaitan dengan kegiatan revitalisasi saksi tidak tahu.-------------------------------------
Bahwa sebagai petugas pendamping, saksi tidak melakukan pendampingan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa di Desa Wiladeg ,karena yang membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa di Desa Wiladeg adalah dari pihak komite sendiri;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Komite tersebut diserahkan kepada langsung diserahkan kepada Kemenpora RI adapun kami sebagai pendamping tidak diberi salinannya, setahu saksi berdasarkan laporan dari Gatot Feriyanto, laporan pertanggungjawaban dari komite di Wiladeg disampaikan mundur waktunya karena pelaksanaan pembangunannya juga mundur mengingat waktu kegiatan musim hujan dan karena ada pengurugan di bagian utara lapangan sampai 170 cm sehingga proses mengurugnya memerlukan waktu yang lama.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa komite pembangunan lapangan Desa Wiladeg menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa tersebut sekitar bulan Agustus 2012 karena kegiatan tersebut selesai bulan Juni 2012 ;----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dana yang digunakan untuk kegiatan revitalisasi lapangan desa tingkat kecamatan di Desa Wiladeg dari Kemenpora RI yang merupakan dana hibah yang bersumber dari APBN. Dana tersebut khusus untuk revitalisasi lapangan sepak bola dan apabila masih ada sisa dana, bisa digunakan untuk membuat track lari, jadi tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya. Dana tersebut memang hanya khusus untuk revitalisasi lapangan sepakbola bukan untuk membuat lapangan baru, dan hanya digunakan untuk memperbaiki lapangan sepakbola yang sudah ada tapi tidak layak digunakan.---------------------------------------
Bahwa proses untuk mendapatkan dana dari Kemenpora RI tersebut yaitu awalnya sudah ada proposal dari desa yang diajukan ke Kemenpora. Selanjutnya Kemenpora memberikan chek list kepada pendamping untuk survei atau mengecek lapangan berdasarkan proposal yang sudah masuk tadi yang sesuai dengan kriteria yaitu luas lapangan 1,5 Ha, status tanah bukan milik pribadi tapi memang sudah dikhususkan untuk lapangan sepakbola, lapangan memang sudah rusak tidak layak digunakan, banyak siswa yang menggunakan lapangan. Hasil survei tersebut dilaporkan ke DPP dan DPP melaporkan ke Kemenpora. Setelah itu Kemenpora meminta kepada pendamping agar desa yang mengajukan proposal namun belum dibentuk komite supaya dibentuk komite dan komite-komite tersebut segera melakukan revisi proposal mengingat dana yang akan diterima hanya Rp 250 juta, bukan sebesar yang diajukan dalam proposal awal. Setelah ada revisi proposal, ada undangan untuk bimtek dan MOU ke Jakarta untuk semua ketua Komite sekitar bulan September 2011. Saat acara ke Jakarta tersebut saksi atas inisiatif sendiri mendampingi ketua komite karena memang tidak ada undangan tersendiri untuk pendamping. Setelah acara tersebut, komite tinggal menunggu dana turun ke rekening komite masing-masing. Dana turun tanggal 27 Desember 2011. Seingat saksi ada bimtek lagi untuk komite seJawa yang dilakukan di Youth Centre di Cebongan Yogyakarta sekitar bulan April 2012. Bimtek itu diadakan khusus untuk pembuatan laporan dari komite karena sudah mau berakhir kegiatannya, laporan ada yang belum sesuai.-----------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu di Propinsi DIY yang mendapatkan dana dari Kemenpora RI tersebut ada 6 lokasi di 3 kabupaten yaitu Gunungkidul (Tanjungsari, Semin, Karangmojo), Kulonprogo (Nanggulan, Samigaluh) dan Bantul (Sedayu). Dana yang diterima masing-masing Rp 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------
Bahwa proses terjadinya kerjasama antara Kemenpora RI dengan DPD Forum Purna SP-3 Provinsi DIY sehingga DPD Forum Purna SP-3 bisa memberikan bantuan pendampingan kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat yaitu awalnya saksi diberitahu oleh DPP FPSP-3 di Jakarta adanya kerja sama tersebut. Jadi yang lebih tahu adalah DPP FPSP-3 dengan Deputi V (Deputi bidang harmonisasi dan kemitraan) Kemenpora RI. Cq. Asisten Deputi Pengembangan prasarana dan sarana keolahragaan. Setelah ada pemberitahuan dari DPP, selanjutnya DPD menyiapkan nama-nama anggota (maksimal 4 orang) yang mau ikut melaksanakan pendampingan lalu melaporkannya kepada DPP dan pihak DPP melaporkan kepada Kemenpora RI. Anggota FPSP-3 yang dilaporkan untuk menjadi pendamping adalah saksi sendiri , Bambang Subandono, S,SN, Agus Tri Hartanto, Niza Putri. Keempat pendamping itu melakukan pendampingan di 3 wilayah kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul. Setelah itu saksi dipanggil ke Jakarta untuk menandatangani perjanjian kerja sama antara Kemenpora dengan DPD FPSP-3 Propinsi DIY. -------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa dokumen berupa perjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dengan DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY, saksi tahu dokumen berupa perjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dengan DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY , yang intinya yaitu saksi diminta sebagai pendamping kegiatan revitalisasi lapangan olahraga. Pihak Kemenpora saat itu juga mengatakan bahwa untuk menjadi pendamping dalam kegiatan itu harus ada MOU dulu.-------------------------------------------
Bahwa saksitahudalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg tersebut dibentuk suatu tim pelaksana yang disebut dengan Komite tetapi untuk susunan komite saksi tidak tahu persis tapi yang jelas saksi tahu adalah ketua komite Pak Tukiyo dan bendahara komite Pak Budi karena yang sering saksi temui saat saksi ke lapangan hanya mereka berdua ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dana dari Kemenpora diterima oleh Komite Pembangunan Lapangan Desa Wiladeg tanggal 27 Desember 2011. Dan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut dimulai pada awal tahun 2012 karena dana turunnya akhir tahun dan tidak mungkin pelaksanaan dilakukan pada tahun 2011 makan komite membuat addendum agar pelaksanaan dimulai bulan Januari 2012;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebutadalah 6 (enam) bulan tetapi karena ada kendala cuaca yaitu musim hujan sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut mundur sehingga Kemenpora meminta agar komite membuat addendum kedua untuk perpanjangan waktu kegiatan. Addendum kedua dibuat pada tanggal 31 Juli 2012.---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksimelakukan pendampingan atau monitoring dalam kegiatan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut 1 (satu) minggu sekali selama ½ ( setengah) sampai 1 (satu) tahun ;-----
Bahwa saksi sebagai SP3 pernah menerima honor sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dari Komite,diforum dan pada saat itu yang ada di ditempat tersebut adalah Terdakwa,saksi Budi Ngesti Hartono dan saksi Tukiyo,tetapi kemudian uang tersebut saksi kembalikan lagi kepada bendahara karena saksi tahu ada aturan dari Kemenpora kalau SP3 tidak boleh menerima honorarium ;-------------------
Bahwa saksi tidak tahu tujuan diberikan honorarium untuk SP3 tersebut untuk apa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat saksi pembuatan lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sudah benar atau belum karena saksi belum pernah melihat gambar besteknya ;------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------
SAREKAN Bin ( Alm) WONOTARUNO ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai suplayer pasir campur batu (sirtu) pada proyek pembuatan lapangan olah raga desa Wiladeg ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menyetori sirtu dalam proyek pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut pada tahun 2012 pada waktu itu yang pesan sirtu adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;-------
Bahwa saksi menyetor pasir ke lapangan Wiladeg sebanyak 30 rit dengan harga 1 ritnya sebesar Rp.550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang saya terima untuk pembayaran sirtu yang dipesan oleh saksi Budi Ngesti Hartono adalah sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus rupiah). -------------------------------------------------
Bahwa pembayaran sirtu dilakukan setelah saksi menyetor sirtu dan apabila sehari saksi menyetor dua kali ,maka pembayaran dilakukan sore harinya pada hari itu juga dan yang melakukan pembayaran adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;------------------------------------------------------------
Bahwa setiap menerima pembayaran setoran sirtu saksi tidak memberikan kwitansi tanda pembayaran kepada saksi Budi Ngesti Hartono,tetapi saksi pernah disuruh tanda tangan pada buku catatan milik saksi Budi Ngesti Hartono ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah di suruh oleh saksi Budi Ngesti Hartono untuk mengangkut ijuk sebanyak 1 (satu) kali yang berasal dari daerah dekat jembatan Krasak Sleman untuk diangkut ke lapangan desa Wiladeg dan saksi menerima ongkos angkut sebesar kurang lebih Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ontuk ongkos sopir dan sewa truk;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain menerima pesan sirtu, pernah ada pekerjaan lain yang saksi kerjakan yang berkaitan dengan pembangunan lapangan di Desa Wiladeg yaitu mengangkut tanah yang digali pada lapangan sebelah selatan kemudian dilangsir ke arah utara guna meratakan tanah, dengan waktu sewa selama kurang lebih 6 (enam) hari dengan biaya sewa perharinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) belum termasuk 1 (satu) kali makan dan rokok 1 (satu) bungkus setiap harinya.
Bahwabarang bukti berupa : kwitansi tertanggal 27 Pebruari 2012 dan 1 (satu) nota tertanggal 27 Pebruari 2012 untuk pembelian meterial berupa 55 (lima puluh ) rit sirtu senilai Rp. 27.500.000. Bahwa Tanda tangan dalam kwitansi tertanggal 27 Pebruari 2012 dan 1 (satu) nota tertanggal 27 Pebruari 2012 untuk pembelian meterial berupa 55 (lima puluh ) rit sirtu senilai Rp. 27.500.000,- bukan tanda tangan saksi karena Jumlah total sirtu yang pernah saksi antar ke lapangan Wiladeg hanya sekitar 30 rit dengan nilai sekitar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus rupiah). Untuk stempel dalam nota dari CV. Dila Pratama Putra setahu saksi adalah milik saksi Budi Ngesti Hartono ;------------------
Bahwa barang bukti berupa : pembayaran tertanggal 20 Desember 2012 dan 2 nota tertanggal 20 Desember 2012 untuk pembelian material berupa bambu dan batu putih senilai Rp 2.900.000,- Bahwa Tanda tangan dalam kwitansi pembayaran tertanggal 20 Desember 2012 dan 2 nota tertanggal 20 Desember 2012 bukan tanda tangan saksi, kwitansi dan nota itu tidak benar karena saksi tidak pernah menyetorkan bambu maupun batu putih ke Wiladeg. -------------------------------------------------------
Bahwa Tanda tangan dalam kwitansi tertanggal 20 Januari 2012 dan 2 (dua) nota tertanggal 18 Januari 2012 dan 20 Januari 2012 untuk pembelian material berupa pasir urug senilai Rp 1.800.000,- bukan tanda tangan saksi, kwitansi dan nota itu tidak benar karena saksi tidak pernah menyetorkan material berupa pasir urug ke lapangan Wiladeg dan saksi juga tidak pernah memberikan nota untuk pembelian material dari saksi;-
Bahwa dump truck warna kuning merk Mitsubishi PS 120 warna kuning yang saksi gunakan untuk menyetor pasir campur batu ( sirtu) tersebut milik kakak saksi dengan Plat Nomor L ;--------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu saksi Budi Ngesti Hartono minta dikirim sirtu berapa kali saksi tidak ingat ;----------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau ada pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg;---------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dan seingat saksi pada saat saksi menyetor sirtu di lapangan desa Wiladeg belum ada alat berat di lapangan.----------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------
SUPARDI Bin SARJO UTOMO ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi sebagai suplayer khususnya saksi sebagai suplyer pasir dan pasir campur batu (sirtu urug). ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu yang dikerjakan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah merubah arah lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut semula menghadap kearah timur - barat kemudian dilakukan perubahan arah menjadi utara - selatan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksipernah mengirimkan/nyetori bahan bangunan yang di pesan oleh saksi Budi Ngesti Hartono dalam pembangunan lapangan olahraga di Desa Wiladeg dengan rincian :-----------------------------------------------------
berupa pasir sebanyak 2 (dua) rit dengan rincian : pasir ditumpah/dibongkar dipinggir pojok lapangan desa Wiladeg sebanyak 1 (satu) rit dan ditengah lapangan sebanyak 1 (satu) rit. Untuk harga per-rit pasir Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk volume per-ritnya sebanyak kurang lebih 7 M3 (tujuh meter kubik).------------------------------------------------
berupa pasir campur batu (sirtu urug) yang ditumpah/dibongkar di tengah lapangan yang seingat saksi tidak lebih dari 5 (lima) rit. Untuk harga per-ritnya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk volume per-ritnya sebanyak kurang lebih 7 M3 (tujuh meter kubik).-
Bahwa saksi menerima pembayaran dari menyetor material berupa pasir sebanyak 2 (dua) rit dengan rincian : pasir ditumpah/dibongkar dipinggir pojok lapangan desa Wiladeg sebanyak 1 (satu) rit dan ditengah lapangan sebanyak 1 (satu) rit. Untuk harga per-rit pasir Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk volume per-ritnya sebanyak kurang lebih 7 M3 (tujuh meter kubik) dan pasir campur batu (sirtu urug) yang ditumpah/dibongkar di tengah lapangan yang seingat saksi tidak lebih dari 5 (lima) rit. Untuk harga per-ritnya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk volume per-ritnya sebanyak kurang lebih 7 M3 (tujuh meter kubik) tersebut saksi menerima total pembayaran yang saksi terima kira-kira sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran material yang saksi setor tersebut dilakukan secara tunai langsung dibayarkan oleh saksi Budi Ngesti Hartono dirumahnya ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain saksi ada suplyer lainnya yang juga menyetorkan material ke lapangan Wiladeg yaitu Sdr. Sarekan (warga logandeng), Sdr. Slamet (warga Wangen), Teguh (warga bunder), Suroto (warga Gari). ;---
Bahwa selain mengirimkan bahan material yang dipesan oleh saksi Budi Ngesti Hartono tidak ada pesanan lain yang berkaitan dengan pembangunan lapangan di Desa Wiladeg ;----------------------------------------
Bahwa setiap menerima pembayaran setoran pasir saksi tidak memberikan kwitansi tanda pembayaran kepada saksi Budi Ngesti Hartono,tetapi saksi pernah disuruh tanda tangan pada buku catatan milik saksi Budi Ngesti Hartono ;------------------------------------------------------
Bahwa Tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg yang berisi Kwitansi dari Komite Desa Wiladeg tertanggal 24 Januari 2012 untuk pembelian material berupa pasir senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) bukan tanda tangan saksi dan jumlah pembayaran sebagaimana kwitansi dan nota-nota pembayaran tersebut tidak benar ;--------------------------------------------
Bahwa saksi mengirimkan material-material tersebut menggunakan mobil truck bak kayu merek Mitsubishi PS 120 tahun 2005 warna kuning No.Pol : AB 9265 PB ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengirim pasir urug di lapangan desa Wiladeg tersebut saksi tidak pernah bertemu dengan saksi Budi Ngesti Hartono ;------------
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali saksi Budi Ngesti Hartono minta dikirim pasir urug ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau ada pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg;---------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dan seingat saksi pada saat saksi menyetor pasir urug di lapangan desa Wiladeg belum ada alat berat di lapangan.---------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------
BRAHMANTORY ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi ditunjuk sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagaimana Surat Keputusan Sekrataris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0010.A Tahun 2011 Tentang Pengangkatan / Penunjukan Pejabat Pengelola Anggraran Kementrian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011, untuk seluruh Indonesia yang berkaitan dengan seluruh kegiatan di Deputi Bidang harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga.Dalam pelaksanaan Bantuan tersebut mendasarkan pada Petunjuk Teknis yaitu Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi Dan Kemitraan Nomor : 300.B Tahun 20011 Tentang Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).--------------------------------------------------------
Bahwa tugas –tugas saksiselaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga Desa Wiladeg tersebut adalah :--------------------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam DIPA;
Membuat keputusan-keputusan dan/atau mengambil tindakan-tidakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang dan atau tagihan atas beban APBN;-----------------------------------------
Menandatangani dan membukukan tanda persetujuan pada kwitansi/tanda penerimaan pembayaran sebagai akibat yang timbul dari keputusan dan/atau tindakan tersebut pada point 2;-----
Menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dilingkungan Kementerian Pemudan dan Olahraga;---------------------
Membuat dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Memeriksa Pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indicator kinerja yang tercantum dalam DIPA;------------------
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;-----------------------------------------------------------------------------
Mengusulkan pembayaran atas beban DIPA kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);----------------------------------------------------
Mengusulkan penanggungjawab kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan;-----------------------------------------------------------------------------
Menandatangani perjanjian/ikatan/kontrak dengan pihak pelaksana pekerjaan/kegiatan;---------------------------------------------------------------
Meneliti dan mencermati dokumen dari pelaksanaan kegiatan sebelum melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran;---------------------------------------------------------------------------
Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab kepada Menteri melalui Kuasa Pengguna Anggran (KPA). ----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai PPK tahu Kemenpora pernah memberikan bantuan kepada desa Wiladeg pada tahun 2011 dan tujuan pemberian bantuan tersebut adalah untuk revitalisasi lapangan olah raga yang merupakan program secara nasional ;---------------------------------------------
Bahwa ada syarat –syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Olah Raga RI tersebut yaitu wajib mengajukan proposal ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa desa Wiladeg sudah mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan bantuan dana tersebut dan bantuan dana dari Kemenpora tersebut turun sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada panitia dalam hal ini adalah Komite dan syaratnya harus dibentuk Komite terlebih dahulu untuk menerima bantuan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 200 (dua ratus) desa atau kecamatan yang mendapatkan bantuan dana dari Kemenpora tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan pemberian bantuan tersebut ada pembinaan atau pengarahan dari Kemenpora yaitu berupa Bimbingan Teknis yang diberikan kepada Komite yang terpilih selama 3 (tiga) hari di Jakarta yang dibiayai dari Kemenpora dan dari desa Wiladeg yang datang adalah Ketua Komite Pak Tukiyo ;---------------------------------------------------
Bahwa isi dari Bimtek /Bimbingan Teknis tersebut yaitu :---------------------
Mengenai pembangunan revitalisasi lapangan ;------------------------
Mengenai laporan ;---------------------------------------------------------------
Mengenai kewajiban yang akan dilakukan oleh Komite terutama mengenai perpajakan dan kewajiban menyetor sisa dana ;----------
Bahwa dalam Bimtek tersebut sudah dijelaskan bahwa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan atau pembangunan lapangan olah raga tersebut yaitu pembangunan fisiknya sudah ditentukan,untuk lapangan olah raga dengan drainase dan kalau ada sisa dana bisa digunakan untuk membuat trek lari atau lapangan olah raga lainnya misalnya lapangan voli, loncat atletik dan lapangan olah raga tersebut sudah ada tetapi kondisinya sudah rusak dan harus ada perbaikan, dalam Juknis nya sudah ditentukan bahwa spesifikasi lapangan olah raga yaitu :--------------------------------------------------------------
Ukuran lapangan 60 Meter X 100 Meter;-------------------------------------
Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan:------------------------
Lapisan tanah asli kemudian dilapis dengan lapisan dasar : Batu blondos (berupa kerikil/sirtu atau kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenisnya) seluas lapangan setebal 10 Cm;-----
Lapisan diatas lapisan dasar yaitu geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenisnya);------------------
Lapisan diatas lapisan geotektil adalah tanah dan pasir setebal 10 Cm;------------------------------------------------------------------------------------
Lapisan paling atas adalah media tanam dan rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenisnya.-----------------------------------
Setelah ada Bimtek kemudian PIHAK KEDUA saksi Tukiyo selaku Komite Desa Wiladeg telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan (MOU) tanggal 16 November 2011 untuk Menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan di desa Wiladeg , dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Ukuran lapangan 60 Meter X 100 Meter;-----------------------------------
Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan :---------------------
Lapisan dasar : Batu blondos (berupa kerikil/sirtu atau kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenisnya) seluas lapangan setebal 10 Cm;-------------------------------------------------------
Lapisan diatas lapisan dasar yaitu geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenisnya);------------------
Lapisan diatas lapisan geotekstil adalah tanah dan pasir setebal 10 Cm;-------------------------------------------------------------------------------
Lapisan paling atas adalah media tanam dan rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenisnya.----------------------------------
Dibangun drainase / jalur resapan dan saluran air sehingga lapangan olahraga tidak tergenang air. -------------------------------------
Hasil akhir pekerjaan pembangunan lapangan olahraga ini adalah lapangan olah raga yang nilainya minimal setara Rp.350.000.000,- (didaerah Jawa ,Rp.400.000.000,- unuk daerah Sumatera ,Sulawesi dan NTB , dan Rp. 450.000.000,- untuk Kalimantan ;-----
Sekiranya dimungkinkan dibangun lintasan atletik,lapangan voli dan atau berbagai lapangn olah raga lainnya ;----------------------------
Bahwa yang menandatangani MOU tersebut adalah saksi dari Kemenpora dan Pak Tukiyo isi dari Nota Kesanggupan (MOU) tersebut mengenai hak dan kewajiban, kewajiban PPK adalah mencairkan dana untuk disampaikan kepada Komite sedangkan kewajiban Komite adalah melaksanakan pembangunan fisik;---------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olah Raga dengan Komite Pembangunan Sarana Olah Raga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tertanggal2 Nomor 338.T/MENPORA/D.V/PPK/11/2011,Nomor:02/KMT/Wld/XI/ 2011 ,yang tandatangan dalam Surat Perjanjian tersebut adalah saya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Pak Tukiyo sebagai Pihak Kedua dari Komite Pembangunan Sarana Olah Raga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul ,yang dalam pasal 7 dan 8 disebutkan hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak kedua ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa Surat Pernyataan Surat Pernyataan dari Ketua Komite Nomor 338.T/MENPORA/D.V/PPK/12/2011, Nomor: /KMT/Wld/XI/2011 adalah tidak ada sengketa terhadap tanah yang digunakan untuk lapangan Desa Wiladeg dan dibuat adendum atas permintaan dari Ketua Komite karena pembangunan lapangan tersebut belum selesai dari batas waktu yang ditentukan dari Kemenpora yang semula berkhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 menjadi sampai dengan 30 Juni 2012 ;-------
Bahwa setelah Bimtek kepada peserta dan Ketua Komite diberikan diktat apa yang disampaikan dalam bimtek yang isinya mengenai atau terkait pembuatan laporan ,perpajakan dan pembangunan fisiknya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Bimtek kemudian Kemenpora melakukan monitoring yang bekerja sama dengan DPD Purna SP3 yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemenpora membantu melakukan bimbingan,pendampingan dan monitoring atas pelaksanaan pembuatan lapangan Desa Wiladeg tersebut ;---------------------------------------------------
Bahwa Kemenpora bekerja sama dengan DPD Purna SP3 tersebut mendapat honor untuk operasional dari Kemenpora sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah), sehingga pihak Komite tidak diperkenankan untuk menggunakan dana bantuan dari Kemenpora untuk memberikan honor kepada SP3 ;---------------------------------------------
Bahwa selain dari SP3 yang melakukan monitoring atas pelaksanaan pembangunan revitalisai lapangan tersebut pihak Kemenpora juga mengirim tim /pejabat yang melakukan monitoring secara langsung terhadap pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan desa Wiladeg tersebut yaitu Bambang Fauzi dan Bagas Nugroho ;------------------------
Bahwa berdasarkan laporan dari SP3 yang melakukan monitoring atas pelaksanaan pembangunan revitalisai lapangan tersebut pembangunan lapangan desa Wiladeg tersebut sekarang sudah selesai , dan dalam laporan resminya dari Purna SP3 menyampaikan bahwa : arah lapangan sudah menghadap utara selatan dengan ukuran lapangan 60 Meter X 100 Meter, Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan yaitu Lapisan dasar : Batu blondos (berupa kerikil/sirtu atau kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenisnya) seluas lapangan setebal 10 Cm ,Lapisan diatas lapisan dasar yaitu geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenisnya),Lapisan diatas lapisan geotekstil adalah tanah dan pasir setebal 10 Cm,Lapisan paling atas adalah media tanam dan rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenisnya, sudah dibangun drainase / jalur resapan dan saluran air sehingga lapangan olahraga tidak tergenang air, sudah dibangun lintasan lari disekeliling lapangan dan hasil akhir pekerjaan pembangunan lapangan olahraga ini adalah lapangan olah raga yang nilainya minimal setara Rp.350.000.000, sedangkan berdasarkan Laporan dari Tim monitoring Kemenpora pekerjaan fisik pada saat tanggal monitoring pekerjaan sudah selesai yaitu berdasarkan wawancara dengan Ketua Komite Tukiyo , Rudatiningsih (sekretaris Komite),Budi Ngesti Hartono ( bendahara komite) dan tinjauan ke lokasi lapangan dilaporkan bahwa lintasan atletik sekeliling lapangan dengan lapisan dari pasir dan batu pecah ,drainase lapangan sudah ada, gawang 2 (dua ) buah sudah terpasang , sudah ada papan skoring tapi belum terlihat tumbuh rumput ;-------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada kewajiban Kemenpora untuk meneliti atau melihat material yang digunakan pembangunan reviltaslisasi lapangan desa Wiladeg tersebut sudah sesuai dengan juklaknya hanya kepada Purna SP3 agar memonitor bahan material yang digunakan ;------------------------
Bahwa tidak ada kewajiban pemantauan dari Kemenpora tetapi dalam perjanjian disebutkan ada kewajiban dari komite wajib untuk menyerahkan kepada perangkat yang membentuk Komite yaitu dalam hal ini kepala desa agar dikelola dan dirawat dengan baik ;-----------------
Bahwa tidak ada kewajiban dari Kemenpora bahwa pembangunan revitalisai lapangan tersebut harus dilakukan penunjukan kepada kontraktor tertentu atau tender untuk pekerjaan lapangan tersebut karena pekerjaan pembuatan lapangan Wiladeg termasuk pekerjaan yang sederhana sehingga bisa dilakukan secara swakelola asal sesuai dengan petunjuk ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa anggota Komite boleh menerima honor dari dana bantuan dari Kemenpora karena dana bantuan tersebut khusus untuk pembangunan fisik lapangan saja dan hal tersebut sudah disampaikan dalam bimtek ;--
Bahwa secara rinci atau khusus saksi tidak tahu terjadi permasalahan dengan dana bantuan Kemenpora tersebut tetapi secara umum yang saksi tahu karena Ketua Komite tidak berperan sehingga ada pihak yang mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi ;-------------------------
Bahwa ada 6 (enam) lapangan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diverifikasi untuk mendapat bantuan dana dari Kemenpora dan yang melakukan verifikasi untuk desa Wiladeg adalah saudara Bambang Siswanto dan Parmin dan syarat verifikasi tersebut yaitu ada proposal masuk,tim telah melakukan verifikasi administrasi,dan apabila secara administrasi telah terpenuhi maka dana bantuan tersebut turun ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu besarnya anggaran yang diajukan Komite Desa Wiladeg adalah sebesar Rp.300.000.000,00 untuk membiayai revitalisasi prasarana olahraga masyarakat Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunung Kdul tetapi kemudian diadakan perubahan menjadi Rp. 250.000.000,- atas petunjuk dari Kemenpora ;------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dari dana Rp. 250.000.000,- tersebut secara rinci digunakan untuk :------------------------------------------------------------------
Perencanaan fisik pembangunan sarana olahraga desa Wiladeg terdiri dari :
Perbaikan drainase atau penyerapan air
Pengurukan tanah lapangan
Pembuatan jogging track
Pembuatan tribun penonton
Pembuatan pagar keliling
Pembuatan lapangan multifungsi (basket, voli, tenis, futsal, dll)
Pembangunan sarana/lapangan olahraga dilaksanakan dengan konsep swakelola, menggunakan dana swadana serta dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Rencana Anggaran Biaya :
Dana yang diperlukan : Rp 250.000.000,-
Rencana penggunaan :
Pekerjaan persiapan : Rp 209.826.299,00
Pekerjaan lapangan sepakbola: Rp 17.447.720,64
PPN 10% :Rp 22.727.401,96
Total anggaran :Rp 250.001.421,60
(dibulatkan Rp 250.000.000,00)
Bahwa proses terjadinya kerjasama antara Kemenpora RI dengan DPD Forum Purna SP-3 Provinsi DIY sehingga DPD Forum Purna SP-3 bisa memberikan bantuan pendampingan kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat yaitu awalnya saksi diberitahu oleh DPP FPSP-3 di Jakarta adanya kerja sama tersebut. Jadi yang lebih tahu adalah DPP FPSP-3 dengan Deputi V (Deputi bidang harmonisasi dan kemitraan) Kemenpora RI. Cq. Asisten Deputi Pengembangan prasarana dan sarana keolahragaan. Setelah ada pemberitahuan dari DPP, selanjutnya DPD menyiapkan nama-nama anggota (maksimal 4 orang) yang mau ikut melaksanakan pendampingan lalu melaporkannya kepada DPP dan pihak DPP melaporkan kepada Kemenpora RI. Anggota FPSP-3 yang dilaporkan untuk menjadi pendamping adalah saya sendiri , Bambang Subandono, S,SN, Agus Tri Hartanto, Niza Putri. Keempat pendamping itu melakukan pendampingan di 3 wilayah kabupaten yaitu Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul. Setelah itu saksi dipanggil ke Jakarta untuk menandatangani perjanjian kerja sama antara Kemenpora dengan DPD FPSP-3 Propinsi DIY. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dokumen berupa perjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dengan DPD Forum Purna SP-3 Propinsi DIY , yang intinya yaitu saksi diminta sebagai pendamping kegiatan revitalisasi lapangan olahraga. Pihak Kemenpora saat itu juga mengatakan bahwa untuk menjadi pendamping dalam kegiatan itu harus ada MOU dulu;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kronologis desa Wiladeg Kecamatan Ponjong Kab. Gunungkidul sampai pada akhirnya mendapatkan dana dari Program Bantuan dari KEMENPORA,yaitu ada proposal dari Komiite desa Wiladeg yang masuk ke KEMENPORA kemudian sampai di Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan lalu didisposisi ke Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana ke Olahragaan, kemudian oleh Asisten Deputi didisposisikan kepada Kepala Bidang yang menangani yaitu Kepala Bidang Olahraga Rekreasi, lalu Kepala Bidang berkoordinasi dengan TIM Verifikasi untuk melakukan Verifikasi terhadap proposal tersebut hasil verifikasi disampaikan kepada Asisten Deputi yang diteruskan ke Deputi (kalau hasil verifikasi dianggap layak). Kemudian oleh Deputi laporan hasil verifikasi tersebut diteruskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Atas dasar itu Kuasa Penggunaa Anggaran menerbitkan Surat Keputusan tentang Penerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Nomor : 0584.F Tahun 2011. Didalam Diktum ke dua pada Surat Keputusan tersebut memeritahkan PPK di Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan untuk melaksanakan keputusan ini, atas keputusan tersebut PPK menyiapkan dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan Ketua Komite (Komite Desa WIladeg) yang setelah sebelumnya dilakukan bimbingan tehnis terlebih dahulu. Selanjutnya PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai yang tercantum didalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Bagian Verifikasi Biro Perencanaan dan Organisasi, oleh bagian verifikasi SPP tersebut dicek kelengkapan dan kebenarannya setelah dianggap lengkap dan benar maka bagian verifikasi membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke KPPN III Jakarta, lalu oleh KPPN III Jakarta berkas SPM tersebut dicek kelengkapan dan kebenarannya setelah dianggap lengkap dan benar KPPN III menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas dasar SP2D tersebut dana ditranfer oleh KPPN III Jakarta ke rekening Komite (Komite Desa Wiladeg).-------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dana dari Kemenpora diterima oleh Komite Pembangunan Lapangan Desa Wiladeg tanggal 27 Desember 2011. Dan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut dimulai pada awal tahun 2012 karena dana turunnya akhir tahun dan tidak mungkin pelaksanaan dilakukan pada tahun 2011 makan komite membuat addendum agar pelaksanaan dimulai bulan Januari 2012;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebutadalah 6 (enam) bulan tetapi karena ada kendala cuaca yaitu musim hujan sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut mundur sehingga Kemenpora meminta agar komite membuat addendum kedua untuk perpanjangan waktu kegiatan. Addendum kedua dibuat pada tanggal 31 Juli 2012.---------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan turunnya dana bantuan dari Kemenpora untuk kegiatan pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut disertai dengan Juknisnya dan sudah diberikan kepada para peserta Bimtek dan Juknis terbit setelah ada proposal masuk ;-----------------------
Bahwa dalam mengelola Dana Bantuan dari KEMENPORA tersebut PIHAK KEDUA (Komite Desa Wiladeg) harus mengacu pada Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang hal tersebut sudah dijelaskan pada saat Bimbingan Tehnis yang dilaksanakan oleh KEMENPORA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini pihak Kedua (Komite Desa Wiladeg) mendapatkan barang dan jasa baik dalam hal jasa sewa dan pembelian bahan-bahan bangunan harus melalui proses pengadaan dan pelaksanaan dibuatkan kontrak (Surat Perjanjian Kerjasama) yaitu dengan mengacu pada Perpres 54 tahun 2010 berarti pihak komite bisa melaksanakannya melalui pelelangan atau swakelola. Walaupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan swakelola namun jika didalam pelaksanaannya memerlukan pengadaan barang maka sesuai pasal 55 Perpres 54 tahun 2010 untuk pengadaan barang diatas Rp.10.000.000,00 s/d Rp.100.000.000,00 tanda buktinya harus dengan dengan Surat Perintah Kerja (SPK);--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang disampaikan dalam undangan Bimbingan Teknis tersebut adalah yang diundang dalam Bimbingan Teknis adalah Ketua Komite dan biaya tranport dari Kemenpora ;-------------------------------------------------
Bahwa materi yang disampaikan dalam Bimtek tersebut adalah mengenai aporan dan mengelola keuangan dana bantuan dana dari Kemenpora ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SP3 pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Kemenpora dan laporan yang disampaikan tersebut sudah benar dan tidak ada masalah ;---------------------------------------------------------
Bahwa adanya keterlambatan pemberian Juknis dan sampai sekarang ini Ketua Komite tidak pernah menerima Juknis dan Perjanjian Kerja Sama ( MOU) ;-----------------------------------------------------------------------------
TUKIYO,dibacakan keterangannya di persidangan sebagai berikut ;----------
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Komite Desa Wiladeg oleh Bpk. Sukoco (Kades Wiladeg) dalam forum rapat yang dihadiri oleh Bpk. Camat Karangmojo, selanjutnya susunan komite terdiri dari Ketua I Pak TUKIYO (saksi sendiri), Bendahara : Budi Ngesti Hartono, Anggota : Ibu Haryati, Suryanto, Andang Jarot Tri Gunawan dan selebihnya saksi lupa.-
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal pembangunan revitalisasi lapangan olahraga, namun saksi pernah disodori oleh Sdr. Budi Ngesti (bendahara) untuk menandatangani proposal.--------------------
Bahwa pada saat saksi berada di kantor Desa Wiladeg, Sdr. Sukoco (Kades Wiladeg) mengatakan kepaa saksi ”sesuk leng bangun lapangan sak enterone ben budi wae / besuk yang melaksanakann pembangunan dan seluruhnya baik administrasi dan keuangan biar dilakukan oleh budi saja” atas perkataan dari Sdr. Sukoco tersebut lalu saksi mengartikan ”mengandung perintah dan juga menganggap saksiya tidak mampu maka saksi menyetujuinya”. Sehingga dengan demikian yang melakukan pengelolaan terhadap keuangan dan administrasi dalam pekerjaan pembangunan revitalisasi lapangan olaharaga yaitu Sdr. Budi Ngesti Hartono (Bendahara) dan Sdr. Sukoco (Kades Wiladeg).----------------------
Bahwa saksi selaku ketua Komite mengahadiri bimbingan tehnis yang dilaksanakan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah itu maka hasil dari bimbingan tehnis tersebut saksi jelaskan kepada Sdr. Budi Ngesti Hartono tentang bagaimana cara pelaksanaan pembangunan lapangan desa Wiladeg dengan mempedomani buku-buku serta pamfletnya yang berasal dari Menpora. ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat rekening di Bank BRI untuk menampung dana bantuan dari Menteri Pemuda dan Olahraga dan juga tidak tahu berapa jumlah dana bantuan yang disetujui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, menurut saksi yang mengetahui tentang pencairaan/pengambilan dana bantuan Kemenporan tersebut di BRI yaitu Sdr. Sukoco (Kades WIladeg) dan Sdr. Budi Ngesti Hartono (Bendahara).
