Document: 59/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg Tahun 2018
PUTUSAN
NOMOR : 59/PID.SUS.TPK /2017/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : DRS. LAURENSIUS LONI Tempat lahir : Nenu Umur / Tanggal lahir : 53 Tahun / 15 Januari 1964 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Kota Ndora RT.003 RW.002 Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Agama : Katolik Pekerjaan : PNS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Timur/mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. Pendidikan : S.1 Filsafat;
PENAHANAN :
| Terdakwa ditahandalamtahananRumahTahanan Negaraoleh: | |||
| Penyidik | : | sejak tanggal 02 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017. | |
| Jaksa PU | : | sejak tanggal 09 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2017 | |
| Majelis Hakim | : | sejak tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2017. | |
| Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Pada PN Kupang | : | sejak tanggal 10 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 8 Januari 2018. | |
| Perpanjangan Penahanan Pertama Ketua Pengadilan TinggiKupang | : | sejak tanggal 9 Januari 2018sampai dengan tanggal 7 Februari 2018; | |
| Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. | : | sejak tanggal 8 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 9 Maret 2018; | |
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI, didampingi oleh Penasihat Hukum FRANSISKUS DJ. TULUNG, SH dan MARSELINUS MANEK, SH, Advokat / Penasehat Hukum yang berkantor di Jln. Soverdi No. 2a, Oebufu-Kupang-Ntt, Tlp: Hp. 08533722888, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 24oktober 2017, dibawah Register Nomor : 102/ LGS / SK / PID.SUS / 2017 / PN. Kpg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor:59/Pen.Pid.Sus/2017/PN.KPG, tanggal 10 Oktober 2017 tentangPenunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 59/PID. SUS/2017/PN.KPG, tanggal 10 Oktober 2017 tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONIbeserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI, serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai NO. REG. PERKARA : PDS- 02/P.3.17/Ft.1/10/2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahundikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) buku asli Dokumen Gambar Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 2. 1 (satu) buku asli Dokumen ASBUILD DRAWING Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 3. 1 (satu) buku asli Dokumen PENAWARAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN TEKNIS PAKET PEKERJAAN Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 4. 1 (satu) buku Asli Dokumen PENAWARAN CV. ‘’KUKUH ABADI’’ Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 5. 1 (satu) buku asli Dokumen HARGA PERKIRAAN SENDIRI HPS Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 6. 1 (satu) buku asli Dokumen SPESIFIKASI TEKNIS GEDUNG KHUSUS DAN UMUM Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 7. 1 (satu) buku asli Dokumen ENGINEER ESTIMATE EE Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 8. 1 (satu) buku asli Dokumen BILL OF QUANTITY BOQ Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 9. 1 (satu) buku asli Dokumen SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR : Pem.130/641/7/I/2015 tanggal : 23 januari 2015 Paket Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat CV. INDO DESIGN KONSULTAN. 10. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA PEMERIKSAAN PRODUK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT NOMOR : PEM.130 /641 /24 /III /2015 tanggal : 05 Maret 2015. 11. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PRODUK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT NOMOR : PEM.130/641/27/III/2015 tanggal : 05 Maret 2015. 12. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN JUNI, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 13. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN JULI, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 14. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN AGUSTUS, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI 15. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN SEPTEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 16. 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen LAPORAN BULANAN OKTOBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 17. 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen LAPORAN BULANAN NOVEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 18. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN DESEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 19. 1 (satu) buku Asli Dokumen BACK UP DATA Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 20. 1 (satu) buku Asli Dokumen MONTHLY CERTIFICATE (MC) 01 s/d 05 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 21. 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen MONTHLY CERTIFICATE (MC) 06 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 22. 1 (satu) buku asli Dokumen ADDENDUM KONTRAK NOMOR : Pem.130 /641 /152 /VII /2015 tanggal 31 Juli 2015 ATAS SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) NOMOR : Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 23. 1 (satu) buku asli Dokumen ADDENDUM KONTRAK II (KEDUA) NOMOR : Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 November 2015 ATAS ADDENDUM KONTRAK NOMOR : Pem.130/641/152/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 24. 1 (satu) buku asli Dokumen FOTO O % s/d 100% Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 25. 1 (satu) buku asli Dokumen SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR : Pem.130/641/80/VI/2015 Tanggal 05 Juni 2015 Paket Pekerjaan : Pengawasan Teknik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat. 26. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN, LAPORAN MINGGUAN PENGAWASAN MINGGU KE : 27 (DUA PULUH TUJUH) S/D 31 (TIGA PULUH SATU) PERIODE : 30 NOVEMBER 2015 S/D 30 DESEMBER 2015 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 27. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGAWASAN NOMOR : 79.C/CV.KA/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 Paket Pekerjaan : Pengawasan Teknik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 28. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN (PHO) NOMOR : Pem.130/641/326/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 Kegitan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 29. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA TERAKHIR PEKERJAAN (FHO) NOMOR : Pem.130/641/84/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 Kegitan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 30. 4 (empat) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/29/I/2015, Tanggal 09 Januari 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 . 31. 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : Pem.130/30/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 32. 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/31/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penetapan Tenaga Pengelola Teknis Kegiatan, Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 33. 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/34/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 34. 4 (empat) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : Pem.130/36/I/2015, Tanggal 11 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 35. 3 (tiga) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Hasil Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat T. A 2015 Nomor: Pem.130/641/89/VI/2015. 36. 7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 37. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Penyerahan Lokasi Nomor : Pem.130/641/102/VI/2015. 38. 1 (satu) Lembar Scan Dokumen Surat Kuasa Nomor : 034/CV.TPS/IV/2015. 39. 2 (dua) Lembar Asli Dokumen Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 14 /POKJA.Adpem /V /2015. 40. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Pemberitahuan Kepada Direktris CV. Tiga Putra Sejati Dengan Nomor : Pem.130/64/295/XII/2015. 41. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Ralat Atas Daftar Cacat Atau Kekurangan Pekerjaan (DEFECT AND DEFICIENCES) Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : 01/PAN-PHO/ PEMB.INSPK/I/2016. 42. 2 (dua) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 133/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 22 Desember 2015. 43. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 112/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 14 Desember 2015. 44. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Permohonanan Pemasangan Sementara Nomor : 113/CV.TPS/XII/2015, Tanggal 28 November 2015. 45. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 114/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 10 Desember 2015. 46. 1 (satu) buku asli Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : Pem.130 /641 /64/V /2015, Tanggal 27 Mei 2015. 47. 1 (satu) buku asli Dokumen Kajian Teknis Penurunan Lantai Gedung Inspektorat oleh CV. INDO DESIGN KONSULTAN, 48. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2 /LS/02/IV/2015 Tanggal 14 April 2015. 49. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130 /LS /55 /XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015. 50. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2/LS/10/V/2015 Tanggal 05 Juni 2015. 51. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.4/21/X/2015 Tanggal 16 Oktober 2015. 52. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2/LS/37/XII/2015 Tanggal 07 Desember 2015. 53. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130/LS/66/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015. 54. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130/LS/34/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016. 55. 1 (satu) buku fotocopy Dokumen Daftar Hadir. 56. 3 (tiga) Lembar fotocopy Dokumen Summary Report Kode Lelang 197461. 57. 1 (satu) Buku fotocopy Dokumen Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/23 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 58. 2 (Dua) Lembar fotocopy Dokumen Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 14/POKJA.Adpem/V/2015 Tanggal 25 Mei 2015. 59. 1 (satu) Buku fotocopy Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 03/POKJA.Adpem/IV/2015 Tanggal 17 April 2015. 60. 6 (enam) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 11/POKJA.Adpem/V/2015. 61. 9 (sembilan) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 13/POKJA.Adpem/V/2015. 62. 2 (Dua) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Rapat Pemberian Penjelasan E-Lelang Umum Pengadaan Jasa Konstruksi Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tmur Tahu Anggaran 2015 Nomor : 04/POKJA.Adpem /IV/2015. 63. 7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat “Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat”. 64. 1 (satu) Buku Alsi Dokumen Kop Perusahaan Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga. Barang Bukti No. 1 sampai dengan No. 64diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dapat dipergunakan dalam perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, yang memohon putusan seadil-adilnya dan jika dinyatakan bersalah mohon hukuman seringan-ringannya, dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, yang pada pokoknya memohon Membebaskan Terdakwa atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukumdan Mohon putusan seadil – adilnya.
Setelah mendengar Jawaban penuntut umum/replik atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutan, serta tanggapan Penasihat hukum Terdakwa/Duplik atas Jawaban Penuntut Umum, yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan yang telah diajukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIdiajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat Dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------Bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONImenjadi Pengguna Anggaran Pada Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : HK/5/TAHUN 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang penunjukkan/pengangkatan Penguna Anggaran Pada Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 kemudian Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengeluarkan Surat Keputusan tentang penunjukan PPK dalam Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Pem.130/36/I/2015 tanggal 11 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015, bersama-sama dengan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati sebagai penyedia dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2015 berdasarkan Kontrak Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas bersama dengan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pem.130 /641/8O/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,dalamkurun waktu antara tanggal 08 Januari 2015sampai dengan tanggal 16 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
-------Bahwa awalnya pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengajukan proposal ke Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Pembangunan Daerah kemudian setelah mengajukan proposal Bupati Manggarai Timur menugaskan Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI untuk mengikuti rapat teknis di Dirjen Bina Pembangunan Daerah. Pada rapat teknis tersebut Rencana Kerja dan Anggaran pembangunan gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dilakukan verifikasi oleh tim teknis untuk memastikan kelayakan anggaran dan dari hasil verifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan dana DAK sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian administrasi pemerintahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.645.005.800,- (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta lima ribu delapan ratus rupiah) dan dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan 3 (tiga) unit gedung kantor antara lain :
Untuk pembangunan gedung kantor Inspektorat sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Untuk pembangunan gedung kantor Dinas Sosial dan Nakertrans sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Untuk pembangunan gedung kantor BPMDP2T Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp. 1.679.205.800,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima ribu delapan ratus rupiah);----------------------------------------------------
-------Bahwa khusus untuk pagu dana pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) hal ini sesuai dengan yang tercantum pada DPA SKPD Bagian Administrasi Pemerintahan Nomor : PPKD.01.012.1/DPA/47/I/2015 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 07 Januari 2015 yang sumber dananya bersumber dari DAK Sub Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2015 dimana jenis kontrak yang gunakan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah jenis kontrak gabungan antara lumpsum dengan harga satuan dan mekanisme yang digunakan oleh Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didalam menyusun HPS antara lain dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur untuk mendapatkan petunjuk harga satuan bangunan gedung negara dan mempelajari standarisasi harga yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur serta mempelajari RAB, Gambar Pelaksanaan dan Dokumen Engineer’s Estimate (EE) dari konsultan perencana namun didalam penyusunan HPS tersebut Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survey terlebih dahulu.-------------------------------------------------------
------- Bahwa yang menjadi konsultan perencana dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.INDO DESIGN KONSULTAN dimana yang menjadi penanggung jawabnya adalah saksi GREGORIUS A.GUNAWAN, Amd selaku kepala perwakilan sedangkan team leader perusahaannya adalah saksi FACHTUR ROZI,ST dan dasar pelaksanaanya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:Pem.130/641/7/I/2015 Tanggal 23 Januari 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan jenis produk yang diserah terimakan berupa:
Dokumen Gambar
Dokumen Engineer’s Estimate (EE)
Dukumen Bill Of Quantity (BOQ)
Dokumen Spesifikasi Teknik
Dokumen Final Report
-------Bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :---------------------------
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat perjanjian
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
-------Bahwauntuk melaksanakan kegiatan tersebutsudah dibentuk Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur nomor : HK/23/TAHUN 2015 tanggal 09 Februari 2015, tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 susunannya adalah sebagai berikut :
Ketua : Siprianus Nena, ST
Sekretaris : Wensislaus Ora Soba, S.Ip
Anggota : 1). Feliks Wandur, SH
2). Ferdinandus H. Galut,ST
3). Julius P. Eklemis, S.Ag
Dan yang menjadi Tugas dan Tanggung Jawab Ketua/Anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi /pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Pelelangan/Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi seratus miliar rupiah;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi sepuluh miliar rupiah;
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala daerah;
Dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
Perubahan HPS dan/atau;
Perubahan Spesifikasi Teknis;
Memberikan pertangungan jawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
-------Bahwa setelah POKJA ULP pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan pengumuman ada 6 (enam) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
Nama penyedia Barang/jasa | Harga Penawaran | Urutan | Harga Terkoreksi | Urutan |
| CV.GOLO RATO | Rp.1.830.184.000 | 1 | Rp.1.830.140.000 | 1 |
| CV.AFGRO PUTRA | Rp.1.837.980.000 | 2 | Rp.1.837.990.000 | 2 |
| CV.RELASI | Rp.1.880.880.000 | 3 | Rp.1.880.870.000 | 3 |
| CV. CAROLINA INDAH | Rp.1.903.036.000 | 4 | Rp.1.903.030.000 | 4 |
| CV. ARGIKA | Rp.1.907.085.000 | 5 | Rp.1.907.170.000 | 5 |
| CV. TIGA PUTRA SEJATI | Rp.1.944.888.000 | 6 | Rp.1.944.880.000 | 6 |
Bahwa terhadap penawaran yang masuk dilakukan koreksi arimatik dengan hasil sebagai berikut :
Nama penyedia Barang/jasa | Harga Penawaran | Urutan | Harga Terkoreksi | Urutan |
| CV.GOLO RATO | Rp.1.830.184.000 | 1 | Rp.1.830.140.000 | 1 |
| CV.AFGRO PUTRA | Rp.1.837.980.000 | 2 | Rp.1.837.990.000 | 2 |
| CV.RELASI | Rp.1.880.880.000 | 3 | Rp.1.880.870.000 | 3 |
| CV. CAROLINA INDAH | Rp.1.903.036.000 | 4 | Rp.1.903.030.000 | 4 |
| CV. ARGIKA | Rp.1.907.085.000 | 5 | Rp.1.907.170.000 | 5 |
| CV. TIGA PUTRA SEJATI | Rp.1.944.888.000 | 6 | Rp.1.944.880.000 | 6 |
-------Bahwa terhadap penawaran yang masuk POKJA ULP telah melakukan evaluasi administrasi dan yang menjadi syarat dalam evaluasi administrasi adalah;
Tujuan dari surat penawaran;
Jangka waktu pelaksanaan;
Yang bertandatangan sudah sesuai belum dengan data kualifikasi yang diinput;
dan hasil dari evaluasi administrasi dari 6 (enam) penyedia yang memasukkan dokumen penawaran semuanya dinyatakan lulus sehingga terhadap penawaran yang lolos evaluasi administrasidilanjutkan pada tahap evaluasi teknis dengan syarat ketentuan pada evaluasi teknis adalah :
Kelengkapan dari dokumen surat penawaran yang terdiri dari RAB, Rekapitulasi, Surat kuasa apabila diperlukan, Surat Perjanjian kemitraan atau kerjasama operasional apabila melakukan kerja sama operasional, dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode pelaksanaan;
Jadwal waktu pelaksanaan;
Daftar personil inti;
Daftar peralatan utama minimal;
Spesifikasi teknis;
Daftar harga satuan upah bahan dan peralatan;
Analisa harga satuan pekerjaan;
Analisa peralatan;
Perhitungan koefisien tenaga kerja dan peralatan;
Analisa / perhitungan angkutan bahan;
Daftar dan jadwal mobilisasi peralatan;
Daftar dan jadwal mobilisasi bahan;
Daftar dan jadwal mobilisasi tenaga kerja;
Daftar dan jadwal mobilisasi personility;
Daftar dan jadwal penggunaan peralatan;
Daftar dan jadwal penggunaan material;
Daftar dan jadwal penggunaan tenaga kerja;
Daftar dan jadwal penggunaan personil inti;
Rekapitulasi perhitungan TKDN;
Surat pernyataan tidak pailit, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
Surat pernyataan salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
Surat pernyataan kebenaran informasi dalam dokumen
-------Bahwa hasil dari evaluasi teknis dari 6 (enam) penyedia yang lulus evaluasi administrasi yang dinyatakan lolos ke evaluasi teknis hanya 1 (satu) penyedia yaitu CV. TIGA PUTRA SEJATI dengan alasan sebagai berikut :
CV. GOLO RATO dinyatakan TIDAK LULUS karena pada point i Perhitungan Koefisien Tenaga Kerja dan peralatan, hanya ada perhitungan untuk pekerjaan galian saja sedangkan untuk pekerjaan lainnya tidak ada.
CV. AFGRO PUTRA dinyatakan TIDAK LULUS karena pada point i Perhitungan Koefisien Tenaga Kerja dan peralatan, hanya ada perhitungan untuk pekerjaan galian saja sedangkan untuk pekerjaan lainnya tidak ada.
CV. CAROLINA INDAH dinyatakan TIDAK LULUS karena tidak memasukkan 1. Metoda Pelaksanaan, 2. Jadwal Waktu Pelaksanaan (kurva S); 3. Daftar Personil Inti; 4. Daftar Peralatan Utama Minimal; 5. Analisa Peralatan; 6. Daftar dan jadwal Penggunaan Peralatan; 7. Daftar dan jadwal Penggunaan Material; 8. Daftar dan Jadwal Penggunaan Tenaga Kerja; 9. Daftar Kebutuhan Bahan Bangunan dan Retribusi Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CV. RELASI dinyatakan TIDAK LULUS karena jawaban saat klarifikasi tidak konsisten dengan dokumen penawaran yang di up load;
CV. ARGIKA dinyatakan TIDAK LULUS karena hanya memasukkan 1. Surat Penawaran; 2. Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga; 3. Daftar Kuantitas dan Harga;
-------Bahwa dalam tahap evaluasi harga CV. TIGA PUTRA SEJATI juga dinyatakan lolos adapun unsur-unsur dari evaluasi harga tidak terjadi harga timpang didalam penawaran CV. TIGA PUTRA SEJATI kemudian setelah lolos pada evaluasi harga dilanjutkan pada tahap evaluasi kualifikasi dimana dalam evaluasi kualifikasi CV. TIGA PUTRA SEJATI juga dinyatakan lolos adapun unsur-unsur dari evaluasi kualifikasi terdiri dari data-data yang di input penyedia kedalam sistem seperti pajak, PPH tiga bulan terakhir dan Sertifikat Badan Usaha sudah sesuai dengan yang dipersayaratkan didalam dokumen dan setelah melewati seluruh tahapan evaluasi yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV. TIGA PUTRA SEJATI.-------------------
-------Bahwa kemudian Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV.TIGA PUTRA SEJATI yang penanggung jawabnya adalah saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris sebagai Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang pengadaan barang dan jasa Nomor : Pem.130/641/55/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 dan Kontrak Nomor : Pem.130/641/64 /V/2015 tanggal 27 Mei 2015 untuk paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dengan besaran nilai kontraknya adalah sebesar Rp.1.944.880.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 sesuai dengan yang diatur dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 kemudian berdasarkan addendum kontrak jangka waktu berubah dari 180 (seratus delapan puluh) hari menjadi 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari terhitung mulai dari tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;-------------------------------------------------------------
-------Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 yang pada pokoknya memerintahkan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI untuk memulai pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 dengan item-item pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah diatur didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);-----------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, angka 5 huruf a dan b disebutkan mengenai hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak yang meliputi, khususnya :
PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
-------Bahwa pengerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan kontrak nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 didalam pelaksanaannya pernah ada adendum atau perubahan dalam kontrak sebanyak 2 (dua) kali yaitu adendum yang pertama Nomor :Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 dimana adendum pertama Nomor :Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Perubahan/penyesuaian volume pada beberapa item pekerjaan;
Penambahan waktu pelaksanaan selama 13 hari kalender, sehingga total waktu pelaksanaan menjadi 193 hari kalender ( terhitung mulai tanggal 5 Juni s/d 14 Desember 2015).
Dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Penyesuaian/perubahanvolume(CCO)II pekerjaan dengan tidak menambah/merubah nilai kontrak dan tidak menambah waktu pelaksanaan;--------
-------Bahwa walaupun didalam kontrak telah diatur jangka waktu pelaksanaannya selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 dan sudah pernah dilakukan penambahan waktu pengerjaan namun dalam pelaksanaan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang diatur didalam kontrakdimana alasan dari saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati yang merupakan penyedia dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2015karena kapal yang mengangkut bahan-bahan atau material yang dibeli oleh penyedia di Surabaya ketika dalam perjalanan dari Surabaya ke Labuan Bajo mengalami musibah tenggelam sehingga berdampak pada keterlambatan karena penyedia harus melakukan pemesanan ulang dan meminta untuk penambahan waktu lagi namun berdasarkan arahan dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ketika itu, terkait dengan tenggelamnya kapal yang membawa material yang dipesan oleh Penyedia dari Surabaya ke Labuan Bajo itu tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat memperpanjang waktu karena pada saat proses pelelangan bahan material untuk pelaksanaan kegiatan bukan berdasarkan standar harga di Surabaya namun berdasarkan standar harga Bupati Kabupaten Manggarai Timur dan bahan-bahan material sebagian besar ada di Kabupaten Manggarai Timur;--------
-------Bahwa dalam pembangunan proyek gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sejak awal tahun anggaran sudah dibentuk panita penerima hasil pekerjaan atau PHO dan FHOdimana Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Anggaran Tahun 2015 Nomor :Pem.130/213.b/VI /2015 tanggal 10 Juni 2015yang terdiri dari: saksi YOSEP FREINADEMETZ AGAS, ST.,selaku ketua, saksi VERCELLENSIUS AMAT,S.Ip selaku anggota dan saksi STEFANUS TION,Amd selaku anggota dimana mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh tim PHO dan FHO adalah dengan membawa gambar as build drawing dan RAB kemudian dilakukan pengecekan sesuai dengan RAB dengan menggunakan meteran mengukur luas bangunan namun didalam melakukan pengukuran tidak dilakukan secara mendetail dimana tim PHO dan FHO hanya memeriksa bangunan yang berada diatas permukaan tanah dan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pondasi dan urugan tanah.Dan yang dijadikan acuan didalam melakukan pemeriksaan adalah gambar as build drawing dan RAB yang telah di CCO dimana terhadap hasil pemeriksaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut, menurut tim PHO bahwa seluruh bangunan sudah sesuai dengan gambar dan RAB yang sudah di CCO dan hasil pemeriksaannyasebagaimana yang dituangkan didalamBerita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : Pem.130/641/326/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015;------------------------------------------
-------Bahwa tim PHO dan FHO tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pondasi dan urugan tanah karena tim PHO dan FHO telah mengacu pada laporan yang telah dibuat oleh konsultan pengawas dan kontraktor penyedia dimana konsultan pengawas dan kontraktor penyedia dalam laporannya menerangakanbahwa pekerjaaan pondasi dan urugan sudah sesuai dengan gambar dan RAB. Adapun pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim PHO meliputi pemeriksaan 2 (dua) item yaitu pemeriksaan terhadap kuantitas dan pemeriksaan terhadap kualitas bangunandimana terkait pemeriksaan teknis/visual pekerjaan yang pertama dilakukan pada tanggal 28 Desember 2015 dan yang kedua pada tanggal 30 Desember 2015yang dilakukan dengan cara melakukan pengukuran dilapangan dan Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan dilaksanakan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pertama yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 2015 dan yang kedua pada tanggal 30 Desember 2015dengan cara melakukan Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan dengan mengetuk-ngetuk tembok dan hasil Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan oleh tim PHO dinyatakan pekerjaan sudah baikdimana hasilnya sebagimana tertuang dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 04/PAN-PHO/PEMB.INSPK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 bahwa hasil pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk dilakukan PHO dan panitia PHO juga menentukan bahwa jumlah hari keterlambatan sebanyak 16 hari terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setara nilai Rp.31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah). Atas dasar itu PPK dan kontraktor pelaksana melakukan serah terima pekerjaan untuk pertamakalinya (PHO);--------------------------------
-------Bahwa setelah dilakukan serah terima pertama (PHO) paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada terjadi beberapa kerusakan, yaitu:adanya kerusakan pada lantai salah satu ruangan tepatnya pada ruang auditor yang diduga merupakan akibat dari kurang padatnya urugan pada titik tersebut sehingga lantai keramik terpecah akibat dari urugan yang kurang padat yang menyebabkan rabat lantai turun kurang lebih sedalam 7,8 cm pada beberapa titik, retak pada dinding tembok serta adanya keramik lantai kamar mandi luar yang keramiknya turun dan keramik dindingnya bergelembung dan berdasarkan dokumen perencanaan kaca yang seharusnya dipasang pada beberapa tempat adalah kaca S namun dalam pelaksanaan dipasang menggunakan kaca biasayang diburamkan dengan menggunakan cat pilok;--------------
-------Bahwa terkait dengan penurunan lantai yang terjadi di beberapa titik pada gedung Inspektorat menurut analisa dari konsultan perencana hal tersebut terjadi karena proses penimbunan/Pemadatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi yang telah dibuat karena didalam spesifikasi teknis pembangunan yang sudah tuangkan didalam salah satu prodak perencanaan Divisi 2 Peraturan Umum Seksi 2.1 mengenai persyaratan teknis untuk pekerjaan teknik sipil pada point 2.4.1 disebutkan bahwa pekerjaan penimbunan baik dengan tanah hasil galian maupun dengan bahan yang didatangkan dari luar harus dikerjakan lapis demi lapis dan tiap lapis harus dipadatkan baik-baik. Tebal maksimum tiap lapis harus disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang digunakan, secara umum tebal tiap lapis tidak boleh lebih dari 30cm dan berdasarkan spesifikasi yang dibuat oleh konsultan perencana untuk kaca buram telah ditentukan pada RAB untuk menggunakan jenis kaca atas Polos 5 milimeter dan kaca bawah S 5 milimeter sebagaimana tertuang dalam pasal 5 pekerjaan pintu dan jendela Nomor 2, 3, 4 dan 5 dimana konsultan perencana ketika melihat secara langsung terhadap kaca buram yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan namun setelah ada pemeriksaan dari panitia penerima hasil maka kaca tersebut sudah diganti dengan kaca S sesuai dengan spesifikasi yang telah dibuat didalam perencanaan begitu juga terhadap beberapa item pekerjaan lainnya seperti kloset duduk pada ruang Inspektur yang ditentukan didalam spesifikasi adalah kloset duduk setara INA complite namun faktanya kloset duduk yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dibuat oleh konsultan perencana namun setelah dilakukan pemeriksaan kloset duduk tersebut sudah diganti sesuai dengan spesifikasi;--------------------------------------------------
-------Bahwa didalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas bersama dengan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pem.130/641/8O/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang isinya pada pokoknya Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dilakukan dengan nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Kemudian dari hasil pengawasannya konsultan pengawas telah menuangkannya didadalam laporan kemajuan fisik pekerjaan dimana yang pada intinya isi laporan kemajuan fisik pekerjaan tersebut adalah realisasi kemajuan pekerjaan atau progres yang terdiri dari volume dan bobot pekerjaan disebutkan bahwa seluruh volume bangunan sudah 100% sesuai dengan yang direncanakan dan dengan yang sudah di CCO;---------------------------------------------------------
-------Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 saksi JONATHAN TERISNO,ST sebagai kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang diatur didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang didalam kontrak karena pada volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana terdapat beberapa volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kesimpulan ini didasarkan atas hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim ahli dengan hasil sebagai berikut:
Pekerjaan Persiapan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%.
Pekerjaan Tanah dan Urugan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,39%
Pekerjaan Dinding, Lantai, dan Aksesoris terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 7,69%.
Pekerjaan Beton Bertulang terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 5,99%
Pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Pekerjaan Atap dan Plafon terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 2,34%
Pekerjaan Cat,Penggantung dan Pengunci terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,79%
Pekerjaan lantai Teras dan Saluran Keliling terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,11%
Pekerjaan Kamar Mandi /WC & Sanitasi terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Pekerjaan Instalasi Listrik terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pengadaan Tiang Bendera terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
-------Bahwa walaupun pekerjaan dari saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor volumenya tidak sesuai dengan apa yang diatur didalam Rencana Anggaran Biaya namun saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas bersama dengan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur membuat laporan progres pekerjaan dengan sedemikian rupa dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% seolah-olah pekerjaan telah sesuai dengan apa yang ditentukan didalam Rencana Anggaran Biaya kemudian laporan kemajuan fisik pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas karena menjadi syarat utama didalam proses pencairan dana, dimana dalam proses pencairan pada setiap tahapannya sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui laporan kemajuan fisik yang dibuat oleh Konsultan Pengawas seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kebenaran dari isi laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, angka 5 huruf a dan b disebutkan mengenai hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak yang salah satunya meliputi hak dan kewajiban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia namun Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengabaikan ketentuan tersebut dan tidak melakukan pemeriksaan kembali terkait dengan kebenaran isi dari laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas dimana Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani begitu saja seluruh tahapan Laporan Kemajuan Fisik yang dibuat oleh konsultan pengawas dalam setiap tahapannya sampai dengan tahapan laporan kemajuan fisik bisa mencapai 100% dimana Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI sudah mengetahui bahwa didalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat tersebut dalam pengerjaan ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya dan secara nyata pada lantai gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur telah terjadi penurunan dibeberapa titik dan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI sendiri sudah mengetahui bahwa berdasarkan kajian teknis yang telah dilakukan oleh konsultan perencanapenurunan lantai dibeberapa titik pada gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur terjadi karena proses penimbunan dilakukan tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi yang telah dibuat karena didalam spesifikasi teknis pembangunan yang dituangkan dalam salah satu prodak perencanaan Divisi 2 Peraturan Umum Seksi 2.1 mengenai persyaratan teknis untuk pekerjaan teknik sipil pada point 2.4.1 disebutkan bahwa pekerjaan penimbunan baik dengan tanah hasil galian maupun dengan bahan yang didatangkan dari luar harus dikerjakan lapis demi lapis dan tiap lapis harus dipadatkan baik-baik. Tebal maksimum tiap lapis harus disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang digunakan, secara umum tebal tiap lapis tidak boleh lebih dari 30cm;---------
-------Bahwa berdasarkan laporan progres pekerjaan fisik yang telah dibuat oleh konsultan pengawas yang sebenarnyatidak sesuai dengan realisasi fisik dilapangan dan sudah diketahui oleh Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI tetap menyetujui setiap laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas sampai dengan laporan progres pekerjaan fisik mencapai 100%kemudian Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bendahara pengeluaran yaitu saksi ELISABET LENI MELNI,Amd untuk membuat SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung), dimana perintah yang dikeluarkan oleh Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI disampaikan secara lisan seperti memerintahkan saksi ELISABET LENI MELNI,Amd untuk membuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan prosentase dan besaran biaya yang dicairkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Terdakwa DRS. LAURENSISUS LEONI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang sekaligus merangkap sebagai PPK dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 sehingga proses pembayaran kepada Penyedia tetap terlaksana karena sudah ada persetujuan dan perintah dari Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencairkan seluruh dana tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 583.464.400,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dibayarkan melalui SP2D Nomor : 0303/LS/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan jaminan uang muka nomor : 10.03.120983-8;
Pembayaran Termin I dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1058/LS/2015, tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp.379.251.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (30%);
Pembayaran Termin II dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1671/LS/2015, tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp. 575.198.260,- (lima ratus tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) (65%);
Pembayaran akhir kontrak (PHO) 95% dibayarkan melalui SP2D Nomor : 2797/LS/2015, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 309.722.140,-(tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratau empat puluh rupiah);
Jaminan pemeliharaan (Retensi) 5% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp.97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
-------Bahwa berdasarkan laporan kemajuan fisik yang dibuat oleh Konsultan Pengawas seluruh pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan gambar dan RAB dengan prosentase 100% namun berdasarkan hasil pengukuran teknis lapangan yang telah dilakukan oleh tim teknis dari Universitas Flores Ende, telah dilakukan perhitungan teknis terhadap masukan data-data pengukuran teknis lapangan dan diperoleh fakta sebagai berikut:
Volume di Lapangan.
Prosentase Kekurangan terhadap rencana biaya Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Mangggarai Timur Tahun Anggaran 2015.
Sehingga dapat di simpulkan oleh tim teknis dari Universitas Flores bahwa realisasi fisik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 sebesar 82,70% dan kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30%.-----------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan hasil penilaian tim ahli terhadap kekurangan volume dan terhadap proses urugan tanah dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
Kekurangan Volume dalam pelaksanakan pekerjaan:
Kurang memperhatikan gambar rencana.
Koodinasi antara pihak pelaksanaan dan Pihak konsultan pengawas tidak diperhatikan dokumen manajemen mutu.
Proses urugan tidak sesuai:
AKAN TERJADI PENURUNAN BANGUNAN SECARA SERENTAK DAN DISERTAI LANTAI RETAK-RETAK, BAHKAN AMBRUK.
--------Bahwa berdasarkan hasil penghitungan dari Ahli Akuntan Publik atas nama Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM.,M.Kn.,M.Ec.Dev.,M.Si.Ak.,CA.,CPA.,CLA selaku Kepala Cabang Kantor Akuntan Publik ACHSIN HANDOKO TOMO di Malang yang telah melakukan penghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 disimpulkan bahwa berdasarkan hasil pengukuran teknis lapangan yang telah dilakukan oleh tim teknis Universitas Flores Ende terdapat prosentase kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30% (tujuh belas koma tiga puluh prosen). Dengan mendasarkan pada dokumen:
Kontrak nomor: Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 dengan nama pekerjaan: pembangunan Gedung Kantor inspektorat dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.944.880.000,- (termasuk Pajak Pertambahan Nilai),
Addendum I dengan nomor: Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dengan penyesuaian/perubahan volume pekerjaan (CCO/Change Contract Order) dan perpanjangan waktu pekerjaan (dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender menjadi 193 (seratus Sembilan puluh tiga) hari kalender),
Addendum II nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 November 2015, dengan persetujuan perubahan volume II paket pekerjaan pembangunan gedung inspektorat tahun anggaran 2015 dengan tidak merubah nilai kontrak dan tidak menambah waktu pelaksanaan.
