599/PID.Sus/2014/PN RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 599/PID.Sus/2014/PN RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CAHYA SAPUTRA SIHOMBING ALIAS PUTRA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Alias PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Alias PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000, 00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju merk American Jeans warna ungu motif petak-petak ; - 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru ; - 1 (satu) helai celana dalam warna hitam ; - 1 (satu) helai Bra warna biru langit ; Dikembalikan kepada Saksi Era Sanjaya Br Nasution ; 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 599/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
Nama lengkap : CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Als PUTRA ;
Tempat lahir : Torgamba (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 07 September 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Lancang Kuning Kep. Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : --- ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 12 September 2014 No.Pol.SP.Han/159/IX/2014/Reskrim, sejak tanggal 12 September 2014 s/d tanggal 01 Oktober 2014 ; -------------
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 17 September 2014 Nomor : SPP-236/N.4.19/Epp.1/09/2014 sejak tanggal 02 Oktober 2014 s/d 10 Nopember 2014 ; -----------------------------------------------------------
3.Penuntut Umum tanggal 06 Nopember 2014 Nomor : PRINT-3129/N.4.19/ Epp.2/11/2014 sejak tanggal 06 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014 ; -----------------------------------------------------------------------
4.Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir 18 Nopember 2014 Nomor : 673/Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 18 Nopember 2014 s/d tanggal 17 Desember 2014 ; ------------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir 08 Desember 2014 Nomor : 673/Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 08 Desember 2014 s/d tanggal 15 Pebruari 2015 ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Als PUTRA, bersalah melakukan tindak pidana Pencurian “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; ----------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Als PUTRA dengan pidana penjara selama : 6 (enam.) tahun potong masa tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------------------
3. Menjatuhkan kepada Terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Als PUTRA, pidana denda sebesar Rp. 60.000.000, 00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; -----------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju merk American Jeans warna ungu motif petak-petak; -----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru ; -----------------------------
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam ; --------------------------------------
- 1 (satu) helai Bra warna biru langit ; ---------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Era Sanjaya Br Nasution ; ---------------------
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pledoi/pembelaan namun hanya mengajukan permohonan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan dakwaan Alternatif, tertanggal 04 Nopember 2014, yakni sebagai berikut : -------------------------------
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Cahya Saputra Sihombing Als Putra pada hari kamis tanggal 31 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Lancang Kuning Kep. Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib Saksi Era Sanjaya sedang berduaan sambil berbincang-bincang dengan terdakwa di rumah kos Terdakwa yang berada di Jl. Lancang Kuning Kep. Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Kemudian Terdakwa meminta kusuk atau pijat kepada Saksi Era Sanjaya. Karena Saksi Era Sanjaya merasa kasihan kepada Terdakwa yang merasa capek kemudian Saksi Era Sanjaya memijat tubuh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berkata “kacokkan dulu” lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya. Kemudian Saksi Era Sanjaya yang masih berusia 15 (lima belas) tahun langsung memegang kemaluan Terdakwa lalu Saksi Era Sanjaya menggoyang-goyangkan dan memajumundurkan tangannya di kemaluan Terdakwa dengan posisi Saksi Era Sanjaya berbaring di sebelah Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Era Sanjaya untuk membuka baju dan celana yang Saksi Era Sanjaya kenakan kemudian Saksi Era Sanjaya menuruti Terdakwa dengan membuka baju dan celana yang dikenakannya lalu Saksi Era sanjaya berbaring di sebelah Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Saksi Era Sanjaya sama-sama telanjang kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi Era Sanjaya kemudian Terdakwa menciumi bibir, pipi dan payudara Saksi Era Sanjaya secara berulang-ulang. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Era Sanjaya lalu Terdakwa menggoyang dan memajumundurkan kemaluannya didalam kemaluan Saksi Era Sanjaya secara berulang-ulang hingga dari dalam kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi Era Sanjaya. Setelah melakukan persetubuhan kemudian Terdakwa dan Saksi Era Sanjaya memakai kembali pakaian mereka masing-masing ; --------
Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Era Sanjaya telah terjadi persetubuhan sebanyak enam kali yang dilakukan di Jl. Lancang Kuning Kep. Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Yang pertama kali terjadi pada bulan April 2014, yang kedua terjadi pada bulan Mei 2014 sekira jam 05.00, yang ketiga terjadi pada bulan Juni 2014 sekira jam 22.00 Wib, yang keempat terjadi pada tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib, yang kelima terjadi pada tanggal 22 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib dan yang keenam terjadi pada tanggal 31 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib ; ---------
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara Saksi Era Sanjaya dengan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2014/2021 tanggal 22 September 2014 An. Era Sanjaya Br. Nasution Als Hera yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eva Dewi selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------
- Dijumpai luka robek pada pukul 3,6,9 dan 12 ; ---------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------
- Luka pada korban diduga akibat trauma tumpul ; ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Cahya Saputra Sihombing Als Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Als PUTRA pada hari kamis tanggal 31 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Lancang Kuning Kep. Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, “Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib Saksi Era Sanjaya sedang berduaan sambil berbincang-bincang dengan Terdakwa di rumah kos Terdakwa yang berada di Jl. Lancang Kuning Kep. Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Kemudian Terdakwa meminta kusuk atau pijat kepada Saksi Era Sanjaya. Karena Saksi Era Sanjaya merasa kasihan kepada Terdakwa yang merasa capek kemudian Saksi Era Sanjaya memijat tubuh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berkata “kacokkan dulu” lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya. Kemudian Saksi Era Sanjaya yang masih berusia 15 (lima belas) tahun langsung memegang kemaluan Terdakwa lalu Saksi Era Sanjaya menggoyang-goyangkan dan memajumundurkan tangannya di kemaluan Terdakwa dengan posisi Saksi Era Sanjaya berbaring di sebelah Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Era Sanjaya untuk membuka baju dan celana yang Saksi Era Sanjaya kenakan kemudian Saksi Era Sanjaya menuruti Terdakwa dengan membuka baju dan celana yang dikenakannya lalu Saksi Era sanjaya berbaring di sebelah Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Saksi Era Sanjaya sama-sama telanjang kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi Era Sanjaya kemudian Terdakwa menciumi bibir, pipi dan payudara Saksi Era Sanjaya secara berulang-ulang. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Era Sanjaya lalu Terdakwa menggoyang dan memajumundurkan kemaluannya didalam kemaluan Saksi Era Sanjaya secara berulang-ulang hingga dari dalam kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi Era Sanjaya. Setelah melakukan persetubuhan kemudian Terdakwa dan Saksi Era Sanjaya memakai kembali pakaian mereka masing-masing ; --------
Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Era Sanjaya telah terjadi persetubuhan sebanyak enam kali yang dilakukan di Jl. Lancang Kuning Kep. Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Yang pertama kali terjadi pada bulan April 2014, yang kedua terjadi pada bulan Mei 2014 sekira jam 05.00, yang ketiga terjadi pada bulan Juni 2014 sekira jam 22.00 Wib, yang keempat terjadi pada tanggal 17 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib, yang kelima terjadi pada tanggal 22 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib dan yang keenam terjadi pada tanggal 31 Juli 2014 sekira jam 05.00 Wib ; ---------
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara Saksi Era Sanjaya dengan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2014/2021 tanggal 22 September 2014 An. Era Sanjaya Br. Nasution Als Hera yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eva Dewi selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------
- Dijumpai luka robek pada pukul 3,6,9 dan 12 ; ---------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------
- Luka pada korban diduga akibat trauma tumpul ; ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Cahya Saputra Sihombing Als Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing dan 1 (satu) orang Saksi dibacakan, telah memberikan keterangan sebagai berikut :
1. SAKSI ERA SANJAYA Br NASUTION Als HERA :
- Bahwa Saksi tahu perkara Terdakwa sehubungan dengan masalah percabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib bertempat di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir telah terjadi percobaan perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi sendiri ; -------------------------------------------------
