158/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 158/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOURINO Als RINO Anak NIKOLAUS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”; 2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) karung gula pasir warna putih, yang diantaranya 8 (delapan) @ 50 Kg bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK. - 1 (unit) mobil merk Mitsubishi, model microbus warna biru kombinasi kuning, kaca depan bertuliskan “TERBIT” dengan No. Pol KB 7345 C, No. Rangka : FE104-005768, No. Mesin : 4D31C-789593. - 1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi FE 104 model Microbus dengan No. Pol KB 7345 C. - 1 (satu) buah kunci mobil bertulisakan Mistubishi dengan No. Seri A9693. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 158/Pid.Sus/2014/PN.SKW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : YOURINO Als. RINO Anak NIKOLAUS ;
Tempat lahir : Bengkayang ;
Umur I Tgl.Lahir : 31 Desember 1989 ;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Mabak Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 02 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini dan apabila Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa Ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 01 September 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-49/III/SINGK/07/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa YOURINO Als. RINO Anak NIKOLAUS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOURINO Als. RINO Anak NIKOLAUS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
3. Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) karung gula pasir warna putih, yang diantaranya 8 (delapan) @ 50 Kg bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK.
1 (unit) mobil merk Mitsubishi, model microbus warna biru kombinasi kuning, kaca depan bertuliskan “TERBIT” dengan No. Pol KB 7345 C, No. Rangka : FE104-005768, No. Mesin : 4D31C-789593
1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi FE 104 model Microbus dengan No. Pol KB 7345 C
1 (satu) buah kunci mobil bertulisakan Mistubishi dengan No. Seri A9693.
Dikembalikan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti perkara lain;
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permbelaan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan No. Reg. PER. : PDM- PDM-49/III/SINGK/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa YOURINO Als. RINO Anak NIKOLAUS pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Desa Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah melakukan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU-RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas sekira pukul 08.00 wib sebagaimana biasanya Terdakwa berangkat dari Singkawang ke Seluas dengan menggunakan mobil microbus angkutan umum Nomor Polisi KB 7345 C dengan membawa penumpang, sesampainya di Seluas terdakwa membeli 10 (sepuluh) karung gula @ 50 Kg dengan harga Rp. 465.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) /karung, yang mana gula yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah produksi Malaysia selanjutnya 10 (sepuluh) karung gula disimpan di jok belakang bangku sopir dan dibawa menuju ke Singkawang dengan maksud untuk dijual kembali oleh saksi MUHAMAD IWAN Alias IWAN Bin SUKAIMI dengan harga gula perkarungnya Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan dari setiap katung gula terdakwa mendapatkan upah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ketika mobil yang terdakwa kendarai dengan membawa gula buatan malaysia tang dibeli terdakwa di Seluas tersebut melintas di jalan raya Singkawang Bengkayang Desa Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi yang kebetulan sedang melakukan razia dan ketika diperiksa terdakwa ada membawa barang-barang produksi malaysia dan ketika ditanyakan dokumen yang dibawa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta petugas selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Singkawang Timur untuk dproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa dalam membawa 10 (sepuluh) karung gula @ 50 Kg /karung, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang dan terdakwa mengetahui kalau perbuatan yang terdakwa lakukan adalah salah dan melanggar ketentuan Undang- undang.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YOURINO Als. RINO Anak NIKOLAUS pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Desa Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas sekira pukul 08.00 wib sebagaimana biasanya Terdakwa berangkat dari Singkawang ke Seluas dengan menggunakan mobil microbus angkutan umum Nomor Polisi KB 7345 C dengan membawa penumpang, sesampainya di Seluas terdakwa membeli 10 (sepuluh) karung gula @ 50 Kg dengan harga Rp. 465.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) /karung, yang mana gula yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah produksi Malaysia selanjutnya 10 (sepuluh) karung gula disimpan di jok belakang bangku sopir dan dibawa menuju ke Singkawang dengan maksud untuk dijual kembali oleh saksi MUHAMAD IWAN Alias IWAN Bin SUKAIMI dengan harga gula perkarungnya Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan dari setiap katung gula terdakwa mendapatkan upah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ketika mobil yang terdakwa kendarai dengan membawa gula buatan malaysia tang dibeli terdakwa di Seluas tersebut melintas di jalan raya Singkawang Bengkayang Desa Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi yang kebetulan sedang melakukan razia dan ketika diperiksa terdakwa ada membawa barang-barang produksi malaysia dan ketika ditanyakan dokumen yang dibawa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta petugas selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Singkawang Timur untuk dproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa dalam membawa 10 (sepuluh) karung gula @ 50 Kg /karung, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang dan terdakwa mengetahui kalau perbuatan yang terdakwa lakukan adalah salah dan melanggar ketentuan Undang uandang.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak menmgajukan eksepsi atau keberatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi SIDIK MUSLIMUN dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polsek Singkawang Timur.