Dengan demikian dari data dan dokumen di atas dapat disimpulkan bahwa nilai kontraktidak pernah berubah. Sehingga dapat ahli sampaikan bahwa selisih volume pekerjaan yang dihitung oleh tim teknis Universitas Flores Ende sebesar 17,30% (tujuh belas koma tiga puluh prosen) dikalikan dengan nilai kontrak (belum termasuk PPN) yang nilainya sebesar Rp.1.768.080.571,77 (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah koma tujuh puluh tujuh), maka terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp.305.872.161,31(tiga ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu),dengan perincian sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Sat. Harga Satuan (Rp) Selisih Volume Selisih (Rp) 1 2 3 = (1 x 2) I Pekerjaan Persiapan 1 Mobilisasi Ls 750.000,00 0,00 - 2 Pengukuran dan Pas. Bowplank Ls 500.000,00 0,00 - 3 Pembersihan Ls 500.000,00 0,00 - 4 Direksi keet + Gudang. Ls 3.000.000,00 0,00 - 5 Papan Nama Proyek Ls 500.000,00 0,00 - 6 Administrasi Ls 1.500.000,00 0,00 - 7 Dokumentasi Ls 1.000.000,00 0,00 - 8 Listrik + Air Kerja Ls 2.500.000,00 0,00 - Jumlah Sub.I - II Pekerjaan tanah Dan Urugan 1 Galian Perataan Tanah M3 52.002,44 0,00 - 2 Galian Tanah keras untuk Pondasi M3 67.610,82 7,76 524.613,76 3 Urug Kembali Bekas Galian Pondasi M3 23.853,03 28,98 691.343,10 4 Urug Situ Peninggi Lantai M3 15.727,45 358,67 5.640.927,53 5 Urug Pasir dibawah Pondasi M3 179.303,54 0,06 10.758,21 6 Urug Pasir di bawah Lantai. M3 179.303,54 0,00 - Jumlah Sub.II 6.867.642,61 III Pek. Pas. Dinding, Lantai & Aksesoris 1 Pas. Batu Kosong (Tebal 15 cm) M3 444.415,63 32,49 14.438.397,20 2 Pasangan Batu 1Pc : 5 Psr M3 751.379,31 107,43 80.717.210,40 3 Pas. Dinding Batavo lokal 1Pc : 6 Psr M2 118.667,96 103,07 12.230.869,30 4 Pembesian kolom K1 M2 118.667,96 0,00 - 5 Pasangan bataco kaki meja beton Pantry M2 118.667,96 0,00 - 6 Plesteran dinding 1pc : 6 Psr M2 49.894,01 233,85 11.667.514,66 7 Plesteran transram M2 54.437,89 18,34 998.390,90 8 Pas. Bata Plesteran Petebalan kolom teras M2 49.894,01 0,00 - 9 Accian dinding dan Beton M2 29.889,22 334,18 9.988.409,43 10 Tektur Kamprot pada dinding luar M2 39.988,22 5,48 219.137,07 11 Tektur Tali air pada dinding, klm struktur M2 105.639,50 0,00 - 12 Lantai rabat beton 1Pc:3Psr:5Krk, t.10 cm M3 1.193.151,91 0,84 999.980,62 13 Lantai Rabat Foot Plat t.10 cm M3 1.117.599,44 0,11 122.935,94 14 Pek. Lantai keramik putih 50x50 M2 211.929,98 4,86 1.028.920,05 15 Pek.lantai keramik km/wc 20x20 M2 200.071,72 0,00 - 16 Pek.Keramik dinding km/wc 25x30 t.1,50 M2 220.103,89 0,00 - 17 Pek.Ban-banan dinding keliling h.10, t.20. M1 23.813,93 139,00 3.310.136,27 18 Pek. dinding portal t.2,20 m M2 292.037,69 0,00 - 19 Pas. GRC Board 4mm gungngan tengah M2 292.037,69 0,60 175.222,61 20 Pek. bak tanaman s/d Fininghing unit 1.000.000,00 0,00 - Jumlah Sub.III 135.897.124,45 IV Pekerjaan Beton Bertulang 1 Pek. Slof 15/20 M3 5.814.963,67 1,18 6.852.934,69 2 Pek. Balok lantai keliling 12/12 M3 7.334.481,80 1,40 10.273.555,35 3 Ringbalk 12/20 + Ringbalk atap kerucut M3 7.054.161,77 2,88 20.324.450,89 4 Beton bertulang balok gantung teras 20/40 M3 6.807.495,65 0,52 3.567.127,72 5 Beton Bertulang balok gantung teras 25/50 M3 7.515.757,04 1,46 10.973.005,28 6 Beton balok 5/40 canofy belakang M3 7.515.757,04 0,00 - 7 Beton balok 15/30 canofy belakang M3 7.515.757,04 0,00 - 8 Beton plata teras dak t.10 cm M3 10.385.525,20 3,87 40.171.211,47 9 Beton Lisplant h.60 cm /t.8 cm M3 4.953.529,22 0,00 3.962,82 10 Beton kolom struktur 25/25 M3 7.753.155,68 0,00 - 11 Beton kolom mirimg teras depan 20/25 M3 7.753.155,68 0,48 3.737.021,04 12 Beton kolom praktis 12/12 M3 9.372.325,23 0,00 - 13 Beton Pondasi Food plat KB1 + Pedestal M3 4.516.366,05 1,17 5.261.566,45 14 Beton Pondasi Food plat KB2 + Pedestal M3 4.516.366,05 1,06 4.787.348,01 15 Beton meja Fastafel ruang Inspektor M3 10.242.073,44 0,00 - 16 Beton meja Panrti M3 10.242.073,44 0,00 - Jumlah Sub.IV 105.952.183,72 V Pekerjaan Pintu Dan Jendela 1 Kosen Pintu Jendela dan Fentilasi 6/12 M3 7.041.896,75 0,00 - 2 Daun Jendela bingkai kaca 5mm kaca M2 781.554,90 0,00 - 3 Pas. Kaca polos 5 mm (kaca mati lis kaca) M2 321.488,37 0,00 - 4 Pas. kaca Es 5 mm (kaca mati Lis kaca) M2 200.488,37 0,00 - 5 Daun Pintu Panel + kaca Es 5 mm M2 798.343,27 0,00 - 6 Pintu Alumminium kosen,KM/WC Unit 1.377.500,00 0,00 - 7 Daun pintu PVC km/wc unit 772.500,00 0,00 - Jumlah Sub.V - VI Pekerjaan Atap dan Plafon 1 Memasang Atap baja ringan M2 246.564,12 110,53 27.253.225,31 2 ½ kuda-kuda kayu 8/12 M2 5.606.669,50 0,00 - 3 ½ kuda2 kayu 8/12 kanofi teras belakang M2 5.606.669,50 0,00 - 4 Pasang gording 6/10 kanofi teras belakang M2 4.932.703,70 0,00 - 5 Atap genteng metal 0,25 mm M2 124.619,05 113,43 14.135.788,08 6 Atap Galvelum gelombang M2 43.361,56 0,00 - 7 Bumbungan genteng metal Bjs 0,30 M2 108.299,24 0,00 - 8 Atap baja ringan atap kerucut M2 285.918,11 0,00 - 9 Atap genteng Aspal/bitumen ex iko setara M2 273.207,71 0,00 - 10 Rangka Plafon modul 60x60cm M2 105.833,13 0,00 - 11 Rangka Plafon modul 60x60 ruang dlm luar rangka Holow M2 103.075,47 0,00 - 12 Plafon tripleks 3 mm (ruang dalam/luar) M2 43.542,89 0,00 - 13 Compoun nat plafon modul 122x244 Lot 1.200.000,00 0,00 - 14 List kayu plafon 3/5 profil dlm/luar M1 10.244,27 0,00 - 15 Pas.listplant uk.2,5 x25 M1 66.365,89 0,00 - 16 Residu rangka atap. Ls 300.000,00 0,00 - 17 Asesoris penguat kuda-kuda. Ls 500.000,00 0,00 - Jumlah Sub.VI 41.389.013,39 VII Pekerjaan cat, Penggantung & Pengunci 1 Pek. cat kosen 6/12 (sudah meni 1lapis) M2 42.384,18 0,00 - 2 Pek. cat Lisplank (sudah meni 1lapis) M2 42.384,18 16,99 720.191,99 3 Pek. cat Zink Plat M2 21.993,58 0,00 - 4 Pek.cat List Plafon M2 42.384,18 1,90 80.423,98 5 Pek. cat daun pintu panel M2 48.781,75 0,00 - 6 Pek. cat daun jendela M2 48.781,75 0,00 - 7 Pek.cat ban-banan M2 25.136,28 521,50 13.108.595,16 8 Pek. cat dinding pratisi M2 25.136,28 0,00 - 9 Pek. cat plafon, balok dan dek beton M2 25.136,28 0,00 - 10 Water profing (setara aquaproof) M2 45.152,16 0,00 - 11 Pas.kunci tanam double slaag 2x putar Bh 379.233,34 0,00 - 12 Pas. look set + handel stanliss utk pintu dobel Set 440.100,00 0,00 - 13 Pas. door sloper Bh 45.000,00 0,00 - 14 Pas. hangsel pintu Bh 38.888,37 0,00 - 15 Pas. hangsell pintu biasa Bh 22.242,25 0,00 - 16 Pas. hrendel pintu biasa Bh 35.986,50 0,00 - 17 Pas. grendel pintu tanam samping Bh 35.986,50 0,00 - 18 Dudukan kunci grendel tanam lantai Bh 33.000,00 0,00 - 19 Pas. grendel jendela Bh 35.986,50 0,00 - 20 Pas. kait angin jendela Bh 25.358,37 0,00 - 21 Pek. tarikan jendela. Bh 25.358,37 0,00 - Jumlah Sub.VII 13.909.211,12 VIII Pekerjaan Lantai Teras & Sal keliling 1 Galian pondasi saluran selasar keliling M3 67.610,82 3,76 254.126,25 2 Pas. batu 1Pc:5 psr M3 751.379,31 0,01 5.775,02 3 Pas. batu 1Pc:5psr untuk tembok penahan bangunan. M3 751.379,31 0,00 - 4 Urug sirtu padat peninggi lantai M3 15.727,45 0,00 - 5 Urug pasir dibawa lantai, selasar keliling t.10 cm M3 179.303,54 0,00 - 6 Pas. bataco 1pc : 5psr saluran M2 118.667,96 0,00 - 7 Beton rabat selasar keliling + selasar teras 10cm 1.193.151,91 1,34 1.597.084,75 8 Plat beton bertulang diatas saluran teras M3 10.385.525,20 0,00 - 9 Plesteran saluran + lantai selasar keliling M2 49.894,01 0,00 - 10 Accian saluran + lantai selasar keliling M2 29.889,22 0,00 - Jumlah Sub.VIII 1.856.986,02 IX Pekerjaan Kamar mandi /WC & Sanitasi a. Pek. Septitank blocaramic/peresapan 1 Pengadan septitank bloccaramik . Bh 5.287.500,00 0,00 - 2 Galian tanah septitank bloc. /bak resap M3 67.610,82 0,00 - 3 Pasangan batuco septitank blok +resapan M2 118.667,96 0,00 - 4 Plestaran siar dalam septitank blok +resapan M2 49.894,01 0,00 - 5 Accian sisi dalam septitank blok +resapan M2 29.889,22 0,00 - 6 Cor lantai sepetitan 1Pc:2psr : 3krk t.10 cm M3 1.117.599,44 0,00 - 7 Plat beton penutup sept + resapan M3 10.385.525,20 0,00 - Jumlah Sub.IX.a - a. Pekerjaan Instalasi Air/ assesoris 1 Pas. closet jongkok,ina komplit unit 580.838,77 0,00 - 2 Pas. closet duduk ina komplit unit 1.551.244,48 0,00 - 3 Pas. Floor drain Bh 33.714,34 0,00 - 4 Pas. Pantry zink stailees stel 1 bak komplit Set 226.905,04 0,00 - 5 Festavel setara ina (ina kran &assesoris) Set 856.348,08 0,00 - 6 Cermin diatas wsatavel Set 291.238,37 0,00 - 7 Pipa Pvc 4” ke sept.+ bak resapan M1 228.861,92 0,00 - 8 Pipa pembuanag air Km/wc, wastafel pvc2” M 1 90.974,40 0,00 - 9 Pipa air bersih induk pvc 2” M1 90.974,40 0,00 - 10 Pipa air bersih pvc 1” M1 37.701,97 0,00 - 11 Pipa air bersih vertikal pvc ¾” M1 35.954,56 0,00 - 12 Pas. Kran air pvc ½” Bh 43.771,84 0,00 - 13 Pipa buang atap doop pvc 3” M1 159.769,40 0,00 - 14 Pipa gip 2” M1 260.942,61 0,00 - 15 Pengadaan tandom 1200 ltr Bh 1.500.000,00 0,00 - 16 Bak kontrol 40/40 dari pantri lot 150.000,00 0,00 - 17 Pengadaan bak mandi fiber ¼ lingkaran bh 437.500,00 0,00 - Jumlah Sub.X.b - Jumlah Sub.X.a + Sub.X.b - X Pekerjaan Instalsi Listrik 1 Inst. lampu dgn kabel NYN 3X2,5mm Ttk 275.000,00 0,00 - 2 Inst. stop kontak kabel NYN 3X2,5mm Ttk 275.000,00 0,00 - 3 Inst. saklar dobel 16a, 250 watt Bh 22.100,00 0,00 - 4 Saklar tunggal 16a,250 watt Bh 22.100,00 0,00 - 5 Stop kontak 16a 250 watt Bh 22.100,00 0,00 - 6 Rumah lampu tipe simba Ex philip 2x18 watt Bh 99.200,00 0,00 - 7 Lampu Tl 18 watt philip Bh 16.700,00 0,00 - 8 Amatur dovnlight 14 watt Bh 80.000,00 0,00 - 9 Lampu SL 14 watt phlilip Bh 34.300,00 0,00 - 10 Boxs MCB 4 grup Bh 79.300,00 0,00 - 11 MCB 25 Amper Bh 78.750,00 0,00 - 12 Penangkar petir + gronding panel. Gal 1.000.000,00 0,00 - Jumlah Sub.XI - XI Pengadaan Tiang Bendera/ Perlengkapan 1 Tiang bendera t.7m, pipa gips 2” komplit Ls 2.500.000,00 0,00 - Jumlah Sub.XI 0,00 - Jumlah (Sub I –Sub XI) 305.872.161,31
Dengan demikian, menurut ahli dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 terdapat kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti dengan jumlah sebesar Rp.305.872.161,31(tiga ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu). -----------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati sebagai penyedia dan saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas bersama dengan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 bertentangan dengan:---------------
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu pada Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Keputusan Presiden R.I. Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu:
Pasal 6 huruf f, dan g yang pada pokoknya menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.
Pasal 93 ayat (1) huruf b yang pada pokoknya menyatakan bahwa PPK memiliki tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan Kontrak sehingga PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :------------------------
Pasal 4 ayat (1) menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 66.2 huruf a ayat (3) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
---------Perbuatan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONImenjadi Pengguna Anggaran Pada Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : HK/5/TAHUN 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang penunjukkan/pengangkatan Penguna Anggaran Pada Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 kemudian Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengeluarkan Surat Keputusan tentang penunjukan PPK dalam Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Pem.130/36/I/2015 tanggal 11 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015, bersama-sama dengan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati sebagai penyedia dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2015 berdasarkan Kontrak Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas bersama dengan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pem.130 /641/8O/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,dalamkurun waktu antara tanggal 08 Januari 2015sampai dengan tanggal 16 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
-------Bahwa awalnya pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengajukan proposal ke Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Pembangunan Daerah kemudian setelah mengajukan proposal Bupati Manggarai Timur menugaskan Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI untuk mengikuti rapat teknis di Dirjen Bina Pembangunan Daerah. Pada rapat teknis tersebut Rencana Kerja dan Anggaran pembangunan gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dilakukan verifikasi oleh tim teknis untuk memastikan kelayakan anggaran dan dari hasil verifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan dana DAK sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian administrasi pemerintahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.645.005.800,- (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta lima ribu delapan ratus rupiah) dan dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan 3 (tiga) unit gedung kantor antara lain :
Untuk pembangunan gedung kantor Inspektorat sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Untuk pembangunan gedung kantor Dinas Sosial dan Nakertrans sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Untuk pembangunan gedung kantor BPMDP2T Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp. 1.679.205.800,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima ribu delapan ratus rupiah);--------------------------------------------------------------
-------Bahwa khusus untuk pagu dana pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) hal ini sesuai dengan yang tercantum pada DPA SKPD Bagian Administrasi Pemerintahan Nomor : PPKD.01.012.1/DPA/47/I/2015 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 07 Januari 2015 yang sumber dananya bersumber dari DAK Sub Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2015 dimana jenis kontrak yang gunakan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah jenis kontrak gabungan antara lumpsum dengan harga satuan dan mekanisme yang digunakan oleh Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didalam menyusun HPS antara lain dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur untuk mendapatkan petunjuk harga satuan bangunan gedung negara dan mempelajari standarisasi harga yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur serta mempelajari RAB, Gambar Pelaksanaan dan Dokumen Engineer’s Estimate (EE) dari konsultan perencana namun didalam penyusunan HPS tersebut Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survey terlebih dahulu.------------------------
------- Bahwa yang menjadi konsultan perencana dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.INDO DESIGN KONSULTAN dimana yang menjadi penanggung jawabnya adalah saksi GREGORIUS A.GUNAWAN, Amd selaku kepala perwakilan sedangkan team leader perusahaannya adalah saksi FACHTUR ROZI,ST dan dasar pelaksanaanya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:Pem.130/641/7/I/2015 Tanggal 23 Januari 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan jenis produk yang diserah terimakan berupa:
Dokumen Gambar
Dokumen Engineer’s Estimate (EE)
Dukumen Bill Of Quantity (BOQ)
Dokumen Spesifikasi Teknik
Dokumen Final Report
-------Bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :------------------
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat perjanjian
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
-------Bahwauntuk melaksanakan kegiatan tersebutsudah dibentuk Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur nomor : HK/23/TAHUN 2015 tanggal 09 Februari 2015, tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 susunannya adalah sebagai berikut :
Ketua : Siprianus Nena, ST
Sekretaris : Wensislaus Ora Soba, S.Ip
Anggota : 1). Feliks Wandur, SH
2). Ferdinandus H. Galut,ST
3). Julius P. Eklemis, S.Ag
Dan yang menjadi Tugas dan Tanggung Jawab Ketua/Anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi /pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Pelelangan/Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi seratus miliar rupiah;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi sepuluh miliar rupiah;
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala daerah;
Dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
Perubahan HPS dan/atau;
Perubahan Spesifikasi Teknis;
Memberikan pertangungan jawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
-------Bahwa setelah POKJA ULP pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan pengumuman ada 6 (enam) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu :
Nama penyedia Barang/jasa | Harga Penawaran | Urutan | Harga Terkoreksi | Urutan |
| CV.GOLO RATO | Rp.1.830.184.000 | 1 | Rp.1.830.140.000 | 1 |
| CV.AFGRO PUTRA | Rp.1.837.980.000 | 2 | Rp.1.837.990.000 | 2 |
| CV.RELASI | Rp.1.880.880.000 | 3 | Rp.1.880.870.000 | 3 |
| CV. CAROLINA INDAH | Rp.1.903.036.000 | 4 | Rp.1.903.030.000 | 4 |
| CV. ARGIKA | Rp.1.907.085.000 | 5 | Rp.1.907.170.000 | 5 |
| CV. TIGA PUTRA SEJATI | Rp.1.944.888.000 | 6 | Rp.1.944.880.000 | 6 |
Bahwa terhadap penawaran yang masuk dilakukan koreksi arimatik dengan hasil sebagai berikut :
Nama penyedia Barang/jasa | Harga Penawaran | Urutan | Harga Terkoreksi | Urutan |
| CV.GOLO RATO | Rp.1.830.184.000 | 1 | Rp.1.830.140.000 | 1 |
| CV.AFGRO PUTRA | Rp.1.837.980.000 | 2 | Rp.1.837.990.000 | 2 |
| CV.RELASI | Rp.1.880.880.000 | 3 | Rp.1.880.870.000 | 3 |
| CV. CAROLINA INDAH | Rp.1.903.036.000 | 4 | Rp.1.903.030.000 | 4 |
| CV. ARGIKA | Rp.1.907.085.000 | 5 | Rp.1.907.170.000 | 5 |
| CV. TIGA PUTRA SEJATI | Rp.1.944.888.000 | 6 | Rp.1.944.880.000 | 6 |
-------Bahwa terhadap penawaran yang masuk POKJA ULP telah melakukan evaluasi administrasi dan yang menjadi syarat dalam evaluasi administrasi adalah;
Tujuan dari surat penawaran;
Jangka waktu pelaksanaan;
Yang bertandatangan sudah sesuai belum dengan data kualifikasi yang diinput;
dan hasil dari evaluasi administrasi dari 6 (enam) penyedia yang memasukkan dokumen penawaran semuanya dinyatakan lulus sehingga terhadap penawaran yang lolos evaluasi administrasidilanjutkan pada tahap evaluasi teknis dengan syarat ketentuan pada evaluasi teknis adalah :
Kelengkapan dari dokumen surat penawaran yang terdiri dari RAB, Rekapitulasi, Surat kuasa apabila diperlukan, Surat Perjanjian kemitraan atau kerjasama operasional apabila melakukan kerja sama operasional, dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode pelaksanaan;
Jadwal waktu pelaksanaan;
Daftar personil inti;
Daftar peralatan utama minimal;
Spesifikasi teknis;
Daftar harga satuan upah bahan dan peralatan;
Analisa harga satuan pekerjaan;
Analisa peralatan;
Perhitungan koefisien tenaga kerja dan peralatan;
Analisa / perhitungan angkutan bahan;
Daftar dan jadwal mobilisasi peralatan;
Daftar dan jadwal mobilisasi bahan;
Daftar dan jadwal mobilisasi tenaga kerja;
Daftar dan jadwal mobilisasi personility;
Daftar dan jadwal penggunaan peralatan;
Daftar dan jadwal penggunaan material;
Daftar dan jadwal penggunaan tenaga kerja;
Daftar dan jadwal penggunaan personil inti;
Rekapitulasi perhitungan TKDN;
Surat pernyataan tidak pailit, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
Surat pernyataan salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
Surat pernyataan kebenaran informasi dalam dokumen
-------Bahwa hasil dari evaluasi teknis dari 6 (enam) penyedia yang lulus evaluasi administrasi yang dinyatakan lolos ke evaluasi teknis hanya 1 (satu) penyedia yaitu CV. TIGA PUTRA SEJATI dengan alasan sebagai berikut :
CV. GOLO RATO dinyatakan TIDAK LULUS karena pada point i Perhitungan Koefisien Tenaga Kerja dan peralatan, hanya ada perhitungan untuk pekerjaan galian saja sedangkan untuk pekerjaan lainnya tidak ada.
CV. AFGRO PUTRA dinyatakan TIDAK LULUS karena pada point i Perhitungan Koefisien Tenaga Kerja dan peralatan, hanya ada perhitungan untuk pekerjaan galian saja sedangkan untuk pekerjaan lainnya tidak ada.
CV. CAROLINA INDAH dinyatakan TIDAK LULUS karena tidak memasukkan 1. Metoda Pelaksanaan, 2. Jadwal Waktu Pelaksanaan (kurva S); 3. Daftar Personil Inti; 4. Daftar Peralatan Utama Minimal; 5. Analisa Peralatan; 6. Daftar dan jadwal Penggunaan Peralatan; 7. Daftar dan jadwal Penggunaan Material; 8. Daftar dan Jadwal Penggunaan Tenaga Kerja; 9. Daftar Kebutuhan Bahan Bangunan dan Retribusi Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CV. RELASI dinyatakan TIDAK LULUS karena jawaban saat klarifikasi tidak konsisten dengan dokumen penawaran yang di up load;
CV. ARGIKA dinyatakan TIDAK LULUS karena hanya memasukkan 1. Surat Penawaran; 2. Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga; 3. Daftar Kuantitas dan Harga;
-------Bahwa dalam tahap evaluasi harga CV. TIGA PUTRA SEJATI juga dinyatakan lolos adapun unsur-unsur dari evaluasi harga tidak terjadi harga timpang didalam penawaran CV. TIGA PUTRA SEJATI kemudian setelah lolos pada evaluasi harga dilanjutkan pada tahap evaluasi kualifikasi dimana dalam evaluasi kualifikasi CV. TIGA PUTRA SEJATI juga dinyatakan lolos adapun unsur-unsur dari evaluasi kualifikasi terdiri dari data-data yang di input penyedia kedalam sistem seperti pajak, PPH tiga bulan terakhir dan Sertifikat Badan Usaha sudah sesuai dengan yang dipersayaratkan didalam dokumen dan setelah melewati seluruh tahapan evaluasi yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV. TIGA PUTRA SEJATI.-------------------
-------Bahwa kemudian Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV.TIGA PUTRA SEJATI yang penanggung jawabnya adalah saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris sebagai Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang pengadaan barang dan jasa Nomor : Pem.130/641/55/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 dan Kontrak Nomor : Pem.130/641/64 /V/2015 tanggal 27 Mei 2015 untuk paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dengan besaran nilai kontraknya adalah sebesar Rp.1.944.880.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 sesuai dengan yang diatur dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 kemudian berdasarkan addendum kontrak jangka waktu berubah dari 180 (seratus delapan puluh) hari menjadi 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari terhitung mulai dari tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;-------------------------------------------------------------
-------Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 yang pada pokoknya memerintahkan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI untuk memulai pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 dengan item-item pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah diatur didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);-----------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, angka 5 huruf a dan b disebutkan mengenai hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak yang meliputi, khususnya :
PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
-------Bahwa pengerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan kontrak nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 didalam pelaksanaannya pernah ada adendum atau perubahan dalam kontrak sebanyak 2 (dua) kali yaitu adendum yang pertama Nomor :Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 dimana adendum pertama Nomor :Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Perubahan/penyesuaian volume pada beberapa item pekerjaan;
Penambahan waktu pelaksanaan selama 13 hari kalender, sehingga total waktu pelaksanaan menjadi 193 hari kalender ( terhitung mulai tanggal 5 Juni s/d 14 Desember 2015).
Dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Penyesuaian/perubahanvolume(CCO)II pekerjaan dengan tidak menambah/merubah nilai kontrak dan tidak menambah waktu pelaksanaan;
-------Bahwa walaupun didalam kontrak telah diatur jangka waktu pelaksanaannya selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 dan sudah pernah dilakukan penambahan waktu pengerjaan namun dalam pelaksanaan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang diatur didalam kontrakdimana alasan dari saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati yang merupakan penyedia dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2015karena kapal yang mengangkut bahan-bahan atau material yang dibeli oleh penyedia di Surabaya ketika dalam perjalanan dari Surabaya ke Labuan Bajo mengalami musibah tenggelam sehingga berdampak pada keterlambatan karena penyedia harus melakukan pemesanan ulang dan meminta untuk penambahan waktu lagi namun berdasarkan arahan dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ketika itu, terkait dengan tenggelamnya kapal yang membawa material yang dipesan oleh Penyedia dari Surabaya ke Labuan Bajo itu tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat memperpanjang waktu karena pada saat proses pelelangan bahan material untuk pelaksanaan kegiatan bukan berdasarkan standar harga di Surabaya namun berdasarkan standar harga Bupati Kabupaten Manggarai Timur dan bahan-bahan material sebagian besar ada di Kabupaten Manggarai Timur;-------------------------------
-------Bahwa dalam pembangunan proyek gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sejak awal tahun anggaran sudah dibentuk panita penerima hasil pekerjaan atau PHO dan FHOdimana Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Anggaran Tahun 2015 Nomor :Pem.130/213.b/VI /2015 tanggal 10 Juni 2015yang terdiri dari: saksi YOSEP FREINADEMETZ AGAS, ST.,selaku ketua, saksi VERCELLENSIUS AMAT,S.Ipselaku anggota dan saksi STEFANUS TION,Amd selaku anggota dimana mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh tim PHO dan FHO adalah dengan membawa gambar as build drawing dan RAB kemudian dilakukan pengecekan sesuai dengan RAB dengan menggunakan meteran mengukur luas bangunan namun didalam melakukan pengukuran tidak dilakukan secara mendetail dimana tim PHO dan FHO hanya memeriksa bangunan yang berada diatas permukaan tanah dan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pondasi dan urugan tanah.Dan yang dijadikan acuan didalam melakukan pemeriksaan adalah gambar as build drawing dan RAB yang telah di CCO dimana terhadap hasil pemeriksaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut, menurut tim PHO bahwa seluruh bangunan sudah sesuai dengan gambar dan RAB yang sudah di CCO dan hasil pemeriksaannyasebagaimana yang dituangkan didalamBerita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : Pem.130/641/326/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015;------------------------------------------
-------Bahwa tim PHO dan FHO tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pondasi dan urugan tanah karena tim PHO dan FHO telah mengacu pada laporan yang telah dibuat oleh konsultan pengawas dan kontraktor penyedia dimana konsultan pengawas dan kontraktor penyedia dalam laporannya menerangakanbahwa pekerjaaan pondasi dan urugan sudah sesuai dengan gambar dan RAB. Adapun pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim PHO meliputi pemeriksaan 2 (dua) item yaitu pemeriksaan terhadap kuantitas dan pemeriksaan terhadap kualitas bangunandimana terkait pemeriksaan teknis/visual pekerjaan yang pertama dilakukan pada tanggal 28 Desember 2015 dan yang kedua pada tanggal 30 Desember 2015yang dilakukan dengan cara melakukan pengukuran dilapangan dan Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan dilaksanakan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pertama yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 2015 dan yang kedua pada tanggal 30 Desember 2015dengan cara melakukan Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan dengan mengetuk-ngetuk tembok dan hasil Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan oleh tim PHO dinyatakan pekerjaan sudah baikdimana hasilnya sebagimana tertuang dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 04/PAN-PHO/PEMB.INSPK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 bahwa hasil pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk dilakukan PHO dan panitia PHO juga menentukan bahwa jumlah hari keterlambatan sebanyak 16 hari terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setara nilai Rp.31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah). Atas dasar itu PPK dan kontraktor pelaksana melakukan serah terima pekerjaan untuk pertamakalinya (PHO);--------------------------------
-------Bahwa setelah dilakukan serah terima pertama (PHO) paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada terjadi beberapa kerusakan, yaitu:adanya kerusakan pada lantai salah satu ruangan tepatnya pada ruang auditor yang diduga merupakan akibat dari kurang padatnya urugan pada titik tersebut sehingga lantai keramik terpecah akibat dari urugan yang kurang padat yang menyebabkan rabat lantai turun kurang lebih sedalam 7,8 cm pada beberapa titik, retak pada dinding tembok serta adanya keramik lantai kamar mandi luar yang keramiknya turun dan keramik dindingnya bergelembung dan berdasarkan dokumen perencanaan kaca yang seharusnya dipasang pada beberapa tempat adalah kaca S namun dalam pelaksanaan dipasang menggunakan kaca biasayang diburamkan dengan menggunakan cat pilok;--------------
-------Bahwa terkait dengan penurunan lantai yang terjadi di beberapa titik pada gedung Inspektorat menurut analisa dari konsultan perencana hal tersebut terjadi karena proses penimbunan/Pemadatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi yang telah dibuat karena didalam spesifikasi teknis pembangunan yang sudah tuangkan didalam salah satu prodak perencanaan Divisi 2 Peraturan Umum Seksi 2.1 mengenai persyaratan teknis untuk pekerjaan teknik sipil pada point 2.4.1 disebutkan bahwa pekerjaan penimbunan baik dengan tanah hasil galian maupun dengan bahan yang didatangkan dari luar harus dikerjakan lapis demi lapis dan tiap lapis harus dipadatkan baik-baik. Tebal maksimum tiap lapis harus disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang digunakan, secara umum tebal tiap lapis tidak boleh lebih dari 30cm dan berdasarkan spesifikasi yang dibuat oleh konsultan perencana untuk kaca buram telah ditentukan pada RAB untuk menggunakan jenis kaca atas Polos 5 milimeter dan kaca bawah S 5 milimeter sebagaimana tertuang dalam pasal 5 pekerjaan pintu dan jendela Nomor 2, 3, 4 dan 5 dimana konsultan perencana ketika melihat secara langsung terhadap kaca buram yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan namun setelah ada pemeriksaan dari panitia penerima hasil maka kaca tersebut sudah diganti dengan kaca S sesuai dengan spesifikasi yang telah dibuat didalam perencanaan begitu juga terhadap beberapa item pekerjaan lainnya seperti kloset duduk pada ruang Inspektur yang ditentukan didalam spesifikasi adalah kloset duduk setara INA complite namun faktanya kloset duduk yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dibuat oleh konsultan perencana namun setelah dilakukan pemeriksaan kloset duduk tersebut sudah diganti sesuai dengan spesifikasi;--------------------------------------------------
-------Bahwa didalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas bersama dengan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pem.130/641/8O/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang isinya pada pokoknya Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dilakukan dengan nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Kemudian dari hasil pengawasannya konsultan pengawas telah menuangkannya didadalam laporan kemajuan fisik pekerjaan dimana yang pada intinya isi laporan kemajuan fisik pekerjaan tersebut adalah realisasi kemajuan pekerjaan atau progres yang terdiri dari volume dan bobot pekerjaan disebutkan bahwa seluruh volume bangunan sudah 100% sesuai dengan yang direncanakan dan dengan yang sudah di CCO;---------------------------------------------------------
-------Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 saksi JONATHAN TERISNO,ST sebagai kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang diatur didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang didalam kontrak karena pada volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana terdapat beberapa volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kesimpulan ini didasarkan atas hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim ahli dengan hasil sebagai berikut:
Pekerjaan Persiapan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%.
Pekerjaan Tanah dan Urugan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,39%
Pekerjaan Dinding, Lantai, dan Aksesoris terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 7,69%.
Pekerjaan Beton Bertulang terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 5,99%
Pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Pekerjaan Atap dan Plafon terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 2,34%
Pekerjaan Cat,Penggantung dan Pengunci terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,79%
Pekerjaan lantai Teras dan Saluran Keliling terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,11%
Pekerjaan Kamar Mandi /WC & Sanitasi terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Pekerjaan Instalasi Listrik terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pengadaan Tiang Bendera terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
-------Bahwa walaupun pekerjaan dari saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor volumenya tidak sesuai dengan apa yang diatur didalam Rencana Anggaran Biaya namun saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas bersama dengan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur membuat laporan progres pekerjaan dengan sedemikian rupa dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% seolah-olah pekerjaan telah sesuai dengan apa yang ditentukan didalam Rencana Anggaran Biaya kemudian laporan kemajuan fisik pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas karena menjadi syarat utama didalam proses pencairan dana, dimana dalam proses pencairan pada setiap tahapannya sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui laporan kemajuan fisik yang dibuat oleh Konsultan Pengawas seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kebenaran dari isi laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, angka 5 huruf a dan b disebutkan mengenai hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak yang salah satunya meliputi hak dan kewajiban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia namun Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengabaikan ketentuan tersebut dan tidak melakukan pemeriksaan kembali terkait dengan kebenaran isi dari laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas dimana Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani begitu saja seluruh tahapan Laporan Kemajuan Fisik yang dibuat oleh konsultan pengawas dalam setiap tahapannya sampai dengan tahapan laporan kemajuan fisik bisa mencapai 100% dimana Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI sudah mengetahui bahwa didalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat tersebut dalam pengerjaan ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya dan secara nyata pada lantai gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur telah terjadi penurunan dibeberapa titik dan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI sendiri sudah mengetahui bahwa berdasarkan kajian teknis yang telah dilakukan oleh konsultan perencanapenurunan lantai dibeberapa titik pada gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur terjadi karena proses penimbunan dilakukan tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi yang telah dibuat karena didalam spesifikasi teknis pembangunan yang dituangkan dalam salah satu prodak perencanaan Divisi 2 Peraturan Umum Seksi 2.1 mengenai persyaratan teknis untuk pekerjaan teknik sipil pada point 2.4.1 disebutkan bahwa pekerjaan penimbunan baik dengan tanah hasil galian maupun dengan bahan yang didatangkan dari luar harus dikerjakan lapis demi lapis dan tiap lapis harus dipadatkan baik-baik. Tebal maksimum tiap lapis harus disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang digunakan, secara umum tebal tiap lapis tidak boleh lebih dari 30cm;---------
-------Bahwa berdasarkan laporan progres pekerjaan fisik yang telah dibuat oleh konsultan pengawas yang sebenarnya tidak sesuai dengan realisasi fisik dilapangan dan sudah diketahui oleh Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI tetap menyetujui setiap laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh konsultan pengawas sampai dengan laporan progres pekerjaan fisik mencapai 100% kemudian Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bendahara pengeluaran yaitu saksi ELISABET LENI MELNI,Amd untuk membuat SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung), dimana perintah yang dikeluarkan oleh Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI disampaikan secara lisan seperti memerintahkan saksi ELISABET LENI MELNI,Amd untuk membuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan prosentase dan besaran biaya yang dicairkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Terdakwa DRS. LAURENSISUS LEONI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang sekaligus merangkap sebagai PPK dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 sehingga proses pembayaran kepada Penyedia tetap terlaksana karena sudah ada persetujuan dan perintah dari Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencairkan seluruh dana tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 583.464.400,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dibayarkan melalui SP2D Nomor : 0303/LS/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan jaminan uang muka nomor : 10.03.120983-8;
Pembayaran Termin I dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1058/LS/2015, tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp.379.251.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (30%);
Pembayaran Termin II dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1671/LS/2015, tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp. 575.198.260,- (lima ratus tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) (65%);
Pembayaran akhir kontrak (PHO) 95% dibayarkan melalui SP2D Nomor : 2797/LS/2015, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 309.722.140,-(tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratau empat puluh rupiah);
Jaminan pemeliharaan (Retensi) 5% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp.97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
-------Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 66.2 huruf a ayat (3) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK dimana faktanya dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan pembayaran 100% terhadap pekerjaan yang terpasang yang tidak mencapai 100% karena dalam beberapa item pekerjaan masih terdapat beberapa kekurangan pada volume pekerjaan;-----------------
-------Bahwa berdasarkan laporan kemajuan fisik yang dibuat oleh Konsultan Pengawas seluruh pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan gambar dan RAB dengan prosentase 100% namun berdasarkan hasil pengukuran teknis lapangan yang telah dilakukan oleh tim teknis dari Universitas Flores Ende, telah dilakukan perhitungan teknis terhadap masukan data-data pengukuran teknis lapangan dan diperoleh fakta sebagai berikut:
Volume di Lapangan.
