20/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 20/PDT/2019/PT PAL
Perdata - DERICK TOBING, DKK (Pembanding) - AKMAL RADJA ALI, DKK (Terbanding)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu, Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 25 Juli 2018 yang di mohonkan banding tersebut Dan MENGADILI sendiri : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ( Niet Onvankelijk Verklaard ) DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat III Konpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum kepada Terbanding / Semula Penggugat dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 20/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DERICK TOBING.,beralamat di Jalan Garuda Lorong Lion Air, RT/RW : 03/04, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semulaTergugat I ;
GAMAL ALAMSYAH., beralamat di Jalan Puri Taman Sari, Blok B2, No.1, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan;
JOU TICONOWU., bertempat di Jalan Garuda Lorong Mataram No. 22, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah ;
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh Kuasanya WING PRABOWO, SH. Advokat, berkantor pada Yayasan Awam Green Jalan BTN Puskud Blok C7 No. 2 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III;
L A W A N :
AKMAL RADJA ALI., bertempat tinggal di BTN Palu Permai, Blok A1, No. 4
RT/RW 002/005 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah,dalam hal ini memberi kuasa kepada AMERULLAH, S.H., dan ANDI ISKANDAR, S.H. beralamat di Jalan Moh Yamin No. 27, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Agustus 2017 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
D a n
AKSA., bertempat tinggal diJalan Tombolotutu, Lorong Pakora II, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARIYANTO. B, S.H., dan HASNAWATI, S.H.di Jl. Pipit I No. 3 Kota Palu - Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa tanggal 07 September 2017, selanjutnya disebut sebagai TurutTerbanding I semula Tergugat III;
M.R. TUMONGGOR, S.H., bertempat tinggal diJalan Maluku, No. 7, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I;
KEPALA KELURAHAN BIROBULI UTARA., bertempat di Jalan Moh Yamin, No. 2, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 20/PDT/2019/PT PAL tanggal 22 Februari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 16 Agustus 2017 dalam Register Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Mengenai sebidang tanah pekarangan, dahulu terletak di Kelurahan Lasoani , Kecamatan Palu Timur, saat ini terletak diKelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dengan luas ± 9,10 M × ± 12 M atau luas ± 109 M2, yang di atasnya telah berdiri pagar dan bangunan rumah permanen dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah yang dikuasai Derick Tobing atau Rencana Jalan
Timur : Tanahnya Akmal Radja Ali
Selatan : Tanahnya Akmal Radja Ali
Barat : Tanahnya I Putu Musrawan atau tanah yang dikuasai Derick Tobing
Selanjutnya di sebut “Objek Sengketa”;
Adapun duduk persoalan yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sebidang tanah pekarangan berukuran, seluas ± 30 M x ± 28 M atau seluas ± 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi) yang di peroleh pada tahun 1997 berdasarkan Jual Beli dari TERGUGAT III, sesuai dengan Surat Penyerahan Nomor : 23/P.T/I/T-1997 tanggal 21 Januari Tahun 1997 yang dibuat oleh Camat Palu Timur, dahulu terletakdi Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur, saat initerletak di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa untuk selanjutnya, PENGGUGAT mengurus Surat Kepemilikan Hak atas tanah tersebut pada angka 1 di atas pada Kantor Badan Pertanahan Kota Palu di tahun 2012, dan pada saat diadakan pengukuran di atas lokasi seluas ± 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi) sesuai dengan luasan tanah yang terdapat dalam Surat Penyerahan Nomor : 23/P.T/I/T-1997 tanggal 21 Januari Tahun 1997 oleh Pegawai Kantor Badan Pertanahan Kota Palu, ternyata di atas tanah PENGGUGAT tersebut diketemukan Pondasi Beton milik TERGUGAT II, saat ini telah dibangun Pagar dan Rumah Permanen diketahui milik TERGUGAT I seluas + 109 M2 (seratus sembilan meter persegi), sehingga pihak Kantor Badan
Pertanahan Kota Palu, hanya mengukur tanah milik PENGGUGAT seluas ± 731 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu meter persegi) serta batas-batas sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur Nomor 01459/Lasoani/2012 tangggal 26 Januari 2012;
