300/Pid.Sus/2016/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 300/Pid.Sus/2016/PN Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) strip obat jenis Tramdol. - 1 (satu) buah tas warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah
PUTUSAN
Nomor 300/Pid.Sus/2016/PN.Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA. |
| Tempat Lahir | : | Bandung |
| Umur atau tanggal lahir | : | 25 Tahun / 21 Mei 1990 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kampung Cilangkap RT.01 RW.03 Desa Jati Mekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tunakarya |
| Pendidikan | : | SMP |
Telah ditahan dengan Surat Perintah / Penetapan Penahan :
Penangkapan oleh Penyidik, tanggal 09 Februari 2016 ;
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d tanggal 29 Februari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2016 s/d tanggal 09 April 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2016 s/d tanggal 26 April 2016 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2016 s/d tanggal 11 Mei 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d tanggal 10 Juli 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak-hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A Nomor : 300/Pid.Sus/2016/PN.Blb. tanggal 12 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 300/Pid.Sus/2016/PN.Blb. tanggal 13 April 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan No. Reg. Perk : PDM - 83/CIMAH/04/2016 tertanggal 25 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) strip obat jenis Tramadol.
1 (satu) buah tas warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan terhadap diri Terdakwa seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA, pada hari Selasa tanggal 09 Pebrurai 2016 sekitar jam 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Pebruari tahun 2016, bertempat dirumah terdakwa di Kp.Cilangkap Rt.01 Rw.03 Ds.Jatimekar Kec.Cipeundeuy Kab. Bandung Barat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan , dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Berawal dari adanya penangkapan terhadap saksi JALALUDIN Als KOJEK Bin BASAR oleh saksi Fifit Fitriantoro, saksi Diko Anggara sebagai anggota dari Polres Cimahi bersama dengan Team terkait kepemelikanbarang bukti berupa obat-obatan berupa 140 Strip @ 10 (1400 butir) Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 240 Dus isi 5 Strip @ 10 (12000 butir) Obat jenis TRAMADOL, 6 Toples @ 1000 (6000) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 765 Strip @ 10 (7650) butir obat jenis TRAMADOL, 1 Toples @ 1000 (1000) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN dan 1 buah Handphone merk HAMMER warna putih denga sim card operator XL selanjutnya saksi Jalaludin Als Kojek bersama dengan barang bukti tersebut diamankan lalu dilakukan interogasi dan saksi Jalaludin Als Kojek mengakui bahwa saksi Jalaludin Als Kojek telah menjual obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa Jepi Jiansyah alias Ekong Bin Aban Permana sebanyak 10 srip @ 10 (100 butir) dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya angotta dari Polres Cimahi tersebut mendatangi rumah terdakwa dan ketika itu terdakwa sedang memarkirkan motor didepan rumah terdakwa kemudian terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 10 strip obat jenis Tramadol beserta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang di simpan di dalam 1 buah tas warna biru milik terdakwa yang tersimpan di kamar terdakwa
selanjutnya terdakwa di interogasi dan mengatakan bahwa obat jenis Tramadol tersebut di dapat dengan cara membeli dari saksi Jalaludin Als Kojek dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah uang hasil dari penjualan obat sebelumnya karena terdakwa sudah 3 kali menjual obat jenis Tramadol tersebut kepada orang lain.
Berdasarkan keterangan Ahli bahwa Obat Tramadol termasuk kedalam golongan obat keras yang tidak bisa dijual secara bebas, Hanya tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian khusus dan kewenangan yang dapat mengedarkan obat tersebut. Terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut telah dengan sengaja dan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
Berdasarkan atas temuan obat Tramadol tersebut selanjutnya dilakukan Pengujian Badan Pom RI No.Contoh :16.094.99.01.05.0011.K yang ditandatangani oleh Leni Maryati, SSi, Apt dengan kesimpulan: Tramadol Positif.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
FIFIT FITRIANTORO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian.
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya.
Bahwa saksi dihadapkan dalam perkara ini karena saksi dan rekan saksi dari Sat Res Narkoba Polres Cimahi pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira jam 23.15 Wib telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kampung Cilangkap RT.01 RW.03 Desa Jati Mekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa terdakwa ditangkap karena diketahui dan diduga telah membeli jenis obat keras dari terdakwa Jalaludin Alias Kojek.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membeli obat keras tersebut setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jalaludin yang meperjual belikan obat keras di rumahnya.
Bahwa pada saat menangkap terdakwa dilakukan penggedeladan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) strip obat jenis TRAMADOL beserta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas warna biru milik terdakwa dikamar terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki obat-obat tersebut adalah untuk diperjual belikan kembali kepada orang lain.
Bahwa diketahui terdakwa membeli obat-obatan tersebut kepada terdakwa Jalaludin (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah 3 (tiga) kali.
Bahwa dalam hal menjual atau menyediakan obat sediaan farmasi baik terdakwa maupun terdakwa Jalaludin (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak mempunyai keahlian atau kewenangan ke farmasian dan izin edar dari pihak yang berwenang, dan sama sekali tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
DIKO ANGGARA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian.
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya.
Bahwa saksi dihadapkan dalam perkara ini karena saksi dan rekan saksi dari Sat Res Narkoba Polres Cimahi pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira jam 23.15 Wib telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kampung Cilangkap RT.01 RW.03 Desa Jati Mekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa terdakwa ditangkap karena diketahui dan diduga telah membeli jenis obat keras dari terdakwa Jalaludin Alias Kojek.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membeli obat keras tersebut setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jalaludin yang meperjual belikan obat keras di rumahnya.
