Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Als KADUT BiN MARIYONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Als KADUT Bin MARIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Als KADUT Bin MARIYONO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 602 (enam ratus dua) pil dobel L (5 butir disisihkan untuk Labfor) dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Njk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk, yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Als KADUT BiN MARIYONO
Tempat lahir : Nganjuk
Umur/tgl lahir : 19 tahun/ 4 Mei 1995
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 10 Januari 2015 No.SP-Han/04/I/2015/Satresnarkoba sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 20 Januari 2015 No:141/0.5.29/Euh.1/01/2015 , sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015;.
Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2015 Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 10 Maret 2015 Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 8 April 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 10 Maret 2015, Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 11 Maret 2015, Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Hari Sidang untuk memeriksa terdakwa tersebut ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 9 Maret 2015, Nomor : B-466/0.5.29/Ep.2/03/2015, beserta Surat Dakwaan tertanggal 9 Maret 2015, No.Reg.Perkara : PDM-30/NGJK2/03/2015;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Al. KADUT Bin MARIYONO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Al. KADUT Bin MARIYONO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah trdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Al. KADUT Bin MARIYONO berupa pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 602 (enam ratus dua) pil dobel L (5 butir disisihkan untuk Labfor), seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Al. KADUT Bin MARIYONO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang berbentuk Permohonan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar kepada terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannyam oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 9 Maret 2015, No. Reg. Perkara: PDM-30/NGJK/03/2015, terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Al KADUT Bin MARIYONO, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2014 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Ds. Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Al KADUT Bin MARIYONO sering membeli pil jenis pil dobel L, tanpa disertai resep dokter, dari HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk dikonsumsi sendiri. Karena terdakwa juga ingin mendapatkan keuntungan dari jual beli pil dobel L tersebut, sehingga terdakwa lalu membeli pil dobel L tersebut dalam jumlah banyak dari HANGGA FRADA PRAKASA Als GANDOS pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014 sekira pukul 22.00 WIB di Ds. Sonopatik Kec.Berbek Kab. Nganjuk sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun belum dibayar lunas.
Selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa dikemas ulang dalam plastic kecil namun tidak tercantum komposisi bahan, aturan pemakaiannya maupun kadaluwarsanya, kemudian ditawarkan kepada teman-temannya yang berminat membeli ataupun dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 terdakwa mendapat pesanan dari ANDRIK, yang bermaksud membeli pil dobel L sebanyak 200 butir dengan harga Rp 180.000,- yang kemudian diserahkan terdakwa sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya di Ds. Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk.
Selain itu terdakwa juga memberikan secara cuma-Cuma kepada WAHYU yang merupakan teman terdakwa, sebanyak 2 kali yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015, sekira pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 3 butir dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa memberikan pil dobel L kepada WAHYU sebanyak 9 butir juga di rumahnya. Dari penjualan pil dobel L tersebut terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedang sisanya masih disimpan terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.
Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira jam 05.30 WIB di rumah terdakwa di Ds. Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh SUMANTO dan YUDHA (keduanya petugas kepolisian dari Polres Nganjuk), dan mengaku masih menyimpan sisa pil dobel L di rumahnya sebanyak kurang lebih 602 (enam ratus dua) butir, karena terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti : 0476.2015/NOF, oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor lab 0382/NOF/2015, tertanggal 21 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, serta Imam Mukti dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah menurut agama masing-masing, para saksi menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
1.Saksi SUMANTO
Bahwa saksi tidak kenal sebelumnya dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena mengedarkan obat terlarang;
Bahwa saksi adalah anggota POLRI yang telah menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar jam 06.30 WIB bersama rekan satu tim diantaranya Brigadir Yudha Kristiawan, di rumah terdakwa di Desa Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya saksi dan rekan saksi sedang melakukan patrol rutin berhasil menangkap Sdr. Hangga Frada Prakasa di rumahnya yang terletak di Desa Senopatik, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk;
Bahwa setelah Sdr. Hangga ditangkap, yang bersangkutan mengaku telah mengedarkan / menjual obat jenis pil dobel L kepada terdakwa;
Bahwa dari keterangan Sdr. Hangga tersebut saksi bersama rekan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saksi mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 602 butir yang disimpan di dalam laci kamar tidur terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pengembangan terdakwa mengaku ia telah menjual kepada Sdr. Andrik dan juga memberikan kepada Sdr. Wahyu;