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa saksi menerangkan kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur.
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa dan terdakwa MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI (dalam perkara terpisah)
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang tepat depan Polsek Singkawang Timur saksi melihat ada kendaraan angkutan umum yaitu 1 (satu) unit mobil microbus warna biru kombinasi warna kuning dengan No.Pol KB 7345 C kemudian kendaraan tersebut diberhentikan karena saksi ada melihat ada tumpukan karung gula di dalam mobil tersebut.
Bahwa benar setelah diperiksa ditemukan 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia.
Bahwa benar mobil angkutan umum No. Pol KB 7345 C dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa benar pemilik 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia adalah terdakwa.
Bahwa benar MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI ada menitipkan uang kepada terdakwa untuk membeli gula asal Malaysia. Karena saat itu MUHAMAD IWAN Als IWAN bin SUKAIMI sakit dan tidak bisa ikut.
Bahwa benar MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI mempunyai maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan kembali gula 10 karung tersebut.
Bahwa benar gula 10 karung yang terdakwa bawa tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi FRANS YONATHAN dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polsek Singkawang Timur
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang tepat depan Polsek Singkawang Timur saksi ada diminta tolong oleh petugas untuk membongkar 10 karung gula pasir dari mobil microbus warna biru kombinasi warna kuning dengan No.Pol KB 7345 C yang diberhentikan oleh petugas dari Polsek Singkawang Timur;
Saksi kemudian memberhentikan mobil yang telah diperintahkan oleh kapolsek lalu mendekati mobil angkutan tersebut dan sepertinya tidak ada membawa barang, lalu saksi bertanya kepada salah satu anggota yang ada didekat mobil dan setelah dicek ternyata benar ada membawa gula dalam karung warna putih;
Saksi kemudian bertanya mana supirnya dan ketika ditanya apa yang dibawa terdakwa (sopir) menjawab gula;
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buki dibawa ke Polsek Singkawang Timur lalu menyuruh 2 (dua) orang untuk menurunkan karung-karung tersebut yang ternyata berjumlah 10 (sepuluh) karung dari didalam bus;
Bahwa setelah terdakwa di introgasi menurut ketengan terdakwa 10 (sepulu) karung gula dibeli dari seseorang warga di Seluas;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau barang-barang yang dibawanya tersebut berasal dari malaysia;
Bahwa terdakwa dalam membawa barang-barang tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi JAMHURI als KETANG bin IBRAHIM dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polsek Singkawang Timur.
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa saksi menerangkan kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur.
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang tepat depan Polsek Singkawang Timur saksi ada diminta tolong oleh petugas untuk membongkar 10 karung gula pasir dari mobil microbus warna biru kombinasi warna kuning dengan No.Pol KB 7345 C yang diberhentikan oleh petugas dari Polsek Singkawang Timur
Bahwa benar mobil angkutan umum dengan No. Pol KB 7345 C dikemudikan oleh Sdr YOURINO.
Bahwa benar pemilik 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia adalah terdakwa.
Bahwa benar saksi sebagai kuli bongkar yang diminta tolong oleh petugas untuk mengangkut 10 karung gula asal Malaysia tersebut dari minibus untuk disimpan di gudang di Polsek Singkawang Timur
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi ASMIDI als EDI bin JILI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polsek Singkawang Timur
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa saksi menerangkan kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur.
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang tepat depan Polsek Singkawang Timur saksi ada diminta tolong oleh petugas untuk membongkar 10 karung gula pasir dari mobil microbus warna biru kombinasi warna kuning dengan No.Pol KB 7345 C yang diberhentikan oleh petugas dari Polsek Singkawang Timur.
Bahwa benar mobil angkutan umum dengan No. Pol KB 7345 C dikemudikan oleh Sdr YOURINO.
Bahwa benar pemilik 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia adalah terdakwa.
