Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOMY Bin PONIRAN
1. Menyatakan Terdakwa TOMY Bin PONIRAN,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan“Tindak pidana TerhadapKesusilaan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahundan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masapenangkapandanpenahananyang telahdijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah buku akta nikah Nomor : 11/11/2014 tertanggal 17 Januari 2014 atas nama TOMY Bin PONIRAN dan FAUZIAH HANIM Binti Alm MUHAMMAD yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyak Payed ; Dikembalikan kepada pemilik yang sah, yaitu FAUZIAH HANUM Binti Alm MUHAMMAD dan TOMY Bin PONIRAN 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 105/Pid.Sus/2016/PN-Ksp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Kuala Simpang,yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama : TOMY Bin PONIRAN;
Tempat lahir : Dista;
Umur/tanggallahir :31 Tahun / 17Juli1984
Jeniskelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempattinggal :Dusun Dukuh Sari Desa Purwodadi Kec.Kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang.
Agama :Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan :S.T.M. (Tamat);
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 05 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06Oktober 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 16Februari2016sampai dengan tanggal 17Februari2016;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 21Nopember2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29Desember2015sampai dengan tanggal 17Januari2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang,sejak tanggal 11Januari2016sampai dengan tanggal 09Februari2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, sejak tanggal 10Februari2016 sampai dengan tanggal 09April2016;
PerpanjanganKetuaPengadilanTinggiTipikorBanda Acek, sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 09 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diberihaknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum dan Terdakwa akan menghadap sendiri dipersidangan;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor :.../Pen.Pid/2016/PN.Ksp tanggal 19April 2016tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 09/Pen.Pid/2016/PN.Ksp tanggal 19April2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa TOMY Bin PONIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mana yang di dakwakan dalam dakwaan primair kami yakni melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama2 (dua) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakanbarangbuktiberupa:
- 2 (dua) buah buku akta nikah Nomor : 11/11/2014 tertanggal 17 Januari 2014 atas nama TOMY Bin PONIRAN dan FAUZIAH HANIM Binti Alm MUHAMMAD yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyak Payed dikembalikan kepada korban FAUZIAH HANUM Binti Alm. MUHAMMAD dan Terdakwa TOMY Bin PONIRAN)
4. Menetapkan agar terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (duaribu rupiah);
Telah mendengarpembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya me mohon agar Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana yang seringan-ringannya;
Telah mendengar pula replik Penuntut Umumyang disampaikan secara lisan di persidanganyang pada pokoknya tetap pada pendiriannya di dalam surat tuntutannya semula;
Telah pula mendengar duplik dari Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:: :
Primair
Bahwa ia terdakwa TOMY Bin PONIRANpada hari Selasa tangga 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yakni saksi Fauziah Hanum Binti Muhammad Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang ketika anak korban yang bernama ZIHAN AISYAH umur 5 (lima) tahun menangis diluar rumah kemudian korban keluar untuk melihat anak korban lalu ada tetangga korban yang bernama YANTI bertanya kepada korban dengan mengatakan ”sayur apa kak” dijawab oleh korban ”tidak masak Cuma oseng-oseng telur aja” dan pada saat korban berbicara dengan Saksi YANTI, Terdakwa sedang duduk di gubuk dekat rumah saksi FAUZIAH HANUM sambil memperhatikan korban berbicara dengan saksi YANTI lalu tak lama kemudian korban masuk rumah dan Terdakwa pun pulang kerumah, setelah sampai dirumah sambil marah-marah terdakwa bertanya kepada korban dengan mengatakan ”apa kau bilang sama orang? Kau jelek-jelekin aku kan?” kemudian korban dan terdakwa cekcok mulut kemudian terdakwa mendatangi korban dan langsung menampar mulut dan wajah korban hingga berdarah kemudian terdakwa mencekik leher korban ,menjambak dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh kelantai kemudian setelah korban terjatuh ke lantai selanjutnya terdakwa mengurung korban didalam rumah dengan cara mengunci pintu rumah dari luar dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di dalam rumah dalam keadaan babak belur.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka-luka pada bahagian tubuh sebagaimana yang dibuktikan didalamhasil Visum Et Repertum nomor 290/440/2016 pada tanggal 18 Februari 2016 yang dilakukan dan ditanda tangani oleh Dokter Fitriyanti dari UPTD Puskesmas Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Tidak ada kelainan
