135/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 135/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOM EDIAN Als DIAN Bin SAHRIL (alm)
1. Menyatakan Terdakwa TOM EDIAN Als DIAN Bin SAHRIL (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku Nikah Istri Warna Hijau; - 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga; Dikembalikan kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 135/Pid.Sus/2016/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Tom Edian Als Dian Bin Sahrial (alm);
Tempat Lahir : Air Itam (Pangkalpinang);
Umur/ tgl. Lahir : 34 tahun / 15 Agustus 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan baru Arung dalam kecamatan Koba Kab. Bangka Tengah;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 135 /Pid.Sus/2016/PN.Sgl tanggal 01 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 135/Pid.Sus/2016/PN.Sgl tanggal 01 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tom Edian Als. Dian Bin Sahrial (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada dakwaan pertama kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Edian Als. Dian Bin Sahrial (Alm), berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Nikah Istri Warna Hijau
1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga
Dikembalikan kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Tedakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) (yang merupakan suami sah dari saksi Masitoh Binti Zulkifli sesuai dengan Buku Nikah No:321/13/VI/2005 dan tinggal satu atap rumah) pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2015 bertempat di dalam kamar rumah saksi MASITOH Binti ZULKIFLI di Jalan Baru Arung Dalam RT.05 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib saksi Masitoh Binti Zulkifli (yang merupakan istri sah terdakwa Tom Edian sesuai dengan Buku Nikah No:321/13/VI/2005) sedang tiduran diatas tempat tidur didalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Baru Arung Dalam RT.05 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah lalu terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar saksi Masitoh Binti Zulkifli kemudian terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) duduk diatas tempat tidur tersebut sambil bertanya kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli dengan berkata, ‘’gi gape maulud tadi ikak ke kurau’’ (pergi kenapa maulud kalian ke kurau) kemudian dijawab oleh saksi Masitoh Binti Zulkifli dengan berkata, ‘’dak kami dak ke kurau, kami gi ke pangkal, neg lewat mane agik neg ke pangkal kalu dak lewat ke kurau’’ (tidak kami tidak ke kurau, kami pergi ke pangkal, mau melalui jalan kemana lagi jika hendak ke pangkal jika bukan melalui jalan ke kurau). Kemudian antara terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) dan saksi Masitoh Binti Zulkifli terjadi cekcok mulut dan akhirnya karena emosi terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik tangan kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli yang sedang tiduran sehingga terduduk kemudian mencekik leher dan menarik rambut saksi Masitoh Binti Zulkifli sampai berdiri lalu setelah berdiri saksi Masitoh Binti Zulkifli didorong oleh terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) hingga terduduk dan tertunduk kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) memukul wajah sebelah kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli sehingga saksi Masitoh Binti Zulkifli merasa kesakitan kemudian menjerit dan menangis. Mendengar keributan tersebut sdri. MELANI YUMIZAWA (anak ketiga saksi Masitoh Binti Zulkifli) langsung datang ke kamar dan memeluk ibunya yaitu saksi Masitoh Binti Zulkifli sambil menangis kemudian terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) pergi dari rumah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 153 / RSUD / 2016 atas nama MASITOH Binti ZULKIFLI yang ditandatangani oleh dr. IRFAN KURNIA KABAN Dokter Pada Rumah Sakit Umum Bangka Tengah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar mengeluh nyeri pada pipi kanan
Pada korban ditemukan : luka lecet pada pipi kanan berbentuk seperti segitiga dengan ukuran kurang lebih empat sentimeter kali tiga sentimeter kali tiga sentimeter, dengan jarak teratas luka kurang lebih dua sentimeter dari mata kanan, yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) (yang merupakan suami sah dari saksi Masitoh Binti Zulkifli sesuai dengan Buku Nikah No:321/13/VI/2005 dan tinggal satu atap rumah) pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2015 bertempat di dalam kamar rumah saksi MASITOH Binti ZULKIFLI di Jalan Baru Arung Dalam RT.05 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib saksi Masitoh Binti Zulkifli (yang merupakan istri sah terdakwa Tom Edian sesuai dengan Buku Nikah No:321/13/VI/2005) sedang tiduran diatas tempat tidur didalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Baru Arung Dalam RT.05 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah lalu terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar saksi Masitoh Binti Zulkifli kemudian terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) duduk diatas tempat tidur tersebut sambil bertanya kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli dengan berkata, ‘’gi gape maulud tadi ikak ke kurau’’ (pergi kenapa maulud kalian ke kurau) kemudian dijawab oleh saksi Masitoh Binti Zulkifli dengan berkata, ‘’dak kami dak ke kurau, kami gi ke pangkal, neg lewat mane agik neg ke pangkal kalu dak lewat ke kurau’’ (tidak kami tidak ke kurau, kami pergi ke pangkal, mau melalui jalan kemana lagi jika hendak ke pangkal jika bukan melalui jalan ke kurau). Kemudian antara terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) dan saksi Masitoh Binti Zulkifli terjadi cekcok mulut dan akhirnya karena emosi terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik tangan kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli yang sedang tiduran sehingga terduduk kemudian mencekik leher dan menarik rambut saksi Masitoh Binti Zulkifli sampai berdiri lalu setelah berdiri saksi Masitoh Binti Zulkifli didorong oleh terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) hingga terduduk dan tertunduk kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) memukul wajah sebelah kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli sehingga saksi Masitoh Binti Zulkifli merasa kesakitan kemudian menjerit dan menangis. Mendengar keributan tersebut sdri. MELANI YUMIZAWA (anak saksi Masitoh Binti Zulkifli) langsung datang ke kamar dan memeluk ibunya yaitu saksi Masitoh Binti Zulkifli sambil menangis kemudian terdakwa TOM EDIAN Als. DIAN Bin SAHRIAL (Alm) pergi dari rumah;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 153 / RSUD / 2016 atas nama MASITOH Binti ZULKIFLI yang ditandatangani oleh dr. IRFAN KURNIA KABAN Dokter Pada Rumah Sakit Umum Bangka Tengah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar mengeluh nyeri pada pipi kanan
Pada korban ditemukan : luka lecet pada pipi kanan berbentuk seperti segitiga dengan ukuran kurang lebih empat sentimeter kali tiga sentimeter kali tiga sentimeter, dengan jarak teratas luka kurang lebih dua sentimeter dari mata kanan, yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh satu tahun ini ditemukan luka lecet pada pipi kanan berbentuk seperti segitiga dengan ukuran kurang lebih empat sentimeter kali tiga sentimeter kali tiga sentimeter, dengan jarak teratas luka kurang lebih dua sentimeter dari mata kanan, yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Cidera tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari – hari’’;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Masitoh Binti Zulkifli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa kejadian Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Keluarga karena Saksi sendiri yang mengalami sendiri kejadian tersebut;
Bahwa kejadian kekerasan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB di rumah saksi yang beralamat di Jalan Baru Arung dalam RT 05 Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah;
Bahwa yang telah melakukan kekerasan terhadap saksi yaitu suami saksi sendiri yaitu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara mencekik leher dan rambut saksi ditarik serta melakukan pemukulan di bagian wajah sebelah kanan saksi dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali pada Hari Minggu Tanggal 27 Desember 2015 tetapi saksi menerangkan bahwa Terdakwa sering melakukan pemukulan kepada saksi selama berumah tangga;
Bahwa awal bermula kekerasan kepada saksi yang pada saat itu saksi sedang tiduran kemudian terdakwa bertanya dan menuduh saksi berselingkuh sehingga terjadi cekcok mulut dan karena emosi terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik tangan kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli yang sedang tiduran sehingga terduduk kemudian mencekik leher dan menarik rambut saksi Masitoh Binti Zulkifli sampai berdiri lalu setelah berdiri saksi Masitoh Binti Zulkifli didorong oleh terdakwa hingga terduduk dan tertunduk kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa memukul wajah sebelah kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli sehingga saksi Masitoh Binti Zulkifli merasa kesakitan kemudian menjerit dan menangis;
Bahwa saksi merasakan sakit dan terasa panas dibagian wajah sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa Tom Edian tersebut dan saksi juga sempat pusing pada kepala saksi;
Bahwa terdakwa dan saksi sudah selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun menikah dan sudah sering terjadi permasalahan dalam keluarga namun bisa diselesaikan;
Bahwa ketika saksi melakukan visum setelah beberapa hari terjadi pemukulan terhadap saksi karena masih mempertimbangan anak - anak saksi dan saksi pun sebelumnya mau memaafkan terdakwa Tom Edian apabila Terdakwa mau meninggalkan selingkuhannya tetapi Terdakwa tidak pernah berubah dan masih berselingkuh sehingga saksi sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Muhammad Yusuf Als Yusuf Bin Zulkifli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa kejadian kekerasan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib di rumah Adik Kandung saksi Sdri Masitoh Binti Zulkifli di Jalan Baru Arung Dalam Rt.05 Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah;
