12/Pid./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 12/Pid./2016/PT TJK
HERMAN bin HOLANI
- Menerima perlawanan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang - Membatalkan putusan (sela) Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 1 Desember 2015 Nomor 1218/Pid.B/2015/PN.Tjk - Memerintahkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk membuka kembali persidangan, memeriksa dan memutus perkara Terdakwa HERMAN bin HOLANI tersebut diatas berdasarkan surat dakwaan tertanggal 7 Oktober 2015 Nomor Reg Perk : PDM-400/TJKAR/10/2015 - Memerintahkan supaya turunan resmi dari penetapan ini disampaikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang - Membebankan biaya perkara pada negara
P E N E T A P A N
Nomor 12/Pid./2016/PT TJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa perlawanan Penuntut Umum terhadap putusan (sela) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
HERMAN bin HOLANI
Teluk Betung
44 tahun/15 April 1971
Laki-laki
Jl. RE Martadinata Kampung Sukamina LK.III RT.005 Kelurahan Tataan Kecamatan Telukbetung Timur Bandar Lampung;
Islam
Swasta
Terdakwa pernah ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2015 csampai dengan tanggal 18 Oktober 2015. Kemudian ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015, diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak tanggal 18 November 2015 yang berakhir pada tanggal 16 Januari 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat hukum bernama : WAHRUL FAUZI SILALAHI, SH., ANGGIT ARIETYA NUGROHO, SH.MH., AJIE SURYA PRAWIRA,SH., ALIAN SETIADI,SH., CHANDRA MULIAWAN, SH.MH., HASANUDIDIN, SH., DWI PUTRI MELATI, SH.MH., CHANDRA BANGKIT SAPUTRA, SH., HANAFI, SH., Advokat dan Asisten Advocat pada Kantor YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA – LEMBAGA BANTUAN HUKUM LAMPUNG (LBH-BI) yang beralamat di Jl. Amir Hamzah No.35 Gotong Royong Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung 35119 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 625/SK/2015/ PN Tjk tanggal 26 Oktober 2015.
Pengadilan Tinggi tersebut.
Telah membaca berkas perkara berikut turunan resmi putusan (Sela) Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 1 Desember 2015 Nomor 1218/Pid.B/2015/PN.Tjk atas nama Terdakwa yang amarnya berbunyi :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa : HERMAN Bin HOLANI tersebut diterima;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perk: PDM-400/TJKAR/10/2015 , tanggal 7/10/2015 batal demi hukum;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Telah membaca Akta Permintaan Perlawanan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 Desember 2015 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang telah mengajukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 1 Desember 2015 Nomor 1218/Pid.B/2015/PN.Tjk dan tentang adanya perlawanan tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui penasihat hukumnya pada tanggal 3 Desember 2015 ;
Telah membaca Nota Perlawanan tanggal 21 Desember 2015 yang diajukan oleh Penuntut Umum. Turunan Nota Perlawanan tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat hukumnya pada tanggal 22 Desember 2015 ;
Telah membaca kontra/jawaban atas Perlawanan Penuntut Umum tertanggal 28 Desember 2015 yang diajukan oleh Penasihat hukum. Turunan kontra/jawaban atas Perlawanan Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Telah membaca surat yang dibuat dan ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang masing-masing tertanggal 26 Januari 2016 Nomor W9.UI/359/HK.01/I/2016 dan Nomor W9.UI/360/HK.01/I/2016 yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Penasihat hukum, perihal pemberitahuan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa perlawanan dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan undang-undang, maka perlawanan tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena didakwa sebagaimanan terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 Oktober 2015 Nomor Reg.Perk: PDM-400/TJKAR/10/2015 sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa HERMAN bin HOLANI bersama-sama beberapa orang lainnya (belum diketahui identitasnya masih dalam pencaharian kepolisian) dengan pada hari selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan februari 2014 atau setidak-tidaknya di tahun 2014, bertempat di lokasi pasar ruwet Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Bandar Lampung atau dijalan RE Martadinata LK II Kel. Way Tataan Kec. Teluk Betung Timur Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yaitu :