Bahwajika diperhitungkan selisih dari luas tanah PENGGUGAT secara keseluruhan yaitu seluas ± 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi)dengan tanahseluas ± 731 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01750 atau Surat Ukur No. 01459/Lasoani/2012, maka terdapat kekurangan tanah milik PENGGUGAT seluas ± 109 M2 (seratus Sembilan meter persegi) yang dikusasi oleh TERGUGAT I --in cassu-- Objek Sengketa, yang diatasnya berdiri pagar dan bangunan permanen dengan batas-batas :
Utara : Tanah yang dikuasai Derick Tobing atau Rencana Jalan
Timur : Tanahnya Akmal Radja Ali
Selatan : Tanahnya Akmal Radja Ali
Barat : Tanahnya I Putu Musrawan atau tanah yang dikuasai
Derick Tobing
Bahwa terhadap penguasaan objek sengketa oleh TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT telah secara berulang-kali dengan itikad baik menyampaikan kepada TERGUGAT I bahwa tanah/objek sengketa tersebut adalah merupakan bahagian dari luas tanah PENGGUGAT sesuai Surat Penyerahan Nomor : 23/P.T/I/T-1997 tanggal 21 Januari Tahun 1997 “t e t a p i” TERGUGAT Itetap bersikukuh menguasai tanah/objek sengketa tersebut dengan dalih dan alasan bahwa Tanah/objek sengketa tersebut sudah terdapat Surat Keterangan Pengusaan Tanah yang diperoleh TERGUGAT I dengan cara Jual Beli dari TERGUGAT II dan begitu pula dengan TERGUGAT II memperoleh dengan cara Jual Beli dari TERGUGAT III dan untuk selanjutnya TURUT TERGUGAT I selaku Notaris, memfasilitasi dengan cara membuat surat peralihan jual beli Objek Sengketa antara TERGUGGAT III dengan TERGUGAT II dan antara TERGGAT II dengan TERGGUGAT I;
Bahwa dengan keadaan pada angka 4 di atas, maka PENGGUGAT melaporkan kepada Pemerintah setempat yaitu Camat Palu Selatan dan atas laporan PENGGUGAT tersebut, diadakan mediasi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, dalam mediasi tersebut terungkap adanya Surat Keterangan Pengusaan Tanah Nomor 593.2/181/BU.10002/X.2001 tanggal 25 Oktober 2001 atas nama TERGUGAT III yang di terbitkan oleh TURUT TERGUGAT II dan oleh pihak Camat Palu Selatan melakukan klarifikasi kepada TURUT TERGUGAT II terhadap Surat Keterangan Pengusaan Tanah milik TERGUGAT III, didapatkan keterangan dari TURUT TERGUGAT II pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengusaan
Tanah Nomor 593.2/181/BU.10002/X.2001 tanggal 25 Oktober 2001 tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Birobuli Utara, tetapi meskipun demikian TERGUGAT I tetap pada pendiriannya sehingga tidak tercapai perdamaian;
Bahwa sebagai tindak lanjut atas hasil mediasi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, maka Camat Palu Selatan menerbitkan surat Pemberitahuan, Nomor 100/17/PS/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditujukan kepada TERGUGAT I yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dengan adanya permasalahan sebidang tanah yang terletak di Jalan Garuda Lorong Lion Air, di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan antara pihak PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, maka disampaikan kepada TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan diatas lokasi dimaksud sampai ada Putusan hukum yang berkekuatan tetap;
Bahwa setelah diadakan pencermatan mendalam terhadap Surat Keterangan Pengusaan Tanah Nomor 593.2/181/BU.10002/X.2001 tanggal 25 Oktober 2001 atas nama TERGUGAT III yang pada pokok isinya menyatakan bahwa TERGUGGAT III memiliki tanah seluas 4030 M2 (empat ribu tiga puluh meter persegi) yang dikuasakan TERGUGAT III kepada TURUT TERGUGAT III untuk mengurus dan menandatangani surat penyerahan berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 25 Oktober 2001, ternyata Surat Keterangan Penggusaan Tanah milik TERGUGAT III itu baik dari segi isi dan bentuk ternyata tidak memenuhi syarat formal maupun materil pembuatan surat keterangan yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, dan selain itu luas tanah yang terdapat dalam Surat Keterangan Pengusaan Tanah TERGUGAT III tersebut ternyata tumpangtindih dengan luas tanah milik PENGGUGAT yang terdapat dalam Surat Penyerahan Nomor : 23/P.T/I/T-1997 tanggal 21 Januari Tahun 1997;
Bahwa walaupun demikian keadaan Surat Keterangan Pengusaan Tanah Nomor 593.2/181/BU.10002/X.2001 sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, akan tetapi dipergunakan sebagai dasar oleh TURUT TERGUGAT III untuk mencari pembeli/atau sebagai perantara penjualan tanah Objek Sengketa dari TERGUGAT III dengan TERGUGAT II, dan untuk selanjutnya dipergunakan oleh TERGUGAT II menjual kepada TERGUGAT I;
