53/PID/2018/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 53/PID/2018/PT SMR
Nama lengkap : SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS Tempat lahir : Teluk Bayur Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 26 April 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gunung Mas RT.01 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
- Merubah
P U T U S A N
Nomor 53/PID/2018/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Pidana dalam tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
-
Nama lengkap : SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS Tempat lahir : Teluk Bayur Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 26 April 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gunung Mas RT.01 Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
-
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya MOHANDES, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor POSBAKUMADIN Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang beralamat di Jalan Pulau Panjang No. 30 RT.07/RW.04 Tanjung Redeb, Kelurahan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 025/PBH- TNR/PDN/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 3 April 2018 Nomor 53/PID/2018/PT.SMR. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut di tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa dan semua surat-surat yang bersangkutan serta turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 14 Februari 2018 Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Tnr dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 04 Juli 2017 Nomor Reg.Perkara : PDM-083/Berau/Ep.3/07/2017 Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SURYA IRAWAN Als. IWAN Bin ABDUL GAIS, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 14.20 WITA sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Jalan Hauling PT. Nusantara Berau Coal (selanjutnya disebut PT. NBC) atau sebutan lain Jalan Koridor PT. Inhutani sekitar KM. 06 Sambarata Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, telah “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut:
Bahwa dengan berdalih dan mengklaim sebagai pemilik lahan atau tanah yang terletak di Jalan Hauling PT. NBC sekitar KM. 06, Terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2017 mengajak saksi JULFIKAR, saksi BAHRUNI, saksi AMIRUDDIN dan saksi JONI FITRIANSYAH untuk melakukan penutupan Jalan Hauling yang merupakan sarana aktivitas pengangkutan batubara dari PT. NBC, adapun cara Terdakwa melakukan penutupan jalan tersebut yaitu dengan membentangkan 1 (satu) buah kayu bambu panjang sekitar 6 (enam) meter yang diletakkan di atas sebuah besi tiang penyangga warna hitam ditambah 1 (satu) gulung tali rafia warna ungu dan 1 (satu) gulung tali safety line warna merah putih.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berlangsung sejak hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 14.20 WITA sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014, yang mengakibatkan PT. NBC tidak dapat menjalankan aktivitas pertambangannya khususnya kegiatan pengangkutan batubara sehingga berujung pada terjadinya kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 9.837.803.360,- (sembilan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan imateriil berupa turunnya kepercayaan dari pembeli batubara karena terlambatnya pengiriman, potensi terjadinya gugatan perdata dari pembeli atas keterlambatan pengiriman batubara dan adanya potensi terjadinya kecelakaan kerja di area pertambangan PT. NBC karena kegiatan pemblokiran tersebut.
Bahwa PT. NBC adalah merupakan perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor : 1 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Nusantara Berau Coal dan terkait dasar PT. NBC mempergunakan jalan koridor sebagai Jalan Hauling adalah berdasarkan Surat Kesepakatan Penggunaan Jalan Hauling Bersama yang disusun pada tanggal 04 Agustus 2010 dan disetujui pada tanggal 05 Agustus 2010 serta mulai efektif pada tanggal 09 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Manager PT. Inhutani, General Manager PT. TRH, Perwakilan PT. NBC, PT. BBE, PT. MTN, PT. PSG dan PT. WSS dimana hal itu sejalan dengan Pasal 7A Peraturan Menteri Kehutanan No. 14/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang menjelaskan “penggunaan jalan oleh pemegang IPPKH terhadap jalan yang dibangun pemegang ijin pemanfaatan hutan atau perum perhutani atau pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDKT) atau pemegang IPPKH yang lain dan sebaliknya dilakukan dengan skema pengunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai”.
Bahwa adapun dasar Terdakwa berdalih dan mengklaim tanah di Jalan Hauling PT. NBC atau sebutan lain Jalan Koridor PT. Inhutani sekitar KM. 06 Sambarata Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau adalah kepunyaannya adalah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 02 November 1997 yang ditandatangani oleh Camat dan Lurah Gunung Tabur serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 02 November 1997, padahal berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Timur Tahun 1990, daerah tersebut adalah merupakan areal Hutan Produksi Terbatas sehingga diatasnya tidak dapat diterbitkan surat kepemilikan lahan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Penuntut Umum tanggal tanggal 05 Desember 2017 Nomor Reg.Perkara: PDM-083/Berau/Ep.3/12/2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redep yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SURYA IRAWAN ALS. IWAN BIN ABDUL GAIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang Telah Memenuhi Syarat-syarat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURYA IRAWAN ALS. IWAN BIN ABDUL GAIS berupa pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
SK IUP Operasi Produksi No. 1 Tahun 2010 (Legalisir Asli) ;
Copy SK Izin Pengunaan Koridor dan Revisi Izin Pengunaan Koridor kepada pemegang IUPHHK-HA PT. Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur ;
Copy Peta Izin Penggunaan Koridor dan Revisi Izin Penggunaan Koridor IUPJJK-HA PT. Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur ;
Copy surat pernyataan pengusahaan tanah An. YAMIN ;
Copy surat pernyataan pengusahaan tanah An. USMAN ;
Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.128/Menhut-II/2012 tentang perubahan atas keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.487/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atas nama PT. Nusantara Berau Coal seluas 802,80 (delapan ratus dua dan delapan puluh perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi tetap yang terletak di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur ;
Copy Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.439/Menhut-II/2013 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara dan sarana dan punjangnya pada kawasan hutan produksi tetap seluas 1.132,38 (seribu seratus tiga puluh dua dan tiga puluh delapan perseratus) hektar atas nama PT. Nusantara Berau Coal di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur ;
Copy Keputusan Bupati Berau No. 77 tahun 2009 tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi Batu bara seluas 2000 Ha kepada PT. Nusantara Berau Coal ;
Copy surat kesepakatan penggunaan jalan Hauling bersama yang ditandatangani oleh PT. Inhutani, PT. TRH, PT. NBC, PT. BBE, PT. MTN, PT. PSG, dan PT. WSS pada tanggal 05 Agustus 2010 ;
(Terlampir dalam berkas perkara) ;
1 (satu) batang kayu bambu dengan panjang sekitar 6 (enam) meter ;
1 (satu) gulung tali raffia warna ungu ;
1 (satu) gulung tali saffty warna merah putih ;
1 (satu) buah besi tiang peyangga warna hitam ;
(Dirampas untuk dimusnahkan) ;
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick-up warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8765 GB ;
(Dikembalikan kepada Terdakwa SURYA IRAWAN ALS. IWAN BIN ABDUL GAIS);
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Redep telah menjatuhkan putusan tanggal 14 Februari 2018 Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Tnr yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SURYA IRAWAN ALS. IWAN BIN ABDUL GAIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “TANPA HAK MERINTANGI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK YANG SAH” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
SK IUP Operasi Produksi No. 1 Tahun 2010 (Legalisir Asli) ;
Copy SK Izin Pengunaan Koridor dan Revisi Izin Pengunaan Koridor kepada pemegang IUPHHK-HA PT. Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur ;
Copy Peta Izin Penggunaan Koridor dan Revisi Izin Penggunaan Koridor IUPJJK-HA PT. Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur ;
Copy surat pernyataan pengusahaan tanah An. YAMIN ;
Copy surat pernyataan pengusahaan tanah An. USMAN ;
Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.128/Menhut-II/2012 tentang perubahan atas keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.487/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atas nama PT. Nusantara Berau Coal seluas 802,80 (delapan ratus dua dan delapan puluh perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi tetap yang terletak di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur ;
Copy Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.439/Menhut-II/2013 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana dan punjangnya pada kawasan hutan produksi tetap seluas 1.132,38 (seribu seratus tiga puluh dua dan tiga puluh delapan perseratus) hektar atas nama PT. Nusantara Berau Coal di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur ;
Copy Keputusan Bupati Berau No. 77 tahun 2009 tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi batubara seluas 2000 Ha kepada PT. Nusantara Berau Coal ;
Copy surat kesepakatan penggunaan jalan Hauling bersama yang ditanda tangani oleh PT. Inhutani, PT. TRH, PT. NBC, PT. BBE, PT. MTN, PT. PSG, dan PT. WSS pada tanggal 05 Agustus 2010 ;
(Terlampir dalam berkas perkara) ;
1 (satu) batang kayu bambu dengan panjang sekitar 6 (enam) meter ;
1 (satu) gulung tali rafia warna ungu ;
1 (satu) gulung tali safety warna merah putih ;
1 (satu) buah besi tiang penyangga warna hitam ;
(Dirampas untuk dimusnahkan) ;
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick-up warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8765 GB ;
(Dikembalikan kepada Terdakwa SURYA IRAWAN ALS. IWAN BIN ABDUL GAIS) ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 14 Februari 2018 Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Tnr tersebut, Terdakwa telah menyatakan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redep pada tanggal 14 Februari 2018 dan adanya pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Redep kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2018 sesuai dengan akta pemberitahuan permohonan banding untuk Penuntut Umum Nomor 144/Pid.B/2017/PN.Tnr;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 14 Februari 2018 Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Tnr tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redep pada tanggal 20 Februari 2018 dan adanya pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Redep kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 Februari 2018 sesuai dengan akta pemberitahuan permohonan banding untuk Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 144/Pid.B/2017/PN.Tnr;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan bandingnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 1 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redep pada tanggal 5 Maret 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum secara sah dan seksama pada tanggal 6 Maret 2018;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Terdakwa melalui Penasihat hukumnya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 12 Maret 2018 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redep pada tanggal 12 Maret 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk kepentingan bandingnya telah mengajukan memori banding tertanggal 05 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjun Redep pada tanggal 12 Maret 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa secara sah dan seksama pada tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang, bahwa berdasar Surat Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redep Nomor W.18-U6/285/PID.01.6/II/2018 tanggal 21 Februari 2018, kepada Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 144/Pid/Sus/2017/PN.Tnr di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redep selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda;
Menimbang, bahwa berdasar Surat Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redep Nomor W.18-U6/286/PID.01.6/II/2018 tanggal 21 Februari 2018, kepada Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 144/Pid/Sus/2017/PN.Tnr di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redep selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda;
Menimbang, bahwa permintaan Banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 14 Februari 2018 Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Tnr tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa lamanya proses persidangan tingkat pertama terhadap terdakwa hampir sama dengan lamanya ancaman yang didakwakan terhadap terdakwa, yang di mulai sejak di bacakan nya dakwaan yaitu sejak hari selasa tanggal 4 Juli 2017 dan sehingga dibacakannya putusan yaitu pada hari rabu tanggal 14 Februari 2018. Yang melebihi dari 7 (tujuh) bulan. Dan selama persidangan selalu dihadiri hakim tunggal, hanya pada saat pembacaan putusan dan di hadiri majelis hakim lengkap.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 162 Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Terdakwa adalah bagian dari mempertahankan hak sendiri dan hak orang banyak mengenai kepemilikan lahan. adalah Perbuatan Hukum Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana;
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 37 paragraf ke 1 ( Ad 2.) putusan yang menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan yang melanggar pasal 162 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu Bara, telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PERTIMBANGAN YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KARENA TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELANGGAR UNSUR-UNSUR PASAL 162 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan penjelasan sebagai berikut:
Akar Konflik Perkara a quo
Salah satu pemicu konflik antar-norma di bidang agraria dan sumber daya alam adalah terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagai akibat tumbuh suburnya legislasi sektoral di bidang sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang mengingkari karakteristik dan relasi penguasaan tanah yang nyata tumbuh di masyarakat. Berbagai legislasi tersebut hanya sekedar mendorong formalitas penguasaan yang pada akhirnya bermuara pada keuntungan pemilik modal (Ahmad Nashih Luthfi., 2015., Asas-asas Kearariaan (Merunut Kembali Riwayat Kelembagaan Agraria, Dasar Keilmuan Agraria, dan Asas Hubungan Keagrariaan di Indonesia)., STPN Press., Yogyakarta., Halaman 347).