Berawal pada bulan Januari 2014 saksi Korban Hariyanto Bin Sarwadi membangun atau mendirikan tembok pembatas diatas tanah miliknya di jalan RE Martadinata LK II Kel. Way Tataan Kec. Teluk Betung Timur Bandar lampung tepatnya didaerah pasar ruwet Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Bandar Lampung sesuai bukti kepemilikan tanah korban yaitu Akta Jual Beli No. 08/AJB/TBB/SKM/2011 dan Akta Jual Beli No. 14/AJB/TBB/SKM/2011 dan sesuai dokumen gambar ukur BPN Kota Bandar Lampung Nomor 1353 tahun 2012, bahwa korban mendirikan tembok pembatas diatas tanah miliknya dengan tembok beton bertulang berukuran tebal 8 cm, panjang 2,5 meter lebar 50 cm, sepanjang ±140 meter. Setelah berdirinya tembok pembatas milik korban tersebut akses jalan di lokasi pasar ruwet PPI bandar Lampung menjadi terhalang. Lalu pada sekira bulan Februari 2014 karena adanya permintaan dari warga sekitar lokasi berdirinya tembok milik korban agar korban bersedia untuk memberi akses jalan bagi kendaraan yang disampaikan warga melalui Pak Lurah setempat yaitu Saksi Chairi, S.Sos. kemudian Pada tanggal 11 februari 2014 korban akhirnya bersedia untuk membuka temboknya dan memberi akses jalan hanya untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, bukan untuk kendaraan roda empat. Pada tanggal 11 Februari 2014 saat pembukaan tembok milik korban tersebut telah selesai dilakukan terdakwa datang dan melihat, saat itu terdakwa protes kepada saksi Chairi, S.Sos. Selaku lurah dengan mengatakan “mengapa pagar tidak dibuka semua”, lalu Saksi Chairi, S.Sos. menjawab karena sesuai amanah pemilik pagar tembok yaitu Korban Pembukaan Pagar Tembok hanya untuk roda dua dan roda tiga saja tidak untuk kendaraan lainnya, spontan hal tersebut membuat terdakwa marah dan terdakwa langsung mendorong pagar tembok milik korban dengan kedua tangannya yang juga diikuti oleh beberapa orang lainnya (belum diketahui identitasnya) yang ada dilokasi kejadian hingga tembok rubuh. Akibat perbuatan terdakwa tersebut pagar tembok beton milik korban sepanjang kurang lebih 140 meter rubuh dan hancur tidak dapat terpakai. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
a t a u
KEDUA
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya di tahun 2014, bertempat dilokasi pasar ruwet pusat pelelangan ikan (PPI) Bandar Lampung atau di jalan RE Martadinata Lk. II Kel. Way Tataan Kec. Teluk Betung Timur Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yaitu:
Berawal pada bulan Januari 2014 saksi korban HARIYANTO BIN SARWADI membangun atau mendirikan tembok pembatas diatas tanah miliknya di Jalan RE Martadinata Lk. II Kel. Way Tataan Kec. Teluk Betung Timur Bandar Lampung tepatnya di daerah pasar pusat pelelangan ikan (PPI) Bandar Lampung sesuai bukti kepemilikan tanah korban yaitu akta jual beli No. 08/AJB/TBB/SKM/2011 dan Akta Jual Beli No.14/AJB/TBB/SKM/2011 dan sesuai dokumen gambar ukur BPN kota Bandar Lampung Nomor 1353 tahun 2012, bahwa korban mendirikan tembok pembatas diatas tanah miliknya dengan tembok beton bertulang berukuran tebal 8cm, panjang 2,5m, lebar 50cm, sepanjang ±140 meter. Setelah berdirinya tembok pembantas milik korban tersebut akses jalan di lokasi Pasar Ruwet PPI Bandar Lampung menjadi terhalang. Lalu pada sekira bulan Februari 2014 karena adanya permintaan dari warga sekitar lokasi berdirinya tembok milik korban agar korban bersedia untuk memberikan akses jalan bagi kendaraan yang disampaikan warga melalui Pak lurah setempat yaitu saksi Chairi, S.Sos. Kemudian tanggal 11 Februari 2014 korban akhirnya bersedia untuk membuka temboknya dan memberikan akses jalan hanya untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, bukan untuk kendaraan roda empat. Pada tanggal 11 Februari 2014 saat pembukaan tembok milik korban tersebut telah selesai dilakukan terdakwa datang dan melihat, saat itu terdakwa protes pada saksi Chairi S.sos selaku lurah dengan mengatakan “mengapa pagar tidak dibuka semua” , lalu saksi Chairi S.sos menjawab karena sesuai amanah pemilik pagar tembok yaitu korban pembukaaan pagar tembok hanya untuk roda dua dan roda tiga saja tidak untuk kendaraan lainnya, spontan hal tersebut membuat terdakwa marah dan terdakwa langsung mendorong pagar tembok milik korban dengan kedua tangannnya yang juga diikuti oleh beberapa orang lainnya (belum diketahui identitasnya) yang ada dilokasi kejadian hingga tembok rubuh. Akibat perbuatan terdakwa tersebut pagar tembok beton milik korban sepanjang kurang lebih 140 meter rubuh dan hancur tidak dapat terpakai. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekira Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut yang bunyinya sebagai berikut :
Dengan tanpa bermaksud mengurangi Independensi Badan Peradilan sebagai Lembaga Yudikatif di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum (rechstaat), terdakwa Herman Bin Holani, mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini KUHAP sebagai landasan Hukum Acara dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Mengingat bahwa surat dakwaan menempati posisi sentral, strategis dan merupakan dasar dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Karena dalam proses penegakan hukum dari suatu tindak pidana, terdakwa hanya dapat dipidana berdasarkan apa yang terbukti mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa menurut rumusan surat dakwaan.