Mulut : Terdapat Luka Robek dibibir atas
Leher : Luka di leher sebelah kiri
Badan : Tidakadakelainan
AnggotaGerakatas : Tidakadakelainan
AnggotaGerkaBawah: Tidakadakelainan
Kesimpulan:Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh benturan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair
Bahwa ia terdakwa TOMY Bin PONIRANpada hari Selasa tangga 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang ”telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yakni saksi Fauziah Hanum Binti Muhammad yang juga merupakan istri dari terdakwaPerbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang ketika anak korban yang bernama ZIHAN AISYAH umur 5 (lima) tahun menangis diluar rumah kemudian korban keluar untuk melihat anak korban lalu ada tetangga korban yang bernama YANTI bertanya kepada korban dengan mengatakan ”sayur apa kak” dijawab oleh korban ”tidak masak Cuma oseng-oseng telur aja” dan pada saat korban berbicara dengan Saksi YANTI, Terdakwa sedang duduk di gubuk dekat rumah saksi FAUZIAH HANUM sambil memperhatikan korban berbicara dengan saksi YANTI lalu tak lama kemudian korban masuk rumah dan Terdakwa pun pulang kerumah, setelah sampai dirumah sambil marah-marah terdakwa bertanya kepada korban dengan mengatakan ”apa kau bilang sama orang? Kau jelek-jelekin aku kan?” kemudian korban dan terdakwa cekcok mulut kemudian terdakwa mendatangi korban dan langsung menampar mulut dan wajah korban hingga berdarah kemudian terdakwa mencekik leher korban ,menjambak dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh kelantai kemudian setelah korban terjatuh ke lantai selanjutnya terdakwa mengurung korban didalam rumah dengan cara mengunci pintu rumah dari luar dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di dalam rumah dalam keadaan babak belur. ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka-luka pada bahagian tubuh sebagaimana yang dibuktikan didalamhasil Visum Et Repertum nomor 290/440/2016 pada tanggal 18 Februari 2016 yang dilakukan dan ditanda tangani oleh Dokter Fitriyanti dari UPTD Puskesmas Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Tidak ada kelainan
Mulut : Terdapat Luka Robek dibibir atas
Leher : Luka di leher sebelah kiri
Badan : Tidakadakelainan
AnggotaGerakatas : Tidakadakelainan
AnggotaGerkaBawah: Tidakadakelainan
Kesimpulan:Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh benturan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti danmenyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang masing-masing menerangkan sebagai berikut :
SAKSI 1 :FAUZIAH HANUM Binti MUHAMMAD (Alm),di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Selasa tangga 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang terhadap saksi yang dilakukan oleh Terdakwa TOMY Bin PONIRAN;
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang ketika anak saksi yang bernama ZIHAN AISYAH umur 5 (lima) tahun menangis diluar rumah kemudian saksi keluar untuk melihat anak saksi lalu ada tetangga saksi yang bernama YANTI bertanya kepada saksi dengan mengatakan ”sayur apa kak” dijawab oleh saksi ”tidak masak Cuma oseng-oseng telur aja” dan pada saat berbicara dengan Saksi YANTI Terdakwa sedang duduk di gubuk dekat rumah saksi sambil memperhatikan saksi berbicara dengan saksi YANTI lalu tak lama kemudian saksi masuk rumah dan Terdakwa pun pulang kerumah, setelah sampai dirumah Terdakwa sambil marah-marah bertanya kepada saksi dengan mengatakan ”apa kau bilang sama orang? Kau jelek-jelekin aku kan?” kemudian saksi dan Terdakwa bercekcok mulut lalu Terdakwa mendatangi saksi dan menampar mulut dan wajah saksi hingga berdarah kemudian Terdakwa mencekik leher saksi hingga sulit untuk bernafas lalu Terdakwa menjambak dan memukul kepala saksi hingga saksi terjatuh kelantai;
Bahwa setelah saksi terjatuh kelantai kemudian saksi menarik baju Terdakwa dan melawan terdakwa dan saksi melihat besi leter L dan saksi berniat untuk mengambil besi tersebut dengan tujuan untuk memukul terdakwa namun Terdakwa mengambil besi tersebut dan membuangnya keluar kemudian Terdakwa melepas saksi dan pergi keluar rumah sambil mengunci pintu dari luar lalu saksi pergi lari dari pintu belakang rumah saksi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Manyak Payed guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa saksi menerangkan sudah tidak sanggup lagi menjalani hidup sebagai suami istri dengan terdakwa dan saksi juga berniat untuk bercerai dengan terdakwa
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami luka memar di rahang bawah sebelah kiri, luka memar dan cekikan di leher sebelah kiri dan memar dibagian pergelangan tangan sebelah kiri serta saksi mengalami luka dikepala diakibatkan pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban susah untuk melakukan aktifitas..