- Bahwa awal terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi, dimana Saksi sedang berduaan sambil berbincang-bincang dengan Terdakwa dirumah kos Terdakwa yang berada di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, kemudian Terdakwa meminta kusuk atau pijat kepada Saksi, karena Saksi merasa kasihan kepada Terdakwa yang merasa capai ; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi mengusuk tangannya dan menarik jari-jari tangannya, setelah itu Terdakwa berkata “kocok kan dulu” kemudian Terdakwa langsung membuka celana boxes serta celana dalamnya hingga terlepas dari tubuhnya kemudian Saksi pun langsung memegang kemaluan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kemaluan Terdakwa tegang kemudian Terdakwa pun langsung meminta Saksi untuk membuka baju dan celana Saksi dan Saksi pun mengikuti permintaan Terdakwa untuk membuka baju dan celana kemudian Terdakwa langsung menindih Saksi sambil menciumi bibir, pipi Saksi dan payudara Saksi, selanjutnya Terdakwa pun langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi ; ----------
- Bahwa setelah masuk Terdakwa menggoyangkan maju mundur lebih kurang 15 (lima belas menit) Saksi merasakan ada cairan dari kemaluan Terdakwa yang masuk kedalam kemaluan Saksi ; -----------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membersihkan kemaluannya dengan menggunakan kain dan begitu juga dengan Saksi, dan kemudian kamipun memakai kembali pakaian kami setelah itu tidur berdua di dalam kamar kos Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi bersama Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali yakni pertama bulan April 2014 jam 05.00 Wib, kedua bulan Mei 2014 jam 05.00 Wib, ketiga bulan Juni 2014 sekitar jam 22.00 Wib, keempat tanggal 17 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib, ke lima tanggal 22 Juli 2014 jam 05.00 Wib dan ke enam tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib kesemuanya didalam didalam kamar kos Terdakwa ; -------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut, Saksi sudah tidak perawan lagi ; ---------------------------------------------------
- Bahwa yang pertama kali menyetubuhi Saksi pada saat itu Saksi masih perawan adalah mantan pacar Saksi yang bernama Riki Als Si Bebek ;
- Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa mulai berpacaran sejak tanggal 18 Maret 2014 ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya orang tua Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagansinembah ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI NURMASLAH Als SIAH :
- Bahwa Saksi tahu perkara Terdakwa sehubungan dengan masalah percabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib bertempat di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir telah terjadi percobaan perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi ; -------------------------------------------------
- Bahwa awal pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2014 sekitar jam 19.00 Wib Saksi mencari anak Saksi yang bernama Era Sanjaya Br Nasution yang pergi membawa sepeda motor dan tidak pulang beberapa hari ; ----
- Bahwa kemudian Saksi mendapat kabar dari Suami Saksi bahwa Saksi korban Era Sanjaya (anak Saksi) berada dirumah kost atau tempat tinggal Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendengar kabar tersebut Saksi dan suami Saksi yakni Saksi Yenni Alexis Candra Nasution mendatangi rumah Terdakwa, dan sesampai disana Saksi melihat anak Saksi berada didalam rumah Terdakwa sedangkan Terdakwa tidak berada dirumah tersebut ; ----------
- Bahwa kemudian Saksi membawa pulang anak Saksi ke rumah, dan sesampainya dirumah timbul rasa kecurigaan, sehingga Saksi meminta keterangan kepada korban, yang beberapa waktu jarang pulang kerumah dan ada perubahan sikap dari korban ; -------------------------------
- Bahwa selanjutnya anak Saksi mengakui bahwa selama 6 (enam) bulan dan jarang pulang kerumah, karena sering main dan menginap dirumah Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa anak Saksi mengaku dirumah kost atau tempat tinggal Terdakwa tersebut, Terdakwa dan anak Saksi melaukan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendengar keterangan dari anak Saksi, Saksi merasa tidak senang karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi, sehingga Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; ----------------------------------------
3. SAKSI YENNI ALEXIS CANDRA NASUTION (dibacakan) :
- Bahwa Saksi tahu perkara Terdakwa sehubungan dengan masalah percabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib bertempat di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir tepatnya dirumah kost Terdakwa, telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi yang bernama Era Sanjaya ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa anak Saksi dibawa Terdakwa tanpa seijin Saksi selama 3 (tiga) bulan yaitu sekitar bulan Juni sampai bulan Agustus 2014 ; -----------------
- Bahwa kemudian Saksi bersama istri Saksi mendatangi rumah Terdakwa, dan sesampai disana Saksi melihat anak Saksi berada didalam rumah Terdakwa sedangkan Terdakwa tidak berada dirumah tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi membawa pulang anak Saksi ke rumah, dan sesampainya dirumah timbul rasa kecurigaan, sehingga Saksi meminta keterangan kepada korban, yang beberapa waktu jarang pulang kerumah dan ada perubahan sikap dari korban ; -------------------------------