-
No Uraian Pekerjaan Sat. Volume RAB Lapangan Selisih I Pekerjaan Persiapan 1 Mobilisasi Ls 1,00 1,00 0,00 2 Pengukuran dan Pas. Bowplank Ls 1,00 1,00 0,00 3 Pembersihan Ls 1,00 1,00 0,00 4 Direksi keet + Gudang. Ls 1,00 1,00 0,00 5 Papan Nama Proyek Ls 1,00 1,00 0,00 6 Administrasi Ls 1,00 1,00 0,00 7 Dokumentasi Ls 1,00 1,00 0,00 8 Listrik + Air Kerja Ls 1,00 1,00 0,00 II Pekerjaan Tanah Dan Urugan. 1 Galian Perataan Tanah M3 108,00 108,00 0,00 2 Galian Tanah keras untuk Pondasi M3 137,67 129,91 7,76 3 Urug Kembali Bekas Galian Pondasi M3 61,41 32,43 28,98 4 Urug Situ Peninggi Lantai M3 459,58 100,91 358,67 5 Urug Pasir dibawah Pondasi M3 9,69 9,63 0,06 6 Urug Pasir di bawah Lantai. M3 25,745 25,745 0,00 III Pek.dinding,lantai & Aksesoris 1 Pas. Batu Kosong (Tebal 15 cm) M3 32,49 0,00 32,49 2 Pasangan Batu 1Pc : 5 Psr M3 224,87 117,44 107,43 3 Pas. Dinding Batavo lokal
1Pc : 6 Psr
M3 626,42 523,35 103,07 4 Pembesian kolom K1 M2 0,00 0,00 0,00 5 Pasangan bataco kaki meja beton Pantry M2 0,55 0,55 0,00 6 Plesteran dinding 1pc : 6 Psr M2 1.220,44 986,59 233,85 7 Plesteran transram M2 78,45 60,11 18,34 8 Pas. Bata Plesteran Petebalan kolom teras M2 0,00 0,00 0,00 9 Accian dinding dan Beton M2 1.350,74 1.016,56 334,18 10 Tektur Kamprot pada dinding luar M2 32,40 26,92 5,48 11 Tektur Tali air pada dinding, klm struktur M2 0,00 0,00 0,00 12 Lantai rabat beton 1Pc:3Psr:5Krk, t.10 cm M3 34,01 33,17 0,84 13 Lantai Rabat Foot Plat t.10 cm M3 1,34 1,23 0,11 14 Pek. Lantai keramik putih 50x50 M3 524,90 520,04 4,86 15 Pek.lantai keramik km/wc 20x20 M3 15,00 15,00 0,00 16 Pek.Keramik dinding km/wc 25x30 t.1,50 M3 47,5 47,5 0,00 17 Pek.Ban-banan dinding keliling h.10, t.20. M1 230,4 91,4 139,00 18 Pek. dinding portal t.2,20 m M2 0,00 0,00 0,00 19 Pas. GRC Board 4mm gungngan tengah M2 28,60 28,00 0,60 20 Pek. bak tanaman s/d Fininghing unit 0,00 0,00 0,00 IV Pek.Beton Bertulang 1 Pek. Slof 15/20 M3 9,09 7,91 1,18 2 Pek. Balok lantai keliling 12/12 M3 2,79 1,39 1,40 3 Ringbalk 12/20 + Ringbalk atap kerucut M3 5,67 2,79 2,88 4 Beton bertulang balok gantung teras 20/40 M3 3,98 3,46 0,52 5 Beton Bertulang balok gantung teras 25/50 M3 5,22 3,76 1,46 6 Beton balok 5/40 canofy belakang M3 0,66 0,66 0,00 7 Beton balok 15/30 canofy belakang M3 0,72 0,72 0,00 8 Beton plata teras dak t.10 cm M3 13,99 10,12 3,87 9 Beton Lisplant h.60 cm /t.8 cm M3 1,38 1,38 0,00 10 Beton kolom struktur 25/25 M3 6,50 6,50 0,00 11 Beton kolom mirimg teras depan 20/25 M3 1,06 0,58 0,48 12 Beton kolom praktis 12/12 M3 0,06 0,06 0,00 13 Beton Pondasi Food plat KB1 + Pedestal M3 1,49 0,32 1,17 14 Beton Pondasi Food plat KB2 + Pedestal M3 1,95 0,89 1,06 15 Beton meja Fastafel ruang Inspektor M3 0,00 0,00 0,00 16 Beton meja Panrti M3 0,09 0,09 0,00 V Pek.Pintu dan Jendela M3 1 Kosen Pintu Jendela dan Fentilasi 6/12 M3 4,60 4,60 0,00 2 Daun Jendela bingkai kaca 5mm kaca M2 49,19 49,19 0,00 3 Pas. Kaca polos 5 mm (kaca mati lis kaca) M2 26,23 26,23 0,,00 4 Pas. kaca Es 5 mm (kaca mati Lis kaca) M2 29,64 29,64 0,00 5 Daun Pintu Panel + kaca Es 5 mm M2 12,59 12,59 0,00 6 Pintu Alumminium kosen,KM/WC unit 4,00 4,00 0,00 7 Daun pintu PVC km/wc unit 1,00 1,00 0,00 VI Pek.Atap & Plafon 1 Memasang Atap baja ringan M2 834,75 724,22 110,53 2 ½ kuda-kuda kayu 8/12 M2 0,00 0,00 0,00 3 ½ kuda2 kayu 8/12 kanofi teras belakang M2 0,00 0,00 0,00 4 Pasang gording 6/10 kanofi teras belakang M2 0,00 0,00 0,00 5 Atap genteng metal 0,25 mm M2 834,75 721,32 113,43 6 Atap Galvelum gelombang M2 0,00 0,00 0,00 7 Bumbungan genteng metal Bjs 0,30 M2 103,14 103,14 0,00 8 Atap baja ringan atap kerucut M2 88,87 88,87 0,00 9 Atap genteng Aspal/bitumen ex iko setara M2 88,87 88,87 0,00 10 Rangka Plafon modul 60x60cm M2 0,00 0,00 0,00 11 Rangka Plafon modul 60x60 ruang dlm luar rangka Holow M2 593,81 593,81 0,00 12 Plafon tripleks 3 mm (ruang dalam/luar) M2 593,81 593,81 0,00 13 Compoun nat plafon modul 122x244 lot 1,00 1,00 0,00 14 List kayu plafon 3/5 profil dlm/luar M1 447,1 447,1 0,00 15 Pas.listplant uk.2,5 x25 M1 113,28 113,28 0,00 16 Residu rangka atap. Ls 0,00 0,00 0,00 17 Asesoris penguat kuda-kuda. Ls 0,00 0,00 0,00 VII Pek.Cat,Penggantung & Pengunci 1 Pek. cat kosen 6/12 (sudah meni 1lapis) M2 107,49 107,49 0,00 2 Pek. cat Lisplank (sudah meni 1 lapis) M2 45,31 28,32 16,99 3 Pek. cat Zink Plat M2 0,00 0,00 0,00 4 Pek.cat List Plafon M2 24,26 22,36 1,90 5 Pek. cat daun pintu panel M2 25,18 25,18 0,00 6 Pek. cat daun jendela M2 26,48 26,48 0,00 7 Pek.cat ban-banan M2 1.538,06 1016,56 521,50 8 Pek. cat dinding pratisi M2 0,00 0,00 0,00 9 Pek. cat plafon, balok dan dek beton M2 524,90 524,90 0,00 10 Water profing (setara aquaproof) M2 13,99 13,99 0,00 11 Pas.kunci tanam double slaag 2x putar Bh 10,00 10,00 0,00 12 Pas. look set + handel stanliss utk pintu dobel Set 3,00 3,00 0,00 13 Pas. door sloper Bh 10,00 10,00 0,00 14 Pas. hangsel pintu Bh 44,00 44,00 0,00 15 Pas. hangsell pintu biasa Bh 164,00 164,00 0,00 16 Pas. hrendel pintu biasa Bh 10,00 10,00 0,00 17 Pas. grendel pintu tanam samping Bh 3,00 3,00 0,00 18 Dudukan kunci grendel tanam lantai Bh 3,00 3,00 0,00 19 Pas. grendel jendela Bh 66,00 66,00 0,00 20 Pas. kait angin jendela Bh 132,00 132,00 0,00 21 Pek. tarikan jendela. Bh 66,00 66,00 0,00 VIII Pek. Lantai Teras & Sal.Keliling. 1 Galian pondasi saluran selasar keliling M3 9,08 5,32 3,76 2 Pas. batu 1Pc:5 psr M3 6,66 6,65 0,01 3 Pas. batu 1Pc:5psr untuk tembok penahan bangunan. M3 20,31 20,31 0,00 4 Urug sirtu padat peninggi lantai M3 0,00 0,00 0,00 5 Urug pasir dibawa lantai, selasar keliling t.10 cm M3 0,00 0,00 0,00 6 Pas. bataco 1pc : 5psr saluran M3 0,00 0,00 0,00 7 Beton rabat selasar keliling + selasar teras 10cm M3 1,34 0,00 1,34 8 Plat beton bertulang diatas saluran teras M3 0,00 0,00 0,00 9 Plesteran saluran + lantai selasar keliling M2 0,00 0,00 0,00 10 Accian saluran + lantai selasar keliling M2 0,00 0,00 0,00 IX Pek. KM/WC & Sanitasi a. Pek.Saptitank/Peresapan 1 Pengadan septitank bloccaramik . Bh 2,00 2,00 0,00 2 Galian tanah septitank bloc. /bak resap M3 11,82 11,82 0,00 3 Pasangan batuco septitank blok +resapan M2 42,64 42,64 0,00 4 Plestaran siar dalam septitank blok +resapan M2 24,04 24,04 0,00 5 Accian sisi dalam septitank blok +resapan M2 12,02 12,02 0,00 6 Cor lantai sepetitan 1Pc:2psr : 3krk t.10 cm M3 0,22 0,22 0,00 7 Plat beton penutup sept + resapan M3 0,81 0,81 0,00 B Pek. Instalasi air/Acsesoris 1 Pas. closet jongkok,ina komplit Unit 4,00 4,00 0,00 2 Pas. closet duduk ina komplit Unit 1,00 1,00 0,00 3 Pas. Floor drain Bh 5.00 5.00 0,00 4 Pas. Pantry zink stailees stel 1 bak komplit Set 1,00 1,00 0,00 5 Festavel setara ina (ina kran &assesoris) Set 1,00 1,00 0,00 6 Cermin diatas wsatavel M1 1,00 1,00 0,00 7 Pipa Pvc 4” ke sept.+ bak resapan M1 30,00 30,00 0,00 8 Pipa pembuanag air Km/wc, wastafel pvc2” M1 43,50 43,50 0,00 9 Pipa air bersih induk pvc 2” M1 24,00 24,00 0,00 10 Pipa air bersih pvc 1” M1 30,00 30,00 0,00 11 Pipa air bersih vertikal pvc ¾” M1 20,00 20,00 0,00 12 Pas. Kran air pvc ½” Bh 6,00 6,00 0,00 13 Pipa buang atap doop pvc 3” M1 20,00 20,00 0,00 14 Pipa gip 2” M1 2,00 2,00 0,00 15 Pengadaan tandom 1200 ltr Bh 0,00 0,00 0,00 16 Bak kontrol 40/40 dari pantri Lot 1,00 1,00 0,00 17 Pengadaan bak mandi fiber ¼ lingkaran Bh 0,00 0,00 0,00 X Pek.Instalasi Listrik 1 Inst. lampu dgn kabel NYN 3X2,5mm Titik 61,00 61,00 0,00 2 Inst. stop kontak kabel NYN 3X2,5mm Titik 25,00 25,00 0,00 3 Inst. saklar dobel 16a, 250 watt Bh 14,00 14,00 0,00 4 Saklar tunggal 16a,250 watt Bh 9,00 9,00 0,00 5 Stop kontak 16a 250 watt Bh 25,00 25,00 0,00 6 Rumah lampu tipe simba Ex philip 2x18 watt Bh 61,00 61,00 0,00 7 Lampu Tl 18 watt philip Bh 122,00 122,00 0,00 8 Amatur dovnlight 14 watt Bh 24,00 24,00 0,00 9 Lampu SL 14 watt phlilip Bh 24,00 24,00 0,00 10 Boxs MCB 4 grup Bh 2,00 2,00 0,00 11 MCB 25 Amper Bh 8,00 8,00 0,00 12 Penangkar petir + gronding panel. Gal 1,00 1,00 0,00 XI Pengadaan Tiang Bendera. 1 Tiang Bendera komplit. Ls 1,00 1,00 0,00
Prosentase Kekurangan terhadap rencana biaya Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015.
-
No Uraian Pekerjaan Sat Harga Satuan (Rp) Selisih Volume % terhadap total Anggaran (1) (2) (3) (4) (5) (6) I Pekerjaan Persiapan 1 Mobilisasi Ls 750.000,00 0,00 0,00% 2 Pengukuran dan Pas. Bowplank Ls 500.000,00 0,00 0,00% 3 Pembersihan Ls 500.000,00 0,00 0,00% 4 Direksi keet + Gudang. Ls 3.000.000,00 0,00 0,00% 5 Papan Nama Proyek Ls 500.000,00 0,00 0,00% 6 Administrasi Ls 1.500.000,00 0,00 0,00% 7 Dokumentasi Ls 1.000.000,00 0,00 0,00% 8 Listrik + Air Kerja Ls 2.500.000,00 0,00 0,00% Jumlah Sub.I 0,00% II Pekerjaan Tanah Dan Urugan. 1 Galian Perataan Tanah M3 52.002,44 0,00 0,00% 2 Galian Tanah keras untuk Pondasi M3 67.610,82 7,76 0,03% 3 Urug Kembali Bekas Galian Pondasi M3 23.853,03 28,98 0,04% 4 Urug Situ Peninggi Lantai M3 15.727,45 358,67 0,32% 5 Urug Pasir dibawah Pondasi M3 179.303,54 0,06 0,00% 6 Urug Pasir di bawah Lantai. M3 179.303,54 0,00 0,00% Jumlah Sub.II 0,39% III Pek.dinding,lantai & Aksesoris 1 Pas. Batu Kosong (Tebal 15 cm) M3 444.415,63 32,49 0,82% 2 Pasangan Batu 1Pc : 5 Psr M3 751.379,31 107,43 4,57% 3 Pas. Dinding Batavo lokal
1Pc : 6 Psr
M3 118.667,96 103,07 0,69% 4 Pembesian kolom K1 M2 118.667,96 0,00 0,00% 5 Pasangan bataco kaki meja beton Pantry M2 118.667,96 0,00 0,00% 6 Plesteran dinding 1pc : 6 Psr M2 49.894,01 233,85 0,66% 7 Plesteran transram M2 54.437,89 18,34 0,06% 8 Pas. Bata Plesteran Petebalan kolom teras M2 49.894,01 0,00 0,00% 9 Accian dinding dan Beton M2 29.889,22 334,18 0,56% 10 Tektur Kamprot pada dinding luar M2 39.988,22 5,48 0,01% 11 Tektur Tali air pada dinding, klm struktur M2 105.639,50 0,00 0,00% 12 Lantai rabat beton 1Pc:3Psr:5Krk, t.10 cm M3 1.193.151,91 0,84 0,06% 13 Lantai Rabat Foot Plat t.10 cm M3 1.117.599,44 0,11 0,01% 14 Pek. Lantai keramik putih 50x50 M3 211.929,98 4,86 0,06% 15 Pek.lantai keramik km/wc 20x20 M3 200.071,72 0,00 0,00% 16 Pek.Keramik dinding km/wc 25x30 t.1,50 M3 220.103,89 0,00 0,00% 17 Pek.Ban-banan dinding keliling h.10, t.20. M1 23.813,93 139,00 0,19% 18 Pek. dinding portal t.2,20 m M2 292.037,69 0,00 0,00% 19 Pas. GRC Board 4mm gungngan tengah M2 292.037,69 0,60 0,00% 20 Pek. bak tanaman s/d Fininghing unit 1.000.000,00 0,00 0,00% Jumlah Sub.III 7,69% IV Pek.Beton Bertulang 1 Pek. Slof 15/20 M3 5.814.963,67 1,18 0,39% 2 Pek. Balok lantai keliling 12/12 M3 7.334.481,80 1,40 0,58% 3 Ringbalk 12/20 + Ringbalk atap kerucut M3 7.054.161,77 2,88 1,15% 4 Beton bertulang balok gantung teras 20/40 M3 6.807.495,65 0,52 0,20% 5 Beton Bertulang balok gantung teras 25/50 M3 7.515.757,04 1,46 0,62% 6 Beton balok 5/40 canofy belakang M3 7.515.757,04 0,00 0,00% 7 Beton balok 15/30 canofy belakang M3 7.515.757,04 0,00 0,00% 8 Beton plata teras dak t.10 cm M3 10.385.525,20 3,87 2,27% 9 Beton Lisplant h.60 cm /t.8 cm M3 4.953.529,22 0,00 0,00% 10 Beton kolom struktur 25/25 M3 7.753.155,68 0,00 0,00% 11 Beton kolom mirimg teras depan 20/25 M3 7.753.155,68 0,48 0,21% 12 Beton kolom praktis 12/12 M3 9.372.325,23 0,00 0,00% 13 Beton Pondasi Food plat KB1 + Pedestal M3 4.516.366,05 1,17 0,30% 14 Beton Pondasi Food plat KB2 + Pedestal M3 4.516.366,05 1,06 0,27% 15 Beton meja Fastafel ruang Inspektor M3 10.242.073,44 0,00 0,00% 16 Beton meja Panrti M3 10.242.073,44 0,00 0,00% Junlah Sub.IV 5,99% V Pek.Pintu dan Jendela M3 1 Kosen Pintu Jendela dan Fentilasi 6/12 M3 7.041.896,75 0,00 0,00% 2 Daun Jendela bingkai kaca 5mm kaca M2 781.554,90 0,00 0,00% 3 Pas. Kaca polos 5 mm (kaca mati lis kaca) M2 321.488,37 0,,00 0,00% 4 Pas. kaca Es 5 mm (kaca mati Lis kaca) M2 200.488,37 0,00 0,00% 5 Daun Pintu Panel + kaca Es 5 mm M2 798.343,27 0,00 0,00% 6 Pintu Alumminium kosen,KM/WC unit 1.377.500,00 0,00 0,00% 7 Daun pintu PVC km/wc unit 772.500,00 0,00 0,00% Jumlah Sub.V 0,00% VI Pek.Atap & Plafon 1 Memasang Atap baja ringan M2 246.564,12 110,53 1,54% 2 ½ kuda-kuda kayu 8/12 M2 5.606.669,50 0,00 0,00% 3 ½ kuda2 kayu 8/12 kanofi teras belakang M2 5.606.669,50 0,00 0,00% 4 Pasang gording 6/10 kanofi teras belakang M2 4.932.703,70 0,00 0,00% 5 Atap genteng metal 0,25 mm M2 124.619,05 113,43 0,80% 6 Atap Galvelum gelombang M2 43.361,56 0,00 0,00% 7 Bumbungan genteng metal Bjs 0,30 M2 108.299,24 0,00 0,00% 8 Atap baja ringan atap kerucut M2 285.918,11 0,00 0,00% 9 Atap genteng Aspal/bitumen ex iko setara M2 273.207,71 0,00 0,00% 10 Rangka Plafon modul 60x60cm M2 105.833,13 0,00 0,00% 11 Rangka Plafon modul 60x60 ruang dlm luar rangka Holow M2 103.075,47 0,00 0,00% 12 Plafon tripleks 3 mm (ruang dalam/luar) M2 43.542,89 0,00 0,00% 13 Compoun nat plafon modul 122x244 lot 1.200.000,00 0,00 0,00% 14 List kayu plafon 3/5 profil dlm/luar M1 10.244,27 0,00 0,00% 15 Pas.listplant uk.2,5 x25 M1 66.365,89 0,00 0,00% 16 Residu rangka atap. Ls 300.000,00 0,00 0,00% 17 Asesoris penguat kuda-kuda. Ls 500.000,00 0,00 0,00% Jumlah Sub.VI 2,34% VII Pek.Cat,Penggantung & Pengunci 1 Pek. cat kosen 6/12 (sudah meni 1lapis) M2 42.384,18 0,00 0,00% 2 Pek. cat Lisplank (sudah meni 1 lapis) M2 42.384,18 16,99 0,04% 3 Pek. cat Zink Plat M2 21.993,58 0,00 0,00% 4 Pek.cat List Plafon M2 42.384,18 1,90 0,00% 5 Pek. cat daun pintu panel M2 48.781,75 0,00 0,00% 6 Pek. cat daun jendela M2 48.781,75 0,00 0,00% 7 Pek.cat ban-banan M2 25.136,28 521,50 0,74% 8 Pek. cat dinding pratisi M2 25.136,28 0,00 0,00% 9 Pek. cat plafon, balok dan dek beton M2 25.136,28 0,00 0,00% 10 Water 0 lag0 ing (setara aquaproof)M2 45.152,16 0,00 0,00% 11 Pas.kunci tanam double 0 lag 2x putarBh 379.233,34 0,00 0,00% 12 Pas. look set + handel stanliss utk pintu dobel Set 440.100,00 0,00 0,00% 13 Pas. door sloper Bh 45.000,00 0,00 0,00% 14 Pas. hangsel pintu Bh 38.888,37 0,00 0,00% 15 Pas. hangsell pintu biasa Bh 22.242,25 0,00 0,00% 16 Pas. hrendel pintu biasa Bh 35.986,50 0,00 0,00% 17 Pas. grendel pintu tanam samping Bh 35.986,50 0,00 0,00% 18 Dudukan kunci grendel tanam lantai Bh 33.000,00 0,00 0,00% 19 Pas. grendel jendela Bh 35.986,50 0,00 0,00% 20 Pas. kait angin jendela Bh 25.358,37 0,00 0,00% 21 Pek. tarikan jendela. Bh 25.358,37 0,00 0,00% Jumlah Sub.VII 0,79% VIII Pek. Lantai Teras & Sal.Keliling. 1 Galian pondasi saluran selasar keliling M3 67.610,82 3,76 0,01% 2 Pas. batu 1Pc:5 psr M3 751.379,31 0,01 0,00% 3 Pas. batu 1Pc:5psr untuk tembok penahan bangunan. M3 751.379,31 0,00 0,00% 4 Urug sirtu padat peninggi lantai M3 15.727,45 0,00 0,00% 5 Urug pasir dibawa lantai, selasar keliling t.10 cm M3 179.303,54 0,00 0,00% 6 Pas. bataco 1pc : 5psr saluran M3 118.667,96 0,00 0,00% 7 Beton rabat selasar keliling + selasar teras 10cm M3 1.193.151,91 1,34 0,09% 8 Plat beton bertulang diatas saluran teras M3 10.385.525,20 0,00 0,00% 9 Plesteran saluran + lantai selasar keliling M2 49.894,01 0,00 0,00% 10 Accian saluran + lantai selasar keliling M2 29.889,22 0,00 0,00% Jumlah Sub.VIII 0,11% IX Pek. KM/WC & Sanitasi a. Pek.Saptitank/Peresapan 1 Pengadan septitank bloccaramik . Bh 5.287.500,00 0,00 0,00% 2 Galian tanah septitank bloc. /bak resap M3 67.610,82 0,00 0,00% 3 Pasangan batuco septitank blok +resapan M2 118.667,96 0,00 0,09% 4 Plestaran siar dalam septitank blok +resapan M2 49.894,01 0,00 0,00% 5 Accian sisi dalam septitank blok +resapan M2 29.889,22 0,00 0,00% 6 Cor lantai sepetitan 1Pc:2psr : 3krk t.10 cm M3 1.117.599,44 0,00 0,00% 7 Plat beton penutup sept + resapan M3 10.385.525,20 0,00 0,00% Jumlah Sub.IX.a 0,00% B Pek. Instalasi air/Acsesoris 1 Pas. closet jongkok,ina komplit Unit 580.838,77 0,00 0,00% 2 Pas. closet duduk ina komplit Unit 1.551.244,48 0,00 0,00% 3 Pas. Floor drain Bh 33.714,34 0,00 0,09% 4 Pas. Pantry zink stailees stel 1 bak komplit Set 226.905,04 0,00 0,00% 5 Festavel setara ina (ina kran &assesoris) Set 856.348,08 0,00 0,00% 6 Cermin diatas wsatavel M1 291.238,37 0,00 0,00% 7 Pipa Pvc 4” ke sept.+ bak resapan M1 228.861,92 0,00 0,00% 8 Pipa pembuanag air Km/wc, wastafel pvc2” M1 90.974,40 0,00 0,00% 9 Pipa air bersih induk pvc 2” M1 90.974,40 0,00 0,00% 10 Pipa air bersih pvc 1” M1 37.701,97 0,00 0,09% 11 Pipa air bersih vertikal pvc ¾” M1 35.954,56 0,00 0,00% 12 Pas. Kran air pvc ½” Bh 43.771,84 0,00 0,00% 13 Pipa buang atap doop pvc 3” M1 159.769,40 0,00 0,00% 14 Pipa gip 2” M1 260.942,61 0,00 0,00% 15 Pengadaan tandom 1200 ltr Bh 1.500.000,00 0,00 0,00% 16 Bak kontrol 40/40 dari pantri Lot 150.000,00 0,00 0,00% 17 Pengadaan bak mandi fiber ¼ lingkaran Bh 437.500,00 0,00 0,00% Jumlah Sub.IX.a 0,00% Jumlah Sub.IX.a + b X Pek.Instalasi Listrik 1 Inst. lampu dgn kabel NYN 3X2,5mm Titik 275.000,00 0,00 0,00% 2 Inst. stop kontak kabel NYN 3X2,5mm Titik 275.000,00 0,00 0,00% 3 Inst. saklar dobel 16a, 250 watt Bh 22.100,00 0,00 0,00% 4 Saklar tunggal 16a,250 watt Bh 22.100,00 0,00 0,00% 5 Stop kontak 16a 250 watt Bh 22.100,00 0,00 0,00% 6 Rumah lampu tipe 0 hili Ex0 hilip 2x18 wattBh 99.200,00 0,00 0,00% 7 Lampu Tl 18 watt philip Bh 16.700,00 0,00 0,00% 8 Amatur dovnlight 14 watt Bh 80.000,00 0,00 0,00% 9 Lampu SL 14 watt phlilip Bh 34.300,00 0,00 0,00% 10 Boxes MCB 4 grup Bh 79.300,00 0,00 0,00% 11 MCB 25 Amper Bh 78.750,00 0,00 0,00% 12 Penangkar petir + gronding panel. Gal 1.000.000,00 0,00 0,00% Jumlah Sub. X 0,00% XI Pengadaan Tiang Bendera. 1 Tiang Bendera komplit. Ls 2.500.000,00 0,00 0,00% Jumlah Sub.XI 0,00% NILAI KONSTRUKSI =Rp 1.768.080.591,77 JUMLAH TOTAL KEKURANGAN (%) 17,30%
Sehingga dapat di simpulkan oleh tim teknis dari Universitas Flores bahwa realisasi fisik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 sebesar 82,70% dan kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30%.-----------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan hasil penilaian tim ahli terhadap kekurangan volume dan terhadap proses urugan tanah dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
Kekurangan Volume dalam pelaksanakan pekerjaan:
Kurang memperhatikan gambar rencana.
Koodinasi antara pihak pelaksanaan dan Pihak konsultan pengawas tidak diperhatikan dokumen manajemen mutu.
Proses urugan tidak sesuai:
AKAN TERJADI PENURUNAN BANGUNAN SECARA SERENTAK DAN DISERTAI LANTAI RETAK-RETAK, BAHKAN AMBRUK.
--------Bahwa berdasarkan hasil penghitungan dari Ahli Akuntan Publik atas nama Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM.,M.Kn.,M.Ec.Dev.,M.Si.Ak.,CA.,CPA.,CLA selaku Kepala Cabang Kantor Akuntan Publik ACHSIN HANDOKO TOMO di Malang yang telah melakukan penghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 disimpulkan bahwa berdasarkan hasil pengukuran teknis lapangan yang telah dilakukan oleh tim teknis Universitas Flores Ende terdapat prosentase kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30% (tujuh belas koma tiga puluh prosen). Dengan mendasarkan pada dokumen:
Kontrak nomor: Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 dengan nama pekerjaan: pembangunan Gedung Kantor inspektorat dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.944.880.000,- (termasuk Pajak Pertambahan Nilai),
Addendum I dengan nomor: Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dengan penyesuaian/perubahan volume pekerjaan (CCO/Change Contract Order) dan perpanjangan waktu pekerjaan (dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender menjadi 193 (seratus Sembilan puluh tiga) hari kalender),
Addendum II nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 November 2015, dengan persetujuan perubahan volume II paket pekerjaan pembangunan gedung inspektorat tahun anggaran 2015 dengan tidak merubah nilai kontrak dan tidak menambah waktu pelaksanaan.
Dengan demikian dari data dan dokumen di atas dapat disimpulkan bahwa nilai kontraktidak pernah berubah. Sehingga dapat ahli sampaikan bahwa selisih volume pekerjaan yang dihitung oleh tim teknis Universitas Flores Ende sebesar 17,30% (tujuh belas koma tiga puluh prosen) dikalikan dengan nilai kontrak (belum termasuk PPN) yang nilainya sebesar Rp.1.768.080.571,77 (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah koma tujuh puluh tujuh), maka terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp.305.872.161,31(tiga ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu),dengan perincian sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Sat. Harga Satuan (Rp) Selisih Volume Selisih (Rp) 1 2 3 = (1 x 2) I Pekerjaan Persiapan 1 Mobilisasi Ls 750.000,00 0,00 - 2 Pengukuran dan Pas. Bowplank Ls 500.000,00 0,00 - 3 Pembersihan Ls 500.000,00 0,00 - 4 Direksi keet + Gudang. Ls 3.000.000,00 0,00 - 5 Papan Nama Proyek Ls 500.000,00 0,00 - 6 Administrasi Ls 1.500.000,00 0,00 - 7 Dokumentasi Ls 1.000.000,00 0,00 - 8 Listrik + Air Kerja Ls 2.500.000,00 0,00 - Jumlah Sub.I - II Pekerjaan tanah Dan Urugan 1 Galian Perataan Tanah M3 52.002,44 0,00 - 2 Galian Tanah keras untuk Pondasi M3 67.610,82 7,76 524.613,76 3 Urug Kembali Bekas Galian Pondasi M3 23.853,03 28,98 691.343,10 4 Urug Situ Peninggi Lantai M3 15.727,45 358,67 5.640.927,53 5 Urug Pasir dibawah Pondasi M3 179.303,54 0,06 10.758,21 6 Urug Pasir di bawah Lantai. M3 179.303,54 0,00 - Jumlah Sub.II 6.867.642,61 III Pek. Pas. Dinding, Lantai & Aksesoris 1 Pas. Batu Kosong (Tebal 15 cm) M3 444.415,63 32,49 14.438.397,20 2 Pasangan Batu 1Pc : 5 Psr M3 751.379,31 107,43 80.717.210,40 3 Pas. Dinding Batavo lokal 1Pc : 6 Psr M2 118.667,96 103,07 12.230.869,30 4 Pembesian kolom K1 M2 118.667,96 0,00 - 5 Pasangan bataco kaki meja beton Pantry M2 118.667,96 0,00 - 6 Plesteran dinding 1pc : 6 Psr M2 49.894,01 233,85 11.667.514,66 7 Plesteran transram M2 54.437,89 18,34 998.390,90 8 Pas. Bata Plesteran Petebalan kolom teras M2 49.894,01 0,00 - 9 Accian dinding dan Beton M2 29.889,22 334,18 9.988.409,43 10 Tektur Kamprot pada dinding luar M2 39.988,22 5,48 219.137,07 11 Tektur Tali air pada dinding, klm struktur M2 105.639,50 0,00 - 12 Lantai rabat beton 1Pc:3Psr:5Krk, t.10 cm M3 1.193.151,91 0,84 999.980,62 13 Lantai Rabat Foot Plat t.10 cm M3 1.117.599,44 0,11 122.935,94 14 Pek. Lantai keramik putih 50x50 M2 211.929,98 4,86 1.028.920,05 15 Pek.lantai keramik km/wc 20x20 M2 200.071,72 0,00 - 16 Pek.Keramik dinding km/wc 25x30 t.1,50 M2 220.103,89 0,00 - 17 Pek.Ban-banan dinding keliling h.10, t.20. M1 23.813,93 139,00 3.310.136,27 18 Pek. dinding portal t.2,20 m M2 292.037,69 0,00 - 19 Pas. GRC Board 4mm gungngan tengah M2 292.037,69 0,60 175.222,61 20 Pek. bak tanaman s/d Fininghing unit 1.000.000,00 0,00 - Jumlah Sub.III 135.897.124,45 IV Pekerjaan Beton Bertulang 1 Pek. Slof 15/20 M3 5.814.963,67 1,18 6.852.934,69 2 Pek. Balok lantai keliling 12/12 M3 7.334.481,80 1,40 10.273.555,35 3 Ringbalk 12/20 + Ringbalk atap kerucut M3 7.054.161,77 2,88 20.324.450,89 4 Beton bertulang balok gantung teras 20/40 M3 6.807.495,65 0,52 3.567.127,72 5 Beton Bertulang balok gantung teras 25/50 M3 7.515.757,04 1,46 10.973.005,28 6 Beton balok 5/40 canofy belakang M3 7.515.757,04 0,00 - 7 Beton balok 15/30 canofy belakang M3 7.515.757,04 0,00 - 8 Beton plata teras dak t.10 cm M3 10.385.525,20 3,87 40.171.211,47 9 Beton Lisplant h.60 cm /t.8 cm M3 4.953.529,22 0,00 3.962,82 10 Beton kolom struktur 25/25 M3 7.753.155,68 0,00 - 11 Beton kolom mirimg teras depan 20/25 M3 7.753.155,68 0,48 3.737.021,04 12 Beton kolom praktis 12/12 M3 9.372.325,23 0,00 - 13 Beton Pondasi Food plat KB1 + Pedestal M3 4.516.366,05 1,17 5.261.566,45 14 Beton Pondasi Food plat KB2 + Pedestal M3 4.516.366,05 1,06 4.787.348,01 15 Beton meja Fastafel ruang Inspektor M3 10.242.073,44 0,00 - 16 Beton meja Panrti M3 10.242.073,44 0,00 - Jumlah Sub.IV 105.952.183,72 V Pekerjaan Pintu Dan Jendela 1 Kosen Pintu Jendela dan Fentilasi 6/12 M3 7.041.896,75 0,00 - 2 Daun Jendela bingkai kaca 5mm kaca M2 781.554,90 0,00 - 3 Pas. Kaca polos 5 mm (kaca mati lis kaca) M2 321.488,37 0,00 - 4 Pas. kaca Es 5 mm (kaca mati Lis kaca) M2 200.488,37 0,00 - 5 Daun Pintu Panel + kaca Es 5 mm M2 798.343,27 0,00 - 6 Pintu Alumminium kosen,KM/WC Unit 1.377.500,00 0,00 - 7 Daun pintu PVC km/wc unit 772.500,00 0,00 - Jumlah Sub.V - VI Pekerjaan Atap dan Plafon 1 Memasang Atap baja ringan M2 246.564,12 110,53 27.253.225,31 2 ½ kuda-kuda kayu 8/12 M2 5.606.669,50 0,00 - 3 ½ kuda2 kayu 8/12 kanofi teras belakang M2 5.606.669,50 0,00 - 4 Pasang gording 6/10 kanofi teras belakang M2 4.932.703,70 0,00 - 5 Atap genteng metal 0,25 mm M2 124.619,05 113,43 14.135.788,08 6 Atap Galvelum gelombang M2 43.361,56 0,00 - 7 Bumbungan genteng metal Bjs 0,30 M2 108.299,24 0,00 - 8 Atap baja ringan atap kerucut M2 285.918,11 0,00 - 9 Atap genteng Aspal/bitumen ex iko setara M2 273.207,71 0,00 - 10 Rangka Plafon modul 60x60cm M2 105.833,13 0,00 - 11 Rangka Plafon modul 60x60 ruang dlm luar rangka Holow M2 103.075,47 0,00 - 12 Plafon tripleks 3 mm (ruang dalam/luar) M2 43.542,89 0,00 - 13 Compoun nat plafon modul 122x244 Lot 1.200.000,00 0,00 - 14 List kayu plafon 3/5 profil dlm/luar M1 10.244,27 0,00 - 15 Pas.listplant uk.2,5 x25 M1 66.365,89 0,00 - 16 Residu rangka atap. Ls 300.000,00 0,00 - 17 Asesoris penguat kuda-kuda. Ls 500.000,00 0,00 - Jumlah Sub.VI 41.389.013,39 VII Pekerjaan cat, Penggantung & Pengunci 1 Pek. cat kosen 6/12 (sudah meni 1lapis) M2 42.384,18 0,00 - 2 Pek. cat Lisplank (sudah meni 1lapis) M2 42.384,18 16,99 720.191,99 3 Pek. cat Zink Plat M2 21.993,58 0,00 - 4 Pek.cat List Plafon M2 42.384,18 1,90 80.423,98 5 Pek. cat daun pintu panel M2 48.781,75 0,00 - 6 Pek. cat daun jendela M2 48.781,75 0,00 - 7 Pek.cat ban-banan M2 25.136,28 521,50 13.108.595,16 8 Pek. cat dinding pratisi M2 25.136,28 0,00 - 9 Pek. cat plafon, balok dan dek beton M2 25.136,28 0,00 - 10 Water profing (setara aquaproof) M2 45.152,16 0,00 - 11 Pas.kunci tanam double slaag 2x putar Bh 379.233,34 0,00 - 12 Pas. look set + handel stanliss utk pintu dobel Set 440.100,00 0,00 - 13 Pas. door sloper Bh 45.000,00 0,00 - 14 Pas. hangsel pintu Bh 38.888,37 0,00 - 15 Pas. hangsell pintu biasa Bh 22.242,25 0,00 - 16 Pas. hrendel pintu biasa Bh 35.986,50 0,00 - 17 Pas. grendel pintu tanam samping Bh 35.986,50 0,00 - 18 Dudukan kunci grendel tanam lantai Bh 33.000,00 0,00 - 19 Pas. grendel jendela Bh 35.986,50 0,00 - 20 Pas. kait angin jendela Bh 25.358,37 0,00 - 21 Pek. tarikan jendela. Bh 25.358,37 0,00 - Jumlah Sub.VII 13.909.211,12 VIII Pekerjaan Lantai Teras & Sal keliling 1 Galian pondasi saluran selasar keliling M3 67.610,82 3,76 254.126,25 2 Pas. batu 1Pc:5 psr M3 751.379,31 0,01 5.775,02 3 Pas. batu 1Pc:5psr untuk tembok penahan bangunan. M3 751.379,31 0,00 - 4 Urug sirtu padat peninggi lantai M3 15.727,45 0,00 - 5 Urug pasir dibawa lantai, selasar keliling t.10 cm M3 179.303,54 0,00 - 6 Pas. bataco 1pc : 5psr saluran M2 118.667,96 0,00 - 7 Beton rabat selasar keliling + selasar teras 10cm 1.193.151,91 1,34 1.597.084,75 8 Plat beton bertulang diatas saluran teras M3 10.385.525,20 0,00 - 9 Plesteran saluran + lantai selasar keliling M2 49.894,01 0,00 - 10 Accian saluran + lantai selasar keliling M2 29.889,22 0,00 - Jumlah Sub.VIII 1.856.986,02 IX Pekerjaan Kamar mandi /WC & Sanitasi a. Pek. Septitank blocaramic/peresapan 1 Pengadan septitank bloccaramik . Bh 5.287.500,00 0,00 - 2 Galian tanah septitank bloc. /bak resap M3 67.610,82 0,00 - 3 Pasangan batuco septitank blok +resapan M2 118.667,96 0,00 - 4 Plestaran siar dalam septitank blok +resapan M2 49.894,01 0,00 - 5 Accian sisi dalam septitank blok +resapan M2 29.889,22 0,00 - 6 Cor lantai sepetitan 1Pc:2psr : 3krk t.10 cm M3 1.117.599,44 0,00 - 7 Plat beton penutup sept + resapan M3 10.385.525,20 0,00 - Jumlah Sub.IX.a - a. Pekerjaan Instalasi Air/ assesoris 1 Pas. closet jongkok,ina komplit unit 580.838,77 0,00 - 2 Pas. closet duduk ina komplit unit 1.551.244,48 0,00 - 3 Pas. Floor drain Bh 33.714,34 0,00 - 4 Pas. Pantry zink stailees stel 1 bak komplit Set 226.905,04 0,00 - 5 Festavel setara ina (ina kran &assesoris) Set 856.348,08 0,00 - 6 Cermin diatas wsatavel Set 291.238,37 0,00 - 7 Pipa Pvc 4” ke sept.+ bak resapan M1 228.861,92 0,00 - 8 Pipa pembuanag air Km/wc, wastafel pvc2” M 1 90.974,40 0,00 - 9 Pipa air bersih induk pvc 2” M1 90.974,40 0,00 - 10 Pipa air bersih pvc 1” M1 37.701,97 0,00 - 11 Pipa air bersih vertikal pvc ¾” M1 35.954,56 0,00 - 12 Pas. Kran air pvc ½” Bh 43.771,84 0,00 - 13 Pipa buang atap doop pvc 3” M1 159.769,40 0,00 - 14 Pipa gip 2” M1 260.942,61 0,00 - 15 Pengadaan tandom 1200 ltr Bh 1.500.000,00 0,00 - 16 Bak kontrol 40/40 dari pantri lot 150.000,00 0,00 - 17 Pengadaan bak mandi fiber ¼ lingkaran bh 437.500,00 0,00 - Jumlah Sub.X.b - Jumlah Sub.X.a + Sub.X.b - X Pekerjaan Instalsi Listrik 1 Inst. lampu dgn kabel NYN 3X2,5mm Ttk 275.000,00 0,00 - 2 Inst. stop kontak kabel NYN 3X2,5mm Ttk 275.000,00 0,00 - 3 Inst. saklar dobel 16a, 250 watt Bh 22.100,00 0,00 - 4 Saklar tunggal 16a,250 watt Bh 22.100,00 0,00 - 5 Stop kontak 16a 250 watt Bh 22.100,00 0,00 - 6 Rumah lampu tipe simba Ex philip 2x18 watt Bh 99.200,00 0,00 - 7 Lampu Tl 18 watt philip Bh 16.700,00 0,00 - 8 Amatur dovnlight 14 watt Bh 80.000,00 0,00 - 9 Lampu SL 14 watt phlilip Bh 34.300,00 0,00 - 10 Boxs MCB 4 grup Bh 79.300,00 0,00 - 11 MCB 25 Amper Bh 78.750,00 0,00 - 12 Penangkar petir + gronding panel. Gal 1.000.000,00 0,00 - Jumlah Sub.XI - XI Pengadaan Tiang Bendera/ Perlengkapan 1 Tiang bendera t.7m, pipa gips 2” komplit Ls 2.500.000,00 0,00 - Jumlah Sub.XI 0,00 - Jumlah (Sub I –Sub XI) 305.872.161,31
Dengan demikian, menurut ahli dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 terdapat kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti dengan jumlah sebesar Rp.305.872.161,31(tiga ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu). -------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati sebagai penyedia dan saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas bersama dengan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu pada Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Keputusan Presiden R.I. Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu:
Pasal 6 huruf f, dan g yang pada pokoknya menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.