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI 2YANTI RAHMADANI Binti IRWANSYAHdi bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Selasa tangga 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang terhadap korban yakni saksi FAUZIAH HANUM Binti MUHAMMAD (Alm) yang dilakukan oleh Terdakwa TOMY Bin PONIRAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung perbuatan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara saksi FAUZIAH HANUM dengan Terdakwa dan saksi baru mengetahui terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut setelah saksi melihat saksi FAUZIAH HANUM keluar dari pintu belakang rumahkorban dengan berlumuran darah pada mulutnya sambil menangis;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi FAUZIAH HANUM mengalami luka memar di rahang bawah sebelah kiri, luka memar dan cekikan dileher sebelah kiri dan memar dibagian pergelangan tangan sebelah kiri serta korban juga mengalami luka dikepala diakibatkan pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
BahwabenarterdakwamengertidimintaiketerangannyasehubungandenganTindakPidanaTerhadapKesusilaan yang dilakukanolehterdakwa;
BahwabenarTerdakwaditangkappadahariSelasatanggal 16 Februari 2016 sekirapukul 14.00 Wib di rumahTerdakwa di Dusun Pembangunan KampungTualangBaroKecamatanManyakPayedKabupaten Aceh Tamiang yang dilakukanolehAnggotaPolisiManyakPayedkarenaTerdakwatelahmelakukankekerasandalamrumahtanggaterhadapsaksi FAUZIAH HANUM BintiMUHAMMAD (Alm)
BahwabenarTerdakwamelakukankekerasandalamrumahtanggaterhadapSaksi FAUZIAH HANUM Binti MUHAMMAD (Alm) dengancaramemukul/menamparmulutsaksi FAUZIAH HANUM hingaberdarahkemudianmencekiklehersaksi FAUZIAH HANUM Binti MUHAMMAD (Alm) denganmenggunakantangankananTerdakwahinggasaksi FAUZIAH HANUM Binti MUHAMMAD (Alm) mengalamilukamemarpadabagianrahang bawah sebelah kiri, luka memar dan cekikan di leher sebelah kiri dan memar dibagian pergelangan tangan sebelah kiri serta saksi mengalami luka dikepala diakibatkan pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
BahwasetelahmelakukanpenganiayaantersebutTerdakwalangsungpergidarirumahmelaluipintudepansambilmenguncipintutersebutdariluardanmeninggalkansaksi FAUZIAH HANUM Binti MUHAMMAD (Alm) didalamrumah;
BahwaTerdakwamembenarkanbarangbukti;
Bahwaterdakwamembenarkanseluruh BAP nya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya oleh Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum nomor 290/440/2016 pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 12.15 Wib yang dilakukan dan ditanda tangani oleh Dokter Fitriyanti di UPTD Puskesmas Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang menyimpulkan bahwa terdapat luka robek di bibir atas dan luka dileher sebelah kiri yang disebabkan oleh benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, di persidangan telah pula diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa :2 (dua) buah buku akta nikah Nomor :11/11/2014 tertanggal 17 Januari 2014 atas nama TOMY Bin PONIRAN dan FAUZIAH HANIM Binti Alm MUHAMMAD yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyak Payed dikembalikan kepada korban FAUZIAH HANUM Binti Alm. MUHAMMAD dan Terdakwa TOMY Bin PONIRAN)
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan bukti surat dan barang bukti tersebut di hadapan Majelis Hakim kepada saksi-saksi dan terdakwa yang kesemuaannya dibenarkannya dan tidak berkeberatan, oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dalam pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan antara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dan telah diperiksa di persidangan, sehingga Majelis Hakim menemukan kesesuaiannya yang menjadi fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagai fakta-fakta hukum, yang mana sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada hari Selasa tangga 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang terhadap saksi FAUZIAH HANUM yang merupakan istri terdakwa yang dilakukan oleh Terdakwa TOMY Bin PONIRAN;
