Nomor 23/ Pid.Sus - TPK / 2015 / PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 23/ Pid.Sus - TPK / 2015 / PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. SUPARJO bin NGASIMAN (alm).
E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. SUPARJO bin NGASIMAN, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. SUPARJO bin NGASIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2007, Nomor : 2.06 02 01 21 01 52 tanggal 7 Nopember 2007. 2. 1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A.2008, Nomor:1.03 04 01 25 01 52 tanggal 22 Nopember 2008. 3. 1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2009, Nomor : 1.03 04 01 31 01 52 tanggal 1 September 2009. 4. 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah, Skretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008. 5. 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 330 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2008, tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008. 6. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 900/18/TU-DTBPK/VIII/2008,tanggal 1 Agustus 2008, tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008. 7. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 900/10/TU-DTBPK/I/2009,tanggal 1 Januari 2009, Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009. 8. 1 (satu) Bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 022 Tahun 2007, tanggal 2 Januari 2007, tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun anggaran 2007. 9. 1 (satu) bendel Fotocopy Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 07.1/Pan PL-PPSDKPPK-TB/VIII/2007, tanggal 13 Agustus 2007. 10. 1 (satu) buah Fotocopy Surat Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor:27/PPK/KPPK-TB/X/2007,tanggal 2 Oktober 2007, perihal Penetapan Hasil Pelelangan umum. 11. 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 28/PPK/KPPK-TB/X/2007, tanggal 23 Oktober 2007, perihal Penunjukan CV KHARISMA JAYA AGUNG sebagai penyedia jasa untuk Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009. 12. 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Pernjanjian (Kontrak) Nomor : 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007, untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Bemega Sungai Danau Kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009. 13. 1 (satu) bendel Fotocopy Adendum Kontrak Nomor : 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008, tanggal 3 Maret 2008. 14. 1 (satu) bendel Adendum II Kontrak Nomor : 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009, tanggal 20 April 2009. 15. 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu selaku Pengguna Anggaran Nomor : 700/193/DTBPK/III/2008 tanggal 3 Maret 2008, perihal Surat Teguran kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 16. 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima (PHO) Nomor : 055.112/551/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 27 April 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan PT.KARISMA JAYA AGUNG untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kecamatan Satui Multy Years T.A. 2007, 2008, 2009. 17. 1 (satu) bundel Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 055.112/848/TU-DTBPK/X/2009 tanggal 25 Oktober 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan PT.KARISMA JAYA AGUNG untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kecamatan Satui Multy Years T.A. 2007, 2008, 2009. 18. 1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui, PT. Kharisma Jaya Agung sebesar Rp. 5.130.675.000,00. 19. 1 (satu) buah Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Parolamas Nomor: B 1866242 tanggal 27 April 2009 senilai Rp. 256.533.750,00. 20. 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perintah Tugas Bupati Tanah Bumbu Nomor : 700/43/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010, kepada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan pemeriksaan /evaluasi proyek fisik Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008, dan 2009. 21. 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010 dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu. 22. 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 900/066/DTBPK/IV/2010, tanggal 27 April 2010 perihal pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 266.745.418,96 ke Kas Daerah Nomor Rekening 01.000.03.000038. 23. 1 (satu) bendel Fotocopy Bukti setoran ke Kas Daerah sebesar Rp. 266.745.418,96 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Cabang Batulicin pada tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,00 dan tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp. 66.745.419,00. 24. 1 (satu) bendel Fotocopy Gambar Kerja Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar di Kabupaten Tanah Bumbu. 25. 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 108/KPPK/IV/2008 tanggal 07 April 2008 antara Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan CV. LIMA UTAMA JAYA untuk Pekerjaan Pembangunan Penampungan Blok A dan B Pasar Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2008. 26. 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 055.112/432/TU-DTBPK/III/2009 tanggal 03 Maret 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan CV.REZA KONTRUKSI untuk pekerjaan Pembangunan Barak Penampungan Pasar Sungai Danau (Blok E) Kabupaten Tanah Bumbu T.A.2009. 27. 1 (satu) bendel Dokumen SK PPTK dan staf serta perubahan SK Kegiatan pembangunan saran dan prasaran pasar tahun 2008 dan 2009 28. 1 (satu) bendel tanda terima honor PPTK dan staf PPTK Juni s/d Oktober dan Desember tahun 2008. 29. 1 (satu) bendel tanda terima honor PPTK dan staf PPTK Juli s/d Desember tahun 2009. 30. 1 (satu) bendel SPP dan SP2D pembanguna barak sei. Danau CV. REZA KONTRUKSI dan CV. LIMA UTAMA JAYA. 31. 1 (satu) bendel SPP dan SP2D pembanguna Pasar Sungai Danau Mulai fisik 52% s/d 100% dan Retensi 5%. Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Nomor 23/ Pid.Sus - TPK / 2015 / PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. SUPARJO bin NGASIMAN (alm).
Tempat lahir : Pati
Umur / tanggal lahir : 46 tahun / 12 Nopember 1969.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Gatot Subroto VII Komp. Pondok Karya No. 79 Rt. 36 Kel. Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik sejak tanggal 11 Pebruari 2015 s/d 02 Maret 2015 ;
2. Perpanjangan Penahanan PU. sejak tanggal 03 Maret 2015 s/d 11 April 2015 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2015 s/d 04 April 2015;
4. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 17 Maret 2015 s/d 15 April 2015 ;
5. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 16 April 2015 s/d 14 Juni 2015 ;
6. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 15 Juni 2015 s/d 14 Juli 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : ERNAWATI, SH dan MARLIANI, SH;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan pidana (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa Ir. SUPARJO Bin NGASIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. SUPARJO Bin NGASIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo.pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. SUPARJO Bin NGASIMAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp. 296.859.380,09,-(dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan sen) dengancara tanggung renteng dengan terdakwa Yudi Haryadi bin Haleng HB dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2007, Nomor : 2.06 02 01 21 01 52 tanggal 7 Nopember 2007.
1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A.2008, Nomor:1.03 04 01 25 01 52 tanggal 22 Nopember 2008.
1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2009, Nomor : 1.03 04 01 31 01 52 tanggal 1 September 2009.
1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah, Skretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 330 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2008, tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah, Skretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 900/18/TU-DTBPK/VIII/2008,tanggal 1 Agustus 2008, tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 900/10/TU-DTBPK/I/2009,tanggal 1 Januari 2009, Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009.
1 (satu) Bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 022 Tahun 2007, tanggal 2 Januari 2007, tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun anggaran 2007.
1 (satu) bendel Fotocopy Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 07.1/Pan PL-PPSDKPPK-TB/VIII/2007, tanggal 13 Agustus 2007.
1 (satu) buah Fotocopy Surat Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor:27/PPK/KPPK-TB/X/2007,tanggal 2 Oktober 2007, perihal Penetapan Hasil Pelelangan umum.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 28/PPK/KPPK-TB/X/2007, tanggal 23 Oktober 2007, perihal Penunjukan CV KHARISMA JAYA AGUNG sebagai penyedia jasa untuk Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Pernjanjian (Kontrak) Nomor : 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007, untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Bemega Sungai Danau Kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.
1 (satu) bendel Fotocopy Adendum Kontrak Nomor : 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008, tanggal 3 Maret 2008.
1 (satu) bendel Adendum II Kontrak Nomor : 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009, tanggal 20 April 2009.
1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu selaku Pengguna Anggaran Nomor : 700/193/DTBPK/III/2008 tanggal 3 Maret 2008, perihal Surat Teguran kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima (PHO) Nomor : 055.112/551/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 27 April 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan PT.KARISMA JAYA AGUNG untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kecamatan Satui Multy Years T.A. 2007, 2008, 2009.
1 (satu) bundel Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 055.112/848/TU-DTBPK/X/2009 tanggal 25 Oktober 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan PT.KARISMA JAYA AGUNG untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kecamatan Satui Multy Years T.A. 2007, 2008, 2009.
1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui, PT. Kharisma Jaya Agung sebesar Rp. 5.130.675.000,00.
1 (satu) buah Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Parolamas Nomor: B 1866242 tanggal 27 April 2009 senilai Rp. 256.533.750,00.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perintah Tugas Bupati Tanah Bumbu Nomor : 700/43/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010, kepada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan pemeriksaan /evaluasi proyek fisik Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008, dan 2009.
1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010 dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu.
1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 900/066/DTBPK/IV/2010, tanggal 27 April 2010 perihal pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 266.745.418,96 ke Kas Daerah Nomor Rekening 01.000.03.000038.
1 (satu) bendel Fotocopy Bukti setoran ke Kas Daerah sebesar Rp. 266.745.418,96 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Cabang Batulicin pada tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,00 dan tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp. 66.745.419,00.
1 (satu) bendel Fotocopy Gambar Kerja Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar di Kabupaten Tanah Bumbu.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 108/KPPK/IV/2008 tanggal 07 April 2008 antara Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan CV. LIMA UTAMA JAYA untuk Pekerjaan Pembangunan Penampungan Blok A dan B Pasar Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2008.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 055.112/432/TU-DTBPK/III/2009 tanggal 03 Maret 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan CV.REZA KONTRUKSI untuk pekerjaan Pembangunan Barak Penampungan Pasar Sungai Danau (Blok E) Kabupaten Tanah Bumbu T.A.2009.
1 (satu) bendel Dokumen SK PPTK dan staf serta perubahan SK Kegiatan pembangunan saran dan prasaran pasar tahun 2008 dan 2009
1 (satu) bendel tanda terima honor PPTK dan staf PPTK Juni s/d Oktober dan Desember tahun 2008.
1 (satu) bendel tanda terima honor PPTK dan staf PPTK Juli s/d Desember tahun 2009.
1 (satu) bendel SPP dan SP2D pembanguna barak sei. Danau CV. REZA KONTRUKSI dan CV. LIMA UTAMA JAYA.
1 (satu) bendel SPP dan SP2D pembanguna Pasar Sungai Danau Mulai fisik 52% s/d 100% dan Retensi 5%.
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa sendiri telah mengajukan Nota Pembelaan / Pledooi yang pada pokoknya sebagai berikut :
dari Penasehat Hukum terdakwa :
Bahwa terdakwa sudah melakukan pekerjaan pembangunan pasar Bamega Sungai Danau;
Bahwa karena ketidak tahuan terdakwa, maka pekerjaan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa ijin dari pemilik proyek walaupun pemenang lelang adalah Yudi Haryadi bin Haleng HB;
Dari terdakwa sendiri :
Pekerjaan tersebut merupakan investasi terdakwa bagi CV Kharisma Jaya Agung;
Bahwa CV Kharisma Jaya Agung tidak punya dana kemudian diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa saat itu ada krisi global, sehingga haraga material naik namun pekerjaan tetap dilaksanakan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliek secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang tercantum dalam No.Reg.Perk : PDS -03/BTL/03/2015, tertanggal 17 Maret 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Ir. SUPARJO Bin NGASIMAN selaku Kuasa Direktur PT. Kharisma Jaya Agung bersama dengan YUDI HARYADI Bin HALENG HB selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung (dilakukan Penuntutan terpisah), Drs. Ahmad Farhan, MSi (terpidana dalam perkara yang sama yang telah diadili dalam berkas perkara terpisah), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) FAKHRUDDIN, S.Sos, pada waktu antara bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, Jalan Dharma Praja No. 3 Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, mendapatkan alokasi dana untuk pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dalam 3 (tiga) tahun Anggaran yang terdiri dari :
-
Tahun Nomor DPA SKPD Tanggal DPA SKPD Nilai (Rp) 2007 2.06 02 01 21 01 52 07 Nopember 2007 1.500.000.000,00 2008 1.03 04 02 25 01 52 22 November 2008 1.500.000.000,00 2009 1.03 04 01 31 01 52 01 September 2009 2.500.000.000,00 JUMLAH DANA 5.500.000.000,00
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, tersebut, Drs. Ahmad Farhan, Msi ditunjuk / diangkat sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 12 Tahun 2007, tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008;
Bahwa dalam proses persiapan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, Drs. Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu atau Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, telah menunjuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang terdiri dari Ketua Subhansyah, ST., Sekretaris Rakhmawati, S.Sos dan Anggota Muhammad Kadir untuk memilih Konsultan Perencana dalam Pembangun Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, dengan perkiraan nilai pekerjaan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang diikuti oleh 5 (lima) rekanan yaitu :
CV. ADIHANMAN TATA RANCANG
CV. PUTRA AGUNG MANDIRI
CV. POLA CIPTA
CV. AMANDA NUSANTARA
CV. MITRA JASA
Yang dimenangkan oleh CV. PUTRA AGUNG MANDIRI, yang ditindak lajuti dengan dibuatnya surat perjanjian kerja atau kontrak kerja Nomor 20a/PPK-KPPK/III/2007, tertanggal 14 Maret 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 99.172.000,- (sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dengan masa kerja atau waktu pelaksanaan kontrak selama 60 (enam puluh) hari kalender, dan menghasilkan gambar kerja dimana bangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, berlantai 2 (dua), pada lantai 1 (satu) terdiri dari 40 (empat puluh) kios / blok, dan pada lantai 2 (dua) berbentuk los, dan RAB sebesar Rp. 4.798.456.000,- (empat miliyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). Yang telah diserahkan kepada Drs Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran dalam proyek ini.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, Drs Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran menetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2007, melalui surat Keputusan Nomor : 022 Tahun 2007 tanggal 02 Januari 2007 dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Roy Rizali Anwar, ST.
Sekretaris : Subhansyah, ST.
Anggota : Abdul Aziz, S.Pd.T
Anggota : Drs. M. A. Aini
Anggota : Buyung Rawando, ST.
Bahwa benar kemudian Panitia Lelang mengeluarkan pengumuman lelang tanggal 19 Juli 2007 yang termuat pada koran Kalimantan Pos pertama tanggal 19 Juli 2007, pagu anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,-, kemudian dilakukan pengumuman lelang ke 2 melalui Kalimantan Pos tanggal 1 Agustus 2007, ralat pengumuman pelelangan umum, tanggal 19 Juli 2007, sebelunya terlulis Rp. 1.500.000.000,-, seharusnya pagu dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- tahun anggaran APBD tahun 2007, tahun 2008, dan tahun 2009.
Bahwa benar kemudian proses pelengan proyek ini diikuti oleh 5 (lima) rekanan yaitu :
CV. BUANA KARYA
PT. SUKMA SURYA DUA TIGA EMPAT
PT. KHARISMA JAYA AGUNG
PT. NORMA PERSADA KONSTRUKSI
PT. ANREY PANCA BERSAUDARA
Dan kemudian setelah melewati Proses Lelang dengan menggunakan sistim gugur, dan urutan proses penialaian berupa :
1. Koreksi aritmatik.
2. Evaluasi administrasi.
3. Evaluasi tekhnis.
4. Evaluasi harga.
5. Penilaian kwalivikasi.
6. Pembuatan berita acara hasil pelelangan.
Maka kemudian Panitia Lelang Proyek ini mengusulkan Pemenang Proyek ini yaitu PT. KHARISMA JAYA AGUNG dan selanjutnya Drs. Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 027/PPK/KPPK-TB/XI/2007, tertanggal 02 Oktober 2007 selanjutnya dibuatnya Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007, tertanggal 06 Nopember 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat miliyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan dibayarkan secara bertahap pada tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, dengan masa kerja atau masa pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 06 Nopember 2007 sampai dengan 10 Juli 2008, dan masa pemeliharaan mulai tanggal 11 Juli 2008 sampai dengan 06 Januari 2009, yang ditanda tangani oleh pihak kesatu Pengguna Anggaran Drs. Ahmad Farhan, Msi., dan pihak kedua saksi Yudi Haryadi Bin Haleng HB (alm) selaku Direktur Utama PT. Kharisma Jaya Agung.
Bahwa saksi Yudi Haryadi selaku Direktur Utama PT. Kharisma Jaya Agung selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007, tanggal 06 Nopember 2007, kemudian memberikan Kuasa Direktur kepada Terdakwa Terdakwa Ir. Suparjo untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, sesuai dengan Kuasa Direktur Nomor : 164, pada hari Sabtu tanggal 15 September 2007, yang dibuat dihadapan Noor Hasanah, SH. Notaris di Banjarbaru, sehingga selanjutnya Terdakwa Terdakwa Ir. Suparjo yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengguna Anggaran dengan dilakukan perjanjian antara terdakwa dan Yudi Haryadi menyangkut pelaksanaan proyek dikelola oleh Terdakwa dan pembagiannya 70 % untuk pelaksanaan lapangan dan 30 % untuk pajak dan operasional perusahaan.
Bahwa selanjutnya saksi Yudi Haryadi bersama dengan Terdakwa Ir. Suparjo membuka rekening atas nama PT. Kharisma Jaya Agung dengan tujuan untuk menampung uang proyek ini, dan pembukaan rekening ini dilakukan bersama oleh Terdakwa dan YUDI HARYADI begipula dengan pihak yang menandatangani administrasi selaku Pemilik Rekening adalah terdakwa dan Yudi Haryadi dan untuk slip pengambilan juga bisa ditandatangani oleh terdakwa maupun oleh YUDI HARYADI ;
Bahwa PT. Kharisma Jaya Agung dengan surat Nomor : 03/BLT-KJA/II/2008, tanggal 20 Februari 2008 mengajukan permohonan addendum kontrak dengan alasan Pembuatan barak penampungan yang memakan waktu lebih kurang 4 (empat) bulan dan relokasi para pedagang selama lebih dari 2 bulan, permohonan addendum kontrak ini dibuat oleh Terdakwa Ir. Suparjo kemudian ditanda tangani oleh Yudi Haryadi selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung, bahwa sebenarnya pembangunan pasar penampungan dan relokasi para pedagang memakan waktu hanya lebih kurang 1 (satu) bulan, tidak sesuai dengan isi surat dari PT. Kharisma Jaya Agung tersebut, namun kemudian Terdakwa Ir. Suparjo membuat Justifikasi teknis pekerjaan tambah Kurang (Addendum Kontrak), serta lampirannya yang selanjutnya oleh terdakwa Ir. Suparjo dibawa kepada Fakhruddin, S.Sos. untuk ditanda-tangani pada saat dibawa sudah dalam bentuk satu bendel Addendum Kontrak Nomor : 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008, tanggal 3 Maret 2008 dan pada saat Fakhruddin, S.Sos. akan menandatangani adendum tersebut Fakhruddin, S.Sos. melihat addendum kontrak tersebut telah ditandatangani oleh Drs. Ahmad Farhan, Msi, maka Fakhruddin, S.Sos. langsung menandatangani addendum kontrak tersebut dan Fakhruddin, S.Sos. tidak membaca lagi apa saja isi addendum kontrak tersebut, isi adendum antara lain masa kerja atau masa pelaksanaan semula selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender menjadi 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dan nilai kontrak semula sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat miliyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), menjadi sebesar Rp. 5.218.425.000,- (lima miliyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Ir. Suparjo membuat Justifikasi teknis pekerjaan Kurang serta lampirannya karena item pekerjaan instalasi listrik/meterisasi tidak ada kepastian dari PT. PLN, maka item pekerjaan tersebut dikurangkan sehingga nilai addendum Nomor : 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008, tanggal 3 Maret 2008 semula Rp. 5.218.425.000,- (lima miliyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp. 5.130.675.000,- (lima miliyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam addendum II kontrak Nomor : 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009, tanggal 20 April 2009 yang oleh Ir. Suparjo dibawa kepada Fakhruddin, S.Sos. untuk ditanda-tangani dan pada saat Fakhruddin, S.Sos. akan menandatangani addendum II kontrak tersebut Fakhruddin, S.Sos. melihat addendum II kontrak tersebut telah ditandatangani oleh Drs. Ahmad Farhan, Msi, maka Fakhruddin, S.Sos. langsung menandatangani addendum II kontrak tersebut dan Fakhruddin, S.Sos. tidak membaca lagi apa saja isi addendum kontrak tersebut, isi addendum II kontrak antara lain masa kerja tetap 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender, nilai kontrak semula sebesar Rp. 5.218.425.000,- (lima miliyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 5.130.675.000,- (lima miliyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan masa pemeliharaan berkurang dari 360 (tigaratus enam puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan semuanya itu dibuat oleh Terdakwa Ir. Suparjo, selanjutnya terdakwa yang membawanya kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) baik kepada Fakhruddin, S.Sos. maupun kepada saksi Biden, BA, selaku PPTK dalam pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, serta kepada Drs. Ahmad Farhan, Msi untuk ditanda tangani, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total-pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, tersebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencairan dana – dana dalam pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, tetapi oleh PPTK baik Fakhruddin, S.Sos. maupun saksi Biden, BA selaku PPTK dalam pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui tidak pernah memeriksa kelapangan/bangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui yang sedang dibangun, apakah Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, dan Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kondisi dilapangan/kemajuan fisik bangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui yang sesungguhnya, dan ini juga disebabkan karena tidak adanya konsultan pengawas dalam Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, dan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut kemudian Drs. Ahmad Farhan, Msi menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya dijadikan dasar oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengeluarkan SP2D dan merealisasikan pembayaran harga pekerjaan dengan cara mentransfernya ke rekening atas nama YUDI HARYADI (Direktur PT. Kharisma Jaya Agung) pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Banjarbaru dengan nomor rekening 0011.00.07.0031.9.
Bahwa atas penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui PT. Kharisma Jaya Agung memperoleh pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 5.130.675.000,- (lima miliyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Pembayaran Keterangan Tanggal - SP2D Nilai
(Rp)
1. 8 Desember 2007 949.630.000,- Uang Muka (20%) 2. 18 Februari 2008 550.547.993,- Kemajuan pekerjaan mencapai 15,46 % 3. 9 Juli 2008 1.044.852.000,- Kemajuan pekerjaan mencapai 26,07 % 4. 10 Nopember 2008 455.148.000,- Kemajuan pekerjaan mencapai 52,89 % 5. 12 Maret 2009 1.467.428.000,- Kemajuan pekerjaan mencapai 89,50 % 6. 16 September 2009 406.535.257,- Kemajuan pekerjaan mencapai 100 % 7. 28 September 2009 256.533.750,- Pembayaran retensi jaminan 5% Jumlah 5.130.675.000,-
Bahwa YUDI HARYADI bersama-sama dengan Terdakwa Ir. Suparjo selaku pelaksana pekerjaan dan Drs. Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu atau Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu yang telah membuat dan atau menandatangani dokumen-dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, SPP-LS, SPM, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, yang tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya dan atau tidak pernah dilakukan pengecekan atau memerintahkan untuk melakukan pengecekan sebelum ditandatanganinya dokumen tetang kemajuan pekerjaan tersebut, dan dijadikan dasar direalisasikannya pembayaran dana kegiatan kepada PT. Kharisma Jaya Agung sebesar Rp. 5.130.675.000,- (lima miliyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui.
Bahwa terdakwa Ir. Suparjo menyiapkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2009 oleh YUDI HARYADI Bin HALENG HB kepada Pihak Pertama Drs. Ahmad Farhan, Msi (Pengguna Anggaran) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : 055.112/511/TU-DTBPK/IV/2009, dan setelah diterimanya Berita Acara Serah Terima ini selanjutnya Drs. Ahmad Farhan, Msi memerintahkan kepada saksi H. Hariyadi, Hadransyah, ABD.Rahman, GT. Riduan Syahrani dan Sukma Kencana M, untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 055.112/551/TU-DTBPK/IV/2009, tanggal 27 April 2009, dan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 005.112/848/TU-DTBPK/X/2009, dimana didalamnya saksi H. Hariyadi selaku ketua, Hadransyah selaku sekretaris, ABD.Rahman selaku anggota, GT. Riduan Syahrani selaku anggota dan Sukma Kencana M, selaku anggota, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan terdakwa tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan serta saksi H. Hariyadi, Hadransyah, ABD.Rahman, GT. Riduan Syahrani dan Sukma Kencana M, tidak mempunyai keahlian/kecakapan untuk menilai suatu pekerjaan pembangunan sebuah gedung, dan terdakwa tidak pernah melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Konsultan Perencana dan atau Konsultan pengawas.
