11/Pid.SUS/2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 11/Pid.SUS/2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERHAT WAHAB TEHUAYO alias FERHAT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FERHAT WAHAB TEHUAYO als FERHAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi “ 4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 3 ( tiga ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan kurungan ; 5. Menyatakan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.491.895 , 92 ( sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen ) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 ; 2. Keputusan Bupati Nomor. 412.5.183 Tahun 2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Negeri/Negeri di Kabuapten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009 ; 3. Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Negeri / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009. 4. Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru. 5. SP2D Nomor. 229/SP2D-LS/2009 ; 6. Surat Perintah Membayar Nomor : 48/SPM-LS/DPPKAD/2009 perihal belanja Bantuan Keuangan Kepada Negeri . Alokasi Dana Negeri ; 7. Bukti Setoran tanggal 06 April 2009 ke rekening no 1003006187 pemilik Negeri Tehua ; 8. Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT ; 9. Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 14Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT ; 10. Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 140/IV/BPMPN/2009 tanggal 04 April 2009 ; 11. Bukti setoran tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 1000/IV/BPMPN/2009 tanggal 04 April 2009 ; 12. Bukti setoran tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 1003006187 pemilik Negeri Tehua ; 13. Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT tanggal 22 Oktober 2009 ; 14. Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 140/71/BPMPN/X/2009 tanggal 15 Oktober 2009, perihal permohonan transfer alokasi dana Negeri/negeri (ADD/N) Tahun 2009. 15. Pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Negeri / Negeri Tahun Anggaran 2007 Negeri Tehua ;- 16. Pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Negeri / Negeri Tahap ll Anggaran 2007 Negeri Tehua ; 17. Proposal Pengajuan Daftar Rencana Kegiatan Alokasi Dana Negeri / Negeri tahap II Tahun Anggaran 2007 Negeri Tehua ; 18. Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Negeri / Negeri tahap I Tahun Anggaran 2009 ; 19. Copian Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2007 Nomor : 223/BTL/SETDA/07 tanggal 01 Januari 2007 dan lampiran ; 20. Copian Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2007, Nomor : 171/BTL/SETDA/07 ; 21. Copian Surat Nomor : 323/B.P/XI/2007 tanggal 07 Nopember 2007 perihal permohonan pencairan Alokasi Dana Negeri / Negeri (ADD/N) tahap I ; 22. Copian Kwitansi pembeyaran dana sebesar Rp.7.425.261.810,50.- yang diterima Drs A Namakule ; 23. Copian Kwitansi pembayaran dana sebesar Rp.12.250.000.000.- yang diterima Drs A. Namakule ; 24. Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 8. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
P U T U S AN
NOMOR : 11/Pid.SUS/2013/PN.AB.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : FERHAT WAHAB TEHUAYO alias FERHAT
Tempat Lahir : Ambon
Umur/ Tgl Lahir : 48 tahun /27 Mei 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Negeri Tehua Kec. Teluti Kab. Maluku Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
----- Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum
Advokat dan Penasihat Hukum NOIJA FILIO PISTOS , SH , MH , JONATHAN KAINAMA , SH , NOVITA JULLIE SOPLANIT , SH serta Asisten DODY SOSELISA , SH dan ESSAU FRETS MOUW , SH yang beralamat di Jalan Said Perintah Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 September 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 293/2013 tanggal 04 September 2013 ;
----- Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Ambon berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan:
Penyidik : RUTAN dari tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan tanggal 03 Juni 2013.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : dari tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 11 Juli 2013.
Penuntut Umum : RUTAN dari tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal 31 Juli 2013 .
Perpanjangan oleh Ketua PN Tipikor : dari tanggal 01 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 .
Hakim PN Tipikor Ambon : RUTAN dari tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 September 2013 .
Perpanjangan oleh Ketua PN : dari tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 .
Perpanjangan oleh Ketua PT : dari tanggal 26 Nopember 2013 sampai dengan tanggal Maluku (kesatu) 25 Desember 2013 .
Perpanjangan oleh Ketua PT : dari tanggal 26 Desember 2013 sampai dengan tanggal Maluku (kedua) 24 Januari 2014 .
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ;
-----Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkenaan dengan berkas perkara ;
-----Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pendapat Terdakwa atas keterangan saksi-saksi tersebut ;
----- Telah mendengar pendapat ahli ;
----- Telah mempelajari bukti-bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan ;
----- Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
-----Telah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-06/Cabjari Wonreli / 09 / 2012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon memutuskan :
Menyatakan terdakwa FERHAT WAHAB TEHUAYO alias FERHAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Subsidair, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERHAT WAHAB TEHUAYO alias FERHAT berupa pidana penjara selama 3 (tiga)tahundan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.91.491.895,92- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen). jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan supaya terdakwa ditahan.
Menetapkan supaya Barang Bukti dan alat bukti surat , berupa :
Surat-surat sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak atau kepada orang/instansi darimana surat-surat tersebut disita ;
Surat-surat sebagaimana tercantum dalam berkas perkara yang digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara ini, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) .
----- Telah mendengar pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan , Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seringan ringannya bagi terdakwa , sedangkan terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi hanya menyerahkan 1 ( satu ) bundel surat surat sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim pada saat menjatuhkan putusan ;
----- Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk.: PDS-01/ Msh / 07 / 2012 Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
------Bahwa ia terdakwa FERHAT WAHAB TEHUAYO alias FERHAT, pada hari Selasa 20 November 2007 s/d 29 Februari 2008 dan Senin 06 April 2009 s/d Kamis 22 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 dan 2009, bertempat di desa Tehua Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa APBD kabupaten Maluku tengah tahun anggaran 2007 diberikan Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp. 24.500.000.000,- (dua puluh empat miliyar lima ratus juta rupiah, disalurkan kepada 165 (seratus enam puluh lima) negeri di Kabupaten Maluku Tengah demikian juga tahun anggaran 2009 Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBD Maluku Tengah TA 2009 sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasar pada Surat Edaran Bupati Maluku Tengah Nomor : 900 / 502 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 412.4 – 325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 yaitu bahwa Dana ADD tersebut sebesar 30 % digunakan untuk program operasional Pemerintahan Negeri dan 70 % digunakan untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan untuk panggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2009 mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.183 Tahun 2009 tentang pedoman umum pelaksanaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009 serta Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.184 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa/Negeri Tehua sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru, dan terdakwa dilantik pada tanggal 23 Maret 2007.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku tengah Nomor : 142-312 tahun 2007, tanggal 20 Agustus 2007 ditetapkan desa/Negeri penerima Alokasi Dana Desa tahun 2007. Negeri Tehua Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp. 157.237.075,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh tujuh puluh lima rupiah) dana tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap pertama disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, , Kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah)..
Tahap kedua disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, Kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan ditranfers langsung ke rekening no. 1003006187 atas nema Negeri Tehua di Bank BPDM cabang Maluku di Masohi.
Bahwa untuk tahun 2009 Desa/Negeri Tehua Kecamatan Tehoru mendapatkan bantuan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 dan ditransfer sebanyak 2 kali yakni yang pertama pada tanggal 06 April 2009 ditransfer sebanyak Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua dan yang kedua pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua.
Bahwa alokasi dana desa (ADD) Negeri Tehua Tahap I diserahkan langsung oleh bupati Maluku Tengah atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, ST diserahkan pada tanggal 20 November 2007 di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah kepada Ketua LPMN Mohamad Tehuayo, kemudian diserahkan lagi kepada terdakwa.
Bahwa dana ADD Tahap I yang diterima sebesar Rp. 87.618.537,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tigapuluh tujuh rupiah) dipegang oleh tersangka tidak dikelola oleh bendahara Negeri maupun bendahara LPMN. Uang yang ada ditangan terdakwa tersebut kemudian digunakan melaksanakan program yang telah direncanakan sebelumnya. Rincian penggunaannya dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1.
Penggunaan dana ADD Negeri Tehua tahun 2007
Tahap I
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah dana 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Biaya perjalanan dinas ke dusun Yaholu
Biaya perjalanan dinas Sosialisasi ADD
Biaya Perjalanan dinas ke Masohi
Konsultasi Aparat Negeri
Pembelian Material untuk pemeliharaan kantor Negeri
Biaya perjalanan dinas ke Tehoru
Pengadaan Sarana kantor
Alat tulis kantor
Pembuatan laporan
Dana kelompok sentra produksi (kel. Cogan)
Dana kel P3EL Dahlia
Biaya kelompok Mawar
BOP PJOK
BOP PJTK
BOP PJAK
BOP Saniri Negeri
BOP LPMN
BOP PKK
Kegiatan Seni Budaya
Laporan PKS BBM
Pembelian Material rehab 5 buah MCK
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
250.000,-
400.000,-
900.000,-
1.000.000,-
6.000.000,-
1.350.000,-
8.300.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
7.666.622,-
5.749.967,-
5.749.967,-
3.000.000,-
2.000.000,-
2.000.000,-
2.000.000,-
5.000.000,-
6.916.488,-
5.749.892,-
300.000,-
4.500.000,-
Jumlah Rp. 70.832.936,-
-
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk desa/negeri Tehua adalah sebesar Rp. 70.832.936,- (tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 16.785.602,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan desa Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka padahal sesuai dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 pada lampiranya Bagian IV Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, huruf A Pelaksanaan kegiatan, angka 2 disebutkan penggunaan dana agar dilaksanakan tertib dan sesuai dengan DURK yang dibuat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.
Bahwa dalam laporan penggunaan dana tersangka membuat seolah-olah Alokasi dana Desa Tehua telah dipergunakan sesuai Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) akan tetapi ternyata tidak demikian.
Bahwa bendahara Negeri sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program operasional pemerintah negeri sesuai DURK, dan bersama dengan Kepala Pemerintah Negeri menyalurkan ADD tahun anggaran 2007 untuk program sarana dan prasarana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan kepada Bendahara LPMN, padahal dalam pelaksanaannya bendahara atas nama saksi Hanani Munif tidak dilibatkan untuk mengelola dana ADD desa Tehua tahun 2007 tahap I, ia sendiri pun tidak pernah mendapatkan SK untuk pengangkatan sebagai bendahara hanya diberitahukan saja. Demikian pula bendahara negeri tidak pernah membuat laporan penggunaan dana ADD sebagaimana merupakan tugas pokoknya akan tetapi telah dilaksanakan oleh tersangka.
Bahwa demikian halnya dengan bendahara LPMN tahun 2007 Yahya Usemahu ia tidak mengetahui tentang penggunaan dana ADD Tehua tahun 2007 tahap I karena tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana ADD Tehua pada hal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 manyalurkan dana ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program sarana prasana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan, ia tidak pernah diberikan uang ADD untuk dikelola sehingga ia tidak mengetahui penggunaannya dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaannya.
Bahwa tersangka meminta sekertaris Negeri Burhan Tehuayo dan Ketua LPMN M. Tehuayo untuk menandatangani dokumen pertanggung jawaban akan tetapi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang dilaporkan, dan mereka tidak mengetahaui apakah uang tersebut dipergunakan ataukah tidak karena penggunaan uang langsung ditangani oleh tersangka.
Bahwa dalam laporan disampaikan telah diberikan BOP Saniri Negeri akan tetapi dana tersebut tidak diberikan kepada Saniri Negeri namun langsung digunakan tersangka dan pertanggung jawabannya tersangka meminta Burhan Tehuayo dan M. Tehuayo untuk menandatangani laporan tersebut.
Bahwa biaya BOP LPMN dan BOP PKK tidak diberikan kepada LPMN maupun kepada PKK akan tetapi diperguanakan untuk membeli baju PKK padahal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 pada lampiranya Bagian IV Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, huruf A Pelaksanaan kegiatan, angka 2 disebutkan penggunaan dana agar dilaksanakan tertib dan sesuai dengan DURK yang dibuat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.
Bahwa tersangka melaporkan dilakukan perjalanan dinas ke Dusun Yaholu untuk melakukan sosialisasi akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilakukan dan saksi Jafar Tehuayo tidak pernah menerima uang perjalanan dinas tanda tangan yang tertera pada laporan pertanggung jawaban adalah bukan tanda tangannya.
Bahwa alokasi dana desa Tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dalam penggunaannya diatur oleh tersangka yang perinciannya adalah :
Tabel 2.
Penggunaan dana ADD Negeri Tehua tahun 2007Tahap II
-
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah dana 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
Bantuan Kelompok armada
Bantua Kelompok arseto
Bantuan Kelompok Siale
Bantuan Kelompok Hatukau
Bantuan kelompok Yamano
Bantuan Kelompok Nusa Tehua
Bantuan kelompok waliwa
Bantuan kelompok Melati
Pengadan Profil Negeri
Insentif Penghulu
Insentif Pengasuh TPA
Kegiatan Pemuda olahraga
Kegiatan P2W-KSS
Penerangan Swadaya
Pembuatan papan data
Insentif perangkat KPN
Biaya pelaporan
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
3.833.311,-
3.833.311,-
5.740.966,50
5.740.966,50
800.000,-
3.833.311,-
3.833.311,-
1.000.000,-
750.000,-
2.400.000,-
1.600.000,-
4.963.251,-
500.000,-
4.088.865,08
1.000.000,-
1.250.000,-
1.000.000,-
Jumlah Rp. 46.167.304,08
-
-
Bahwa pertanggung jawaban dana ADD tahap II tahun 2007 dibuat sendiri pelaporannya oleh tersangka. Tanda tangan penerima dana sebagaimana yang tertera dalam laporan pertanggungjawabannya ia buat sendiri tanpa ada persetujuan dari orang yang namanya tersebut dalam laporan.
Bahwa kelompok Yamano dalam laporan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 3.833.312,- akan tetapi hanya mendapatkan Rp.800.000,- melalui ketua kelompoknya atas nama Badarudin Tehuayo. Demikian pula pada kelompok Melati dengan ketuanya Ny. O Rollas dalam pertanggung jawaban Kelompok Melati telah mendapat bantuan kelompok sebesar Rp. 5.749.976,- akan tetapi nilai uang yang diterima oleh ketua kelompok hanya sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa insentif perangkat negeri diberikan kepada Burhan Tehuayo (sekertaris negeri) sebesar Rp. 650.000,- padahal dalam pertanggung jawaban sebesar Rp. 666.666,66 demikian pula dengan Jafar Tehuayo (Kaur Pembangunan) hanya mendapatkan Rp. 600.000,- dalam pertanggung jawabannya Rp. 666.666,66.
Bahwa R Hayoto (Kaur Pemerintahan), Kasri Ulayo selaku Kaur Umum dan Hanani Munif (Bendahara Negeri) tidak mendapatkan insetif pada dalam laporan pertanggung jawabannya dilaporakan mereka menerima insentif perangkat KPN.
Bahwa bendahara Negeri sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program operasional pemerintah negeri sesuai DURK, dan bersama dengan Kepala Pemerintah Negeri menyalurkan ADD tahun anggaran 2007 untuk program sarana dan prasarana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan kepada Bendahara LPMN, padahal dalam pelaksanaannya bendahara atas nama saksi Hanani Munif tidak dilibatkan untuk mengelola dana ADD desa Tehua tahun 2007 tahap II, dan untuk itu ia tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD Tahap II tandatangan yang ada dalam laporan bukan tanda tanda tangan bendahara Hanani Munif melaikan tanda tangan palsu.
Bahwa demikian halnya dengan bendahara LPMN tahun 2007 Yahya Usemahu ia tidak mengetahui tentang penggunaan dana ADD Tehua tahun 2007 tahap II karena tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana ADD Tehua pada hal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 manyalurkan dana ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program sarana prasana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan, ia tidak pernah diberikan uang ADD untuk dikelola sehingga ia tidak mengetahui penggunaannya dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaannya. Tanda tangan yang ada dalam laporan tentang penggunaan dana dan saksi telah menyerahkan uang kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan penggunaan dana ADD tahap II tahun 2007 adalah bukan tanda tangannya dan ia tidak pernah menyerahkan sejumlah dana kepada orang-orang yang ada disebutkan dalam laporan tersebut.
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD Tehua tahun 2007 tahap II adalah tersangka sendiri.
Bahwa pada tanggal 06 April 2009 ditransfer sebanyak Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua untuk pembayaran dana alokasi desa Tehua tahap I tahun 2009.
Bahwa penyaluran dana ADD tahap I tahun 2009 tersangka sementara ditahan di Polres Maluku Tengah karena tersangkut kasus pidana, meskipun demikian tersangka tetap dapat mengeluarkan uang ADD Tehua dari rekening. Tersangka dijemput oleh Burhan Tehuayo (sekertaris negeri) dengan pengawalan polisi lalu ke PT Bank Maluku Cabang Masohi dan mengeluarkan dana ADD sebesar pada Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) bersama pula dengan Mucshin Tehuayo.
Bahwa pencairan dana ADD dari rekening tidak melibatkan Yunus Tehuayo sebagai ketua LPMN Negeri Tehua tahun 2009.
Bahwa dana ADD tahap I tahun 2009 yang telah dikeluarkan kemudian dipegang oleh tersangka dan dari dana tersebut diberikannya kepada Burhan Tehuayo sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dana transportasi kembali ke desa Tehua.
Bahwa dana ADD tahap I tahun 2009 dipergunakan tersangka untuk perjalanan dinas konsultasi penyusunan proposal Rp. 1.150.000,- untuk insentif Kepala Soa atas nama Lutfi Tehuayo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) padahal dalam laporan pertanggung jawabannya sebesar Rp. 200.000,- diberikan kepada Lutfi Tehuayo.
Bahwa terdakwa juga menggunakan dana untuk biaya pembuatan laporan penggunaan dana. Dalam pertanggung jawabannya terdakwa membuat laporan tersebut di rental Amar Computer dengan biaya sebesar Rp. 620.759,- namun ternyata tidak demikian, biaya yang dibayarkan untuk pembuatan laporan hanya sebesar Rp. 300.000,- jumlah biaya yang dilaporkan dibuat oleh tersangka.
Bahwa tersangka yang meminta bon/kwitansi kosong dari AHMAN AMAR (pemilik rental) dan diberikan saksi.
Bahwa tersangka yang membuatkan laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa/Negeri Tahap I Tahun 2009, Negeri Tehua dan dikirim ke Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Maluku Tengah, yang dalam laporannya dana ADD Tahap I 2009 telah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa mereka yang bertanda tangan didalam laporan pertanggung jawaban menyatakan tidak pernah menandatangani laporan penggunaan dana ADD tahap I tahun 2009, dan merekapun tidak memberikan persetujuan kepada orang lain untuk menandatangani bukti penerimaan maupun pembelanjaan uang ADD tahap I tahun 2009.
Bahwa tersangka mengangkat Yunus Tehuayo sebagai Ketua LPMN tahun 2009 akan tetapi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan ADD Tahap I Tahun 2009, padahal didalam Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, dalam lampiran IIIa. Tugas Pokok dan Fungsi Huruf D Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Negeri (LPMN) angka 1 menyebutkan tugas pokok Ketua LPM Negeri/Negeri Administratif sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan program ADD/N tahun anggaran 2009 dan angka 6 menyebutkan bersama-sama dengan sekertaris LPMN dan Bendahara LPMN membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD/N tahun anggaran 2009.
Bahwa tersangka membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD tahap I tahun 2009 seolah-olah dana tersebut telah dipergunakan sesuai dengan yang dilaporkannya pada kenyataannya Bendahara Negeri Hanani Munif selaku penanggung jawab keuangan yang seharusnya menerima, menyimpan, membayar dan mempertanggung jawabkan penggunaan alokasi dana desa (ADD) sesuai ketentuan yang berdasarkan DURK yang telah disepakati, bersama-sama dengan kepala pemerintah negeri (tersangka) menyalurkan dana ADD tahun 2009 untuk program pembangunan prasarana dasar, lingkungan sosial kemasyarakatan, dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan kepada bendahara LPMN sebagaimana tercantum dalam tugas pokok dan fungsinya dalam Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, dalam lampiran IIIa. Huruf C Bendahara Negeri tidak pernah melakukan tugas tersebut karena telah diambil alih oleh tersangka.
Bahwa dalam laporannya saksi Bendahara Negeri Hanani Munif ada tercantum tanda tangannya namun bukan ia yang menanda tanganinya, dan ia tidak pernah membayar sejumlah dana sebagaimana yang disebutkan dalam laporan kepada mereka yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Bahwa bendahara LPMN Yahya Usemahu dalam Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, dalam lampiran IIIa huruf E Bendahara LPM Negeri angka 1 menyebutkan tugas pokok bendahara LPMN menyalurkan ADD/N Tahun anggaran 2009 untuk program pembangunan prasarana dasar lingkungan, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan. Angka 3 mengelola dana program pembangunan prasarana dasar lingkungan, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG Kelembagaan. Angka 4 bersama-sama dengan sekertaris LPMN membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD/N tahun anggaran 2009. Tugas bendahara ini tidak dapat dilaksanakannya karena telah dilaksanakan oleh tersangka.
Bahwa Yahya Usemahu tidak pernah menyalurkan atau membayarkan sejumlah dana dalam kapasitasnya sebagai bendahara LPMN, kepada mereka yang namanya disebutkan dalam laporan pertanggung jawaban, bahkan tanda tangannya yang ada dalam laporan tersebut adalah bukan tanda tangannya karena ia merasa tidak pernah menandatangani laporan penyalauran dana ADD Tehuan Tahun 2009 Tahap I
Bahwa laporan tersebut dibuat untuk pemenuhan administrasi pertanggung jawaban penggunaan dana ADD Tahap I Tahun 2009 desa Tehua oleh tersangka.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua, dan kemudian dana tersebut diambil sendiri oleh tersangka, sampai dengan tersangka diganti sebagai kepala desa Tehua tidak pernah dipertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut.
Bahwa perangkat desa Tehua, Saniri dan Lembaga Pemberdayaan Masayarakat Negeri Tehua tidak tahu menahu tentang anggaran ADD Tehua tahap II tahun 2009 padahal sesuai dengan Pedoman Umum pelaksanaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun Anggaran 2009 yang tercantum dalam Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.183 Tahun 2009 maupun Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009 harus melibatkan perangkat yang ada di desa mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai pertanggung jawabannya.
Bahwa alokasi dana desa (ADD) Tehua Tahun 2009 Tahap II tidak dipergunakan untuk kepentingan desa tehua.
Bahwa tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban sehubungan dengan penggunaan dana ADD Tehua tahun 2009 tahap II padahal wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Umum pelaksanaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun Anggaran 2009 yang tercantum dalam Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.183 Tahun 2009 maupun Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009.
Bahwa dari dana yang diberikan tersebut faktanya tidak dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan desa Tehua sebagaimana peruntukannya, urainya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Aloaksi dana ADD
Dan kerugian yang timbul
-
No Tahapan Penerimaan Alokasi Dana Desa Jumlah dana yang diterima Jumlah dana yang direalisasi Kerugian
(c-d)
a b c d e 1.
2.
3.
4.
Tahap I tahun 2007
Tahap II Tahun 2007
Tahap I Tahun 2009
Tahap II Tahun 2009
Rp. 87.618.538,-
Rp. 87.618.538,-
Rp. 17.402.530,-
Rp. 17.402.530,-
Rp. 79.832.936,-
Rp. 46.167.304,08
Rp. 1.550.000,-
0
Rp. 16.785.602,-
Rp. 41.451.233,92
Rp. 15.852.530,-
Rp. 17.402.530,-
Jumlah Rp. 210.042.136,- Rp. 118.550.240,08 Rp. 91.491.895,92
Bahwa dengan demikian terdapat kerugian negera sebesar Rp.91.491.895,92- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
------Bahwa ia terdakwa FERHAT WAHAB TEHUAYO alias FERHAT, pada hari Selasa 20 November 2007 s/d 29 Februari 2008 dan Senin 06 April 2009 s/d Kamis 22 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 dan 2009, bertempat di desa Tehua Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa APBD kabupaten Maluku tengah tahun anggaran 2007 diberikan Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp. 24.500.000.000,- (dua puluh empat miliyar lima ratus juta rupiah, disalurkan kepada 165 (seratus enam puluh lima) negeri di Kabupaten Maluku Tengah demikian juga tahun anggaran 2009 Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBD Maluku Tengah TA 2009 sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasar pada Surat Edaran Bupati Maluku Tengah Nomor : 900 / 502 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 412.4 – 325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 yaitu bahwa Dana ADD tersebut sebesar 30 % digunakan untuk program operasional Pemerintahan Negeri dan 70 % digunakan untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan untuk panggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2009 mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.183 Tahun 2009 tentang pedoman umum pelaksanaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009 serta Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.184 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa/Negeri Tehua sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru, dan terdakwa dilantik pada tanggal 23 Maret 2007.
Bahwa pada Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tugas pokok dan fungsi tersangka sebagai Kepala Pemerintah adalah :
Tugas Pokok Kepala Pemerintah Negeri sebagai Penanggun jawab Operasional kegiatan program pembangunan ADD/N Tahun Anggaran 2007.
Berfungsi merekomendasikan perencanaan, penyaluran, pelaksanaan ADD/N Tahun 2007.
Bersama-sama dengan Ketua Saniri Negeri / BPN dan LPM Negeri mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program ADD/N Tahun 2007.
Bahwa Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, menjelaskan tentan tugas pokok dan fungsi tersangka sebagai Kepala Pemerintah Negeri adalah :
Tugas pokok Kepala Pemerintah Negeri adalah sebagai penanggung jawab utama terhadap seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Alokasi Dana Desa/Negeri (ADD/N) di Negerinya.
Berfungsi merekomendasikan perencanaan, penyaluran, pelaksanaan ADD/N tahun 2009.
Bersama-sama dengan ketua BPD/Saniri Negeri dan LPM Negeri mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program ADD/N Tahun 2009.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku tengah Nomor : 142-312 tahun 2007, tanggal 20 Agustus 2007 ditetapkan desa/Negeri penerima Alokasi Dana Desa tahun 2007. Negeri Tehua Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp. 157.237.075,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh tujuh puluh lima rupiah) dana tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap pertama disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, , Kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah)..
Tahap kedua disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, Kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan ditranfers langsung ke rekening no. 1003006187 atas nema Negeri Tehua di Bank BPDM cabang Maluku di Masohi.
Bahwa untuk tahun 2009 Desa/Negeri Tehua Kecamatan Tehoru mendapatkan bantuan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 dan ditransfer sebanyak 2 kali yakni yang pertama pada tanggal 06 April 2009 ditransfer sebanyak Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua dan yang kedua pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua.