Bahwa benar tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara menampar mulut dan wajah saksi FAUZIAH HANUM hingga berdarah kemudian Terdakwa mencekik leher saksi FAUZIAH HANUM hingga sulit untuk bernafas lalu Terdakwa menjambak dan memukul kepala saksi FAUZIAH HANUM hingga saksi terjatuh kelantai;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi FAUZIAH HANUM mengalami luka robek pada bahagian mulut, luka memar di rahang bawah sebelah kiri, luka memar dan cekikan di leher sebelah kiri luka memar dibagian pergelangan tangan sebelah kiri selain itu saksi FAUZIAH HANUM juga mengalami luka dikepala diakibatkan pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairtas, yaitu Primairmelanggar Pasal44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2014,tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTanggadan Subsidair melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2014 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga;
Menimbang, bahwaselanjutnyaMajelis Hakim akanmempertimbangkanterlebih dahulu DakwaanPrimair PenuntutUmum, yang manaterdakwadidakwamelanggarpasal44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2014tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwaMajelis Hakim akanmempertimbangkanunsur-unsurtersebut di atassecaraberturut-turutsebagaiberikut :
ad.1. BarangSiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “BarangSiapa” dalam unsur ini menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek hukumtindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa kata “Barang Siapa” dalam pasal ini yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “Baramg Siapa” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “Barang Siapa” tersebut di atas dan dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai terdakwa di persidangan yaituTOMY Bin PONIRAN, yang mana terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehinggatidakterdapatsatupunpetunjukakanterjadierror in pesonasebagaisubjekhukum yang didakwakandansedangdiadilidalamperkaraini, dengan demikian maka yang dimaksud “Barang Siapa” disini adalah terdakwa atas namaTOMY Bin PONIRAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur BarangSiapatelah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
ad. 2.Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat , dan keterangan/pengakuan terdakwa dan petunjuk diketahui bahwa pada hari Selasa tangga 16 Februari 2016 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun Pembangunan Kampung Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiangtelah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwaTOMY Bin PONIRANterhadapkorban, perbuatantersebutdilakukanolehterdakwadengancaramemukul korban menampar mulut dan wajah korban hingga berdarah kemudian terdakwa mencekik leher korban ,menjambak dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh kelantai kemudian setelah korban terjatuh ke lantai selanjutnya terdakwa mengurung korban didalam rumah dengan cara mengunci pintu rumah dari luar dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di dalam rumah dalam keadaan babak belur sebagaimana yang dibuktikandenganalatbuktisuratberupahasil Visum Et Repertum nomor 290/440/2016 pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 12.15 Wib yang dilakukan dan ditanda tangani oleh Dokter Fitriyanti di UPTD Puskesmas Manyak Payed Kabupaten AcehTamiangSehingga dari penjeasan tersebut diatas majelis berpendapat bahwa terhadap unsur“melakukan kekerasan fisik” sudah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur melakukan kekerasan fisik sudah terbukti secara sahtelah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur dalam rumah tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada saat melakukan penganiayaan tersebut antar terdakwa dan korban masih terikat hubungan sebagai suami istri dan menetap bersama-sama didalam suatu rumah secara bersama hal ini dapat dibuktikan dari 2 (Dua) buahAktaNikahnomor : 11/11/1/2014 tertanggal 17 Januari 2014 atasnama TOMY Bin PONIRAN dan FAUZIAH HANUM Binti MUHAMMAD yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama KecamatanManyakPayedKabupaten Aceh Tamiang yang mana disitu disebutkan bahwa korban adalah berstatus sebagai Istri dari terdakwa Sehingga dari penjeasan tersebut diatas majelisberpendapat bahwa terhadap unsur“dalam rumah tangga”juga sudah terbukti secara sah menurut hukum.
