746 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 746 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Surabaya - Sidoarjo Km.19, Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KASAKATA KIMIA tersebut tidak dapat diterima;
P U T U S A N
Nomor 746 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. KASAKATA KIMIA, yang diwakili oleh General Manager PT. Kasakata Kimia, SEKAR PURI W. KOESMAN, berkedudukan di berkedudukan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Karang Asem Barat Citeureup, Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada ISWANTO, S.H., dkk, Para Advokat, beralamat di Ruko Delta Fortuna Nomor 40-41, Komplek Deltasari Baru - Waru Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
M. SYAFEI, bertempat tinggal di Kp. Kambing RT/RW. 01/05, Karang Asem Barat Citeureup, Kabupaten Bogor;
TRI WAHONO, bertempat tinggal di Kp. Sawah RT/RW. 03/11, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
ALVIYANA MARYANTIKA, bertempat tinggal di Purbasari RT/RW. 004/003, Gunung Batu Bogor Barat, Bogor;
AHMAD MAHPUD, bertempat tinggal di Kp. Pabuaran RT. 01/05, Kado Mas, Pandeglang;
ANDI MUH. HASEM, bertempat tinggal di Kp. Cilangkap RT/RW. 02/17, Cilangkap Tapos Depok;
UCU KURNIAWAN, bertempat tinggal di Kp. Pasr Serut RT. 03/07, Gadog Ds. Mega Mendung, Bogor;
ASEP AWALLUDIN, bertempat tinggal di Kp. Narogong RT. 03/01, Ds. Kembang Kuning, Klapanunggal;
HEPI GUNAWAN, bertempat tinggal di Kp. Kembang Kuning RT/RW. 18/05, Ds. Kembang Kuning, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor;
TANTRI ANINDYA DEWI, bertempat tinggal di Jalan RA Kartini Nomor 9C Ds. Saditan - Brebes;
LUSIANA HESTI, bertempat tinggal di Kp. Tegal RT. 20/06, Ds. Kb. Kuning - Bogor;
ENDANG SAEPUDIN, bertempat tinggal di Kp. Narogong 08/03, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Kelapa Nunggal;
IIS JULYANCI, bertempat tinggal di Kp. Pasir Angin RT. 04/03, Bogor;
MUHAMMAD SAIFUL BAHRI, bertempat tinggal di Nanggewer Mekar RT/RW. 002/001, Nanggewer Mekar Cibinong, Kabupaten Bogor;
ENDIH HASANUDIN, bertempat tinggal di Kp. Kambing RT/RW. 03/05, Karang Asem Barat Citeureup, Bogor;
AGUS FADILLAH, bertempat tinggal di Kp. Kambing RT. 02/05, Nomor 2 Karang Asem - Bogor;
HERMANSYAH, bertempat tinggal di Kp. Gn. Cabe RT. 04/04, Ds. Cipinang - Bogor;
DAHLAN, bertempat tinggal di Kp. Kambing 07/05, Karang Asem Barat Citeureup, Bogor;
ALI ASHABULLAH, bertempat tinggal di Kp. Sanding RT/RW. 001/005, Banyurasa Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya;
PARID BARKAH, bertempat tinggal di Karang Asem Barat RT/RW. 05/05, Citeureup Bogor;
YANTO MUNARIS, bertempat tinggal di Parenan 1 RT/RW. 03/01, Setono Ngrambe, Kabupaten Ngawi Jatim;
ADE MUSLIHUDIN, bertempat tinggal di Kp. Babakan RT/RW. 003/005, Tarikolot Citeureup, Kabupaten Bogor;
SUPRIYANTO, bertempat tinggal di Kp. Sumur Songo RT. 13/04, Ds. Sumur Songo Magetan;
MUHAMMAD, bertempat tinggal di Kp. Kambing RT. 04/05, Karang Asem - Citeureup;
MUARIFAL FADILAH, bertempat tinggal di Jalan Pahlawan Karang Asem Barat - Citeurep;
YONAN FAUZI, bertempat tinggal di Kp. Dukuh RT. 02/02, Ds. Pasir Mukti Citeureup, Bogor;
IKMALUDIN, bertempat tinggal di Kp. Babakan RT/RW. 03/05, Tarikolot Citeureup, Kabupaten Bogor;
EKI ADIWARA, bertempat tinggal di Kp. Dukuh RT/RW. 03/02, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor;
DIAN MARDIANSYAH, bertempat tinggal di Jalan Taweuran II Nomor 9 RT/RW. 003/009 Tegal Gundil Bogor Utara, Bogor;
SUNARDI, bertempat tinggal di Kp. Birin RT/RW. 004/004, Ds. Mlese Ganti Warno, Kabupaten Klaten;
ERI JAELANI, bertempat tinggal di Kp. Sentul RT/RW. 01/01, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada JHON KENEDI, dkk, Para Pengurus Serikat Buruh Federasi Lomenik SBSI Cabang Bogor Raya, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 43 RT. 02/05, Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2014, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat/PT. Kasakata Kimia adalah merupakan perusahaan yang berbadan hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki kegiatan usaha di bidang Masterbatch;
Bahwa, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Penggugat memperkerjakan pekerja/karyawan kurang lebih sejumlah 90 (sembilan puluh) orang;
Bahwa, untuk menunjang efektifitas dan efisiensi kegiatan operasional perusahaan ditengah ketatnya persaingan dunia usaha serta upaya untuk tetap menjaga kelangsungan aktifitas perusahaan, maka Penggugat menjalin kerja sama dengan perusahaan mitra/rekanan yang merupakan perusahaan pemborongan pekerjaan (perusahaan outsourcing) untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang merupakan kegiatan operasional dari perusahaan Penggugat;
