2399/Pid.B/2012/PN.Sby.
Putusan PN SURABAYA Nomor 2399/Pid.B/2012/PN.Sby.
SUGIANTO,S.Sos bin SOEROTO
Menyatakan Terdakwa SUGIANTO,S.Sos bin SOEROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menjual, mengedarkan barang hasil pelanggaran hak Cipta atau hak Terkait”. 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah hakim lain berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum tenggang waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir. 4 Menetapkan barang bukti berupa : - uang tunai Rp. 25. 000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara, - 1 (satu) bendel nota penjualan, 5 (lima) lembar nota penjualan, 180 (seratus delapan puluh) keping DVD Xbox, serta 1 (satu) lembar nota penjualan dan 1 (satu) keping DVD Xbox dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 2399/Pid.B/2012/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : SUGIANTO,S.Sos bin SOEROTO --------------------
Tempat lahir : Surabaya ---------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 5 Oktober 1970 -----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Manukan Krido VI/5-E No. 12 Surabaya atau
Perum Menganti Indah Blok C-6/20 Gresik -----------
Agama : Islam, --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swata , ------------------------------------------------------
Pendidikan : S1 -----------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik. --------------------- -----------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan status Tahanan Kota oleh : ----------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2012 s/d 19 Agustus 2012 -----------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 8 Agustus 2012 s/d 6 September 2012.---------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 7 September 2012 s/d 5 Nopember 2012.------------------------------------------------------
Terdakwa menghadap dipersidangan didampingi oleh Penasehat hukumnya bernama :
ZARKASI. OA,SH ; -------------------------------------------------------------------------
KOKO WIDYATMOKO, SH ; para advokat, berkantor di Jl. Sutorejo Utara IV C No. 15 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Februari 2012.--------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ini ; ------------------------------------------------------------
Telah memeriksa saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti di persidangan.---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-251/Euh.2/07/2012 tertanggal 6 Agustus 2012 yang isinya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SUGIANTO, S.Sos Bin SOEROTO pada hari Rabu tanggal 08 Pebruari 2012 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Toko Wahyu Service Center. JL Tanjungsari No. 3-5 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, memengedarkan, atau menjual kepada umum. suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Pengelola dan yang menjalankan usahanya di Toko Wahyu Service Center yang berada didalam Tunjungan Elektronik Center di Lantai Under Groud JI. Tunjungan No. 2-3 Surabaya yang bergerak dibidang service PS dan Exbox serta menjual kaset DVD X-box / Game dengan memilik 2 (dua) orang karyawan yaitu saksi Anita Wardani dan saksi Yuni Riwayati sedangkan selaku pemilik tempat tersebut yaitu saudara Wahyu ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menjual kaset DVD X-box bukan Original atau Bajakan dengan harga per kepingnya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan kaset DVD X-box bukan Original atau Bajakan tersebut dari Toko PS Galeri yang berada didalam Tunjungan Elektronik Center di Lantai Under Ground JI. Tunjungan No. 2-3 Surabaya dengan cara membeli untuk per kepingnya seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan per keeping kaset DVD X-box bukan Original atau Bajakan tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta terdakwa meletakan kaset DVD X-box bukan Original atau Bajakan tersebut didalam tokonya tepatnya diletakkan / ditaruh dirak/ etalase yang dapat dilihat oleh orang lain ; ------------------------------------------------------
Bahwa kaset DVD X-box bukan Original atau Bajakan tersebut berisikan permainan game jenisnya permainan anak anak sebagai missal seperti Naruto, DragonBall, Soul Calibu dan lain sebagainya dan permainan petualangan sebagai missal seperti Kungfu Panda, Needforspeed Run / Balapan mobil dan lain sebagainya ; ----------------------------
Bahwa harga, kaset DVD X-box bukan Original / Asli atau Bajakan yang dijual terdakwa lebih mahal dari kaset DVD X-box Original /Asli ; --------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas dapat mengakibatkan ; --------------------------
Berkurangnya pendapatan Negara dari sector pajak sebab produk Cakram Optik isi karya rekam game dalam format DVD-BOX merupakan barang komoditas/diproduksi dan / atau diperdagangkan yang dikenakan Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) yang masuk ke kas Negara guna menunjang pembangunan Nasional ; -------------------------------------
Kerugian bagi pencipta / pemegang Hak Cipta/Distributor resmi baik secara meteriil dan moril sebab nilai omset produk bajakan relative lebih laku / murah ; ------------------
Dapat menciptakan iklim usaha secara tidak sehat sebab penyalur resmi atas produk yang sah / asli akan berkurang jumlah omset penjualan dibanding produk bajakan yang dijual relative lebih murah ; -----------------------------------------------------------------------
Mempengaruhi daya kreatifitas dalam mencipta / membuat karya yang sah serta citra buruk bangsa dalam hubungan dengan Negara Negara lain ; ---------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 72 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi, yang selanjutnya atas eksepsi tersebut Majelis Hakim telah memutusnya dalam putusan sela yang amarnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------------