Akibatnya, terjadi pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas akses pada tanah, SDA dan wilayah, antara suatu kelompok rakyat pedesaan dengan badan penguasa/pengelolah tanah yang bergerak di dalam produksi, ekstraksi, konservasi, dan lainnya; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak, secara langsung maupun tidak, menghilangkan klaim pihak lain. Konflik ini dimulai oleh surat keputusan pejabat publik, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Gubernur dan Bupati, yang memberi ijin/hak/lisensi pada badan usaha tertentu, dengan memasukan tanah, SDA dan wilayah kepunyaan rakyat ke dalam konsesi-konsesi agraria yang bergerak dalam bidang ekstraksi, produksi maupun konservasi berbasiskan SDA (Noer Fauzi Rachman., Rantai Penjelas Konflik-Konflik Agraria Yang Kronis, Sistemik Dan Meluas Di Indonesia., dalam bhumi (Jurnal Ilmiah Pertanahan PPPM-STPN)., Nomor 37, 12 April 2013., Halaman 2).
Pemberian ijin/hak oleh pejabat publik tersebut dilakukan dengan mengekslusi sekelompok rakyat dari tanah, SDA dan wilayah kelolanya. Akses yang sudah dipunyai sekelompok rakyat itu dibatasi atau dihilangkan sepenuhnya. Di dalam literatur studi agraria, akses diberi makna sebagai kemampuan untuk mendapat manfaat dari sesuatu, termasuk objek-objek material, orang-orang, institusi-institusi, dan simbol-simbol. Sedangkan ekslusi diartikan sebagai cara-cara dimana orang lain dicegah untuk mendapatkan manfaat dari sesuatu (lebih khususnya, tanah) dengan menggunakan di antaranya lewat regulasi (Noer Fauzi Rachman, Ibid.).
Bahwa akar konflik dalam perkara a quo bermula karena terjadi penyerobotan tanah hak Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997, sebagai akibat dari ijin penggunaan jalan koridor dengan merujuk Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 503/K.431/2006 Tentang Pemberian Izin Penggunaan Koridor an. IUPHHK PT. Inhutani UMH Sambarata Melalui Areal Kerja PT. Tanjung Redeb Hutani dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) Wilayah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Sebenarnya, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 503/K.431/2006, di dalam Point KELIMA, telah menyatakan bahwa: “Jika dalam areal yang dilewati koridor tersebut melalui tanah yang dibebani title hak, kepada IUPHHK PT. Inhutani I UMH Sambarata supaya meminta persetujuan tertulis dari pemegang hak atas tanah tersebut.” Namun dalam praktiknya, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penggunaan jalan koridor ini tidak melaksanakan perintah ketentuan dimaksud.
Berikutnya, PT. Nusantara Berau Coal dengan klaim berdasarkan Surat Kesepakatan Penggunaan Jalan Hauling Bersama, yang baru berlaku efektif pada 9 Agustus 2010, dan ditandatangani oleh PT. Inhutani, PT. Tanjung Redeb Hutani, PT. NBC, PT. BBE, PT. MTN, PT. PSG dan PT. WSS., melakukan pelebaran jalan koridor yang melewati tanah klaim hak sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997, tanpa melalui persetujuan/pemberitahaun dengan Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo. Tindakan penyerobotan tanah untuk penggunaan/pelebaran jalan koridor dimaksud, kemudian direspon oleh Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo dengan melakukan aksi protes penutupan jalan koridor di atas tanah klaim haknya. Namun protes ini –yang sudah terjadi di tahun 2014, oleh Jaksa Penuntut Umum justru sebaliknya dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan Pasal 162.
Singkatnya, bahwa terjadi pertentangan klaim mengenai siapa yang berhak atas akses pada tanah yang terletak di kilometer 6 (enam) areal jalan koridor tersebut. Sebabnya ialah Pemberian ijin jalan koridor tersebut pada praktiknya dilakukan dengan mengekslusi Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo dari tanah klaim haknya. Akses yang sudah dipunyai Pemohon Banding itu justru kemudian dibatasi atau coba dihilangkan sepenuhnya. Padahal, tanah klaim hak tersebut hingga sekarang ini tetap dikelola secara aktif oleh Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo. Perkara a quo,pada pokoknya berkenaan dengan kompetisi hak petani/penduduk lokal berhadapan dengan klaim pihak perususahaan (perijinan/penggunaan jalan koridor), berikutnya dengan klaim kawasan hutan. Sedangkan klaim kawasan hutan merujuk sebelum Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 79/Kpts-II/2001, tanggal 15 Maret 2001, dengan maksud agar penerapan ketentuan Pasal 162 UU 4/2009 bisa dipaksa-terapkan.
Fakta-fakta Persidangan Perkara a quo
Di dalam persidangan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum merujuk Peta Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1990. Dengan asumsi bahwa jika pada tahun 1990 saja, untuk tanah dimaksud sudah masuk dalam kawasan hutan, sehingga bagaimana mungkin pada tahun 1997 terbit Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997. Selanjutnya dasar aturan penggunaan-pelebaran jalan koridor oleh PT. Nusantara Berau Coal, yaitu Surat Kesepakatan Penggunaan Jalan Hauling Bersama. Mekanisme kesepakatan bersama penggunaan jalan koridor ini, karena PT. Nusantara Berau Coal sudah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi dan operasi produksi (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.487/Menhut-II/2010 –perubahannya: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.128/Menhut-II/2012, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.439/Menhut-II/2013).
Jalan koridor sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Nomor: 503/K.431/2006 ini, melalui dua areal kawasan yaitu: km.0 s/d km.12 adalah Kawasan Budidaya Non Kehutanan, sedangkan km.12 s/d km.49 yang merupakan kawasan hutan areal kerja/perkebunan HTI milik PT. Tanjung Redeb Hutani. Sedangkan lokasi tanah klaim Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo –Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997, yang terletak di kilometer 6 pada jalan koridor tersebut, atau masuk dalam areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan, tidak termasuk dalam areal IUP PT. Nusantara Berau Coal (SK IUP Operasi Produksi Nomor 1 Tahun 2010).
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997, yaitu mengenai klaim hak atas tanah oleh USMAN, sebagai penduduk lokal yang sudah sejak dahulu menghuni kawasan tersebut (Usia USMAN saat dibuatnya surat ini adalah 48 tahun, jadi kelahirannya sekitar tahun 1949). Di dalam persidangan perkara a quo, USMAN menerangkan bahwa ia tidak mengetahui kalau tanah garapannya termasuk kawasan hutan atau bukan, hingga pada tahun 1997 USMAN membuat surat tanah klaim haknya, kemudian pada tahun 2004 USMAN (sesuai surat jual-beli di bawah tangan) menjual tanah ini kepada Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo.
Berikutnya, saksi ILHAM (sebagai RT yang terlibat dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997) dalam keterangannya tidak mengetahui apakah lahan dimaksud termasuk kawasan hutan atau bukan, tetapi oleh masyarakat disebut dengan LAHAN SESAP BELUKAR. Yaitu lahan hutan bekas dikerjakan atau digarap oleh orang untuk bercocok tanam yang kemudian ditinggalkan oleh orang tersebut dengan kurun waktu kurang lebih tiga atau empat tahun.
ALASAN-ALASAN KEBERATAN TERHADAP ISI DAN PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA
Tingkat Pertama Tidak Netral dan Keliru dalam Menilai-Menyimpulkan Fakta (Hukum) Kawasan Hutan di dalam Persidangan Perkara a quo
Di dalam persidangan perkara a quo, keterangan USMAN maupun saksi ILHAM bahwa mereka tidak mengetahui perihal kawasan hutan atau tidaknya lokasi tanah garapan mereka –warga/penduduk lokal-setempat, yang oleh mereka disebut dengan lahan SESAP BELUKAR. Namun, kenyataan yang demikian ini diabaikan begitu saja, baik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun dalam Kesimpulan Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertama perkara a quo. Sebaliknya, judex factie Tingkat Pertama sepihak dan tidak netral berkseimpulan kawasan hutan secara otoriter. Sikap analisa seperti itu, kemudian mengklaim bahwa segalah usaha masyarakat/penduduk-petani lokal yang mengelola lahan SESAP BELUKAR, dianggap merambah kawasan (sebagaimana keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Berau, WIDJIL RAHADI, S.Hut., M.Si), sehingga kemudian surat-surat tanah sebagai bukti administratif klaim hak atas tanah tidak dibenarkan karena merupakan kawasan hutan (sebagaimana keterangan ahli dari BPN Kabupaten Berau, SUDARNO, S.H). Berikutnya, judex factie Tingkat Pertama menyatakan Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MERINTANGI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK YANG SAH”.