Bahwa awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Hangga sebanyak 1 Lop/1000 butir dengan harga Rp 450.000.000,00 pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah Sdr. Hangga di Desa Senopatik, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk;
Bahwa menurut terdakwa ia membeli obat jenis pil dobel L tersebut dari Sdr. Hangga sudah sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa obat tersebut terdakwa pakai dan sebagian lagi terdakwa jual kepada orang lain dengan cara dikemas dalam plastic kecil dan juga dibungkus kertas (digulung kecil-kecil berisi 9 butir/1 Kit);
Bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha apotek maupun keahlian di bidang farmasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
2. Saksi YUDHA KRISTIAWAN
Bahwa saksi tidak kenal sebelumnya dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena mengedarkan obat terlarang;
Bahwa saksi adalah anggota POLRI yang telah menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar jam 06.30 WIB bersama rekan satu tim diantaranya saksi Sumanto, di rumah terdakwa di Desa Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya saksi dan rekan saksi sedang melakukan patrol rutin berhasil menangkap Sdr. Hangga Frada Prakasa di rumahnya yang terletak di Desa Senopatik, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk;
Bahwa setelah Sdr. Hangga ditangkap, yang bersangkutan mengaku telah mengedarkan / menjual obat jenis pil dobel L kepada terdakwa;
Bahwa dari keterangan Sdr. Hangga tersebut saksi bersama rekan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap saksi mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 602 butir;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
3. Saksi HANGGA FRADA PRAKASA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi ditangkap dan di periksa oleh polisi karena ada masalah peredaran obat terlarang jenis dobel L yang diperjualbelikan oleh terdakwa dan terdakwa mendapatkan obat dobel L tersebut dengan cara membeli dari saksi;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar jam 04.00 WIB bertempat di rumah saksi di Desa Sonopatik, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari saksi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama untuk tanggal nya saksi lupa, sedangkan untuk pembelian yang kedua pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014 sekitar jam 22.00 WIB, bertempat di rumah saksi katanya untuk dipakai sendiri;
Bahwa setiap kali terdakwa membeli pil dobel L dari saksi sebanyak 1 lop/ 1000 butir;
Bahwa saksi mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Kerdil dengan harga Rp 400.000,00 untuk 1 Lop, kemudian saksi jual kepada terdakwa per lop nharganya Rp 450.000,00 sehingga saksi mendapatkan keuntungan Rp 50.000,00;
Bahwa saksi menjual pil dobel L tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha maupun keahlian di bidang farmasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa telah dibacakan keterangan Ahli PENI SULISTYOWATI, Apt yang telah dpianggil secara patut dan sah namun tidak hadir di persidangan dan keterangan tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa dalam kefarmasian ada lima golongan obat yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropika dan obat narkotika;
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan adalah sediaan farmasi tersebut didapat dari jalur yang tidak resmi;
Bahwa kegunaan obat jenis pil dobel L yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL adalah untuk mengobati orang yang menderita penyakit Parkinson;
Bahwa reaksi setelah meminum obat jenis pil dobel L tersebut pikiran pemakainya menjadi tenang serta bisa mengalami halusinansi;
Bahwa yang berhak mengedarkan pil dobel L adalah orang yang mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian dan mempunyai ijin apotik;
Bahwa cara pembelian obat jenis pil dobel L adalah harus dengan mengggunakan resep dokter dengan maksud bahwa pil tersebut tidak bisa dijual bebas;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi a de Charge;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah mengedarkan pil dobel L secara bebas kepada orang lain;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Sdr. Hangga Frada Prakasa sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama terdakwa lupa tanggalnya terdakwa membeli sebanyak 1 lop (isi 1000 butir) dengan harga Rp 450.000,00, kemudian membeli yang kedua pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 1 lop (isi 1000 butir) dengan harga Rp 450.000,00;
Bahwa terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) lop karena ada pesanan dari teman, sedangkan pembelian yang kedua untuk terdakwa pakai sendiri dan sisanya terdakwa jual kepada teman-teman;
Bahwa cara terdakwa menjual pil dobel L tersebut dengan cara dikemas dalam plastik kecil yang tiap bungkusnya berisi 50 (lima puluh) butir dijual dengan harga Rp 40.000,00, selain itu terdakwa juga bungkus dalam kertas kecil isi 9 (sembilan) butir dan dijual dengan harga Rp 10.000,00;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L adalah hanya untuk mencari keuntungan saja;
Bahwa setelah minum pil dobel L terdakwa merasakan semangat kerja semakin besar dan apabila kerja badan tidak terasa capek, pikiran juga terasa tenang;
Bahwa terdakwa sudah terbiasa memakai pil dobel L dan sekali minum sebanyak 3 (tiga) butir;
Bahwa yang pernah membeli pil dobel L dari terdakwa adalah Wahyu dan Andrik;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual pil dobel L secara bebas merupakan larangan pemerintah;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa 602 (enam ratus dua) butir pil dobel L, barang bukti tersebut telah disita secara syah menurut hukum, diperlihatkan kepada saksi-saksi, terdakwa dan dibenarkan adanya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan surat hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories yaitu Berita Acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 0382/NOF/2015 tanggal 21 Januari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0476/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, serta surat yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diketemukan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah mengedarkan pil dobel L secara bebas kepada orang lain dan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar jam 06.30 WIB, di rumah terdakwa di Desa Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Sdr. Hangga Frada Prakasa sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama terdakwa lupa tanggalnya terdakwa membeli sebanyak 1 lop (isi 1000 butir) dengan harga Rp 450.000,00, kemudian membeli yang kedua pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 1 lop (isi 1000 butir) dengan harga Rp 450.000,00;