Nota Keberatan/Eksepsi ini diajukan karena setelah kami membaca, meneliti dan memahami surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan hal-hal yang sangat prinsip dan mendasar yang tidak dipenuhi dalam proses dan pembuatan suatu surat dakwaan, antara lain :
Tentang Penyampaian/Pemberian Surat Dakwaan Kepada Tersangka atau Kuasa Hukumnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dan (4) KUHAP;
Tentang Perubahan dan Perbaikan Surat Dakwaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP;
Tentang Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
TENTANG PENYAMPAIAN/PEMBERIAN SURAT DAKWAAN KEPADA TERSANGKA ATAU KUASA HUKUMNYA.
Berdasarkan Pasal 14 huruf d KUHAP, yang berwenang membuat surat dakwaan adalah penuntut umum. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Np. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (1) KUHAP dinyatakan secara tegas bahwa :
Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Kemudian dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP dinyatakan kembali segera tegas bahwa :
Turunan Surat Pelimpahan Perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasehat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan.
Mengingat bahwa penyampaian surat dakwaan merupakan hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP Pasal 51 huruf b, yaitu :
Untuk mempersiapkan Pembelaan : Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Berdasarkan Ketentuan KUHAP tersebut, Saudara Jaksa Penuntut umum tidak melaksanakan amanat Undang-undang dalam hal ini ialah Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. Karena pada kenyataannya, Terdakwa sampai dengan selesainya dakwaan dibacakan di depan persidangan pada tanggal 04 November 2015 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, barulah terdakwa melalui Kami tim Penasehat Hukumnya diberikan Surat Dakwaan tersebut oleh saudara penuntut umum, Pemberian itu pun dilakukan setelah Yang Mulia Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum.
TENTANG PERUBAHAN DAN PERBAIKAN SURAT DAKWAAN
Bahwa berdasarkan Pasal 144 KUHAP telah dinyatakan secara eksplisit dan limitatif mengenai perubahan surat dakwaan, yaitu :
Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk penyempurnaan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan;
Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai;
Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum dan penyidik.
Norma dalam pasal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid) dan keadilan (justitie) bagi tersangka yang perkaranya akan diperiksa dan diadili pada sidang pengadilan.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sebagaimana telah diketahui bersama, Persidangan pada tanggal 04 November 2015, telah disampaikan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Terdakwa Herman Bin Holani. Pada saat yang sama, bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum melakukan Perubahan Surat Dakwaan a quo dengan cara menambahkan tulisan dalam surat dakwaan yang telah ditandatangani oleh jaksa penuntut umum tertanggal 07/10/2015.
Adapun perubahan tersebut yaitu : (copy dakwaan terlampir)
Pertama :
Pada Dakwan Pertama, dimana terdakwa Herman Bin Holani didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut umum, dengan tulisan tangannya, menambahkan kalimat :
“Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)”
Kedua :
Pada dakwaan kedua, dimana terdakwa Herman Bin Holani didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut umum dengan tulisan tangannya menambahkan kalimat :
“Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)”
Perubahan tersebut merupakan penyempurnaan dari unsur Pasal yang di Dakwaan, karena objek yang langsung mengalami kekerasan adalah barang, sehingga haruslah terdapat unsur kerugian akibat rusaknya barang tersebut bagi si pemiliknya. Mengutip Pendapat R. Soesilo,1 bahwa untuk dapat didakwa dengan Pasal 406 ayat (1), harus dibuktikan :
bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang;
bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;
bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Soesilo memang tidak memberikan penjelasan seberapa besar atau kecilnya nilai barang yang dihancurkan atau dibinasakan tersebut. Akan tetapi, mengenai nilai barang kita dapat melihat pada ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Jika nilai barangnya tidak lebih dari Rp 25,- (dua puluh lima rupiah), maka pasal yang digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP. Akan tetapi, seiring dengan berkembangnya nilai mata uang, patokan nilai tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Nilai tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Perpu 16/1960). Dalam Pasal 1 Perpu 16/1960 dikatakan bahwa kata-kata "vijfen twintie gulden" (diterjemahkan menjadi dua puluh lima rupiah) dalam pasal-pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah menjadi “dua ratus lima puluh rupiah". Yang mana ketentuan ini kemudian diubah lagi oleh Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang berbunyi:
“Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Dengan demikian maka hal ini sangatlah berpengaruh terhadap apa yang menjadi Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Surat Dakwaan, yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan Perubahan TIDAK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 144 KUHAP.
