79/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Putusan PN BANTUL Nomor 79/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJI UTOMO JIMEN BIN (ALM)MARTO SENTONO
MENGADILI - Menyatakan terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN (ALM)MARTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; - Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah baju kaos warna putih kombinasi kembang-kembang,1 (satu) buah celana pendek warna putih, maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilknya yaitu kepada saksi korban YAYA MAVITA ULIANI, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna coklat muda/krem dikembalikan kepada terdakwa; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:79/Pid.B/2014/PN.BTL (PERLINDUNGAN ANAK)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | MUJI UTOMO JIMEN BIN (ALM)MARTO SENTONO; Bantul; 75 Tahun/18 Mei 1938; Laki-laki; Indonesia; Dsn Plawonan AM XII RT.02 Desa Argomulyo Kec.Sedayu Kab.Bantul; Islam; Buruh Tidak Tetap; Tidak sekolah; |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2014 s/d tanggal 11 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 23 April 2014 s/d tanggal 22 Maei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 23 Mei 2014 s/d tanggal 21 Juli 2014;
Perpanj. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Sejak tanggal. 22 Juli 2014 s/d tanggl 20 Agustus 2014.
Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu ONCAN POERBA,SH dan WILLYAM H SARAGIH,SH Advokat & Legal Consultant pada Kantor Advokat “ONCAN POERBA,SH & ASSOCIATES yang beralamat di Perum Naga Asri Permai Blok G No.6 Kwarasan Nogotirto Gamping Sleman DIY berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2014 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 30 April 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN (ALM)MARTO SENTONO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN MARTO SENTONO (Alm) bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban YAYA MAVITA ULIANI yang masih dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Pidana penjara 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
1 (satu) buah baju kaos warna putih kombinasi kembang-kembang;
1 (satu) buah celana pendek warna putih;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna coklatmuda/krem;
Membebankan terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa/penasehat hukum terdakwa yang disampaikan secara lesan dipersidangan yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN MARTO SENTONO (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN MARTO SENTONO (Alm) dari segala dakwaan;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN MARTO SENTONO (Alm) dari penahanan sesudah putusan perkara ini diucapkan;
Memulihkan hak, kedudukan, nama baik, kehormatan serta harkat dan martabat terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN MARTO SENTONO (Alm) seperti sedia kala;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna coklat muda/krim dikembalikan kepada terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN MARTO SENTONO (Alm);
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya serta duplik terdakwa/Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Muji Utomo Jimen pada hari Senin tanggal 18 Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2013 sekira pukul 08.00wib bertempat di Dusun Plawonan Desa Argomulyo Kec.Sedayu Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada faerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal serta tempat seperti tersebut saksi korban Yaya Mavita Uliani yang masih berusia 4 (empat) tahun berdasarkan surat keterangan kelahiran dari Rumah bersalin “AMANDA” Patukan Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta dan Surat Keterangan Kelahiran No.391/Amb/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2014 atasnama Yaya Mavita Uliani sedang bermain dan dipanggil terdakwa dengan cara “YA ikut jalan-jalan enggak” lalu dijawab saksi korban Yaya Mavita Uliani “ya tunggu kung” selanjutnya saksi korban Yaya Mavita Uliani lari menghampiri saksi Endang Suryatini dan berniat minta ijin dengan kata “Bu, Yaya ikut jalan kakung ya” selanjutnya setelah diijinkan oleh saksi Endang Suryatini, saksi korban Yaya Mavita Uliani segera menghampiri terdakwa dan saksi korban Yaya Mavita Uliani digandeng terdakwa dengan tangan kirinya selanjutnya kurang lebih 3(tiga) meter dibelakang saksi Endang Suryatini yang sedang berjemur ada saksi Sunarti berteriak kepada terdakwa dengan kata-kata “ojo pak, Yaya ora di jak dak diseneni bu Endang” namun saat itu saksi Endang Suryatini menyahut dengan kata-kata “ora popo wingi melu yo ra popo” selanjutnya terdakwa bersama saksi korban Yaya Mavita Uliani jalan ke arah utara selama jalan-jalan mampir juga kerumah terdakwa lalu masuk rumah tepatnya di dalam sebuah kamar, terdakwa menurunkan celana dalam dan celana pendek saksi korban Yaya Mavita Uliani selanjutnya terdakwa memangku saksi korban Yaya Mavita Uliani dan merogoh wiwik (kemaluan/vagina) dengan tangan kanannya, saat itu saksi korban Yaya Mavita Uliani menangis dan memanggil saksi Endang Suryatini namun segera