Bahwa yang mencari dan membayarkan upah tenaga kerja termasuk alat berat yaitu Sdr. Budi Ngesti Hartono (Bendahara) serta yang membayarkan biaya pembelian material untuk pembangunan lapangan olahraga. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan bahwa setelah dana dari Kemenpora masuk ke rekening Komite maka yang mengambil/mencairkan dana tersebut adalah Sdr. Sukoco (Kades Wiladeg) dan Sdr. Budi Ngesti Hartono (Bendahara Komite) selanjutnya mengenai pelaporan dan pengggunaan dana serta laporan keuangan dikerjakan oleh Sdr. Budi Ngesti Hartono (Bendahara Komite) sedangkan saksi hanya menandatangani saja;-------
Atas keterangan saksi dibacakan tersebut terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengatakan agar pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg biar dikerjakan oleh saksi Budi Ngesti Hartono ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa MOU yang dilakukan oleh saksi Tukiyo belum pernah disampaikan kepada terdakwa tetapi yang diberikan kepada terdakwa hanya fotocopian power point ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi Tukiyo tidak pernah menyampaikan hasil Bimbingan Tekhnis yang dilaksanakan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga ;-----------
Bahwa pada waktu pembekalan /bimbingan tehnis ke Jakarta saksi diberi uang talangan dari terdakwa ;-------------------------------------------------
BUDI NGESTI HARTONO; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan Desember tahun 2008 pada saat saksi dilantik sebagai Perangkat Desa , dan saksi diangkat sebagai Kabag Pembangunan berdasar tes dan mendapat gaji dari Kabupaten dan mendapat taah bengkok seluas 2,5 hektar ;----------------
Bahwa sebelum menjadi perangkat desa dengan jabatan Kabag Pembangunan pekerjaan saksi adalah wiraswasta mebel, tukang kayu dan pengadaaan bahan material ;----------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah sebagai Perangkat Desa Wiladeg dan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di Desa Wiladeg saya diangkat sebagai Bendahara Komite . berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tertanggal 16 Februari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg, Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul. -----------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi seharusnya hanya membuat Laporang pengelolaan keuangan namun dalam kenyataannya saksi diperintah oleh Sdr. Sukoco untuk membelanjakan bahan material dan mengawasi sekaligus membuat laporan pengelolaan keuangan dalam pembangunan lapangan di Desa Wiladeg.-----------------------------------------
Bahwa sebelum pembentukan Komite diadakan rapat di Balai Desa,yang hadir adalah seluruh perangkat desa,Ketua BPD dan LPMD serta Kepala Dukuh, dalam rapat tersbeut membahas informasi bahwa akan mendapat dana untuk revitalisasi lapangan olah raga dari Kemenpora dan sudah ada informasi bahwa dana turun sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), setelah ada informasi tersebut kemudian dibentuk Komite dan syarat untuk mendapatkan bantuan dana tersebut adalah dengan membuat proposal ;-------------------
Bahwa Susunan Komite Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut :--------------------------------
Supadma, S. Sos selaku Pembina;
Sukoco selaku Ketua Umum (penanggungjawab);
Tukiyo selaku Ketua Komite;
Rakimin selaku Wakil Ketua Komite;
Rudatiningsih selaku Sekretaris Komite;
Suryanto selaku Wakil Sekretaris Komite;
Budi Ngesti Hartono selaku Bendahara;
Andang Jarot Tri Gunawan selaku Wakil Bendahara;
Sisnanto selaku Anggota;
10.Ngatmi selaku anggota;
yang menjadi tugas dan tanggung jawab para anggota Komite yang tertuang dalam SK Kepala Desa adalah :-------------------------------------------
Melakukan koordinasi;
Membuat perencanaan ,melaksanakan kegiatan dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan sarana olah raga ;
Membuat laporan dan melaporkan pelaksanaan pembangunan ;
Menyerahkan sarana olah raga yang sudah dikerjakan Kepala Desa ;
Bahwa yang saksi tahu desa Wiladeg mendapat bantuan dana dari Kemenpora tersebut dengan mengajukan proposal ke Kemenpora RI dan setelah pengajuan proposal tersebut kemudian dana cair sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ;--------------------------
Bahwa isi dalam proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut antara lain memuat perencanaan fisik pekerjaan, konsep pengerjaan dan rencana anggaran biaya, yang diuraikan sebagai berikut :----------------------------------------------
Perencanaan fisik pembangunan sarana olahraga desa Wiladeg terdiri dari :
Perbaikan drainase atau penyerapan air
Pengurukan tanah lapangan
Pembuatan jogging track
Pembuatan tribun penonton
Pembuatan pagar keliling
Pembuatan lapangan multifungsi (basket, voli, tenis, futsal, dll)
Pembangunan sarana/lapangan olahraga dilaksanakan dengan konsep swakelola, menggunakan dana swadana serta dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Rencana Anggaran Biaya :
Dana yang diperlukan : Rp 250.000.000,-
Rencana penggunaan :
Pekerjaan persiapan : Rp 209.826.299,00
Pekerjaan lapangan sepakbola : Rp 17.447.720,64
PPN 10% : Rp 22.727.401,96
Total anggaran :Rp 250.001.421,60
(dibulatkanRp 250.000.000,00)
Bahwa proposal untuk pengajuan bantuan dana dari Kemenpora tersebut dibuat dan dikirim pada bulan Oktober 2011 dan yang membuat adalah saksi Rudatiningsih, terdakwa dan saksi Dwi Prihantoro , setelah proposal dibuat kemudian Ketua Komite dalam hal adalah saksi Tukiyo , dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek) tentang pembangunan revitalisasi lapangan olah raga ,pada waktu saksi Tukiyo berangkat ke Jakarta untuk mengikuti bimtek bahan yang dibawa adalah berupa Buku Rekening , NPWP dan Cap /stempel Komite dan ketika kembali dari mengikuti Bimtek saksi Tukiyo menyerahkan Buku Rekening ,NPWP ,Cap Komite , buku adendum dan hasil dari Bimtek tersebut kepada saksi, yaitu :---------------------------------
Arah lapangan yang benar adalah utara selatan ;-------------
Ada lapisan geotekstil ;------------------------------------------------
Ukuran lapangan adalah 85 x 110 meter persegi ;-----------
Bentuk selokan meluruskan yang sudah ada ;------------------
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2011 saksi diajak oleh Bpk. Sukoco (Kepala Desa Wiladeg) untuk membuka rekening Di Bank Rakyat Indonesia Unit Karangmojo dengan Nomor : 6979-01-000606-50-2 serta membuat NPWP Nomor : 30.084.690.4 – 545. 000 yang dipersiapkan sebagai syarat penerimaan dana bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan pada saat membuka rekening atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dengan menggunakan uang pribadi Bpk. Sukoco sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),kemudian dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dengan cara ditransfer ke Rekening Bank Rakyat Indonesia Unit Karangmojo dengan Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg pada tanggal 27 Desember 2011 ;-----------------------------------------------------------
Bahwa yang berhak menarik dana dalam rekening atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg yaitu saksi (selaku Bendahara Komite) dan terdakwa (selaku Ketua Umum Komite);----------
Bahwa setelah dana bantuan dari Kemenpora tersebut turun ,kemudian Kepala Desa mengadakan rapat dengan BPD,LPMD dan Perangkat Desa untuk membahas dana bantuan tersebut dan membahas pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg ;-----------------------------
Bahwa dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang masuk di rekening Bank Bank Rakyat Indonesia atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg ditarik sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian :-------------------------
Penarikan pertama tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi bersama dengan terdakwa , lalu ketika berada di Balai Desa Wiladeg saksi bersama dengan terdakwa melakukan perhitungan pengeluaran awal dalam pembangunan lapangan olahraga yang menghabiskan dana Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menurut rincian yang disampaikan terdakwa untuk :------------------------------------------------
Mengembalikan uang milik terdakwa Sukoco yang berada di rekening BRI sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Membayar gambar bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,- -------------------
Mengganti dana milik terdakwa untuk transport BIMTEK Sdr. Tukiyo ke Kemenpora Jakarta sebesar Rp. 750.000,- --------------
Memberikan uang oleh terdakwa kepada saksi Tukiyo sebesar Rp. 3.000.000,- untuk dipergunakan apa saksi tidak tahu, yang mengetahui adalah Terdakwa ;--------------------------------------------
Membayarkan biaya operational pengukuran lapangan sebesar Rp. 1.050.000,- kepada saksi Jumari. ---------------------------------
Membayarkan biaya Blowplang sudut siku lapangan dan Blowplang selokan (drainase) sebesar dana yang saksi tidak ingat.------------------------------------------------------------------------------
Biaya operasioanal kerjabakti untuk 10 Dusun dengan nominal biaya saksi tidak tahu, karena yang tahu adalah terdakwa. Yang setahu saksi untuk membayar biaya minum dan snack .-----------
Biaya penebangan pohon-pohon di sebelah utara calon lapangan olahraga yang besar nominalnya saksi tidak tahu, karena yang tahu adalah terdakwa.--------------------------------------
Bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut diatas yang saksi ketahui / melihat sendiri yaitu pembayaran dana sebesar Rp. 3.000.000,- dan Rp. 750.000,- dari terdakwa kepada saksi Tukiyo. Untuk lainnya saksi tidak ketahui pembayarannya.-----------------------------------------------------------------
Bahwa sisa dana pada pengambilan pertama sebesar Rp. 20.000.000,- saya kelola sendiri untuk biaya pembuatan selokan sepanjang 81 M (delapan puluh satu Mater) yang berada disebelah timur dengan arah selokan dari selatan lapangan ke utara dilanjutkan kearah barat sedikit, dengan rincian yang antara lain :------------------------------------------------------
Biaya upah tenaga dalam penggalian dan pengerjaan selokan yang berada di sebelah timur lapangan yang saksi sendiri yang melakukan pembayaran.----------------------------------------------------
Pembelian material dalam pengerjaan selokan yang berada di sebelah timur lapangan, yang saksi sendiri yang melakukan pembayaran.--------------------------------------------------------------------
Penarikan Kedua tanggal 01 Pebruari 2012 sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang dilakukan oleh saya bersama dengan terdakwa , lalu seluruh dana tersebut saksi yang menyimpan dan mengelolanya dengan rincian untuk :--------
Pembayaran upah tenaga pembangunan selokan yang berada di sebelah timur lapangan, yang saksi sendiri yang melakukan pembayaran.--------------------------------------------------------------------
Pembelian material dalam pengerjaan selokan yang berada di sebelah timur lapangan, yang saksi sendiri yang melakukan pembayaran.--------------------------------------------------------------------
Pembayaran mobilisasi alat berat 1 (satu) unit excavator sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi berikan dana tersebut kepada terdakwa .-----------------------
Pembayaran sewa 1 (satu) unit excavator dengan biaya perjamnya sudah termasuk Bahan Bakar Minyak sejumlah Rp. 237.500,- perjamnya.---------------------------------------------------------
Pembayaran upah operator @ harinya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
Pembayaran mobilisasi bulldozer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan milik Bpk. Waluyo, yang saksi sendiri yang melakukan pembayaran.-----------------------------------
Penarikan Ketiga tanggal 17 Pebruari 2012 sebesar Rp. 154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap dana tersebut saksi melakukan pengelolaan dana sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan sisa dana sebesar Rp. 114.800.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) dikelola oleh terdakwa .---------
Bahwa dana sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) yang saksi kelola untuk :----------------------------------------------
Pembayaran sewa lanjutan excavator;---------------------------------
Pembayaran upah operator excavator;--------------------------------
Pembayaran sewa buldoozer;--------------------------------------------
Pembayaran upah operaor bulldozer Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) @ harinya.---------------------------------------------------
Bahwa dana yang dikelola oleh Terdakwa sebesar Rp. 114.800.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) lalu saksi meminta untuk pembayaran pengeluaran perminggunya dengan rincian penggunaan untuk :------------------------------------------
Pembayaran sewa lanjutan excavator;
Pembayaran upah operator excavator;
Pembayaran sewa lanjutan buldoozer;
Pembayaran upah operaor bulldozer Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) @ perharinya.
Pembayaran upah tenaga untuk pembuatan trap lapangan yang berada di sebelah selatan lapangan;
Pembayaran terhadap pembelian material untuk pembuatan trap lapangan yang berada di sebelah selatan lapangan;
Pembayaran upah tenaga untuk pembuatan peresapan lapangan sepakbola sebanyak 3 (tiga) jalur.
Pembayaran terhadap pembelian pipa peresapan.
Pembayaran terhadap pembelian Ijuk.
Pembayaran upah tenaga untuk pembuatan trek lari dan line trek lari;
Pembayaran terhadap pembelian material untuk pembuatan trek lari dan line trek lari;
Bahwa saksi yakin terhadap dana sebesar Rp. 114.800.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang semula dipegang oleh terdakwa tidak saksi ambil seluruhnya sehingga masih ada sisa yang dipegang oleh terdakwa yang nominalnya saksi tidak tahu persis.----------------------------------------------------------
Bahwa yang mencari dan membayar upah tenaga kerja adalah saksi sendiri karena saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk mencari dan membayarkan upah tenaga kerja serta memberikan arahan dan pengawasan kepada para pekerja sedangkan yang mencari alat berat tersebut adalah terdakwa sendiri ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) tersebut karena permintaan terdakwa sebelum berangkat ke bank dan saksi berikan di Balai Desa setelah pulang dari Bank ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang lebih berperan dilapangan adalah saksi tetapi untuk pengaturan keuangan adalah terdakwa ;----------------------
Bahwa yang mencari dan membayarkan upah tenaga kerja serta memberikan arahan dan pengawasan kepada para pekerja dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi sedangkan yang mencari alat berat adalah terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi yang menandatangani daftar hadir dan daftar upah pekerja dalam Laporan Pertanggungjawaban pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan mark up atau penggelembungan dana dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg yaitu pada sewa alat berat baik excavator maupun buldoozer, upah tenaga, pembelian material, sewa mobil dumpt truck ,yang rinciannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Penggelembungan dana / mark up pada sewa alat berat berupa excavator, yaitu : tidak benar membayarkan biaya-biaya sejumlah Rp. 109.450.000,- (seratus sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebenarnya saya membayarkan yaitu Rp. 99.225.000,- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua lima ribu rupiah) untuk sewa alat berat berupa 1 (satu) unit excavator kepada kepada Sdr. Sugito. Bahwa yang berbeda dalam hal pembayaran tersebut yaitu :----------------------------------------------------
Di SPJ tertulis biaya sewa dan bahan bakar perjamnya yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun kenyataan sebenarnya hanya Rp. 237.500,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------
Di SPJ tertulis biaya operator RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya namun kenyataannya sebenarnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);--------------------
Mengenai biaya mobilisasi alat berat memang benar saksi menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Sukoco karena Sdr. Sukoco menyerahkan rincian biaya mobilisiasi excavator sebesar itu, namun untuk selanjutnya apakah benar diserahkan sebesar itu saksi tidak tahu.-----------------------------------------------------------------------------
Penggelembungan dana / mark up pada sewa alat berat berupa bulldozer, yaitu : tidak benar membayarkan biaya-biaya sejumlah Rp. 27.950.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sewa alat berat berupa bulddozer kepada Sdr. Joko, namun yang benar sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Mengenai hal tersebut ada perbedaan dalam hal pembayaran tersebut yaitu :----------------------------------------------------
Bahwa dalam pekerjaan lapangan olahraga tersebut sebenarya telah menyewa 2 (dua) unit bulldozer yaitu : pertama menyewa kepada Bpk. Waluyo yang selanjutnya bulldozer tersebut tidak maksimal pekerjaan lalau diganti dengan melakukan penyewaan lagi kepada Bpk. Sutarno.
Di SPJ tertulis biaya sewa dan bahan bakar perjamnya yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun kenyataan sebenarnya hanya Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);----------------------------------------------------------
Di SPj tertulis biaya operator RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya namun kenyataannya sebenarnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);------------------
Mengenai biaya mobilisasi alat berat sebanarnya ada 2 (dua) kali yang masing-masing sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua raatus lima puluh ribu rupiah) sehinggaa total mobilisasi keseluruhan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penggelembungan dana / mark up pada sewa mobil dump truck, yaitu : tidak benar membayarkan biaya-biaya sejumlah Rp. 27.950.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sewa alat berat berupa bulddozer kepada Sdr. Joko, namun yang benar sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan mark up atau penggelembungan dana dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg pada upah tenaga kerja dengan rincian sebagai berikut :------------------------------
Bahwa Sdr. Giyanto tidak benar menerima upah sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), namun saksi lupa telah membayar berapa;--------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Sugiyono tidak benar menerima upah sebesar Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah), namun saksi lupa berapa jumlah upah yang saksi bayarkan kepadanya.----------------
Bahwa Sdr. Anto tidak benar menerima upah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ibu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, karena Sdr. Anto sebagai Arsitek bukan pekerja bangunan.-------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Wahyu / Wahyu Tri Atmoko tidak benar menerima upah sebesar Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Sulis Prasetyo tidak benar menerima upah sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Suryadi/Suyadi tidak benar menerima upah sebesar Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembuatan pada pertengahan pekerjaan selokan sampai selesai sehingga selama 12 (dua belas) hari.-------------------
Bahwa Sdr. Marsudi tidak benar menerima upah sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembuatan selokan selam 4,5 (empat hari setengah).
Bahwa Sdr. Purwanto tidak benar menerima upah sebesar Rp. 1.830.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Sdr. Sunarto Als. Tunar tidak benar menerima upah sebesar Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 12 (dua belas) hari.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Sugeng tidak benar menerima upah sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 4 (empat) hari.------------------------------------
Bahwa Sdr. Narko tidak benar menerima upah sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 3 (tiga) hari.-----------------------------
Bahwa Sdr. Suwarjo tidak benar menerima upah sebesar Rp. 1.620.0000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang benar adalah menerima upah sebesar Rp. 360.0000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. Wagiyo tidak benar menerima upah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagimana Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg, namun yang sebenarnya upah yang diterimanya Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 12 (dua belas) hari.-------------------
Bahwa saksi pernah melakukan mark up atau penggelembungan dana dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg pada pembelian material l di Toko Kayu & Bangunan “MANDIRI” ada jumlah material yang tidak sama dengan yang habis digunakan, yaitu :--------------
Pipa paralon yang tertulis dalam SPJ sebanyak 136 batang namun yang digunnakan hanya 82 batang pipa paralon,
Tidak pernah menggunakan/membeli 2 drum air pada Toko Kayu & Bangunan “MANDIRI” walaupun sebagaimana tertuang nota pembelian.
Tidak pernah melakukan pembelian pasir dan batu pada Toko Kayu & Bangunan “MANDIRI” walaupun tertuang dalam nota pembelian.
Bahwa dalam pembelian material di “Toko Bangunan dan Listrik SITI JENAR” ada pembelian yang tidak benar yaitu pembelian material berupa batu putih dan ijuk
Bahwa dalam pembelian material sirtu (pasir campur batu) kepada Sdr. Sarekan tersebut ada perbedaan antaran yang tertulis LPJ dengan kenyataannya yaitu ada selisih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------
Bahwa dalam pembelian air kepada Sdr. Sukasno tersebut ada perbedaan antaran yang tertulis LPJ dengan kenyataannya yaitu ada selisih sebesar Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah). sedangkan Kuitansi nomor : 07 Februari 2012, yang tertanggal 06 Februari 2012 sebesar Rp. 520.000,- biaya pembelian air untuk pembangunan selokan, lapangan Desa Wiladeg AB 9146 DD adalah tidak benar, karena sebenarnya hanya melakukan pembelian satu kali kepada Sdr, Sukasno.---------------------------
Bahwa yang dana yang dipegang oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 130.000.000,- ( seratus tiga puluh juta rupiah) ;----------------------------------
Bahwa yang saksidana berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP kerugian negara akibat penggelembungan dana tersebut aadalah sebesar Rp. 134.000.000,-( seratus tiga puluh empat juta rupiah) ;---------
Bahwa dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ada pendampingan dari Forum SP3 dan peran SP3 mengirimkan proposal ke pusat sedangkan tugas dari SP3 adalah melakukan pendampingan setiap minggunya ;------------------------------------
Bahwa pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai pada bulan April 2012 tetapi tidak ada peresmian serta penyerahan lapangan ;-------------------------------------------------------------
Bahwa selama pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ada petugas dari Kemenpora yang datang ke desa Wiladeg sebanyak 3 (tiga) kali dari awal sampai akhir dengan tujuan untuk memonitor penggunaan dana tetapi monitoring hanya dilakukan sepintas saja keliling lapangan dan memfoto-foto selanjutnya melakukan intervieuw di Balai Desa ;------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pengawasan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saya dan saya diperintah oleh terdakwa untuk mengawasi karena tidak ada yang mengawasi proyek tersebut ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi Tukiyo sebagai Ketua Komite tidak dilibatkan dalam pengawasan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ,karena kemampuannnya kurang ; ---------------------------
Bahwa dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut direalisasikan untuk pekerjaan sebagai berikut :----------------------------------
Pekerjaan pembuatan lapangan, berupa pemindahan arah lapangan yang sebelumnya Timur-Barat menjadi Utara-Selatan.----
Perataan tanah yang dilakukan dengan cara :----------------------------
Menurunkan tanah di sebelah Selatan dikeruk dan diuruk ke sebelah Utara menggunakan alat berat.---------------------------------
Mengeruk tanah di sisi Utara lapangan dan diuruk ke bagian Utara lapangan dengan menggunakan alat berat sampai bagian Utara lapangan menjadi rata.-----------------------------------------------
Pembuatan saluran drainase di sebelah Timur lapangan.-------------
Pembuatan saluran peresapan (pipa drainase) pada 3 titik, yaitu di depan kedua gawang dan di tengah lapangan.---------------------------
Pembuatan lintasan lari di sekeliling lapangan menggunakan sirtu yang diberi pembatas dari semen.--------------------------------------------
Pembuatan talud di sebelah Selatan membujur Timur-Barat dibuat pondasi untuk penahan tanah (trap).----------------------------------------
Bahwa setelah kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg selesai dilaksanakan, terdakwa meminta kepada saksi untuk membuat laporan pertanggungjawaban dengan cara menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima;------------------------------------------------
Bahwa sekira bulan Juni 2012, saksi membuat laporan pertanggungjawabankegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg tersebut dibantu oleh saksi Gatot Ferianto dengan sepengetahuan terdakwa tetapi tidak melibatkan pengurus komite lainnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi acuan saksi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban tersebut, hanya menyesuaikannya dengan dana bantuan yang diterima maka bukti-bukti pembayaran untuk pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban baik berupa kwitansi yang ditandatangani oleh penerima pembayaran (bermeterai), yang menyerahkan uang (bendahara komite) dan diketahui ketua komite, bon pembelian/nota dari penjual, maupun daftar penerima upah/daftar hadir untuk pembayaran upah pekerja dan yang menyuruhnya adalah terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu lapangan sudah jadi tetapi tidak tahu lapangan tersebut sudah diserahkan ke desa atau belum dan apakah sudah menjadi aset Desa Wiladeg atau belum saksi tidak tahu ;---------------------
Bahwa saksi pernah membuat laporan keuangan kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali secara tulis tangan dan satunya dalam kertas buram setiap laporan saksi buat berdiri sendiri dan tidak ada kelanjutannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap menulis laporan keuangan tidak dihadapan terdakwa tetapi setiap pengambilan uang saksi selalu melaporkannya kepada terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pengambilan dana sebanyak 3 (tiga) termin tersebut uang yang saksi bawa sebesar Rp.90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------
Termin pertama saksi membawa dana sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------
Termin kedua saksi membawa dana sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) ;------------------------------------------------
Termin ketiga saksi membawa dana sebesar Rp. 44 .000.000,- ( empat puluh empat juta rupiah) ;---------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang penunjukan bendahara terdakwa minta masukan pada lembaga dan anggota komite walaupun bukan dalam rapat resmi ;--------
Bahwa kaitan dengan catatan /laporan yang dibuat oleh saksi,terdakwa lupa pernah menerima atau tidak ;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh atau memerintahkan untuk membuat penggelembungan dana dan terdakwa tidak pernah dikonfirmasi untuk penyewaan bego hanya selama 2 jam dan operator diberi makan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk kompensasi kepada BPD terdakwa tidak pernah mengeluarkannya atau tidak memberikannya karena pada waktu itu bersamaan dengan acara pemilihan Kepala Desa ;-----------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan SPJ dipalsukan ;------------
Menimbang, bahwa Jaksa penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang AHLI ke persidangan, yang memberikan pendapatnya sebagai berikut :------
PRAMUDIYANTO, M.Eng ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang ahli berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan ahli yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang ahli berikan ; -------
Bahwa yang ahli ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli dijadikan saksi dalam perkara ini untuk memberikan keterangan ahli karena ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta dengan Surat Tugas Nomor :1840/ UN34.15/ST/2015 tanggal 12 Oktober 2015 ;------------------------------------
Bahwa riwayat pendidikan dan pekerjaan ahli adalah sebagai ahli adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa riwayat pendidikan ahli :
Riwayat pendidikan
D3 Teknik Sipil, Universitas Negeri Yogyakarta, 1997 – 2001.