Bahwa pada kenyataannya terdapat banyak surat tanah lain yang serupa dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997, dengan ditandatangani oleh RT, Lurah/Kepala Kampung dan Camat yang sama, dengan tahun pembuatan yang sama, dengan lokasi tanah di antara KM.0 s/d KM.12 (areal yang dilalui jalan koridor). Surat tanah lain ini bahkan ada yang sudah disertipikatkan, ada juga yang telah dilakukan pelepasan hak oleh pihak-pihak perusahaan. Fakta ini bisa ditemukan dalam PETA LOKASI PEMILIKAN TANAH PT. KALTIM DAMAI LESTARI, MARET 2003. Logikanya, bahwa kalau dengan klaim kawasan hutan, lalu kenapa klaim tanah dilokasi tersebut justru disertipikatkan atau dilakukan pelepasan hak/pengakuannya, sebaliknya tanah klaim Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo justru diabaikan dengan alasan kawasan hutan? Padahal sejak USMAN sebagai pemilik awal, berikutnya Pemohon Banding, tanah kalim tersebut masih terus dikelola secara aktif.
Pertanyaan lanjutan, apakah klaim kawasan hutan tersebut dalam praktiknya sudah melalui mekanisme pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku? Sebagai tanggapan terhadap klaim kawasan hutan dalam perkara a quo, ditinjau dari fakta-fakta perkembangan satus Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur, sudah melalui beberapa kali perubahan aturan kawasan, yaitu:
Era penunjukan kawasan hutan menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 024/Kpts/Um/1/1983, di mana luas kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Timur adalah seluas 21.144.000. Ha (dua puluh satu juta seratus empat puluh empat ribu hektar);
Era Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sesuai Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 1983 yang disusun berdasarkan RTRW masing-masing Kabupaten yang mengacu pada TGHK tersebut dengan mempertimbangkan rencana pembangunan dan pengembangan daerah;
Era penunjukan kawasan hutan hasil paduserasi seluas 14.651.553 Ha (empat belas juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga hektar) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 79/Kpts-II/2001, tanggal 15 Maret 2001; beserta lampiran peta kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan hasil paduserasi membagi kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Konservasi seluas 2.165.198 Ha (dua juta seratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan hektar), Hutan Lindung seluas 2.751.702 Ha (dua juta tujuh ratus lima puluh satu tujuh ratus dua hektar) dan Hutan Produksi seluas 9.734.653 Ha (sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh tiga hektar);
Era kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.718/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur Dan Provinsi Kalimantan Utara, yang menetapkan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, seluas ± 13.855.833 Ha (tiga belas juta delapan ratu lima puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga hektar).
Sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, di awalnya dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1983. RTRWP Kalimantan Timur kembali disusun tahun 1991 dengan masa berlaku sampai dengan tahun 2006 (15 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang), dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1993. Pada 15 Februari Tahun 2016 sudah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036 (dengan berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2016, maka Perda Nomor 12 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi –Pasal 79). Di dalam persidangan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum hanya menyebutkan Peta Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1990, tetapi tidak menunjukan kaitannya dengan peraturan-peraturan tata ruang di atas, termasuk juga tidak menunjukkan peta dimaksud dalam persidangan perkara a quo.
Judex factie Tingkat Pertama perkara a quo, dengan asumsi kawasan hutan sebelum tahun 2001, artinya merujuk Keputusan Menteri Pertanian Nomor 024/Kpts/Um/1/1983 dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 1983. Artinya, statusnya masih pada tahap penunjukan, belum tahap penetapan dalam rangkaian pengukuhan kawasan hutan. Bahkan hingga Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 79/Kpts-II/2001, status kawasan hutan di Kalimantan Timur baru pada tahap penunjukan. Judex factie Tingkat Pertama perkara a quo berangkat dari klaim kawasan hutan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang merujuk status kawasan hutan sebelum tahun 2001. Kalim kawasan hutan ini, dengan demikian bertentangan dengan koreksi-koreksi secara konstitusional, sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-IX/2011, dalam koreksi terhadap Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 45/PUU-IX/2011, koreksi terhadap frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 95/PUU-XII/2014, koreksi terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf (e) dan huruf (i) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Keterangan-keterangan Ahli dalamuji materi UU 41/1999, perkara Nomor 45/PUU-IX/2011, menunjukan bahwa klaim kawasan hutan dengan tahapan penunjukan saja sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka (3) UU 41/1999 tentang Kehutanan justru bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 41/1999 yang mengatur proses pengukuhan kawasan hutan yaitu: (a) Penunjukan kawasan hutan, (b) Penataan batas kawasan hutan, (c) Pemetaan kawasan hutan, dan (d) Penetapan kawasan hutan. Bahwa apabila dilakukan hanya satu tahapan, yaitu berupa penunjukan kawasan hutan saja, belum dapat memberikan kepastian hukum. Bahwa tindakan Menteri Kehutanan, dengan menafsirkan penunjukan kawasan sama dengan penetapan kawasan adalah tindakan ultra vires, sehingga apa pun bentuk hukum atau tindakan ultra vires itu, sama sekali tidak memiliki legal binding dan oleh karenanya batal demi hukum, van rechtwegenietig atau null and void. Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara a aqo, berikut Putusan judex factie Tingkat Pertama berangkat dari kekeliruan di atas berkenaan dengan penunjukan kawasan hutan di Kalimantan Timur.
Bahwa di dalam kegiatan pengukuhan kawasan hutan tersebut, perlu meneguhkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yaitu setiap perbuatan administrasi negara harus melalui tahap pemberian informasi yang layak dan permintaan persetujuan masyarakat yang akan terkena dampaknya. Pengukuhan kawasan hutan harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, hak-hak individu dan hak pertuanan (ulayat). Apabila ada hak-hak individu dan hak ulayat, maka dalam pemetaan batas kawasan hutan, pemerintah harus mengeluarkan hak-hak tersebut dari kawasan hutan (Yance Arizona, S.H., M.H., Siti Rakhma Mary, S.H., M.Si. dan Grahat Nagara, S.H., 2012., Anotasi Putusan MK. Nomor: 45/PUU-IX/2011 (Mengenai Pengujian Konstitusionalitas Kawasan Hutan Dalam Pasal 1 Angka 3 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan)., Jakarta., Perkumpulan HuMA., Halaman 8-11).
Judex factie Tingkat Pertama tidak lain hanyalah bentuk lain daripada praktik kriminalisasi selama ini terhadap hak masyarakat atas tanah, yang dibatasi dengan alasan kawasan hutan menurut izin Menteri Kehutanan. Sebagaimana Keterangan Ahli Rikardo Simarmata, dalam uji materi UU 41/1999 tentang Kehutanan –Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, bahwa kriminalisasi erat kaitannya dengan satu konsep politik kehutanan yang disebut dengan kehutanan politik atau political forest. Dengan konsep ini, maka penetapan kawasan hutan atau pengukuhan kawasan hutan itu, didasarkan pada semangat untuk mengontrol kawasan hutan, bukan semangat untuk menghormati dan melindungi komunitas-komunitas lokal yang jauh sebelumnya sudah mempratikkan penguasaan dan pengelolaan hutan di suatu kawasan. Konsep ini dalam konteks pengukuhan kawasan hutan, tidak begitu banyak menggunakan data-data faktual di lapangan. Pada tahun 1982, penetapan kawasan hutan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian ketika itu, seluas sekitar 140 juta, itu sangat miskin sekali yang disebut dengan metode mengecek ke lapangan. Jadi data-data lapangan yang terkait dengan biofisik dan masyarakat, tidak begitu banyak dipertimbangkan ketika itu. Karena semangatnya adalah melaksananakan kontrol negara atas kawasan hutan. Konsep political forest ini bisa lihat ketika masa pemerintahan Belanda diejawantahkan atau diekspresikan dalam konsep domein verklaring, satu konsep yang secara sederhana mengatakan bahwa tanah-tanah, termasuk tentunya tanah dalam kawasan hutan yang tidak dibuktikan hak kepemilikannya itu menjadi tanah negara.
Tinjauan faktual lainnya berkenaan dengan bagaimana pemerintah secara keliru dan otoriter mengabaikan klaim-klaim hak atas tanah oleh warga negara/penduduk lokal dijelaskan Ahmad Nashih Luthfi., Sesat Pikir “Tanah Negara”, bahwa terjadi kecenderungan penegaraan tanah-tanah rakyat dalam praktik pendaftaran tanah. Bahkan hingga pada saat ini telah banyak warga negara dan masyarakat hukum adat yang dianggap tidak dapat menunjukkan bukti alas hak atas tanah selain bukti penguasaan fisiknya, keberadaan hak dan hak ulayatnya terancam sewaktu-waktu dimasukkan dalam kategori tanah negara. Praktik penegaraan tanah ini juga dengan maksud untuk menghapus hak-hak serta klaim rakyat atas tanah. Penegaraan tanah ini menjadi cara efektif bagi kebutuhan tanah skala besar kapitalistik. Klaim tanah negara akan naik di tengah proses pembangunan infrastruktur dan pembukaan konsesi. Selain itu, pembentukan kawasan hutan yang disalahartikan hanya merupakan hutan negara mempertegas penegaraan tanah ini. Salah kaprah terhadap kawasan hutan itu menyebabkan status tanah negara, tanah hak dan tanah ulayat di dalam kawasan hutan tidak jelas. Praktik penegaraan tanah sebagaimana dijelaskan di atas masih berciri domein verklaring seperti pada periode kolonialisme Belanda.
Praktik penegaraan berciri domein verklaring atas tanah-tanah klaim rakyat juga tampak dalam judex pactie Tingkat Pertama perkara a quo, dengan mengabaikan akar historis keberadaan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997. Sebagaimana dalam tinjauan Rikardo Simarmata., Gejala Informalitas pada Tanah Garapan,bahwa di provinsi Kalimantan Timur, tercatat ada dua upaya pemerintah daerah dalam rangka mengatur secara formal tanah garapan. Pertama, pengaturan lewat kesepakatan lisan yang dihasilkan oleh forum-forum pertemuan antara staf kanwil dan kantor-kantor BPN, sejumlah instansi pemerintah provinsi dan kabupaten, serta para camat dan kepala desa se-Kaltim. Forum tersebut berupa serangkaian rapat dan penataran yang dituanrumahi oleh kanwil BPN Kaltim. Kedua, pengaturan melalui produk hukum daerah yakni Keputusan Gubernur Kaltim No. 97A/1994, yang setahun kemudian digantikan oleh Keputusan Gubernur Kaltim No. 31/1995 tentang Pedoman Penertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara.