terdakwa membungkam mulutnya dengan tangannya sambil menyuruh saksi korban Yaya Mavita Uliani untuk diam. Selanjutnya saat pulang saksi korban Yaya Mavita Uliani jalan kaki dengan jalan ekeh-ekeh (lunglai/gontai) sambil menahan kesakitan dan menangis. Sesampainya dirumah saksi korban Yaya Mavita Uliani bertemu saksi Endang Suryatini dan mengatakan “kakung nakal...kakung nakal...” dan selang 2 (dua) jam kemudian saksi korban Yaya Mavita Uliani minta pipis saat dibuka celananya terdapat merah-merah kecoklatan mengalir ke bawah yang selanjutnya dibersihkan dan disalep oleh saksi Endang Suryatini terlihat semuanya di bagian vagina dan anus merah-merah serta ada darah kental di daerah vagina. Sesuai dengan hasil visum et repertum dari Puskesmas Gamping I Nomor:441/0511 tanggal 2 September 2013 oleh Dr.Dewi Koriati dengan kesimpulan:ditemukan luka lecet dan kemerahan pada vagina dan anus yang diduga akibat gesekan dengan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi yang pada pokoknya:
Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum:
Surat dakwaan tidak jelas dan lengkap dalam menguraikan penyebutan tempat dimana tindak pidana dilakukan;
Surat dakwaan tidak jelas/kabur (obsuur libel);
Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima:
Penyidikan Atas Terdakwa Tidak Didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa belum menerima surat dakwaan hingga pada saat hari dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela, yang pada pokoknya:
Menyatakan keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa atas Dakwaan Penuntut Umum ditolak untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa Pemeriksaan perkara atas nama terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN MARTO SENTONO (ALM) harus dilanjutkan;
Menangguhkan ongkos perkara dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan keyakinannya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Yaya Mavita Uliani
Bahwa saksi pernah dinakali orang yaitu kakung yaitu terdakwa;
Bahwa saksi sekarang sekolah di “PAUD”;
Bahwa kakung (terdakwa) nakali saksi dengan cara saksi dipangku lalu tangannya dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi sehingga alat kelamin saksi keluar darah;
Bahwa saksi menangis kemudian oleh Kakung (terdakwa) mulut saksi ditutup (dibekap) dengan tangan kakung (terdakwa) dan mengatakan “diam”;
Bahwa saksi dinakali oleh Kakung (terdakwa) 2 (dua) kali di kamarnya;
Bahwa saksi sering bermain bersama kakung (terdakwa) di rumahnya main boneka dan main balon;
Bahwa saksi dikasih permen oleh kakung (terdakwa);
Bahwa dikamar hanya ada kakung (terdakwa) dan saksi tidak ada orang lain;
Bahwa waktu itu saksi pakai celana pendek yang dilepas oleh kakung (terdakwa) tetapi saksi teriak kemudian diam karena takut dan kakung (terdakwa) bilang jangan teriak;
Bahwa waktu tangan kakung (terdakwa) dimasukkan ke kelamin saksi merasa sakit;
Bahwa di kamar kakung (terdakwa) ada tempat tidur dan kursi;
Bahwa yang memakaikan celana adalah kakung (terdakwa) lalu saksi disuruh pulang;
Bahwa sebelumnya saksi diajak-ajak jalan-jalan oleh kakung (terdakwa) dan setelah kejadian tersebut saksi tidak pernah main lagi ke rumah kakung (terdakwa) karena takut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak benar;
Saksi Endang Suryatini
Bahwa saksi bukan ibu kandung dari korban karena ibu kandung korban pergi ke Jakarta dan menikah lagi;
Bahwa korban ikut saksi sejak lahir yaitu tanggal 6 Mei 2010 dan diserahkan oleh ibu kandungnya kepada saksi;
Bahwa yang memberi nama korban adalah saksi;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2013 tanggal lupa, bulan lupa waktu itu korban habis jalan-jalan dengan kakung (terdakwa) lalu disuruh pulang sendiri dan menangis;
Bahwa kemudian saksi mengambil korban dan saksi gendong kemudian korban mengatakan “kakung nakal”;
Bahwa pada waktu saksi gendong minta turun karena mau pipis tapi teriak “sakit-sakit” dan keluar darah lalu saksi bersihkan dan saksi olesi memaki salep tapi masih keluar darah lalu saksi bawa ke dokter ke Puskesmas Gamping pada esok harinya;
Bahwa pada waktu itu saksi lihat merah-merah pada bagian vaginanya sedangkan hasil visum saksi tidak tahu karena tidak boleh diambil sendiri dan yang mengambil harus Polisi;
Bahwa saksi lapor ke Polisi setelah periksa ke dokter/Puskesmas Gamping;
Bahwa setelah lapor ke Polisi kemudian lapor ke Lembaga Perlindungan Anak;
Bahwa setelah kejadian tersebut setiap lewat rumah terdakwa, korban tidak berani melihat merasa takut;
Bahwa saksi tidak ada rasa curiga karena korban sering diajak jalan-jalan oleh terdakwa;
Bahwa sebelumnya pernah korban pulang pakai celana cucu terdakwa karena celananya dibuang oleh terdakwa dan dibagian alat kelaminnya kemerah-merahan saksi kira digigit semut cuma dikasih salep;
Bahwa untuk kesehariannya korban sebagai anak yang ceria, bila pergi pamit tapi setelah kejadian itu berubah menjadi penakut dan hanya di rumah saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar;
Saksi Sunarsih
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan perkara ini adalah perkara pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban Yaya Mavita Uliani;
