131/PDT/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 131/PDT/2018/PT KPG
-. Maria Goreti Horak VS -. Anna Lan Moy, DK
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, tertanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 131/PDT/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Maria Goreti Horak, bertempat tinggal di Dusun Siarai, RT. 02, RW. 01, Desa
Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, sebagai Pembanding semula Tergugat I;
MELAWAN
Anna Lan Moy, bertempat tinggal di Halifehan, RT. 01, RW. 06, Kelurhana
Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabpaten Belu, lahir di Weluli, 4 September 1945, umur 72 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pemerintah Republik Indoensia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional
Indonesia/Menteri Agraria dan Tata Ruang Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa TenggaraTimur Cq. Badan Pertanahan Nasiona Kabupten Belu, beralamat di Atambua, sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Dalam perkara ini di tingkat banding memberikan Kuasa kepada Nikodemus Magang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 97/600/SK/II/2017 dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, tanggal 6 Februari 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 131/PEN.PDT/2018/PT KPG, tanggal 19 september 2018, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Mengutip surat gugatan Penggugat tertanggal 10 Januari 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua dengan Register Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, tanggal 10 Januari 2018, telah mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa leluhur Penggugat yang bernama Dasi Musu Luan dan Na’i Do’u keduanya bersaduara kandung datang dari Timor Portugis/sekarang Negara Timor Leste pada tahun 1700 dan menetap ditempat yang dahulu bernama Siarai Maumutin sekarang tempatnya bernama Kai Kehi Ren, Dusun Siarai, Desa Raifatus, lalu memendirikan suku dan membangun rumah suku Umametan Takan Laran/Batu gade ditempat yang bernama Kota Tuan;
Bahwa leluhur Penggugat Dasi Musu Luan dan Na’i Do’u tidak mempunyai keturunan, namun selama hidupnya telah mengangkat Bei Pou Bete dan Bei asa Loe dan telah di Faen menurut adat dan dengan sendirinya masuk kedalam suku Umametan Takan Laran/Batu Gade;
Bahwa kemudian Bei Pou Bete kawin dengan Akun Tuas/Lay Kiu Lian dan mempunyai anak masing-masing 1, Maria Kaik, 2. Wilhemina Po Iki, (tidak ada keturnan), Paulus Bouk (tidak kawin), 4 Arlnoldus Dokin (tidak kawin); sementara Bei asa Loe tidak mempunyai keturunan karena tidak kawin;
Bahwa kemudian Maria Kaik Kawin dengan Liem Fon Fa alias Yoseph Mesak, mendapat anak: 1, Alfons Kiik (alm), 2. Amoy (alm), 3. Paulina Bete (alm), 4. Bean (alm),5 Asy (alm), 6. Nikolas Fouk, 7. Salomon Latuk (alm), 8. Emanule Asy (alm), 9. Ana Lan Moy(Penggugat), 10. Arnoluds Badak, (alm), 11. Yuliana Moy, 12. Guido Boko (alm);
Bahwa menurut adat Tetun Terik Fialaran menganut Sistem Matrilineal sehingga warisan harus jatuh kepada anak-anak perempuan yaitu Anna Lan Moy yaitu Penggugat dan Yuliana Moy;
Bahwa karena ada hubungan Feto sao uma mane antara suku Manenen dengan Suku Uma Metan Takanlaran, maka Suku Maenenen telah menyerahkan sebidang tanah yang sekarang ini terletak di Dusun Siarai, Desa Raifatus RT. 02/ RW. 01, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu seluas kurang lebih 10.000 m2 dan selanjutnya oleh suku Uma Metan Takanlaran telah memindahkan rumah sukunya dari Kota Tuan ke tanah tersebut;
Bahwa ternyata sebagian dari tanah tersebut tempat berdirinya rumah suku Uma Metan Takanlaran, oleh Tergugat I telah diklaim sebagai miliknya, dimana atas persekongkolannya dengan Tergugat II telah diterbitkan sertifikat hak Milik yang tertulis atas nama Maria Margareta Horak melalui PRONA yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00019 tahun 2013, tanah seluas 4119 m2 yang terletak di Dusun Siarai, Desa Raifatus RT. 02/ RW. 01, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu dengan batas-batas, sebelah Utara dahulu dengan tanah suku Menenen, sekarang tercatat dalam sertifikat dengan Blandina Belak, Maria da Silva dan Serafina Dahu, sebelah Timur jalan raya, sebelah Selatan dahulu dengan tanah suku Menenen, sekarang tercatat dalam sertifikat dengan Paulus Mesak dan Maria Hoar dan sebelah Barat dahulu dengan tanah suku Menenen, sekarang tercatat dalam sertifikat dengan Yohanes Asten, Evrosiana Weni dan Leonarda Lau yang selanjutnya disebut sebagai tanah sengketa;
Bahwa seyogianya nama Maria Margareta Horak tidak pernah ada di Desa Raifatus baik sebelumnya maupun keadaan saat ini, namun karena terbitnya Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa tersebut melalui suatu proses persekongkolan antara Tergugat I dan Tergugat II sehingga terbitlah Serifikat Hak Milik nomor 00019 tahun 2013 yang tertulis dan terbaca atas nama Maria Margareta Horak yang menurut kesimpulan Penggugat Tergugat I lah orangnya karena Sertifikat tersebut telah diajukan sebagai bukti dalam perkara terdahulu;
Bahwa oleh karena proses terbitnya Sertifikat Hak Milik 00019 tahun 2013 melalui PRONA yang nota bene melalui proses cepat tanpa penelitian yang mendalam yang tertulis dan terbaca atas nama Maria Margareta Horak terdapat cacat dan tidak prosedural sehingga sertifikat hak milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa untuk diketahui sejarah sampai Tergugat I muncul dan berada ditengah-tengah suku Uma Metan Takan Laran adalah sebagai berikut : bahwa kurang lebih pada tahun 1934 datang Bei Uju alias Maria Olo Uju dan Bei Yoakim Tobu serta Bei Meo dari Suku Wekeke yang berasal dari Leowalu/Lamaknen berhubung adanya perselisihan keluarga di Desa Leowalu tentang harta pusaka sehingga melarikan diri ke Siarai Maumutin dan atas ijin Bei Po bete mereka menempati tanah yang diberikan oleh suku Manenen;
Bahwa Bei Uju alias Olo Uju dan Akun Saku mempunyai 7 orang anak kandung rincian 5 (lima) orang laki-laki dan dua orang anak perempuan dan salah seorang anak perempuannya adalah Matilda Bete Ikun (anak bungsu) dan kakaknya bernama sisilia Bete Dou yang mempunyai satu orang anak perempuan yang bernama Yuliana Kei dan itupun telah meninggal dunia sehingga dalam istilah adat setempat “tutup pintu”;
Bahwa kemudian Matilda Bete Ikun kawin dengan Patrisius Fahik, namun dalam perkawinan tersebut tidak mempunyai anak sehingga telah memelihara tergugat sebagai anak piara yaitu Tergugat I;
Bahwa Tergugat I kemudian telah mengklaim tanah sengketa seolah-olah tanah peninggalan dari orang tua yang memeliharanya dan berusaha menghilangkan jejak kepemilikan atas tanah tersebut dengan membongkar rumah adat Umametan Takan Laran serta menggusur bekas rumah adat dengan alat berat, pada hal seyogyanya tanah tersebut, adalah tanah milik suku Umametan Takan Laran yang diperoleh dari suku Manenen karena adanya hubungan Feto Sao Uma Mane dalam hal ini milik dari leluhur Penggugat yang diwariskan kepada Penggugat;
Bahwa pada tangga 21 Nopember 2015 Penggugat masuk dan hendak menguasai tanah sengketa dengan mencabut pohon pisang yang ditanam oleh Tergugat I, sehingga timbulah pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat I dan sempat diselesaikan di tingkap Desa sampai Kecamatan, namun tidak ada penyelesaian, dan Tergugat I tetap bertahan seolah-olah tanah sengketa milik dari Tergugat I atas dasar peninggalan orang tua yang memeliharanya, padahal keberadaan orang tua piaranya diatas tanah sengketa karena atas ijin nenek Penggugat Bei Po Bete, sedangkan orangtua piara dari Tergugat I merupakan pendatang dari Leowalu karena diusir dan berasal dari suku Wekeke, sementara suku wekeke sendiri tidak ada di Desa Raifatus;