Bahwa pada saat menangkap terdakwa dilakukan penggedeladan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) strip obat jenis TRAMADOL beserta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas warna biru milik terdakwa dikamar terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki obat-obat tersebut adalah untuk diperjual belikan kembali kepada orang lain.
Bahwa diketahui terdakwa membeli obat-obatan tersebut kepada terdakwa Jalaludin (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah 3 (tiga) kali.
Bahwa dalam hal menjual atau menyediakan obat sediaan farmasi baik terdakwa maupun terdakwa Jalaludin (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak mempunyai keahlian atau kewenangan ke farmasian dan izin edar dari pihak yang berwenang, dan sama sekali tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Keterangan saksi Ahli JAJAT SETIA PERMANA, Apt., M.Si. di persidangan keterangannya dibacakan sesuai BAP pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian.
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya.
Bahwa benar yang menjadi dasar sehingga saksi didengar dan diminta keterangannya sebagai Ahli sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau memproduksi sediaan farmasi tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, mutu dan atau mengedarkan keahlian, dan kewenangan untuk malakukan praktek kefarmasian ;
Bahwa benar jabatan saksi adalah staf seksi penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan tugas dan tanggungjawab adalah melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, obat tradisional kosmetik, pangan dan produk komplimen di wilayah Provinsi Jawa Barat ;
Bahwa benar yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan atau memproduksi sediaan farmasi tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, mutu adalah bahwa produk sediaan farmasi yang diedarkan tersebut tidak
memenuhi persyaratan mutu, khasiat, pemanfaatan dan keamanan yang telah ditetapkan ;
Bahwa obat jenis Dextromethorphan merupakan produk sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, karena berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013, seluruh produk sediaan farmasi berupa obat Dextromethorphan sediaan tunggal telah dicabut izin edar oleh Badan POM RI sehingga produk tersebut tidak memiliki izin edar dan dilarang untuk di edarkan di wilayah Indonesia, sedangkan jenis obat Trihexypenidyl dan Tramadol masih terdaftar dan memiliki izin edar dari Badan POM RI, akan tetapi penggunaannya harus dalam pengawasan dokter karena harus tepat indikasi dan dosisnya, penggunaan yang tidak sesuai indikasi dan dosis merupakan tindakan yang tidak memenuhi persyaratan khasiat / kemanfaatan dan keamanan ;
Bahwa obat-obat tersebut termasuk kedalam golongan obat keras yang tidak bisa dijual secara bebas, hanya tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian-keahlian dan kewenangan yang dapat mengedarkan obat tersebut, penyerahan obat-obat tersebut harus berdasarkan resep dokter sehingga penggunaan dan dosisnya akan tepat dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Bahwa penggunaan yang tidak tepat indikasi dan dosis dapat menyebabkan gangguan kesehatan, obat jenis Trihexypenidyl dapat menyebabkan gangguan pencernaan, glaucoma, denyut jantung menjadi cepat, hipertensi dan halusinasi, pada dosis tinggi dapat menyebabkan gangguan mental, kerusakan hati dan ginjal. Sedangkan obat jenis Tramadol dapat menyebabkan pusing, sakit kepala, sedasi, mulut kering, mual, muntah, pada dosis tinggi dapat menyebabkan depresi pernafasan, gangguan fungsi ginjal dan hati, serta mengurangi kecepatan reaksi dan dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian.
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan itu adalah yang sebenarnya.
Bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan sekarang ini karena terdakwa telah membeli obat keras jenis TRAMADOL kepada terdakwa Jalaludin (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira jam 23.15 Wib di rumah terdakwa tepatnya di Kampung Cilangkap RT.01 RW.03 Desa Jati Mekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa barang yang telah disita oleh Pihak Kepolisian dan untuk dijadikan barang bukti berupa 10 (sepuluh) strip obat jenis TRAMADOL beserta uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas warna biru milik terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli obat tersebut dari terdakwa Jalaludin adalah untuk dijual kembali kepada orang lain.
Bahwa benar uang yang disita sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) adalah hasil dari penjualan obat sebelumnya.
Bahwa terdakwa membeli obat kepada terdakwa Jalaludin sudah 3 (tiga) kali.
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut kembali.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) strip obat jenis Tramadol.
1 (satu) buah tas warna biru.
Uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA, pada hari Selasa tanggal 09 Pebrurai 2016 sekitar jam 23.15 Wib bertempat dirumah terdakwa di Kp. Cilangkap Rt.01 Rw.03 Ds.Jatimekar Kec.Cipeundeuy Kab. Bandung Barat, telah ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Cimahi karena telah memiliki obat keras jenis TRAMADOL tanpa ijin yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membelinya dari terdakwa JALALUDIN Als KOJEK Bin BASAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) ;
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa memiliki obat tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain ;
Bahwa benar terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli obat keras tersebut kepada terdakwa Jalaludin ;
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki obat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya maupun dengan penyakitnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan ;
Yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau mutu ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut jika dihubungkan dengan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi sebuah unsur dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan dipertimbangkan di dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan jiwa orang lain ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JEPI JIANSYAH Als EKONG Bin ABAN PERMANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) strip obat jenis Tramdol.
1 (satu) buah tas warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A pada hari : RABU tanggal 01 JUNI 2016, oleh kami : UNGGUL AHMADI, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, TEGUH SAROSA, SH.,MH. dan OJO SUMARNA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh DEDY YUDIAWAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung serta dihadiri oleh AGUS RAHMAT, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, dan Terdakwa tersebut di atas.
Hakim Anggota 1. TEGUH SAROSA, SH.,MH. | Hakim Ketua UNGGUL AHMADI, SH.,MH. |
| 2. OJO SUMARNA, SH.,MH. | Panitera Pengganti, DEDY YUDIAWAN, SH. |