Bahwa, penyerahan sebagian pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat kepada pihak lain (perusahaan outsourcing) dilakukan dengan memperhatikan segala ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa, salah satu perusahaan outsourcing pada perusahaan Penggugat yang menjalin kerja sama dalam bidang pemborongan/pengalihan sebagian pekerjaan tersebut adalah PT. Chemipro Dwitunggal Sejati;
Bahwa, pekerja/karyawan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati yang di pekerjakan pada Perusahaan Penggugat, ditempatkan pada bagian-bagian yang berfungsi dan bersifat sebagai operasional produksi yang meliputi bagian keamanan (Satpam), Cleaning Service, Penunjang Administrasi dan Produksi;
Bahwa, hubungan kerja antara Penggugat dengan perusahaan pemborongan pekerjaan in casu PT. Chemipro Dwitunggal Sejati, sejatinya berjalan dengan baik dan harmonis dalam kemitraan kerja;
Bahwa, berhubung dalam perkembangannya telah diberlakukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012, tanggal 19 November 2012, tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, yang mengatur jenis pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja, ternyata PT. Chemipro Dwitunggal Sejati belum memiliki persyaratan sebagai perusahaan pemborongan pekerjaan sebagaimana ditentukan oleh Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012 dimaksud;
Bahwa, agar Penggugat tidak dianggap melanggar ketentuan Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012, karenanya Penggugat mengakhiri kerjasama tentang pemborongan pekerjaan dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati terhitung sejak tanggal 30 September 2013 dan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati telah menarik seluruh karyawannya yang dipekerjakan pada Penggugat di bagian produksi termasuk Para Tergugat;
Bahwa, perlu kiranya Penggugat pertegas agar tidak terjadi asumsi yang keliru, tentang Penggugat mengakhiri perjanjian kerjasama dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati semata-mata agar Penggugat tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa, perlu Penggugat tegaskan kembali hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak awal tidak pernah terjadi dari sebab antara Penggugat dengan Tergugat tidak terdapat perjanjian apapun, termasuk perjanjian kerja;
Bahwa, sesungguhnya hubungan kerja dalam perkara a quo adalah antara Penggugat dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati sebagaimana perjanjian kerjasama penyerahan dan/atau penerimaan sebagian pekerjaan (pemborongan pekerjaan) antara Penggugat dengan pihak PT. Chemipro Dwitunggal Sejati;
Bahwa, yang oleh karena terhitung sejak tanggal 30 September 2013, Perjanjian Kerja sama antara Penggugat dengan pihak PT. Chemipro Dwitunggal Sejati dalam hal pemborongan pekerjaan telah berakhir maka secara hukum PT. Chemipro Dwitunggal Sejati wajib menarik pekerjanya dari perusahaan termasuk Para Tergugat;
Bahwa, oleh karena perjanjian kerja dan/atau hubungan kerja Para Tergugat adalah dengan pihak PT. Chemipro Dwitunggal Sejati, maka segala hal dari akibat/konsekwensi/resiko atas hubungan kerjanya sepenuhnya adalah merupakan tanggung jawab dari PT. Chemipro Dwitunggal Sejati;
Bahwa, dengan demikian adalah merupakan hal yang keliru apabila Para Tergugat mempersoalkan penarikan penempatan berkerjanya dan menganggap sebagai pekerja dari Penggugat;
Bahwa, dengan demikian adalah benar apabila Penggugat tidak memperkenankan Tergugat untuk melakukan kegiatan (bekerja) di lingkungan perusahaan Penggugat oleh karena hubungan kerja dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati telah berakhir terhitung sejak tanggal 30 September 2013;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah perjanjian kerja sama antara Penggugat dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati;
Menyatakan sah hubungan kerja antara PT. Chemipro Dwitunggal Sejati dengan Para Tergugat;
Menyatakan antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak terdapat hubungan kerja;
Menyatakan Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati dalam hal pemborongan pekerjaan berakhir terhitung sejak tanggal 30 September 2013 dikarenakan undang-undang;
Menyatakan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati berkewajiban untuk melakukan penarikan pekerjanya yang ditempatkan dan dipekerjakan pada perusahaan Penggugat termasuk Para Tergugat, terhitung sejak tanggal 30 September 2013;