Bahwa pekerjaan belum selesai kemudian masyarakat melaporkan kepada BUPATI Tanah Bumbu adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Bamega Tahun 2007, 2008 dan 2009 selanjutnya Bupati Tanah Bumbu memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan pemeriksaan / evaluasi proyek fisik Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 700/43/SET-UM/IK, tanggal 1 Maret 2010, selanjutnya Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemeriksaan atas fisik bangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui, dengan kesimpulan dan hasil pemeriksaan antara lain, terdapat volume pekerjaan kurang karena item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana spesifikasi teknis dan ukuran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 266.745.418,96 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) sesuai dengan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010, terdakwa selaku Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan kebersihan mengeluarkan Surat Nomor : 900/066/DTBPK/IV/2010, tanggal 27 April 2010 yang ditujukan kepada PT. Kharisma Jaya Agung selaku pelaksana pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp. 266.745.418,96 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) ke Kas Daerah Nomor Rekening : 01.000.03.000038.;
Bahwa kemudian PT. Kharisma Jaya Agung melalui Terdakwa Ir. Suparjo menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 266.745.418,96 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) melalui Bank Pembangunan Daerah kalimantan Selatan Cabang Batulicin pada tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp. 66.745.419,- (enam pulu enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
Bahwa Kejaksaan Negeri Batulicin melaui Surat Nomor : R-85/Q.3.21/Dek.3/05/2010 tanggal 6 Mei 2010, ditujukan kepada Dinas Pekerjaan umum Provinsi Kalimantan Selatan memohon bantuan tenaga teknis bangunan untuk memeriksa fisik bangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan permintaan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan umum Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan stafnya untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui, hasil pemeriksaan fisik/pengamatan lapangan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin dengan Surat Nomor : 601/0377/TBP.III/2010, tanggal 10 Juni 2010, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| NO. | RENCANA SESUAI DED | REALISASI LAPANGAN | KETERANGAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Sesuai DED bangunan pasar untuk:
|
| Alokasi dana untuk kios sebanyak 22 unit pada lantai 2 (dua) tidak terdapat dalam RAB DED maupun Penawaran Kontraktor. |
| 2. | Dimensi kolom dan balok sesuai dengan gambar DED. | Dimensi kolom dan balok yang diukur dilapangan cenderung lebih kecil dari ukuran gambar DED. | Terlampir pada hasil penghitungan volume |
| 3. | Penutup atap ( genteng metal) sesuai DED dan RAB tebal 0,35mm | Diidikasikan tebal penutup atap (genteng metal) adalah 0,25 mm | Ada perbedaan |
| 4. | Sesuai DED dan RAB Planfond adalah dari bahan plywood | Plafond dipasang dengan menggunakan bahan kalsiboard | Ada perbedaan spesifikasi |
| 5. | Sesuai DED dan RAB terdapat griil penutup saluran | Pada saat pemeriksaan lapangan grill penutup saluran tidak ada | |
| 6. | Sesuai DED dan RAB anak pagar dari bahan pipa Galvanis 3” | Anak pagar dari bahan besi 3” | Ada perbedaan spesifikasi |
| 7. | Sesuai DED dan RAB terdapat lampu TL dan Lampu SL | Pada saat pemeriksaan lapangan lampu TL dan lampu SL tidak ada | |
| 8 | Sesuai DED dan RAB terdapat pekerjaan pasangan Bata Press ( Paving Block) | Pada saat pemeriksaan lapangan luasan Bata Press (Paving Block) tidak sesuai dengan luasan yang ada pada RAB | Terlampir pada hasil perhitungan Volume |
| 9 | Struktur Bangunan adalah beton bertulang | Pada saat pemeriksaan lapangan struktur beton yang ada, diindikasikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada | Kualitas bangunan kurang memadai, sehingga diindikasikan kekuatan bangunan tidak susuai dengan yang direncanakan |
| 10. | Plat daag beton adalah beton bertulang | Plat beton yang ada pada saat hujan terjadi rembesan | Terjadi spesifikasi yang berbeda dengan DED |
| 11. | Plat/ bordes tangga | Terjadi retakan pada bagian tangga depan sehingga pada bagian bordes ditopang dengan pipa besi | Struktur tangga diindikasikan tidak sesuai dengan DED |
| 12. | Didapatkan kualitas bangunan yang sesuai dengan DED | Kualitas bangunan yang ada diindikasikan kurang memenuhi syarat spesifikasi | Diperlukan uji laporatorium dari instasi yang berkompeten (UMLAM) |
- Bahwa Kejaksaan Negeri Batulicin melaui Surat Nomor : R-120/Q.3.21/Dek.3/06/2010 tanggal 22 Juni 2010, ditujukan kepada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, memohon bantuan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas pelaksanaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu;
- Bahwa berdasarkan permintaan tersebut Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan Kepala Bidang Investigatif dan timnya untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas pelaksanaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin dengan Surat Nomor : SR-9524/PW16/5/2010, tanggal 31 Desember 2010, dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | Volume pekerjaan kurang | 619.965.278,95 |
| 2. | PPN yang telah disetor (10/110 X Rp. 619.965.278,95) | 56.360.479,90 |
| 3. | Nilai Pekerjaan Kurang (1 – 2) | 563.604.799,05 |
| 4. | Pengembalian/Penyetoran ke Kas Daerah dari temuan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu | 266.745.418,96 |
| 5. | Kerugian Keuangan Negara/Daerah (3 – 4) | 296.859.380,09 |
sehingga terdapat volume dan hasil kerja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa YUDI HARIADI bersama-sama Ir. Suparjo sebesar Rp. 296.859.380,09 (dua ratus sembilah puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan sen).
● Penyebab terjadinya kerugian keuangan negara adalah :
1) Seluruh Pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui diserahkan kepada Ir. Suparjo (kontraktor/wirausaha)
2) Pengawasan atas Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui hanya dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena tidak ada kontrak konsultan pengawas.
3) Terdapat volume pekerjaan kurang yang disebabkan item pekerjaantidak dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis dan ukuran.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 tanggal 03 Nopember 2003 :
(1.1) Paragraf keempat Pasal 32 :
Ayat (3) menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Ayat (4) menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-kontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
(1.2) Paragraf kedelapan pasal 36 :
Ayat (2) menyatakan bahwa “Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara bagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak”.
Ayat (3) Menyatakan bahwa “pengguna barang/jasa menerima pemyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak”.
2) Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 132:
Ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang, dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa akibat pebuatan terdakwa bersama-sama dengan Yudi Haryadi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 296.859.380,09 (dua ratus sembilah puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan sen) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (LHP) Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor : SR-9524/PW16/5/2010, tanggal 31 Desember 2010.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Ir. SUPARJO Bin NGASIMAN selaku Kuasa Direktur PT. Kharisma Jaya Agung bersama dengan YUDI HARYADI Bin HALENG HB selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung (dilakukan Penuntutan terpisah), Drs. Ahmad Farhan, MSi (terpidana dalam perkara yang sama yang telah diadili dalam berkas perkara terpisah), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) FAKHRUDDIN, S.Sos, pada waktu antara bulan Januari 2007 sampai dengan bulan Desember 2009, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, Jalan Dharma Praja No. 3 Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, meyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, mendapatkan alokasi dana untuk pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dalam 3 (tiga) tahun Anggaran yang terdiri dari :
-
Tahun Nomor DPA SKPD Tanggal DPA SKPD Nilai (Rp) 2007 2.06 02 01 21 01 52 07 Nopember 2007 1.500.000.000,00 2008 1.03 04 02 25 01 52 22 November 2008 1.500.000.000,00 2009 1.03 04 01 31 01 52 01 September 2009 2.500.000.000,00 JUMLAH DANA 5.500.000.000,00
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, tersebut, Drs. Ahmad Farhan, Msi ditunjuk / diangkat sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 12 Tahun 2007, tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008;
Bahwa dalam proses persiapan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, Drs. Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu atau Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, telah menunjuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang terdiri dari Ketua Subhansyah, ST., Sekretaris Rakhmawati, S.Sos dan Anggota Muhammad Kadir untuk memilih Konsultan Perencana dalam Pembangun Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, dengan perkiraan nilai pekerjaan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang diikuti oleh 5 (lima) rekanan yaitu :
CV. ADIHANMAN TATA RANCANG
CV. PUTRA AGUNG MANDIRI
CV. POLA CIPTA
CV. AMANDA NUSANTARA
CV. MITRA JASA
Yang dimenangkan oleh CV. PUTRA AGUNG MANDIRI, yang ditindak lajuti dengan dibuatnya surat perjanjian kerja atau kontrak kerja Nomor 20a/PPK-KPPK/III/2007, tertanggal 14 Maret 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 99.172.000,- (sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), dengan masa kerja atau waktu pelaksanaan kontrak selama 60 (enam puluh) hari kalender, dan menghasilkan gambar kerja dimana bangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, berlantai 2 (dua), pada lantai 1 (satu) terdiri dari 40 (empat puluh) kios / blok, dan pada lantai 2 (dua) berbentuk los, dan RAB sebesar Rp. 4.798.456.000,- (empat miliyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). Yang telah diserahkan kepada Drs Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran dalam proyek ini.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, Drs Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran menetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2007, melalui surat Keputusan Nomor : 022 Tahun 2007 tanggal 02 Januari 2007 dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Roy Rizali Anwar, ST.
Sekretaris : Subhansyah, ST.
Anggota : Abdul Aziz, S.Pd.T
Anggota : Drs. M. A. Aini
Anggota : Buyung Rawando, ST.
Bahwa benar kemudian Panitia Lelang mengeluarkan pengumuman lelang tanggal 19 Juli 2007 yang termuat pada koran Kalimantan Pos pertama tanggal 19 Juli 2007, pagu anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,-, kemudian dilakukan pengumuman lelang ke 2 melalui Kalimantan Pos tanggal 1 Agustus 2007, ralat pengumuman pelelangan umum, tanggal 19 Juli 2007, sebelunya terlulis Rp. 1.500.000.000,-, seharusnya pagu dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- tahun anggaran APBD tahun 2007, tahun 2008, dan tahun 2009.
Bahwa benar kemudian proses pelengan proyek ini diikuti oleh 5 (lima) rekanan yaitu :
CV. BUANA KARYA
PT. SUKMA SURYA DUA TIGA EMPAT
PT. KHARISMA JAYA AGUNG
PT. NORMA PERSADA KONSTRUKSI
PT. ANREY PANCA BERSAUDARA
Dan kemudian setelah melewati Proses Lelang dengan menggunakan sistim gugur, dan urutan proses penialaian berupa :
1. Koreksi aritmatik.
2. Evaluasi administrasi.
3. Evaluasi tekhnis.
4. Evaluasi harga.
5. Penilaian kwalivikasi.
6. Pembuatan berita acara hasil pelelangan.
Maka kemudian Panitia Lelang Proyek ini mengusulkan Pemenang Proyek ini yaitu PT. KHARISMA JAYA AGUNG dan selanjutnya Drs. Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 027/PPK/KPPK-TB/XI/2007, tertanggal 02 Oktober 2007 selanjutnya dibuatnya Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007, tertanggal 06 Nopember 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat miliyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan dibayarkan secara bertahap pada tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, dengan masa kerja atau masa pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 06 Nopember 2007 sampai dengan 10 Juli 2008, dan masa pemeliharaan mulai tanggal 11 Juli 2008 sampai dengan 06 Januari 2009, yang ditanda tangani oleh pihak kesatu Pengguna Anggaran Drs. Ahmad Farhan, Msi., dan pihak kedua saksi Yudi Haryadi Bin Haleng HB (alm) selaku Direktur Utama PT. Kharisma Jaya Agung.
Bahwa sebagai Kuasa Direktur PT. Kharisma Jaya Agung, terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Akta Kuasa Direktur Nomor : 164, pada hari Sabtu tanggal 15 September 2007, yang dibuat dihadapan Noor Hasanah, SH. Notaris di Banjarbaru sebagai berikut :
Mengajukan penawaran/tender sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan/ditentukan pada dan oleh yang berwenang dan atau terkait ;
Mengajukan permintaan garansi jaminan tender bond, jaminan pekerjaan dan jaminan uang muka baik kepada bank pemerintah, swasta maupun kepada lembaga keuangan lainnya ;
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan semua ijin dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut ;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan serta bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dikerjakannya hingga masa pemeliharaan berakhir, akan tetapi pelaksanaan dan penyelesaiannya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat peraturan yang telah disepakati dengan pemberi pekerjaan dan yang berwajib ;
Menyelesaikan dan mengadakan kompromi mengenai segala klaim sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ;
Menghadap kepada pejabat yang berwenang/berwajib dan karenanya menandatangani setiap dokumen dan surat-surat yang diperlukan untuk melakukan setiap tindakan hukum ;
Membuat faktur dan atau nota penagihan atas pekerjaan yang telah selesai pelaksanaannya, menerima uang hasil pembayarannya, menandatangani surat-surat serta memberikan tanda bukti penerimaan (kwitansi) atas hasil pembayaran ;
Menerima pinjaman dan atau membuka rekening dari/pada Bank-bank pemerintah meupun swasta dan atau asuransi yang berkenan/bersedia untuk memberikan jaminan pelaksana pekerjaan, menarik uang dari rekening tersebut dengan menanda tangani lembaran cek dan atau bilyet giro atau tanda penerimaan lainnya sehubungan dengan pekerjaan tersebut ;
Pada umumnya melakukan segala tindakan hukum yang dipandang baik dan perlu oleh penerima kuasa sehubungan dengan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang dimaksud, tanpa satupun yang dikecualikan guna tercapainya maksud dan tujuan kuasa-kuasa dalam akte ;
Bahwa saksi Yudi Haryadi selaku Direktur Utama PT. Kharisma Jaya Agung selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007, tanggal 06 Nopember 2007, kemudian memberikan Kuasa Direktur kepada Terdakwa Terdakwa Ir. Suparjo untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, sesuai dengan Kuasa Direktur Nomor : 164, pada hari Sabtu tanggal 15 September 2007, yang dibuat dihadapan Noor Hasanah, SH. Notaris di Banjarbaru, sehingga selanjutnya Terdakwa Terdakwa Ir. Suparjo yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengguna Anggaran dengan dilakukan perjanjian antara terdakwa dan Yudi Haryadi menyangkut pelaksanaan proyek dikelola oleh Terdakwa dan pembagiannya 70 % untuk pelaksanaan lapangan dan 30 % untuk pajak dan operasional perusahaan.
Bahwa selanjutnya saksi Yudi Haryadi bersama dengan Terdakwa Ir. Suparjo membuka rekening atas nama PT. Kharisma Jaya Agung dengan tujuan untuk menampung uang proyek ini, dan pembukaan rekening ini dilakukan bersama oleh Terdakwa dan YUDI HARYADI begipula dengan pihak yang menandatangani administrasi selaku Pemilik Rekening adalah terdakwa dan Yudi Haryadi dan untuk slip pengambilan juga bisa ditandatangani oleh terdakwa maupun oleh YUDI HARYADI ;
Bahwa PT. Kharisma Jaya Agung dengan surat Nomor : 03/BLT-KJA/II/2008, tanggal 20 Februari 2008 mengajukan permohonan addendum kontrak dengan alasan Pembuatan barak penampungan yang memakan waktu lebih kurang 4 (empat) bulan dan relokasi para pedagang selama lebih dari 2 bulan, permohonan addendum kontrak ini dibuat oleh Terdakwa Ir. Suparjo kemudian ditanda tangani oleh Yudi Haryadi selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung, bahwa sebenarnya pembangunan pasar penampungan dan relokasi para pedagang memakan waktu hanya lebih kurang 1 (satu) bulan, tidak sesuai dengan isi surat dari PT. Kharisma Jaya Agung tersebut, namun kemudian Terdakwa Ir. Suparjo membuat Justifikasi teknis pekerjaan tambah Kurang (Addendum Kontrak), serta lampirannya yang selanjutnya oleh terdakwa Ir. Suparjo dibawa kepada Fakhruddin, S.Sos. untuk ditanda-tangani pada saat dibawa sudah dalam bentuk satu bendel Addendum Kontrak Nomor : 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008, tanggal 3 Maret 2008 dan pada saat Fakhruddin, S.Sos. akan menandatangani adendum tersebut Fakhruddin, S.Sos. melihat addendum kontrak tersebut telah ditandatangani oleh Drs. Ahmad Farhan, Msi, maka Fakhruddin, S.Sos. langsung menandatangani addendum kontrak tersebut dan Fakhruddin, S.Sos. tidak membaca lagi apa saja isi addendum kontrak tersebut, isi adendum antara lain masa kerja atau masa pelaksanaan semula selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender menjadi 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dan nilai kontrak semula sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat miliyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), menjadi sebesar Rp. 5.218.425.000,- (lima miliyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Ir. Suparjo membuat Justifikasi teknis pekerjaan Kurang serta lampirannya karena item pekerjaan instalasi listrik/meterisasi tidak ada kepastian dari PT. PLN, maka item pekerjaan tersebut dikurangkan sehingga nilai addendum Nomor : 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008, tanggal 3 Maret 2008 semula Rp. 5.218.425.000,- (lima miliyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp. 5.130.675.000,- (lima miliyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam addendum II kontrak Nomor : 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009, tanggal 20 April 2009 yang oleh Ir. Suparjo dibawa kepada Fakhruddin, S.Sos. untuk ditanda-tangani dan pada saat Fakhruddin, S.Sos. akan menandatangani addendum II kontrak tersebut Fakhruddin, S.Sos. melihat addendum II kontrak tersebut telah ditandatangani oleh Drs. Ahmad Farhan, Msi, maka Fakhruddin, S.Sos. langsung menandatangani addendum II kontrak tersebut dan Fakhruddin, S.Sos. tidak membaca lagi apa saja isi addendum kontrak tersebut, isi addendum II kontrak antara lain masa kerja tetap 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender, nilai kontrak semula sebesar Rp. 5.218.425.000,- (lima miliyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 5.130.675.000,- (lima miliyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan masa pemeliharaan berkurang dari 360 (tigaratus enam puluh) hari kalender menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan semuanya itu dibuat oleh Terdakwa Ir. Suparjo, selanjutnya terdakwa yang membawanya kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) baik kepada Fakhruddin, S.Sos. maupun kepada saksi Biden, BA, selaku PPTK dalam pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, serta kepada Drs. Ahmad Farhan, Msi untuk ditanda tangani, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total-pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, tersebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencairan dana – dana dalam pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, tetapi oleh PPTK baik Fakhruddin, S.Sos. maupun saksi Biden, BA selaku PPTK dalam pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui tidak pernah memeriksa kelapangan/bangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui yang sedang dibangun, apakah Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, dan Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kondisi dilapangan/kemajuan fisik bangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui yang sesungguhnya, dan ini juga disebabkan karena tidak adanya konsultan pengawas dalam Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau, Kecamatan Satui, dan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut kemudian Drs. Ahmad Farhan, Msi menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya dijadikan dasar oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengeluarkan SP2D dan merealisasikan pembayaran harga pekerjaan dengan cara mentransfernya ke rekening atas nama YUDI HARYADI (Direktur PT. Kharisma Jaya Agung) pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Banjarbaru dengan nomor rekening 0011.00.07.0031.9.
Bahwa atas penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui PT. Kharisma Jaya Agung memperoleh pembayaran seluruhnya sebesar Rp. 5.130.675.000,- (lima miliyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Pembayaran Keterangan Tanggal - SP2D Nilai
(Rp)
1. 8 Desember 2007 949.630.000,- Uang Muka (20%) 2. 18 Februari 2008 550.547.993,- Kemajuan pekerjaan mencapai 15,46 % 3. 9 Juli 2008 1.044.852.000,- Kemajuan pekerjaan mencapai 26,07 % 4. 10 Nopember 2008 455.148.000,- Kemajuan pekerjaan mencapai 52,89 % 5. 12 Maret 2009 1.467.428.000,- Kemajuan pekerjaan mencapai 89,50 % 6. 16 September 2009 406.535.257,- Kemajuan pekerjaan mencapai 100 % 7. 28 September 2009 256.533.750,- Pembayaran retensi jaminan 5% Jumlah 5.130.675.000,-
Bahwa YUDI HARYADI bersama-sama dengan Terdakwa Ir. Suparjo selaku pelaksana pekerjaan dan Drs. Ahmad Farhan, Msi selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu atau Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu yang telah membuat dan atau menandatangani dokumen-dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, SPP-LS, SPM, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, yang tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya dan atau tidak pernah dilakukan pengecekan atau memerintahkan untuk melakukan pengecekan sebelum ditandatanganinya dokumen tetang kemajuan pekerjaan tersebut, dan dijadikan dasar direalisasikannya pembayaran dana kegiatan kepada PT. Kharisma Jaya Agung sebesar Rp. 5.130.675.000,- (lima miliyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui.
Bahwa terdakwa Ir. Suparjo menyiapkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2009 oleh YUDI HARYADI Bin HALENG HB kepada Pihak Pertama Drs. Ahmad Farhan, Msi (Pengguna Anggaran) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : 055.112/511/TU-DTBPK/IV/2009, dan setelah diterimanya Berita Acara Serah Terima ini selanjutnya Drs. Ahmad Farhan, Msi memerintahkan kepada saksi H. Hariyadi, Hadransyah, ABD.Rahman, GT. Riduan Syahrani dan Sukma Kencana M, untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 055.112/551/TU-DTBPK/IV/2009, tanggal 27 April 2009, dan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 005.112/848/TU-DTBPK/X/2009, dimana didalamnya saksi H. Hariyadi selaku ketua, Hadransyah selaku sekretaris, ABD.Rahman selaku anggota, GT. Riduan Syahrani selaku anggota dan Sukma Kencana M, selaku anggota, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan terdakwa tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan serta saksi H. Hariyadi, Hadransyah, ABD.Rahman, GT. Riduan Syahrani dan Sukma Kencana M, tidak mempunyai keahlian/kecakapan untuk menilai suatu pekerjaan pembangunan sebuah gedung, dan terdakwa tidak pernah melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Konsultan Perencana dan atau Konsultan pengawas.
