133/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Agus Suyani bin Suji
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agus Suyani bin Suji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti, berupa: - 200 (dua ratus) pil double L. - 1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam. dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). dirampas untuk negara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Agus Suyani bin Suji
2. Tempat lahir : Tulungagung
3. Umur /Tanggal lahir : 34 tahun / 8 Agustus 1981
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Desa Jengglungharjo, Kecamatan
Tanggunggunung, Kabupaten
Tulungagung
7. A g a m a : Islam
8. P e k e r j a a n : Swasta
----------------- Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 4 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016;
---------------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
---------------- Pengadilan Negeri tersebut:
---------------- Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 20 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 133/ Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 21 April 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
---------------- Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
---------------- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ia terdakwa Agus Suyan bin Suji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat ksehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa Agus Suyani bin Suji dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa: 200 (dua ratus ribu) butir pil LL, 1 (satu) buah HP Merk FORME warna hitam, dirampas untuk dimunahkan, uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya ia terdakwa Agus Suyani bin Suji dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;-----------------------------------
--------------- Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI pada Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, ia terdakwa terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI dengan sengaja memproduksi atau mengedarkaan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;-----------------------
Pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Pasar Ngemplak termasuk Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Sdr. SISWANTO menemui terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI untuk membeli pil doble L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada pukul 22.30 Wib ia terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI menemui Sdr. GANONG ( DPO Kepolisian) di dekat Pasar Ngemplak termasuk Kelurajan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung untuk membeli pil doble L sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;----------------------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekira pukul 01.00 Wib Sdr. SISWANTO menghubungi terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI untuk membeli pil doble L sebanyak 200 (dua ratus ) butir dengan harga Rp. 100.,000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya dan janjian bertemu / melakukan transaksi di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ;-------------------
Pada saat terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI mau melakukan transaksi tersebut tiba – tiba terdakwa berikut dengan barang buktinya dapat ditangkap oleh Petugas dari Polres Tulungagung karena telah membawa pil doble L tanpa ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut ;------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik No.LAB; 1744/NOF/2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.2840 /2016/N0F berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------
Perbuatan ia terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang KESEHATAN.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI pada Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, ia terdakwa terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI dengan sengaja menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkaan obat dan bahan berkhasiat obat berupa pil doble L sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Pasar Ngemplak termasuk Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Sdr. SISWANTO menemui terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI untuk membeli pil doble L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Kemudian pada pukul 22.30 Wib ia terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI menemui Sdr. GANONG (DPO Kepolisian) di dekat Pasar Ngemplak termasuk Kelurajan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung untuk membeli pil doble L sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;----------------------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2016 sekira pukul 01.00 Wib Sdr. SISWANTO menghubungi terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI untuk membeli pil doble L sebanyak 200 (dua ratus ) butir dengan harga Rp. 100.,000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya dan janjian bertemu / melakukan transaksi di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ;-------------------
Pada saat terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI mau melakukan transaksi tersebut tiba – tiba terdakwa berikut dengan barang buktinya dapat ditangkap oleh Petugas dari Polres Tulungagung karena telah membawa pil doble L tanpa ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya terdakwa berikut dengan barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut ;-----------------------------------
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik No.LAB; 1744/NOF/2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.2840/2016/N0F berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;-------------------
Perbuatan ia terdakwa terdakwa AGUS SUYANI Bin SUJI tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang KESEHATAN.-------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yoni Prastyawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, saksi bersama tim dari Polres Tulungagung telah menangkap terdakwa di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, karena terdakwa mengedarkan pil dobel L tanpa ada izin.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, saksi juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir di dalam bungkus plastik, uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut karena beli dari temannya bernama Ganong, selanjutnya pil dobel L tersebut dijual kepada Siswanto, alamat Desa Simo, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Siswanto juga sudah ditangkap polisi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi Ahmat Priyo Laksono, keterangannya dibacakan sesuai BAP tanggal 14 Pebruari 2016 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, saksi bersama tim dari Polres Tulungagung telah menangkap terdakwa di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, karena terdakwa mengedarkan pil dobel L tanpa ada izin.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, saksi juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir di dalam bungkus plastik, uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut karena beli dari temannya bernama Ganong, selanjutnya pil dobel L tersebut dijual kepada Siswanto, alamat Desa Simo, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Siswanto juga sudah ditangkap polisi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Masduki, M.Kes, keterangannya dibawah sumpah dibacakan sesuai BAP tanggal 16 Pebruari 2016, pada pokoknya menerangkan/ memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah PNS sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Tulungagung.