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini adalah nihil;
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Bahwa Para Penggugat d.R/Tergugat d.K adalah pekerja/buruh PT. Chemipro Dwitunggal Sejati perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang bekerjasama dengan Tergugat d.R/Penggugat d.K dan dipekerjakan oleh Tergugat d.R/Penggugat d.K pada pekerjaan bagian produksi;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012 mengenai hubungan kerja yang terjadi di PT. Kasakata Kimia;
Bahwa berdasarkan Nota Pemeriksaan dengan Nomor 566.4510/wasnaker tanggal 22 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dapat kami simpulkan sebagai berikut:
”Hubungan kerja yang terjadi antara Para Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati beralih statusnya menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja yaitu PT. Kasakata Kimia”;
Bahwa PT. Kasakata Kimia telah memutus hubungan kerja dengan Para Penggugat d.R/Tergugat d.K pada tanggal 1 Oktober 2013;
Bahwa sejak bulan Oktober 2013 Para Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak lagi mendapatkan upah, padahal belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perselisihan antara Para Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan Tergugat d.R/Penggugat d.K;
Bahwa selama belum ada penetapan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja maka pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Selama Putusan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Bahwa berdasarkan pengertian dari Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pekerja berkewajiban tetap bekerja dan pengusaha berkewajiban tetap membayar upah pekerja;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat d.R/Penggugat d.K, kini Para Penggugat d.R/Tergugat d.K telah menderita kehilangan pendapatan untuk menafkahi keluarga;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) maka layak dan patut Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk tetap membayarkan Upah Para Penggugat d.R/Tergugat d.K selama proses perkara ini berjalan hingga memiliki putusan hukum tetap (inkracht van gewisjde), dengan rincian sebagai berikut:
Upah bulan Oktober 2013 hingga bulan Desember 2013:
Rp2.002.000,00 x 3 bulan per orang = Rp6.006.000,00;
Upah bulan Januari 2014 hingga bulan April 2014 dengan asumsi kenaikan UMK 2014:
Rp2.242.000,00 x 4 bulan per orang = Rp8.968.000,00;
Jumlah (Rp6.006.000,00 + Rp8.968.000,00) x 22 orang = Rp329.428.000,00;
Upah selanjutnya yaitu bulan Mei dan seterusnya hingga perkara ini memiliki putusan hukum tetap (inkracht van gewisjde), sebesar:
Rp2.242.000,00 per orang per bulan;
Bahwa jelas secara nyata Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengeluarkan Putusan Sela yang isinya adalah memerintahkan Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk membayar upah yang biasa diterima kepada Para Penggugat d.R/Tergugat d.K selama proses perkara ini hingga perkara ini memiliki keputusan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa dalil-dalil jawaban Para Tergugat dalam Konvensi adalah juga merupakan dalil-dalil Penggugat dalam Rekonvensi, sehingga tidak perlu di ulang kembali dalam gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Para Penggugat d.R/Tergugat d.K menolak seluruhnya gugatan Tergugat d.R/Penggugat d.K kecuali yang diakui dengan tegas di dalam gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Para Penggugat d.R/Tergugat d.K (M. Syafei, dkk 22 orang) adalah pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan PT. Kasakata Kimia yang dipekerjakan pada bagian produksi dengan kontrak kerja melalui PT. Chemipro Dwitunggal Sejati perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing);
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2012 telah terbentuk serikat buruh F-Lomenik SBSI PT. Kasakata Kimia;
Bahwa telah keluar Nomor Pencatatan Serikat Buruh di perusahaan PT. Kasakata Kimia dengan Nomor 647/SP-SB/FSB-LOMENIK-SBSI/KK/91200/ XI/2012 tanggal 21 November 2012;
Bahwa Serikat Buruh melaporkan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan PT. Kasakata Kimia kepada Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor;
Bahwa Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap Tergugat d.R/Penggugat d.K (PT. Kasakata Kimia) pada tanggal 24 Juni 2013, yang mana pemeriksaan tersebut adalah mengenai outsourcing/penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain;