Bahwa pekerjaan belum selesai kemudian masyarakat melaporkan kepada BUPATI Tanah Bumbu adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Bamega Tahun 2007, 2008 dan 2009 selanjutnya Bupati Tanah Bumbu memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan pemeriksaan / evaluasi proyek fisik Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 700/43/SET-UM/IK, tanggal 1 Maret 2010, selanjutnya Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemeriksaan atas fisik bangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui, dengan kesimpulan dan hasil pemeriksaan antara lain, terdapat volume pekerjaan kurang karena item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana spesifikasi teknis dan ukuran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 266.745.418,96 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) sesuai dengan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010, terdakwa selaku Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan kebersihan mengeluarkan Surat Nomor : 900/066/DTBPK/IV/2010, tanggal 27 April 2010 yang ditujukan kepada PT. Kharisma Jaya Agung selaku pelaksana pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp. 266.745.418,96 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) ke Kas Daerah Nomor Rekening : 01.000.03.000038.;
Bahwa kemudian PT. Kharisma Jaya Agung melalui Terdakwa Ir. Suparjo menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 266.745.418,96 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) melalui Bank Pembangunan Daerah kalimantan Selatan Cabang Batulicin pada tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp. 66.745.419,- (enam pulu enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
Bahwa Kejaksaan Negeri Batulicin melaui Surat Nomor : R-85/Q.3.21/Dek.3/05/2010 tanggal 6 Mei 2010, ditujukan kepada Dinas Pekerjaan umum Provinsi Kalimantan Selatan memohon bantuan tenaga teknis bangunan untuk memeriksa fisik bangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan permintaan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan umum Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan stafnya untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui, hasil pemeriksaan fisik/pengamatan lapangan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin dengan Surat Nomor : 601/0377/TBP.III/2010, tanggal 10 Juni 2010, dengan hasil kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| NO. | RENCANA SESUAI DED | REALISASI LAPANGAN | KETERANGAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Sesuai DED bangunan pasar untuk:
|
| Alokasi dana untuk kios sebanyak 22 unit pada lantai 2 (dua) tidak terdapat dalam RAB DED maupun Penawaran Kontraktor. |
| 2. | Dimensi kolom dan balok sesuai dengan gambar DED. | Dimensi kolom dan balok yang diukur dilapangan cenderung lebih kecil dari ukuran gambar DED. | Terlampir pada hasil penghitungan volume |
| 3. | Penutup atap ( genteng metal) sesuai DED dan RAB tebal 0,35mm | Diidikasikan tebal penutup atap (genteng metal) adalah 0,25 mm | Ada perbedaan |
| 4. | Sesuai DED dan RAB Planfond adalah dari bahan plywood | Plafond dipasang dengan menggunakan bahan kalsiboard | Ada perbedaan spesifikasi |
| 5. | Sesuai DED dan RAB terdapat griil penutup saluran | Pada saat pemeriksaan lapangan grill penutup saluran tidak ada | |
| 6. | Sesuai DED dan RAB anak pagar dari bahan pipa Galvanis 3” | Anak pagar dari bahan besi 3” | Ada perbedaan spesifikasi |
| 7. | Sesuai DED dan RAB terdapat lampu TL dan Lampu SL | Pada saat pemeriksaan lapangan lampu TL dan lampu SL tidak ada | |
| 8 | Sesuai DED dan RAB terdapat pekerjaan pasangan Bata Press (Paving Block) | Pada saat pemeriksaan lapangan luasan Bata Press (Paving Block) tidak sesuai dengan luasan yang ada pada RAB | Terlampir pada hasil perhitungan Volume |
| 9 | Struktur Bangunan adalah beton bertulang | Pada saat pemeriksaan lapangan struktur beton yang ada, diindikasikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada | Kualitas bangunan kurang memadai, sehingga diindikasikan kekuatan bangunan tidak susuai dengan yang direncanakan |
| 10. | Plat daag beton adalah beton bertulang | Plat beton yang ada pada saat hujan terjadi rembesan | Terjadi spesifikasi yang berbeda dengan DED |
| 11. | Plat/ bordes tangga | Terjadi retakan pada bagian tangga depan sehingga pada bagian bordes ditopang dengan pipa besi | Struktur tangga diindikasikan tidak sesuai dengan DED |
| 12. | Didapatkan kualitas bangunan yang sesuai dengan DED | Kualitas bangunan yang ada diindikasikan kurang memenuhi syarat spesifikasi | Diperlukan uji laporatorium dari instasi yang berkompeten (UMLAM) |
- Bahwa Kejaksaan Negeri Batulicin melaui Surat Nomor : R-120/Q.3.21/Dek.3/06/2010 tanggal 22 Juni 2010, ditujukan kepada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, memohon bantuan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas pelaksanaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu;
- Bahwa berdasarkan permintaan tersebut Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan Kepala Bidang Investigatif dan timnya untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas pelaksanaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin dengan Surat Nomor : SR-9524/PW16/5/2010, tanggal 31 Desember 2010, dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Nilai (Rp) |
| 1. | Volume pekerjaan kurang | 619.965.278,95 |
| 2. | PPN yang telah disetor (10/110 X Rp. 619.965.278,95) | 56.360.479,90 |
| 3. | Nilai Pekerjaan Kurang (1 – 2) | 563.604.799,05 |
| 4. | Pengembalian/Penyetoran ke Kas Daerah dari temuan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu | 266.745.418,96 |
| 5. | Kerugian Keuangan Negara/Daerah (3 – 4) | 296.859.380,09 |
sehingga terdapat volume dan hasil kerja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa YUDI HARIADI bersama-sama Ir. Suparjo sebesar Rp. 296.859.380,09 (dua ratus sembilah puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan sen).
● Penyebab terjadinya kerugian keuangan negara adalah :
1) Seluruh Pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui diserahkan kepada Ir. Suparjo (kontraktor/wirausaha)
2) Pengawasan atas Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui hanya dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena tidak ada kontrak konsultan pengawas.
3) Terdapat volume pekerjaan kurang yang disebabkan item pekerjaantidak dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis dan ukuran.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 tanggal 03 Nopember 2003 :
(1.1) Paragraf keempat Pasal 32 :
Ayat (3) menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
Ayat (4) menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-kontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
(1.2) Paragraf kedelapan pasal 36 :
Ayat (2) menyatakan bahwa “Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara bagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak”.
Ayat (3) Menyatakan bahwa “pengguna barang/jasa menerima pemyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak”.
2) Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 132:
Ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang, dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa akibat pebuatan terdakwa bersama-sama dengan Yudi Haryadi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 296.859.380,09 (dua ratus sembilah puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan sen) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (LHP) Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor : SR-9524/PW16/5/2010, tanggal 31 Desember 2010.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. SUBHANSYAH, ST;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi ditunjuk selaku sekretaris Panitia Lelang Proyek Pembangunan Pasar Bamega Kec. Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu berdasarkan SK dari Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa setelah menerima SK tersebut dari Ketua panitia lelang (ROY) yang saksi lakukan adalah menyusun jadwal pelelangan serta membuat semua dokumen yang diperlukan dalam Pelelangan;
Bahwa saksi tidak ingat berapa Perusahaan yang ikut dalam Pelelangan yang dilaksanakan tanggal 16 Juni 2007, yang saksi tahu setelah dievaluasi maka yang lolos adalah 2(dua) Perusahaan, yaitu CV KHARISMA JAYA AGUNG dan PT Sukma Surya Dua Tiga Empat), namun yang ditetapkan sebagai pemenangnya adalah CV KHARISMA JAYA AGUNG yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2007 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Pagu Anggaran untuk proyek ini adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa setahu saksi dalam proyek ini ada ditunjuk Konsultan Perencana, namun anggarannya tersendiri terpisah dari Anggaran Proyek yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa selaku sekretaris panitia lelang saksi mendapatkan honor resmi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi 2. Drs. AKHMAD SYARWANI;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi bertugas selaku Kabag TU pada Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan sejak januari 2007 dan pada saat menghadap Kepala Dinas (terdakwa) untuk mulai menjalankan tugas terdakwa menyampaikan mengenai rencana pembangunan pasar Sungai Danau dan saksi secara lisan ditunjuk selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa saksi tidak pernah menerima SK selaku PPK dan juga tidak tahu apa tugas dan tanggung jawab selaku PPK serta tidak pernah menanyakannya ataupun melaksanakannya, karena setelah itu saksi tidak pernah dipanggil ataupun ditanya lagi masalah proyek pembangunan pasar sungai danau tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diajak bicara ataupun meninjau lokasi pasar yang dibangun tersebut dan saksi juga tidak pernah terima honor selaku PPK;
Bahwa setahu saksi pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2007 sekitar jam 06.00 wita Suprayitno datang ke rumah saksi atas perintah terdakwa(Kepala Dinas) dengan membawa berkas berkas yang ada hubungannya dengan proyek pembangunan pasar sungai danau untuk saksi tanda tangani, waktu itu saksi minta kepada Suprayitno agar berkasnya ditinggal dulu untuk saksi pelajari, namun kata Suprayitno tidak bisa karena setelah saksi tandatangani berkas tersebut akan sebera dibawa Kepala Dinas ke Kotabaru sehingga akhirnya saksi langsung tandatangani berkas berkas tersebut tanpa membacanya lagi, selanjutnya saksi tidak tahu lagi perkembangannya karena saksi dipindahkan lagi ke Catatan Sipil;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai proyek tersebut, yang saksi tahu ada ditunjuk Konsultan Perencana dalam proyek tersebut karena saksi ada tanda tangan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Kontraknya namun tanda tangan saksi dalam Kontrak tersebut adalah benar dan waktu itu yang meminta saksi tanda tangan adalah Suprayitno;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak menanggapi atas keterangan saksi tersebut;
Saksi 3. SUPRAYITNO, ST;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa CV Agung Mandiri pernah mendapat undangan dari Dinas Pasar, Tata Bangunan dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu (panitia pengadaan barang dan jasa yang diketuai Subhansyah ST) untuk mengikuti seleksi Pra Kwalifikasi sebagai Konsultan Perencana pada proyek pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu dan saksi datang mewakili perusahaan;
Bahwa ada 5(lima) perusahaan yang ikut dalam pemilihan tersebut dan melalui pemilihan langsung CV Agung Mandiri yang dinyatakan sebagai pemenangnya dan ditunjuk selaku Konsultan Perencana dalam proyek tersebut karena penawarannya yang paling rendah;
Bahwa kemudian dibuatlah Surat Perintah Kerja tertanggal 14 Maret 2007 dan selanjutnya pada tanggal 27 April 2007 dibuat dokumen Kontrak sekaligus dilakukan penandatanganan oleh Drs. AHMAD FARHAN (terdakwa), Drs. AHMAD SARWANI (PPK) dan saksi sendiri selaku Team Leader dari CV Agung Mandiri tanggal 01 Mei 2007 dan sekitar tanggal 06 Mei 2007 pekerjaan selesai dan saksi serahkan;
Bahwa selaku Konsultan Perencana, tugas saksi adalah mendesain dan membuat gambar dari bangunan pasar yang akan dibangun, membuat RAB, membuat rencana kerja dan syarat syaratnya sesuai arahan dari Kepala Dinas (terdakwa);
Bahwa setelah menerima SPK dan menandatangani Kontrak yang saksi lakukan pertama kali adalah survey lokasi dan melakukan pengukuran di lokasi tanah seluas 1156 m2 yang akan dibangun serta membuat Denah yang mana untuk itu semua saksi selalu berkonsultasi dengan Kepala Dinas (terdakwa) dan selanjutnya disepakati bahwa bangunan pasar tersebut direncanakan akan dibuat dalam 2 (dua) lantai dengan luas 30,5x34,25 m, yang mana blok/kios ada di lantai bawah dengan jumlah 40(empat puluh) blok/kios ditambah 4(empat) buah WC dan 2(dua) buah washtafel masing masing di lantai atas dan bawah, sedangkan lantai 2 (dua) direncanakan sebagai ruang terbuka tanpa ada blok/kios;
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas (terdakwa) memerintahkan untuk membuat RAB dan setelah berkonsultasi dengan terdakwa disepakati total anggaran adalah Rp 4.798.465.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang mana perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi harga yang saksi peroleh dari Dinas PU Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2007 pekerjaan selesai dan hasilnya saksi serahkan ke Dinas dan Dinas tidak pernah keberatan dengan hasil pekerjaan yang saksi buat tersebut dan tidak pernah ada permintaan perubahan;
Bahwa sejak awal pembangunan fisik dimulai hingga selesai saksi tidak pernah diminta pendapat ataupun diajak konsultasi baik secara lesan maupun tertulis, termasuk adanya penambahan kios di lantai atas sebanyak 22(dua puluh dua) buah kios;
Bahwa benar setelah bangunan selesai/jadi saksi pernah diminta oleh Jaksa untuk melakukan pengukuran atas bangunan pasar tersebut dan waktu itu saksi baru tahu adanya beberapa perubahan dari gambar semula yang saksi buat yaitu adanya penambahan kios sebanyak 22 (dua puluh dua) buah kios di lantai 2(dua) sehingga terdapat selisih harga dibanding dengan kontrak;
Bahwa ketika saksi melakukan pengukuran atas bangunan pasar tersebut dengan mengacu pada Kontrak dan Adendum yang ada maka saksi menemukan adanya beberapa kekurangan, namun saksi hanya bisa memeriksa volume terpasang saja karena yang didalam tidak terlihat lagi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa ia membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut.
Saksi 4. BIDEN BA als. AMBARITA;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Kabid Pengelola pasar pada Dinas Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu sejak 17 Januari 2008 yang tugas dan tanggung jawabnya adalah membuat perencanaan peningkatan pendapatan dan mengkoordinir bidang retribusi pasar serta melaporkannya, membuat kontrak kerjasama dengan para pedagang dan sekaligus menempatkan para pedagang;
Bahwa benar saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 510.000,-(lima ratus sepuluh ribu rupiah) dari bendahara, namun saksi tidak tahu bahwa uang tersebut adalah honor selaku PPTK dan saksi belum punya sertifikasi pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu secara langsung oleh Kepala Dinas perihal penunjukan saksi selaku PPTK pada Proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau serta tidak pernah menerima SK nya, namun sekitar akhir januari 2008 saksi pernah mendengar dari staf mengenai adanya Proyek Pembangunan Pasar Sungai Danau dan saksi baru mengetahui bahwa dirinya ditunjuk selaku PPTK adalah setelah ada masalah dan ada pemanggilan dari Kejaksaan;
Bahwa saksi pernah diminta untuk tanda tangan namun saksi tidak tahu apa saja yang saksi tanda tangani karena saksi tidak membacanya, apakah SPM ataukah progres fisik atau apa saksi tidak tahu persis;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam kwitansi sebesar Rp. 3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 7 Agustus 2008 adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Fakhrudin yaitu Kasi saksi sendiri dan Fakhrudin ditunjuk untuk menggantikan saksi selaku PPTK pada proyek pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat untuk membicarakan tentang proyek pembangunan pasar sungai danau tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi 5. FAKHRUDIN;
Bahwa Tugas pokok saksi selaku Kabid Pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Kebersihan pada Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu:
Bertanggung jawab kepada pimpinan (Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan)
Memberikan laporan hasil pekerjaan kepada pimpinan
Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat baik PJU, Petamanan dan kebersihan.
Bahwa benar Pertama Kali saksi mengetahui adanya pembangunan pasar Sungai Danau ketika saksi ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada pembangunan pasar Sungai Danau, saksi ada diberikan Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan oleh staf kepegawaian yang saksi lupa namanya, sekitar tanggal 7 bulan Agustus 2008, diberikan diruangan saksi di Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan dan proyek tersebut sudah berjalan tahun 2007.
Bahwa benar saksi dalam pembangunan pasar Sungai Danau ditunjuk selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Nomor : 900/18/TU-DTBPK/XI/2008, tanggal 1 Nopember 2008, saksi menggantikan Biden, BA, namun SK tersebut tidak pernah saksi diberikan atau terima, dan saksi tidak tahu kalau Biden, BA. Pernah selaku PPTK, yang saksi ketahui Biden, BA. Selaku Kabid Pengelolaan Pasar dan SK tersebut ditunjukan kepada saksi di depan persidangan.
Bahwa benar di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Nomor : 900/18/TU-DTBPK/XI/2008, tanggal 1 Nopember 2008, saksi menggantikan Biden, BA. Mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember sampai dengan 31 Desember 2008.
Bahwa benar Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Nomor : 900/10/TU-DTBPK/I/2009, tanggal 1 Januari 2009, saksi ada pernah terima, saksi menerima sekitar tanggal 7 bulan Januari 2009, saksi menerima dari staf kepegawaian tetapi saksi lupa namanya, bertempat di ruangan saksi di Dinas Tata Kota, Pasar dan Kebersihan, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009.
Bahwa benar sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Nomor : 900/10/TU-DTBPK/I/2009, tanggal 1 Januari 2009 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009, dan saksi lupa kalau sebelum berakhir SK tersebut tanggal 31 Desember 2009 saksi telah digantikan selaku PPTK, dan setelah didepan persidangan ditunjukkan kepada saksi Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Nomor : 900/13/TU-DTBPK/VIII/2009, tanggal 1 Agustus 2009, tentang perubahan PPTK dari saksi selaku PPTK digantikan oleh H. Marjani, B. BA., saksi tidak pernah menerima SK tersebut, dan saksi tidak pernah diberitahukan mengenai SK tersebut, setelah didepan persidangan ditunjukkan kepada saksi Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Nomor : 900/018/TU-DTBPK/VIII/2010, tanggal 13 Agustus 2010, tentang perubahan PPTK dari H.Marjani, B. BA. Kepada saksi, saksi pernah ada menerima SK tersebut.
Bahwa benar saksi selaku PPTK bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan (Drs. A. Farhan, Msi.),Tugas dan tanggung jawab saya selaku PPTK adalah :
Bertanggung jawab kepada pimpinan
Melaporkan hasil pekerjaan kepada pimpinan
Melakukan pembinaan terhadap kontraktor dan meminta kemajuan pekerjaan
Bahwa benar dalam penandatangan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tertanggal 16 Mei 2008, Berita Acara Pembayaran tertanggal 28 April 2008, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tertanggal 28 April 2008 Rekapitulasi Total Pekerjaan dan rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, tertanggal 26 April 2008 untuk pembayaran progres fisik 26,07% Pembangunan Pasar Sungai Danau, selaku PPTKnya saudara Fakhruddin, S.Sos. sementara SK pengangkatan Fakhruddin, S.Sos. selaku PPTK menggantikan Biden, BA. Nomor : 900/18/TU-DTBPK/XI/2008 Tertanggal 1 Nopember 2008, Karena pada saat itu pak Biden, BA. Belum- bertugas di Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, dan saksi sudah bertugas di Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan selaku Kasi Penataan dan Pengembangan Pasar pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, kemungkinan saksi mempunyai SK selaku PPTK pada saat masih berstatus Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan sekita awal 2008, namun saya tidak menerima SK tersebut, tanda tangan dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tertanggal 16 Mei 2008, Berita Acara Pembayaran tertanggal 28 April 2008, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tertanggal 28 April 2008 Rekapitulasi Total Pekerjaan dan rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, tertanggal 26 April 2008 untuk pembayaran progres fisik 26,07% Pembangunan Pasar Sungai Danau yang didepan persidangan ditunjukkan kepada saksi tersebut benar tanda tangan saksi.
Bahwa benar saksi tidak mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa, saksi pernah mengikuti pelatihan dalam pengadaan barang dan jasa tetapi saksi tidak lulus.
Bahwa benar saksi tidak pernah menjabat selaku PPTK sebelum menjabat PPTK dalam pembangunan Pasar Sungai Danau tersebut.
Bahwa benar yang menjadi dasar / landasan saksi dalam menjalankan tugas selaku PPTK dalam pembangunan pasar Sungai Danau saksi hanya mempunyai SK Kasi Penataan dan Pengembangan Pasar pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu, dan SK perubahan selaku PPTK pada Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Nomor : 900/18/TU-DTBPK/XI/2008, tanggal 1 Nopember 2008.
Bahwa benar saksi ada mendapatkan Kontrak Kerja, yang memberikan saya lupa diberikan dan saksi lupa tanggal dan bulannya saksi lupa sekitar tahun 2009, setelah timbulnya masalah dalam pembangunan pasar Sungai Danau tersebut. sementara RAB dan Gambar Pembanguan Pasar Sungai Danau saksi tidak ada mendapatkan.
Bahwa benar perusahaan yang melakukan proyek pembangunan pasar Sungai Danau tersebut Kontraktor Pelaksana : PT. KHARISMA JAYA AGUNG, Direktur YUDHI HARIYADI.
Bahwa benar saksi lupa kapan Pembangunan pasar Sungai Danau mulai dilaksanakan, pembangunan pasar seseuai kontrak 240 hari kalender, nilai kontrak Rp. 4.748.150.000,-.
Bahwa benar dalam Pembangunan pasar Sungai Danau tersebut, oleh Yudi Hariyadi telah disubkontrakan kepada Suparjo (Parjo), saksi tidak pernah ketemu dengan Yudi Hariyadi, dan saksi mengetahui kalau suparjo yang mengerjakan pembangunan pasar Sungai Danau, karena Suparjo pernah datang ke kantor menemui Drs. A. Farhan, Msi, kemudian Drs. A. Farhan, Msi. Memanggil saksi keruangannya dan disana saksi dikenalakan kepada Suparjo dan diberitahu oleh Drs. A. Farhan, Msi. Kalau Suparjo yang akan melaksanakan pembangunan pasar Sungai Danau, tanggal dan bulan saksi lupa tapi sekitar tahun 2008, dan saksi tidak tahu nama perusahaan Suparjo, saksi tidak pernah melihat Kuasa Direktur Nomor 164 tertanggal 15 September 2007 tentang pemberian kuasa dari Yudi Haryadi kepada Ir. Suparjo, saksi ditunjukkan surat tersebut di persidangan.
Bahwa saksi mengetahui ada pembangunan barak penampungan sementara buat para pedangan pasar Sungi Danau, sejak saksi menerima SK PPTK, saksi mengetahui karena saksi diberitahu oleh Suparjo, sekitar bulan Nopember 2011, saksi tidak tahu dan tidak ada yang memberi tahu termasuk Suparjo siapa yang mengerjakan Barak Penampungan tersebut, saksi tidak tahu berpa banyak barak penampungan yang dibuat, saksi pernah ke tempat pembangunan pasar Sungai Danau, tetapi pada saat itu saksi tidak melihat bangunan barak penampungan tersebut karena saksi hanya melihat pembangunan pasar Sungai Danau saja, sekitar bulan Desember tahun 2008, saksi kesana sendiri, saksi bertemu dengan H. Hariyadi, saksi sering ke tempat pembangunan Pasar Sungai Danau, sekitar satu kali sebulan.
Bahwa benar saksi tidak tahu surat pemberitahuan No.: 645/I/TU/UPPKS/2008, tertanggal 14 Januari 2008 ditandatangani oleh PLT. KA. UNIT PPK. KEC. SATUI yang berisikan jadwal pemindahan para pedagang ke tempat penampungan yang telah dibuat dari tanggal 14 Januari 2008 s/d 20 Januari 2008, yang ditunjukan pemeriksa kepada saksi dan saksi tidak tahu kapan dimulai pembangunan barak dan kapan selesainya pembangunan barak penampungan tersebut, karena saksi pada saat itu belum ditunjuk selaku PPTK, saksi tidak tahu siapa yang membangun barak penampuungan tersebut, saksi tidak tahu berapa besar plapon anggaran untuk pembangunan barak penampungan tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah ada kontrak dalam pembangunan barak penampungan sementara pasar Sungai Danau tersebut, saksi tidak pernah diberikan kontrak pembangunan barak penampungan tersebut, saksi tidak tahu kapan kontrak tersebut buat, apa nama perusahaan, kapan mulai kerja, berapa lama masa kerja, dan berapa nilai kontraknya.
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat atau menerima Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 108/KPPK-IV/2008, tertanggal 07 April 2008 antara Kantor Pengelola Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dan CV. Lima Utama Jaya untuk pembangunan penampungan blok A dan B Pasar Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008, dan saksi ditunjukan di depan persidangan, saksi tidak kenal dengan Direktur CV. Lima Utama Jaya, saksi tidak tahu apakah CV. Lima Utama Jaya yang melakukan pembangunan barak penampungan tersebut.
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat atau menerima Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 055.112/432/TU-DTBPK/III/2009, tertanggal 03 Maret 2009 antara Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dan CV. Reza Kontruksi, untuk pembangunan Barak Penampungan blok E Pasar Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009, dan saksi baru melihat setelah ditunjukan oleh pemeriksa hari ini, saksi tidak kenal dengan Direktur CV. Reza Kontruksi, saksi tidak tahu apakah CV. Reza Kontruksi yang melakukan pembangunan barak penampungan tersebut.
Bahwa benar tanda tangan saksi yang tercantum dalam SP2D, Faktur Pajak, SPP-LS, SPP, SPM, Kwitansi, BA. Pembayaran, BA. Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, untuk belanja pembangunan barak penampungan pasar Sungai Danau blok A dan blok B, progres fisik 100%, kontraktor CV. Lima Utama Jaya dengan nilai kontrak Rp. 98.500.000,- .
