3/PID.LH/2019/PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 3/PID.LH/2019/PT.PLK
JUMADI bin PARNO SUWITO;
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Merubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor: 336/Pid.B/LH/2018/PN Pbu sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1. 500. 000. 000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor: 336/Pid.B/LH/2018/PN Pbu tersebut untuk selebihnya - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor3/PID.LH/2019/PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : JUMADI bin PARNO SUWITO;
Tempat lahir : Kotawaringin Barat;
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/12 Agustus 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sungai Pulau RT. 01, RW. 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Juli 2018;
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 24 September 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 September 2018 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 18 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 November 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 17 November 2018 sampai dengan tanggal 15 Januari 2019;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 8 Februari 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 9 Februari 2019 sampai dengan tanggal 9 April 2019;
Pengadilan tinggi tersebut;
Telah membaca:
Berkas perkara yang bersangkutan, serta turunan putusan Pengadilan Negeri Buntok tanggal 30 Januari 2018 Nomor 336/Pid.B/LH/2018/PN.Pbu;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 3/Pid.LH/2019/PT.PLK tanggal 30 Januri 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 3/Pid.LH/2019/PT.PLK tanggal 30 Januari 2019 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Ketua Majelis Nomor 3/Pid.LH/2019/PT.PLK tanggal 1 Februari 2019 tentang Penetapan hari sidang;
Akta permintaan banding Penuntut Umum tertanggal 10 Januari 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM- 103/Q.2.14/Euh.2/09/2018 tanggal 18 September 2018, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2018 atau pada waktu lain di tahun 2018 bertempat di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Sungai Kancil Resort Sungai Kole Seksi Wilayah I Pembuang Hulu pada titik koordinat S 02º 33'71, "E 111º 57'89,0" Desa SP I Polos Kecamatan Pangkalan Banteng Balai Taman Nasional Tanjung Puting Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, terdakwa telah dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksi Julpan Saragih dan saksi Ruswandi yang merupakan anggota Kepolisian Kehutanan sedang melakukan patroli rutin di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting tepatnya di Sungai Kancil Resort Sungai Kole Seksi wilayah I Pembuang Hulu Balai Taman Nasional Tanjung Puting Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah mendapati terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO sedang mengangkut hasil tambang berupa zirkon (puya) sebanyak 1 (satu) karung dengan menggunakan sepeda motor merk Honda tanpa Plat Nomor Polisi yang ditambang secara tradisional, setelah dilakukan pemeriksaan atau interogasi di tempat kejadian terdakwa juga membawa mesin robin merk Yamada untuk menyedot, cangkul, pipa spiral, pipa paralon, skop, pendulangan dan asbuk atau kotak penyaringan yang patut diduga digunakan untuk melakukan penambangan.
Bahwa terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO membawa alat-alat berupa mesin robin merk Yamada untuk menyedot, cangkul, pipa spiral, pipa paralon, skop, pendulangan dan asbuk atau kotak penyaringan ke Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting tepatnya pada titik koordinat S 020 33' 71," E 1110 57' 89,0" , yang secara administrasi berada di Desa SP I Polos, Kec. Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 45/kpts/IV-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 wilayah kerja Taman Nasional Tanjung Puting ditetapkan meliputi areal Suaka Margasatwa Tanjung Puting dengan luas kawasan 300.040 ha dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/kpts-II/96 tanggal 25 Oktober 1996, luas kawasan Taman Nasional Tanjung Puting bertambah menjadi 415.040 ha.
Perbuatan terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2018 atau pada waktu lain di tahun 2018 bertempat di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Sungai Kancil Resort Sungai Kole Seksi Wilayah I Pembuang Hulu pada titik koordinat S 02º 33'71, "E 111º 57'89,0" Desa SP I Polos Kecamatan Pangkalan Banteng Balai Taman Nasional Tanjung Puting Kabupaten Kotawaringin Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, terdakwa telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksi Julpan Saragih dan saksi Ruswandi yang merupakan anggota Kepolisian Kehutanan sedang melakukan patroli rutin di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting tepatnya di Sungai Kancil Resort Sungai Kole Seksi wilayah I Pembuang Hulu Balai Taman Nasional Tanjung Puting Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah mendapati terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO sedang melakukan penambangan berupa pasir zirkon (puya) dengan menggunakan mesin robin merk Yamada untuk menyedot, cangkul, pipa spiral, pipa paralon, skop, pendulangan dan asbuk atau kotak penyaringan dan pada saat itu terdakwa sudah mendapatkan pasir zirkon lebih kurang sebanyak 1 (satu) karung.
