219/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 219/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GHODAM MAHARDIKA (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa GHODAM MAHARDIKA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMILIKI SENJATA TAJAM “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :219/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa :
Nama lengkap : GHODAM MAHARDIKA ; ------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ; -------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 32 tahun/05 Juni 1981 ; --------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Pemuda Kaffa Gg. Perintis No. 100 Kelurahan Tunjung Kecamatan Burnih Kabupaten Bangkalan ; --
A g a m a : Islam ; --------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja ; ---------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Agustus 2013 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan dari : -------------------------
Penyidik, tanggal 07 Agustus 2013 No. Pol. : SP. Han 167/XIII/2013/Satreskrim, sejak tanggal 07 Agustus 2013 s/d tanggal 26 Agustus 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penuntut Umum, tanggal 26 Agustus 2013 No. 86/0.5.37/Epp.3/08/2013, sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d tanggal 05 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 12 September 2013 No. Print-1178/0.5.37/Ep.3/09/2013, sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 01 Oktober 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 17 September 2013 No. 219/Pen. Pid./2013/PN. Bkl, sejak tanggal 17 September 2013 s/d tanggal 16 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 07 Oktober 2013 No. 219/Pen. Pid/2013/PN. Bkl. Sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d tanggal 15 Desember 2013 ; --------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan : -----
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 17 September 2013 No. 219/Pen. Pid./2013/PN. Bkl, tentang penetapan penunjukan Hakim Majelis ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Penetapan Panitera Sekretaris Pengadian Negeri Bangkalan tanggal 17 September 2013 No. 219/Panses/SP.Pid.B/2013/PN. Bkl, Tentang Penunjukan Panitera Pengganti ; -------------------------------------------------------
3. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 24 September 2013 No. 219/Pen. Pid./2013/PN.Bkl, tentang Penetapan Hari Sidang ; -----
3. Berkas perkara atas nama terdakwa GHODAM MAHARDIKA. beserta seluruh lampirannya ; -----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 16 September 2013 Nomor Register Perkara : PDM-124/BKLAN/09/2013 ; ------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2013 Nomor Register Perkara : PDM-124/BKLAN/09/2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa GHODAM MAHARDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk “sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana yang telah kami dakwaan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GHODAM MAHARDIKA karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kertas warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------
Telah mendengar pleidoi (pembelaan) terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 56 KUHAP Majelis Hakim dipersidangan telah menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi terdakwa menolak dan akan dihadapi sendiri ; -------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------
DAKWAAN : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa GHODAM MAHARDIKA, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekitar jam 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2013, bertempat di jalan raya Pemuda Kaffa Gg. Perintis Kali No. 100 Kelurahan Tunjung Kecamatan Burnih Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, tidak termasuk barang barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi Rachmad Faisal dan saksi Akhmad Fadholi keduanya anggota Polres Bangkalan yang melakukan penyelidikan keterlibatan terdakwa dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan cara mendatangi kerumah terdakwa, selanjutnya mereka saksi mereka bertemu dengan terdakwa diseberang jalan dipingir sungai selanjutnya pada saat terdakwa akan kerumahnya petugas melihat terdakwa sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang menyembul dari balik bajunya, selanjutnya terdakwa digeledah oleh petugas, saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kertas warna coklat yang diselipkan dipinggang dibalik baju yang terdakwa pakai, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam menguasai dan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengaman yang terbuat dari kertas warna coklat tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa besrta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut ; -----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/keberatan baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; -----
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi AKHMAD FADHOLI, menerangkan sebagai berikut : --------------------