Bahwa benar tanda tangan saksi yang tercantum dalam SP2D, Faktur Pajak, SPP-LS, SPP, SPM, Kwitansi, BA. Pembayaran, BA. Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, untuk belanja pembangunan barak penampungan pasar Sungai Danau blok C dan blok D, progres fisik 100%, dan pembayaran retensi jaminan 5%, kontraktor CV. Lima Utama Jaya dengan nilai kontrak Rp. 98.225.000,-.
Bahwa benar tanda tangan saksi yang tercantum dalam SP2D, Faktur Pajak, SPP-LS, SPP, SPM, Kwitansi, BA. Pembayaran, BA. Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, untuk belanja pembangunan barak penampungan pasar Sungai Danau blok E, progres fisik 100%, dan pembayaran retensi jaminan 5%, kontraktor CV. Reza Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 47.850.000,-.
Bahwa benar saksi mau menandatangani berkas untuk pencairan dana untuk pembangunan barak penampungan tersebut karena Suparjo datang kepada saksi dan meminta tanda tangan saksi, dan saksi percaya kepada Suparjo, dan ada tanda tangan bendaharawan Hj. Rusdiana, S.Sos., saksi sadar kalau saksi tidak pernah tahu mengenai pembangunan barak penampungan tersebut, saksi tahu kalau yang saksi lakukan itu salah, dan saksi sempat menanyakan untuk apa berkas tersebut dan dijawab oleh Suparjo untuk pembangunan barak penampungan dan saksi langsung menandatanganinya.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah ada konsultan pengawas dalam pembangunan Pasar Sungai Danau, saksi tidak pernah bertemu dengan konsulan pengawas, saksi tidak tahu apakah ada dianggarkan untuk konsultan pengawas, saksi tidak pernah melihat DPA SKPD tahun anggaran 2008 tercantum belanja konsulan pengawasan sebesar Rp. 40.000.000,-, sebelumnya, dan saksi di tunjukan di depan persidangan, saksi tidak tahu mengapa tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran tersebut.
Bahwa benar saksi ada pernah menerima surat Nomor : 700/193/DTBPK/III/2008, tertanggal 3 Maret 2008, perihal Teguran dan Peringatan, karena saksi tidak melaksanakan tugas dengan baik, yaitu saksi tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pembangunan pasar Sungai Danau tersebut, saksi memang pernah di tegur secara lisan, sebelum dikeluarkan surat tesebut.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak tahu siapa yang melakukan pengawasan terhadap pembangunan pasar Sungai Danau tersebut, saksi tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan pasar Sungai Danau tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu, bagaiman prosesnya sehingga ada penambahan blok dalam pembangunan pasar sungai danau pada lantai dua yang semula berbentuk los, saksi tidak pernah ikut, maupun diajak untuk ikut dalam rapat pembahasan mengenai penambahan blok tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu prosesnya sehingga terbit adendum pertama Nomor : 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008, tertanggal 3 Maret 2008, saksi tidak tahu siapa yang membuat addendum tersebut dan saksi tidak tahu siapa yang membuat justifikasi teknis pekerjaan tambah kurang, Lampirang Berita Acara Addendum kontrak, dan memang benar tanda tangan yang ada tersebut benar tanda tangan saksi, karena saksi di berikian oleh Suparjo untuk menandatangani, dan Suparjo mengatakan kepada saksi “ini adendum tolong ditanda tangani” kemudian langsung saksi tanda tangani, saksi tidak membaca apa isi adendum yang saksi tanda tangani tersebut.
Bahwa benar tanda tangan yang tercantum dalam justifikasi teknis pekerjaan tambah kurang, Lampirang Berita Acara Addendum kontrak, memang benar tanda tangan saksi, saksi menandatanganinya, karena saksi di berikian oleh Suparjo untuk menandatangani, dan Suparjo mengatakan kepada saksi “ini adendum tolong ditanda tangani” kemudian langsung saksi tanda tangani, saksi tidak membaca lagi apa isi adendum yang saksi tanda tangani tersebut, dan pada saat saksi menandatangani adendum tersebut sudah ada tanda tangan Drs. A. Farhan, Msi selaku Kepala Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa benar pada Justifikasi Teknis Pekerjaan Tambah Kurang pada Kesimpulan dan saran poin 2 nilai kontrak berubah semula Rp. 4.748.150.000,- menjadi Rp. 5.218.425.000,- dan poin 4 waktu pelaksanaan bertambah menjadi 540 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender, saksi tidak bisa menjelaskan bagaimana perhitungan sehingga terjadi perubahan tersebut, karena saksi tidak tahu dan bukan saksi yang membuat perhitungan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu prosesnya sehingga terbit adendum kedua Nomor : 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009, tertanggal 20 April 2009, saksi tidak tahu siapa yang membuat addendum tersebut dan saksi tidak tahu siapa yang membuat justifikasi teknis pekerjaan tambah kurang, Lampiran Berita Acara Addendum kontrak, dan memang benar tanda tangan yang ada tersebut benar tanda tangan saksi, karena saksi di berikian oleh Suparjo untuk menandatangani, dan Suparjo mengatakan kepada saksi “ini adendum tolong ditanda tangani” kemudian langsung saksi tanda tangani, saksi tidak membaca apa isi adendum yang saksi tanda tangani tersebut.
Bahwa benar tanda tangan yang tercantum dalam justifikasi teknis pekerjaan tambah kurang, Lampirang Berita Acara Addendum kontrak, memang benar tanda tangan saksi, saksi menandatanganinya, karena saksi di berikian oleh Suparjo untuk menandatangani, dan Suparjo mengatakan kepada saksi “ini adendum tolong ditanda tangani” kemudian langsung saksi tanda tangani, saksi tidak membaca lagi apa isi adendum yang saksi tanda tangani tersebut, dan pada saat saksi menandatangani adendum tersebut sudah ada tanda tangan Drs. A. Farhan, Msi selaku Kepala Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu.
Bahwa benar pada Justifikasi Teknis Pekerjaan Tambah Kurang pada Kesimpulan dan saran poin 2 nilai kontrak pekerjaan pada addendum I mengalami perubahan yang semula Rp. 5.218.425.000,- menjadi Rp. 5.218.425.000,-, saksi tidak bisa menjelaskan bagaimana perhitungan sehingga terjadi perubahan tersebut, karena saksi tidak tahu dan bukan saksi yang membuat perhitungan tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan tanda tangan yang tercantum pada SPP-LS, SPP, SPM, Kwitansi, BA. Pembayaran, BA. Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan tersebut, tanda tangan saksi, pada saat saksi menandatangani, kontraktor sudah menandatangani, dan yang menyodorkan untuk tanda tangan Suparjo, yang membuat BA. Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan tersebut kontraktor dalam hal ini Suparjo, saksi tidak memeriksa apakah Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kondisi dilapangan.
Bahwa benar pada saat saksi menandatangani SPP-LS, SPP, SPM, Kwitansi, BA. Pembayaran, BA. Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan, Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan, tersebut saksi tidak pernah merasa di perintah, atau karena ada tekanan atau paksaan, atau karena dijanjikan sesuatu, semua saksi lakukan atas kesadaran saksi sendiri.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa uang retensi telah dicairkan/ diambil padahal masa pemeliharaan belum berakhir.
Bahwa benar telah ada pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap bangunan pasar Sungai Danau tersebut Karena ada laporan dari masyarakat, yang menyatakan pembangunan pasar Sungai Danau tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, saksi ada dimintai keterangan dan saksi juga diminta kelapangan bersama orang dari inspektorat 3 (tiga) orang yang saksi ingat bernama Haji Arli, dan dari Dinas PU dua orang, temuan dari Inspektorat adanya kekurangan volume pekerjaan ditaksir dengan uang sebesar Rp. 266.745.418,96.
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO), dan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO), saya tidak tahu kenapa saya tidak dilibatkan dalam Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO), dan Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO), saya tidak tahu apakah ada Sknya Panitia Penilai Hasil Pekerjaan yang tercantum dalam PHO maupun FHO.
Bahwa benar ada laporan yang saksi terima langsung dari pedagang secara lisan, saksi lupa nama pedagangnya, yang disampaikan pada saksi pada saat itu ada lantainya yang rusak karena sering dilewati gerobak pembawa beras, saksi lupa tanggal, bulan dan tahunnya dilaporkan melalui telpon, langsung ke HP saksi.
Bahwa benar saksi selaku PPTK ada mendapatkan honor, kurang lebih sebesar Rp. 275.000,- per tiga bulan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi 6. H. HARIYADI BIN DARHAM;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Pasar berdasarkan SK Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu sejak tahun 2004 s/d sekarang yang tugas dan tanggung jawabnya adalah mengatur dan mengelola para pedagang pasar, menyediakan area yang akan digunakan untuk membangun pasar atas perintah Kepala Dinas, menarik retribusi dari para pedagang dan mengawasi kerja anak buah dalam menjalankan tugas sehari hari;
Bahwa saksi tahu ada proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan anggaran sebesar Rp 4,6 milyar yang berasal dari APBD Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa setahu saksi pekerjaan dimulai tahun 2008 dan selesai pada tahun 2009, selanjutnya pedagang mulai menempati pada bulan Januari 2010;
Bahwa dalam proyek tersebut saksi ditunjuk selaku panitia penilai hasil pekerjaan, namun saksi tidak pernah menerima SK nya;
Bahwa lokasi yang dibangun tersebut dulunya adalah pasar tradisional yang terbakar;
Bahwa dari papan nama yang terpasang saksi tahu bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Bahwa saksi pernah diminta untuk menandatangani berkas yang disodorkan oleh JABARI (dari Pemborong), waktu itu saksi baru tahu kalau dirinya ditunjuk selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan, lalu saksi sempat menelpon terdakwa(Kepala Dinas) dan terdakwa waktu itu bilang ‘tanda tangani saja tidak apa apa’ sehingga saksi langsung tanda tangani tanpa membacanya lagi karena waktu itu berkasnya tebal;
Bahwa saksi menandatangani berkas yang disodorkan oleh Pemborong yang katanya berkaitan dengan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab Tanah Bumbu sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama siang hari di Kantor dan yang kedua sore hari waktu itu saksi sudah pulang ke rumah terus kembali lagi ke Kantor untuk tanda tangan;
Bahwa saksi selaku Ka UPT menerima laporan dari para pedagang bahwa ada keramik yang pecah, bangunan yang retak, plafon pecah dan sebagainya, lalu saksi melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas (terdakwa);
Bahwa selanjutnya ada Tim dari Bawasda (5 orang) turun memeriksa ke pasar tersebut dan setahu saksi setelah itu ada tukang tukang yang melakukan perbaikan, namun berapa besar biayanya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi pernah mengusulkan penambahan kios atas permintaan pedagang karena waktu itu kios yang ada kurang/tidak bisa menampung semua pedagang dan hal tersebut juga diijinkan oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah diperlihatkan gambar perencanaan dan saksi juga tidak punya keahlian dalam menilai bangunan, setahu saksi tidak ada Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut;
Bahwa atas bukti yang ditunjukkan saksi membenarkan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi 7. HADRANSYAH :
Bahwa saksi menjadi pegawai CPNS Tahun 2006, sebagai jurutagih di Dinas Pasar Tata Baungunan dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu, PNS. Tahun 2007 sebagai jurutagih di Dinas Pasar Tata Baungunan dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu, pada tahun 2009, sebagai PLT. UPT Pasar (Unit Pelaksana Tekhnis), pada tahun 2010 sebagai UPT kebersihan, sampai sekarang, saat ini tidak membawa SK tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan Drs. A. Farhan, Msi tetapi tidak ada hubungan keluarga, dan hubungan pekerjaan ada karena saudara Drs. A. Farhan, Msi, selaku Kepala Dinas Pasar Tata Bangunan yang merupakan atasan saksi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku UPT. Pasar dan UPT. Kebersihan saksi hanya sebagai formalitas, sehingga saksi tidak tahu apa tugas pokok (tupoksi) selaku UPT. Pasar dan UPT. Kebersihan, tugas saksi sehari – hari sebagai penagih retrebusi bulanan pasar dan bulanan sampah yang meliputi :
Saksi melakukan penagihan ke pedagang kaki lima, yang menggunakan tanah pemda sesuai dengan perda No. 17 tahun 2004, besarannya Rp. 1000,- (seribu rupiah) permeter, ditagih pada pertengah bulan, uang yang telah terkumpul disetorkan kepada pembantu bendaharawan di Kecamatan (Leni Marlina)
Saksi melakukan penagihan ke masyarakat pemilik rumah/toko dan lain-lain yang berada di pinggir jalan besar, Perda No. 18 tahun 2004, besarannya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) perbulan untuk kios dan sejenisnya, Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah) perbulan untuk bengkel dan sejenisnya, dan seterusnya ditagih pada pertengah bulan, uang yang telah terkumpul disetorkan kepada pembantu bendaharawan di Kecamatan (Leni Marlina).
Bahwa pertama kali mengetahu adanya Pembangunan Pasar Bamega yang awalnya pasar Bamega pura terbakar pada tahun 2006, dan rencananya akan dilakukan pembangunan, saksi mengetahuinya dari kepala UPT. Pasar dan Kebersihan (H. Hariadi), pada tahun 2007, melihat ada pembangunan pasar dari plang yang ada pada pembangunan pasar tersebut, dari plang tersebut saksi meilihat, pembangunan tersebut dilakukan dengan biaya kurang libih Rp. 4.600.000.000,- (empat miliyar enam ratus juta rupiah), pelaksana pembangunan pasa tersebut tidak ingat, tidak pernah menanyakan dan tidak pernah diberitahu mengenai pembangunan tersebut kepada Kepala UPT. Pasan dan kebersihan, dan Kepala Dinas Pasar.
Bahwa Dalam pembangunan Pasar Bamega Saksi tidak tahu ditunjuk sebagai apa dalam pembangunan pasar tersebut, Memang benar saksi ada tandatangan tetapi saksi tidak tahu apa yang saksi tandatangani, ada pun cerita awalnya sebagai berikut :
Pada tanggal bulan saksi lupa tapi tahun 2009, salah seorang dari PT. Kharisma Jaya Agung, yang bernama Sdr.Jabari, dia datang ke kantor UPT. Pasar dan kebersihan di komplek Pasa Bangmega Pura, kecamatan Satui, dengan membanga satu bendel berkas, kemudian dia menemui Kepala UPT. Pasar dan Kebersihan (H. Hariyadi) dan pada saat itu saksi dan ABD. RAHMAN ada disitu, selanjutnya Jabari dari PT. Kharisma Jaya Agung berkata kepada H. Hariyadi, ini ada berkas yang mau ditanda tangani, dan di jawab oleh pak H. Hariyadi tunggu sebenar saksi telpon kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan dulu (Drs. A. Farhan, Msi), dalam pembicara tersebut pak H. Hariyadi berkata “bagaimana pak ini dari PT. Kharisma Jaya Agung yang mengerjakan pembangunan pasa meminta tanda tangan” dan di jawab oleh Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan “tida apa – apa tanda tangan saja”, dan pada saati itu saksi dan ABD. RAHMAN mendengar karena telponya dilespeker, selanjutnya kami bertiga yaitu saksi sendiri, ABD. RAHMAN dan H. Hariyadi disodori satu bendel berkas untuk ditandatangi, karena banyak jadi saksi tidak membaca lagi apa yang saksi tanda tangani, setelah semua ditanda tangani Jabari dari PT. Kharisma Jaya Agung terebut pergi meningalkan kantor. Selanjutnya kurang lebih 1 (satu) bula kemudian saksi ditelpon oleh KUPT. Pasar dan Kebersihan (H. Hariyadi), dia mengatakan “datang ke Kantor karena Jabari yang dari PT. Kharisma Jaya Agung, mau datang ke kantor untuk minta tanda tangan, karena pada saat itu saksi sudah pulang kantor dan berada di rumah, selanjutnya saksi datang ke kantor, dan sesampainya di kantor saksi bertemu dengan ABD. RAHMAN, GT. RIDUAN SYAHRANI dan SUKMA KENCANA M., kemudian kami berkumpul di sana karena di perintahkan oleh H. Hariyadi, tidak lama kemudian- datang Jabari dari PT. Kharisma Jaya Agung, dengan membawa satu bendel berkar yang akan ditanda tangani, selanjutnya berkas tersebut disodorkan kepada kami untuk ditanda tangani, dan kami tidak sempat membaca lagi apa yang kami tanda tangani karena yang kami tanda tangani tersebut cukup banyak, setelah itu Jabari mengatakan untuk H. Hariadi nanti saksi mampir kerumahnya di Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk meminta tanda tangan.
Bahwa dalam pembangunan pasar, seingat saksi tidak ada dari pihak kontraktor mengembalikan dana dari kelebihan membayar dari pemda atau kuasa pengguna anggaran pada tahun berkenaan, saksi baru mengetahuinya pada saat ini.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan terhadap kualitas bangunan Pasar Bamega tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu kapan serah terima pasar Bamega dilakukan dari pemborong kepada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan, yang saksi tahu ketika bangunan itu mulai digunakan oleh pedagang, tanggal bulan saksi lupa tapi pada tahun 2009.
Bahwa Saksi tidak pernah dipanggil oleh BAWASDA, BAWASDA melakukan pemeriksaan phisik bangunan tanggal bulan saksi lupa tapi tahun 2009.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi 8.ABDUL RAHMAN Bin (Alm) SAMAN,
Bahwa saksi Menjadi pegawai CPNS pada tahun 2007, sebagai Juru Tagih sewa dan retribusi pasar pemerintah pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu; PNS Tahun 2008 sebagai Juru Tagih sewa dan retribusi pasar pemerintah pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu, sampai sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Juru Tagih sewa dan retribusi pasar pemerintah pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan adalah menagih sewa pasar dan retribusi kepada para pedagang besarannya berfariasi jumlahnya selanjutnya uang yang terkumpul dari sewa pasar dan retribusi disetorkan ke Bendaharawan kantor UPT. Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan bernama Leni Marlina
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pembangunan Pasar Bamega tersebut pada Tanggal, bulan serta Tahun lupa, saksi mengetahui dari pemborong yang datang yang saksi tidak tahu namanya ke kantor UPT. Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan yang berbicara kepada H.HARIYADI (Kepala Unit kantor Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui), saksi mendengar akan ada pembangunan pasar Bamega dan saksi juga melihat Plang yang dipasang disisi depan bangunan pasar yang sedang dibangun, yang sebelumnya pasar tersebut habis terbakar yang tanggal bulan dan tahunnya lupa.
Bahwa Saksi tidak pernah tahu dan mengetahui ditunjuk sebagai apa dalam pembangunan Pasar Bamega tersebut dan pimpinan saksi H.HARIYADI (Kepala UPT. Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui) tidak pernah memberitahukan dan memberikan tugas kepada saksi dalam pembangunan Pasar Bamega tersebut. Saksi tidak melakukan tugas apa-apa dalam pembangunan Pasar Bamega tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya SK Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan tidak pernah menerima SK Panitia Penilai Hasil Pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau TA. 2007, 2008, 2009. Saksi tidak pernah dilibatkan dalam penilaian hasil pekerjaan pembangunan Pasar Bamega.
Bahwa saksi telah ditunjukan oleh pemeriksa tanda tangan saksi yang ada dalam Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Panitia Penilai Hasil Pekerjaan tersebut dan benar semua itu tanda tangan saksi dan saksi sendiri disebutkan sebagai anggota, yang lainya saksi tidak tahu. Adapun ceritanya sebagai berikut :
Pada awalnya ada dua kali saksi tandatangan yaitu : yang pertama tanggal, bulan, tahunnya lupa, salah seorang dari pihak pemborong yang nama orang dan PT. saksi tidak tahu datang ke kantor UPT. Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec. Satui, pada saat itu saksi sedang berada dirumah saksi lalu ditelpon H.HARIYADI (Kepala Unit kantor Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui) diperintah datang ke kantor karena ada pihak dari pemborong, sesampainya di kantor kemudian saksi ditelpon H.HARIYADI (Kepala Unit kantor Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui) diperintah H.HARIYADI untuk tandatangani saja berkas yang disodorkan dari pihak pemborong tersebut dan saksi menandatangani berkas yang disodorkan untuk ditanda tangani oleh suruhan pemborong tersebut yang saksi tidak tahu namanya saat penandatanganan hanya ada saksi dan HADRANSYAH sedangkan H.HARIYADI berada di Bati-bati. Pada saat menandatangani berkas-berkas tersebut saksi tidak sempat membacanya.
Selanjutnya yang kedua, tanggal bulan, tahunnya lupa, pada saat saksi berada dirumah, saksi ditelpon H.HARIYADI (Kepala UPT. Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui) diperintah untuk datang ke kantor UPT. Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui karena ada pihak pemborong yang datang ke kantor untuk meminta tanda tangan, sesampainya di kantor kemudian H.HARIYADI (Kepala UPT. Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui) menelepon Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dengan di loudspeker, kemudian Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu memerintahkan untuk menandatangani saja, setelah mengetahui perintah tersebut kemudian saksi disodori berkas untuk ditanda tangani oleh suruhan pemborong tersebut yang saksi tidak tahu namanya, dan pada saat penanda tanganan berkas tersebut ada juga H.HARIYADI, HADRANSYAH, GUSTI RIDUAN SYAHRANI, SUKMA KENCANA MARISKA yang juga menandatangani. Dan pada saat menandatangani berkas-berkas tersebut saksi tidak sempat membacanya karena waktu hampir senja dan ditunggu oleh yang membawakan berkas tersebut.
Bahwa Sebelumnya saksi ditelpon H.HARIYADI (Kepala Unit kantor Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui) meminta saksi kekantor untuk tandatangan berkas, selanjutnya saksi ke kantor Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui, sesampainya di kantor Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kec.Satui kemudian H.HARIYADI menelpon Drs. A. Farhan, Msi menanyakan perihal berkas tersebut lalu H.HARIYADI menyampaikan perintah Drs. A. Farhan, Msi agar menandatangani saja berkas tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan diberitahu sebagai anggota Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan tidak melakukan kegiatan apa-apa dan tidak pernah melakukan pemantauan dan penilaian tentang kualitas bangunan ke lokasi Pasar Bamega.