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu saksi tahu diberitahu oleh petugas Puskesmas Gamping sewaktu saksi imunisasi cucu saksi di Puskesmas Gamping;
Bahwa saksi bertanya kepada korban dan dijawab dengan “mempraktekan yang dilakukan kakung (terdakwa) tangan kakung (terdakwa) dimasukkan ke dalam kelamin korban”;
Bahwa korban tinggal bersama dengan orang tua angkatnya tetapi sering main dan jalan-jalan dengan terdakwa;
Bahwa setahu saksi kesehariannya korban adalah anak yang ceria, periang, bila ketemu saksi bilang “hallo” tapi sekira bulan Maret 2013 saksi melihat korban pulang dari rumah terdakwa saksi tanya diam saja dan jalannya beda;
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga dan sudah punya cucu dan kejadian tersebut memalukan;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa dan korban jalan-jalan, terdakwa kadang pakai tongkat kadang tidak pakai tongkat;
Bahawa setelah kejadian tersebut korban menjadi pendiam yang sebelumnya periang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar;
Saksi Suratinem
Bahwa yang saksi dengar perkara ini adalah perkara pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban Yaya Mavita Uliani;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan pelecehan seksual tersebut kepada ibu angkat korban;
Bahwa letak rumah saksi jauh dari rumah korban maupun rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar;
Saksi Tugiyah
Bahwa yang saksi dengar perkara ini adalah perkara pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban Yaya Mavita Uliani;
Bahwa kejadiannya hari lupa, tanggal lupa, bulan lupa pada tahun 2013 waktu itu saksi melihat korban main dirumah terdakwa lalu saksi melihat korban keluar sambil teriak “takut-takut” lalu saksi tanya “kenapa?” korban bilang “saya diginiin oleh kakung” maksudnya alat kelamin korban dimasuki jari terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar;
Saksi Sartono
Bahwa yang saksi ketahui perkara pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak perempuan bernama YAYA umur kurang lebih 4 tahun sekolah di PAUD;
Bahwa saksi hanya mendengar dari tetangga;
Bahwa pada tahun 2013 saksi pernah melihat korban dan terdakwa berjalan lewat belakang rumah saksi kemudian korban minta burjo tetapi terdakwa tidak membelikan karena tidak punya uang;
Bahwa korban sehari-hari tinggal bersama dengan Pak Wali yang mengasuh;
Bahwa saksi mendengar kaget apa benar;
Bahwa terdakwa punya istri sudah meninggal sudah punya cucu, cucu yang paling kecil sudah SD;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Sunarti
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa yang merupakan ayah saksi dituduh mencabuli anak yang bernama YAYA;
Bahwa saksi tidak tinggal serumah dengan terdakwa tetapi masih satu pedukuhan di Plawonan Argomulyo Sedayu Bantul dan jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa sekira 200 meter;
Bahwa saksi kenal dengan YAYA umur 4 tahun sekolah di PAUD;
Bahwa saksi tidak tahu korban main ke rumah terdakwa tetapi saksi pernah melihat korban berjalan bersama terdakwa tanggal 14 Juni 2013 sekira pukul 08.00wib;
Bahwa saksi mendengar dari Bu Endang pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 yang datang ke rumah saksi menanyakan mengenai pencabulan tersebut;
Bahwa saksi kaget lalu saksi mengatakan “jangan sembarangan menuduh orang, jangan-jangan anak ibu jatuh, kepleset, keplengkang”;
Bahwa saksi pernah minta penjelasan melalui Pak Ketua RT (Pak Slamet) tetapi pada hari yang ditentukan untuk dipertemukan dengan Bu Endang tidak datang tetapi titip salam dan sudah melaporkan ke Polisi;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah Bu Endang menjelaskan dengan mengatakan “Bapak tidak apa-apa” tetapi Bu Endang tidak percaya, lalu saksi bertanya kepada YAYA kemudian YAYA mengatakan “tidak ngapa-ngapain” lalu Bu Endang mengatakan “jangan gitu-jangan gitu”;
Bahwa saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah mendengar terdakwa menggoda Mbok Jum;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan YAYA jalan-jalan pada tanggal 14 Juni 2013 karena waktu itu saksi akan terapi anaknya;
Bahwa terdakwa setiap pagi jalan-jalan untuk kesehatan karena menderita sakit jantung;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2014 terdakwa ke rumah saksi mampir lalu YAYA datang dan masuk ke rumah saksi kemudian saksi suruh pulang karena akan pergi;
Bahwa kemudian terdakwa keluar bertemu dengan YAYA lalu saksi bilang “nduk nggak usah ikut kakung karena banyak motor” tetapi YAYA ikut terdakwa terus saksi bilang pamit ibunya dulu;
Bahwa kemudian YAYA berjalan bersama terdakwa;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2013 sewaktu saksi mandi, Bu Endang datang dan mengatakan “kakung jalan-jalan dengan YAYA, kakung nyabuli YAYA, lalu saksi bilang “jangan-jangan YAYA jatuh keplengkang”;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Slamet
Bahwa pada tahun 2013 hari lupa, tanggal lupa, bulan lupa, Pak Walijan datang ke rumah saksi melaporkan ada masalah yaitu kemaluan anaknya dimasuki jari-jati oleh terdakwa;
Bahwa lalu saksi mengajak ke rumah Pak RW setelah itu ke rumah Pak Dukuh tetapi tidak ketemu;