Bahwa alokasi dana desa (ADD) Negeri Tehua Tahap I diserahkan langsung oleh bupati Maluku Tengah atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, ST diserahkan pada tanggal 20 November 2007 di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah kepada Ketua LPMN Mohamad Tehuayo, kemudian diserahkan lagi kepada terdakwa.
Bahwa dana ADD Tahap I yang diterima sebesar Rp. 87.618.537,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tigapuluh tujuh rupiah) dipegang oleh tersangka tidak dikelola oleh bendahara Negeri maupun bendahara LPMN. Uang yang ada ditangan terdakwa tersebut kemudian digunakan melaksanakan program yang telah direncanakan sebelumnya. Rincian penggunaannya dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1.
Penggunaan dana ADD Negeri Tehua tahun 2007Tahap I
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah dana 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Biaya perjalanan dinas ke dusun Yaholu
Biaya perjalanan dinas Sosialisasi ADD
Biaya Perjalanan dinas ke Masohi
Konsultasi Aparat Negeri
Pembelian Material untuk pemeliharaan kantor Negeri
Biaya perjalanan dinas ke Tehoru
Pengadaan Sarana kantor
Alat tulis kantor
Pembuatan laporan
Dana kelompok sentra produksi (kel. Cogan)
Dana kel P3EL Dahlia
Biaya kelompok Mawar
BOP PJOK
BOP PJTK
BOP PJAK
BOP Saniri Negeri
BOP LPMN
BOP PKK
Kegiatan Seni Budaya
Laporan PKS BBM
Pembelian Material rehab 5 buah MCK
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
250.000,-
400.000,-
900.000,-
1.000.000,-
6.000.000,-
1.350.000,-
8.300.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
7.666.622,-
5.749.967,-
5.749.967,-
3.000.000,-
2.000.000,-
2.000.000,-
2.000.000,-
5.000.000,-
6.916.488,-
5.749.892,-
300.000,-
4.500.000,-
Jumlah Rp. 70.832.936,-
-
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk desa/negeri Tehua adalah sebesar Rp. 70.832.936,- (tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 16.785.602,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan desa Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka padahal sesuai dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 pada lampiranya Bagian IV Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, huruf A Pelaksanaan kegiatan, angka 2 disebutkan penggunaan dana agar dilaksanakan tertib dan sesuai dengan DURK yang dibuat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.
Bahwa dalam laporan penggunaan dana tersangka membuat seolah-olah Alokasi dana Desa Tehua telah dipergunakan sesuai Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) akan tetapi ternyata tidak demikian.
Bahwa bendahara Negeri sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program operasional pemerintah negeri sesuai DURK, dan bersama dengan Kepala Pemerintah Negeri menyalurkan ADD tahun anggaran 2007 untuk program sarana dan prasarana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan kepada Bendahara LPMN, padahal dalam pelaksanaannya bendahara atas nama saksi Hanani Munif tidak dilibatkan untuk mengelola dana ADD desa Tehua tahun 2007 tahap I, ia sendiri pun tidak pernah mendapatkan SK untuk pengangkatan sebagai bendahara hanya diberitahukan saja. Demikian pula bendahara negeri tidak pernah membuat laporan penggunaan dana ADD sebagaimana merupakan tugas pokoknya akan tetapi telah dilaksanakan oleh tersangka.
Bahwa demikian halnya dengan bendahara LPMN tahun 2007 Yahya Usemahu ia tidak mengetahui tentang penggunaan dana ADD Tehua tahun 2007 tahap I karena tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana ADD Tehua pada hal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 manyalurkan dana ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program sarana prasana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan, ia tidak pernah diberikan uang ADD untuk dikelola sehingga ia tidak mengetahui penggunaannya dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaannya.
Bahwa tersangka meminta sekertaris Negeri Burhan Tehuayo dan Ketua LPMN M. Tehuayo untuk menandatangani dokumen pertanggung jawaban akan tetapi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang dilaporkan, dan mereka tidak mengetahaui apakah uang tersebut dipergunakan ataukah tidak karena penggunaan uang langsung ditangani oleh tersangka.
Bahwa dalam laporan disampaikan telah diberikan BOP Saniri Negeri akan tetapi dana tersebut tidak diberikan kepada Saniri Negeri namun langsung digunakan tersangka dan pertanggung jawabannya tersangka meminta Burhan Tehuayo dan M. Tehuayo untuk menandatangani laporan tersebut.
Bahwa biaya BOP LPMN dan BOP PKK tidak diberikan kepada LPMN maupun kepada PKK akan tetapi diperguanakan untuk membeli baju PKK padahal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 pada lampiranya Bagian IV Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, huruf A Pelaksanaan kegiatan, angka 2 disebutkan penggunaan dana agar dilaksanakan tertib dan sesuai dengan DURK yang dibuat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.
Bahwa tersangka melaporkan dilakukan perjalanan dinas ke Dusun Yaholu untuk melakukan sosialisasi akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilakukan dan saksi Jafar Tehuayo tidak pernah menerima uang perjalanan dinas tanda tangan yang tertera pada laporan pertanggung jawaban adalah bukan tanda tangannya.
Bahwa alokasi dana desa Tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dalam penggunaannya diatur oleh tersangka yang perinciannya adalah :
Tabel 2.
Penggunaan dana ADD Negeri Tehua tahun 2007Tahap II
-
-
-
No Uraian Kegiatan Jumlah dana 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
Bantuan Kelompok armada
Bantua Kelompok arseto
Bantuan Kelompok Siale
Bantuan Kelompok Hatukau
Bantuan kelompok Yamano
Bantuan Kelompok Nusa Tehua
Bantuan kelompok waliwa
Bantuan kelompok Melati
Pengadan Profil Negeri
Insentif Penghulu
Insentif Pengasuh TPA
Kegiatan Pemuda olahraga
Kegiatan P2W-KSS
Penerangan Swadaya
Pembuatan papan data
Insentif perangkat KPN
Biaya pelaporan
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
3.833.311,-
3.833.311,-
5.740.966,50
5.740.966,50
800.000,-
3.833.311,-
3.833.311,-
1.000.000,-
750.000,-
2.400.000,-
1.600.000,-
4.963.251,-
500.000,-
4.088.865,08
1.000.000,-
1.250.000,-
1.000.000,-
Jumlah Rp. 46.167.304,08
-
-
Bahwa pertanggung jawaban dana ADD tahap II tahun 2007 dibuat sendiri pelaporannya oleh tersangka. Tanda tangan penerima dana sebagaimana yang tertera dalam laporan pertanggungjawabannya ia buat sendiri tanpa ada persetujuan dari orang yang namanya tersebut dalam laporan.
Bahwa kelompok Yamano dalam laporan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 3.833.312,- akan tetapi hanya mendapatkan Rp.800.000,- melalui ketua kelompoknya atas nama Badarudin Tehuayo. Demikian pula pada kelompok Melati dengan ketuanya Ny. O Rollas dalam pertanggung jawaban Kelompok Melati telah mendapat bantuan kelompok sebesar Rp. 5.749.976,- akan tetapi nilai uang yang diterima oleh ketua kelompok hanya sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa insentif perangkat negeri diberikan kepada Burhan Tehuayo (sekertaris negeri) sebesar Rp. 650.000,- padahal dalam pertanggung jawaban sebesar Rp. 666.666,66 demikian pula dengan Jafar Tehuayo (Kaur Pembangunan) hanya mendapatkan Rp. 600.000,- dalam pertanggung jawabannya Rp. 666.666,66.
Bahwa R Hayoto (Kaur Pemerintahan), Kasri Ulayo selaku Kaur Umum dan Hanani Munif (Bendahara Negeri) tidak mendapatkan insetif pada dalam laporan pertanggung jawabannya dilaporakan mereka menerima insentif perangkat KPN.
Bahwa bendahara Negeri sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program operasional pemerintah negeri sesuai DURK, dan bersama dengan Kepala Pemerintah Negeri menyalurkan ADD tahun anggaran 2007 untuk program sarana dan prasarana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan kepada Bendahara LPMN, padahal dalam pelaksanaannya bendahara atas nama saksi Hanani Munif tidak dilibatkan untuk mengelola dana ADD desa Tehua tahun 2007 tahap II, dan untuk itu ia tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD Tahap II tandatangan yang ada dalam laporan bukan tanda tanda tangan bendahara Hanani Munif melaikan tanda tangan palsu.
Bahwa demikian halnya dengan bendahara LPMN tahun 2007 Yahya Usemahu ia tidak mengetahui tentang penggunaan dana ADD Tehua tahun 2007 tahap II karena tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana ADD Tehua pada hal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 manyalurkan dana ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program sarana prasana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan, ia tidak pernah diberikan uang ADD untuk dikelola sehingga ia tidak mengetahui penggunaannya dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaannya. Tanda tangan yang ada dalam laporan tentang penggunaan dana dan saksi telah menyerahkan uang kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan penggunaan dana ADD tahap II tahun 2007 adalah bukan tanda tangannya dan ia tidak pernah menyerahkan sejumlah dana kepada orang-orang yang ada disebutkan dalam laporan tersebut.
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD Tehua tahun 2007 tahap II adalah tersangka sendiri.
Bahwa pada tanggal 06 April 2009 ditransfer sebanyak Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua untuk pembayaran dana alokasi desa Tehua tahap I tahun 2009.
Bahwa penyaluran dana ADD tahap I tahun 2009 tersangka sementara ditahan di Polres Maluku Tengah karena tersangkut kasus pidana, meskipun demikian tersangka tetap dapat mengeluarkan uang ADD Tehua dari rekening. Tersangka dijemput oleh Burhan Tehuayo (sekertaris negeri) dengan pengawalan polisi lalu ke PT Bank Maluku Cabang Masohi dan mengeluarkan dana ADD sebesar pada Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) bersama pula dengan Mucshin Tehuayo.
Bahwa pencairan dana ADD dari rekening tidak melibatkan Yunus Tehuayo sebagai ketua LPMN Negeri Tehua tahun 2009.
Bahwa dana ADD tahap I tahun 2009 yang telah dikeluarkan kemudian dipegang oleh tersangka dan dari dana tersebut diberikannya kepada Burhan Tehuayo sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dana transportasi kembali ke desa Tehua.
Bahwa dana ADD tahap I tahun 2009 dipergunakan tersangka untuk perjalanan dinas konsultasi penyusunan proposal Rp. 1.150.000,- untuk insentif Kepala Soa atas nama Lutfi Tehuayo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) padahal dalam laporan pertanggung jawabannya sebesar Rp. 200.000,- diberikan kepada Lutfi Tehuayo.
Bahwa terdakwa juga menggunakan dana untuk biaya pembuatan laporan penggunaan dana. Dalam pertanggung jawabannya terdakwa membuat laporan tersebut di rental Amar Computer dengan biaya sebesar Rp. 620.759,- namun ternyata tidak demikian, biaya yang dibayarkan untuk pembuatan laporan hanya sebesar Rp. 300.000,- jumlah biaya yang dilaporkan dibuat oleh tersangka.
Bahwa tersangka yang meminta bon/kwitansi kosong dari AHMAN AMAR (pemilik rental) dan diberikan saksi.
Bahwa tersangka yang membuatkan laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa/Negeri Tahap I Tahun 2009, Negeri Tehua dan dikirim ke Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Maluku Tengah, yang dalam laporannya dana ADD Tahap I 2009 telah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa mereka yang bertanda tangan didalam laporan pertanggung jawaban menyatakan tidak pernah menandatangani laporan penggunaan dana ADD tahap I tahun 2009, dan merekapun tidak memberikan persetujuan kepada orang lain untuk menandatangani bukti penerimaan maupun pembelanjaan uang ADD tahap I tahun 2009.
Bahwa tersangka mengangkat Yunus Tehuayo sebagai Ketua LPMN tahun 2009 akan tetapi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan ADD Tahap I Tahun 2009, padahal didalam Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, dalam lampiran IIIa. Tugas Pokok dan Fungsi Huruf D Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Negeri (LPMN) angka 1 menyebutkan tugas pokok Ketua LPM Negeri/Negeri Administratif sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan program ADD/N tahun anggaran 2009 dan angka 6 menyebutkan bersama-sama dengan sekertaris LPMN dan Bendahara LPMN membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD/N tahun anggaran 2009.
Bahwa tersangka membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD tahap I tahun 2009 seolah-olah dana tersebut telah dipergunakan sesuai dengan yang dilaporkannya pada kenyataannya Bendahara Negeri Hanani Munif selaku penanggung jawab keuangan yang seharusnya menerima, menyimpan, membayar dan mempertanggung jawabkan penggunaan alokasi dana desa (ADD) sesuai ketentuan yang berdasarkan DURK yang telah disepakati, bersama-sama dengan kepala pemerintah negeri (tersangka) menyalurkan dana ADD tahun 2009 untuk program pembangunan prasarana dasar, lingkungan sosial kemasyarakatan, dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan kepada bendahara LPMN sebagaimana tercantum dalam tugas pokok dan fungsinya dalam Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, dalam lampiran IIIa. Huruf C Bendahara Negeri tidak pernah melakukan tugas tersebut karena telah diambil alih oleh tersangka.
Bahwa dalam laporannya saksi Bendahara Negeri Hanani Munif ada tercantum tanda tangannya namun bukan ia yang menanda tanganinya, dan ia tidak pernah membayar sejumlah dana sebagaimana yang disebutkan dalam laporan kepada mereka yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Bahwa bendahara LPMN Yahya Usemahu dalam Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, dalam lampiran IIIa huruf E Bendahara LPM Negeri angka 1 menyebutkan tugas pokok bendahara LPMN menyalurkan ADD/N Tahun anggaran 2009 untuk program pembangunan prasarana dasar lingkungan, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan. Angka 3 mengelola dana program pembangunan prasarana dasar lingkungan, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG Kelembagaan. Angka 4 bersama-sama dengan sekertaris LPMN membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD/N tahun anggaran 2009. Tugas bendahara ini tidak dapat dilaksanakannya karena telah dilaksanakan oleh tersangka.
Bahwa Yahya Usemahu tidak pernah menyalurkan atau membayarkan sejumlah dana dalam kapasitasnya sebagai bendahara LPMN, kepada mereka yang namanya disebutkan dalam laporan pertanggung jawaban, bahkan tanda tangannya yang ada dalam laporan tersebut adalah bukan tanda tangannya karena ia merasa tidak pernah menandatangani laporan penyalauran dana ADD Tehuan Tahun 2009 Tahap I.
Bahwa laporan tersebut dibuat untuk pemenuhan administrasi pertanggung jawaban penggunaan dana ADD Tahap I Tahun 2009 desa Tehua oleh tersangka.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua, dan kemudian dana tersebut diambil sendiri oleh tersangka, sampai dengan tersangka diganti sebagai kepala desa Tehua tidak pernah dipertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut.
Bahwa perangkat desa Tehua, Saniri dan Lembaga Pemberdayaan Masayarakat Negeri Tehua tidak tahu menahu tentang anggaran ADD Tehua tahap II tahun 2009 padahal sesuai dengan Pedoman Umum pelaksanaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun Anggaran 2009 yang tercantum dalam Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.183 Tahun 2009 maupun Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009 harus melibatkan perangkat yang ada di desa mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai pertanggung jawabannya.
Bahwa alokasi dana desa (ADD) Tehua Tahun 2009 Tahap II tidak dipergunakan untuk kepentingan desa tehua.
Bahwa tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban sehubungan dengan penggunaan dana ADD Tehua tahun 2009 tahap II padahal wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Umum pelaksanaan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun Anggaran 2009 yang tercantum dalam Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.183 Tahun 2009 maupun Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunan alokasi dana desa/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009.
Bahwa dari dana yang diberikan tersebut faktanya tidak dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan desa Tehua sebagaimana peruntukannya, urainya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Aloaksi dana ADD
Dan kerugian yang timbul
-
No Tahapan Penerimaan Alokasi Dana Desa Jumlah dana yang diterima Jumlah dana yang direalisasi Kerugian
(c-d)
a b c d e 1.
2.
3.
4.
Tahap I tahun 2007
Tahap II Tahun 2007
Tahap I Tahun 2009
Tahap II Tahun 2009
Rp. 87.618.538,-
Rp. 87.618.538,-
Rp. 17.402.530,-
Rp. 17.402.530,-
Rp. 79.832.936,-
Rp. 46.167.304,08
Rp. 1.550.000,-
0
Rp. 16.785.602,-
Rp. 41.451.233,92
Rp. 15.852.530,-
Rp. 17.402.530,-
Jumlah Rp. 210.042.136,- Rp. 118.550.240,08 Rp. 91.491.895,92
Bahwa dengan demikian terdapat kerugian negera sebesar Rp.91.491.895,92- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / keberatan ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukn keberatan (elsepsi) selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa / Penuntut umum telah menghadirkan saksi - saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BARENS KIRIWENNO, S.SOS :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan FARHAT WAHAB TEHUAYO karena yang bersangkutan adalah kepala pemerintah Negeri Tehua Tahun 2009, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan pelaksanaan Alokasi Dana Negeri (ADD) Negeri Tehua Tahun 2007.
Bahwa saksi diangkat sebagai CPNS pada tanggal 1 April 1985 di Inspektorat di Maluku Tenggara Tual kemudian pada tahun 1987 saksi bekerja di Inspektorat Kab. Maluku Tengah di Masohi. Jabatan yang saksi duduki adalah kepala Urusan Administrasi pada tahun 1989, kemudian saksi di angkat sebagai pembantu pemeriksa pemerintah dan aparatur, lalu sebagai pemeriksa pemerintah, sebagai Plt. Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur Kemasyarakatan, kemudian sebagai inspektur pembantu wilayah 1, yang meliputi wilayah tugas di Kecamatan Nusalaut, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Kota Masohi dan kecamatan Kobi.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana ADD Negeri Tehua Kecamatan Tehua 2007 oleh kepala pemerintah negeri tehua saat itu yakni FARHAT WAHAB TEHUAYO, sementara untuk tahun 2009 tidak pernah dilakukan pemeriksaan.
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap pengguna dana ADD Negeri Tehua Kecamatan Tehoru Kab. Maluku Tengah adalah Saksi sendiri selaku ketua Tim dan anggota saksi adalah TAMRIN WASOLLO, kami melakukan pemeriksaan atas dasar surat Perintah Tugas Inspektur Kab. Maluku Tengah No. 700/05/01/SPT/K/Inspek/2009, tanggal 10 April 2009.
Bahwa cara kami melakukan pemeriksaan yaitu : kami turun ke Negeri Tehua pada tanggal 10 Februari 2009 pukul 13.00 Wit dan melaporkan diri kepada kepala Negeri setelahitu kami melakukan wawancara selama 2 (dua) hari untuk memberikan keterangn kepada pihak-pihak yang menerima dan kemudian merteka memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan tentang dana yang telah mereka terima.
Bahwa ada dilengkapi dengan bukti-bukti berupa kwitansi penerimaan uang dan kami juga melihat sendiri kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan, misalnya pembuatan lampu jalan kami langsung melihat kepada lampu di Negeri apakah ada atau tidak dan ternyata ada lampu jalan tersebut.
Bahwa temuan yang saksi temukan adalah:
Kegiatan BOP LPMM (Bantuan Oprasional Pemerintah) Lembaga pemerintah Negeri Tahap I Tahap II yang dirancang masing-Masing Rp. 5.000.000,- sehingga total dana Rp. 10.000.000,- kegiatannya tidak dilaksanakan padahal dananya sudah tidak ada lagi.
Kegiatan PKK dirancang untuk 2 (dua) tahap tiap tahap Rp. 6.916.188,- total Rp. 13.832.978,- dari dana tersebut Rp. 4.000.000,- dialihkan ke pembelanjaan 25 pasang pakaian PKK, dana kegiatan PKK telah dilaksanakan hanya Rp. 4.000.000,- yang tidak sesuai dengan juklak juknis, karena untuk mengalihkan kegiatan harus mendapat persetujuan Bupati, sementara pembelian pakaian PKK tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
Dana BOP Saniri yang dirancang tahap I dan Tahap II sebesar Rp. 4.000.000,- tidak diberikan kepada Saniri Negeri Karena menurut kepala Negeri sana tersebut dipergunakan unutk transportasi pengurusan pembuatan laporan penggunaan dana ADD Negeri Tehua.
Sisa saldo kegiatan ekonomi mikro Rp. 1.683.114,- saldo tersebut belum dikasi ke kelompok namun uangnya sudah tidak ada lagi.
Jadi uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pada penggunaan dana ADD Negeri Tehua Tahun 2007 Tahap I BOP LPMM sebesar Rp. 10.000.000,- BOP Saniri Negeri sebesar Rp. 4.000.000,- sisa saldo kegiatan ekonomi mikro Rp. 1.683.114 sehingga total dana yang tidak dapat di pertanggung jawabkan Rp. 15.683.114,-.
- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan tersebut belum ada pertanggung jawaban dana ADD tahap II sebesar Rp. 87.618.537.50,-
Bahwa terhadap temuan tersebut kami melaporkan kepada Bupati sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Nomor. 790.04/01/X/INSPEK/2007 tanggal 24 Februari 2009
Bahwa setahu saksi sampai sekarang ini belum ada pengembalian dana tersebut sebesar Rp. 15.683.114,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh FARHAT WAHAB TEHUAYO.
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap FARHAT WAHAB TEHUAYO sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Tehua dan ditemukan Dana Rp. 15.683.114,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FARHAT WAHAB TEHUAYO, ia tidak dapat menunjukkan bukti untuk membuktikan penggunaan dana tersebut.
Bahwa mekanisme penggunaan dan pelaporan dana ADD diatur dalam petunjuk teknis dalam peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 412.4-325 tahun 2007, mekanisme pelaporan penggunaan dana ADD tahun 2007 adalah:
Negeri Administrasi melaporkan kegiatan fidik dan keuangan dengan membuat surat pertanggung jawaban tiap triwulan antara tanggal 1 s/d 5 bulan berjalan kepada bupati Maluku Tengah melalui camat.
Surat pertanggung jawaban (SPJ) sebelum disampaikan agar dikonsultasikan terlebih dahulu dengan bagian pemerintahan sekda untuk mendapat verifikasi.
Tembusan surat pertanggung jawaban (SPJ) diberikan kepada Badan Pengawasan, daerah dan kecamatan masing-masing setelah di verifikasi.
Sistem pengawasan, secara teknis camat dibantu Kasi Ekbang di Kecamatan untuk memonitoring dan evaluasi serta pemantauan dilakukan oleh bagian Pemerintah dan dinas Koperasi dan pemberdayaan Kab. Maluku Tengah.
.Saksi MOHAMAD TEHUAYO , memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa saksi sehat sasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan
Bahwa saksi dimintai keterangan berkaitan dengan masalah dana ADD Negeri Tehua ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Negeri Tehua yang ditunjuk oleh Saniri Negeri tanpa adanya SK.
Bahwa tugas saksi :
Bersama-sama dengan sekertaris Negeri dan Saniri Pendamping dan Raja Negeri untuk mencairkan Dana ADD Tahun 2007.
Tanggungjawab Saksi adalah :
Untuk membagikan dana ADD Saniri sebagai pendamping.
Bahwa kepengurusan untuk Tahun 2007 antara lain:
Kepala Negeri : Ferhat W. Tehuayo
Sekertaris Negeri : Burhan Tehuayo
Bendahara Negeri : tidak tahu
Ketua LPMN : M. Tehuayo (Saksi sendiri)
Bendahara LPMN : tidak tahu/tidak ada.
Ketua Saniri Negeri : Maulud Latua
Kaur Pembangunan : Jafar Tehuayo
Kaur Pemerintahan : Wahab Hayoto
Kaur Kemasyarakatan : Kasri Ulayo
Bahwa untuk pengelolaan dana ADD tahun 2009 Negeri Tehua, saksi tidak mengetahuinya lagi, karena tidak lagi menjabat sebagai ketua LPMN.
Bahwa setahu saksi sebelum kami menerima dana ADD dibuat rapat antara Saniri Negeri, Tokoh Masyarakat, Penghulu Agama, Sekertaris Negeri Kaur Kaur dan Raja Negeri, Pengurus LPMN
Bahwa dalam rapat itu disusun rencana penggunaan dana ADD yakni diantaranya membuat kelompok-kelompok kerja antara lain : Kelompok Nelayan, Perkebunan, Jual beli
Bahwa dari hasil pembicaraan itu dibuat Proposal oleh sekertaris Negeri Burhan Tehuayo kemudian diusulkan ke Kecamatan Tehoru.
Bahwa Usulan yang kami ajukan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah sudah dipenuhi dan diberikan dengan 2 tahap penyerahan
Bahwa Jumlah Dana ADD tahap I yang diterima Negeri Tehua pada tanggal 20 November 2007 oleh saksi sebesar Rp. 87.618.537,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang diserahkan oleh Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal di Tehoru.
Bahwa seingat saksi setelah uang tersebut diterima, pada hari itu juga saksi serahkan kepada Raja Tehua atas nama Ferhat Tehuayo dihadapan Saniri Negeri Tehua.
Bahwa dapat saksi jelaskan setelah uang diterima di Tehoru oleh Raja Ferhat Tehuayo kemudian kembali ke Tehua, besoknya kami dikumpulkan perangkat Negeri, Saniri Negeri, saksi dan masyarakat lalu dibagi bagikan dana ADD Tahap I dan saksi diberikan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian dana tersebut dipergunakan untuk 4 Kegiatan antara lain :
Kelompok bekerja dengan Mesin Sagu.
Penjualan Minyak tanah
Kelompok penananaman pisang.
Kelompok penanaman sayur
Selain itu dana tersebut juga dipergunakan untuk membayar insentif Saniri Negeri, Ibu PKK, Pemuda dan Olahraga dan Penghulu Agama.
Bahwa benar kegiatan tersebut termuat dalam proposal, yang membuat proposal Burhan Tehuayo sebagai Sekertris Negeri Tehua pada waktu itu, selanjutnya saksi menandatangani proposal yang disodorkan Burhan Tehuayo yang memuat usul kegiatan kelompok.
Bahwa ketika menerima uang sejumlah Rp. 30.000.000,- dari Farhat Tehuayo saksi tidak menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut dan saat itu yang mengetahui ketika saksi menerima uang tersebut adalah Ismail Hayoto (Wakil Saniri Negeri), Burhan Tehuayo (Sekertaris Negeri), dan Jen Welimuly (Penghulu Agama).
Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum pengelolaan Dana Negeri / Negeri.
Bahwa benar saksi mengikuti rapat di kantor Negeri pada tanggal 23 November 2007, yang hadir pada waktu itu Saniri Negeri, tokoh-tokoh masyarakat, penghulu Masjid.
Bahwa benar pada waktu itu ada diberikan minum teh dan sncak makan roti dan ada juga pemberian makan, berupa nasi ikan .
Bahwa benar saksi mengikuti musyawarah negeri, yang hadir pada waktu itu Saniri Negeri Lengkap, penghulu agama, sekertaris Negeri, tokoh masyarakat
Bahwa pada saat pelaksanaan musyawarah, tidak disewakan sound system melainkan dipinjam dari pemuda, sedangkan untuk dokumentasinya saksi tidak melihat.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pembayaran uang sebesar Rp. 600.000,- dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000,- dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pembayaran uang sebesar Rp. 4.421.123,- dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 3.000.000,- untuk BOP Saniri Negeri dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pembayaran uang sebesar Rp. 6.000.000,- untuk pembelian material untuk pemeliharaan kantor dan Saksi tidak menandatangani kwitansi yang ditunjukkan pada Saksi.
Bahwa saksi tidak pernah kenal nota belanja tertanggal 26 November 2007 dan 3 Desember 2007 tersebut
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 8.300.000,- untuk pembayaran pengadaan sarana kerja dan Saksi tidak menandatangani kwitansi yang ditunjukkan pada Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah kenal nota belanja tanggal 4 Desember 2007, 23 November 2007, Nota No XX dan Nota tertanggal 26 November 2007.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 1,000.000 – untuk pembayaran alat tulis kantor (ATK) dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut, saksi tidak pernah mengenal 2 Nota tertanggal 24 November 2007 pembelian di toko pelikan, 2 nota tertanggal 28 November 2007 dan tertanggal 11 Desember 2007 pembelian di toko karya baru tehoru.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000 – untuk pembayaran pembuatan laporan dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak kenal Nota laporan pertanggungjawaban pembuatan laporan tertanggal 18 Desember 2007, 16 Desember 2007, 14 Desember 2007 dan 15 Desember 2007. Yang dikeluarkan Toko Mega Buana.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000 – untuk pembayaran biaya konsultasi aparat negeri dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 7.666.622 – untuk pembayaran biaya Dana Kelompok Sentra Produksi Cogang dan saksi menandatangani kwintansi tersebut uang tersebut benar telah diterima Muhbi Tehuayo dengan disaksikan saniri negeri, pendamping, penghulu agama, sekertaris negeri, Ketua Ketua Kelompok yang hadir.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 5.749.967,- untuk pembayaran biaya dana kelompok P3EL Dahlia dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 5. 749.966 – untuk pembayaran biaya kelompok mawar dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 3.000.000 – untuk pembayaran biaya BOP PJOK dan Saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 2.000.000 – untuk pembayaran BOP PJTK dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 2.000.000,- – untuk pembayaran biaya BOP PJAK dan Saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 2.000.000 – untuk pembayaran BOP Saniri Negeri dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 5.000.000 – untuk pembayaran biaya BOP LPMN dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 450.000,- yang ada dalam daftar penerima, dan saksi juga tidak pernah tanda tangan dalam daftar penerimaan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 6.916.488 – untuk pembayaran BOP PKK dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000 – untuk pembayaran konsumsi sosialisasi di Tingkat Negeri dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak menandatangani perincian tersebut dan saksi juga tidak tahu siapa yang membuat perincian tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 5.749.892 – untuk pembayaran biaya kegiatan seni dan budaya lokal dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- – untuk pembayaran biaya rapat koordinasi BBGR dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 500.000 – untuk pembayaran BBGR dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp.,-4.336.749, – untuk pembayaran biaya material pembangunan 2 buah pos kamling dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- – untuk pembayaran biaya revitalisasi Posyandu dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 350.000,- – untuk pembayaran biaya laporan pengaduan PKPS dan BBM dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui laporan perincian kegiatan tersebut dan saksi tidak menandatangani laporan perincian tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 4. 500.000,- – untuk pembayaran biaya material untuk rehabilitasi 5 buah MCK dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran uang sebesar Rp. 3.677.730,- – untuk pembayaran biaya material untuk pembangunan tempat sampah dan saksi tidak menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa saksi pernah menerima insentif sejumlah Rp. 500.000,- dari Raja Negeri, setelah pencairan dana ADD Tahap I.
Bahwa saksi mengetahui benar Negeri Tehua mendapat dana ADD tahap II.
Bahwa sesar jumlah dana ADD tahap II adalah sebesar Rp. 85.000.000,-.
Bahwa untuk bulan saksi lupa tetapi dalam tahun 2007, yang menerima adalah Raja Negeri Tehua Farhat Tehuayo.
Bahwa proses / mekanisme pembayaran dana ADD Tahap II Kepada Negeri Tehua.
Bahwa Sekertaris ajukan proposal untuk mencairkan dana ke II, Setelah itu sekertaris, ketua LPMN, Wakil Saniri Negeri, Raja Negeri ke Masohi, sesampai di Masohi, Raja Negeri bilang bahwa tidak ada pencairan dana atau tertunda, setelah lewat 4 minggu Raja Negeri ke Masohi dan menelpon saksi untuk datang ke Masohi, tiba di Masohi, Raja mengatakan siap ke Bank BPDM, tetapi saksi mengatakan saniri tidak ada, saksi sempat melawan untuk tidak mau, Karena dipaksa saksi mau, setibanya di Bank bersama dengan raja, saksi tanda tangan pada kwitansi/slip yang diberikan oleh orang bank untuk dilakukan penarikan uang setelah itu uang keluar sejumlah Rp. 85.000.000, (sama dengan jumlah tahap I) dan kemudian kembali ke penginapan selanjutnya uang tersebut saksi serahkan ke Raja selanjutnya saksi pulang ke Tehua hari itu juga.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya pencairan dana ADD tahap II telah dibuat usulan atau proposal terlebih dahulu.
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban ADD tahap I adalah Sekertaris Saniri Negeri.
Saksi YAHYA USEMAHU :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.
Bahwa saksi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan/ Penyelewengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tehua, Kec. Tehoru Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan 2009.
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Bendahara LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Negeri) Tehua tahun 2007 dan Saksi diangkat sebagai Bendahara LPMN oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO selaku Raja (Kepala Negeri) Tehua secara lisan tanpa Surat Keputusan (SK).
Bahwa saksi tidak tahu apa tugas, tanggung jawab, dan wewenang saksi sebagai Bendahara LPMN, karena pada saat pengangkatan saksi sebagai Bendahara LPMN dilakukan secara lisan, dan Raja Tehua tidak pernah menjelaskan tugas, tanggung jawab dan wewenang saksi sebagai Bendahara LPMN.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa program/ kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2007 dan 2009
Bahwa saksi tidak tahu dana yang dianggarkan untuk Alokasi Dana Negeri Tehua Tahun Anggaran 2007 dan 2009.
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar hukum pengelolaan Dana ADD tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan/ penarikan Dana Negeri/ Negeri untuk Program Pemerintahan Negeri dan Pemberdayaan Masyarakat pada Negeri Tehua Tahun Anggaran 2007 dan saksi tidak tahu proses pertanggungjawabannya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah setiap transaksi keuangan yang terjadi pada Alokasi Dana ADD Negeri Tehua dilakukan pencatatan atau tidak, namun setiap transaksi keuangan tidak ada melalui saksi selaku Bendahara LMPN Tehua.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Pembuatan Sentra Produksi dan Pemasaran yang Berorientasi pada Penyerapan Tenaga Kerja dengan Sistem Kelompok “Arseto” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) kepada J. Kellat selaku Ketua Kelompok Arseto dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi juga tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Pembuatan Sentra Produksi dan Pemasaran yang Berorientasi pada Penyerapan Tenaga Kerja dengan Sistem Kelompok “Armada” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) kepada H. Tehuayo selaku Ketua Kelompok Armada dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi juga tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Pengembangan Ekonomi Mikro Kelompok “Siale” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 5.740.966,5,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam koma lima rupiah) tersebut kepada Hasan Tehuayo selaku Ketua Kelompok Siale dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi juga tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 5.740.966,5,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu sembila ratus enam puluh enam koma lima rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Pengembangan Ekonomi Mikro Kelompok “Hatukau” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 5.740.966,5,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu sembila ratus enam puluh enam koma lima rupiah) tersebut kepada Ahmade Tehuayo selaku Ketua Kelompok Hatukau dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut, dan saksi juga tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 5.740.966,5,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu sembila ratus enam puluh enam koma lima rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Pengembangan Ekonomi Mikro Kelompok “Yamano” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) kepada Badarudin Tehuayo selaku Ketua Kelompok Yamano dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi juga tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Pengembangan Ekonomi Mikro Kelompok “Nusa Tehua” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) kepada Tohiya Tehuayo selaku Ketua Kelompok Nusa Tehua dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi juga tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Pengembangan Ekonomi Mikro Kelompok “Waliwa” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) kepada L. Tehuayo selaku Ketua Kelompok Waliwa dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Peningkatan Pemberdayaan Perempuan untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok “Cempaka” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 5.749.967,- (lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut kepada Ny. Us Marasabessy selaku Ketua Kelompok Cempaka dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 5.749.967,- (lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Peningkatan Pemberdayaan Perempuan untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok “Melati” tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 5.749.967,- (lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut kepada Ny. O. Rollas selaku Ketua Kelompok Melati dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 5.749.967,- (lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Insetif LPMN tertanggal 26 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada M. Tehuayo selaku Ketua LPMN dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana insentif sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tapi saksi pernah menerima dana insentif sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Raja Tehua kepada saksi sekitar pertengahan tahun 2007.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Pengadaan dan Pengisian Profil Negeri tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada M. Djen Tehuayo selaku Ketua Program Kelembagaan Negeri dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Insetif Penghulu Mesjid tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada G. Hayoto selaku Imam Masjid Tehua dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Insentif Pengasuh Taman Pengajian tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada S. Tehuayo selaku Ketua Pengasuh Taman Pengajian dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Kegiatan Pemuda dan Olahraga tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 4.963.251,- (empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) kepada Mukhsin Tehuayo selaku Ketua Pemuda dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Kegiatan Lomba Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Ali Ode selaku Ketua Program Sosial Kemasyarakatan dan Kesetaraan Gender dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Kegiatan Program Peningkatan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejaktera ( P2W-KSS), dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Ny. N. Tehuayo selaku Ketua PKK dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Pembayaran Dasa Wisma Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Pembayaran tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi Biaya Biaya Penerangan Swadaya, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 4.088.865,8,- (empat juta delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima koma delapan rupiah) kepada R. Tawaulu selaku Ketua Program Sarana dan Prasana Negeri dan Pemukiman dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut, namun setahu Saksi di Negeri Tehua ada pengadaan Lampu Jalan, tapi Saksi tidak tahu berapa banyak jumlahnya.
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan program ADD/ N Negeri Tehua pada bulan November 2007 tersebut dan saksi tidak tahu apa saja yang dibahas dalam rapat tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Penyerahan Dana ADD/N di Kecamatan, dan tanda tangan yang tertera pada daftar penerimaan tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti penyerahan Dana ADD/ N di Kecamatan.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Pembayaran Material Pasir 6 m3 @Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 30 November 2007, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pengembangan Usaha Mikro Kelompok Loupano, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Samsul Bahri Tehuayo selaku Ketua Kelompok Loupano dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok Mawar, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.090.885,5,- (tiga juta sembila puluh ribu delapan ratus delapan puluh lima koma lima rupiah) kepada Ny. O. Tehuayo selaku Ketua Kelompok Mawar dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya BOP dan Insentif LPMN Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Ny. O. Tehuayo selaku Ketua Program Kelembagaan dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/ N, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Yunus Tehuayo selaku Ketua LPMN tahun 2009 dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Perjalanan Dinas Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/ N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi tidak ada melaksanakan perjalanan dinas Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/ N Tahap I.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam rangka Pencairan Dana ADD/ N, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Yunus Tehuayo selaku Yang Melaksanakan Perjalanan Dinas.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Perjalanan Dinas Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/ N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pengadaan dan Pengisian Profil Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 545.442,75,- (lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh dua koma tujuh puluh lima rupiah) kepada M. Djen Welemuli selaku Ketua Program Kelembagaan Negeri dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Operasional PKK, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Ny. N. Tehuayo selaku Ketua PKK dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam rangka Rapat Tim Penggerak PKK Tingkat Kecamatan, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Ny. N. Tehuayo selaku Ketua Program Kelembagaan dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Perjalanan Dinas Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Konsumsi Rapat PKK di Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Ny. N. Tehuayo selaku Ketua Program Kelembagaan dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pembelian ATK TP, PKK Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Ny. N. Tehuayo selaku Ketua Program Kelembagaan dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pembinaan Pemuda dan Olahraga, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Mukhsin Tehuayo selaku Ketua Pemuda dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Kegiatan Posyandu, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 327.265,50,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima puluh rupiah) kepada Ny. N. Tehuayo selaku Ketua PKK dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Ransangan Kader Posyandu Melati, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 327.265,50,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima puluh rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perawatan Prasarana Dasar, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.218.177,- (satu juta dua ratus delapan belas ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) kepada R. Tawaulu selaku Ketua Program Sarana dan Prasarana Negeri dan Pemukiman dan saksi tidak tahu apakah dana tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya karena Saksi tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Bahwa sampai saat ini tidak ada dilaksanakan pembangunan 2 (dua) buah Pos Kamling di Negeri Tehua.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar telah dilaksanakan rehabilitasi 5 (lima) buah MCK di Negeri Tehua.
Bahwa Benar telah dilaksanakan pembangunan tempat sampah 2 (dua) buah di Negeri Tehua, tapi tempat sampah tersebut hanya berbentuk galian saja tidak terbuat dari semen dan batu.
Saksi TENGKU YUNUS ISMAIL ALS YUNUS TEHUAYO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.
Bahwa saksi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan/ Penyelewengan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) Negeri Tehua, Kec. Tehoru Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan 2009.
Bahwa Saksi tinggal di Negeri Tehua sejak tahun 1962 sampai dengan sekarang.
Bahwa setahu Saksi Kepala Negeri Tehua tahun 2007 s/d 2009 adalah Ferwat Tehuayo dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Ferwat Tehuayo.
Bahwa jabatan Saksi sebagai Ketua LPMN (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Negeri) Tehua tahun 2009 dan Saksi diangkat sebagai Ketua LPMN oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO selaku Raja (Kepala Negeri) Tehua secara lisan tanpa Surat Keputusan (SK).
Bahwa Saksi tidak tahu apa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Ketua LPMN, karena pada saat pengangkatan Saksi sebagai Ketua LPMN dilakukan secara lisan, dan Raja Tehua tidak pernah menjelaskan tugas, tanggung jawab dan wewenang Saksi sebagai Ketua LPMN.
Bahwa seingat Saksi, Raja Tehua pernah memberitahukan kepada Saksi bahwa dana Alokasi Dana Negeri (ADD) Tehua tahun 2009 sebesar ± Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui peraturan yang mengatur tentang ADD tersebut dan setahu Saksi dana ADD tersebut diperuntukkan kesejahteraan masyarakat Tehua.
Bahwa Saksi tidak tahu sumber dana ADD tahun anggaran 2009.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD tahun 2009, karena Saksi tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah tugas Saksi sebagai Ketua LPMN. Saksi tidak mengetahui siapa Bendahara dan Sekretaris LPMN tahun anggaran 2009
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Negeri/ Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada SPJ tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Alokasi Dana Negeri/ Negeri Tahun Anggaran 2009 tertanggal 13 April 2009, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dari F. W. Tehuayo.
Bahwa uang tersebut setahu Saksi berada di F. W. Tehuayo, karena yang bersangkutan meminta kepada Saksi untuk melakukan pencairan dana, namun karena Saksi tidak memiliki KTP maka beliau mengatakan nanti beliau saja yang mencairkan dana tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Buku Kas Umum, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pembelian ATK, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembelian ATK sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi BOP Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran BOP Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi BOP Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Konsultasi Penyusuanan Proposal ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah F. W. Tehuayo dan B. Tehuayo ada menerima uang sejumlah Rp. 750.000.,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi tidak tahu apakah benar F. W. Tehuayo dan B. Tehuayo ada melakukan perjalanan dinas ke Kecamatan Tehoru.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah F. W. Tehuayo dan B. Tehuayo ada menerima uang sejumlah Rp. 1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi tidak tahu apakah benar F. W. Tehuayo dan B. Tehuayo ada melakukan perjalanan dinas ke Masohi.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Insentif Kepala Soa, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran Insentif Kepala Soa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Insentif Kepala Soa, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah Lutfi Tehuayo, Jafar Tehuayo dan Kasri Ulayo ada menerima uang sejumlah Rp. 600.000.,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya BOP Saniri Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya BOP Saniri Negeri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah Hi. Ali Hayoto ada menerima uang sejumlah Rp. 750.000.,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi tidak tahu apakah benar Hi. Ali Hayoto ada melakukan perjalanan dinas ke Masohi.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pelaporan, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Pelaporan sebesar Rp. 620.759,- (enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pengembangan Usaha Mikro Kelompok Loupano, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Pengembangan Usaha Mikro Kelompok Loupano sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui bawa di Negeri Tehua pada tahun 2009 terdapat Kelompok Loupano, tetapi Saksi tidak tahu siapa yang menjadi ketua kelompok Loupano tersebut, dan Saksi tidak mengenal Samsul Bahri Tehuayo.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Pengembangan Usaha Mikro Kelompok Loupano, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah orang-orang yang namanya tertera di daftar penerima tersebut ada menerima uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok Mawar, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok Mawar sebesar Rp. 3.090.885,5,- (tiga juta sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh lima koma lima rupiah)
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok Mawar, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 3.090.885,5,- (tiga juta sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh lima koma lima rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya BOP dan Insentif LPMN Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya BOP dan Insentif LPMN Negeri Tehua sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi tidak penah melakukan perjalanan dinas dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 750.000.,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi tidak penah melakukan perjalanan dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pengadaan dan Pengisian Profil Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Pengadaan dan Pengisian Profil Negeri sebesar Rp. 545.442,75,- (lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh dua koma tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Operasional PKK, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Operasional PKK sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Rangka Rapat Tim Penggerak PKK Tingkat Kecamatan, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Rangka Rapat Tim Penggerak PKK Tingkat Kecamatan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Perjalanan Dinas Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut telah diserahkan kepada Ny. N. Tehuayo dan Ny. U. Marasabessy. Saksi tidak tahu apakah benar Ny. N. Tehuayo dan Ny. U. Marasabessy ada melakukan perjalanan dinas Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Konsumsi Rapat PKK di Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Konsumsi Rapat PKK di Negeri Tehua sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pembelian ATK TP. PKK Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Pembelian ATK TP. PKK Negeri Tehua sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pembinaan Pemuda dan Olahraga, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Pembinaan Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Kegiatan Posyandu, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Kegiatan Posyandu sebesar Rp. 327.265,50,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima puluh rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Ransangan Kader Posyandu Melati, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 327.265,50,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima puluh rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perawatan Prasarana Dasar, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran biaya Perawatan Prasarana Dasar sebesar Rp. 1.218.177,- (satu juta dua ratus delapan belas ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Laporan Keadaan Kas Penanggung Jawab Kegiatan Program Operasional Pemerintah Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada laporan tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah membuat Laporan Keadaan Kas Penanggung Jawab Kegiatan Program Operasional Pemerintah Negeri.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar telah dilaksanakan pembangunan 2 (dua) buah pos kamling di Negeri Tehua, namun setahu Saksi dulu pernah ada 1 (satu) buah pos kamling di samping Mesjid yang dibangun pada saat program ABRI Masuk Negeri sebelum tahun 2007, namun sudah dibongkar untuk pelebaran Mesjid.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah benar telah dilaksanakan rehabilitasi 5 (lima) buah MCK di Negeri Tehua, tetapi di Negeri Tehua ada 2 (dua) buah MCK yang sudah tidak dapat dipergunakan dan 1 (satu) buah MCK yang masih dapat dipergunakan, namun MCK tersebut telah ada sebelum tahun 2007.
Bahwa benar telah dilaksanakan pembangunan tempat sampah 2 (dua) buah di Negeri Tehua, tapi tempat sampah tersebut hanya berbentuk galian saja tidak terbuat dari semen dan batu.
Bahwa pada tahun 2009 Saksi pernah terima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Kepala Pemerintah Negeri Tehua, yang mana Kepala Pemerintah Negeri Tehua mengatakan bahwa uang tersebut diberikan untuk Saksi selaku Ketua LPMN dan anggota LPMN.
Bahwa Saksi telah membagikan uang tersebut kepada anggota-anggota LPMN, tetapi mereka menolak uang tersebut, sehingga Saksi mengembalikan uang tersebut kepada Kepala Pemerintah Negeri Tehua, namun Kepala Pemerintah Negeri Tehua menolak uang tersebut, kemudian Saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut kepada Ramli Tehuayo selaku Sekretaris Negeri.
Saksi RAMLI TEHUAYO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.
Bahwa Saksi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan/ Penyelewengan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) Negeri Tehua, Kec. Tehoru Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan 2009.
Bahwa Saksi tinggal di Negeri Tehua sejak tahun 1966 sampai sekarang
Bahwa Setahu Saksi Kepala Negeri Tehua tahun 2007 s/d 2009 adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO dan saksi ada hubungan keluarga satu marga
Bahwa saksi diangkat sebagai Sekertaris Negeri Tehua pada tanggal 7 Agustus 2009 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Negeri Tehua. Dan diberhentikan pada Bulan April 2010.
- Bahwa tugas Saksi sebagai Sekertaris Negeri Tehua :
Bahwa membantu Kepala Pemerintahan Negeri dalam melaksanakan tugas-tugas, dalam hal administrasi pemerintahan.
Bahwa tanggungjawab Saksi sebagai Sekertarsi Negeri Tehua adalah
Menjaga ATK.
Bahwa menjaga surat keluar masuk (administrasi)
Bahwa apabila Raja tidak berada ditempat, pelayanan kebutuhan masyarakat yang menNegerik Saksi mewakili Raja untuk melayani dan menandatangani surat.
Bahwa sepanjang Raja tidak ada ditempat, berkaitan dengan pelayanan masyarakat Saksi yang melaksanakannya.
Bahwa pada tahun 2007 untuk bulan tetapi Saksi tidak ingat
Bahwa sumber dana ADD tersebut dari pemerintah, Dana ADD tersebut diperuntukkan untuk masyarakat sedangkan untuk Dasar hukum dari dana ADD tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Negeri/ Negeri tertanggal Agustus 2009 tersebut, dan tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan Saksi. Kalau bukan tanda tangan Saksi berarti tanda tangan tersebut palsu, Saksi tidak tahu siapa yang membuat SPJ ADD tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Alokasi Dana Negeri/ Negeri Tahun Anggaran 2009 tertanggal 13 April 2009, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah melihat uang sebesar Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dari F. W. Tehuayo diserahkan pada Yunus Tehuayo selaku Ketua LPMN.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Buku Kas Umum, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pembelian ATK tertanggal 16 April 2009, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembelian ATK sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saksi tidak pernah melihat uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi BOP Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri 16 April 2009, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran BOP Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi BOP Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Negeri 16 Maret 2009, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dari Negeri Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Konsultasi Penyusuanan Proposal ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah F. W. Tehuayo dan B. Tehuayo ada menerima uang sejumlah Rp. 750.000.,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi tidak tahu apakah uang tersebut diserahkan ataukah tidak.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui adanya pembayaran Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah F. W. Tehuayo dan B. Tehuayo ada menerima uang sejumlah Rp. 1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Saksi tidak tahu adanya perjalanan dinas tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Insentif Kepala Soa, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran Insentif Kepala Soa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Insentif Kepala Soa, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah Lutfi Tehuayo, Jafar Tehuayo dan Kasri Ulayo ada menerima uang sejumlah Rp. 600.000.,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya BOP Saniri Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya BOP Saniri Negeri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah Hi. Ali Hayoto ada menerima uang sejumlah Rp. 750.000.,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi tidak tahu apakah benar Hi. Ali Hayoto ada melakukan perjalanan dinas ke Masohi.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pelaporan, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Pelaporan sebesar Rp. 620.759,- (enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pengembangan Usaha Mikro Kelompok Loupano, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui dan melihat adanya pembayaran biaya Pengembangan Usaha Mikro Kelompok Loupano sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa di Negeri Tehua pada tahun 2009 terdapat kelompok Loupano, Saksi kenal Samsul Bahri Tehuayo sebagai masyarakat biasa.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Pengembangan Usaha Mikro Kelompok Loupano, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah orang-orang yang namanya tertera di daftar penerima tersebut ada menerima uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok Mawar, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menyetujui pembayaran Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok Mawar sebesar Rp. 3.090.885,5,- (tiga juta sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh lima koma lima rupiah)?.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok Mawar, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 3.090.885,5,- (tiga juta sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh lima koma lima rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang ada dalam daftar.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya BOP dan Insentif LPMN Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahu pembayaran biaya BOP dan Insentif LPMN Negeri Tehua sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui bahwa Y. Tehuayo dan Y. Usemahu menerima uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan Saksi tidak penah melakukan perjalanan dinas dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Masohi dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Pencairan Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui uang sejumlah Rp. 750.000.,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima Y. Tehuayo.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pengadaan dan Pengisian Profil Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Pengadaan dan Pengisian Profil Negeri sebesar Rp. 545.442,75,- (lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh dua koma tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Operasional PKK, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui adanya pembayaran biaya Operasional PKK sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Rangka Rapat Tim Penggerak PKK Tingkat Kecamatan, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Perjalanan Dinas dari Tehua ke Kecamatan Tehoru dalam Rangka Rapat Tim Penggerak PKK Tingkat Kecamatan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Perjalanan Dinas Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut telah diserahkan kepada Ny. N. Tehuayo dan Ny. U. Marasabessy. Saksi tidak tahu apakah benar Ny. N. Tehuayo dan Ny. U. Marasabessy ada melakukan perjalanan dinas Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Proposal Dana ADD/N Tahap I.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Konsumsi Rapat PKK di Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Konsumsi Rapat PKK di Negeri Tehua sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pembelian ATK TP. PKK Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Pembelian ATK TP. PKK Negeri Tehua sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Pembinaan Pemuda dan Olahraga, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Pembinaan Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah ikut menandatangani Kwitansi Biaya Kegiatan Posyandu, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Kegiatan Posyandu sebesar Rp. 327.265,50,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima puluh rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah ikut menandatangani Daftar Penerima Dana Ransangan Kader Posyandu Melati, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 327.265,50,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima puluh rupiah) telah diserahkan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam Daftar Penerima tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah ikut menandatangani Kwitansi Biaya Perawatan Prasarana Dasar, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui pembayaran biaya Perawatan Prasarana Dasar sebesar Rp. 1.218.177,- (satu juta dua ratus delapan belas ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah ikut menandatangani Laporan Keadaan Kas Penanggung Jawab Kegiatan Program Operasional Pemerintah Negeri, dan tanda tangan yang tertera pada laporan tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak ikut pernah membuat Laporan Keadaan Kas Penanggung Jawab Kegiatan Program Operasional Pemerintah Negeri.
