108 PK/Pdt.Sus/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 PK/Pdt.Sus/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komp Diamond Techno Park C1,No14,Cikarang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. PACIFIC LABEL INDONESIA; YOHANES MARGONO YUNI ASMORO
Tolak
P U T U S A N
No. 108 PK/PDT.SUS/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT.PASIFIC LABEL INDONESIA, berkedudukan di Diamond Techno Park Blok C.1.No.14 Lippo Cikarang Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada : WU CHIH HENG, General Manager PT.PASIFIC LABEL INDONESIA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Desember 2006 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pengusaha ;
m e l a w a n :
Sdr. YOHANES MARGONO YUNI ASMORO., bertempat tinggal di Jl. Bintang No.5 Cimone Mas Permai Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Abdillah, dkk (Bidang Hukum dan Pembelaan Pimpinan Unit Kerja Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (PUKGSPMII) berkantor di Diamond Techno Park Blok C.1.No.14 Lippo Cikarang Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2007 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pengusaha telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No.2021/1980/247-9/x/PHK/12-2005 tanggal 9 Desember 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pekerja dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pekerja diterima bekerja pada Pengusaha sejak tanggal 20 Pebruari 2000 sebagai Sales Representative yang bertugas memasarkan barang hasil produksi ;
Bahwa seperti pada umumnya di dalam Departement Sales berkaitan erat dengan Target Bonus dan sanksi ;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pada tanggal 14 Agustus 2003 diterbitkan aturan perhitungan bonus yang mengatur tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan bonus serta sanksi bagi yang tidak mencapai target ;
Bahwa di dalam salah satu pasal termuat antara lain ”Apabila dalam satu bulan Sales tidak dapat mencapai target 80 %, maka akan diberikan surat peringatan pertama, apabila dalam waktu 3 bulan masih tidak mencapai target tersebut, maka Sales Manager atau Supervisor berhak memberikan keputusan ;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas Pekerja di tahun 2004 tidak mencapai target yang diinginkan oleh Manajemen dan mengakibatkan bulan Juli 2004 dikenakan surat peringatan III (tiga) ;
Bahwa target untuk setiap tahun ada perubahan yang dibuat oleh Supervisor dan disetujui oleh General Manager kemudian ditempel di papan pengumuman serta diatur dalam aturan perhitungan bonus yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2003 ;
Bahwa pada aturan perhitungan bonus telah mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut ”Apabila dalam satu bulan Sales tidak dapat mencapai target 80 % dari target, maka akan diberikan surat peringatan pertama. Apabila dalam 3 bulan masih tidak mencapai target tersebut, maka Sales Manager atau Supervisor berhak memberikan keputusan dan karena itu Pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan Pekerja tidak mencapai target tanpa pemberian uang pesangon ;
Menimbang, bahwa amar putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propinsi Jawa Barat di Bandung No.567/Pts.311/BPPKD tanggal 22 Juni 2005 adalah sebagai berikut :
Memberikan ijin kepada Pengusaha PT.PACIFIC LABEL INC d/a Diamond Tachno Park Blok C.1 No.14 Lippo Cikarang Bekasi, untuk memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja sdr.YOHANES YUNI ASMARA Jl. Bintang No.5 Cimone Mas Permai Tangerang, putus terhitung akhir bulan Januari 2005 ;
Mewajibkan kepada Pengusaha tersebut pada amar I (satu) di atas untuk membayar secara tunai kepada sdr.YOHANES YUNI ASMARA sebagai berikut :
Uang Pesangon :
1 x 5 x Rp.713.000,- = Rp. 3.565.000,-
Uang penghargaan masa kerja
1 x 2 x Rp.713.000,- = Rp. 1.426.000,-
Rp. 4.991.000,-
Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15% x Rp. 4.991.000,- = Rp. 748.650,-
Jumlah Rp. 5.739.650,-
Terbilang : Lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah.
Putusan ini bersifat mengikat baik bagi Pekerja maupun Pengusaha ;
Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi ;
Menimbang, bahwa amar putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 2021/1980/247-9/X/PHK/12-2005 tanggal 9 Desember 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengubah Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propinsi Jawa Barat di Bandung No. 567/Pts-311/BPPKD tanggal 22 Juni 2005. sehingga menjadl sebagai berikut :
Memberi ijin kepada Pengusaha PT. PASIFIC LABEL INDONESIA. d.a. Diamond Techno Park Blok C-1 No. 14 Lippo Cikarang - Bekasi. untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan Pekerja Sdr. YOHANES MARGONO YUNI ASMORO, d.a. PUK-GSPMII PT. Pasific Label Indonesia (Kuasa Hukum), Diamond Techno Park Blok C-1 No. 14 Lippo Cikarang Bekasi, terhitung sejak tanggal 31 Januarl 2005.