Pasca dengan pencapaian kesepakatan –melauli upaya pertama, surat tanah di provinsi Kalimantan Timur berformat sama. Dimana-mana, surat tanah dimaksudkan untuk menyebut 4 dokumen standar yaitu: (i) surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT); (ii) surat pernyataan tidak sengketa; (iii) surat keterangan untuk melepaskan hak atas tanah; dan (iv) berita acara peninjauan tanah/perwatasan. Keempat dokumen surat tanah tersebut dicetak oleh kantor kecamatan untuk selanjutnya disebarluaskan ke para kepala desa/lurah. Karena dicetak oleh masing-masing kantor kecamatan, dari segi warna, dokumen surat tanah tersebut bervariasi. Namun pasca pemberlakukan Keputusan Gubernur –tidak terlaksana secara efektif, kepala desa/lurah dan camat masih masih tetap menggunakan surat tanah berbentuk surat pernyataan, bukan format surat tanah sebagaimana dilampirkan dalam keputusan ini.
Judex factie Tingkat Pertama mengabaikan UU 5/1960 ketentuan Pasal 5: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”
Menurut Herman Soesangobeng, bahwa teori domeinverklaring atau domein theorie, seharusnya diganti dengan teori kepemilikan yang bersumber pada Hukum Pertanahan dan Keagrariaan Adat Indonesia (beschikkingsrecht) dan ditafsirkan kembali sesuai dengan filosofi hukum Pancasila serta UUD 1945. Alasannya, bahwa pada domeinverklaring atau domein theorie, orang Indonesia sebagai penduduk asli, disebut orang Bumi Putra (Inlanders). Penduduk Bumiputra, adalah mereka yang menduduki dan menguasai tanah milik Negeri/Negara Belanda berdasarkan Hukum Adat setempat. Mereka tidak diakui Hak kepemilikan tanahnya dan tidak berhak menjadi pemilik tanah dengan hak milik Belanda ‘eigendom’. Penduduk Bumiputra, hanya diakui sebagai ‘penggarap’ (bewerkerrs) tanah milik Negeri/Negara Belanda. Tafsir ulang tersebut kemudian dikenal dengan teori kepemilikan de facto-de jure(Nia Kurniati (Tim Kerja)., 2012., Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Pengelolaan Tanah Negara Bagi Kesejahteraan Rakyat., Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI., Jakarta: Halaman 8-14). Bahwa judex factie Tingkat Pertama menggunakan sudut pandang hukum seolah-olah Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo layaknya bewerkerrs dalam konsep domein theorie sehingga bertentangan dengan semangat pembaharuan agraria yang diusung dalam UU 5/1960.
Judex factie Tingkat Pertama menggunakan klaim status kawasan hutan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai fakta hukum, kemudian menutup kesempatan bagi Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo supaya membuktikan klaim haknya sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997. Kesempatan untuk membuktikan hak dalam perkara a quo ini harus karena ketentuan 162 UU 4/2009 berkorelasi dengan kewajiban pihak perusahaan yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) jo Pasal 145 ayat (1) UU 4/2009. Kedua ketentuan ini berkenaan dengan hak-hak yang wajib dilindungi dalam kegiatan pertambangan.
Bahwa di dalam persidangan perkara a quo, Majelis Hakim judex factie Tingkat Pertama, secara sewenang-wenang dalam menyimpulkan bahwa Pemohon Banding/terdakwa pada perkara a quo, tidak memiliki bukti yang sah. Hal mana justru kemudian bertentangan dengan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, ketentuan Pasal 18 ayat (2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya; ayat (3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Bahwa dalam hal status kawasan hutan di Kalimantan Timur, maka dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 79/Kpts-II/2001, tanggal 15 Maret 2001, yang telah mengubah status kawasan dari KM.0 s/d KM.12 (areal jalan koridor) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan, sehingga pertimbangan terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997 harusnya merujuk perubahan kawasan dimaksud. Selain itu bahwa protes Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo terjadi di tahun 2014, yang mana status kawasannya bukan merupakan kawasan hutan. Pemohon Banding sampai sekarang ini pun masih menggunakan lokasi tanah dimaksud secara aktif (tetapi tidak bisa secara keseluruhan karena sebagiannya sudah dijadikan jalan koridor tanpa melalui persetujuan dengan Pemohon Banding).
Bahwa kalau merujuk koreksi-koreksi yang telah dilakukan oleh Makamah Konstitusi berkenaan dengan UU 41/1999 –telah disampaikan di awal, termasuk keterangan-keterangan ahli dalam uji materi dimaksud, pokoknya ialah pada perlindungan hak masyarakat/penduduk lokal dalam proses pengukuhan kawasan hutan. Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagai sebuah tindakan administratif agar mematuhi norma-norma hukum berkenaan dengan hak asasi manusia, di antaranya berkenaan dengan hak atas tanah yang dipunyai masyarakat dalam kawasan hutan. Judex factie Tingkat Pertama sama sekali mengabaikan ketentuan dasar hak asasi manusia ini.
Bahwa sangat tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum dasar UUD 1945 dan Pancasila, apabila membenarkan klaim kawasan hutan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara a quo kemudian secara otoriter mengekslusi hak-hak atas tanah yang sudah dipunyai masyarakat sebelumnya. Berikutnya supaya delik Pasal 162 UU 4/2009 bisa dipaksa-terapkan terhadap protes Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo di atas tanah klaim haknya sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997. Dengan logika hukum yang demikian, sehingga Putusan judex factie pada perkara a quo secara keseluruhan berpotensi bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3).
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia –II. PIAGAM HAK ASASI MANUSIA: Pasal 7, Pasal 8, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Pasal 4: huruf (b), huruf (c), huruf (e), dan huruf (f).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria: Pasal 2 ayat (1, 2, 3), Pasal 5, Pasal 9 ayat (1, 2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (1, 2), Pasal 20 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2, 3), Pasal 36 ayat (1, 2), dan Pasal 67.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 4 ayat (2), Pasal 14 ayat (1, 2), dan Pasal 15 ayat (1).
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 136 ayat (1) dan Pasal 145 ayat (1).
Peraturaan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 3 dan Pasal 23.
Judex Factie Tingkat Pertama Keliru dan Kurang Lengkap Pertimbangannya untuk Menguji Penerapan Pasal 162 UU 4/2009 dalam Perkara a quo
Suatu perbuatan agar dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran menurut undang-undang yang berlaku, maka harus terpenuhinya unsur-unsur dan elemennya agar bisa disebut melawan hukum. Van Bammelen membedakan bestanddeel (unsur) dengan elemen dari perbuatan pidana. Unsur adalah apa yang ada dalam rumusan delik. Elemen adalah syarat untuk dapat dipidananya orang yang terdapat diluar rumusan delik. Berikutnya, di dalam Hukum Pidana bahwa suatu perbuatan/feit dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, di antaranya jika terhadap perbuatan dimaksud tidak ada alasan pembenar (rechtvaar digings grond).
Sedangkan sifat melawan hukum ada pada semua perbuatan pidana, kalau dimuat di dalam rumusan delik disebut unsur. Dibedakan menjadi: (1) Melawan Hukum Formil; (2) Melawan Hukum Materiil; (3) Melawan Hukum Umum; dan (4) Melawan Hukum Khusus. Apabila seseorang telah melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik (peraturan kongkrit), maka ia melakukan perbuatan melawan hukum formil. Apabila dalam rumusan delik tercantum sifat melawan hukumnya maka melawan hukum tersebut merupakan Unsur (Bestanddeel), disebut melawan hukum khusus (facet) dari delik. Konsekuensi dimuatnya Melawan Hukum di dalam rumusan delik, yaitu: (1) Harus dimuat dalam dakwaan; (2) Harus dibuktikan di persidangan; dan (3) Jika unsur melawan hukum tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa dibebaskan (Vrijspraak).
Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo dituntut dengan ketentuan Pasal 162: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Undang Undang No4 Tahun 2009, Pasal 136:
Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Undang Undang No4 Tahun 2009, Pasal 145:
Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak:
memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., Keterangan Ahli dalam perkara Nomor 32/PUU-VIII/2010, berkenaan dengan pengujian materiil Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b, dan Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2)Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komentar Ahli: Pasal 162 UU 4/2009 berkorelasi dengan Pasal 136 ayat (2) UU 4/2009. Bahwa Pasal 162 UU 4/2009 hanya dapat diberlakukan kalau kewajiban hukum dari Pemegang IUP atau IUPK yang diatur dalam Pasal 136 UU 4/2009 sudah diselesaikan. Pertanyaan kritisnya: mengapa tidak diatur sanksi pidana bagi pemegang IUP atau IUPK yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya? Diskriminasi perlakuan hukum. Resistensi pemilik hak atas tanah muncul karena Pasal 136 UU 4/2009 tidak diselesaikan oleh pemegang IUP atau IUPK, sudah ada yang dikriminalisasi;
Bahwa unsur dan elemen dari tindakan protes menutup jalan koridor di atas tanah hak garapan menjadi dugaan tindak pidana melanggar Undang Undang No 4 Tahun 2009, ketentuan Pasal 162, dapat diuraikan sebagai berikut:
Fakta: Surya Irawan Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo, protes terhadap penggunaan/pelebaran jalan koridor di atas tanah klaim hak sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997.
Delik:Undang Undang No4 Tahun 2009 Pasal 162.
Unsur: Setiap orang; perbuatan merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat Pasal 136 ayat (2).
Yang harus juga dibuktikan: Syarat Pasal 136; Izin pengunaan jalan koridor; izin jalan hauling bersama; Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997.
Elemen/ketentuan di luar delik/hukum materil.
Bahwa judex factie Tingkat Pertama tidak atau kurang mempertimbangkan syarat penerapan ketentuan Pasal 162 Undang Undang No4 Tahun 2009 dalam perkara a quo, baik dengan ketentuan Pasal 136 jo Pasal 145, maupun aturan/ketentuan di luar delik atau hukum materil, terutama berkenaan dengan klaim hak Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo. Karena judex factie perkara a quo mendasarkan pertimbangannya hanya dengan klaim kawasan hutan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum perkara a quo, kemudian keliru dengan menafsirkan bahwa karena kawasan hutan maka Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997 sebagai bukti administratif klaim Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo tidak sah.