S1 Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Negeri Yogyakarta, 2001 – 2003.
S2 Magister Teknologi Bahan Bangunan, Universitas Gadjah Mada, 2007 – 2012.
Riwayat pekerjaan:
Drafter di PT. Bangun Makmur Utama pada Proyek Normalisasi Sungai Bogowonto, 2001 – 2003.
Pengawas lapangan di Proyek Pengembangan Kolam Penambatan Kapal di Sadeng Girisubo – Dinas Perikanan dan Kelautan Prov. D.I.Yogyakarta, 2004.
Tim Perencana dan Pengawas pada Proyek Pengembangan SMK N 2 Depok (STM Pembangunan) Sleman, 2010 – sekarang.
Dosen di Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan, FT UNY, 2005 s/d sekarang.
Diklat / kursus
Diklat Audit Internal Berbasis ISO 19011:2012 di Surabaya, 2014.
Keahlian yang dimiliki:
Teknologi Bahan;
Teknologi Struktur;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam perkara lain ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat surat tugas Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta, Nomor : 1840/ UN34.15/ST/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tersebut kemudian tindakan pertama yang ahli lakukan adalah mempelajari dokumen-dokumen yang tersedia, mengumpulkan informasi dan peninjauan lapangan desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo ,Kabupaten Gunungkidul pada bulan Agustuss 2014 bersama tim khusus dari UNY yang berjumlah 2 (dua) orang dan dibantu 4-5 orang mahasiswa dan ahli melakukan peninjauan pertama sebanyak 1 (satu) kali kemudian melakukan pengukuran 2( dua) kali dalam rentang waktu tidak sampai 1 (satu) bulan ;------------------------------
Bahwa dalam peninjauan pertama kali yang ahli lakukan adalah meninjau lokasi untuk menentukan peralatan apa yang akan diperlukan dan dengan metode atau cara bagaimana ;---------------------------------------
Bahwa dalam peninjauan pertama yang ahli lihat adalah bentuk fisiknya adalah lapangan sepakbola menghadapa utara selatan,sebelah kanan ada jogging track,ada bekas galian sebelah kiri, kondisi lapangan dengan tanah pecah-pecah, tidak ada rumput yang tumbuh diatas lapangan tetapi ada rumput liar dan ada 2 (dua) buah gawang, untuk lintasan jogging track dari pasir bercampur keriki, drainase ada kondisinya masih baik tetapi hanya sebelah kanan saja berbentuk memanjang tetapi tidak mengelilingi lapangan ;----------------------------------
Bahwa tujuan ahli melakukan peninjauan lokasi adalah untuk memenuhi permintaan dari kejaksaan untuk melakukan verifikasi atas kondisi lapangan bahwa berdasarkan informasi yang masuk antara yang diusulkan dengan yang dikerjakan tidak sama ;--------------------------
Bahwa pada waktu melakukan peninjauan kedua tersebut peralatan yang dibawa adalah berupa theodolit yaitu untuk melakukan pemetaan tanah , dan sebelum melakukan pemetaan ahli hanya melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan ada pihak dari desa Wiladeg yang datang yaitu perangkat desa lain tetapi bukan terdakwa ;----------------------
Bahwa yang diusulkan adalah lapangan sepakbola ada jogging track dan dipasang drainase ;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat gambaran awal tim berbagi tugas,yang ahli lakukan adalah mengecek posisi lapangan sedangkan pak Lucito mengecek saluran drainase, dan untuk jogging track pengecekan dilakukan bersama-sama ;--------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah mendengar dan pernah membaca tentang proposal /usulan pengajuan anggaran dana untuk pembangunan lapangan olah raga desa Wiladeg, yang isi nya antara lain sebagai berikut :---------------
Bahwa anggaran dana dari Kemenpora tetapi jumlahnya ahli tidak tahu, kemudian ada dana tambahan dari Bantuan Propinsi tetapi ahli juga tidak tahu berapa jumlahnya ;------------------------------------
Bahwa berapa lama lapangan tersebut sudah jadi ;--------------------
Bahwa ahlin melakukan investigasi hanya apa yang sudah terpasang sudah sesuai belum dengan ;----------------------------------
Bahwa ahli tidak bisa menentukan kondisi fisik lapangan tersebut yaitu mengenai ukurannya ;---------------------------------------------------
Bahwa hasilnya adalah lapangan sepakbola ada pemasangan pipa drainase dan ada bahan yang digunakan tidak sama ;---------
Bahwa hasil investigasi yangahli dapatkan dalam perhitungan pembangunan fisik lapangan olahraga di Desa Wiladeg, yaitu :-------------
Berdasarkan volume pekerjaan yang terpasang tersebut, kemudian kami breakdown mengacu pada SNI untuk mendapatkan kebutuhan bahan untuk setiap pekerjaan yang dimaksud.
Hasilnya sebagai berikut :
Berdasarkan dana kemenpora
Batu belah sebanyak 11 rit truk kapasitas 5 m3.
Semen (PC) sebanyak 95 zak ukuran 40 kg.
Kapur pasang sebanyak 151 karung.
Pasir sebanyak 5,3 rit.
Kerikil sebanyak 2,2 m3.
Sirtu sebanyak 21 rit.
Ijuk sebanyak 540 kg.
Pipa PVC ∅4 “ (10 cm) sebanyak 45 batang.
Pekerja sebanyak 168 OH.
Tukang batu sebanyak 48 OH.
Kepala tukang sebanyak 5 OH.
Mandor sebanyak 14 OH.
Operator backhoe sebanyak 188 jam kerja.
Operator bulldozer sebanyak 57 jam kerja.
Operator dump truck sebanyak 66 OH.
Berdasarkan dana Pemprov DIY
Batu belah ukuran 15/20 cm sebanyak 24 rit truk ukuran 5 m3.
Semen (PC) sebanyak 133 zak semen ukuran 40 kg.
Kapur (KP) sebanyak 271 karung.
Pasir (PP) sebanyak 11 rit truk ukuran 5 m3.
Pekerja sebanyak 178 OH.
Tukang batu sebanyak 89 OH.
Kepala tukang sebanyak 10 OH.
Bahwa untuk mengetahui sesuai tidaknya suatu kegiatan pembangunan fisik dengan jumlah bahan yang terpasang, maka menggunakan metodologi : --------------------------------------------------------------------------------
Dasar perhitungan yang dijadikan acuan adalah : (1) volume yang terhitung dari kontraktor, (2) volume yang terhitung dari hasil investigasi lapangan, (3) standar pelaksanaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional atau BSN dalam hal ini adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersesuaian dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.------------------------------------
Volume dari kontraktor kemudian dibandingkan dengan volume yang terhitung berdasarkan investigasi lapangan. -----------------------
Volume yang terhitung berdasarkan hasil investigasi lapangan kemudian di breakdown mengacu pada SNI yang bersesuaian dengan jenis pekerjaan.---------------------------------------------------------
Dengan metode tersebut di atas, dapat diketahui kesesuaian antara volume fisik bangunan dengan jumlah bahan yang dibutuhkan. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengetahui adanya besarnya biaya dalam pembangunan tersebut, diperlukan :---------------------------------------------------------------------
Untuk dapat mengkaitkan volume fisik bangunan dengan besaran biaya dalam kegiatan perencanaan diperlukan rencana yang memuat luasan fisik bangunan yang akan dibangun dan item-item yang akan dipasang/diletakkan pada bangunan/sekitar bangunan beserta dengan kelengkapannya, dimana hal tersebut dituangkan dalam sebuah gambar rencana/gambar perencanaan.-----------------
Berdasarkan gambar rencana ini (yang memuat luasan fisik bangunan beserta item-item dan kelengkapannya) dapat disusun besaran biaya yang diperlukan, dimana penyusunan rencana anggaran biaya ini mengacu pada SNI. -----------------------------------
Bahwa untuk memperhitungkan jumlah biayayang dihabiskan terhadap bangunan fisik dapat diperoleh adalah jumlah bahan ideal, dengan meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain : (1) dokumen perencanaan dari pihak perencana berupa gambar perencanaan, dokumen ini kemudian dijadikan acuan untuk perhitungan besaran biaya yang diperlukan, (2) rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan jenis pekerjaan, jenis bahan yang akan digunakan, dan metode yang sesuai untuk pekerjaan yang dimaksud, (3) untuk pelaksanaan pekerjaan, selain gambar perencanaan, masih diperlukan gambar detail dan gambar kerja (shop drawing). ---------
Bahwa menurut pendapat ahli mengenai hasil investigasi yang ahli lakukan tersebut adalah untuk lapangan sepakbola tidak bisa dipakai dan tidak layak dipakai sesuai dengan kondisi lapangan , alasannya kalau dipakai bisa mencederai pemakainya ;--------------------------------------
Drs. ASOL KOMAR,Ak, CA; dibawah sumpah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang ahli berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap ahli tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (ahli) dalam BAP penyidikan dan ahli menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut ahli telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan ahli yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang ahli berikan ; -------
Bahwa yang ahli ketahui dalam perkara terdakwa adalah Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg ,Kecamatan Karamgmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli dijadikan ahli dalam perkara ini karena ahli sebagai Auditor Madya di Perwakilan BPKP D.I.Yogyakarta diberi tugas untuk melakukan audit investigatif dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 ,berdasarkan surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : ST-253/PW12/5/2015 tanggal 23 Maret 2015.------------------------------------
Bahwa ahli mempunyai riwayat keahlian telah mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Auditor Ahli Peran Ketua Tim, Pusdiklat BPKP, Diklat Jabatan Fungsional Auditor Pengendali Teknis (Ahli Madya), Pusdiklat BPKP, Diklat Audit Forensik, Pusdiklat BPKP, Diklat TOT Audit Investigasi, Pusdiklat BPKP, Diklat Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pusdiklat BPKP, Chartered Accountan, Ikatan Akuntan Indonesia, Integrated Management of Corruption Workshop, yang diselenggarakan oleh Jakarta Centre For Law Enforcement Cooperation (JCLEC) dan Transnational Crime and Criminal Justice Project, Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar, LKPP RI, dan Pelatihan ”Peningkataan Kapasitas Aparat ;----------------------------------------------------
Bahwa ahli menjabat sebagai Auditor Madya di Perwakilan BPKP D. I. Yogyakarta tahun 2013 – sampai sekarang dan pernah memberikan keterangan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam perkara lain ;-------------------------------------------
Bahwa prosedur audit atau mekanisme Audit Investigatif dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011yang dilakukan oleh auditor BPKP adalah mencakup reviu dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, konfirmasi, wawancara, observasi, permintaan keterangan dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperolah saat dilaksanakan audit investigatif atas kegiatan Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.-----------------------------
Bahwa dalam melakukan Audit Investigatif dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011 telah dibentuk Tim Audit dan yang menjadi Tim Audit tersebut adalah : Slamet Tulus Wahyana,Ak, C.Fra,CA sebagai Pembantu Penanggungjawab, Drs. Asol Komar,Ak,CA sebagai Pengendali Teknis, Sukino, SE sebagai Ketua Tim dan Hadiyani sebagai Anggota ;------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud pengertian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :--------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;--
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. ---------------------------
Bahwa yang dimaksud pengertian Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;---------------------------------------------------
Bahwa menurutahli dalam pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011 telah terjadi Kerugian Keuangan Negara dan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut oleh karena :--------------------------------------------------------------------------------
a. Penyimpangan dalam proses perencanaan, komite pembangunan tidak membuat perencanaan swakelola.-----------------------------------
Hal ini didasarkan dari keterangan dari pihak Komite Pembangunan, DPD Forum Purna SP3 DIY, PPK serta dokumen-dokumen terkait yang dijumpai fakta :-------------------------------------------------------------
Komite Pembangunan tidak melakukan revisi terhadap rencana anggaran biaya (RAB) untuk menyesuaikan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan yang ditandatangani oleh Ketua Komite Pembangunan dan/atau Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).---------------------------
Komite Pembangunan tidak membuat dokumen kegiatan perencanaan swakelola yang dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi: penetapan sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, rencana keperluan tenaga, bahan dan peralatan-----------------------------------------------------------------------
Tidak adanya penjabaran lebih lanjut uraian tugas komite mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan kegiatan swakelola, sehingga tidak jelas peran dan tanggungjawab masing-masing personil komite.-----------------------------------------
Komite tidak membuat RAB, gambar rencana, rencana kebutuhan bahan/material, kebutuhan tenaga kerja dan rencana kebutuhan peralatan. -------------------------------------------
5) Sebagian besar personil komite pembangunan tidak mengetahui adanya Petunjuk Teknis dan Perjanjian Kerja Sama antara Ketua Komite dengan PPK dari Kemenpora.-------
Sehingga dengan tidak dibuatnya perencanaan kegiatan swakelola tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.-----------------------------
b. Penyimpangan Dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan, yakni dalam hal :------------------------------------------------------------------------
1. Spesifikasi pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Juknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat/Surat Perjanjian Kerjasama/Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan.------------------------------------------------
2. Pertanggungjawaban pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan terpasang.-------------------------------------------------------
Berdasarkan rekapitulasi bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Komite, dengan dikuatkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ahli Tehnik dari Universitas Negeri Yogyakarta atas pekerjaan pembangunan sarana olahraga di Desa Wiladeg yang sumber dananya berasal dari bantuan Kemenpora, diperoleh perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, upah pekerja, dan kebutuhan peralatan atas masing-masing pekerjaan dan dibandingkan dengan laporan pertanggungjawaban terdapat selisih.----------------------------------
c. Penyimpangan dalam proses pelaporan/pertanggungjawaban yaitu adanya bukti pengeluaran yang tidak benar dalam laporan pertanggungjawaban, yakni :-------------------------------------------------
1. Saldo rekening BRI Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg sampai dengan 30 Juni 2012 adalah sebesar Rp.52.514,00 yang berasal dari mutasi sebagai berikut:----------
-
-
PePenerimaan a. Setoran awal RpRp. 550.000,00 b. Bantuan Kemenpora RpRp 250.000.000,00 c. Bunga bank RpRp 427.923,00 Jumlah penerimaan Rp 250.977.923,00 PePengeluaran d. Penarikan dana RpRp 250.800.000,00 e. Biaya Administrasi Bank RpRp 40.000,00 f. PPh. RpRp 85.409,00 Jumlah pengeluaran Rp 250.925.409,00 Saldo dana per 30 Juni 2012 Rp 52.514,00
-
Berdasarkan catatan buku kas, penerimaan dan pengeluaran kas sejak bulan Januari 2012 s.d. Juni 2012 sebagai berikut:
-
-
Penerimaan (penarikan dana)
Rp 250.800.000,00 Pengeluaran
Rp 250.800.000,00 Saldo Rp 0,00
-
Berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban komite, jumlah pengeluaran selama pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.251.950.000,00, untuk pengadaan bahan/material, pembayaran upah tenaga kerja dan sewa alat berat dengan rincian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
-
-
Uraian Volume Nama Penjual / Penerima Jumlah (Rp) Pengadaan bahan/material: Sirtu
55 rit CV Dila Pratama/Sarekan 27.500.000 Pasir urug
4 rit Sarekan / AB9503 DD 1.800.000 Pasir pasang
9 rit Pardi / AB 9265 PB 4.500.000 Pipa paralon 4”
136 btg TB Mandiri/Sucipto 8.840.000 Semen
238 sak TB Mandiri danTB Siti Jenar 11.322.000 Ijuk
1000 kg TB Siti Jenar/Wahyudi 7.500.000 Batu putih
36 rit Suroto danTB Siti Jenar 7.920.000 Gamping
260 krg TB Siti Jenar/Wahyudi 1.650.000 Air kerja
8 tanki Sukasno / AB 9146 DD 1.040.000 Peralatan kerja, dll
TB Mandiri / Sucipto 2.548.000 Subjumlah (1) 74.620.000 Alat berat Sewa backhoe
390jam Sugito (operator) 97.500.000 Mobilisasi backhoe
LS Sugito (operator) 2.500.000 Sewa bulldozer
200 jam PB. Tunas Jaya/Joko S 24.000.000 Mobilisasi bulldozer
LS PB. Tunas Jaya /Joko S 1.250.000 Sewa dump truck
42 hari PB. Tunas Jaya/Rita 21.000.000 Subjumlah (2) 146.250.000 Upah pekerja Operator backhoe
63 hari Sugito 9.450.000 Operator bulldozer
18 hari Joko S 2.700.000 Biaya pemetaan& ukur
LS Jumari 1.050.000 Pembuatan bowplank
18 o/h Giyanto, dkk 720.000 Pek.Pemb.Peresapan
30 o/h Giyanto, dkk 900.000 Pek. Lintasan lari
100 o/h Giyanto, dkk 3.000.000 Pek. Drainase
297 o/h Giyanto, dkk 9.540.000 Pek. Talud/trap
114 o/h Giyanto, dkk 3.720.000 Subjumlah (3) 31.080.000 Jumlah (1)+(2)+(3) 251.950.000
-
Berdasarkan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban dijumpai adanya kesalahan pembukuan dan adanya beberapa transaksi yang tidak dibukukan, dimana bukti-bukti pembayaran yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban komite tersebut merupakan bukti yang tidak benar (tidak sesuai keadaan yang sebenarnya) yang dibuat oleh Bendahara Komite.------------------------------------------------------------------------
Terdapat fakta yang menunjukan bahwa pencatatan yang dilakukan dan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Komite tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.-------------------------------------------
Adapun dokumen yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
-
No Uraian Pembayaran Dokumen Pendukung Keterangan 1 Biaya pemetaan dan pengukuran lokasi sebesar Rp1.050.000,00 Kuitansi 01 (tanda tangan penerima uang: Sdr.Jumari) Sdr. Jumari mengaku tidak pernah menerima pemba-yaran,sehingga tanda tangan dalam kuitansi bukan tanda tangan yang bersangkutan. 2 Pembelian pasir urug (4 rit) senilai Rp1.800.000,00 .Kuitansi 05 (tanda tangan penerima uang: Sdr.Sarekan
b. Nota pembelian (tanggal 18 dan 20 Januari 2012)
Penerima uang (Sdr Sarekan) mengaku tidak pernah menyetorkan pasir urug ke lapangan Wiladeg
Tanda tangan dalam kwitansii nota-penjualan bukan tanda tangan yang bersangkutan dan tidak pernah memberikan nota untuk pembelian material.
3 Pembelian sirtu 55 rit senilai Rp27.500.000,00 Kuitansi 08 / Februari 2012
Bon pembelian CV Dila Pratama
(Tanda tangan penerima uang dalam kuitansi tertulis: Sarekan)
Tanda tangan dalam kwitansii bukan tanda tangan Sdr. Sarekan.
Jumlah sirtu yang pernah diantar ke lapangan Wiladeg hanya sekitar 30 rit dengan nilai sekitar Rp18.000.000,00.
Stempel dalam nota penjualan CV. Dila Pratama Putra setahu yang bersangkutan adalah milik Sdr. Budi Ngesti Hartono.
4 Pembelian material dari Toko Kayu dan Bahan Bangunan ”Mandiri” senilai Rp20.110.000,00 Kuitansi 03 dan nota penjualan 16 Januari 2012
Kuitansi 04 dan nota penjualan tanggal 17 Januari 2012
Kuitansi 07dan nota penjualan tanggal 17 dan 23 Januari 2012
Kuitansi 04 dan nota penjualan tanggal 03 Maret 2012
Kuitansi 09 dan nota penjualan tanggal 28 Februari 2012
Kuitansi 01 dan nota penjualan tanggal 2 Mei 2012
Kuitansi 01 dan nota penjualan tanggal 2 Juni 2012
(Tanda tangan penerima uang dalam kuitansi tertulis: Sucipto)
Tanda tangan dalam kuitansi atas nama Sucipto bukan tanda tangan yang bersangkutan.
Dilihat dari stampel dalam nota pembelian yang bersangkutan meragukan bahwa nota tersebut dari toko miliknya, karena dalam stempel tersebut ada yang bertuliskan “Toko Kayu Mandiri” dan ada yang bertuliskan “Toko Bahan Bangunan Mandiri” sedangkan stempel yang dimiliki bertuliskan “Toko Kayu dan Bangunan Mandiri”
Nota penjualan yang dimiliki tidak ada yang ukurannya besar-besar seperti yang ditunjukkan kepadanya.
Di tokonya tidak biasa menulis penjualan semen dengan tulisan “PC”, tetapi dengan tulisan “Semen”
5 Pembelian material dari Toko Bangunan dan listrik ”Siti Jenar” senilai Rp 16.650.000,00 Kuitansi 03 dan nota tanggal 3 Maret 2012
Kuitansi 10 dan nota penjualan tanggal 12 Februari 2102
Kuitansi 05 dan nota tanggal 20 Februari 2012
Kuitansi 10 dan nota tanggal 28 Februari 2012
Kuitansi 03 tanggal 1 Maret 2012
Kuitansi 05 tanggal 7 Maret 2012
(Tanda tangan penerima uang dalam kuitansi tertulis:Wahyudi)
Penerima uang tertulis atas nama Wahyudi adalah tidak benar,nama ybs adalah Mashudi (bukan Wahyudi) dan di tokonya tidak ada nama Wahyudi.
Toko Bangunan dan listrik ”Siti Jenar” tidak menjual material berupa batu putih dan ijuk.
Nota penjualan yang biasa digunakan menggunakan kop “Siti Jenar”
6 Pembayaran sewa, dan mobilisasi excavator/backhoe kepada PD Tunas Jaya dan pembayaran upah operator backhoe senilai Rp109.450.000,00 Kuitansi 01 tanggal 1 Februari 2012
Kuitansi 02 tanggal 1 Februari 2012
Kuitansi 01 tanggal 18 Februari 2012
Kuitansi 03 tanggal 16 April 2012
Kuitansi 01 tanggal 01 Maret 2012
Kuitansi 05 tanggal 24 Mei 2012
Kuitansi dan Daftar Hadir operator bulan Februari 2012 s.d Mei 2012
(Tanda tangan penerima uang dalam kuitansi tertulis:Sugito)
Tanda tangan dalam kuitansi bukan tanda tangan dari yang bersangkutan (Sdr. Sugito)
Stempel/cap dalam kuitansi pembayaran bukan berasal dari perusahaannya.
7 Pembayaran upah pekerja
Pembuatan: saluran resapan, lintasan lari, drainase dan talud/trap sebesar Rp17.160.000,00
Daftar upah dan daftar hadir pekerja yang ditanda tangani oleh setiap pakerja Keterangan dari beberapa tukang/laden antara lain Sdr. Suyadi (tukang), Sdr. Sugeng (pekerja), Sdr. Wagiyono (pekerja), Sdr. Marsudi (laden), Sdr. Tukijan (tukang), Sdr. Suwarjo (pekerja), Sdr. Sulis Prasetyo (pekerja), Sdr. Narko (tukang), Sdr. Suyanto (tukang) Sdr. Sunarto (laden) dan Sdr. Trio Edy (laden), yang semuanya menerangkan bahwa tanda tangan dalam daftar upah dan dalam daftar hadir bukan tanda tangan yang bersangkutan.