Mewajibkan kepada Pengusaha PT. PASIFIC LABEL INDONESIA pada amar I tersebut untuk membayar secara tunai kepada Pekerja Sdr. YOHANES MARGONO YUNI ASMORO, sabagai berikut :
Uang pesangon : 2 x 5 x Rp. 713.000.- = Rp. 7.130.000,-
Uang penghargaan masa kerja :
1 x 2 x Rp. 713.000,- = Rp. 1.426.000,
Uang penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan : 15% x Rp. 8.556.000,- = Rp. 1.283.400.
Jumlah = Rp. 9.839.400.
Terbilang: Sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat
ratus rupiah.
Pelaksanaan putusan ini dibawah pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan P4P No. 2021/1980/247-9/X/PHK/12-2005 tanggal 9 Desember 2005 diberitahukan kepada PT.Pasific Label Indonesia/Pengusaha pada tanggal 10 Oktober 2006, kemudian terhadapnya oleh Pengusaha dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Desember 2006 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 5 Januari 2007 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No . 01 / PL / PK / 2007 / PHI.BDG., permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 5 Januari 2007 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Januari 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 30 Januari 2007 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro diterima kerja di PT Pacific Label dan tercatat dalam regestrasi perusahaan sejak tanggal 20 Februari 2000 dengan alamat Cimone Permai Tangerang, dan sesuai dengan perjanjiannya sebagai Sales terhitung tanggal 23 Februari 2000 dengan mendapatkan upah total Rp. 341.000 ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah )
Bahwa sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro adalah sebagai Sales Representatif yang tugas kerjanya adalah memasarkan barang-barang hasil Produksi PT Pacific Label Indonesia.
Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya diadakan kesepakatan mengenai (i) aturan - aturan umum, (ii) ketentuan pencapaian target/omset lebih dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan; (iii) bonus; dan (iv) sanksi . itu dilakukan antara sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro dengan Manager waktu itu / bukan dengan Pemohon.
Bahwa berdasarkan pendapat dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat bahwa “tidak dapat terpenuhinya target penjualan Pekerja bukan merupakan kesalahan Pekerja" itu tidak benar mengingat tugas pokok Sales Representatif adalah mencari Pelanggan (Costumer) bukan menunggu Costumer buka purchase order akan tetapi bagaimana cara untuk menambah jumlah costumer.
Bahwa dengan hasil kerja dan kualitas kerja yang rendah berarti sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro tidak ada usaha peningkatan kerja lebih baik dikategorikan tidak cakap melakukan pekerjaan di bidangnya. dengan demikian Perusahaan tidak bisa menggunakan atau memakai jasa orang tersebut.
Bahwa dalam hal sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro telah mencapai omset rata-rata Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap bulannya dan menurutnya sudah sesuai dengan Perjanjian Kerja, itu tidak mendasar karena perjanjian tersebut dibuat pada tahun 2000, sedangkan standart target tiap bulannya berubah berdasarkan masa kerja dan kemampuan individu dilihat dari hasil pencapaian omset sebelumnya, karena sales dengan masa kerja semakin lama dituntut untuk mendapatkan pelanggan (costumer) semakin banyak sehingga omset semakin tinggi.
Bahwa pada bulan Juni 2003 seluruh sales mengadakan unjuk rasa kepada pihak manajemen dengan tuntutan (i) mengajukan penggantian sales manager, (ii) perhitungan bonus, menindaklanjuti tuntutan tersebut pada bulan Juni-Agustus 2003. Mr. Wu Chih Heng dan para pekerja mengadakan pertemuan untuk membahas mengenai sistem perhitungan bonus tersebut, dengan menghasilkan kesepakatan baru, dan diberlakukan pada bulan Agustus 2003.
Bahwa selama pemberlakuan system bonus yang baru ( Agustus 2003 ) sampai dengan 2006 tidak pemah ada komplain dari para pekerja/sales, dan semua pekerja/sales telah menerima bonus dengan system perhitungan bonus yang baru, dengan demikian bahwa antara Mr. Wu Chih Heng selaku Manajeman dan sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro dapat dan/atau bisa menerima kesepakatan tersebut.
Bahwa di dalam aturan bonus telah dijelaskan pencapaian target minimal 80% (delapan puluh persen) dari yang ditargetkan, dan dengan terbitnya peraturan perhitungan bonus yang baru dengan otomatis menghapus semua aturan yang mengatur mengenai bonus dan target sebelumnya.