Bahwa terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) lop karena ada pesanan dari teman, sedangkan pembelian yang kedua untuk terdakwa pakai sendiri dan sisanya terdakwa jual kepada teman-teman;
Bahwa cara terdakwa menjual pil dobel L tersebut dengan cara dikemas dalam plastik kecil yang tiap bungkusnya berisi 50 (lima puluh) butir dijual dengan harga Rp 40.000,00, selain itu terdakwa juga bungkus dalam kertas kecil isi 9 (sembilan) butir dan dijual dengan harga Rp 10.000,00;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L adalah hanya untuk mencari keuntungan saja;
Bahwa terdakwa sudah terbiasa memakai pil dobel L dan sekali minum sebanyak 3 (tiga) butir;
Bahwa yang pernah membeli pil dobel L dari terdakwa adalah Wahyu dan Andrik;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual pil dobel L secara bebas merupakan larangan pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” atau identik dengan “Barang Siapa” dalam tindak pidana, Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa bernama DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Als KADUT Bin MARIYONO dan setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ternyata ada kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berkeyakinan unsur pertama yaitu Setiap Orang telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengadung alternative elemen yang berarti apabila perbuatan terdakwa memenuhi salah satu elemen di atas maka unsur ini sudah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan adalah sediaan farmasi tersebut didapat dari jalur yang tidak resmi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui :
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah mengedarkan pil dobel L secara bebas kepada orang lain dan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar jam 06.30 WIB, di rumah terdakwa di Desa Wilangan, Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Sdr. Hangga Frada Prakasa sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama terdakwa lupa tanggalnya terdakwa membeli sebanyak 1 lop (isi 1000 butir) dengan harga Rp 450.000,00, kemudian membeli yang kedua pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sebanyak 1 lop (isi 1000 butir) dengan harga Rp 450.000,00;
Bahwa terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) lop karena ada pesanan dari teman, sedangkan pembelian yang kedua untuk terdakwa pakai sendiri dan sisanya terdakwa jual kepada teman-teman;
Bahwa cara terdakwa menjual pil dobel L tersebut dengan cara dikemas dalam plastik kecil yang tiap bungkusnya berisi 50 (lima puluh) butir dijual dengan harga Rp 40.000,00, selain itu terdakwa juga bungkus dalam kertas kecil isi 9 (sembilan) butir dan dijual dengan harga Rp 10.000,00;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L adalah hanya untuk mencari keuntungan saja;
Bahwa yang pernah membeli pil dobel L dari terdakwa adalah Wahyu dan Andrik;
Menimbang, bahwa kesengajaan terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L terlihat dari pengetahuan terdakwa bahwa menjual pil dobel L secara bebas merupakan larangan pemerintah sedangkan terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seorang yang mempunyai keahlian di bidang farmasi, terdakwa juga tidak mempunyai apotek serta terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berkeyakinan unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI tentang Pemberantasan obat-obatan terlarang .
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan pula bahwa penjatuhan pidana bukanlah ditujukan sebagai pembalasan, namun merupakan suatu upaya agar Terdakwa/Terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak hanya diharapkan dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/ Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan juga pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan selain penjatuhan pidana penjara juga ditentukan adanya penjatuhan pidana denda maka terhadap terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka Majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan panahan terhadap terhadap terdakwa dilandasi oleh alasan yang sah menurut hukum, maka cukup beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap barada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara diputus Pengadilan berwenang :
1. Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan.
2. Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk Negara.
3. Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan.
4. Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 602 (enam ratus dua) pil dobel L (5 butir disisihkan untuk Labfor) adalah benda yang berbahaya dan merupakan barang bukti terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang- undang Nomor : 8 Tahun 1981 serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Als KADUT Bin MARIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIO MEY ARSHAL YOGA PRATAMA Als KADUT Bin MARIYONO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa 602 (enam ratus dua) pil dobel L (5 butir disisihkan untuk Labfor) dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 oleh kami PUJO SAKSONO, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, DYAH NURSANTI SH., dan MARIA RINA SULISTIAWATI, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh ADANG TJEPAKA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dan dihadiri oleh KRISTHINA S, SH,M.Hum sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
1. DYAH NUR SANTI, SH. PUJO SAKSONO, SH. MH.
Ttd
2. MARIA RINA SULISTIAWATI,SH.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
ADANG TJEPAKA, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ADANG TJEPAKA, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3