Selain tidak sesuai dengan Kententuan KUHAP, Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang membuat dakwaan untuk Terdakwa Herman Bin Holani ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Institusional Kejaksaan RI, yaitu dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dalam Pasal 30 angka (1), dinyatakan :
Penuntut Umum yang ditunjuk menyelesaikan perkara membuat/ menyempurnakan Surat Dakwaan berdasarkan rencana Surat Dakwaan dengan memperhatikan syarat-syarat sahnya Surat Dakwaan.
Pasal 30 angka (3) :
Penuntut Umum dapat mengubah Surat Dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya
Pasal 30 angka (4)
Pengubahan Surat Dakwaan dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 30 angka (5)
Dalam hal Penuntut Umum mengubah Surat Dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
Perubahan dengan penambahan tersebut mencerminkan Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dan Profesional dalam melakukan Tugas sebagai Penuntut Umum. Tentunya hal ini sangat merugikan Terdakwa Herman Bin Holani yang saat ini setidaknya ada tiga dakwaan yang berbeda, Pertama, Surat dakwaan yang berada dan dipegang oleh Yang Mulia Majelis Hakim, yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Saat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kedua, Surat Dakwaan yang berada pada Jaksa Penuntut Umum sendiri. Ketiga, Surat Dakwaan yang ada dikami Penasehat Hukum Terdakwa Herman Bin Holani.
Dengan adanya tiga Surat Dakwaan yang berbeda-beda, Pertanyaan Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa Herman Bin Holani dalam Perkara ini, dakwaan manakah yang menjadi acuan untuk semua Pihak, baik Jaksa Penuntut Umum guna kepentingan Penuntutan, Terdakwa atau Penasehat Hukumnya untuk kepentingan Pembelaan, dan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ?
Perubahan Surat dakwaan ini sangat tidak mencerminkan Keadilan dan Kepastian dalam Proses Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP yang berisi ketentuan mengenai proses penyelesaian perkara pidana sekaligus menjamin hak asasi tersangka atau terdakwa. Hal ini terdapat pada penjelasan bahwa KUHAP sebagai hukum acara pidana yang berisi ketentuan tata tertib proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana, sekaligus telah memberi “legalisasi hak asasi” kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di depan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka dari tindakan sewenang-wenang. KUHAP telah menggariskan tata tertib hukum yang antara lain akan melepaskan tersangka atau terdakwa maupun keluarganya dari kesengsaraan putus asa di belantara penegakan hukum yang tak bertepi, karena sesuai dengan jiwa dan semangat yang diamanatkannya, tersangka atau terdakwa harus diperlakukan berdasar nilai nilai yang manusiawi (M. Yahya Harahap, 2002:4).
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,2 Tujuan dari Hukum Acara Pidana adalah mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat. Pada kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum tidak menjalankan Proses dan Tahapan Hukum acara Pidana sebagaimana digariskan oleh KUHAP dalam Pasal 144 dengan baik dan Konsisten. Akibat adanya perubahan ini TIDAK memberikan kepastian, keadilan, sebagaimana dimaksud dalam asas-asas hukum acara pidana.
Bahwa atas perubahan Surat Dakwaan yang tidak sesuai dengan KUHAP oleh Jaksa Penuntut Umum, sangatlah tidak mencerminkan Asas Equality Before The Law, dimana setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya. Asas ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman : Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Maka terhadap Terdakwa Herman Bin Holani haruslah diperlakukan sama didepan hukum. Bandingkan, sebagaimana Kasus Bedu Amang, mantan Ketua BULOG dalam tindak pidana Korupsi yang EKSEPSINYA DIKABULKAN hanya karena jaksa lupa mengetik Pekerjaan Terdakwa. Kemudian, dalam perkara ini, dimana Jaksa Penuntut Umum melakukan Perubahan Dakwaan tidak berdasarkan ketentuan KUHAP, yang perubahannya merupakan Materi Perkara, yaitu unsur kerugian dalam Tindak Pidana yang didakwakan. Hal ini juga menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Tidak menaati ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dimana dalam Surat Dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Akibat dari tidak terpenuhinya ketentuan ini maka dakwaan Batal Demi Hukum.