Pasal 93 ayat (1) huruf b yang pada pokoknya menyatakan bahwa PPK memiliki tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan Kontrak sehingga PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :------------------------
Pasal 4 ayat (1) menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 66.2 huruf a ayat (3) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
Perbuatan Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos;
di bawah sumpah dalam persidangan menerangkan :
Bahwa kapasitas saya dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Dasar Hukum pengangkatan saya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah berdasarkan surat keputusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan/KPA, Nomor : Pem.130/168/V/2015 Tanggal 7 Mei 2015, tentang Perubahan Atas Lampiran Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor : Pem.130/30/I/2015 Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa tugas saya, yaitu sebagai tim pendukung dalam rangka membantu PPK seperti dari sisi administrasi, membuat konsep surat, mengarsipkan dokumen dan melakukan koordinasi lisan dengan pihak penyedia dan pihak terkait;
Bahwa yang menjadi konsultan perencana dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut adalah CV. INDO DESIGN KONSULTAN, yang menjadi penanggung jawabnya adalah GREGORIUS A. GUNAWAN, Amd selaku kepala perwakilan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: Pem.130/641/7/1/2015 Tanggal 23 Januari 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Tetapi yang turun dalam proyek adalah Team Leader Perusahaan yaitu saudara Fachtur Rozi, ST;
Bahwa yang menjadi kontraktor pelaksana dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut adalah CV. TIGA PUTRA SEJATI dengan nomor kontrak : Pem.130 /641 /64 /V /2015, tanggal 27 Mei 2015 dan penanggung jawab adalah JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris;
Bahwa yang menjadi konsultan pengawas dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut adalah CV. KUKUH ABADI, dengan penanggung jawabnya adalah DIDIMUS JEGAUT, ST. selaku kepala perwakilan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: Pem.130/641/80/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Site Engineer nya: M.N.Firman Demorin, ST;
Bahwa Bahwa KPA/PPK : Drs. Laurensius Loni, Konsultan Perencana : CV. INDO Design Konsultan, Konsultan Pengawas : CV. KUKUH ABADI, Staf Teknis : Ferdinandus Burman, ST.
Pokja ULP, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Siprianus Nena, ST
Sekretaris : Wensislaus Ora Soba, S.Ip
Anggota : Feliks Wandur, SH;
Ferdinandus H. Galut ,ST;
Julius P. Eklemis, S.Ag
Bahwa Pokja Pengadaan Barang Jasa menyampaikan pemenang lelang ke KPA /PPK, melalui BAHP Nomor : 14/POKJA.Adpem/V/2015 Tanggal 25 Mei 2015;
Bahwa besar nilai kontrak untuk Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, berdasarkan kontrak Nomor: Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp. 1.944.880.000,- (satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Sumber Dana dari DAK Sub Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI;
Bahwa pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut berdasarkan kontrak Nomor: Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015. Yang menandatangi kontrak adalah PPK yaitu Bapak Drs. LAURENSIUS LONI dan Kuasa Direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI yakni saudara JONATHAN TERISNO, ST selaku Kontraktor Pelaksana;
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut pernah ada perubahan kontrak dengan tidak merubah nilai kontrak sebanyak 2 (dua) kali yaitu addendum yang pertama Nomor: Pem.130 /641 /152 /VII /2015 Tanggal 31 Juli 2015 perubahan/penyesuaian volume dan penambahan waktu pelaksanaan.
Jenis Addendum Kontrak :
Perubahan/penyesuaian volume pada beberapa item pekerjaan;
Penambahan waktu pelaksanaan selama 13 hari kalender, sehingga total waktu pelaksanaan menjadi 193 hari kalender (terhitung mulai tanggal 5 Juni s/d 14 Desember 2015).
Dan addendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 Tanggal 13 November 2015 perubahan/penyesuaian volume.
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan informasi hasil kajian dari konsultan pengawas bahwa addendum yang pertama Nomor: Pem.130 /641 /152/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 terjadi karena pergeseran titik nol/ as bangunan gedung, setelah dilakukan galian tanah topsoil ditemukan kondisi riil dimana dari sisi barat lokasi tanah gedung kantor Inspektorat tingginya tidak sesuai dengan perencanaan semula. Dimana dalam perencanaan dicantumkan kurang lebih 2 sampai 2,5 meter (sisi barat) namun dalam kenyataannya kedalaman tanah topsoil mencapai kurang lebih 3,5 sampai 4 meter (sisi barat) sedangkan di sisi timur dalam perencanaan kurang lebih 0,5 sampai 1 meter namun dalam kenyataannya mencapai kurang lebih 1,5 meter sampai dengan 2 meter. Terjadi pergeseran pembangunan gedung inspektorat karena ada pembangunan jalan setapak (penataan natas) dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur, pada sisi Timur lokasi bangunan kantor sehingga dilakukan addendum karena terjadi perubahan/penyesuaian volume;
Sedangkan addendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 Tanggal 13 November 2015 terjadi kondisi di luar pengendalian karena pada waktu itu musim hujan sehingga air yang datang dari bagian atas komplek perkantoran menggenangi sisi barat dari gedung kantor Inspektorat yang pada saat itu dalam proses pengerjaan sehingga dikuatirkan terjadinya gerusan yang mempengaruhi pondasi dan struktur bangunan. Untuk itu diperlukan penanganan segera.
Bahwa kontraktor memberikan usulan kepada PPK untuk dilakukan addendum, selanjutnya PPK memerintahkan konsultan pengawas dan panitia CCO melakukan pengkajian terhadap usulan Kontraktor, selanjutnya Konsultan Pengawas memberikan laporan kepada PPK dan Panitia CCO memberikan rekomendasi kepada PPK terkait dengan addendum. PPK mengkaji laporan dari pengawas dan rekomendasi dari panitia untuk menerima atau menolak usulan addendum dari kontraktor;
Bahwa yang menandatangani addendum yaitu pihak pertama (PPK) dan pihak kedua (penyedia);
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 sesuai dengan yang diatur dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015. Addendum menjadi 193 hari terhitung mulai tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut sistem pembayarannya adalah per termin berdasarkan prestasi pekerjaan, sebagai berikut:
Pembayaran Uang muka sebesar 30 % dari nilai kontrak atau setara dengan Rp.583.464.400,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dibayarkan melalui SP2D Nomor: 0303/LS/2015 Tanggal 10 Juni 2015, dengan jaminan uang muka Nomor:10.03.120983-8;
Pembayaran Termin I dibayarkan melalui SP2D Nomor: 1058 /LS /2015 Tanggal 22 Oktober 2015, sebesar Rp.379.251.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (30%);
Pembayaran Termin II dibayarkan melalui SP2D Nomor :1671 /LS /2015 Tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp. 575.198.260, (lima ratus tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah);- (65%);
Pembayaran Akhir Kontrak (PHO) 95% dibayarkan melalui SP2D Nomor: 2797 /LS /2015 Tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.309.722.140,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah);
Jaminan pemeliharaan (retensi) 5 % dari nilai kontrak atau setara dengan Rp.97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Denda keterlambatan selama 16 hari kalender terhitung mulai tanggal 15 s/d 30 Desember 2015 atau setara dengan nilai Rp. 31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut sudah dibayarkan mencapai 100% kepada penyedia;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa dana pemeliharaan tersebut sebesar Rp. 97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Item pekerjaan persiapan, Pekerjaan Tanah dan Urugan, Pekerjaan Pasangan Dinding, Lantai dan Aksesoris, Pekerjaan Beton Bertulang, Pekerjaan Pintu dan Jendela, Pekerjaan Atap dan Plafond, Pekerjaan Cat, Penggantung dan Pengunci, Pekerjaan Lantai Teras dan Saluran Drainase Keliling Bangunan, Pekerjaan Kamar Mandi/WC dan Sanitasi, Pekerjaan Instalasi Listrik dan Pengadaan Tiang Bendera dan Perlengkapannya;
Bahwa sepengetahuan saya semua item pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh penyedia;
Bahwa sepengetahuan saya pembangunan Kantor Inspektorat tersebut sudah selesai dan setelah PHO gedung kantor langsung digunakan oleh Inspektorat sebagai pemanfaat gedung;
Bahwa dalam Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada dibentuk panitia penerima hasil pekerjaan atau tim PHO yang diketuai oleh saudara YOSEP F. AGAS, ST yang berdinas pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mangggarai Timur, saudara VERCELLENSIUS AMAT, S.Ip selaku sekretaris, yang pada saat itu bertugas di kantor Badan Narkotika Kabupaten Manggarai Timur dan saudara STEFANUS TION, A.Md yang berdinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur selaku anggota;
Bahwa tugas dari Tim PHO tersebut adalah memeriksa, meneliti dan memberikan rekomendasi apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak dan apakah dapat dilakukan serah;
Bahwa dalam Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, sejak awal tahun anggaran sudah dibentuk panitia penerima hasil pekerjaan atau PHO berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Setda Kabupaten Manggarai Timur/KPA Nomor : PEM.130 /213.b /VI/2015 tanggal 10 Juni 2015.
Bahwa dari hasil pemeriksaan atau penelitian pertama pada tanggal 14 Desember 2015, tim PHO melaporkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan ternyata paket pekerjaan pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut belum dapat dilakukan serah terima pertama atau PHO. Kemudian PPK memberitahukan kepada penyedia bahwa akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan kontrak terhitung tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan pekerjaan selesai 100%.
Bahwa alasan penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam kontrak adalah karena penyedia mengalami musibah dimana material yang dibeli di Surabaya ketika dalam perjalanan dari Surabaya ke Labuan Bajo tenggelam sehingga berdampak pada keterlambatan, sehingga penyedia harus memesan ulang;
Bahwa keterlambatan yang dialami oleh penyedia selama 16 (enam belas) hari terhitung mulai tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, dimana besaran nilai keterlambatannya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 penyedia mengajukan permohonan PHO kepada PPK, kemudian ditindaklanjuti oleh PPK dengan menyurati konsultan pengawas dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sampai dengan keadaan terakhir dalam rangka serah terima pertama pekerjaan atau PHO kemudian panitia melakukan pemeriksaan fisik sebanyak 2 kali yaitu tanggal 28 Desember 2015 dan pada tanggal 30 Desember 2015. Dimana hasilnya tertuang dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 04/PAN-PHO/PEMB.INSPK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 bahwa hasil pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk dilakukan PHO;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjsaan (PHO) Nomor: Pem.130/641/326/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 disebutkan pada angka 5 bahwa masa pemeliharaan pekerjaan diberlakukan selama 345 hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan 09 Desember 2016;
Bahwa berkaitan dengan kerusakan, ada kerusakan di lantai pada salah satu ruangan tepatnya pada ruang auditor merupakan akibat dari penurunan urugan lantai dimana menurut kajian teknis dari konsultan pengawas sepengetahuan saya penurunan urugan tersebut diduga diakibatkan oleh belum maksimalnya pemadatan urugan tanah peninggi lantai yang dilakukan oleh penyedia. Kemudian berkaitan dengan retak pada dinding tembok adalah akibat dari ketebalan plesteran dinding dan tidak ada pengaruh dari penurunan urugan tersebut. Terkait adanya keramik lantai kamar mandi luar yang keramiknya elevasi kurang miring yang mengakibatkan tergenangnya air pada lantai kamar mandi/wc;
Bahwa sepengetahuan saya berdasarkan kajian teknis dari konsultan pengawas hal ini terjadi karena urugan tanah tersebut sebenarnya harus dibiarkan selama 1 tahun sampai padat baru dapat dibuatkan lantai/keramik, hanya saja karena terbentur dengan tutup tahun anggaran sehingga pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut tetap dilanjutkan;
Bahwa dalam masa pemeliharaan ada kerusakan/cacat, seperti :
Triplek pada bubungan ada yang lepas;
Ada 9 buah keramik yang retak dan perlu diganti
Nat plafon tidak rapi
Cat pudar
Wasthavel rusak
Cat list pafon pudar
Bahwa menurut saya retak pada beberapa titik dinding tembok terjadi akibat dari ketebalan plesteran dinding yang tidak merata bukan karena pengaruh dari penurunan urugan tersebut. Keretakan pada beberapa titik dinding terjadi di beberapa ruangan, bukan hanya di ruangan yang urugannya turun;
Bahwa sepengetahuan saya penyedia telah memperbaiki retak pada beberapa dinding tembok tersebut;
Bahwa saya selaku PPTK secara berkala melakukan monitoring terhadap Proyek Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut, dikarenakan kantor saya dekat dengan lokasi pekerjaan, setiap ada kesempatan saya pasti ke sana. Saya hanya melakukan pengawasan secara visual dan menyampaikan kepada penyedia agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu;
Bahwa kendala dalam pembangunan proyek ini adalah sesuai dengan yang ada di addendum pertama dan addendum kedua, misalnya masalah kemiringan lahan, masalah tenggelamnya kapal yang mengangkut barang-barang milik penyedia;
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
FATCHUR ROZI, ST;
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun anggaran 2015 ada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, dan saya berkedudukan sebagai Konsultan Perencana dari CV. INDO DESIGN KONSULTAN yang ditunjuk oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dari TAPEM (Tata Pemerintahan);
Bahwa dasar pengangkatan saya sebagai Konsultan Perencana atas penunjukan dari Kepala Perwakilan CV. INDO DESIGN KONSULTAN adalah berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : Pem.130 /641 /7 /I/ 2015 tanggal 23 Januari 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang menandatangani kontrak adalah saudara GREGORIUS A. GUNAWAN,Amd selaku kepala perwakilan namun dalam pelaksanaannya saya melaksanaan tugas untuk membuat perencanaan dalam pembangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015;
Bahwa dasar CV. INDO DESIGN KONSULTAN dalam melaksanakan tugas sebagai konsultan perencana adalah berdasarkan penunjukkan langsung dari panitia POKJA Dinas Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa yang menjadi tugas saya sebagai tim leader dari CV. INDO DESIGN KONSULTAN selaku konsultan perencana dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah:
Berkoordinasi dengan Pihak PPK terkait Spesifikasi Gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015;
Biaya Pembangunan Gedung yang disiapkan dan Lokasi gedung yang direncanakan;
Melakukan survey terhadap lokasi pekerjaan kemudian survey terhadap kebutuhan material kemudian berdasarkan hasil survey tersebut kami olah menjadi draf perencanaan awal dan setelah melalui proses asistensi kami membuatkan sebuah prodak sesuai dengan permintaan pemilik pekerjaan dalam hal ini Dinas Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur;
Membuat gambar, membuat RAB, menyusun spesifikasi teknis dan laporan-laporan
Bahwa ketika kami melakukan survey terhadap lokasi dan survey terhadap kebutuham material kami tidak ada membuat berita acara survey;
Bahwa prodak akhir kami selaku konsultan perencana adalah Gambar perencanaan, RAB (Engginer Estimet) dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
Bahwa dapat saya jelaskan untuk harga satuan kami pergunakan dalam penyusunan RAB adalah harga satuan yang ditetapkan oleh Standar Harga yang dikeluarkan oleh SK Bupati Kabupaten Manggarai Timur 2014 bukan menggunakan standar harga diluar Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa berdasarkan perencanaan yang kami buat mengacu pada Kerangka Acuan Kerja yang diberikan oleh pemilik proyek bahwa luas bangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur kurang lebih 602m2 dengan rincian :
Panjang gedung 41 meter dan Lebar gedung 12 meter
Ukuran teras depan sepanjang 11 meter x 8 meter;
Untuk area teras belakang dengan ukuran 11 meter x 3 meter;
Bahwa dapat saya jelaskan kondisi awal lahan tempat gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur masih miring dan disebalah barat terdapat celah saluran dengan perbedaan elevasi antara sisi sebelah timur dan barat mengalami kemiringan antara 1,5 sampai 2 meter dan untuk sumber material kami merekomendasikan sumber material batu terdekat yaitu disungai waebobo yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi dan material besi dari pasar borong dan material timbunan sekitar lokasi selain tanah humus;
Bahwa berdasarkan data kemiringan yang ada kami membuat gambar dengan ukuran dan bentuk pondasi yang menyesuaikan dengan kondisi yang ada sebagaimana yang sudah kami tuangkan didalam gambar perencanaan;
Bahwa dalam dokumen perencanaan nilai RAB yang kami buat sesuai dengan pagu yang ditentukan yaitu sebesar Rp.1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam rangka pembuatan spesifikasi teknis kami mengacu pada :
Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012;
Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia;
Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk arbitrasi teknik dari dewan teknik pembangunan Indonesia;
Peraturan beton Indonesia atau PBI tahun 1971;
Peraturan muatan Indonesia atau PMI tahun 1970;
Peraturan umum dari dinas keselamatan kerja departemen tenaga kerja;
Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat dalam hal ini standar harga bupati Kabupaten Manggarai Timur
Bahwa terkait dengan material yang digunakan dalam pembangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur secara garis besar dibagi menjadi dua sumber yaitu material lokal dan material non lokal dalam hal ini jika terdapat material yang tidak ada di pasar lokal dapat dicari di kota terdekat seperti Ruteng dan seperti atap kerucut menggunakan Aspal Pitumen yang harus didatangkan dari Surabaya;
Bahwa terkait bahan material jenis keramik di RAB yang kami buat kami mengambil acuan harga dari pasar lokal terdekat seperti borong dan jenis keramik yang digunakan keramik putih bercorak 50x50 cm karena menurut kami keramik yang tentukan didalam RAB sudah tersedia dipasar local;
Bahwa dapat saya jelaskan apabila kontraktor dalam hal ini mengambil material di luar daerah Kabupaten Manggarai Timur itu diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari spesifikasi yang telah kami tentukan dan tidak mengganggu jadwal yang telah ditentukan;
Bahwa kami selaku konsultan perencana ada membuat 3 (tiga) laporan yaitu laporan awal, laporan antara dan laporan akhir dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa laporan awal menjelaskan tentang rencana kegiatan perencanaan yang terdiri dari tahap persiapan, tahap survey lapangan, tahap analisis dan design serta tahap rencana detail;
Bahwa laporan antara menjelaskan tentang hasil pendataan lokasi atau survey baik itu lokasi maupun sumber bahan material terdekat;
Bahwa laporan akhir menjelaskan proses final dari prodak yaitu gambar final, Engginer Estimete dan Spesifikasi yang digunakan
Bahwa ketika kami melakukan survey awal disebelah barat gedung kantor Inspektorat terdapat cekungan saluran air yang dalam keadaan kering dengan kemiringan lahan yang ditutupi dengan tanaman liar dimana hal tersebut menandakan bahwa area yang dimaksud masih mengandung tanah humus/sendimen yang harus dikeluarkan kemudian di dalam perencanaan telah kami tuangkan didalam item pekerjaan untuk dilakukan pengupasan pada galian perataan tanah kemudian urugan sirtu padat untuk peninggi lantai ( bukan tanah hasil galian toksoil);
Bahwa terkait dengan penurunan lantai yang terjadi di beberapa titik pada gedung Inspektorat menurut analisa kami hal ini terjadi karena proses penimbunan/Pemadatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi yang telah kami buat karena didalam spesifikasi teknis pembangunan yang kami tuangkan didalam salah satu prodak perencanaan Divisi 2 Peraturan Umum Seksi 2.1 mengenai persyaratan teknis untuk pekerjaan teknik sipil pada point 2.4.1 disebutkan bahwa pekerjaan penimbunan baik dengan tanah hasil galian maupun dengan bahan yang didatangkan dari luar harus dikerjakan lapis demi lapis dan tiap lapis harus dipadatkan baik-baik. Tebal maksimum tiap lapis harus disesuaikan dengan kemampuan peralatan yang digunakan, secara umum tebal tiap lapis tidak boleh lebih dari 30 cm;
Bahwa terkait dengan timbunan material yang digunakan adalah material timbunan yang berada disekitar lokasi Lehong dimana hal ini dikarenakan biaya untuk mendatangkan bahan material timbunan dari luar tidak mencukupi bila dihubungkan dengan biaya yang ada sehingga kami berkordinasi dengan PPK dan disepakati bahwa material yang dipergunakan adalah material timbunan yang layak yang berada disekitar lokasi dan telah dituangkan didalam Engginer Estimate;
Bahwa berdasarkan spesifikasi yang kami buat untuk kaca buram telah kami tentukan pada RAB untuk menggunakan jenis kaca atas Polos 5 milimeter dan kaca bawah S 5 milimeter sebagaimana tertuang dalam pasal 5 pekerjaan pintu dan jendela Nomor 2, 3, 4 dan 5 dimana setelah saya melihat secara langsung terhadap kaca buram yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi namun setelah ada pemeriksaan dari panitia penerima hasil maka kaca tersebut sudah diganti dengan kaca S sesuai dengan spesifikasi yang telah kami buat begitu juga terhadap beberapa item pekerjaan lainnya seperti kloset duduk pada ruang Inspektur yang kami tentukan didalam spesifikasi adalah kloset duduk setara INA complite namun faktanya yang saya lihat kloset duduk yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah kami buat namun sudah diganti sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa berdasarkan perencanaan yang kami buat disekeliling gedung dibuatkan drainase air buangan untuk menghindari genangan-genangan air yang terjadi namun dalam proses pelaksanaannya dimana pembangunan gedung Inspektorat ini mengalami perubahan-perubahan yang tertuang didalam CCO sehingga saluran drainase tersebut ditiadakan sehingga mempengaruhi sistem pembuangan air baik itu air hujan maupun air dari kamar mandi;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa dari Pelaksana pernah menyampaikan kepada saya pada saat rapat proses CCO dan saya menyampaikan bahwa pekerjaan yang dikurangi bukan pekerjaan yang berkaitan dengan struktur dan pekerjaan yang dihilangkan masih memungkinkan untuk dikerjakan dilain waktu;
Bahwa saya tidak mengetahui apa pertimbangan dari pelaksana sehingga meniadakan saluran drainase tersebut;
Bahwa dampak dari peniadaan drainase tersebut adalah akan terjadinya genangan di sekitar area bangunan;
Bahwa terkait dengan pipa pembuangan angin spiteng dapat kami jelaskan bahwa posisi yang ada tidak sesuai dengan gambar yang kami buat dimana berdasarkan gambar yang kami buat posisi pipa buang adalah disebelah barat dari kamar mandi memang didalam gambar tidak menentukan tinggi pipa pembuangannya karena maksud kami kontraktor bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keadaanya yang ada sehingga baunya tidak mengganggu;
Bahwa berkaitan dengan retak pada dinding tembok adalah akibat dari proses pekerjaan kontraktor melakukan pekerjaan kolom dan dinding secara terpisah sehingga proses pertemuan antara kedua kolom dan dinding tidak sempurna dan ditambah pekerjaan plesteran yang tidak melekat dengan sempurna sehingga terlepas/retak namun sudah diperbaiki dalam masa pemeliharaan;
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
GREGORIUS ALOISIUS GUNAWAN, A.Md;
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun anggaran 2015 ada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, dan saya berkedudukan sebagai kepala perwakilan dari CV. INDO DESIGN KONSULTAN yang ditunjuk oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dari TAPEM (Tata Pemerintahan);
Bahwa dasar pengangkatan saya sebagai Konsultan Perencana berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : Pem.130 /641 /7 /I/ 2015 tanggal 23 Januari 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang menandatangani kontrak adalah saya selaku kepala perwakilan namun dalam pelaksanaannya yang melaksanaan tugas untuk membuat perencanaan dalam pembangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 adalah saudara FATHUR ROZI,ST selaku team leader;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa mengenai mekanisme pembayarannya saya terima sekaligus Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) bruto, kemudian saya bayarkan PPN 10 % dan PPH 4 % sehingga menjadi Rp. 43.549.091 ( empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) yang proses pembayarannya pada tanggal 27 April 2015 berdasarkan SP2D dengan nomor SPM : PEM.130.2/LS/02/IV/2015 yang masuk pada rekening saya yaitu rekening bank NTT dengan nomor :036.01.13.000237-5
Bahwa saya selaku kepala perwakilan CV. INDO DESIGN KONSULTAN menerima kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian dana tersebut dan saya yang membaginya kepada team leader sebesar Rp. 8.418.750,- (delapan juta empat ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan kepada surveyor sebanyak 2 orang yang bekerja selama 1,5 bulang mendapatkan total sebesar Rp.10.102.500 (sepuluh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) dan juru gambar mendapatkan sebesar Rp.3.367.500,- (tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan petugas administrasi mendapatkan sebesar Rp. 2.963.400,- (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan selebihnya untuk biaya ATK dan transportasi;
Bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen berupa berupa gambar perencanaan, dokumen penawaran, Surat perintah kerja nomor: PEM.130/641/7/I/2015 tanggal 23 Januari 2015, Berita Acara Serah terima produk dan berita acara pemeriksaan prodak tersebut merupakan tanda tangan saya;
Bahwa dasar CV. INDO DESIGN KONSULTAN dalam melaksanakan tugas sebagai konsultan perencana adalah berdasarkan penunjukkan langsung dari panitia POKJA Dinas Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa yang menjadi tugas saya sebagai kepala perwakilan CV. INDO DESIGN KONSULTAN selaku konsultan perencana dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah :
Mengajukan penawaran;
Menandatangai kontrak;
Mengatur seluruh proses kegiatan dan mengkoordinir semua tenaga kerja dalam proses perencanaan
Bahwa ketika kami melakukan survey terhadap lokasi dan survey terhadap kebutuham material kami tidak ada membuat berita acara survey;
Bahwa prodak akhir kami selaku konsultan perencana adalah Gambar perencanaan, RAB (Engginer Estimet) dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
Bahwadapat saya jelaskan untuk harga satuan kami pergunakan dalam penyusunan RAB adalah harga satuan yang ditetapkan oleh Standar Harga yang dikeluarkan oleh SK Bupati Kabupaten Manggarai Timur 2014 bukan menggunakan standar harga diluar Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa berdasarkan perencanaan yang kami buat mengacu pada Kerangka Acuan Kerja yang diberikan oleh pemilik proyek bahwa luas bangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur kurang lebih 602m2 dengan rincian :
Panjang gedung 41 meter dan Lebar gedung 12 meter
Ukuran teras depan sepanjang 11 meter x 8 meter;
Untuk area teras belakang dengan ukuran 11 meter x 3 meter;
Bahwa sepengetahuan saya kondisi lahan sebelum dibangun ada kemiringan antara 1,5 sampai 2 meter dan untuk sumber material kami merekomendasikan sumber material batu terdekat yaitu disungai waebobo yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi dan material besi dari pasar borong dan material timbunan sekitar lokasi selain tanah humus;
Bahwa berdasarkan data kemiringan yang ada kami membuat gambar dengan ukuran dan bentuk pondasi yang menyesuaikan dengan kondisi yang ada sebagaimana yang sudah kami tuangkan didalam gambar perencanaan;
Bahwa awalnya kami mendesain bangunan berdasarkan permintaan dari pemilik pekerjaan kemudian setelah kami melakukan penghitungan volume pekerjaan kemudian kami membuat perhitungan sementara untuk RAB dan kami sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan oleh pemilik pekerjaan dimana pada waktu itu besarnya pagu anggaran adalah sebesar Rp.1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam rangka pembuatan spesifikasi teknis kami mengacu pada :
Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang telah dirubah dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012;
Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia;
Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk arbitrasi teknik dari dewan teknik pembangunan Indonesia;
Peraturan beton Indonesia atau PBI tahun 1971;
Peraturan muatan Indonesia atau PMI tahun 1970;
Peraturan umum dari dinas keselamatan kerja departemen tenaga kerja;
Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat dalam hal ini standar harga bupati Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa terkait dengan material yang digunakan dalam pembangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur secara garis besar dibagi menjadi dua sumber yaitu material lokal dan material non lokal dalam hal ini jika terdapat material yang tidak ada di pasar lokal dapat dicari di kota terdekat seperti Ruteng dan seperti atap kerucut menggunakan Aspal Pitumen yang harus didatangkan dari Surabaya;
Bahwa terkait bahan material jenis keramik di RAB yang kami buat kami mengambil acuan harga dari pasar lokal terdekat seperti borong dan jenis keramik yang digunakan keramik putih bercorak 50x50 cm karena menurut kami keramik yang tentukan didalam RAB sudah tersedia dipasar local;
Bahwa dapat saya jelaskan apabila kontraktor dalam hal ini mengambil material di luar daerah Kabupaten Manggarai Timur itu diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari spesifikasi yang telah kami tentukan dan tidak mengganggu jadwal yang telah ditentukan;
Bahwa kami selaku konsultan perencana ada membuat 3 (tiga) laporan yaitu laporan awal, laporan antara dan laporan akhir dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa laporan awal menjelaskan tentang rencana kegiatan perencanaan yang terdiri dari tahap persiapan, tahap survey lapangan, tahap analisis dan design serta tahap rencana detail;
Bahwa laporan antara menjelaskan tentang hasil pendataan lokasi atau survey baik itu lokasi maupun sumber bahan material terdekat;
Bahwa laporan akhir menjelaskan proses final dari prodak yaitu gambar final, Engginer Estimete dan Spesifikasi yang digunakan
Bahwa terkait dengan proses survey awal saya ikut karena tugas tersebut sudah saya serahkan kepada team leader yaitu saudara FATHUR ROZI, ST;
Bahwa berdasarkan kajian teknis yang kami buat dapat kami simpulkan bahwa :
Timbunan cukup tinggi (3m) dan pengurukan tidak dibarengi dengan pemadatan yang cukup baik, timbunan untuk peninggian elevasi lantai gedung harus di ikuti dengan pemadatan secara bertahap setiap 30cm s/d 50 cm dan tidak dibenarkan pemadatan dilakukan sekaligus.
Material timbungan yang digunakan harus bebas dari unsur hara, akar tanaman, kotoran kayu yang memungkinkan terjadinya pembusukan setelah sekian lama dan memicu penyusutan ketinggian timbunan.
Retak yang terjadi di area persambungan kolom dan dinding biasanya terjadi bila angkur pada kolom kurang rapat dan atau kolom terlalu licin bagi pasangan/plesteran melekat sempurna sehingga memungkinkan terjadi pemisahaan sambungan antar keduanya setelah beberapa waktu.
Bahwa terkait dengan timbunan material yang digunakan adalah material timbunan yang berada disekitar lokasi Lehong dimana hal ini dikarenakan biaya untuk mendatangkan bahan material timbunan dari luar tidak mencukupi bila dihubungkan dengan biaya yang ada sehingga kami berkordinasi dengan PPK dan disepakati bahwa material yang dipergunakan adalah material timbunan yang layak yang berada disekitar lokasi dan telah dituangkan didalam Engginer Estimate;
Bahwa setelah perencanaan selesai saya tidak mengikuti lagi proses pelaksanaanya sehingga saya tidak mengetahui apakah kaca yang digunakan sudah sesuai dengan RAB atau belum;
Bahwa berdasarkan perencanaan yang kami buat disekeliling gedung dibuatkan drainase air buangan untuk menghindari genangan-genangan air yang terjadi namun dalam pelaksanaannya kami melihat ada sebagian drainase yang dikerjakan dan ada yang tidak ada;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa tidak ada kordinasi sebelumnya namun kami mengetahui setelah diundang rapat CCO;
Bahwa dampak dari peniadaan drainase tersebut adalah akan terjadinya genangan di sekitar area bangunan
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST,;
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015 saya mengetahui di Kabupaten Manggarai Timur ada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yang dianggarkan bersumber dari APBD Dana DAK Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2015;
Bahwa jumlah Anggaran untuk Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur pada Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 1.944.880.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan kontrak Nomor: Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015;
Bahwa menurut saya tujuan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat adalah meningkatkan sarana prasarana aparatur Pemerintah di Kabupaten Manggarai Timur karena sebelum adanya Gedung baru, Inpektorat masih bergabung dengan Kantor Bupati Manggarai Timur;
Bahwa kapasitas saya dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah sebagai Pimpinan Pengawas (Site Enggineer) CV. KUKUH ABADI yang beralamat di Jalan Dahlia Kelurahan Pau Ruteng kabupaten Manggarai. Kontrak CV.KUKUH ABADI dengan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur dengan Nomor SK Pem.130 /641 /80 /VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur (Drs. Laurensius Loni).
Bahwa dasar CV. KUKUH ABADI dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Pengawas adalah berdasarkan pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan Pokja ULP (Unit Lelang Pengadaan) bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan dengan adanya kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur.
Bahwa menjadi tugas saya sebagai penanggung jawab lapangan (SITE ENGINEER) dari CV. KUKUH ABADI selaku konsultan pengawas dalam Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah:
Mengawasi apa yang telah direncanakan;
Membuat laporan baik lisan maupun tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Memberikan masukan, Advice/ nasihat, penegasan bahkan teguran kepada pelaksana terhadap pekerjaan.
Menindaklanjuti perintah PPK terkait pemeriksaan volume pekerjaan tertentu sesuai dengan yang diusulkan kontraktor dalam rangka CCO
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa unsur-unsur yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur secara garis besar adalah sebagai berikut :
PPK/KPA (Drs. Laurensius Loni);
PPTK (Yulius T. Akha, S. Sos.);
Tenaga Teknis (Ferdinandus Burman, ST.);
Tenaga Pengelola Teknis Kegiatan (Wesa Woda Ignasius. SST.);
Perencana (Fatchur Rozi, ST.);
Pelaksana (Jonathan Terisno, ST.) CV. Tiga Putra Sejati;
Pengawas (MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST.);
Panitia Pengadaan (tidak tau);
Panitia CC0 (tidak tau);
Panitia PHO/FHO (Ketuanya Yosep F.Agas, ST).
Bahwa apat saya jelaskan bahwa tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur secara garis besar adalah sebagai berikut :
Undangan kepada CV. KUKUH ABADI;
Penawaran;
Negosiasi;
SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa);
SPK (Surat Perintah Kerja);
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja);
Proses Pengawasan;
Berita Acara Pemeriksaan Produk Pengawasan;
Berita acara Serah Terima Produk Pengawasan;
Pencairan
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa pagu anggaran untuk Konsultan Pengawas adalah sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) bruto, kemudian dipotong Ppn 10 % dan Pph 4 % sehingga menjadi Rp. 39.272 .000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa mekanisme Pengawasan yang saya lakukan adalah sebagai berikut :
Selalu berkoordinasi dengan pihak pemilik pekerjaan (bagian Administrasi pemerintahan) dan juga pihak kontraktor;
Mengecek pekerjaan lapangan termasuk selalu membuat catatan di buku direksi yang berisi arahan kerja, kritik dan saran (penambahan tenaga kerja, perbaikan kerja, memacu derap kerja, metode kerja) juga untuk memperhatikan kesesuaian rencana dan pelaksanaan. Jika ada perbedaan dilapangan ataupun ketidak jelasan produk perencanaan maka dikoordinasikan dengan pihak Administrasi Pemerintahan, perencana dan kontraktor;
Selalu memberi laporan kemajuan kerja mingguan dan bulanan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Memberikan apresiasi, masukan, nasehat, penegasan dan teguran kepada kontraktor untuk hal-hal tertentu yang diperlukan terkait pekerjaan.
Turut menindaklanjuti perintah PPK untuk mengecek kembali volume jenis pekerjaan tertentu yang diajukan oleh kontraktor dalam rangka CCO yang kemudian akan dicek kembali dan dibahas bersama PPK, PPTK, Kontraktor, Perencana dan panitia CCO
Bahwa yang menjadi acuan saya dalam melakukan Pengawasan terhadap Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun anggaran 2015 adalah Kontrak dan Dokumen lainnya yang diantaranya adalah:
Dokumen Perencanaan;
Dokumen Adendum /CCO
Bahwa produk kami selaku konsultan Pengawas adalah laporan Mingguan dan laporan Bulanan berkaitan dengan laporan mingguan adalah memberikan progress kemajuan pekerjaan pada setiap minggunya sedangkan laporan bulanan merupakan gabungan dari laporan mingguan yang direkap dalam satu laporan. Sedangkan untuk catatan Harian selalu diisi didalam buku direksi serta melakukan surat menyurat kepada Kontraktor dan juga PPK baik berupa masukan, pemberitahuan, penegasan dan teguran;
Bahwa Dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur saya selaku Konsultan Pengawas menemukan beberapa hal antara lain :
Tanah bagian barat gedung lebih dalam dari rencana awal, sehingga pondasi yang rencana awal tingginya 1,74 meter sesuai gambar, menjadi 3,90 meter dengan selisih tinggi 2,16 meter sehingga mengakibatkan dimensi lainnya berubah termasuk timbunan peninggi lantai menjadi besar;
Adanya perubahan volume antara volume gambar rencana dengan volume yang terjadi di lapangan;
Adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 14 Desember 2015 namun realisasi penyelesaian pada tanggal 30 Desember 2015
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak tahu apakah diperbolehkan atau tidak membeli material lokal di luar Kabupaten Manggarai Timur karena saya tidak sampai kesana dalam berpikir dan selain itu juga urusan pembelian material di luar Kabupaten manggarai Timur adalah bukan bagian dari tugas saya sebagai Konsultan Pengawas, bagi saya yang penting spesifikasinya cocok;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa berdasarkan Pengawasan saya pada saat sebelum PHO adalah adanya kaca yang dipasang fungsinya sama namun jenisnya berbeda tidak sesuai dalam RAB yaitu kaca buram bukan kaca “es” seharusnya dalam RAB yang dipasang adalah kaca “es” adapun alasan tidak menggunakan kaca “es” adalah kerena material kaca “es” dipesan dari pulau jawa dan pengiriman mengalami kendala yaitu kapal pengangkut kaca tenggelam, sehingga untuk sementara dipasang kaca buram .
Pada saat masa pemeliharaan yaitu pada tanggal 15 Nopember 2016 saya melakukan pemeriksaan menjelang FHO bersama dengan PPTK dan pengguna bangunan untuk mengecek apakah ada beberpa bagian yang perlu diperbaiki dan ternyata kami menemukan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu antara lain :
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa berdasarkan Pengawasan saya pada saat sebelum PHO adalah adanya kaca yang dipasang fungsinya sama namun jenisnya berbeda tidak sesuai dalam RAB yaitu kaca buram bukan kaca “es” seharusnya dalam RAB yang dipasang adalah kaca “es” adapun alasan tidak menggunakan kaca “es” adalah kerena material kaca “es” dipesan dari pulau jawa dan pengiriman mengalami kendala yaitu kapal pengangkut kaca tenggelam, sehingga untuk sementara dipasang kaca buram .
Pada saat masa pemeliharaan yaitu pada tanggal 15 Nopember 2016 saya melakukan pemeriksaan menjelang FHO bersama dengan PPTK dan pengguna bangunan untuk mengecek apakah ada beberpa bagian yang perlu diperbaiki dan ternyata kami menemukan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu antara lain :
UMUM
Perlu di cek lagi beberapa titik plafon yang belang-belang pada beberapa titik ruangan;
Pintu dan jendela perlu di cek lagi, termasuk akibat muai susut kayu, juga kelengkapan dan fungsi dari aksesoris seperti engsel, grendel, kait angin, dsb termasuk kait angin di ruang sekretaris;
Pintu KM/WC perlu di cek dan diperbaiki lagi pada bagian-bagian yang perlu;
Terjadi keretakan pada dinding pada beberapa titik (retak rambut);
Perlu melapisi lagi cat tembok pada beberapa titik;
Dinding pada ruang staf yang bersebelahan dengan KM/WC umum bagian barat mengalami penjamuran dan kelembaban
Kaca buram yang dahulu dipasang sementara belum diganti, walaupun secara fungsional sama, tetapi tetap harus diganti dengan kaca es sesuai spesifikasi;
TERAS DEPAN
Pipa pembuangan roof drain kurang berfungsi dengan baik, perlu dicek lagi elevasinya
Perlu penambahan pipa pembuangan roof drain agar air tidak tampias.