- Bahwa anak Saksi mengaku dirumah kost atau tempat tinggal Terdakwa tersebut, Terdakwa dan anak Saksi melaukan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendengar keterangan dari anak Saksi, Saksi merasa tidak senang karena anak Saksi masih anak-anak, jadi tidak berkelakuan baik, karena pengaruh dan perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa serta Saksi merasa malu ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; ---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Als PUTRA yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib Terdakwa dengan Saksi korban Era Sanjaya sedang berduaan sambil berbincang-bincang di tempat kost Terdakwa yang berada di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa meminta kusuk atau pijat kepada Saksi korban Eka Sanjaya, karena kasihan kepada Terdakwa yang merasa capai kemudian Saksi korban memijat tubuh Terdakwa ; ---------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa berkata “kocokkan dulu” lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan, selanjutnya Saksi korban langsung memegang kemaluan Terdakwa lalu Saksi korban menggoyang-goyangkan dan memajumundurkan tangannya dikemaluan Terdakwa dengan posisi Saksi korban Era Sanjaya berbaring disebelah Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kemaluan Terdakwa tegang kemudian Terdakwa pun langsung meminta Saksi korban Era Sanjaya membuka baju dan celana, kemudian Saksi korban pun mengikuti permintaan Terdakwa untuk membuka baju dan celana kemudian Terdakwa langsung menindih Saksi korban sambil menciumi bibir, pipi dan payudara Saksi korban Era Sanjaya selanjutnya Terdakwa pun langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban Era Sanjaya ; --------------------------------------------------
- Bahwa setelah masuk Terdakwa menggoyangkan maju mundur lebih kurang 15 (lima belas menit) Terdakwa merasakan ada cairan (sperma) keluar dari kemaluan Terdakwa yang masuk kedalam kemaluan Saksi korban Era Sanjaya ; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membersihkan kemaluannya dengan menggunakan kain dan begitu juga dengan Saksi korban, dan kemudian Terdakwa dan Saksi korban Era Sanjaya memakai kembali pakaiannya setelah itu tidur mereka berdua di dalam kamar kos Terdakwa ; ----------------
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi korban Era Sanjaya telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali yakni pertama bulan April 2014 jam 05.00 Wib, kedua bulan Mei 2014 jam 05.00 Wib, ketiga bulan Juni 2014 sekitar jam 22.00 Wib, keempat tanggal 17 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib, ke lima tanggal 22 Juli 2014 jam 05.00 Wib dan ke enam tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib kesemuanya didalam didalam kamar kos Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan Saksi korban Era Sanjaya mulai berhubungan dan berpacaran sejak tanggal 18 Maret 2014 ; --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatannya tersebut ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju merk American Jeans warna ungu motif petak-petak, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, dan 1 (satu) helai Bra warna biru langit, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah, dan telah ditunjukkan dipersidangan dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan pembuktian dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/2021 tanggal 22 September 2014 atas nama : Era Sanjaya Br. Nasution Als Hera dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Ditemukan luka robek pada pukul 3, 6, 9 dan 12 ; -----------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------
- Luka pada korban diduga akibat benda tumpul ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib Terdakwa dengan Saksi korban Era Sanjaya sedang berduaan sambil berbincang-bincang di tempat kost Terdakwa yang berada di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa meminta kusuk atau pijat kepada Saksi korban Eka Sanjaya, karena kasihan kepada Terdakwa yang merasa capai kemudian Saksi korban memijat tubuh Terdakwa ; ---------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa berkata “kocokkan dulu” lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan, selanjutnya Saksi korban langsung memegang kemaluan Terdakwa lalu Saksi korban menggoyang-goyangkan dan memajumundurkan tangannya dikemaluan Terdakwa dengan posisi Saksi korban Era Sanjaya berbaring disebelah Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kemaluan Terdakwa tegang kemudian Terdakwa pun langsung meminta Saksi korban Era Sanjaya membuka baju dan celana, kemudian Saksi korban pun mengikuti permintaan Terdakwa untuk membuka baju dan celana kemudian Terdakwa langsung menindih Saksi korban sambil menciumi bibir, pipi dan payudara Saksi korban Era Sanjaya selanjutnya Terdakwa pun langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban Era Sanjaya ; --------------------------------------------------
- Bahwa setelah masuk Terdakwa menggoyangkan maju mundur lebih kurang 15 (lima belas menit) Terdakwa merasakan ada cairan (sperma) keluar dari kemaluan Terdakwa yang masuk kedalam kemaluan Saksi korban Era Sanjaya ; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membersihkan kemaluannya dengan menggunakan kain dan begitu juga dengan Saksi korban, dan kemudian Terdakwa dan Saksi korban Era Sanjaya memakai kembali pakaiannya setelah itu tidur mereka berdua di dalam kamar kos Terdakwa ; ----------------