Bahwa ada pembangunan Pos Kamling sebelum Raja Farhat yang dibangun pada saat program ABRI Masuk Negeri untuk (sebelum tahun 2007), namun sudah dibongkar untuk pelebaran Mesjid.
Bahwa Saksi pernah menerima insentif dari Kepala pemerintah sebesar Rp. 300.000,-, pada saat itu tidak dibuatkan kwitansi.
Bahwa Saksi telah menerima uang Rp. 300.000,- dari Raja Negeri di rumah Raja.(tanggal dan waktu Saksi lupa)
Bahwa ada uang sebesar Rp. 600.000,- yang Saksi terima dari Yunus Tehuayo menurut Sdr Yunus adalah uang intensif LPMN dan uang tersebut masih Saksi simpan di rumah Saksi. (tanggal waktu Saksi tidak ingat)
Bahwa saksi pernah menerima dari kepala pemerintah negeri sdr. 2 rim kertas folio, 2 pak kertas karbon, 2 botol tinta stempel dan Saksi gunakan untuk keperluan kantor (tanggal dan waktu Saksi lupa).
Saksi BURHANTEHUAYO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi kenal dengan FERHAT WAHAB TEHUAYO sebagai mantan Kepala Pemerintahan Negeri Tehua dan masih ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tehua;
Bahwa tugas saksi selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tehua adalah melaksanakan proses administrasi pemerintahan negeri dan melaksanakan pemilihan serta pelantikan kepala pemerintahan definitif;
Bahwa pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai Sekretaris Negeri Tehua;
Bahwa saksi diangkat sebagai Sekretaris Negeri Tehua berdasarkan SK Bupati Maluku Tengah nomor dan tanggal saksi tidak ingat, saksi bertugas sejak tahun 2007 sampai dengan akhir tahun 2009, selanjutnya saksi diberhentikan oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO dan mengangkat Ramli Tehuayo sebagai Sekretaris Negeri tanpa ada musyawarah dengan Saniri Negeri;
Bahwa Negeri Tehua ada mendapat bantuan dana ADD pada tahun 2007 dan 2009;
Bahwa untuk bantuan dana ADD 2007 terbagi atas Operasional Pemerintahan Negeri sebanyak 30% yang dikelola oleh Bendahara Negeri dan Pemberdayaan Masyarakat Negeri sebanyak 70% yang dikelola oleh LPMN, untuk Operasional Negeri digunakan untuk pembelian ATK, Pemeliharaan Kantor Negeri, untuk insentif perangkat pemerintahan negeri, pengadaan alat komunikasi HT termasuk pengadaan 1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) unit printer, untuk Pemberdayaan Masyarakat Negeri digunakan untuk kegiatan kelompok usaha seperti penjualan minyak bensin dan minyak tanah, pembuatan kebun pisang;
Bahwa mekanisme untuk mendapatkan bantuan dana ADD saksi tidak tahu pasti, seingat saksi untuk mencairkan dana ADD dibuatkan proposal yang ditujukan di Bagian Tata Pemerintahan Kantor Bupati Maluku Tengah yang dibawa langsung oleh Kepala Pemerintahan Negeri Tehua FERHAT WAHAB TEHUAYO dan Ketua LPMN Muhamad Tehuayo;
Bahwa yang membuat proposal untuk bantuan dana ADD tahun 2007 adalah saksi dan Ketua LPMN Muhamad Tehuayo;
Bahwa ada pernah dilakukan sosialisasi pada saat penyerahan tahap I bantuan dana ADD tahun 2007 yang dilakukan di Kantor Kecamatan Tehoru dimana setiap negeri yang menerima dana ADD datang untuk menerima bantuan tersebut yang diserahkan sendiri oleh Bupati Maluku Tengah, dan yang menerima dana tersebut adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO, yang turut hadir pada acara tersebut adalah saksi, Ketua LPMN Muhamad Tehuayo dan Wakil Ketua Saniri Negeri Ismail Hayoto;
Bahwa pada tahap I dana ADD yang diterima sebesar Rp. 87.618.538,- dan pada tahap II juga diterima Rp. 87.618.538,-;
Bahwa dana sebesar Rp. 87.618.538,- digunakan untuk membiayai, 30% untuk Operasional Pemerintahan sedangkan 70% Pemberdayaan Masyarakat meliputi Program Ekonomi Mikro PeNegerian, Program Kelembagaan, Program Sosial Kemasyarakatan dan Program Fisik Prasarana;
Bahwa biaya Operasional Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Alokasi Dana Negeri/ Negeri tahun anggaran 2007, antara lain:
Biaya konsumsi pelaksanaan rapat koordinasi pelaksanaan Program ADD/N
Pelaksanaan pembayaran biaya konsumsi musyawarah negeri
Pembayaran BOP Perangkat Negeri dan Kepala Pemerintahan Negeri
Pembayaran BOP Saniri Negeri
Pembelian material untuk pemeliharaan kantor negeri
Pengadaan sarana kerja (1 unit komputer dan 1 unit printer)
Penyelesaian pembayaran ATK
Biaya pembuatan laporan
Biaya konsultasi aparat negeri
Bahwa penggunaan 70% untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban tahap I ADD/N tahun anggaran 2007, meliputi kegiatan antara lain:
Untuk kegiatan ekonomi mikro:
Penyerahan dana kelompok sentra produksi kelompok sentra COGAN (pembentukan kelompok usaha dibidang penjualan minyak bensin dan minyak tanah)
Penyerahan dana kelompok P3EL Pembentukan 2 kelompok Dahlia dan Kelompok Mawar (untuk penanaman pisang)
Untuk kegiatan kelembagaan:
Pembayaran BOP Penanggungjawaban ADD/N meliputi: PJOK (Penanggungjawab Operasional Kegiatan/ Kepala Pemerintahan), PJTK (Penanggunjawab Teknik Kegiatan) Muhamad Tehuayo, PJAK (Penanggungjawab Administrasi Kegiatan) saksi termasuk Saniri
Biaya Operasional LPMN dan biaya operasional PKK
Pembayaran biaya konsumsi sosialisasi di tingkat negeri
Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan:
Bantuan dana untuk kegiatan seni dan budaya (pembelian tifa sawat, rebana)
Biaya pelaksanaan BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong)
Laporan Pengaduan PKPS dan BBM
Untuk kegiatan sarana dan prasarana:
Pembelian material untuk rehabilitasi 5 buah MCK
Pembelian meterial untuk pembangunan tempat sampah
Bahwa menyangkut biaya operasional pemerintahan, dapat saksi jelaskan:
Kwitansi untuk biaya konsumsi pelaksanaan rapat koordinasi pelaksanaan program ADD/N sebesar Rp. 600.000,-, kegiatan rapat koordinasi pernah dilakukan, tetapi menyangkut besar uang saksi tidak tahu karena yang memegang uang adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO;. Saksi dan Ketua LPMN/ PJTK Muhamad Tehuayo disuruh oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO untuk menandatangani kwitansi, kwitansi tersebut dibuat di kecamatan dengan mengikuti proposal yang pernah dibuat sebelumnya
Kwitansi pembayaran biaya konsumsi musyawarah negeri sebesar Rp. 1.000.000,- , kegiatan musyawarah negeri pernah dilakukan, tetapi menyangkut besar uang tersebut saksi tidak tahu karena yang mengatur biaya konsumsi adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO. Saksi dan Ketua LPMN/ PJTK Muhamad Tehuayo hanya disuruh menandatangani kwitansi
Kwitansi pembayaran BOP Perangkat Negeri dan Kepala Pemerintahan Negeri sebesar Rp. 4.421.123,- digunakan untuk perjalanan dinas ke Masohi dan ke Kecamatan Tehoru, untuk perjalanan dinas uang operasional dipegang oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO. Saksi dan Ketua LPMN/ PJTK Muhamad Tehuayo disuruh oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO untuk menandatangani kwitansi, kwitansi tersebut dibuat di kecamatan dengan mengikuti proposal yang pernah dibuat sebelumnya
Kwitansi pembayaran BOP Saniri Negeri sebesar Rp. 3.000.000,- digunakan untuk perjalanan dinas Saniri Negeri. Saksi dan Ketua LPMN/ PJTK Muhamad Tehuayo disuruh oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO untuk menandatangani kwitansi, kwitansi tersebut dibuat di kecamatan dengan mengikuti proposal yang pernah dibuat sebelumnya
Pembelian material untuk pemeliharaan kantor negeri sebesar Rp. 6.000.000,- . Saksi dan Ketua LPMN/ PJTK Muhamad Tehuayo disuruh oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO untuk menandatangani kwitansi, kwitansi tersebut dibuat di kecamatan dengan mengikuti proposal yang pernah dibuat sebelumnya
Pengadaan sarana kerja sebesar Rp. 8.300.000,- digunakan untuk pembelian 1 unit komputer dan 1 unit printer. Saksi dan Ketua LPMN/ PJTK Muhamad Tehuayo disuruh oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO untuk menandatangani kwitansi, kwitansi tersebut dibuat di kecamatan dengan mengikuti proposal yang pernah dibuat sebelumnya. Komputer tersebut sudah dijual oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO
Penyelesaian pembayaran ATK sebesar Rp. 1.000.000,- untu pembelian kertas, pena, dll. Saksi dan Ketua LPMN/ PJTK Muhamad Tehuayo disuruh oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO untuk menandatangani kwitansi, kwitansi tersebut dibuat di kecamatan dengan mengikuti proposal yang pernah dibuat sebelumnya
Biaya pembuatan laporan sebesar Rp. 1.000.000,- untuk fotokopi bahan laporan dan biaya pengadaan bahan di komputer. Saksi dan Ketua LPMN/ PJTK Muhamad Tehuayo disuruh oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO untuk menandatangani kwitansi, kwitansi tersebut dibuat di kecamatan dengan mengikuti proposal yang pernah dibuat sebelumnya
Bahwa laporan pertanggungjawaban dibuat di Kecamatan Tehoru oleh saksi dan Muhamad Tehuayo atas perintah FERHAT WAHAB TEHUAYO, biaya pembuatan kwitansi mengikuti jumlah biaya yang terdapat dalam proposal pengajuan daftar rencana kegiatan Alokasi Dana Negeri/ Negeri Tahap I tahun anggaran 2007 sedangkan untuk surat perjalanan dinas, daftar nama-nama dan kwitansi pembelian diserahkan FERHAT WAHAB TEHUAYO kepada saksi untuk disusun. Setelah selesai dibuat selanjutnya laporan pertanggungjawaban dibawa ke Negeri Tehua untuk ditandatangani setelah itu dibawa ke Masohi untuk dijilid dan diserahkan ke Bagian Tata Pemerintahan pada Kantor Bupati Maluku Tengah;
Bahwa saksi tidak ingat kapan pencairan dana ADD Tahap II, tetapi yang melakukan pencairan adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO bersama-sama dengan Muhamad Tehuayo, dan dana ADD yang dicairkan sebesar Rp. 87.618.538,-;
Bahwa syarat pencairan dana ADD tahap II adalah membuat Surat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) ADD Tahap I tahun anggaran 2007 dan memasukkan Proposal Pengajuan Daftar Rencana Kegiatan Alokasi Dana Negeri/ Negeri Tahap II tahun anggaran 2007;
Bahwa yang memasukkan SPJ ADD Tahap I tahun anggaran 2007 dan proposal pengajuan daftar kegiatan ADD/N tahap II tahun anggaran 2007 adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO dan Muhamad Tehuayo;
Bahwa yang membuat proposal pengajuan daftar rencana kegiatan ADD/N tahap II tahun anggaran 2007 adalah saksi dengan Muhamad Tehuayo atas perintah FERHAT WAHAB TEHUAYO;
Bahwa dana sebesar Rp. 87.618.865,08,- digunakan untuk membiayai 30% untuk operasional pemerintahan sedangkan 70% digunakan untuk pemberdayaan masyarakat meliputi program ekonomi mikro peNegerian, program kelembagaan, program sosial kemasyarakatan dan program fisik prasarana;
Bahwa penggunaan dana ADD tahap II operasional pemerintahan meliputi:
Biaya pembuatan papan data telah dilaksanakan
Biaya insentif perangkat negeri, saksi menerima insentif sebesar Rp. 650.000,- dari FERHAT WAHAB TEHUAYO
Biaya insentif saniri negeri
Biaya insentif kepala soa, kepala dusun dan ketua RT
Biaya pelaporan
Pengadaan HT sebanyak 1 buah HT Icom 2200
Bahwa menyangkut pemberdayaan masyarakat, meliputi:
Kegiatan ekonomi mikro dan teknologi tepat guna, meliputi
Biaya pembuatan sentra produksi dan pemasarana kelompok Arseto dan biaya pembuatan sentra produksi dan pemasaran kelompok Armada
Biaya pengembangan ekonomi mikro untuk kelompok Siale, kelompok Hatukau, kelompok Yamano, kelompok Nusa Tehua, kelompok Waliwa.
Biaya peningkatan pemberdayaan perempuan untuk pengembangan ekonomi lokal untuk kelompok cempaka dan kelompok melati, namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan
Kegiatan kelembagaan, meliputi:
Biaya insentif LPMN
Biaya pengadaan dan pengisian profil negeri
Biaya penghulu mesjid dan biaya pengasuh taman pengajian
Kegiatan sosial kemasyarakatan, meliputi:
Biaya kegiatan pemuda dan olahraga
Biaya peningkatan wanita menuju keluarga sehat sejahtera (PLW KS)
Kegiatan sarana dan prasarana, meliputi:
Biaya penerangan swadaya
Bahwa laporan pertanggungjawaban dibuat di Kecamatan Tehoru oleh saksi dan Muhamad Tehuayo atas perintah FERHAT WAHAB TEHUAYO, bahwa pembuatan kwitansi mengikuti jumlah biaya yang terdapat dalam proposal pengajuan daftar rencana kegiatan ADD/N tahap II tahun anggaran 2007 sedangkan untuk surat perjalanan dinas, daftar nama-nama dan kwitansi pembelian diserahkan oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO kepada saksi untuk disusun. Setelah selesai dibuat selanjutnya laporan pertanggungjawaban tersebut dibawa ke Negeri Tehua untuk ditandatangani. Selanjutnya FERHAT WAHAB TEHUAYO membawa laporan tersebut ke Masohi untuk dijilid dan diserahkan ke Bagian Tata Pemerintahan pada Kantor Bupati Maluku Tengah;
Bahwa untuk BOP Saniri tidak dimasukkan dalam proposal pengajuan daftar rencana kegiatan ADD/N tahap II tahun anggaran 2007 karena sudah dimasukkan pada tahap I;
Bahwa Negeri Tehua mendapat dana ADD/N tahun anggaran 2009 yang terbagi atas 2 tahap;
Bahwa sebelum pembuatan proposal pengajuan daftar rencana kegiatan ADD/N tahap I tahun anggaran 2009, saksi melakukan rapat dengan perangkat negeri untuk membahas pembuatan proposal karena pada saat itu FERHAT WAHAB TEHUAYO ditahan di Polres Maluku Tengah terkait masalah hukum. Setelah disusun kemudian proposal tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan Tehoru untuk diketik, bahwa syarat untuk mendapatkan dana ADD/N tahap I tahun anggaran 2009 adalah sama dengan sebelumnya yaitu memasukkan Surat Pertanggungjawaban ADD tahap II tahun anggaran 2007 dan proposal pengajuan daftar rencana kegiatan ADD/ N tahap I tahun anggaran 2009;
Bahwa besar dana ADD tahap I tahun anggaran 2009 yang diterima sebesar Rp. 17.402.530,-
Bahwa yang mencairkan dana tersebut adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO dengan Muksin Tehuayo dimana seharusnya adalah Yunus Tehuayo selaku Ketua LPMN yang menggantikan Muhamad Tehuayo, tetapi Yunus Tehuayo tidak memiliki KTP sehingga FERHAT WAHAB TEHUAYO memakai KTP Muksin Tehuayo untuk melakukan pencairan. Pencairan tersebut dilakukan di Bank BPDM Cabang Masohi pada tahun 2009, saksi menjempu FERHAT WAHAB TEHUAYO di Polres Maluku Tengah karena sedang ditahan, dimana hanya Ketua LPMN dan Kepala Pemerintahan saja yang bisa mencairkan dana ADD. Setelah dilakukan pencairan, FERHAT WAHAB TEHUAYO memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada saksi untuk biaya transportasi ke negeri;
Bahwa dana sebesar Rp. 17.402.530,- digunakan untuk membiayai 30% untuk Operasional Pemerintahan sedangkan 70% untuk Pemberdayaan Masyarakat meliputi Program Ekonomi Mikro PeNegerian, Program Kelembagaan, Program Sosial Kemasyarakatam dan Program Fisik Prasarana.
Saksi MAULUD LATUA :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Saniri Negeri Tehua;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Saniri Negeri Tehua berdasarkan SK Bupati Maluku Tengah No. 141-07 Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007;
Bahwa saniri negeri Tehua beranggotakan 7 orang sesuai dengan SK Bupati, tugas saksi adalah memberikan arahan terhadap anggota dan masyarakat terkait dengan pemilihan kepala pemerintahan negeri dan sekaligus menindaklanjuti serta saksi selaku mitra dengan kepama pemerintahan negeri dalam rangka membangun negeri serta mengawasi jalannya roda pemerintahan negeri serta memfasilitasi rapat-rapat rumahtau perintah untuk menetapkan calon raja dari rumatau Tehuayo;
Bahwa negeri Tehua mendapatkan bantuan dana ADD sejak tahun 2006, 2007 dan 2009;
Bahwa untuk tahun 2006, untuk dana ADD sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan yang menjadi permasalahan adalah penggunaan bantuan dana ADD untuk 2007 dan 2009 yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa menyangkut kegiatan untuk tahun 2007 ada pembuatan lampu jalan setiap rumah satu tiang, dan ada pembentukan kelompok usaha penjualan minyak;
Bahwa dana ADD dari Pemerintah Daerah Kab. Maluku Tengah lewat bagian Pemberdayaan Pemerintah Negeri yang saat itu kepala bagiannya dijabat oleh Ahmad Namakule. Dana ADD adalah dana yang diprioritasikan untuk Kepala Keluarga Miskin dengan melalui jalur pemberdayaan dan pemerintah negeri berhak mengambil 30% dari dana tersebut untuk kepentingan kantor Negeri dan hal-hal lain menyangkut tunjangan-tunjangan aparat Negeri kemudian sisanya sebanyak 70% diperuntukkan untuk pemberdayaan lewat kelompok-kelompok usaha;
Bahwa untuk mendapatkan bantuan dana ADD dilakukan lewat Camat yang melakukan pendekatan dengan Raja Tehua untuk mendata kekurangan-kekurangan yang dialami oleh masyarakat Tehua. Dari hasil pendataan tersebut kemudian dibawa ke Pemerintah Daerah untuk diteliti apakah layak untuk mendapatkan bantuan dana ADD. Setelah disetujui selanjutnya ditetapkan sebagai penerima bantuan dana ADD berdasarkan SK Bupati. Selanjutnya pemerintah negeri membuat proposal menyangkut program-program kerja yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat negeri Tehua. Kemudian dimasukkan ke Kantor Kecamatan diteruskan ke Pemerintah Daerah lewat Bagian Tata Pemerintahan pada Bidang Pemberdayaan Negeri. Setelah proposal disetujui, pemerintah negeri membuka rekening di Bank BPDM Cabang Maluku Tengah atas nama rekening Pemerintahan Negeri selanjutnya dana tersebut dapat digunakan oleh masyarakat melalui pemerintah negeri sesuai kegiatan yang tertuang dalam proposal yang dibuat;
Bahwa yang membuat proposal tersebut adalah pemerintahan negeri bersama-sama dengan aparaturnya serta LPMN, yang sudah dibentuk oleh pemerintah negeri selaku pengelola dana. Sedangkan menyangkut sosialisasi bantuan dana ADD baik tahun 2007 dan tahun 2009 saksi tidak tahu apakah ada dilakukan sosialisasi atau tidak;
Bahwa dana yang diterima pemerintah negeri Tehua tahun 2009 adalah sebesar Rp. 35.000.000,-
Bahwa dana ADD tahun 2007 dan tahun 2009 bersumber dari APBD Kab. Maluku Tengah.
Bahwa saksi telah memberikan tanggungjawab kepada wakil ketua saniri Ismail Hayoto untuk memantau langsung kegiatan penggunaan dana ADD tahun 2007 bersama dengan Ketua LPMN Muhamad Tehuayo. Selanjutnya untuk tahun 2009, pencairan dana ADD melalui 2 tahap, yaitu tahap I dengan mengajukan proposal terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat Negeri dan hal-hal lain yang terdapat pada ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, kemudian pencairan tahap II adalah dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban terkait dengan kegiatan pemanfaatan dana ADD tahap I. Untuk pencairan dana ADD yang menandatangani proposal maupun laporan pertanggungjawaban diantaranya adalah rekomendasi dari Camat Tehoru, tandatangan Ketua LPMN, tandatangan Ketua Saniri atau yang diberi kuasa, Kepala Pemerintahan Negeri dan pencairan tersebut harus dihadiri oleh Bendahara Negeri sebagai penanggungjawab pengelola keuangan. Pencairan dana tersebut dilakukan pada Bank BPDM Cab. Maluku Tengah lewat rekening Negeri. Pencairan tahap I sejumlah Rp. 17.500.000,- dan pencairan tahap II juga dalam jumlah Rp. 17.500.000,-.
Bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD tahun 2009 pada tahap I sampai dengan saat ini tidak pernah dilakukan namun yang menjadi pertanyaan kenapa dana ADD tahap II dicairkan, padahal laporan pertanggungjawaban dana ADD tahap I sampai dengan saat ini tidak pernah ada, saksi tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD tahap I tersebut yang dibuat oleh Kepala Pemerintahan Negeri sebagai penanggungjawab penggunaan dana ADD, padahal seharusnya Kepala Pemerintahan Negeri harus memberikan laporan pertanggungjawaban dana ADD kepada Saniri Negeri Tehua.
Saksi BADARUDIN TEHUAYO :
Bahwa sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa Saksi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan/ Penyelewengan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) Negeri Tehua, Kec. Tehoru Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan 2009.
Bahwa Saksi tinggal di Negeri Tehua sejak Saksi lahir sampai dengan sekarang.
Bahwa Kepala Negeri Tehua tahun 2007 dan 2009 adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO dan Saksi ada hubungan keluarga dekat dengan beliau.
Bahwa Jabatan Saksi pada tahun 2007 di Negeri Tehua adalah sebagai Ketua Kelompok Yamano, dan yang mengangkat Saksi adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO selaku Kepala Negeri Tehua, secara lisan tanpa menggunakan dokumen tertulis.
Bahwa Seingat Saksi Negeri Tehua ada mendapat bantuan dana ADD pada tahun 2007.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ketentuan/ peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang dana ADD tersebut, dan setahu Saksi dana ADD tersebut digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Tehua.
Bahwa Saksi tidak mengetahui besar dana ADD yang diterima Negeri Tehua.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana ADD tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sebelum melaksanakan penggunaan dana ADD adakah dilakukan rapat dengan perangkat Negeri, namun seingat Saksi pada tahun 2007 Kepala Negeri pernah melakukan rapat untuk membagikan dana ADD kepada Ketua Kelompok.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Biaya Pengembangan Ekonomi Mikro Kelompok Yamano tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Pengembangan Ekonomi Mikro Kelompok Yamano tertanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) dan Saksi tidak pernah membagikan uang sebesar Rp. 3.833.311,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah) kepada anggota kelompok Yamano. Tetapi sekitar bulan Februari 2008 Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Kepala Negeri Tehua tanpa tanda terima, dimana beliau mengatakan uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan kelompok Yamano.
Bahwa setelah menerima uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut, Saksi selaku Ketua Kelompok Yamano melakukan rapat dengan anggota kelompok Yamano, yang mana dari hasil rapat tersebut disepakati untuk melakukan kegiatan peternakan ayam. Dan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut dipergunakan untuk membuat kandang ayam dan membeli ayam 20 (dua puluh) ekor.
Bahwa ternak ayam kelompok Yamano hanya berjalan sampai dengan awal tahun 2008, dimana pada saat itu ternak ayam tersebut terserang penyakit yang mengakibatkan seluruh ternak ayam mati.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani daftar hadir tersebut, dan tanda tangan yang tertera pada daftar hadir tersebut bukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah mengikuti rapat tersebut, namun seingat Saksi dalam rapat-rapat yang dilakukan di Negeri Tehua tidak pernah dilakukan pembagian nasi bungkus atau makanan ringan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar telah dilaksanakan pembangunan 2 (dua) buah pos kamling di Negeri Tehua, namun setahu Saksi dulu pernah ada 1 (satu) buah pos kamling di samping Mesjid yang dibangun pada saat program ABRI Masuk Negeri sebelum tahun 2007, namun sudah dibongkar untuk pelebaran Mesjid.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar telah dilaksanakan rehabilitasi 5 (lima) buah MCK di Negeri Tehua.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar telah dilaksanakan pembangunan tempat sampah di Negeri Tehua.
9. Saksi JAFAR TEHUAYO :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini
Bahwa Saksi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan/ Penyelewengan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) Negeri Tehua, Kec. Tehoru Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan 2009.
Bahwa Saksi tinggal di Negeri Tehua sejak Saksi lahir sampai dengan sekarang.