Herman Soesangobeng dalam teori kepemilikan tanah de facto-de jure,menyatakan bahwa berdasarkan kedudukan hukum orang (corpus) sebagai WNI, maka otomatis demi/karena hukum adalah pemilik tanah. Kepemilikan karena kedudukan hukum Negara itu, disebut pemilik ‘anggapan’ (de facto in abstracto). Setalah orang (corpus) WNI, menduduki dan menguasai secara nyata bidang tanah tertentu, maka hak kepemilikannya otomatis demi/karena hukum berubah menjadi pemilik ‘nyata’ (de facto in concreto). Selanjutnya, setelah bidang tanah didaftarkan sesuai dengan peraturan hukum, maka otomatis demi/karena hukum hak kepemilikannya mendapatkan pengakuan hukum sehingga disebut kepemilikan ‘hak hukum’ (de jure). Kepemilikan ‘hukum’ (de jure) itu, tidak berarti bahwa sebelum didaftarnya hak kepemilikan ‘de facto’, adalah kepemilikan ‘bukan hukum’ alias ‘tidak sah’ (onrecht-Bld., illegal-Ingg.); melainkan kepemilikan ‘hukum’ (de jure) itu, hanya berarti dimilikinya surat bukti tertulis berupa ‘sertipikat hak milik’ (SHM) sesuai dengan sistem administrasi hukum pendafaran tanah dalam Hukum Pertanahan. Sebab bukti utama untuk memastikan ‘akar dasar hak milik’ (root of the title) kepemilikannya, adalah pada kedudukan hukum orang (corpus) sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara Ketatanegaraan disebut Rakyat. Dengan demikian, Putusan judex factie Tingkat Pertama perkara a quo yang menyatakan Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo “terbukti tanpa hak....”, hanya karena Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997 dibatasi oleh klaim kawasan hutan, bertentangan dengan teori hukum pertanahan yang berasal dari hukum adat yang ditafsirkan kembali menurut UUD 1945 dan Pancasila.
Judex factie Tingkat Pertama juga telah melakukan manipulasi fakta berkenaan dengan pernyataan bahwa tanah klaim hak Pemohon Banding atau terdakwa dalam perkara a quotidak memiliki batas-batas yang jelas, padahal tidak pernah melakukan tinjau lokasi. Faktanya, tanah klaim dimaksud sampai sekarang ini masih terus digarap secara aktif dan mempunyai batas patok-patok batas yang jelas. Bahkan di tanah klaim ini, sudah ada tanam tumbuh, dan sebuah rumah-pondok yang dibangun oleh pemohon banding/terdakwa perkara a quo. Judex factie Tingkat Pertama perkara a quo juga tidak memeriksa kebenaran faktual berkenaan dengan izin pengunaan jalan koridor dan izin jalan hauling bersama, kemudian seakan-akan penggunaan jalan koridor/jalan hauling tersebut sudah benar berdasarkan ketentuan hukumnya.
Judex factie Tingkat Pertama sebaliknya bersembunyi dalam klaim kawasan hutan lalu menyimpulkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997 sebagai bukti administratif Pemohon Banding/terdakwa perkara a qu0 tidak sah. Kesimpulan sepihak dan diskriminatif ini dengan maksud supaya ketentuan Pasal 162 UU 4/2009 bisa dipaksa-terapkan terhadap protes petani di atas tanah klaim haknya. Kesimpulan diskriminatif yang berasal dari logika hukum yang keliru tersebut, mendudukan Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo, layaknya bewerkerrs dalam konsep domein theorie kolonialisme Belanda, mengabaikan elemen-elemen diluar delik/elemen materiil berkenaan dengan ketentuan pasal 162 UU 4/2009 dalam perkara a quo.
Judex factie perkara a quo ini, mirip sekali dengan praktik-praktik manipulasi data dan fakta hukum seputar kawasan hutan yang selama ini terjadi dengan cara merampas tanah-tanah klaim yang sudah ada sebelum penunjukan kawasan hutan dilakukan. Dan perampasan tanah-tanah klaim rakyat ini dibuat seolah-olah sah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Padahal praktik-praktik yang keliru dan inkonstitusional ini sudah dikoreksi Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU 41/1999 tentang Kehutanan. Judex factie Tingkat Pertama perka a quo, pada akhirnya tidak menggambarkan fungsi dan tujuan hukum, ketentuan Pasal 162 UU 4/2009 sebagaimana mestinya.
Menurut B. Arif Sidharta, fungsi dan tujuan hukum itu terkandung dalam batasan pengertian atau definisinya. Kalau dikatakan hukum itu adalah perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan mausia dalam masyarakat, dapat disimpulkan bahwa fungsi yang terpenting dari hukum adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat (B. Arif Sidharta., 2009., Pengantar Ilmu Hukum., Alumni., Bandung., Halaman 49). Para penganut teori hukum positif menyatakan bahwa kepastian hukum sebagai tujuan hukum. Karena ketertiban atau keteraturan tidak mungkin terwujud tanpa adanya garis-garis perilaku kehidupan yang pasti. Dalam perkembangan hukum dan kenyataannya, tujuan hukum tidak hanya berazaskan pada keadilan dan kepastian, tetapi juga untuk mewujudkan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi rakyat negara. Sebagaimana diungkapkan oleh penganut aliran utilitarian dengan teori welfare state-nya (Lili Rasjidi., 2003., Hukum Sebagai Suatu Sistem., Bandung: Mandar Maju., Halaman 184-185). Karena itu, menurut Gustav Radbruch bahwa hukum itu bertumpu pada tiga nilai dasar, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan (Satjipto Rahardjo., 2008., Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum., Jakarta: Penerbit Kompas., Halaman 80).
Theo Huijbers menyatakan bahwa tujuan akhir hukum adalah keadilan. Oleh karena itu, segala usaha yang terkait dengan hukum mutlak harus diarahkan untuk menemukan sebuah sistem hukum yang paling cocok dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum harus terjalin erat dengan keadilan, hukum adalah undang-undang yang adil, bila suatu hukum konkrit, yakni undang-undang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, maka hukum itu tidak bersifat normatif lagi dan tidak dapat dikatakan sebagai hukum lagi. Undang-undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, adil merupakan unsur konstitutif segala pengertian tentang hukum (Abdul Ghofur Anshori., 2006., Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan., Yogyakarta: Gadjah Mada University Press., Halaman 53). Bahwa judex factie perkara a quo berpotensi terhadap ketidak-adilan bagi masyarakat lokal dalam mengakses tanah yang sudah mereka punyai sebelum kawasan hutan secara politik (political forest) ditunjuk-ditetapkan berdasakan kewenangan ultra vires kementerian kehutanan selama ini. Hal mana sudah menjadi pokok perhatian dalam uji meteri UU 41/1999.
Bahwa untuk menggapai proses peradilan yang adil (due process of law), maka judex factie Tingkat Pertama mestinya mempertimbangkan latar belakang terjadinya protes petani atau Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo. Bukan sebaliknya mengada-ada dalam pertimbangannya dengan alasan kawasan hutan yang juga dengan pengertian yang keliru (membuat dikotomi, kawasan hutan berarti tanah kalaim rakyat tidak sah) supaya bisa menghukum Pemohon Banding dengan ketentuan Pasal 162 UU 4/2009. Mengutip Soedikno Mertokusumo, bahwa hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum. Di samping itu, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksnakaan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum terjadi ketika subjek hukum tertentu tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan atau karena melanggar hak-hak subjek hukum lain. Sehingga subjek hukum yang dilanggar hak-haknya harus mendapatkan perlindungan hukum (Amir Ilyas., 2012., Wawasan Due Proces of Law dalam Sistem Peradilan Pidana., Rangkang Education., Yogyakarta: Halaman: 37).
Penganut aliran sosiologis selalu menempatkan hukum dari segi kemanfaatannya bagi kehidupan masyarakat. Alasannya, hukum dibuat adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, hukum bersumber dari masyarakat dan untuk masyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarakat mempunyai pandangan moralnya masing-masing, maka dalam konteks inilah sebenarnya hukum harus dikesampingkan ketika ia bertentangan dengan pandangan moral masyarakat yang melingkupinya. Setidaknya pandangan seperti itu dikemukakan oleh Henry David Thoreau:“The public disobedience of law is justifiable on the basic of moral and ethical principles that are conflict with the law and are more important than law, even when it is made democratically.” Bahwa ketidaktaatan publik pada hukum adalah dibenarkan atas dasar moral dan asas etika yang berkonflik dengan hukum yang lebih penting daripada hukum, sekalipun hukum itu dibuat secara demokratis (Achmad Ali., 1996., Mengembara di Belantara Hukum., Jakarta: PT. Yasrif Watampone., Halaman 107-108).
Bahwa protes Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo memang merupakan suatu bentuk sikap yang tampak seolah-olah tidak patuh terhadap ketentuan Pasal 162 UU 4/2009, namun berdasar pada pelanggaran yang telah lebih dahulu terjadi, yang dilakukan oleh pihak-pihak perusahaan yang memakai tanah klaim haknya sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997 sebagai jalan koridor dengan tanpa persetujuan pemohon banding atau terdakwa perkara a quo. Padahal dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Nomor: 503/K.431/2006, telah disebutkan dalam Point KELIMA: “Jika dalam areal yang dilewati koridor tersebut melalui tanah yang dibebani title hak, kepada IUPHHK PT. Inhutani I UMH Sambarata supaya meminta persetujuan tertulis dari pemegang hak atas tanah tersebut.” Bahwa yang dituntut pemohon banding/terdakwa perkara a quo dalam aksi protesnya ialah penegakan terhadap ketentuan Pasal 136 juncto Pasal 145 UU 4/2009.
