801/Pdt.G/2014/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 801/Pdt.G/2014/PN Dps
PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu pada tanggal 5 Januari 2003, sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Nomor 01/TPT/X/2014 tertanggal 07 Oktober 2014 adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu pada tanggal 5 Januari 2003, sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Nomor 01/TPT/X/2014 tertanggal 07 Oktober 2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 401.000,- ( empat ratus satu ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 801/Pdt.G/2014/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------
PENGGUGAT; Laki-laki, umur 41 tahun, Agama Hindu, WNI, bertempat tinggal di DENPASAR, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya F. YANUAR SIREGAR, SH., LL.M. dan A. FATA’AL CHUZAIBI, SH., M.Hum., Para Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Fahmi Yanuar Siregar, SH., LL.M. & Associates”, beralamat kantor di Jalan Hayam Wuruk Nomor 12 A Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 November 2014, terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register Nomor 1510/Daf/2014 tanggal 05 November 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; ---------------------------------
M E L A W A N
TERGUGAT, Perempuan, umur 32 tahun, Agama Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di DENPASAR, selanjutnya disebut sebagai :TERGUGAT; -----
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 801/Pdt.G/2014/PN Dps., tanggal 06 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ---------
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 801/Pdt.G/2014/PN Dps., tanggal 11 November 2014 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini; ------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat di persidangan; ------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat di persidangan; ------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa dengan surat gugatannya tertanggal 05 November 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register Nomor 801/Pdt.G/2014/PN Dps., Penggugat telah menggugat Tergugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : --------
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2003, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama Hindu dan sah menurut hukum, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Perkawinan Nomor 01/TPT/X/2014, tertanggal 7 Oktober 2014; -----------------------------
Bahwa setelah perkawinan tersebut, kemudian Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suami istri dan tinggal di rumah kediaman bersama di DENPASAR; ---------------------
Bahwa pada awalnya, kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan harmonis sebagaimana kehidupan rumah tangga pada umumnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian, ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan tidak harmonis, dan diantara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus. Hal ini disebabkan karena permasalahan ekonomi yang kurang cukup memenuhi kebutuhan keluarga dan juga perbedaan pandangan dimana Tergugat tidak menghargai dan menghormati Penggugat sebagai suaminya sebagai kepala rumah tangga; -------------------------------------------
Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut, maka antara Penggugat dan Tergugat memutuskan untuk berpisah atau memutus tali perkawinan secara adat dihadapan dan mengetahui oleh Kelian Adat Banjar (WL) dan Kepala Dusun (MS) sebagaimana dalam Surat Pernyataan tertanggal 22 Januari 2013; ------------------------------------------------------------
Bahwa karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan terjadi pertengkaran secara terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi, tiada jalan lain bagi Penggugat selain memilih perceraian untuk mengakhiri perkawinannya dengan Tergugat ;
Bahwa oleh karena dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran secara terus-menerus dan tidak dapat didamaikan lagi, maka perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak mencapai tujuan perkawinan sebagaimana amanatkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; -------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka alasan dalil hukum Penggugat untuk melakukan perceraian dibenarkan dan sah menurut hukum; ---------------------------------
Bahwa Penggugat sudah tidak mampu lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga dengan Tergugat, dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini kepada Tergugat; --------------------------
Berdasarkan dalil tersebut diatas, maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan/atau majelis hakim pemeriksa perkara untuk memerika, mengadili dan berkenan memberikan putusan sebagai berikut ;
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sah secara hukum;
Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan peradilan yang bijaksana (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang hadir menghadap di persidangan diwakili oleh Kuasa Hukumnya tersebut diatas, sedangkan Tergugat tidak hadir atau tidak menyuruh atau menunjuk orang lain untuk mewakilinya menghadap di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas ketidak hadirannya tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat haruslah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk hadir mempertahankan kepentingannya dalam perkara ini dan untuk itu ditetapkan agar Tergugat kembali dipanggil untuk hadir menghadap di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan risalah panggilan sidang tanggal 13 November 2014, 21 November 2014 dan 27 November 2014, meskipun nyata-nyata telah dipanggil dengan patut, Tergugat tetap tidak datang hadir menghadap di persidangan sedangkan ketidakhadirannya tersebut tidak ternyata disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula menunjuk orang lain untuk mewakilinya hadir menghadap di persidangan sehingga tidak bisa dilakukan upaya mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak datang hadir menghadap di persidangan tanpa alasan yang sah sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka pemeriksaan perkara ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat tanpa hadirnya Tergugat; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pembacaan gugatannya, Penggugat menyatakan tetap pada isi gugatannya dan tidak mengadakan perubahan atasnya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat berupa : -------------------------------------------
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama TERGUGAT, diberi tanda P-1 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Keterangan Perkawinan Nomor : 01/TPT/X/2014 tertanggal 07 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Kelian Adat Banjar Tohpati, diberi tanda P-2 ; --------------------------------------------------------------
Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 5171020205070216 atas nama Kepala Keluarga KS, diberi tanda P-3; -------------------------------------
Foto copy Surat Pernyataan tertanggal 22 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT, diberi tanda P-4 ;
Menimbang, bahwa setelah diteliti dan dicocokkan di persidangan, keseluruhan foto copy surat bukti tersebut sesuai dengan aslinya dan telah diberi materai yang cukup serta dilegalisir; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk melengkapi pembuktiannya, Penggugat mengajukan pula saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan di bawah sumpah, yaitu : ----------------------------------------------
1. SAKSI 1 PENGGUGAT, memberikan keterangan sebagai berikut : -
--- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksi adalah ibu kandung Penggugat; -------------------------------------------------
--- Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang menikah secara Agama Hindu di Tohpati, Denpasar, tanggal 05 Januari 2003, dimana Penggugat berkedudukan selaku Purusa; ---------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa dalam perkawinannya Penggugat dan Tergugat belum dikarunia anak; -----------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di rumah saksi di Tohapti dan setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tetap tinggal di rumah bersama saksi ;-----------------------------------------------------------------------
--- Bahwa setahu saksi, Penggugat dan Tergugat sering bertengkar karena masalah ekonomi dimana Tergugat tidak bisa menerima Penggugat yang mempunyai penghasilan yang kurang sehingga sekitar awal tahun 2008 Tergugat pergi meninggalkan rumah dan dilaporkan ke Adat; ------------------------------------------------------------------
--- Bahwa sekitar tahun 2013 setelah Tergugat pada tahun 2008, Tergugat ada datang ke rumah dengan mengajak klian adat dan klian dinas dan mengatakan kepada saksi bahwa dia mau bercerai dengan Penggugat sehingga saksi juga memanggil klian adat dan klian dinas dan saat itu Penggugat mengatakan juga setuju untuk bercerai dengan Tergugat karena sudah lama berpisah ; ----------------------------
--- Bahwa Penggugat bekerja sebagai buruh tetapi tidak mendapat gaji tetap ;------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa yang saksi tahu, Tergugat sering menuntut untuk membeli sesuatu akan tetapi tidak ada uang sehingga Penggugat dan Tergugat ribut / bertengkar mulut ;-----------------------------------------------
--- Bahwa setahu saksi setelah Penggugat dan Tergugat bercerai secara adat, sudah tidak ada komunikasi antara Penggugat dan Tergugat ;--
--- Bahwa secara Adat, Penggugat dan Tergugat sudah bercerai dan juga sudah mepamit ;----------------------------------------------------------------
--- Bahwa menurut Penggugat, Penggugat dan Tergugat sering bertengkar karena belum dikarunia anak dan juga masalah ekonomi dimana Tergugat merasa penghasilan Penggugat tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup ;-----------------------------------------------------
--- Bahwa sebagai keluarga, saksi setuju Penggugat dan Tergugat bercerai karena mereka sudah pisah lama ;-----------------------------------
2. SAKSI 2 PENGGUGAT memberikan keterangan sebagai berikut :
--- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksi adalah bapak Penggugat; ------------------------------------------------------
--- Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang menikah secara Agama Hindu di Denpasar, tanggal 05 Januari 2003, dimana Penggugat berkedudukan selaku Purusa; ---------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa dalam perkawinannya Penggugat dan Tergugat belum dikarunia anak ;-----------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di rumah saksi di Tohapti dan setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tetap tinggal di rumah bersama saksi ;-----------------------------------------------------------------------