Bahwa Kepala Negeri Tehua tahun 2007 dan 2009 adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO dan Saksi ada hubungan keluarga jauh dengan beliau.
Bahwa jabatan Saksi pada tahun 2007 di Negeri Tehua adalah sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, dan yang mengangkat Saksi adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO selaku Kepala Negeri Tehua, dengan menggunakan Surat Keputusan Kepala Negeri Tehua.
Bahwa tugas Saksi selaku Kaur Pembangunan adalah mengawasi setiap pembangunan yang terjadi di Negeri Tehua.
Bahwa Seingat Saksi Negeri Tehua ada mendapat bantuan dana ADD pada tahun 2007.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ketentuan/ peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang dana ADD tersebut, dan setahu Saksi dana ADD tersebut digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Tehua.
Saksi tidak mengetahui besar dana ADD yang diterima Negeri Tehua.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana ADD tersebut.
Bahwa seingat Saksi pada tahun 2007 Kepala Negeri pernah melakukan rapat untuk membahas mengenai penggunaan dana ADD.
Bahwa Saksi tidak pernah melaksanakan program apa pun yang berhubungan dengan dana ADD Negeri Tehua di Negeri Tehua.
Bahwa Seingat Saksi pembangunan yang pernah dilakukan di Negeri Tehua adalah:
Pengadaan lampu jalan pada tahun 2007;
Pembuatan bak sampah pada tahun 2007;
Perbaikan 1 (satu) buah MCK pada tahun 2007.
Bahwa Saksi tidak tahu besar anggaran untuk mengadakan kegiatan pembangunan tersebut.
Bahwa yang memberikan anggaran untuk kegiatan pembangunan di Negeri Tehua ada Kepala Negeri Tehua FERHAT WAHAB TEHUAYO, dan dana tersebut berasal dari dana ADD Negeri Tehua.
Bahwa seingat Saksi, Kepala Negeri tidak pernah melakukan perencanaan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di Negeri Tehua.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Sosialisasi Program ADD/N di Dusun Yaholu Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, dan Saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas di Dusun Yaholu.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Biaya Perjalanan Dinas Untuk Konsultasi Mengenai SK Aparat Negeri Pemerintahan Negeri Tehua tahun 2007, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, dan Saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas untuk konsultasi mengenai SK Aparat Negeri Pemerintahan Negeri Tehua tahun 2007.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Insentif Kepala SOA, Kepala Dusun, Ketua RT Negeri Tehua Kecamatan Tehoru tanggal 29 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 878.571,42,- (delapan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu koma empat puluh dua rupiah), tetapi Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratu ribu rupiah) dari Kepala Negeri Tehua FERHAT WAHAB TEHUAYO pada tahun 2007, tetapi Kepala Negeri Tehua tidak menjelaskan peruntukan uang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani , Daftar Penerima Dana Insentif Kepala SOA Negeri Tehua Kecamatan Tehoru tanggal 16 April 2009, dan tanda tangan yang tertera pada daftar tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa bak sampah yang dibangun di Negeri Tehua pada tahun 2007 hanya berupa galian tanah saja dan bukan merupakan bak sampah permanen, tidak menggunakan batu bata dan semen.
Keterangan Saksi HANANI MUNIF :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti mengapa sampai saksi dimintai keterangan pada saat ini mengenai maslah keuangan ADD Negeri Tehua Tahun 2007 dan 2009.
Bahwa saksi kenal dengan FERHAT WAHAB TEHUAYO dia adalah sebagai Raja / Kepala Negeri tehua tahun 2007 s/d 2009, dan saksi mempunyai hubungan keluarga dengannya, yakni ibu saksi dengan ayah dari FERHAT WAHAB TEHUAYO bersaudara kandung, namun saksi tetap bersedia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi ketahui.
Bahwa setahu saksi pada tahun 2007 saksi ditunjuk langsung oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO raja Negeri Tehua sebagai Bendahara Negeri pada saat setelah beliau dilantik sebagai kepala Negeri Tehua pada tahun 23007 namun tanpa ada keputusan yang Saksi terima dari beliau.
Bahwa saksi hanya diberikan tugas untuk menagih uang di toko-toko berupa uang “ngasih” buat Negeri Tehua, sementara untuk dana yang lainnya baik berupa dana ADD saksi tidak difungsikan lagi.
Bahwa berdasarkan informasi Raja FERHAT WAHAB TEHUAYO setahu saksi pada tahun 2007 dan 2009 ada dana ADD yang masuk ke Negeri Tehua.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar dana ADD tahun 2007 dan 2009 yang dialokasikan kepada Negeri Tehua, Karena saksi sendiri tidak pernah diberikan uang untuk dikelola karena semua dana tersebut ada di raja Ferhat Tehuayo.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana bisa hingga Negeri Tehua mendapatkan dana Alokasi Dana Negeri.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada dibuatkan Proposal untuk penerimaan dana ADD.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara penyaluran dana ADD kepada Negeri Teuha, Karena saksi tidak pernah difungsikan unutk penggunaan Dana Negeri Tehua.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya rapat-rapat untuk membahas usulan dana makupun penggunaan dana ADD Negeri Tehua, karena saksi tidak pernah di undang untuk membahasnya.
Bahwa saksi tidak pernah melihat uang ataupun diberikan dana ADD Tehua tahun 2007 maupun tahun 2009 untuk dikelola saksi selaku bendahara karena itu saksi tidak mengetahui berapa besar dana ADD untuk saksi kelola, perlu saksi tambahkan juga saksi tidak pernah diberikan buku kas ataupun kwitansi/bukti pembayaran untuk mencatat penggunaan dana ADD Tehua tahun 2007 dan 2009.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui berapa dana yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan dana ADD Negeri Tehua tahun 2007 dan 2009 karena sekali lagi saksi tegaskan saksi hanya nama bendahara saja namun tidak pernah difungsikan untuk mengelola dana ADD Negeri Tehua dan Raja FERHAT WAHAB TEHUAYO pun tidak pernah memberitahukan kepada saksi tentang penggunaan dana tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban dana ADD Negeri tehua tahun 2007 dan 2009.
Bahwa satahu saksi kegiatan tanam pisang oleh kelompok-kelompok, lampu jalan, temapat sampah 2 buah, salah satunya hanya digali kolam didalam tanah saja tanpa ada dibangun dengan material semen maupun pasir. Kelompok ibu-ibu PKK berupa kelompok ibu-ibu/jualan ikan, tidak ada dibangun pos kamling di Negeri Tehua pada tahun 2007 dan 2009. Perlu saksi tambahkan untuk tahun 2009 setahu saksi tidak ada kegiatan di Negeri Tehua.
Bahwa saksi tidak pernah membayar dana sebesar Rp. 1.000.000,- Kepada R. Hayoto Ketua Program Operasional Pemerintah Negeri pada tanggal 26 februari 2008 untuk pembayaran biaya pembuatan papan data, dana tada tangan yang ada pada bukti pembayaran maupun nota belanja dan kwitansi sebagaimana yang ditunjukan penyidik adalah bukan tanda tangan saksi. Perlu saksi tambahkan setahu saksi R. Hayoto tidak berdomisili di Negeri Tehua tetapi di Ambon dan dia tidak termasuk dalam struktur pengurus di Negeri Tehua.
Bahwa saksi tidak pernah membayar Rp. 4.000.000,- tanggal 26 Februari 2008 untuk pembayaran insentif perangkat KPN yang diterima F.W Tehuayo, tanda tangan yang ada pada bukti kwitansi yang ditunjukan penyidik bukan pula tanda tangan saksi.
Bahwa perlu saksi jelaskan saksi belum pernah menerima dana insentif Rp. 666.666.66 dan tanda tangan yang ada dalam daftar tersebut bukan tanda tangan saksi. Perlu saksi tambahkan Raja FERHAT WAHAB TEHUAYO pernah mengatakan kepada saksi kalau tahun 2007 kamu belum dapat uang nanti tahun 2009 kamu akan dapat uang/insentif namun sampai dengan sekarang ini saksi belum pernah mandapatkan dana tersaebut.
Bahwa saksi tidak pernah membayarkan kepada Ketua Saniri Negeri M. Latua pada tanggal 29 Februari 2008 Insentif Saniri Negeri sebesar Rp. 5.000.000,- dan tanda tangan yang ada pada bukti yang ditunjukan penyidik bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah membayarkan dana kepada R. Hayoto Ketua Program Operasional pemerintah Negeri Tehua dana sebesar Rp. 12.300.000,- untuk pembayaran insentif kepala Soa, Kepala Dusun, Ketua RT, pada tanggal 26 Februari 2008 atau pada tanggal kapan pun, tanda tangan yang ada pada bukti kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa untuk biaya pelaporan sebesar Rp. 1.000.000,- sesuai dengan kwitansi tanggal 29 Februari 2008 saksi tidak pernah membayar dana tersebut kepada R. Hayoto. Tanda tangan yang ditunjukan penyidik pada bukti kwitansi tersebut bukanlah tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada HT di negeri Tehua yang milik Negeri Tehua dan saksipun tidak pernah membayar dana Rp. 3.000.000,- untuk membeli HT kepada R. Hayoto, tanda tangan pun yang ada pada bukti tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa bukti-bukti pembayaran yang ditunjukan penyidik tidak ditanda tangani oleh saksi karena memang saksi tidak membuat bukti tersebut dan tidak pernah mengelola dana ADD tahun 2009 sehingga saksi tidak tahu menahu tentang penggunaan dana tersebut, setahu saksi dana ADD semua di pegang oleh Raja FERHAT WAHAB TEHUAYO, karena waktu pencairan dana ADD tidak pernah memberitahukan kepada saksi dan uangnya pun tidak diserahkan kepada saksi sehingga saksi tidak mengetahui tentang penggunaan dana tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui sudahkah dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD Negeri Tehua tahun 2007 dan 2009.
Saksi Drs. AHMAD NAMAKULE :
Bahwa saksi dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan kasus penyalahgunaan dana ADD Negeri Tehua, Kecamatan Teluti, tahun anggaran 2007 dan tahun anggaran 2009.
Bahwa saksi diangkat sebagai PNS pada tahun 1986 yang ditempatkan sebagai mahasiswa tugas belajar, setelah saksi tamat IIP di jakartapada tahun 1995, saksi di angkat sebagai kepala perwakilan kecamatan pulau gorom di kataloka, kemudian saksi di angkat sebagai camat leihitu pada tahun 2000 sampai tahun 2002, lalu saksi dimutasikan menjadi camat Teluti sampai dengan tahun 2006 dan diangkat sebagai kepala bagian pemerintahan pada setda Kabupaten maluku tengah, kemudian pada bulan januari 2009 saksi diangkat menjadi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan negeri pada pemda Kabupaten maluku tengah sampai dengan sekarang dengan surat keputusan Bupati maluku tengah dengan nomor dan tanggal yang sudah saksi lupa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Kepala Bagian Pemerintahan pada pemda Kebupaten Maluku tengah pada tahun 2006 adalah:
Penghimpunan, pengelolaan dan penganalisa data dalam rangka pembinaan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah.
Pengumpulan, pengevaluasi dan penganalisa data penyelenggaraan otonomi daerah, kerja sama dengan kewenangan antara daerah dan mempersiapkan penerimaan kunjungan DPRD dan pemerintah daerah.
Penghimpun, pengelola dan penganalisa data dalam rangka pengembangan wilayah otonom.
Penyusunan badan laporan pertanggung jawaban Bupati kepada DPRD.
Pengadministrasian data penerima tanda jasa/ kehormatan daerah, penyusunan pedoman pemberian tanda jasa/ kehormatan daerah.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekertaris daerah dalam koordinasi assisten pemerintahan sesuai bidang tugasnya.
Kemudian tugas dan tangungg jawab saksi selaku badan pemberdaya masyarakat dan pemerintah Negeri pada pemda kabupaten maluku tengah mulai bulan januari 2009 adalah sebagai berikut:
Mengkoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah negeri.
Merencanakan,melaksanakan dan mengkoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat.
Pembinaan dan penguatan kapasitas pemerintah negeri.
Bahwa saksi sebagai kepala bagian pemerintahan pada pemda kabupaten maluku tengah pada tahun 2006 yang bertugas mempersiapkan adminstrasi penyaluran Alokasi Dana Negeri (ADD) masing-masing negeri di kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, Alokasi Dana Negeri (ADD) ini adalah bantuan dana dari pemerintah daerah kabupaten maluku tengah dengan total anggaran sejumlah Rp. 24.500.000.000,- (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah) yang di berikan kepada 165 (seratus enam puluh lima) negeri di kabupaten maluku tengah dalam tahun anggaran 2007 yang bertujuan untuk 30 % dari total alokasi Dana Negeri (ADD) untuk operasional Pemerintah dan 70 % untuk belanja publik dan pemberdayaan, dimana pada tahun anggaran 2007 negeri tehua, Kecamatan Tehoru, Kabupaten maluku tengah mendapat dana Alokasi Dana Negeri sejumlah Rp. 157.237.075,- ( seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang disalurkan melalui 2 (dua) tahap yaitu tahap I sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) yang di cairkan melalui rekening negeri tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah di Bank BPDM cabang Masohi di Masohi.
Bahwa Alokasi Dana Negeri (ADD) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 dengan total anggaran sejumlah Rp. 24.500.000.000,- (dua puluh empat miliyar lima ratus juta rupiah) tersebut, berasal dari anggaran dana APBD kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007, dimana peruntukan adalah 30 % dari total Alokasi Dana Negeri (ADD) untuk Operasional pemerintah dan 70 % untuk belanja publik dan pemberdayaan sesuai dengan surat menteri dalam negeri No: 140/286/57, tanggal 17 Pebruari 2007 dan surat Megagri No : 140/18.11/57 tentang Alokasi dana Negeri (ADD).
Bahwa sumber alokasi Dana Negeri (ADD) tersebut berasal dari anggaran dana APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 sejumlah Rp. 157.237.075,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang disalurkan melalui 2 (dua) tahap yaitu tahap I sejumlah Rp. 87.618.538 (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Bahwa Alokasi Dana Negeri (ADD) kabupaten maluku tengah tahun anggaran 2007 dengan total anggaran sejumlah Rp. 24.500.000.000,- (dua puluh empat miliyar lima ratus juta rupiah) adalah didasari atas surat menteri dalam negeri No: 140/286/57, tanggal 17 Pebruari 2007 dan surat Megagri No : 140/18.11/57 tentang Alokasi dana Negeri (ADD) tersebut ditetapkan 10 % dari Dana Alukasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja pegawai, selanjutnya disalurkan kepada 165 (seratus enam puluh lima) negeri di kabupaten Maluku tengah dengan pembagian 60 % dibagi merata kepada seluruh negeri sedangkan 40 % dibagikan berdasarkan 5 (variabel) yaitu:
Variabel Kemiskinan.
Keterjangkauan Negeri ke kecamatan.
Pendidikan.
Jumlah penduduk.
Partisipasi masyarakat.
Selanjutnya dana Rp. 24.500.000.000,- (dua puluh empat milyar lima ratu juta rupiah) tersebut ditetapkan pembagian untuk masing-masing Negeri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku tengahNomor : 142-312 tahun 2007, tanggal 20 Agustus 2007, dimana untuk Negeri Tehua,, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, pada tahun 2007 mendapatkan Alokasi Dana Negeri (ADD) sejumlah Rp. 157.237.075,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh tujuh puluh lima rupiah) dana tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap pertama disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, , Kecamatan Teluti, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) yang diserahkan langsung oleh bapak bupati maluku tengah atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, ST., pada tanggal dan bulan saksi sudah lupa akan tetapi waktu itu diserahkan di Negeri Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah.
Tahap kedua disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, Kecamatan Teluti, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dicairkan di Bank BPDM cabang Maluku di Masohi setelah yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tahap I dan mengajukan permintaan pembayaran tahap II.
Bahwa Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun anggaran 2007 du Negeri Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah tersebut mulai direalisasikan pada bulan September 2007, dana tersebut dianggarkan 10 % dari Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja pegawai.
Bahwa mekanisme pencaoran dana Alokasi Dana Negeri (ADD) pada tahun anggaran 2007 terbagi menjadi 2 (dua) tahap I sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dicairkan melalui rekening Negeri Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah di PT. Bank Maluku Cabang Masohi di Masohi, setelah dana tahap pertama dipertanggungjawabkan penggunanya.
Bahwa berdasarkan pedoman Alokasi Dana Negeri (ADD), maka masing-masing negeri mengajukan proposal permintaan dana tahap I sebesar 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, , Kecamatan Teluti, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah), kemudian setelah mengajukan proposal tahap I tersebut kemudian disalurkan secara langsung oleh Bupati sedangkan Tahap II diterima sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah)) setelah penggunaan dana tahap I dipertanggungjawabkan penggunanya.
Bahwa penggunaan Alokasi dana Negeri (ADD) pada tahap I maupun pada tahap II, harus dilakukan sesuai dengan proposal kegiatan yang dibuat oleh kepala pemerintahan bersama-sama dengan ketua Saniri Negeri dan Ketua LPMN, akan tetapi jika dalam pelaksanaan penggunaan Alokasi dana Negeri (ADD) baik untuk tahap I maupun pada tahap II tidak sesuai dengan proposal kegiatan maka harus meminta persetujuan Bupati Maluku Tengah atau membuat Berita Acara Permohonan yang ditanda tangani dan di setujui oleh Saniri Negeri dan ketua LPMN.
Bahwa akan tetapi jika dalam pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Negeri (ADD) pada tahap I maupun tahap II, dilaksanakan tidak berdasarkan proposal kegiatan kemudian tidak mengajukan permohonan kepada Bupati maluku Tengah dan tidak membuat Berita Acara Permohonan yang ditanda tangani dan disetujui oleh Saniri Negeri dan ketua LPMN, maka Kepala Pemerintahan Negeri sebagai penanggung Jawab pengelola Alokasi Dana Negeri (ADD), sudah melkukan tindakan meawan hukum dan dapat dilakukan penuntutan.
Bahwa saksi mengetahui informasi aadanya dugaan penyelewengan pelaksanaan ADD di Negeri Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah dari hasil pemeriksaan Bawasda Kabupaten Maluku Tengahpada saat itu dana tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan.
Bahwa bentuk penyelewengan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Bawasda Kabupaten Maluku Tengah adalah terjadinya pengalihan beberapa kegiatan secara sepihak tanpa permusyawarahan dari yang telah ditetapkan atau diusulkan dalam proposal kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan ADD tahap I dan Tahap II, diantaranya pembangunan tempat sampah yang dialihkan ke pembangunan penerangan jalan sejumlah Rp. 7.355.460,- ( tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah), pengalihan kegiatan PKK ke kegiatan lainnya senilai Rp. 4.000.000.,- ( empat juta rupiah), kemudian biaya Oprasional LPMN yang tidak diserahkan adalah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga total dana ADD pada tahun 2007 yang disalah gunakan tersebut adalah sejumlah Rp. 15.683.133,- (lima belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) sesuai dengan laporan dari bawasda Kabupaten Maluku Tengah tersebut.
Bahwa saksi belum mengetahui penggunaan Alokasi Dana Negeri (ADD) di Negeri Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2009 tersebut, akan tetapi proses pencairannya saksi mengetahui karena prosedur administrasi pencairan telah terpenuhi, sedangkan realisasi pelaksanaan dilapangan belum dimonitoring.
Bahwa saksi mengetahui pencairan Alokasi Dana Negeri (ADD) di negeri Tehua, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah tahap I tersebut adalah sejumlah Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) tersebut dilakukan oleh kepala Negeri dan Ketua LPMN sesuai dengan laporan pertanggungjawaban ADD tahap I Nomor : 412.6/NT/IX/2009, tanpa tanggal bulan agustus 2009 yang diserahkan kepada saksi. Kemudian untuk tahap II, pencairan Alokasi Dana Negeri (ADD) adalah sejumlah Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) setelah adanya laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Negeri tahap I, akan tetapi laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Negeri (ADD) tahap II sampai dengan saat ini belum disampaikan. Keudian yang bertugas melakukan pengawasan jika terjadi kasus adalah dari Bawasda Kabupaten Maluku Tengah, sehubungan dengan pelaksanaan ADD tahun 2009 sampai saat ini belum dilakukan.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Alokasi Dana Negeri (ADD) pada tahun anggaran 2007 dan tahun Anggaran 2009 di Negeri tehua adalah Kepala Negeri selaku Penaggungjawab Operasional kegiatan atas nama FERHAT WAHAB TEHUAYO, kemudian yang kedua adalah ketua LPMN selaku penanggungjawab teknis kegiatan atas nama Y. TEHUAYO dan yang ke tiga adalah sekertaris Negeri selaku penanggungjawab Administrasi Kegiatan atas nama R.Tehuayo dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam pengelolaan Alokasi Dana Negeri (ADD) Negeri Tehua, Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui Kepala Negeri Tehua, kecamatan teluti, kabupaten maluku tengah periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 FERHAT WAHAB TEHUAYO, sedangkan surat keputusanBupati yang mengangkat Kepala Negeri Tehua saksi tidak mengetahui karena di bagian pemerintahan Setda Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa yang pertama adalah Saniri Negeri pada tingkat Negeri, kemudian aparat pengawasan yang berkompeten dalam hal ini Bawasda Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa mekanisme pencairan dana ADD tahun 2007 tahap I secara langsung oleh kepala pemerintahan Negeri, bendahara Negeri dan ketua LPMN dihadapkan rapat resmi dikota kecamatan teluti, diserahkan oleh Bupati (hari dan tanggal saksi sudah lupa), sedangkan tahap II dicairkan melalui rekening Negeri sedangkan untuk tahap II diterima setelah tahap I dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan proposal rencana kegiatan, dana tahap II dicairkan melalui rekning negeri, sedangkan tahun 2009 tahap I dan tahap II diterima melalui rekening negeri. Untuk penyaluran dana ADD kepada para pelaksana / penerima dana dilakukan sesuai dengan proposal kegiatandan dilakukan dalam suatu pertemuan antara pengelola ADD (kepala Pemerintahan Negeri, Ketua LPMN, Sekertaris Negeri, Saniri Negeri) dan penerima dana.
Bahwa proposal Rencana Pengguna ADD dan laporan pertanggungjawaban tahap I yang harus dipenuhi I dan tahap II tahun 2007 jika ingin mendapatkan ADD tahun 2009.
Bahwa yang harus membuat pertanggungjawaban terhadap pengguna dana ADD baik tahap I maupun tahap II tahun 2007 dan tahun 2009 adalah:
Kepala Pemerintah Negeri (selaku penanggungjawab Oprasional).
Sekertaris Negeri (selaku penanggungjawab adminstrasi)
Ketua LPMN (penanggungjawab teknis kegiatan)
Bendahara Negeri.
Bahwa tahun 2007 KPA adala Kepala bagian euangan Sekertaris daerah Maluku Tengah atas nama ZAINUDIN ALI, SE sedangkan tahun 2009 KPA adalah Kepala Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah atas nama Ir. LUTFI RUMBIA.
Bahwa saksi tidak pernah menerima keluhan, kesulitan , hambatan yang disampaikan oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO selaku Raja Negeri Tehua yang disampaikan kepada saksi.
Bahwa ada yg dirugikan yaitu masyarakat Tehua karena dana yang seharusnya diterima tetapi tidak diterima.
12 . Saksi ALI ODE :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan;
Bahwa saksi tidak memegang jabatan apa-apa, bahwa dalam jabatan saksi sebagai Ketua Program Sosial Kemasyarakatan dan Keseteraan Gender adalah rekayasa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tugas tanggungjawab saksi sebagai Ketua Program Sosial Kemasyarakatan dan Kesetaraan Gender;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kepengurusan perangkat Negeri pada waktu itu, karena saksi tidak ada wewenang dalam pengurusan pemerintah Negeri;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya pembayaran sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk Biaya Kegiatan Lomba Negeri sebesar Rp. 1.000.000,- sesuai dengan kwitansi tanggal 29 Februari 2008, tanda tangan yang tertera adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan tidak menyerahkan uang sesuai kwitansi tanggal 6 Februari 2008, sejumlah Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran biaya pembuatan papan nama Posyandu untuk 9 (sembilan RT) yang diserahkan ke H Hayoto ;
.Keterangan Saksi NY.JAINABUN TEHUAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.
Bahwa Saksi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan/ Penyelewengan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) Negeri Tehua, Kec. Tehoru Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan 2009.
Bahwa Saksi tinggal di Negeri Tehua sejak Saksi lahir tahun 1962 sampai dengan sekarang.
Bahwa setahu Saksi Kepala Negeri Tehua tahun 2007 s/d 2009 adalah FERHAT WAHAB TEHUAYO dan Saksi ada hubungan keluarga jauh dengan FERHAT WAHAB TEHUAYO.
Bahwa jabatan Saksi sebagai Ketua Posyandu Mawar dan Saksi diangkat oleh Ketua PKK secara lisan.
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai struktur kelembagaan Pemerintahan Negeri Tehua tahun 2009.