Bahwa terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO melakukan penambangan pasir zirkon (puya) berlokasi di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting tepatnya pada titik koordinat S 020 33' 71," E 1110 57' 89,0" , yang secara administrasi berada di Desa SP I Polos, Kec. Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam No. 45/kpts/IV-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 wilayah kerja Taman Nasional Tanjung Puting ditetapkan meliputi areal Suaka Margasatwa Tanjung Puting dengan luas kawasan 300.040 ha dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/kpts-II/96 tanggal 25 Oktober 1996, luas kawasan Taman Nasional Tanjung Puting bertambah menjadi 415.040 ha.
Bahwa akibat dari penambangan yang dialakukan terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO Taman Nasional Tanjung Puting mengalami kerusakan yaitu areal menjadi terbuka yang luasnya mencapai 0,5 ha.
Perbuatan terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-103/PK-BUN/Euh.2/12/2018, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sesuai dengan Dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin robin merek Yamada;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah pipa spiral warna biru;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah skop;
1 (satu) buah pendulangan;
1 (satu) buah karpet pencucian;
1 (satu) sak puya;
1 (satu) asbuk/kotak penyaringan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah sepeda motor merek Honda CB warna biru tanpa plat nomor;
Dikembalikan kepada Terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya, telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor 336/Pid.B/LH/2018/PN Pbn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JUMADI bin PARNO SUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri”, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda Rp1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pipa spiral warna biru;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah pendulangan;
1 (satu) buah karpet pencucian;
1 (satu) buah kotak penyaringan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah sekop;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) sak puya;
1 (satu) unit mesin robin merek Yamada;
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB warna biru tanpa plat nomor;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 10 Januari 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 2/Akta.Pid/2019/PN. Pbu dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 10 Januari 2019;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 21 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 22 Januari 2019 dan telah pula diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 22 Januari 2019;
Menimbang, bahwa bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tanggal 29 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 29 Januari 2019 dan telah pula diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, untuk Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa perkara Nomor: 336/Pid.B/LH/2018/PN Pbu telah diputus tanggal 3 Januari 2019, sedangkan Penuntut Umum mengajukan permohonan pemeriksaan banding pada tanggal 10 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Januari 2019 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang telah memeriksa dan Memutuskan Perkara No 336/Pid.B/LH/2018/PN Pbu Tanggal.02 Januari 2019 Atas Nama Terdakwa JUMADI Bin PARNO SUWITO telah tidak sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yang seharusnya diterapkan kepada Terdakwa;
Bahwa Ketentuan pasal 89 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah secara Tegas dan Limitatif mengatur Batas Minimum Pidana Penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada Terdakwa adalah minimal 3 Tahun Penjara.
Bahwa Terhadap perkara AQUO majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun justru telah Menyimpangi Ketentuan Batas minimum tersebut dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun padahal sebagaimana Fakta fakta Hukum yang terungkap selama dalam persidangan dengan didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah,sebagaimana pula tergambar didalam uraian pertimbangan Majelis Hakim pada Putusannya yang menyatakan Bahwa terdakwa telah secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Bahwa tentu tidak dapat di pungkiri bahwa majelis hakim mempunyai kewenangan untuk dapat menjatuhkan Putusan berdasarkan nilai nilai keadilan yang ia yakini. Namun demikian, dalam kerangka untuk mewujudkan Kepastian Hukum berdasarkan Azas Legalitas, Majelis Hakim tidak diperbolehkan untuk menabrak aturan bakum yang ada dan masih berlaku. Oleh karena hal tersebut akan menimbulkan ketidak pastian hukum dan Kegaduhan hukum didalam masyarakat.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Palangkaraya menerima permohonan banding dan memori banding yang kami ajukan dan menyatakan bahwa Menyatakan Terdakwa JUMADI Bin PARNO SUWITO bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kegiatan Penambangan didalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu :
Menyatakan terdakwa JUMADI Bin PARNO SUWITO bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kegiatan Penambangan didalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mesin Robin Merk Yamada.