Bahwa perbuatan TERGUGAT I masuk menguasai tanah/objek sengketa dengan tanpa izin dan persetujuan PENGGUGAT adalah penguasaan secara sewenang-wenang dengan tanpa hak sehingga berdasar hukum dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa penguasaan secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT Itidak terlepas dari perbuatan TERGUGAT II telah menjual objek sengketa dengan tanpa hak kepada TERGUGAT I, dan begitu pula dengan perbuatan TERGUGAT III telah menjual Objek Sengketa tersebut dengan tanpa hak kepada TERGUGAT
II,karena belumnya yaitu pada tahun 1997 TERGUGAT III telah mengalihkan objek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut diatas;
Bahwa Perbuatan TERGUGAT IIItelah menjual objek sengketa tersebut dengan tanpa hak kepada TERGUGATII dan begitu pulaPerbuatan TERGUGAT II telah menjual objek sengketa tersebut kepada TERGUGAT I adalah “perbuatan melawan hukum” dan juga harus dinyatakan “Perbuatan yang dilandasi itikad buruk“ sehingga berdasar hukum “Jual Beli” objek sengketa tersebut adalah harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT I yang telah memberikan andil peralihan jual beli tanah/objek sengketa antara TERGUGAT II dengan TERUGAT I dan antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT II adalah “Perbuatan Melawan Hukum” Oleh karenanya menurut hukum “segala surat-surat peralihan yang dikeluarkan/diterbitkan TURUT TERGUGAT I sepanjang berkaitan dengan “Jual Beli” objek sengketa tersebut adalah harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa begitu pula dengan perbuatan TURUT TERGUGAT II memberikan andil membuat/menerbitkan Surat Keterangan Pengusaan Tanah di atas Objek Sengketa/Tanah Penggugat adalah perbuatan Pemerintah Yang Melawan Hukum. Oleh karenanya menurut hukum “segala surat-surat keterangan yang dikeluarkan/diterbitkan TURUT TERGUGAT II di atas Objek Sengketa/Tanah PENGGUGAT atas nama TERGUGAT III harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT III yang memberikan andil peralihan Objek Sengketa dari TERGUGAT III kepada TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum dan juga harus dinyatakan “Perbuatan yang dilandasi itikad buruk“;
Bahwa atas perbuatanTERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III menguasai/memperjual belikan objek sengketa tersebut, PENGGUGAT telah menderita kerugian baik secara materil maupun immateril, sehingga wajib dibayarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III secara tanggung renteng, tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
Bahwa kerugian “materiel” menurut perhitungan yang wajar dan patut dengan nilai sekarang adalah dalam 1 M2 (satu meter persegi) seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dikalikan luas +109 M2 (seratus sembilan meter persegi) sehingga total yang harus diganti rugi adalah sejumlah Rp. 54.500.000.- (lima puluh empat juta limaratus ribu rupiah;
Bahwa kerugian “immateriel” yaitu terhadap beban moril yang di derita oleh PENGGUGAT selama mengurus perkara ini,jika dinilai dalam bentuk rupiah adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
I6. Bahwa perbuatan TERGUGAT I yang masuk dan mengusai objek sengketa tanpa izin dan persetujuan PENGGUGAT adalah “perbuatan melawan hukum” hingga karenanya pula TERGUGAT I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa harus di hukum untuk mengembalikan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga;
I7 Bahwa PENGGUGAT khawatir akan itikad buruk TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III yang akan mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu in-cassu yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa;
I8. Bahwa kebutuhan PENGGUGAT atas perkara ini sangat mendesak, maka patut pula TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III juga di hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
I9. Bahwa oleh karena gugatan ini di dasarkan pada bukti yang sah dan jelas, maka guna menghindari kerugian yang semakin besar bagi PENGGUGAT, Mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu i.c. majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Palu in cassu yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang di letakkan atas objek sengketa tersebut ;
MenyatakanbahwaPENGGUGAT adalah pemilik sah atas objek sengketa;
Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I yang masuk dan menguasai objek sengketa tanpa izin dan persetujuan PENGGUGAT adalah “Perbuatan Melawan Hukum”;
Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT III telah menjual objek sengketa kepada TERGUGAT II, dan begitu pula Perbuatan TERGUGAT II telah menjual objek sengketa kepada TERGUGAT I adalah “perbuatan melawan hukum” dan dilandasi itikad buruk“, sehingga menurut hukum “Jual Beli” objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT I yang memberikan segala
sesuatu menyangkut Surat-surat peralihan jual beli objek sengketa antara TERGUGAT III kepada TERGUGAT II dan begitu pula antara TERGUGAT II kepada TERGUGAT I adalah “Perbuan Melawan Hukum” sehingga segala surat-surat peralihan jual beli yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT I sepanjang berkenaan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT II memberikan andil menerbitkan Surat Keterangan Pengusaan Tanah Nomor 593.2/181/BU.10002/X.2001 tanggal 25 Oktober 2001 atas nama TERGUGAT III di atas Objek Sengketa adalah perbuatan Pemerintah Yang Melawan Hukum. Oleh karenanya menurut hukum “segala surat-surat keterangan yang dikeluarkan/diterbitkan TURUT TERGUGAT II di atas Objek Sengketa/Tanah PENGGUGAT atas nama TERGUGAT III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT III yang memberikan andil peralihan Objek Sengketa dari TERGUGAT III kepada TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum dan juga harus dinyatakan “Perbuatan yang dilandasi itikad buruk;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian-kerugian :
Materiel, sebesar Rp. 54.500.000.- (lima puluh empat juta limaratus rupiah);
Immateriel, yaitu terhadap beban moril yang di derita oleh PENGGUGAT jika dinilai dalam bentuk rupiah adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menghukum dan membebani kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT IIIsecara tanggung renteng membayar Ganti Rugi atas kerugian-kerugian yang di derita oleh PENGGUGAT tersebut baik secara materiel maupun immateriel yang keseluruhannya ditaksasi adalah sebesar Rp 254.500.000,- (dua ratus lima puluh empat juta limaratus ribu rupiah);
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk segera mengembalikan tanah/objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III menyatakan perlawanan Banding dan Kasasi;
Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERUGGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya-biaya dalam perkara ini;
Memperhatikan dan mengutip keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 25 Juli 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
MenyatakanbahwaPenggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang masuk dan menguasai objek sengketa tanpa izin dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III telah menjual objek sengketa kepada Tergugat II, dan begitu pula perbuatan Tergugat II telah menjual objek sengketa kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan menurut hukum jual beli objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat I yang memberikan segala sesuatu menyangkut surat-surat peralihan jual beli objek sengketa antara Tergugat III kepada Tergugat II dan begitu pula antara Tergugat II kepada Tergugat I adalah perbutan melawan hukum sehingga segala surat-surat peralihan jual beli yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I sepanjang berkenaan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat II memberikan andil menerbitkan Surat Keterangan Pengusaan Tanah Nomor 593.2/181/BU.10002/X.2001 tanggal 25 Oktober 2001 atas nama Tergugat III di atas Objek Sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum. Oleh karenanya menurut hukum segala surat-surat keterangan yang dikeluarkan/diterbitkan Turut Tergugat II di atas Objek Sengketa/Tanah Penggugat atas nama Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat III yang memberikan andil peralihan objek sengketa dari Tergugat III kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk segera mengembalikan tanah/objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.526.000 (lima juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca, relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 25 Juli 2018 kepada Penggugat, Tergugat II, Kuasa Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, masing-masing pada tanggal 6 dan 13 Agustus 2018 serta tanggal 12 dan 17 September 2018 ;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal. tanggal 7 Agustus 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu yang menerangkan