TENTANG SURAT DAKWAAN TIDAK DIURAIKAN SECARA CERMAT, JELAS DAN LENGKAP MENGENAI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dinyatakan Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang telah dirubah TIDAK berdasarkan Ketentuan KUHAP, sebagaimana telah kami sampaikan dalam poin B Nota Keberatan (Eksepsi) kami ini, Jaksa Penuntut umum tidak secara cermat, jelas dan lengkap diuraikan mengenai Materi/Unsur Tindak Pidana yang didakwakan.
Dimana Saudara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan :
Dalam Dakwaan Pertama :
Saksi Korban Hariyanto Bin Sarwadi membangun atau mendirikan tembok pembatas diatas tanah miliknya di jalan RE Martadinata LK II Kel. Way Tataan Kec. Teluk Betung Timur Bandar lampung tepatnya didaerah pasar ruwet Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Bandar Lampung sesuai bukti kepemilikan tanah korban yaitu Akta Jual Beli No. 08/AJB/TBB/SKM/2011 dan Akta Jual Beli No. 14/AJB/TBB/SKM/2011 dan sesuai dokumen gambar ukur BPN Kota Bandar Lampung Nomor 1353 tahun 2012.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa Pendirian tembok yang menjadi objek pengrusakan adalah dibangun diatas tanah Milik saksi korban. Hal ini tentulah tidak benar, bahwa sebenarnya status kepemilikan atas tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian sengketa di Badan Legislasi daerah Kota Bandar Lampung (DPRD Kota Bandar Lampung), mengingat bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan Tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebagaimana dapat dilihat dalam :
Surat Pendaftaran Pembeli Kios/warung yang berlokasi di Tempat Pelelangan Ikan Lempasing Bandar Lampung, antara CV. Indo Artha Utma dan Sdr. Ahim B, yang diketahui oleh Kepala Dinas Perikanan Dati II Kotamadya Bandar Lampung, tertanggal 09 Maret 1998.
Surat Perjanjian Sementara Nomor: 045/125/523.Prs/2000, antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Saudara Ahim (Warga) mengenai Ikatan Perjanjian Sewa Menyewa Kios/Los Milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terletak di Kompleks PPI Lempasing No. 13 Luas 15 M, tertanggal 31 Juli 2000.
Surat Perjanjian Nomor : 523.36/122/16/2003, antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Saudara Yudhi Pratawan, mengenai perjanjian sewa menyewa mengenai sebuah kios milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terletak di Kompleks PPI Lempasing No. 13, Luas 15 M², tertanggal 10 Mei 2003.
Surat Penunjukan Penarikan Retribusi Nomor 532/262/IV.35/2012, oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, mengenai Penarikan Retribusi kepada Penyewa setiap bulannya antara lain : cold storage, tambat Labuh Kapal, Sewa Kios dan Lahan yang dipergunakan.
Kemudian dasar dari Kepemilikan atas tanah Milik Saksi Korban, dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan Akta Jual Beli yaitu Akta Jual Beli No. 08/AJB/TBB/SKM/2011 dan Akta Jual Beli No. 4/AJB/TBB/SKM/2011. Hal ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat melihat peraturan perundangan yang lebih Khusus mengatur mengenai objek benda berupa tanah. Bukti kepemilikan hak atas suatu bidang tanah dibuktikan dengan adanya sertipikat tanah (Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan :
Setelah berdirinya tembok pembatas milik korban tersebut akses jalan di lokasi pasar ruwet PPI bandar Lampung menjadi terhalang. Lalu pada sekira bulan Februari 2014 karena adanya permintaan dari warga sekitar lokasi berdirinya tembok milik korban agar korban bersedia untuk memberi akses jalan bagi kendaraan yang disampaikan warga melalui Pak Lurah setempat yaitu Saksi Chairi, S.Sos. kemudian Pada tanggal 11 februari 2014 korban akhirnya bersedia untuk membuka temboknya dan memberi akses jalan hanya untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, bukan untuk kendaraan roda empat.
Berdasarkan apa yang telah didalilkan tersebut diatas, maka diketahui Tembok yang menjadi Objek Pengrusakan adalah sudah diberikan Persetujuan oleh Saksi Korban untuk membukanya. Saudara Jaksa Penuntut umum tidak menjelaskan dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai Locus Delicti (tempat kejadian) dimana letak tembok yang telah diberikan persetujuan tersebut oleh saksi korban untuk dibuka oleh warga dan mana Tembok yang tidak boleh dibongkar.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan dalam Surat Dakwaan bahwa terdakwa langsung mendorong tembok dengan kedua tangannya yang juga diikuti oleh beberapa orang (identitas belum diketahui). Dengan demikian maka Jaksa Penuntut Umum tidak Cermat, jelas dan lengkap Berapa Jumlah Orang yang dimaksud dan siapa saja orang tersebut untuk dapat masuk dalam unsur Tenaga Bersama.