Bahwa hubungan saksi adalah Kakak Kandung Sdri. Masitoh Binti Zulkifli;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib saksi sedang berada di rumah saksi yang beralamat di jalan Raya Arung Dalam Rt.08 Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah;
Bahwa menurut cerita adik saksi sdri Masitoh Yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah Suami adik saksi yang bernama Tom Edian Als Dian Bin Syahrial dan yang menjadi korban adalah Adik Kandung Saksi Yang bernama sdri Masitoh Binti Zulkifli selaku istri sah;
Bahwa yang saksi ketahui dari cerita sdr Masitoh bahwa Terdakwa menggunakan tangan kanan mencekik leher serta menarik rambut sdri Masitoh agar berdiri, setelah berdiri kemudian Terdakwa mendorong sdri Masitoh sampai terduduk lalu langsung memukul wajah sebelah kanan tepat di bawah mata sdri Masitoh dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa melihat adik saksi sdr Masitoh merasakan sakit di bagian bawah mata serta sakit di bagian kepala akibat rambut sdr Masitoh yang di tarik oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mendengar bahwa Terdakwa kurang memberi nafkah keluarga terhadap sdr Masitoh beserta anak-anaknya dan Terdakwa sering selingkuh (main perempuan);
Bahwa pada hari selasa tanggal 29 Desember tahun 2015 Terdakwa sudah pernah di mediasi agar tidak mengulangi perbuatan yang sama tetapi masih saja selingkuh bahkan sudah menikah;
Bahwa setelah adik saksi melahirkan anak keduanya terdakwa Tom pernah melakukan pemukulan terhadap saksi Masitoh tetapi saksi Masitoh masih mempertahankan rumah tangganya karena pertimbangan anak-anak saksi Masitoh dan karena terdakwa sudah mulai sering berselingkuh akhirnya adik saksi yaitu saksi Masitoh Bin Zulkifli sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Masitoh;
Bahwa kejadiannya pada hari minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib yang beralamat di Jalan Baru Arung dalam RT.05 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa kronologis kejadiannya berawal Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar saksi Masitoh Binti Zulkifli kemudian terdakwa duduk diatas tempat tidur tersebut sambil bertanya kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli Kemudian antara terdakwa dan saksi Masitoh Binti Zulkifli terjadi cekcok mulut dan akhirnya karena emosi terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik tangan kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli yang sedang tiduran sehingga terduduk kemudian mencekik leher dan menarik rambut saksi Masitoh Binti Zulkifli sampai berdiri lalu setelah berdiri saksi Masitoh Binti Zulkifli didorong oleh terdakwa hingga terduduk dan tertunduk kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa memukul wajah sebelah kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli sehingga saksi Masitoh Binti Zulkifli merasa kesakitan kemudian menjerit dan menangis.
Bahwa Terdakwa menikah dengan Masitoh sudah selama 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Masitoh sudah dikarunia Anak sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa sekarang ini masih tinggal satu rumah dengan Isteri Terdakwa yang bernama saksi Masitoh Binti Zulkifli dan ke 4 (empat) anak-anak tersebut;
Bahwa selama terdakwa berumah tangga dengan saksi Masitoh sering terjadi permasalahan dalam rumah tangga, dan Terdakwa pernah memukul saksi Masitoh Binti Zulkufli dan menuduh saksi Masitoh Binti Zulkifli berselingkuh padahal yang berselingkuh adalah Terdakwa sendiri dan Terdakwa mengakui telah berselingkuh sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah buku Nikah Istri Warna Hijau dan 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Buku Nikah Istri Warna Hijau
1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Masitoh;
Bahwa kejadiannya pada hari minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib yang beralamat di Jalan Baru Arung dalam RT.05 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa kronologis kejadiannya berawal Terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar saksi Masitoh Binti Zulkifli kemudian terdakwa duduk diatas tempat tidur tersebut sambil bertanya kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli Kemudian antara terdakwa dan saksi Masitoh Binti Zulkifli terjadi cekcok mulut dan akhirnya karena emosi terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik tangan kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli yang sedang tiduran sehingga terduduk kemudian mencekik leher dan menarik rambut saksi Masitoh Binti Zulkifli sampai berdiri lalu setelah berdiri saksi Masitoh Binti Zulkifli didorong oleh terdakwa hingga terduduk dan tertunduk kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa memukul wajah sebelah kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli sehingga saksi Masitoh Binti Zulkifli merasa kesakitan kemudian menjerit dan menangis.