Bahwa keekokan harinya datang ke rumah terdakwa menanyakan dan terdakwa mengatakan “aku ora ngopo-ngopo kok le, sumpah demi Allah tidak melakukan itu”;
Bahwa saksi disuruh oleh Pak Walijan untuk menulis semua omongan terdakwa untuk bahan laporan ke Polisi;
Bahwa saksi tidak tahu Pak Walijan itu orang tua kandung atau orang tua angkat karena tinggal di Plawonan hanya ngontrak dan sekarang sudah pindah ke RT lain;
Bahwa saksi pernah melihat satu kali terdakwa jalan sendiri waktu sore hari kalau jalan dengan korban saksi tidak pernah melihatnya;
Bahwa Sunarti pernah datang ke rumah saksi minta tolong supaya masalah ini di rembug karena orang tuanya dituduh mencabuli YAYA;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Sudarno
Bahwa yang saksi ketahui perkara ini adalah perkara pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak yang bernama YAYA;
Bahwa saksi hanya mendengar dari warga saja;
Bahwa saksi pernah melihat satu kali terdakwa dan korban jalan-jalan ketika itu saksi sedang memberi makan ayam;
Bahwa terdakwa dan YAYA jalan lewat depan rumah Pak Toni (Sartono);
Bahwa saksi sore hari melihat YAYA lari dari arah timur, lalu terdakwa keluar rumah dan mengatakan “anak itu minta dibelikan burjo”
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar;
Budi Wulandari (Ahli)
Bahwa anak mempunyai kemampuan berpikir sejak usia 7 tahun;
Bahwa anak berusia 3-4 tahun termasuk pra operasional cara berpikirnya apa adanya, apa yang dilihat;
Bahwa anak usia 3-4 tahun sudah dapat membedakan laki dan perempuan dan anak usia 3-4 tahun bisa menerangkan dengan bahasa tubuh tergantung kedekatan dengan pengasuh atau ibunya;
Bahwa anak usia3-4 tahun belum mengenal seksual belum memproduksi hormon bila alat kelaminnya dimasuki benda tumpul akan mengalami luka karena belum terangsang;
Bahwa anak usia 3-4 tahun sudah memahami adanya ancaman karena anak masih jujur dan apa adanya, apa yang dialami itu yang dikatakan;
Bahwa anak seusia 3-4 tahun bila dicabuli oleh orang yang terdekat akan mengalami trauma, bila mendengar suaranya akan ditutupi telinganya, bila melihat orangnya akan ditutupi mukanya karena merasa takut dan seumur hidupnya tidak akan melupakannya karena selalu teringat;
Bahwa apabila anak umur 3-4 tahun pernah dicabuli maka dewasa nanti bisa lebih agresif dan juga bisa tidak agresif terhadap sex;
Bahwa untuk mengatasi dan untuk mengurangi rasa trauma anak seyogyanya dipindah ke tepat lain atau dijauhkan dari orang yang pernah menyakiti;
Bahwa ahli yang menangani langsung terhadap korban YAYA;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal hari Jum’at tanggal 14 bulannya lupa pada tahun 2013 sekira pukul 08.00wib terdakwa keluar rumah untuk jalan-jalan;
Bahwa pada waktu itu YAYA tahu kemudian ikut jalan lalu anak terdakwa (Sunarti) bilang “jangan ikut” tapi YAYA ikut terus lalu disuruh pamit sama ibunya dan diperbolehkan;
Bahwa kemudian terdakwa dan YAYA jalan digandeng tangan kiri karena tangan kanan pegang tongkat;
Bahwa kemudian ketemu dengan Bu Suratinem lalu terdakwa duduk istirahat sebentar lalu pergi ke arah selatan dan sampai perempatan istirahat lagi;
Bahwa kemudian jalan lagi arah timur sampai Mushola, YAYA minta dibelikan burjo tetapi terdakwa tidak punya uang YAYA menangis lalu diajak pulang tidak mau;
Bahwa YAYA tidak pernah main ke rumah terdakwa tetapi main ke rumah anak terdakwa (Sunarti) karena bermain dengan cucu terdakwa;
Bahwa terdakwa baru sekali jalan-jalan dengan YAYA tetapi kalau jalan sendiri setiap pagi hari;
Bahwa terdakwa kenal dengan YAYA pada waktu itu saja karena YAYA dan keluarganya adalah pendatang/kontrak;
Bahwa YAYA memanggil dengan panggilan kakung;
Bahwa terdakwa tidak pernah memasukkan jari-jari ke alat kelamin YAYA;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan sesuatu kepada YAYA;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan rumah Sunarti sekira 200 meter;
Bahwa setiap pagi terdakwa jalan-jalan karena mengikuti saran dokter biar sehat karena menderita jantung;
Bahwa sampai sekarang masih kontrol rutin;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum juga telah diajukan bukti surat berupa :
Visum et repertum dari Puskesmas Gamping I Nomor:441/0511 tanggal 2 September 2013 oleh Dr.Dewi Koriati dengan kesimpulan:ditemukan luka lecet dan kemerahan pada vagina dan anus yang diduga akibat gesekan dengan benda tumpul;
Surat keterangan kelahiran Rumah Bersalin “Amanda” dan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ambarketawang yang menyebutkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2010 telah lahir anak perempuan yang bernama YAYA MAVITA ULIANI;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
1 (satu) buah baju kaos warna putih kombinasi kembang-kembang;
1 (satu) buah celana pendek warna putih;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna coklat muda/krem;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, korban YAYA MAVITA ULIANI umur 4 tahun sekolah di PAUD pernah dinakali orang yaitu kakung (terdakwa);