--- Bahwa setahu saksi, Penggugat dan Tergugat sering bertengkar karena masalah ekonomi dimana Tergugat tidak bisa menerima Penggugat yang mempunyai penghasilan yang kurang sehingga sekitar awal tahun 2008 Tergugat pergi meninggalkan rumah dan dilaporkan ke Adat ; -----------------------------------------------------------------
--- Bahwa sekitar tahun 2013 setelah Tergugat pada tahun 2008, Tergugat ada datang ke rumah dengan mengajak klian adat dan klian dinas dan mengatakan kepada saksi bahwa dia mau bercerai dengan Penggugat sehingga saksi juga memanggil klian adat dan klian dinas dan saat itu Penggugat mengatakan juga setuju untuk bercerai dengan Tergugat karena sudah lama berpisah ; ----------------------------
--- Bahwa secara Adat, Penggugat dan Tergugat sudah bercerai dan juga sudah mepamit ;----------------------------------------------------------------
--- Bahwa menurut Penggugat, Penggugat dan Tergugat sering bertengkar karena belum dikarunia anak dan juga masalah ekonomi dimana Tergugat merasa penghasilan Penggugat tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup ;-----------------------------------------------------
--- Bahwa setahu saksi setelah Penggugat dan Tergugat bercerai secara adat, sudah tidak ada komunikasi antara Penggugat dan Tergugat ;--
--- Bahwa sebagai keluarga, saksi setuju Penggugat dan Tergugat bercerai karena mereka sudah pisah lama ;-----------------------------------
3. SAKSI 3 PENGGUGATmemberikan keterangan sebagai berikut :
--- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksi adalah adik misan Penggugat; ---------------------------------------------------
--- Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang menikah secara Agama Hindu di Tohpati, Denpasar, tanggal 05 Januari 2003, dimana Penggugat berkedudukan selaku Purusa; ---------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa dalam perkawinannya Penggugat dan Tergugat belum dikarunia anak ;-----------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat dan Tergugat sejak menikah sampai sekarang tinggal di rumah orangtua Penggugat di Tohpati ;---------------------------
--- Bahwa dari cerita Penggugat, Penggugat dan Tergugat sering bertengkar karena masalah ekonomi dimana Tergugat suka marah dan tidak bisa menerima karena gaji Penggugat kecil sehingga mereka sering ribut mulut. Dan akhirnya tahun 2008 Tergugat pergi meninggalkan rumah ;---------------------------------------------------------------
--- Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung pertengkaran Penggugat dan Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada keluarga Penggugat datang untuk menjemput Tergugat ;-------------------------------------------------------
--- Bahwa saksi juga tidak tahu ada keluarga Tergugat datang kerumah Penggugat, akan tetapi menurut cerita langsung Penggugat, sekitar tahun 2013 Tergugat dengan mengajak klian adat dan klian dinas datang ke rumah Penggugat dan saat itu juga hadir klian adat dan klian dinas Penggugat untuk membicarakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang sudah berpisah sejak tahun 2008, dan setelah tidak berhasil musyawarah akhirnya Penggugat dan Tergugat bercerai ;--------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat bekerja sebagai buruh ;------------------------------------
--- Bahwa yang saksi dengar dari cerita keluarga, secara adat Penggugat dan Tergugat sudah bercerai secara adat ;--------------------
--- Bahwa saksi tidak tahu, sejak Penggugat dan Tergugat resmi bercerai secara adat, apkah masih ada komunikasi antara Penggugat dan Tergugat ;-------------------------------------------------------------------------
4. SAKSI 4 PENGGUGATmemberikan keterangan sebagai berikut :
--- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksi adalah adik misan Penggugat; ---------------------------------------------------
--- Saksi tahu Penggugat dan Tergugat menikah secara Agama Hindu di Tohpati, Denpasar, tanggal 05 Januari 2003, dimana Penggugat berkedudukan selaku Purusa; ----------------------------------------------------
--- Bahwa dalam perkawinannya Penggugat dan Tergugat belum dikarunia anak ;-----------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat dan Tergugat sejak menikah sampai sekarang tinggal di rumah orangtua Penggugat di Tohpati ;------------------------
--- Bahwa dari cerita Penggugat, Penggugat dan Tergugat sering bertengkar karena masalah ekonomi dimana Tergugat suka marah dan tidak bisa menerima karena gaji Penggugat kecil sehingga mereka sering ribut mulut. Dan akhirnya tahun 2008 Tergugat pergi meninggalkan rumah ;----------------------------------------------------
--- Bahwa sejak Tergugat pergi tahun 2008, saksi tidak pernah melihat Tergugat kembali kerumah Penggugat ;--------------------------
--- Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung pertengkaran Penggugat dan Tergugat ;------------------------------------------------------
--- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada keluarga Penggugat datang untuk menjemput Tergugat ;---------------------------------------------------
--- Bahwa saksi juga tidak tahu ada keluarga Tergugat datang kerumah Penggugat, akan tetapi menurut cerita langsung Penggugat, sekitar tahun 2013 Tergugat dengan mengajak klian adat dan klian dinas datang ke rumah Penggugat dan saat itu juga hadir klian adat dan klian dinas Penggugat untuk membicarakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang sudah berpisah sejak tahun 2008, dan setelah tidak berhasil musyawarah akhirnya Penggugat dan Tergugat bercerai ;------------------------------------------