Bahwa Saksi tidak tahu karena tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu kalau saksi masuk dalam Anggota Panitia Penilai Hasil Pekerjaan Pasar Bamega tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan terhadap pembangunan Pasar Bamega tersebut dan saksi tidak tahu siapa pembuatnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
9.Saksi GUSTI RIDUANSYAH SYAHRANI bin GUSTI HIDAYAT;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Pasar Kab. Tanah Bumbu, namun saksi tidak bisa baca tulis;
Bahwa saksi pernah 2 (dua) kali disuruh tanda tangan berkas berkas, namun saksi tidak tahu berkas apa dan saksi langsung tanda tangan karena disuruh oleh Kepala Dinas;
Bahwa berkas saksi tanda tangani tersebut disodorkan oleh Pemborong dan waktu saksi tanda tangan sudah ada tanda tangan H Hariyadi, Hadransyah, Sukma dan Abdurahman;
Bahwa atas bukti yang ditunjukkan saksi membenarkan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
10. Saksi JOKO SUSANTO, ST;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas PU Kab, Tanah Bumbu (Kasi Tata Ruang );
Bahwa pada tanggal 7 April 2010 atas permintaan dari inspektorat saksi bersama dengan Hariyani pernah ditugaskan oleh pimpinan (Dinas PU) untuk mendampingi Tim dari Inspektorat melakukan pemeriksaan fisik pada pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu bersama dengan PPTK (Fakhrudin) dan orang dari Kontraktor;
Bahwa yang menjadi acuan dalam pemeriksaan fisik tersebut adalah RAB, namun yang diperiksa adalah kuantitas bangunan terpasang karena pemeriksaan dilakukan pada saat bangunan sudah jadi/selesai;
Bahwa dari pemeriksaan tersebut ditemukan ada kekurangan volume pekerjan terutama pada pemasangan keramik, ukuran rolling door tidak sesuai, kunci tanam dan gembok bukan dari kuningan, plafon kisi kisi dari plywood dan seterusnya yang keseluruhannya ada 17 (tujuh belas) item, sehingga mengakibatkan kerugian negara;
Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut telah dibuat laporan dan selanjutnya Laporan tersebut telah diserahkan ke Inspektorat;
Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut;
Bahwa atas bukti yang ditunjukkan saksi membenarkan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
11.SaksiHARYANI, ST.M.Eng;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada tanggal 07 April 2010 saksi bersama dengan teman saksi JOKO SUSANTO, SE diberi tugas oleh Pimpinan (Dinas PU) untuk mendampingi Tim dari Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan fisik pembangunan pasar Bamega Sungai Danau bersama dengan Fakhrudin(PPTK) dan dari Kontraktor;
Bahwa yang digunakan sebagai dasar saksi dan Tim melakukan pemeriksaan adalah RAB dicocokkan dengan fisik bangunan pasar Sungai Danau dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan terutama pada pemasangan keramik, rollingdoor, kunci tanam dan engsel, plafon dan seterusnya yang keseluruhannya ada 17 (tujuh belas) item yang mengakibatkan kerugian negara, namun berapa jumlahnya saksi tidak tahu;
Bahwa atas pemeriksaan tersebut telah dibuat laporannya dan telah diserahkan ke Inspektorat selaku instansi yang meminta;
Bahwa yang saksi dengar dalam pelaksanaannya di subkontrakkan namun saksi tidak tahu nama perusahaannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam proyek tersebut ada atau tidak Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi dan Tim melaksanakan pemeriksaan fisik di lapangan dengan cara mengukur bangunan yang sudah jadi dicocokkan dengan RAB dan Adendum, jadi sifatnya hanya kuantitas bukan kwalitas;
Bahwa atas bukti yang ditunjukkan saksi membenarkan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 12. JABARI KARYAJEMIKA;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah staff di CV Meratus Jaya Utama yang mendapat gaji/upah setiap bulan, sedangkan Direkturnya Ir. Suparjo;
Bahwa mengenai Proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu saksi mengetahuinya dari Ir. Suparjo yang waktu itu mengatakan bahwa dia mendapat Kuasa dari CV KHARISMA JAYA AGUNG (Yudi Hariadi) sebagai pelaksana lapangan atau yang mengerjakan proyek pembangunan pasar tersebut;
Bahwa setahu saksi CV Meratus tidak pernah ikut tender dalam proyek pembangunan pasar Sungai Danau dan tidak ada hubungan kerjasama antara CV Meratus dengan CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Bahwa setahu saksi setelah CV KHARISMA JAYA AGUNG menang tender Proyek Pembangunan Pasar Sungai Danau, Suparjo menemui Yudi haryadi (Direktur CV KHARISMA JAYA AGUNG) agar dia ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan pasar Sungai Danau dengan mendapat 70% dari nilai Kontrak namun saksi tidak pernah melihat Surat Kuasanya atau Surat Perjanjiannya;
Bahwa dalam Proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau tersebut ada 2 (dua) kali Adendum yaitu mengenai Penambahan Kios yang tadinya 40 buah menjadi 62 serta pemasangan listrik dan mengenai penambahan waktu yang tadinya 360 hari menjadi 540 hari kalender;
Bahwa setahu saksi yang membuat Adendum adalah Suparjo sendiri, katanya waktu itu atas persetujuan Kepala Dinas (terdakwa) dan karena ada permintaan dari Kepala pasar;
Bahwa selama proyek berjalan yang membuat laporan mengenai progres fisik adalah Suparjo atas nama CV KHARISMA JAYA AGUNG dan yang menandatangani Yudi Haryadi (PT Kharisma), Fakhrudin (PPTK) dan Pengguna Anggaran (terdakwa);
Bahwa Laporan tersebut dibuat dengan kertas biasa tanpa kop perusahaan (CV KHARISMA JAYA AGUNG) namun ada cap/stempelnya;
Bahwa setahu saksi dana proyek pembangunan pasar Sungai Danau tersebut dicairkan dalam 6 (enam) tahap dan biasanya saksi yang membawa berkas berkas pencairan ke Dinas dan juga ke Bendahara Umum daerah kab. Tanah Bumbu;
Bahwa saksi kenal dengan bu Srini Direktur PT Sukma Surya Dua Tiga Empat karena dulu Suparjo pernah pinjam nama PT Sukma Surya Dua Tiga Empat;
Bahwa setahu saksi yang menandatangani PHO adalah Panitia dari Dinas, PPTK dan Kepala Dinas (terdakwa);
Bahwa sekitar tahun 2009 ada pemeriksaan dari Inspektorat atas pembangunan pasar Sungai danau tersebut dan ditemukan adanya beberapa kekurangan volume pekerjaan atau tidak sesuai dengan RAB, yaitu antara lain pada lantai dan plafon yang perhitungannya saksi lupa namun setahu saksi sudah disetor kembali oleh Suparjo atas nama CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 13 YUDI HARYADI Bin HALENG HB;
Bahwa benar saksi dihadirkan kedepan persidangan sehubungan dengan dugaan Penyalahgunaan Dana dalam Proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 ;
Bahwa benar pada Tahun 2006 saksi menjabat sebagai Direktur PT. Kharisma Jaya Agung berdasarkan Akta Notaris HENNY RUPIYANTI, SH Nomor : 01, Tanggal 01 Juli 2006, sebagai Direktur PT. Kharisma Jaya Agung tugas dan kewenangan saya adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan ;
Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab bertanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Direksi mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan ;
Menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau menjalankan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank ;
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri ;
Mengikat perseroan sebagai penjamin ;
Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang-barang tidak bergerak termasuk bangunan-bangunan dan hak-hak atas tanah serta perusahaan-perusahaan ;
Menggadaikan atau membebani barang-barang kekayaan perseroan harus dengan persetujuan komisaris perseroan ;
Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atas menjaminkan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan diserujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat ;
Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam dua surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar ditempat kedudukan perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut ;
a. Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama direksi dan mewakili perseroan ;
b. Dalam hal Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan ;
8. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam Surat Kuasa ;
9. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Komisaris ;
10. Dalam Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota direksi maka perseroan akan diwakili oleh anggota direksi lain nya dan dalam hal perseroang mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota direksi maka dalam hal ini perseroang diwakili oleh komisaris ;
Bahwa benar dalam kaitan dengan pelelangan proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 mengikuti proses pelelangan tersebut pada Tahun 2007 ;
Bahwa benar ada 5 (Lima) perusahan yang mengikuti proses pelelangan proyek ini yaitu :
CV. Buana Karya ;
PT. Sukma Surya 234 ;
PT. Kharisma Jaya Agung ;
PT. Norma Persada Kostruksi ;
PT. Anrey Panca Bersaudara ;
Bahwa dari lima perusahaan yang mengikuti pelelangan maka selanjutnya Perusahaan saya yang ditunjuk sebagai Pemenang dalam pelaksanaan Proyek ini sesuai dengan Pengumuman Pemenang Nomor : 13.1/Pan.PL-PPSD/KPPK-TB/X/2007, Tanggal 03 Oktober 2007 ;
Bahwa benar saksi selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung yang mengikuti proses pelelangan pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 ;
Bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan oleh PT. Kharisma Jaya Agung adalah Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan Nilai Penawaran adalah sebesar Rp. 4. 748.155.000.- (Empat Milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 029/PPK/KPPK/XI/2007, Tanggal 06 November 2007 untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 adalah Pihak Kesatu (Pengguna Anggaran) mewakili Kantor Pengelola Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu adalah Pengguna Anggaran Drs. Ahmad Farhan, Msi dan Pihak Kedua saksi sendiri YUDI HARYADI selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 adalah selama 420 (empat ratus dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 06 November 2007 sampai dengan 06 Januari 2009 ;
Bahwa benar setelah saya menandatangani Surat Pernjanjian (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 saya mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 030/PPK/KPPK/XI/2007, Tanggal 06 November 2007 yang berisi perintah dari Pengguna Anggaran Proyek ini kepada saya selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung untuk segera melaksanakan pekerjaan ini.
Bahwa benar walaupun sudah ada Surat Kuasa Direktur dari saya kepada Ir. Suparjo tetapi saya yang menandatangi Surat Perjanjian (Kontrak) atas pekerjaan . pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 ;
Bahwa benar saksi selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung yang ditunjuk selaku pemenang pekerjaan pembangunan pasar Bamega Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 tetapi tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan yang mengerjakan pekerjaan tersebut sejak awal sampai akhir pekerjaan adalah terdakwa Ir. Suparjo ;
Bahwa benar mengenai pembayaran pekerjaan ini saksi tidak mengetahuinya sama sekali karena semuanya sejak penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) saksi tidak mengurusi proyek ini lagi melainkan dilaksanakan oleh Ir. Suparjo dan pembayaran juga dilakukan kepada Ir. Suparjo ;
Bahwa benar saksi tidak pernah mengetahui pembayaran proyek ini dan saksi juga merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait dengan pembayaran proyek ini ;
Bahwa benar saksi tidak pernah mengetahui pembayaran proyek ini dan saya juga merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait dengan pembayaran proyek ini ;
Bahwa benar saksi mengetahui dilakukan addendum pekerjaan ini hanya satu kali yaitu ADDENDUM II KONTRAK Nomor : 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009, Tanggal 20 April 2009, dan benar saksi yang menandatangani Addendum II Kontrak tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat permohonan addendum, yang membuatnya adalah terdakwa Ir. SUPARJO kemudian terdakwa menyuruh JABARI KARYAJEMIKA membawa permohonan tersebut kepada saksi untuk saksi tanda tangani ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui alas an adanya penambahan anggaran karena saksi tidak lagi mengurusi proyek tersebut dan yang melaksanakan pekerjaan serta mengurus administrasi proyek semuanya dilakukan oleh terdakwa Ir. Suparjo ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahuinya tetapi sekitar Tahun 2009 saya mengetahui bahwa ternyata proyek ini ada masalah dan saya hendak menanyakan kepada Ir. Suparjo selaku yang mengerjakan pekerjaan ini tetapi tidak pernah terhubung dengan Ir. Suparjo sampai dengan saat ini ;
| |
14. Saksi ABDUL MUHSANI, ST;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah staf pada Dinas PU Cipta Karya Propinsi kalimantan Selatan sejak tahun 1988 s/d sekarang dengan tugas dan tanggung jawab membantu seksi tata bangunan apabila ada instansi yang meminta menilai suatu bangunan dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Seksi;
Bahwa pada bulan Mei 2010 ada permintaan dari Kejaksaan Negeri Batulicin yang meminta tenaga tehnis PU guna memeriksa bangunan pasar Sungai danau Kec. Satui Kab, Tanah Bumbu dan oleh Kepala Seksi Suharto bersama saksi ditugaskan mendampingi Tim dari Kejaksaan Negeri Batulicin untuk memeriksa ke lapangan;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan saksi menggunakan RAB dan gambar sebagai acuan dan pemeriksaan dilakukan dengan cara pengukuran manual dengan meteran serta mengukur kolom bangunan dan dicocokkan dengan RAB dan gambar dan hasilnya dilaporkan ke Kejaksaan;
Bahwa yang dilakukan adalah penghitungan fisik berdasarkan visual di lapangan sesuai dengan komponen bangunan yang terpasang, kemudian meneliti juga item pekerjaan yang sudah tidak dapat dilihat secara visual lagi sehingga tidak dapat dihitung lagi dan mengingat banyaknya komponen bangunan yang dihitung sehingga ada kemungkinan perbedaan dengan yang di lapangan;
Bahwa atas bukti yang ditunjukkan saksi membenarkan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu RISMAN PURBA, SE. M.AP, C.Fr.A, yang mana Ahli tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan kekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah PNS di BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sejak tahun 1990 dan sejak tahun 2006 sampai sekarang selaku Ahli Muda pada BPKP Kalimantan Selatan dan saksi mempunyai sertifikasi bidang auditing dan akutansi;
Bahwa pada bulan Juni 2010 pernah ada permintaan dari penyidik untuk memeriksa Pasar Sungai Danau sebagaimana Surat Kepala Kajaksaan Negeri Batulicin tertanggal 22 Juni 2010, kemudian Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Tugas tertanggal 29 Nopember 2010;
Bahwa waktu itu ada 4 (empat) tenaga tehnis yang diturunkan ke lapangan dan menerima data penghitungan fisik dari penyidik, selanjutnya dilakukan penghitungan jumlah kerugian berdasarkan harga satuan dalam kontrak sehingga ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 296.859.380,09,- (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh koma sembilan sen) sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah atas pelaksanaan pembangunan pasar tertanggal 31 Desember 2010;
Bahwa yang saksi dengar sudah ada pengembalian atas kerugian negara tersebut;
Bahwa setahu saksi dalam proyek tersebut Pengguna Anggarannya adalah Kepala Dinas (terdakwa), sedangkan PPTK nya adalah Fakhrudin;
Bahwa yang saksi dengar yang menang tender dalam proyek ini adalah CV KHARISMA JAYA AGUNG, namun yang mengerjakan pihak lain (Suparjo);
Bahwa saksi melakukkan audit berdasarkan standar yang ditentukan serta ketentuan Undang Undang yang berlaku;
Bahwa atas bukti yang ditunjukkn saksi membenarkan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak akan menanggapi keterangan Ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan kedepan persidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau TA. 2007, 2008, 2009 yang dikerjakan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengetahui pertama kali adanya proyek pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau dari saudara Samsul, yang mengenalkan terdakwa kepada saudara YUDI HARYADI Bin HALENG HB (Direktur PT. Kharisma Jaya Agung), yang mendapatkan pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Tahun 2007, 2008 dan 2009 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kapan lelang pembangunan pasar sungai danau dilakukan, terdakwa juga tidak mengetahui siapa saja panitia lelangnya, terdakwa tidak tahu berapa besar pagu anggaran pembangunan pasar sungai danau, Pemenang lelangnya PT. Kharisma Jaya Agung, nilai kontraknya sebesar Rp. 4.748.150.000., terdakwa ada mendapatkan copy kontraknya, terutama RABnya.
Bahwa terdakwa mempunyai perusahaan namanya PT. Meratus Jaya Utama yang bergerak di bidang perumahan.
Bahwa terdakwa tidak ikut lelang proyek pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau karena waktu itu perusahaan terdakwa belum berdiri.
Bahwa terdakwa adalah karyawan dari PT. KHARISMA JAYA AGUNG, terdakwa sebagai karyawan dari PT. KHARISMA JAYA AGUNG pada saat melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar sungai danau, terdakwa tidak ada kontrak kerja sebagai karyawan untuk mengerjakan Pasar Sungai Danau, hanya komitmen secara lisan tidak ada yang secara tertulis, pembayaran pekerjaan yang terdakwa lakukan dengan sistim pagu pekerjaan, dengan PT. KHARISMA JAYA AGUNG, nilainya sekitar 70% presen dari kontrak, tetapi untuk itu tidak ada secara tertulis, setiap pencairan dana langsung diperhitungkan untuk pembagian terdakwa, direktur PT. KHARISMA JAYA AGUNG adalah YUDI HARYADI Bin HALENG HB.
Bahwa pada awalnya terdakwa mengetahui kalau PT. KHARISMA JAYA AGUNG menang tender pembangunan pasar sungai danau, kemudian terdakwa mengatakan kepada YUDI HARYADI Bin HALENG HB selaku direkturnya kalau terdakwa saja pelaksana lapangannya, dan disetujui, ada dilakukan nego harga, kurang lebihnya 70% dari nilai kontrak, itu kami lakukan sekitar bulan September 2007, setelah mengetahui bahwa PT. KHARISMA JAYA AGUNG MENANG, ada beberapa kali pertemuan pernah di Batulicin, dan Banjarmasin, terdakwa melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar sungai danau tidak ada perjanjian kerjanya secara tertulis.
Bahwa benar nama terdakwa tidak tercantum dalam Daftar Personil PT. Kharisma Jaya Agung yang dimasukan sebagai dokumen administrasi saat proses pelelangan ;
Bahwa benar setelah penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) dan mendapatkan SPMK dari Pengguna Anggaran YUDI HARYADI selaku Direktur PT. Kharisma Jaya Agung memberikan Kuasa kepada terdakwa Ir. Suparjo untuk melaksanakan seluruh pekerjaan proyek ini, hal tersebut dilakukan sesuai Surat Kuasa Direktur yang dibuat oleh Notaris NOOR HASANAH , Notaris di Banjarbaru Nomor : 164, Tanggal 15 September 2007 ;
Bahwa terdakwa mulai mengerjakan pembangunan pasar sungai dau sekitar bulan Oktober 2007, baru melakukan pembersihan lokasi, pembuatan beskem, galian dan pondasi, gambar kerja, hasil pengukuran, daftar kuantitas dan harga dan petunjuk spesifikasi teknis, saksi mengambil berkas tersebut dari Roy, dan Yudhi Hariyadi.
Bahwa terdakwa ada mengajukan permohonan untuk pembayaran uang muka 20% pekerjaan Pasar Sungai Danau, permohonan uang muka diajukan setelah penandatanganan kontrak Kerja pembangunan pasar Sungai Danau, terdakwa menyerahkan jaminan uang muka kemudian diajukan ke Dinas, dan dikeluarkan SPP/SPM, sekitar Rp. 900.000.000,- yang dibayarkan sekitar bulan Oktober 2007.
Bahwa terdakwa lupa ada mengajukan permohonan pembayaran 26,07% tersebut, nomor rekening yang tertera di SP2D atas nama Yudi Hayadi itu nomor rekening perusahaan PT. KHARISMA JAYA AGUNG, tidak ada fee 1% kepada Yudi Haryadi. Dan dana dikelola lapangan adalah dana pelaksanaan pembangunan sesuai pagu pelaksanaan, dan selain dari dana pelaksanaan pembangunan tersebut milik perusahaan PT. KHARISMA JAYA AGUNG atau Yudi Haryadi selaku direkturnya.
Bahwa dalam pembangunan pasar Sungai Danau terdakwa selaku Kuasa Direktur, tugasnya adalah melaksanakan pembangunan fisik sampai selesai.
Bahwa yang membuat laporan perkembangan pembangunan staf tekhnis terdakwa yaitu Pak Jabari Karyajemika dan di setujui oleh PPTK (Pak Fahrudin), laporan harian dan mingguan ditandatangani oleh pengawas lapangan kalau tidak salah Sutaji (pengawas dari perusahaan dan dari Dinas Pak Fahrudin, saksi tidak ada menandatangani dalam proses fisik, yang tanda tangan Yudhi Hariyadi, dan PPTK (Pak Fahrudin), saksi tidak ada membawa laporannya dan tidak ada arsipnya.
Bahwa dalam pembangunan pasar sungai danau tersebut tidak ada konsultan pengawasnya, pengawasnya langsung dari Dinas Pasar, PPTK (Pak Fahrudin).
Bahwa yang mengajukan penambahan blok adalah KUP Sungai Danau, Prosesnya KUPT Sungai Danau mengajukan secara tertulis kepada Dinas Pasar, kemudian diadakan rapat dan terdakwa dipanggil untuk ikut rapat, pada bulannya terdakwa lupa tapi awal tahun 2008, bertempat di Dinas Pasar, ruang kepala dinas yang dihadiri oleh KUPT pasa Sungai Danau, PPTK (Fahrudin), Kepala Dinas, terdakwa dan Staf teknis terdakwa pak Jabari, dari hasil rapat disepakati penambahan kios dilantai dua, seteleah dihitung disepakati penambahan kios 22 unit, daftar yang diajukan oleh KUPT persisnya tidak tahu.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan konsultasi dengan konsultan perencana dalam penambahan blok tersebut, kalau dari pihak dinas mungkin, setahu terdakwa tidak ada dari pihak PU yang memberi persetujuan untuk penambahan blok, hanya terdakwa melakukan penghitungan dan diajukan kepada kepala dinas dan disetujui kemudian kami laksanakan.
Bahwa biasanya permohonan pecairan dana pembangunan fisik pasar sungai danau dari 0% sampai 100% dan uang retensi tersebut terdakwa menyuruh staf admintrasi dari perusahaan yaitu Pak Jabari untuk mengajukan pencairan dana proyek ini.
Bahwa Adendum tersebut dibuat atas instruksi Dari Dinas, karena adanya penambahan blok, dan terdakwa yang membuat membuat Justifikasi teknis kemudian ditandatangani oleh YUDI HARYADI dan saksi PPTK Fahrudin, addendumnya 2 kali diajukan, alasan dibuat adendum pertama karena adanya penambah kios/blok sebanyak 22 buah, dan alasan kedua karena pemasangan meteran lestrik tidak bisa dilaksanakan pada waktu itu.
Isi adendum pertama :
Perlu adanya penambahan waktu karena ada relokasi pedagang mengigat menunggu selesainya pembangunan tersebut, dari 360 hari kalender menjadi 540 hari kalender.
Adanya penambahan kios / blok sebanyak 22 buah tersebut membuat penambahan biaya.
Isi adendum kedua :
Adanya pengurangan pekerjaan karena PLN tidak biasa memasang meterran listrik, karena pada saat itu PLN mengatakan tidak ada penambahan daya, yang berpengaruh dengan pengurangan biaya, dari Rp. 5.218.425.000,- menjadi Rp. 5.130.675.000,-.
Bahwa lama pembangunan pasar tersebut dikerjakan hingga selesai dikerjakan selama 540 hari sesuai dengan adendum.
Bahwa benar terdakwa yang mengajukan pengambilan uang retensi dan digantikan dengan jaminan pemeliharaan.
Bahwa telah ada dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, tepatnya terdakwa tidak ingat sekitar awal 2010, ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai antara volume di lapangan dengan RAB, salah satunya pada roling door, keramik dan beton yang ukurangnnya salah satu tidak sesuai tetapi dihitung sama untuk semua pekerjaaan yang sama, sepengetahuan saksi pihak PT. KHARISMA JAYA AGUNG telah melakukan pembayaran terhadap temuan inspektorat tersebut, sebesar Rp. 260.000.000,- yang telah di setor ke kas daerah.
Bahwa pihak PT. KHARISMA JAYA AGUNG ada mengembalikan uang pembangunan pasar sungai danau sesuai dengan hasil temuan Inspektorat, Rp. 260.000.000,- yang telah di setor ke kas daerah.
Bahwa saksi mengenal saudara Jabari Karyajemika, karena dia sebagai staf teknis dalam pembangunan pasar sungai danau tersebut, bertugas mengawasi masalah tekhnis pekerjaan dan membuat laporan-laporan hasil pekerjaan, alamat Banjarmasin.
Bahwa benar Jabari Karyajemika adalah staf yang saksi pekerjakan dalam proyek ini dan saksi juga yang membayar gajinya ;
Bahwa yang menyiapkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) staf terdakwa yang mengetiknya, yang menunjuk panitia Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dari Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan, sepengetahuan terdakwa ada SK penunjukan PHO yang dibuat dari Dinas Tata Bangunan pasar dan Kebersihan, yang membawa dan meminta tandatangan kepada panitia PHO adalah pak Jabari, dicek dilapangan oleh pak Jabari dan Panitia kemudian dituangkan dalam Daftar pekerjaan Kurang.