Bahwa benar, kakung (terdakwa) menakali korban YAYA MAVITA ULIANI dengan cara korban YAYA MAVITA ULIANI dipangku lalu tangan kakung dimasukkan ke dalam alat kelamin (dipersidangan korban mempraktekan cara terdakwa menakali korban) sehingga alat kelaminnya keluar darah;
Bahwa benar, karena kesakitan kemudian korban YAYA MAVITA ULIANI menangis kemudian oleh Kakung (terdakwa) mulut korban YAYA MAVITA ULIANI ditutup (dibekap) dengan tangan kakung (terdakwa) dan mengatakan “diam”;
Bahwa benar, korban YAYA MAVITA ULIANI dinakali oleh Kakung (terdakwa) 2 (dua) kali di kamarnya;
Bahwa benar, korban YAYA MAVITA ULIANI sering bermain bersama kakung (terdakwa) di rumahnya main boneka dan main balon;
Bahwa benar, korban YAYA MAVITA ULIANI dikasih permen oleh kakung (terdakwa) dan dikamar hanya ada kakung (terdakwa) dan korban YAYA MAVITA ULIANI tidak ada orang lain;
Bahwa benar, waktu itu korban YAYA MAVITA ULIANI memakai celana pendek yang dilepas oleh kakung (terdakwa) tetapi korban YAYA MAVITA ULIANI teriak kemudian diam karena takut dan kakung (terdakwa) bilang jangan teriak;
Bahwa benar, waktu tangan kakung (terdakwa) dimasukkan ke korban YAYA MAVITA ULIANI alat kelamin korban YAYA MAVITA ULIANI merasa sakit;
Bahwa benar, yang memakaikan celana adalah kakung (terdakwa) lalu korban YAYA MAVITA ULIANI disuruh pulang;
Bahwa benar, sebelumnya korban YAYA MAVITA ULIANI diajak-ajak jalan-jalan oleh kakung (terdakwa) dan setelah kejadian tersebut korban YAYA MAVITA ULIANI tidak pernah main lagi ke rumah kakung (terdakwa) karena takut;
Bahwa benar, saksi Endang Suryatini bukan ibu kandung dari korban YAYA MAVITA ULIANI karena ibu kandung korban pergi ke Jakarta dan menikah lagi kemudian korban YAYA MAVITA ULIANI ikut saksi Endang Suryatini sejak lahir yaitu tanggal 6 Mei 2010 dan diserahkan oleh ibu kandungnya kepada saksi Endang Suryatini dan yang memberi nama juga saksi Endang Suryatini;
Bahwa benar, seingat saksi Endang Suryatini pada tahun 2013 tetapi tanggal lupa, bulan lupa waktu itu korban YAYA MAVITA ULIANI sehabis jalan-jalan dengan kakung (terdakwa) lalu disuruh pulang sendiri dan menangis kemudian saksi Endang Suryatini mengambil korban dan menggendongnya kemudian korban YAYA MAVITA ULIANI mengatakan “kakung nakal”;
Bahwa benar, pada waktu di gendong minta turun karena mau pipis tapi teriak “sakit-sakit” dan keluar darah lalu saksi Endang Suryatini bersihkan kemudian saksi Endang Suryatini olesi memakai salep tapi masih keluar darah lalu di bawa ke dokter ke Puskesmas Gamping pada esok harinya;
Bahwa benar, pada waktu itu saksi Endang Suryatini melihat merah-merah pada bagian vaginanya sedangkan hasil visum tidak boleh diambil sendiri dan yang mengambil harus Polisi kemudian saksi Endang Suryatini lapor ke Polisi setelah periksa ke dokter/Puskesmas Gamping setelah lapor ke Polisi kemudian lapor ke Lembaga Perlindungan Anak;
Bahwa benar, setelah kejadian tersebut setiap lewat rumah terdakwa, korban YAYA MAVITA ULIANI tidak berani melihat merasa takut;
Bahwa benar, saksi Endang Suryatini tidak ada rasa curiga karena korban YAYA MAVITA ULIANI sering diajak jalan-jalan oleh terdakwa;
Bahwa benar, sebelumnya pernah korban YAYA MAVITA ULIANI pulang pakai celana cucu terdakwa karena celananya dibuang oleh terdakwa dan dibagian alat kelaminnya kemerah-merahan saksi kira digigit semut cuma dikasih salep;
Bahwa benar, untuk kesehariannya korban YAYA MAVITA ULIANI sebagai anak yang ceria, bila pergi pamit tapi setelah kejadian itu berubah menjadi penakut dan hanya di rumah saja;
Bahwa benar, saksi Sunarsih diberitahu oleh petugas Puskesmas Gamping sewaktu saksi Sunarsih imunisasi cucunya di Puskesmas Gamping kemudian saksi Sunarsih bertanya kepada korban YAYA MAVITA ULIANI dan dijawab dengan “mempraktekan yang dilakukan kakung (terdakwa) tangan kakung (terdakwa) dimasukkan ke dalam kelamin korban”;
Bahwa benar, korban YAYA MAVITA ULIANI tinggal bersama dengan orang tua angkatnya dan sering main serta jalan-jalan dengan terdakwa;
Bahwa benar, setahu saksi Sunarsih kesehariannya korban YAYA MAVITA ULIANI adalah anak yang ceria, periang, bila ketemu saksi bilang “hallo” tapi sekira bulan Maret 2013 saksi Sunarsih melihat korban pulang dari rumah terdakwa kemudian saksi Sunarsih tanya diam saja dan jalannya beda;
Bahwa benar, pada tahun 2013 hari lupa, tanggal lupa, bulan lupa waktu itu saksi Tugiyah melihat korban YAYA MAVITA ULIANI main dirumah terdakwa lalu saksi Tugiyah melihat korban YAYA MAVITA ULIANI keluar sambil teriak “takut-takut” lalu saksi Tugiyah tanya “kenapa?” korban YAYA MAVITA ULIANI bilang “saya diginiin oleh kakung” maksudnya alat kelamin korban dimasuki jari terdakwa;
Bahwa benar, saksi Sunarti pernah melihat korban YAYA MAVITA ULIANI berjalan bersama terdakwa tanggal 14 Juni 2013 sekira pukul 08.00wib;
Bahwa benar, Bu Endang pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 yang datang ke rumah saksi Sunarti menanyakan mengenai pencabulan tersebut dan saksi Sunarti kaget lalu saksi Sunarti mengatakan “jangan sembarangan menuduh orang, jangan-jangan anak ibu jatuh, kepleset, keplengkang”;
Bahwa benar, saksi Sunarti pernah minta penjelasan melalui Pak Ketua RT (Pak Slamet) tetapi pada hari yang ditentukan untuk dipertemukan dengan Bu Endang tidak datang tetapi titip salam dan sudah melaporkan ke Polisi;