--- Bahwa Penggugat bekerja sebagai buruh ;--------------------------------
--- Bahwa yang saksi dengar dari cerita keluarga, secara adat Penggugat dan Tergugat sudah bercerai secara adat ;-----------------
--- Bahwa saksi tidak tahu, sejak Penggugat dan Tergugat resmi bercerai secara adat, apkah masih ada komunikasi antara Penggugat dan Tergugat ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pembuktiannya tersebut, selanjutnya Penggugat menyatakan tidak mengajukan lagi sesuatu apapun dan mohon putusan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang timbul selama pemeriksaan dalam persidangan perkara ini sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan telah turut dipertimbangkan dan untuk mempersingkat uraian putusan ini selanjutnya dinyatakan terkutip dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; -----------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di muka; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang ditandai dengan produk P.1 sampai dengan P.4 serta 4 (empat) orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan dibawah sumpah; --------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat gugatan Penggugat yang menjadi dasar pemeriksaan perkara ini, Penggugat pada pokoknya telah menuntut agar perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan substansi gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, maka permasalahan hukum yang menjadi fokus pembuktian dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Apakah benar antara Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam suatu perkawinan yang sah menurut hukum ?; ------------------------------------
Apakah petitum gugatan Penggugat yang menuntut agar perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian telah memenuhi alasan-alasan yuridis yang secara normatif ditegaskan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ?; -----------------
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan-permasalahan hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana terurai berikut ini : ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara normatif sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, eksistensi atau keberadaan suatu perkawinan yang sah menurut hukum adalah apabila dilaksanakan sesuai dengan agamanya masing-masing dan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil; ------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat bukti bertanda P.2 yang diajukan oeh Penggugat membuktikan bahwa pada tanggal 5 Januari 2003, Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan berdasarkan dan di hadapan pemuka agama Hindu, akan tetapi perkawinan tersebut tidak telah dicatatkan sebagaiman disyaratkan oleh Undang-undang; ------------------
Menimbang, bahwa meskipun perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut tidak telah dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, akan tetapi karena sosiologis perkawinan yang demikian merupakan gejala sosial dan dianggap sah serta sampai pada adanya pemberitahuan khususnya dari Pemerintah Kota Denpasar tentang penyelesaian sosialisasi dihubungkan dengan batas waktu bagi toleransi penerimaan sahnya perkawinan secara demikian, maka perkawinan Penggugat dan Penggugat haruslah dianggap sah menurut hukum; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian Penggugat tersebut di atas, maka telah terbukti bagi Majelis Hakim bahwa Penggugat dengan Terugugat adalah pasangan suami-istri yang terikat oleh suatu perkawinan yang sah; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari keberadaan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang sah menurut hukum sebagaimana dipertimbangkan di atas, selanjutnya Penggugat telah menuntut agar perkawinan tersebut dinyatakan putus dengan segala akibat hukumnya, yaitu berdasarkan dalil karena di dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang diikuti dengan tindakan Tergugat yang telah pergi meninggalkan kediamannya bersama Penggugat dan kemudian tinggal bersama orang tuanya; ------------
Menimbang, bahwa secara normatif sebagaimana diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa alasan atau alasan-alasan bagi suatu perkawinan untuk dapat dinyatakan putus karena perceraian adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagianya yang sukar disembuhkan; -------------------------------------
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; -----------------------------------------------------------------------
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; ---------------------------------
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; ---------------------------------------------------------------
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; ----------------------------