d. Monitoring dan evaluasi oleh DPD Forum Purna SP3 tidak berpedoman pada Juknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat, yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan revitalisasi lapangan olahraga dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acuan pemantauan dan evaluasi antara lain spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sebagai acuan minimal dalam pelaksanaan program revitalisasi lapangan olahraga, dengan memperhatikan kualitas pekerjaan dan Perjanjian Kerja sama Nomor: 197.0/MENPORA/D.V.PPK/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 pasal 8 ayat (2) yang mengatur kewajiban pihak kedua (Ketua DPD Forum Purna SP3 Provinsi DIY).--------------------
Bahwa karena adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.134.790.500,00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).-----------------------------------------------------------
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan 2 (dua) orang saksi a de charge ke-1 (ke satu ) ke persidangan, yaitu :---------
MOEBARI ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan.-----
Bahwa saksi tidak tahu persis mengapa terdakwa diajukan dalam perkara ini tetapi yang saksi dengar terdakwa diajukan sebagai Terdakwa karena tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 ;--------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi pernah menjadi anggota LPMD selama 3 (tiga) periode ;--------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terdakwa sering memberi pengarahan dan memberikan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan LPMD ;-----
Bahwa saksi pernah tahu dan mendengar dari terdakwa kalau desa Wiladeg mendapat bantuan dana dari Kemenpora RI;--------------------------
Bahwa yang saksi tahu desa Wiladeg mendapat bantuan dana dari Kemenpora tersebut dengan mengajukan proposal ke Kemenpora RI dan setelah pengajuan proposal tersebut kemudian dana cair sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ;--------------------------
Bahwa yang saksi tahu bantuan dana dari Kemenpora tersebut digunakan untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lapangan tersebut sudah dikerjakan tetapi saksi tidak tahu tentang proposal dan RABnya dan yang saksi tahu kondisi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sebelum di revitalisasi adalah arah lapangan menghadap barat -timur, bagian utara lapangan kondisi tanahnya tidak rata dan banyak gundukan serta belum memenuhi standar sedangkan setelah direvitalisasi kondisi lapangan sudah berubah arah menghadap utara –selatan,lebih luas dan lebih baik , serta sudah memenuhi standar lapangan ;----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat alat berat berupa bulldozer, ada penanaman rumput, ada trek lari dan ada talud membujur utara selatan yang ada di lapangan tersebut ketika dikerjakan;--------------------------------
Bahwa pembangunan revitalisasi lapangan desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan lapangan sudah dimanfaatkan untuk kegiatan udaya,sholat hari raya dan untuk kegiatan –kegiatan anak-anak sekolah ;-----------------------
Bahwa selama ini terdakwa sebagai Kepala Desa konditenya baik,dan aktif dilembaga keagamaan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kehidupan sehari-hari terdakwa setelah kejadian ini tetap biasa saja dan di masyarakat tidak ada permasalahan dan tetap diterima masyarakat ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut telah dibentuk panitia atau komite,dan yang saksi dengar yang menjadi Ketua Komite Pembangunan Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg tersebut ;---------------------------------------------------------
Bahwa tidak tahu siapa yang menjadi bendahara komite dan bagaimana kedudukan terdakwa dalam Komite tersebut ;-------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Pak Tukiyo sebagai Kabag Kesra dan sekarang sudah pensiun tetapi saksi tidak tahu pak Tukiyo mempunyai keahlian dbidang pembangunan ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai anggota LPMD pernah dengar kalau Komite pernah mengadakan rapat mengenai pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg ;--------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu hubungan sehari-hari antara terdakwa dengan saksi Budi Ngesti Hartono baik –baik saja ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa menunjuk saksi Budi Ngesti Hartono sebagai Bendahara Komite karena saksi tidak pernah diminta pendapat ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu lapangan tersebut sudah diserahkan ke desa atau belum dan apakah sudah menjadi aset Desa Wiladeg atau belum saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------
SRI SAYEKTI ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan ;--------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan ;-----
Bahwa saksi tidak tahu persis mengapa terdakwa diajukan dalam perkara ini tetapi yang saksi dengar terdakwa diajukan sebagai Terdakwa karena tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 ;--------------
Bahwa hubungan saksi dalam perkara ini adalah saksi pernah menjadi pengurus inti Penggerak PKK Desa Wiladeg selama 5 (lima ) periode ;--
Bahwa saksi tahu terdakwa sering memberi pengarahan dan memberikan informasi yang berkaitan dengan PKK ;---------------------------
Bahwa saksi pernah tahu dan mendengar dari terdakwa kalau desa Wiladeg mendapat bantuan dana dari Kemenpora RI;--------------------------
Bahwa yang saksi tahu desa Wiladeg mendapat bantuan dana dari Kemenpora tersebut dengan mengajukan proposal ke Kemenpora RI dan setelah pengajuan proposal tersebut kemudian dana cair sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ;--------------------------
Bahwa yang saksi tahu bantuan dana dari Kemenpora tersebut digunakan untuk pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lapangan tersebut sudah dikerjakan tetapi saksi tidak tahu tentang proposal dan RABnya dan yang saksi tahu kondisi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut sebelum di revitalisasi adalah arah lapangan menghadap barat -timur, bagian utara lapangan kondisi tanahnya tidak rata dan banyak gundukan serta belum memenuhi standar sedangkan setelah direvitalisasi kondisi lapangan sudah berubah arah menghadap utara –selatan,lebih luas dan lebih baik, serta sudah memenuhi standar lapangan ;----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat alat berat berupa bego, ada talud dan pipa peresapan di lapangan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan revitalisasi lapangan desa Wiladeg tersebut sudah jadi dan lapangan sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertandingan sepak bola, untuk upacara adat /rasulan,sholat hari raya dan untuk kegiatan –kegiatan anak-anak sekolah ;------------------------------
Bahwa kehidupan sehari-hari terdakwa setelah kejadian ini tetap biasa saja dan di masyarakat tidak ada permasalahan;------------------------------
Bahwa menurut saksi kepemimpinan terdakwa pada waktu menjabat sebagai Kepala Desa bukan seorang yang otoriter dan selalu mendorong membimbing dan mengarahkan peran perempuan dimasyarakat ;------
Bahwa saksi tidak tahu dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut telah dibentuk panitia atau komite ;-------------
Bahwa tidak tahu siapa yang menjadi bendahara komite dan bagaimana kedudukan terdakwa dalam Komite tersebut ;-------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Pak Tukiyo sebagai Kabag Kesra dan sekarang sudah pensiun tetapi saksi tidak tahu pak Tukiyo mempunyai keahlian dbidang pembangunan ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau desa Wiladeg mendapat dana bantuan dari Kemenpora tersebut dari terdakwa dalam pertemuan penggerak PKK di Bali Desa Wiladeg ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu hubungan sehari-hari antara terdakwa dengan saksi Budi Ngesti Hartono baik –baik saja ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa menunjuk saksi Budi Ngesti hartono sebagai Bendahara Komite karena saksi tidak pernah diminta pendapat ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu lapangan tersebut sudah diserahkan ke desa atau belum dan apakah sudah menjadi aset Desa Wiladeg atau belum saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa TERDAKWA telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan terdakwa memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan ;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara (terdakwa ) dalam BAP penyidikan dan terdakwa menandatangani berita acara tersebut ;-------------------------------
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut terdakwa telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan terdakwa yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang terdakwa berikan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan dalam perkara ini karena tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2012 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Desa Wiladeg dan diangkat sebagai Kepala Desa Wiladeg tahun 1995 -2003 (Periode I) , Diangkat kembali sebagai Kepala Desa Wiladeg tahun 2003 – 2013 (Periode II). Sebagai Staf di Dinas Perindagkop ESDM Kabupaten Gunungkidul tahun 2013 – sekarang;----------------------------------------------
Bahwa Tupoksi terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg pada saat itu adalah memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan bidang pemerintahan, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa,dan gaji terdakwa sebagai kepala desa Wiladeg sekitar Rp1.500.000,- ditambah penghasilan lainnya berupa tanah lungguh seluas 3 hektar tetapi tanah tersebut tidak produktif ;---------------
Bahwa awalmula desa Wiladeg mendapat bantuan dana dari Kemenpora pada tahun 2011 awal, terdakwa mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan dan Olaharaga Kab. Gunungkidul yang menyatakan bahwa dari Kementerian Pemuda dan Olaharaga RI ada program untuk masing-masing kecamatan di seluruh Indonesia ada lapangan yang memenuhi standart nasional, dengan adanya informasi itu lalu Pemerintah Desa Wiladeg mencoba untuk menangkap peluang itu dan mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olaharaga RI tertanggal 16 Februari 2011, yang untuk itu terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 TAHUN 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tanggal 16 Pebruari 2011 memuat susunan Pengurus Komite dan anggota yaitu :-------------------------------------------------------------
1. Pembina : SUPADMA, S.Sos
(Camat Karangmojo).
2. Ketua Umum : SUKOCO (Kepala Desa
Wiladeg).
3. Ketua : TUKIYO (Kabag Kesra)
4. Wakil Ketua : RAKIMIN (Ketua LPMD).
5. Sekretaris : RUDATININGSIH .
(Sekrataris Desa).
6. Wakil Sekretaris : SURYANTO (Kaur
Perencanaan).
7. Bendahara : BUDI NGESTI
HARTONO (Kabag
Pembangunan dan
Bendahara Desa).
8. Wakil Bendahara : ANDANG JAROT TRI
GUNAWAN (Kaur
Keuangan).
9. Anggota : SISNANTO (Kaur
Umum)
10. Anggota : HARYATI (Kabag
Pemerintahan)
11. Anggota : JAROT JOKO
SUWARNO (Staf pada
Kabag Pemerintahan)
12. Anggota : NGATMI (Dukuh
Padukuhan Wiladeg)
Bahwa yang menjadi pedoman bagi terdakwa dalam pengangkatan Pengurus Komite dan anggota dalam Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg, secara rinci sebagai berikut : ----------------------
leading sector pekerjaan keolahragaan berada dibawah bidang/Kabag Kesejahteraan Rakyat sehingga menjadi pedomanan bagi terdakwa untuk mengangkat saksiTukiyo menjadi Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.
Bahwa saksi Rakimin selaku Ketua LPMD Desa Wiladeg secara otoomatis sebagai orang yang menggerakkan jalannya pembangunan desa sehingga menjadi pedoman terdakwa untuk menunjuk saksi Rakimin selaku Wakil Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.------------------------------------------
Bahwa saksi Rudatiningsih selaku Sekretaris Desa Wiladeg secara ketugasannya melaksanakan fungsi kesekretariatan pemerintah desa, sehingga dengan demikian menjadi pedoman terdakwa untuk tunjuk sebagai Sekretaris Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.-----------------------------------------------------
Bahwa saksi SURYANTO selaku Kaur Perencanaan mengetahui tentang perencanaan pembangunan desa sehingga dengan demikian diharapkan membantu/berperan dalam kesekretariatan seperti pengajuan proposal program revitalisasi lapangan olahraga tersebut, sehingga dengan demikian menjadi pedoman terdakwa untuk menunjuk sebagai Wakli Sekretaris Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg. ----------------------------------------
Bahwa saksi Budi Ngesti Hartono selaku (Kabag Pembangunan dan Bendahara Desa) dengan pengalamannya sebagai bendahara desa tersebut menjadi pedoman terdakwa untuk menunjuk sebagai Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Andang Jarot Tri Gunawan selaku Kaur Keuangan yang diharapkan bisa mendampingi atau membimbing saksi Budi Ngesti Hartono dalam melaksanakan tugas selaku Bendahara Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.------------
Bahwa saksi Sisnanto (Kaur Umum) yang dalam tugas kesehariannya pada Pemerintah Desa Wiladeg melaksanakan kesekretariatan dan tata lingkungan desa serta kebetulan bertempat tinggal disekitar rencana pembangunan revitalisasi lapangan olahraga desa Wiladeg, sehingga dengan demikian bisa membantu dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di Desa Wiladeg, oleh karena itu menjadi pedoman terdakwa untuk menunjuk sebagai anggota Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.------------------------------------------
Bahwa Sdri. Haryati (Kabag Pemerintahan) yang mempunyai dedikasi kerja yang memadahi/cukup dalam bidang pemerintahan desa sehingga diharapkan bisa membantu dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di Desa Wiladeg, oleh karena itu menjadi pedoman terdakwa untuk menunjuk sebagai anggota Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Jarot Joko Suwarno (Staf pada Kabag Pemerintahan diharapkan) karena bertempat tinggal disekitar rencana pembangunan revitalisasi lapangan olahraga desa Wiladeg, sehingga dengan demikian bisa membantu dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut, oleh karena itu menjadi pedoman terdakwa untuk menunjuk sebagai anggota Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.-----------------------------------------------------
Bahwa saksi Ngatmi (Dukuh Padukuhan Wiladeg) karena bertempat tinggal disekitar rencana pembangunan revitalisasi lapangan olahraga desa Wiladeg, sehingga dengan demikian bisa menggerakkaan tenaga kerja dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di Desa Wiladeg tersebut, oleh karena itu menjadi pedoman terdakwa untuk menunjuk sebagai anggota Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang terdakwa tahu desa Wiladeg mendapat bantuan dana dari Kemenpora tersebut dengan mengajukan proposal ke Kemenpora RI melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga ( Dikpora ) Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2011;-------------------------------------------------------
Bahwa isi dalam proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut antara lain memuat perencanaan fisik pekerjaan, konsep pengerjaan dan rencana anggaran biaya, yang diuraikan sebagai berikut :----------------------------------------------
Perencanaan fisik pembangunan sarana olahraga desa Wiladeg terdiri dari :--------------------------------------------------------------------------
Perbaikan drainase atau penyerapan air
Pengurukan tanah lapangan
Pembuatan jogging track
Pembuatan tribun penonton
Pembuatan pagar keliling
Pembuatan lapangan multifungsi (basket, voli, tenis, futsal, dll)
Pembangunan sarana/lapangan olahraga dilaksanakan dengan konsep swakelola, menggunakan dana swadana serta dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.----------------------
Rencana Anggaran Biaya :
Dana yang diperlukan : Rp 250.000.000,-
Rencana penggunaan :
Pekerjaan persiapan : Rp 209.826.299,00
Pekerjaan lapangan sepakbola : Rp 17.447.720,64
PPN 10% : Rp 22.727.401,96
Total anggaran Rp 250.001.421,60
(dibulatkanRp 250.000.000,00)
Bahwa proposal untuk pengajuan bantuan dana dari Kemenpora tersebut dibuat dan terdakwa kirim pada bulan Oktober 2011 dan yang membuat adalah saksi Rudatiningsih, terdakwa dan saksi Dwi Prihantoro, setelah proposal dibuat kemudian Ketua Komite dalam hal adalah saksi Tukiyo, pergi ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek) tentang pembangunan revitalisasi lapangan olah raga,pada waktu saksi Tukiyo berangkat ke Jakarta untuk mengikuti bimtek bahan yang dibawa adalah berupa Buku Rekening , NPWP dan Cap /stempel Komite dan ketika kembali dari mengikuti Bimtek saksi Tukiyo menyerahkan Buku Rekening,NPWP,Cap Komite, buku adendum dan hasil dari Bimtek tersebut kepada terdakwa, yaitu :---------------------------
Arah lapangan yang benar adalah utara selatan ;-------------
Ada lapisan geotekstil ;------------------------------------------------
Ukuran lapangan adalah 85 x 110 meter persegi ;----------
Bentuk selokan meluruskan yang sudah ada ;------------------
Bahwa pada saat proses pembuatan dan pengajuan proposal pernah dilakukan musyawarah yang dihadiri oleh seluruh Komite Pembangunan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 TAHUN 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg, yang terdakwa lupa untuk jumlah berapa kali diselenggarakan rapat tapi minimal 1 (satu) kali.----------------------------------
Bahwa awalnya pengajuan proposal bantuan dana dari Kemenpora tersebut adalah sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi setelah ada Bimbingan Teknis diinformasikan bahwa dana turun sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian dibuat perubahan proposal disesuaikan dengan anggaran sehingga akhirnya dana bantuan dari Kemenpora turun sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;---------------------------------
Bahwa Bimbingan Teknis di adakan selama 3 (tiga) hari pada bulan Nopember 2011 di Jakarta,yang menghadiri Bimtek tersebut adalah saksi Tukiyo sebagai Ketua Komite dan dari Komite menyerahkan biaya untuk saksi Tukiyo diambilkan dari dana bantuan dari Kemenpora yang Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi karena dana belum turun maka terdakwa talangi dulu ;-----------------------------------------
Bahwa setelah selesai Bimtek tersebut saksi Tukiyo menyampaikan hasil bimtek tersebut dalam bentuk Power point tentang Tata cara pelaksanaan program pembangunan revitalisasi lapangan olah raga tetapi hasil bimbingan Teknis tersebut saksi Tukiyo menyampaikan kepada tim dalam forum tetapi hanya diserahkan kepada terdakwa dan pada waktu penyerahan ada saksi Budi Ngesti Hartono tetapi Pak Tukiyo tidak menyerahkan PTO ( Petunjuk Teknik Operasional) dan Nota Kesepakatan antara Saksi Tukiyo dengan Kemenpora ;-----------------------
Bahwa dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratu lima pulh juta rupiah) tersebut digunakan untuk pembangunan revitalisasi lapangan oalh raga desa Wiladeg menurut standar nasional,yaitu lapangan menghadap arah utara selatan,ukuran lapangan 85 x 110 meter persegi, ada lapisan geotekstil dan saluran drainase dan ada trex larinya ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pembangunan revitalisasi lapangan olahraga di Desa Wiladeg berlangsung sampai dengan selesai, pernah dilakukan musyawarah atau rapat serta ada notulennya yang dihadiri seluruh komite sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan tersebut, yaitu sebanyak 3 (tiga) kali , yang setiap kali musyawarah tersebut diberikan uang sebagai pengganti transport, yang jumlahnya uang pengganti transport dan makan tersebut sama besarnya yaitu : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang berasal dari dana bantuan revitalisasi, yang diserahkan langsung oleh saksi Budi Ngesti Hartono langsung kepada seluruh peserta dengan menandatangani tanda terima, dengan dasar yaitu pada saat dilapangan atau di Kantor Pemerintah Desa Wiladeg, karena tidak disediakan makan siang, sehingga diganti sekedar uang makan dan transport kehadiran dengan jumlah nominal untuk masing-masing peserta Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang kemudian pada intinya disetujui oleh saksi Budi Ngesti Hartono untuk memberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------
Bahwa yang membuat gambar lapangan adalah Sdr.Anto yang sering membantu kepentingn desa Wiladeg ;-----------------------------------------------
Bahwa yang membuat buku Rekening atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg nomor : 6979-01-000606-50-2 yaitu terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono pada tanggal 3 Oktober 2011 di BRI Unit Karangmojo sebab pada waktu itu sdr. Tukiyo (Ketua Komite) sedang mengikuti BIMTEK di KEMENPORA Jakarta dan akan menandatangani MoU dengan KEMENPORA yang disyaratkan diantaranya : sudah memiliki Buku Rekening, oleh karena itu maka terdakwa menunjuk diri terdakwa sendiri dan juga saksi Budi Ngesti Hartono untuk membuat buku rekening tersebut, dengan syarat-syarat yang digunakan dalam pembuatan buku Rekening atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg nomor : 6979-01-000606-50-2, yaitu : KTP (terdakwa dan saksi Budi Ngesti Hartono) dan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg tentang Pembentukan Komite. Sedangkan saldo awal dalam pembuatan buku Rekening atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg nomor : 6979-01-000606-50-2 yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana dari terdakwa yang terdakwa pinjami dahulu, dengan demikian maka yang berwenang mengambil dana bantuan dari KEMENPORA yang berada di rekening atas nama Komite adalah terdakwa dengan saksi Budi Ngesti Hartono.--------------------------------------
Bahwa terdakwa yang membuat buku Rekening dan NPWP atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg nomor : 6979-01-000606-50-2 ,karena saksi Tukiyo tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan Pembekalan Tehnis serta penandatanganan MoU di Kemenpora Jakarta selama 3 (tiga), sehingga terdakwa berinisiatif dan mengatasnamakan Komite untuk membuat NPWP dengan tujuan agar bagaimana dana bantuan dari kemenpora tersebut segera turun,setelah itu terdakwa bersama saksi Budi Ngesti Hartono membuka rekening atas nama Komite di BRI Karangmojo ;----------------------------------------------
Bahwa yang berhak menarik dana dalam rekening atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg yaitu saksi Budi Ngesti Hartono (selaku Bendahara Komite) dan terdakwa (selaku Ketua Umum Komite);-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah melakukan penarikan atau pencairan dana dari Kemenpora dalam rekening atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg tersebut sebanyak 3 (tiga) kali ,yaitu :---------------
Penarikan ke-1 : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Penarikan ke-2 : Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).---------------------------------------------------------------------
Penarikan ke-3 :Rp.154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan penarikan atau pencairan dana dari Kemenpora dalam rekening atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg tersebutuntuk membayar biaya-biaya pengerjaan lapangan, mengenai kebutuhan biaya-biaya tersebut terdakwa ketahui dari laporan lisan saksi Budi Ngesti Hartono dilokasi pembangunan lapangan olahraga desa Wiladeg yang tanpa terlebih dahulu dilakukan musyawarah. Selanjutnya setelah dana diambil dari BRI maka dana tersebut disimpan dan dikelola oleh saksi Budi Ngesti Hartono;--------------
Bahwa alasanterdakwa menunjuk diri terdakwa sendiri dan saksi Budi Ngesti Hartono dalam pembuatan rekening atas nama Komite Pembangunan Revitalisasi Lapangan Olah Raga Desa Wiladeg karena pada saat itu terdakwa tidak berfikir menunjuk kepanitian dalam komite sebagaimana tercantum di Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 TAHUN 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga di Desa Wiladeg serta sepengetahuan terdakwa dalam pembuatan rekening atas nama komite tersebut bisa dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Harian.-------------------------------------------------------------
Bahwa dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang masuk di rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg ditarik sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian :-------------------------
Penarikan pertama tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Hartono, lalu ketika berada di Balai Desa Wiladeg terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti Harrtono melakukan perhitungan pengeluaran awal dalam pembangunan lapangan olahraga yang menghabiskan dana Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu uang tersebut terdakwa menerima uang dari saksi Budi Ngesti hartono sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menurut rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Mengembalikan uang milik terdakwa yang berada di rekening BRI sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Membayar gambar bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.000.000,- ------
Mengganti dana milik terdakwa untuk transport BIMTEK Sdr. Tukiyo ke Kemenpora Jakarta sebesar Rp. 750.000,- ----------
Memberikan uang kepada saksi Tukiyo sebesar Rp. 3.000.000,- ------------------------------------------------------------------
Membayarkan biaya operasional pengukuran lapangan sebesar Rp. 1.050.000,- kepada saksi Jumari. ------------------
Membayarkan biaya Blowplang sudut siku lapangan dan Blowplang selokan (drainase) sebesar dana yang terdakwa tidak ingat.-------------------------------------------------------------------
Bahwa sisa dana pada pengambilan pertama sebesar Rp. 20.000.000,- dikelola sendiri oleh saksi Budi Ngesti Hartono untuk biaya pembuatan selokan sepanjang 81 M (delapan puluh satu meter) yang berada disebelah timur dengan arah selokan dari selatan lapangan ke utara dilanjutkan kearah barat sedikit, dengan rincian yang antara lain :--------------------------------------------------------
Biaya upah tenaga dalam penggalian dan pengerjaan selokan yang berada di sebelah timur lapangan yang terdakwa sendiri yang melakukan pembayaran.-------------------------------------------
Pembelian material dalam pengerjaan selokan yang berada di sebelah timur lapangan, yang terdakwa sendiri yang melakukan pembayaran.--------------------------------------------------
Penarikan Kedua tanggal 01 Pebruari 2012 sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Budi Ngesti hartono, lalu seluruh dana tersebut saksi Budi Ngesti Hartono yang menyimpan dan mengelolanya dengan rincian untuk :----------------------------------------
Pembayaran upah tenaga pembangunan selokan yang berada di sebelah timur lapangan ;-------------------------------------------------
Pembelian material dalam pengerjaan selokan yang berada di sebelah timur lapangan,;----------------------------------------------------
Pembayaran mobilisasi alat berat 1 (satu) unit excavator sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;---------
Pembayaran sewa 1 (satu) unit excavator dengan biaya perjamnya sudah termasuk Bahan Bakar Minyak sejumlah Rp. 237.500,- perjamnya.---------------------------------------------------------
Pembayaran upah operator @ harinya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
Pembayaran mobilisasi bulldozer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan milik Bpk. Waluyo; ---------------------
Penarikan Ketiga tanggal 17 Pebruari 2012 sebesar Rp. 154.800.000,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap dana tersebut saksi Budi Ngesti Hartono melakukan pengelolaan dana sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan sisa dana sebesar Rp. 114.800.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa kelola untuk pembayaran pengeluaran –pengeluran sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran sewa lanjutan excavator;----------------------------------
Pembayaran upah operator excavator;----------------------------------
Pembayaran sewa lanjutan buldoozer;---------------------------------
Pembayaran upah operaor bulldozer Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) @ perharinya.--------------------------------------------------------
Pembayaran upah tenaga untuk pembuatan trap lapangan yang berada di sebelah selatan lapangan;-------------------------------------
Pembayaran terhadap pembelian material untuk pembuatan trap lapangan yang berada di sebelah selatan lapangan;----------
Pembayaran upah tenaga untuk pembuatan peresapan lapangan sepakbola sebanyak 3 (tiga) jalur.---------------------------
Pembayaran terhadap pembelian pipa peresapan.------------------
Pembayaran terhadap pembelian Ijuk.-----------------------------------
Pembayaran upah tenaga untuk pembuatan trek lari dan line trek lari;---------------------------------------------------------------------------
Pembayaran terhadap pembelian material untuk pembuatan trek lari dan line trek lari; ---------------------------------------------------
Bahwa yang mencari dan membayar upah tenaga kerja adalah saksi Budi Ngesti Hartono ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pengerjaan awal pembangunan lapangan desa Wiladeg tersebut adalah :-------------------------------------------------------------------------------------
Pemetaan,dilakukan oleh petugas dari staf Dinas Pekerjaan Umum bernama Jumari,hasil pemetaan tidak diprint out tetapi secara nyata hasilnya langsung bisa dilihat dengan menggunakan theodolit dan hasilnya diketahui ada selisih ketinggian tanah yang sebelah pojok barat daya ketinggiannya kurang dari ketinggian lapangan di sebelah utara, ada selisih ketinggian sekitar 180 cm, sehingga tanah harus diturunkan 60 cm, sehingga sepertiga dari lapangan yang asli harus dipotong diturunkan sedalam 40 cm, terus yang paling ujung diurug, urugnya membutuhkan 160 cm, saat itu ditandai dengan dipatok (bowplang), kekurangan tanahnya diambilkan dari tanah sebelahnya, dan pada waktu itu kubangannya kedalamnya sampai 3 meter lebarnya 100 m³, pada saat saksi Jumari melakukan pengukuran hanya menentukan sudut siku lapangan bukan penentuan selisih ketinggian 180 cm miring ke utara, penentuan selisih ketinggian diperoleh dari pak Giyanto yang menarik dari tiang sudut lapangan tetapi secara teknis tidak mengetahui bagaimana penentuan selisih ketinggian 180 cm, karena terdakwa hanya melihat dari sudut utara barat daya, karena disitu yang menonjol kedalamannyadan ada 6-7 orang /tenaga yang memasang blowplang tersebut, yang hadir pada waktu pemetaan adalah saksi Tukiyo, Sugiyanto,Budi Ngesti Hartono,Rakimin dan Andang Jarot ; --------------------------------------
Pembuatan selokan di pinggir timur lapangan,bahwa yang menyuruh membuat selokan adalah Komite dengan alasan agar air tidak masuk ke lapangan sebelum lapangan dibuat, tetapi terdakwa tidak tahu berapa biaya nya berapa,dan lama pembuatan lapangan terdakwa lupa ;-------------------------------------
Pembuatan trek lari diluar lapangan dengan panjang mengelilingi lapangan dengan lebar 4 meter dengan waktu pembuatan selama 3 (tiga) minggu;-------------------------------------------------------------------
Pemasangan Gawang ,ada 2 (dua) buah tetapi memakai gawang yang lama ;------------------------------------------------------------------------
Penanaman rumput,dengan dana yang dikeluarkan sebesar Rp, 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), sebelumnya terdakwa minta dana sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan sisanya untuk beli alat potong rumput tetapi terdakwa tidak hapal,pekerjaan selanjutnya adalah pemupukan rumput dan dana untuk pemupukan rumput terdakwa tidak tahu dan tidak ada dalam proposal yang terdakwa buat, sehingga atas penggunaan dana sebesar Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) tersebut tidak dibuat pertanggungjawabannya, dan penanaman rumput dilakukan sekitar awal tahun 2013 dan setelah penanaman rumput kemudian pemupukan dengan menebarkan pupuk urea ke lapangan;------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan lapangan, Komite ada mengadakan rapat terlebih dahulu, rapat Komite tersebut diadakan sebanyak 3 kali dan setiap kali rapat ada biaya transport masing-masing sebesar Rp .50.000,- (lima puluh ribu rupiah), termasuk terdakwa dan Camat Karangmojo selaku pembina, tetapi Camat hanya 2 kali mengikuti rapat tersebut dan yang memberikan uang transport tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono atas perintah terdakwa;------------------------------
Bahwa alasan terdakwa mengangkat saksi Tukiyo menjadi Ketua Komite Pembangunan revitalisasi lapangan Olah Raga tersebut karena saksi Tukiyo menjabat sebagai Kaur Kesra yang membidangi di bidang olah raga tetapi terdakwa tidak melihat apakah saksi Tukiyo mempunyai kemampuan dibidang pembangunan ;----------------------------------------------
Bahwa yang lebih berperan dilapangan adalah saksi Budi Ngesti Hartono tetapi untuk pengaturan keuangan adalah terdakwa;---------------
Bahwa yang mencari dan membayarkan upah tenaga kerja serta memberikan arahan dan pengawasan kepada para pekerja dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono karena dia yang berpengalaman dan tahu tentang bangunan sedangkan yang mencari alat berat adalah terdakwa ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat SP3 melakukan pendampingan tidak pernah mengarahkan bagaimana cara pembuatan LPJ sehingga saksi Budi Ngesti Hartono membuat laporan seperti membuat laporan sebagai bendahara desa yang ia lakukan ;----------------------------------------------------
Bahwa semua kegiatan pembangunan lapangan mengacu pada proposal yang di buat, kecuali pembuatan peresapan dan trek lari tidak ada dalam proposal , pembuatan tersebut atas saran dari SP3, yang mengatakan apabila tidak ada peresapan, maka dikhawatirkan air akan menggenang ditengah lapangan ;----------------------------------------------------
Bahwa tidak ada dana dari bantuan Kemenpora yang digunakan untuk kepentingan pembangunan talud yang dilakukan desa, karena pembangunan tersebut menggunakan dana banprop;--------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah mengatakan bahwa Komite tidak pernah bekerja, kemudian terdakwa mengatakan biar yang membuat laporan adalah saksi Budi Ngesti Hartono,karena saksi Tukiyo tidak mampu dan terdakwa tidak menggantinya dengan yang lain karena keterbatasan pengertian terdakwa karena belum pernah melaksanakan program dengan dana sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa yang menyuruh menggelembungkan pengeluaran dana bantuan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyuruh menggelembungkan pengeluaran dana bantuan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut dengan alasan untuk :------------------------------------------
Untuk biaya kompensasi Lurah Semin sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) atas informasi yang diberikan kepada terdakwa;
Untuk Camat Karangmojo sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
Untuk uang kompensasi BPD,LPMD, Perangkat Desa semuanya ada 13 orang masing-masing menerima Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total semuanya Rp. 1.150.000,- ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------
Bahwa pengeluaran dana dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg untuk kompensasi tersebut tidak termuat dan tidak ada dalam Juknis;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pengeluaran dana dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg untuk kompensasi tersebut tidak termuat dan tidak ada dalam Juknis;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang terdakwa pegang adalah sebesar Rp. 130.000.000,- ( seratus tiga puluh juta rupiah) dan yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp.67.000.000,- tetapi sudah terdakwa serahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari ;----------------------------
Bahwa yang terdakwa dana berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP kerugian negara akibat penggelembungan dana tersebut adalah sebesar Rp. 134.000.000,-( seratus tiga puluh empat juta rupiah) ;---------------------
Bahwa dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ada pendampingan dari Forum SP3 dan peran SP3 mengirimkan proposal ke pusat sedangkan tugas dari SP3 adalah melakukan pendampingan setiap minggunya ;------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan uang kepada SP3 yang saat itu yang menyerahkan saksi Tukiyo, dan yang memerintahkan pak Tukiyo sendiri, uang yang diserahkan sebanyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tetapi dikembalikan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diterima oleh saksi Tukiyo dan dikembalikan kepada saksi Budi Ngesti Hartono, alasan terdakwa memberikan uang kepada SP3 karena daerah lain juga memberikan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut selesai pada bulan April 2012 tetapi tidak ada peresmian serta penyerahan lapangan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar pembuatan lapangan dalam artian materi yang harus digunakan dan susunannya bagaimana, saksi mengacu spec pada proposal yang saksi buat, tetapi tidak semua sesuai dengan proposal, karena dalam pelaksanaannya atas masukan dari SP3 harus ada trek lari dan peresapan yang berupa penangkapan air dibawah lapangan dengan menggunakan pipa dan karena tanah ada beda tinggi maka supaya aman tanah disebelah lapangan harus ditalud sepanjang lapangan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama pelaksanaan pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut ada petugas dari Kemenpora yang datang ke desa Wiladeg sebanyak 3 (tiga) kali dari awal sampai akhir dengan tujuan untuk memonitor penggunaan dana tetapi monitoring hanya dilakukan sepintas saja keliling lapangan dan memfoto-foto selanjutnya melakukan intervieuw di Balai Desa ;------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pengawasan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut adalah saksi Budi Ngesti Hartono dan terdakwa perintah untuk mengawasi karena tidak ada yang mengawasi proyek tersebut ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa lama pembangunan lapangan tersebut dan berapa orang tenaga yang mengerjakannya ;--------------------
Bahwa saksi Tukiyo sebagai Ketua Komite tidak dilibatkan dalam pengawasan dalam pembangunan revitalisasi lapangan olah raga desa Wiladeg tersebut,karena kemampuannya kurang ; -----------------------------
Bahwa dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut direalisasikan untuk pekerjaan sebagai berikut :----------------------------------
Pekerjaan pembuatan lapangan, berupa pemindahan arah lapangan yang sebelumnya Timur-Barat menjadi Utara - Selatan;
Perataan tanah yang dilakukan dengan cara :----------------------------
Menurunkan tanah di sebelah Selatan dikeruk dan diuruk ke sebelah Utara menggunakan alat berat;-----------------------------
Mengeruk tanah di sisi Utara lapangan dan diuruk ke bagian Utara lapangan dengan menggunakan alat berat sampai bagian Utara lapangan menjadi rata.---------------------------------
Pembuatan saluran drainase di sebelah Timur lapangan;-------------
Pembuatan saluran peresapan (pipa drainase) pada 3 titik, yaitu di depan kedua gawang dan di tengah lapangan;---------------------------
Pembuatan lintasan lari di sekeliling lapangan menggunakan sirtu yang diberi pembatas dari semen.--------------------------------------------
Pembuatan talud di sebelah Selatan membujur Timur-Barat dibuat pondasi untuk penahan tanah (trap).----------------------------------------
Bahwa setelah kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg selesai dilaksanakan, terdakwa meminta kepada saksi Budi Ngesti untuk membuat laporan pertanggungjawaban dengan cara menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima;----------------------------
Bahwa sekira bulan Juni 2012, saksi Budi Ngesti membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg tersebut dibantu oleh saksi Gatot Ferianto dengan sepengetahuan terdakwa tetapi tidak melibatkan pengurus komite lainnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi acuan terdakwa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban tersebut, hanya menyesuaikannya dengan dana bantuan yang diterima maka bukti-bukti pembayaran untuk pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban baik berupa kwitansi yang ditandatangani oleh penerima pembayaran (bermeterai), yang menyerahkan uang (bendahara komite) dan diketahui ketua komite, bon pembelian/nota dari penjual, maupun daftar penerima upah/daftar hadir untuk pembayaran upah pekerja dan yang menyuruhnya adalah terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu lapangan sudah jadi tetapi tidak tahu lapangan tersebut sudah diserahkan ke desa atau belum dan apakah sudah menjadi aset Desa Wiladeg atau belum terdakwa tidak tahu ;----------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penutut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli Kutipan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 1141/03/KPTS/1995 tanggal 24 Maret 1995 tentang Pengangkatan Saudara Sukoco ,menjadi Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul;--------------------------------
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/09/KPTS/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Wiladeg Nomor : 06/KPTS/BPD/2003 tanggal 24 Maret 2003 tentang Penetapan Saudara Sukoco Calon Lurah Desa Terpilih menjadi Lurah Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.-----------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/07/KPTS/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Pengangkatan Saudara Kaniyo Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sukoco dari Jabatan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.--------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah).-------
1 (satu) bendel nota kwitansi pembelian dari Toko Bangunan “MANDIRI”.