Bahwa benar, pada tanggal 18 Juni 2013 sewaktu saksi Sunarti mandi, Bu Endang datang dan mengatakan “kakung jalan-jalan dengan YAYA, kakung nyabuli YAYA, lalu saksi Sunarti bilang “jangan-jangan YAYA jatuh keplengkang”;
Bahwa benar, pada tahun 2013 hari lupa, tanggal lupa, bulan lupa, Pak Walijan datang ke rumah saksi Slamet melaporkan ada masalah yaitu kemaluan anaknya dimasuki jari-jari oleh terdakwa saksi Slamet mengajak ke rumah Pak RW setelah itu ke rumah Pak Dukuh tetapi tidak ketemu;
Bahwa benar, ke esokan harinya datang ke rumah terdakwa menanyakan dan terdakwa mengatakan “aku ora ngopo-ngopo kok le, sumpah demi Allah tidak melakukan itu”;
Bahwa benar, saksi Sunarti pernah datang ke rumah saksi minta tolong supaya masalah ini di rembug karena orang tuanya dituduh mencabuli YAYA MAVITA ULIANI;
Bahwa benar, saksi Sudarno pernah melihat satu kali terdakwa dan korban YAYA MAVITA ULIANI jalan-jalan ketika itu saksi Sudarno sedang memberi makan ayam dan melihat YAYA MAVITA ULIANI lari dari arah timur, lalu terdakwa keluar rumah dan mengatakan “anak itu minta dibelikan burjo”;
Bahwa benar, menurut Budi Wulandari (Ahli) anak berusia 3-4 tahun termasuk pra operasional cara berpikirnya apa adanya, apa yang dilihat tetapi sudah dapat membedakan laki dan perempuan dan anak usia 3-4 tahun bisa menerangkan dengan bahasa tubuh tergantung kedekatan dengan pengasuh atau ibunya;
Bahwa benar, anak usia3-4 tahun belum mengenal seksual belum memproduksi hormon bila alat kelaminnya dimasuki benda tumpul akan mengalami luka karena belum terangsang serta sudah memahami adanya ancaman karena anak masih jujur dan apa adanya, apa yang dialami itu yang dikatakan;
Bahwa benar, untuk mengatasi dan untuk mengurangi rasa trauma anak seyogyanya dipindah ke tepat lain atau dijauhkan dari orang yang pernah menyakiti dan ahli yang menangani langsung terhadap korban YAYA;
Bahwa benar, berdasarkan Visum et repertum dari Puskesmas Gamping I Nomor:441/0511 tanggal 2 September 2013 oleh Dr.Dewi Koriati dengan kesimpulan:ditemukan luka lecet dan kemerahan pada vagina dan anus yang diduga akibat gesekan dengan benda tumpul;
Bahwa benar, berdasarkan Surat keterangan kelahiran Rumah Bersalin “Amanda” dan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ambarketawang yang menyebutkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2010 telah lahir anak perempuan yang bernama YAYA MAVITA ULIANI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
ad.1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didakwa terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN MARTO SENTONO (ALM) yang ternyata setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan sesuai dengan apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap orang yang telah dihadapkan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi;
ad.2.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah bahwa semua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi oleh suatu opzet. Menurut Memorie Van Toelighting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah Wellen en Wetten, yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Welen) perbuatan itu, serta harus menginsafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan pasal 1 huruf 1 UU N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminan, misalnya berciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya;
Meimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kakung (terdakwa) menakali korban YAYA MAVITA ULIANI dengan cara korban YAYA MAVITA ULIANI dipangku lalu tangan kakung dimasukkan ke dalam alat kelamin (dipersidangan korban mempraktekan cara terdakwa menakali korban) sehingga alat kelaminnya keluar darah karena kesakitan kemudian korban YAYA MAVITA ULIANI menangis kemudian oleh Kakung (terdakwa) mulut korban YAYA MAVITA ULIANI ditutup (dibekap) dengan tangan kakung (terdakwa) dan mengatakan “diam”;
Menimbang, bahwa korban YAYA MAVITA ULIANI dinakali oleh Kakung (terdakwa) 2 (dua) kali di kamarnya dan korban YAYA MAVITA ULIANI sering bermain bersama kakung (terdakwa) di rumahnya main boneka dan main balon;
Menimbang, bahwa korban YAYA MAVITA ULIANI dikasih permen oleh kakung (terdakwa) dan dikamar hanya ada kakung (terdakwa) dan korban YAYA MAVITA ULIANI tidak ada orang lain yang waktu itu korban YAYA MAVITA ULIANI memakai celana pendek yang dilepas oleh kakung (terdakwa) tetapi korban YAYA MAVITA ULIANI teriak kemudian diam karena takut dan kakung (terdakwa) bilang jangan teriak;
Menimbang, bahwa waktu tangan kakung (terdakwa) dimasukkan ke kelamin korban YAYA MAVITA ULIANI alat kelamin korban YAYA MAVITA ULIANI merasa sakit kemudian yang memakaikan celana adalah kakung (terdakwa) lalu korban YAYA MAVITA ULIANI disuruh pulang;
Menimbang, bahwa saksi Endang Suryatini bukan ibu kandung dari korban YAYA MAVITA ULIANI karena ibu kandung korban pergi ke Jakarta dan menikah lagi kemudian korban YAYA MAVITA ULIANI ikut saksi Endang Suryatini sejak lahir yaitu tanggal 6 Mei 2010 dan diserahkan oleh ibu kandungnya kepada saksi Endang Suryatini dan yang memberi nama juga saksi Endang Suryatini;