Bahwa, terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas warna coklat ; --------------
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekira jam 21.00 Wib. di JalanPemuda Kaffa Gg. Perintis Kali No. 100 Kelurahan Tunjung Kecamatan Burnih Kabupaten Bangkalan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan dengan RACHMAD FAISAL petugas dari Polres Bangkalan ; ------
Bahwa, pada waktu saksi menggeledah badan terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas karton warna coklat dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga-jaga ; -------------------
Bahwa, senjata tajam yang terdakwa bawa adalah milik terdakwa ; ---------
Bahwa, saksi tahu terdakwa membawa senjata tajam ketika ada laporan dari masyarakat bahwa terdakwa dicari seseorang karena terlibat dalam perkara lain yaitu penipuan atau penggelapan sepeda motor, atas laporan tersebut saksi dan RACHMAD FAISAL mendatangi rumah terdakwa dan setelah bertemu terdakwa ternyata terdakwa berada diseberang jalan dipingir sungai depan rumahnya dan saya bersama RACHMAD FAISAL menyampaikan keperluannya dan terdakwa berjalan menuju arah rumahnya dan mau masuk kedalam rumahnya ketika itu saya melihat terdakwa membawa senjata tajam dibalik bajunya dipinggang sebelah kiri selanjutnya saksi bersama RACHMAD FAISAL menggeledah badan terdakwa dan ternyata terdakwa membawa senjata tajam ; --------------------
Bahwa, terdakwa membawa senjata tajam tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, senjata tajam yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum adalam milik terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke 1 tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan bahwa saksi-saksi yang bernama : RACHMAD FAISAL (petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa) tidak datang menghadap dipersidangan, walaupun kepada mereka telah dilakukan pemanggilan sebagaimana mestinya dan oleh karena itu Penuntut Umum lalu memohon kepada Majelis Hakim agar supaya keterangan saksi dimaksud sebagaimana yang tercantum dalam berita acara penyidikan tertanggal 07 Agustus 2013 tersebut dibacakan dipersidangan ini, dan atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi RACHMAD FAISAL (petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ) yang telah teruari dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik tertanggal 07 Agustus 2013 dapat dibacakan dengan alasan karena meskipun saksi telah dipanggil dengan patut belum bisa hadir ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyetujui permohonan Penuntut Umum tersebut, karena itu berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik tanggal 07 Agustus 2013 dianggap termuat dalam putusan ini ; -----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi RACHMAD FAISAL. (petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ) yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa lebih lanjut memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 Wib. di depan rumah terdakwa Jl. Pemuda Kaffa Gg. Perintis Kali No. 100 Kelurahan Tunjung Kecamatan Burnih Kabupaten Bangkalan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap petugas karena terdakwa membawa senjata tajam ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas karton warna coklat adalah milik terdakwa ; ----------------
Bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan membawa senjata tajam ; ----------------------------------------------
Bahwa, Ketika terdakwa ditangkap petugas terdakwa ada di depan rumah duduk-duduk dipinggir sungai lalu ada 2 orang petugas datang untuk mengajak terdakwa untuk datang ke kantor Polres Bangkalan ; ---------------
Bahwa, terdakwa diajak petugas ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan diri terdakwa yang akan digeruduk (dicari) orang kokop diduga terdakwa menggelapkan sepeda motor , tetapi selanjutnya 2 orang petugas menggeledah badan terdakwa ; -----------------
Bahwa kemudian didapatkan sebilah pisau yang ditaruh taruh dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai ; -------------------------------------
Menurut keterangan terdakwa ia membawa sebilah pisau untuk menyembelih bebek ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas warna coklat ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa menyatakan mengenalnya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan keseluruhannya dianggap ikut termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 Wib. di depan rumah terdakwa Jl. Pemuda Kaffa Gg. Perintis Kali No. 100 Kelurahan Tunjung Kecamatan Burnih Kabupaten Bangkalan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap petugas karena terdakwa membawa senjata tajam ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas karton warna coklat adalah milik terdakwa ; ----------------
Bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan membawa senjata tajam ; ----------------------------------------------
Bahwa, Ketika terdakwa ditangkap petugas terdakwa ada di depan rumah duduk-duduk dipinggir sungai lalu ada 2 orang petugas datang untuk mengajak terdakwa untuk datang ke kantor Polres Bangkalan ; ---------------