Sebagaimana dimaksud untuk memenuhi unsur Tenaga Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1). Bahwa berdasarkan Yurisprudensi, Putusan Nomor: 141/ Pid.B/ 2011/ PN.KLB, dinyatakan mengenai Unsur Tenaga Bersama ialah :
Bahwa perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pada diri tiap pelaku ada kehendak atau kesadaran bersama untuk melakukan kekerasan terhadap barang tersebut.
Dengan demikian harus diketahui jumlah orang, siapa-siapa orang tersebut dan apakah masing-masing dari mereka ada kehendak atau kesadaran bersama untuk ikut dalam pengrusakan tembok milik saksi korban sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan.
Mengenai Tenaga bersama ini, Prof. Mr. G.A. van HAMEL memberikan pendapatnya, yaitu :3
Pengertian met verenigde krachten atau dengan tenaga-tenaga yang disatukan dengan pengertian met twees of meer verenigde personen atau dengan dua orang atau lebih secara bersama-sama. Bahwa dalam met verenigde krachten atau dalam dengan tenaga-tenaga yang disatukan itu diisyaratkan, bahwa para pelaku dari tindak kekerasan itu telah menyatukan tenaga-tenaga mereka untuk melakukan tindak kekerasan secara terbuka.
Berdasarkan Pendapat Prof. Mr. G.A. van HAMEL tersebut, maka apa yang diutarakan jaksa Penuntut Umum: “spontan hal tersebut membuat terdakwa marah dan terdakwa langsung mendorong pagar tembok milik korban dengan kedua tangannya yang juga diikuti oleh beberapa orang lainnya (belum diketahui identitasnya) yang ada dilokasi kejadian hingga tembok rubuh”.
Tidaklah tepat, karena maksud dari tenaga bersama ialah terlebih dahulu direncanakan/dorongan kolektif/dan bukanlah hal spontanitas dilakukan yang diikuti oleh beberapa orang lainnya.
Dalam Dakwaan Kedua :
Dalam Dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mengenai cara yang dilakukan oleh Terdakwa Herman Bin Holani, sama dengan apa yang telah diutarakan dalam Dakwaan Pertama. Bahwa dalam Dakwaan kedua ini juga Jaksa Penuntut Umum tidak dengan jelas menguraikan unsur dalam Tindak Pidana Yang didakwakan. Bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke 1 menyatakan :
Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, seharusnya dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai Peran dan kualitas Terdakwa Herman Bin Holani dalam kaitannya terhadap Pasal yang didakwakan kepadanya, yaitu Pasal 406 KUHP ayat (1).
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Karena dalam Pasal ini tindakan yang dilakukan haruslah dengan sengaja, akan tetapi dalam Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Herman Bin Holani adalah spontan.
Hal ini juga disampaikan pendapat SR. Sianturi, SH,4:
Bahwa pada dasarnya delik ini adalah delik sengaja, kecuali untuk barang-barang tertentu (tersebut pasal 409) yang digunakan untuk umum. Ini berarti jika kehancuran/kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah di bidang hukum Perdata atau di bidang hukum Administrasi.
Dengan demikian maka surat dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-400/TJKAR/10/2015 tidak jelas/kabur (obscuur libel), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan saling bertentangan antara pasal satu dengan pasal yang lain.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum,
dan Sidang Pengadilan yang sangat kami hormati.
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan, Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492/K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 201 April 1981 Nomor 1881/Pid.S/PT/Bjm, syarat materiil Surat Dakwaan adalah adanya rumusan secara lengkap, jelas, dan tepat, mengenai perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, sesuai dengan rumusan delik yang mengancam perbuatan-perbuatan itu dengan hukuman (pidana). Dengan demikian, maka Surat Dakwaan tidak boleh tidak, harus memuat uraian atau rumusan yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang keseluruhannya dapat mengisi secara tepat dan benar, semua unsur dari semua delik yang ditentukan undang-undang yang didakwakan terhadap terdakwa.
Lebih lanjut, mengenai syarat materiil dalam Surat Dakwaan terdapat juga dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/1A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, yakni:
Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan pula kata “cermat” paling depan dari rumusan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan harus memuat unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan. Unsur-Unsur tersebut harus terlukis di dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dapat dilihat dari susunan Surat Dakwaan Penuntut Umum terdapat beberapa hal yang tidak memenuhi syarat materiil Surat Dakwaan sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut. Dengan demikian berdasarkan KUHAP sebagai acuan dalam Proses beracara pada Pengadilan yang terhormat ini tegas menyatakan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP:
Surat Dakwaan Yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum.
