185/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 185/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ALFIANSYAH SYAHBANA Bin FIRMANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Bahwa 250 ( dua ratus lima puluh ) butir obat carnophen zenith yang telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 246 (dua ratus empat puluh enam) butir; Dimusnahkan; - Uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah); - 1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2015, oleh FRIDA ARIYANI,SH.MH sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan AKHMAD ROSADY,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.IPANSYAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 185/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------
Nama Lengkap : ALFIANSYAH SYAHBANA Bin FIRMANSYAH ;-------------------------------------
Tempat lahir : Muara Pulau;------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 25 Tahun / 11 Maret 1990; -----------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Perintis Rt.02 Desa Pula Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola;------
Agama : Islam;----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta;-------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tamat);--------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Mei 2015;------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : ------
Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 3 Juni 2015;-
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------
Setelah membaca: -----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 185/Pid/2015/PN.Rta tanggal 25 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;-----------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 185/Pid/2015/PN.Rta tanggal 25 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang; -------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; -
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------
Menyatakan Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH bersama melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan “ farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Kesatu; ------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
250 ( dua ratus lima puluh ) butir obat carnophen zenith yang telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 246 (dua ratus empat puluh enam) butir;---------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.100.000,00, (seratus ribu Rupiah);----------------
1 (satu) buah HP Nokia seri 130 warna hitam;---------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah ); ------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa, yang secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya adalah mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ; --------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ; -----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula Terdakwa menyampaikan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : --------------------
KESATU : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Mes Perkebunan PT.TBM (Tri Buana Mas) Desa Buas-Buas Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
Bermula Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH sudah sering menjual obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 250 butir obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang diakui milik Terdakwa untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat;---------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical adalah dengan cara orang mendatangi Terdakwa secara langsung atau terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui telpon atau sms terlebih dahulu.Obat jenis carnophen produksi Zenith Phaemaceutical tersebut sebanyak 3 box (300 ratus biji) dengan harga setiap box nya sebesar Rp.350.000,00 (tigaratus limapuluh ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp.50.000,00 setiap keping Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000,00;---
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical tersebut telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir dan telah dilakukan pengujian di laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Surat Nomor:PM.01.06.1001.03.15.0063.LP tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena,Dra,Apt.Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung paracetamol,kafein,korisoprol;-------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli Hj.Renny Haslinda,S.Si,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh diedarkan lagi;-------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------
KEDUA:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Mes Perkebunan PT.TBM (Tri Buana Mas) Desa Buas-Buas Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
Bermula Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH sudah sering menjual obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 250 butir obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang diakui milik Terdakwa untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat;---------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical adalah dengan cara orang mendatangi Terdakwa secara langsung atau terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui telpon atau sms terlebih dahulu.Obat jenis carnophen produksi Zenith Phaemaceutical tersebut sebanyak 3 box (300 ratus biji) dengan harga setiap box nya sebesar Rp.350.000,00 (tigaratus limapuluh ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp.50.000,00 setiap keping Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000,00;---
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical tersebut telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir dan telah dilakukan pengujian di laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Surat Nomor:PM.01.06.1001.03.15.0063.LP tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena,Dra,Apt.Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung paracetamol,kafein,korisoprol;-------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli Hj.Renny Haslinda,S.Si,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh diedarkan lagi;-------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
KETIGA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Mes Perkebunan PT.TBM (Tri Buana Mas) Desa Buas-Buas Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, telah menyimpan, mengadakan, mendistribusikan obat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