Perlu dilakukan plesteran acian ulang pada dak beton untuk mengatur ulang kemiringan air agar tidak tergenang di dak beton dengan kemiringan ke arah roof drain disertai water proofing
KM / WC Ruang Inspektur dan 3 WC Umum :
Tutupan kloset perlu dipasang kembali
Kemiringan lantai dan floor drain perlu dicek lagi agar air tidak tergenang
Finishing sudut di belakang pintu perlu diperbaiki
Pintu KM/WC diperbaiki lagi pada beberapa titik
Pipa Uap / Pipa Hawa Bio Septic perlu disambung dan dibuang ke atas, jangan biarkan di bawah, agar baunya tidak menyebar
Ruang Inspektur :
Sudut kolom dekat WC ada keretakan yang perlu diperbaiki
Teras Belakang dan Selasar Keliling :
Perlu penggantian 7 (tujuh) buah keramik yang pecah dan retak
Perlu dicek plafon yang belang-belang, mungkin karena jamur / kelembaban dari atap
Lisjplank dan plafon luar yang terlepas ujungnya pada bagian depan barat
Plafon selasar keliling bagian timur dan juga bagian belakang sebelah timur perlu dirapikan lagi termasuk pengecatannya sampe pertemuan dengan lisjplank
Ruang Irban :
Perlu diperbaiki nat plafonnya dan dirapihkan pengecatannya
Dan Ruang – Ruang lain yang dianggap perlu untuk dicek bersama-sama sampai berakhirnya masa FHO .
Bahwa Dapat saya jelaskan adanya keterlambatan dalam pekerjaaan Pembanguan Gedung kantor Inspektorat ada 2 (dua) antara lain :
Faktor Alam :
Hujan dan;
cuaca yang tidak menentu sehingga menghambat terhadap pekerjaaan.
Manusia :
Sumber Daya Manusia yang kurang memadai;
Seringnya tukang yang libur kerja tanpa ada pemberitahuan;
Terlambatnya material yang datang di tempat pekerjaan pada saat dibutuhkan
Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa terkait penuruan lantai dibagian barat gedung Inspektorat menurut analisa saya karena kurangnya waktu untuk timbunan menjadi padat secara alami paska pemadatan buatan (mekanis dan manual) seharusnya paska pemadatan buatan dibiarkan dulu beberapa lama bahkan sampai 1 tahun atau lebih sampai tanahnya benar-benar stabil dan jenuh terhadap penurunan setelah itu baru boleh dicor dan dipasang keramik.
Apalagi karakteristik tanah di Lehong yang dasarnya cadas/berbatu yang sulit menyerap air, sehingga air tanah lebih cepat masuk kearea-area samping apalagi yang baru ditimbun, sehingga butuh waktu yang lebih lama sampai urugannya jenuh terhadap penurunan.
Sebagai contoh deker-deker sepanjang jalan kembur lehong yang ada timbunan 2 sampai 4 meter pada tahun 2015 diurug tetapi penanganan aspalnya dilewatkan sampai dengan saat ini karena tetap ada penurunan alami walau sudah dipadatkan oleh alat berat vibro 12 ton; apalagi kalau hanya dipadatkan oleh stamper dan alat bantu manual sesuai RAB.
Kami mau menunda cor dan keramik tetapi karena kejar penyerapan sumber dana DAK dan terkait asas manfaat akhirnya pengecoran dan pemasangan keramik tetap dilakukan dengan jaminan bahwa kontraktor bersedia memperbaiki jika sewaktu-waktu terjadi penurunan dan penurunan tanah pada ruang auditor sudah diperbaiki oleh kontraktor pada masa pemeliharaan
Bahwa berdasarkan analisa saya dalam sebuah pekerjaan ada kejadian-kejadian insidental yang diluar kontrol namun tetap harus disikapi. Penggunaan kaca polos yang diburamkan dengan cat piloks merupakan keputusan insidentil kami dengan tetap memperhatikan fungsi yang sama yaitu menghalangi visualisasi lewat kaca bagian bawah demi kesopanan. Kemudian harga material subtitusi sementara tersebut yaitu kaca polos yang dipiloks lebih mahal dari kaca ES tetapi karena spesifikasi harus menggunakan kaca ES maka atas permintaan kontraktor dan atas sepengetahuan PPK kaca polos yang dipiloks digunakan sementara sambil menunggu kaca ES pengganti yang dipesan ulang oleh kontraktor karena pesanan awal tenggelam bersama kapal yang memuatnya sampai di lokasi.
Bahwa menurut saya jika tidak ada keadaan kahar maka tidak boleh tetapi karena ada keaadaan kahar tenggelamnya kapal yang memuatnya kami dilapangan mengambil keputusan insidental atas permintaan kontraktor untuk mengantisipasi mengejar fungsi atau manfaat gedung dengan sepengetahuan PPK dan tetap meminta kontraktor untuk memesan kembali dan menggantinya kembali dengan kaca ES;
Bahwa berdasarkan Perencanaan disekeliling gedung dibuatkan drainase air buangan untuk menghindari genangan-genangan air yang terjadi namun dalam proses pelaksanaannya dimana pembangunan gedung Inspektorat ini mengalami perubahan-perubahan yang tertuang di dalam CCO sehingga saluran drainase tersebut ditiadakan tanpa mengurangi asas manfaat bangunan dimana CCO tersebut terjadi karena perbedaan pondasi khususnya bagian barat yang cukup signifikan khususnya dari tengah kearah barat dan atas dasar itu saya selaku Konsultan Pengawas tidak menyuruh atau menegur untuk dibuatkan Drainase Air Buangan;
Bahwa terkait dengan pipa pembuangan angin septik tank dapat kami jelaskan bahwa posisinya tidak sesuai dengan gambar dengan alasan di bagian barat tempat awal dekat dengan aliran air sehingga dicarikan posisi yang lebih aman dan juga untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan;
Bahwa berkaitan dengan retak dingding (retak rambut) pada dinding tembok adalah akibat dari plesteran sisi dalam yang tidak mengikat dengan kolom karena terkena sisi bagian kolom yang sisinya licin dimana kami sudah memberikan solusi untuk diberikan campuran semen dan aditif perekat beton serta di pelamir ulang kemudian di cat dan itu sudah dilakukan;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa sepengetahuan saya pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan kontrak Nomor: Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015. Yang menandatangi kontrak dan menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah PPK dan sepengetahuan Pengguna Anggaran yaitu saudara Drs. LAURENSIUS LONI merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa dapat saya jelaskan Addendum yang pertama Nomor: Pem.130/641/152/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015 terjadi karena adanya galian tanah topsoil (galian permukaan tanah) yang terlalu tinggi dimana dari gedung kantor inspektorat tingginya tidak sesuai dengan perencanaan semula di mana dalam perencanaan dicantumkan secara kurang lebih 2 sampai 2,5 meter namun dalam kenyataannya kedalaman tanah topsoil mencapai kurang lebih 3,4 meter sampai 4 meter sehingga dilakukan Addendum karena terjadi penambahan volume.
Sedangkan Addendum yang kedua Nomor: Pem.130 /641 /236 /XI / 2015 Tanggal 13 November 2015 terjadi karena pada waktu itu musim hujan sehingga air yang datang dari bagian atas komplek perkantoran menggenangi sisi barat dari gedung kantor Inspektorat ini sehingga karena dikuatirkan terjadinya gerusan yang mempengaruhi pondasi dan struktur bangunan;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa langkah pertama adalah kontraktor mengusulkan kepada PPK, selanjutnya PPK meminta Konsultan Pengawas dan Panitia CCO untuk mengecek permohonan kontraktor di lapangan kemudian hasilnya dirapatkan dan diputuskan;
Bahwa yang bertanda tangan dalam perubahan Kontrak atau addendum seingat saya adalah Panitia CCO, Kontraktor, Konsultan Pengawas dan PPK;
Bahwa jangka waktu awal pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015. Dan kemudian ada Addendum waktu menjadi 193 hari kalender yaitu mulai 05 Juni 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut sistem pembayarannya adalah per termin berdasarkan progres prestasi pekerjaan yaitu tahap pertama prosentase 30% sebagai uang muka setelah penandatanganan kontrak kemudian tahap kedua dan ketiga tergantung progres prestasi pekerjaan dan saya sudah lupa;
Bahwa pembayaran dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut saya tidak tahu apakah sudah dibayarkan 100% atau tidak karena itu bukan tugas dan tanggung jawab saya.
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa dana pemeliharaan tersebut adalah 5 % dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan saya item-item pekerjaan proyek pembanguanan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah bangun gedung baru dari pondasi sampai dengan atap yang sumber Dananya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2015;
Bahwa sepengetahuan saya sebagai Konsultan Pengawas Pembanguan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah dilaksanakan semua;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah secara nyata di lapangan sudah selesai di PHO namun dalam masa pemeliharaan masih ada yang perlu diperbaiki serta dilakukan pembenahan-pembenahan pada bagian-bagian tertentu sesuai dengan keterangan saya sebelumnya pada poin 18 diatas, dan hal ini sudah diperbaiki semua pasca FHO berakhir;
Bahwa dalam Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada dibentuk panitia pemeriksa atau tim PHO yang diketuai oleh saudara Yosep FRITS AGAS, ST. yang berdinas pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mangggarai Timur, saudara VERCELLENSIUS AMAT, S.Ip selaku sekretaris yang ketika itu bertugas pada kantor Badan Narkotika Kabupaten Manggarai Timur dan saudara STEFANUS TION, Amd. Selaku anggota yang berdinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa Tugas dari Tim PHO saya tidak tahu karena bukan tugas dan tanggungjawab saya, Tugas dan Tanggungjawab saya adalah sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa sepengetahuan saya bahwa dalam Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, dalam masa-masa awal mulai kerja sudah dibentuk panitia penerima hasil pekerjaan atau PHO dimana setelah penyedia menyelesaikan pekerjaan kemudian penyedia mengajukan permohonan kepada PPK untuk dilakukan PHO. Setelah itu PPK menugaskan panitia PHO untuk melakukan pemeriksaan atau penelitian;
Bahwa alasan penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam kontrak adalah karena penyedia mengalami musibah dimana material yang dibeli di Surabaya ketika dalam perjalanan dari Surabaya ke Labuan Bajo tenggelam sehingga berdampak pada keterlambatan, sehingga penyedia harus memesan ulang dan juga faktor Alam dan Sumber Daya Manusia seperti yang diuraikan pada poin 19;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa sepengetahuan saya keterlambatan yang dialami oleh penyedia selama 16 (enam belas) hari terhitung mulai tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, dimana besaran nilai denda keterlambatannya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak selama 16 hari;
Bahwa Berita Acara PHO dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa ada masa pemeliharaan terhadap paket pekerjaan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, seingat saya 345 hari kalender dari tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan 09 Desember 2016;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa sampai pada tanggal 15 November 2015 ada beberapa kerusakan kecil sesuai dengan inisiatif saya untuk melakukan pengecekan pra FHO, kerusakan-kerusakan tersebut sesuai dengan jawaban saya pada poin 17 diatas yang sudah saya laporkan kepada PPK;
Bahwa setelah masa pemeliharaan atau FHO berakhir semua kerusakan-kerusakan sudah diperbaiki oleh Kontraktor dan setelah saya putus kontrak sebagai Konsultan Pengawas saya tidak tahu apakah ada kerusakan atau tidak;
Bahwa selama menjadi Konsultan Pengawas saya selalu aktif dan tegas melakukan Pengawasan terhadap Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur serta selalu mengisi buku direksi pada setiap melakukan pengawasan dilapangan jika dirasa bahwa penyampaian secara lisan saja tidak cukup;
Bahwa ada kendala di dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan antara lain pembangunan di Lehong sekali jalan dengan proyek pembangunan jalan dan proyek lainnya dalam waktu yang bersamaan sehingga management lalulintas untuk pendropingan material harus diatur dengan baik, kemudian cuaca yang tidak menentu dan juga terkadang kontraktor lambat merespon catatan kami pada buku tamu seperti penambahan tenaga kerja dan percepatan pendropingan material;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa kami dari konsultan pengawas setiap hari memantau pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Manggarai Timur tersebut;
Bahwa dari sejak awal mulai patok lokasi, galian perataan saya selaku pengawas melihat secara langsung prosesnya dan juga mengecek langsung dilapangan;
Bahwa dalam pembuatan pondasi tidak sesuai dengan gambar perencanaan karena kondisi dilapangan kemiringan tanahnya berbeda dimana tanah pada sisi barat lebih miring dari yang direncanakan dan itu sudah termuat dalam dokumen CCO;
Bahwa untuk pondasi kontraktor sudah menggali sampai cadas kemudian setelah itu dilakukan pengecekan ulang dan ditemukan bahwa pondasi pada banyak titik harus berubah dari gambar rencana baik kedalaman pondasi maupun dimensi pondasi;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa selama saya melakukan pengawasan saya sudah membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan sebagaimana yang sudah saya serahkan kepada PPK;
Bahwa isi laporan kemajuan fisik pekerjaan tersebut adalah realisasi kemajuan pekerjaan atau progres yang terdiri dari volume dan bobot pekerjaan;
Bahwa sejauh pengamatan saya seluruh pekerjaan sudah selesai dikerjakan 100%;
Bahwa berdasarkan pengawasan saya seluruh volume bangunan sudah 100% sesuai dengan yang direncanakan dan dengan yang di CCO bahkan ada volume tertentu yang lebih seperti galian perataan tanah dan pasangan pondasi
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
DIDIMUS JEGAUT, ST;
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa saksi sebagai Kepala Perwakilan dimana pusat dari CV. KUKUH ABADI berada di Kupang dan kami disini hanya sebagai perwakilan dimana tim dari perwakilan CV. KUKUH ABADI di Manggarai terdiri dari tenaga-tenaga lepas dimana jika ada proyek baru tenaga-tenaga tersebut kami panggil contoh dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan saya menugaskan pertama tenaga untuk menjadi Inspektor atau pengawas lapangan yang memiliki tugas untuk mengawasi pekerjaan dari awal sampai akhir dimana Inspektor ini hanya bertugas dilapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan kemudian kedua kami menugaskan site enginering yang memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan pengawasan serta memiliki tugas berkordinasi dengan pihak dinas dan saya selaku kepala perwakilan karena site enginering ini posisinya diatas dari inspektor lapangan;
Bahwa mekanisme pendirian dari perwakilan CV. KUKUH ABADI adalah saya awalnya meminta persetujuan dari CV. KUKUH ABADI pusat untuk mendirikan perwakilan kemudian setelah mendapat persetujuan kami kemudian membuat akta notaris dan setelah kami proses administrasi pendiriannya di Dispenda dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Manggarai.
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari masing-masing anggota adalah ketika kami mendapat pekerjaan saya selaku kepala perwakilan mengurus administrasi proyek kemudian setelah ada Surat Perintah Kerja kami segera merekrut tenaga untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan didalam hal pengawas tenaga yang telah kami tunjuk melaksanakan tugasnya dari awal sampai dengan selesainya pekerjaan dimana tenaganya terdiri dari saya selaku kepala perwakilan kemudian site enginering dan inspektor yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Kepala perwakilan memiliki tugas dibagian administrasi proyek mulai dari pengajuan penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak kemudian berkoordinasi antar dinas yang terkait proyek tersebut dan memantau pelaksanaan proyek dimana tanggung jawab dari kepala perwakilan adalah apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh tenaga site enginering barulah kepala perwakilan turun untuk mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi dan apabila dalam suatu pelaksanaan pekerjaan terjadi permasalahan yang sampai masuk pada ranah pidana maka kepala perwakilan juga bertanggung jawab.
Site Enginering memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dan memonitoring pelaksanaan suatu pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Inspektor memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan melaporkan kepada site enginering;
Bahwa pada tahun anggaran 2015 saya mengetahui di Kabupaten Manggarai Timur ada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yang dianggarkan bersumber dari APBD yang dikelola oleh Bagian Administrasi Pemerintahaan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besaran dana dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur pada Tahun 2015 tersebut;
Bahwa kapasitas saksi dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah sebagai Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang beralamat di Jalan Dahlia Kelurahan Pau Ruteng Kabupaten Manggarai. Dimana Kontrak CV. KUKUH ABADI dengan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur dengan Nomor SK Pem.130 /641 /80 /VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur (Drs. Laurensius Loni) bersama dengan saya selaku Kepala Perwakilan CV. Kukuh Abadi;
Bahwa dasar CV. KUKUH ABADI dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Pengawas adalah berdasarkan penunjukkan langsung oleh pejabat pengadaan Pokja ULP (Unit Lelang Pengadaan) bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan dengan adanya kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pagu anggaran untuk Konsultan Pengawas adalah sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) bruto, kemudian dipotong PPN 10 % dan PPH 4 % sehingga menjadi Rp. 39.272 .000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa mengenai mekanisme pembayarannya saya terima sekaligus sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) bruto, kemudian saya bayarkan PPN 10 % dan PPH 4 % sehingga menjadi Rp. 39.272 .000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang proses pembayarannya pada tanggal 30 Desember 2015 berdasarkan SP2D dengan nomor SPM : PEM.130/LS/55/XII/2015 namun masuk pada rekening saya yaitu rekening bank NTT dengan nomor :036.01.13.000032-9 pada awal bulan Januari 2016.
Bahwa saya selaku kepala perwakilan CV. KUKUH ABADI menerima dana tersebut dan saya yang membaginya kepada site enginering dan inspektor dimana pembagiannya site enginering mendapatkan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedang inspektor mendapatkan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan fee bendera untuk CV. KUKUH ABADI dikupang mendapatkan sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk saya selaku kepala perwakilan.
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa benar tanda tangan yang ada pada dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pem.130/641/80/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengawasan Nomor : 79.C/CV.KA/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 tersebut merupakan tanda tangan saya;
Saya tidak menandatangani dokumen laporan kemajuan fisik pekerjaan karena terhadap laporan kemajuan fisik merupakan tanggung jawab dari site enginering;
Bahwa dapat saya jelaskan:
Bahwa yang membuat laporan bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2015 adalah Kontraktor dalam hal ini CV. TIGA PUTRA SEJATI;
Bahwa peran kami selaku konsultan pengawas didalam pembuatan laporan bulanan adalah kami hanya memeriksa kebenarannya kemudian setelah melakukan pemeriksaan kebenarannya baru kami membubuhkan tanda tangan dimana yang dari konsultan pengawas yang menandatangani adalah saudara FIRMAN DEMORIN, ST selaku site enginering dari CV. KUKUH ABADI;
Bahwa mekanisme Pengawasan yang saya lakukan adalah sebagai berikut :
Bahwa saya selalu mendapat laporan perkembangan pekerjaan kantor Inspektorat Manggarai Timur dari saudara FIRMAN DEMORIN, ST selaku site enginering dan selama pelaksaan tidak pernah ada permasalahan yang significant sehingga saya tidak turun untuk menyelesaikan masalah;
Bahwa ketika akan dilaksanakan CCO saya selaku kepala perwakilan sudah di informasikan oleh site enginering;
Bahwa ketika akan dilaksankan CCO saya memberikan masukan untuk dipertimbangkan dulu dan dibicarakan dengan pemilik proyek apakah setuju atau tidak setuju untuk dilaksanakan CCO
Bahwa yang menjadi acuan saya dalam melakukan Pengawasan terhadap Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun anggaran 2015 adalah Kontrak dan Dokumen lainnya yang diantaranya adalah:
Dokumen Perencanaan;
Dokumen Adendum /CCO
Bahwa produk kami selaku konsultan Pengawas adalah laporan Mingguan dan laporan Bulanan berkaitan dengan laporan mingguan adalah memberikan progress kemajuan pekerjaan pada setiap minggunya sedangkan laporan bulanan merupakan gabungan dari laporan mingguan yang direkap dalam satu laporan. Sedangkan untuk catatan Harian selalu diisi didalam buku direksi serta melakukan surat menyurat kepada Kontraktor dan juga PPK baik berupa masukan, pemberitahuan, penegasan dan teguran;
Bahwa hasil pengawasan saya dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur saya selaku Konsultan Pengawas tidak menemukan adanya suatu permasalahan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan;
Bahwa sepengetahuan saya apabila material didaerah setempat tidak ada stok maka diperbolehkan untuk membeli material dari daerah setempat asalkan spesifikasinya sesuai;
Bahwa berdasarkan pengamatan saya pembangunan gedung kantor inspektorat tidak ada permasalahan dan pekerjaan sudah selesai mendekati sempurna;
Bahwa dapat saya jelaskan adanya keterlambatan dalam pekerjaaan Pembanguan Gedung kantor Inspektorat karena adanya volume pekerjaan yang membengkak khususnya volume pondasi dan timbunan serta karena kontraktor mengalami musibah dimana kapal yang mengangkut bahan material untuk pembangunan gedung kantor Inspektorat dari Surabaya tenggelam;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa terkait penuruan lantai dibagian barat gedung Inspektorat menurut analisa saya karena timbunan yang terlalu tinggi dan proses pemadatan secara manual menggunakan stamper sehingga hasil pemadatannya kurang maksimal;
Bahwa berdasarkan Perencanaan disekeliling gedung dibuatkan drainase air buangan untuk menghindari genangan-genangan air yang terjadi namun dalam proses pelaksanaannya dimana pembangunan gedung Inspektorat ini mengalami perubahan-perubahan yang tertuang di dalam CCO sehingga saluran drainase tersebut ditiadakan tanpa mengurangi asas manfaat bangunan dimana CCO tersebut terjadi karena perbedaan pondasi khususnya bagian barat yang cukup signifikan khususnya dari tengah ke arah barat;
Bahwa berkaitan dengan retak dingding (retak rambut) pada dinding tembok adalah akibat dari penyiraman setelah dilakukan pemelesteran yang kurang maksimal;
Bahwa dapat saya jelaskan Addendum terjadi karena ada perubahan volume di lapangan;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa langkah pertama adalah kontraktor mengusulkan kepada PPK, selanjutnya PPK meminta Konsultan Pengawas dan Panitia CCO untuk mengecek permohonan kontraktor di lapangan kemudian hasilnya dirapatkan dan diputuskan;
Bahwa yang bertanda tangan dalam perubahan Kontrak atau addendum seingat saya Kontraktor, PPK, Panitia CCO dan konsultan pengawas sebagai saksi;
Bahwa jangka waktu awal pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015. Dan kemudian ada Addendum waktu menjadi 193 hari kalender yaitu mulai 05 Juni 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;
Bahwa saya kurang mengetahui terkait mekanisme pencairan dana oleh pemilik pekerjaan kepada kontraktor;
Bahwa pembayaran dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut saya tidak tahu apakah sudah dibayarkan 100% atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saya item-item pekerjaan proyek pembanguanan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah bangun gedung baru dari pondasi sampai dengan atap;
Bahwa sepengetahuan saya sebagai Konsultan Pengawas Pembanguan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah dilaksanakan semua;
Bahwa saya tidak mengetahui berapa lama keterlambatan yang dialami oleh penyedia;
Bahwa saya tidak mengetahui kapan dilaksankan PHO karena yang lebih mengetahui adalah saudara FIRMAN DEMORIN, ST selaku site engineering;
Bahwa saya tidak tahu pakah terhadap paket pekerjaan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ada masa pemeliharaan;
Bahwa sepengetahuan saya setelah dilakukan PHO telah terjadi kerusakan berupa adanya penurunan pada lantai;
Bahwa selama menjadi Konsultan Pengawas saya tidak pernah turun langsung melakukan pengawasan kelokasi karena pengawasan tersebut sudah saya percayakan kepada saudara FIRMAN DEMORIN, ST selaku site engineering;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa saya tidak mengetahui apakah seluruh pondasi sudah sesuai dengan apa yang ditentukan dididalam perencanaan atau tidak karena saya tidak pernah turun kelokasi;
Bahwa saya tidak mengetahui apakah dalam pelaksanaannya kontraktor penyedia dalam membuat kedalaman pondasi sudah sesuasi dengan apa yang di atur di gambar dan RAB
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa selama melakukan pengawasan saudara FIRMAN DEMORIN, ST sudah membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan sebagaimana yang sudah diserahkan kepada PPK;
Bahwa saya tidak mengetahui isi laporan kemajuan fisik pekerjaan tersebut;
Bahwa sejauh pengamatan saya seluruh pekerjaan sudah selesai dikerjakan 100%;
Bahwa berdasarkan informasi dari saudara FIRMAN DEMORIN, ST seluruh volume bangunan sudah 100% sesuai dengan yang direncanakan dan dengan yang di CCO bahkan ada volume tertentu yang lebih seperti galian perataan tanah dan pasangan pondasi
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
SIPRIANUS NENA, ST
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Dasar Hukum pengangkatan saksi selaku Ketua/Anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah: Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : HK/23/TAHUN 2015 tanggal 09 Februari 2015;
Bahwa tugas saya selaku Ketua/Anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yaitu:
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi /pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Pelelangan/Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi seratus miliar rupiah;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi sepuluh miliar rupiah;
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala daerah;
Dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
Perubahan HPS dan/atau;
Perubahan Spesifikasi Teknis;
Memberikan pertangungan jawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
Bahwa Bahwa Pokja ULP berdasarkan SK Bupati Manggarai Timur nomor : HK/23/TAHUN 2015 tanggal 09 Februari 2015, tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 susunannya adalah sebagai berikut :
Ketua : Siprianus Nena, ST
Sekretaris : Wensislaus Ora Soba, S.Ip
Anggota : 1). Feliks Wandur, SH
2). Ferdinandus H. Galut, ST
3). Julius P. Eklemis, S.Ag
Bahwa yang menjadi dasar atau acuan saya dalam menjalankan tugas selaku Ketua/Anggota Pokja ULP dalam proses pelelangan barang/jasa adalah:
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Standar Biding dokumen dari SPSE.
Bahwa bisa saya jelaskan :
Awalnya PPK menyerahkan dokumen kepada kami Pokja berupa:
BOQ (Bill Of Quantity);
Spefikasi teknis;
Dan nilai total HPS
Bahwa setelah menerim dokumen dari PPK kemudian kami anggota POKJA mengadakan rapat persiapan yang dihadiri seluruh anggota POKJA dimana dalam rapat persiapan tersebut POKJA menyusun dokumen pengadaan dan persyaratan teknis yang dibutuhkan dalam proses pelelangan;
Bahwa kami dalam melaksanakan proses lelang sudah menerapkan sistem elektronik karena semua tahapan yang dilakukan melalui aplikasi LPSE sehingga dokumen semua terekap disistem dan semua data yang kami terima dari PPK hanya berupa soft copy saja baik itu BOQ, Spesifikasi, gambar semua kami input ke sistem elektronik.
Bahwa yang kami bahas dalam rapat persiapan yang dilaksanakan di Lantai I Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Timur, adalah:
Membicarakan tentang paket-paket pekerjaan yang akan ditenderkan salah satunya pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak gabungan antara lumpsum dengan kontrak harga satuan;
Syarat-Syarat atau lampiran Surat Penawaran yang meliputi:
Surat Penawaran;
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Jangka Waktu Pelaksanaan / time schedule
Metode pelaksanaan;
Spesipikasi teknis;
Daftar dan jadwal mobilisasi personility;
Daftar dan jadwal penggunaan personility;
Daftar dan jadwal mobilisasi tenaga kerja;
Daftar dan jadwal penggunaan tenaga kerja;
Daftar dan jadwal mobilisasi peralatan;
Daftar dan jadwal penggunaan peralatan;
Daftar Personility;
Daftar Peralatan utama minimal;
Daftar dan jadwal mobilisasi bahan;
Daftar dan jadwal penggunaan bahan
Jenis pelelangan yang digunakan adalah sederhana dengan pasca kualifikasi;
Jangka waktu pekerjaan selama 180 hari kalender;
Jangka waktu pemeliharaan selama 1 tahun
Penyesuaian harga tidak diberlakukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Pengumuman pelelangan dimuat didalam aplikasi;
Dokumen pengadaan barang/jasa dan seluruh prosedur serta mekanisme pengadaan barang/jasa wajib mengikuti ketentuan:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor:54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor:70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dokumen Pengadaan
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa dasar pokja menggunakan jenis kontrak gabungan adalah berdasarkan Keputusan Presiden bahwa untuk pekerjaan konstruksi menggunakan jenis kontrak gabungan antara harga satuan dan lumpsum karena pada BOQ ada mata pembayaran yang dibayarkan secara satuan dan ada yang dibayarkan secara Lumpsum contohnya untuk pekerjaan persiapan seperti mobilisasi kemudian pengukuran dan pemasangan bouwplank dan pembersihan lokasi, direksi kit, papan nama, administrasi, dokumentasi, listrik dan air kerja dan yang harga satuan contohnya untuk pekerjaan tanah dan urugan, pekerjaan pasangan dinding, pekerjaan beton bertulang, pekerjaan pintu dan jendela, pekerjaan atap dan plafon, pekerjaan cat, penggantung dan pengunci;
Kami memiliki inisiatif secara bersama karena melihat dari BOQ yang diberikan oleh PPK;
Bahwa pengumuman lelang telah dibuat secara otomatis melalui sistem
Bahwa pada waktu itu POKJA tidak ada membuat Kerangka Acuan Kerja lelang karena tidak ada ketentuan didalam aplikasi SPSE yang mensyaratkan untuk membuat Kerangka Acuan Kerja lelang;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa metode yang digunakan dalam proses pelelangan adalah metode sistem gugur;
Bahwa jenis kontrak yang digunakan adalah pada tahun anggaran tahun tunggal
Bahwa Bahwa proses evaluasi adalah terdiri dari beberapa tahapan yaitu :
Evaluasi Administrasi;
Evaluasi Teknis;
Evaluasi Harga;
Evaluasi Kualifikasi;
dan terakhir adalah pembuktian kualifikasi;
Bahwa putusan dari ULP dapat dirubah atau ditolak oleh PPK atau PA apabila disertai dengan bukti bahwa hasil evaluasi POKJA ada yang menyimpang;
Bahwa sepengetahuan saya karena SK dibuat oleh Bupati maka yang mengevaluasi kinerja ULP adalah Bupati;
Bahwa apabila ditemukan harga satuan timpang maka POKJA akan melakukan klarifikasi kepada rekanan tersebut dan klarifikasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara klarifikasi;
Bahwa setelah melakukan rapat persipan POKJA menyusun jadwal pelelangan pada sistem setelah itu POKJA menginput semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses lelang didalam aplikasi kemudian aplikasi tersebut secara otomatis mengumumkan pelelangan sesuai jadwal yang telah di input oleh POKJA;
Bahwa Kami ada mengeluarkan pengumuman terkait dengan pelelangan paket tersebut melalui SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), Syarat-syarat peserta lelang meliputi:
Memilik IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang masih berlaku;
SBU (Sertifikat Badan Usaha) dengan klasifikasi BG 009 (jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainnya;
Telah melunasi pajak tahun 2014 (SPT Tahun 2014);
Laporan pajak untuk 3 (tiga) bulan terakhir yaitu bulan Januari, Februari dan Maret;
Surat Pernyataan Tidak Pailit, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
Surat Pernyataan salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
Surat Pernyataan kebenaran informasi dalam dokumen;
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar 10% dari nilai total HPS;
Memiliki pengalaman pada bidang konstruksi bangunan gedung;
Bahwa yang mendaftar pada saat itu ada 24 perusahaan yaitu:
CV. GOLO RATO
CV. AFGRO PUTRA
CV. RELASI
CV. CAROLINA INDAH
CV. ARGIKA
CV. TIGA PUTRA SEJATI
CV. NOVITA PRATAMA
CV. PUTRA TUNGGAL
CV. AISERA
CV. BAKTI PUTRA PERSADA
PT. PATRA JASA KONSULTAN
CV. WIRA CITRA PRATAMA
CV. DAHLIA
CV. GERAMEDIAN KONSTRUKSI
CV. MULTI TEKNIK
CV. NUSA PERMAI
CV. RANGGA
CV. MITRA BERSAMA ABADI
CV. CAISAR
CV. MATAHARI
CV. BENUA ZAPHIR
CV. SURYA MAS
CV. YORDAN
CV. FORTUNATA
Pada saat memasukan penawaran ada 6 (enam) perusahaan, yaitu:
Nama penyedia Barang/jasa | Harga Penawaran | Urutan | Harga Terkoreksi | Urutan |
| CV.GOLO RATO | Rp.1.830.184.000 | 1 | Rp.1.830.140.000 | 1 |
| CV.AFGRO PUTRA | Rp.1.837.980.000 | 2 | Rp.1.837.990.000 | 2 |
| CV.RELASI | Rp.1.880.880.000 | 3 | Rp.1.880.870.000 | 3 |
| CV. CAROLINA INDAH | Rp.1.903.036.000 | 4 | Rp.1.903.030.000 | 4 |
| CV. ARGIKA | Rp.1.907.085.000 | 5 | Rp.1.907.170.000 | 5 |
| CV. TIGA PUTRA SEJATI | Rp.1.944.888.000 | 6 | Rp.1.944.880.000 | 6 |
Bahwa metode pelelangan yang digunakan adalah Pelelangan sederhana dengan metode pasca kualifikasi dengan sistem gugur dimana yang dimaksud sistem gugur adalah ketika rekanan tidak lolos pada evaluasi admistrasi maka rekanan tersebut langsung dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap evaluasi teknis begitu pula jika rekanan gugur pada saat evaluasi teknis maka rekanan tersebut tidak akan dilanjutkan ke evaluasi harga;
Bahwa sepengetahuan saya yang dimaksud dengan HPS adalah Harga Perkiraan Sendiri yang dibuat oleh PPK, sedangkan spesifikasi teknis adalah jenis barang yang diinginkan atau dibutuhkan oleh pemilik proyek dalam hal ini adalah PPK;
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa dalam proses pelelangan tersebut ada dilakukan aanwizing pada tanggal 23 April 2015 dimana proses aanwizing tersebut dilaksanakan secara online melalui sistem LPSE dan kami menjawab setiap pertanyaan peserta lelang secara online dengan sistem chating;
Bahwa pada waktu itu aanwizing dilaksanakan bertempat di aula kantor Bupati Kabupaten Manggarai Timur melalui sistem aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektorik);
Bahwa pada saat dilakukan aanwizing saya hadir;
Bahwa semua anggota pokja hadir pada saat aanwizing;
Bahwa proses aanwizing dilaksanakan secara online dan tidak ada tatap muka dan pada waktu itu tidak ada pertanyaan dari para peserta berarti rekanan memahami isi dokumen;
Kami tidak ada memberikan penjelasan karena tidak ada pertanyaan dari peserta lelang
Nama penyedia Barang/jasa | Harga Penawaran | Urutan | Harga Terkoreksi | Urutan |
| CV.GOLO RATO | Rp.1.830.184.000 | 1 | Rp.1.830.140.000 | 1 |
| CV.AFGRO PUTRA | Rp.1.837.980.000 | 2 | Rp.1.837.990.000 | 2 |
| CV.RELASI | Rp.1.880.880.000 | 3 | Rp.1.880.870.000 | 3 |
| CV. CAROLINA INDAH | Rp.1.903.036.000 | 4 | Rp.1.903.030.000 | 4 |
| CV. ARGIKA | Rp.1.907.085.000 | 5 | Rp.1.907.170.000 | 5 |
| CV. TIGA PUTRA SEJATI | Rp.1.944.888.000 | 6 | Rp.1.944.880.000 | 6 |
Bahwa terhadap penawaran yang masuk dilakukan koreksi arimatik dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa terhadap penawaran yang masuk kami juga melakukan evaluasi administrasi. Yang menjadi syarat administrasi adalah;
Tujuan dari surat penawaran;
Jangka waktu pelaksanaan;
Yang bertandatangan sudah sesuai belum dengan data kualifikasi yang diinput;
Bahwa hasil dari evaluasi administrasi dari 6 (enam) penyedia yang memasukkan dokumen penawaran semuanya dinyatakan lulus
Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa terhadap penawaran yang lolos evaluasi administrasi kami juga melakukan evaluasi teknis.
Bahwa yang menjadi syarat evaluasi teknis adalah:
Kelengkapan dari dokumen surat penawaran yang terdiri dari RAB, Rekapitulasi, Surat kuasa apabila diperlukan, Surat Perjanjian kemitraan atau kerjasama operasional apabila melakukan kerja sama operasional, dokumen penawaran teknis yang terdiri dari :
Metode pelaksanaan;
Jadwal waktu pelaksanaan;
Daftar personil inti;
Daftar peralatan utama minimal;
Spesifikasi teknis;
Daftar harga satuan upah bahan dan peralatan;
Analisa harga satuan pekerjaan;
Analisa peralatan;
Perhitungan koefisien tenaga kerja dan peralatan;
Analisa / perhitungan angkutan bahan;
Daftar dan jadwal mobilisasi peralatan;
Daftar dan jadwal mobilisasi bahan;
Daftar dan jadwal mobilisasi tenaga kerja;
Daftar dan jadwal mobilisasi personility;
Daftar dan jadwal penggunaan peralatan;
Daftar dan jadwal penggunaan material;
Daftar dan jadwal penggunaan tenaga kerja;
Daftar dan jadwal penggunaan personil inti;
Rekapitulasi perhitungan TKDN;
Surat pernyataan tidak pailit, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
Surat pernyataan salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
Surat pernyataan kebenaran informasi dalam dokumen;
Bahwa hasil dari evaluasi teknis dari 6 (enam) penyedia yang lulus evaluasi administrasi yang dinyatakan lolos ke evaluasi teknis hanya 1 (satu) penyedia yaitu CV. TIGA PUTRA SEJATI.
Bahwa dapat saya jelaskan dari 5 (lima) penyedia yang dinyatakan gugur dengan alasan sebagai berikut :
CV. GOLO RATO dinyatakan TIDAK LULUS karena pada point i Perhitungan Koefisien Tenaga Kerja dan peralatan, hanya ada perhitungan untuk pekerjaan galian saja sedangkan untuk pekerjaan lainnya tidak ada.
CV. AFFRO PUTRA dinyatakan TIDAK LULUS karena pada point i Perhitungan Koefisien Tenaga Kerja dan peralatan, hanya ada perhitungan untuk pekerjaan galian saja sedangkan untuk pekerjaan lainnya tidak ada.