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi korban Era Sanjaya telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali yakni pertama bulan April 2014 jam 05.00 Wib, kedua bulan Mei 2014 jam 05.00 Wib, ketiga bulan Juni 2014 sekitar jam 22.00 Wib, keempat tanggal 17 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib, ke lima tanggal 22 Juli 2014 jam 05.00 Wib dan ke enam tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib kesemuanya didalam didalam kamar kos Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan Saksi korban Era Sanjaya mulai berhubungan dan berpacaran sejak tanggal 18 Maret 2014 ; --------------------------------------
- Bahwa Saksi korban Era Sanjaya sering menginap ditempat kost Terdakwa, dan Terdakwa membawa Saksi korban Era Sanjaya tanpa seijin orang tua Saksi korban Era Sanjaya ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tahu kalau umur Saksi korban Era Sanjaya masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih anak-anak ; ----------------------------------------
- Bahwa setelah mendengar keterangan dan kejadian dari Saksi korban Era Sanjaya, Saksi Yenni Alexsis Candra dan Saksi Nurmasiah sebagai orang tua korban Era Sanjaya merasa tidak senang karena anak kedua Saksi masih anak-anak, jadi tidak berkelakuan baik, karena pengaruh dan perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa serta kedua Saksi selaku orang tua korban Era Sanjaya merasa malu ; -----------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatannya tersebut ; ----
- Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa : 1 (satu) helai baju merk American Jeans warna ungu motif petak-petak, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, dan 1 (satu) helai Bra warna biru langit telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah di dakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut : -----------------------------------
1. Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ; -----------------------------------------------------------------------------
3. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; ----------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian :”Setiap Orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Als PUTRA dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alas an pemaaf maupun pembenar menurut hokum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur kesatu. yakni : “Setiap Orang” telah dapat terpenuhi ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2 yakni “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak“, Bahwa dengan sengaja yang berarti dikehendaki atau dimaksudkan atau diniatkan oleh Terdakwa baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan ini dapat dilihat dari cara Terdakwa untuk melakukan perbuatan yaitu dengan cara kekerasan, dan Terdakwa melakukan perbuatan itu dikehendaki dan diketahui, artinya Terdakwa menghendaki melakukan perbuatan itu dikendaki dan diketahui artinya Terdakwa menghendaki mrlakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan Terdakwa mengetahui bahwa yang dipaksa itu adalah seorang anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dapat diartikan sebagai menggunakan kata-kata yang manis atau member imbalan, padahal anak tersebut tidak menghendakinya. Sedangkan yang dimaksud dengan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ; -----
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib Terdakwa dengan Saksi korban Era Sanjaya sedang berduaan sambil berbincang-bincang di tempat kost Terdakwa yang berada di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Bahwa kemudian Terdakwa meminta kusuk atau pijat kepada Saksi korban Eka Sanjaya, karena kasihan kepada Terdakwa yang merasa capai kemudian Saksi korban memijat tubuh Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa berkata “kocokkan dulu” lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan, selanjutnya Saksi korban langsung memegang kemaluan Terdakwa lalu Saksi korban menggoyang-goyangkan dan memajumundurkan tangannya dikemaluan Terdakwa dengan posisi Saksi korban Era Sanjaya berbaring disebelah Terdakwa. Bahwa setelah kemaluan Terdakwa tegang kemudian Terdakwa pun langsung meminta Saksi korban Era Sanjaya membuka baju dan celana, kemudian Saksi korban pun mengikuti permintaan Terdakwa untuk membuka baju dan celana kemudian Terdakwa langsung menindih Saksi korban sambil menciumi bibir, pipi dan payudara Saksi korban Era Sanjaya selanjutnya Terdakwa pun langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban Era Sanjaya. Bahwa setelah masuk Terdakwa menggoyangkan maju mundur lebih kurang 15 (lima belas menit) Terdakwa merasakan ada cairan (sperma) keluar dari kemaluan Terdakwa yang masuk kedalam kemaluan Saksi korban Era Sanjaya. Bahwa selanjutnya Terdakwa membersihkan kemaluannya dengan menggunakan kain dan begitu juga dengan Saksi korban, dan kemudian Terdakwa dan Saksi korban Era Sanjaya memakai kembali pakaiannya setelah itu tidur mereka berdua di dalam kamar kos Terdakwa. Bahwa Terdakwa bersama Saksi korban Era Sanjaya telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali yakni pertama bulan