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua Posyandu adalah melakukan penimbangan bayi dan melakukan pembagian makanan dan susu untuk bayi yang mana dananya berasal dari dana kesehatan, bukan dana ADD ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun anggaran 2009 di Negeri Tehua ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peraturan yang mengatur tentang ADD tersebut dan setahu Saksi dana ADD tersebut diperuntukkan kesejahteraan masyarakat Tehua ;
Bahwa Saksi tidak tahu sumber dana ADD tahun anggaran 2009 ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Dana Penunjang Kegiatan Ekonomi Mikro PeNegeriaan dan TTG Untuk Kelompok P3EL Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada daftar penerimaan tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang Rp. 383.331,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Dana Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal (P3EL) Kelompok Cempaka Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 383.331,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerimaan Dana Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal (P3EL) Kelompok Melati Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 383.331,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) tertanggal 29 Februari 2008 ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Pembayaran Dasa Wisma Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Operasional Kegiatan Dasa Wisma tanggal 30 Februari 2008, dan tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima Biaya Operasional Kegiatan Dasa Wisma sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kelompok Mawar, dan tanda tangan yang tertera pada daftar penerima tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah menjadi Bendahara. Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 309.088,55,- (tiga ratus sembilan ribu delapan puluh delapan koma lima puluh lima rupiah) tertanggal 16 April 2009 ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Kwitansi Biaya Konsumsi Rapat PKK di Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan Saksi. Saksi tidak pernah menerima pembayaran biaya konsumsi rapat PKK di Negeri Tehua sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 13 Maret 2009;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, tapi seingat Saksi selama tahun 2007 s/d 2009 hanya ada 1 (satu) kali saja pemberian konsumsi dalam rapat PKK ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Daftar Penerima Dana Rangsangan Kader Posyandu Melati Negeri Tehua, dan tanda tangan yang tertera pada daftar penerima tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk memalsukan tanda tangan saksi. Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 327.265,5.,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima koma lima rupiah) tertanggal 16 April 2009, dan saksi tidak tahu apakah uang tersebut telah dibagikan kepada orang-orang yang namanya tertera dalam daftar penerima tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar telah dilaksanakan pembangunan 2 (dua) buah pos kamling di Negeri Tehua, namun setahu Saksi dulu pernah ada 1 (satu) buah pos kamling di samping Mesjid yang dibangun pada saat program ABRI Masuk Negeri sebelum tahun 2007, namun sudah dibongkar untuk pelebaran Mesjid ;
Bahwa setahu Saksi tidak pernah dilaksanakan revitalisasi posyandu di Negeri Tehua ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar telah dilaksanakan rehabilitasi 5 (lima) buah MCK di Negeri Tehua ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah benar telah dilaksanakan pembangunan tempat sampah di Negeri Tehua ;
Pada tahun 2008 Saksi pernah terima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Kepala Pemerintah Negeri Tehua, yang mana Kepala Pemerintah Negeri Tehua mengatakan bahwa uang tersebut diberikan untuk uang Posyandu ;
Bahwa Saksi telah membagikan uang tersebut kepada Posyandu Melati sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Posyandu Mawar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi bagikan kepada 5 orang anggota masing-masing sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Saksi masukkan kedalam uang kas Posyandu sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Keterangan Saksi LUTFI TEHUAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi kenal dengan FERHAT WAHAB TEHUAYO karena yang bersangkutan adalah Kepala Pemerintahan Negeri Negeri Tehua, namun saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Pemerintahan sejak diangkat oleh Saniri Negeri Tehua atas nama Ismail Hayoto, kemudian disahkan oleh Raja Negeri Tehua atas nama Ferhat Tehuayo pada bulan Januari 2009;
Bahwa tugas saksi adalah untuk menyampaikan pengumuman terkait dengan kegiatan-kegiatan yang ada di Negeri dan menjadi moderator pada rapat-rapat yang dilaksanakan;
Bahwa yang menjadi Kaur Pembangunan adalah Jafar Tehuayo, Kaur Umum Pemasyarakatan adalah Kasri Ulayo, Sekretaris Negeri adalah Burhan Tehuayo;
Bahwa pada tahun 2009 saksi mengetahui ada bantuan dana ADD kepada Negeri Tehua, saksi mengetahui sejak ditahan di Polres Maluku Tengah terkait masalah pemukulan terhadap seorang warga Negeri Tehua pada sekitar 9 Nopember 2008, namun saksi tidak tahu besar dana ADD yang diperoleh Negeri Tehua;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana pemberian bantuan ADD kepada Negeri Tehua;
Bahwa ADD yang diberikan kepada Negeri Tehua tidak pernah ada pembicaraan/ rapat dengan perangkat Negeri untuk bagaimana penggunaan dana tersebut, saksi pernah mendapat informasi dari Yunus Tehuayo bahwa FERHAT WAHAB TEHUAYO akan memanggil perangkat Negeri untuk membicarakan tentang dana ADD di Negeri Tehua, namun informasi tersebut tidak pernah direalisasikan oleh Raja;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dibuat proposal untuk dilakukan pengusulan guna memperoleh dana ADD dari pemerintah Kab. Maluku Tengah tahun 2009;
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah mengusulkan program untuk bagian pemerintahan di Negeri Tehua;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Tehua dengan dana ADD adalah perbaikan 20 buah tiang dan lampu jalan di Tehua yang sebelumnya sudah ada dari tahun 2007;
Bahwa saksi pernah mendapat insentif dari FERHAT WAHAB TEHUAYO sebesar Rp. 100.000,- pada bulan Nopember 2009;
Bahwa dana insentif yang saksi terima adalah sebesar Rp. 100.00,- bukan Rp. 600.000,- seperti yang tertulis dalam bukti penyerahan uang, dan saksi tidak pernah membagikan uang tersebut kepada Jafar Tehuayo maupun Kasri Ulayo, dan tanda tangan yang ada pada bukti pembayaran tersebut adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa pada tahun 2007 ada kegiatan yang dibiayai dengan ADD bahkan saksi mendapat bantuan berupa uang sebesar Rp. 100.000,- untuk pembelian 2 ekor ayam guna melakukan usaha, selain saksi ada waga lain di Tehua yang mendapat bantuan.
. Keterangan Saksi ISMAIL HAYOTO, SH , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi diangkat oleh masyarakat adat sebagai Wakil Saniri negeri Tehua kec. Telutih kab. Maluku Tengah Sejak Tahun 1972, kemudian pada tahun 2007 baru dikukuhkan dengan surat keputusan (SK) Bupati Maluku tengah nomor : 141 – 07 tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 sebagai wakil ketua saniri negeri Tehua sampai saat ini
Bahwa tugas Saksi sehari-hari adalah membantu/mewakili Ketua Saniri Negeri Tehua, jika sewaktu-waktu ketua saniri Negeri Tehua tidak berada di tempat , kemudian jika terdapat permasalahan urusan adat istiadat di Negeri Tehua, biasanya saksi yang ditunjuk Ketua saniri untuk menyelesaikan masalah.
Bahwa struktur kelembagaan Saniri Negeri masih berfungsi sampai dengan sekarang akan tetapi bisa saksi tambahkan bahwa untuk Raja yakni FERHAT WAHAB TEHUAYO sudah tidak menjabat lagi sebagai Raja sejak pertengahan tahun 2010 oleh karena sudah diberhentikan oleh saniri negeri karena yang bersangkutan tidak transparansi dalam menjalankan tugasnya sebagai Raja dan digantikan oleh saudara BURHAN TEHUAYO sebagai Pejabat Raja sedangkan untuk ketua LPMN yang sebenarnya pada tahun 2007 yang diangkat secara resmi atas persetujuan Saniri Negeri dan sudah ada surat Keputusan (SK) adalah saudara Muhammad Tehuayo akan tetapi yang bersangkutan lalu diberhentikan oleh raja pada waktu itu FERHAT WAHAB TEHOAYO dan digantikan oleh sdr. YUNUS TEHUAYO yang diangkat tanpa persetujuan Saniri Negeri.
Bahwa untuk dana Alokasi Dana Negeri (ADD) di negeri Tehua, Kecamatan Teluitih , Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 yang saksi tahu pada waktu itu Bupati Maluku Tengah Bapak Abdullah Tuasikal datang ke kecamatan Tehoru dan pada waktu itu beliau langsung mengumumkan bahwa kecamatan Telutih yang saat itu masih bernama kecamatan tehoru mendapat dana ADD sebesar Rp.175.237.076,- (seratus tujuh puluh lima juta duaratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah)dan pencairan dana ADD tahap I diserahkan langsung oleh bupati saat itu juga Kepada Raja sebesar Rp.87.618.538,-(delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga p[uluh delapan rupiah) sementara untuk pencairan tahap ke II saksi tidak tahu karena raja tidak pernah memberitahukan kepada saniri negeri begitupun dengan dana ADD tahun 2009, saksi tidak mengetahui berapa besar dana pencairannya.
Keterangan Saksi RIFAI HAYOTO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa sesuai dengan surat panggilan yang saksi terima saksi diminta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) Negeri Tehua Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dan 2009.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi dibesarkan oleh kedua orang tua saksi atas nama ayah Idris Hayoto, Ibu Aisa Hayoto saksi bersekolah di SD Negeri tehua, kemuadian masuk SMP Kristen Lava, kenudian saksi masuk SMA Muhamadiah Ambon sehingga saksi pulang ke Tehua dan kemudian bercocok tanam, pada tanggal 08 November 2007 saksi menikah dengan Halimah setelah pernikahan saksi bersama istri kembali ke Tehua dan tinggal selama 1 minggu lalu saksi berserta istri kem;bali ke Batu Konebg Dea Poka Kota Ambon dan bermukim sampai sekarang.
Bahwa saksi kenal dengan Ferhat Wahab teuayo, dia adalah Raja Negeri Tehua pada tahun 2007 s/d 2009, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi tidak pernah menduduki jabatan apapun diNegeri Tehua pada tahun 2007 s/d 2009.
Bahwa saksi tidak pernah menjadi ketua Program Oprasional Pemerintah Negeri di negeri tahua pada tahun 2008 s/d 2009 lagi pula bagaimana mungkin saksi menduduki jabatan tersebut karena pada tahun itu saksi tidak lagi bermukim di Negeri tehua tapi sksi bermukim di Ambon.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran biaya pembuatan papan data sesuai dengan kwitansi tanggal 26 Februari 2008 sebagaimana ditunjukan penyidik, dan tanda tangan yang ada pada kwitansi tersebut dan saksi pun tidak pernah meminta siapapun untuk menandatangani bukti kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 12.300.000,- untuk pembayaran biaya insentif Kepala Soa, Kepala Dusun, Ketua RT sesuai dengan kwitansi sebagaimana ditunjukan penyidik, dan tanda tangan yang ada pada kwitansi maupun pada daftar penerima dana tersebut dan saksi pun tidak pernah meminta siapapun untuk menandatangani buktin kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran biaya pembuatan papan data sesuai dengan kwitansi tanggal 29 Februari 2009 sebagaimana ditunjukan penyidik saksi pun tidak pernah membuat laporan, dan tanda tangan yang ada pada kwitansi tersebut dan saksi tidak pernah meminta siapapun untuk menandatangani bukti kwitansi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran biaya pengadaan HT sesuai ddengan Kwitansi tanggal 29 Februari 2008 sebagaimana ditunjukan penyidik, dan tanda tangan yang ada pada kwitansi tersebut dan saksi pun tidak pernah meminta siapapun untuk menandatangani bukti kwitansi tersebut lagi pula saksi tidak pernah membeli HT untuk Negeri.
Bahwa ssaksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran biaya pembelian ATK sasuai dengan kwitansi tanggal 16 April 2009 sebagaimana ditunjukan penyidik kepada saksi dan saksi juga tidak pernah melakukan pembelian ATK.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 2.250.000,- untuk pembayaran biaya BOP kepala Pemerintahan Negeri dan perangkat negeri sesuai dengan bukti kwitansi tanggal 16 April 2009 sebagaimana yang ditunjukan penyidik dan saksi pun tidak pernah meminta siapapun untuk menandatangani atas nama saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 600.000,- untuk pembayaran biaya insentif Kepala Soa sebagaimana ada dalam Kwitansi tanggal 16 April 2009 yang termuat dalam laporan pertanggung jawaban dan bukti yang memperlihatkan penyidik kepada saksi, tanda tangan yang tertera dalam kwitansi tersebut itupun bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 750.000,- untuk pembayaran BOP Saniri Negeri sebagaimana tercantum dalam Kwitansi tanggal 16 April 2009 dan tandatangan yang ada nama saksi itu bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 620.759,- untuk biaya pelaporan dan tanda tangan yang ada di nama saksi dalam bukti kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, saksi juga tidak pernah membuat laporan tersebut.
Keterangan Saksi AHMADE TEHUAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa saksi dipanggil berkaitan uang ADD Negeri Tehua Tahun 2007, saksi sejak lahir sudah di Negeri Tehua.
Bahwa saksi sejak lahir sudah tinggal di Deasa Tehua dan tidak kemana-mana lagi
Bahwa setahu saksi Kepala Negeri Tehua dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 adalah Raja FERHAT WAHAB TEHUAYO.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai ketua Kelompok Hatukau di Negeri Tehua.
Bahwa Anggota Kelompok Hatukau adalah:
Ketua kelompok adalah saksi sendiri
Anggota :
Jamaodin Tehuayo
Ismail Tehuayo
Hasanudin Tehuayo
Rajab Tehuayo
Sahamun Tehuayo
Hasan Leuly
Bahwa pekerjaan yang kelompok Hatukau lakukan adalah pukul sagu, untuk itu kami beli mesin parut sagu.
Bahwa saksi pernah menerima dana sebesar Rp. 5.740.966.50 dan tanda tangan yang ada pada kwitansi tersebut adalah tanda tangan saksi.
Bahwa uang tersebut telah saksi bagikan kepada anggota kelompok.
Bahwa dana yang saksi salurkan kepada masing-masing anggota adalah sebesar Rp. 359.372,-
Keterangan Saksi HUSEIN TEHUAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa saksi dimintai keterangan berkaitan uang ADD Negeri Tehua Tahun 2007 ;
Bahwa saksi sejak lahir sudah di Negeri Tehua
Bahwa saksi mengetahui bahwa yang menjadi kepala pemerintahan negeri tehua tahun 2007 adalah Ferhat Tehuayo.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Armada di Negeri Tehua Pada tahun 2007, saksi diangkat atas perintah Ketua RT. 5, Arif Tehuayo.
- Bahwa saksi mengetahui kelompok Armada melakukan pekerjaan adalah mencari ikan atau nelayan ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Negeri Tehua ada menerima dana ADD tahun 2007, tetapi saksi tidak tahu apakah sejumlah Rp. 87.618.538,- ;
Bahwa uang sejumlah Rp. 3.833.311,- sudah saksi terima dari kepala pemerintah negeri yaitu sdr. Ferhat Tehuayo, yang disaksikan oleh anggota Kelompok.
Bahwa terhadap penerimaan uang tersebut, saksi tidak pernah tanda tangan bukti penerimaan uang berupa kwitansi,
Bahwa tanda tangan yang tertera pada kuitansi yang diperlihatkan tersebut, bukan tanda tangan saksi ;
bahwa setelah saksi menerima uang sejumlah Rp. 3.833.311,- saksi serahkan ke Bendahara Iksan Tehuayo, selanjutnya uang tersebut lalu digunakan untuk membeli alat-alat penangkap ikan antara lain :
Jaring.
Pelompong Kecil (4 bungkus)
Pelompong Besar (4 buah)
Tali (4 bal kecil) kira-kira 100 m
Timah
Cobang
Mitasi
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 383.331,10,- dantanda tangan yang tertera pada bukti yang diperlihatkan bukan tanda tangan saksi, daftar nama-nama yang tertera dalam daftar bukan anggota saksi.
Bahwa saksi tidak memberikan laporan penggunaannya, tetapi saksi menyerahkan nota-nota pembelian alat-alat penangkap ikan ke Iksan Tehuayo sebagai Bendahara Kelompok.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 3.833.311,- ;
Keterangan Saksi SAMSUL BAHRI TEHUAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengetahui dipanggil berkaitan uang ADD Negeri Tehua Tahun 2007 ;
Bahwa saksi sejak lahir sudah di Negeri Tehua ;
Bahwa saksi mengetahui, yaitu Ferhat Tehuayo ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Loupano di Negeri Tehua pada tahun 2007 ;
Bahwa saksi ditunjuk langsung oleh Raja Ferhat Tehuayo
Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Loupano di lokasi RT. 05, Negeri Tehua dengan jumlah anggota Kelompok Loupano ada sekitar 23 KK.
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan dalam kelompok Loupano, antara lain :
Jual beli Ikan.
Jual beli sayur.
Jual beli pisang
Bahwa saksi tidak tahu Negeri Tehua tahun 2007 ada menerima dana ADD sebesar Rp. 87.618.538, ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp. 3.000.000,- dari Y. Usemahu. dan saksi tidak pernah tanda tangan pada kuitansi yang diperlihatkan dan tanda tangan yang tertera pada kuitansi tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan saksi juga tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 3.000.000,- tersebut sudah disalurkan atau belum ;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 300.000,- sebagaimana tertera pada bukti yang ditunjukkan
Bahwa tanda tangan saksi sebagimana tertera pada bukti tersebut bukan tanda tangan saksi, dan daftar nama-nama yang tertera dalam daftar sebagaimana ditunjukkan bukan anggota dari kelompok sebagaimana saksi adalah ketua kelompoknya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penggunaan dana-dana atau sejumlah uang yang tertera nama saksi tersebut dan saksi juga tidak pernah membuat laporan penggunaannya ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 3.000.000,- tersebut ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Dana ADD Negeri Tehua yang diterima dari Ketua RT.05 Bapak Siale Tukan sebesar Rp. 130.000, dan yang saksi ketahui, bahwa anggota kelompok lainnya yang lain, juga menerima uang yang sama sejumlah Rp. 130.000,-.
Bahwa untuk penerimaan uang tersebut, tidak pernah diserahkan daftar penerimaan uang untuk saksi tandatangani.
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk jual beli ikan, selama 6 bulan ;
Keterangan Saksi MUCHSIN TEHUAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa saksi kenal dengan FARHAT WAHAB TEHUAYO namun tidak mempunyai hubungan keluarga kandung Nenek saksi dengan Kakek dari FARHAT WAHAB TEHUAYO bersaudara namun bukan satu kandung.
Bahwa pada tahun 2007 Kepala Negeri Negeri Tehua adalah FARHAT WAHAB TEHUAYO sampai dengan tahun 2009.
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Pemuda adalah untuk menjaga keamanan, mengkoordinir pemuda untuk kerja di Negeri.
Bahwa seingat saksi pada tahun 2007 FARHAT WAHAB TEHUAYO mengatakan Negeri Tehua ada mendapat ADD dan untuk pemuda kami berikan uang Rp. 5.000.000,- dan uang tersebut disimpan di bendahara pemuda atas nama Fadlan Latua pada dana tahap I, sementara dana tahap II 2007 kami pemuda tidak mendapat dana lagi demikian juga pada tahun 2009 kami juga tidak mendapat dana ADD juga.
Bahwa perlu saksi jelaskan pernah FARHAT WAHAB TEHUAYO direncanakan untuk membuat bak sampah 3 buah namun sampi dengan sekarang ini bak sampah tersebut tidak pernah dibuat, disamping itu ada juga rencana pada tahun 2009 untuk mengganti seng Masjid Alkaf Tehua namun tidak pernah diganti, padahal masyarakat sudah mengambil bambu untuk mengerjakan renovasi Masjid akan tetapi bambu tersebut tidak pernah dikerjakan karena penggantian seng Masjid tidak pernah dilaksanakan, kegiatan yang dilaksanakan yang saksi tahu adalah membuat lampu jalan sebanyak 40 unit.
Bahwa sebelum dilaksanakan penggunaan dana ADD ada dilakukan musyawarah dengan perangkat Negeri Tehua pada tahun 2007 saat dana Tahap I dibagikan ke Negeri, rapat tersebut berlangsung di rumah Raja FARHAT WAHAB TEHUAYO yang dihadiri oleh saniri negeri, saksi sebagai kepala pemuda dan masyarakat negeri Tehua, uang ADD diletakkan dia atas meja kemudian Rp. 5.000.000,- diserahkan kepada saksi dan kemudian saksi langsung serahkan juga kepada bendahara pemuda a/n Fadlan Latua, kemudian sisa uang tersebut menurut FERHAT WAHAB TEHUAYO diserahkan kepada bendahara negeri atas nama Nani Monif namun apakah uang tersebut diserahkan ataukah tidak saksi tidak mengetahuinya, pada tahun 2009 tidak dilakukan rapat lagi.
Bahwa FERHAT WAHAB TEHUAYO adalah Raja Negeri Tehua dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, rumahnya ada tehua namun dia tinggal sebentar saja di tehua, dia balik ke jakarta karena Istri dan Anaknya ada di Jakarta.
Keterangan Saksi ADAM TEHUAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa saksi dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani dan siap memberikan keterangan ;
Bahwa ada kelompok Congang di Negeri tehua tahun 2007 ;
Bahwa benar saksi sebagai bendahara kelompok congang dan saudara Hairudin ulayo sebagai sekertaris kelompok pembentukan kelompok congang atas perintah saudara FERHAT WAHAB TEHUAYO selaku Raja Negeri Tehua pada tahun 2007, dengan jumlah anggota 10 orang termasuk saksi dan hairudin ulayo, kemudian terbagi dalam 3 sub kelompok masing-masing 5 orang untuk 2 kelompok dan 1 kelompok 6 orang, kelompok I bergerak di usaha minyak dn saksi sendiri yang menjadi ketua kelompok, kelompok II bergerak di bidang penanaman pisang ketuanya saudara Mobin Tehuayo, kelompok III bergerak di bidangng penanaman pisang ketuanya Rais Ulayo, jadi yang menjadi ketua kelomp[ok congang adalkah Mobin Tehuayo.
Bahwa menyakngkut dana tersebut saksi tidak tahu yang saksi tahu yang menerima dana Rp. 7.666.662,- adalah saudara Mobin Tehuayo di rumah saksi, pada tahun 2007 tanggal dan bulan saksi tidak ingat lagi, setelah diberikan oleh ketua LPMN saudara Muhamad tehuayo dan disaksikan oleh saudara Burhan Tehuayo kemudian dibagikan kepada 3 kelompok sehingga masing-masing anggota mendapatkan Rp. 479.164,-.
Bahwa untuk kelompok saksi digunakan untuk membeli minyak tanah, minyak solar dan bensin, sedangkan untuk 2 kelompok yang lain digunakan oleh masing-masing anggota untuk tanam pisang ;
Bahwa saksi membagi kepada masing-masing kelompok yang saksi serahkan kepada masing-masing ketua kelompok yang kemudian dibagi kepada masing-masing anggota sehingga menerima Rp. 479.164,- menyangkut jumlah atau berapa besar masing-masing kelompok saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa yang saksi tahu untuk pembangunan 2 pos kamling tidak ada, untuk rehabilitasi 5 buah mck saksi tidak tahu sedangkan untuk membangun tempat sampah tidak ada, jadi untuk pembangunan 2 pos kamling, pembangunan tempat sampah tidak pernah dilakukan kemudian selama ketiga pekerjaan tersebut diatas , setahu saksi tidak ada lagi kegiatan yang di lakukan oleh kepala pemerintahan negeri ;
Bahwa yang menjadi kepala Desa Tehua Tahun 2007 adalah saudara FERHAT WAHAB TEHUAYO ;
Keterangan Saksi ROSILAWATI TEHUAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti, saksi diperiksa sebagai saksi karena dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana ADD tahun Anggaran 2007 s/d 2009 yang dilakukan oleh FERHAT WAHAB TEHUAYO ;
Bahwa saksi tinggal di Negeri Tehua sejak saksi lahir ;
Bahwa saksi mengetahui Kepala Negeri Tehua tahun 2007 s/d 2009 yaitu FERHAT WAHAB TEHUAYO.
Bahwa saksi tidak pernah menjabat sebagai ketua kelompok melati pada tahun 2008.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja anggota kelompok melati dan berapa jumlah anggotanya.
Bahwa saksi tidak tahu kelompok melati melakukan pekerjaan apa.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tertanggal 29 Februari 2008 dan tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 5.749.967,-. Tetapi saksi pernah menerima dana sebesar Rp. 1.000.000,- dari FERHAT WAHAB TEHUAYO untuk dana memberdayakan perempuan pada tanggal 18 April 2008 dan tanda tangan pada kwitansi tersebut bukan tandatangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menyalurkan dana sebesar Rp. 5.749.967,- karena saksi tidak pernah menerima dana tersebut. Tetap saksi pernah menyalurkan dana sebesar Rp. 1.000.000,- kepada masing-masing anggota.
Bahwa dana sebesar Rp. 1.000.000,- saksi salurkan kepada:
Bahwa saksi tidak memberikan laporan penggunaan dana sebesar Rp. 5.749.967,-, tetapi saksi memberikan laporan penggunaan dana sebesar Rp. 1.000.000,-
Bahwa saksi memberikan laporan pertanggung jawaban dana sebesar Rp. 1.000.000,- secara lisan kepada FERHAT WAHAB TEHUAYO.
| J. Abun Tehuayo | : | Rp. 200.000,- |
| J. Anisa Tehuayo | : | Rp. 100.000,- |
| Sarah Hayato | : | Rp. 100.000,- |
| Salbia Hayato | : | Rp. 100.000,- |
| Adana Osemahu | : | Rp. 100.000,- |
| Jaitum Tehuayo | : | Rp. 200.000,- |
| Ipaguang Asegaf | : | Rp. 100.000,- |
| Nona Tehuayo | : | Rp. 100.000,- |
23. Keterangan Saksi KASRI ULAYO , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan.
- bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ADD tahun anggaran 2007 dan 2009 yang dilakukan oleh Ferhat Wahab Tehuayo.
- bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Umum Pemerintahan Negeri tehua dan Ketua RT. 08 Negeri Tehua.
- Bahwa saksi sebagai kaur umum pemerintahan negeri tehua diangkat berdasarkan petunjuk yang mewakili mata rumah Ulayo. Hal tersebut sesuai dengan tatanan adat negeri tehua, jasi saksi mewakilimata rumah Ulayo dan menjabat sebagai Kaur Umum dalam Pemerintahan Negeri Tehuadan telah disetujui oleh kepala pemerintahan Negeri Tahua/ raja Negeri Tehua melalui Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Negeri Tehua tahun 2007, saksi menjabat sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang.
- bahwa tugas saksi sebagai kaur umum adalah hanya melakukan pengadministrasian atau pencatatan hasil-hasil negeri.
- Bahwa yang saksi ketahui bahwa Negeri tehua mendapatkan bantuan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) sejak tahun 2007 dan 2009.
Bahwa yang saksi ketahui, untuk tahun 2007, ada kegiatan rehab kantor Negeri Tahua, pembuatan lampu dan pembuatan tempat sampah.
Bahwa menyangkut penggunaan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2009, saksi tidak mengetahui karena saksi dan aparat negeri tidak terlibat lagi semua diatur oleh kepala pemerintahan Negeri Tehua sdr. Ferhat Wahab Tehuayo.
Bahwa menyangkut rehab kantor Negeri Tehua sudah dilaksanakan,sedangkan untuk pembuatan tempat sampah tidak selesai dikerjakan karena hanya berupa galian kolam tidak ada bangunan yang lain dan untuk pembuatan lampu jalan telah dilakukan tetapi kondisi saat ini sudah rusak dan tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa tujuan pemberiandana Alokasi dana Negeri (ADD) diberikan kepada Negeri dan saksi tidak mengetahuidiperuntukan untuk apa saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme atau persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana Alokasi dana Negeri (ADD).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal tersebut tetapi yang saksi dengar yang membuat proposal adalah Kepala pemerintahan Negeri Tehua sdr. Ferhat Wahab Tehuayo,sedangkan menyangkut sosialisasi yang saksi tahu tidak pernah ada dilakukan sosialisasi di Negeri Tahua.