CV. CAROLINA INDAH dinyatakan TIDAK LULUS karena tidak memasukkan 1. Metoda Pelaksanaan, 2. Jadwal Waktu Pelaksanaan (kurva S); 3. Daftar Personil Inti; 4. Daftar Peralatan Utama Minimal; 5. Analisa Peralatan; 6. Daftar dan jadwal Penggunaan Peralatan; 7. Daftar dan jadwal Penggunaan Material; 8. Daftar dan Jadwal Penggunaan Tenaga Kerja; 9. Daftar Kebutuhan Bahan Bangunan dan Retribusi Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CV. RELASI dinyatakan TIDAK LULUS karena jawaban saat klarifikasi tidak konsisten dengan dokumen penawaran yang di up load;
CV. ARGIKA dinyatakan TIDAK LULUS karena hanya memasukkan 1. Surat Penawaran; 2. Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga; 3. Daftar Kuantitas dan Harga;
Bahwa kami juga telah melakukan evaluasi harga dimana dalam evaluasi harga CV. TIGA PUTRA SEJATI juga dinyatakan lolos adapun unsur-unsur dari evaluasi harga tidak terjadi harga timpang didalam penawaran CV. TIGA PUTRA SEJATI;
Bahwa kami juga telah melakukan evaluasi kualifikasi dimana dalam evaluasi kualifikasi CV. TIGA PUTRA SEJATI juga dinyatakan lolos adapun unsur-unsur dari evaluasi kualifikasi terdiri dari data-data yang di input penyedia kedalam sistem seperti pajak, PPH tiga bulan terakhir dan Sertifikat Badan Usaha sudah sesuai dengan yang dipersayaratkan didalam dokumen;
Bahwa setelah melewati tahapan evaluasi yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV. TIGA PUTRA SEJATI;
Bahwa setelah pemenang di umumkan tidak ada penyedia yang mengajukan sanggahan;
Bahwa dalam melaksanakan proses pelelangan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 saya selaku ketua POKJA tidak pernah mendapt tekanan atau ada kepentingan pihak lain yang disampaikan kepada saya dan saya tidak pernah menerima sesuatu dalam melaksanakan pelelangan kegiatan pembanguinan gedung kantor Inspektorat tersebut;
Bahwa menurut saya Kerangka Acuan Kerja adalah gambaran umum mengenai pekerjaan yang diinginkan oleh PPK dan menurut saya Kerangka Acuan Kerja merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh PPK;
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
YOSEP FREINADEMETZ AGAS, ST;
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| Bahwa saya mengetahui pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Manggarai Timur itu ada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa sasaran Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah tersedianya gedung kantor yang siap pakai yang sebelumnya tidak memilik gedung sendiri; | |
| Bahwa kapasitas saya dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah sebagai ketua tim PHO dan FHO; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan terkait dengan penunjukkan saya sebagai ketua tim PHO dan FHO diawali dari pihak Dinas Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur mengajukan permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur untuk menunjuk tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan atau tim PHO kemudian dari Dinas Pekerjaan Umum mengirimkan nama-nama kepada Dinas Tata Pemerintahan kemudian dari pihak Dinas Tata Pemerintahan yang menunjuk ketua, sekretaris dan anggota PHO serta dasar penujukan saya sebagai Ketua PHO dan FHO adalah Keputusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Anggaran Tahun 2015 Nomor :Pem.130 /213.b /VI /2015 tanggal 10 Juni 2015 dan selain pada Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, saya juga sebagai Ketua PHO dan FHO pada Pembangunan Gedung Dinas Sosial dan Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai; | |
| Bahwa dasar saya melaksanakan tugas sebagai tim PHO dan FHO berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Tata Pemerintahan dengan susunan anggota tim PHO dan FHO adalah saya selaku ketua tim PHO, saudara VERCELLENSISUS AMA,S.Ip selaku sekretaris/anggota yang bertugas pada kantor Badan Narkotika Kabupaten Manggarai Timur dan saudara STEFANUS TION,Amd selaku anggota yang bertugas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur; | |
Bahwa yang menjadi tugas saya sebagai ketua tim PHO dan FHO dalam Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
| |
Bahwa yang menjadi kontraktor pelaksana adalah CV.TIGA PUTRA SEJATI yang penanggung jawabnya adalah JONATHAN TERISNO, ST selaku Kuasa Direktris. Bahwa yang menjadi konsultan pengawas adalah CV.KUKUH ABADI yang penanggung jawabnya adalah DIDIMUS JEGAUT,ST selaku kepala perwakilan dan sisanya saya tidak mengetahui | |
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa proses PHO yang saya lakukan sebagai ketua tim PHO bersama panitia PHO adalah pada tanggal 14 Desember 2015 berakhirnya kontrak namun pekerjaan masih belum selesai sehingga panitia PHO tidak berani melakukan PHO dan juga panitia PHO belum menerima surat dari PPK untuk melakukan PHO, panitia PHO menerima surat dari PPK pada tanggal 23 Desember 2015; Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 PPK (Drs. Louriensius Loni), PPTK (Julius T. Akha, S.Sos), Konsultan Pengawas (MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN,ST.) mengadakan rapat sekaligus turun kelapangan dengan membawa dokumen antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada saat turun kelapangan kami beserta tim menemukan beberapa hal yang pekerjaaannya masih kurang sebagaimana yang telah kami tuangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Yang Pertama pada kolom daftar cacat atau kekurangan pekerjaan (DEFECT AND DEFICIENCESI) Kegiatan pembangunan gedung kantor Inspektorat pada bagian administrasi pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tanun Anggaran 2015 pada pemeriksaan visual I adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 panitia PHO bersama PPK (Drs. Louriens Loni), PPTK (Julius T Akha, S.Sos), Konsultan Pengawas (MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST.) turun kembali ke lokasi untuk memeriksa, dari hasil pemeriksaan pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan bangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah layak di PHO namun kaca yang dipasang bukan kaca ES tetapi yang dipasang adalah kaca polos yang diburamkan dan pihak kontraktor telah membuat pernyataan untuk memasang kaca ES sesuai spesifikasi RAB dalam masa pemeliharaan; Proses FHO proyek Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur :
Pada tanggal 13 Desember 2016 pantia FHO melakukan pemeriksaan ke-II terhadap kondisi fisik gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 dan dari hasil pemeriksaan ke-2 Panitia FHO kembali menenemukan ada item pekerjaan yang belum diganti atau diperbiaki yaitu :
Rekomendasi : agar kaca buram diganti dengan kaca “ES” sesuai demgan spesifikasi yang ada di dalam RAB.
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa besarnya nilai kontrak untuk Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, berdasarkan kontrak Nomor: Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp. 1.944.880.000,- (satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| Bahwa mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan saya sudah tidak ingat lagi; | |
| Bahwa pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2015 tersebut berdasarkan kontrak Nomor: Pem.130 /641 /64 /V /2015 Tanggal 27 Mei 2015. Yang menandatangani kontrak dan menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah PPK dan sepengetahuan Pengguna Anggaran yaitu saudara Drs. LAURENSIUS LONI yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor penyedia yaitu saudara JONATAN TERISNO,ST selaku kuasa direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui apakah ada perubahan pagu anggaran atau tidak terhadap pembanguan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembayarannya karena itu bukan bagian dari tugas dan tanggung jawab saya dalam pembanguan Gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dan sumber dananya berasal dari Dana DAK tahun 2015 Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa Dana untuk pemeliharan terhadap pembangunan gedung kantor Inpsektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah 5 % dari nilai kontrak; | |
| Bahwa terhadap volume pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur telah dikerjakan sudah sesuai dengan volume yang ada pada RAB yang telah di CCO; | |
| Bahwa dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ada keterlambatan selama 16 hari dengan denda sebesar Rp. 31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah); | |
| Bahwa saya tidak tahu material pembangunan Gedung Ispektorat Kabupaten Manggarai Timur di beli dimana dan saya juga tidak mengetahui apakah diperbolehkan atau tidak membeli bahan material diluar Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa menurut penilaian saya bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah sesuai dan sudah layak untuk dipakai; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa saya tidak tahu persis faktor keterlambatan tersebut terjadi karena apa akan tetapi mungkin keterlambatan disebabkan karena kontraktor pernah mengalami musibah dimana kapal yang mengangkut material tenggelam sehingga kontraktor telah dikenai denda keterlambatan; | |
| Bahwa berdasarkan CCO terakhir semua bagian proyek pembangunan gedung kantor Insepktorat Kabupaten Manggarai Timur telah dikerjakan seluruhnya; | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa saya tidak mengetahui terkait dengan adanya pemindahan pipa pembuangan angin septik tank karena kami hanya mengacu pada as build drawing; | |
| Bahwa ketika kami melakukan pemeriksaan PHO kami tidak menemukan adanya dinding yang retak; | |
| Bahwa sepengetahuan saya item-item pekerjaan proyek pembanguanan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah bangun gedung baru dari pondasi sampai dengan atap sesuai dengan apa yang sudah diatur didalam RAB yang sudah di CCO namun terkait dengan pondasi kami tidak pernah melakukan pengukuran dan pengecekan kami hanya melakukan pemeriksaan secara visual melihat apa yang sudah terpasang dan apa yang belum terpasang; | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim PHO yang pertama adalah pemeriksaan kuantitas dan yang kedua adalah pemeriksaan terhadap kualitas namun tidak semua item pekerjaan; | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
|
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
VERCELLENSIUS AMAT, S.Ip.,
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| Bahwa saya mengetahui pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Manggarai Timur itu ada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ; | |
| Bahwa sasaran Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah tersedianya gedung kantor yang siap pakai yang sebelumnya tidak memilik gedung sendiri; | |
| Bahwa kapasitas saya dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah sebagai Sekretaris Tim PHO dan FHO dan Honor saya sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dipotong pajak sehingga honor yang saya terima sebesar Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa selain sebagai Sekretaris Tim PHO dan FHO pada Proyek Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, saya juga sebagai Sekretaris Tim PHO dan FHO pada Proyek Pembangunan Gedung Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur dan Dinas Perijinan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa Dasar Hukum saya sebagai Sekretaris Tim PHO dan FHO adalah Surat Keputusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Dearah Kabupaten Manggarai Timur Tahun anggaran 2015 Nomor : PEM.130/213.b/VI/2015 Tentang penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur/Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Laurensius Loni pada tanggal 10 Juni 2015; | |
Bahwa Susunan Anggota Tim PHO dan FHO adalah sebagai berikut :
| |
Bahwa menjadi tugas saya sebagai Sekretaris Tim PHO dan FHO dalam Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
| |
| Bahwa yang menjadi Kontraktor Pelaksana adalah CV.TIGA PUTRA SEJATI yang penanggung jawabnya adalah JONATHAN TERISNO, ST. selaku Kuasa Direktris. Sedangkan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV.KUKUH ABADI yang penanggung jawabnya adalah DIDIMUS JEGAUT, ST. dan Site Enggineer CV. KUKUH ABADI adalah M.N FIRMAN DEMORIN, ST; | |
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa proses PHO yang dilakukan oleh tim PHO adalah pada tanggal 14 Desember 2015 berakhirnya kontrak namun pekerjaan masih belum selesai sehingga panitia PHO tidak berani melakukan PHO dan juga panitia PHO belum menerima surat dari PPK untuk melakukan PHO, panitia PHO menerima surat dari PPK pada tanggal 23 Desember 2015; Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 PPK (Drs. Louriens Loni), PPTK (Julius T Akha, S.Sos), Konsultan Pengawas (MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST.) mengadakan rapat sekaligus turun kelapangan dengan membawa dokumen antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada saat turun kelapangan kami beserta tim menemukan beberapa hal yang pekerjaaannya masih kurang adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 panitia PHO bersama PPK (Drs. Laurensius Loni), PPTK (Julius T. Akha, S.Sos), Konsultan Pengawas (MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST.) turun kembali ke lokasi untuk memeriksa, dari hasil pemeriksaan pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan bangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah layak di PHO. Proses FHO proyek Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur :
Rekomendasi: harus diganti dengan spesifikasi.
Rekomendasi : segera diperbaiki.
Rekomendasi: segera diganti dan diperbaiki.
Rekomendasi: segera di cat.
Rekomendasi : segera di cat dan diperbaiki.
Pada tanggal 13 Desember 2016 pantia FHO melakukan pemeriksaan ke-II terhadap kondisi fisik gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 dan dari hasil pemeriksaan ke-2 Panitia FHO kembali menenemukan ada item pekerjaan yang belum diganti atau diperbiaki yaitu :
Rekomendasi : agar kaca buram diganti dengan kaca “ES” sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam RAB.
| |
| Bahwa besarnya nilai kontrak untuk Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, berdasarkan kontrak Nomor: Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp. 1.944.880.000,- (satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan saya sudah tidak ingat lagi; | |
| Bahwa pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut berdasarkan kontrak Nomor:Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015. Yang menandatangi kontrak dan menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah PPK dan sepengetahuan Pengguna Anggaran yaitu saudara Drs. LAURENSIUS LONI merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui apakah ada perubahan pagu anggaran atau tidak terhadap pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembayarannya karena itu bukan bagian dari tugas dan tanggung jawab saya pembanguan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dan sumber dananya berasal dari Dana DAK tahun 2015 Kabupaten Manggarai; | |
| Bahwa Dana untuk pemeliharan terhada Pembangunan Gedung Inpektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah 5 % dari Pagu Anggaran Pembangunan Gedung Inpektorat Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa terhadap volume pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur telah dikerjakan sudah sesuai dengan volume yang ada pada RAB dan Gambar; | |
| Bahwa dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ada keterlambatan selama 16 hari dengan denda sebesar Rp 31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah); | |
| Bahwa saya tidak tahu material pembangunan Gedung Ispektorat Kabupaten Manggarai Timur di beli dimana dan saya juga tidak mengetahui apakah diperbolehkan atau tidak; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa menurut penilaian saya bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah sesuai dan sudah layak; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa saya tidak tahu faktor keterlambatan pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa berdasarkan CCO terakhir semua bagian proyek pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur telah dikerjakan seluruhnya; |
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
STEPHANUS TION,A.Md,
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| Bahwa saya mengetahui pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Manggarai Timur itu ada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa sasaran Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah tersedianya gedung kantor yang siap pakai yang sebelumnya tidak memilik gedung sendiri. | |
| Bahwa yang saya ketahui hanyalah KPA/PPK : Drs. Laurensius Loni, Kontraktor pelaksana adalah CV.TIGA PUTRA SEJATI yang penanggung jawabnya adalah JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris, Konsultan pengawas adalah CV.KUKUH ABADI yang penanggung jawabnya adalah FIRMAN DEMORIN,ST. dan panitia PHO dan FHO saja, yaitu YOSEP F. AGAS,S.T. selaku ketua PHO dan FHO, VERCELLENSIUS AMAR, S.IP selaku sekretaris PHO dan FHO dan STEPHANUS TION,A.Md, selaku anggota PHO dan FHO; | |
| Bahwa besarnya nilai kontrak untuk Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, berdasarkan kontrak Nomor: Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp. 1.944.880.000,- (satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
| Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender; | |
| Bahwa pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut berdasarkan kontrak Nomor:Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015. Yang menandatangani kontrak dan menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah PPK dan sepengetahuan Pengguna Anggaran yaitu saudara Drs. LAURENSIUS LONI merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia oleh JONATHAN TERISNO, S.T; | |
| Bahwa kapasitas saya dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah sebagai anggota panitia PHO dan FHO; | |
| Bahwa dasar saya melaksanakan tugas sebagai panitia PHO dan FHO berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Nomor Pem.130/213.b/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan susunan anggota tim PHO dan FHO adalah YOSEP F. AGAS, S.T. selaku ketua panitia PHO dan FHO, saudara VERCELLENSISUS AMA, S.Ip selaku sekretaris/anggota PHO dan FHO yang bertugas pada kantor Badan Narkotika Kabupaten Manggarai Timur dan saudara STEPHANUS TION, A.Md selaku anggota PHO dan FHO yang bertugas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa Keputusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor:Pem.130/213.b/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015; | |
Bahwa menjadi tugas saya sebagai panitia PHO dan FHO dalam Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
| |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa ada perubahan kontrak (CCO) karena kami melakukan pemeriksaan berdasarkan data-data yang diberikan dan didalamnya ada CCO berarti pernah ada perubahan kontrak pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur; | |
| Bahwa perubahan kontrak tersebut terkait perubahan waktu yaitu ditambah 13 hari kalender sehingga jangka waktu kontrak menjadi 193 hari kalender, sedangkan perubahan item pekerjaan tercantum dalam dokumen CCO itu sendiri; | |
| Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembayarannya karena itu bukan bagian dari tugas dan tanggung jawab saya pembangua Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dan sumber dananya berasal dari APBD Manggarai Timur tahun 2015 (Dana DAK); | |
| Bahwa dana untuk pemeliharan terhadap pembangunan Gedung Inpektorat Kabupaten Manggarai Timur adalah 5 %; | |
Bahwa Pertama PPK mengeluarkan surat perihal pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) kepada ketua Panitia PHO. Selanjutnya ketua panitia mengeluarkan surat untuk anggota perihal undangan rapat unutk melakukan pemeriksaan pekerjaan. Setelah dilakukan rapat dihadiri panitia PHO kemudian dilakukan rapat bersama antara PPK, konsultan pengawas, kontraktor. Kemudian panitia PHO melakukan pemeriksaan fisik didampingi PPK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 PPK (Drs. Laurensius Loni), PPTK (Julius T Akha, S.Sos), Konsultan Pengawas (MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, S.T.) mengadakan rapat sekaligus turun ke lapangan dengan membawa dokumen antara lain sebagai berikut :
Pemeriksaan fisik yang pertama tanggal 28 Desember 2016 dilakukan pengukuran panjang dan lebar bangunan dari arah luar, pengecekan lampu, lantai, atap, plafon kamar mandi dan ruangan gedung inspektorat. Pada pemeriksaan pertama panita PHO menemukan beberapa kekurangan yaitu:
Berdasarkan temuan tersebut panitia PHO menyampaikan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 30 Desember 2015. Pada tanggal 30 Desember 2015 kami melakukan pemeriksaan terhadap Kaca dengan melakukan perabaan, ternyata kaca tidak menggunakan kaca yang diminta dalam RAB yaitu kaca S. Kemudian panitia PHO menyampaikan hal ini kepada PPK, ternyata beberapa minggu sebelum itu kontraktor telah membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada PPK yang menyatakan bahwa kontraktor akan mengganti kaca tersebut selama masa pemeliharaan. Berdasarkan surat tersebut selanjutnya panitia PHO melakukan serah terima pertama. Sebelum masa pemeliharaan habis, kami pernah melakukan pemeriksaan lagi pada tanggal 5 Desember 2016. Pada tanggal 5 Desember 2016 tersebut ditemukan:
Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan kembali pada tanggal 13 Desember 2016, dari hasil pemeriksaan tersebut kami menemukan kekurangan yang pada pemeriksaan tanggal 5 Desember 2016 telah diperbaiki oleh penyedia kecuali kaca belum diganti oleh penyedia dengan kaca S; Pada tanggal 16 Desember 2016, kaca tersebut sudah diganti oleh penyedia dengan menggunakan kaca S. Sehingga FHO dilakukan pada tanggal 19 Desember 2016; | |
| Bahwa terhadap volume pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur telah dikerjakan sudah sesuai dengan volume yang ada pada RAB; | |
| Bahwa alam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ada keterlambatan selama 16 hari dengan denda sebesar Rp 31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah); | |
| Bahwa saya tidak tahu material pembangunan Gedung Ispektorat Kabupaten Manggarai Timur dibeli dimana dan saya juga tidak mengetahui apakah diperbolehkan atau tidak; | |
| Bahwa yang saya ketahui jangka waktu pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut adalah 345 hari; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa menurut penilaian saya bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah sesuai dan sudah layak, karena sesuai dengan gambar dan RAB; | |
| Bahwa dapat saya jelaskan bahwa saya tidak tahu persis faktor keterlambatan tersebut akan tetapi mungkin keterlambatan disebabkan karena kontraktor pernah mengalami musibah dimana kapal yang mengangkut material tenggelam sehingga kontraktor telah dikenai denda keterlambatan; | |
| Bahwa berdasarkan CCO terakhir semua bagian Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur telah dikerjakan seluruhnya; |
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
ELISABET LENI MELNI,Amd,
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
| - | Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada bagian administrasi pemerintahaan Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 dengan Dasar Pengangkatan adalah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Nomor:HK/5/Tahun 2015, Tanggal 08 Januari 2015 Tentang Penunjukkan/penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015; | ||
| - | Bahwa yang menjadi tugas pokok saya selaku bendahara pengeluaran adalah:
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Acuan saya dalam menjalankan tugas saya adalah:
| ||
| - | Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS)a ntara lain;
prosesnya dimulai dari PPTK mengajukan SPP LS dan Pengantar, Dokumen Ringkasan Kegiatan, Dokumen Rincian Penggunaan Dana Kegiatan yang dibuat dan ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran setelah itu, Pengguna Anggaran melengkapi Dokumen SPP tersebut dengan Berita Acara Pembayaran, Kuitansi yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Rekanan dan Bendahara Pengeluaran, dan yang bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan syarat-syaratnya adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), setelah itu Pengguna Anggaran/KPA menerbitkan SPM LS, setelah dokumen tersebut diverifikasi dan kemudian ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, SPM tersebut bersama kelengkapan dokumen lainnya dibawa ke PPKAD untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian SPM tersebut diverifikasi dan ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), setelah itu barulah SP2D tersebut dibawa ke Bank yang ditunjuk untuk mencairkan dana tersebut. | ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa pada saat itu yang melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat tersebut adalah saudara DRS. LAURENSIUS LONI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) dengan PPTK yaitu Saudara YULIUS TONGKOK AKHA, dan hasil verifikasi terhadap persyaratan tersebut adalah lengkap, sehingga diterbitkanlah SPP (Surat Permintaan Pembayaran);- | ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
|
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
MIKAEL KENJURU,SH
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
| Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Manggarai Timur tahun anggaran 2015 saya tidak memiliki kedudukan apapun dalam pelaksanaan pembangunan tersebut namun saya selaku Inspektur Kabupaten Manggarai Timur hanya sebagai pengguna bangunan dan berharap agar pekerjaan pembangunan dilaksanakan seseuai dengan spesifikasi dan gambar dan agar dikerjakan dengan sebaik-baiknya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bahwa dasar pengangkatan saya sebagai Inspektur Kabupaten Manggarai Timur adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur pada tahun 2014 dimana mengenai tanggal dan bulannya saya sudah lupa; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dapat saya jelaskan :
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat telah di PHO sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: Pem.130/641/326/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015. Atas pelaksanaan PHO tanggal 30 Desember 2015 sementara tanggal jatuh tempo sesuai kontrak tanggal 14 Desember 2015, maka PPK telah mengenakan denda keterlambatan kepada rekanan selama 16 hari atau sebesar Rp. 31.118.000,- dan telah disetor ke kas daerah.
Hasil monitoring terhadap fisik gedung kantor Inspektorat pada tanggal 11 Februari 2016 ditemukan terdapat kerusakan / cacat pekerjaan pada item-item pekerjaan sebagai berikut :
Fisik Gedung Kantor Inspektorat daerah Kabupaten Manggarai Timur masih terdapat kerusakan/cacat pekerjaan setelah dilakukan PHO pada tanggal 30 Desember 2015;
Direkomendasikan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan SETDA Kabupaten Manggarai Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen segera memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk memperbaiki kerusakan / cacat pekerjaan pada masa pemeliharaan sebelum dilakukan penyerahan terakhir pekerjaan (FHO) dan bukti penyelesaian perbaikan pekerjaan disampaikan ke Inspektorat sebagai bukti tindak lanjut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut dana yang sudah dibayarkan kepada penyedia (kontraktor CV.Tiga Putra Sejati) sudah 100% tapi yang lebih tahu adalah PPK pekerjaan tersebut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bahwa sepengetahuan saya berdasarkan laporan dari penyedia alasan penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam kontrak adalah karena penyedia mengalami musibah dimana material yang dibeli di Surabaya ketika dalam perjalanan dari Surabaya ke Labuan Bajo tenggelam sehingga berdampak pada keterlambatan dan karena kurangnya tenaga kerja; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa benar saudara DRS. LAURENSIUS LONI selaku PPK pernah berkonsultasi kepada kami Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk dilakukan perpanjangan waktu yang kedua namun kami memberikan arahan sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa setelah dilakukan serah terima pertama (PHO) paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada terjadi kerusakan, yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dapat saya jelaskan :
Direkomendasikan kepada Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur agar memerintahkan Kontraktor Pelaksana segera memperbaiki lantai yang turun diruangan auditor seluas 81 m2 dengan volume sebesar 4,05 M3 dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan ini diterima; |
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
JONATHAN TERISNO,ST,
dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kontraktor Pelaksana dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah :
| |
| Bahwa kami mulai melaksanakan pekerjaan sekitar pertengahan bulan Juli 2015 dimana kendala yang kami hadapi sehingga mengalami keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan adalah karena lahan belum dibuka semua dimana yang memiliki tugas untuk meratakan lahan adalah dari Dinas Pekerjaan Umum dengan sistem swakelola sehingga setelah perataan tersebut selesai baru kami bisa mulai bekerja namun selain itu ketika dalam proses perataan yang dilaksanakan oleh Dinas PU Kabupaten Manggarai hanya membuka bagian atas lahan atau topsoil (permukaan tanah atas) sehingga karena waktu sudah terlalu lama dan belum ada kejelasan sehingga saya mengambil sikap untuk meratakan lahan yang belum rata dan sebelum meratakan tersebut saya sudah berkordinasi dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas serta PPK maupun PPTK dalam hal untuk penetepan leveling lantai nol karena jika pada waktu kami tidak mengambil sikap untuk menggali lagi maka pondasi bangunan untuk sisi barat kurang lebih 6 sampai dengan 7 meter sehingga setelah berkordinasi kami bersepakat untuk menggali turun dengan tujuan supaya pondasi yang dibawah tidak sampai terlalu tinggi dimana hal tersebut mempengaruhi volume dari pekerjaan serta lamanya pekerjaan dimana pada waktu itu terjadi perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan setelah dilakukannya pengupasan pada permukaan tanah atau topsoil sehingga kami selaku kontraktor pelaksana melaporkan kondisi tersebut kepada PPK selaku pemilik pekerjaan serta konsultan pengawas maupun konsultan perencana untuk mengambil sikap atau mencari jalan keluar bersama-sama dengan kondisi tersebut; | |
| Bahwa pengerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan kontrak nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 dan dalam pelaksanaannya pernah ada adendum atau perubahan dalam kontrak sebanyak 2 (dua) kali yaitu adendum yang pertama Nomor : Pem.130 /641 /152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dan adendum yang kedua Nomor : Pem.130 /641 /236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015; | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa besarnya nilai kontrak untuk pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan kontrak nomor : Pem.130 / 641 / 64 / V / 2015 tanggal 27 Mei 2015 sebesar Rp.1.944.880.000, (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur masa pemeliharaan pekerjaan diberlakukan selama 345 hari terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan 09 Desember 2016; | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa item-item pekerjaan yang menjadi tugas kami mulai dari tahap pondasi, struktur secara keseluruhan, dinding, atap, plafon, hingga finising maupun asesoris sanitasi seperti westapel dan lain-lain serta asesoris pintu dan kusen serta kelistrikan seluruh bangunan; | |
| Bahwa semua item pekerjaan yang termasuk dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur telah dilaksanakan seluruhnya; | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa saya tidak mengetahui siapa yang menjadi Panitia Pengadaan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015; | |
| Bahwa persyaratan untuk mengajukan penawaran mengikuti Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah memiliki Kemampuan Dasar (KD), membuat Dokumen Penawaran, memiliki akte notaris, Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), NPWP Perusahaan, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan bersedia memenuhi atau melengkapi kebutuhan peralatan dan personil; | |
| Bahwa persyaratan untuk mengajukan penawaran mengikuti Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah memiliki Kemampuan Dasar (KD), membuat Dokumen Penawaran, memiliki akte notaris, Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), NPWP Perusahaan, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan bersedia memenuhi atau melengkapi kebutuhan peralatan dan personil; | |
| Bahwa ya, CV. TIGA PUTRA SEJATI memenuhi persyaratan yang disyaratkan sesuai dengan hasil evaluasi panitia yang kami lihat pada situs LPSE; | |
| Bahwa pengumuman Pasca Kualifikasi terhadap proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dilakukan di Website LPSE Kabupaten Manggarai Timur dimana mengenai waktunya saya sudah tidak ingat lagi; | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa saya sudah tidak ingat lagi namanya siapa saja yang menjadi Panitia PHO pada proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 namun saya mengikuti ketika dilakukan proses pemeriksaan oleh tim PHO; | |
| Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim PHO yang pertama adalah pemeriksaan kuantitas dan yang kedua adalah pemeriksaan terhadap kualitas; | |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
Bahwa dapat saya jelaskan :
| |
| Bahwa saya tidak pernah memberikan imbalan kepada tim PHO atau pihak lain setelah pelaksanaan proyek tersebut; |
Tanggapan terdakwa :
Atas keterangan saksi tersebut ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada juga yang tidak dibenarkan.
KETERANGAN AHLI
Menimbang bahwa dalam persidangan penuntut umum mengajukan 3 (tiga) orang ahli yaitu :
Dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Verifikasi Ruangan dan Ukuran atau singkronisasi dengan apa yang direncanakan.
Pengukuran jenis pekerjaan setiap item jenis pekerjaan secara detail.
Membandingkan Volume RAB dengan Hasil Kondisi Riil dilapangan;
Pekerjaan Persiapan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%.
Pekerjaan Tanah dan Urugan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,39%
Pekerjaan Beton Bertulang terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 5,99%
Pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Pekerjaan Atap dan Plafon terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 2,34%
Pekerjaan Instalasi Listrik terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Pengadaan Tiang Bendera terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Verifikasi Ruangan dan Ukuran atau singkronisasi dengan apa yang direncanakan.
Pengukuran jenis pekerjaan setiap item jenis pekerjaan secara detail.
Membandingkan Volume RAB dengan Hasil Kondisi Riil dilapangan;
Pekerjaan Persiapan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%.
Pekerjaan Tanah dan Urugan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,39%
Pekerjaan Beton Bertulang terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 5,99%
Pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Pekerjaan Atap dan Plafon terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 2,34%
Pekerjaan Instalasi Listrik terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Pengadaan Tiang Bendera terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya:
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu :
Dr. MARSINTA SIMAMORA, ST., MT;
dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut ahli pemeriksaan atau penilaian suatu pekerjaan bangunan tidak dapat didasarkan pada asumsi tetapi setiap ahli harus turun langsung kelokasi proyek dan melakukan pemeriksaan langsung untuk memperoleh data secara pasti dan riil kondisi dilapangan tanpa berdasarkan atas asumsi;
Bahwa ahli tidak ikut dan tidak pernah turun langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan pemeriksaan.
Bahwa di dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung inspektorat Kab.manggarai Timur Tahun 2015, terdapat kekurangan volume pada 13 item pekerjaan yaitu :
Urugan kembali bekas galian pondasi;
Lantai Rabat betton foot plat 1 Pc: 2 Psr, 3 Kr, Tebal 10 Cm;
Pek lantai Keramik putih bercorak 50x50 cm platinum;
Ring Balk Top 12/20+sloof 7 Ring Balk Atap kerucut;
Beton bertulang balok gantung Teras 20/40;
Beton bertulang plat dak Teras T =10cm;
Beton bertulang kolom miring Teras depan 20/25;
Beton bertulang pondasi footPlat KS2+Pedestal;
Pengecatan Lipsjplank warna Orange (sudah termasuk manie 1 lapis);
Pengecatan Lipsjplank plafon (sudah termasuk manie 1 lapis);
Cat Dinding, kolom, Ban-banan, Tekstur, warna kombinasi;
Galian pondasi saluran, selasar keliling;
Pasangan Batu 1 Pc; 5 Psr.
Bahwa Pengurangan volume tidak boleh dilaksanakan tanpa adanya adendum;
Bahwa penurunan lantai tidak berdampak pada gagal bangunan;
Bahwa retaknya tembok bukan merupakan akibat dari penurunan lantai.
Bahwa penurunan lantai bisa terjadi karena ada penurunan lapisan dibawah lantai;
BahwaPada prinsipnya setiap terjadi kekurangan terhadap volume pasti akan mempengaruhi mutu dari suatu bangunan;
Bahwa pengurugan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sedikit tidaknya akan berpengaruh tetapi sebenarnya dinding bangunan sudah mendapat tekanan dari atas;
Ir. WELEM MALO WUNDA LERO DAGA;
di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli turun memeriksa dan menghitung volume pekerjaan pembangunan gedung Inspektorat Kab.Manggarai Barat;
Bahwa yang ahli periksa adalah untuk menghitung kekurangan dan kelebihan pekerjaan bukan menghitung kerugian Negara;
Bahwa dari 34 item pekerjaan yang di dakwakan mengalami kekurangan volume, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 item pekerjaan ternyata terdapat kelebihan volume, dan hanya 13 item yang kekurangan volume;
Bahwa di dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung inspektorat Kab.manggarai Timur Tahun 2015, terdapat kekurangan volume pada 13 item pekerjaan yaitu :
Urugan kembali bekas galian pondasi;
Lantai Rabat betton foot plat 1 Pc: 2 Psr, 3 Kr, Tebal 10 Cm;
Pek lantai Keramik putih bercorak 50x50 cm platinum;
Ring Balk Top 12/20+sloof 7 Ring Balk Atap kerucut;
Beton bertulang balok gantung Teras 20/40;
Beton bertulang plat dak Teras T =10cm;
Beton bertulang kolom miring Teras depan 20/25;
Beton bertulang pondasi footPlat KS2+Pedestal;
Pengecatan Lipsjplank warna Orange (sudah termasuk manie 1 lapis);
Pengecatan Lipsjplank plafon (sudah termasuk manie 1 lapis);
Cat Dinding, kolom, Ban-banan, Tekstur, warna kombinasi;
Galian pondasi saluran, selasar keliling;
Pasangan Batu 1 Pc; 5 Psr.
Bahwa penurunan lantai bisa terjadi karena ada penurunan lapisan dibawah lantai;
BahwaPada prinsipnya setiap terjadi kekurangan terhadap volume pasti akan mempengaruhi mutu dari suatu bangunan;
Bahwa pengurugan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sedikit tidaknya akan berpengaruh tetapi sebenarnya dinding bangunan sudah mendapat tekanan dari atas;
Bahwa tidak semua titik pondasi kedalamnnya 35cm;
Bahwa metode pengukuran langsung dilokasi dan menggunakan alat namun untuk bagian lantai tidak kami lakukan pengukuran karena kami kelupaan membawa alat pengukuran kepadatan tanah;
BahwaTerhadap dimensi yang sulit diukur kami mengacu pada asbuild drawing;
Bahwa dokumen yang ahli jadikan dasar didalam melakukan penghitungan adalah dokumen perencanaan, kontrak, adendum kontrak pertama dan adendum kontrak yang kedua, dan gambar asbuildrawing;
Bahwa Pengurangan volume tidak boleh dilaksanakan tanpa adanya adendum;
Bahwa penurunan lantai tidak berdampak pada gagal bangunan;
Bahwa retaknya tembok bukan merupakan akibat dari penurunan lantai.