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Repitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.------------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Laporan Awal Pekerjaan Repitalisasi Lapangan Desa Wiladeg s/d 10%.--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Laporan Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg.--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 0010.A Tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi Di Yogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3 Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di Provinsi Yogyakarta.---------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga No. 0584.F Tahun 2011 tanggal 7 November 2011 tentang Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Kepada Komite/Lembaga Dalam Rangka Pemberian Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.--------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Addendum Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopi Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan tanggal 16 November 2011.-------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Kabid Prasarana dan Sarana OLahraga Rekreasi tanggal 24 Oktober 2011 perihal Laporan Survey Dalam Rangka Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Tim Monitoring Bantuan Prasarana Olahraga di Provinsi DI Yogyakarta perihal Laporan Hasil Monitoring Lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi surat dari kementrian Pemuda dan Olah raga kepada Komite/lembaga Penerima bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun anggaran 2011.-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0347.B Tahun 2011 tanggal 13 Agustus 2011 Tentang Bantuan Pendampingan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (SP-3) Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olah raga Masyarakat (lapangan olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun 2011. -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel laporan pemakaian alat “SUTARNO”.---------------------------
1 (satu) buah Kartu NPWP Nomor : 30.084.690.4-545.000 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Karangmojo.-------
1 (satu) buah buku rekening BRI Unit Karangmojo Nomor rekening : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Sarana Olahraga Desa Wiladeg.
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Kegiatan Pendampingan Revitalisasi sarana Lapangan Olahraga Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel nota dari Toko Bangunan UD SITI JENAR.--------------------
1 (satu) bendel Laporan dan Pertanggungjawaban Komite/Lembaga Penerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan dari Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada Saksi dan Terdakwa di persidangan, Saksi dan Terdakwa membenarkannya sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini namun telah termuat dalam berita acara persidangan, maka dianggap pula telah termuat dan menjadisatu kesatuan dengan putusan ini;---------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian, Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu : ----------------------------------------------------------------------
keterangan saksi; -------------------------------------------------------------------------
keterangan ahli; ---------------------------------------------------------------------------
surat;------------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan ------------------------------------------------------------------------------
keterangan terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah di dakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sahdalambentuk petunjuksebagaimanadimaksuddalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :-------------------------------------------------------------------------
a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan ,---------------------------------------------------------------------------
b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksidan Ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa menghadapkan 2 (dua) saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak mengajukan bukti surat;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2011, program dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia memberikan Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program Pemassalan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga di daerah yang berstandar nasional dan merata dengan sasaran mencakup prasarana olahraga di kelurahan/kecamatan di seluruh Indonesia. Adapun penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah.-----------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2011, Desa Wiladeg mendapatkan penawaran program dari Kemenpora RI berupa dana dari Kemenpora RI untuk kegiatan sarana olahraga, pada awalnya yang mendapatkan program tersebut adalah Desa Semanu namun karena tidak memenuhi persyaratan maka akhirnya ditawarkan kepada Desa Wiladeg.-----------------------------------
Bahwa setelah Desa Wiladeg menerima penawaran program untuk merevitalisasi lapangan Desa Wiladegtersebut kemudian membuatproposal permohonan bantuan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga untuk kegiatan peningkatan dan revitalisasi sarana/lapangan olahraga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dengan dana sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat dan dikirimpada bulan Oktober 2011, yang membuat proposal adalah saksi RUDATININGSIH (membuat surat keterangan tanah), saksi SETYO PRIHANTORO (membuat gambar dan RAB) dibantu saksi BUDI NGESTI HARTONO.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan survei lokasi di lapangan desa Wiladeg selanjutnya Pemerintah Desa Wiladeg diminta untuk membentuk komite dan mengajukan revisi proposal permohonan bantuan sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), mengingat dana yang akan diterima hanya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).-----------
Bahwa kemudian dibentuklah Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 (yang dibuat dengan tanggal mundur) tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul,dengan susunan pengurus sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
-
No. Nama Jabatan 1. Supadma, S.Sos Pembina 2. Sukoco Ketua Umum (Penanggung Jawab) 3. Tukiyo Ketua 4. Rakimin Wakil Ketua 5. Rudatiningsih Sekretaris 6. Suryanto Wakil Sekretaris 7. Budi Ngesti Hartono Bendahara 8. Andang Jarot Tri Gunawan Wakil Bendahara 9. Sisnanto Anggota 10. Haryati Anggota 11. Jarot Joko Suwarno Anggota 12. Ngatmi Anggota
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, tugas pengurus komite adalah :-----------------------------------------
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pembangunan sarana olahraga cq. lapangan olahraga.---------------------
Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan dan melakukan pengawasan terhadap aktifitas pembangunan sarana olahraga.----------
Melaporkan pelaksanaan pembangunan sarana olahraga kepada Menpora dengan tembusan ke Kepala desa Wiladeg.-----------------------
Menyerahkan sarana olahraga yang sudah direvitalisasi kepada pemerintah desa atas nama Menpora.-------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII, Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalam hal :-----------------
Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pemberian bantuan revitalisasi lapangan olahraga dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga.--------------------------------------------
Melaksanakan program bantuan revitalisasi lapangan olahraga.-------
Menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan/proposal yang diajukan dan Petunjuk Teknis, serta harus sesuai dengan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------------
Melaporkan keadaan keuangan, penggunaannya dan kondisi fisik secara periodik kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.------------
Melaksanakan pemungutan dan pembayaran pajak ke kas Negara atas penggunaan bantuan revitalisasi lapangan olahraga, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.-----------------------------------
Melaksanakan penyetoran bunga bank/jasa giro atas bantuan yang telah masuk dalam rekening komite/lembaga ke kas Negara.------------
Melaksanakan penyetoran sisa anggaran yang tidak terpakai atas bantuan yang telah masuk dalam rekening komite/lembaga ke kas Negara.----------------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan atas hasil pekerjaan yang telah selesai dibangun/renovasi (revitalisasi).------------
Mengawasi pelaksanaan bantuan revitalisasi lapangan olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------
Melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan dana bantuan agar kegiatan revitalisasi prasarana olahraga, dapat dikerjakan dengan biaya yang efisien, mutu yang baik dan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan.--------------------------------------------------------------------
Menyerahkan laporan secara berkala, informasi dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan bantuan revitalisasi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011.--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab I angka 4 ditentukan bahwa penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah, sedang terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg (lembaga pemerintah tingkat desa) tidak seharusnnya mencantumkan namanya sendiri sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab) dalam susunan pengurus Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul karena tidak sesuai ketentuan dalam Juknis tersebut dimana yang berhak sebagai penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintahan.-------------------------------------------------
Bahwa disamping itu proses pembentukan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yang tidak melalui proses musyawarah hanya atas penunjukan terdakwa saja, maka dengan dimasuknyanama terdakwa dalam susunan pengurus Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, terdakwa dengan leluasa bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONO bisa mengelola dana bantuan tanpa campurtangan pengurus Komite lainnya, terutama dalam pengelolaan keuangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2011 terdakwa SUKOCO (Kepala Desa Wiladeg) mengajak saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk membuka rekening Di Bank Rakyat Indonesia Unit Karangmojo dengan Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dengan menggunakan uang pribadi terdakwa sebesar Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta membuat NPWP Nomor : 30.084.690.4 – 545. 000 yang dipersiapkan sebagai syarat penerimaan dana bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga tanpa melibatkan saksi TUKIYO selaku Ketua Komitedengan maksud agar bisa mencairkan dana dalam rekening sesuai spesimen tanda tangan di bank yaitu tanda tangan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO.---------------------------------------
Bahwa terdakwa juga mengalihkan pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg tersebut darisaksi TUKIYO kepada saksi BUDI NGESTI HARTONO, dengan alasan saksi TUKIYO tidak mampu melaksanakan tugas, tanpa ada perubahan SK atas penunjukan saksi BUDI NGESTI HARTONO sebagai pelaksana kegiatan revitalisasi lapangan Wiladeg seharusnya dalam pelaksanaan secara swakelola dilakukan secara mandiri oleh seluruh pengurus komite.--------------------------------------------------
Bahwa dalam proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten GunungkidulNomor : 145/16 tanggal 16 Pebruari 2011 ditujukan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga cq. Deputi Bidang Harmonisasi dan kemitraan senilai Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)antara lain memuat perencanaan fisik pekerjaan, konsep pengerjaan dan rencana anggaran biaya, yang diuraikan sebagai berikut :
Perencanaan fisik pembangunan sarana olahraga desa Wiladeg terdiri dari :-----------------------------------------------------------------------------------------
Perbaikan drainase atau penyerapan air.-------------------------------
Pengurukan tanah lapangan.-----------------------------------------------
Pembuatan jogging track.---------------------------------------------------
Pembuatan tribun penonton.-----------------------------------------------
Pembuatan pagar keliling.--------------------------------------------------
Pembuatan lapangan multifungsi (basket, voli, tenis, futsal, dll)
Pembangunan sarana/lapangan olahraga dilaksanakan dengan konsep swakelola, menggunakan dana swadana serta dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.-----------------------------------------------
Rencana Anggaran Biaya :
Dana yang diperlukan : Rp 250.000.000,-
Rencana penggunaan :
Pekerjaan persiapan : Rp 209.826.299,00
Pekerjaan lapangan sepakbola : Rp 17.447.720,64
PPN 10% : Rp 22.727.401,96
Total anggaran :Rp 250.001.421,60
(dibulatkan Rp 250.000.000,00)
Rincian Rencana Anggaran Biaya :
| Jenis pekerjaan | Vol | Sat | Harga Sat (Rp) | Jml Harga (Rp) |
| ||||
| 7.600 | M2 | 208,75 | 1.586.500,00 |
| 32 | M | 52.070,00 | 1.666.240,00 |
| 1 | LS | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 |
| 8 | Tanki | 130.000,00 | 1.040.000,00 |
| 168 | M3 | 11.600,00 | 1.948.800,00 |
| 22 | M3 | 85.900,00 | 1.889.800,00 |
| 1.900 | M3 | 43.900,00 | 83.410.000,00 |
| 1.750 | M3 | 55.250,00 | 96.687.500,00 |
| 5.700 | M3 | 3.525,87 | 20.098.200,00 |
| Jumlah | 209.826.299,00 | |||
| ||||
| 45 | M3 | 281.240,00 | 12.856.800,00 |
| 155 | M2 | 18.250,00 | 2.833.860,00 |
| 250 | M | 3.849,00 | 962.250,00 |
| 155 | M2 | 6.413,00 | 995.810,64 |
| Jumlah | 17.447.720,64 | |||
Rekapitulasi Biaya :
| Jenis Pekerjaan | Total Harga (Rp) | |
| A. | Pekerjaan persiapan | 209.826.299,00 |
| B. | Pekerjaan lapangan sepakbola | 17.447.720,64 |
| Jumlah | 227.274.019,64 | |
| C. | PPN 10% | 22.727.401,96 |
| Jumlah | 250.001.421,60 | |
| Dibulatkan | 250.000.000,00 |
Bahwa kemudian pada tanggal 14 sampai 16 Nopember 2011 saksi TUKIYO selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek) atas undangan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan OlahragaNomor : 306MENPORA/D.v.5/XI/2011 tanggal 8 Nopember 2011 tentang pembangunan revitalisasi lapangan olah raga, kemudian saksi TUKIYO menandatangani :-----------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 338.T/MENPORA/D.V.PPK/11/2011, dan Nomor 02/KMT/Wld/XI/2011, dan --------------------------------------------------------
Addendum Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 527.U/MENPORA/D.V.PPK/12/2011, Nomor /KMT/Wld/XII/2011tertanggal 30 Desember 2011 yang merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yangsemula berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2012, -------------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan di desa Wiladeg dengan rincian/spesifikasi sebagai berikut :----------------------------------------------
Luas lapangan sepakbola minimal 60 m x 100 m.--------------------
Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Lapisan dasar : batu blondos (berupa kerikil atau batu kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenis) seluas lapangan setebal 10 cm.-------------------------------------------------
Lapisan di atas lapisan dasar adalah geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenis).-----
Lapisan di atas geotekstil adalah lapisan tanah dan pasir setebal 10 cm.--------------------------------------------------------------
Lapisan paling atas adalah rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis.-------------------------------------------------
Dibangun drainase/jalur resapan dan saluran air sehingga lapangan olahraga tidak tergenang air.----------------------------------
Hasil akhir pekerjaan pembangunan lapangan olahraga ini adalah lapangan olahraga yang nilainya minimal setara Rp 350 juta (di daerah Jawa)/Rp 400juta (di Sumatera, Sulawesi, NTB), Rp 450 juta (di Kalimantan).------------------------------------------------
Sekiranya dimungkinkan, dibangun lintasan atletik lapangan voli dan/atau berbagai lapangan olahraga lainnya.------------------------
Bahwa sepulang saksi TUKIYO menyampaikan hasil dari bimbingan teknis kepada terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO berupa buku-buku pedoman pelaksanaan pembangunan lapangan olahraga, surat pernyataan kesanggupan, Addendum serta pamfletnya yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan disampaikan pula pada saat rapat koordinasi di Balai Desa yang dihadiri pengurus Komite dan perangkat desa antara lain mengenai :--------------------------------------------------------------------------------------
Arah lapangan yang benar adalah utara selatan ;----------------
Ada lapisan geotekstil ;----------------------------------------------------
Ukuran lapangan adalah 80 x 110 meter persegi ;--------------
yang harus ada di lapangan yang akan direvitalisasi, dan pada waktu itu terdakwa telah memahami pembuatan lapangan dengan standar nasional sebagaimana dijelaskan oleh saksi TUKIYO, namun dalam pelaksanaannya terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan revitalisasi lapangan sesuai standar nasional dengan alasan keterbatasan dana.--------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2011, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI Unit Karangmojo Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima transfer dana bantuan sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang masuk dalam rekening BRI Unit Karangmojo Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg selanjutnya dilakukan penarikan dana sebanyak 3 kali yang dilakukan terdakwa bersama saksi BUDI NGESTI HARTONO ketika pencairan yang membawa uangnya adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO yang kemudian bersama –sama terdakwa dibawa ke Balai Desa, selanjutnya di Balai Desa uang tersebut dibagi dua sesuaikesepakatan sebelumnya antara terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO, didapat pembagiannya sebagai berikut :-------------------
Pengambilan Itanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 30.000.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 20.000.000,- -----------------------------
Pengambilan IItanggal 1 Pebruari 2012 sebesar Rp 66.000.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 56.000.000,- -----------------------------
Pengambilan III17 Pebruari 2012 sebesarRp154.800.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 110.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 44.800.000,- -----------------------------
dengan jumlah total penarikan sebesar Rp 250.800.000,- (Dua ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah), namun setelah diperhitungkan dengan tambahan bunga bank dan dikurangi dana pinjaman dari terdakwa untuk pembukaan rekening sebesar Rp 550.000,- (lima ratus ribu lima puluh rupiah) maka dana yang riil dikelola oleh terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 250.250.000,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun yang mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan serta membukukan adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO selaku bendahara komite namun terdakwa juga membawa dana yang telah ditarik dari rekening komite sejumlah Rp 130.000.000,-, namun kemudian saksi BUDI NGESTI HARTONO meminta lagi kepada terdakwa Rp 10.000.000,- sebanyak 4 (empat) kali sehingga uang yang dibawa terdakwa sebesar Rp 90.000.000,-. (sembilan puluh juta rupiah).-----------------------------
Bahwa sedang jumlah dana yang dibawa dan dikelola saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sejumlah Rp 120.800.000,- (seratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah Rp 40.000.000- (empat puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk pelaksanaan revitalisasi lapangan Olah Raga Desa Wiladeg.------------------------------------------------------------------
Bahwa mutasi dalam rekening Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg di BRI Unit Karangmojo adalah sebagai berikut (sebagaimana bukti 18) :--------------------
-
Penerimaan : Setoran awal
: Rp 550.000,00 Bantuan Kemenpora
: Rp 250.000.000,00 Bunga bank
: Rp 427.923,00 Jumlah penerimaan : Rp 250.977.923,00 Pengeluaran : Penarikan dana
: Rp 250.800.000,00 Biaya administrasi bank
: Rp 40.000,00 PPh
: Rp 85.409,00 Jumlah pengeluaran : Rp 250.925.409,00 Saldo dana per 30 Juni 2012 : Rp 52.514,00
Bahwa meskipun terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO masing-masing membawa dan mengelola dana namun dalam setiap pelaksanaan kegiatan, saksi BUDI NGESTI HARTONO dalam melaksanakan tugasnya selalu meminta pertimbangan kepada terdakwa dan selalu mengerjakan apa yang diminta/diperintahkan oleh terdakwa.-------------------------------------
Bahwa seharusnya kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg dilaksanakan secara swakelola oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg namun kenyataannya tidak seluruh pengurus Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg difungsikan dalam kegiatan tersebut, hanya saksi BUDI NGESTI HARTONO yang aktif dalam pelaksaaan revitalisasi lapangan Olah Raga DesaWiladeg, sedang pengurus lainnya sekali-kali hanya ikut mengawasi dilapangan saja.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dana yang ditarik dari rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg tersebut hanya dikelola oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO dan tanpa melibatkan pengurus komite lainnya. -----------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg mulai dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Januari 2012 dan dalam hal pengadaan material, mencari tukang dan membayar tukang dilakukan oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO sedangkan untuk sewa alat berat dilakukan oleh terdakwa namun mereka berdua selalu berkoordinasi dalam melakukan seluruh kegiatan tersebut dengan tidak melibatkan pengurus Komite lainnya.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut oleh terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO dikelola dan direalisasikan untuk pekerjaan sebagai berikut :------------------------------------
Pekerjaan pembuatan lapangan, berupa pemindahan arah lapangan yang sebelumnya dengan arah Timur-Barat menjadi arah Utara-Selatan.-----------------------------------------------------------------------------------
Perataan tanah yang dilakukan dengan cara :----------------------------------
Menurunkan tanah di sebelah Selatan dikeruk dan diuruk ke sebelah Utara menggunakan alat berat.--------------------------------
Mengeruk tanah di sisi Utara lapangan dan diuruk ke bagian Utara lapangan dengan menggunakan alat berat sampai bagian Utara lapangan menjadi rata.----------------------------------------------
Pembuatan saluran drainase di sebelah Timur lapangan sepanjang 81 m.-------------------------------------------------------------------------------------------
Pembuatan saluran peresapan (pipa drainase) pada 2 (dua) titik, yaitu di depan kedua gawang.-------------------------------------------------------------
Pembuatan lintasan lari di sekeliling lapangan menggunakan sirtu yang diberi pembatas dari semen.-------------------------------------------------
Pembuatan trap lapangan di sebelahSelatan membujur Timur-Barat dibuat pondasi untuk penahan tanah (trap).-------------------------------------
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO yang menggunakan dana dari Kemenpora tersebut tidak terealisasi sesuai dengan proposal yang diajukan maupun petunjuk dari Kemenpora sebagaimana telah dijelaskan oleh saksi TUKIYO dalam rapat koordinasi, yaitu antara lain tidak ada lapisan geotekstil, peresapan hanya dibuat 2 seharusnya 6, tidak ditanami rumput gajah mas atau rumput gajah lokal dan list pada trek lari tidak dibuat permanen hanya ditempel saja, sehingga tidak memenuhi standar nasional untuk sebuah lapangan olah raga.------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng. saat tinjauan lapangan melihat kondisi lapangan sebagai berikut :------------------
Tanah di lapangan pecah-pecah bahkan di beberapa titik, kaki sampai bisa masuk dalam retakan tanah, ada rumput liarnya dan tidak ada rumput yang sengaja ditanam, serta tidak ada media tanam. Tanah lapangan yang pecah/retak disebabkan karena karakteristik tanah yang kondisinya labil namun kalau dibuat sesuai juknisnya maka pecah/retaknya tidak sampai seperti itu.----------------
Pemasangan ijuk hanya ada di 2 titik di depan gawang di bawah drainase padahal seharusnya di seluruh lapangan. Menurut ahli, fungsi ijuk di lapangan agar tanah di atas ijuk yang dipasang tidak hilang bila ada air. Ada pemasangan pipa pvc namun merk dan kualitasnya berbeda (ada yang abu-abu dan ada yang putih) padahal harusnya sama dan seharusnya pipa pvc diberi lubang-lubang namun kenyataannya hanya ujungnya saja yang dilubangi.
Jogging track dari pasir campur kerikil yang besaran berfariatif dengan ukuran yang paling besar yaitu sebesar kepalan tangan orang dewasa dan pembatasnya sudah ada yang lepas seolah-olah tidak dibenamkan di dalam tanah.---------------------------------------
Untuk drainase, dari kedalamannya, ketebalan dan materinya tidak sesuai. Ada selisih penggunaan material.------------------------------------
Trap lapangan sudah rusak kemungkinan karena kualitas bahan yang tidak sesuai.------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian lapangan sepakbola desa Wiladeg setelah direvitalisasi tersebut hanya terdiri dari :-----------------------------------------------
lapisan tanah asli yang diambil di sekitar lapangan.---------------------
peresapan hanya ada 2 (dua) titik di masing-masing depan gawang yang diberi lapisan ijuk yang dibalutkan pada masing-masing pipa-pipa drainase.-----------------------------------------------------
tidak ada lapisan dasar : berupa brondos (berupa kerikil/sirtu atau batu kapur atau batu apung atau batu grasak atau sejenisnya) seluas lapangan setebal 10 cm.-----------------------------------------------
Tidak ada lapisan diataslapisan dasar berupa geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenisnya);
tidak ada lapisan diatas geotekstil adalah tanah dan pasir setebal 10 cm.--------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada media tanam serta rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis, ---------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang dibawa terdakwa maupun saksi BUDI NGESTI HARTONOdi samping untuk pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut juga digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana tersebut yaitu sebagai berikut :
Dana yang dibawa terdakwa sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar :-------
Membayar bon desa Wiladeg di Toko Mandiri (untuk pemasangan keramik) Rp10 .000.000,- ----------------------------------------------------------
Untuk Camat Karangmojo Rp 6.000.000,- ------------------------------------
Untuk Lurah Semin Rp5.000.000,- ---------------------------------------------
Untuk SP3 Rp 5.000.000,- --------------------------------------------------------
Kompensasi setelah selesai kegiatan(BPD 12 x Rp 50.000,- + perangkat desa 11xRp50.000,- jumlah Rp1.150.000,- --------------------
Jumlah seluruhnya ada Rp.27.150.000,-(dua puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------
Dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 160.800.000,-(seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).--------
Administrasi Rp 2.800.000,- ------------------------------------------------------
Transportasi Kemenpora Rp 4.000.000,- --------------------------------------
Tukiyo Rp 3.000.000,-, Andang Jarot Rp1.750.000,-, Suryanto Rp 1.750.000,-, Sisnanto Rp1.750.000,- jumlah Rp 8.250.000,- -------------
Uang rapat 3 kali Rp 3.000.000,- ------------------------------------------------
Snack 3 kali rapat Rp390.000,- --------------------------------------------------
Pembuatan RAB oleh saksi Setyo Prihantoro Rp500.000,- --------------
Jumlah seluruhnya Rp.18.940.000,--------------------------------------------------
Bahwa mengenai transport saksi TUKIYO ketika berangkat bimtek di Jakarta meminjam dulu uang pribadi terdakwa dan menurut keterangan saksi BRAHMANTORY IRONO bahwa untuk transportasi bimtek ditanggung oleh Kemenpora, maka saksi TUKIYO haruslah mengembalikan ke pribadi terdakwadan tidak bisa diganti dari dana Kemenpora, sedang menurut keterangan saksi BUDI NGESTI HARTONO telah menggunakan uang administrasi sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) dari jumlah Rp 5.000.000,- sehingga pengeluaran untuk administrasi yangdipakai saksi BUDI NGESTI HARTONO yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Desa Wiladeg selesai dilaksanakan, terdakwa memerintahkan saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk membuat laporan pertanggungjawaban agar menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima sebesar Rp 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa mendasarkan pada realisasi pekerjaan terpasang/yang sudah dikerjakan, sehingga laporan pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai dengan realisasi sesungguhnya di lapangan dengan cara menggelembungkan harga material maupun volumenyamaupun upah para tenaga kerja dan waktu kerja.--------------------
Bahwajumlah pengeluaran dalam Laporan Pertanggungjawaban Komite yang digelembungkan oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 251.950.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikelompokkan dalam pekerjaan :---------------
Pembuatan lapangan olahraga
Pekerjaan perataan tanah
-
-
- Pekerjaan persiapan (LS) Rp 1.050.000,- - Upah tenaga pembuatan bowplank (5 orgx3 hr) Rp 720.000,- - Mobilisasi backhoe/excavator (LS) Rp 2.500.000,- - Sewa backhoe/excavator (390 jam) Rp 97.500.000,- - Upah operator excavator 63 hari Rp 9.450.000,- - Mobilisasi bulldozer (LS) Rp 1.250.000,- - Sewa bulldozer (200 jam) Rp 24.000.000,- - Upah operator bulldozer (18 hari) Rp 2.700.000,- - Sewa dumptruck (7 unit x 6 hari) Rp 21.000.000,- 160.170.000,-
-
2. Pekerjaan peresapan
-
-
- Bahan/material Sirtu (15 rit)
Rp 7.500.000,- Pipa paralon 4” (136 batang)
Rp 8.840.000,- Ijuk (1.000 kg)
Rp 7.500.000,- - Upah pekerja (6 orang x 5 hari) Rp 900.000,- 24.740.000,-
-
3.Pekerjaan trek lari
-
-
- Bahan/material Sirtu (40 rit)
Rp 20.000.000,- Semen (16 sak)
Rp 776.000,- Kayu glugu 5/7 (6 batang)
Rp 150.000,- Benang
Rp 25.000,- - Upah pekerja (5 orang x 20 hari) Rp 3.000.000,- Rp 23.951.000,- Sub jumlah 1 Rp 208.861.000,-
-
b. Pekerjaan pembuatan talud/trap
-
-
1. Bahan/material Semen (60 sak)
Rp 2.880.000,- Batu putih (3 rit)
Rp 660.000,- Gamping (15 kantong)
Rp 90.000,- Benang (10 bh)
Rp 20.000,- 2 Upah (10 org x 2 minggu) Rp 3.720.000,- Sub jumlah 2 Rp 7.370.000,-
-
c. Pekerjaan pembuatan selokan
-
-
1. Bahan/material Peralatan kerja (LS)
Rp 2.353.000,- Pasir urug (4 rit)
Rp 1.800.000,- Batu putih (33 rit)
Rp 7.260.000,- Pasir pasang (9 rit)
Rp 4.500.000,- Semen (162 sak)
Rp 7.666.000,- Gamping (260 kantong)
Rp 1.560.000,- Air kerja (8 tangki)
Rp 1.040.000,- 2 Upah (10 org x 4 minggu) Rp 9.540.000,- Sub jumlah 3 Rp 35.719.000,- Jumlah 1 +2+3 Rp 251.950.000,-
-
Bahwa dalam merealisasikan pekerjaan tersebut karena sebelumnya tidak dibuat RAB, gambar rencana, gambar pelaksanaan dan laporan realisasi fisik berkala sehingga tidak dapat dilakukan analisis/evaluasi lebih lanjut mengenai kewajaran nilai pekerjaan (perhitungan kebutuhan barang/jasa menurut perencanaan dengan realisasi pengadaan berdasarkan SPJ).------
Bahwa ahli PRAMUDIYANTO, M.ENG. menilai lapangan Desa Wiladeg tersebut tidak layak digunakan berdasarkan fungsinya, dimana kondisi tanah yang retak-retak sehingga kakipun bisa masuk, sedang untuk lintasan lari banyak batu masuk lintasan, disamping itu banyak garis pembatas yang pecah-pecah ikut masuk ke lintasan yang bisa melukai kaki. Hal tersebut disebabkan karena lapangan tidak sesuai spesifikasi bahan, kualitas bahan dan dalam pengerjaannya kurang baik. Bahwa dengan melihat kondisi lapangan secara sepintas, ahli menilai pembiayaan tidak sampai menelan dana Rp. 250.000.000 ,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan perhitungan, ahli menganalisa laporan kegiatan dengan kenyataan di lapangan dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Akhir Investigasi Lapangan Pembangunan Sarana Olahraga (Lapangan Sepak Bola) Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul tanggal 26 Agustus 2014 yang menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara laporan yang disampaikan oleh Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo dengan fakta yang ditemui di lapangan. Bahwa ahli melakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan besaran volume pekerjaan yang terpasang. Berdasarkan volume pekerjaan yang terpasang tersebut, kemudian breakdown mengacu pada SNI untuk mendapatkan kebutuhan bahan untuk setiap pekerjaan yang dimaksud. ----------------------
Bahwa untuk pekerjaan lapangan sepakbola Desa Wiladeg dibutuhkan bahan dan pekerja sebagai berikut :----------------------------------------------------
Batu belah sebanyak 11 rit truk kapasitas 5 m3.