Kisi-Kisi :
Bahwa dalam perkara ini, Surat Dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP yang mengatur syarat Formil dan Materil tentang Dakwaan.
Bahwa kegiatan Pembongkaran Tembok oleh warga atas persetujuan Saksi Korban sudah lama, setidaknya sudah 21 bulan atau 1 tahun 9 bulan sejak Februari 2014 hingga Perkara ini disidangkan pada bulan November 2015.
Dengan demikian tidak alasan untuk jaksa Penuntut Umum lalai dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya, khususnya membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.
Pada saat ini status kepemilikan lahan/tanah yang diklaim milik saksi korban masih dipertanyakan apakah benar dan sah berdasarkan hukum adalah kepunyaannya atau merupakan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimana masyarakat PPI Lempasing mengetahuinya.
Majelis Hakim Yang Mulia.
Untuk menutup Nota Keberatan (esksepsi) ini, Kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa Herman Bin Holani merasa perlu menyampaikan dengan tegas pada bagian penutup ini, bahwa segala keberatan Kami semuanya adalah tentang Formalitas Surat Dakwaan. Segala uraian Kami adalah dalam rangka mengkaji kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan tidak sama sekali membahas pokok perkara.
Sehingga dengan rasa hormat dari lubuk hati Kami yang paling dalam untuk tegaknya kebenaran dan keadilan, Kami mohon dengan segala hormat nantinya Majelis Hakim mempertimbangkan sebaik-baiknya Nota keberatan (esksepsi) Kami atas Surat Dakwaan Penuntut Umum. Apabila menurut hukum perkara ini tidak dapat dilanjutkan, maka sudah seharusnya menyatakan perkara ini sampai disini.
Berdasarkan keberatan-keberatan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa Herman Bin Holani mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut di bawah ini:
Menyatakan Menerima Nota Keberatan (esksepsi) penasehat hukum terdakwa.
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM-400/TJKAR/10/2015 Dalam Perkara Pidana Dengan Nomor Register 1218/Pid.B/2015/PN.TK Di Pengadilan Negeri Tanjungkarang adalah Batal demi hukum.
Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang di dalam putusan tanggal 1 Desember 2015 Nomor 1218/Pid.B/2015/PN.Tjk telah mempertimbangkan menolak keberatan/eksepsi tentang penyampaian surat dakwaan dan tentang perubahan/perbaikan surat dakwaan dengan alasan-alasan yang benar sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi. Namun pada bagian lain yaitu mengenai keberatan/sksepsi tentang surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan telah diterima oleh Pengadilan Negeri tersebut dan dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat meteril, dengan alasan-alasan yang dipertimbangkannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam dakwaan alternatif pertama Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana pasal 170 KUHP yang merumuskan unsur konstitutif “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama” menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Bahwa harus ada pelaku lebih dari satu orang yang masing-masing disebutkan dengan jelas dan identitas yang lengkap dari masing-masing pelaku dan apakah masing-masing dari mereka ada kehendak atau kesadaran bersama untuk ikut dalam pengerusakan tembok milik korban;
Penuntut Umum di dalam dakwaannya menguraikan antara lain ”spontan hal tersebut membuat Terdakwa marah dan Terdakwa langsung mendorong pagar tembok milik korban dengan kedua tangannya yang diikuti oleh beberapa orang lainnya (belum diketahui identitasnya) yang ada dilokasi kejadian hingga tembok rubuh”.