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., mengutip Nonet & Selznick, dalam Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, bahwa hukum dalam masyarakat dibedakan ke dalam tiga keadaan dasar, yaitu: (1) hukum represif, yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif; (2) hukum otonom, yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisasikan represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri; dan (3) hukum responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat. Bahwa karakteristik hukum yang menindas, yaitu patron yang terdapat pada masyarakat yang masih berada pada tahap pembentukan suatu tatanan politik tertentu (in the formative stages of political society). Produk hukum represif atau menindas telah menjadi salah satu identitas dari Pemerintahan Orde Baru di Indonesia. Bahkan kondisi tersebut telah menempatkan peran dan fungsi hukum termasuk lembaga peradilan sebagai supporting system untuk tercapainya stabilitas politik dan tujuan pembangunan. Hukum di Indonesia dalam perkembangannya di akhir abad ke-20 ini benar-benar secara sempurna menjadi government social control dan berfungsi sebagai tool of social engineering. Hukum perundang-undangan sepanjang sejarah perkembangan pemerintahan Orde Baru telah menjadi kekuatan kontrol di tangan pemerintah yang terlegitimasi (secara formal-yuridis), dan tidak selamanya merefleksikan konsep keadilan, asas-asas moral, dan wawasan kearifan yang sebenarnya, sebagaimana yang sesungguhnya hidup di dalam kesadaran hukum masyarakat awam (Dinal Fedrian., dkk (Eds)., 2012., Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia., Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia., Jakarta., Halaman vii-x).
Judex factie Tingkat Pertama perkara a quo berangkat dari klaim kawasan hutan dari periode rejim hukum yang represif tersebut. Ini bisa dilihat dengan asumsi kawasan hutan sebelum tahun 2001, artinya dengan merujuk Keputusan Menteri Pertanian Nomor 024/Kpts/Um/1/1983 dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 1983. Di dalam praktiknya, sebagaimana oleh keterangan-keterangan ahli dalam uji materi UU 41/1999, penerapan ketentuan kawasan hutan ini dilakukan dengan cara-cara mengkriminalisasi hak-hak atas tanah yang sudah dipunyai masyarakat. Keterangan ahli Rikardo Simarmata, dalam uji materi UU 41/1999, Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014, bahwa penujukan kawasan di periode tahun 1982-an ini, bahkan sangat miskin dengan data-data lapangan; terkait dengan biofisik dan masyarakat, tidak begitu banyak dipertimbangkan ketika itu. Kemudian, mengutip keterangan ahli DR. Sadino, S.H., M.H., dalam Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011, bahwa rejim hukum UU 5/1967 dan UU 41/1999 mengamanatkan pengukuhan kawasan hutan (Pasal 14, Pasal 15 UU 41/1999), jadi bukan hanya ditunjuk sebagaimana Menteri Kehutanan lakukan selama ini. Berikutnya, menurut Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., dalam uji materi perkara yang sama, menyatakan bahwa tindakan Menteri Kehutanan dimaksud adalah tindakan ultra vires, sehingga tidak memiliki legal binding dan oleh karenanya batal demi hukum, van rechtwegenietig atau null and void.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., bahwa hukum bukan hanya persoalan buku atau kitab hukum (law in book), tetapi yang jauh lebih penting adalah hukum dalam kenyataan (law in action). Kita juga perlu melihat konteks sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan dimana hukum itu tumbuh, hidup, dan bekerja. Hanya dengan demikian kita dapat memahami hukum dalam kenyataan. Di dalam masyarakat yang struktur sosialnya timpang secara hirarkis, diperlukan cara pandang atau perspektif dan paradigma hukum yang lebih bersifat aktif, proaktif, dan bahkan progresif. Dengan begitu, hukum tidak hanya dipahami sebagai dogma yang kaku, melainkan dipahami dan dijalankan sebagai sarana untuk membebaskan (tools of liberation), sarana emansipasi sosial (tools of social emancipation), sarana perubahan dan pembaruan masyarakat (tools of social change and social reform), dan sarana perekayasaan masyarakat (tools of social engineering), di samping sebagai sarana pengendalian masyarakat (tools of social control). Upaya bangsa kita untuk menggerakkan upaya penegakan hukum haruslah diiringi dengan gerakan keadilan sosial secara besar-besaran, sehingga pembaruan hukum (struktural) dapat digerakkan untuk mewujudkan peri kehidupan yang lebih adil. Hanya dengan begitu, kebebasan dapat diharapkan memberi manfaat bagi upaya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan yang merata dalam masyarakat, yaitu kebebasan (freedom) yang diimbangi dan diiringi oleh keadilan (equality) dan kesejahteraan (prosperity), sehingga dapat menjaga koherensi dan solidaritas antar sesama warga masyarakat dan bangsa kita (fraternity) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Dinal Fedrian., dkk (Eds)., 2012., Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia., Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia., Jakarta., Halaman 19-44).
Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., dalam uji materi Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011, yang mengutip Nicholas Mercuro dalam bukunya The Fundamental Interrelationship Between Goverment And Property, menyatakan bahwa hak-hak kebendaan, termasuk hak atas tanah tidak banyak artinya apabila tidak ditentukan secara jelas dan tidak pasti. Apabila tidak jelas, maka akan menyebabkan tidak adanya jaminan dan akan menyebabkan konflik di masyarakat. Berikutnya, Hernando de Soto dalam bukunya The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else, menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum atas properti bagi kesejahteraan suatu bangsa. Ahli properti lainnya, Yoram Barzel dalam bukunya Economic Analysis of Property Rights, menyatakan bahwa salah satu yang menyebabkan adanya jaminan dan kepastian hukum atas properti adalah adanya perlindungan, dan peraturan yang jelas, serta perlindungan dari penegak hukum. Bahwa hak-hak atas kebendaan atau property rights baru mempunyai arti dan bisa dilaksanakan apabila terdapat jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Sedangkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, baru terjadi apabila terdapat perlindungan dari pemerintah melalui peraturan yang jelas dan adanya perlindungan dari penegak hukum.
Bahwa Putusan judex factie Tingkat Pertama perkara a quo sama sekali tidak mencirikan fungsi dan tujuan peradilan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo sebagaimana mestinya berdasarkan fakta-fakta hukum yang benar dan norma hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh Negara Hukum Indonesia. Putusan judex factie Tingkat Pertama perkara a quo, dapat mengakibatkan dilanggarnya hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebab hak atas tanahnya tidak dapat didaftarkan karena ditunjuk sebagai kawasan hutan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menyebabkan tidak adanya perlindungan terhadap pribadi, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan karena dengan frasa penunjukan dan/atau, dapat mengakibatkan hilangnya hak milik atas tanah dan/atau harta benda lainnya, serta dipersalahkan melakukan tindak pidana, sehingga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Menyebabkan tidak dapatnya terciptanya hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik karena tidak ada jaminan hak atas tanahnya yang ditunjuk sebagai kawasan hutan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Menyebabkan diambil alihnya hak milik pribadi secara sewenang-wenang karena hanya dengan penunjukan sebagai kawasan hutan, hak milik pribadi akan hilang. Sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum, bahwa hak milik pribadi hanya boleh diambil alih apabila sesuai dengan due process of law dan dengan ganti rugi yang adil. Hal demikian terjadi karena judex factie Tingkat Pertama perkara a quo sangat kurang lengkap dalam merujuk sumber-sumber hukum sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil putusan perkara a quo.
Judex Factie Tingkat Pertama Keliru dan Tidak Teliti Menegenai Barang Bukti yang Mendukung Klaim PT. Nusantara Berau Coal atas Penggunaan Jalan Koridor
Judex factie Tingkat Pertama perkara a quo menetapkan sejumlah barang bukti yang pada pokoknya berkenaan dengan klaim PT. Nusantara Berau Coal dalam kegiatan usaha pertambangannya. Menurut Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo bahwa bukti-bukti yang merujuk klaim PT. Nusantara Berau Coal ini tidak jadi persoalan. Hanya saja, bukti-bukti tersebut berkenaan dengan pemanfaatan Kawasan Hutan, dan tidak ada korelasinya dengan Kawasan Budidaya Non Kehutananan.
Bahwa sejak Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 79/Kpts-II/2001, tanggal 15 Maret 2001, maka areal jalan koridor berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 503/K.431/2006, untuk KM.0 s/d KM.12 merupakan Kawasan Budidaya Non Kehutanan. Sedangkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi dan operasi produksi (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.487/Menhut-II/2010 –perubahannya: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.128/Menhut-II/2012, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.439/Menhut-II/2013) yang dimiliki PT. Nusantara Berau Coal, yaitu baru sekitar tahun 2010/2013, jadi setelah perubahan status kawasan hutan di tahun 2001. Sehingga, klaim oleh PT. Nusantara Berau Coal atas jalan koridor dimaksud dengan Surat Kesepakatan Penggunaan Jalan Hauling Bersama, yang baru berlaku efektif pada 9 Agustus 2010, dan ditandatangani oleh PT. Inhutani, PT. Tanjung Redeb Hutani, PT. NBC, PT. BBE, PT. MTN, PT. PSG dan PT. WSS, hanya berlaku untuk areal jalan koridor sepanjang KM.12 s/d KM.49 yang merupakan kawasan hutan areal kerja/perkebunan HTI milik PT. Tanjung Redeb Hutani.
Sedangkan untuk tanah klaim Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah 2 November 1997, yang terletak di kilometer 6 pada jalan koridor tersebut, atau masuk dalam areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan, sehingga dalam hal penggunaannya untuk jalan koridor dimaksud, harusnya mematuhi Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 503/K.431/2006, point KELIMA. Demikian juga agar sesuai dengan perintah UU 39/1999, Pasal 18 ayat (3): Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Judex factie Tingkat Pertama, baik sengaja maupun tidak sengaja telah mengabaikan pemeriksaan secara mendalam terkait barang-barang bukti dalam perkara a quo, sehingga memutuskan seolah-olah pihak-pihak perusahaan, dalam hal ini PT. Nusantara Berau Coal, memiliki legalitas berkenaan dengan tindakan pelebaran jalan koridor di atas tanah klaim Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo. Bahwa menafsirkan secara keliru dan dengan sengaja terkait barang-barang bukti dan fakta-fakta yang sebenarnya, dengan maksud meng-kaburkan pokok persoalan yang sebenarnya, merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum. Atau bisa diduga sebagai suatu tindak pidana korporasi, di mana pihak-pihak perusahaan dengan melibatkan unsur penegakan hukum dalam merekayasa fakta-fakta hukum dengan maksud menutupi pelanggaran hukum yang telah lebih dahulu dilakukan oleh pihak-pihak perusahaan.