Bahwa penilaian dari (obyek permohonan peninjauan kembali) Pemohon melakukan diskriminatif terhadap Pekerja adalah tidak benar dan tidak mendasar.
Bahwa dalam pemberian sanksi Pemohon mempertimbangkan beberapa alasan diantaranya sebagai berikut.
Dengan mempertimbangkan bagaimana seorang sales telah memberikan dukungan terhadap Pemohon baik dari segi disiplin, prestasi maupun loyalitasnya terhadap perusahaan.
Sebatas mana prestasi yang telah dicapainya selama bekerja dengan mendapatkan pelanggan (costumer) serta bagaimana menyelesaikan permasalahan yang ada.
Bagi pekerja/sales yang tidak pemah melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Bahwa sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro tidak bisa mentaati aturan dan tata tertib perusahaan, ditinjau dari :
tidak mau / menolak menanda tangani surat peringatan,
tidak pemah mengikuti perintah atasannya,
tidak pernah memberikan laporan hasil kerjanya kepada atasannya, sehingga Pemohon tidak memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan .
Bahwa atas tindakan Pekerja, Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja tetap dengan memberikan kompensasi sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156.
Bahwa atas sengketa antara perusahaan dengan Pekerja (Yohanes Margono Yuni Asmoro) tersebut pihak Pegawai Perantara Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan anjuran pada tanggal 16 Maret 2005 dengan No.567/ /HI/III/2005 yang berisi :
Agar pengusaha Pt Pacific Label Indonesia dapat melanjutkan hubungan kerja dengan sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengusaha PT Pacific Label Indonesia memanggil pekerja sdr. Yohanes Margono Yuni Asmoro secara tertulis untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini.
Agar Pekerja melaporkan diri ke perusahaan untuk bekerja kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini.
Apabila Pekerja tidak melaporkan diri sebagaimana poin (2) di atas maka Pekerja dapat diproses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengusaha berkewajiban membayar upah Pekerja selama Pekerja tidak dipekerjakan sebesar 100%.
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini dari Pegawai Perantara.
Bahwa atas anjuran dari pihak pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi tersebut pihak perusahaan keberatan dan memberikan penolakan agar sengketa ini dapat dilanjutkan penyelesaianya di tingkat P4 Daerah Propinsi Jawa-Barat di Bandung.
Bahwa terhadap sengketa antara perusahaan dengan Pekerja tersebut pihak P4 Daerah Propinsi Jawa Barat telah mengeluarkan putusan Nomor : 567/Pts. 311 /BPPKD pada tanggal 22 Juni 2005 yang berisi :
Memberikan ijin kepada PT. Pacific Label Indonesia dengan alamat Jalan Diamond Techno Park Blok C. 1 No. 14 Lippo Cikarang Bekasi, untuk memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja sdr. Yohanes Margono Yuni Asmara dengan alamat JI. Bintang No 5 Cimone Mas Permai Tangerang, PUTUS terhitung akhir bulan Januari 2005.
Mewajibkan kepada Pengusaha tersebut pada amar I (satu) di atas untuk membayar secara tunai kepada sdr. Yohanes Margono Yuni Asmara sebagai berikut :
Uang Pesangon :
1 x 5 x Rp. 713.000,- = Rp. 3.565.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
1 x 2 x Rp. 713.000,- = Rp. 1.426.000,-
Rp. 4.991.000,-
Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan :
15% x Rp. 4.991.000,- = Rp. 748.650,-
Jumlah Rp. 5.739.650,-
Terbilang : lima juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu enam
ratus lima puluh rupiah.
Putusan ini bersifat mengikat baik bagi Pekerja maupun Pengusaha.
Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Bahwa atas putusan P4 Daerah Jawa Barat dalam putusannya Nomor : 567/Pts. 311/BPPKD pada tanggal 22 Juni 2005 dimaksud, pihak Pekerja menyatakan menolak / keberatan dan mengajukan permohonan banding ke P4 Pusat.
Bahwa oleh P4 pusat telah diselesaikan dengan diterbitkanya surat keputusan No. 2021/1980/247-9/X/PHK/12-2005. tertanggal 09 Desember 2005. ( Obyek Permohonan Peninjauan Kembali ) yang amarnya berbunyi :
Memberikan ijin kepada PT Pacific Label Indonesia dengan alamat jalan Diamond Tehno Park Blok C. 1 No. 14 Lippo Cikarang Bekasi, untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan pekerja sdr. Yohanes Margono Yuni Asmara dengan alamat PUK- GSPMII PT Pacific Label Indonesia dengan alamat Jalan Diamond Tehno Park Blok C. 1 No. 14 Lippo Cikarang Bekasi terhitung tanggal 31 Januari 2005.