Menimbang, bahwa seingat saksi Endang Suryatini pada tahun 2013 tetapi tanggal lupa, bulan lupa waktu itu korban YAYA MAVITA ULIANI sehabis jalan-jalan dengan kakung (terdakwa) lalu disuruh pulang sendiri sambil menangis kemudian saksi Endang Suryatini menggendongnya kemudian korban YAYA MAVITA ULIANI mengatakan “kakung nakal”, pada waktu di gendong minta turun karena mau pipis tapi teriak “sakit-sakit” dan keluar darah lalu saksi Endang Suryatini membersihkan selanjutnya oleh saksi Endang Suryatini diolesi memakai salep tapi masih keluar darah lalu di bawa ke dokter ke Puskesmas Gamping pada esok harinya;
Menimbang, bahwa pada waktu itu saksi Endang Suryatini melihat merah-merah pada bagian vaginanya sedangkan hasil visum tidak boleh diambil sendiri dan yang mengambil harus Polisi kemudian saksi Endang Suryatini lapor ke Polisi setelah periksa ke dokter/Puskesmas Gamping setelah lapor ke Polisi kemudian lapor ke Lembaga Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa korban YAYA MAVITA ULIANI sering diajak jalan-jalan oleh terdakwa dan sebelumnya pernah korban YAYA MAVITA ULIANI pulang pakai celana cucu terdakwa karena celananya dibuang oleh terdakwa dan dibagian alat kelaminnya kemerah-merahan saksi kira digigit semut cuma dikasih salep;
Menimbang, bahwa untuk kesehariannya korban YAYA MAVITA ULIANI sebagai anak yang ceria, bila pergi pamit tapi setelah kejadian itu berubah menjadi penakut dan hanya di rumah saja;
Menimbang, bahwa saksi Sunarsih diberitahu oleh petugas Puskesmas Gamping ada pencabulan terhadap YAYA MAVITA ULIANI sewaktu saksi Sunarsih imunisasi cucunya di Puskesmas Gamping kemudian saksi Sunarsih bertanya kepada korban YAYA MAVITA ULIANI dan dijawab dengan “mempraktekan yang dilakukan kakung (terdakwa) tangan kakung (terdakwa) dimasukkan ke dalam kelamin korban”, korban YAYA MAVITA ULIANI tinggal bersama dengan orang tua angkatnya dan sering main serta jalan-jalan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa sekira bulan Maret 2013 saksi Sunarsih melihat korban YAYA MAVITA ULIANI pulang dari rumah terdakwa kemudian saksi Sunarsih tanya diam saja dan jalannya beda;
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 hari lupa, tanggal lupa, bulan lupa waktu itu saksi Tugiyah melihat korban YAYA MAVITA ULIANI main dirumah terdakwa lalu saksi Tugiyah melihat korban YAYA MAVITA ULIANI keluar sambil teriak “takut-takut” lalu saksi Tugiyah tanya “kenapa?” korban YAYA MAVITA ULIANI bilang “saya diginiin oleh kakung” maksudnya alat kelamin korban dimasuki jari terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi Sunarti pernah melihat korban YAYA MAVITA ULIANI berjalan bersama terdakwa tanggal 14 Juni 2013 sekira pukul 08.00wib;
Menimbang, bahwa Bu Endang pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 yang datang ke rumah saksi Sunarti menanyakan mengenai pencabulan tersebut dan saksi Sunarti kaget lalu saksi Sunarti mengatakan “jangan sembarangan menuduh orang, jangan-jangan anak ibu jatuh, kepleset, keplengkang” kemudian saksi Sunarti pernah minta penjelasan melalui Pak Ketua RT (Pak Slamet) tetapi pada hari yang ditentukan untuk dipertemukan dengan Bu Endang tidak datang tetapi titip salam dan sudah melaporkan ke Polisi;
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 hari lupa, tanggal lupa, bulan lupa, Pak Walijan datang ke rumah saksi Slamet melaporkan ada masalah yaitu kemaluan anaknya dimasuki jari-jari oleh terdakwa saksi Slamet mengajak ke rumah Pak RW setelah itu ke rumah Pak Dukuh tetapi tidak ketemu kemudian ke esokan harinya datang ke rumah terdakwa menanyakan dan terdakwa mengatakan “aku ora ngopo-ngopo kok le, sumpah demi Allah tidak melakukan itu”;
Menimbang, bahwa saksi Sudarno pernah melihat satu kali terdakwa dan korban YAYA MAVITA ULIANI jalan-jalan ketika itu saksi Sudarno sedang memberi makan ayam dan melihat YAYA MAVITA ULIANI lari dari arah timur, lalu terdakwa keluar rumah dan mengatakan “anak itu minta dibelikan burjo”;
Menimbang, bahwa menurut Budi Wulandari (Ahli) anak berusia 3-4 tahun termasuk pra operasional cara berpikirnya apa adanya, apa yang dilihat tetapi sudah dapat membedakan laki dan perempuan dan anak usia 3-4 tahun bisa menerangkan dengan bahasa tubuh tergantung kedekatan dengan pengasuh atau ibunya, belum mengenal seksual belum memproduksi hormon bila alat kelaminnya dimasuki benda tumpul akan mengalami luka karena belum terangsang serta sudah memahami adanya ancaman karena anak masih jujur dan apa adanya, apa yang dialami itu yang dikatakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et repertum dari Puskesmas Gamping I Nomor:441/0511 tanggal 2 September 2013 oleh Dr.Dewi Koriati dengan kesimpulan:ditemukan luka lecet dan kemerahan pada vagina dan anus yang diduga akibat gesekan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat keterangan kelahiran Rumah Bersalin “Amanda” dan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ambarketawang yang menyebutkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2010 telah lahir anak perempuan yang bernama YAYA MAVITA ULIANI;