Bahwa PT. Kasakata Kimia mengeluarkan Surat KKK/OUT/13-06-10 tanggal 26 Juni 2013 perihal Tanggapan atas Pencatatan Serikat Buruh F-Lomenik SBSI pada perusahaan PT. Kasakata Kimia dengan alasan bahwa pekerja/ buruh yang mendaftar menjadi anggota F-Lomenik SBSI adalah bukan karyawan/pekerja/buruh PT. Kasakata Kimia melainkan adalah karyawan/ pekerja/buruh PT. Chemipro Dwitunggal Sejati perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) yang bekerjasama dengan PT. Kasakata Kimia;
Bahwa dari Surat PT. Kasakata Kimia tersebut diduga Tergugat d.R/Penggugat d.K (PT. Kasakata Kimia) menggunakan jasa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) untuk pekerja yang bekerja pada bagian Produksi;
Bahwa Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten bogor mengeluarkan Nota Pemeriksaan dengan Nomor 566.4510/wasnaker tanggal 22 Agustus 2013;
Bahwa Tergugat d.R/Penggugat d.K mengunakan jasa outsourcing PT. Chemipro Dwitunggal Sejati perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk pekerjaan pada bagian produksi;
Bahwa berdasarkan Nota Pemeriksaan Dinas Pengawas tersebut adalah pekerja/buruh yang bekerja pada bagian produksi yang kontrak kerjanya melalui PT. Chemipro Dwitunggal Sejati beralih statusnya menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja dalam hal ini PT. Kasakata Kimia sejak dikeluarkannya Nota Nomor 566.4510/wasnaker tanggal 22 Agustus 2013;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2013 Tergugat d.R/Penggugat d.K memutus hubungan kerja dengan Para Penggugat d.R/Tergugat d.K, dengan alasan telah berakhirnya kontrak kerjasama antara PT. Chemipro Dwitunggal Sejati dengan Tergugat d.R/Penggugat d.K pada tanggal tersebut;
Bahwa perlu yang mulia majelis hakim ketahui sesungguhnya perusahaan PT. Chemipro Dwitunggal sejati masih bekerja sama dengan PT. Kasakata Kimia hingga gugatan Rekonvensi ini diajukan;
Bahwa adalah tidak tepat tindakan Tergugat d.R/Penggugat d.K memutus hubungan kerja kepada Para Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan alasan berakhirnya kontrak kerja sama antara PT. Kasakata Kimia dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati sementara itu Dinas Pengawas telah mengeluarkan Nota Nomor 566.4510/wasnaker tanggal 22 Agustus 2013;
Bahwa telah dilakukan pertemuan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten bogor pada tanggal 16 Oktober 2013, dan tidak ditemukan kesepakatan PT. Kasakata Kimia tetap tidak ada niat baik untuk mempekerjakan Para Penggugat d.R/Tergugat d.K;
Bahwa Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten bogor mengeluarkan Nota Peringatan kepada PT. Kasakata Kimia Nomor 566.5707/wasnaker tanggal 18 Oktober 2013;
Bahwa sesungguhnya Tergugat d.R/Penggugat d.K memutus hubungan kerja terhadap Para Penggugat d.R/Tergugat d.K dapat kami duga adalah bertujuan untuk menghindari serikat buruh F-Lomenik SBSI berdiri di perusahaan PT. Kasakata Kimia;
Bahwa dengan demikian patut dan layak kami duga sesungguhnya PT. Kasakata Kimia adalah anti terhadap serikat pekerja/buruh;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat maka semestinya PT. Kasakata Kimia memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/buruh;
Bahwa oleh karena itu atas dasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat diminta kepada Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk menghentikan semua bentuk union busting terselubung dan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/buruh;
Bahwa Tergugat d.R/Penggugat d.K telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa melalui proses PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
Bahwa telah dilakukan upaya secara bipartite namun masih belum juga tercapai kesepakatan, dan telah pula dilakukan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dengan Mediator ibu. Sutinah, S.H.;
Bahwa telah dikeluarkan Anjuran oleh Mediator ibu. Sutinah, S.H., pada tanggal 23 Desember 2013;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”;
Maka PHK yang dilakukan oleh Tergugat d.R/Penggugat d.K terhadap Para Penggugat d.R/Tergugat d.K tersebut adalah batal demi hukum;
Bahwa dikarenakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat d.R/Penggugat d.K terhadap Para Penggugat d.R/Tergugat d.K dinyatakan batal demi hukum maka dengan demikian Para Penggugat d.R/Tergugat d.K sah masih berstatus pekerja/karyawan di perusahaan PT. Kasakata Kimia, hal ini sesuai dengan Nota Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dan Anjuran Mediator ibu Sutinah, S.H., Pegawai Mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Konvensi pada poin Nomor 8;