Bahwa benar saksi sebagai kuli bongkar yang diminta tolong oleh petugas untuk mengangkuy 10 karung gula asal Malaysia tersebut dari minibus untuk disimpan di gudang di Polsek Singkawang Timur
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polsek Singkawang Timur
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa gula pasir yang diangkut terdakwa dan kemudian ditangkap merupakan gula milik saksi yang titip minta terdakwa untuk membelikan di Seluas;
Bahwa saksi menitip gula kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) karung @ 50 Kg ;
Bahwa terdakwa membeli gula di Seluas sekarungnya seharga Rp. 465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari hasil membawa gula upah untuk terdakwa perkarungnya adalah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa gula pasir tersebut adalah untuk saksi jual kembali dengan harga Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi menjual gula tersebut di pasar Alianyang dan beberapa warung sembako;
Bahwa terdakwa dan saksi dalam mengangkut atau membawa gula pasir Malaysia tersebut tidak memiliki ijin;
Bahwa saksi mengetahui kalau mengedarkan / menjual gula pasir Malaysia adalah melanggar hukum dan saksi melakukan hal tersebut karena untuk mendapatkan untung untuk makan sehari hari;
Bahwa benar setelah diperlihatkan terdakwa dan barang bukti didepan persidangan saksi mebenarkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari saksi Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi I. RUDY SUSANTO S, Si., M.H. Kes, Apt dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa benar saksi menerangkan sesuai dengan keahlian mengenai 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Singkawang Timur;
Bahwa saksi berdinas di Kantor Dinas Kesehatan Singkawang;
Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang diisyaratkan dan tidak mencantumkan informasi dan lebel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak mencantumkan impor resmi yang memiliki hak untuk mengimpor barang tersebut.
Bahwa efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau konsumsi oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan.
Bahwa terdakwa dalam hal menyimpan dan menjual atau mengedarkan 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya ;
Saksi II. MUHAMAD KHASFAMI, SH dibawah sumpah menerangkan bahwa;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polres Singkawang
Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa benar saksi menerangkan sesuai dengan keahlian mengenai 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Singkawang Timur
Bahwa saksi berdinas di Kantor Dinas Perindag Kop dan UKM Kota Singkawang
Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia adalah bukan produk dalam negeri, melainkan produk luar negeri yaitu Negara Malaysia sesuai dengan lebel/merek yang tertera di kemasan tersebut yaitu memang buatan Negara Malaysia.
Bahwa terdakwa dalam hal menyimpan, dan menjual atau mengedarkan 10 (sepuluh) karung gula pasir dimana 8 (delapan) karung bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK, sedangkan 2 (dua) karung sisanya polos tidak ada tulisan asal Malaysia tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang antara lain adalah sebagai berikut;
10 (sepuluh) karung gula pasir warna putih, yang diantaranya 8 (delapan) @ 50 Kg bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK.
1 (unit) mobil merk Mitsubishi, model microbus warna biru kombinasi kuning, kaca depan bertuliskan “TERBIT” dengan No. Pol KB 7345 C, No. Rangka : FE104-005768, No. Mesin : 4D31C-789593
1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi FE 104 model Microbus dengan No. Pol KB 7345 C
1 (satu) buah kunci mobil bertuliskan Mistubishi dengan No. Seri A9693.
yang ketika diperlihatkan kepada Terdakwa maupun saksi-saksi mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia diambil keterangannya.
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Polsek Singkawang Timur.
Bahwa terdakwa menerangkan kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur;
Bahwa pada saat terdakwa menggunakan mobil microbus KB 7345 C warna biru dengan membawa 10 (sepuluh) karung gula @ 50 Kg;
Bahwa terdakwa mengangkut barang-barang dari Malaysia tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen apapun;
Bahwa gula tersebut terdakwa beli di daerah Seluas dengan harga Rp. 465.000,- perkarung sehingga total yang terdakwa bayar Rp. 4.650.000,- namun uangnya tersebut adalah modal dari MUHAMAD IWAN sedangkan terdakwa hanya mendapatkan keuntungan membawa Rp. 20.000,-/karungnya;
Bahwa ketika mobil yang terdakwa kendarai dengan membawa gula buatan Malaysia yang dibeli terdakwa di Seluas tersebut melintas di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Desa Nyarumkup Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi yang kebetulan sedang melakukan razia dan ketika diperiksa terdakwa ada membawa produk barang barang Malaysia dan ketika ditanyakan dokumen yang dibawa terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta petugas selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Singkawang Timur;
Bahwa terdakwa membawa 10 (sepuluh) karung gula @ 50 Kg perkarung, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang dan terdakwa mengetahui kalau perbuatan yang terdakwa lakukan adalah salah dan melanggar ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak membantah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan saksi ahli dan keterangan Terdakwa, dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum (rechtelijkfiet) sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur terdakwa dengan menggunakan mobil microbus KB 7345 C warna biru telah membawa 10 (sepuluh) karung gula @ 50 Kg dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun;
Bahwa benar gula tersebut terdakwa beli di daerah Seluas dengan harga Rp. 465.000,- sehingga total yang dibayar Rp. 4.650.000,- namun uangnya tersebut adalah modal dari MUHAMAD IWAN sedangkan terdakwa hanya mendapatkan keuntungan membawa Rp. 20.000,- dan terdakwa mengetahui kalau perbuatan yang terdakwa lakukan adalah salah dan melanggar ketentuan undang-undang serta tidak ada ijin dari pihak berwajib atau berwenang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni;
Pertama : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Kedua : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan dari Penuntut Umum adalah Dakwaan yang berbentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang dipandang sesuai dengan kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa, yakni melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sesuai dengan yang dikehendaki oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umun dengan dakwaan Alternatif yaitu melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur unsurnya antara lain sebagai berikut;
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pang Tidak Memenuhi Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2) ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Pang Tidak Memenuhi Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2)
Menimbang, bahwa unsur pasal tersebut di atas lebih bersifat alternative dimana apabila salah satu unsur terbukti maka dianggap unsur-unsur lainnya telah terpenuhi.
Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
Bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:
Memenuhi persyaratan Sanitasi;
Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia.
Bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;
Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan, maka akan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, saksi ahli serta keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapati fakta hukum yang saling bersesuaian yakni pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang tepat depan Polsek Singkawang Timur saksi melihat ada kendaraan angkutan umum yaitu 1 (satu) unit mobil microbus warna biru kombinasi warna kuning dengan No.Pol KB 7345 C yang dikemudikan oleh Sdr YOURINO. Kemudian kendaraan tersebut diberhentikan karena petugas dari Polsek Singkawang Timur karena ada tumpukan karung gula di dalam mobil tersebut. Setelah diperiksa ditemukan 10 (sepuluh) karung gula pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah serta ijin dalam pengangkutan barang barang produksi dari Malaysia tersebut.
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS, yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa pemilik 10 (sepuluh) karung gula pasir @ 50 Kg, adalah terdakwa MUHAMAD IWAN als IWAN bin SUKAIMI dan ada menitipkan uang kepada Sdr YORINO untuk dibelikan gula asal Malaysia dan nantinya gula Malaysia tersebut akan dijual atau diedarkan kembali oleh terdakwa di Singkawang dan tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang dan tidak pernah didaftarkan baik ke BPOM maupun ke Dinas Perdagangan .
Bahwa terbukti dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, ahli serta juga berdasarkan keterangan terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS, yang mengakui perbuatannya 10 karung gula tersebut termasuk produk pangan yang berasal dari luar negeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebh dahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebut dapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda SNI (Standar Nasional Indoesia), harus ada Sertifikat Pangan, harus ada izin edar, harus pakai registrasi dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disampin itu juga didaftarkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan ijin edar.
Dengan demikian unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif, telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Alternatif tersebut, maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, disamping pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan serta faktor-faktor lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri Terdakwa, pertimbangan mana perlu Majelis Hakim uraikan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap ilmu hukum itu sendiri, Hak Asasi Terdakwa, masyarakat dan Negara, pertanggung jawaban terhadap diri Majelis Hakim sendiri serta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan di anggap adil serta manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
10 (sepuluh) karung gula pasir warna putih, yang diantaranya 8 (delapan) @ 50 Kg bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK.
1 (unit) mobil merk Mitsubishi, model microbus warna biru kombinasi kuning, kaca depan bertuliskan “TERBIT” dengan No. Pol KB 7345 C, No. Rangka : FE104-005768, No. Mesin : 4D31C-789593
1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi FE 104 model Microbus dengan No. Pol KB 7345 C
1 (satu) buah kunci mobil bertulisakan Mistubishi dengan No. Seri A9693.
Adalah telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bagi Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan system pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif di bidang pangan sebagai upaya terselenggaranya pangan yang aman, bermutu dan sehat bagi masyarakat.;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua kekuasaan kehakiman, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”;
Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa YOURINO als RINO anak NIKOLAUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) karung gula pasir warna putih, yang diantaranya 8 (delapan) @ 50 Kg bertuliskan GULA TEBU A1, NETTO : 50 KG, FOR EXPORT ONLY, JANGAN PAKAI PECAKUK.
1 (unit) mobil merk Mitsubishi, model microbus warna biru kombinasi kuning, kaca depan bertuliskan “TERBIT” dengan No. Pol KB 7345 C, No. Rangka : FE104-005768, No. Mesin : 4D31C-789593
1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi FE 104 model Microbus dengan No. Pol KB 7345 C
1 (satu) buah kunci mobil bertulisakan Mistubishi dengan No. Seri A9693.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari ini Senin, tanggal 15 September 2014 oleh kami ROBERT, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. HERY CAHYONO, SH. dan GUNTUR NURJADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 158/Pen.Pid/2014/PN.SKW tertanggal 18 Juli 2014 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Singkawang, dan dihadiri oleh DICKY PURNOMO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. H. HERY CAHYONO, SH. ROBERT, SH., M.Hum.
2. GUNTUR NURJADI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
BURHANUDDIN.