Semen (PC) sebanyak 95 zak ukuran 40 kg.
Kapur pasang sebanyak 151 karung.
Pasir sebanyak 5,3 rit.
Kerikil sebanyak 2,2 m3.
Sirtu sebanyak 21 rit.
Ijuk sebanyak 540 kg.
Pipa PVC ∅4 “ (10 cm) sebanyak 45 batang.
Pekerja sebanyak 168 OH.
Tukang batu sebanyak 48 OH.
Kepala tukang sebanyak 5 OH.
Mandor sebanyak 14 OH.
Operator backhoe sebanyak 188 jam kerja.
Operator bulldozer sebanyak 57 jam kerja.
Operator dump truck sebanyak 66 OH.
Bahwa dari hasil investigasi tersebut jika disandingkan dengan Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Revitalisasi Lapangan Olah Raga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan tahun 2012 ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng. menyimpulkan dari jumlah bahan yang terpasang memiliki perbedaan dengan hasil perhitungan, yaitu : --------------
Batu belah (Batu Putih) sebanyak 25 rit.
Semen (PC) sebanyak 127 Zak.
Kapur pasang sebanyak 124 karung.
Pasir sebanyak 11.7 rit.
Sirtu sebanyak 38 rit.
Ijuk sebanyak 460 Kg, .
Pipa PVC ∅4 “ (10 cm) sebanyak 107 batang.
Pekerja sebanyak 304 OH.
Operator backhoe sebanyak 202 jam kerja.
Operator bulldozer sebanyak 143 jam kerja.
Operator dump truck sebanyak 24 OH.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta atas pekerjaan pembangunan sarana olahraga di Desa Wiladeg, diperoleh perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, upah pekerja, dan kebutuhan peralatan atas masing-masing pekerjaan dan dibandingkan dengan laporan pertanggungjawaban terdapat selisih dengan uraian sebagai berikut :---------------------------------------------------------
| URAIAN | Satuan | Volume | Selisih | Keterangan | |
| Menurut LPJ | Menurut Ahli | ||||
| Pembuatan Lapangan | |||||
| 1. Perataan Tanah | |||||
| jam | 390 | 188 | 202 | |
| jam | 200 | 57 | 143 | |
| hari | 42 | 22 | 20 | |
| hari | 63 | 27 | 36 | |
| hari | 18 | 8 | 10 | |
| 2. Pek. Saluran resapan | |||||
| Rit | 15 | 4 | 11 | Volume dibulatkan |
| Btg | 136 | 45 | 91 | |
| Kg | 1.000 | 540 | 460 | |
| o/h | 30 | 51 | (21) | Volume dibulatkan |
| 3.Pek.Lintasan lari | |||||
| Rit | 40 | 17 | 23 | |
| Rit | 0 | 1 | (1) | Volume dibulatkan |
| Zak | 16 | 25 | (9) | |
| o/h | 100 | 34 | 66 | |
| Pekerjaan Drainase 50 m’ | |||||
| Rit | 4 | 0 | 4 | |
| Rit | 9 | 3 | 6 | Volume dibulatkan |
| Zak | 162 | 49 | 119 | |
| Rit | 33 | 6 | 27 | |
| bks | 260 | 86 | 174 | |
| o/h | 246 | 93 | 153 | |
| Pekerjaan Talud/trap | |||||
| Zak | 60 | 22 | 38 | |
| Rit | 3 | 5 | (2) | |
| Bks | 15 | 65 | (50) | |
| o/h | 120 | 50 | 70 | |
Bahwa oleh karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, saksi BUDI NGESTI HARTONO hanya menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima dan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang terpasang maka bukti-bukti pembayaran untuk pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban adalah fiktif. Bahwa kwitansi, bon pembelian/nota dari penjual, maupun daftar penerima upah/daftar hadir untuk pembayaran upah pekerja adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / fiktif yang menandatangani juga saksi BUDI NGESTI HARTONO. Bahwa laporan pertanggungjawaban komite yang dibuat fiktif tersebut yang membuat adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO atas perintah dan persetujuan terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bukti pengeluaran yang dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Komite adalah sebesar Rp 251.950.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan bahan/material, pembayaran upah tenaga kerja dan sewa alat berat dibuat fiktif dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------
-
Uraian Volume Nama Penjual / Penerima Jumlah (Rp) Pengadaan bahan/material: Sirtu
55 rit CV Dila Pratama/Sarekan 27.500.000 Pasir urug
4 rit Sarekan / AB9503 DD 1.800.000 Pasir pasang
9 rit Pardi / AB 9265 PB 4.500.000 Pipa paralon 4”
136 btg TB Mandiri/Sucipto 8.840.000 Semen
238 sak TB Mandiri danTB Siti Jenar 11.322.000 Ijuk
1000 kg TB Siti Jenar/Wahyudi 7.500.000 Batu putih
36 rit Suroto danTB Siti Jenar 7.920.000 Gamping
260 krg TB Siti Jenar/Wahyudi 1.650.000 Air kerja
8 tanki Sukasno / AB 9146 DD 1.040.000 Peralatan kerja, dll
TB Mandiri / Sucipto 2.548.000 Subjumlah (1) 74.620.000 Alat berat Sewa backhoe
390jam Sugito (operator) 97.500.000 Mobilisasi backhoe
LS Sugito (operator) 2.500.000 Sewa bulldozer
200 jam PB. Tunas Jaya/Joko S 24.000.000 Mobilisasi bulldozer
LS PB. Tunas Jaya /Joko S 1.250.000 Sewa dump truck
42 hari PB. Tunas Jaya/Rita 21.000.000 Subjumlah (2) 146.250.000 Upah pekerja Operator backhoe
63 hari Sugito 9.450.000 Operator bulldozer
18 hari Joko S 2.700.000 Biaya pemetaan& ukur
LS Jumari 1.050.000 Pembuatan bowplank
18 o/h Giyanto, dkk 720.000 Pek.Pemb.Peresapan
30 o/h Giyanto, dkk 900.000 Pek. Lintasan lari
100 o/h Giyanto, dkk 3.000.000 Pek. Drainase
297 o/h Giyanto, dkk 9.540.000 Pek. Talud/trap
114 o/h Giyanto, dkk 3.720.000 Subjumlah (3) 31.080.000 Jumlah (1)+(2)+(3) 251.950.000
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. Asol Komar, Ak. CA., berdasarkan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban dijumpai adanya kesalahan pembukuan dan adanya beberapa transaksi yang tidak dibukukan, dimana bukti-bukti pembayaran yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban komite tersebut merupakan bukti yang tidak benar (tidak sesuai keadaan yang sebenarnya) yang dibuat oleh Bendahara Komite saksi BUDI NGESTI HARTONO. Terdapat fakta yang menunjukkan bahwa pencatatan yang dilakukan dan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Komite tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Adapun dokumen yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban antara lain sebagai berikut:----------------
| No | Uraian Pembayaran | Dokumen Pendukung | Keterangan |
| 1 | Biaya pemetaan dan pengukuran lokasi sebesar Rp1.050.000,00 | Kuitansi 01 (tanda tangan penerima uang: Sdr.Jumari) | Sdr. Jumari mengaku tidak pernah menerima pembayaran,sehingga tanda tangan dalam kuitansi bukan tanda tangan yang bersangkutan. |
| 2 | Pembelian pasir urug (4 rit) senilai Rp1.800.000,00 |
| Penerima uang (Sdr Sarekan) mengaku tidak pernah menyetorkan pasir urug ke lapangan Wiladeg Tanda tangan dalam kwitansi nota-penjualan bukan tanda tangan yang bersangkutan dan tidak pernah memberikan nota untuk pembelian material. |
| 3 | Pembelian sirtu 55 rit senilai Rp27.500.000,00 |
(Tanda tangan penerima uang dalam kuitansi tertulis: Sarekan) | Tanda tangan dalam kwitansi bukan tanda tangan Sdr. Sarekan. Jumlah sirtu yang pernah diantar ke lapangan Wiladeg hanya sekitar 30 rit dengan nilai sekitar Rp18.000.000,00. Stempel dalam nota penjualan CV. Dila Pratama Putra setahu yang bersangkutan adalah milik Sdr. Budi Ngesti Hartono. |
| 4 | Pembelian material dari Toko Kayu dan Bahan Bangunan ”Mandiri” senilai Rp20.110.000,00 |
(Tanda tangan penerima uang dalam kuitansi tertulis: Sucipto) | Tanda tangan dalam kuitansi atas nama Sucipto bukan tanda tangan yang bersangkutan. Dilihat dari stampel dalam nota pembelian yang bersangkutan meragukan bahwa nota tersebut dari toko miliknya, karena dalam stempel tersebut ada yang bertuliskan “Toko Kayu Mandiri” dan ada yang bertuliskan “Toko Bahan Bangunan Mandiri” sedangkan stempel yang dimiliki bertuliskan “Toko Kayu dan Bangunan Mandiri” Nota penjualan yang dimiliki tidak ada yang ukurannya besar-besar seperti yang ditunjukkan kepadanya. Di tokonya tidak biasa menulis penjualan semen dengan tulisan “PC”, tetapi dengan tulisan “Semen” |
| 5 | Pembelian material dari Toko Bangunan dan listrik ”Siti Jenar” senilai Rp 16.650.000,00 |
(Tanda tangan penerima uang dalam kuitansi tertulis:Wahyudi) | Penerima uang tertulis atas nama Wahyudi adalah tidak benar,nama ybs adalah Mashudi (bukan Wahyudi) dan di tokonya tidak ada nama Wahyudi. Toko Bangunan dan listrik ”Siti Jenar” tidak menjual material berupa batu putih dan ijuk. Nota penjualan yang biasa digunakan menggunakan kop “Siti Jenar” |
| 6 | Pembayaran sewa, dan mobilisasi excavator/backhoe kepada PD Tunas Jaya dan pembayaran upah operator backhoe senilai Rp109.450.000,00 |
(Tanda tangan penerima uang dalam kuitansi tertulis:Sugito) | Tanda tangan dalam kuitansi bukan tanda tangan dari yang bersangkutan (Sdr. Sugito) Stempel/cap dalam kuitansi pembayaran bukan berasal dari perusahaannya. |
| 7 | Pembayaran upah pekerja Pembuatan: saluran resapan, lintasan lari, drainase dan talud/trap sebesar Rp17.160.000,00 | Daftar upah dan daftar hadir pekerja yang ditanda tangani oleh setiap pakerja | Keterangan dari beberapa tukang/laden antara lain Sdr. Suyadi (tukang), Sdr. Sugeng (pekerja), Sdr. Wagiyono (pekerja), Sdr. Marsudi (laden), Sdr. Tukijan (tukang), Sdr. Suwarjo (pekerja), Sdr. Sulis Prasetyo (pekerja), Sdr. Narko (tukang), Sdr. Suyanto (tukang) Sdr. Sunarto (laden) dan Sdr. Trio Edy (laden), yang semuanya menerangkan bahwa tanda tangan dalam daftar upah dan dalam daftar hadir bukan tanda tangan yang bersangkutan. |
Bahwa benar dari perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, upah pekerja dan kebutuhan peralatan atas masing-masing item pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta selanjutnya diperhitungkan besaran biayanya oleh Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Yogyakarta dan terdapat selisih kekurangan volume dan besaran biaya dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
| URAIAN | Satuan | Harga satuan (Rp.) | LPJ | Hasil Audit | Selisih | Ket. | ||
| Volume | Rp. | Volume | Rp. | |||||
| PERATAAN TANAH | ||||||||
| Pekerjaan persiapan | ||||||||
| a. Biaya pemetaan dan pengukuran lapangan | LS | LS | 1.050.000 | LS | 1.050.000 | - | ||
| b.Upah pembuatan bowplank | o/h | 40.000 | 18 | 720.000 | 18 | 720.000 | - | |
| Pemakaian alat berat | ||||||||
| a. Sewa backhoe : | ||||||||
| LS | 2.500.000 | LS | 2.500.000 | LS | 2.500.000 | - | |
| Jam | 250.000 | 390 | 97.500.000 | 188 | 47.000.000 | 50.500.000 | |
| hari | 150.000 | 63 | 9.450.000 | 27 | 4.050.000 | 5.400.000 | |
| b. Sewa bulldozer | ||||||||
| LS | LS | 1.250.000 | LS | 1.250.000 | - | ||
| Jam | 120.000 | 200 | 24.000.000 | 57 | 6.840.000 | 17.160.000 | |
| Hari | 150.000 | 18 | 2.700.000 | 8 | 1.200.000 | 1.500.000 | |
| c. Sewa dump truck | ||||||||
| Hari | 500.000 | 42 | 21.000.000 | 22 | 11.000.000 | 10.000.000 | |
| Subjumlah | 160.170.000 | 75.610.000 | 84.560.000 | |||||
| SALURAN PERESAPAN | ||||||||
| Rit | 500.000 | 15 | 7.500.000 | 4 | 2.000.000 | 5.500.000 | Vol 3,2 dibulatkan 4 |
| Btg | 65.000 | 136 | 8.840.000 | 45 | 2.925.000 | 5.915.000 | |
| Kg | 7.500 | 1000 | 7.500.000 | 540 | 4.050.000 | 3.450.000 | |
| o/h | 30.000 | 30 | 900.000 | 51 | 1.530.000 | (630.000) | Vol 50,5 dibulatkan 51 |
| Subjumlah | 24.740.000 | 10.505.000 | 14.235.000 | |||||
| LINTASAN LARI | ||||||||
| Rit | 500.000 | 40 | 20.000.000 | 17 | 8.500.000 | 11.500.000 | |
| Rit | 500.000 | 0 | - | 1 | 500.000 | (500.000) | Vol 0,9 dibulatkan 1 |
| Zak | 48.500 | 16 | 776.000 | 25 | 1.212.500 | (436.500) | |
| Btg | 25.000 | 6 | 150.000 | 6 | 150.000 | - | |
| Bh | 25.000 | 1 | 25.000 | 1 | 25.000 | - | |
| o/h | 30.000 | 100 | 3.000.000 | 34 | 1.020.000 | 1.980.000 | |
| Subjumlah | 23.951.000 | 11.407.500 | 12.543.500 | |||||
| PEKERJAAN SELOKAN/DRAINASE (50m’) | ||||||||
| LS | LS | 909.000 | LS | 909.000 | - | ||
| LS | LS | 1.444.000 | LS | 1.444.000 | - | ||
| Rit | 450.000 | 4 | 1.800.000 | 0 | - | 1.800.000 | Tidak ditemukan pasir urug |
| Rit | 500.000 | 9 | 4.500.000 | 3 | 1.500.000 | 3.000.000 | Vol 2,64 dibulatkan 3 |
| Zak | 48.000 | 52 | 2.496.000 | 49 | 2.352.000 | 144.000 | |
| Zak | 47.000 | 110 | 5.170.000 | 0 | - | 5.170.000 | ||
| Krg | 6.000 | 260 | 1.560.000 | 86 | 516.000 | 1.044.000 | |
| Tanki | 130.000 | 8 | 1.040.000 | 8 | 1.040.000 | - | |
| Rit | 220.000 | 33 | 7.260.000 | 6 | 1.320.000 | 5.940.000 | |
| o/h | 30.000 | 234 | 7.020.000 | 62 | 1.860.000 | 5.160.000 | |
| tukang | o/h | 40.000 | 63 | 2.520.000 | 31 | 1.240.000 | 1.280.000 | |
| Subjumlah | 35.719.000 | 12.181.000 | 23.538.000 | |||||
| PEMBUATAN TRAP | ||||||||
| Zak | 48.000 | 60 | 2.880.000 | 22 | 1.056.000 | 1.824.000 | |
| Rit | 220.000 | 3 | 660.000 | 5 | 1.100.000 | (440.000) | |
| Bks | 6.000 | 15 | 90.000 | 65 | 390.000 | (300.000) | |
| Rit | 500.000 | - | 3 | 1.500.000 | (1.500.000) | Vol 2,2 dibulatkan 3 | |
| 10 | 2.000 | 10 | 20.000 | 10 | 20.000 | - | |
| Hari | 30.000 | 84 | 2.520.000 | 31 | 930.000 | 1.590.000 | |
| Tukang | hari | 40.000 | 30 | 1.200.000 | 19 | 760.000 | 440.000 | |
| Subjumlah | 7.370.000 | 5.756.000 | 1.614.000 | |||||
| Jumlah | 251.950.000 | 115.459.500 | 136.490.500 | |||||
| Dikurangi dana pinjaman untuk pembukaan rekening | 550.000 | 550.000 | ||||||
| Kesalahan pencatatan | 1.150.000 | 1.150.000 | ||||||
| Jumlah | 250.250.000 | 115.459.500 | 134.790.500 | |||||
Bahwa selisih antara jumlah pengeluaran berdasarkan bukti pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban dibandingkan dengan nilai pekerjaan berdasarkan volume fisik hasil perhitungan Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta serta diperhitungkan besaran biayanya oleh Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Yogyakarta adalah sejumlah Rp 134.790.500,- (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
-
a. Pengeluaran menurut rekap bukti pengeluaran kas Rp 251.950.000,00 Dikurangi : Dana pinjaman untuk pembukaan rekening
Rp 550.000,00 Selisih pencatatan
Rp 1.150.000,00 Rp 250.250.000,00 b. Nilai pekerjaan berdasarkan perhitungan ahli teknik Rp 115.459.500,00 Nilai kerugian keuangan Negara Rp 134.790.500,00
Sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 dari BPKP Perwakilan Yogyakarta Nomor : LAINV-606/PW12/5/2014 tanggal 8 Desember 2014.----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam persidangan, terungkap fakta-fakta yang ternyata berbeda dengan perhitungan dari Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Yogyakarta yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------------
Biaya pemetaan dan pengukuran. Dalam hasil audit, tim audit mengacu pada LPJ yang menyatakan ada biaya pemetaan dan pengukuran sebesar Rp 1.050.000 tapi sesuai fakta persidangan, biaya sebesar Rp 1.050.000,- ternyata tidak diterima oleh saksi Jumari, yang melakukan pemetaan dan pengukuran secara cuma-cuma karena alat yang digunakan milik kantor Dinas PU.----------------
Perbedaan besarnya mobilisasi backhoe dan bulldozer. Dalam hasil audit, tim audit mengacu besarnya mobilisasi backhoe pada LPJ sebesar Rp 2.500.000,- dan mobilisasi bulldozer Rp 1.250.000,- tapi sesuai fakta persidangan, mobilisasi backhoe sebesar Rp 1.800.000,- dan mobilisasi bulldozer Rp 1.500.000,-----------------------------------------
Perbedaan besarnya upah operator backhoe dan bulldozer. Dalam hasil audit, tim audit mengacu besarnya upah operator backhoe Rp 150.000,- per hari dan upah operator bulldozer Rp 150.000,- per hari tapi sesuai fakta persidangan, upah operator backhoe dan bulldozer masing-masing Rp 100.000,- per hari.------------------------------------------
Harga pipa paralon. Dalam hasil audit, tim audit mengacu pada harga pipa paralon dalam LPJ seharga Rp 65.000 per batang namun sesuai fakta persidangan, paralon yang terpasang ada 2 jenis yaitu separuh merk Wavin seharga Rp 65.000,- per batang dan separuh lagi tanpa merek seharga Rp 22.000,- per batang.--------------------------
Pembelian air. Dalam hasil audit, tim audit sesuai dengan LPJ yaitu ada pembelian air 8 tanki seharga Rp 1.040.000,- namun sesuai fakta persidangan, air diperoleh dari ruko sebelah lapangan dan tetangga sebelah utara lapangan dengan mengganti biaya Rp 500.000,---------
Biaya makan minum operator backhoe dan bulldozer. Dalam hasil audit, tidak ada item biaya makan minum operator backhoe dan bulldozer tapi sesuai fakta persidangan, operator backhoe mendapatkan biaya makan minum sebesar Rp 14.000,- per hari selama 90 hari, operator bulldozer sebesar Rp 7.000,- per hari masing-masing selama 6 hari dan 27 hari.------------------------------------
Biaya upah angkut ijuk. Dalam hasil audit tidak ada item upah angkut ijuk namun sesuai fakta persidangan, ada upah angkut ijuk sebesar Rp 450.000,----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli Drs. Asol Komar, Ak, CA. menerangkan dalam persidangan bahwa tim audit dari BPKP Perwakilan DIY dalam melakukan audit, menggunakan harga material dan upah tukang/pekerja sebagaimana dalam LPJ mengingat kegiatan yang dilakukan adalah swakelola adapun untuk perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, pekerja, dan kebutuhan peralatan atas masing-masing pekerjaan menggunakan dasar perhitungan dari Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta sedangkan yang berkaitan dengan sewa alat berat,tim audit BPKP tidak melakukan klarifikasi dengan orang-orang yang terkait dengan sewa alat berat karena keterangan orang-orang tersebut diragukan mengingat ada kemungkinan adanya kerja sama dengan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO.-----------------
Bahwa karena ada perbedaan dengan fakta persidangan, untuk itu Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam melakukan perhitungan yaitu untuk perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, pekerja, dan kebutuhan peralatan atas masing-masing pekerjaan tetap berdasarkan hasil perhitungan dari Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta, sedangkan untuk besarnya upah/sewa adalah berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan sewa alat berat tersebut. Adapun untuk perhitungan tentang biaya pemetaan dan pengukuran, harga pipa paralon, pembelian air, biaya makan minum operator backhoe dan bulldozer, serta biaya angkut ijuk, Penuntut Umum tetap mengacu pada keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang diberikan dalam persidangan. ---------------------------------------
Bahwa dengan demikian hasil perhitungan sesuai fakta persidangan adalah dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa dari perhitungan tersebut di atas, maka nilai pekerjaan lapangan desa Wiladeg adalah sebesar Rp 112.046.500,- (seratus dua belas juta empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) sedangkan jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 138.203.500,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah), dengan rincian :-----------
-
a. Pengeluaran menurut rekap bukti pengeluaran kas Rp 251.950.000,00 Dikurangi : Dana pinjaman untuk pembukaan rekening
Rp 550.000,00 Selisih pencatatan
Rp 1.150.000,00 Rp 250.250.000,00 b. Nilai pekerjaan berdasarkan perhitungan ahli teknik Rp 112.046.500,00 Nilai kerugian keuangan Negara Rp 138.203.500,00
Bahwa terhadap selisih dana yang merupakan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 138.203.500 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah) tersebut, sesuai fakta persidangan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dansaksi BUDI NGESTI HARTONO maupun orang lain atau untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana bantuan dari Kemenpora sebagaimana telah diuraikan di atas sehingga uang yang dibawa terdakwa maupun saksi BUDI NGESTI HARTONO diperoleh .--------------------------------------------------
Bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa telah membawa dana sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dikurangi dana yang telah digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya oleh terdakwa SUKOCO adalah sebesar Rp. Rp 27.150.000,-(dua puluh tujuh juta sehingga jumlah uang yang harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp.62.850.000,-(enam puluhdua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)dikurangi uang terdakwa untuk membuka rekening sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah sebesar Rp62.300.000,- (enam puluh duajutatiga ratus ribu rupiah).------------
Sedangkan dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi dana yang telah digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 18.940.000,- dikurangi untuk kegiatan revitalisasi lapangan sebesar Rp 112.046.500,- sehingga jumlah yang menjadi tanggung jawab saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp29.813.500,- (Dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).---------
Bahwa dengan demikian jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa SUKOCO adalah sebesar Rp. 62.300.000,- (Enampuluhdua juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah menitipkan ke JPU sebesar Rp 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) sehingga ada pengembalian/sisa sebesar Rp4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 160.800.000,- dikurangi Rp112.046.500,- dikurangi Rp18.940.000,- adalah sebesar Rp29.813.500,- (Dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah). ----
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidaritas, yaitu sebagai berikut :----------------------------
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, begitu sebaliknya apabila dakwaan primer tidak terbukti maka majelis hakim akan membuktikan dakwaan subsidair.---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam dakwaanPrimair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsurnya sebagai berikut:-----------------------------------------------
Setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum ;----------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;------------------------------------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;------------
Sebagai orang yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan.