Bahwa dikarenakan perusahaan dalam kasus ini PT. Kasakata Kimia tidak menjalankan Nota Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor yaitu Nota Pemeriksaan Nomor 566.4510/wasnaker tanggal 22 Agustus 2013 dan Nota Peringatan Nomor 566.5707/wasnaker tanggal 18 Oktober 2013 dan diperparah lagi dengan melakukan PHK tanpa izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) oleh karena itu sangatlah wajar dan patut bagi penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk membayarkan uang denda (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 perhari kepada Para Penggugat d.R/Tergugat d.K setelah perkara ini memiliki keputusan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan sempurna;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Dalam Putusan Sela:
Menetapkan Para Penggugat d.R/Tergugat d.K adalah menjadi tanggung jawab Tergugat d.R/Penggugat d.K;
Memerintahkan Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk membayarkan Upah selama proses perkara ini kepada Para Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan rincian sebagai berikut:
Upah dari bulan Oktober 2013 hingga bulan April 2014 sebesar:
Rp14.974.000,00 per orang x 22 orang;
Jumlah Rp329.428.000,00;
Dan tetap membayarkan upah Para Penggugat d.R/Tergugat d.K untuk selanjutnya setiap bulan hingga perkara ini memiliki keputusan hukum tetap (inkracht van gewisjde), sebesar:
Rp2.242.000,00 per orang per bulan;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat d.R/Tergugat d.K;
Memerintahkan Tergugat d.R/Pengugat d.K untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat d.R/Tergugat d.K;
Memerintahkan Tergugat d.R/Penggugat d.K memberikan kesempatan kepada karyawan/pekerja/buruh PT. Kasakata Kimia untuk menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat buruh/pekerja;
Memerintahkan Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk memberikan kesempatan serikat buruh/pekerja berdiri di perusahaan PT. Kasakata Kimia;
Menghukum Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk membayarkan uang denda (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 perhari kepada Para Penggugat d.R/Tergugat d.K setelah perkara ini memiliki keputusan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan sempurna;
Menghukum Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang mulai Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 33/G/2014/PHI/PN.BDG., tanggal 25 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT. Kasakata Kimia) untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat No. 1. M. Syafei, Tergugat No. 3. Alviyana Maryantika, Tergugat No. 5. Andi Muh. Hasem, Tergugat No. 7. Asep Awalludin, Tergugat No. 10. Lusiana Hesti, Tergugat No. 12. Iis Julyanci, Tergugat No. 14. Endih Hasanudin, Tergugat No. 15. Agus Fadillah, Tergugat No. 16. Hermansyah, Tergugat No. 17. Dahlan, Tergugat No. 18. Ali Ashabullah, Tergugat No. 19. Parid Barkah, Tergugat No. 20. Yanto Munaris, Tergugat No. 21. Ade Muslihudin, Tergugat No. 22. Supriyanto, Tergugat No. 23. Muhammad, Tergugat No. 24. Muarifal Fadilah, Tergugat No. 25. Yonan Fauzi, Tergugat No. 26. Ikmaludin, Tergugat No. 27. Eki Adiwara, Tergugat No. 28. Dian Mardiansyah, Tergugat No. 29. Sunardi;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah Para Penggugat Rekonvensi sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan Juli 2014 sebesar total Rp477.400.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), dan upah selanjutnya setiap bulan sampai dengan Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp100.000,00 perhari kepada Para Penggugat Rekonvensi apabila Tergugat Rekonvensi lalai menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp11.399.000,00 (sebelas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi pada tanggal 25 Agustus 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 01 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 67/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 11 September 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada:
Kuasa Para Tergugat pada tanggal 16 September 2014;
Tergugat IX pada tanggal 8 Oktober 2014;
Tergugat IV pada tanggal 9 Oktober 2014;
Tergugat XXX pada tanggal 17 Oktober 2014;
Tergugat VIII dan XI pada tanggal 21 Oktober 2014;
Tergugat VI pada tanggal 30 Oktober 2014;
Tergugat II dan XIII pada tanggal 31 Oktober 2014;
