4/Pid/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 4/Pid/2016/PT TJK
AHMAD BETI Alias CAHAYA RADEN Bin PUTING LANANG
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 359/Pid.Sus/2015/PN.Mgl. yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, yaitu selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD BETI Alias CAHAYA RADEN Bin PUTING LANANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk ”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dan penangkapan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ). 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah benda jenis pisau garpu dengan gagang warna coklat dan sarung terbuat dari kardus warna coklat dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- ( dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 4/Pid/2016/PT TJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa: ----------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | AHMAD BETI Alias CAHAYA RADEN Bin PUTING LANANG |
| Tempat lahir | : | Pematang Panggang |
| Umur / tempat lahir | : | 30 Tahun / 12 September 1984 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Pematang Panggang Kec. Mesuji Kabupaten OKI (Sumsel) |
| A g a m a | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Menggala, sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 05 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Menggala, sejak tanggal 06 November 2015 sampai dengan tanggal 04 Januari 2016;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 12 November 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;- -----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor : 359/Pid.Sus/2015/PN. Mgl. dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 05 November 2015 Nomor : PDM-123/ MGL/10/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa AHMAD BETI Alias CAHAYA RADEN Bin PUTING LANANG pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Warung Makan Lingserwengi Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 pukul 15.00 WIB datang ke rumah makan Lingsir Register 45 kemudian Terdakwa memesan minuman tuak selanjutnya pada pukul 23.00 WIB datang saksi HERU OKTA SAPUTRA, saksi AGRI KIMI dan saksi M. ABIL yang merupakan anggota kepolisian datang untuk berpatroli menggunakan kendaraan roda empat dengan lampu kendaraan tetap menyala dan mengarah ke Terdakwa kemudian Terdakwa yang merasa tersinggung dengan sorot lampu mobil patroli tersebut mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang warna coklat dan bersarung terbuat dari kardus ke arah saksi HERU OKTA SAPUTRA, saksi AGRI KIMI dan saksi M. ABIL kemudian saksi HERU OKTA SAPUTRA, saksi AGRI KIMI dan saksi M. ABIL menghindar ke belakang warung Lingsir Wengi dan pada waktu bersamaan datang saksi AMBRANI TRI G yang menyusul berpatroli selanjutnya saksi HERU OKTA SAPUTRA, saksi AGRI KIMI, saksi AMBRANI TRI G dan saksi M. ABIL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang memegang sebilajh senjata tajam jenis pisau garpu bergagang warna coklat dan bersarung terbuat dari kardus di tangan kanannya selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang warna coklat dan bersarung terbuat dari kardus berwarna coklat tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau profesi Terdakwa sebagai wiraswasta. Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang warna coklat dan bersarung terbuat dari kardus berwarna coklat tersebut tidak dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951. --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 Nopember 2015 Nomor : Reg.Perkara.PDM-123/MGL/10/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AHMAD BETI Alias CAHAYA RADEN Bin PUTING LANANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD BETI Alias CAHAYA RADEN Bin PUTING LANANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah benda jenis pisau garpu dengan gagang warna coklat dan sarung terbuat dari kardus warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap dimuka persidangan, serta sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menjatuhkan putusannya, dimana amar putusan berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD BETI Alias CAHAYA RADEN Bin PUTING LANANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam berupa senjata penikam atau penusuk “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah benda jenis pisau garpu dengan gagang warna coklat dan sarung terbuat dari kardus warna coklat dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Menggala , pada tanggal 12 November 2015, sebagaimana ternyata dari Akta permintaan Banding Nomor : 11/Akta Pid/2015/PN. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 18 November 2015 ; -----------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum mengajukan memori banding, tertanggal 18 Nopember 2015, yang pada pokoknya mengemukakan :
Bahwa pidana selama 6 (enam) bulan tersebut dirasakan terlalu ringan, dengan alasan karena perbuatan terdakwa membawa senjata Penusuk dalam keadaan mabuk dan sudah menjadi kebiasaan kesehariannya yang meresahkan masyarakat setempat serta saat kejadian terdakwa telah mengacung-acungkan kepada petugas kepolisian yang hendak menangkapnya, sehingga dengan alasan-alasan tersebut Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 Nopember 2015 Nomor 359/Pid.Sus/2015/PN.Mgl. tentang pemidanaannya yaitu dari pidana 6 (enam) bulan menjadi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan sesuai tuntutan; ------------------------
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang – Undang, Pasal 233, 234,235, 236 KUHAP, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015, sebagimana surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 25 Agustus 2015 Nomor : W9-U1/2183/HK.01/IVIII2015 dan Nomor W9-U1/2184/HK.01/IVIII2015; ------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 359/Pid.Sus/2015/PN.Mgl., dan dihubungkan dengan keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, maka Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat membenarkan keberatan-keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam perkara ini harusnya mempertrimbangkan fakta yang memberatkan terdakwa, sebagaimana di uraikan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum ; ---
Sehubungan dengan itu, maka keberatan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan mengubah putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 359/Pid.Sus/2015/PN.Mgl. sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini. Sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala lain dapat dibenarkan dan Jaksa Penuntut Umum juga dapat menyetujuinya sebagaimana dalam uraian Memori Bandingnya, maka oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo. Pasal 27 (1), (2), Pasal 193 (2), Pasal 242 KUHAP serta tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,Pasal 193, 197, 233, 234, 235, 236, 241, 222 KUHAP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 dan dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku ;----
M E N G A D I L I:
--- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- ----------------------------
--- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 11 November 2015 Nomor 359/Pid.Sus/2015/PN.Mgl. yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, yaitu selengkapnya sebagai berikut : -------
Menyatakan Terdakwa AHMAD BETI Alias CAHAYA RADEN Bin PUTING LANANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk ”.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dan penangkapan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ).
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah benda jenis pisau garpu dengan gagang warna coklat dan sarung terbuat dari kardus warna coklat dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari RABU tanggal 13 JANUARI 2016 oleh kami DALIUN SAILAN, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD YUSUF, SH.,MH . dan SRI ANDINI, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing – masing sebagai Hakim-Hakim anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Januari 2016 No.:4/Pen.Pid/2016/PT TJK tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 18 JANUARI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim - Hakim anggota, serta dibantu oleh KESUD ERLIANTO, SH.Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d. t. o,ddd d. t . o, d. t . o,
MUHAMMAD YUSUF, SH.,MH. DALIUN SAILAN, SH.,MH
d. t . o,
2. SRI ANDINI, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
d. t . o,
KESUD ERLIANTO, SH.
Untuk Salinan Resmi
Panitera,
…..Januari 2016
Hj. Sumarlina, SH.,MH.
NIP. 19620802 198303 2 005