Mewajibkan kepada Pengusaha PT Pacific Label Indonesia tersebut pada amar (a) di atas untuk membayar secara tunai kepada sdr. Yohanes Margono Yuni Asmara sebagai berikut :
- Uang Pesangon :
2 x 5 x Rp. 713.000,- Rp. 7.130.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
1 x 2 x Rp. 713.000,- Rp. 1.426.000,-
- Penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan :
15% x 8.556.000,- Rp. 748.650,-
Jumlah Rp. 9.839.400,-
Terbilang : sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah.
Pelaksanaan putusan ini di bawah Pengawasan Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Bahwa Pemohon menyatakan sangat keberatan terhadap isi surat keputusan Termohon / P4 Pusat, karena menurut Pemohon dalam menerbitkan surat keputusan P4 telah bertindak sewenang-wenang dan sangat merugikan Pemohon.
Bahwa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 pasal 3 ayat 2 mengenai wewenang Pemutusan Hubungan Kerja untuk 1 (satu) orang adalah kewenangan Panitia Daerah dalam hal ini P4 di Jawa Barat di Bandung.
Bahwa sistem pengambilan keputusan P4 Pusat terkesan tidak terbuka, dibanding dengan sistem pengambilan keputusan di Panitia Daerah terbukti :
Tidak pernah diadakannya pertemuan / sidang kedua pihak yang berselisih dan keputusan itu diputuskan secara sepihak yang berakibat merugikan Pemohon.
Bahwa dalam amarnya tercantum wajib memberikan Pesangon sebanyak 2 (dua) kali masa pasal 156 ayat 2 (dua) Undang-undang No/ 13 Tahun 2003, tanpa memberikan alasan yang jelas maka Pemohon menilai keputusan tersebut tidak mendasar.
Bahwa amar putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Daerah di Bandung telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (2) dengan memberikan Pesangon 1 (satu) kali ketentuan tersebut. dengan berdasarkan hal tersebut Pemohon mengajukan untuk diadakan Peninjauan Kembali terhadap isi ( obyek Pemohon Peninjauan Kembali).
Bahwa di dalam surat putusan P4P tertanggal 27 Februari 2006 dengan No. 2021 / 1980 / 247 – 9 / X / PHK / 12 - 2005 khususnya dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pengusaha telah berlaku diskriminatif, atas pengamatan (obyek Pemohon Peninjauan Kembali) adalah tidak beralasan dan tidak benar, karena dalam pemberian sanksi Pemohon mempertimbangkan beberapa alasan antaranya sebagai berikut :
Dengan melihat seberapa besar seseorang sales telah memberikan dukungan terhadap Pemohon baik dari segi prestasi, kedisiplinan maupun loyalitasnya,
Sejauh mana prestasi yang dicapai untuk mendapatkan pelanggan (costumer) serta penyelesaian permasalahan yang ada.
Bagi sales yang tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap disiplin maupun tata tertib yang berlaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Akan tetapi sdr. Yohanes Margono Yuni Asmara, tidak mentaati aturan yang berlaku di perusahaan Pemohon atau yang bersangkutan menolak menandatangani surat peringatan, tidak pernah mengikuti instruksi dari atasannya, tidak pernah memberikan laporan kerja kepada atasan, sehingga Pemohon tidak memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, telah jelas bahwa P4 Pusat dalam menerbitkan surat keputusan pertanggal 27 Februari 2006 dengan No. 2021/1980/247 - 9/X/PHI/12 - 2005 terkesan sewenang-wenang terkesan tidak mempertimbangkan kepentingan perusahaan sehingga surat keputusan Termohon sudah seharusnya dinyatakan batal atau tidak sah.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali a quo tidak dapat dibenarkan karena tidak termasuk sebagai alasan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT.PASIFIC LABEL INDONESIA , tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT.PASIFIC LABEL INDONESIA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 25 Nopember 2008 oleh Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ARSYAD, SH., MH., dan HORADIN SARAGIH, SH., MH., HakimHakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis ,
ttd./ARSYAD, SH., MH. ttd./ Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH.
ttd./HORADIN SARAGIH, SH., MH.
Panitera Pengganti ,
ttd./ RITA ELSY, SH.,MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Pantiera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH, MH.
NIP : 040.049.629