251 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 251 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MULYADI Bin JUNI; - JAILANI Bin JARKASI;
MENGADILI 1. Menyatakan para terdakwa I. MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I. MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,-( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 196 (seratus sembilan puluh enam) buitir obat keras Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmacceuticals; - 1 (satu) Buah Handphone merk Nokia Carporatioa type 961 warna merah hitam; - 1 (satu) buah dompet warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun No.Pol DA 6947 FD I ; “Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MULYADI 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 251 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ---------------------------------------------------------------
I. Nama lengkap : MULYADI Bin JUNI; -----------------------
Tempat lahir : Tapus Tengah Kab. Hulu Sungai Utara
Umur/ tgl. Lahir : 32 tahun/ 7 Januari 1983; -----------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Guntung Rt.02 Kec. Amuntai Utara Kab. HSU; ----------------------------
Agama : Islam; -------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------
Pendidikan : SMP (tamat); ---------------------------------
II.Nama lengkap : JAILANI Bin JARKASI; -------------------
Tempat lahir : Guntung Kab. Hulu Sungai Utara; ------
Umur/ tgl. Lahir : 29 tahun/ 12 Juni 1986; -------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------
Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia; -------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Guntung Rt.02 Kec. Amuntai Utara Kab. HSU; ----------------------------
Agama : Islam; -------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------
Pendidikan : SD (tamat); -----------------------------------
Terdakwa ditangkap, pada tanggal 30 Agustus 2015; -------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak tanggal 20 September 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015; ----------------------
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 November 2015; ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 04 November 2015 sampai dengan tanggal 03 Dsember 2015; --------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor. 251 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 04 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 251 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 04 November 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; ------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan terdakwa Mulyadi Bin Juni dan terdakwa Jailani Bin Jarkasi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dalam dakwaan Alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyadi Bin Juni dan terdakwa Jailani Bin Jarkasi berupa pidana penjara masing masing selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda masing masing sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; ---
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals; -----------------------------------------
1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam; -------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah dompet warna hitam; ---------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD; ------------------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk Negara
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.2500,-(dua ribu lima ratus rupiah); -----------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuataanya dan mohon keringanan hukuman; -
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Kesatu :
-----Bahwa terdakwa I. MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 23.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009,” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Siswanto Bin Dapit Sutrisno bersama saksi Muhammad yusuf Bin H Rusliandy, melakukan penangkapan terhadap saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan (dalam penuntutan terpisah) yang kedapatan memiliki 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tanpa ijin selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan menjelaskan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals di beli dari sdr. Utuh Radi selanjutnya saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan disuruh untuk memesan lagi kepada sdr. Utuh Radi untuk membeli 2 (dua) box obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals selanjutnya saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan menghubungi sdr. Utuh Radi dengan menggunakan hend phone dengan maksud untuk memesan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals selanjutnya di sepakati untuk transaksi di desa Lok Panginangan kec. Lampihong selanjutnya setelah sampai di desa Lok Panginangan saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan bertemu dengan terdakwa.I MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh saksi Siswanto Bin Dapit Sutrisno bersama saksi Muhammad yusuf Bin H Rusliandy selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di tangan terdakwa II, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Lampihong untuk pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa dalam memiliki 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tanpa memiliki surat ijin edar dan obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals ini sudah di tarik ijin peredarannya/ dilarang beredar oleh BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009; --------------------------------------
Bahwa para terdakwa membawa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tersebut atas suruhan dari sdr. Utuh Radi Warga Amuntai Utara Kab HSU, dan para terdakwa mendapatkan upah masing masing sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap kali transaksi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sudah dua kali mengantarkan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals kepada saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan; -------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.09.15.0245.LP tanggal 11 September 2015 yang di tanda tangani oleh menajer teknis pengujian Teranokoko Dra Mahdalena Apt.MSi menerangkan barang bukti yang di beri kode contoh nomor : 386/L/H/N/2015 adalah Pemerian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol positif (tidak termasuk Narkotika, tetapi masuk dalam daftar obat keras); -------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; --------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa terdakwa I. MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 23.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 Tahun 2009,” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Siswanto Bin Dapit Sutrisno bersama saksi Muhammad yusuf Bin H Rusliandy, melakukan penangkapan terhadap saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan (dalam penuntutan terpisah) yang kedapatan memiliki 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tanpa ijin selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan menjelaskan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) butir obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals di beli dari sdr. Utuh Radi selanjutnya saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan disuruh untuk memesan lagi kepada sdr. Utuh Radi untuk membeli 2 (dua) box obat terlarang Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals selanjutnya saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan menghubungi sdr. Utuh Radi dengan menggunakan hend phone dengan maksud untuk memesan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals selanjutnya di sepakati untuk transaksi di desa Lok Panginangan kec. Lampihong selanjutnya setelah sampai di desa Lok Panginangan saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan bertemu dengan terdakwa.I MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh saksi Siswanto Bin Dapit Sutrisno bersama saksi Muhammad yusuf Bin H Rusliandy selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di tangan terdakwa II, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD selanjutnya para terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Lampihong untuk pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa dalam memiliki 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tanpa memiliki surat ijin edar dan obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals ini sudah di tarik ijin peredarannya/ dilarang beredar oleh BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009; --------------------------------------