Ad. 1. Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO adalah sebagai Kepala Desa Wiladeg berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi) dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan, Majelis Hakim, berpendapat : ----------------------------------
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapan yang dimilikinya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, memiliki daya penalaran dan daya tangkap, untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta mampu dan merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh Terdakwa (gebrekkige ontwikkeling), tidak terganggu jiwa karena penyakit (ziekelijke storing);--------
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”, telah terpenuhi;-------------
Ad.2. Secara Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;--------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;-----------------
Menimbang, bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;-----------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan Mahkamah Agung RI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 48 tahun 2009 bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara melawan hukum ini Majelis Hakim akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tahun 2011program dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia memberikan Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program Pemassalan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga di daerah yang berstandar nasional dan merata dengan sasaran mencakup prasarana olahraga di kelurahan/kecamatan di seluruh Indonesia. Adapun penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah.------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Desa Wiladeg mendapatkan penawaran program dari Kemenpora RI berupa dana dari Kemenpora RI untuk kegiatan sarana olahraga tersebut,kemudian membuatproposal permohonan bantuan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga untuk kegiatan peningkatan dan revitalisasi sarana/lapangan olahraga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dengan dana sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat dan dikirim pada bulan Oktober 2011, yang membuat proposal adalah saksi RUDATININGSIH (membuat surat keterangan tanah), saksi SETYO PRIHANTORO (membuat gambar dan RAB) dibantu saksi BUDI NGESTI HARTONO .--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian dibentuklah Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 (yang dibuat dengan tanggal mundur) tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, dengan susunan pengurus sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
-
No. Nama Jabatan 1. Supadma, S.Sos Pembina 2. Sukoco Ketua Umum (Penanggung Jawab) 3. Tukiyo Ketua 4. Rakimin Wakil Ketua 5. Rudatiningsih Sekretaris 6. Suryanto Wakil Sekretaris 7. Budi Ngesti Hartono Bendahara 8. Andang Jarot Tri Gunawan Wakil Bendahara 9. Sisnanto Anggota 10. Haryati Anggota 11. Jarot Joko Suwarno Anggota 12. Ngatmi Anggota
Menimbang, bahwa proses pembentukan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tersebut tidak melalui proses musyawarah hanya atas penunjukan terdakwa saja dan terdakwa selaku Kepala Desa Wiladeg masuk dalam susunan pengurus komite sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab), dimaksudkan agar terdakwa tetap bisa mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan olah raga di Desa Wiladeg terutama dalam hal pengelolaan keuangan.------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2011 terdakwa mengajak saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk membuka rekening Di Bank Rakyat Indonesia Unit Karangmojo dengan Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dengan menggunakan uang pribadi terdakwa sebesar Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta membuat NPWP Nomor : 30.084.690.4 – 545. 000 yang dipersiapkan sebagai syarat penerimaan dana bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga, bahwa dalam pembukaan rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg tersebut tidak melibatkan saksi TUKIYO selaku Ketua Komite sehingga yang dapat mencairkan dana dalam rekening tersebut hanya terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO saja karena spesimen tanda tangan di bank adalah tanda tanganmereka berdua;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun saksi TUKIYO tercantum menjabat sebagai Ketua Komite, namun terdakwa SUKOCO mengalihkan tugas saksi TUKIYO sebagai pelaksana kegiatan kepada saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk melaksanakan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg tersebut, tanpa ada perubahan SK atas penunjukan saksi BUDI NGESTI HARTONO sebagai pelaksana kegiatan revitalisasi lapangan Wiladeg .-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 14 sampai 16 Nopember 2011 saksi TUKIYO selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek) atas undangan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan OlahragaNomor : 306MENPORA/D.v.5/XI/2011 tanggal 8 Nopember 2011 tentang pembangunan revitalisasi lapangan olah raga dan ketika itu saksi TUKIYO menandatangani :-----------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 338.T/MENPORA/D.V.PPK/11/2011, dan Nomor 02/KMT/Wld/XI/2011;
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan di desa Wiladeg;
Addendum Surat Perjanjian Kerjasama.
Menimbang, bahwa sepulang dari Jakarta saksi TUKIYO kemudian menyampaikan hasil bimbingan teknis pada saat rapat koordinasi di Balai Desa yang dihadiri pengurus Komite dan perangkat desa antara lain mengenai :--------------------------------------------------------------------------------------
Arah lapangan yang benar adalah utara selatan ;-----------------
Ada lapisan geotekstil ;----------------------------------------------------
Ukuran lapangan adalah 80 x 110 meter persegi ;--------------
yang harus ada di lapangan yang akan direvitalisasi, dan ketika itu terdakwa telah paham tentang pembuatan lapangan dengan standar nasional seperti yang dijelaskan oleh saksi TUKIYO, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan dengan alasan keterbatasan dana.-----------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 2011, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI Unit Karangmojo Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg.--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah menerima transfer dana bantuan sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI NGESTI HARTONO melakukan penarikan dana sebanyak 3 kalidari dalam rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, pada waktu pencairan yang membawa uangnya adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO yang kemudian bersama –sama terdakwa dibawa ke Balai Desa, selanjutnya di Balai Desa uang tersebut dibagi dua sesuaikesepakatan sebelumnya antara terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO, didapat pembagiannya sebagai berikut :-------------------------------
Pengambilan I sebesar Rp 30.000.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 20.000.000,----------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan II sebesar Rp 66.000.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 56.000.000,----------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan III sebesarRp154.800.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 110.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 44.800.000,----------------------------------------------------------------------------------
dengan jumlah total penarikan sebesar Rp 250.800.000,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kedudukan terdakwa selaku Kepala Desa namun terdakwa juga membawa dana yang telah ditarik dari rekening komite sebesar Rp 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah), namun kemudian saksi BUDI NGESTI HARTONO meminta lagi ke terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- sebanyak 4 (empat) kali sehingga uang yang dibawa terdakwa adalah Rp 90.000.000,-(sembilan puluh ribu rupiah),sedang jumlah dana yang dibawa dan dikelola saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 120.800.000,- (seratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah Rp 40.000.000- (empat puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dana yang ditarik dari rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg tersebut hanya dikelola oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO tanpa melibatkan pengurus komite lainnya, pengurus komite lainnya hanya sekali-kali ikut mengawasi di lapangan. ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dana yang dikelola terdakwa bersama-samasaksi BUDI NGESTI HARTONO di samping untuk pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut juga digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana tersebut yaitu sebagai berikut :--------------------------------------
Dana yang dibawa terdakwa sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar :------------------
Membayar bon desa Wiladeg di Toko Mandiri (untuk pemasangan keramik) Rp10 .000.000,-----------------------------------------------------------
Untuk Camat Karangmojo Rp 6.000.000,--------------------------------------
Untuk Lurah Semin Rp5.000.000,------------------------------------------------
Untuk SP3 Rp 5.000.000,---------------------------------------------------------
Kompensasi setelah selesai kegiatan (BPD 12 x Rp50.000,- + perangkat desa 11 x Rp50.000,- jumlah Rp1.150.000,--------------------
Jumlah seluruhnya ada Rp.27.150.000,-(dua puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
Dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar :-----------------------------------
Administrasi Rp 2.800.000,--------------------------------------------------------
Transportasi Kemenpora Rp 4.000.000,---------------------------------------
Tukiyo Rp 3.000.000,-, Andang Jarot Rp1.750.000,-, Suryanto Rp 1.750.000,-, Sisnanto Rp1.750.000,- jumlah Rp 8.250.000,--------------
Uang rapat 3 kali Rp 3.000.000,--------------------------------------------------
Snack 3 kali rapat Rp390.000,----------------------------------------------------
Pembuatan RAB oleh saksi Setyo Prihantoro Rp500.000,----------------
Jumlah seluruhnya Rp.18.940.000,-(delapan belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun ahli menerangkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO yang menggunakan dana dari Kemenpora tersebut tidak direalisasikan sesuai dengan proposal yang diajukan maupun petunjuk dari Kemenpora sebagaimana telah dijelaskan oleh saksi TUKIYO dalam rapat koordinasi, yaitu antara lain tidak ada lapisan geotekstil, peresapan hanya dibuat 2 seharusnya 6, tidak ditanami rumput gajah mas atau rumput gajah lokal dan list pada trek lari tidak dibuat permanen hanya ditempel saja, sehingga tidak memenuhi standar nasional untuk sebuah lapangan olah raga.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng. saat tinjauan lapangan melihat kondisi lapangan sebagai berikut :
Tanah di lapangan pecah-pecah bahkan di beberapa titik, kaki sampai bisa masuk dalam retakan tanah, ada rumput liarnya dan tidak ada rumput yang sengaja ditanam, serta tidak ada media tanam. Tanah lapangan yang pecah/retak disebabkan karena karakteristik tanah yang kondisinya labil namun kalau dibuat sesuai juknisnya maka pecah/retaknya tidak sampai seperti itu.---------------------------------------------
Pemasangan ijuk hanya ada di 2 titik di depan gawang di bawah drainase padahal seharusnya di seluruh lapangan. Menurut ahli, fungsi ijuk di lapangan agar tanah di atas ijuk yang dipasang tidak hilang bila ada air. Ada pemasangan pipa pvc namun merk dan kualitasnya berbeda (ada yang abu-abu dan ada yang putih) padahal harusnya sama dan seharusnya pipa pvc diberi lubang-lubang namun kenyataannya hanya ujungnya saja yang dilubangi.----------------------------------------------------------
Jogging track dari pasir campur kerikil yang besaran berfariatif dengan ukuran yang paling besar yaitu sebesar kepalan tangan orang dewasa dan pembatasnya sudah ada yang lepas seolah-olah tidak dibenamkan di dalam tanah.--------------------------------------------------------------------------------
Untuk drainase, dari kedalamannya, ketebalan dan materinya tidak sesuai. Ada selisih penggunaan material.-------------------------------------------
Trap lapangan sudah rusak kemungkinan karena kualitas bahan yang tidak sesuai.---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian lapangan sepakbola desa Wiladeg yang direvitalisasi tersebut hanya terdiri darilapisan tanah asli yang diambil disekitar lapangan, peresapan ditanam di 2 (dua) titik masing-masing didepan gawang berupa pipa-pipa yangdiberi lapisan ijuk yang dibalutkan pada masing-masing pipa, tidak ada lapisan dasar berupa geotekstil (yang dapat diganti ijuk atau sabut kelapa atau sejenisnya), tidak ada media tanam serta tidak ada ditanam rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis, tidak ada lapisan diatas geotekstil yaitu tanah dan pasir setebal 10 cm;--------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONO dalam melaksanakan program “Bantuan revitalisasi prasarana olah raga masyarakat” dari Kemenpora tahun anggaran 2011 yang tidak sesuai dengan proposal maupun Petunjuk Tehnis, bisa dikategorikan telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) yaitu :------------------------------------------
Bab VI A bahwa Penggunaan Dana Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat digunakan untuk :------------------------------------------------
Renovasi/rehabilitasi lapangan sepakbola (ditimbun, ditinggikan, diratakan, dan mempunyai drainase yang baik sehingga tidak cepat tergenang air dan cepat mengering bila musim penghujan, ditanami rumput yang baik, dengan gawang permanen arahnya yang tidak menentang matahari) serta mempunyai ukuran yang standar, dengan ketentuan minimal sebagai berikut :--------------------------------------------------
Luas lapangan sepakbola minimal 60 m x 100 m.-----------------------------
Lapangan sepakbola terdiri dari beberapa lapisan sebagai berikut :-----
Lapisan tanah asli kemudian dilapis dengan lapisan dasar : batu blondos (berupa kerikil/sirtu atau batu kapur atau batu apung atau batu grasak atau yang sejenis) seluas lapangan setebal 10 cm.-------
Lapisan di atas lapisan dasar adalah geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenis).-------------------------
Lapisan di atas geotekstil adalah lapisan tanah dan pasir setebal 10 cm.--------------------------------------------------------------------------------------
Lapisan paling atas adalah media tanam dan rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis.-----------------------------------------
Pembuatan lintasan lari/track atletik secara sederhana pada pinggir lapangan sepakbola dengan pengerasan dari bahan gravel (pecahan batu bata merah atau genteng atau bahan sejenis, apabila dana masih mencukupi).---------------------------------------------------------------------------------
Serta apabila lahan masih tersedia dapat ditambah dengan bangunan lapangan cabang olahraga lainnya yang bersifat out door (lapangan bola voli, bola basket, lompat jauh, dll) sehingga hasil revitalisasi akan terbangun lapangan multifungsi di kecamatan.------------------------------------
Bab III angka 10 yang menentukan :----------------------------------------------------
Penerima bantuan melaksanakan kegiatan bantuan revitalisasi prasarana olahraga kecamatan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku, petunjuk teknis dan arahan program lainnya.----
Bab VII huruf c yang menentukan :------------------------------------------------------
Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalam hal : Menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan/proposal yang diajukan dan petunjuk teknis, serta harus sesuai dengan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.----------
Menimbang, bahwa setelah kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Desa Wiladeg selesai dilaksanakan, terdakwa memerintahkan saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk membuat laporan pertanggungjawaban agar menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima sebesar Rp 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa mendasarkan pada realisasi pekerjaan terpasang/yang sudah dikerjakan, sehingga laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasi sesungguhnya di lapangan dengan cara menggelembungkan harga material maupun volumenyamaupun upah para tenaga kerja.-----------
Menimbang, bahwa ahli PRAMUDIYANTO, M.ENG. menilai lapangan Desa Wiladeg tersebut tidak layak digunakan berdasarkan fungsinya, dimana kondisi tanah yang retak-retak sehingga kakipun bisa masuk, sedang untuk lintasan lari banyak batu masuk lintasan, disamping itu banyak garis pembatas yang pecah-pecah ikut masuk ke lintasan yang bisa melukai kaki. Hal tersebut disebabkan karena lapangan tidak sesuai spesifikasi bahan, kualitas bahan dan dalam pengerjaannya kurang baik. ---
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, saksi BUDI NGESTI HARTONO hanya menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima dan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang terpasang maka bukti-bukti pembayaran untuk pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban adalah fiktif. Bahwa kwitansi, bon pembelian/nota dari penjual, maupun daftar penerima upah/daftar hadir untuk pembayaran upah pekerja adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / fiktifsedang yang menandatangani juga saksi BUDI NGESTI HARTONO. Bahwa laporan pertanggungjawaban komite yang dibuat fiktif tersebut yang membuat adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO atas perintah dan persetujuan terdakwa. -------------------------------
Menimbang, bahwa bukti pengeluaran yang dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Komite adalah sebesar Rp 251.950.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan bahan/material, pembayaran upah tenaga kerja dan sewa alat berat dibuat fiktif dengan rincian sebagaimana dalam fakta hukum diatas;---
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli Drs. ASOL KOMAR, Ak. CA., berdasarkan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban dijumpai adanya kesalahan pembukuan dan adanya beberapa transaksi yang tidak dibukukan, dimana bukti-bukti pembayaran yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban komite tersebut merupakan bukti yang tidak benar (tidak sesuai keadaan yang sebenarnya) yang dibuat oleh Bendahara Komite saksi BUDI NGESTI HARTONO. Terdapat fakta yang menunjukkan bahwa pencatatan yang dilakukan dan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat oleh Bendahara Komite tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONO dalam pembuatan pertanggungjawaban Komite berupa pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan sesungguhnya serta pembuatan bukti pengeluaran yang tidak benar atau fiktif dalam laporan pertanggungjawaban komite tersebut telah bertentangan dengan:--------------
Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf f yang berbunyi :----------------------
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.---------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) ---------------------------------------------------------
Bab VII huruf c yang menentukan :-----------------------------------------
Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawab dalam hal : Menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana bantuan yang diterima dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan/proposal yang diajukan dan petunjuk teknis, serta harus sesuai dengan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------
Bab VIII C angka 1 yang menentukan :------------------------------------
Bantuan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) hanya boleh digunakan untuk membiayai pembangunan fisik sesuai dengan petunjuk teknis, serta harus dipertanggungjawabkan kebenarannya secara fisik dan administrasi.------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum”, telah terpenuhi;-----------------------------------------------
Ad.3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan demikian istilah memperkaya adalah menambah harta dan benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya adalah:
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;----------------------------------------------------------------------------------------
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain;-----------------------------------------------------
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah koorporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian di atas apabila dihubungkan dengan faktadi persidangan, yaitu bahwa dana yang ditransfer oleh Kemenpora ke rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya dana tersebut hanya dikelola oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO tanpa melibatkan pengurus komite lainnya.----------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dana yang dikelola terdakwa bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONOtersebut di samping untuk pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut juga digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana tersebut yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Dana yang dibawa terdakwa sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar :---------
Membayar bon desa Wiladeg di Toko Mandiri (untuk pemasangan keramik) Rp10 .000.000,-----------------------------------------------------------
Untuk Camat Karangmojo Rp 6.000.000,--------------------------------------
Untuk Lurah Semin Rp5.000.000,------------------------------------------------
Untuk SP3 Rp 5.000.000,---------------------------------------------------------
Kompensasi setelah selesai kegiatan (BPD 12 x Rp50.000,- + perangkat desa 11 x Rp50.000,- jumlah Rp1.150.000,--------------------
Jumlah seluruhnya ada Rp.27.150.000,--------------------------------------------------
Dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 160.800.000,-(seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar :--------------------------------
Administrasi Rp 2.800.000,--------------------------------------------------------
Transportasi Kemenpora Rp 4.000.000,---------------------------------------
Tukiyo Rp 3.000.000,-, Andang Jarot Rp1.750.000,-, Suryanto Rp 1.750.000,-, Sisnanto Rp1.750.000,- jumlah Rp 8.250.000,--------------
Uang rapat 3 kali Rp 3.000.000,--------------------------------------------------
Snack 3 kali rapat Rp390.000,----------------------------------------------------
Pembuatan RAB oleh saksi Setyo Prihantoro Rp.500.000,---------------
Jumlah seluruhnya Rp.18.940.000,--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena ada perbedaan penghitungan BPKP dengan fakta persidangan, untuk itu Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam melakukan perhitungan yaitu untuk perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, pekerja, dan kebutuhan peralatan atas masing-masing pekerjaan tetap berdasarkan hasil perhitungan dari Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta, sedangkan untuk besarnya upah/sewa adalah berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan sewa alat berat tersebut. Adapun untuk perhitungan tentang biaya pemetaan dan pengukuran, harga pipa paralon, pembelian air, biaya makan minum operator backhoe dan bulldozer, serta biaya angkut ijuk, Penuntut Umum tetap mengacu pada keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang diberikan dalam persidangan. ---------------------------
Menimbang, bahwa dari perhitungan tersebut, maka nilai pekerjaan lapangan desa Wiladeg adalah sebesar Rp 112.046.500,- (seratus dua belas juta empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) sedangkan jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 138.203.500,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah), dengan rincian :
-
a. Pengeluaran menurut rekap bukti pengeluaran kas Rp 251.950.000,00 Dikurangi : Dana pinjaman untuk pembukaan rekening
Rp 550.000,00 Selisih pencatatan
Rp 1.150.000,00 Rp 250.250.000,00 b. Nilai pekerjaan berdasarkan perhitungan ahli teknik Rp 112.046.500,00 Nilai kerugian keuangan Negara Rp 138.203.500,00
Menimbang, bahwa terhadap selisih dana yang merupakan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 138.203.500 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah) tersebut, sesuai fakta persidangan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dansaksi BUDI NGESTI HARTONO maupun orang lain atau untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana bantuan dari Kemenpora sebagaimana telah diuraikan di atas sehingga uang yang dibawa terdakwa maupun saksi BUDI NGESTI HARTONO diperoleh :--------------------------------
Bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa telah membawa dana sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dikurangi dana yang telah digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya oleh terdakwa SUKOCO adalah sebesar Rp. Rp 27.150.000,- sehingga jumlah uang yang harus dipertanggung jawabkan terdakwa sebesar Rp62.850.000,- (enam puluhdua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)dikurangi uang terdakwa untuk membuka rekening sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah sebesar Rp62.300.000,- (enam puluh duajutatiga ratus ribu rupiah).------
Sedangkan dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi untuk kegiatan revitalisasi lapangan sebesar Rp 112.046.500,- dan dikurangi dana yang telah digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 18.940.000,- sehingga jumlah yang menjadi tanggung jawab saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp29.813.500,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah). ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terdakwa telah menggunakan dana bantuan Kemenpora sebesar Rp62.300.000,- (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada yang menerangkan bertambahnya kekayaan terdakwa secara signifikan setelah mendapat dana bantuan dari Kemenpora tersebut, sedang Penuntut Umum juga tidak bisa mengajukan bukti-bukti mengenai bertambahnya aset atau kekayaan terdakwa atas penggunaan uang tersebut;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi BUDI NGESTI HARTONO pun berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah menggunakan dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp 29.813.500,-, namun menurut saksi-saksi di persidangan menerangkan bahwa sejak perkara ini muncul usaha batako yang menjadi pekerjaan sampingan saksi BUDI NGESTI HARTONO mengalami kebangkrutan bahkan saksi BUDI NGESTI HARTONO harus menjual sebagian tanahnya untuk menghidupi keluarganya, untuk itu bertambahnya kekayaan orang lainpun tidak terpenuhi. ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka terdakwa maupun orang lain tidak terbukti bertambah kekayaannya, maka Majelis hakim berpendapat unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi ;--------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dalam dakwaan Primair yaitu “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi dan dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, dimana Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut;------------------------
Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.------------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;-------------
Sebagai orang yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan.
Ad. 1. Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO adalah sebagai Kepala Desa Wiladeg berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair dan telah terpenuhi pada diri Terdakwa sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut di dalam mempertimbangkan dakwaan subsidair ini;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;------------------------------------------------------
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa unsur ini didahului kata“dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk memaknai kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” (opzet als oogmer) hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dariTerdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;---------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat ataulevel tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi, sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas berdasarkan faktadi persidangan, yaitu bahwa dana yang ditransfer oleh Kemenpora ke rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya dana tersebut hanya dikelola oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO tanpa melibatkan pengurus komite lainnya.----------------------------
Menimbang, bahwa dana yang dikelola terdakwa bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONO tersebut di samping untuk pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut juga digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana tersebut yaitu sebagai berikut :--------------------------------------
Dana yang dibawa terdakwa sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar :-----------------
Membayar bon desa Wiladeg di Toko Mandiri (untuk pemasangan keramik) Rp10 .000.000,- -----------------------------------------------------
Untuk Camat Karangmojo Rp 6.000.000,-------------------------------------
Untuk Lurah Semin Rp5.000.000,- ----------------------------------------------
Untuk SP3 Rp 5.000.000,- ------------------------------------------------------
Kompensasi setelah selesai kegiatan (BPD 12 x Rp50.000,- + perangkat desa 11 x Rp50.000,- jumlah Rp1.150.000,- ------------------
Jumlah seluruhnya ada Rp.27.150.000,- -----------------------------------------
Dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 160.800.000,-(seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar :-----------------------------------
Administrasi Rp 2.800.000,-
Transportasi Kemenpora Rp 4.000.000,-
Tukiyo Rp 3.000.000,-, Andang Jarot Rp1.750.000,-, Suryanto Rp 1.750.000,-, Sisnanto Rp1.750.000,- jumlah Rp 8.250.000,-
Uang rapat 3 kali Rp 3.000.000,-
Snack 3 kali rapat Rp390.000,-
Pembuatan RAB oleh saksi Setyo Prihantoro Rp500.000,-
Jumlah seluruhnya Rp.18.940.000,-
Menimbang, bahwa karena ada perbedaan penghitungan BPKP dengan fakta persidangan, untuk itu Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam melakukan perhitungan yaitu untuk perhitungan volume fisik dan perhitungan kebutuhan material, pekerja, dan kebutuhan peralatan atas masing-masing pekerjaan tetap berdasarkan hasil perhitungan dari Tim Investigasi Lapangan dari Fakultas Tehnik Universitas Negeri Yogyakarta, sedangkan untuk besarnya upah/sewa adalah berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan sewa alat berat tersebut. Adapun untuk perhitungan tentang biaya pemetaan dan pengukuran, harga pipa paralon, pembelian air, biaya makan minum operator backhoe dan bulldozer, serta biaya angkut ijuk, Penuntut Umum tetap mengacu pada keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang diberikan dalam persidangan. ---------------------------
Menimbang, bahwa dari perhitungan tersebut, maka nilai pekerjaan lapangan desa Wiladeg adalah sebesar Rp 112.046.500,- (seratus dua belas juta empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) sedangkan jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 138.203.500,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah), dengan rincian :
-
a. Pengeluaran menurut rekap bukti pengeluaran kas Rp 251.950.000,00 Dikurangi : Dana pinjaman untuk pembukaan rekening
Rp 550.000,00 Selisih pencatatan
Rp 1.150.000,00 Rp 250.250.000,00 b. Nilai pekerjaan berdasarkan perhitungan ahli teknik Rp 112.046.500,00 Nilai kerugian keuangan Negara Rp 138.203.500,00
Menimbang, bahwa terhadap selisih dana yang merupakan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 138.203.500 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah) tersebut, sesuai fakta persidangan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dansaksi BUDI NGESTI HARTONO maupun orang lain atau untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana bantuan dari Kemenpora secara melawan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas sehingga uang yang digunakan terdakwa maupun saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah :
Bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa telah membawa dana sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dikurangi dana yang telah digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya oleh terdakwa SUKOCO adalah sebesar Rp. Rp 27.150.000,- sehingga jumlah uang yang harus dipertanggung jawabkan terdakwa sebesar Rp62.850.000,- (enam puluhdua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)dikurangi uang terdakwa untuk membuka rekening sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah sebesar Rp62.300.000,- (enam puluh duajutatiga ratus ribu rupiah).------
Sedangkan dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi dana yang telah digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 18.940.000,- dikurangi untuk kegiatan revitalisasi lapangan sebesar Rp 112.046.500,- sehingga jumlah yang menjadi tanggung jawab saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp.29.813.500,- (Dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu keterangan saksi keterangan terdakwa, bukti surat maupun barang bukti lainnya telah terbukti bahwa terdakwa telah menggunakan dana bantuan Kemenpora secara melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur melawan hukum diatas sehingga menguntungkan terdakwa sebesar Rp62.300.000,- (Enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).--------
Menimbang, bahwa begitu juga terhadap saksi BUDI NGESTI HARTONO telah terbukti menggunakan dana bantuan dari Kemenpora secara melawan hukum sehingga menguntungkan saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp.29.813.500,- (Dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah). -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO yang secara melawan hukum telah mengelola sendiri dana bantuan dari Kemenpora tanpa melibatkan pengurus Komite lainnya yang digunakan selain untuk revitalisasi lapangan juga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan pemberian dana bantuan dari Kemenpora tersebut, sehingga menguntungkan diri terdakwa juga orang lain.------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum AdministrasiNegara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya;---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan ;--------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :---------------------------------------------------------------
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan). -----------------------------------------------------------
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;-------------------------------
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi; ------------------------------
Sedangkan berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum secara formil maupun materiil yaitu bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;-----------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa serta petunjuk dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tahun 2011, program dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia memberikan Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan program Pemassalan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga di daerah yang berstandar nasional dan merata dengan sasaran mencakup prasarana olahraga di kelurahan/kecamatan di seluruh Indonesia. Adapun penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah.-----------------------------
Menimbang, bahwa setelah Desa Wiladeg menerima penawaran program untuk merevitalisasi lapangan Desa Wiladeg tersebut kemudian membuatproposal permohonan bantuan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga untuk kegiatan peningkatan dan revitalisasi sarana/lapangan olahraga di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dengan dana sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat dan dikirim pada bulan Oktober 2011, yang membuat proposal adalah saksi RUDATININGSIH (membuat surat keterangan tanah), saksi SETYO PRIHANTORO (membuat gambar dan RAB) dibantu saksi BUDI NGESTI HARTONO .------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dilakukan survei lokasi di lapangan desa Wiladeg selanjutnya Pemerintah Desa Wiladeg diminta untuk membentuk komite dan mengajukan revisi proposal permohonan bantuan sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), karena dana yang akan diterima hanya sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa kemudian dibentuklah Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wiladeg Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 (yang dibuat dengan tanggal mundur) tentang Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, dengan susunan pengurus sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
-
No. Nama Jabatan 1. Supadma, S.Sos Pembina 2. Sukoco Ketua Umum (Penanggung Jawab) 3. Tukiyo Ketua 4. Rakimin Wakil Ketua 5. Rudatiningsih Sekretaris 6. Suryanto Wakil Sekretaris 7. Budi Ngesti Hartono Bendahara 8. Andang Jarot Tri Gunawan Wakil Bendahara 9. Sisnanto Anggota 10. Haryati Anggota 11. Jarot Joko Suwarno Anggota 12. Ngatmi Anggota
Menimbang, bahwa terkait tugas dan kedudukan terdakwa sebagai Kepala Desa Wiladeg (jabatan lembaga pemerintahan tingkat desa)mempunyai wewenang membentuk Komite sebagai organisasi penerima bantuan dari Kemenpora, terdakwa berperan sebatas memfasilitasi kebutuhanpenerima bantuan seperti surat keterangan status tanah, tempat untuk rapat. Sebagai Kepala Desa tugas terdakwamelakukan pengawasan supaya dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg sesuai dengan ketentuan dan supaya penggunaan keuangan digunakan sesuai peruntukan diberikannya bantuan dari Kemenporanamun justru terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dan kedudukanya debagai Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan dalamPeraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab I angka 4 bahwa penerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili oleh komite, yayasan, lembaga/organisasi non pemerintah,bahwa pencantuman nama terdakwa sebagai Ketua Umum (Penanggung jawab) dalam susunan pengurus Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladegtelah melanggar aturan diatas. -----------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Drs. Asol Komar, Ak. CA, seorang ketua komite bertanggung jawab dalam operasional kegiatan sedangkan ketua umum mengkoordinir agar pekerjaan sesuai ketentuan. Ketua umum bisa intervensi dalam pelaksanaan kegiatan kalau ada penyimpangan sedangkan bendahara bertugas menerima, menyimpan dan membukukan keuangan. Apabila mengganti ketua komite secara personal seharusnya dengan perubahan SK namun apabila tidak ada perubahan maka SK tersebut tetap berlaku.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu proses pembentukan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yang tidak melalui proses musyawarah namun hanya atas penunjukan terdakwa saja, hal ini juga dimaksudkan supaya terdakwa dengan leluasa bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONO bisa mengelola dana bantuan tanpa campur tangan pengurus Komite lainnya, sehingga menguntungkan terdakwa sebagaimana fakta-fakta diatas;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa langkah awal untuk mewujudkan niatnya terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2011mengajak saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk membuka rekening Di Bank Rakyat Indonesia Unit Karangmojo dengan Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dengan menggunakan uang pribadi terdakwa sebesar Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta membuat NPWP Nomor : 30.084.690.4 – 545. 000 yang dipersiapkan sebagai syarat penerimaan dana bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak melibatkan saksi TUKIYO selaku Ketua Komitedalam pembukaan rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg dengan maksud hanya terdakwa bersama bendahara Komite yaitu saksi BUDI NGESTI HARTONO saja yang bisa mencairkan dana dalam rekening tersebut karena spesimen tanda tangan di bank adalah tanda tangan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO.---
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa SUKOCO mengalihkan tugas saksi TUKIYO sebagai pelaksana kegiatan kepada saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk melaksanakan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg tersebut dengan alasan saksi TUKIYO tidak mampu, tanpa ada perubahan SK atas penunjukan saksi BUDI NGESTI HARTONO sebagai pelaksana kegiatan revitalisasi lapangan Wiladeg.-----------------------
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 14 sampai 16 Nopember 2011 saksi TUKIYO selaku Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul, dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti Bimbingan Teknis ( Bimtek) atas undangan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan OlahragaNomor : 306MENPORA/D.v.5/XI/2011 tanggal 8 Nopember 2011 tentang pembangunan revitalisasi lapangan olah raga, kemudian pada tanggal 16 Nopember 2011, saksi TUKIYO dan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu saksi Drs. BRAHMANTORY menandatangani :-----------------------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 338.T/MENPORA/D.V.PPK/11/2011, dan Nomor 02/KMT/Wld/XI/2011.-----------------------------------------------------
Addendum Surat Perjanjian Kerjasama antara Ketua Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yang merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yangsemula berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2012.-----------------------------
Saksi TUKIJO juga menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan di desa Wiladeg.-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepulang dari Jakarta saksi TUKIYO menyampaikan hasil dari bimbingan teknis kepada terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO berupa buku-buku pedoman pelaksanaan pembangunan lapangan olahraga, surat pernyataan kesanggupan, Addendum serta pamfletnya yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, disamping itu saksi TUKIYO juga menyampaikan hasil bimbingan teknis di Jakarta pada saat rapat koordinasi di Balai Desa yang dihadiri pengurus Komite dan perangkat desa antara lain mengenai :--------------------
Arah lapangan yang benar adalah utara selatan ;-------------
Ada lapisan geotekstil ;------------------------------------------------
Ukuran lapangan adalah 80 x 110 meter persegi ;-----------
yang harus ada di lapangan yang akan direvitalisasi, dan pasa saat itu terdakwa telah memahami tentang pembuatan lapangan dengan standar nasional seperti yang dijelaskan oleh saksi TUKIYO, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan dengan alasan keterbatasan dana.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2011, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI Unit Karangmojo Nomor : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI NGESTI HARTONO melakukan penarikan dana sebanyak 3 kali yaitu : -----------------------------------------------------------------------
Tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),---------------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 1 Pebruari 2012 sebesar Rp 66.000.000,- (Enam puluh enam juta rupiah) .---------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 17 Pebruari 2012 sebesar Rp 154.800.000,- (Seratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) .-----------------------------------------------
dengan jumlah total penarikan sebesar Rp 250.800.000,- (Dua ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah3 (tiga) kali penarikan dana dari dalam rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO, yang membawa uangnya adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO yang kemudian bersama –sama terdakwa dibawa ke Balai Desa, selanjutnya di Balai Desa uang tersebut dibagi dua sesuaikesepakatan sebelumnya antara terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO, didapat pembagiannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan I sebesar Rp 30.000.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 20.000.000,----------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan II sebesar Rp 66.000.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 56.000.000,----------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan III sebesarRp154.800.000,- dibawa terdakwa sebesar Rp 110.000.000,- dan dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 44.800.000,- --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa tidak seharusnya ikut membawa dana bantuan kemenpora karena yang mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan serta membukukan adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO selaku bendahara komite, namun sesuai fakta terdakwa juga membawa dana yang telah ditarik dari rekening komite sebesar yaitu :----------------------------------------------------------------------------------
Pengambilan I dibawa terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- ---------------------
Pengambilan II dibawa terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- dan ---------------
Pengambilan III dibawa terdakwa Rp 110.000.000,- ------------------------------
Sehingga jumlah penarikan uang yang dibawa terdakwa berjumlah Rp 130.000.000,- namun kemudian saksi BUDI NGESTI HARTONO meminta lagi ke terdakwa Rp 10.000.000,- sebanyak 4 (empat) kali sehingga uang yang dibawa terdakwa sebesar Rp 90.000.000,-.(sembilan puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedang jumlah dana yang dibawa dan dikelola saksi BUDI NGESTI HARTONO adalahsebesar Rp 120.800.000,- (seratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah Rp 40.000.000- (empat puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk pelaksanaan revitalisasi lapangan Olah Raga Desa Wiladeg.--------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dana yang ditarik dari rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg tersebut hanya dikelola oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO dan tanpa melibatkan pengurus komite lainnya, pengurus Komite lainnya hanya sekali-kali ikut mengawasi pekerjaan di lapangan.--------------------------
Menimbang, bahwa kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Wiladeg yang mulai dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Januari 2012 dan dalam hal pengadaan material, mencari tukang dan membayar tukang dilakukan oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO sedangkan untuk sewa alat berat dilakukan oleh terdakwa namun mereka berdua selalu berkoordinasi dalam melakukan seluruh kegiatan tersebut dengan tidak melibatkan pengurus Komite lainnya.----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut oleh terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO dikelola dan direalisasikan hanya untuk pekerjaan sebagai berikut :------------
Pekerjaan pembuatan lapangan, berupa pemindahan arah lapangan yang sebelumnya dengan arah Timur-Barat menjadi arah Utara-Selatan
Perataan tanah yang dilakukan dengan cara :-------------------------------------
Menurunkan tanah di sebelah Selatan dikeruk dan diuruk ke sebelah Utara menggunakan alat berat.--------------------------------------
Mengeruk tanah di sisi Utara lapangan dan diuruk ke bagian Utara lapangan dengan menggunakan alat berat sampai bagian Utara lapangan menjadi rata.------------------------------------------------------------
Pembuatan saluran drainase di sebelah Timur lapangan sepanjang 81 m.