Bahwa penguasaan Tergugat I atas tanah sengketa seluas 4119 m2 dan oleh Tergugat II telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik 00019 tahun 2013 yang tertulis dan terbaca atas nama Maria Margareta Horak yang menurut Penggugat adalah Tergugat I sendiri, Penggugat kategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dan melanggar hak;
Bahwa selain tanah sengketa ini, maka masih ada tanah peninggalan leluhur dan kakek nenek Penggugat yang berdekatan dengan tanah sengketa yang telah dikuasai oleh Tergugat I dan keluarganya, namun belum tahu kepada siapa dan atas nama siapa kepemilikannya, sehingga akan diguhat kemudian;
Bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah tindakan yang melawan hukum dan melanggar hak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mengajukan gugatan ini kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Atambua, seraya memohon kiranya dapat memanggil para pihak yang berperkara untuk diperhadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Atambua dan selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagari berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Dusun Siarai, Desa Raifatus, RT. 02/RW. 01, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, dengan luas 4119 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara dahulu dengan tanah suku Menenen, sekarang tercatat dalam sertifikat dengan Blandina Belak, Maria da Silva dan Serafina Dahu, sebelah Timur jalan raya, sebelah Selatan dahulu dengan tanah suku Menenen, sekarang tercatat dalam sertifikat dengan Paulus Mesak dan Maria Hoar dan sebelah Barat dahulu dengan tanah suku Menenen, sekarang tercatat dalam sertifikat dengan Yohanes Asten, Evrosiana Weni dan Leonarda Lau yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00019 tahun 2013 yang tertulis dan terbaca atas nama Maria Margareta Horak adalah merupakan bagian dari tanah peninggalan leluhur Penggugat kakak beradik yang bernama Dasi Luan dan Na’i Do’u pendiri Suku Umametan Takan Laran yang diwariskan kepada Bei Pou Bete dan selanjutnya diwariskan kepada Maria Kai dan diwariskan lagi kepada Penggugat dan saudara Penggugat yang bernama Yuliana Moy;
Menyatakan Hukum bahwa Penggugat dan saudara Penggugat Yuliana Moy adalah ahli waris yang sah dari Maria Kaik dan berhak atas tanah sengketa tersebut;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00019 tahun 2013 yang tertulis dan terbaca atas nama Maria Margareta Horak yang adalah Tergugat I sendiri adalah tidak prosedural dan Sertifikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, kalau perlu dengan bantuan Polisi;
Menghukum para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini, atau
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I menyampaikan Eksepsi dan Jawaban Konvensi secara tertulis tertanggal 20 Pebruari 2018 sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa materi ekspsi yang diajukan oleh Tergugat I mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua dalam memeriksa dan mengadili Perdata Nomor: 04/Pdt.G/2018/PN Atb. Mengenai subyek hukum Tergugat II, mengenai Penggugat yang tidak lengkap dan mengenai batas-batas bidang tanah warisan sengketa yaitu sebagai berikut:
Bahwa dalil Penggugat pada posita gugatan angka-8 dan 9 halaman 2 dan 3 tentang proses Penertbitan sertifikat Hak Milik Nomor: 00019 Tahun 2013 dengan pemegang hak Tergugat I adalah tidak prosedural, dan Petitum gugatan angka 5 halaman 5 yang menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat II adalah tidak prosdural, maka kewenangan untuk mengadili perkara ini secara Absolut bukan Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua melainkan kewenangan Penagdilan Tata Usah Negara Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT);
Bahwa oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan selah yang menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua tidak berwenang mengadili perkara ini;
Bahwa Penggugat telah memposisikan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu sebagai Tergugat II dalam perkara ini adalah Keliru, oleh karena Tergugat II tidak mempunyai hak atas bidang tanah sengketa, Tergugat II secara formil hanya mengesahkan Tergugat I sebagai pemegang hak atas bidang tanah sengketa, melalui penerbitan produk hukumnya yakni sertifikat Hak milik nomo: 00019 Tahun 2013, dengan pemegang hak Tergugat I, sehingga Tergugat II menurut hukum harus diposisikan sebagai Turut Tergugat dalam perkara aquo Bukan Sebagai Tergugat II, oleh karena itu subyek hukum Tergugat II dalam perkara ini adalah Error Insubyekto;
Bahwa Yuliana Moy saudara Penggugat sebagaimana yang dikemukakan Posita halaman 2 angka 5, yang menyatakan menurut adat Tetu Terik Fialaran warisan jatuh kepada perempuan dimana Pengugat dan Yuliana Moy sebagai ahli waris atas bidang tanah sengketa kemudian diminta dalam Petitum surat Gugatan Penggugat Halaman 4 angka 3 agar Yuliana Moy ditetapkan sebagai ahli waris yang sagh dari Maria Kaik dan berhak atas bidang tanah warisan sengketa namunn secara formal yuridis yuliana moy tidak diposisikan sebagai subyek hukum Penggugat dalam perkara ini, oleh karena itu surat gugatan Penggugat mengandung cacat formal yaitu kurang lengkapnya para pihak Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa terdapat perbedaan batas-batas bidang tanah warisan sengketa yang diguga toleh Penggugat vide angka -7 hal. 2 surat gugatan dimana batas-batas yang tertera pada sertifikat tanda bukti hak milik nomor: 00019 Tahun 2013 dengan pemegang hak Tergugat I adalah sebagai berikut:
Bahwa batas-batas bidang tanah warisan sengketa menurut Penggugat:
Utara : dahulu dengan Tanah suku Umanen, sekarang dengan
Blandina Belak, Maria D Silva dan Serafina Dahu;
Timur : jalan Raya;
Selatan : dahulu dengan tanah suku Umanen, sekarang dengan
Paulus Mesak dan Maria Hoar;
Barat : dahulu denan Tanah Suku Umanen, skerang dengan
Yohanes Asten, Evrosiana Weni dan Leonarda Lau;
Sedangkan menurut Tergugat I berdasarkan sertifikat tanda bukti hak milik nomor: 00019 tahun 2013 adalah:
Utara : Tanah milik Blandina Belak, Yohanes Asten, Emerensiana
Weni dan leonarda Lun;
Timur : tanah milik Blandina Belak, Maria Da Silva Salan dan Serfina
Dahu;
Selatan : Jalan Raya;
Barat : tanah milik Paulus Mesak dan Maria Hoar;
Bahwa perbedaan batas-batas bidang tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat dengan bidang tanah warisan menurut Tergugat I berdasakan sertifikat tanda bukti hak milik Nomor: 00019 Tahun 2013 sebagaimana yang diatas telah mennunjukan secara jelas dan nyata bahwa bidang tanah warisan sengketa adalah Error I Obyekto
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil eksepsi tersebut diatas, maka dengan hormat mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menyatakan Gugagatn Penggugat tidak dapat dietrima;
II. DALAM JAWABAN KONVENSI
Bahwa Tergugat dengan tegas mneoak seluru dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali dengan tegas pula mengakui kebenarannya dalam jawaban konvensi ini;