April 2014 jam 05.00 Wib, kedua bulan Mei 2014 jam 05.00 Wib, ketiga bulan Juni 2014 sekitar jam 22.00 Wib, keempat tanggal 17 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib, ke lima tanggal 22 Juli 2014 jam 05.00 Wib dan ke enam tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib kesemuanya didalam didalam kamar kos Terdakwa. Bahwa Terdakwa tahu kalau Saksi korban Era Sanjaya Br Nasution pada saat kejadian masih berumur 15 (lima belas) Tahun ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3 yakni “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, bahwa persetubuhan dapat diartikan memasukkan kemaluan pelaku ke dalam kemaluan wanita/korban sedemikian rupa yang dapat menyebabkan kehamilan, persetubuhan itu dilakukan oleh orang yang memaksa atau orang lain. Bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib Terdakwa dengan Saksi korban Era Sanjaya sedang berduaan sambil berbincang-bincang di tempat kost Terdakwa yang berada di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Bahwa kemudian Terdakwa meminta kusuk atau pijat kepada Saksi korban Eka Sanjaya, karena kasihan kepada Terdakwa yang merasa capai kemudian Saksi korban memijat tubuh Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa berkata “kocokkan dulu” lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan, selanjutnya Saksi korban langsung memegang kemaluan Terdakwa lalu Saksi korban menggoyang-goyangkan dan memajumundurkan tangannya dikemaluan Terdakwa dengan posisi Saksi korban Era Sanjaya berbaring disebelah Terdakwa. Bahwa setelah kemaluan Terdakwa tegang kemudian Terdakwa pun langsung meminta Saksi korban Era Sanjaya membuka baju dan celana, kemudian Saksi korban pun mengikuti permintaan Terdakwa untuk membuka baju dan celana kemudian Terdakwa langsung menindih Saksi korban sambil menciumi bibir, pipi dan payudara Saksi korban Era Sanjaya selanjutnya Terdakwa pun langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban Era Sanjaya. Bahwa setelah masuk Terdakwa menggoyangkan maju mundur lebih kurang 15 (lima belas menit) Terdakwa merasakan ada cairan (sperma) keluar dari kemaluan Terdakwa yang masuk kedalam kemaluan Saksi korban Era Sanjaya. Bahwa selanjutnya Terdakwa membersihkan kemaluannya dengan menggunakan kain dan begitu juga dengan Saksi korban, dan kemudian Terdakwa dan Saksi korban Era Sanjaya memakai kembali pakaiannya setelah itu tidur mereka berdua di dalam kamar kos Terdakwa. Bahwa Terdakwa bersama Saksi korban Era Sanjaya telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali yakni pertama bulan April 2014 jam 05.00 Wib, kedua bulan Mei 2014 jam 05.00 Wib, ketiga bulan Juni 2014 sekitar jam 22.00 Wib, keempat tanggal 17 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib, ke lima tanggal 22 Juli 2014 jam 05.00 Wib dan ke enam tanggal 31 Juli 2014 sekitar jam 05.00 Wib kesemuanya didalam didalam kamar kos Terdakwa ; --------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Cahya Saputra Sihombing Als Putra tersebut, Saksi korban Era Sanjaya Br Sihombing dijumpai luka robek pada pukul 3, 6, 9 dan 12 Dengan kesimpulan luka pada korban diduga akibat benda tumpul, hal ini sesuai hasil Visum et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/2021 tanggal 22 September 2014 atas nama : Era Sanjaya Br. Nasution yang dibuat dan dItandatangani oleh dokter Eva Dewi selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Baganbatu Kec. Bagansinembah Kab. Rokan Hilir ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Dalam Dakwaan Alternatif Kesatu yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Alternatif Kesatu yang didakwakan oleh Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Permohonan Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, maka Permohonan dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi Era Sanjaya Br Nasution ; --------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa didasari atas dasar suka sama suka ; ------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; ---------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Alias PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CAHYA SAPUTRA SIHOMBING Alias PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ; ------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000, 00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju merk American Jeans warna ungu motif petak-petak ;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru ; -------------------------------
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam ; ----------------------------------------
- 1 (satu) helai Bra warna biru langit ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Era Sanjaya Br Nasution ; ---------------------
6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : SENIN tanggal 19 Januari 2015, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. dan ANDRY ESWIN, S.O, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh JULPABMAN HARAHAP, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh CANDRA RISKI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiaapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa; ----------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN S.O, SH., MH.
Panitera Pengganti,
JULPABMAN HARAHAP, SH.
.