Bahwa pihak saksi yang mengetikan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO), kemudian pak Jabari yang membawa kepada YUDI HARYADI dan Panitia Untuk ditanda tangani.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti bukti surat berupa :
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu TA 2007 No. 2.06.02.01.21.01.52 tanggal 7 Nopember 2007;
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu TA 2008 No. 1.03.04.01.25.01.52 tanggal 22 Nopember 2008;
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu TA 2009 No. 1.03.04.01.31.01.52 tanggal 1 September 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 12 tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 330 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 13 tahun 2008 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu TA 2008;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu No. 900/18/TU-DTBPK/VIII/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu TA 2008;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu No.900/10/TU-DTBPK/I/2009 tanggal 1 januari 2009 Menunjuk Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu TA 2009;
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu No. 022 tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Panitia pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sarana dan Prasarana pasar Kab. Tanah Bumbu TA 2007;
1 (satu) bendel Fotocopy Berita Acara Pembukaan Penawaran No. 07.1/Pan PL-PPSDKPPK-TB/VIII/2007 tanggal 13 Agustus 2007;
1 (satu) buah Fotocopy Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu No. 27/PPK/KPPK-TB/X/2007 tanggal 2 Oktober 2007 perihal Penetapan hasil Pelelangan Umum;
1 (satu) buah Fotocopy Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu No. 28/PPK/KPPK-TB/X/2007 tanggal 23 oktober 2007 perihal Penunjukan CV KHARISMA JAYA AGUNG sebagai penyedia jasa untuk Pembangunan pasar Bamega Sungai danau Kec. Satui TA 2007, 2008 dan 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) No. 029/PPk/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007, untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui TA 2007, 2008 dan 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Adendum Kontrak no. 029a/PPk/KPPK-TB/III/2008 tanggal 3 Maret 2008;
1 (satu) bendel Adendum II Kontrak No. 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 20 april 2009;
1 (satu) bendel Surat Kepala dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu selaku Pengguna Anggaran No. 700/193/DTBPK/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 perihal Surat teguran kepada Pejabat Pelaksana tehnis Kegiatan (PPTK);
1 (satu) bendel Berita Acara Serah Terima (PHO) No. 055.112/551/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 antara Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dan CV KHARISMA JAYA AGUNG untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui multy years TA 2007, 2008, 2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (PHO) No. 055.112/848/TU-DTBPK/X/2009 tanggal 25 Oktober 2009 antara Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dan CV KHARISMA JAYA AGUNG untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui Multy Years TA 2007,2008,2009;
1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui CV KHARISMA JAYA AGUNG sebesar Rp 5.130.675.000,00,-;
1 (satu) buah jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Parolamas No. B1866242 tanggal 27 April 2009 senilai Rp. 256.533.750,00,-;
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perintah Tugas Bupati Tanah Bumbu No. 700/43/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010 kepada Inspektorat kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan pemeriksaan/evaluasi proyek fisik Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui TA 2007.2008 dan 2009;
1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan No. 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010 dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu No. 900/066/DTBPK/IV/2010 tanggal 27 April 2010 perihal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 266.745.418,99 ke Kas Daerah No. Rek. 01.000.03.000038;
1 (satu) bendel Fotocopy Bukti Setoran ke Kas Daerah sebesar Rp 266.745.418,96 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Cabang Batulicin pada tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp 200.000.000,- dan tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp 66.745.419,00,-
1 (satu) bendel Fotocopy Gambar Kerja Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar di Kab. Tanah Bumbu;
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian kerja (Kontrak) No.108/KPPK/IV/2008 tanggal 07 April 2008 antara Kantor Pengelola Pasar dan Kebersihan kab. Tanah Bumbu dan CV Lima Utama Jaya untuk Pekerjaan Pembangunan Penampungan Blok A dan B Pasar Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu TA 2008;
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian kerja (Kontrak) No.055.112/432/TU-DTBPK/III/2009 tanggal 03 Maret 2009 antara Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dan CV Reza Konstruksi untuk Pekerjaan Pembangunan Barak Penampungan Pasar Sungai Danau (Blok E) Kab. Tanah Bumbu TA 2009;
1 (satu) bendel Dokumen SK PPTK dan staf serta perubahan SK Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pasar tahun 2008 dan 2009;
1 (satu) bendel tanda terima honor PPTK dan staf PPTK Juni s/d Oktober dan Desember tahun 2008;
1 (satu) bendel tanda terima honor PPTK dan staf PPTK Juli s/d Desember 2009;
1 (satu) bendel SPP dan SP2D pembangunan barak sei Danau CV Reza Konstruksi dan CV Lima Utama Jaya;
1 (satu) bendel SPP dan SP2D pembangunan pasar Sungai Danau mulai fisik 52% s/d 100% dan Retensi 5%;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab.Tanah Bumbu mendapatkan alokasi dana Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-(lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dalam 3 (tiga) tahun Anggaran, yaitu TA 2007, 2008 dan 2009;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Drs. Ahmad Farhan Msi selaku Kapala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu ditunjuk selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati No. 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2001 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretarist DPRD Dinas, Badan, Kantor, Rumah sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Bumbu TA 2008; dengan tugas dan tanggung jawab :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengajuan atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas tugas Pengguna Anggaran/Pengguna Barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah;
Bahwa selanjutnya selaku Pengguna Anggaran Drs. Ahmad Farhan telah menunjuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk memilih Konsultan Perencana yang terdiri dari SUBHANSYAH, ST sebagai Ketua, RAKHMAWATI, S, Sos selaku Sekretaris serta MUHAMMAD KADIR selaku anggota dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Konsultan Perencana yang ditunjuk telah membuat Gambar perencanaan bangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui yang berlantai 2 (dua), yang mana pada lantai 1 terdiri dari 40 (empat puluh) kios/blok dan pada lantai 2 berbentuk Los dengan RAB sebesar Rp. 4.798.456.00,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan telah diserahkan kepada pemberi pekerjaan;
Bahwa kemudian Drs. Ahmad Farhan selaku Pengguna Anggaran/Barang juga telah menunjuk menetapkan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Kabupaten Tanah Bumbu TA 2007 sebagaimana SK No. 022 Tahun 2007 tanggal 2 januari 2007 dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Roy Rizali Anwar, ST.
Sekretaris : Subhansyah, ST.
Anggota : Abdul Aziz S.Pd.T.
Drs. M.A. Aini.
Buyung Rawando, ST.
Bahwa oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa telah dilakukan Pelelangan Umum dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-(lima milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Pengumuman Lelang Umum No. 01/Pan.PL-PP/KPPK-TB/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007 yang dimuat di Koran Banjarmasin Post;
Bahwa Pelelangan tersebut menggunakan sistem pasca kwalifikasi dan diikuti 5 (lima) perusahaan/rekanan, yaitu CV BUANA KARYA, CV SUKMA SURYA DUA TIGA EMPAT, CV KHARISMA JAYA AGUNG, PT NORMA PERSADA KONSTRUKSI dan PT ANREY PANCA BERSAUDARA dan dimenangkan oleh CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Surat Perjanjian/Kontrak No. 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007 antara pihak kesatu Pengguna Anggaran dengan pihak kedua Direktur CV Kharisma Jaya Agung ( saksi Yudi Haryadi ) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan system Kontrak Jamak (multy years) dan akan dibayarkan dalam 3 (tiga) Tahun Anggaran, yaitu 2007, 2008 dan 2009, pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2007 s/d tanggal 10 Juli 2008 serta masa pemeliharaan mulai tanggal 11 Juli 2008 s/d tanggal 06 Januari 2009;
Bahwa saksi YUDI HARYADI Direktur CV KHARISMA JAYA AGUNG selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu telah membuat Surat Kuasa kepada Terdakwa Ir. SUPARJO sebagaimana Surat Kuasa Direktur No. 164 tertanggal Sabtu, 15 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Hasanah, SH Notaris di Banjarbaru yang pada intinya CV KHARISMA JAYA AGUNG memberi Kuasa kepada Terdakwa Ir Suparjo guna melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa hal tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Pengguna barang/jasa, walaupun Drs. Ahmad Farhan tahu bahwa saksi YUDI HARYADI hanya terlihat pada saat Pengumuman Pemenang Lelang dan Penandatanganan Kontrak, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana sampai dengan penyerahan pekerjaan saksi YUDI HARYADI tidak pernah terlihat lagi dan yang selama ini mengajukan pencairan adalah Terdakwa Ir SUPARJO/JABARI, namun tidak pernah dipermasalahkan;
Bahwa tidak ada Konsultan Pengawas dalam proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan alasan anggaran defisit, padahal dalam DPPA SKPD TA 2008 jelas terdapat adanya belanja Konsultan Pengawas sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan CV Kharisma Jaya Agung atau dalam hal ini Terdakwa Ir Suparjo telah mengajukan permohonan Adendum sebagaimana Surat No. 03/BLT-KJA/II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008 dan selanjutnya telah dibuat Addendum Kontrak No. 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 mengenai perpanjangan waktu, yang semula 240 (dua ratus empat puluh) hari kelender menjadi 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dengan alasan untuk pembuatan tempat penampungan sementara telah memakan waktu kurang lebih 4 (empat) bulan dan relokasi pedagang membutuhkan waktu 2 (dua) bulan padahal kenyataannya untuk penampungan dan relokasi hanya membutuhkan waktu lebih kurang 1 (satu) bulan dan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 4.748.150.000,-(empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Ir SUPARJO juga telah mengajukan Addendum II mengenai pekerjaan tambah kurang khusus untuk pemasangan instalasi listrik dari PLN dengan alasan dari pihak PLN tidak bisa memberikan kepastian kapan meterisasi bisa dilaksanakan sebagaimana Adendum Kontrak No. 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 20 April 2009 sehingga nilai kontrak yang semula Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana kedua Adendum tersebut telah ditandatangani PPTK (Fakhrudin, S.Sos) dan juga oleh Drs. Ahmad Farhan;
Bahwa Kepala Unit Pengelola Pasar dan Kebersihan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu saksi H. Haryadi sekitar tanggal 14 januari 2008 telah menyampaikan kepada saksi Drs. Ahmad Farhan, M.Si selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu/Pengguna Anggaran agar dilakukan penambahan blok/kios sebanyak 22 (dua puluh dua) buah dari yang semula 40 (empat puluh) buah menjadi 62 (enam puluh dua) kios sehubungan dengan adanya permintaan dari pedagang karena ada sebagian pedagang yang tidak tertampung;
Bahwa sehubungan dengan usulan penambahan kios tersebut Drs. Ahmad Farhan selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu telah mengirimkan Surat No. 099.2/070/DTBPK/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang berisi mohon pertimbangan tehnis atas rencana penambahan kios di lantai 2 (dua) namun belum pernah ada tanggapan dari Dinas PU, walaupun begitu penambahan kios tetap dilaksanakan;
Bahwa yang membuat Berita Acara kemajuan pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan serta Rekapituasi laporan kemajuan pekerjaan adalah terdakwa Ir Suparjo yang selanjutnya dokumen dokumen tersebut dijadikan dasar oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Tanah Bumbu untuk mengeluarkan SP2D dan merealisasikan pembayaran dengan cara mentransfer via bank ke rekening CV KHARISMA JAYA AGUNG, yaitu :
Uang muka sebesar 20% tanggal 8 Desember 2007 senilai Rp. 949.630.000,-
Kemajuan fisik 15,46% tanggal 18 Pebruari 2008 senilai Rp. 550.547.993,-
Kemajuan fisik 26,07% tanggal 9 Juli 2008 senilai Rp 1.044.852.000,-
Kemajuan fisik 52,89% tanggal 10 Nopember 2008 senilai Rp. 455.148.000,-
Kemajuan fisik 89,50% tanggal 12 maret 2009 senilai Rp. 1.467.428.000,-
Kemajuan fisik 100% tanggal 16 September 2009 senilai Rp. 406.535.257,-
Pembayaran Retensi 5% tanggal 28 September 2009 senilai Rp. 256.533.750,-
Sehingga keseluruhan telah dibayarkan sejumlah Rp. 5.130.675.000,-(lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
Bahwa setelah melakukan penghitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan telah menyampaikan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri Batulicin sebagaimana Surat tertanggal 31 Desember 2010 Nomor SR-9524/PW16/5/2010 dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
1. Volume pekerjaan kurang senilai Rp. 619.965.278,95,-
2. PPN yang telah disetor senilai Rp. 56.360.479,90,-
3. Nilai Pekerjaan Kurang senilai Rp. 563.604.799,05,-
4. Pengembalian/Penyetoran ke Kas Daerah menurut hasil perhitungan Inspektorat Kab. Tanah Bumbu senilai Rp 266.745.418,96,-
5. Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 296.859.380,09,-
Bahwa dana Anggaran proyek Pembangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu berasal dari APBD II Kab. Tanah Bumbu sebagaimana DPPA SKPD Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu tahun 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) atau berasal dari Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara subsidairitas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Unsur Perbuatan berlanjut (voortgezette handeling);
untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Ir. SUPARJO bin NGASIMAN, yang mana terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa sendiri sangat jelas bahwa Ir. SUPARJO bin NGASIMAN adalah benar terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dan benar terdakwa Ir. SUPARJO bin NGASIMAN adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab serta tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap orang ini telah terpenuhi atas diri terdakwa Ir. SUPARJO bin NGASIMAN;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum meteriil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah merupakan unsur dari hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab.Tanah Bumbu mendapatkan alokasi dana Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,-(lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dalam 3(tiga) tahun Anggaran, yaitu TA 2007, 2008 dan 2009;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Drs. Ahmad Farhan Msi selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu ditunjuk selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati No. 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2001 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretarist DPRD Dinas, Badan, Kantor, Rumah sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Bumbu TA 2008 ;
Bahwa selanjutnya Konsultan Perencana yang ditunjuk telah membuat Gambar perencanaan bangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui yang berlantai 2 (dua), yang mana pada lantai 1 terdiri dari 40 (empat puluh) kios/blok dan pada lantai 2 berbentuk Los dengan RAB sebesar Rp. 4.798.456.00,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan telah diserahkan kepada pemberi pekerjaan;
Bahwa selanjutnya oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa telah dilakukan Pelelangan Umum dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Pengumuman Lelang Umum No. 01/Pan.PL-PP/KPPK-TB/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007 yang dimuat di Koran Banjarmasin Post;
Bahwa Pelelangan tersebut menggunakan sistem pasca kwalifikasi dan diikuti 5 (lima) perusahaan/rekanan, yaitu CV BUANA KARYA, CV SUKMA SURYA DUA TIGA EMPAT, CV KHARISMA JAYA AGUNG, PT NORMA PERSADA KONSTRUKSI dan PT ANREY PANCA BERSAUDARA dan dimenangkan oleh CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Surat Perjanjian/Kontrak No. 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007 antara pihak kesatu Pengguna Anggaran Drs. Ahmad Farhan dengan pihak kedua Direktur Utama CV KHARISMA JAYA AGUNG (Yudi Haryadi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan system Kontrak Jamak (multy years) dan akan dibayarkan dalam 3 (tiga) Tahun Anggaran, yaitu 2007, 2008 dan 2009, pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2007 s/d tanggal 10 Juli 2008 serta masa pemeliharaan mulai tanggal 11 Juli 2008 s/d tanggal 06 Januari 2009;
Bahwa saksi YUDI HARYADI Direktur CV KHARISMA JAYA AGUNG selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu telah membuat Surat Kuasa kepada Terdakwa Ir. SUPARJO sebagaimana Surat Kuasa Direktur No. 164 tertanggal Sabtu, 15 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Hasanah, SH Notaris di Banjarbaru yang pada intinya CV KHARISMA JAYA AGUNG memberi Kuasa kepada Terdakwa Ir Suparjo guna melaksanakan pekerjaan tersebut,;
Bahwa hal ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Pengguna barang/jasa, walaupun Drs. ahmad Farhan tahu bahwa YUDI HARYADI hanya terlihat pada saat Pengumuman Pemenang Lelang dan Penandatanganan Kontrak, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana sampai dengan penyerahan pekerjaan YUDI HARYADI tidak pernah terlihat lagi dan yang selama ini mengajukan pencairan adalah Terdakwa Ir SUPARJO, namun tidak pernah dipermasalahkan;
Bahwa tidak ada Konsultan Pengawas proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan alasan anggaran defisit, padahal dalam DPPA SKPD TA 2008 jelas terdapat adanya belanja Konsultan Pengawas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan CV KHARISMA JAYA AGUNG atau dalam hal ini Terdakwa Ir Suparjo telah mengajukan permohonan Adendum sebagaimana Surat No. 03/BLT-KJA/II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008 dan selanjutnya telah dibuat Addendum Kontrak No. 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 mengenai perpanjangan waktu, yang semula 240 (dua ratus empat puluh) hari kelender menjadi 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dengan alasan untuk pembuatan tempat penampungan sementara telah memakan waktu kurang lebih 4 (empat) bulan dan relokasi pedagang membutuhkan waktu 2 (dua) bulan padahal kenyataannya untuk penampungan dan relokasi hanya membutuhkan waktu lebih kurang 1 (satu) bulan dan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Ir SUPARJO juga telah mengajukan Addendum II mengenai pekerjaan tambah kurang khusus untuk pemasangan instalasi listrik dari PLN dengan alasan dari pihak PLN tidak bisa memberikan kepastian kapan meterisasi bisa dilaksanakan sebagaimana Adendum Kontrak No. 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 20 April 2009 sehingga nilai kontrak yang semula Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana kedua Adendum tersebut telah ditandatangani PPTK (Fakhrudin, S.Sos) dan juga oleh Drs. Ahmad Fahrudin;
Bahwa Kepala Unit Pengelola Pasar dan Kebersihan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu saksi H. Haryadi sekitar tanggal 14 januari 2008 telah menyampaikan kepada Drs Ahmad Farhan selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu/Pengguna Anggaran agar dilakukan penambahan blok/kios sebanyak 22 (dua puluh dua) buah dari yang semula 40 (empat puluh) buah menjadi 62 (enam puluh dua) kios sehubungan dengan adanya permintaan dari pedagang karena ada sebagian pedagang yang tidak tertampung;
Bahwa sehubungan dengan usulan penambahan kios tersebut Drs. Ahmad Fahrudin selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu telah mengirimkan Surat No. 099.2/070/DTBPK/IV/2008 tanggal 30 April 2008 yang berisi mohon pertimbangan tehnis atas rencana penambahan kios di lantai 2 (dua) namun belum pernah ada tanggapan dari Dinas PU, walaupun begitu penambahan kios telap dilaksanakan;
Bahwa yang membuat Berita Acara kemajuan pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan serta Rekapituasi laporan kemajuan pekerjaan adalah terdakwa Ir Suparjo yang selanjutnya dokumen dokumen tersebut dijadikan dasar oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Tanah Bumbu untuk mengeluarkan SP2D dan merealisasikan pembayaran dengan cara mentransfer via bank ke rekening CV KHARISMA JAYA AGUNG, yaitu :
Uang muka sebesar 20% tanggal 8 Desember 2007 senilai Rp. 949.630.000,-
Kemajuan fisik 15,46% tanggal 18 Pebruari 2008 senilai Rp. 550.547.993,-
Kemajuan fisik 26,07% tanggal 9 Juli 2008 senilai Rp 1.044.852.000,-
Kemajuan fisik 52,89% tanggal 10 Nopember 2008 senilai Rp. 455.148.000,-
Kemajuan fisik 89,50% tanggal 12 maret 2009 senilai Rp 1.467.428.000,-
Kemajuan fisik 100% tanggal 16 September 2009 senilai Rp. 406.535.257,-
Pembayaran Retensi 5% tanggal 28 September 2009 senilai Rp. 256.533.750,-
Sehingga keseluruhan telah dibayarkan sejumlah Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
Bahwa kenyataannya setelah pekerjaan diserahkan dan Bangunan Pasar Sungai Danau tersebut ditempati oleh para pedagang banyak keluhan/ komplain dari para pedagang yang menempati bangunan pasar Sungai danau tersebut, antara lain mengenai lantai yang ambles, instalasi listrik yang belum terpasang, rolling door, kunci tanam dan gembok, plafon yang pecah dan seterusnya, yang mana seharusnya sebelum dilakukan penandatangan Berita Acara Penyerahan pekerjaan (PHO dan FHO) diperintahkan kepada Kontraktor untuk melakukan perbaikan dan baru diterima setelah semua pekerjaan dipenuhi sebagaimana Kontrak dan/atau adendum;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur Melawan Hukum ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3.Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R.WIYONO dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, khususnya menyangkut adanya aliran dana dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab.Tanah Bumbu mendapatkan alokasi dana Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dalam 3 ( tiga ) tahun Anggaran, yaitu TA 2007, 2008 dan 2009;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Drs. Ahmad Farhan Msi selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu ditunjuk selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati No. 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretarist DPRD Dinas, Badan, Kantor, Rumah sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Bumbu TA 2008;
Bahwa selanjutnya oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa telah dilakukan Pelelangan Umum dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-(lima milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Pengumuman Lelang Umum No. 01/Pan.PL-PP/KPPK-TB/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007 yang dimuat di Koran Banjarmasin Post;
Bahwa Pelelangan tersebut menggunakan sistem pasca kwalifikasi dan diikuti 5 (lima) perusahaan/rekanan, yaitu CV BUANA KARYA , CV SUKMA SURYA DUA TIGA EMPAT, CV KHARISMA JAYA AGUNG, PT NORMA PERSADA KONSTRUKSI dan PT ANREY PANCA BERSAUDARA dan dimenangkan oleh CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Surat Perjanjian/Kontrak No. 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007 antara pihak kesatu Pengguna Anggaran dengan pihak kedua Direktur CV Kharisma Jaya Agung (Yudi Haryadi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan system Kontrak Jamak (multy years) dan akan dibayarkan dalam 3 (tiga) Tahun Anggaran, yaitu 2007, 2008 dan 2009, pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2007 s/d tanggal 10 Juli 2008 serta masa pemeliharaan mulai tanggal 11 Juli 2008 s/d tanggal 06 Januari 2009;
Bahwa YUDI HARYADI Direktur CV Kharisma Jaya Agung selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu telah membuat Surat Kuasa kepada Terdakwa Ir. SUPARJO sebagaimana Surat Kuasa Direktur No. 164 tertanggal Sabtu, 15 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Hasanah, SH Notaris di Banjarbaru yang pada intinya CV KHARISMA JAYA AGUNG memberi Kuasa kepada Terdakwa Ir Suparjo guna melaksanakan pekerjaan tersebut, namun hal ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Pengguna barang/jasa;
Bahwa walaupun Drs. Ahmad Farhan tahu bahwa YUDI HARYADI hanya terlihat pada saat Pengumuman Pemenang Lelang dan Penandatanganan Kontrak, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana sampai dengan penyerahan pekerjaan YUDI HARYADI tidak pernah terlihat lagi dan yang selama ini mengajukan pencairan adalah Terdakwa Ir SUPARJO/JABARI, namun tidak pernah menanyakan ataupun mempermasalahkan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan CV KHARISMA JAYA AGUNG atau dalam hal ini Ir Suparjo telah mengajukan permohonan Adendum sebagaimana Surat No. 03/BLT-KJA/II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008 dan selanjutnya telah dibuat Addendum Kontrak No. 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 mengenai perpanjangan waktu, yang semula 240 (dua ratus empat puluh) hari kelender menjadi 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dengan alasan untuk pembuatan tempat penampungan sementara telah memakan waktu kurang lebih 4 (empat) bulan dan relokasi pedagang membutuhkan waktu 2 (dua) bulan padahal kenyataannya untuk penampungan dan relokasi hanya membutuhkan waktu lebih kurang 1 (satu) bulan dan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Ir SUPARJO juga telah mengajukan Addendum II mengenai pekerjaan tambah kurang khusus untuk pemasangan instalasi listrik dari PLN dengan alasan dari pihak PLN tidak bisa memberikan kepastian kapan meterisasi bisa dilaksanakan sebagaimana Adendum Kontrak No. 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 20 April 2009 sehingga nilai kontrak yang semula Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana kedua Adendum tersebut telah ditandatangani PPTK (Fakhrudin, S.Sos) dan juga oleh Drs. Ahmad Farhan;