1 (satu) buah Cangkul.
1 (Satu) Buah pipa Spiral warna Biru.
1 (satu) buah pipa Paralon.
1 (satu) buah skop.
1 (Satu) Buah Kotak Penyaringan
1 (satu) buah pendulangan.
1 (satu) buah karpet Pencucian.
1 (satu) sak puya.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah sepeda motor merk honda CB warna biru tanpa plat nomor.
Dikembalikan kepada Terdakwa JUMADI Bin PARNO SUWITO..
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 29 Januari 2019 pada pokoknya sebagai berikut :
Dasar Hukum Banding :
Bahwa Pembanding menyatakan banding telah lampau waktu, dimana dalam Memori Banding nya pada halaman 2, Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 (jadi masih dalam tenggang waktu yang ditentukan uleh undang-undang) telah menyatakan Banding sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor : 02/Akta.Pid/2019/PN. Pbu. Tanggal 10 Januari 2018 (mungkin dimaksud 2019). Sedang tenggang waktu untuk menyatakan banding telah ditentukan selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa terhadap lampau waktu untuk menyatakan banding yang telah ditentukan tersebut diatas, maka secara hukum Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menerima segala apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim dan tidak dapat mengajukan Banding.
Kontra Memori Banding :
1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 336/Pid.B/LH/2018/PN. Pbu., tanggal 2 Januari 2019. Dalam pertimbangan hukumnya telah benar menurut hukum :
2. Bahwa seharusnya Terbading tidak perlu dipidana dengan pidana penjara dengan alasan :
a. Terbanding/Terdakwa hanya melakukan penyaringan pasir untuk mencari puya (sircon) pada lokasi bekas galian orang terdahulu, dengan cara memindahkan gundukan pasir kedalam lobang bekas galian dan menyaring pasirnya untuk mendapatkan sirkon (puya) yang tersisa.
b. Terbanding/Terdakwa tidak melakukan penggalian atau membuat lobang-lobang seperti yang dilakukan oleh orang-orang sebelumnya, melainkan meratakan/mengembalikan gundukan tanah/pasir ketempat asalnya.
c. Peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan kecil/sederhana yang tidak bisa digunakan untuk merusak lingkungan. (vide : alat bukti yang telah disita). Tidak terdapat benda-benda seperti parang, gergaji, kampak atau chain saw yang biasa dipergunakan untuk menebang pohon kecil maupun besar.
d. Terbanding tidak melakukan pengrusakan hutan, karena pada area yang dimaksud tidak ada tanam tumbuh ataupun ekosistem yang lain, kecuali gundukan pasir yang gersang.
e. Terbanding/Terdakwa tidak mengetahui pada area tersebut apakah merupakan kawasan yang dilindungi atau kawasan lepas yang tidak mempunyai manfaat karena termasuk wilayah Desa SP (Satuan Pemukiman) 1 Polos, Kecamatan Pangkalan Banteng dan bukan Wilayah Otoritas Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Pula berdekatan dengan perkampungan.
f. Dari hasil kerja selama satu minggu ditempat kerja diperoleh hanya sedikit yaitu sekitar 30 Kg., puya (sirkon), kemudian dikumpulkan jadi satu karung dengan Saudara WIDIANTO alias TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI dan Saudara ARIS SETIAWAN Bin MISINI.
g. Terbanding belum sempat menjual puya hasil dari kerja menambang puya dimaksud kepada pengepul atau orang yang mau membeli puya.
3. Bahwa Terbanding/Terdakwa menolak dengan tegas dalil-dalil pembanding dalam Memori Bandingnya yang meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang telah memeriksa dan memutuskan Perkara a quo atas nama JUMADI Bin PARNO SUWITO menurut ketentuan Pasal 89 Ayat (1) UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang secara tegas dan limitatif mengatur batas minimum Pidana Penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada Terdakwa selama minimal 3 Tahun Penjara.
4. Bahwa Terbanding seharusnya keberatan telah didakwa “melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan Hutan tanpa Izin Menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena Terbanding merasa tidak melakukan pengrusakan hutan maupun ekosistem yang lain disekitar area kerja Terbanding, melainkan membenahi dan mengembalikan gundukan pasir ketempat semula yang pernah digali oleh orang lain.