Bermula Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH sudah sering menjual obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 250 butir obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang diakui milik Terdakwa untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat;---------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical adalah dengan cara orang mendatangi Terdakwa secara langsung atau terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui telpon atau sms terlebih dahulu.Obat jenis carnophen produksi Zenith Phaemaceutical tersebut sebanyak 3 box (300 ratus biji) dengan harga setiap box nya sebesar Rp.350.000,00 (tigaratus limapuluh ribu Rupiah) kemudian Terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp.50.000,00 setiap keping Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.15.000,00;---
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical tersebut telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir dan telah dilakukan pengujian di laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Surat Nomor:PM.01.06.1001.03.15.0063.LP tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena,Dra,Apt.Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung paracetamol,kafein,korisoprol;-------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli Hj.Renny Haslinda,S.Si,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh diedarkan lagi;-------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------------------------
Saksi ANGGA WIBOWO Bin H.SUMIRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wita di Perkebunan PT.TBM (Tribuana Mas) Desa Buas-Buas Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah menjual obat zenith yang telah dicabut ijin edarnya ; ------------------------
Bahwa awal mulanya saksi GALIH RIZQIE WINASIS melaksanakan PAM atau pengamanan di Perkebunan PT.TBM (Tri Buana Mas) dan mendapatkan informasi kalau ada yang berjualan di obat carnophen zenith setelah itu saksi GALIH langsung memancing berpura-pura membeli menyuruh orang dan setelah itu saksi GALIH dibantu oleh Anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ternyata kedapatan Terdakwa membawa obat carnophen zenith setelah itu saksi bersama dengan anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ternyata kedapatan Terdakwa membawa obat carnophen zenith setelah itu saksi bersama dengan Anggota Brimob menangkap Terdakwa dan datang Anggota Polsek Candi Laras Utara dan Terdakwa dibawa ke Polsek Candi Laras Utara;----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat menggeledah dirumah Terdakwa, ditemukan obat carnophen zenith di Mess bagian dapur yang berdasarkan keterangan Terdakwa ditaruh didalam plastik didinding dapur dan ditemukan 250 (dua ratus limapuluh) butir obat carnophen zenith;---------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, dia memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara membelinya dari orang Banjarmasin yang bernama Sdr.SAMSURI, dan caranya adalah Sdr.SAMSURI datang langsung ke Desa untuk menemui Terdakwa di Jalan Perintis Desa Pulau Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli obat carnophen tersebut dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000.000,00 (tigapuluh lima ribu Rupiah) dan dijual dengan harga Rp.50.000.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) jadi mendapatkan keuntungan Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat carnophen zenith tersebut kepada Karyawan PT.TBM ( Tri Buana Mas) dan Karyawan PT.PAS (Platindo Agro Subur) dan sebagian warga Kabuau dan sekitarnya dengan cara mengsms atau mendatangi langsung atau menelepon Terdakwa;-------
Bahwa tempat tinggal Terdakwa merupakan Mess, bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat, sedangkan Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana bersangkutan dalam hal ini hanya lulusan SD (tamat); ------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 250 (duaratus limapuluh) obat carnophen zenith, 1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;-------
Bahwa 250 ( dua ratus lima puluh ) butir obat carnophen zenith yang telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 246 (dua ratus empat puluh enam) butir;---
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi GALIH RIZQIE WINASIS Bin TOHA MAHSUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wita di Perkebunan PT.TBM (Tribuana Mas) Desa Buas-Buas Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah menjual obat zenith yang telah dicabut ijin edarnya ; -----------------------
Bahwa awal mulanya saksi melaksanakan PAM atau pengamanan di Perkebunan PT.TBM (Tri Buana Mas) dan mendapatkan informasi kalau ada yang berjualan di obat carnophen zenith setelah itu saksi GALIH langsung memancing berpura-pura membeli menyuruh orang dan setelah itu saksi GALIH dibantu oleh Anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ternyata kedapatan Terdakwa membawa obat carnophen zenith setelah itu saksi bersama dengan anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ternyata kedapatan Terdakwa membawa obat carnophen zenith setelah itu saksi bersama dengan Anggota Brimob menangkap Terdakwa dan datang Anggota Polsek Candi Laras Utara dan Terdakwa dibawa ke Polsek Candi Laras Utara;------------------------
Bahwa pada saat menggeledah dirumah Terdakwa, ditemukan obat carnophen zenith di Mess bagian dapur yang berdasarkan keterangan Terdakwa ditaruh didalam plastik didinding dapur dan ditemukan 250 (dua ratus limapuluh) butir obat carnophen zenith;---------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, dia memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara membelinya dari orang Banjarmasin yang bernama Sdr.SAMSURI, dan caranya adalah Sdr.SAMSURI datang langsung ke Desa untuk menemui Terdakwa di Jalan Perintis Desa Pulau Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli obat carnophen tersebut dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000.000,00 (tigapuluh lima ribu Rupiah) dan dijual dengan harga Rp.50.000.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) jadi mendapatkan keuntungan Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat carnophen zenith tersebut kepada Karyawan PT.TBM ( Tri Buana Mas) dan Karyawan PT.PAS (Platindo Agro Subur) dan sebagian warga Kabuau dan sekitarnya dengan cara mengsms atau mendatangi langsung atau menelepon Terdakwa;-------
Bahwa tempat tinggal Terdakwa merupakan Mess, bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat, sedangkan Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana bersangkutan dalam hal ini hanya lulusan SD (tamat); -----
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 250 (duaratus limapuluh) obat carnophen zenith, 1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;------
Bahwa 250 ( dua ratus lima puluh ) butir obat carnophen zenith yang telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 246 (dua ratus empat puluh enam) butir;---