Kemudian Para Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 26 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung selaku Judex Facti telah keliru atau salah atau setidaknya telah tidak cermat dalam menilai tentang substansi dan esensi dari perjanjian kerja, sebagai hal yang mendasari adanya hubungan kerja;
Bahwa, seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung mempertimbangkan, status pemberi kuasa dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang merupakan seorang General Manager dan bukan seorang Direktur adalah sah menurut hukum, akan tetapi dalam putusan perkara a quo Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali;
Bahwa, pertimbangan hukum status pemberi kuasa dari seorang General Manager dan bukan seorang Direktur adalah sah menurut hukum agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang lainnya;
Bahwa, sebagai suatu perjanjian, maka dalam perjanjian kerjapun dianut dan diterapkan prinsip-prinsip umum perjanjian keperdataan, hal yang demikian jelas terlihat dalam ketentuan Pasal 52 dan 55 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang pada dasarnya adalah mengadopsi ketentuan umum perjanjian keperdatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa, dalam perkara a quo jelas diketahui bahwa perjanjian kerja yang terjadi adalah antara Para Termohon Kasasi semula Para Tergugat Konvensi adalah dengan pihak PT. Chemipro Dwitunggal Sejati, bukan dengan Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi;
Bahwa, perjanjian kerja tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), sehigga keberadaannya adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang menandatangani (pacta sunt servanda) sebagaimana prinsip perjanjian keperdataan;
Bahwa, sedangkan perjanjian kerja sama pemborongan pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi dengan pihak rekanan yang dalam hal ini adalah pihak PT. Chemipro Dwitunggal Sejati adalah merupakan persoalan hukum lainnya, yang jelas terpisah/berbeda dengan perjanjian kerja antara Para Termohon Kasasi dengan PT. Chemipro Dwitunggal Sejati;
Bahwa, dengan terjadinya pemutusan perjanjian kerja sama antara Pemohon Kasasi semula Penggugat Rekonvensi dengan PT. Chemipro Dwitunggal sejati yang dilakukan secara sepakat diantara keduanya, maka sudah tentu menimbulkan akibat hukum yang berupa selesainya perjanjian kerja-sama tersebut dan masing-masing pihak (PT. Kasakata Kimia dan Chemipro Dwitunggal Sejati) sudah tidak lagi berada dalam ikatan kewajiban untuk melaksanakan hak-kewajibannya, sehingga terhitung sejak saat itu PT. Chemipro Dwitunggal Sejati berkewajiban untuk menarik semua perangkat pelaksana operasional termasuk menarik semua pekerjanya, dalam hal ini termasuk pula para Tergugat, yang ditempatkan pada perusahaan Pemohon Kasasi (PT. Kasakata Kimia);
Bahwa, penerapan ketentuan Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam perkara ini adalah tidak tepat, oleh karena perjanjian kerjasama antara PT. Chemipro Dwitunggal Sejati - PT. Kasakata Kimia telah terputus dan berakhir;
Bahwa, hal yang demikian ini tentu berbeda apabila perjanjian kerjasama antara PT. Kasakata Kimia - PT. Chemipro Dwitunggal Sejati, masih berlangsung;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka jelas telah terjadi kekeliruan/ kesalahan menerapkan hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat Konvensi adalah merupakan gugatan yang benar karena didasari dengan alasan-alasan atau fakta hukum yang benar dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat;
Bahwa, oleh karena fakta dan alasan hukum yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat Rekonvensi adalah benar dan sangat beralasan, maka sudah tentu gugatan balik (rekonvensi) dari Termohon menjadi kehilangan alas hak/tidak beralasan hukum sama sekali;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan dan keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum;
Bahwa berkaitan dengan pengajuan kasasi Pemohon, pemberi kuasa dalam gugatan yang diajukan ternyata tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan, karena kedudukan pemberi kuasa dalam kasus ini adalah General Manager, sedangkan seharusnya sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berhak bertindak memberi kuasa tertulis untuk melakukan perbuatan hukum adalah Direktur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. KASAKATA KIMIA tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KASAKATA KIMIA tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.,
ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ttd./
Reza Fauzi, S.H., C.N.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002