440/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 440/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TINGGAL Bin MULYANI
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 440/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : TINGGAL Bin MULYANI
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / Tahun 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Montong Sekar,
Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tukang Batu
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013.
Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013.
Majelis Hakim sejak tanggal 18 September 2013 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2013.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya.
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara .
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti.
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TINGGAL Bin MULYANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Jo. UU No. 41 Tahun 1999.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TINGGAL Bin MULYANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan Denda Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan dengan perintahn agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
11 (sebelas) batang kayu jati ukuran 1 batang = 260 cm diameter 19 cm = 0,083 m3, 1 batang = 270 cm diameter 16 cm = 0,063 m3, 3 batang = 260 cm diameter 13 cm = 0,123 m3, 1 batang = 170 cm diameter 19 cm = 0,052 m3, 1 batang = 250 cm diameter 13 cm = 0,0339 m3, 1 batang = 240 cm diameter 13 cm = 0,037 m3, 1 batang = 330 cm diameter 13 cm = 0,055 m3, 1 batang 250 cm diameter 13 cm = 0,039 m3, 1 batang = 290 cm diameter 16 cm = 0,068 m2. Jumlah 11 (sebelas) batang = 0,559 m3, dirampas untuk Negara cq. Perhutani.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman .
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TINGGAL Bin MULYANI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di rumah milik terdakwa di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menerima, membeli atau menjual, menerima titipan, menyimpan 11 (sebelas) batang kayu jati dengan berbagi ukuran = 0,559 m3, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Awalnya terdakwa TINGGAL Bin MULYANI membeli 11 (sebelas) batang kayu jati berbagai ukuran = 0,559 m3 dari Sdr. TARNI Alias TEKEK (DPO) yang diduga didapat dari hasil mencuri / mengambil secara tidak sah di kawasan hutan RPH Ngindahan / KPH Parengan, sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Lalu 11 (sebelas) batang kayu jati berbagai ukuran = 0, 559 m3 tersebut oleh terdakwa disimpan di dalam rumah milik terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 Sdr. YANTO (KRPH Ngindahan, BKPH Montong, KPH Parengan), Sdr. MUKIT (Anggota Polhuter KRPH Ngindahan, BKPH Montong, KPH Parengan) dan Sdr. CATUR JAROT PURWANTO, SH (Anggota Polsek Montong) melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 11 (sebelas) batang kayu jati berbagai ukuran = 0,599 m3 tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 11 (sebelas) batang kayu jati ukuran 1 batang = 260 cm diameter 19 cm = 0,083 m3, 1 batang = 270 cm diameter 16 cm = 0,063 m3, 3 batang = 260 cm diameter 13 cm = 0,123 m3, 1 batang = 170 cm diameter 19 cm = 0,052 m3, 1 batang = 250 cm diameter 13 cm = 0,0339 m3, 1 batang = 240 cm diameter 13 cm = 0,037 m3, 1 batang = 330 cm diameter 13 cm = 0,055 m3, 1 batang 250 cm diameter 13 cm = 0,039 m3, 1 batang = 290 cm diameter 16 cm = 0,068 m2, dibawa ke Polsek Montong guna penyidikan.
Akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami Perhutani sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke-1 : YANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar.
Bahwa terdakwa TINGGAL Bin MULYANI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah milik terdakwa di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah menyimpan / menguasai hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa kayu jati tersebut berjumlah 11 (sebelas) batang dengan berbagi ukuran.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berkat informasi dari masyarakat karena sebelumnya ada pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 23 G tanaman tahun 2000 RPH Ngindahan, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Bahwa saat itu diadakan operasi yang diikuti oleh saksi bersama satu regu termasuk saksi, MUKIT dan Anggota Polsek Montong.
Bahwa setelah menemukan kayu-kayu tersebut kemudian dicocokkan dengan tunggal yang ada bekas dicuri ternyata ada persesuaian kemudian kayu-kayu itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa dengan adanya kejadian ini Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi 2 : MUKIT,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar.
Bahwa terdakwa TINGGAL Bin MULYANI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah milik terdakwa di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah menyimpan / menguasai hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa kayu jati tersebut berjumlah 11 (sebelas) batang dengan berbagi ukuran.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berkat informasi dari masyarakat karena sebelumnya ada pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 23 G tanaman tahun 2000 RPH Ngindahan, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Bahwa saat itu diadakan operasi yang diikuti oleh saksi bersama satu regu termasuk saksi, YANTO dan Anggota Polsek Montong.
Bahwa setelah menemukan kayu-kayu tersebut kemudian dicocokkan dengan tunggal yang ada bekas dicuri ternyata ada persesuaian kemudian kayu-kayu itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa dengan adanya kejadian ini Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah milik terdakwa di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah digeledah oleh Perhutani dan Petugas Polsek Montong karena terdakwa telah menyimpan kayu jati.
Bahwa terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari orang yang bernama TARNI Alias TEKEK, di Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Bahwa kayu jati yang terdakwa simpan ada 11 (sebelas) batang terdiri dari berbagai ukuran.
Bahwa terdakwa mendengar bahwa kayu jati tersebut diambil oleh TARNI Alias TEKEK dari hutan di kawasan Ngindahan, RPH Ngindahan, KPH Parengan.
Bahwa terdakwa membeli kayu jati tersebut dari TARNI Alias TEKEK tanpa ada surat-suratnya.
Bahwa terdakwa membeli kayu jati itu untuk dibuat kandang.