Bahwa tidak ada kekurangan volume pada pekerjaan atap karena atap sudah tertutup semua.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah di dengar keterangan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| - | Bahwa terdakwa berkedudukan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada bagian administriasi pemerintahan yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 | ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Dasar pengangkatan saya sebagai KPA adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : HK/5/TAHUN 2015 tanggal 08 Januari 2015 kemudian saya selaku KPA mengeluarkan Surat Keputusan tentang penunjukan PPK Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk saya sendiri sebagai PPK melalui Surat Keputusan Nomor : Pem.130/36/I/2015 tanggal 11 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015. Adapun pertimbangan saya selaku KPA merangkap sebagai PPK adalah:
Dan pertimbangan lain kenapa saya menjadi PPK karena ketika itu saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah melakukan upaya meminta kesediaan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur untuk menugaskan staf yang memenuhi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai PPK pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2015 namun jawaban yang saya peroleh secara lisan bahwa dinas Pekerjaan Umum kesulitan tenaga untuk bisa membantu sebagai PPK di SKPD lain karena banyaknya kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum kemudian saya disarankan untuk mencari Pegawai Negeri Sipil pada SKPD lain untuk menjadi PPK pada bagian administrasi pemerintahan. Atas dasar hal tersebut saya meminta PNS yang saya tahu memiliki sertifikat keahlian pada beberapa SKPD namun tidak ada yang bersedia dengan alasan kesibukan di unit kerjanya masing-masing sementara pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana DAK ini harus segera diproses karena itu saya selaku pimpinan harus mengambil sikap karena tidak bisa mengelak dari tanggung jawab. Karena saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai PPK maka untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan dalam mengelola kegiatan saya menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas nama saudara YULIUS T. AKHA untuk membantu saya selaku PPK khusus terkait dengan hal-hal teknis seperti antara lain : mengkaji laporan dari penyedia dan yang terkait dengan kelengkapan dokumen dan syarat-syarat pencairan dana kepada penyedia serta melakukan koordinasi dengan bendahara pengeluaran atas nama saudari ELISABET LENI MELNI dalam pengajuan surat permintaan pembayaran belanja langsung (SPP-LS); | ||
| - | Tugas pokok dan kewenangan saya, yaitu :
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Berhubung PPK dirangkap oleh KPA maka saya selaku KPA merasa perlu menetapkan tim pendukung yakni 1. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). 2. Staf teknis kegiatan untuk membantu PPK dalam melaksanakan tugas pokoknya; | ||
| - | Bahwa mekanisme saya didalam membuat spesifikasi teknis barang tersebut adalah dengan langkah sebagai berikut :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan:
| ||
| - | Bahwa bisa saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
Bahwa adendum yang kedua Nomor: Pem.130 /641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 terjadi karena :
Pergantian kaca sementara ini tidak dituangkan dalam addendum kontrak karena sifatnya sementara saja (sambil menunggu tersedianya kaca es di pasaran). Pada masa pemeliharaan penyedia telah memasang kaca S (ganti kaca buram) sesuai perencanaan; | ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan:
| ||
| - | Yang menjadi konsultan pengawas dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut adalah CV.KUKUH ABADI yang penanggung jawabnya adalah DIDIMUS JEGAUT,ST. selaku kepala perwakilan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:Pem.130/641/8O/VI/2015 tanggal 05 Juni 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan sepengetahuan saya yang menjadi pelaksana lapangan (site enginer) didalam melakukan pengawasan teknis adalah saksi M.N FIRMAN DEMORIN,ST. | ||
| - | Bahwa awalnya pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengajukan proposal ke Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Pembangunan Daerah kemudian setelah mengajukan proposal Bupati Manggarai Timur menugaskan saya untuk mengikuti rapat teknis di Dirjen Bina Pembangunan Daerah. Pada rapat teknis tersebut Rencana Kerja dan Anggaran pembangunan gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dilakukan verifikasi oleh tim teknis untuk memastikan kelayakan anggaran dan dari hasil verifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan dana DAK sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian administrasi pemerintahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.645.005.800,- (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta lima ribu delapan ratus rupiah) dan dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan 3 (tiga) unit gedung kantor antara lain :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan proses awal pelaksanaan kegiatan tersebut adalah : saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran mencari PNS yang bisa menjabat sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, Tenaga Pengelola Teknis Kegiatan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan setelah perangkatnya telah siap kemudian Pejabat Pengadaan melakukan proses penunjukkan penyedia jasa konsultasi perencanaan setelah itu penyedia ditunjuk untuk melakukan kontrak pelaksanaan perencanaan pembangunan gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dan setelah konsultan perencana melakukan perencanaan dan perhitungan RAB dan gambar pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dalam hal ini yang menjadi konsultan perencanaan adalah CV.INDO DESIGN KONSULTAN yang penanggung jawabnya adalah GREGORIUS A. GUNAWAN,Amd selaku kepala perwakilan kemudian setelah perencanaan selesai konsultan perencana menyerahkan produk perencanaannya kepada saya selaku PPK kemudian setelah PPK menerima produk perencanaan berupa gambar perencanaan teknis, spesifikasi teknis, perhitungan teknis atau Engineer Estimate (EE) selanjutnya dibuatlah HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Setelah HPS selesai, kami serahkan gambar perencanaan teknis, spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak kepada panitia lelang untuk dilelang. PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan mengadakan rapat koordinasi dengan panitia lelang untuk mengevaluasi HPS dan rancangan kontrak. Setelah itu, proses lelang berjalan sampai penentuan pemenang lelang dari tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 dalam hal ini yang memenangkan adalah CV. TIGA PUTRA SEJATI, kemudian panitia lelang menyerahkan hasil pelelangan kepada saya selaku PPK dan PPK menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Penunjukkan Penyedia Jasa melaui surat nomor Pem.130/641/55/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 dan selanjutnya membuat kontrak pada tanggal 27 Mei 2015 dan SPMK tanggal 03 Juni 2015 setelah kontrak dan SPMK ditandatangani penyedia siap melaksanakan pekerjaan yang didahului dengan rapat persiapan kontrak pada tanggal 05 Juni 2015; | ||
| - | Jangka waktu pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015 sesuai dengan yang diatur dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 kemudian berdasarkan addendum kontrak jangka waktu berubah dari 180 (seratus delapan puluh) hari menjadi 193 (seratus sembilan puluh tiga) hari terhitung mulai dari tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 14 Desember 2015; | ||
| - | Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut berdasarkan kontrak Nomor:Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015. Yang menandatangi kontrak adalah saya selaku PPK dengan kontraktor penyedia atas nama saudara JONATAN TERISNO,ST selaku kuasa direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI dengan nomor surat kuasa 034/CV.tps/IV/2015 tanggal 30 April 2015. | ||
| - | Bahwa mekanisme pencairan adalah adanya permintaan dari Penyedia untuk melakukan pencairan kemudian saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK memerintahkan PPTK untuk melakukan pemeriksaan atas semua persyaratan untuk dapat dicairkan antara lain laporan kemajuan fisik pekerjaan yang telah diperiksa oleh konsultan pengawas, poto-poto kemajuan pekerjaan dan backup data. Setelah semua kelengkapan tersebut lengkap dan benar PPTK melaporkan/berkordinasi kepada Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK) untuk diterbitkan surat permintaan pembayaran SPP kepada saya selaku Pengguna Anggaran. Saya selaku pengguna anggaran meneliti kelengkapan dan kebenaran Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen pendukungnya dan apabila semua persyaratan sudah dipenuhi saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta Penata Usaha Keuangan untuk berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran dalam membuat surat perintah membayar. (SPM) Surat Perintah Membayar tersebut sebelum diserahkan kepada saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus diteliti oleh Pejabat Penata Usaha Keuangan setelah diteliti dan memenuhi syarat diserahkan kepada saya selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku kuasa pengguna anggaran saya melakukan verifikasi terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dilakukan secara manual. Setelah SPM dan dokumen pendukungnya dinyatakan lengkap dan benar kemudian Kuasa Pengguna Anggaran meminta Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK) untuk menginput SPP dan SPM ke dalam SIMDA kemudian hasil infut di SIMDA diprint out dan diserahkan kepada saya untuk ditandatangani. Setelah SPM ditandatangani dan dokumen pendukungnya lengkap diserahkan ke Dinas PPKAD untuk diproses lebih lanjut kemudian SP2D diterbitkan oleh Dinas PPKAD. Jadi proses di Pengguna Anggaran hanya sampai pada penerbitan /pengajuan SPM kepada Dinas PPKAD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) bahwa yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana berupa SP2D tersebut adalah Dinas PPKAD. Bahwa mekanisme pencairan sebagaimana diuraikan diatas berlaku untuk semua pembayaran kepada penyedia :
| ||
| - | Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut dana yang sudah dibayarkan kepada penyedia (kontraktor CV.Tiga Putra Sejati) sudah 100% dengan rincian : pembayaran sampai dengan PHO sebesar 95% dan pembayaran setelah masa pemeliharaan sebesar 5%;-------- | ||
| - | Dalam Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut telah dilakukan PHO dimana panitia pemeriksa atau tim PHO yang terdiri dari:
| ||
| - | Tugas dari Tim PHO tersebut adalah memeriksa, meneliti, mengevaluasi hasil pekerjaan apakah sudah selesai atau belum dan memberikan rekomendasi kepada PPK apakah pekerjaan sudah layak dilakukan PHO atau belum dan rekomendasi itu menjadi dasar saya selaku PPK melakukan serah terima pertama pekerjaan atau PHO;---- | ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa sepengetahuan saya berdasarkan laporan dari penyedia alasan penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam kontrak adalah karena penyedia mengalami musibah dimana material yang dibeli di Surabaya ketika dalam perjalanan dari Surabaya ke Labuan Bajo tenggelam sehingga berdampak pada keterlambatan, sehingga penyedia harus memesan ulang dan berdasarkan laporan dari pengawas teknis lapangan bahwa keterlambatan terjadi salah satu penyebabnya karena kurangnya tenaga kerja; | ||
| - | Keterlambatan yang dialami oleh penyedia selama 16 (enam belas) hari terhitung mulai tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015, dimana besaran nilai keterlambatannya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak selama 16 hari. | ||
| - | Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 penyedia mengajukan permohonan PHO kepada PPK, kemudian ditindaklanjuti oleh PPK dengan menyurati konsultan pengawas dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan fisik Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sampai dengan keadaan terakhir dalam rangka serah terima pertama pekerjaan atau PHO kemudian panitia melakukan pemeriksaan fisik sebanyak 2 kali yaitu tanggal 28 Desember 2015 dan pada tanggal 30 Desember 2015. Dimana hasilnya tertuang dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 04/ PAN-PHO/PEMB.INSPK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 bahwa hasil pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk dilakukan PHO dan panitia PHO juga menentukan bahwa jumlah hari keterlambatan sebanyak 16 hari terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setara nilai Rp.31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah). Atas dasar itu PPK dan kontraktor pelaksana melakukan serah terima pekerjaan untuk pertamakalinya (PHO); | ||
| - | Bahwa sepengetahuan saya berdasarkan regulasi yang saya baca salah satunya adalah Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 kalau tidak salah pada bagian penjelasan dari Perpres atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri PU yang menyebutkan bahwa masa pemeliharaan gedung kantor adalah selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan dengan pertimbangan besaran dana dan resiko kerusakan dimana saya selaku PPK yang setelah meminta pertimbangan dari panitia penerima hasil pekerjaan, Tenaga Pengelola Teknis dan PPTK memutuskan bahwa masa pemeliharaan gedung kantor Inspektorat diberlakukan 345 hari kalender dan pertimbangan teknis lain adalah berkaitan dengan batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar ke PPKAD; | ||
| - | Bahwa setelah dilakukan serah terima pertama (PHO) paket Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada terjadi kerusakan, yaitu:
| ||
| - | Bahwa terhadap peristiwa tersebut saya selaku PPK telah mengambil langkah yang pertama memerintahkan konsultan pengawas dan konsultan perencana untuk melakukan kajian terhadap penyebab peristiwa tersebut dan apa dampaknya terhadap bangunan gedung dan hasil kajian konsultan menyatakan bahwa tidak ada dampak terhadap konstruksi gedung secara keseluruhan karena tidak ada hubungan /kaitan dengan pondasi gedung dimana turunnya urugan merupakan hal yang wajar karena terlalu cepat ditutup dengan lantai, yang kedua saya melakukan pemberitahuan tertulis kepada penyedia untuk segera melakukan perbaikan dan penyedia segera memperbaiki sesuai dengan surat perintah pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 8 Maret 2016 dan kondisi sampai dengan sekarang kondisi aman. | ||
| - | Bahwa hasil kajian konsultan pengawas CV.KUKUH ABADI dan laporan kajian teknis penurunan lantai gedung kantor Inspektorat CV. INDO DESIGN KONSULTAN pertanggal 29 Maret 2016 bahwa penyebab turunnya lantai antara lain :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan:
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk : 1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
Bahwa khusus untuk angka 5.a.1) yaitu dalam hal mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia saya selaku PPK telah menugaskan konsultan pengawas yang karena keahliannya ditunjuk dan dibayar untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia ; Bahwa khusus untuk angka 5.a.2) saya selaku PPK menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk meminta dan memeriksa/meneliti kelengkapan dan kebenaran laporan dari penyedia maupun konsultan pengawas secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia baik kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas.
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan :
| ||
| - | Bahwa dapat saya jelaskan:
|
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan nya, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat di depan persidangan, yaitu sebagai berikut:
-
1. 1 (satu) buku asli Dokumen Gambar Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 2. 1 (satu) buku asli Dokumen ASBUILD DRAWING Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 3. 1 (satu) buku asli Dokumen PENAWARAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN TEKNIS PAKET PEKERJAAN Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 4. 1 (satu) buku Asli Dokumen PENAWARAN CV. ‘’KUKUH ABADI’’ Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 5. 1 (satu) buku asli Dokumen HARGA PERKIRAAN SENDIRI HPS Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 6. 1 (satu) buku asli Dokumen SPESIFIKASI TEKNIS GEDUNG KHUSUS DAN UMUM Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 7. 1 (satu) buku asli Dokumen ENGINEER ESTIMATE EE Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 8. 1 (satu) buku asli Dokumen BILL OF QUANTITY BOQ Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 9. 1 (satu) buku asli Dokumen SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR : Pem.130/641/7/I/2015 tanggal : 23 januari 2015 Paket Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat CV. INDO DESIGN KONSULTAN. 10. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA PEMERIKSAAN PRODUK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT NOMOR : PEM.130 /641 /24 /III /2015 tanggal : 05 Maret 2015. 11. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PRODUK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT NOMOR : PEM.130/641/27/III/2015 tanggal : 05 Maret 2015. 12. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN JUNI, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 13. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN JULI, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 14. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN AGUSTUS, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 15. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN SEPTEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 16. 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen LAPORAN BULANAN OKTOBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 17. 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen LAPORAN BULANAN NOVEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 18. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN DESEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 19. 1 (satu) buku Asli Dokumen BACK UP DATA Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 20. 1 (satu) buku Asli Dokumen MONTHLY CERTIFICATE (MC) 01 s/d 05 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 21. 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen MONTHLY CERTIFICATE (MC) 06 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 22. 1 (satu) buku asli Dokumen ADDENDUM KONTRAK NOMOR : Pem.130 /641 /152 /VII /2015 tanggal 31 Juli 2015 ATAS SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) NOMOR : Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 23. 1 (satu) buku asli Dokumen ADDENDUM KONTRAK II (KEDUA) NOMOR : Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 November 2015 ATAS ADDENDUM KONTRAK NOMOR : Pem.130/641/152/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. 24. 1 (satu) buku asli Dokumen FOTO O % s/d 100% Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 25. 1 (satu) buku asli Dokumen SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR : Pem.130/641/80/VI/2015 Tanggal 05 Juni 2015 Paket Pekerjaan : Pengawasan Teknik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat. 26. 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN, LAPORAN MINGGUAN PENGAWASAN MINGGU KE : 27 (DUA PULUH TUJUH) S/D 31 (TIGA PULUH SATU) PERIODE : 30 NOVEMBER 2015 S/D 30 DESEMBER 2015 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 27. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGAWASAN NOMOR : 79.C/CV.KA/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 Paket Pekerjaan : Pengawasan Teknik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 28. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN (PHO) NOMOR : Pem.130/641/326/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 Kegitan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 29. 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA TERAKHIR PEKERJAAN (FHO) NOMOR : Pem.130/641/84/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 Kegitan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 30. 4 (empat) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/29/I/2015, Tanggal 09 Januari 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 . 31. 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : Pem.130/30/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 32. 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/31/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penetapan Tenaga Pengelola Teknis Kegiatan, Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 33. 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/34/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 34. 4 (empat) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : Pem.130/36/I/2015, Tanggal 11 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 35. 3 (tiga) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Hasil Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat T. A 2015 Nomor: Pem.130/641/89/VI/2015. 36. 7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 37. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Penyerahan Lokasi Nomor : Pem.130/641/102/VI/2015. 38. 1 (satu) Lembar Scan Dokumen Surat Kuasa Nomor : 034/CV.TPS/IV/2015. 39. 2 (dua) Lembar Asli Dokumen Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 14 /POKJA.Adpem /V /2015. 40. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Pemberitahuan Kepada Direktris CV. Tiga Putra Sejati Dengan Nomor : Pem.130/64/295/XII/2015. 41. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Ralat Atas Daftar Cacat Atau Kekurangan Pekerjaan (DEFECT AND DEFICIENCES) Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : 01/PAN-PHO/ PEMB.INSPK/I/2016. 42. 2 (dua) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 133/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 22 Desember 2015. 43. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 112/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 14 Desember 2015. 44. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Permohonanan Pemasangan Sementara Nomor : 113/CV.TPS/XII/2015, Tanggal 28 November 2015. 45. 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 114/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 10 Desember 2015. 46. 1 (satu) buku asli Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : Pem.130 /641 /64/V /2015, Tanggal 27 Mei 2015. 47. 1 (satu) buku asli Dokumen Kajian Teknis Penurunan Lantai Gedung Inspektorat oleh CV. INDO DESIGN KONSULTAN, 48. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2 /LS/02/IV/2015 Tanggal 14 April 2015. 49. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130 /LS /55 /XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015. 50. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2/LS/10/V/2015 Tanggal 05 Juni 2015. 51. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.4/21/X/2015 Tanggal 16 Oktober 2015. 52. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2/LS/37/XII/2015 Tanggal 07 Desember 2015. 53. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130/LS/66/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015. 54. 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130/LS/34/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016. 55. 1 (satu) buku fotocopy Dokumen Daftar Hadir. 56. 3 (tiga) Lembar fotocopy Dokumen Summary Report Kode Lelang 197461. 57. 1 (satu) Buku fotocopy Dokumen Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/23 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. 58. 2 (Dua) Lembar fotocopy Dokumen Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 14/POKJA.Adpem/V/2015 Tanggal 25 Mei 2015. 59. 1 (satu) Buku fotocopy Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 03/POKJA.Adpem/IV/2015 Tanggal 17 April 2015. 60. 6 (enam) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 11/POKJA.Adpem/V/2015. 61. 9 (sembilan) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 13/POKJA.Adpem/V/2015. 62. 2 (Dua) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Rapat Pemberian Penjelasan E-Lelang Umum Pengadaan Jasa Konstruksi Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tmur Tahu Anggaran 2015 Nomor : 04/POKJA.Adpem /IV/2015. 63. 7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat “Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat”. 64. 1 (satu) Buku Alsi Dokumen Kop Perusahaan Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga.
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan para Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat hukum Terdakwa mengajukan alat bukti surat, sebagai berikut :
2 (dua) Album photo-photo pembangunan Kantor gedung Inspektorat Kabupaten manggarai Timur tahun 2015;
Laporan Hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan Kantor gedung Inspektorat Kabupaten manggarai Timur tahun 2015, dari Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang;
Photo copy photo-photo pembangunan Kantor gedung Inspektorat Kabupaten manggarai Timur tahun 2015;
Surat Permintaan pembayaran (SPP) Langsung , tanggal 5 Juni 2015
Surat Permintaan pembayaran (SPP) Langsung , tanggal 16 Oktober 2015;
Surat Permintaan pembayaran (SPP) Langsung , tanggal 7 Desember 2015;
Surat Permintaan pembayaran (SPP) Langsung, tanggal 19 Desember 2015;
Surat Permintaan pembayaran (SPP) Langsung, tanggal 21 Desember 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, pada awalnya mengajukan proposal ke Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Pembangunan Daerah, kemudian setelah proposal diajukan, Bupati Manggarai Timur menugaskan Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI untuk mengikuti Rapat teknis di Dirjen Bina Pembangunan Daerah. Yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, dan setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis untuk memastikan kelayakan anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan dana DAK sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Bagian administrasi pemerintahan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.645.005.800,- (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta lima ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa dana DAK sebesar Rp. 5.645.005.800,- (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta lima ribu delapan ratus rupiah) tersebut dipergunakan untuk pembangunan 3 (tiga) unit gedung kantor antara lain :
Untuk pembangunan gedung kantor Inspektorat sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Untuk pembangunan gedung kantor Dinas Sosial dan Nakertrans sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Untuk pembangunan gedung kantor BPMDP2T Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp. 1.679.205.800,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa khusus untuk pagu dana pembangunan Gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 1.982.900.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) hal ini sesuai dengan yang tercantum pada DPA SKPD Bagian Administrasi Pemerintahan Nomor : PPKD.01.012.1/DPA/47/I/2015 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 07 Januari 2015 yang sumber dananya bersumber dari DAK Sub Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2015;
Bahwa TerdakwaDrs. LAURENSIUS LONI yang merupakan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, menjadi Pengguna Anggaran Pada Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : HK/5/TAHUN 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang penunjukkan/pengangkatan Penguna Anggaran Pada Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, TerdakwaDrs. LAURENSIUS LONI,selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Pem.130/36/I/2015 tanggal 11 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015, dengan pertimbangan :
Tidak ada staf / PNS pada Bagian Administrasi Pemerintahan yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK;
Tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan yang berlaku yaitu Perpres Nomor 70 Tahun 2012 khususnya untuk ketentuan pasal 12 ayat (2) dan ayat (2a) dan ayat (2b).
Bahwa tugas pokok TerdakwaDrs. LAURENSIUS LONI,selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat perjanjian
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa untuk mendukung tugas PPK, terdakwa selaku PPK selanjutnya menunjuk dan menetapkan tim pendukung yaitu :
Konsultan Pengawas
Sesuai SPK Nomor; Pem.130/641/80/VI/2015, atas nama CV.KUKUH ABADI, dengan nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), selaku Kepala Perwakilan DIDIMUS JEGAUT,ST dan MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer) ;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Sesuai SK Nomor: Pem.130/30/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK .
Dengan tigas pokok :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan pereekembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Tenaga Pengelola Teknis Kegiatan (TPTK)
Sesuai SK nomor: Pem.130/31/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk Wesa Wado Ignatius, ST., sebagai TPTK;
Staf Teknis/Petugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan
Sesuai SK nomor: Pem.130/35/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk FERDINANDUS BURMAN, ST., sebagai pengawas internal
Bahwa yang menjadi konsultan perencana dalam Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 tersebut adalah CV.INDO DESIGN KONSULTAN dimana yang menjadi penanggung jawabnya adalah saksi GREGORIUS A.GUNAWAN, Amd selaku kepala perwakilan sedangkan team leader perusahaannya adalah saksi FACHTUR ROZI,ST dandasar pelaksanaanya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:Pem.130/641/7/I/2015 Tanggal 23 Januari 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan jenis produk yang diserah terimakan berupa:
Dokumen Gambar
Dokumen Engineer’s Estimate (EE)
Dukumen Bill Of Quantity (BOQ)
Dokumen Spesifikasi Teknik
Dokumen Final Report
Bahwauntuk melaksanakan kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, dibentukPokja ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur nomor : HK/23/TAHUN 2015 tanggal 09 Februari 2015, tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : Siprianus Nena, ST
Sekretaris : Wensislaus Ora Soba, S.Ip
Anggota : 1). Feliks Wandur, SH
2). Ferdinandus H. Galut,ST
3). Julius P. Eklemis, S.Ag
Dan yang menjadi Tugas dan Tanggung Jawab Ketua/Anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi /pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Pelelangan/Penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi seratus miliar rupiah;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi sepuluh miliar rupiah;
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala daerah;
Dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
Perubahan HPS dan/atau;
Perubahan Spesifikasi Teknis;
Memberikan pertangungan jawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Bahwa setelah melalui proses pelelangan yang di ikuti oleh :
CV. GOLORATO
CV.AFGRO PUTRA
CV.RELASI
CV. CAROLINA INDAH
CV. ARGIKA
CV. TIGA PUTRA SEJATI
Akhirnya CV. TIGA PUTRA SEJATI dengan kuasa direkturJONATHAN TERISNO,STdinyatakan sebagai pemenang lelang oleh POKJA ULP
Bahwa kemudian Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV.TIGA PUTRA SEJATI sebagai Penyedia Barang/Jasa Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, yang penanggung jawabnya adalah saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang pengadaan barang dan jasa Nomor : Pem.130/641/55/V/2015 tanggal 25 Mei 2015;
Bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV.TIGA PUTRA SEJATI menandatangani Kontrak Nomor : Pem.130/641/64 /V/2015 tanggal 27 Mei 2015, untuk paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dengan besaran nilai kontraknya adalah sebesar Rp.1.944.880.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak), selanjutnya Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 yang pada pokoknya memerintahkan saksi JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI untuk memulai pekerjaan, dengan jangka waktu pelaksanaan Proyek 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015, dengan item-item pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah diatur didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa didalam pelaksanaannya proyek pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 , ada adendum atau perubahan dalam kontrak sebanyak 2 (dua) kali yaitu adendum yang pertama Nomor: Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, dimana adendum pertama Nomor :Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Perubahan/penyesuaian volume pada beberapa item pekerjaan;
Penambahan waktu pelaksanaan selama 13 hari kalender, sehingga total waktu pelaksanaan menjadi 193 hari kalender ( terhitung mulai tanggal 5 Juni s/d 14 Desember 2015).
Dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Penyesuaian/perubahanvolume(CCO)II pekerjaan dengan tidak menambah/merubah nilai kontrak dan tidak menambah waktu pelaksanaan;
Bahwa walaupun telah dilakukan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan melalui addendum, JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati sebagai penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang diatur didalam kontrak yaitu sampai tanggal 14 Desember 2015, dengan alasan kapal yang mengangkut bahan-bahan atau material yang dibeli oleh penyedia di Surabaya mengalami musibah tenggelam, sehingga berdampak pada keterlambatan dan meminta untuk penambahan waktu lagi namun berdasarkan arahan dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ketika itu, terkait dengan tenggelamnya kapal yang membawa material yang dipesan oleh Penyedia dari Surabaya ke Labuan Bajo itu tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat memperpanjang waktu karena pada saat proses pelelangan bahan material untuk pelaksanaan kegiatan bukan berdasarkan standar harga di Surabaya namun berdasarkan standar harga Bupati Kabupaten Manggarai Timur dan bahan-bahan material sebagian besar ada di Kabupaten Manggarai Timur, sehingga pekerjaannya sendiri baru dapat diselesaikan pada tanggal 30 Desember 2015;
Bahwa di dalam melakukan pengawasan pekerjaannya Konsultan pengawas telah membuat Laporan Kemajuan Fisik pekerjaan, dalam bentuk laporan mingguan, yang juga telah disetujui oleh YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK;
Bahwa untuk setiap bulannya kontraktor pelaksana CV. Tiga Putra Sejati telah membuat laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2015, yang telah diperiksa kebenaraannya oleh MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST, pelaksana lapangan (site enginer) CV. KUKUH ABADI selaku Konsultan Pengawas dan disetujui oleh YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK, masing-masing yaitu :
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan juni 2015, sesuai Bukti 12;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan juli 2015 sesuai Bukti 13;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Agustus 2015 sesuai Bukti 14;
Llaporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan September 2015 sesuai Bukti 15;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Oktober 2015 sesuai Bukti 16;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan November 2015 sesuai Bukti 17;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Desember 2015 sesuai Bukti 18.
Bahwasetelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh CV. Tiga Putra Sejati, kemudian dilakukanlah 2 (dua) kali Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan, oleh Tim PHO yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 dan 30 Desember 2015, dimana dari hasil pemeriksaanya dinyatakan pekerjaan sudah baiksebagimana tertuang dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 04/PAN-PHO/PEMB.INSPK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015, dengan hasil pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk dilakukan PHO dan panitia PHO juga menentukan bahwa jumlah hari keterlambatan sebanyak 16 hari terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setara nilai Rp.31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah). Atas dasar itu PPK dan kontraktor pelaksana melakukan serah terima pekerjaan untuk pertamakalinya (PHO);
Bahwa setelah dilakukan serah terima pertama (PHO), yang masih dalam masa pemeliharaan, Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada terjadi beberapa kerusakan, yaitu: adanya kerusakan pada lantai salah satu ruangan tepatnya pada ruang auditor yang diduga merupakan akibat dari kurang padatnya urugan pada titik tersebut sehingga lantai keramik terpecah akibat dari urugan yang kurang padat yang menyebabkan rabat lantai turun kurang lebih sedalam 7,8 cm pada beberapa titik, retak pada dinding tembok serta adanya keramik lantai kamar mandi luar yang keramiknya turun dan keramik dindingnya bergelembung;
Bahwa mengetahui adanya beberapa kerusakan pada Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut, Terdakwa selaku PPK, kemudian memangggil JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana untuk memperbaiki kembali kerusakan yang ada, dan terhadap kerusakan yang ada tersebut JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana telah melakukan perbaikan, yang dilakukan dalam masa pemeliharaan;
Bahwa JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana telah menerima 100 % seluruh pembayaran pekerjaan, dengan rincian :
Pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 583.464.400,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dibayarkan melalui SP2D Nomor : 0303/LS/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan jaminan uang muka nomor : 10.03.120983-8;
Pembayaran Termin I dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1058/LS/2015, tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp.379.251.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (30%);
Pembayaran Termin II dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1671/LS/2015, tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp. 575.198.260,- (lima ratus tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) (65%);
Pembayaran akhir kontrak (PHO) 95% dibayarkan melalui SP2D Nomor : 2797/LS/2015, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 309.722.140,-(tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratau empat puluh rupiah);
Jaminan pemeliharaan (Retensi) 5% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp.97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sebelum dikeluarkannya SP2D pembayaran kepada rekanan JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana, bendahara dan PPTK terlebih dahulu mengajukan SPP-LS (surat perintah pembayaran langsung) yang telah ditandatangani oleh keduanya, kepada terdakwa selaku KPA, dimana pengajuan SPP-LS didasarakan pada:
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh penyedia dan telah diperiksa/disahkan oleh konsultan pengawas (SSKK huruf J) serta telah diperiksa kembali/disetujui oleh PPTK (SSUK nomor 53.4);
Laporan akhir yang dibuat oleh konsultan pengawas dan telah diperiksa/disetujui oleh PPTK menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia telah selesai dikerjakan dan volume maupun bobot setiap item pekerjaan sudah mencapai 100%;
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh staff teknis selaku pengawas internal juga menyatakan bahwa semua item pekerjaan sudah selesai dikerjakan sesuai ketentuan kontrak dan volume maupun bobot pekerjaan sudah mencapai 100%.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh tim teknis dari Universitas Flores, yaitu setelah selesainya masa pemeliharan pada tanggal 29 februari sampai 1 Maret 2016, diketahui bahwa realisasi fisik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, mencapai 82,70% sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30%, dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Tanah dan Urugan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,39%;
Pekerjaan Dinding, Lantai, dan Aksesoris terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 7,69%;
Pekerjaan Beton Bertulang terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 5,99%;
Pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Atap dan Plafon terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 2,34%;
Pekerjaan Cat,Penggantung dan Pengunci terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,79%;
Pekerjaan lantai Teras dan Saluran Keliling terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,11%;
Pekerjaan Kamar Mandi /WC & Sanitasi terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Instalasi Listrik terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pengadaan Tiang Bendera terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan dari Ahli Akuntan Publik atas nama Dr.M.Achsin,SE.,SH.,MM.,M.Kn.,M.Ec.Dev.,M.Si.Ak.,CA.,CPA.,CLA, selaku Kepala Cabang Kantor Akuntan Publik ACHSIN HANDOKO TOMO di Malang yang telah melakukan penghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, disimpulkan berdasarkan hasil pengukuran teknis lapangan yang telah dilakukan oleh tim teknis Universitas Flores Ende terdapat prosentase kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30% dikalikan dengan nilai kontrak (belum termasuk PPN) yang nilainya sebesar Rp.1.768.080.571,77 (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah koma tujuh puluh tujuh), maka terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp.305.872.161,31 (tiga ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu), sehingga terdapat kerugian keuangan negara/daerah yang nyata dan pasti dengan jumlah sebesar Rp.305.872.161,31 (tiga ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu).;
Bahwa sesuai keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa dalam persidangan yaitu: Dr. Ir. Marsinta Simamora, MT dan Wellem Daga, ST, M.Eng, dari Politeknik Negeri Kupang, menyatakan terdapat 13 item pekerjaan yang kurang volume, yaitu pada pekerjaan :
Urugan kembali bekas galian pondasi;
Lantai Rabat betton foot plat 1 Pc: 2 Psr, 3 Kr, Tebal 10 Cm;
Pek lantai Keramik putih bercorak 50x50 cm platinum;
Ring Balk Top 12/20+sloof 7 Ring Balk Atap kerucut;
Beton bertulang balok gantung Teras 20/40;
Beton bertulang plat dak Teras T =10cm;
Beton bertulang kolom miring Teras depan 20/25;
Beton bertulang pondasi footPlat KS2+Pedestal;
Pengecatan Lipsjplank warna Orange (sudah termasuk manie 1 lapis);
Pengecatan Lipsjplank plafon (sudah termasuk manie 1 lapis);
Cat Dinding, kolom, Ban-banan, Tekstur, warna kombinasi;
Galian pondasi saluran, selasar keliling;
Pasangan Batu 1 Pc; 5 Psr.
Bahwa Kantor Gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yang dibangun pada Tahun Anggaran 2015, telah di pergunakan dan difungsikan sebagai Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, sejak serah terima pertama PHO sampai dengan sekarang, sesuai dengan peruntukannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidiair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa kini Majelis akan mepertimbangkan Dakwaan Primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
1) unsur “setiap orang” ;
2) unsur “secara melawan hukum” ;
3) unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
4) unsur “merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” ;
5) unsur “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang berbunyi : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam bahasa KUHP disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/PID/1983, memberi pengertian, bahwa ”barang siapa” dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai Pegawai Negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggara Negara maupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis Hakim mencocokkan indentitas Terdakwa dengan surat Dakwaan, maka berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan barang bukti,Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorangyang bernamaDRS. LAURENSIUS LONI, sebagai Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur selaku kuasa pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. Yang telahmenandatangani Kontrak Nomor : Pem.130/641/64 /V/2015 tanggal 27 Mei 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.944.880.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang pekerjaannya dilaksanakan oleh JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV.TIGA PUTRA SEJATI;
Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI, tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, sehingga Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI., dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur secara Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam Dakwaan pertama Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarnodalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58 menyebutkan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung RI yang telah membandingkan Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan di lakukan, dimana kedua unsur tersebut berkaitan sangat erat, karena kualitas subyek/pelaku akan menentukan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat di jerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari Pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI, adalah sebagai Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, selaku kuasa pengguna Anggaran Pada Bagian Administrasi Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor : HK/5/TAHUN 2015 tanggal 08 Januari 2015, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Pem.130/36/I/2015, memiliki kewenangan karena kedudukannya sebagai pejabat Publik, yang juga adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya bersifat umum tidak tepat apabila diterapkan terhadap Terdakwa DRS. LAURENSIUS LONI;
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi;
Menimbang oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya dalam Dakwaan Primair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan untuk itu Dakwaan Primair Penuntut Umum harus dinyatakan tidak terbukti, dan Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang oleh karena Dakwaan Primer tidak terbukti selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan.
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan pertama Primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan Primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap orang pada Dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap orang pada Dakwaan Pertama Subsidair ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987, yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang,bahwa kata “ atau “ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, selaku kuasa pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, apakah telah menguntungkan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV.TIGA PUTRA SEJATI, telah menandatangani Kontrak Nomor : Pem.130/641/64 /V/2015 tanggal 27 Mei 2015, untuk paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp1.944.880.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak), selanjutnya Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 yang pada pokoknya memerintahkan JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI untuk memulai pekerjaan, dengan jangka waktu pelaksanaan Proyek 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015, dengan item-item pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah diatur didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Menimbang, bahwa untuk mendukung tugas PPK, terdakwa selaku PPK selanjutnya menunjuk dan menetapkan tim pendukung yaitu :
Konsultan Pengawas
Sesuai SPK Nomor; Pem.130/641/80/VI/2015, atas nama CV.KUKUH ABADI, dengan nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), selaku Kepala Perwakilan DIDIMUS JEGAUT,ST dan MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Sesuai SK nomor: Pem.130/30/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK .
Dengan tugas pokok :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Tenaga pengelola Teknis kegiatan (TPTK)
Sesuai SK nomor: Pem.130/31/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk Wesa Wado Ignatius, ST., sebagai TPTK
Staf Teknis/Petugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan
Sesuai SK nomor: Pem.130/35/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk FERDINANDUS BURMAN, ST., sebagai pengawas internal
Menimbang, bahwa didalam pelaksanaannya proyek pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, mengalami 2 (dua) kali adendum yaitu : addendum yang pertama Nomor: Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, dimana pada adendum pertama Nomor :Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Perubahan/penyesuaian volume pada beberapa item pekerjaan;
Penambahan waktu pelaksanaan selama 13 hari kalender, sehingga total waktu pelaksanaan menjadi 193 hari kalender ( terhitung mulai tanggal 5 Juni s/d 14 Desember 2015).
Dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Penyesuaian/perubahanvolume(CCO)II pekerjaan dengan tidak menambah/merubah nilai kontrak dan tidak menambah waktu pelaksanaan;
Menimbang, bahwa walaupun telah dilakukan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan melalui addendum, JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati sebagai penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang diatur didalam kontrak yaitu sampai tanggal 14 Desember 2015, dengan alasan kapal yang mengangkut bahan-bahan atau material yang dibeli oleh penyedia di Surabaya mengalami musibah tenggelam, sehingga berdampak pada keterlambatan dan meminta untuk penambahan waktu lagi namun berdasarkan arahan dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ketika itu, terkait dengan tenggelamnya kapal yang membawa material yang dipesan oleh Penyedia dari Surabaya ke Labuan Bajo itu tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat memperpanjang waktu karena pada saat proses pelelangan bahan material untuk pelaksanaan kegiatan bukan berdasarkan standar harga di Surabaya namun berdasarkan standar harga Bupati Kabupaten Manggarai Timur dan bahan-bahan material sebagian besar ada di Kabupaten Manggarai Timur, sehingga pekerjaannya sendiri baru dapat diselesaikan pada tanggal 30 Desember 2015;
Menimbang, bahwa di dalam melakukan pengawasan pekerjaannya Konsultan pengawas telah membuat Laporan Kemajuan Fisik pekerjaan, dalam bentuk laporan mingguan,serta laporan akhir pekerjaan yang juga telah disetujui oleh YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK
Menimbang, bahwa untuk setiap bulannya kontraktor pelaksana CV. Tiga Putra Sejati telah membuat laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2015, yang telah diperiksa kebenaraannya oleh MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST, pelaksana lapangan (site enginer) CV. KUKUH ABADI selaku Konsultan Pengawas dan disetujui oleh YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK, masing-masing yaitu :
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan juni 2015, sesuai Bukti 12;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan juli 2015 sesuai Bukti 13;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Agustus 2015 sesuai Bukti 14;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan September 2015 sesuai Bukti 15;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Oktober 2015 sesuai Bukti 16;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan November 2015 sesuai Bukti 17;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Desember 2015 sesuai Bukti 18.
Menimbang, bahwasetelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh CV. Tiga Putra Sejati, kemudian dilakukanlah 2 (dua) kali Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan, oleh Tim PHO yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 dan 30 Desember 2015, dimana dari hasil pemeriksaanya dinyatakan pekerjaan sudah baiksebagimana tertuang dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 04/PAN-PHO/PEMB.INSPK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015, dengan hasil pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk dilakukan PHO dan panitia PHO juga menentukan bahwa jumlah hari keterlambatan sebanyak 16 hari terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setara nilai Rp.31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah). Atas dasar itu PPK dan kontraktor pelaksana melakukan serah terima pekerjaan untuk pertamakalinya (PHO);
Menimbang, bahwa setelah dilakukan serah terima pertama (PHO), Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada terjadi beberapa kerusakan, yaitu: adanya kerusakan pada lantai salah satu ruangan tepatnya pada ruang auditor yang diduga merupakan akibat dari kurang padatnya urugan pada titik tersebut sehingga lantai keramik terpecah akibat dari urugan yang kurang padat yang menyebabkan rabat lantai turun kurang lebih sedalam 7,8 cm pada beberapa titik, retak pada dinding tembok serta adanya keramik lantai kamar mandi luar yang keramiknya turun dan keramik dindingnya bergelembung;
Menimbang, bahwa mengetahui adanya beberapa kerusakan pada Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut, Terdakwa selaku PPK, kemudian memangggil JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana untuk memperbaiki kembali kerusakan yang ada, dan terhadap kerusakan yang ada tersebut JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana telah melakukan perbaikan, yang dilakukan dalam masa pemeliharaan;
Menimbang, bahwa JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana telah menerima 100 % seluruh pembayaran pekerjaan, dengan rincian :
Pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 583.464.400,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dibayarkan melalui SP2D Nomor : 0303/LS/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan jaminan uang muka nomor : 10.03.120983-8;
Pembayaran Termin I dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1058/LS/2015, tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp.379.251.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (30%);
Pembayaran Termin II dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1671/LS/2015, tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp. 575.198.260,- (lima ratus tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) (65%);
Pembayaran akhir kontrak (PHO) 95% dibayarkan melalui SP2D Nomor : 2797/LS/2015, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 309.722.140,-(tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratau empat puluh rupiah);
Jaminan pemeliharaan (Retensi) 5% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp.97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum dikeluarkannya SP2D pembayaran kepada rekanan JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana, bendahara dan PPTK terlebih dahulu mengajukan SPP-LS (surat perintah pembayaran langsung) yang telah ditandatangani oleh keduanya, kepada terdakwa selaku KPA, dimana pengajuan SPP-LS didasarakan pada:
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh penyedia dan telah diperiksa/disahkan oleh konsultan pengawas (SSKK huruf J) serta telah diperiksa kembali/disetujui oleh PPTK (SSUK nomor 53.4);
Laporan akhir yang dibuat oleh konsultan pengawas dan telah diperiksa/disetujui oleh PPTK menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia telah selesai dikerjakan dan volume maupun bobot setiap item pekerjaan sudah mencapai 100%;
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh staff teknis selaku pengawas internal juga menyatakan bahwa semua item pekerjaan sudah selesai dikerjakan sesuai ketentuan kontrak dan volume maupun bobot pekerjaan sudah mencapai 100%.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh tim teknis dari Universitas Flores, yaitu setelah selesainya masa pemeliharan pada tanggal 29 februari sampai 1 Maret 2016, diketahui bahwa realisasi fisik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, mencapai 82,70% sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30%, dari 34 item pekerjaan, yang tersebar dalam rincian pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Tanah dan Urugan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,39%;
Pekerjaan Dinding, Lantai, dan Aksesoris terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 7,69%;
Pekerjaan Beton Bertulang terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 5,99%;
Pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Atap dan Plafon terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 2,34%;
Pekerjaan Cat,Penggantung dan Pengunci terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,79%;
Pekerjaan lantai Teras dan Saluran Keliling terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,11%;
Pekerjaan Kamar Mandi /WC & Sanitasi terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Instalasi Listrik terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pengadaan Tiang Bendera terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%.