Bahwa seluruh daili-dalil dalam eksepsi ini diambil-oper seluruhnya dan dijadikan satu kesatuan yang utuh sebagai dalil dalam jawaban konvensi;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat tentang leluhur Pengggat vide angka -1 tentang Dasi Musu Luan dan Nai Bou adalah Pendatang Portugis, yang benar Dasi Musu Luan dan Nai Dou adalah bangsawan asli Siarai Maumutin yang berada di tahta Uma Metan Siarai Maumutin yang tinggal menetap di perkampungan tradisional Siarai Maumutin kini dikenal dengan kota tuan Sadan Sesurai, bukan di Kai Kai Kehirn Dusun Siarai, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat Kabupaten Belu, seperti yang digugat oleh Penggugat;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat Vide angka-2, yang benar adalah Dasi Musu Luan mempunyai keturunan yang kini berada di Uma Metan Takan Derok Leon, Sedangkan Nai Dou benar, tidak mempunyai keturunan akan tetapi memelihara anak piara yang bernama Bei Olok dan Maria Olo Uju alias Bei Bete Uju Olo dimana Tergugat Maria Goreti Horak, sau-satunya keturunan terakhir dari Bei Pou Bete yang adalah leluhur Penggugat;
Bahwa dalil-dalil Penggugat angka – 3 dan 4 , Tergugat merasa tidak perlu menanggapinya oleh karena dalil-dalil tersebut mengenai keturunan Penggugat yang tidak mempunyai hak waris terhadap bidang tanah warisan yang disengketakan antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa benar hukum adat Tetun Terik Fialaran menganut sisitem perkawinan Matrilineal vide surat gugatan angka-5, maka sangat besar Tergugat yang paling berhak atas bidang tanah warisan sengketa berdasarkan sertifikat tanda bukti hak milik No: 00019 Tahun 2013 bukan oleh Penggugat;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat angka-6, hal 2 Tergugat mempersilakan Penggugat untuk membuktikan hubungan adat feto Sao Uma Mane antara suku Menen dengan Uma Metan Takan Laran, sebab setahu tergugta dalil Penggugat tersebut adlaah cerita dongeng yang tidak dibenarkan menurut hukum dalam perkara ini, untuk mendapatkan bidang tanah sengketa hak milik tergugat yang telah bersertifikat hak milik nmor: 00019 tahun 2013;
Bahwa dalil penggugat angka-7 hal 2, adalah tidak benar, yang benar adalah diatas bidang tanah sengketa dibangun Uma Suku Wekeke sejak tahun 1949 oleh leluhur tergugat I, yang mana tergugat I sebagai ahli waris sah atas bidang tanah sengketa yang telah bersertifikat hak milik Nomor: 00019 tahun 2013 dengan pemegag hak Tergugat I bukan Penggugat;
Bahw tidak benar dalil Penggugat tentang adanya persekongkolan antara Tergugat I dengan Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat hak milik Nomor: 00019 tahun 2013 dengan pemegang hak Tergugat I, yang benar adalah produk sertifikat hak milik yang terbitkan melalui prona memiliki sifat keterbukaan jauh lebih besar dibanding dengan permintaan sendiri;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat tentang batas-batas tanah menurut setifikat hak millk Nomor: 00019 tahun 2013 yakni;
Bahwa batas-batas bidang tanah warisan sengketa menurut Penggugat:
Utara : dahulu dengan tanah suku Umanen menurut Penggugat,
sekarang dengan Blandina Belak, Maria Da Silva dan
Serafina Dahu;
Timur : jalan Raya;
Selatan : dahulu dengan tanah suku Umanen, sekarang dengan
Paulus Mesak dan Maria Hoar;
Barat : dahulu dengan tanah suku Umanen, sekarang dengan
Yohanes Asten, Evrosiana Weni dan leonarda Lau;
Sedangkan batas-batas yang benar menurut Tergugat I berdasarkan sertifikat tanda bukti hak milik Nomor: 00019 tahun 2013 adalah;
Utara : tanah milik Blandina Belak,, Yohanee Asten. Emernsiana
Weni dan Leonoara Lun;
Timur : tanah milik Blandina Belak, Maria Da Silva Salan dan
Serafina Dahu;
Selatan : jalan raya;
Barat : tanah milik Paulus Mesak dan Maria Hoar;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat angka-8, yang benar Tergugat I berada Di Desa Raifatus, sejak dulu sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua, bahkan akan secara terus menerus tetap berada di Desa Raifatus;
Bahwa dalil Penggugat tentang adanya persekongkolan antara Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat dimaksud silakan dibuktikan oleh Penggugat;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat angka-9 yang benar, adalah Tergugat II menerbitkan sertifikat hak milik nomor: 00019 tahun 2013 telah sesuai denan prosedur yang berlaku, dan dalil ini telah diperjelas oleh Tergugat II dalam jawabannya;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat vide angka-10 yang benar adalah pada tahun 1934 Bei Uju Olo alias Maria Olo Uju dan Bei Yoakim Tobu serta Bei Meo Mauk tidak meminta ijin kepada siapa-siapa termasuk Bei Pou Bete, untuk menetap tinggal/menempati bidang tanah warisan sengketa. Bei Uju Olo alias Mair Olo Uju dan Bei Yoakim Tobu serta Bei Meo Mauk orang peratama yang membuka lahan dan membangun tumah suku Wekeke Kaikehiren yang sekarang menjadi obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat vide angka-1 surat gugatan Penggugat tentang keturunan Bei Uju alias Maria Olo Uju dan Akun Saku telah selesai sehingga menurut istilah adat setempat tutup pintu yang benar, adalah masih ada cucu Maria Goreti Horak dalam hal ini sebagai Tergugat I dalam perkara ini;
Bahwa dalil Penggugat Vide angka-12 Surat Gugatan Penggugat, tidak perlu ditanggapi oleh tergugat oleh karena dalil tersebut berhubungan dengan orang tua tergugat I, malahan dalil dimaksud menunjukan Penggugat telah mengakui Maria Goreti Horak/Tergugat I sebagai pewarsi sah atas bidang tanah sengketa;
Bahwa tidak benar, dalil Penggugat vide angka-13 surar gugatan yang benar adalah tanah sengketa merupakan tanah hak milik warisan yang diwariskan oleh leluhur Tergugat I kepada Tergugat I sehigga tidak dapat diganggu gugat oleh Penggugat seperti dalam perkara ini;
Bahwa sekali lagi tergugat I tegaskan bahwa diatas bidang tanah sengketa tidak pernah ada bangunan rumah suku Umametan takan laran sejak dulu sampai dengan sekarang oleh karena itu dalil Penggugat tentang penggusuran rumah adat tersebut adalah dalil bohongan yang patut dikesampingkan saja oleh Majelis Hakim yang mulia;
Bahwa dalil Penggugat vide angka-14 surat Gugatan Penggugat tergugat I dapat menegaskan bahwa Penggugat telah terbukti bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Negeri kelas I B Atambua atas perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat diatas bidang tanah sengketa terhadap tergugat I, tentunya membuktikan bahwa bidang tanah sengketa bukan hak waris penggugat;
Bahwa tidak benar, keberadaan orang tua tergugat I diatas bidang tanah sengketa atas ijin nenek Penggugat Bei Pou Bete, yang benar adalah Bei Uju Olo alias Maria Olo Uju dan Bei Yoakim serta Bei Meo mauk orang pertama yang membuka bidang tanah warisan sengketa dan membangun rumah suku Wekeke Kaikehiren, selanjutnya diwariskan kepada Tergugat I;
Bahwa tidak benar. Dalil Penggugat angka-15 dan 17 yang benar adalah penerbitan sertifikat hak milk nomor: 00019 tahun 2013 dengan pemegang hak Tergugat I oleh Tergugat II kepada tergugat I adalah perbuatan yang tidak mlelawan hukum dan tidak melanggar hak, maka dalil-dalil tersebut patut dikesampingkan saja dalam perkara aquo;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat vide angka-16 Tergugat I merasa gertak ringan yang tidak mempengaruhi mental Tergugat I dalam menghadapi pekara ini, melainkan mempersilahkan Penggugat untuk mencari tahu siapa-siapa yang telah menguasai dan memiliki agar tidak salah secara terus-menerus mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I B dalam perkara tersendiri;
Bahwa berdasakan seluruh uraian dalil-dalil tergugat I yang sangat didukung oleh kebenaran fkata persitiwa dan alasan hukum yang kuta, maka dengan hormat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
Menerima seluruh dalil-dalil eksepsi untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Pengadila Negeri Kelas I B Atambua tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan hukum bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Onvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menerima seluruh dalil-dalil jawaban Konvensi untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa bidang tanah warisan sengketa berdasarkan sertifikat tanda bukti hak milik Nomor: 00019 tahun 2013 yang berukuran luas 4.119 m2 dengan batas-batas:
Utara : tanah milik Blandina Belak,, Yohanee Asten. Emernsiana
Weni dan Leonoara Lun;
Timur : tanah milik Blandina Belak, Maria Da Silva Salan dan
Serafina Dahu;
Selatan : jalan raya;
Barat : tanah milik Paulus Mesak dan Maria Hoar;
Menyatakan hukum bahwa tindaka/perbuatan tergugat I menguasai dan memiliki bidang tanah warisan sengketa berdasarkan sertifikat tanda bukti hak milik nomor: 00019 tahun 2013 bukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat II mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 13 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan menolak semua dalil Penggugat kecuali hal-hal yang telah diakui bersama;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dan Jawaban Kuasa Tergugat I tersebut serta Jawaban Kuasa Tergugat II tersebut, Kuasa Penggugat mengajukan Tanggapan (Replik) tertanggal 27 Pebruari 2018, dan selanjutnya Kuasa Tergugat I mengajukan Duplik tertanggal 13 Maret 2018 dan Kuasa Tergugat II mengajukan Duplik tertanggal 06 Maret 2018 sebagimana tersebut dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Atambua telah menjatuhkan Putusan Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, tanggal 26 Juli 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak ekespesi para Tergugat untuk seluruhnya;
II.DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan objek sengketa, Dusun Siarai Desa Raifatus, RT. 02, RW. 01. Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, dengan batas-bata : utara dahulu dengan tanah suku Manenen , sekarang Blandina Belak, Maria Da Silva dan Serfina Dahu, Timur berbatas dengan Jalan Raya, sebelah Selatan dahulu dengan tanah suku Mananen, sekarang dengan Paulus Mesak, dna Maria Hoar, dan sebelah Barat dahulu batas dengan tanah suku Manenen, sekarang dengan Yaohanes Astan, Evrosiana Weni dan Leonarda Lau adalah milik Penggugat dan sudaranya Yuliana Moy sebagai ahli waris sah dari Maria Kai;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00019 Tahun 2013 an, Maria Margaretha Horak tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari Etrgugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Pihak Aparat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.756.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 04/Akta.Pdt/ 2018/PN.ATB, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Atambua pada hari Senin, tanggal 06 Agustus 2018, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat I, menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, tanggal 26 Juli 2018 tersebut;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 04/Pdt.G/ 2018/PN Atb, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Atambua, yang menerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Kuasa Turut Terbanding semula Kuasa Tergugat II masing-masing pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2018;
Membaca Tanda Terima Memori Banding Nomor : 04/Pdt.G/2018/ PN.Atb, yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Atambua pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018 dari Pembanding semula Tergugat I, Memori Banding tersebut tertanggal 27 Agustus 2018 pada pokoknya sebagai berikut :
BAHWA BATAS-BATAS TANAH OBYEK SENGKETA YANG SEBENARBENARNYA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 00019 TAHUN 2013 ATAS NAMA PEMBANDING YAITU, SEBELAH UTARA : DENGAN TANAH MILIK BLANDINA BELAK, YOHANES ASTEN, EMERENSIANA WENI DAN LEONORA LUN; SEBELAH TIMUR : DENGAN TANAH MILIK BLANDINA BELAK, MARIA DA SILVA SALAN DAN SERAFINA DAHU; SEBELAH SELATAN DENGAN JALAN RAYA; SEBELAH BARAT : DENGAN TANAH MILIK PAULUS MESAK DAN MARIA HOAR;
Bahwa dalam Perkara Perdata Gugatan Tanah Warisan oleh TERBANDING sebagai PENGGUGAT maka selain PEMBANDING yang diposisikan sebagai TERGUGAT I, terdapat pula pihak Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia / Menteri Agraria dan Tata Ruang c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur c.q. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu yang diposisikan selaku TERGUGAT II;
Bahwa dalam proses persidangan Perkara Perdata sesuai Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 tersebut, PEMBANDING telah secara tegas dan sangat meyakinkan mengajukan EksepsiEksepsi, yang salah satunya Eksepsi tentang adanya perbedaan batas-batas tanah obyek sengketa yang digugat oleh PENGGUGAT / TERBANDING dan tertera dalam point ke-7 halaman ke-2 Gugatan Perdatanya yang ternyata TIDAK BERSESUAIAN atau TIDAK SAMA dengan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING. Batasbatas tanah obyek sengketa menurut versi PENGGUGAT / TERBANDING adalah, SEBELAH UTARA : Dahulu dengan Tanah Suku Umanen, sekarang dengan BLANDINA BELAK, MARIA DA SILVA dan SERAFINA DAHU; SEBELAH TIMUR : Dengan Jalan Raya; SEBELAH SELATAN : Dahulu dengan Tanah Suku Umanen, sekarang dengan PAULUS MESAK dan MARIA HOAR; SEBELAH BARAT : Dahulu dengan Tanah Suku Umanen, sekarang dengan YOHANES ASTEN, EVROSIANA WENI dan LEONARDA LAU. Sedangkan batas-batas tanah obyek sengketa sesuai Eksepsi TERGUGAT I / PEMBANDING sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING adalah, SEBELAH UTARA : Dengan Tanah milik BLANDINA BELAK, YOHANES ASTEN, EMERENSIANA WENI dan LEONORA LUN; SEBELAH TIMUR : Dengan Tanah milik BLANDINA BELAK, MARIA DA SILVA SALAN dan SERAFINA DAHU; SEBELAH SELATAN : Dengan Jalan Raya; SEBELAH BARAT : Dengan Tanah milik PAULUS MESAK dan MARIA HOAR;
Bahwa walaupun batas-batas tanah obyek sengketa yang digugat oleh PENGGUGAT / TERBANDING ternyata TIDAK BERSESUAIAN atau TIDAK SAMA dengan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING, namun anehnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam Perkara Perdata Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, pada tanggal 26 Juli 2018 justru tetap TIDAK MENGGUBRIS Eksepsi dari TERGUGAT I/PEMBANDING dan memutuskan : "Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya", serta "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya", dengan "Menyatakan obyek sengketa, Dusun Siarai - Desa Raifatus, RT 02 - RW O1 Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, dengan batasbatas : Utara dahulu dengan tanah Suku Manenen, sekarang Blandina Belak, Maria Da Silva dan Serfina Dahu, Timur berbatas dengan Jalan Raya, sebelah Selatan dahulu dengan tanah Suku Manenen, sekarang dengan Paulus Mesak dan Maria Hoar, dan sebelah Barat dahulu batas dengan tanah Suku Manenen, sekarang dengan Yohanes Asten, Evrosiana Weni dan Leonarda Lau adalah milik Penggugat dan saudaranya Yuliana Moy sebagai ahli waris sah dari Maria Kai";
Bahwa memang benar dalam pemeriksaan Perkara Perdata Nomor : 04/Pdt.G/2018/ PN.Atb yang diputus pada tanggal 26 Juli 2018 tersebut telah dilakukan proses Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua yang mengadili perkara dimaksud untuk menguji tentang adanya perbedaan batas-batas tanah obyek sengketa yang digugat oleh PENGGUGAT / TERBANDING dengan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING, namun dalam proses Pemeriksaan Setempat atas tanah obyek sengketa pada tanggal 30 April 2018 di Dusun Siarai, Desa Raifatus RT 02 / RW 01, Kecamatan Raihat - Kabupaten Belu itu telah terjadi suatu rekayasa dan manipulasi penentuan batas-batas tanah obyek sengketa oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Atambua, sehingga Majelis Hakim dalam perkara yang dimohonkan banding ini pada saat itu justru SECARA KELIRU telah membenarkan batas-batas tanah obyek sengketa seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT / TERBANDING, padahal batas-batas tanah obyek sengketa yang benar-benar valid dan sangat akurat adalah sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING yaitu, SEBELAH UTARA : Dengan Tanah milik BLANDINA BELAK, YOHANES ASTEN, EMERENSIANA WENI dan LEONORA LUN; SEBELAH TIMUR : Dengan Tanah milik BLANDINA BELAK, MARIA DA SILVA SALAN dan SERAFINA DAHU; SEBELAH SELATAN : Dengan Jalan Raya; SEBELAH BARAT : Dengan Tanah milik PAULUS MESAK dan MARIA HOAR;