Bahwa Kepala Unit Pengelola Pasar dan Kebersihan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu saksi H. Haryadi sekitar tanggal 14 januari 2008 telah menyampaikan kepada Drs. Ahmad Farhan selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu/Pengguna Anggaran agar dilakukan penambahan blok/kios sebanyak 22 (dua puluh dua) buah dari yang semula 40 (empat puluh) buah menjadi 62 (enam puluh dua) kios sehubungan dengan adanya permintaan dari pedagang karena ada sebagian pedagang yang tidak tertampung;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Berita Acara kemajuan pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan serta Rekapituasi laporan kemajuan pekerjaan oleh Terdakwa Ir Suparjo yang selanjutnya dokumen dokumen tersebut dimintakan tanda tangan kepada PPTK serta terdakwa yang kemudian dijadikan dasar oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Tanah Bumbu untuk mengeluarkan SP2D dan merealisasikan pembayaran dengan cara mentransfer via bank ke rekening CV KHARISMA JAYA AGUNG, yaitu :
Uang muka sebesar 20% tanggal 8 Desember 2007 senilai Rp. 949.630.000,-
Kemajuan fisik 15,46% tanggal 18 Pebruari 2008 senilai Rp. 550.547.993,-
Kemajuan fisik 26,07% tanggal 9 Juli 2008 senilai Rp. 1.044.852.000,-
Kemajuan fisik 52,89% tanggal 10 Nopember 2008 senilai Rp. 455.148.000,-
Kemajuan fisik 89,50% tanggal 12 maret 2009 senilai Rp. 1.467.428.000,-
Kemajuan fisik 100% tanggal 16 September 2009 senilai Rp. 406.535.257,-
Pembayaran Retensi 5% tanggal 28 September 2009 senilai Rp. 256.533.750,-
Sehingga keseluruhan telah dibayarkan sejumlah Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Drs. Ahmad Farhan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu yang telah menandatangani dokumen dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu seperti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan beserta rekapitulasinya sehingga dapat direalisasikan pembayaran kepada rekanan (CV KHARISMA JAYA AGUNG) sebesar Rp. 5.130.675.000,-(lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan atau memerintahkan melakukan pengecekan atas kebenaran dokumen/laporan tersebut dan ternyata dokumen/laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan,;
Bahwa selain itu Drs. Ahmad Farhan juga telah memerintahkan H. HARIYADI, Hadransyah, ABD Rahman, GT Riduan Syahrani dan Sukma Kencana selaku Ketua dan Anggota panitia penilai hasil pekerjaan untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (PHO) No. 055.112/551/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) No. 005.112/848/TU-DTBPK/X/2009, padahal orang orang yang ditunjuk tersebut sama sekali tidak punya keahlian/kecakapan (sertifikasi) untuk menilai suatu pekerjaan pembangunan fisik dan juga tidak pernah dilibatkan menangani proyek tersebut, ditambah lagi terdakwa juga tidak melibatkan/meminta pertimbangan tehnis kepada Konsultan Perencana/Konsultan Tehnis dari Dinas PU;
Bahwa selanjutnya setelah bangunan Pasar Sungai danau tersebut diserahkan dan ditempati oleh para pedagang, banyak laporan/keluhan dari para pedagang yang menempati bangunan Pasar sungai danau tersebut, antara lain lantai keramik yang ambles, instalasi listrik yang belum terpasang, kunci tanam dan gembok, rolling door, plafon yang pecah dan sebagainya, namun keluhan tersebut tidka ditanggapi oleh terdakwa selaku Pengguna anggaran, sehingga akhirnya Bupati Kab. Tanah Bumbu memerintahkan Inspektorat Kab. Tanah Bumbu untuk melakukan pemeriksaan atas proyek pembangunan pasar Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan Surat Perintah Tugas No. 700/43/SET-UM/IK tanggal 1 Maret 2010 dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 266.745.418,96,-(dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) sebagaimana laporan Hasil Pemeriksaan No. 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010;
Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Batulicin melalui Surat No. R-85/Q.3.21/Dek.3/05/2010 tanggal 6 Mei 2010 juga telah meminta tenaga tehnis dari Dinas PU Propinsi Kalimantan Selatan guna melakukan pemeriksaan fisik bangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui, lalu hasil dari pemeriksaan fisik tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batulicin sebagaimana Surat Nomor 601/037/TBP.111/2010 tanggal 10 Juni 2010, kemudian berdasarkan Surat tersebut Kejaksaan Negeri Batulicin meminta bantuan kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan guna melakukan penghitungan kerugian negara;
Bahwa setelah melakukan penghitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan telah menyampaikan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri Batulicin sebagaimana Surat tertanggal 31 Desember 2010 Nomor SR-9524/PW16/5/2010 dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
1. Volume pekerjaan kurang senilai Rp. 619.965.278,95,-
2. PPN yang telah disetor senilai Rp. 56.360.479,90,-
3. Nilai Pekerjaan Kurang senilai Rp. 563.604.799,05,-
4. Pengembalian/Penyetoran ke Kas Daerah menurut hasil perhitungan Inspektorat Kab. Tanah Bumbu senilai Rp. 266.745.418,96,-
5. Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 296.859.380,09,-
- Bahwa kemudian terdakwa selaku Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu telah mengeluarkan Surat No. 900/066/DTBPK/IV/2010 tanggal 27 April 2010 yang ditujukan kepada CV KHARISMA JAYA AGUNG selaku pelaksana pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu yang intinya permintaan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 266.745.418,96,-(dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) ke Kas Daerah dan telah disetor oleh Terdakwa Ir. Suparjo sejumlah tersebut ke rekening Kas Daerah dalam 2 (dua) kali setoran masing masing tertanggal 3 Mei 2010 sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan tertanggal 19 Agustus 2010 sejumlah Rp. 66.745.419.-(enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta yuridis yang diperoleh di persidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan ternyata tidak ada bukti yang mendukung bahwa Terdakwa atau orang lain atau korporasi bertambah kekayaan atas perbuatan terdakwa tersebut, karena ternyata tidak ada bukti baik dari keterangan saksi maupun bukti lainnya yang bisa dijadikan dasar bahwa terdakwa Ir Suparjo atau orang lain mendapatkan penambahan kekayaan yang signifikan dari perbuatan terdakwa tersebut, sehingga oleh karenanya maka Majelis berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terpenuhi/terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi/terbukti maka Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ini harus dinyatakan tidak terbukti dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana;
Unsur Perbuatan berlanjut (Voorgezette handeling);
Ad. 1. UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, maka unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri namun akan selalu terkait dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pada hakikatnya merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat atau pelaku tindak pidana. Istilah tersebut dalam konteks KUHP identik atau serupa dengan pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa pengertian sengaja sebagai maksud, yaitu apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, sehingga apa yang dimaksud dengan tujuan dalam hal ini adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dicantumkan unsur melawan hukum (menguntungkan diri dengan melawan hukum), walaupun demikian menurut logika sebelum berbuat tidak mungkin sipembuat tidak memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan dalam pasal ini adalah sama artinya dengan mendapat untung, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapat untung bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab.Tanah Bumbu mendapatkan alokasi dana Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dalam 3 (tiga) tahun Anggaran, yaitu TA 2007, 2008 dan 2009;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Drs. Ahmad Farhan Msi selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu ditunjuk selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati No. 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD Dinas, Badan, Kantor, Rumah sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Bumbu TA 2008;
Bahwa selanjutnya oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa telah dilakukan Pelelangan Umum dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-(lima milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Pengumuman Lelang Umum No. 01/Pan.PL-PP/KPPK-TB/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007 yang dimuat di Koran Banjarmasin Post;
Bahwa Pelelangan tersebut menggunakan sistem pasca kwalifikasi dan diikuti 5 (lima) perusahaan/rekanan, yaitu CV BUANA KARYA, CV SUKMA SURYA DUA TIGA EMPAT, CV KHARISMA JAYA AGUNG, PT NORMA PERSADA KONSTRUKSI dan PT ANREY PANCA BERSAUDARA dan dimenangkan oleh CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Surat Perjanjian/Kontrak No. 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007 antara pihak Kesatu Pengguna Anggaran (terdakwa) dengan pihak Kedua Direktur Utama CV KHARISMA JAYA AGUNG (Yudi Haryadi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan system Kontrak Jamak (multy years) dan akan dibayarkan dalam 3 (tiga) Tahun Anggaran, yaitu 2007, 2008 dan 2009, pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2007 s/d tanggal 10 Juli 2008 serta masa pemeliharaan mulai tanggal 11 Juli 2008 s/d tanggal 06 Januari 2009;
Bahwa YUDI HARYADI Direktur CV Kharisma Jaya Agung selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu telah membuat Surat Kuasa kepada Terdakwa Ir. SUPARJO sebagaimana Surat Kuasa Direktur No. 164 tertanggal Sabtu, 15 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Hasanah, SH Notaris di Banjarbaru yang pada intinya CV Kharisma Jaya Agung memberi Kuasa kepada Terdakwa Ir Suparjo guna melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa hal ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Pengguna barang/jasa , walaupun Drs. Ahmad Farhan tahu bahwa YUDI HARYADI hanya terlihat pada saat Pengumuman Pemenang Lelang dan Penandatanganan Kontrak, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana sampai dengan penyerahan pekerjaan YUDI HARYADI tidak pernah terlihat lagi dan yang selama ini mengajukan pencairan adalah Terdakwa Ir SUPARJO, namun juga tidak pernah menanyakan ataupun mempermasalahkan;
Bahwa tidak ada Konsultan Pengawas dalam proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan alasan anggaran defisit, padahal dalam DPPA SKPD TA 2008 jelas terdapat adanya belanja Konsultan Pengawas sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan CV KHARISMA JAYA AGUNG atau dalam hal ini Terdakwa Ir Suparjo telah mengajukan permohonan Adendum sebagaimana Surat No. 03/BLT-KJA/II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008 dan selanjutnya telah dibuat Addendum Kontrak No. 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 mengenai perpanjangan waktu, yang semula 240 (dua ratus empat puluh) hari kelender menjadi 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dengan alasan untuk pembuatan tempat penampungan sementara telah memakan waktu kurang lebih 4 (empat) bulan dan relokasi pedagang membutuhkan waktu 2 (dua) bulan padahal kenyataannya untuk penampungan dan relokasi hanya membutuhkan waktu lebih kurang 1 (satu) bulan dan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Ir SUPARJO juga telah mengajukan Addendum II mengenai pekerjaan tambah kurang khusus untuk pemasangan instalasi listrik dari PLN dengan alasan dari pihak PLN tidak bisa memberikan kepastian kapan meterisasi bisa dilaksanakan sebagaimana Adendum Kontrak No. 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 20 April 2009 sehingga nilai kontrak yang semula Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana kedua Adendum tersebut telah ditandatangani PPTK (Fakhrudin, S.Sos) dan juga oleh Drs. Ahmad Farhan;
Bahwa Kepala Unit Pengelola Pasar dan Kebersihan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu saksi H. Haryadi sekitar tanggal 14 januari 2008 telah menyampaikan kepada Drs. Ahmad Farhan selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu/Pengguna Anggaran agar dilakukan penambahan blok/kios sebanyak 22 (dua puluh dua) buah dari yang semula 40(empat puluh) buah menjadi 62 (enam puluh dua) kios sehubungan dengan adanya permintaan dari pedagang karena ada sebagian pedagang yang tidak tertampung;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Berita Acara kemajuan pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan serta Rekapituasi laporan kemajuan pekerjaan oleh Ir Suparjo yang selanjutnya dokumen dokumen tersebut dimintakan tanda tangan kepada PPTK serta terdakwa yang kemudian dijadikan dasar oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Tanah Bumbu untuk mengeluarkan SP2D dan merealisasikan pembayaran dengan cara mentransfer via bank ke rekening CV KHARISMA JAYA AGUNG, yaitu :
Uang muka sebesar 20% tanggal 8 Desember 2007 senilai Rp. 949.630.000,-
Kemajuan fisik 15,46% tanggal 18 Pebruari 2008 senilai Rp. 550.547.993,-
Kemajuan fisik 26,07% tanggal 9 Juli 2008 senilai Rp 1.044.852.000,-
Kemajuan fisik 52,89% tanggal 10 Nopember 2008 senilai Rp. 455.148.000,-
Kemajuan fisik 89,50% tanggal 12 maret 2009 senilai Rp. 1.467.428.000,-
Kemajuan fisik 100% tanggal 16 September 2009 senilai Rp. 406.535.257,-
Pembayaran Retensi 5% tanggal 28 September 2009 senilai Rp. 256.533.750,-
Sehingga keseluruhan yang telah dibayarkan sejumlah Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Drs. Ahmad Farhan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu telah menandatangani dokumen dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu seperti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan beserta rekapitulasinya sehingga dapat direalisasikannya pembayaran kepada CV KHARISMA JAYA AGUNG sebesar Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan atau memerintahkan melakukan pengecekan atas kebenaran dokumen/laporan tersebut dan ternyata dokumen/laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan, selain itu Drs. Ahmad Farhan juga telah memerintahkan H. HARIYADI, Hadransyah, ABD Rahman, GT Riduan Syahrani dan Sukma Kencana selaku Ketua dan Anggota panitia penilai hasil pekerjaan untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (PHO) No. 055.112/551/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) No. 005.112/848/TU-DTBPK/X/ 2009, padahal orang orang yang ditunjuk tersebut sama sekali tidak punya keahlian/kecakapan (sertifikasi) untuk menilai suatu pekerjaan fisik dan juga tidak pernah dilibatkan menangani proyek tersebut, ditambah lagi Drs. Ahmad Farhan juga tidak melibatkan/meminta pertimbangan tehnis kepada Konsultan Perencana/Konsultan Tehnis dari Dinas PU;
Bahwa selanjutnya setelah bangunan Pasar Sungai danau tersebut diserahkan dan ditempati oleh para pedagang, banyak laporan/keluhan dari para pedagang yang menempati bangunan Pasar Sungai Danau tersebut, antara lain lantai keramik yang ambles, instalasi listrik yang belum terpasang, kunci tanam dan gembok, rolling door, plafon yang pecah dan sebagainya, namun keluhan tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa selaku Pengguna anggaran, sehingga akhirnya Bupati Kab. Tanah Bumbu memerintahkan Inspektorat Kab. Tanah Bumbu untuk melakukan pemeriksaan atas proyek pembangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan Surat Perintah Tugas No. 700/43/SET-UM/IK tanggal 1 Maret 2010 dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 266.745.418,96,-(dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) sebagaimana laporan Hasil Pemeriksaan No. 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010;
Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Batulicin melalui Surat No. R-85/Q.3.21/Dek.3/05/2010 tanggal 6 Mei 2010 juga telah meminta tenaga tehnis dari Dinas PU Propinsi Kalimantan Selatan guna melakukan pemeriksaan fisik bangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui, lalu hasil dari pemeriksaan fisik tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batulicin sebagaimana Surat Nomor 601/037/TBP.111/2010 tanggal 10 Juni 2010, kemudian berdasarkan Surat tersebut Kejaksaan Negeri Batulicin meminta bantuan kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan guna melakukan penghitungan kerugian negara;
Bahwa setelah melakukan penghitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan telah menyampaikan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri Batulicin sebagaimana Surat tertanggal 31 Desember 2010 Nomor SR-9524/PW16/5/2010 dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
1. Volume pekerjaan kurang senilai Rp. 619.965.278,95,-
2. PPN yang telah disetor senilai Rp. 56.360.479,90,-
3. Nilai Pekerjaan Kurang senilai Rp. 563.604.799,05,-
4. Pengembalian/Penyetoran ke Kas Daerah menurut hasil perhitungan Inspektorat Kab. Tanah Bumbu senilai Rp. 266.745.418,96,-
5. Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 296.859.380,09,-
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka jelas bahwa perbuatan Drs. Ahmad Farhan tersebut telah terbukti menguntungkan orang lain, yaitu saksi Ir Suparjo selaku pelaksana pekerjaan dan saksi YUDI HARIYADI selaku pemberi Kuasa sebagaimana Surat Kuasa Direktur No.164 tertanggal 15 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Hasanah, SH Notaris di Banjarbaru karena sebagaimana keterangan Terdakwa Ir Suparjo di persidangan bahwa Terdakwa Ir Suparjo hanya menerima dana sebesar 70% dari Nilai Kontrak antara CV KHARISMA JAYA AGUNG dengan Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu yang diperhitungkan dari setiap pembayaran yang diterima oleh CV KHARISMA JAYA AGUNG, dengan kata lain maka CV KHARISMA JAYA AGUNG ( saksi YUDI HARIYADI ) yang telah menerima pembayaran sebesar 30% dari nilai Kontrak tanpa melakukan pekerjaan apapun dan hanya menandatangani semua dokumen sehingga seolah olah CV KHARISMA JAYA AGUNG yang mengerjakan pekerjaan tersebut, hal ini sesuai juga dengan keterangan saksi JABARI dan keterangan terdakwa sendiri bahwa YUDI HARIYADI hanya sampai dengan penandatanganan Kontrak dan selanjutnya semua dokumen dibuat dan diajukan oleh Terdakwa Ir Suparjo;
Menimbang bahwa terhadap temuan mengenai kerugian negara/kelebihan pembayaran oleh Inspektorat/ Bawas kemudian Drs. Ahmad Farhan selaku Kepala Dinas telah membuat Surat Nomor 900/066/DTBPK/IV/2010 tertanggal 27 April 2010 yang ditujukan kepada CV KHARISMA JAYA AGUNG selaku pelaksana pekerjaan untuk mengembalikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 266.745.418,96 (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) namun ternyata berdasarkan keterangan saksi Ir Suparjo dan Jabari bahwa yang mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah Kab Tanah Bumbu adalah Terdakwa Ir Suparjo dan bukan CV KHARISMA JAYA AGUNG ( saksi YUDI HARIYADI);
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis dalam hal ini yang jelas jelas telah mendapat untung dalam hal ini adalah saksi YUDI HARIYADI, Terdakwa Ir Suparjo atau suatu korporasi dalam hal ini CV KHARISMA JAYA AGUNG atau, dengan demikian maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. UnsurMenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan dalam hal ini adalah hak dan kekuasaan yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan seseorang dalam hubungannya dengan jabatan dan kedudukannya, sedangkan sarana adalah syarat/cara/media yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya, jadi yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sama artinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab.Tanah Bumbu mendapatkan alokasi dana Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.500.000.000,-(lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu dalam 3(tiga) tahun Anggaran, yaitu TA 2007, 2008 dan 2009;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Drs. Ahmad Farhan Msi selaku Kapala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu ditunjuk selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati No. 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2001 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretarist DPRD Dinas, Badan, Kantor, Rumah sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Bumbu TA 2008;
Bahwa selanjutnya selaku Pengguna Anggaran Drs. Ahmad Farhan telah menunjuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk memilih Konsultan Perencana yang terdiri dari SUBHANSYAH, ST sebagai Ketua, RAKHMAWATI, S, Sos selaku Sekretaris serta MUHAMMAD KADIR selaku anggota dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Konsultan Perencana yang ditunjuk telah membuat Gambar perencanaan bangunan Pasar Sungai Danau Kec. Satui yang berlantai 2 (dua), yang mana pada lantai 1 terdiri dari 40(empat puluh) kios/blok dan pada lantai 2 berbentuk Los dengan RAB sebesar Rp. 4.798.456.00,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan telah diserahkan kepada pemberi pekerjaan;
Bahwa selanjutnya oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa telah dilakukan Pelelangan Umum dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus ribu rupiah) sebagaimana Pengumuman Lelang Umum No. 01/Pan.PL-PP/KPPK-TB/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007 yang dimuat di Koran Banjarmasin Post;
Bahwa Pelelangan tersebut menggunakan sistem pasca kwalifikasi dan diikuti 5 (lima) perusahaan/rekanan, yaitu CV BUANA KARYA, CV SUKMA SURYA DUA TIGA EMPAT, CV KHARISMA JAYA AGUNG, PT NORMA PERSADA KONSTRUKSI dan PT ANREY PANCA BERSAUDARA dan dimenangkan oleh CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Surat Perjanjian/Kontrak No. 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007 antara pihak kesatu Pengguna Anggaran ( Drs. Ahmad Farhan ) dengan pihak kedua Direktur Utama CV KHARISMA JAYA AGUNG ( saksi Yudi Haryadi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan system Kontrak Jamak (multy years) dan akan dibayarkan dalam 3 (tiga) Tahun Anggaran, yaitu 2007, 2008 dan 2009, pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2007 s/d tanggal 10 Juli 2008 serta masa pemeliharaan mulai tanggal 11 Juli 2008 s/d tanggal 06 Januari 2009;
Bahwa saksi YUDI HARYADI Direktur CV KHARISMA JAYA AGUNG selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu telah membuat Surat Kuasa kepada Terdakwa Ir. SUPARJO sebagaimana Surat Kuasa Direktur No. 164 tertanggal Sabtu, 15 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Hasanah, SH Notaris di Banjarbaru yang pada intinya CV KHARISMA JAYA AGUNG memberi Kuasa kepada Terdakwa Ir Suparjo guna melaksanakan pekerjaan tersebut, namun hal ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Pengguna barang/jasa;
bahw walaupun Drs. Ahmad Farhan tahu bahwa saksi YUDI HARYADI hanya terlihat pada saat Pengumuman Pemenang Lelang dan Penandatanganan Kontrak, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana sampai dengan penyerahan pekerjaan saksi YUDI HARYADI tidak pernah terlihat lagi dan yang selama ini mengajukan pencairan adalah Terdakwa Ir SUPARJO, namun tidak pernah menanyakan ataupun mempermasalahkan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan CV KHARISMA JAYA AGUNG atau dalam hal ini Terdakwa Ir Suparjo telah mengajukan permohonan Adendum sebagaimana Surat No. 03/BLT-KJA/II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008 dan selanjutnya telah dibuat Addendum Kontrak No. 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 mengenai perpanjangan waktu, yang semula 240 (dua ratus empat puluh) hari kelender menjadi 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dengan alasan untuk pembuatan tempat penampungan sementara telah memakan waktu kurang lebih 4 (empat) bulan dan relokasi pedagang membutuhkan waktu 2 (dua) bulan padahal kenyataannya untuk penampungan dan relokasi hanya membutuhkan waktu lebih kurang 1 (satu) bulan dan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa Ir SUPARJO juga telah mengajukan Addendum II mengenai pekerjaan tambah kurang khusus untuk pemasangan instalasi listrik dari PLN dengan alasan dari pihak PLN tidak bisa memberikan kepastian kapan meterisasi bisa dilaksanakan sebagaimana Adendum Kontrak No. 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 20 April 2009 sehingga nilai kontrak yang semula Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana kedua Adendum tersebut telah ditandatangani PPTK (Fakhrudin, S.Sos) dan juga oleh Drs. Ahmad Fahrudin;
Bahwa Kepala Unit Pengelola Pasar dan Kebersihan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu saksi H. Haryadi sekitar tanggal 14 Januari 2008 telah menyampaikan kepada Drs. Ahmad Farhan selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu/Pengguna Anggaran agar dilakukan penambahan blok/kios sebanyak 22 (dua puluh dua) buah dari yang semula 40 (empat puluh) buah menjadi 62 (enam puluh dua) kios sehubungan dengan adanya permintaan dari pedagang karena ada sebagian pedagang yang tidak tertampung;
Bahwa yang membuat Berita Acara kemajuan pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan serta Rekapituasi laporan kemajuan pekerjaan adalah Terdakwa Ir Suparjo yang selanjutnya dokumen dokumen tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPP dan SPM yang kemudian dijadikan dasar oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Tanah Bumbu untuk mengeluarkan SP2D dan merealisasikan pembayaran dengan cara mentransfer via bank ke rekening CV KHARISMA JAYA AGUNG, yaitu :
Uang muka sebesar 20% tanggal 8 Desember 2007 senilai Rp. 949.630.000,-
Kemajuan fisik 15,46% tanggal 18 Pebruari 2008 senilai Rp. 550.547.993,-
Kemajuan fisik 26,07% tanggal 9 Juli 2008 senilai Rp. 1.044.852.000,-
Kemajuan fisik 52,89% tanggal 10 Nopember 2008 senilai Rp. 455.148.000,-
Kemajuan fisik 89,50% tanggal 12 maret 2009 senilai Rp. 1.467.428.000,-
Kemajuan fisik 100% tanggal 16 September 2009 senilai Rp. 406.535.257,-
Pembayaran Retensi 5% tanggal 28 September 2009 senilai Rp. 256.533.750,-
Sehingga keseluruhan telah dibayarkan sejumlah Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