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan bagi perkawinan untuk dapat dinyatakan putus karena perceraian sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah bersifat limitatif-alternatif, artinya disatu pihak alasan di luar alasan-alasan normatif a quo tidak diperkenankan, sedangkan di pihak lain, dipenuhinya salah satu dari alasan-alasan tersebut merupakan suatu keadaan yang dapat dijadikan alasan untuk menyatakan suatu perkawinan putus karena perceraian; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan alasan yuridis bagi suatu perceraian sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang mendasari tuntutan Penggugat yang menuntut agar perkawinannya dengan Penggugat dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya adalah alasan yang secara formal sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat menerangkan bahwa di dalam kehidupan rumah tangganya, antara Penggugat dengan Tergugat selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang kemudian diikuti dengan tindakan Tergugat menceraikan Penggugat secara adat dan di hadapan Klian Adat dan Kepala Dusun Tohpat; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian tersebut di atas dan lagi tidak telah disangkal oleh Terugugat karena ketidak hadirannya di persidangan, maka adanya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus dan yang dijadikan dasar bagi gugatan Penggugat untuk menuntut agar perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian secara materil adalah merupakan suatu fakta hukum yang oleh karenanya mengenai hal ini Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya; ----
Menimbang, bahwa kenyataan di dalam rumah tangga dan antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pertengkaran yang terus menerus yang berlanjut dengan tindakan Tergugat menceraikan Penggugat secara adat dan di hadapan Klian Adat dan Kepala Dusun sebagaimana telah dipertimbangkan di muka menunjuk pada kenyataan bahwa hati Penggguat dengan Tergugat yang menjadi pondasi ikatan perkawinan antara keduanya telah pecah dan sulit diharapkan untuk bersatu kembali sehingga menurut Majelis Hakim bahwa jalan keluar terbaik yang bersifat ultimum remedium untuk itu adalah putusnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat dengan suatu perceraian; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena ikatan perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dan sebatas yang diterangkan dalam Surat Keterangan Perkawinan Nomor 01/TPT/X/2014 tertanggal 07 Oktober 2014 tidak ada harapan lagi untuk dipertahankan sehingga secara ultimum remedium harus diputuskan melalui suatu perceraian maka petitum gugatan Penggugat mengenai hal ini adalah beralasan menurut hukum dan tidak melawan hukum; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak datang serta tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk datang hadir menghadap di persidangan, maka disatu pihak, dengan ketidak hadirannya tersebut haruslah dianggap bahwa Tergugat tidak menyangkal dan membenarkan seluruh dalil gugatan Penggugat a quo, sedang dipihak lain, karena gugatan Penggugat adalah beralasan dan tidak melawan hukum, maka haruslah dinyatakan bahwa Tergugat tidak hadir dan gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek sehingga Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat hukum berlaku dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya Pasal 149 Rbg, pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan; ----------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; -------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; -------
Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu pada tanggal 5 Januari 2003, sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Nomor 01/TPT/X/2014 tertanggal 07 Oktober 2014 adalah sah menurut hukum; ---------------------------------------
4. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu pada tanggal 5 Januari 2003, sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Nomor 01/TPT/X/2014 tertanggal 07 Oktober 2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 401.000,- ( empat ratus satu ribu rupiah ); ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari RABU tanggal 21 JANUARI 2015 oleh kami, BESLIN SIHOMBING, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, A.A. KETUT ANOM WIRAKANTA, SH dan INDRIA MIRYANI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh LIEN HERLINAWATI, S.H, Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Denpasar serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
A.A. KETUT ANOM WIRAKANTA, SH BESLIN SIHOMBING,SH.M.H.
t.t.d
INDRIA MIRYANI, SH
Panitera Pengganti,
t.t.d
LIEN HERLINAWATI, SH
Perincian biaya :
- Biaya administrasi................... Rp. 30.000,-
- Biaya proses ........................... Rp. 50.000,-
- Biaya panggilan ...................... Rp. 300.000,-
- Biaya PNBP Panggilan.......... Rp. 10.000,-
- Materai .................................... Rp. 6.000,-
- Redaksi ................................... Rp. 5.000,-
J u m l a h ................... Rp. 401.000,-
( empat ratus satu ribu rupiah )
Catatan I : ----------------------------------------------------------------------------------------
Dicatat disini bahwa pada hari SENIN tanggal 26 JANUARI 2015 putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 801/Pdt.G/2014/PNDps tanggal 21 JANUARI 2015 telah diberitahukan kepada TERGUGAT sebagai TERGUGAT ;
Panitera Pengganti,
LIEN HERLINAWATI, SH
Catatan II : ---------------------------------------------------------------------------------------
Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan VERZET terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 801/Pdt.G/2014/PNDps tanggal 21 JANUARI 2015 telah lewat, sehingga sejak tanggal 10 FEBRUARI 2014 putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Panitera Pengganti,
LIEN HERLINAWATI, SH