Bahwa bahkan sebelumnya pada bulan Maret 2017, TERBANDING juga pernah menggugat PEMBANDING dengan model dan modus Gugatan Perdata bertitel Gugatan Tanah Warisan dimana PEMBANDING saat itu diposisikan sebagai TERGUGATnya dan dengan tanah yang menjadi obyek sengketanya adalah sama dengan tanah obyek sengketa dalam perkara yang dimohonkan banding ini yaitu tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama PEMBANDING;
Bahwa dalam proses pemeriksaan Perkara Perdata sesuai Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN.Atb, tanggal 8 Agustus 2017 tersebut PEMBANDING (saat itu selaku TERGUGAT) juga telah mengajukan mengajukan Eksepsi tentang adanya perbedaan batas-batas tanah obyek sengketa yang digugat oleh PENGGUGAT / TERBANDING yang ternyata TIDAK BERSESUAIAN atau TIDAK SAMA dengan batas-batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT / PEMBANDING, dan akhirnya Eksepsi itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, sehingga Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat hingga kini ditaksir
sejumlah Rp. 3.861.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN.Atb, tanggal 8 Agustus 2017 pada halaman 12 dan 13 alinea ke- 3 s/d alinea ke-5 menyatakan : "Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang menyatakan batas-batas tanah yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Gugatan berbeda dengan Tergugat, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut, bahwa sebagaimana hasil Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tanggal 29 Mei 2017, memang benar terjadi perbedaan batas antara Penggugat dan Tergugat yang mana pada saat pemeriksaan batas Utara menurut Penggugat adalah Yakobus Soro dan tanah Suku Manenen, sedangkan hasil Pemeriksaan Setempat batas Utara adalah tanah milik Blandina Belak, Yohanes Asten dan Leonora Lun, batas Timur menurut Penggugat Jalan Raya, sedangkan hasil Pemeriksaan Setempat batas Timur dengan tanah milik Blandina Belak, Maria Da Silva dan Serfina Dahu, Barat menurut Penggugat berbatasan dengan tanah Suku Manenen namun hasil Pemeriksaan Setempat batas bagian Barat dengan tanah milik Paulus Mesa dan Maria Hoar, dan Selatan menurut Penggugat berbatasan dengan tanah milik Akeu, sedangkan menurut hasil Pemeriksaan Setempat sebelah Selatan
berbatasan dengan Jalan Raya"
."Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA-RI No : 81.K/Sip/1971, tanggal 9 Juli 1975, menyatakan bahwa, karena setelah diadakan Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab hal tersebut akan menyulitkan pada saat pelaksanaan eksekusi untuk menentukan batas-batasnya karena tidak jelas".
"Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi tersebut diatas, batas-batas dalam Gugatan Penggugat tersebut tidak sama dengan hasil Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang mengakibatkan tidak jelasnya perkara tersebut, dengan demikian Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima". Bahwa walaupun dalam hasil Pemeriksaan Setempat perkara terdahulu pada tanggal 29 Mei 2017 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN.Atb, tanggal 8 Agustus 2017 tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara dimaksud telah secara nyata-nyata menyaksikan adanya perbedaan batas-batas tanah obyek sengketa antara yang didalilkan oleh PENGGUGAT / TERBANDING dengan hasil Pemeriksaan Setempat, namun anehnya dalam hasil Pemeriksaan Setempat atas batas-batas tanah obyek sengketa pada tanggal 30 April 2018 dalam Perkara Perdata sesuai Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018, Majelis Hakim yang sama tersebut justru telah membuat penilaian, penentuan dan kesimpulan yang bertolak belakang dengan hasil Pemeriksaan Setempat pada tanggal 29 Mei 2017, sehingga akibatnya terbitlah Pertimbangan Hukum dan Putusan yang saling bertolak belakang atau bertentangan antara Perkara Perdata sesuai Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 dan Perkara Perdata sesuai Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN.Atb, tanggal 8 Agustus 2017, padahal baik subyek maupun obyek perkaranya justru sama dan sebangun;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 sudah semestinya menurut hukum dan undang-undang TIDAKLAH BOLEH bertentangan atau bertolak belakang dengan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN.Atb, tanggal 8 Agustus 2017, sebab batas-batas tanah obyek sengketa dalam kedua Putusan Hukum yang diputus oleh Majelis Hakim yang sama itu nyata-nyata berbeda batas-batasnya dengan batasbatas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama PEMBANDING, sehingga semestinya Amar Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 bunyinya sama dengan Amar Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 13/Pdt.G/2017/PN.Atb, tanggal 8 Agustus 2017;
Bahwa kekeliruan batas-batas tanah obyek sengketa sebagaimana yang didalilkan oleh TERBANDING tersebut adalah sama dengan keadaan batas batas tanah obyek sengketa yang tidak jelas serta semakin tidak akurat lagi akibat adanya pertentangan 2 (dua) hasil Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua antara Pemeriksaan Setempat pada tanggal 29 Mei 2017 dan tanggal 30 April 2018, sehingga untuk itu patutlah disimak berbagai Yurisprudensi dari Mahkamah Agung RI yang menyebutkan sebagai berikut :
Putusan MA No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan jelas letak/ batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”; Putusan MA No.1159 K/PDT/1983 tanggal 23 Oktober 1984 yang menyatakan “gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak daat diterima”;
Putusan MA RI No.81 K/Sip/1971, Tgl 9 Juli 1973, Menyatakan : ”Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“;
Putusan MA RI No.565 K/Sip/1973, Tgl 21 Agustus 1974, Menyatakan : “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”;
Putusan MA RI No.1149 K/Sip/1979, Tgl 17 April 1979, Menyatakan : “Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara banding ini menyatakan menerima Eksepsi PEMBANDING, khususnya Eksepsi perihal TIDAK JELASnya batas-batas tanah obyek sengketa yang didalilkan oleh TERBANDING sebab batas-batas tanah obyek sengketa sesuai dalil-dalil TERBANDING itu adalah TIDAK BENAR dan TIDAK AKURAT. Batas-batas tanah obyek sengketa yang benar-benar valid dan SANGAT AKURAT (serta SUDAH MERUPAKAN PENGETAHUAN UMUM) adalah sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING yaitu, SEBELAH UTARA : Dengan Tanah milik BLANDINA BELAK, YOHANES ASTEN, EMERENSIANA WENI dan LEONORA LUN; SEBELAH TIMUR : Dengan Tanah milik BLANDINA BELAK, MARIA DA
SILVA SALAN dan SERAFINA DAHU; SEBELAH SELATAN : Dengan Jalan Raya; SEBELAH BARAT : Dengan Tanah milik PAULUS MESAK dan MARIA HOAR;
BAHWA AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ATAMBUA NOMOR : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, TANGGAL 26 Juli 2018 ADALAH AMAR PUTUSAN YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON-EXECUTABLE) SEHINGGA JUDEX FACTIE PENGADILAN TINGGI KUPANG HARUS MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ATAMBUA ITU;