Bahwa apa yang diuraikan Penuntut Umum tersebut tidak secara cermat, jelas dan tangkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan tidak memenuhi pasal 143 KUHAP dan batal demi hukum;
Bahwa dalam dakwaan alternatif kedua Terdakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana pasal 406 ayat (1) KUHP, yang merumuskan adanya unsur “turut melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”;
Bahwa dalam hal ini perbuatan yang dilakukan haruslah dengan sengaja, sedangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Terdakwa adalah spontan. Jadi uraian yang disampaikan bertentangan satu sama lain, tidak jelas/kabur (obscuur libel), maka dakwaan tidak memenuhi pasal 143 KUHAP dan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Tinggi mempertimbangkan lebih lanjut, perlu diutarakan disini menurut bunyi pasal 156 ayat (1) KUHAP, jika Hakim menyatakan keberatan/eksepsi diterima maka pemeriksaan perkara oleh Pengadilan berhenti atau berakhir dengan adanya putusan yang menerima keberatan/eksepsi tersebut. Jadi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang a quo seharusnya bukan putusan sela tapi harus dalam bentuk putusan (akhir). Lain halnya jika keberatan/eksepsi tidak diterima dan menetapkan melanjutkan pemeriksaan hingga adanya putusan (akhir) maka putusan a quo berupa putusan sela;
Menimbang, bahwa alasan-alasan perlawanan Penuntut Umum dalam Nota Perlawanan tanggal 21 Desember 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta yang ada dalam berkas perkara dari Kepolisian, menurut alat bukti berupa saksi-sakasi dan rekaman video maupun dari keterangan Terdakwa sendiri yang telah mengakui perbuatannya, telah ternyata Terdakwa melakukan pengrusakan tembok pembatas milik orang bernama HARIYANTO bin SARWADI, dilakukan bukan hanya oleh Terdakwa sendiri tetapi dengan orang lain, lebih dari 2 (dua) orang yang masih dalam pencarian.
Bhawa Terdakwa sudah dengan jelas melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama;
Bahwa benar tidaknya ada orang lain selain Terdakwa, sudah masuk ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan;
Bahwa ada atau tidaknya unsur sengaja dari para pelaku perbuatan yang dirumuskan pasal 406 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua, sudah masuk ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan kontra/jawaban atas perlawanan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap berpegang teguh pada alasan-alasan yang telah diutarakan dalam keberatan/eksepsi tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penuntut Umum yang dikemukakan dalam alasan-alasan perlawanannya. Namun demikian masih perlu untuk menambahkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa uraian perbuatan pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama untuk unsur “dengan tenaga bersama” sudah cukup dengan menyebut ada beberapa orang yang mengikuti perbuatan Terdakwa, tidak harus memaksakan orang-orang dimaksud disebutkan nama dan identitasnya semua secara rinci, yang terpenting dalam uraian harus tergambar adanya kekuatan lebih dari satu orang sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut diatas;
Bahwa adanya kata “spontan” dalam uraian perbuatan yang didakwakan dan adanya unsur “sengaja” dalam dakwaan alternatif kedua, tidak membuat adanya pertentangan satu sama lain yang mengakibatkan dakwaan menjadi tidak jelas/kabur (abscuur libel), karena dalam perbuatan spontanitas dimungkinkan adanya kesengajaan ;
Bahwa sifat kesengajaan bisa berwarna (gekleund) atau tidak berwarna (kleurloos). Bagi yang berpendapat kesengajaan berwarna maka warna dimaksud dapat diketahui setelah menilai perbuatan yang dilakukan yang disimpulkan dari pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan. Demikian halnya bagi yang menganut kesengajaan tidak berwarna maka adanya kesengajaan akan diketahui setelah menilai perbuatan yang disimpulkan dari pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perlawanan Penuntut Umum cukup beralasan, oleh karenanya putusan (sela) Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 1 Desembere 2015 Nomor 1218/Pid.B/2015/PN.Tjk harus dibatalkan dan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang diperintahkan untuk membuka kembali persidangan, memeriksa dan memutus perkara Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 Oktober 2015 Nomor Reg Perk : PDM-400/TJKAR/10/2015;
Menimbang, bahwa dalam hal ini biaya perkara harus dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan pasal 149 jo pasal 156 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Menerima perlawanan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang;
Membatalkan putusan (sela) Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 1 Desember 2015 Nomor 1218/Pid.B/2015/PN.Tjk;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk membuka kembali persidangan, memeriksa dan memutus perkara Terdakwa HERMAN bin HOLANI tersebut diatas berdasarkan surat dakwaan tertanggal 7 Oktober 2015 Nomor Reg Perk : PDM-400/TJKAR/10/2015;
Memerintahkan supaya turunan resmi dari penetapan ini disampaikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungkarang;
Membebankan biaya perkara pada negara;
Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 oleh kami MUHAMMAD YUSUF,SH.M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Ketua Majelis, MOCHAMAD TAFKIR, SH.MH., dan SRI ANDINI,SH.MH., Hakim-hakim Anggota dan penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta KETUT KORDA,SH., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa-terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota : d.t.o 1. MOCHAMAD TAFKIR,SH.MH d.t.o 2. SRI ANDINI,SH.MH | Hakim Ketua : d.t.o MUHAMMAD YUSUF,SH.M.Hum |
| Untuk salinan resmi : Panitera, (Tgl. ... – 02 – 2016) HJ. SUMARLINA, SH.MH NIP. 196208021983032005 | Panitera Pengganti d.t.o KETUT KORDA,SH. |