Bahwa yang menyangkut besarnya dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2007, saksi tidak tahu.
Bahwa yang menyangkut besarnya dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2009, saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2007 dan tahun 2009 berasal.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pencairan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2007 dasn tahun 2009. Yang saksi tahu menyangkut dana ADD tahun 2007 ada pencairan untuk kegiatan kelompok-kelompok usaha yakni minyak bensin, pembuatan kebun pisang dan pembelian mesin untuk parut sagu, sedangkan untuk pencairan ADD tahun 2009 saksi tidak tahu pencairan untuk kegiatan apa saja.
Bahwa menyangkut laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2007 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa menyangkut laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2009 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak pernah pergi ke Tehoru untuk konsultasi mengenai SK perangkat Negeri bersama-sama dengan sdr. Jafar Tehuayo, menyangkut kwitansi sebesar Rp. 1.000.000,- saksi tidak pernah melihat dan mengetahui, sedangkan menyangkut biaya penerimaan dinas untuk konsultasi sebesar Rp. 300.000,- saksi tidak pernah menerima dan perlu saksi tambahkan tandatangan di daftar tersebut bukan tandatangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana insentif sebesar Rp. 666.666.66 dan tandatangan yang terdapat dalam daftar tersebut bukan tandatangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana insentif sebesar Rp. 878.571.42 dan tandatangan yang terdapat dalam daftar tersebut bukan tandatangan saksi, yang saksi tahu dan ingat saksi hanya menerima dana insentif sebagai ketua RT. 08 sebesar Rp. 600.000,- yang diberikan langsung oleh kepala negeri tehua sdr. Ferhat Wahab tahuayo di kantor Negeri Tehua pada tahun 2007 bersama-sama dengan ketua RT yang lain.
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana insentif sebesar Rp. 200.000,- dan tandatangan yang terdapat dalam daftyar tersebut bukan tandatangan saksi.
Keterangan Saksi AHMAN AMAR , keterangannya dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan pada saat ini.
Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan permasalahan penyimpangan/penyelewengan dana alokasi dana Negeri (ADD) Negeri Tehua Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 dan 2009, sebagaimana Surat Panggilan yang telah Saksi terima.
Bahwa Saksi kenal dengan sdr.FERHAT WAHAB TEHUAYO, namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan ybs. Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa memang benar nota tersebut adalah nota milik rental Saksi namun jumlah pembayaran tidak sampai sebesar Rp. 620.759,- (enam ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), jumlah yang tertera di dalam nota dimana item transaksi berupa pengetikan sebanyak 60 (enam puluh) lembar tidak sampai sebanyak itu, kemudian jumlah item pekerjaan dalam nota bukan Saksi yang tulis. Bahwa didalam nota juga tertera pembelian map dimana Saksi tidak ada menjual map kemudian fotocopy sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak disediakan di rental Saksi.
Selanjutnya tentang biaya jasa pengetikan di rental 1 (satu) lembar sebesar Rp.2.500,-/lembar, sedangkan dalam bentuk pengetikan table sebesar Rp.3.000,-/lembar, perbaikan pengetikan/print ulang sebesar Rp.1.500/lembar
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa saat itu setelah Saksi melakukan pengetikan dan perbaikan, beberapa hari kemudian datang sdr.FERHAT WAHAB TEHUAYO meminta bon pembayaran kosong, saat itu Saksi sempat menanyakan untuk apa? Dan dijawab untuk bukti pengetikan yang akan digunakan sebagai bahan laporan, kemudian Saksi menjawab biar beta yang isi nota itu, namun sdr.Ferhat mengatakan biar beta saja yang isi nanti disatukan dengan pembelian dan fotocopy di tempat lain
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak menerima fee apapun dari sdr.FERHAT WAHAB TEHUAYO, saksi hanya dibayar berdasarkan apa yang Saksi kerjakan namun tidak sampai sebesar yang tertera di dalam kwitansi (jumlah yang sebenarnya saksi lupa sekitar Rp.300.000,- dan arsip kwitansi yang asli juga sudah tidak ada).
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa sdr.FERHAT WAHAB TEHUAYO sebelumnya pernah datang ke rental Saksi yakni sekitar 3 (tiga) bulan sebelumnya untuk melakukan pengetikan laporan triwulan dana ADD Negeri Tehua namun yang mengetiknya adalah anak buah Saksi dan ybs tidak meminta kwitansi kosong dari rental Saksi ;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mengenal ybs sebagai bapak raja Tehua, yang mana ybs kontrak/kos di belakang rental Saksi sekitar awal tahun 2009 dan hanya selama 4 (empat) bulan dan ybs pulang pergi Tehua, sedangkan untuk istri dan anak tinggal di Tehua ;
Keterangan Saksi ASRUL DAHLAN ( saksi a decharge ) memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan ;
Bahwa saksi mengerti, saksi diperiksa sebagai saksi karena masalah dana ADD di Negeri Tehua ;
Bahwa saksi tinggal di Negeri Tehua dan juga menjabat sebagai kepala pemuda ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di Negeri Tehua, pada saat kepala pemerintahan dijabat oleh sdr. FERHAT TEHUAYO,ada menerima dana ADD ;
Bahwa setahu saksi untuk penggunaan dana ADD tersebut yang saksi tahu ada alokasi dana untuk membeli 1 (satu) buah tifa mesjid dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa untuk kegiatan lainnya saksi kurang mengetahui.
Keterangan Saksi HAMZAH TEHUAYO ( saksi a decharge ) memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan ;
Bahwa saksi mengerti, saksi diperiksa sebagai saksi karena masalah dana ADD di Negeri Tehua ;
Bahwa saksi tinggal di Negeri Tehua dan juga menjabat sebagai Ketua RT 003 ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di Negeri Tehua, pada saat kepala pemerintahan dijabat oleh sdr. FERHAT TEHUAYO,ada menerima dana ADD ;
Bahwa setahu saksi untuk penggunaan dana ADD tersebut yang saksi tahu ada alokasi dana untuk pembangunan WC sebanyak 2 (dua) buah dengan upah kerja sebanyak Rp. 500.000,- ;
Bahwa ada juga kegiatan pembuatan tempat sampah negeri, dimana untuk lahan tempat sampah tersebut dibeli dengan harga Rp. 500.000,- ;
Bahwa kemudian ada juga pembuatan lampu penerangan sebanyak 5 (lima) buah ;
Bahwa saksi sendiri sebagai ketua RT 003 di Negeri Tehua ada menerima insentif RT sebesar Rp. 300.000,- yang diberikan oleh sdr. FERHAT TEHUAYO ;
Bahwa untuk kegiatan lainnya saksi kurang mengetahui.
Keterangan Saksi FAHRUDIN TEHUAYO ( saksi adecharge ) memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan ;
Bahwa saksi mengerti, saksi diperiksa sebagai saksi karena masalah dana ADD di Negeri Tehua ;
Bahwa saksi tinggal di Negeri Tehua ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di Negeri Tehua, pada saat kepala pemerintahan dijabat oleh sdr. FERHAT TEHUAYO,ada menerima dana ADD ;
Bahwa setahu saksi untuk penggunaan dana ADD tersebut yang saksi tahu ada alokasi dana untuk membangun 2 (dua) buah WC umum, karena saksi adalah tukang yang mengerjakan WC tersebut ;
Bahwa atas pekerjaan pembuatan WC tersebut, saksi menerima upah sebesar Rp. 500.000,- ;
Bahwa untuk kegiatan lainnya saksi kurang mengetahui ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah pula diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum surat surat bukti , sebagai berikut :
Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 ;
Keputusan Bupati Nomor. 412.5.183 Tahun 2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Negeri/Negeri di Kabuapten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009 ;
Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Negeri / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009.
Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru.
SP2D Nomor. 229/SP2D-LS/2009 ;
Surat Perintah Membayar Nomor : 48/SPM-LS/DPPKAD/2009 perihal belanja Bantuan Keuangan Kepada Negeri . Alokasi Dana Negeri ;
Bukti Setoran tanggal 06 April 2009 ke rekening no 1003006187 pemilik Negeri Tehua ;
Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT ;
Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 14Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT ;
Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 140/IV/BPMPN/2009 tanggal 04 April 2009 ;
Bukti setoran tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 1000/IV/BPMPN/2009 tanggal 04 April 2009 ;
Bukti setoran tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 1003006187 pemilik Negeri Tehua ;
Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT tanggal 22 Oktober 2009 ;
Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 140/71/BPMPN/X/2009 tanggal 15 Oktober 2009, perihal permohonan transfer alokasi dana Negeri/negeri (ADD/N) Tahun 2009.
----- Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Negeri Negeri Tehua sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru, dan terdakwa dilantik pada tanggal 23 Maret 2007. Sesuai dengan SK seharusnya sampai dengan tahun 2013 namun dalam perjalannya terdakwa diberhentikan pada tanggal 21 Maret 2011 oleh Bupati Maluku Tengah Nomor. 141-130.a tahun 2011 ;
Bahwa sebagai Kepala Negeri tugas terdakwa adalah menjalankan roda pemerintahan Negeri, melakukan pembangunan Negeri
Bahwa sturuktur pemerintahan di Negeri Tehua adalah Kepala Urusan Pemerintahan Lutfi Tehuayo, Kepala Urusan Pembangunan Jafar Tehuayo, Kepala Urusan Umum Kasri Ulayo dan seorang Sekertaris atas nama Burhan Tehuayo (menjabat tahun 2007 s/d 2009) kemudian terdakwa menggantikan dengan Ramly Tehuayo pada tahun 2009, Bendahara Negeri Hanani Monif. Disamping itu ada Saniri Negeri dengan Ketuanya Maulud Latua, Haji ali Hayoto, Patti Tehuayo, Kasim Hanjao, Ayodin Tehuayo. Kemudian dibentuk lagi LPMN oleh terdakwa selaku Kepala Pemerintahan Negeri dengan Ketua Muhamad Tehuayo, bendahara Yahya Usemahu.
Bahwa di Negeri Tehua ada juga dibentuk kelompok pemuda dengan ketuanya Mucsin Tehuayo, Ketua PKK atas nama Ny Sri Reine namun yang melaksanakan kegiatan PKK sehari-hari adalah isteri dari Burhan Tehuayo (Sekertaris Negeri) atas nama Nurlela Tehuayo atas penunjukan dari terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tehua sumber dana yang dimiliki adalah dari Retribusi dan Alokasi Dana Negeri (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa Selama terdakwa menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Tehua ada diberikan dana ADD dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk tahun 2007 dan 2009
Bahwa Jumlah dana ADD yang diterima Negeri Tehua untuk tahun 2007 adalah sebagai berikut :
Untuk tahun 2007 diperoleh secara bertahap yakni :
Tahap I : Rp.87.618.537,- diberikan langsung oleh Bupati Kabupaten Maluku Tengah Abdullah Tuasikal di Tehoru kepada terdakwa, kemudian dibuatkan berita acara serah terima dana ADD dari terdakwa kepada Ketua LPMN Negeri Tehua Muhamad Tehuayo tertanggal 20 November 2007, namun uangnya dipegang oleh terdakwa.
Tahap II : Rp. 87.618.537,- diberikan setelah adanya laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Tahap II, uang tersebut dibayarkan langsung masuk ke rekening Negeri Tehua dengan No. 1003006187 di PT Bank Maluku.
Bahwa tahun 2009 Negeri Tehua mendapkatan ADD sebesar Rp. 17.402.530,- diperoleh tanggal 13 April 200, pengambilannya di lakukan di Bank Pembangunan Maluku di Masohi oleh terdakwa dan Burhan Tehuayo selaku Sekertaris Negeri dan kemudian uang tersebut terdakwa yang memegangnya.
Bahwa Negeri Tehua mendapatkan Alokasi Dana Negeri (ADD) pada awalnya kami diberitahu oleh Camat Tehoru Negeri Tehua ada mendapatkan dana ADD, kemudian kami rapat untuk membicarakan hal tersebut, kemudian kami membuat proposal dan menyusun rencana penggunaan anggaran sesuai dengan buku petunjuk penggunaan dana ADD yang diberikan dari Kecamatan kepada terdakwa. Usulan tersebut kami sampaikan ke Kecamatan dan diarahkan ke Bagian Pemberdayaan Kabupaten Maluku Tengah yang dipimpin oleh Mad Namakule
Bahwa Setahu terdakwa sesuai Petunjuk Teknis yang bertanggung jawab untuk penggunaan dana ADD tahun 2007 dan 2009 adalah terdakwa selaku kepala pemerintahan Negeri, Sekertaris Negeri, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Negeri (LPMN).
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Pemerintah Negeri Tehua dalam penggunaan dana ADD, adalah selaku penanggung jawab operasional kegiatan, dan pengendalian keuangan terdakwa yang lakukan, bendahara LPMN dan Bendahara Negeri tidak menjalankan tugasnya sebagai bendahara
Bahwa untuk tahun 2007 yang bertugas mengelola dana ADD Tehua adalah terdakwa sebagai Kepala Pemerintahan Negeri, Burhan Tehuayo (sekertaris negeri) sebagai penanggung jawab administrasi kegiatan, Muhamad Tehuayo (Ketua LPMN) sebagai penanggung jawab kegiatan teknis. Untuk tahun 2009 terdakwa, Burhan Tehuayo, dan Ketua LPMN 2007 atas nama Yunus Tehuyo
Bahwa dana ADD tahun 2007 tahap pertama uang yang diberikan langsung oleh Bupati Maluku Tengah a/n Abdullah Tuasikal sekitar bulan Juni 2007 kepada terdakwa dan diberikan di Tehoru. Uang yang telah diterima dibawa pulang ke Tehua, kemudian uang tersebut dibagikan ke kelompok-kelompok dan saniri, RT, dan yang lainnya sehingga uang tersebut telah terbagi habis, bukti penyerahan uang dibuatkan oleh sekertaris. Untuk dana tahap II uang kami terima di BPDM Masohi dan waktu itu yang mengambil uang adalah terdakwa, Burhan Tehuayo, dan Muhamad Tehuayo pada tanggal 22 Februari 2008. Setelah mengambil uang tersebut kami pulang ke Tehua lalu uang terdakwa memegangnya kemudian terdakwa membagikan uang tersebut kepada ketua RT 7, 8 dan 9, kelompok-kelompok, ketua taman pengajian, Pemuda, PKK dalam hal ini kepada ibu Nurlela Tehuayo, Usbah Marasabessy, Onya Rolas, dan setahu terdakwa uang tersebut telah terdakwa berikan sesuai peruntkunnya bukti penyalurannya ada di sekertaris negeri Burhan Tehuayo. Perlu terdakwa jelaskan dana ADD Tehua tahun 2009 pencairannya pada waktu itu terdakwa sementara ditahan di tahanan polres Masohi kemudian Burhan Tehuayo datang jemput terdakwa dan dengan pengawalan polisi untuk mengeluarkan uang dari rekening Negeri di BPDM Masohi setelah uang diambil sebesar Rp. 17.402.530,- terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp. 700.000, kepada Burhan Tehuayo dan sisanya terdakwa yang pegang
Bahwa untuk pembukuan penggunaan dana penggunaan dana ADD Tehua tahap I dan Tahap II di tahun 2007 terdakwa tidak membuatkannya namun terdakwa memerintahkan Burhan Tehuayo untuk membuatkan pembukuan, dana ADD Tehua tahun 2009 tidak ada dibuatkan pembukuan namun terdakwa hanya buaktkan kwitansi penyerahan uang saja, bukti-bukti tersebut terdakwa tidak tahu lagi ada dimana ;
Bahwa terdakwa tidak memberikan dana kepada bendahara karena mereka memang tidak ingin memegangnya ;
Bahwa laporan penggunaan dana tahap I tahun 2007 telah dibuatkan laporan pertanggung jawabannya oleh terdakwa, Burhan Tehuayo dan Muhamad Tehuayo mengikuti petunjuk dari kecamatan Tehoru dan pemberdayaan kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa Laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2007 Tahap I dan Tahap II dibuatkan berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh Pemberdayaan Kabupaten Maluku Tengah, uang yang dilaporkan sudah dibagi kepada penerimanya masing-masing, perlu terdakwa jelaskan tanda tangan penerima yang ada pada laporan tersebut terdakwa, Muhamad Tehuayo, dan Burhan Tehuayo buatkan tanda tangannya bukan ditanda tangani oleh mereka ;
Bahwa para penerima dana yang ada dalam laporan mereka telah menerima dana tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam laporan tersebut ;
Bahwa bak sampah yang tidak dibuat, hanya dibeli lahan dan menggali kolam, terdakwa tidak ingat lagi untuk pembuatan MCK
Bahwa laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD Negeri Tehua tahun 2009, sudah dibuatkan oleh terdakwa ;
Bahwa laporan penggunaan dana ADD tahun 2009 dibuat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dimana tanda tangan penerima dana yang ada dalam laporan direkayasa oleh terdakwa karena rentang kendali antar Masohi dan Tehua jauh. Perlu terdakwa jelaskan dana untuk kelompok mawar, dan kelompok Loupano terdakwa alihkan untuk uangnya dibagikan – bagikan ke janda-janda di Tehua ;
Menimbang , bahwa dari keterangan saksi saksi dihubungkan dengan surat surat bukti dan keterangan terdakwa terungkap fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Negeri Negeri Tehua sesu ai dengan Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru, dan terdakwa dilantik pada tanggal 23 Maret 2007. Sesuai dengan SK seharusnya sampai dengan tahun 2013 namun dalam perjalannya terdakwa diberhentikan pada tanggal 21 Maret 2011 oleh Bupati Maluku Tengah Nomor. 141-130.a tahun 2011 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku tengah Nomor : 142-312 tahun 2007, tanggal 20 Agustus 2007 ditetapkan Negeri/Negeri penerima Alokasi Dana Negeri tahun 2007. Negeri Tehua Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, mendapatkan Alokasi Dana Negeri (ADD) sejumlah Rp. 157.237.075,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh tujuh puluh lima rupiah) dana tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap pertama disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, , Kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) .
Tahap kedua disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan ditranfers langsung ke rekening no. 1003006187 atas nama Negeri Tehua di Bank BPDM cabang Maluku di Masohi.
Bahwa untuk tahun 2009 Negeri/Negeri Tehua Kecamatan Tehoru mendapatkan bantuan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2009 dan ditransfer sebanyak 2 kali yakni :
Pada tanggal 06 April 2009 ditransfer sebanyak Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua ;
Pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening a.n. Negeri Tehua.
Bahwa alokasi dana desa (ADD) Negeri Tehua Tahap I diserahkan langsung oleh Bupati Maluku Tengah atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, ST diserahkan pada tanggal 20 November 2007 di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah kepada Ketua LPMN Mohamad Tehuayo, kemudian diserahkan lagi kepada terdakwa.
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 70.832.936,- (tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 16.785.602,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ;
Bahwa alokasi dana desa Tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) ;
Bahwa dari jumlah dana ADD 2009 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 15.852.530,-(lima belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yang adalah dana ADD 2009 tahap II ke rekening an. Negeri Tehua, dan kemudian dana tersebut diambil sendiri oleh terdakwa, dan sampai dengan terdakwa diganti sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Tehua, dana ADD tahun 2009 tahap II tersebut, tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Bahwa penggunaan dana ADD tahun 2007 dan tahun 2009 tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penggunaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukkannya, dimana terdapat biaya-biaya atau alokasi sejumlah dana yang tidak terbayar kepada penerima sesuai bukti pertanggungjawaban, dan juga terdapat pemalsuan tanda tangan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban dana yang diakui oleh pihak yang namanya tercantum dalam bukti tersebut dan juga oleh terdakwa sebagai pihak yang telah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mencermati surat dakwaan sebagai suatu kejadian yang diungkapkan Penuntut Umum yang harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan yang dengan itu, maka akan ditemukan suatu kebenaran materiel dari beberapa kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, sehingga hal-hal yang tidak terungkap di persidangan baik hasil dari suatu penyelidikan, penyidikan atau keterangan yang diberikan di luar persidangan seperti pengakuan atau opini pribadi yang mengejawantah sebagai opini publik akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena bukan dan tidak merupakan fakta persidangan, halmana merupakan pengejawantahan dari asas praduga tak bersalah dari terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu :
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidair : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
----- Menimbang, bahwa dengan konstruksi dakwaan subsidaritas seperti terurai di atas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang bila terbukti maka dakwaan Subsidair dikesampingkan, dan sebaliknya bila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair dipertimbangkan lebih lanjut ;
----- Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang,
Yang Secara Melawan Hukum,
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
----- Menimbang, bahwa unsur paling esensiil dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah “Secara Melawan Hukum”, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini terlebih dahulu ;
----- Menimbang, bahwa untuk memahami apa yang dimaksud dengan perkataan secara melawan hukum dalam unsur ini, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
----- Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua ) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut :
Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang – undang ; dan
Ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan – ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
----- Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 ( dua ) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, mengemukakan : “ … penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP disingkirkan “ ( Vide Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125 ) ;
----- Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan pasal 2 UUPTPK “tidak mengikat “ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
----- Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UUPTPK haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden ) ;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kapasitas jabatan, kedudukan dan posisinya telah ternyata :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku tengah Nomor : 142-312 tahun 2007, tanggal 20 Agustus 2007 ditetapkan Negeri/Negeri penerima Alokasi Dana Negeri tahun 2007. Negeri Tehua Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, mendapatkan Alokasi Dana Negeri (ADD) sejumlah Rp. 157.237.075,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh tujuh puluh lima rupiah) dana tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap pertama disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, , Kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) .
Tahap kedua disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan ditranfers langsung ke rekening no. 1003006187 atas nama Negeri Tehua di Bank BPDM cabang Maluku di Masohi.
Bahwa untuk tahun 2009 Negeri/Negeri Tehua Kecamatan Tehoru mendapatkan bantuan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2009 dan ditransfer sebanyak 2 kali yakni :
Pada tanggal 06 April 2009 ditransfer sebanyak Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua ;
Pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening a.n. Negeri Tehua.
Bahwa alokasi dana desa (ADD) Negeri Tehua Tahap I diserahkan langsung oleh Bupati Maluku Tengah atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, ST diserahkan pada tanggal 20 November 2007 di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah kepada Ketua LPMN Mohamad Tehuayo, kemudian diserahkan lagi kepada terdakwa.
Bahwa dana ADD Tahap I yang diterima sebesar Rp. 87.618.537,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tigapuluh tujuh rupiah) dipegang oleh terdakwa tidak dikelola oleh bendahara Negeri maupun bendahara LPMN. Uang yang ada ditangan terdakwa tersebut kemudian digunakan melaksanakan program yang telah direncanakan sebelumnya.
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 70.832.936,- (tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 16.785.602,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ;
Bahwa alokasi dana desa Tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dalam penggunaannya diatur oleh terdakwa yang perinciannya adalah :
Bahwa pertanggung jawaban dana ADD tahap II tahun 2007 dibuat sendiri pelaporannya oleh terdakwa. Tanda tangan penerima dana sebagaimana yang tertera dalam laporan pertanggungjawabannya ia buat sendiri tanpa ada persetujuan dari orang yang namanya tersebut dalam laporan.
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap II yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 46.167.304,- (empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga empat rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 41.451.233,92 (enam puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh dua sen) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana ADD 2009 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 15.852.530,-(lima belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yang adalah dana ADD 2009 tahap II ke rekening an. Negeri Tehua, dan kemudian dana tersebut diambil sendiri oleh terdakwa, dan sampai dengan terdakwa diganti sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Tehua, dana ADD tahun 2009 tahap II tersebut, tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Bahwa dari dana yang diberikan tersebut faktanya tidak dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Negeri Tehua sebagaimana peruntukannya,
Bahwa dengan demikian terdapat kerugian negera sebesar Rp.91.491.895,92- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen).
----- Menimbang, bahwa dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan dan tidak dalam kapasitas sebagai Persoonlijke atau dengan perkataan lain berada dalam lingkup ius in causa positium yang lebih cenderung kepada menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
----- Menimbang, bahwa selain itu dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, maka unsur melawan hukum sebagai salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum tidak terdapat dalam perbuatan Terdakwa, karena secara formil tidak ada ketentuan hukum bersanksi pidana yang dilanggar oleh Terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam perbuatan terdakwa tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
----- Menimbang, bahwa sesuai asas subsidaritas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang,
Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan,
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebagai
----- Menimbang, bahwa unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, sehingga Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ini ;
----- Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur melawan hukum dalam arti khusus atau sempit yang bersifat alternatif dapat terjadi dalam 6 kemungkinan perbuatan, yaitu :
1. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan
2. Menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan
3. Menyalahgunakan kesempatan karena jabatan
4. Menyalahgunakan kesempatan karena kedudukan
5. Menyalahgunakan sarana karena jabatan, atau
6. Menyalahgunakan sarana karena kedudukan.
----- Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi tentang unsur ini, namun Mahkamah Agung dengan putusannya tertanggal 17-02-1992 No. 1340 K/Pid/1992, memperluas pengertian unsur Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No.3 Tahun 1971, dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalahgunakan kewenangan “ yang mempersamakan dengan pengertian Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sehingga unsur “ menyalahgunakan kewenangan “ mempunyai arti yang sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum Tata Usaha Negara yaitu, bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu, halmana dikarenakan hukum pidana meski memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pengertian yang memuaskan maka digunakan pengertian dari cabang hukum lainnya, yaitu hukum Administrasi yang terlihat disini bahwa menyalah-gunakan kewenangan lebih mendominasi pengertian dibanding yang lain, yaitu menyalah-gunakan kesempatan dan menyalah-gunakan sarana, sehingga menjadi inti pokok dari unsur ini;
----- Menimbang, bahwa untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ menurut R. Wiyono SH, disebutkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ; ( Vide : R. Wiyono, SH ; Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, hal 46 ) ;
----- Menimbang, bahwa disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public atau secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang – undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan pasal 3 UUPTPK tersebut disebutkan pula bahwa penyalah gunaan wewenang, kesempatan atau sarana tersebut dihubungkan dengan “ jabatan “ atau “ kedudukan ” tertentu ;
----- Menimbang, bahwa sebenarnya dalam hukum pidana pada umumnya, khususnya dalam tindak pidana korupsi, terminologi “ penyalahgunaan kewenangan “ tidaklah memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya, sehingga oleh karenanya meskipun hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (Vide : Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana; CV Diadit Media;Jakarta 2007; hal 427) ;
----- Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkan bahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenang tersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh H.A. Demeersemen tentang kajian “ De Autonomie van het Materiele Stafrecht ( Otonomi dari Hukum Pidana Materiel) “ yang intinya mempertanyakan apakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana, khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai cabang ilmu hukum lainnya. Disini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang sama bunyinya antara cabang ilmu hukum pidana dengan cabang ilmu hukum lainnya ;
----- Menimbang, bahwa senada dengan apa yang dikemukakan diatas, didalam bagian pertimbangan hukum Putusan MARI tertanggal 12 Pebruari 2004 No. 572 K/Pid/2003, menyatakan :
“ manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan kepada Terdakwa I, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan – pertimbangan hukum atau aspek Hukum Administrasi Negara dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggung jawab jabatan ( liability jabatan ) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggung jawaban perorangan atau individu atau pribadi ( liability pribadi ) sebagaimana yang berlaku sebagai prinsip dalam Hukum Pidana ( Vide : Varia Peradilan ; Majalah Hukum Tahun XIX. No. 223, April 2004 ; hal 107 ) ;
----- Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan ke pentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
----- Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan ke persidangan telah ternyata :-
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Negeri Negeri Tehua sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru, dan terdakwa dilantik pada tanggal 23 Maret 2007.