Bahwa kenyataannya setelah pekerjaan diserahkan dan Bangunan Pasar Sungai Danau tersebut ditempati oleh para pedagang banyak keluhan/ komplain dari para pedagang yang menempati bangunan pasar Sungai danau tersebut, antara lain mengenai lantai yang ambles, instalasi listrik yang belum terpasang, rolling door, kunci tanam dan gembok, plafon yang pecah dan seterusnya, yang mana seharusnya sebelum dilakukan penandatangan Berita Acara Penyerahan pekerjaan (PHO dan FHO) diperintahkan kepada Kontraktor untuk melakukan perbaikan dan baru diterima setelah semua pekerjaan dipenuhi sebagaimana Kontrak dan/atau adendum, hal ini sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat (2) s/d (6) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang pada intinya berbunyi bahwa Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hail pekerjaan yang telah diselesaikan baik sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak (dan/atau Adendum) dan baru menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan Kontrak (dan/atau Adendum), kemudian Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan atau dengan memberikan jaminan pemeliharaan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta fakta tersebut jelas bahwa saksi YUDI HARYADI telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku direktur CV Kharisma Jaya Agung pada proyek Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu itu tidak melaksanakan perkerjaan tetapi sebenarnya pekerjaan dilakukan oleh Terdakwa Ir. Suparjo dan saksi YUDI HARYADI hanya mengambil keuntungan saja atau menggunakan kesempatan untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 4. Unsurdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 pada bagian penjelasan mengenai kata “dapat“ yang ada pada Pasal tersebut, dimana kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak da kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa “merugikan” sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga pengertian merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau menjadi berkurang atau perekonomian negara menjadi rugi atau kurang berjalan;
Menimbang, bahwa dalam persepektif Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerugian negara dapat berupa pengeluaran kekayaan negara/daerah (berupa uang/barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan, sedangkan metode penghitungan kerugian negara ada 3 (tiga), yaitu kerugian keseluruhan (Total loss), selisih harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau dapat berupa pembelian/pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran/pengeluaran pribadi/pihak lain yang tidak sesuai peruntukan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Tanah Bumbu mendapat alokasi anggaran untuk pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan TA 2007, 2008 dan 2009;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Drs. Ahmad Farhan Msi selaku Kapala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu ditunjuk selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati No. 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2001 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretarist DPRD Dinas, Badan, Kantor, Rumah sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Bumbu TA 2008;
Bahwa oleh Panitia telah dilakukan Pelelangan Umum untuk pekerjaan pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana Pengumuman Lelang Umum No. 01/Pan.PL-PP/KPPK-TB/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007 yang dimuat di Koran Banjarmasin Post, sedangkan kelebihan dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ternyata adalah anggaran untuk pembangunan pasar yang lain yang ikut masuk dalam alokasi dana pembangunan Pasar Sungai Danau;
Bahwa Pelelangan tersebut menggunakan sistem pasca kwalifikasi dan diikuti 5 (lima) perusahaan/rekanan, yaitu CV BUANA KARYA, CV SUKMA SURYA DUA TIGA EMPAT, CV KHARISMA JAYA AGUNG, PT NORMA PERSADA KONSTRUKSI dan PT ANREY PANCA BERSAUDARA dan dimenangkan oleh CV KHARISMA JAYA AGUNG;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Surat Perjanjian/Kontrak No. 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007 antara pihak kesatu Pengguna Anggaran Drs. Ahmad Farhan dengan pihak kedua Direktur Utama CV KHARISMA JAYA AGUNG ( saksi Yudi Haryadi ) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan system Kontrak tahun Jamak (multy years) dan akan dibayarkan dalam 3 (tiga) Tahun Anggaran, yaitu 2007, 2008 dan 2009, pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2007 s/d tanggal 10 Juli 2008 serta masa pemeliharaan mulai tanggal 11 Juli 2008 s/d tanggal 06 Januari 2009;
Bahwa saksi YUDI HARYADI Direktur CV KHARISMA JAYA AGUNG selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu telah membuat Surat Kuasa kepada Terdakwa Ir. SUPARJO sebagaimana Surat Kuasa Direktur No. 164 tertanggal Sabtu, 15 September 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Hasanah, SH Notaris di Banjarbaru yang pada intinya CV KHARISMA JAYA AGUNG memberi Kuasa kepada Terdakwa Ir Suparjo guna melaksanakan pekerjaan tersebut;
bawha hal ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Pengguna barang/jasa, walaupun Drs. Ahmad Farhan tahu bahwa YUDI HARYADI hanya terlihat pada saat Pengumuman Pemenang Lelang dan Penandatanganan Kontrak, selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana sampai dengan penyerahan pekerjaan YUDI HARYADI tidak pernah terlihat lagi dan yang selama ini mengajukan pencairan adalah Terdakwa Ir SUPARJO, sehingga seharusnya Drs. Ahmad Farhan mengetahui atau setidak tidaknya dapat menduga namun juga tidak pernah menanyakan ataupun mempermasalahkan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan CV KHARISMA JAYA AGUNG atau dalam hal ini Terdakwa Ir Suparjo telah mengajukan permohonan Adendum sebagaimana Surat No. 03/BLT-KJA/II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008 dan selanjutnya telah dibuat Addendum Kontrak No. 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 mengenai perpanjangan waktu, yang semula 240 (dua ratus empat puluh) hari kelender menjadi 540 (lima ratus empat puluh) hari kalender dengan alasan untuk pembuatan tempat penampungan sementara telah memakan waktu kurang lebih 4 (empat) bulan dan relokasi pedagang membutuhkan waktu 2 (dua) bulan padahal kenyataannya untuk penampungan dan relokasi hanya membutuhkan waktu lebih kurang 1 (satu) bulan dan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 4.748.150.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Ir SUPARJO juga telah mengajukan Addendum II mengenai pekerjaan tambah kurang khusus untuk pemasangan instalasi listrik dari PLN dengan alasan dari pihak PLN tidak bisa memberikan kepastian kapan meterisasi bisa dilaksanakan sebagaimana Adendum Kontrak No. 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 20 April 2009 sehingga nilai kontrak yang semula Rp. 5.218.425.000,- (lima milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana kedua Adendum tersebut telah ditandatangani PPTK (Fakhrudin, S.Sos) dan juga oleh Drs. Ahmad Fahrudin;
Bahwa benar Kepala Unit Pengelola Pasar dan Kebersihan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu saksi H. Haryadi sekitar tanggal 14 januari 2008 telah menyampaikan kepada Drs. Ahmad Farhan selaku Kepala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu/Pengguna Anggaran agar dilakukan penambahan blok/kios sebanyak 22 (dua puluh dua) buah dari yang semula 40 (empat puluh) buah menjadi 62 (enam puluh dua) kios sehubungan dengan adanya permintaan dari pedagang karena ada sebagian pedagang yang tidak tertampung;
Bahwa yang membuat Berita Acara kemajuan pekerjaan, Rekapitulasi total pekerjaan serta Rekapituasi laporan kemajuan pekerjaan adalah Terdakwa Ir Suparjo yang selanjutnya dokumen dokumen tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPP dan SPM yang kemudian dijadikan dasar oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Tanah Bumbu untuk mengeluarkan SP2D dan merealisasikan pembayaran dengan cara mentransfer via bank ke rekening CV KHARISMA JAYA AGUNG, yaitu :
Uang muka sebesar 20% tanggal 8 Desember 2007 senilai Rp 949.630.000,-
Kemajuan fisik 15,46% tanggal 18 Pebruari 2008 senilai Rp 550.547.993,-
Kemajuan fisik 26,07% tanggal 9 Juli 2008 senilai Rp 1.044.852.000,-
Kemajuan fisik 52,89% tanggal 10 Nopember 2008 senilai Rp 455.148.000,-
Kemajuan fisik 89,50% tanggal 12 maret 2009 senilai Rp 1.467.428.000,-
Kemajuan fisik 100% tanggal 16 September 2009 senilai Rp 406.535.257,-
Pembayaran Retensi 5% tanggal 28 September 2009 senilai Rp 256.533.750,-
Sehingga keseluruhan telah dibayarkan sejumlah Rp. 5.130.675.000,- (lima milyar seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
Bahwa kenyataannya setelah pekerjaan diserahkan dan Bangunan Pasar Sungai Danau tersebut ditempati oleh para pedagang banyak keluhan/komplain dari para pedagang yang menempati bangunan pasar Sungai danau tersebut, antara lain mengenai lantai yang ambles, instalasi listrik yang belum terpasang, rolling door, kunci tanam dan gembok, plafon yang pecah dan seterusnya,
Bahwa selanjutnya Inspektorat wilayah Kab. Tanah Bumbu atas perintah Bupati Tanah Bumbu telah melakukan pemeriksaan/evaluasi fisik Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui TA 2007, 2008 dan 2009 bersama sama dengan tenaga tehnis dari Dinas PU Kab. Tanah Bumbu yang mana dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya volume pekerjaan yang kurang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 266.745.418,96,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 296.859.380,09,- (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan sen)sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Nomor 700/168/LHP-UM/IK tanggal 23 April 2010 dan atas dasar laporan tersebut selanjutnya terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah melakukan penagihan terhadap Kontraktor pelaksana (CV KHARISMA JAYA AGUNG) dan telah disetor/dipenuhi sejumlah tersebut ke Daerah kab. Tanah Bumbu dengan 2 (dua) kali setoran melalui BPD Kalsel, yaitu tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp. 66.745.419,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Batulicin melalui Surat Nomor R-85/Q.3.21/Dek.3/05/2010 tanggal 6 Mei 2010 telah meminta bantuan tenaga tehnis bangunan dari Dinas PU Propinsi Kalimantan Selatan untuk memeriksa bangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu dan diperoleh hasil adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara dan selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Batulicin dan telah dimintakan penghitungan Kerugian Negara kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Surat Nomor SR-9524/PW16/5/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang dibuat oleh Auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas permintaan Kejaksaan Negeri Batulicin dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
Volume Pekerjaan Kurang Rp. 619.965.278,95,-
PPN yang telah disetor(10/110x619.965.278,95,- Rp. 56.360.479,90.-
Nilai Pekerjaan Kurang (1-2) Rp. 563.604.799,05,-
Pengembalian/penyetoran ke Kas Daerah Rp. 266.745.418,96,-
Kerugian Negara/Daerah Rp. 296.859.380,09,-
Bahwa dari fakta fakta yang diuraikan diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendasarkan pada hasil Audit/Perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Surat Nomor SR-9524/PW16/5/2010 tanggal 31 Desember 2010, yaitu sebesar Rp. 296.859.380,09,- (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan sen);
Ad. 5. UnsurYang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam penyertaan disyaratkan ada lebih dari seorang pelaku baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama/bersekutu atau dengan kata lain apabila dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana yang mana masing-masing pelaku mempunyai peran/ saling membantu sehingga selesainya suatu perbuatan dan baik orang yang melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan dipidana dengan pidana yang sama, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 15 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 s/d pasal 14”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Drs. Ahmad Farhan Msi selaku Kapala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu ditunjuk selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati No. 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretarist DPRD Dinas, Badan, Kantor, Rumah sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Bumbu TA 2008;
Bahwa selanjutnya Drs. Ahmad Farhan selaku Pengguna Anggaran telah menunjuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk memilih Konsultan Perencana yang memilih/menetapkan CV PUTRA AGUNG MANDIRI sebagai Konsultan Perencana dan juga menunjuk Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Kabupaten Tanah Bumbu TA 2007 yang melalui Lelang terbuka telah menetapkan CV KHARISMA JAYA AGUNG selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa selanjutnya Drs. Ahmad Farhan selaku Pengguna Anggaran juga telah menandatangani Surat Perjanjian Kontrak No. 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007 serta Adendum Kontrak No.029a/PPK/KPPK-TB/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 dan Adendum Kontrak 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009 tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan;
Bahwa selanjutnya Drs. Ahmad Farhan selaku pengguna Anggaran telah menandatangani serta memerintahkan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan untuk langsung menandatangani saja dokumen dokumen yang diajukan oleh Terdakwa Ir. SUPARJO yang meliputi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi Total Pekerjaan serta Rekapitulasi Total Kemajuan Pekerjaan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan/ memerintahkan PPTK melakukan pengecekan di lapangan atas kebenaran laporan/dokumen tersebut;
Bahwa ternyata setelah dilakukan pemeriksaan baik oleh Inspektorat Kab. Tanah Bumbu maupun oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan dengan bantuan tenaga tehnis dari PU, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas telah jelas bahwa peran terdakwa dalam hal ini adalah bahwa saksi YUDI HARIYADI selaku direktur CV Kharisma Jaya Agung sebagai pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Bamega Satui Sungai Danau telah turut serta/bersama sama dengan Drs. Ahmad Farhandan juga dibantu oleh Terdakwa Ir. SUPARJO dan saksi JABARI melakukan perbuatan KORUPSI sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan demikian maka unsur inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
6. Unsur Perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Unsur Perbuatan Berlanjut sebagaimana pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Berlanjut (Voorgezette Handeling) adalah beberapa perbuatan yang masing masing merupakan kejahatan/pelanggaran, yang mana satu dengan lainnya saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan kehendak, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan/perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI bahwa untuk adanya suatu Perbuatan berlanjut disyaratkan selain adanya perbuatan yang sama jenisnya juga bahwa perbuatan perbuatan tersebut harus mewujudkan suatu tujuan/anasir yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta bukti bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Drs. Ahmad Farhan Msi selaku Kapala Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kab. Tanah Bumbu ditunjuk selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati No. 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah, Sekretarist DPRD Dinas, Badan, Kantor, Rumah sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tanah Bumbu TA 2008;
Bahwa selanjutnya Drs. Ahmad Farhan selaku Pengguna Anggaran telah menunjuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk memilih Konsultan Perencana yang memilih/menetapkan CV PUTRA AGUNG MANDIRI sebagai Konsultan Perencana dengan dan juga menunjuk Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Kabupaten Tanah Bumbu TA 2007 yang melalui Lelang terbuka telah menetapkan CV KHARISMA JAYA AGUNG selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) yang ditunjuk tersebut ternyata tidak ada yang punya keahlian/sertifikasi dalam bidang pengadaan Barang/jasa;
Bahwa selanjutnya Drs. Ahmad Farhan selaku pengguna Anggaran telah menandatangani serta memerintahkan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan untuk langsung menandatangani saja dokumen dokumen yang diajukan oleh Terdakwa Ir. SUPARJO yang meliputi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Rekapitulasi Total Pekerjaan serta Rekapitulasi Total Kemajuan Pekerjaan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan/ memerintahkan PPTK melakukan pengecekan di lapangan atas kebenaran laporan/dokumen tersebut, bahkan kemudian Drs. Ahmad Farhan juga telah menandatangani SPP dan SPM yang dibuat oleh Bendahara, yang mana semua dokumen tersebut akhirnya dijadikan dasar bagi Bendahara Umum daerah untuk menerbitkan SP2D guna dilakukan pembayaran hingga 100% kepada saksi YUDI HARYADI (CV KHARISMA JAYA AGUNG);
Bahwa ternyata setelah dilakukan pemeriksaan baik oleh Inspektorat Kab. Tanah Bumbu maupun oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan dengan bantuan tenaga tehnis dari PU, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta fakta tersebut jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Suparjo dan saksi YUDI HARYADI selaku direktur CV Kharisma Jaya Agung selaku pemenang lelang pembangunan pasar Bamega, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu adalah merupakan beberapa perbuatan, yang mana masing masing adalah pelanggaran terhadap Keppres 80 Tahun 2003, yang mana perbuatan/pelanggaran satu dengan lainnya saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan kehendak sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan (Perbuatan Berlanjut), dengan demikian maka unsur Perbuatan Berlanjut ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (dalam Dakwaan Subsidair);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Terdakwa sendiri yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dari Penasehat Hukum terdakwa : bahwa karena ketidaktahuan terdakwa sehingga terdakwa mau melaksanakan pembangunan Pasar Bamega tanpa persetujuan Pemberi Kerja;
Dari Terdakwa sendiri yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan ini sebagai investasi terdakwa di CV Kharisma Jaya Agung;
Bahwa CV Kharisma Jaya Agung tidak punya dana, sehingga sehingga diberikan kepada Terdakwa;
Tidak ada konsultan maka terdaklwa tidak addendum tetapi tetap Terdakwa selesaikan;
Dalam kontrak pekerjaan akan dibayar bila Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah mempunyai dana;\
Terdakwa sudah membayar kekurangan pekerjaan yang dihitung oleh Inspektorat;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa pribadi tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau secara hukum tidak mempunyai kapasitas karena yang menang dalam lelang pengadaan dan yang bertanda tangan dalam dokumen kontrak adalah saksi YUDI HARYADI sehingga dengan demikian semua dalil dalam pledoi Terdakwa harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa selain dijatuhi pidana penjara terpidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa denda yang besarnya paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya maksimal 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada dasarnya bukanlah merupakan rumusan unsur delik, akan tetapi merupakan suatu pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar dalam uraian pertimbangan diatas ternyata benar walaupun terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana Korupsi dan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 296.859.380,09,- (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan sen);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah, sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis terdakwa, aspek agama / aspek religi, dan aspek policy / filsafat pemidanaan guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity);
Menimbang, bahwa mengingat aspek – aspek tersebut diatas, maka Majelis Hakim punya pertimbangan tersendiri terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa yang menurut Majelis sudah tepat dan adil bagi terdakwa mengingat peran terdakwa dalam tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (aset recovery);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat menghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Mengingat, ketentuan dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini terutama sekali Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. SUPARJO bin NGASIMAN, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ir. SUPARJO bin NGASIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2007, Nomor : 2.06 02 01 21 01 52 tanggal 7 Nopember 2007.
1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A.2008, Nomor:1.03 04 01 25 01 52 tanggal 22 Nopember 2008.
1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2009, Nomor : 1.03 04 01 31 01 52 tanggal 1 September 2009.
1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Penetapan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah, Skretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 330 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2008, tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor Rumah Sakit Umum Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 900/18/TU-DTBPK/VIII/2008,tanggal 1 Agustus 2008, tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 900/10/TU-DTBPK/I/2009,tanggal 1 Januari 2009, Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009.
1 (satu) Bendel Keputusan Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 022 Tahun 2007, tanggal 2 Januari 2007, tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun anggaran 2007.
1 (satu) bendel Fotocopy Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 07.1/Pan PL-PPSDKPPK-TB/VIII/2007, tanggal 13 Agustus 2007.
1 (satu) buah Fotocopy Surat Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor:27/PPK/KPPK-TB/X/2007,tanggal 2 Oktober 2007, perihal Penetapan Hasil Pelelangan umum.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Kepala Dinas Tata Bangunan,Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 28/PPK/KPPK-TB/X/2007, tanggal 23 Oktober 2007, perihal Penunjukan CV KHARISMA JAYA AGUNG sebagai penyedia jasa untuk Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Pernjanjian (Kontrak) Nomor : 029/PPK/KPPK-TB/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007, untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Bemega Sungai Danau Kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.
1 (satu) bendel Fotocopy Adendum Kontrak Nomor : 029a/PPK/KPPK-TB/III/2008, tanggal 3 Maret 2008.
1 (satu) bendel Adendum II Kontrak Nomor : 055.112/549/TU-DTBPK/IV/2009, tanggal 20 April 2009.
1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu selaku Pengguna Anggaran Nomor : 700/193/DTBPK/III/2008 tanggal 3 Maret 2008, perihal Surat Teguran kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima (PHO) Nomor : 055.112/551/TU-DTBPK/IV/2009 tanggal 27 April 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan PT.KARISMA JAYA AGUNG untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kecamatan Satui Multy Years T.A. 2007, 2008, 2009.
1 (satu) bundel Fotocopy Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 055.112/848/TU-DTBPK/X/2009 tanggal 25 Oktober 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan PT.KARISMA JAYA AGUNG untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Sungai Danau Kecamatan Satui Multy Years T.A. 2007, 2008, 2009.
1 (satu) bendel Fotocopy Dokumen pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui, PT. Kharisma Jaya Agung sebesar Rp. 5.130.675.000,00.
1 (satu) buah Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Parolamas Nomor: B 1866242 tanggal 27 April 2009 senilai Rp. 256.533.750,00.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perintah Tugas Bupati Tanah Bumbu Nomor : 700/43/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010, kepada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan pemeriksaan /evaluasi proyek fisik Pembangunan Pasar Bamega Sungai Danau Kecamatan Satui Tahun Anggaran 2007, 2008, dan 2009.
1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/168/LHP/SET-UM/IK tanggal 23 April 2010 dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu.
1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Tata Bangunan, Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 900/066/DTBPK/IV/2010, tanggal 27 April 2010 perihal pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 266.745.418,96 ke Kas Daerah Nomor Rekening 01.000.03.000038.
1 (satu) bendel Fotocopy Bukti setoran ke Kas Daerah sebesar Rp. 266.745.418,96 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Cabang Batulicin pada tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,00 dan tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp. 66.745.419,00.
1 (satu) bendel Fotocopy Gambar Kerja Pembangunan Sarana dan Prasarana Pasar di Kabupaten Tanah Bumbu.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 108/KPPK/IV/2008 tanggal 07 April 2008 antara Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan CV. LIMA UTAMA JAYA untuk Pekerjaan Pembangunan Penampungan Blok A dan B Pasar Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu T.A. 2008.
1 (satu) bendel Fotocopy Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 055.112/432/TU-DTBPK/III/2009 tanggal 03 Maret 2009, antara Dinas Tata Bangunan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu dan CV.REZA KONTRUKSI untuk pekerjaan Pembangunan Barak Penampungan Pasar Sungai Danau (Blok E) Kabupaten Tanah Bumbu T.A.2009.
1 (satu) bendel Dokumen SK PPTK dan staf serta perubahan SK Kegiatan pembangunan saran dan prasaran pasar tahun 2008 dan 2009
1 (satu) bendel tanda terima honor PPTK dan staf PPTK Juni s/d Oktober dan Desember tahun 2008.
1 (satu) bendel tanda terima honor PPTK dan staf PPTK Juli s/d Desember tahun 2009.
1 (satu) bendel SPP dan SP2D pembanguna barak sei. Danau CV. REZA KONTRUKSI dan CV. LIMA UTAMA JAYA.
1 (satu) bendel SPP dan SP2D pembanguna Pasar Sungai Danau Mulai fisik 52% s/d 100% dan Retensi 5%.
Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015, oleh kami AFANDI WIDARIJANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BAGUS HANDOKO, S.H. dan DR. M. AGUS SALIM, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh H. MASRUNI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dihadiri oleh ABDON CALFARI TOH, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
BAGUS HANDOKO, SH AFANDI WIDARIJANTO, S.H.
DR. M. AGUS SALIM, SH.MH
Panitera Pengganti,
H. MASRUNI