Bahwa, terdakwa diajak petugas ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan diri terdakwa yang akan digeruduk (dicari) orang kokop diduga terdakwa menggelapkan sepeda motor , tetapi selanjutnya 2 orang petugas menggeledah badan terdakwa ; -----------------
Bahwa kemudian didapatkan sebilah pisau yang ditaruh taruh dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai ; -------------------------------------
Menurut keterangan terdakwa ia membawa sebilah pisau untuk menyembelih bebek ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pisana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; --------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------------------------
Barang siapa ; -------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak ; -----------------------------------------------------------------------------
Membawa, mempunyai dalam miliknya, mempergunakan suatu senjata pemukul, atau senjata penikam, atau senjata penusuk ; ---------
Tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau sebagai barang pusaka, atau ba-rang kuno atau barang ajaib ; ---
ad. 1. “Unsur ”Barang siapa” ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”barang siapa” adalah siapa saja setiap orang selaku subyek hukum pidana sehat jasmani dan rohani, yang didakwa telah mela kukan tindak pidana dan dalam perkara ini orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana ini adalah terdakwa GHODAM MAHARDIKA sebagaimana tersebut dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------------------------------
ad. 2.dan ad. 3. Unsur ”Tanpa hak” dan ”membawa, mempunyai dalam miliknya, mempergunakan senjata pemukul, atau senjata penikam atau senjata penusuk” ; - -------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 Wib. ketika terdakwa berada di seberangan jalan dipimggir sungai depan rumahnya sedang duduk-duduk kemudian saksi Akhmad Fadholi dan saksi Rachmad Faisal mendatangi terdakwa ditepi sungai depan rumahnya untuk menanyakan masalah penggelapan sepeda motor milik orang kokop yang dilakukan oleh terdakwa, setelah terdakwa mau masuk kerumahnya saksi Akhmad Fadholi dan saksi Rachmad Faisal melihat terdakwa membawa senjata tajam dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai selanjutnya Akhmad Fadholi dan saksi Rachmad Faisal menggeledah badan terdakwa dan ditemukan sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas warna coklat tanpa dilengkap surat ijin dari pihak yang berwenang kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ; --------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur 2 dan 3 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; --------------------------------------------------------------
ad. 4.Unsur ” tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib” ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebilah pisau yang dibawa oleh terdakwa bukanlah sebagai alat pertanian dan bukan alat rumah tangga atau barang pusaka, atau barang kuno atau barang ajaib, melainkan jenis sikep, dengan demikian unsur inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena dari semua unsur telah terbukti maka terdakwa dapat dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMILIKI SENJATA TAJAM “ sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan tunggal ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf dan pembenar, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawabkan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; --------------------------------------------------------------------------------
Meimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas warna coklat, harus dirampas dan dimusnahkan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menentukan lamanya pidana yang akan dikenakan kepada terdakwa, terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------------
- Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Narkoba ; ---------------------
- Terdakwa saat ini berada dalam masa pembebasan bersyarat ; ----------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ; ------------------------------------
- Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya ; ------------------------------
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ---------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------------
1. Menyatakan terdakwa GHODAM MAHARDIKA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMILIKI SENJATA TAJAM “ ; -------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan ; -------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; --------------------------------
5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kertas warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2013, oleh BOEDI HARYANTHO, S.H. MH. sebagai Hakim Ketua, UNGGUL PRAYOGO SATRIYO, S.H.MH. dan TITO ELIANDI, S.H. MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HAIRUS SALAM, S.H. sebagai Panitera Pengganti, di hadapan AGUS HARIYONO, S.H.Penuntut Umum, dan dihadiri oleh terdakwa .-----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
1. UNGGUL P. SATRIYO, S.H.MH. BOEDI HARYANTHO, SH.MH.
2. TITO ELIANDI, SH. MH.
Panitera Pengganti ,
HAIRUS SALAM, S.H.