Bahwa terhadap barang bukti perkara ini, ahli berpendapat bahwa barang bukti tersebut merupakan tablet putih berlogo LL yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle masuk kategori obat keras atau daftar G, namun sejak tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan POM berarti tablet dobel L yang diedarkan oleh terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi oleh pabrikan resmi/obat tanpa ijin edar/obat palsu.
Bahwa penggunaan obat/pil dobel L tersebut tetap harus dengan petunjuk/resep dokter.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1448/Menkes/Per/VI/2011, yang diberi ijin untuk mendistribusikan/ menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan apotik, rumah sakit dan Puskesmas.
Bahwa bila seseorang mengkonsumsi obat keras secara terus menerus tanpa petunjuk dokter akan mempegaruhi aktivitas mental&perilaku pengguna yang berdampak pada masalah personal maupun sosial.
Bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan.
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.:1744/NOF/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh: 1. Arif Andi Setiyawan S.Si, M.T. 2. Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. 3. Luluk Muljani, masing-masing selaku pemeriksa, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: =2840/2016/NOF.-:seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa ditangkap polisi dari Polres Tulungagung di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, karena terdakwa mengedarkan pil dobel L tanpa ada izin.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir di dalam bungkus plastik, uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut karena beli dari temannya bernama Ganong, orang Kediri, pada hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wib, di dekat pasar Ngemplak, Kel. Panggungrejo, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung, sebanyak 200 (dua ratus) butir pil duobel L dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari Ganong sebanyak tiga kali, yaitu pertama membeli 200 (dua ratus) butir seharga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), kedua sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan ketiga sebanyak 200 (dua ratus) butir) dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pil dobel L tersebut dijual terdakwa kepada Siswanto, alamat Desa Simo, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, yang sebelumnya memesan kepada terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 sekitar pukul 21.30 WIB di pasar Ngemplak Kel. Panggungrejo, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), uangnya sudah diterima terdakwa.
Bahwa Siswanto juga sudah ditangkap polisi.
Bahwa Siswanto membeli pil dobel L kepada terdakwa sudah 4 (empat) kali.
Bahwa pil double L yang dijual terdakwa kepada Siswanto disimpan terdakwa di saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa dan terdakwa ditangkap polisi saat akan mengantar pesanan pil double L kepada Siswanto.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti perkara ini.
Bahwa terdakwa mengetahui pil dobel L tersebut tidak memiliki izin edar dan untuk mengedarkan/menjual pil dobel L tersebut juga harus ada izin, namun tetap dilakukan terdakwa tanpa izin.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak ingin mengulangi lagi.
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
200 (dua ratus) pil double L.
Uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam.
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa ditangkap polisi (saksi Yoni Prastyawan dan saksi Ahmat Priyo Laksono) dari Polres Tulungagung di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, karena terdakwa mengedarkan pil dobel L tanpa ada izin.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir di dalam bungkus plastik, uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut karena beli dari temannya bernama Ganong, orang Kediri, pada hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wib, di dekat pasar Ngemplak, Kel. Panggungrejo, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung, sebanyak 200 (dua ratus) butir pil duobel L dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari Ganong sebanyak tiga kali, yaitu pertama membeli 200 (dua ratus) butir seharga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), kedua sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan ketiga sebanyak 200 (dua ratus) butir) dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pil dobel L tersebut dijual terdakwa kepada Siswanto, alamat Desa Simo, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, yang sebelumnya memesan kepada terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 sekitar pukul 21.30 WIB di pasar Ngemplak Kel. Panggungrejo, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), uangnya sudah diterima terdakwa.
Bahwa Siswanto membeli pil dobel L kepada terdakwa sudah 4 (empat) kali.
Bahwa pil double L yang dijual terdakwa kepada Siswanto disimpan terdakwa di saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa dan terdakwa ditangkap polisi saat akan mengantar pesanan pil double L kepada Siswanto.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti perkara ini.