Bahwa Terdakwa menikah dengan Masitoh sudah selama 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Masitoh sudah dikarunia Anak sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa sekarang ini masih tinggal satu rumah dengan Isteri Terdakwa yang bernama saksi Masitoh Binti Zulkifli dan ke 4 (empat) anak-anak tersebut;
Bahwa selama terdakwa berumah tangga dengan saksi Masitoh sering terjadi permasalahan dalam rumah tangga, dan Terdakwa pernah memukul saksi Masitoh Binti Zulkufli dan menuduh saksi Masitoh Binti Zulkifli berselingkuh padahal yang berselingkuh adalah Terdakwa sendiri dan Terdakwa mengakui telah berselingkuh sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah Nikah Istri Warna Hijau dan 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Tom Edian Als Dian Bin Sahrial (alm) diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur ”Setiap orang” pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 08.00 Wib atau bertempat di dalam kamar rumah saksi Masitoh Binti Zulkifli di Jalan Baru Arung Dalam RT.05 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
Menimbang, bahwa berawal saksi Masitoh Binti Zulkifli sedang tiduran diatas tempat tidur didalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Baru Arung Dalam RT.05 Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar saksi Masitoh Binti Zulkifli kemudian terdakwa duduk diatas tempat tidur tersebut sambil bertanya kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli dengan berkata, ‘’gi gape maulud tadi ikak ke kurau’’ (pergi kenapa maulud kalian ke kurau) kemudian dijawab oleh saksi Masitoh Binti Zulkifli dengan berkata, ‘’dak kami dak ke kurau, kami gi ke pangkal, neg lewat mane agik neg ke pangkal kalu dak lewat ke kurau’’ (tidak kami tidak ke kurau, kami pergi ke pangkal, mau melalui jalan kemana lagi jika hendak ke pangkal jika bukan melalui jalan ke kurau);
Menimbang, bahwa antara terdakwa dan saksi Masitoh Binti Zulkifli terjadi cekcok mulut dan akhirnya karena emosi terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik tangan kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli yang sedang tiduran sehingga terduduk kemudian mencekik leher dan menarik rambut saksi Masitoh Binti Zulkifli sampai berdiri lalu setelah berdiri saksi Masitoh Binti Zulkifli didorong oleh terdakwa hingga terduduk dan tertunduk kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa memukul wajah sebelah kanan saksi Masitoh Binti Zulkifli sehingga saksi Masitoh Binti Zulkifli merasa kesakitan kemudian menjerit dan menangis. Mendengar keributan tersebut sdri. Melani Yumizawa langsung datang ke kamar dan memeluk ibunya yaitu saksi Masitoh Binti Zulkifli sambil menangis kemudian terdakwa pergi dari rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445 / 153 / RSUD / 2016 atas nama Masitoh Binti Zulkifli yang ditandatangani oleh dr. Irfan Kurnia Kaban Dokter Pada Rumah Sakit Umum Bangka Tengah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar mengeluh nyeri pada pipi kanan
Pada korban ditemukan : luka lecet pada pipi kanan berbentuk seperti segitiga dengan ukuran kurang lebih empat sentimeter kali tiga sentimeter kali tiga sentimeter, dengan jarak teratas luka kurang lebih dua sentimeter dari mata kanan, yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku Nikah Istri Warna Hijau dan 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga yang telah disita dari saksi Masitoh Binti Zulkifli maka dikembalikan kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Masitoh Binti Zulkifli luka lecet pada pipi kanan berbentuk seperti segitiga dengan ukuran kurang lebih empat sentimeter kali tiga sentimeter kali tiga sentimeter, dengan jarak teratas luka kurang lebih dua sentimeter dari mata kanan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan dipersidangan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Tom Edian Als Dian Bin Sahrial (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Nikah Istri Warna Hijau
1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga
Dikembalikan kepada saksi Masitoh Binti Zulkifli
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 oleh Mohammad Solihin, S.H., sebagai Hakim Ketua, Derit Werdiningsih, S.H., dan R. Narendra M.I., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Yusbet Hariri, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Rita RIzona, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Derit Werdiningsih, S.H. Mohammad Solihin, S.H.
R. Narendra M.I., S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Yusbet Hariri, S.H.