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (BAB 12) menjelaskan mengenai eksekusi atau pelaksanaan Putusan Hakim yang tidak dapat dijalankan (non-executable), yaitu antara lain karena : Putusan bersifat deklaratoir, Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya dan adanya Dua putusan yang saling berbeda satu sama lainnya;
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/ PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 tidak ada satupun Amar Putusan yang menyatakan "MENGHUKUM atau MEMERINTAHKAN Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia / Menteri Agraria dan Tata Ruang c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur c.q. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu selaku TERGUGAT II untuk mencabut keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING, sehingga bagaimana mungkin Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING bisa dinyatakan tidak sah atau tidak memiliki kekuatan pembuktian namun tidak ada perintah hakim untuk mencabut keberadaan Sertifikat Hak Milik dimaksud, oleh karena itu Amar Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/ PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 adalah Putusan Hakim yang kelak tidak dapat dijalankan (non-executable);
Bahwa bahkan walaupun terdapat Amar Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 yang "Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 Tahun 2013 a.n. Maria Margaretha Horak tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara ini", namun Amar Putusan tersebut semestinya harus didahului oleh Amar Putusan yang menyatakan; Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia / Menteri Agraria dan Tata Ruang c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur c.q. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu selaku TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melanggar hukum, namun pada kenyataannya tidak ada Amar Putusan tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018, sehingga bagaimana mungkin Judex Factie Pengadilan Negeri Atambua memutuskan "Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 Tahun 2013 a.n. Maria Margaretha Horak tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara ini" kalau ternyata tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia / Menteri Agraria dan Tata Ruang c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur c.q. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu selaku TERGUGAT II; Bahwa batas-batas tanah obyek sengketa yang benar-benar valid dan SANGAT AKURAT adalah sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING yaitu, SEBELAH UTARA : Dengan Tanah milik BLANDINA BELAK, YOHANES ASTEN, EMERENSIANA WENI dan LEONORA LUN; SEBELAH TIMUR : Dengan Tanah milik BLANDINA BELAK, MARIA DA SILVA SALAN dan SERAFINA DAHU; SEBELAH SELATAN : Dengan Jalan Raya; SEBELAH BARAT : Dengan Tanah milik PAULUS MESAK dan MARIA HOAR. Namun dengan adanya pertentangan 2 (dua) hasil Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua antara Pemeriksaan Setempat pada tanggal 29 Mei 2017 dan tanggal 30 April 2018, maka terbitlah 2 (dua) Putusan Pengadilan yang saling bertentangan satu sama yang lainnya yaitu Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 dan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 13/Pdt.G/ 2017/PN.Atb, tanggal 8 Agustus 2017. Dengan demikian keberadaan 2 (dua) Putusan Pengadilan Negeri Atambua yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang sama dan saling bertolak belakang tersebut kelak akan membuat Putusan Hakim tidak dapat dilaksanakan atau Non-Executable;
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Setempat pada tanggal 29 Mei 2017 maka terbitlah Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 13/Pdt.G/2017/ PN.Atb, tanggal 8 Agustus 2017 yang mengabulkan Eksepsi PEMBANDING dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua membenarkan batas-batas tanah obyek sengketa sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama TERGUGAT I / PEMBANDING. Sedangkan dari hasil Pemeriksaan Setempat pada tanggal 30 April 2018, maka terbitlah Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/ PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 yang justru membenarkan batas-batas tanah obyek sengketa sebagaimana dalil-dalil PENGGUGAT / TERBANDING, akibatnya terdapat ketidakjelasan batas-batas tanah obyek sengketa pada 2 (dua) Putusan Pengadilan Negeri Atambua yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang sama;
Bahwa itulah hal-hal yang menjadi sebab musabab mengapa Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Atb, tanggal 26 Juli 2018 yang Pengadilan Tinggi Kupang;
BAHWA PEMBANDING ADALAH PIHAK YANG PALING BERHAK SERTA MEMILIKI KEABSAHAN TERHADAP TANAH OBYEK SENGKETA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 00019 TAHUN 2013;
Bahwa DASI MUSU LUAN dan NAI DOU yang didalilkan TERBANDING sebagai leluhurnya itu adalah bangsawan asli Siarai Maumutin yang berada dibawah tahta Uma Metan Siarai Maumutin yang tinggal menetap di perkampungan tradisional Siarai Maumutin (kini dikenal sebagai Kota Tuan - Sadau Sesurai), dan bukan di Kaikehiren Dusun Siarai, Desa Raifatus -Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu seperti dalil TERBANDING. Selanjutnya DASI MUSU LUAN mempunyai keturunan yang kini berada di Uma Metan Derok Leon, sedangkan NAI DOU tidak memiliki keturunan namun memelihara anak piara bernama BEI OLOK dan MARIA OLO UJU alias BEI BETE UJU OLO dimana PEMBANDING adalah satu-satunya keturunan terakhir dari BEI BETE UJU OLO dan bukan BEI POU BETE sesuai dalil TERBANDING. Dan sebagai satu-satunya keturunan terakhir dari BEI BETE UJU OLO maka sesuai Hukum Adat Tetun Terik Fialaran yang menganut sistem perkawinan Matrillinial tentulah hanya PEMBANDING yang paling berhak atas tanah obyek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama PEMBANDING;
Bahwa di atas tanah obyek sengketa sejak tahun 1949 telah dibangun Uma Suku Wekeke oleh leluhur PEMBANDING sehingga tidak terbantahkan PEMBANDING yang telah tinggal sejak dahulu kala di Desa Raifatus adalah selaku Ahli Waris yang paling berhak atas tanah obyek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama PEMBANDING. MARIA OLO UJU alias BEI BETE UJU OLO dan BEI YOAKIM TOBU serta BEI MEO MAUK adalah orang-orang yang pertama kali membuka tanah obyek sengketa dan membangun Rumah Suku Wekeke Kaikehiren yang selanjutnya diwariskan kepada PEMBANDING, sehingga dalil TERBANDING tentang adanya Rumah Suku Uma Metan Takan Laran di atas tanah obyek sengketa adalah DALIL BOHONG dan TIDAK BENAR;
Bahwa Rumah Adat Suku Wekeke Kaikehiren yang berada di atas tanah obyek sengketa di bongkar pada tahun 2007 oleh anak-anak dari Bei Bete Uju Olo dan Akun Saku yaitu Bei Pantaleon Meak (om PEMBANDING selaku Ketua Suku Wekeke saat itu), Bei Leonardus Bau alias Bei Mau Tuan (om PEMBANDING), Mathilde Pou Bete (Mama Piara PEMBANDING), Yuliana kaik (Kakak Sepupu PEMBANDING) dan dibantu oleh Suku-Suku terkait yakni Suku Mahakidan, Dato Alin, Ko'wa, Nikar An, Mane Ikun, dan Suku Uma Metan Derok Leon. Sejak awal dibangun tahun 1949 sampai sekarang hanya ada Rumah Suku Wekeke Kaikehiren dan yang tinggal di rumah tersebut sejak awal adalah Bei Maria Olo Uju bersama suami dan anaknya Bei Matilda Bete Ikun (Mama Piara PEMBANDING) dan PEMBANDING bersama suami serta anak-anaknya sampai detik ini;
Bahwa prosesi pemakaman Ibu TERBANDING (Maria Kaik) terjadi di Rumah Suku Wekeke Kaikehiren karena berdasarkan garis turunan, Bei Pou Bete (Leluhur TERBANDING) dan Bei Uju Olo (Leluhur PEMBANDING) bersaudara kandung yang berasal dari Rumah Suku Wekeke Leowalu sehingga orangtua PEMBANDING menerima orangtua TERBANDING (Maria Kaik) di Rumah Suku Wekeke Kaikehiren.