Pembuatan saluran peresapan (pipa drainase) pada 2 (dua) titik, yaitu di depan kedua gawang.--------------------------------------------------------------------
Pembuatan lintasan lari di sekeliling lapangan menggunakan sirtu yang diberi pembatas dari semen.------------------------------------------------------------
Pembuatan trap lapangan di sebelahSelatan membujur Timur-Barat dibuat pondasi untuk penahan tanah (trap).----------------------------------------
Menimbang, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO yang menggunakan dana dari Kemenpora tersebut tidak terealisasi sesuai dengan proposal yang diajukan maupun petunjuk dari Kemenpora sebagaimana telah dijelaskan oleh saksi TUKIYO dalam rapat koordinasi, yaitu antara lain tidak ada lapisan geotekstil, peresapan hanya dibuat 2 seharusnya 6, tidak ditanami rumput gajah mas atau rumput gajah lokal dan list pada trek lari tidak dibuat permanen hanya ditempel saja, sehingga tidak memenuhi standar nasional untuk sebuah lapangan olah raga.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli PRAMUDIYANTO, M.Eng. saat tinjauan lapangan melihat kondisi lapangan sebagai berikut :
Tanah di lapangan pecah-pecah bahkan di beberapa titik, kaki sampai bisa masuk dalam retakan tanah, ada rumput liarnya dan tidak ada rumput yang sengaja ditanam, serta tidak ada media tanam. Tanah lapangan yang pecah/retak disebabkan karena karakteristik tanah yang kondisinya labil namun kalau dibuat sesuai juknisnya maka pecah/retaknya tidak sampai seperti itu.----------------
Pemasangan ijuk hanya ada di 2 titik di depan gawang di bawah drainase padahal seharusnya di seluruh lapangan. Menurut ahli, fungsi ijuk di lapangan agar tanah di atas ijuk yang dipasang tidak hilang bila ada air. Ada pemasangan pipa pvc namun merk dan kualitasnya berbeda (ada yang abu-abu dan ada yang putih) padahal harusnya sama dan seharusnya pipa pvc diberi lubang-lubang namun kenyataannya hanya ujungnya saja yang dilubangi.
Jogging track dari pasir campur kerikil yang besaran berfariatif dengan ukuran yang paling besar yaitu sebesar kepalan tangan orang dewasa dan pembatasnya sudah ada yang lepas seolah-olah tidak dibenamkan di dalam tanah.---------------------------------------
Untuk drainase, dari kedalamannya, ketebalan dan materinya tidak sesuai. Ada selisih penggunaan material.------------------------------------
Trap lapangan sudah rusak kemungkinan karena kualitas bahan yang tidak sesuai.------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian lapangan sepakbola desa Wiladeg setelah direvitalisasi tersebut hanya terdiri dari :--------------------------
lapisan tanah asli yang diambil di sekitar lapangan.---------------------
peresapan hanya ada 2 (dua) titik di masing-masing depan gawang yang diberi lapisan ijuk yang dibalutkan pada masing-masing pipa-pipa drainase.-----------------------------------------------------
tidak ada lapisan dasar : berupa brondos (berupa kerikil/sirtu atau batu kapur atau batu apung atau batu grasak atau sejenisnya) seluas lapangan setebal 10 cm.-----------------------------------------------
Tidak ada lapisan diatas lapisan dasar berupa geotekstil (yang dapat diganti dengan ijuk atau sabut kelapa atau yang sejenisnya);
tidak ada lapisan diatas geotekstil adalah tanah dan pasir setebal 10 cm.--------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada media tanam serta rumput gajah mas atau rumput gajah lokal yang sejenis.----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwadana yang dibawa terdakwa maupun saksi BUDI NGESTI HARTONO di samping untuk pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut juga digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana tersebut yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Dana yang dibawa terdakwa sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar :-----
Membayar bon desa Wiladeg di Toko Mandiri (untuk pemasangan keramik) Rp10 .000.000,- ----------------------------------------------------------
Untuk Camat Karangmojo Rp 6.000.000,- ------------------------------------
Untuk Lurah Semin Rp5.000.000,- ----------------------------------------------
Untuk SP3 Rp 5.000.000,- --------------------------------------------------------
Kompensasi setelah selesai kegiatan (BPD 12 x Rp 50.000,- + perangkat desa 11 x Rp50.000,- jumlah Rp1.150.000,- ------------------
Jumlah seluruhnya ada Rp.27.150.000,-(dua puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
Dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 160.800.000,-(seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).--------
Administrasi Rp 2.800.000,-.------------------------------------------------------
Transportasi Kemenpora Rp 4.000.000,- --------------------------------------
Tukiyo Rp 3.000.000,-, Andang Jarot Rp1.750.000,-, Suryanto Rp 1.750.000,-, Sisnanto Rp1.750.000,- jumlah Rp 8.250.000,-.-------------
Uang rapat 3 kali Rp 3.000.000,-.------------------------------------------------
Snack 3 kali rapat Rp390.000,-.--------------------------------------------------
Pembuatan RAB oleh saksi Setyo Prihantoro Rp500.000,-.--------------
Jumlah seluruhnya Rp.18.940.000,--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai transport saksi TUKIYO ketika berangkat bimtek di Jakarta meminjam dulu uang pribadi terdakwa dan menurut keterangan saksi BRAHMANTORY IRONO bahwa untuk transportasi bimtek ditanggung oleh Kemenpora, maka saksi TUKIYO haruslah mengembalikan ke pribadi terdakwa dan tidak bisa diganti dari dana Kemenpora, sedang menurut keterangan saksi BUDI NGESTI HARTONO telah menggunakan uang administrasi sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) dari jumlah Rp 5.000.000,- sehingga pengeluaran untuk administrasi yang dipakai saksi BUDI NGESTI HARTONO yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan olahraga Desa Wiladeg selesai dilaksanakan, terdakwa memerintahkan saksi BUDI NGESTI HARTONO untuk membuat laporan pertanggungjawaban agar menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima sebesar Rp 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa mendasarkan pada realisasi pekerjaan terpasang/yang sudah dikerjakan, sehingga laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasi sesungguhnya di lapangan dengan cara menggelembungkan harga material maupun volumenyamaupun upah para tenaga kerja dan waktu kerja.-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwajumlah pengeluaran dalam Laporan Pertanggungjawaban Komite yang digelembungkan oleh saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 251.950.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana akta hukum diatas ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ahli PRAMUDIYANTO, M.ENG. menilai lapangan Desa Wiladeg tersebut tidak layak digunakan berdasarkan fungsinya, dimana kondisi tanah yang retak-retak sehingga kakipun bisa masuk, sedang untuk lintasan lari banyak batu masuk lintasan, disamping itu banyak garis pembatas yang pecah-pecah ikut masuk ke lintasan yang bisa melukai kaki. Hal tersebut disebabkan karena lapangan tidak sesuai spesifikasi bahan, kualitas bahan dan dalam pengerjaannya kurang baik. Bahwa dengan melihat kondisi lapangan secara sepintas, ahli menilai pembiayaan tidak sampai menelan dana Rp. 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, saksi BUDI NGESTI HARTONO hanya menyesuaikan dengan dana bantuan yang diterima dan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang terpasang maka bukti-bukti pembayaran untuk pengadaan material, sewa alat berat dan pembayaran upah pekerja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban adalah fiktif. Bahwa kwitansi, bon pembelian/nota dari penjual, maupun daftar penerima upah/daftar hadir untuk pembayaran upah pekerja adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya / fiktif yang menandatangani juga saksi BUDI NGESTI HARTONO. Bahwa laporan pertanggungjawaban komite yang dibuat fiktif tersebut yang membuat adalah saksi BUDI NGESTI HARTONO atas perintah dan persetujuan terdakwa. -------------------------------
Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa tersebut diatas antara lain yaituterdakwa telah mengelola sendiri dana bantuan dari kemenpora tanpa melibatkan pengurus dan anggota Komite lainnya, terdakwa juga telah membuka rekening komite atas nama terdakwa seharusnya saksi TUKIYOlah yang berkewajiban membuka rekening atas nama Komite, terdakwa juga telah menunjuk saksi BUDI NGESTI HARTONO sebagai pelaksana kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg, maka atas perbuatan terdakwa tersebut yang dilakukan secara melawan hukum sehingga menguntungkan diri terdakwa dan juga orang lain, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 138.203.500 ,-(seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah);---------------------
Menimbang, bahwa pendapat Dr. INDRIYANTO SENO ADJI, S.H., M.H., yang mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu sebagai berikut:---------------------------
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;-----------------------------------
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditunjukkan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain;-----------------------------------
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana; ----------------------------
Menimbang, bahwa dari pendapat tersebut di atas diskresi yang dilakukan oleh Terdakwa SUKOCO , dengan pengelola sendiri dana bantuan dari Kemenporatahun anggaran 2011untuk revitalisasi lapangan desa Wiladeg yang dilakukan secara melawan hukum merupakan penyalahgunaan kewenangan yang ada karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Wiladeg;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah penyalahgunaan kewenangan dalam butir yang ke-3 yaitu penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana karena sesuai fakta di persidangan Terdakwa tidak menggunakan prosedur yang benar dan tidak berpedoman dengan peraturan sebagaimana peraturan yang telah dipertimbangkan dalam unsur melawan hukum ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;------------------------
Ad. 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;-------
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”; -----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata laintidak menimbulkankerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :-----------------------
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah ; -------------------------
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;--------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebagaimana dipertimbangkan dimuka Terdakwa SUKOCO selaku selaku Kepala Desa Wiladeg telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan penarikan dana bantuan dari Kemenpora dan dikelola sendiri bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONO secara melawan hukumsehingga menguntungkan diri terdakwa dan orang lain;------------
Menimbang, bahwa karena dananya berasal dari APBN Pemerintah RI, oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, maka dapat disimpulkan bahwa dana bantuan Kemenpora adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta di persidangan, yaitu bahwa dana yang ditransfer oleh Kemenpora ke rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya dana tersebut hanya dikelola oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO tanpa melibatkan pengurus komite lainnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dana yang dikelola terdakwa bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONO tersebut di samping untuk pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan desa Wiladeg, dana bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut juga digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana tersebut yaitu sebagai berikut :--------------------------
Dana yang dibawa terdakwa sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.27.150.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Dana yang dibawa saksi BUDI NGESTI HARTONO sebesar Rp 160.800.000,-(seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp.18.940.000,---------------
Menimbang, bahwa karena ada perbedaan penghitungan BPKP dengan fakta persidangan,setelah dihitung kembali maka nilai pekerjaan lapangan desa Wiladeg adalah sebesar Rp 112.046.500,- (seratus dua belas juta empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) sedangkan jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah sebesar Rp 138.203.500,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah), dengan rincian :----------------------------------
-
a. Pengeluaran menurut rekap bukti pengeluaran kas Rp 251.950.000,00 Dikurangi : Dana pinjaman untuk pembukaan rekening
Rp 550.000,00 Selisih pencatatan
Rp 1.150.000,00 Rp 250.250.000,00 b. Nilai pekerjaan berdasarkan perhitungan ahli teknik Rp 112.046.500,00 Nilai kerugian keuangan Negara Rp 138.203.500,00
Menimbang, bahwa terhadap selisih dana yang merupakan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 138.203.500 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah) tersebut, sesuai fakta persidangan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO maupun orang lain atau untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana bantuan dari Kemenpora sebagaimana telah diuraikan di atas.---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan dana bantuan Kemenpora tahun anggaran 2011 sebesar Rp 138.203.500 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tentang “Perbuatan turut serta”.---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan turut melakukan adalah “bersama-sama melakukan” perbuatan pidana. Sedikit-dikitnya dilakukan oleh dua orang, yang terdiri dari yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger). Bahwa diantara ke-duanya (pleger dan medepleger) harus melakukan perbuatan pelaksanaan, maka artinya melakukan seluruh anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerjasama yang disadari oleh para pelaku. Mengingat unsur ini bersifat alternatif, maka kami akan membuktikan “turut serta melakukan” ;-------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatannya selaku Kepala Desa Wiladeg, baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi BUDI NGESTI HARTONO selaku Bendahara Komite, telah menarik dana bantuan Kemenpora dari rekening Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg, kemudian dana tersebut hanya dikelola oleh terdakwa bersama dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO dan tanpa melibatkan pengurus komite lainnyayang digunakan selain untuk revitalisasi lapangan juga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan pemberian dana bantuan dari Kemenpora tersebut, sehingga menguntungkan diri terdakwa juga orang lain.--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi BUDI NGESTI HARTONO selaku pelaksana kegiatan pembangunan lapangan desa Wiladeg, dalam melaksanakan tugasnya selalu meminta pertimbangan kepada terdakwa dan selalu mengerjakan apa yang diminta/diperintahkan oleh terdakwa.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terlihat secara gamblang bahwasanya diantara terdakwa SUKOCO memiliki suatu kedekatan fungsional dan/atau hubungan koordinasi dengan saksi BUDI NGESTI HARTONO adalah fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri. Bahwa terdakwa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Kepala Desa Wiladeg yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan, terdakwa senantiasa melakukan koordinasi dan memberi perintah atau instruksi kepada saksi BUDI NGESTI HARTONO. Berdasarkan fakta tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwaterdakwa SUKOCO bersama-sama saksi BUDI NGESTI HARTONO telah terbukti adanya kerjasama yang disadari oleh pelaku yang secara bersama-sama mewujudkan semua unsur delik, oleh karenanya terdakwa dapat dikategorikan sebagai salah seorang pelaku peserta(medepleger) yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain, dalam hal ini bersama-sama denganSaksi BUDI NGESTI HARTONO selaku Bendahara Komite, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, terdakwa dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger)” tindak pidana korupsi; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkanpertimbangan diatas, maka menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi. ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider tersebut;--------
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapuskan pemidanaanbaik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mempunyai kamampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana seseorang baru dapat dipidana terlebih dahulu harus ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan, yang artinya belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku sebagai sendi dari kesalahannya. Hal ini dikenal dengan asas ”geen straf zonder schuld”, yang memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu :-------------------------------------------------------------------
Kemampuan bertanggungjawab dari orang yang melakukan perbuatan ;
Hubungan batin tertentu dari orang yang melakukan perbuatan itu yang dapat berupa kesengajaan atau kealpaan;-----------------------------------------
Tidak terdapat alasan yang menghapuskan pemidanaan sebagai pertanggungjawaban bagi di pembuat atau perbuatannya itu;-----------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menggunakan metode analisis yuridis komprehensif dengan penjabaran sebagai berikut : Aspek yuridis sebagai pendekatan pertama dan utama yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; Aspek filosofis yang berintikan kebenaran dan keadilan dan aspek sosiologis yaitu sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya Hakim memang harus menerapkan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Adanya hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai wujud dari asas legalitas, memang lebih menjamin adanya kepastian hukum. Tetapi Undang-Undang sebagai produk politik tidak mudah untuk diubah dengan cepat mengikuti perubahan masyarakat. Disisi yang lain dalam kehidupan modern dan kompleks serta dinamis seperti sekarang ini masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat semakin banyak dan beragam yang menuntut pemecahan yang segera ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal diatas sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku, Hakim wajib mengutamakan penerapan hukum tertulis kecuali kalau akan menimbulkan ketidakadilan, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, Hakim bukan mulut atau corong undang-undang melainkan mulut atau corong keadilan yang tidak sekadar melekatkan ketentuan undang-undang dalam suatu peristiwa konkrit ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dalam posisi seperti ini, Hakim diamanatkan agar selalu menjamin bahwa peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil, apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidakadilan maka Hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dasar pemahaman tentang keadilan tersebut diatas, maka sesungguhnya Hakim itu diberikan kewenangan untuk memberikan putusan hukum secara arif dan adil. Putusan yang bebas dan merdeka dari campur tangan penguasa maupun siapapun juga yang fungsi utamanya adalah untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan serta memberi manfaat bagi masyarakat;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana pula diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat 1 dinyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dalam penjelasan dari pasal tersebut dijelaskan : ketentuan ini dimaksudkan agar putusan Hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ; -----------
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana dikenal adanya teori absolut dan teori relatif sebagai dasar untuk menjatuhkan berat ringannya pidana atau strafmaat ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut teori absolut hukuman dimaksudkan untuk tercapainya rasa kepuasan yang akan memulihkan ketentraman serta kestabilan dalam masyarakat, sehingga hukuman yang berat yang bernada pembalasan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut teori relatif hukuman dimaksudkan disamping untuk memperbaiki keseimbangan dalam masyarakat sendiri juga untuk memperbaiki si pelaku dengan jalan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan kepada bakat-bakat yang diperoleh agar dapat berkembang, memberikan pendidikan khusus, latihan dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa di negara kita adalah menganut perpaduan dari dua teori tersebut yang dikenal dengan teori gabungan, oleh sebab itu hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kepada Terdakwa dibawah ini tidak menganut salah satu teori dari teori absolut maupun teori relatif melainkan sebagaimana praktek-praktek yang hidup dewasa ini akan berusaha menggabungkan kedua teori tersebut dengan menitikberatkan kepada tujuan pemidanaan dan dengan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu untuk menjatuhkan pidana tersebut Majelis Hakim akan memperhatikan dan mempertimbangkan sifat, bentuk serta cara-cara tindak pidana dilakukan, keadaan-keadaan yang meliputi perbuatan yang dihadapkan kepadanya serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya sekadar menerapkan kewenangan sebyektif yang tidak terkendali ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain faktor-faktor ekstern tersebut maka perlu pula diperhatikan faktor-faktor intern yaitu berupa kepribadian si pelaku dengan melihat umurnya, tingkat pendidikannya, jenis kelamin, lingkungannya, latar belakang kehidupannya, bakat jahat / tidaknya dan sebagainya agar dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan rasa keadilan yang diyakininya, tidak hanya mempertimbangkan faktor yuridis akan tetapi juga faktor psikologis, sosiologis dan filosofis ;-----------------------------
Menimbang, bahwa didalam putusan ini Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan “ The conscience of the Court “ yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, Ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memutus dengan hati nurani menunjukkan bahwa hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis, hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para Hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menerapkan pula apa yang dikenal dengan kebijakan mengadili atau ” judicial discretion “ karena dengan menerapkan metode ini diharapkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak, karena ada beberapa hal yang menjadi alasan atau pertimbangan, diantaranya :----------------------------------------------------------------------------------------
Kebijakan mengadili harus mengandung tujuan yang tidak bertentangan dengan asas hukum umum terutama asas keadilan ;----------------------------
Kebijakan mengadili harus dapat menunjukkan penerapan hukum yang ada tanpa suatu diskresi akan menimbulkan pertentangan secara nyata dengan rasa keadilan, terutama rasa keadilan pencari keadilan ;------------
Kebijakan mengadili dimaksudkan menemukan keseimbangan antara kepentingan pencari keadilan dan kepentingan masyarakat ;-----------------
Walaupun ada diskresi putusan Hakim harus semata-mata didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan di persidangan dan tetap memutus menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi rasa keadilan yang berintikan pada kebenaran, keadilan moral dan kepastian hukum;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); -------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan : -------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;-----------------------------------------
Keadaaan-keadaan yang meringankan : ------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan; -------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------
Terdakwa adalah kepalakeluarga yang masih mempunyai tanggungan;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat ; -------------------------------
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) ; --------------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri , pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;----------------------------------------
Bahwa hakikatnya pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam perkara ini adalah Negara telah dirugikan berdasarkan penghitungan BPKP adalahsebesar Rp 138.203.500 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu lima ratus rupiah) tersebut, sesuai fakta persidangan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi BUDI NGESTI HARTONO maupun orang lain atau untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan pemberian dana bantuan dari Kemenpora sebagaimana telah diuraikan di atas sehingga uang yang dibawa terdakwa sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dikurangi dana yang telah digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya oleh terdakwa SUKOCO adalah sebesar Rp. Rp 27.150.000,-(dua puluh tujuh juta sehingga jumlah uang yang harus dipertanggung jawabkan sebesar Rp 62.850.000,- (enam puluhdua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi uang terdakwa untuk membuka rekening sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah sebesar Rp 62.300.000,- (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).----
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menggunakan dan menikmati uang dari kerugian negara sebesar sebesar Rp 62.300.000,- (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), maka kepada Terdakwa dihukum untuk mengembalikan kerugian Negara adalah sebesar Rp. 62.300.000,- (Enam puluhdua juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa telah menitipkan uang ke JPU sebesar Rp67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) sehingga masih ada sisa uang sebesar Rp4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), yang harus dikembalikan kepada terdakwa.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap diri Terdakwa tidak akan dibebani untuk membayar uang pengganti,sehinggaketentuan pasal 18 ayat 2 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tidak dapat diterapkan pada diri terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan juga barang bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa,untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;--------
Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA” dalam dakwaan Subsidair;--------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan ;---------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli Kutipan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 1141/03/KPTS/1995 tanggal 24 Maret 1995 tentang Pengangkatan Saudara Sukoco ,menjadi Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/09/KPTS/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Wiladeg Nomor : 06/KPTS/BPD/2003 tanggal 24 Maret 2003 tentang Penetapan Saudara Sukoco Calon Lurah Desa Terpilih menjadi Lurah Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.-----------
1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/07/KPTS/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Pengangkatan Saudara Kaniyo Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sukoco dari Jabatan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.-----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono.-------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp 62.300.000,- (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara. ,sedangkan uang tunai sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel nota kwitansi pembelian dari Toko Bangunan “MANDIRI”.-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel laporan pemakaian alat “SUTARNO”.--------------------
1 (satu) bendel nota dari Toko Bangunan UD SITI JENAR.-------------
1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 0010.A Tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.---------
1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi Di Yogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3 Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di Provinsi Yogyakarta.
1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga No. 0584.F Tahun 2011 tanggal 7 November 2011 tentang Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Kepada Komite/Lembaga Dalam Rangka Pemberian Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).-------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Addendum Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.---------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopi Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan tanggal 16 November 2011.-------------------------
1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Kabid Prasarana dan Sarana Olahraga Rekreasi tanggal 24 Oktober 2011 perihal Laporan Survey Dalam Rangka Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.--------------------
1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Tim Monitoring Bantuan Prasarana Olahraga di Provinsi DI Yogyakarta perihal Laporan Hasil Monitoring Lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.----
1 (satu) bendel fotocopi surat dari kementrian Pemuda dan Olah raga kepada Komite/lembaga Penerima bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun anggaran 2011.-----------------------------------------
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0347.B Tahun 2011 tanggal 13 Agustus 2011 Tentang Bantuan Pendampingan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (SP-3) Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olah raga Masyarakat (lapangan olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun 2011. -------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara.-----------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Repitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.----------------------
1 (satu) bendel asli Laporan Awal Pekerjaan Repitalisasi Lapangan Desa Wiladeg s/d 10%.-------------------------------------------
1 (satu) bendel asli Laporan Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg.---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Kartu NPWP Nomor : 30.084.690.4-545.000 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Karangmojo.------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku rekening BRI Unit Karangmojo Nomor rekening : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Sarana Olahraga Desa Wiladeg.-----------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Rudatiningsih.-----------------------------
1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Kegiatan Pendampingan Revitalisasi sarana Lapangan Olahraga Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.-------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Laporan dan Pertanggungjawaban Komite/Lembaga Penerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan dari Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.---------
Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN.---------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari KAMIS tanggal 17 DESEMBER 2015, oleh kami : ERMA SUHARTI, S.H. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta selaku Hakim Ketua Majelis, IKHWAN HENDRATO,SH,MH ,Hakim Karier dan RINA LISTYOWATI S.H Hakim Adhoc selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari SENIN , tanggal 21 DESEMBER 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dibantu oleh ANNA HENY WAHYUNINGSIH, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dihadiri oleh NUR RAHMAT SUTRISNO,S.H dan AGUNG RIYADI, S.H Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Wonosari serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya. ;------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
IKHWAN HENDRATO,S.H. M.H. ERMA SUHARTI, S.H.
ttd
RINA LISTYOWATI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
ANNA HENY WAHYUNINGSIH, SH.