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut yaitu SEPTI HERYANI S.Farm Binti H.RIFUDIANSYAH yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------
Bahwa Ahli menerangkan tentang barang bukti berupa 250 (duaratus limapuluh) obat carnophen zenith yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat Tradisional sesuai dengan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian;------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;----------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;--------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; --------------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.02.01.1.31.3997 sejak tanggal 29 Oktober 2009 sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;----------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;--------------
Terhadap keterangan Ahli , Terdakwa tidak keberatan;----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wita di Perkebunan PT.TBM (Tribuana Mas) Desa Buas-Buas Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah menjual obat zenith yang telah dicabut ijin edarnya ; -----------------------
Bahwa pada saat menggeledah dirumah Terdakwa, ditemukan obat carnophen zenith di Mess bagian dapur yang berdasarkan keterangan Terdakwa ditaruh didalam plastik didinding dapur dan ditemukan 250 (dua ratus limapuluh) butir obat carnophen zenith;---------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara membelinya dari orang Banjarmasin yang bernama Sdr.SAMSURI, dan caranya adalah Sdr.SAMSURI datang langsung ke Desa untuk menemui Terdakwa di Jalan Perintis Desa Pulau Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola; --------------
Bahwa Terdakwa membeli obat carnophen tersebut dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000.000,00 (tigapuluh lima ribu Rupiah) dan dijual dengan harga Rp.50.000.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) jadi mendapatkan keuntungan Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat carnophen zenith tersebut kepada Karyawan PT.TBM ( Tri Buana Mas) dan Karyawan PT.PAS (Platindo Agro Subur) dan sebagian warga Kabuau dan sekitarnya dengan cara mengsms atau mendatangi langsung atau menelepon Terdakwa;-------
Bahwa tempat tinggal Terdakwa merupakan Mess, bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat, sedangkan Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana bersangkutan dalam hal ini hanya lulusan SD (tamat); -----
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 250 (duaratus limapuluh) obat carnophen zenith, 1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut, berdasarkan penetapan No.121/Pen.Pid/2015/PN.Rta tanggal 20 Mei 2015 yaitu berupa:--------------------------------------------------------------------
Uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah);------------------------------------
250 (dua ratus lima puluh) obat carnophen zenith;---------------------------
1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam;---------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.06.15.0123.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra.,Apt.,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wita di Perkebunan PT.TBM (Tribuana Mas) Desa Buas-Buas Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah menjual obat zenith yang telah dicabut ijin edarnya ; ------------------------
Bahwa awal mulanya saksi GALIH RIZQIE WINASIS melaksanakan PAM atau pengamanan di Perkebunan PT.TBM (Tri Buana Mas) dan mendapatkan informasi kalau ada yang berjualan di obat carnophen zenith setelah itu saksi GALIH langsung memancing berpura-pura membeli menyuruh orang dan setelah itu saksi GALIH dibantu oleh Anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ternyata kedapatan Terdakwa membawa obat carnophen zenith setelah itu saksi ANGGA WIBOWO bersama dengan anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ternyata kedapatan Terdakwa membawa obat carnophen zenith setelah itu saksi ANGGA WIBOWO bersama dengan Anggota Brimob menangkap Terdakwa dan datang Anggota Polsek Candi Laras Utara dan Terdakwa dibawa ke Polsek Candi Laras Utara;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat menggeledah dirumah Terdakwa, ditemukan obat carnophen zenith di Mess bagian dapur yang berdasarkan keterangan Terdakwa ditaruh didalam plastik didinding dapur dan ditemukan 250 (dua ratus limapuluh) butir obat carnophen zenith;---------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara membelinya dari orang Banjarmasin yang bernama Sdr.SAMSURI, dan caranya adalah Sdr.SAMSURI datang langsung ke Desa untuk menemui Terdakwa di Jalan Perintis Desa Pulau Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola; --------------
Bahwa Terdakwa membeli obat carnophen tersebut dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000.000,00 (tigapuluh lima ribu Rupiah) dan dijual dengan harga Rp.50.000.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) jadi mendapatkan keuntungan Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual obat carnophen zenith tersebut kepada Karyawan PT.TBM ( Tri Buana Mas) dan Karyawan PT.PAS (Platindo Agro Subur) dan sebagian warga Kabuau dan sekitarnya dengan cara mengsms atau mendatangi langsung atau menelepon Terdakwa;-------
Bahwa tempat tinggal Terdakwa merupakan Mess, bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat, sedangkan Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana bersangkutan dalam hal ini hanya lulusan SD (tamat); ------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 250 (duaratus limapuluh) obat carnophen zenith, 1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;-------
Bahwa 250 ( dua ratus lima puluh ) butir obat carnophen zenith yang telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 246 (dua ratus empat puluh enam) butir;---
Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.06.15.0123.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra.,Apt.,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;-----
Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;-----------------
Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF);------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.02.01.1.31.3997 sejak tanggal 29 Oktober 2009 sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya;----------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, dimana Majelis akan mempertimbangkan langsung yang mana dianggap terbukti didalam persidangan;---------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa pengertian Setiap Orang adalah menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana atau orangnya, sebagai suatu subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu orang yang diajukan kedepan persidangan karena adanya dakwaan Penuntut Umum atas dirinya ; -----------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan kedepan persidangan adalah Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH, dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini yang merupakan subjek hukum;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” ; ------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur kedua dari dakwaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan - perbuatan tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, namun tidak menutup kemungkinan dua alternatif perbuatan terbukti secara bersamaan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan atau Dolus dalam Memorie Van Toelichting adalah “Willen en Weten” yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) dari perbuatan itu serta menginsyafi/mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu, sehingga dengan sengaja adalah suatu kegiatan atau usaha untuk melakukan sesuatu atau mendapatkan sesuatu ; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------
Menimbang, bahwa pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ANGGA WIBOWO dan saksi GALIH RIQIE WINASIS serta keterangan Terdakwa bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wita di Perkebunan PT.TBM (Tribuana Mas) Desa Buas-Buas Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah menjual obat zenith yang telah dicabut ijin edarnya, yang awal mulanya saksi GALIH RIZQIE WINASIS melaksanakan PAM atau pengamanan di Perkebunan PT.TBM (Tri Buana Mas) dan mendapatkan informasi kalau ada yang berjualan di obat carnophen zenith setelah itu saksi GALIH langsung memancing berpura-pura membeli menyuruh orang dan setelah itu saksi GALIH dibantu oleh Anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ternyata kedapatan Terdakwa membawa obat carnophen zenith setelah itu saksi ANGGA WIBOWO bersama dengan anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan ternyata kedapatan Terdakwa membawa obat carnophen zenith setelah itu saksi ANGGA WIBOWO bersama dengan Anggota Brimob menangkap Terdakwa dan datang Anggota Polsek Candi Laras Utara dan Terdakwa dibawa ke Polsek Candi Laras Utara;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat menggeledah dirumah Terdakwa, ditemukan obat carnophen zenith di Mess bagian dapur yang berdasarkan keterangan Terdakwa ditaruh didalam plastik didinding dapur dan ditemukan 250 (dua ratus limapuluh) butir obat carnophen zenith;------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara membelinya dari orang Banjarmasin yang bernama Sdr.SAMSURI, dan caranya adalah Sdr.SAMSURI datang langsung ke Desa untuk menemui Terdakwa di Jalan Perintis Desa Pulau Karya Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli obat carnophen tersebut dengan harga perkepingnya sebesar Rp.35.000.000,00 (tigapuluh lima ribu Rupiah) dan dijual dengan harga Rp.50.000.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) jadi mendapatkan keuntungan Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) dan Terdakwa menjual obat carnophen zenith tersebut kepada Karyawan PT.TBM ( Tri Buana Mas) dan Karyawan PT.PAS (Platindo Agro Subur) dan sebagian warga Kabuau dan sekitarnya dengan cara mengsms atau mendatangi langsung atau menelepon Terdakwa;------------------------------------
Menimbang, bahwa tempat tinggal Terdakwa merupakan Mess, bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat, sedangkan Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana bersangkutan dalam hal ini hanya lulusan SD (tamat);-------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 250 (duaratus limapuluh) obat carnophen zenith, 1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;-------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) dan AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, tempat tinggal Terdakwa merupakan Mess, bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat, sedangkan Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana bersangkutan dalam hal ini hanya lulusan SD (tamat);--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.06.15.0123.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra.,Apt.,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.02.01.1.31.3997 sejak tanggal 29 Oktober 2009 sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” “ telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu telah terbukti maka dakwaan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;-------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ---------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan kepada Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana selain dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan ( Penjara ) kepadanya juga akan dijatuhi pidana denda atau pidana kurungan pengganti denda apabila Terdakwa tidak dapat / mampu membayar pidana denda yang telah dijatuhkan tersebut, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan diatas Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: ---------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 250 ( dua ratus lima puluh ) butir obat carnophen zenith yang telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 246 (dua ratus empat puluh enam) butir;--- yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan dan untuk barang bukti Uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam karena masih bernilai ekonomis maka perlu barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------
Keadaan yang meringankan: --------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------
--------------------------------------------MENGADILI :----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ALFIAN SYAHBANA Bin FIRMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
Bahwa 250 ( dua ratus lima puluh ) butir obat carnophen zenith yang telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium sehingga sisa 246 (dua ratus empat puluh enam) butir;---
Dimusnahkan;---------------------------------------------------------
Uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah);------------------------------------
1 (satu) buah Hp Nokia seri 130 warna hitam;---------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2015, oleh FRIDA ARIYANI,SH.MH sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan AKHMAD ROSADY,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.IPANSYAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa ; -----
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EMNA AULIA,SH. FRIDA ARIYANI,SH.MH
AKHMAD ROSADY,SH
Panitera Pengganti,
M.IPANSYAH,SH