Maria Kaik meninggal dunia di Atambua dan di bawa ke Rumah Suku Wekeke Kaikehiren untuk dikuburkan di pekuburan Suku Wekeke tersebut. Sampai saat ini, Maria kaik dan TERBANDING masih tercatat sebagai anggota Suku Wekeke Leowalu (Suku Induk);
Bahwa di Lokasi Pekuburan Suku Wekeke yang berada di seberang Jalan Raya sebelah selatan terdapat beberapa kuburan yakni : Kuburan Bei Maria Olo Uju yang meninggal tahun 1975, Bei Tobu yang meninggal tahun 1977 (saudara kandung dari Maria Olo Uju), Bei Meo Mauk yang meninggal tahun 1970 (saudara kandung Maria Olo Uju), Bei Sisilia Bete yang meninggal tahun 1978 (anak kandung Maria Olo Uju), Bei Apa Loko yang meninggal tahun 1980 (anak kandung Maria Olo Uju), Kuburan Patrisius Fahik yang meninggal tahun 1992 (Ayah Piara PEMBANDING), Kuburan Bei Momen Uju meninggal tahun 2000 (anak Maria Olo Uju), Kuburan Bei Yohanes Fouk meninggal tahun 2002 (anak Maria Olo Uju), Kuburan Bei Yoseph Uka meninggal tahun 2004 (anak Maria Olo Uju), Kuburan Bei Pantaleon Meak meninggal tahun 2013 (anak Maria Olo Uju), Kuburan Bei Uju Koson meninggal tahun 2005 (Mama Kandung PEMBANDING), Kuburan Maria Kaik alias BEI KOLO FERIK meninggal tahun 2006 (Mama Kandung TERBANDING), Kuburan Yuliana Kaik meninggal tahun 2015 (Anak Kandung dari Bei Sisilia Bete / Cucu Kandung Maria Olo Uju), Kuburan Bei Matilda Bete Ikun meninggal tahun 2013 (Anak Kandung dari Maria Olo Uju dan Kuburan Bei Alfons Kiik meninggal tahun 2016 (Kakak Kandung TERBANDING). Mayoritas yang dikubur di pekuburan tersebut adalah keturunan dari Bei Maria Olo Uju (Leluhur PEMBANDING) sehingga bagaimana mungkin tanah obyek sengketa bisa diklaim oleh TERBANDING sebagai miliknya????;
Bahwa dengan adanya Sertifikat Hak Milik Nomor : 00019 tahun 2013 atas nama PEMBANDING maka jelas, akurat dan nyatalah bahwa PEMBANDINGlah satusatunya pihak yang paling berhak dan berkepastian hukum atas tanah obyek sengketa yang digugat oleh TERBANDING;
Berdasarkan segedap dalil dan uraian di atas, maka PEMBANDING mohon agar Judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang menyidangkan perkara banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima PERMOHONAN BANDING dan MEMORI BANDING dari
PEMBANDING;
2. Mengadili sendiri dan memutuskan :
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING UNTUK SELURUHNYA; Atau : -
MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN Atb, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Atambua yang menerangkan bahwa telah memberitahukan dan menyerahkan Memori Banding tersebut kepada Terbanding semula Penggugat pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018;
Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor : 04/Pdt.G/ 2018/PN Atb, dari Kuasa Terbanding semula Penggugat, yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Atambua pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat I pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, Kontra Memori Banding tersebut tertanggal 27 Agustus 2018, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah Terbanding membaca dengan saksama memori banding dari Pembanding, terbanding merasa apa yang dimuat dalam memori banding tersebut tidak sistematis dan selalu mengulang-ulang hal yang sama pada setiap keberatan yang menyebabkan Terbanding menjadi bingung karena memori tersebut hanya berisi cerita yang tidak mempunyai nilai hukum sama sekali.
Bahwa Pembanding hanya mengemukakan tentang batas tanah sengketa yang sebenarnya sesuai sertifikat hak milik nomor 00019 ntahun 2013 atas nama pembanding yaitu sebelah Utara dengan tanah milik Blandina Belak, Yohanes Asten, Emerensiana Weni dan Leonora Lun, sebelah Timur dengan tanah milik Blandina belak, Maria da Silva dan Serafina Dahu, sebelah Selatan dengan jalan raya, sebelah Barat dengan tanah milik Paulus Mesak dan Maria Hoar.
Bahwa apa yang menjadi keberatan dari tentang batas tanah sengketa tersebut apabila dilihat dari gambar situasi yang dibuat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Belu maka terlihat dengan jelas dan terang benderang bahwa batas tanah sengketa adalah benar demikian, namun pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat Penggugat dan Tergugat telah sepakat tentang batas dengan berpatokan kepada arah matahari naik dan matahari terbenam.
Bahwa pada point B memori banding dari Pembanding yang menjelaskan bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Atambua nomor 04/Pdt.G/2018/ PN.ATB adalah amar putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) sehingga judex factie Pengadilan Tinggi Kupang harus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua.
Bahwa apa yang menjadi keberatan dari Pembanding tersebut dengan mengutip pendapat ahli hukum tentang jenis-jenis putusan bagi Terbanding hanya merupakan bahan kuliah bagi Terbanding, kalau Pembanding dengan menggunakan kacamata pembesar membaca amar putusan dari Pengadilan Negeri Atambua, maka jelas amar dari putusan tersebut jelas merupakan amar putusan yang sifatnya Condemnatoir karena ada perintah untuk mengosongkan.
Bahwa menurut Terbanding tidak perlu lagi mencantumkan Pemerintah Republik Indonesia cq….. cq dstnya, sudah cukup mencantumkan Badan pertanahan Kabupaten Belu sebagai lembaga yang mengeluarkan produk sertifikat nomor 0009 tahun 2013 sebagai lembaga yang mendapat delegasi dari Pemerintah pusat kepada lembaga yang ada di daerah, asal Pembanding tahu bahwa pencantuman Pemerintah Republik Indonesia cq….. cq dstnya sudah cukup pada nama pihak dalam surat gugatan.
Bahwa selain itu proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Belu yang dilakukan melalui PRONA sudah nyata bahwa proses tersebut melalui suatu persenkongkolan, hal ini terbukti dengan keterangan saksi Terbanding atas nama Blandina Belak yang dipersidangan menerangkan bahwa saksi tersebut tidak pernah menandatangani kartu biru (bukti T.1.1 Tergugat I), yang selanjutnya untuk meyakinkan Majelis, maka tanda tangan dari saksi tersebut telah dicocokan dengan tandatangan yang ada dalam kartu biru dan ternyata tandatangan saksi tersebut sangat beda, jadi kalau kenyataannya seperti ini, bukankah ini sudah bisa dikatakan sebuah rekayasa dari Pembanding dan kemudian muncul persekongkolan antara Pembanding dengan pihak Badan Pertanahan
Bahwa dalam point C memori banding dari Pembanding yang menyatakan bahwa Pembanding adalah pihak yang paling berhak serta memiliki keabsahan terhadap tanah sengketa sesuai sertifikat hak milik nomor 0009 tahun 2013;
Bahwa apa yang menjadi keberatan dari Pembanding tersebut adalah khayalan dari Pembanding karena Pembanding sudah pasti tidak mengikuti dan mendengar dengan saksama keterangan saksi dari Terbandingdalam hal ini saksi atas nama MOSES BERE SERAN yang adalah seorang MAKOAN yang ahli tentang sejarah keberadaan suku Uma sejarah tanah sengketa.