Bahwa berdasarkan dalil dan ulasan yang Terbanding/Terdakwa uraikan tersebut diatas, mohon Kehadapan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengesampingkan alasan Memori Permohonan Banding dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum, dan selanjutnya memutuskan memberikan putusan sebagai berikut ;
1. Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
2. Memperbaiki dan memberikan putusan lain yang meringankan atau melepaskan Termohon terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
3. Membebankan segala biaya kepada Negara.
Dan atau apabila Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya yang di Muliakan berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dari Penyidik, Berita Acara persidangan, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor. 336/Pid.B/LH/2018/PN.Pbu, tanggal 3 Januari 2019, dan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Negeri atas unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sudah tepat dan benar, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pasal dakwaan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan nyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, namun demikian ternyata dalam lamanya pemidanaan ada batas minimal yang tidak boleh dilanggar oleh karena tidak ada payung hukum yang membolehkan lamanya batas minimal pemidanaan tersebut disimpangi, khususnya dalam Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ataupun dalam peraturan perundangan lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima argumentasi Penuntut Umum sebagimana dituangkan dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa Terbanding telah menguraikan dalam kontra memori bandingnya,khususnya dalam angka 2 (dua) huruf e yang menyatakan bahwa Terbanding tidak mengetahui apakah kawasan yang ia tambang tersebut masuk wilayah hutan yang dilindungi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam berita acara sidang tanggal 22 November 2018 halaman 15 (lima belas) angka 10 (sepuluh) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding mengetahui bahwa lokasi yang ia tambang merupakan wilayah hutan lindung Tanjung Puting;
Menimbang, bahwa dalam kontra memoro bandingnya, Terdakwa menguraikan bahwa ia tidak merusak lingkungan oleh karena didaerah tersebut sama sekali tidak ada tanaman yang tumbuh;
Menimbang, bahwa rusaknya lingkungan hidup bukan hanya menebang pohon saja, menebang pohon yang sembarangan hanya merupakan sebagian dari perusakana lingkungan hidup, penambangan diwilayah hutan tanpa ijin juga merupakan perusakan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa dengan demikian kontra memori banding dari Terbanding tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri seseorang tidak hanya mendidik terdakwa itu sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa rusaknya lingkungan hidup di suatu tempat akan mempengaruhi juga rusaknya lingkungan hidup di Indonesia, hal ini sudah terbukti adanya anomali musim di Indonesia yang tentu saja akan mempengaruhi hasil pertanian, perikanan, peternakan dan lain sebagainya di Indonesia;
Menimbang, bahwa rusaknya lingkungan hidup yang menyebabkan pemanasan global akan memicu perobahan pola dan sebaran penyakit menular, khususnya yang disebabkan vektor serangga seperti nyamuk, hal ini telah terbukti terjadinya wabah demam berdarah denguedi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh TEDJO SASMONO, Kepala Laboratorium Dengue, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor: 336/Pid.B/LH/2018/PN Pbu haruslah dirubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini menurut Pengadilna Tinggi sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengeluarkan maupun untuk mengalihkan status atas penahanan yang sedang dijalani Terdakwa, sehingga sesuai dengan pasal 27 jo 193 ayat (2) huruf b jo pasal 242 KUHAP kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara diputus terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Tingkat Banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan;
Memperhatikan, Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Merubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor: 336/Pid.B/LH/2018/PN Pbu sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Januari 2019 Nomor: 336/Pid.B/LH/2018/PN Pbu tersebut untuk selebihnya;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2019 oleh SETYANINGSIH WIJAYA, SH.,MH sebagai Ketua Majelis dengan BAMBANG KUSTOPO, S.H.,MH dan PUDJI TRI RAHADI, S.H sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 30 Januari 2019 Nomor 3/PID.LH/2019/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh I WAYAN WASTA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota T.T.D BAMBANG KUSTOPO, S.H.,MH. T.T.D PUDJI TRI RAHADI, S.H. | Hakim Ketua T.T.D SETYANINGSIH WIJAYA, SH.,MH Panitera Pengganti T.T.D I WAYAN WASTA, SH. |