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa dalam persidangan yaitu: Dr. Ir. Marsinta Simamora, MT dan Wellem Daga, ST, M.Eng, dari Politeknik Negeri Kupang, menyatakan pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, terdapat 13 item pekerjaan yang kurang volume, yaitu pada pekerjaan :
Urugan kembali bekas galian pondasi;
Lantai Rabat betton foot plat 1 Pc: 2 Psr, 3 Kr, Tebal 10 Cm;
Pek lantai Keramik putih bercorak 50x50 cm platinum;
Ring Balk Top 12/20+sloof 7 Ring Balk Atap kerucut;
Beton bertulang balok gantung Teras 20/40;
Beton bertulang plat dak Teras T =10cm;
Beton bertulang kolom miring Teras depan 20/25;
Beton bertulang pondasi footPlat KS2+Pedestal;
Pengecatan Lipsjplank warna Orange (sudah termasuk manie 1 lapis);
Pengecatan Lipsjplank plafon (sudah termasuk manie 1 lapis);
Cat Dinding, kolom, Ban-banan, Tekstur, warna kombinasi;
Galian pondasi saluran, selasar keliling;
Pasangan Batu 1 Pc; 5 Psr.
Menimbang, bahwa Kantor gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yang dibangun pada Tahun Anggaran 2015, telah di pergunakan dan difungsikan sebagai Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, sejak serah terima pertama PHO sampai dengan sekarang, sesuai dengan peruntukannya.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Drs. LORENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen,yang telah melakukan pembayaran 100%, kepada CV. Tiga Putra Sejati, bersama sama dengan saksi JONATHAN TERISNO,ST, selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati, sebagai penyedia,saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas, saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer), yang tidak cermat dan teliti dalam melakukan pengawasan teknispekerjaan, dengan membuat Laporan Akhir Progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 %, serta bersama saksi YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, selaku PPTK telah memeriksa dan menyetujui laporan pekerjaan 100 %, sebagai salah satu dasar pembayaran dengan dikeluarkannya SP2D, telah menguntungkan saksi JONATHAN TERISNO,ST, selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati, sebagai penyedia;
Menimbang, bahwa Majelis hakim menghitung keuntungan yang diperoleh JONATHAN TERISNO,ST, selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati, mendasarkan dari adanya kekurangan volume pada 13 item pekerjaan yang disampaikan saksi ahli terdakwa yaitu Dr. Ir. MARSHINTA SIMAMORA, MT dan Wellem Daga, ST, M.Eng, dimana untuk perhitungan nilai kekurangan volume 13 item pekerjaan tersebut didasarkan pada data perhitungan saksi ahli Penuntut umum, yaituDr.M.ACHSIN,SE.,SH.,MM.,M.Kn.,M.Ec.Dev.,M.Si.Ak.,CA.,CPA.,CLA, sehingga diperoleh nilai kekurangan volume 13 item pekerjaan adalah senilai 5.01 % (lima koma nol satu porsen), yang kemudian 5.01%dikalikan dengan nilai kontrak (belum termasuk PPN) sebesar Rp1.768.080.571,77 (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah koma tujuh puluh tujuh) adalah senilai Rp88.599.470. (Delapan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) di bulatkan, dengan perincian sebagai berikut :
Urugan kembali bekas galian pondasi; Rp. 691.343,10
Lantai Rabat betton foot plat 1 Pc: 2 Psr, 3 Kr, Tebal 10 Cm; Rp. 122.935,94
Pek lantai Keramik putih bercorak 50x50 cm platinum; Rp.1.028.920,05
Ring Balk Top 12/20+sloof 7 Ring Balk Atap kerucut; Rp.20.324.450,89
Beton bertulang balok gantung Teras 20/40; Rp. 3.567.127,72
Beton bertulang plat dak Teras T =10cm; Rp. 40.171.211,47
Beton bertulang kolom miring Teras depan 20/25; Rp. 3.737.021,04
Beton bertulang pondasi footPlat KS2+Pedestal; Rp. 4.787.348,01
Pengecatan Lipsjplank warna Orange (sudah termasuk manie 1 lapis); Rp. 720.191,99
Pengecatan Lipsjplank plafon (sudah termasuk manie 1 lapis); Rp. 80.423,98
Cat Dinding, kolom, Ban-banan, Tekstur, warna kombinasi; Rp. 13.108.595,16
Galian pondasi saluran, selasar keliling; Rp. 254.126,26
Pasangan Batu 1 Pc; 5 Psr. Rp. 5.775.02
Sehingga keuntungan yang diperoleh JONATHAN TERISNO,ST, selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati adalah sebesar Rp88.599.470. (Delapan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas maka “ unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya ;
Berdasarkan doktrin-doktrin hukum pidana tersebut diatas, maka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dapat ditafsirkan bahwa kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, selaku kuasa pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, apakah telahmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengenai hal ini, majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, TerdakwaDrs. LAURENSIUS LONI,selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Pem.130/36/I/2015 tanggal 11 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa tugas pokok TerdakwaDrs. LAURENSIUS LONI,selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat perjanjian
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak
Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV.TIGA PUTRA SEJATI, telah menandatangani Kontrak Nomor : Pem.130/641/64 /V/2015 tanggal 27 Mei 2015, untuk paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp.1.944.880.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak), selanjutnya Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 yang pada pokoknya memerintahkan JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI untuk memulai pekerjaan, dengan jangka waktu pelaksanaan Proyek 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015, dengan item-item pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah diatur didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Menimbang, bahwa untuk mendukung tugas PPK, terdakwa selaku PPK selanjutnya menunjuk dan menetapkan tim pendukung yaitu :
Konsultan Pengawas
Sesuai SPK Nomor; Pem.130/641/80/VI/2015, atas nama CV.KUKUH ABADI, dengan nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), selaku Kepala Perwakilan DIDIMUS JEGAUT,ST dan MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Sesuai SK nomor: Pem.130/30/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK .
Dengan tugas pokok :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Tenaga pengelola Teknis kegiatan (TPTK)
Sesuai SK nomor: Pem.130/31/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk Wesa Wado Ignatius, ST., sebagai TPTK
Staf Teknis/Petugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan
Sesuai SK nomor: Pem.130/35/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk FERDINANDUS BURMAN, ST., sebagai pengawas internal
Menimbang, bahwa didalam pelaksanaannya proyek pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, mengalami 2 (dua) kali adendum yaitu : addendum yang pertama Nomor: Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, dan berdasarkan addendum pertama waktu pelaksanaan menjadi 193 hari kalender (terhitung mulai tanggal 5 Juni s/d 14 Desember 2015);
Menimbang, bahwa walaupun telah dilakukan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan melalui addendum, JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati sebagai penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang diatur didalam kontrak yaitu sampai tanggal 14 Desember 2015;
Menimbang, bahwasetelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh CV. Tiga Putra Sejati, kemudian dilakukanlah 2 (dua) kali Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan, oleh Tim PHO yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 dan 30 Desember 2015, dimana dari hasil pemeriksaanya dinyatakan pekerjaan sudah baiksebagimana tertuang dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 04/PAN-PHO/PEMB.INSPK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015, dengan hasil pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk dilakukan PHO dan panitia PHO juga menentukan bahwa jumlah hari keterlambatan sebanyak 16 hari terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setara nilai Rp.31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah). Atas dasar itu PPK dan kontraktor pelaksana melakukan serah terima pekerjaan untuk pertamakalinya (PHO);
Menimbang, bahwa setelah dilakukan serah terima pertama (PHO), Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada terjadi beberapa kerusakan, yaitu: adanya kerusakan pada lantai salah satu ruangan tepatnya pada ruang auditor yang diduga merupakan akibat dari kurang padatnya urugan pada titik tersebut sehingga lantai keramik terpecah akibat dari urugan yang kurang padat yang menyebabkan rabat lantai turun kurang lebih sedalam 7,8 cm pada beberapa titik, retak pada dinding tembok serta adanya keramik lantai kamar mandi luar yang keramiknya turun dan keramik dindingnya bergelembung;
Menimbang, bahwa mengetahui adanya beberapa kerusakan pada Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut, Terdakwa selaku PPK, kemudian memangggil JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana untuk memperbaiki kembali kerusakan yang ada, dan terhadap kerusakan yang ada tersebut JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana telah melakukan perbaikan, yang dilakukan dalam masa pemeliharaan;
Menimbang, bahwa JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana telah menerima 100 % seluruh pembayaran pekerjaan, dengan rincian :
Pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 583.464.400,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dibayarkan melalui SP2D Nomor : 0303/LS/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan jaminan uang muka nomor : 10.03.120983-8;
Pembayaran Termin I dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1058/LS/2015, tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp.379.251.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (30%);
Pembayaran Termin II dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1671/LS/2015, tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp. 575.198.260,- (lima ratus tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) (65%);
Pembayaran akhir kontrak (PHO) 95% dibayarkan melalui SP2D Nomor : 2797/LS/2015, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 309.722.140,-(tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratau empat puluh rupiah);
Jaminan pemeliharaan (Retensi) 5% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp.97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum dikeluarkannya SP2D pembayaran kepada rekanan JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana, bendahara dan PPTK terlebih dahulu mengajukan SPP-LS (surat perintah pembayaran langsung) yang telah ditandatangani oleh keduanya, kepada terdakwa selaku KPA, dimana pengajuan SPP-LS didasarakan pada:
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh penyedia dan telah diperiksa/disahkan oleh konsultan pengawas (SSKK huruf J) serta telah diperiksa kembali/disetujui oleh PPTK (SSUK nomor 53.4);
Laporan akhir yang dibuat oleh konsultan pengawas dan telah diperiksa/disetujui oleh PPTK menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia telah selesai dikerjakan dan volume maupun bobot setiap item pekerjaan sudah mencapai 100%;
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh staff teknis selaku pengawas internal juga menyatakan bahwa semua item pekerjaan sudah selesai dikerjakan sesuai ketentuan kontrak dan volume maupun bobot pekerjaan sudah mencapai 100%.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh tim teknis dari Universitas Flores, yaitu setelah selesainya masa pemeliharan pada tanggal 29 februari sampai 1 Maret 2016, diketahui bahwa realisasi fisik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, mencapai 82,70% sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30%, dari 34 item pekerjaan;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa dalam persidangan yaitu: Dr. Ir. Marsinta Simamora, MT dan Wellem Daga, ST, M.Eng, dari Politeknik Negeri Kupang, menyatakan pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, terdapat 13 item pekerjaan yang kurang volume, yaitu pada pekerjaan :
Urugan kembali bekas galian pondasi;
Lantai Rabat betton foot plat 1 Pc: 2 Psr, 3 Kr, Tebal 10 Cm;
Pek lantai Keramik putih bercorak 50x50 cm platinum;
Ring Balk Top 12/20+sloof 7 Ring Balk Atap kerucut;
Beton bertulang balok gantung Teras 20/40;
Beton bertulang plat dak Teras T =10cm;
Beton bertulang kolom miring Teras depan 20/25;
Beton bertulang pondasi footPlat KS2+Pedestal;
Pengecatan Lipsjplank warna Orange (sudah termasuk manie 1 lapis);
Pengecatan Lipsjplank plafon (sudah termasuk manie 1 lapis);
Cat Dinding, kolom, Ban-banan, Tekstur, warna kombinasi;
Galian pondasi saluran, selasar keliling;
Pasangan Batu 1 Pc; 5 Psr.
Dimana bila dihitung dari perhitungan saksi ahli Penuntut umum, yaitu Dr.M.ACHSIN,SE.,SH.,MM.,M.Kn.,M.Ec.Dev.,M.Si.Ak.,CA.,CPA.,CLA., nilai kekurangan volume 13 item pekerjaan tersebut adalah sebesar 5.01 % (lima koma nol satu porsen);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen,yang menyetujui setiap laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan pengawas sampai dengan laporan progres pekerjaan fisik mencapai 100%, dimana progress pekerjaan tersebut telah diperiksa dan disetujui terlebih dahulu oleh YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai salah satu dasar pembayaran, dengan dibuatkannya SPP-LS oleh PPTK dan Bendahara, sehingga proses pembayaran kepada Penyedia tetap terlaksana 100 %, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karena melanggar ketentuan :
Keputusan Presiden R.I. Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu pada :
Pasal 12 ayat (2) yang menetapkan jika belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu pada :
Pasal 4 ayat (1) keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 184 ayat (2) bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yaitu pada :
Pasal 6 huruf f dan g, yang menyebutkan bahwa :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, agar menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa, dan mengindari serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Pasal 89 ayat (4), yang menyebutkan bahwa :
pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : Pem.130/641/64/V/2015 tanggal 27 Mei 2015,
Yaitu pada angka 5 huruf a dan b PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad. 4.Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan :
Keuangan Negara sebagai semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang bahwa pengertian kerugian Negara salah satunya dapat ditemui dalam Undang-undang Nomor .1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 1 angka 22 menyebutkan :
“Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
Jadi Kerugian Negara terjadi jika :
Ada uang yang seharusnya diterima negara tapi tidak masuk ke kas negara;
Terjadi situasi yang mana surat berharga (berarti bisa termasuk sertifikat hak atas tanah atau aset lain, jaminan bank seperti jaminan pelaksanaan proyek atau sejenisnya atau mungkin bilyet deposito dan sejenisnya) yang menjadi hak negara dikuasai pihak lain secara tidak sah atau ternyata tidak bisa di-uang-kan;
Kekurangan barang yang seharusnya menjadi hak negara.
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, selaku kuasa pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, apakah telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONIselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV.TIGA PUTRA SEJATI, telah menandatangani Kontrak Nomor : Pem.130/641/64 /V/2015 tanggal 27 Mei 2015, untuk paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp1.944.880.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak), selanjutnya Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: Pem.130/641/76/VI/2015 Tanggal 03 Juni 2015 yang pada pokoknya memerintahkan JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. TIGA PUTRA SEJATI untuk memulai pekerjaan, dengan jangka waktu pelaksanaan Proyek 180 (seratus delapan puluh) hari mulai tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 01 Desember 2015, dengan item-item pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah diatur didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Menimbang, bahwa untuk mendukung tugas PPK, terdakwa selaku PPK selanjutnya menunjuk dan menetapkan tim pendukung yaitu :
Konsultan Pengawas
Sesuai SPK Nomor; Pem.130/641/80/VI/2015, atas nama CV.KUKUH ABADI, dengan nilai kontrak sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), selaku Kepala Perwakilan DIDIMUS JEGAUT,ST dan MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Sesuai SK nomor: Pem.130/30/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK .
Dengan tugas pokok :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Tenaga pengelola Teknis kegiatan (TPTK)
Sesuai SK nomor: Pem.130/31/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk Wesa Wado Ignatius, ST., sebagai TPTK
Staf Teknis/Petugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan
Sesuai SK nomor: Pem.130/35/I/2015, tanggal 10 Januari 2015 menunjuk FERDINANDUS BURMAN, ST., sebagai pengawas internal
Menimbang, bahwa didalam pelaksanaannya proyek pembangunan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, mengalami 2 (dua) kali adendum yaitu : addendum yang pertama Nomor: Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015, dimana pada adendum pertama Nomor :Pem.130/641/152/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Perubahan/penyesuaian volume pada beberapa item pekerjaan;
Penambahan waktu pelaksanaan selama 13 hari kalender, sehingga total waktu pelaksanaan menjadi 193 hari kalender ( terhitung mulai tanggal 5 Juni s/d 14 Desember 2015).
Dan adendum yang kedua Nomor: Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 Nopember 2015 terjadi karena beberapa hal antara lain :
Penyesuaian/perubahanvolume(CCO)II pekerjaan dengan tidak menambah/merubah nilai kontrak dan tidak menambah waktu pelaksanaan;
Menimbang, bahwa walaupun telah dilakukan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan melalui addendum, JONATHAN TERISNO,ST selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati sebagai penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang diatur didalam kontrak yaitu sampai tanggal 14 Desember 2015, dengan alasan kapal yang mengangkut bahan-bahan atau material yang dibeli oleh penyedia di Surabaya mengalami musibah tenggelam, sehingga berdampak pada keterlambatan dan meminta untuk penambahan waktu lagi namun berdasarkan arahan dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ketika itu, terkait dengan tenggelamnya kapal yang membawa material yang dipesan oleh Penyedia dari Surabaya ke Labuan Bajo itu tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat memperpanjang waktu karena pada saat proses pelelangan bahan material untuk pelaksanaan kegiatan bukan berdasarkan standar harga di Surabaya namun berdasarkan standar harga Bupati Kabupaten Manggarai Timur dan bahan-bahan material sebagian besar ada di Kabupaten Manggarai Timur, sehingga pekerjaannya sendiri baru dapat diselesaikan pada tanggal 30 Desember 2015;
Menimbang, bahwa di dalam melakukan pengawasan pekerjaannya Konsultan pengawas telah membuat Laporan Kemajuan Fisik pekerjaan, dalam bentuk laporan mingguan, serta laporan akhir pekerjaan yang juga telah disetujui oleh YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK
Menimbang, bahwa untuk setiap bulannya kontraktor pelaksana CV. Tiga Putra Sejati telah membuat laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2015, yang telah diperiksa kebenaraannya oleh MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST, pelaksana lapangan (site enginer) CV. KUKUH ABADI selaku Konsultan Pengawas dan disetujui oleh YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai PPTK, masing-masing yaitu :
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan juni 2015, sesuai Bukti 12;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan juli 2015 sesuai Bukti 13;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Agustus 2015 sesuai Bukti 14;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan September 2015 sesuai Bukti 15;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Oktober 2015 sesuai Bukti 16;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan November 2015 sesuai Bukti 17;
Laporan bulanan Pembangunan Gedung kantor Inspektorat bualan Desember 2015 sesuai Bukti 18.
Menimbang, bahwasetelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh CV. Tiga Putra Sejati, kemudian dilakukanlah 2 (dua) kali Pemeriksaan Fisik/Mutu Pekerjaan, oleh Tim PHO yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 dan 30 Desember 2015, dimana dari hasil pemeriksaanya dinyatakan pekerjaan sudah baiksebagimana tertuang dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor: 04/PAN-PHO/PEMB.INSPK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015, dengan hasil pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk dilakukan PHO dan panitia PHO juga menentukan bahwa jumlah hari keterlambatan sebanyak 16 hari terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 30 Desember 2015 atau setara nilai Rp.31.118.080,- (tiga puluh satu juta seratus delapan belas ribu delapan puluh rupiah). Atas dasar itu PPK dan kontraktor pelaksana melakukan serah terima pekerjaan untuk pertamakalinya (PHO);
Menimbang, bahwa setelah dilakukan serah terima pertama (PHO), Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut ada terjadi beberapa kerusakan, yaitu: adanya kerusakan pada lantai salah satu ruangan tepatnya pada ruang auditor yang diduga merupakan akibat dari kurang padatnya urugan pada titik tersebut sehingga lantai keramik terpecah akibat dari urugan yang kurang padat yang menyebabkan rabat lantai turun kurang lebih sedalam 7,8 cm pada beberapa titik, retak pada dinding tembok serta adanya keramik lantai kamar mandi luar yang keramiknya turun dan keramik dindingnya bergelembung;
Menimbang, bahwa mengetahui adanya beberapa kerusakan pada Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tersebut, Terdakwa selaku PPK, kemudian memangggil JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana untuk memperbaiki kembali kerusakan yang ada, dan terhadap kerusakan yang ada tersebut JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana telah melakukan perbaikan, yang dilakukan dalam masa pemeliharaan;
Menimbang, bahwa JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana telah menerima 100 % seluruh pembayaran pekerjaan, dengan rincian :
Pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp. 583.464.400,- (lima ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dibayarkan melalui SP2D Nomor : 0303/LS/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan jaminan uang muka nomor : 10.03.120983-8;
Pembayaran Termin I dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1058/LS/2015, tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp.379.251.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) (30%);
Pembayaran Termin II dibayarkan melalui SP2D Nomor : 1671/LS/2015, tanggal 08 Desember 2015 sebesar Rp. 575.198.260,- (lima ratus tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) (65%);
Pembayaran akhir kontrak (PHO) 95% dibayarkan melalui SP2D Nomor : 2797/LS/2015, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 309.722.140,-(tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratau empat puluh rupiah);
Jaminan pemeliharaan (Retensi) 5% dari nilai kontrak atau setara dengan Rp.97.244.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum dikeluarkannya SP2D pembayaran kepada rekanan JONATHAN TERISNO,ST selaku kontraktor pelaksana, bendahara dan PPTK terlebih dahulu mengajukan SPP-LS (surat perintah pembayaran langsung) yang telah ditandatangani oleh keduanya, kepada terdakwa selaku KPA, dimana pengajuan SPP-LS didasarakan pada:
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh penyedia dan telah diperiksa/disahkan oleh konsultan pengawas (SSKK huruf J) serta telah diperiksa kembali/disetujui oleh PPTK (SSUK nomor 53.4);
Laporan akhir yang dibuat oleh konsultan pengawas dan telah diperiksa/disetujui oleh PPTK menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia telah selesai dikerjakan dan volume maupun bobot setiap item pekerjaan sudah mencapai 100%;
Laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh staff teknis selaku pengawas internal juga menyatakan bahwa semua item pekerjaan sudah selesai dikerjakan sesuai ketentuan kontrak dan volume maupun bobot pekerjaan sudah mencapai 100%.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh tim teknis dari Universitas Flores, yaitu setelah selesainya masa pemeliharan pada tanggal 29 februari sampai 1 Maret 2016, diketahui bahwa realisasi fisik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, mencapai 82,70% sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 17,30%, dari 34 item pekerjaan, yang tersebar dalam rincian pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Tanah dan Urugan terdapat kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,39%;
Pekerjaan Dinding, Lantai, dan Aksesoris terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 7,69%;
Pekerjaan Beton Bertulang terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 5,99%;
Pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Atap dan Plafon terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 2,34%;
Pekerjaan Cat,Penggantung dan Pengunci terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,79%;
Pekerjaan lantai Teras dan Saluran Keliling terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,11%;
Pekerjaan Kamar Mandi /WC & Sanitasi terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pekerjaan Instalasi Listrik terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%;
Pengadaan Tiang Bendera terdapat nilai kekurangan terhadap nilai total pembangunan sebesar 0,00%
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa dalam persidangan yaitu: Dr. Ir. Marsinta Simamora, MT dan Wellem Daga, ST, M.Eng, dari Politeknik Negeri Kupang, menyatakan pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, terdapat 13 item pekerjaan yang kurang volume, yaitu pada pekerjaan :
Urugan kembali bekas galian pondasi;
Lantai Rabat betton foot plat 1 Pc: 2 Psr, 3 Kr, Tebal 10 Cm;
Pek lantai Keramik putih bercorak 50x50 cm platinum;
Ring Balk Top 12/20+sloof 7 Ring Balk Atap kerucut;
Beton bertulang balok gantung Teras 20/40;
Beton bertulang plat dak Teras T =10cm;
Beton bertulang kolom miring Teras depan 20/25;
Beton bertulang pondasi footPlat KS2+Pedestal;
Pengecatan Lipsjplank warna Orange (sudah termasuk manie 1 lapis);
Pengecatan Lipsjplank plafon (sudah termasuk manie 1 lapis);
Cat Dinding, kolom, Ban-banan, Tekstur, warna kombinasi;
Galian pondasi saluran, selasar keliling;
Pasangan Batu 1 Pc; 5 Psr.
Menimbang, bahwa Kantor gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yang dibangun pada Tahun Anggaran 2015, telah di pergunakan dan difungsikan sebagai Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, sejak serah terima pertama PHO sampai dengan sekarang, sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Drs. LORENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang telah melakukan pembayaran 100%, kepada CV. Tiga Putra Sejati, bersama sama dengan saksi JONATHAN TERISNO,ST, selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra Sejati, sebagai penyedia,saksi DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas, saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer), yang tidak cermat dan teliti dalam melakukan pengawasan teknis pekerjaan, dengan membuat Laporan Akhir Progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 %, serta bersama saksi YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, selaku PPTK yang telah memeriksa dan menyetujui laporan pekerjaan 100 %, sebagai salah satu dasar pembayaran,dengan dikeluarkannya SP2D, padahal diketahui pekerjaan Kantor gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yang dibangun pada Tahun Anggaran 2015, mengalami kekurangan volume pekerjaan dan belum mencapai 100%, telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum menyangkut kekurangan volume pekerjaan, majelis hakim menilai dan menghitung sendiri besarnya kerugian keuangan Negara, sesuai SEMA Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam pasal 6 menyebutkan :
Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Menimbang, bahwa dalam menghitung besarnya kerugian keuangan Negara,Majelis hakim, mendasarkan dari adanya kekurangan volume pada 13 item pekerjaan yang disampaikan saksi ahli terdakwa yaitu Dr. Ir. MARSHINTA SIMAMORA, MT dan Wellem Daga, ST, M.Eng, dimana untuk perhitungan nilai kekurangan volume 13 item pekerjaan tersebut didasarkan pada data perhitungan saksi ahli Penuntut umum, yaitu Dr.M.ACHSIN,SE.,SH.,MM.,M.Kn.,M.Ec.Dev.,M.Si.Ak.,CA.,CPA.,CLA, sehingga diperoleh nilai kekurangan volume 13 item pekerjaan adalah senilai 5.01 % (lima koma nol satu porsen), yang kemudian 5.01%dikalikan dengan nilai kontrak (belum termasuk PPN) sebesar Rp1.768.080.571,77 (satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah koma tujuh puluh tujuh) adalah senilai Rp88.599.470. (Delapan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) di bulatkan, dengan perincian sebagai berikut :
Urugan kembali bekas galian pondasi; Rp. 691.343,10
Lantai Rabat betton foot plat 1 Pc: 2 Psr, 3 Kr, Tebal 10 Cm; Rp. 122.935,94
Pek lantai Keramik putih bercorak 50x50 cm platinum; Rp.1.028.920,05
Ring Balk Top 12/20+sloof 7 Ring Balk Atap kerucut; Rp.20.324.450,89
Beton bertulang balok gantung Teras 20/40; Rp. 3.567.127,72
Beton bertulang plat dak Teras T =10cm; Rp. 40.171.211,47
Beton bertulang kolom miring Teras depan 20/25; Rp. 3.737.021,04
Beton bertulang pondasi footPlat KS2+Pedestal; Rp. 4.787.348,01
Pengecatan Lipsjplank warna Orange (sudah termasuk manie 1 lapis); Rp. 720.191,99
Pengecatan Lipsjplank plafon (sudah termasuk manie 1 lapis); Rp. 80.423,98
Cat Dinding, kolom, Ban-banan, Tekstur, warna kombinasi; Rp. 13.108.595,16
Galian pondasi saluran, selasar keliling; Rp. 254.126,26
Pasangan Batu 1 Pc; 5 Psr. Rp. 5.775.02
Sehingga akibat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar 5.01% tersebut telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp88.599.470. (Delapan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas maka maka majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Delik Penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternative, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap terlihat bahwa ada kerjasama yang erat antara Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama JONATHAN TERISNO,ST, selaku Kuasa Direktris CV. Tiga Putra sebagai penyedia, YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DIDIMUS JEGAUT,ST selaku Kepala Perwakilan CV. KUKUH ABADI yang bertindak sebagai konsultan pengawas dan saksi MAXIMILLIAN NALANG FIRMAN DEMORIN, ST yang bertindak selaku pelaksana lapangan (site enginer), mulai dari JONATHAN TERISNO,ST yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 14 Desember 2015, yang berdampak pada terjadinya kekurangan volume pekerjaan,tidak cermat dan telitinya konsultan pengawasdalam melakukan pengawasan teknis pekerjaan, dengan membuat Laporan Akhir Progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 %, dimana laporan tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, selaku PPTK, sebagai salah satu dasar pembayaran, dibuatnya SPP-LS yang ditandatangani oleh bendahara dan YULIUS TONGKOK AKHA, S.Sos, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sebelum dilakukan pembayaran 100 % kepada penyedia dengan dikeluarkanya SP2D yang di tandatangani TerdakwaDrs. LAURENSIUS LONI, walaupun dalam pekerjaan terdapat kekurangan volume 5.01%, yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara, sebesar Rp88.599.470. (Delapan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), dimana Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI di kualifikasi sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
Pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan bahwa dari kerugian keuangan negara sebesarRp88.599.470. (Delapan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), telah menguntungkan JONATHAN TERISNO,ST, sementara Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsinya, maka berdasarakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kepada Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, tidak di bebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI telah mengajukan Nota pembelaan, yang pada pokoknya memohon untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum, dan pembelaan pribadi Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, yang memohon putusan seadil-aadilnya dan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat hukum Terdakwa majelis Hakim tidak sependapat, karena sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur Dakwaan Subsidar, ternyata semua unsur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 telah terbukti pada perbuatan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, sehingga oleh karenanya Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan, sedangkan terhadap pembelaan pribadi Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, majelis akan mempertimbangkannya sebagai hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis hakim tidak tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, maka Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa . LAURENSIUS LONI mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwatidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, maka terhadap barang bukti yang diajukan dan ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, majelis hakim akan menentukan status barang bukti tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang ounggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri TerdakwaDrs. LAURENSIUS LONI, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada pembangunanKantor gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur yang dibangun pada Tahun Anggaran 2015, telah di pergunakan dan difungsikan sebagai Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, sejak serah terima pertama PHO sampai dengan sekarang, menandakan bahwa tujuan utama dari dibangunnya kantor gedung Inspektorat tersebut telah terpenuhi, sehingga atas fakta materiil ini, haruslah dianggap sebagai prestasi, pembebanan kerugian keuangan Negara yang di hitung atas dasar kekurangan volume pekerjaan sebesar 5.01% (lima koma nol satu prosen), yang berasal dari 13 item pekerjaan, lebih memenuhi rasa keadilan mengingat kerusakan yang nyata berupa terjadinya penurunan lantai keramik pada ruangan auditor dan retakan pada dinding, tidak mempengaruhi struktur bangunan, karena lantai bukan bagian dari struktur bangunan, sehingga masih dapat diperbaiki, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diuabah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI,dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Menghukum Terdakwa Drs. LAURENSIUS LONI membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
| 1. | 1 (satu) buku asli Dokumen Gambar Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 2. | 1 (satu) buku asli Dokumen ASBUILD DRAWING Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 3. | 1 (satu) buku asli Dokumen PENAWARAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN TEKNIS PAKET PEKERJAAN Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 4. | 1 (satu) buku Asli Dokumen PENAWARAN CV. ‘’KUKUH ABADI’’ Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 5. | 1 (satu) buku asli Dokumen HARGA PERKIRAAN SENDIRI HPS Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 6. | 1 (satu) buku asli Dokumen SPESIFIKASI TEKNIS GEDUNG KHUSUS DAN UMUM Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 7. | 1 (satu) buku asli Dokumen ENGINEER ESTIMATE EE Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 8. | 1 (satu) buku asli Dokumen BILL OF QUANTITY BOQ Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 9. | 1 (satu) buku asli Dokumen SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR : Pem.130/641/7/I/2015 tanggal : 23 januari 2015 Paket Pekerjaan : Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat CV. INDO DESIGN KONSULTAN. |
| 10. | 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA PEMERIKSAAN PRODUK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT NOMOR : PEM.130 /641 /24 /III /2015 tanggal : 05 Maret 2015. |
| 11. | 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PRODUK PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT NOMOR : PEM.130/641/27/III/2015 tanggal : 05 Maret 2015. |
| 12. | 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN JUNI, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015, KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 13. | 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN JULI, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 14. | 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN AGUSTUS, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 15. | 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN SEPTEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 16. | 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen LAPORAN BULANAN OKTOBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 17. | 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen LAPORAN BULANAN NOVEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 18. | 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN BULANAN DESEMBER, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 19. | 1 (satu) buku Asli Dokumen BACK UP DATA Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 20. | 1 (satu) buku Asli Dokumen MONTHLY CERTIFICATE (MC) 01 s/d 05 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 21. | 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen MONTHLY CERTIFICATE (MC) 06 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 22. | 1 (satu) buku asli Dokumen ADDENDUM KONTRAK NOMOR : Pem.130 /641 /152 /VII /2015 tanggal 31 Juli 2015 ATAS SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) NOMOR : Pem.130/641/64/V/2015 Tanggal 27 Mei 2015, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 23. | 1 (satu) buku asli Dokumen ADDENDUM KONTRAK II (KEDUA) NOMOR : Pem.130/641/236/XI/2015 tanggal 13 November 2015 ATAS ADDENDUM KONTRAK NOMOR : Pem.130/641/152/VII/2015 Tanggal 31 Juli 2015, Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015,KONTRAKTOR : CV TIGA PUTRA SEJATI. |
| 24. | 1 (satu) buku asli Dokumen FOTO O % s/d 100% Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 25. | 1 (satu) buku asli Dokumen SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR : Pem.130/641/80/VI/2015 Tanggal 05 Juni 2015 Paket Pekerjaan : Pengawasan Teknik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat. |
| 26. | 1 (satu) buku Asli Dokumen LAPORAN KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN, LAPORAN MINGGUAN PENGAWASAN MINGGU KE : 27 (DUA PULUH TUJUH) S/D 31 (TIGA PULUH SATU) PERIODE : 30 NOVEMBER 2015 S/D 30 DESEMBER 2015 Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 27. | 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGAWASAN NOMOR : 79.C/CV.KA/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 Paket Pekerjaan : Pengawasan Teknik Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 28. | 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN (PHO) NOMOR : Pem.130/641/326/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 Kegitan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 29. | 1 (satu) buku asli Dokumen BERITA ACARA SERAH TERIMA TERAKHIR PEKERJAAN (FHO) NOMOR : Pem.130/641/84/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 Kegitan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 30. | 4 (empat) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/29/I/2015, Tanggal 09 Januari 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 . |
| 31. | 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : Pem.130/30/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 32. | 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/31/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penetapan Tenaga Pengelola Teknis Kegiatan, Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 33. | 3 (tiga) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : Pem.130/34/I/2015, Tanggal 10 Januari 2015 Tentang Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 34. | 4 (empat) Lembar Foto copy Dokumen Keptusan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : Pem.130/36/I/2015, Tanggal 11 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada bagian Administrasi Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 35. | 3 (tiga) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Hasil Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat T. A 2015 Nomor: Pem.130/641/89/VI/2015. |
| 36. | 7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 37. | 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Penyerahan Lokasi Nomor : Pem.130/641/102/VI/2015. |
| 38. | 1 (satu) Lembar Scan Dokumen Surat Kuasa Nomor : 034/CV.TPS/IV/2015. |
| 39. | 2 (dua) Lembar Asli Dokumen Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 14 /POKJA.Adpem /V /2015. |
| 40. | 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Pemberitahuan Kepada Direktris CV. Tiga Putra Sejati Dengan Nomor : Pem.130/64/295/XII/2015. |
| 41. | 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Berita Acara Ralat Atas Daftar Cacat Atau Kekurangan Pekerjaan (DEFECT AND DEFICIENCES) Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Pada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015 Nomor : 01/PAN-PHO/ PEMB.INSPK/I/2016. |
| 42. | 2 (dua) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 133/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 22 Desember 2015. |
| 43. | 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 112/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 14 Desember 2015. |
| 44. | 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Permohonanan Pemasangan Sementara Nomor : 113/CV.TPS/XII/2015, Tanggal 28 November 2015. |
| 45. | 1 (satu) Lembar Asli Dokumen Surat Pernyataan Nomor : 114/CV.TPS/XII /2015, Tanggal 10 Desember 2015. |
| 46. | 1 (satu) buku asli Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : Pem.130 /641 /64/V /2015, Tanggal 27 Mei 2015. |
| 47. | 1 (satu) buku asli Dokumen Kajian Teknis Penurunan Lantai Gedung Inspektorat oleh CV. INDO DESIGN KONSULTAN, |
| 48. | 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2 /LS/02/IV/2015 Tanggal 14 April 2015. |
| 49. | 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130 /LS /55 /XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015. |
| 50. | 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2/LS/10/V/2015 Tanggal 05 Juni 2015. |
| 51. | 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.4/21/X/2015 Tanggal 16 Oktober 2015. |
| 52. | 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130.2/LS/37/XII/2015 Tanggal 07 Desember 2015. |
| 53. | 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130/LS/66/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015. |
| 54. | 1 (satu) Lembar fotocopy Dokumen Surat Peerintah Pencairan Dana No. SPM : PEM.130/LS/34/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016. |
| 55. | 1 (satu) buku fotocopy Dokumen Daftar Hadir. |
| 56. | 3 (tiga) Lembar fotocopy Dokumen Summary Report Kode Lelang 197461. |
| 57. | 1 (satu) Buku fotocopy Dokumen Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/23 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2015. |
| 58. | 2 (Dua) Lembar fotocopy Dokumen Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 14/POKJA.Adpem/V/2015 Tanggal 25 Mei 2015. |
| 59. | 1 (satu) Buku fotocopy Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 03/POKJA.Adpem/IV/2015 Tanggal 17 April 2015. |
| 60. | 6 (enam) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 11/POKJA.Adpem/V/2015. |
| 61. | 9 (sembilan) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 13/POKJA.Adpem/V/2015. |
| 62. | 2 (Dua) Lembar fotocopy Dokumen Berita Acara Rapat Pemberian Penjelasan E-Lelang Umum Pengadaan Jasa Konstruksi Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Tmur Tahu Anggaran 2015 Nomor : 04/POKJA.Adpem /IV/2015. |
| 63. | 7 (tujuh) Lembar Asli Dokumen Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat “Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat”. |
| 64. | 1 (satu) Buku Alsi Dokumen Kop Perusahaan Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga. |
| Barang Bukti No. 1 sampai dengan No. 64dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. |
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal19 Februari 2018, oleh kami : JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H.,sebagai Ketua, IBNU KHOLIK, S.H., M.H., dan Drs. GUSTAP P. MARPAUNG, S.H., masing-masing sebagai Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 oleh Majelis hakim yang sama, dibantu oleh ERNA C.H. DIMA, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA |
| IBNU KHOLIK, S.H., M.H. | JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H. |
Drs. GUSTAP P MARPAUNG, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ERNA C.H. DIMA