Bahwa dalam keterangannya semua suku yang ada di desa Raifatus tahu persis tentang keberadaan suku Umametan Takanlaran dan rumah sukunya, Metan takanlaran serta
bahwa tanah nyang sekarang menjadi sengketa adalah tanah yang diberikan oleh suku Manenen kepada suku Umametan Takanlaran yang kemudian oleh suku Umametan Takanlartan telah mendirikan rumah sukunya diatas tanah sengketa tersebut;
Bahwa saksi juga tahu persis tentang keberadaan dari orang yang memelihara Tergugat I/Pembanding yaitu Bete Ikun yang adalah anak Bei Olo Uju dan Bei Saku, dan keberadaan Bei Olo Uju dan Bei Saku di Raifatus karena diusir dari Leowalu karena mencuri barang pusaka milik sukunya yaitu suku Wekeke yang ada di leowalu.
Bahwa keberadaan dari Bei Olo Uju dan Bei Saku di Raifatus yang kemudian karena rasa kasihan sehingga diambil oleh Bei Po Bete untuk tinggal dengan Bei Po Bete, lalu sekarang tiba-tiba muncul Pembanding pihak yang paling berhak atas tanah sengketa melalui mana ??????, apa mungkin seseorang yang hanya datang tinggal dirumah Pembanding hanya karena rasa kasihan, lalu kemudian orang tersebut bisa dikatakan sebagai pemilik dari rumah itu ???????.
Bahwa selain itu suku Wekeke hanya ada satu yaitu ada di Leowalu, bukan di Raifatus hal ini jelas ketika adanya penyelesaian masalah tanah sengketa ditingkat desa yang tidak dikenal adanya suku Wekeke, apalagi suku Wekeke Kaikehirenyang sudah ditambah-tambahkan oleh Pembanding.
Bahwa suiku yang ada di Raifatus hanya ada 16 suku yaitu 1. Suku leokemak I, 2. Suku Leokemak II, 3. suku Wemutin, 4. suku Derok Leon, 5. suku Datoalin I, 6. suku Datoalin II, 7. suku Datomil, 8. suku Dianain,9. suku Mahatidan, 10.suku Mane Ikun I, 11. suku Mane Ikun II, 12 suku Fohokiik, 13 suku Aitou, 14 suku Fohonen, 15 suku Manenen dan 16. suku Bere Luan, lalu tiba-tiba muncul suku Wekeke yang ada Leowalu dan Wekeke Kaikehiren di Raifatus atasa dasar apa, untuk supaya Pembanding tahu bahwa tidak mudah sebuah suku dari kenaian lain misalnya suku Wekeke yang berasal dari Kenaian Lamaknen lalu datang mendirikan suku dan rumah suku di Kenaian Bauho di Raifatus, prosesnya tidak semudah yang dikatakan oleh Pembanding, kalau orang wekeke bisa mendirikan rumah dan tinggal di Raifatus, tapi kalau untuk mendirikan rumah suku tidak BISA.
Bahwa selain itu ketika ibu kandung Terbanding Maria Kain yang berasal dari suku Umametan Takanlaran meninggal dunia, yang kemudian menurut Pembanding disemayamkan di rumah suku Wekeke Kaikehiren, untuk pembanding ketahui bahwa jenazah ibu kandung terbanding harus di semayamkan di rumah sukunya yaitu rumah suku Umametan Takanlaran, tidak bisa dirumah suku lain dan itu sudah harga mati.
Bahwa dari keseluruhan keterangan saksi Terbanding semuanya mengarah kepada kebenaran tentang keberadaan tanah sengketa bahwa benar tanah sengketa adalah milik suku Umametan Takanlaran yang kemudian mendirikan rumah suku diatasnya yang diwarsikan kepada Penggugat/ Terbanding, sementara keterangan saksi dari Tergugat/Pembanding sangat diragukan apalagi lagi saksi-saksi dari Tergugat/Pembanding tidak ada persesuaian antara saksi yang satu dengan saksi yang lain, bahwa saksi Tergugat/Pembanding atas nama ALOSIA IKUN yang menerangkan bahwa saksi tersebut tidak ada hubungan Feto Sawa Umamane dengan suku Umametan Takanlaran, adalah keterangan yang bohong karena hanya orang yang mempunyai hubungan Feto Sawa Umamane saja yang bisa menurunkan dan mengambil daging pemali ketika pelaksanaan adat kenduri suku Umametan Takanlaran sebelum pemakaman almarhum Alfonsius Kiik dan sekalian acara kasu na,an (menurunkan daging pemali).
Berdasarkan uraian Kontra memori banding tersebut diatas nama Terbanding mohon agar Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding menjatuhkan putusan dengan amar :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 4/Pdt.G/2018/ PN.ATB tanggal 26 Juli 2018.
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pemeriksaan.
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN Atb, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Atambua yang menerangkan bahwa telah memberitahukan dan menyerahkan Kontra Memori Banding tersebut kepada Terbanding semula Penggugat pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (INZAGE), masing-masing kepada Pembanding semula Tergugat I, Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II masing-masing Nomor 04/Pdt.G/2018/PN ATB, tanggal 6 Agustus 2018, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti. Pengadilan Negeri Atambua yang menerangkan bahwa telah memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Peggugat dan tanpa hadirnya Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II, yang mana atas putusan Pengadilan Negeri Atambua tersebut di atas, maka Pembanding semula Tergugat I telah menyatakan Permohonan Banding pada tanggal 06 Agustus 2018 sehingga permohonan banding tersebut dinilai telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang yang oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingggi setelah membaca dan memeriksa serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, tertanggal 26 Juli 2018 dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat I, tertanggal 13 Agustus 2018, dan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat tertanggal 27 Agustus 2018, sebagaimana tersebut di atas, serta hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Banding berpendapat bahwa, Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 04/Pdt.G/ 2018/PN Atb, tertanggal 26 Juli 2018 yang isinya Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, sudah tepat dan benar tidak mengandung cacat hukum, baik dalam pertimbangan hukumnya maupun didalam amar putusannya Pengadilan Negeri Atambua tersebut dalam memutuskan perkara tersebut didasarkan atas bukti dan fakta fakta hukum yang ada dalam persidangan dan telah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak mengandung cacat hukum dan Majelis Hakim Banding menilai bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat I tertanggal 26 Juli 2018 sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim Tinggi Banding setelah membaca dengan seksama dan mencermatinya dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini, berpendapat bahwa, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat I kiranya tidak ada hal-hal baru, yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Banding untuk mengubah, memperbaiki atau membatalkan putusan yang dimohonkan banding tersebut, oleh karenanya alasan-alasan Pembanding semula Tergugat dalam Memori Banding tersebut tidak beralasan hukum, maka keberatan tersebut harus dinyatakan ditolak, Majelis Hakim Banding selanjutnya menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dapat diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersendiri dalam memutus perkara ini pada Tingkat Banding. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, tertanggal 26 Juli 2018, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat tertanggal 27 Agustus 2018 sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim Tinggkat Banding setelah membaca dengan seksama dan mencermatinya dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini, berpendapat bahwa, Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi karena pada pokoknya sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, tertanggal 26 Juli 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I ada pada pihak yang dikalahkan, maka kepada Pembanding semula Tergugat dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227 Rbg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199-205);
Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Atb, tertanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis tanggal 15 November2018 oleh BELMANTAMBUNAN,S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, BARMEN SINURAT,S.H. dan ABDUL BARI A. RAHIM, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 19 September 2018, Nomor 131/PEN.PDT/2018/PT KPG, dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh YULIANUS KOROH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang U.b. Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 19 September 2018, Nomor : 131/ PEN.PDT/2018/PT KPG, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
Hakim Anggota :Hakim Ketua,
TTD. TTD.
BARMEN SINURAT,S.H. BELMAN TAMBUNAN, S.H.,M.H.
TTD.
2. ABDUL BARI A. RAHIM, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
TTD.
YULIANUS KOROH, S.H. Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,00
Meterai : Rp. 6.000,00
Pemberkasan : Rp.139.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
U.b. PANITERA MUDA PERDATA,
RAMLY MUDA, S.H.,M.H.
NIP.196006061985031009.