Bahwa Judex factie Tingkat Pertama perkara a quo juga berlangsung dengan ketidak-patuhan hakim berkenaan dengan disiplin kehakiman. Hal ini tampak dari hakim tunggal dalam sidang berlangsung, tetapi absensinya tetap dikatakan lengkap. Kemudian, molornya waktu sidang hingga berlangung 8 bulan, dan penundaan sidang yang tidak dilakukan dengan mekanisme penundaan yang harusnya diputuskan di dalam persidangan, tetapi yang terjadi justru di luar sidang. Padahal Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo sudah menunggu sejak pagi harinya, hingga menjelang sore baru disuruh pulang karena sidang perkara a quo ditunda. Proses persidangan judex factie Tingkat Pertama perkara a quo juga dipenuhi dengan intimidasi oknum Majelis Hakim, yang menekan Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo supaya menerima putusan Majelis Hakim perkara a quo. Intimidasi ini, termasuk dengan meminta sejumlah uang kepada Pemohon Banding, dan agar Pemohon Banding/terdakwa perkara a quo mencabut berkas gugatan perkara perdatanya. Perihal ketidak-disiplinan anggota Majelis Hakim ini sudah dilaporkan Pemohon Banding kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada tanggal 14 Februari 2018.
Maka dengan demikian jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PENDAPAT YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
Bahwa berdasarkan keterangan semua saksi-saksi, termasuk saksi pelapor,
Sejak semula saksi saksi memberikan keterangan bahwa lokasi Km 6 dan Km 7 TIDAK TERMASUK DALAM LOKASI/AREAL PEMEGANG IUP / IUPK sebagaimana di jelaskan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 136:
Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Bahwa benar lokasi tanah di Km.6 dan Km.7 di kampung sambarata kecamatan gunung tabur Kabupaten Berau adalah lokasi tanah yang di beli oleh terdakwa Surya Irawan Bin Abdul Gais dari masyarakat kampung sambarata yang sudah bermukim di kampung sambarata sejak turun temurun atau kurang lebih sejak tahun 1960 yaitu dengan saksi Usman Bin Nusu (Alm) dan saksi Yamin Bin Usman.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang telah di periksa dalam persidangan, beberapa saksi saksi telah menarik dan mencabut keterangan yang telah di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkat penyidikan, karena tidak sesuai dengan kedaan yang sebenarnya.dan keterangan yang di berikan saksi saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah di cabut saksi saksi Julfikar Alias Jul Bin Agus, saksi Bahruni Alias Roni Alias Gundul Bin Arpain (Alm), Saksi Amiruddin Alias Gundul Alias Rokim Bin Lao Maren (Alm), Saksi Yamin Bin Usman, Saksi Usman Bin Nusu pada saat pemeriksaan di pengadilan tanggal 12 September 2017 yang telah di catat secara baik dan patut oleh panitera tidak di sebutkan dalam putusan yang telah di bacakan pada tanggal 14 Februari 2018. Dan salinan putusan baru kami penasehat hukum terima setelah tanggal 1 Maret 2018 sehingga kami baru meneliti semua hasil dari putusan.
Berdasarkan fakta persidangan di atas, maka jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti menurut hukum adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tanjung redeb dalam memeriksa perkara a quo dan dalam pertimbangan hukumnya tidak membedakan terlebih dahulu tentang kepemilikan lokasi/areal yang jadi objek masalah;
Berdasarkan hal-hal di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan yang melanggar pasal 162 telah terbukti menurut hukum adalah PERTIMBANGAN YANG SALAH DAN KELIRU, karena apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah perbuatan mempertahankan hak atas lahan/tanah yang sudah di garap sejak lama dan sebenarnya ini dibidang perdata, bukan perbuatan pidana;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzholimi Terdakwa dengan menjatuhkan pidana pada Terdakwa SURYA IRAWAN Alias IWAN Bin ABDUL GAIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Putusan perkara a quo sangat kejam dirasakan Terdakwa, karena selain hal ini mengenai sengketa lahan/tanah adalah masalah hukum perdata yang dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana, namun setelah Terdakwa menunjukkan bukti bukti kepemilikan lahan/tanah yang telah di beli dari pihak lain, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama masih menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulandan memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Berdasarkan hal-hal yang telah kami Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah masalah sengketa lahan yang termasuk dalam Lingkup Hukum Perdata, sementara Dakwaan yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung redeb tanggal 14 Februari2018 No. 144/Pid.Sus/2017/PN.TNR. yang dimohonkan banding tersebut
Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa Surya Irawan Alias Iwan Bin Abdul Gais TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa Surya Irawan Alias Iwan Bin Abdul Gais dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/Terdakwa Surya Irawan Alias Iwan Bin Abdul Gais pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa Surya Irawan Bin Abdul Gais tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan yang telah di uraikan jaksa penuntut umum;
Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan merintangi jalan yang di lakukan terdakwa merupakan upaya untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah sesuai dengan surat kepemilikan tanah yang telah di beli dari sdr. USMAN dan perkara ini adalah Perbuatan Perdata;
Memerintahkan agar Terdakwa di Bebaskan dan dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan ;
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini.
Atau:
Dalam hal Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara a quoberpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terhadap alasan Tim Penasehat Hukum terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan tidak dibuat berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan adalah merupakan cerminan dari kekurangpahaman seorang Penasehat Hukum akan tahapan persidangan perkara pidana, karena sangat tidak substantial apabila dalam memori banding kembali membahas mengenai surat dakwaan yang seharusnya dipermasalahkan pada saat Tim Penasehat Hukum diberikan kesempatan mengajukan eksepsi, selain itu dalil Tim Penasehat Hukum tersebut menjadi sangat tidak beralasan karena tidak dijelaskan letak dari ketidaksesuaiannya dengan berkas perkara sebagaimana dimaksud oleh Tim Penasehat Hukum;
Bahwa terkait alasan Tim Penasehat Hukum terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS yang menganggap Judex Factie tidak netral dan keliru dalam menilai-menyimpulkan fakta hukum Kawasan Hutan di dalam persidangan juga merupakan suatu bentuk ketidak jelasan dalam memahami permasalahan, karena permasalahan mengenai Kawasan hutan sebenarnya sudah bias terjawab dari adanya bukti surat berupa Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.128/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keptusan Menteri Kehutanan RI No.SK.487/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atas nama PT. Nusantara Berau Coal seluas 802.80 (delapan ratus dua dan delapan puluh perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi tetap yang terletak di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur dan Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.439/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.487/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara dan penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi tetap seluas 1.132,38 (seribu seratus tiga puluh dua dan tiga puluh delapan perseratus) hektar atas nama PT. Nusantara Berau Coal di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur, di mana dari kedua bukti surat tersebut secara tersurat adanya legitimasi dari Pemerintahan Pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan yang mengakui daerah tersebut sebagai Kawasan hutan.
Selain itu dalam persidangan juga telah didengarkan keterangan ahli WIDJIL RAHADI, S.Hut, Msi Bin SISWO SOEDARMO dan SUDARMO, SH Bin TAWIREDJA yang mana keterangan yang diberikan oleh keduanya adalah saling bersesuaian menjelaskan bahwa di atas tanah yang diklaim milik dari terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS adalah merupakan daerah Kawasan Hutan dan tidak dapat diterbitkan bukti kepemilikan atas tanah;
Bahwa ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”
Adapun unsur dari Pasal 162 terdiri atas :
Unsur setiap orang;
Unsur merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan;
Unsur pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat.
Pemenuhan unsur pasal 162 tersebut tidak terlepas dari pemenuhan terhadap Pasal 136, yang dalam bunyi Pasal 162 sebenarnya hanya menyebutkan ayat 2 saja namun sebenarnya Jaksa Penuntut Umum menganggap ayat 1 sebagai sesuatu yang tidak lepas dari ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 136
Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Sehingga apabila kita mencermati ketentuan Pasal 136 tersebut terlihat adanya kewajiban dari pemegang IUP atau IUPK untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikaitkan dengan fakta yang ada di mana terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS mengaku adalah sebagai pemegang hak adalah sangat tidak beralasan karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan secara jelas disebutkan “kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang dikerjakan atau diduduki tanpa izin Menteri” sehingga tidak mungkin diterbitkan kepemilikan pada tahun 1997 sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tahun 1997 yang diperlihatkan oleh terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS;
Bahwa berdasarkan hal tersebut kami Tim Jaksa Penuntut Umum menganggap unsur-unsur Pasal 162 sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS sudah terpenuhi seperti yang telah kami uraikan secara terperinci dalam Surat Tuntutan (Requisitor).
Selanjutnya pendapat Tim Penasehat Hukum yang menganggap Judex Factie keliru dan tidak teliti mengenai barang bukti yang mendukung klaim PT. Nusantara Berau Coal atas Penggunaan Jalan Koridor tidak akan kami tanggapi karena menurut kami hal tersebut adalah sangat tidak beralasan dan diluar logika hukum, mengingat dalam proses persidangan telah diperlihatkan dan dibahas mengenai barang bukti yang hampir keseluruhannya adalah berupa surat, selain itu bagi kami Tim Jaksa Penuntut Umum persidangan sudah berjalan dengan baik sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan mencermati semua pembahasan tersebut di atas, maka telah jelas seluruh alasan banding Tim Penasehat Hukum terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS adalah lemah, bersifat subyektif, dan tidak proporsional serta tidak berdasarkan pada fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Samarinda menolak permohonan banding Tim Penasehat Hukum terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS, dan menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MERINTANGI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK YANG SAH”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
SK IUP Operasi Produksi No. 1 Tahun 2010 (Legalisir Asli);
Copy SK Izin Pengunaan Koridor dan Revisi Izin Pengunaan Koridor kepada pemegang IUPHHK-HA PT Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur;
Copy Peta Izin Penggunaan Koridor dan Revisi Izin Penggunaan Koridor IUPJJK-HA PT Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur;
Copy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. YAMIN;
Copy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. USMAN;
Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.128/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keptusan Menteri Kehutanan RI No.SK.487/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atas nama PT. Nusantara Berau Coal seluas 802.80 (delapan ratus dua dan delapan puluh perseratus )hektar pada Kawasan hutan produksi tetap yang terletak di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur;
Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.439/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.487/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara dan penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi tetap seluas 1.132,38 (seribu seratus tiga puluh dua dan tiga puluh delapan perseratus) hektar atas nama PT. Nusantara Berau Coal di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur;
Copy Keputusan Bupati Berau No. 77 Tahun 2009 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Batu Bara Seluas 2000 Ha kepada PT. Nusantara Berau Coal;
Copy Surat Kesepakatan Penggunaan Jalan Hauling Bersama yang ditanda tangani oleh PT. Inhutani, PT. TRH, PT. NBC, PT. BBE, PT. MTN, PT. PSG dan PT. WSS pada Tanggal 5 Agustus 2010;
(Terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) batang kayu bambu dengan panjang sekitar 6 (enam) meter;
1 (satu) gulung tali rafia warna ungu;
1 (satu) gulung tali saffty warna merah putih;
1 (satu) buah besi tiang peyangga warna hitam.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8765 GB.