Bahwa selama menjadi Kepala Pemerintahan Tehua pada tahun 2007 dan 2009 Negeri Tehua mendapat bantuan Alokasi Dana Negeri dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa pengelolaan ADD mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 dan Keputusan Bupati Nomor. 412.5.183 Tahun 2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Negeri/Negeri di Kabuapten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009 serta Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Negeri / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009.
Bahwa pada Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Kepala Pemerintah adalah :
Tugas Pokok Kepala Pemerintah Negeri sebagai Penanggun jawab Operasional kegiatan program pembangunan ADD/N Tahun Anggaran 2007.
Berfungsi merekomendasikan perencanaan, penyaluran, pelaksanaan ADD/N Tahun 2007.
Bersama-sama dengan Ketua Saniri Negeri / BPN dan LPM Negeri mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program ADD/N Tahun 2007.
Bahwa Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Negeri / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Kepala Pemerintah Negeri adalah :
1. Tugas pokok Kepala Pemerintah Negeri adalah sebagai penanggung jawab utama terhadap seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Alokasi Dana Negeri/Negeri (ADD/N) di Negerinya.
2. Berfungsi merekomendasikan perencanaan, penyaluran, pelaksanaan ADD/N tahun 2009.
3. Bersama-sama dengan ketua BPD/Saniri Negeri dan LPM Negeri mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program ADD/N Tahun 2009.
Bahwa dana ADD Tahap I yang diterima sebesar Rp. 87.618.537,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tigapuluh tujuh rupiah) dipegang oleh terdakwa tidak dikelola oleh bendahara Negeri maupun bendahara LPMN. Uang yang ada ditangan terdakwa tersebut kemudian digunakan melaksanakan program yang telah direncanakan sebelumnya..
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Negeri/negeri Tehua adalah sebesar Rp. 70.832.936,- (tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 16.785.602,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa padahal sesuai dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 pada lampiranya Bagian IV Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, huruf A Pelaksanaan kegiatan, angka 2 disebutkan penggunaan dana agar dilaksanakan tertib dan sesuai dengan DURK yang dibuat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.
Bahwa dalam laporan penggunaan dana terdakwa membuat seolah-olah Alokasi dana Negeri Tehua telah dipergunakan sesuai Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) akan tetapi ternyata tidak demikian.
Bahwa demikian halnya dengan bendahara LPMN tahun 2007 Yahya Usemahu ia tidak mengetahui tentang penggunaan dana ADD Tehua tahun 2007 tahap I karena tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana ADD Tehua pada hal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 manyalurkan dana ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program sarana prasana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan, ia tidak pernah diberikan uang ADD untuk dikelola sehingga ia tidak mengetahui penggunaannya dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaannya.
Bahwa terdakwa meminta sekertaris Negeri Burhan Tehuayo dan Ketua LPMN M. Tehuayo untuk menandatangani dokumen pertanggung jawaban akan tetapi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yang dilaporkan, dan mereka tidak mengetahaui apakah uang tersebut dipergunakan ataukah tidak karena penggunaan uang langsung ditangani oleh terdakwa.
Bahwa dalam laporan disampaikan telah diberikan BOP Saniri Negeri akan tetapi dana tersebut tidak diberikan kepada Saniri Negeri namun langsung digunakan terdakwa dan pertanggung jawabannya terdakwa meminta Burhan Tehuayo dan M. Tehuayo untuk menandatangani laporan tersebut.
Bahwa biaya BOP LPMN dan BOP PKK tidak diberikan kepada LPMN maupun kepada PKK akan tetapi diperguanakan untuk membeli baju PKK padahal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 pada lampiranya Bagian IV Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, huruf A Pelaksanaan kegiatan, angka 2 disebutkan penggunaan dana agar dilaksanakan tertib dan sesuai dengan DURK yang dibuat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.
Bahwa terdakwa melaporkan dilakukan perjalanan dinas ke Dusun Yaholu untuk melakukan sosialisasi akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilakukan dan saksi Jafar Tehuayo tidak pernah menerima uang perjalanan dinas serta tanda tangan yang tertera pada laporan pertanggung jawaban adalah bukan tanda tangannya.
Bahwa alokasi dana Negeri Tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Bahwa pertanggungjawaban dana ADD tahap II tahun 2007 dibuat sendiri pelaporannya oleh terdakwa. Tanda tangan penerima dana sebagaimana yang tertera dalam laporan pertanggungjawabannya ia buat sendiri tanpa ada persetujuan dari orang yang namanya tersebut dalam laporan.
Bahwa kelompok Yamano dalam laporan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 3.833.312,- akan tetapi hanya mendapatkan Rp.800.000,- melalui ketua kelompoknya atas nama Badarudin Tehuayo.
Bahwa demikian pula pada kelompok Melati dengan ketuanya Ny. O Rollas dimana, dalam laporan pertanggungjawaban dana ADD tahap II tahun 2007 , sesuai bukti kuitansi, Kelompok Melati telah mendapat bantuan kelompok sebesar Rp. 5.749.976,-, padahal kenyataannya uang yang diterima oleh ketua kelompok hanya sebesar Rp. 1.000.000,- ;
Bahwa insentif perangkat negeri diberikan kepada Burhan Tehuayo (sekertaris negeri) sebesar Rp. 650.000,- padahal dalam laporan pertanggungjawaban dana ADD tahap II tahun 2007, sesuai bukti kuitansi sebesar Rp. 666.666,66 demikian pula dengan Jafar Tehuayo (Kaur Pembangunan) hanya mendapatkan Rp. 600.000,- dalam pertanggung jawabannya Rp. 666.666,66. ;
Bahwa R Hayoto (Kaur Pemerintahan), Kasri Ulayo selaku Kaur Umum dan Hanani Munif (Bendahara Negeri) tidak mendapatkan insentif, tetapi di dalam laporan pertanggungjawaban mencantumkan sejumlah uang yang diterima oleh mereka dalam kegiatan insentif perangkat KPN ;
Bahwa bendahara Negeri sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program operasional pemerintah negeri sesuai DURK, dan bersama dengan Kepala Pemerintah Negeri menyalurkan ADD tahun anggaran 2007 untuk program sarana dan prasarana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan kepada Bendahara LPMN, padahal dalam pelaksanaannya bendahara atas nama saksi Hanani Munif tidak dilibatkan untuk mengelola dana ADD Negeri Tehua tahun 2007 tahap II, dan untuk itu ia tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD Tahap II tandatangan yang ada dalam laporan bukan tanda tanda tangan bendahara Hanani Munif melainkan tanda tangan palsu ;
Bahwa demikian halnya dengan bendahara LPMN tahun 2007 Yahya Usemahu ia tidak mengetahui tentang penggunaan dana ADD Tehua tahun 2007 tahap II karena tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana ADD Tehua pada hal sesuai Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 Lampiran 3a (hal 4) mempunyai tugas pokok mengelola ADD/N tahun anggaran 2007 manyalurkan dana ADD/N tahun anggaran 2007 untuk program sarana prasana negeri dan pemukiman, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan, ia tidak pernah diberikan uang ADD untuk dikelola sehingga ia tidak mengetahui penggunaannya dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaannya. Tanda tangan yang ada dalam laporan tentang penggunaan dana dan saksi telah menyerahkan uang kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan penggunaan dana ADD tahap II tahun 2007 adalah bukan tanda tangannya dan ia tidak pernah menyerahkan sejumlah dana kepada orang-orang yang ada disebutkan dalam laporan tersebut ;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD Tehua tahun 2007 tahap II adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa pada tanggal 06 April 2009 ditransfer sebanyak Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua untuk pembayaran dana alokasi Negeri Tehua tahap I tahun 2009 ;
Bahwa penyaluran dana ADD tahap I tahun 2009 terdakwa sementara ditahan di Polres Maluku Tengah karena tersangkut kasus pidana, meskipun demikian terdakwa tetap dapat mengeluarkan uang ADD Tehua dari rekening. Terdakwa dijemput oleh Burhan Tehuayo (sekertaris negeri) dengan pengawalan polisi lalu ke PT Bank Maluku Cabang Masohi dan mengeluarkan dana ADD sebesar pada Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) bersama pula dengan Mucshin Tehuayo ;
Bahwa pencairan dana ADD dari rekening tidak melibatkan Yunus Tehuayo sebagai ketua LPMN Negeri Tehua tahun 2009 ;
Bahwa dana ADD tahap I tahun 2009 dipergunakan terdakwa untuk perjalanan dinas konsultasi penyusunan proposal Rp. 1.150.000,- untuk insentif Kepala Soa atas nama Lutfi Tehuayo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) padahal dalam laporan pertanggung jawabannya sebesar Rp. 200.000,- diberikan kepada Lutfi Tehuayo ;
Bahwa terdakwa juga menggunakan dana untuk biaya pembuatan laporan penggunaan dana, dimana dalam pertanggungjawabannya terdakwa membuat laporan tersebut di rental Amar Computer dengan biaya sebesar Rp. 620.759,- padahal ternyata, biaya yang dibayarkan untuk pembuatan laporan hanya sebesar Rp. 300.000,- sebagaimana pernyataan AHMAN AMAR selaku pemilik rental dan terdakwa juga telah meminta bon/kwitansi kosong dari AHMAN AMAR (pemilik rental) ;
Bahwa terdakwa yang membuatkan laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Negeri/Negeri Tahap I Tahun 2009, Negeri Tehua dan dikirim ke Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Negeri Kabupaten Maluku Tengah, yang dalam laporannya dana ADD Tahap I 2009 telah dipergunakan sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa mereka yang bertanda tangan didalam laporan pertanggungjawaban menyatakan tidak pernah menandatangani laporan penggunaan dana ADD tahap I tahun 2009, dan merekapun tidak memberikan persetujuan kepada orang lain untuk menandatangani bukti penerimaan maupun pembelanjaan uang ADD tahap I tahun 2009.
Bahwa terdakwa membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD tahap I tahun 2009 seolah-olah dana tersebut telah dipergunakan sesuai dengan yang dilaporkannya pada kenyataannya Bendahara Negeri a.n. Hanani Munif selaku penanggung jawab keuangan yang seharusnya menerima, menyimpan, membayar dan mempertanggung jawabkan penggunaan alokasi dana Negeri (ADD) sesuai ketentuan yang berdasarkan DURK yang telah disepakati, bersama-sama dengan kepala pemerintah negeri (terdakwa) menyalurkan dana ADD tahun 2009 untuk program pembangunan prasarana dasar, lingkungan sosial kemasyarakatan, dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan kepada bendahara LPMN sebagaimana tercantum dalam tugas pokok dan fungsinya dalam Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Negeri / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, dalam lampiran IIIa. Huruf C Bendahara Negeri tidak pernah melakukan tugas tersebut karena telah diambil alih oleh terdakwa ;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa, tercantum tanda tangan Bendahara Negeri a.n. Hanani Munif, padahal sesuai keterangan Hanani Munif selaku Bendahara Negeri, ia tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban tersebut dan juga tidak pernah membayar sejumlah dana sebagaimana yang disebutkan dalam laporan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam laporan tersebut ;
Bahwa tugas pokok dari bendahara LPMN a.n. Yahya Usemahu dalam Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Negeri / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009, dalam lampiran IIIa huruf E Bendahara LPM Negeri angka 1 menyebutkan tugas pokok bendahara LPMN menyalurkan ADD/N Tahun anggaran 2009 untuk program pembangunan prasarana dasar lingkungan, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG serta kelembagaan. Angka 3 mengelola dana program pembangunan prasarana dasar lingkungan, sosial kemasyarakatan dan kesetaraan gender, ekonomi mikro produktif dan TTG Kelembagaan. Angka 4 bersama-sama dengan sekertaris LPMN membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ADD/N tahun anggaran 2009, akan tetapi tugas bendahara ini tidak dapat dilaksanakannya karena telah dilaksanakan oleh terdakwa ;
Bahwa Yahya Usemahu tidak pernah menyalurkan atau membayarkan sejumlah dana dalam kapasitasnya sebagai bendahara LPMN, kepada mereka yang namanya disebutkan dalam laporan pertanggung jawaban, bahkan tanda tangannya yang ada dalam laporan tersebut adalah bukan tanda tangannya karena ia merasa tidak pernah menandatangani laporan penyaluran dana ADD Tehua Tahun 2009 Tahap I ;
Bahwa laporan tersebut dibuat untuk pemenuhan administrasi pertanggung jawaban penggunaan dana ADD Tahap I Tahun 2009 Negeri Tehua oleh terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer dana ADD tahun 2009 untuk tahap II, sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua, dan kemudian dana tersebut diambil sendiri oleh terdakwa, sampai dengan terdakwa diganti sebagai kepala Negeri Tehua tidak pernah dipertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut ;
Bahwa perangkat Negeri Tehua, Saniri dan Lembaga Pemberdayaan Masayarakat Negeri Tehua tidak tahu menahu tentang anggaran ADD Tehua tahap II tahun 2009 padahal sesuai dengan Pedoman Umum pelaksanaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun Anggaran 2009 yang tercantum dalam Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.183 Tahun 2009 maupun Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009 harus melibatkan perangkat yang ada di Negeri mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai pertanggung jawabannya ;
Bahwa alokasi dana Negeri (ADD) Tehua Tahun 2009 Tahap II tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua ;
Bahwa tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban sehubungan dengan penggunaan dana ADD Tehua tahun 2009 tahap II padahal wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Umum pelaksanaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun Anggaran 2009 yang tercantum dalam Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.183 Tahun 2009 maupun Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009.
Dengan demikian Unsur “ Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan “, telah terpenuhi.
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ”Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” ;
----- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan pasal 3 UUPTPK disebutkan bahwa kata “dapat” dalam pasal 3 adalah sama dengan pengertian kata ”dapat” dalam pasal 2 yang menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur – unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, delik dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang – undang, dengan lain perkataan keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak perlu benar–benar telah menderita kerugian atau dengan perkataan lain dengan dilakukannya suatu perbuatan tertentu berpotensi merugikan keuangan Negara, maka telah terjadi suatu delik korupsi ;
----- Menimbang bahwa dengan demikian sebagai delik formil meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana ;
----- Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan “merugikan“ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan Negara ;
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah keseluruhan kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
----- Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam undang–undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim baik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
----- Menimbang, bahwa perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK/BPKP merupakan perhitungan dalam kerangka Tata Kelola Keuangan yang bersifat Administratif, sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cq Majelis Hakim adalah dalam kerangka Yuridis, dan akan sampai pada kesimpulan dapat tidaknya seseorang dipertanggung-jawabkan atas kesalahan Tata Kelola Keuangan yang dilakukannya ;
Menimbang , bahwa Negeri Tehua Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, mendapatkan Alokasi Dana Negeri (ADD) sejumlah Rp. 157.237.075,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh tujuh puluh lima rupiah) dana tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap pertama disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, , Kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) .
Tahap kedua disalurkan sejumlah 50 % dari dana untuk Negeri Tehua, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dan ditranfers langsung ke rekening no. 1003006187 atas nama Negeri Tehua di Bank BPDM cabang Maluku di Masohi.
Bahwa untuk tahun 2009 Negeri/Negeri Tehua Kecamatan Tehoru mendapatkan bantuan dana Alokasi Dana Negeri (ADD) tahun 2009 dan ditransfer sebanyak 2 kali yakni :
Pada tanggal 06 April 2009 ditransfer sebanyak Rp.17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening an. Negeri Tehua ;
Pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ke rekening a.n. Negeri Tehua.
Bahwa alokasi dana desa (ADD) Negeri Tehua Tahap I diserahkan langsung oleh Bupati Maluku Tengah atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, ST diserahkan pada tanggal 20 November 2007 di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah kepada Ketua LPMN Mohamad Tehuayo, kemudian diserahkan lagi kepada terdakwa.
Bahwa dana ADD Tahap I yang diterima sebesar Rp. 87.618.537,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tigapuluh tujuh rupiah) dipegang oleh terdakwa tidak dikelola oleh bendahara Negeri maupun bendahara LPMN. Uang yang ada ditangan terdakwa tersebut kemudian digunakan melaksanakan program yang telah direncanakan sebelumnya.
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 70.832.936,- (tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 16.785.602,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ;
Bahwa alokasi dana desa Tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dalam penggunaannya diatur oleh terdakwa yang perinciannya adalah :
Bahwa pertanggung jawaban dana ADD tahap II tahun 2007 dibuat sendiri pelaporannya oleh terdakwa. Tanda tangan penerima dana sebagaimana yang tertera dalam laporan pertanggungjawabannya ia buat sendiri tanpa ada persetujuan dari orang yang namanya tersebut dalam laporan.
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap II yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 46.167.304,- (empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga empat rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 41.451.233,92 (enam puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh dua sen) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana ADD 2009 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 15.852.530,-(lima belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yang adalah dana ADD 2009 tahap II ke rekening an. Negeri Tehua, dan kemudian dana tersebut diambil sendiri oleh terdakwa, dan sampai dengan terdakwa diganti sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Tehua, dana ADD tahun 2009 tahap II tersebut, tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Bahwa dari dana yang diberikan tersebut faktanya tidak dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Negeri Tehua sebagaimana peruntukannya,
Bahwa dengan demikian terdapat kerugian negera sebesar Rp.91.491.895,92- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen).
Menimbang , bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka majelis berpendapat unsur YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan unsur “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi “ ;
----- Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat undang– undang merumuskan unsur kesengajaan dalam KUHP, dapat diketahui bahwa frasa “dengan tujuan “ mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus ) dari pelaku tindak pidana tersebut ;
----- Menimbang, bahwa pembuat undang - undang, tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “ dengan sengaja / kesengajaan “ ataupun “ opzet /dolus “ tersebut, akan tetapi dengan mempergunakan “ wethistorische interpretasi “ dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “ opzet / dolus “ atau “ dengan sengaja “ menurut rumusan Memorie Van Toelichting adalah “ willens en wetens “, yang dalam dunia peradilan, seperti tercermin dalam putusan – putusan Hoge Raad, perkataan “willens “ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan “ wetens “ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki ( Vide : Drs. PAF. LAMINTANG, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286 ) ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi , surat bukti dan keterangan terdakwa telah di peroleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 70.832.936,- (tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 16.785.602,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ;
Bahwa alokasi dana desa Tahap II sejumlah Rp. 87.618.538,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dalam penggunaannya diatur oleh terdakwa yang perinciannya adalah :
Bahwa pertanggung jawaban dana ADD tahap II tahun 2007 dibuat sendiri pelaporannya oleh terdakwa. Tanda tangan penerima dana sebagaimana yang tertera dalam laporan pertanggungjawabannya ia buat sendiri tanpa ada persetujuan dari orang yang namanya tersebut dalam laporan.
Bahwa dari jumlah dana ADD 2007 tahap II yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 46.167.304,- (empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga empat rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 41.451.233,92 (enam puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan puluh dua sen) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ;
Bahwa dari jumlah dana ADD 2009 tahap I yang diberikan ternyata yang dipergunakan untuk Desa/Negeri Tehua adalah sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 15.852.530,-(lima belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Negeri Tehua dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2009 ditransfer sebanyak Rp. 17.402.530,- (tujuh belas juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yang adalah dana ADD 2009 tahap II ke rekening an. Negeri Tehua, dan kemudian dana tersebut diambil sendiri oleh terdakwa, dan sampai dengan terdakwa diganti sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Tehua, dana ADD tahun 2009 tahap II tersebut, tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Bahwa dari dana yang diberikan tersebut faktanya tidak dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Negeri Tehua sebagaimana peruntukannya,
Bahwa dengan demikian terdapat kerugian negera sebesar Rp.91.491.895,92- (sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen) atau dengan kata lain terdakwa telah menikmati atau menguntungkan dirinya sendiri ;
----- Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas, adanya unsur “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi”, telah terpenuhi menurut hukum ;
----- Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “Setiap Orang“ ;
----- Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam ketentuan ini adalah merupakan unsur yang lazim di sebut sebagai “Barang Siapa “, yang dalam Jurisprudensi Peradilan, diartikan sebagai siapapun orangnya yang dapat dijadikan subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara langsung kepadanya ;
----- Menimbang, bahwa kata “ Setiap Orang “ menunjuk orang, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana seperti dimaksud dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ;
----- Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UUPTPK ) disebutkan “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi “ ;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa, dengan perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair dari dan karenanya melakukan perbuatan yang dilarang undang – undang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi menyalah- gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dikwalifiser sebagai tindak pidana Korupsi menurut ketentuan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
----- Menimbang, bahwa sepanjang persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk Terdakwa yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya, sehat fisik maupun psikisnya dan Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi baik yang Terdakwa benarkan maupun yang Terdakwa sanggah ;
----- Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas, Terdakwa yang telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan tersebut dan karenanya unsur “setiap orang “ juga telah terpenuhi menurut hukum ;
----- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang dipertimbangkan diatas, ternyata ia Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan diatas dari dan karenanya haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tersebut ;
----- Menimbang, bahwa sepanjang persidangan ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang membenarkan (rechtvaardigingsgronden) maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban (schulduitsluitingsgronden) baik menurut undang-undang, doktrin maupun yurisprudensi, maka Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Subsidair tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya itu ;
----- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang patut sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagaimana tersebut di bawah ini :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap program untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu amanat Pembukaan Konstitusi,
Terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan Negara dalam pengelolaan Keuangan Negara yang secara langsung bertentangan dengan program Pemerintah menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Terdakwa tidak kooperatif selama persidangan .
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,
Terdakwa belum pernah dihukum.
----- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi semata-mata dimaksudkan untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana, ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan dimaksudkan juga untuk menyadarkan dan mendidik supaya para pelaku tindak pidana dapat menginsyafi, menyadari kekeliruannya serta menjadi cermin untuk memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sementara, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dengan masa pidana penjara yang dijatuhkan ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah memperoleh sejumlah uang dari perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa harus pula dihukum untuk mengembalikan uang yang telah dinikmatinya sejumlah Rp 91.491.895,92 ( sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen ) yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
----- Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut harus dinyatakan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
----- Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FERHAT WAHAB TEHUAYO als FERHAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi “
Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 3 ( tiga ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan kurungan ;
Menyatakan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.491.895 , 92 ( sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen ) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 ;
Keputusan Bupati Nomor. 412.5.183 Tahun 2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Negeri/Negeri di Kabuapten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009 ;
Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Negeri / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009.
Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru.
SP2D Nomor. 229/SP2D-LS/2009 ;
Surat Perintah Membayar Nomor : 48/SPM-LS/DPPKAD/2009 perihal belanja Bantuan Keuangan Kepada Negeri . Alokasi Dana Negeri ;
Bukti Setoran tanggal 06 April 2009 ke rekening no 1003006187 pemilik Negeri Tehua ;
Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT ;
Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 14Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT ;
Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 140/IV/BPMPN/2009 tanggal 04 April 2009 ;
Bukti setoran tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 1000/IV/BPMPN/2009 tanggal 04 April 2009 ;
Bukti setoran tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 1003006187 pemilik Negeri Tehua ;
Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT tanggal 22 Oktober 2009 ;
Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 140/71/BPMPN/X/2009 tanggal 15 Oktober 2009, perihal permohonan transfer alokasi dana Negeri/negeri (ADD/N) Tahun 2009.
Pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Negeri / Negeri Tahun Anggaran 2007 Negeri Tehua ;-
Pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Negeri / Negeri Tahap ll Anggaran 2007 Negeri Tehua ;
Proposal Pengajuan Daftar Rencana Kegiatan Alokasi Dana Negeri / Negeri tahap II Tahun Anggaran 2007 Negeri Tehua ;
Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Negeri / Negeri tahap I Tahun Anggaran 2009 ;
Copian Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2007 Nomor : 223/BTL/SETDA/07 tanggal 01 Januari 2007 dan lampiran ;
Copian Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2007, Nomor : 171/BTL/SETDA/07 ;
Copian Surat Nomor : 323/B.P/XI/2007 tanggal 07 Nopember 2007 perihal permohonan pencairan Alokasi Dana Negeri / Negeri (ADD/N) tahap I ;
Copian Kwitansi pembeyaran dana sebesar Rp.7.425.261.810,50.- yang diterima Drs A Namakule ;
Copian Kwitansi pembayaran dana sebesar Rp.12.250.000.000.- yang diterima Drs A. Namakule ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
----- Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari KAMIS , tanggal 14 AGUSTUS 2014 oleh kami HENKY HENDRADJAJA , SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Hakim-Hakim Ad Hoc A B A D I, SH dan EDY SEPJENGKARIA, SH ,CN, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU , tanggal 20 AGUSTUS 2014 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, ABADI, SH danEDY SEPJENGKARIA,SH. dibantu oleh CHALID DJOGJA sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh L . TUANAKOTTA , SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan Penasihat Hukum tanpa dihadiri oleh terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
A B A D I, SH HENKY HENDRADJAJA , SH,MH
EDY SEPJENGKARIA, SH, CN Panitera Pengganti,
CHALID DJOGDJA