Menimbang, bahwa memperhatikan segala serangkaian tindakan terdakwa diatas, apabila dikaitkan dengan unsur kesengajaan (opzet) yang meliputi Wellen en Wetten, maka fakta tersebut diatas telah cukup membuktikan bahwa perbuatan pencabulan terhadap YAYA MAVITA ULIANI adalah benar-benar dikehendaki oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa memperhatikan serangkaian segala tindakan terdakwa diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa sebelum melakukan pencabulan terhadap korban YAYA MAVITA ULIANI terdakwa terlebih dahulu berjalan-jalan dengan korban YAYA MAVITA ULIANI dan korban YAYA MAVITA ULIANI sering bermain di rumah terdakwa kemudian pernah diberi permen artinya bahwa disini ada tipu muslihat, agar terdakwa dengan mudah untuk mengikuti kemauan terdakwa dimana korban YAYA MAVITA ULIANI yang masih berusia anak-anak yang daya nalarnya masih lugu sehingga korban YAYA MAVITA ULIANI tidak mempunyai rasa curiga akan kebaikan terdakwa yang selanjutnya terdakwa dengan mudah melaksanakan niatnya untuk mencabuli korban YAYA MAVITA ULIANI yang pada akhirnya korbanpun menurut saja perlakuan terdakwa terhadap diri korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik mulai dari awal persidangan sampai berlangsungnya proses persidangan perkara ini dan selama proses persidangan perkara ini tidak adanya laporan secara tertulis dari pihak dokter Rutan yang menyatakan terdakwa sakit atau tidak bisa mengikuti persidangan;
Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa dalam pembelaannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, Majelis berpendapat bahwa selama persidangan terdakwa memang ingkar terhadap dakwaan yang didakwakan kepadanya dengan menyangkal keterangan saksi tetapi tanpa diikuti bukti atau fakta dipersidangan yang menunjukan bahwa terdakwa tidak terbukti sehingga berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan dalam penguraian unsur-unsur dakwaan telah terbukti sehingga pembelaan penasehat hukum sudah selayaknya untuk ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena keseluruhan unsur dari Pasal 82 UU RI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan, sedang dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa, maka untuk itu dengan telah terbuktinya Dakwaan sudah sepatutnya terdakwa harus dipersalahkan atas perbuatan pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan kadar kesalahannya yaitu suatu hukuman yang benar-benar adil dan memenuhi rasa keadilan hukum dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah baju kaos warna putih kombinasi kembang-kembang,1 (satu) buah celana pendek warna putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna coklat muda/krem maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilknya yaitu kepada saksi korban YAYA MAVITA ULIANI;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang sah maka diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka dengan memperhatikan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf “i” KUHAP, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yang masih berusia anak-anak;
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, perlu diperhatikan tujuan pemidanaan dalam perkara ini bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas kejahatan atau pelanggaran yang diperbuatnya, akan tetapi pemidanaan tersebut lebih dimaksudkan sebagai sarana korektif dan edukatif yang memberi pelajaran kepada terdakwa untuk menyadari bahwa melakukan perbuatan melanggar hukum akan membawa dampak negatif dan tidak baik bagi diri sendiri atau bahkan keluarganya sehingga setelah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan diharapkan terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemikiran tujuan pemidanaan tersebut, maka dalam rangka menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memperhatikan secara simultan dampak yang timbul dari penjatuhan pidana tersebut baik bagi terdakwa, keluarga terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim lamanya pidana dan besarnya denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam amar putusan ini, dipandang adil dan patut sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 UURI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 197 KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUJI UTOMO JIMEN BIN (ALM)MARTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 3 (tiga)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah baju kaos warna putih kombinasi kembang-kembang,1 (satu) buah celana pendek warna putih, maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilknya yaitu kepada saksi korban YAYA MAVITA ULIANI, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna coklat muda/krem dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2014 oleh Kami SULISTYO M DWI PUTRO,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD WIJAYANTO,SH dan BAYU SOHO RAHARJO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota diatas dengan dibantu oleh T.SLAMET RIYADI selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh DWI NURHATNI,SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis
SULISTYO M DWI PUTRO,SH
Hakim Anggota Hakim Anggota
AHMAD WIJAYANTO,SH BAYU SOHO RAHARJO,SH
Panitera Pengganti
T.SLAMET RIYADI