(Dikembalikan kepada Terdakwa SURYA IRAWAN Als. IWAN Bin ABDUL GAIS)
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk kepentingan bandingnya telah mengajukan memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri ialah karena Majelis hakim tidak menerapkan atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya serta putusan sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana, dengan uraian sebagai berikut :
Putusan Tidak Memenuhi Rasa Keadilan dan Tidak Memberi Efek Jera serta tidak memberikan kepastian hukum.
Bahwa salah satu Ratio Legis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang adalah mengkategorikan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagai suatu hal yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa salah satu tujuan pengelolaan mineral dan batubara sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, sudah selayaknya Majelis Hakim harus mengetahui, mempertimbangkan serta menilai suatu perundang-undangan dari berbagai sisi yang salah satunya yaitu Ratio Legis suatu peraturan perundang-undangan, yang mana apabila mengkaji strafmaat (berat ringannya pidana) dari Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sangat kelihatan tidak memenuhi dan tidak mempertimbangkan Ratio Legis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diuraikan di atas yang memandang pentingnya kepastian hukum dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagai salah satu hal yang memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa Teori pemidanaan relatif berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu preventif, detterence dan reformatif. Tujuan preventif (prevention) untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat, tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, maupun bagi publik sebagai langkah panjang sedangkan tujuan perubahan (reformation) untuk mengubah sifat jahat si pelaku dengan dilakukannya pembinaan dan pengawasan, sehingga nantinya kembali melanjutkan kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat;
Sehingga apabila teori pemidanaan relatif tersebut dihubungkan dengan putusan pengadilan a quo, maka sangat kelihatan apabila putusan tersebut tidak mencerminkan ketiga asas sebagaimana dimaksud oleh teori pemidanaan relatif yakni preventif, detterence dan reformatif serta tidak memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pelaku usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Samarinda menerima permohonan Banding dan menyatakan :
Menyatakan Terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MERINTANGI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK YANG SAH”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
SK IUP Operasi Produksi No. 1 Tahun 2010 (Legalisir Asli);
Copy SK Izin Pengunaan Koridor dan Revisi Izin Pengunaan Koridor kepada pemegang IUPHHK-HA PT Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur;
Copy Peta Izin Penggunaan Koridor dan Revisi Izin Penggunaan Koridor IUPJJK-HA PT Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur;
Copy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. YAMIN;
Copy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. USMAN;
Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.128/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keptusan Menteri Kehutanan RI No.SK.487/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atas nama PT. Nusantara Berau Coal seluas 802.80 (delapan ratus dua dan delapan puluh perseratus )hektar pada Kawasan hutan produksi tetap yang terletak di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur;
Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.439/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.487/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara dan penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi tetap seluas 1.132,38 (seribu seratus tiga puluh dua dan tiga puluh delapan perseratus) hektar atas nama PT. Nusantara Berau Coal di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur;
Copy Keputusan Bupati Berau No. 77 Tahun 2009 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Batu Bara Seluas 2000 Ha kepada PT. Nusantara Berau Coal;
Copy Surat Kesepakatan Penggunaan Jalan Hauling Bersama yang ditanda tangani oleh PT. Inhutani, PT. TRH, PT. NBC, PT. BBE, PT. MTN, PT. PSG dan PT. WSS pada Tanggal 5 Agustus 2010;
(Terlampir dalam berkas perkara)
1 (satu) batang kayu bambu dengan panjang sekitar 6 (enam) meter;
1 (satu) gulung tali rafia warna ungu;
1 (satu) gulung tali saffty warna merah putih;
1 (satu) buah besi tiang peyangga warna hitam;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit mobil Suzuki Cary Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8765 GB.
(Dikembalikan kepada Terdakwa SURYA IRAWAN Als. IWAN Bin ABDUL GAIS)
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 14 Februari 2018 Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Tnr dan alasan-alasan dalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Memori Banding Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa terhadap memori banding Penasehat Hukum Terdakwa yang berkeberatan terhadap lamanya proses persidangan tingkat pertama terhadap terdakwa hampir sama dengan lamanya ancaman yang didakwakan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan tersebut merupakan keberatan yang tidak beralasan karena tidak ada Undang - undang yang melarang lamanya proses persidangan peradilan Tingkat Pertama mendekati lamanya ancaman pidana yang didakwakan lagi pula Terdakwa dalam perkara a quo tidak ditahan; Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tentang persidangan selalu dihadiri hakim tunggal, hanya pada saat pembacaan putusan dihadiri majelis hakim lengkap, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan tersebut merupakan keberatan yang tidak beralasan karena berdasarkan Berita Acara Persidangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengganti dan Hakim Ketua Majelis yang menerangkan bahwa persidangan selalu dilakukan Majelis Hakim yang terdiri 3 (tiga) orang dan Berita Acara Sidang tersebut adalah otentik karena dibuat atas kekuatan sumpah jabatan; Apabila keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut benar mengapa Penasihat Hukum tidak bekeberatan ?.
Menimbang, bahwa keberatan Penasihat Hukum selebihnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa materi keberatan-keberatan tersebut hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan dari nota pembelaannya, dan keberatan-keberatan tersebut telah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, dan Majelis Hakim Tingkat pertama telah pula mempertimbangkan semua fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan surat bukti serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lain, telah cukup dipertimbangkan dengan unsur-unsur pasal yang terbukti sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa terhadap memori banding Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat banding dapat memahami dengan pertimbangan yang akan diuraikan dibawah;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri : Berita Acara Sidang Peradilan Tingkat Pertama, Surat-surat bukti, keterangan saksi - sasi dan alasan - alasan dalam memori banding Penuntut Umum serta surat-surat lainya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya sepanjang mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MERINTANGI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK YANG SAH” sebagaimana diatur didalam Pasal 162 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah didakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggal dan pertimbangan tersebut diambil alih Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri, kecuali mengenai hal berat ringannya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlalu ringan, karena penjatuhan pidana yang demikian dipandang belum cukup memberikan efek jera bagi Terdakwa serta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi Saksi korban yang telah mengalami kerugian karena terhalangnya kegiatan pengangkutan batubara, sehingga Pidana yang dijatuhkan harus juga memberikan edukasi bagi Terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhkan dibawah ini dipandang adil dan sesuai serta setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar dan berdasarkan hukum, kecuali mengenai pemidanaanya belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, karenanya putusan Pengadilan Negeri Negeri Tanjung Redep tanggal 14 Februari 2018 Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Tnr haruslah diubah sekedar mengenai pemidanaanya, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dalam tingkat banding dengan amar tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 162 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep tanggal 14 Februari 2018 Nomor 144/Pid.Sus/2017/PN.Tnr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SURYA IRAWAN Als IWAN Bin ABDUL GAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MERINTANGI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK YANG SAH“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
SK IUP Operasi Produksi No. 1 Tahun 2010 (Legalisir Asli) ;
Copy SK Izin Pengunaan Koridor dan Revisi Izin Pengunaan Koridor kepada pemegang IUPHHK-HA PT. Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur ;
Copy Peta Izin Penggunaan Koridor dan Revisi Izin Penggunaan Koridor IUPJJK-HA PT. Inhutani I Unit Sambarata yang dikeluarkan Gubernur ;
Copy surat pernyataan pengusahaan tanah An. YAMIN ;
Copy surat pernyataan pengusahaan tanah An. USMAN ;
Copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.128/Menhut-II/2012 tentang perubahan atas keputusan Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.487/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya atas nama PT. Nusantara Berau Coal seluas 802,80 (delapan ratus dua dan delapan puluh perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi tetap yang terletak di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur ;
Copy Keputusan Menteri Kehutanan RI No : SK.439/Menhut-II/2013 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana dan punjangnya pada kawasan hutan produksi tetap seluas 1.132,38 (seribu seratus tiga puluh dua dan tiga puluh delapan perseratus) hektar atas nama PT. Nusantara Berau Coal di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur ;
Copy Keputusan Bupati Berau No. 77 tahun 2009 tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi batubara seluas 2000 Ha kepada PT. Nusantara Berau Coal ;
Copy surat kesepakatan penggunaan jalan Hauling bersama yang ditanda tangani oleh PT. Inhutani, PT. TRH, PT. NBC, PT. BBE, PT. MTN, PT. PSG, dan PT. WSS pada tanggal 05 Agustus 2010 ;
(Terlampir dalam berkas perkara) ;
1 (satu) batang kayu bambu dengan panjang sekitar 6 (enam) meter ;
1 (satu) gulung tali rafia warna ungu ;
1 (satu) gulung tali safety warna merah putih ;
1 (satu) buah besi tiang penyangga warna hitam ;
(Dirampas untuk dimusnahkan) ;
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick-up warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8765 GB ;
(Dikembalikan kepada Terdakwa SURYA IRAWAN ALS. IWAN BIN ABDUL GAIS) ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,-- (Dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 yang terdiri : RAILAM SILALAHI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUPRAPTO, S.H. dan EDWARD HARRIS SINAGA, S.H., M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 53/PID/2018/PT.SMR, tanggal 3 April 2018 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara Banding tersebut, putusan mana pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi Hakim – hakim Anggota dibantu NURHAYATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat hukumnya ;
Hakim – hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. SUPRAPTO, SH. RAILAM SILALAHI, S.H., M.H.
2. EDWARD HARRIS SINAGA, S.H., M.H
Panitera Pengganti
NURHAYATI, S.H.