Bahwa terdakwa mengetahui pil dobel L tersebut tidak memiliki izin edar dan untuk mengedarkan/menjual pil dobel L tersebut juga harus ada izin, namun tetap dilakukan terdakwa tanpa izin.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.:1744/NOF/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh: 1. Arif Andi Setiyawan S.Si, M.T. 2. Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. 3. Luluk Muljani, masing-masing selaku pemeriksa, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: =2840/2016/NOF.-:seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
----------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
----------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
----------------- Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Agus Suyani bin Suji yang sehat jasmani dan rohani, membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwa melakukan tindak tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa dan tidak terjadi error in persona, maka unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1):
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur telah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa, maka unsur tersebut telah terpenuhi sedangkan terhadap unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Bahwa yang dimaksud unsur dengan sengaja adalah perbuatan yang sebab dan akibatnya telah diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa (willens and wittens), sedangkan yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (vide Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Bahwa menurut Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, ahli dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, didapatkan fakta-fakta hukum bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Pebruari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa ditangkap polisi (saksi Yoni Prastyawan dan saksi Ahmat Priyo Laksono) dari Polres Tulungagung di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, karena terdakwa mengedarkan pil dobel L tanpa ada izin.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir di dalam bungkus plastik, uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam.
Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut karena beli dari temannya bernama Ganong, orang Kediri, pada hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 sekitar pukul 22.30 Wib, di dekat pasar Ngemplak, Kel. Panggungrejo, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung, sebanyak 200 (dua ratus) butir pil duobel L dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari Ganong sebanyak tiga kali, yaitu pertama membeli 200 (dua ratus) butir seharga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), kedua sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan ketiga sebanyak 200 (dua ratus) butir) dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pil dobel L tersebut dijual terdakwa kepada Siswanto, alamat Desa Simo, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, yang sebelumnya memesan kepada terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Pebruari 2016 sekitar pukul 21.30 WIB di pasar Ngemplak Kel. Panggungrejo, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), uangnya sudah diterima terdakwa.
Bahwa Siswanto membeli pil dobel L kepada terdakwa sudah 4 (empat) kali.
Bahwa pil double L yang dijual terdakwa kepada Siswanto disimpan terdakwa di saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa dan terdakwa ditangkap polisi saat akan mengantar pesanan pil double L kepada Siswanto.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti perkara ini.
Bahwa terdakwa mengetahui pil dobel L tersebut tidak memiliki izin edar dan untuk mengedarkan/menjual pil dobel L tersebut juga harus ada izin, namun tetap dilakukan terdakwa tanpa izin.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.:1744/NOF/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh: 1. Arif Andi Setiyawan S.Si, M.T. 2. Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. 3. Luluk Muljani, masing-masing selaku pemeriksa, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: =2840/2016/NOF.-:seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan pengertian yuridis tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti dengan sengaja telah mengedarkan obat berupa tablet pil dobel L yang merupakan sediaan farmasi tanpa ada ijin edar dari pejabat yang berwenang dengan cara-cara sebagaimana diuraikan diatas, obat/sediaan farmasi tersebut berbahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.:1744/NOF/2016 tanggal 3 Maret 2016, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ini, maka unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), telah terpenuhi.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama telah terbukti, maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
--------------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana kumulatif (penjara dan denda), maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda yang lama dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga ditentukan dalam amar putusan.
--------------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
--------------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
200 (dua ratus) pil double L.
1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam.
Oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, maka dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Oleh karena merupakan hasil tindak pidana dan bernilai ekonomis, maka dirampas untuk negara.
--------------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
-------------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana .
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
--------------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Suyani bin Suji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
200 (dua ratus) pil double L.
1 (satu) buah Hp merk Forme warna hitam.
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
dirampas untuk negara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016, oleh kami Yulius Christian Handratmo, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Yuri Adriansyah, S.H. dan Dwi Sugiarto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Soelistijo Andar Woelan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh Tinik Purnawati, S.H., Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. Yuri Adriansyah, S.H. Yulius Christian Handratmo, S.H.
2. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Soleistijo Andar Woelan, S.H.
.