Bahwa terdakwa membeli kayu tersebut dari TARNI Alias TEKEK sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) batang kayu jati ukuran 1 batang = 260 cm diameter 19 cm = 0,083 m3, 1 batang = 270 cm diameter 16 cm = 0,063 m3, 3 batang = 260 cm diameter 13 cm = 0,123 m3, 1 batang = 170 cm diameter 19 cm = 0,052 m3, 1 batang = 250 cm diameter 13 cm = 0,0339 m3, 1 batang = 240 cm diameter 13 cm = 0,037 m3, 1 batang = 330 cm diameter 13 cm = 0,055 m3, 1 batang 250 cm diameter 13 cm = 0,039 m3, 1 batang = 290 cm diameter 16 cm = 0,068 m2. Jumlah 11 (sebelas) batang = 0,559 m3, yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa TINGGAL Bin MULYANI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah milik terdakwa di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah menyimpan / menguasai hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa benar kayu jati tersebut berjumlah 11 (sebelas) batang kayu jati ukuran 1 batang = 260 cm diameter 19 cm = 0,083 m3, 1 batang = 270 cm diameter 16 cm = 0,063 m3, 3 batang = 260 cm diameter 13 cm = 0,123 m3, 1 batang = 170 cm diameter 19 cm = 0,052 m3, 1 batang = 250 cm diameter 13 cm = 0,0339 m3, 1 batang = 240 cm diameter 13 cm = 0,037 m3, 1 batang = 330 cm diameter 13 cm = 0,055 m3, 1 batang 250 cm diameter 13 cm = 0,039 m3, 1 batang = 290 cm diameter 16 cm = 0,068 m2. Jumlah 11 (sebelas) batang = 0,559 m3.
Bahwa benar terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari membeli kepada seseorang yang bernama TARNI Alias TEKEK seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan TARNI Alias TEKEK tersebut memperoleh kayu jati tersebut dari mengambil kayu jati secara tanpa izin dari Perhutani di Kawasan Hutan Petak 23 G, RPH Ngindahan, KPH Parengan, yang terletak di Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Menerima, membeli, atau menjual, menerima titipan, memiliki atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa TINGGAL Bin MULYANI, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa TINGGAL Bin MULYANI, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa.
Tentang Unsur Kedua : ”Menerima, membeli, atau menjual, menerima titipan, memiliki atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa benar terdakwa TINGGAL Bin MULYANI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah milik terdakwa di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, telah menyimpan / menguasai hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Menimbang, bahwa kayu jati tersebut berjumlah 11 (sebelas) batang kayu jati ukuran 1 batang = 260 cm diameter 19 cm = 0,083 m3, 1 batang = 270 cm diameter 16 cm = 0,063 m3, 3 batang = 260 cm diameter 13 cm = 0,123 m3, 1 batang = 170 cm diameter 19 cm = 0,052 m3, 1 batang = 250 cm diameter 13 cm = 0,0339 m3, 1 batang = 240 cm diameter 13 cm = 0,037 m3, 1 batang = 330 cm diameter 13 cm = 0,055 m3, 1 batang 250 cm diameter 13 cm = 0,039 m3, 1 batang = 290 cm diameter 16 cm = 0,068 m2. Jumlah 11 (sebelas) batang = 0,559 m3.
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh kayu jati tersebut dari membeli kepada seseorang yang bernama TARNI Alias TEKEK seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan TARNI Alias TEKEK tersebut memperoleh kayu jati tersebut dari mengambil kayu jati secara tanpa izin dari Perhutani di Kawasan Hutan Petak 23 G, RPH Ngindahan, KPH Parengan, yang terletak di Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua Dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa..
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan perkara ini telah ditahan maka terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu : 11 (sebelas) batang kayu jati ukuran 1 batang = 260 cm diameter 19 cm = 0,083 m3, 1 batang = 270 cm diameter 16 cm = 0,063 m3, 3 batang = 260 cm diameter 13 cm = 0,123 m3, 1 batang = 170 cm diameter 19 cm = 0,052 m3, 1 batang = 250 cm diameter 13 cm = 0,0339 m3, 1 batang = 240 cm diameter 13 cm = 0,037 m3, 1 batang = 330 cm diameter 13 cm = 0,055 m3, 1 batang 250 cm diameter 13 cm = 0,039 m3, 1 batang = 290 cm diameter 16 cm = 0,068 m2. Jumlah 11 (sebelas) batang = 0,559 m3, oleh karena merupakan milik Negara cq. Perhutani maka dirampas untuk Negara cq. Perhutani.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara cq Perhutani.
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara .
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TINGGAL BIN MULYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa : 11 (sebelas) batang kayu jati ukuran 1 batang = 260 cm diameter 19 cm = 0,083 m3, 1 batang = 270 cm diameter 16 cm = 0,063 m3, 3 batang = 260 cm diameter 13 cm = 0,123 m3, 1 batang = 170 cm diameter 19 cm = 0,052 m3, 1 batang = 250 cm diameter 13 cm = 0,0339 m3, 1 batang = 240 cm diameter 13 cm = 0,037 m3, 1 batang = 330 cm diameter 13 cm = 0,055 m3, 1 batang 250 cm diameter 13 cm = 0,039 m3, 1 batang = 290 cm diameter 16 cm = 0,068 m2. Jumlah 11 (sebelas) batang = 0,559 m3, dirampas untuk Negara cq. Perhutani.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari KAMIS, tanggal 3 OKTOBER 2013, oleh kami ARIF WISAKSONO, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, ANTENG SUPRIYO, SH, MH. dan DENY IKHWAN, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SUBAKIR, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh SUNARTI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANTENG SUPRIYO, SH, MH ARIF WISAKSONO, SH
DENY IKHWAN, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
SUBAKIR, SH.