Bahwa berdasarkan uraianunsur-unsurpasalsebagaimana yang tersebutdiatasmajelis berkeyakinan bahwa benar terdakwaTOMY Bin PONIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkaan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rrumah tangga sebagai mana yang di dakwakan dalam dakwaan primair kami yakni melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tanggadanoleh karena ituterdakwa harus dipertanggungjawabkansecarapidanaatasperbuatanTerdakwa;.
Menimbang, bahwatelahternyataberdasarkan buktisurathasil Visum Et Repertum nomor 290/440/2016 pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 12.15 Wib yang dilakukan dan ditanda tangani oleh Dokter Fitriyanti di UPTD Puskesmas Manyak Payed Kabupaten AcehTamiang ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair oleh Penuntut Umum telahl terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa kejahatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atas diri terdakwa dalam dakwaan tersebut, yaitu melanggar pasal44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP bahwaterdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukumanpidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa,yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa dan korban sudah berdamai dan korban sudah memaafkan terdakwa
Perbuatanterdakwatelahmenimbulkan rasa sakitpadakorban.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dan korban sudah berdamai dan korban sudah memaafkan terdakwa.
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, begitu pula dengan keluarganya di manaanak-anaknya yang masihkecildanistriterdakwasangatmenggantungkanhidupkepadaterdakwa, selain itu juga terdakwa mengakui dirinya sangat bersalah dan menyesal telah melakukan kejahatan yang dimaksud, sehingga berdasarkan hal-haltersebutdiharapkanputusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan pembinaan bagi diri terdakwa agar tidak melakukan perbuatan terlarang tersebut dan juga putusan Majelis Hakim ini nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum maupun bagi diri terdakwadankeluarganya, dengandemikian Majelis Hakim akanmenentukanhukuman yang akandijatuhkankepadaterdakwasebagaimana yang tercantumdalamamarputusanini;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan Terdakwa secara hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penangkapandanpenahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap Terdakwa setelah putusan ini diucapkan, di mana berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Jo. Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa’
2 (dua) buah buku akta nikah Nomor : 11/11/2014 tertanggal 17 Januari 2014 atas nama TOMY Bin PONIRAN dan FAUZIAH HANIM Binti Alm MUHAMMAD yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyak Payed dikembalikan kepada korban FAUZIAH HANUM Binti Alm. MUHAMMAD dan Terdakwa TOMY Bin PONIRAN)Majelis Hakim sependapatdengan Penuntut Umum dalam requisitornya yang menuntut untuk dinyatakan bahwa terhadap barang bukti tersebut dikembalikankepadapemiliknya yang sahstatusnyasebagaimana yang dicantumkandalamamarputusanini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,KitabUndang-undangHukukumAcaraPidanaTahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TOMY Bin PONIRAN,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan“Tindak pidana TerhadapKesusilaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahundan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masapenangkapandanpenahananyang telahdijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku akta nikah Nomor : 11/11/2014 tertanggal 17 Januari 2014 atas nama TOMY Bin PONIRAN dan FAUZIAH HANIM Binti Alm MUHAMMAD yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyak Payed ;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah, yaitu FAUZIAH HANUM Binti Alm MUHAMMAD dan TOMY Bin PONIRAN
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari SELASA, tanggal 21JUNI2016, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, oleh kami ZULFIKAR, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, JUNAIDI, S.Hdan .FADHLI, S.H., , masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga,, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu olehRAMZI, SE. Ak.S.H.,,. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan dihadiri oleh FADLI ARDI, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpangdan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. JUNAIDI, S.H.ZULFIKAR, S.H. M.H.
FADHLI,S.H.
Panitera pengganti,