bahwa Derick Tobing/Pembanding I semula Tergugat I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 25 Juli 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Penggugat, Tergugat II, Kuasa Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, masing-masing pada tanggal 11, 24 dan 25 Oktober 2018;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal. tanggal 26 September 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu yang menerangkan bahwa Kuasa Tergugat II dan Turut Tergugat III/Pembanding II telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 25 Juli 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Penggugat, Tergugat I, Tergugat III, Turut I dan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, masing-masing pada tanggal 9, 11, 24 dan 25 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara, sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada masing-masing pada tanggal 9, 11, 24 dan 25 Oktober 2018 kesempatan memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, baik gugatan maupun jawaban, bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak, berita acara sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 25 Juli 2018, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana akan diuraikan berikut ini ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama berkaitan dengan pertimbagan sepanjang mengenai eksepsi dan rekonpensi, Majelis tingkat banding mengambil alih seluruh pertimbangan dalam eksepsi dan rekonpensi tersebut, karena dipandang telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan sepanjang mengenai pokok perkara dalam konpensi, Majelis tingkat banding mempertimbangkan sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa suatu perkara perdata gugatan, jika tidak tercapai upaya perdamaian sebagaimana di kehendaki dalam proses mediasi, maka akan di selesaikan dengan putusan yang nantinya akan menuju pada proses eksekusi sebagaimana di kehendaki pihak Penggugat yang memenangkan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai hukum acara perdata, suatu putusan yang bersifat condemnatoir dan jelas serta tegas terhadap apa yang di minta yang dapat di mintakan eksekusi ;
Menimbang, bahwa terlepas dari upaya banding yang diajukan oleh pembanding, yang tanpa mengajukan memori bandingnya, setelah majelis hakim tingkat banding mencermati dari petitum gugatan Penggugat dan amar putusan Pengadilan tingkat pertama, secara keseluruhan dari mengadili petitumnya hanya bersifat declaratoir, dan pada point kedelapan dari amar putusan bersifat condemnatoir ( penghukuman ) , dimana dalam suatu amar putusan yang hanya berbunyi menghukum dan memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk segera mengembalikan tanah/objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga, tanpa menyebut secara jelas obyek sengketa, maka hal tersebut termasuk dalam kategori putusan yang tidak memenuhi syarat eksekutorial dari suatu putusan apabila telah berkekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis pengadilan tingkat banding memandang bahwa putusan tersebut tidak mempunyai titel eksekutorial, karenanya tidak sependapat dengan pertimbangan majelis Pengadilan tingkat pertama dalam mengadili perkara tersebut, sehingga karenanya harus di batalkan, dan selanjutnya majelis Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding dibebankan kepada pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III ;
Mengingat Pasal 199 ayat (1) dan (4) R.bg. serta ketentuan Perundang-undangan Iainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu, Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 25 Juli 2018 yang di mohonkan banding tersebut ;
Dan Mengadili sendiri :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ( Niet Onvankelijk Verklaard ) ;
DALAM REKONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat III Konpensi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum kepada Terbanding / Semula Penggugat dan Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 oleh kami MOCHAMMAD SHOLEH, SH.,MH, Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, MARISI SIREGAR, SH.,MH. dan BONTOR ARUAN, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh OCTAFIANUS TOMPODUNG, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD. TTD.
MARISI SIREGAR., SH., MHMOCHAMMAD SHOLEH, SH.,MH
TTD.
BONTOR ARUAN, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
OCTAFIANUS TOMPODUNG, SH.
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047