Bahwa para terdakwa membawa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals tersebut atas suruhan dari sdr. Utuh Radi Warga Amuntai Utara Kab HSU, dan para terdakwa mendapatkan upah masing masing sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap kali transaksi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa sudah dua kali mengantarkan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals kepada saksi Wahyu Suwardi Als Anjul Bin Ramlan; -------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.09.15.0245.LP tanggal 11 September 2015 yang di tanda tangani oleh menajer teknis pengujian Teranokoko Dra Mahdalena Apt.MSi menerangkan barang bukti yang di beri kode contoh nomor : 386/L/H/N/2015 adalah Pemerian tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol positif (tidak termasuk Narkotika, tetapi masuk dalam daftar obat keras); -------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SISWANTO Bin DAEPET SUTRISNO
Bahwa kejadian penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 23.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; ----
Bahwa sebelumnya saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Wahyu Suwardin Als Anjul dan saksi Wahyu Suwardi Als Anjul mendapatkan obat keras daftar G dari sdr. Utuh Radi selanjutnya saksi Wahyu Suwardi Als Anjul saksi suruh untuk memesan obat keras daftar G kepada sdr. Utuh Radi dan janjian mengenai tempat transaksinya selanjutnya para terdakwa datang sambil membawa pesanan obat keras daftar G tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat para terdakwa datang selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan pada saat di tangkap diketemukan barang bukti berupa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di tangan terdakwa II, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD; -------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa dalam menjual obat keras daftar G tanpa memiliki ijin dan para terdakwa adalah suruhan dari sdr. Utuh Radi; -------------------
Bahwa saksi mengetahui para terdakwa bukan seorang ahli kefarmasian atau Apoteker; -----------------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD YUSUF Bin H RUSLIANDY
Bahwa kejadian penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 23.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; ----
Bahwa sebelumnya saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Wahyu Suwardin Als Anjul dan saksi Wahyu Suwardi Als Anjul mendapatkan obat keras daftar G dari sdr. Utuh Radi selanjutnya saksi Wahyu Suwardi Als Anjul saksi suruh untuk memesan obat keras daftar G kepada sdr. Utuh Radi dan janjian mengenai tempat transaksinya selanjutnya para terdakwa datang sambil membawa pesanan obat keras daftar G tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat para terdakwa datang selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan pada saat di tangkap diketemukan barang bukti berupa 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di tangan terdakwa II, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD; -------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa dalam menjual obat keras daftar G tanpa memiliki ijin dan para terdakwa adalah suruhan dari sdr. Utuh Radi; -------------------
Bahwa saksi mengetahui para terdakwa bukan seorang ahli kefarmasian atau Apoteker; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa para terdakwa di tangkap oleh polisi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 23.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; ------------------------------------------
Bahwa para terdakwa kedapatan memiliki 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di tangan terdakwa II, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD dan obat keras tersebut rencananya mau di jual kepada saksi Wahyu Suwardi Als Anjul; -------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, dari sdr. Utuh Radi dari guntung Amuntai yang rencananya mau di serahkan kepada saksi Wahyu Suwardi Als Anjul; ----------
Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian; -----
Bahwa para terdakwa hanya mendapatkan upah dari sdr. Utuh Radi masing masing sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh ribu rupiah) sekali transaksi; -------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals; 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam; 2 (dua) buah dompet warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa para terdakwa di tangkap oleh polisi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 23.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; ------------------------------------------
Bahwa para terdakwa kedapatan memiliki 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di tangan terdakwa II, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD dan obat keras tersebut rencananya mau di jual kepada saksi Wahyu Suwardi Als Anjul; -------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, dari sdr. Utuh Radi dari guntung Amuntai yang rencananya mau di serahkan kepada saksi Wahyu Suwardi Als Anjul; ----------
Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian; -----
Bahwa para terdakwa hanya mendapatkan upah dari sdr. Utuh Radi masing masing sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh ribu rupiah) sekali transaksi; -------
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternative : -----
KESATU : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
KEDUA : melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim paling tepat apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan KESATU; -------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan Kesatu; ------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa I. MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa di tangkap oleh polisi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015, sekitar pukul 23.30 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan kedapatan memiliki 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals yang berada di tangan terdakwa II, 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD dan obat keras tersebut rencananya mau di jual kepada saksi Wahyu Suwardi Als Anjul; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, dari sdr. Utuh Radi dari guntung Amuntai yang rencananya mau di serahkan kepada saksi Wahyu Suwardi Als Anjul dengan mendapatkan upah dari sdr. Utuh Radi masing masing sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh ribu rupiah) sekali transaksi; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan Terdakwa maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 196 (seratus Sembilan puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals; 1 (satu) buah hend phone merek Nokia Corporation type 961 warna merah hitam; 2 (dua) buah dompet warna hitam mencegah untuk disalahgunakan karena sudah dicabut ijin edarnya maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DA 6847 FD disita dari diri terdakwa dan dapat dimiliki maka barang bukti tersebut Dikembalikan pada terdakwa; ---------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan para terdakwa I. MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar“; ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I. MULYADI Bin JUNI dan terdakwa II. JAILANI Bin JARKASI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,-( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara kurungan selama 2 (dua) bulan; ---------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan agar para terdakwa ditahan; ------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
196 (seratus sembilan puluh enam) buitir obat keras Daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmacceuticals; ----------------------------------------
1 (satu) Buah Handphone merk Nokia Carporatioa type 961 warna merah hitam; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna hitam; --------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun No.Pol DA 6947 FD I ; ----------------------------------------------------------------------------------
“Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MULYADI
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); ----------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari Kamis, tanggal 19 Nopember 2015 oleh kami H.BAWONO EFFENDI, SH,MH sebagai Hakim Ketua, PANJI ANSWINARTHA, SH,MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada tanggal dan hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ADI JAYADI,SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AGUS VERY LAKSANA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dihadapan para terdakwa. ----------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, SH,MH H.BAWONO EFFENDI SH ,MH
BAYU ADHYPRATAMA, SH,MH
Panitera Pengganti,