Menolak keberatan Terdakwa. ----------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir. ------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
1. Saksi Anita Wardani --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi sebagai pegawai Toko Wahyu Service Centre yang berlokasi di dalam Tunjunan Elektronik Centre di Lantai Under Ground Jl Tunjungan No. 2-3 Surabaya, mengetahui pada sekitar bulan Februari 2012 ada petugas POLRI bersama tim dari Polrestabes melakukan penggeledahan di Toko Wahyu Service Centre tempat saksi bekerja tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bekerja di Toko Wahyu Service Centre tersebut sejak Desember 2011.----
Bahwa, Toko Wahyu Service Centre tersebut yang saksi tahu adalah milik Terdakwa, dilakukan penggledahan oleh Petugas Kepolisian itu karena Terdakwa menjajakan, menjual barang barang seperti PS, DVD Game playstation 2 yang diduga barang bajakan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang-barang DVD Game Playstation itu Terdakwa dapatkan dari sales yang datang, juga dari Toko lain yang ada di Tunjungan Plasa.-------------------------------------
Bahwa, benar selanjutnya petugas menyita barang-barang DVD yang diduga palsu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah barang-barang DVD itu asli atau palsu. -------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa barang yang dijualnya bukan barang bajakan.-----------------------------------------------------------------------
Saksi Wahyu ZN,SH. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi sebagai petugas POLRI bersama tim dari Polrestabes benar pada hari Rabu tanggal 8 Pebruari 2012 sekitar jam 12.00 WIB melakukan penggeledahan di Toko Wahyu Service Centre yang berlokasi di dalam Tunjungan Elektronik Centre di Lantai Under Ground Jl Tunjungan No. 2-3 Surabaya.-----------------------------------------
Bahwa, Toko Wahyu Service Centre adalah milik Terdakwa, dilakukan penggledahan karena Terdakwa menjajakan, menjual barang barang seperti PS, DVD Game playstation 2 yang diduga barang bajakan. ------------------------------------------------------
Bahwa, saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa Sugianto bin Soeroto.------------
Bahwa, barang-barang DVD Game playstation 2 tersebut di duga palsu atau tidak asli dari ciri-cirinya seperti : kemasannya buram, logonya buram juga kavernya buram, tidak dilengkapi pita cukai. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang-barang DVD Game Playstation itu Terdakwa dapatkan dari sales yang datang, juga pasokan dari Toko lain di Tunjungan Plasa.--------------------------------------
Bahwa, benar selanjutnya petugas menyita barang-barang DVD berjumlah sekitar 100 keping.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa barang yang dijualnya bukan barang bajakan.-------------------------------------------------------------------
Saksi Firmansyah -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa Sugianto.---------------------------
Bahwa, saksi sebagai petugas POLRI bersama tim dari Polrestabes benar pada hari Rabu tanggal 8 Pebruari 2012 sekitar jam 12.00 WIB melakukan penggeledahan di Toko Wahyu Service Centre yang berlokasi di dalam Tunjungan Elektronik Centre di Lantai Under Ground Jl Tunjungan No. 2-3 Surabya.------------------------------------------
Bahwa, Toko Wahyu Service Centre tersebut adalah milik Terdakwa, dilakukan penggledahan karena Terdakwa menjajakan, menjual barang barang seperti PS, DVD Game playstation 2 yang diduga barang bajakan. ----------------------------------------------
Bahwa, barang-barang DVD Game playstation 2 tersebut di duga palsu atau tidak asli dari ciri-cirinya seperti: kemasannya buram, logonya buram juga kavernya buram, tidak dilengkapi pita cukai. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang-barang DVD Game Playstation 2 itu Terdakwa dapatkan dari sales yang datang, juga pasokan dari Togo lain yang ada di Tunjungan Plasa.--------------------------
Bahwa, benar selanjutnya petugas menyita barang-barang DVD, berjumlah sekitar 100 keping.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ahli TRI PRIYONO, SH -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ahli adalah staf Pelaksana Sub Bid Pelayanan Hukum Umum Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dalam Tupoksi: melaksanakan pendaftaran bidang HAKI, menerima pengaduan pelanggaran HAKI & pelayanan Informasi dan Konsultasi Hukum, Ahli bidang HAKI koordinasi dengan Penyidik Polri.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk menentukan DVD Game playstation juga VCD sebagai produk dilindungi ada indikatornya yaitu : ---------------------------------------------------------------
Memenuhi standarisasi produksinya, ----------------------------------------------------
Ada otoritas yang berwenang sebagai pemegang hak cipta, -------------------------
Memenuhi kewajiban pajak.--------------------------------------------------------------
Bahwa, setiap barang ciptaan ada kode produksinya.-------------------------------------------
Bahwa, tanda asli ada kode IFFI ada angka 4 digit sebagai tanda Negara produser, di barang bukti ini tidak ada tandanya sudah dihapus.---------------------------------------------
Bahwa, bila di barang bukti tidak ada kode produksinya itu berarti tidak asli.-------------
Bahwa, untuk menentukan apakah barang bukti itu bajakan atau tidak, haruslah ada perbandingan.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk DVD Game playstation barang bukti di Indonesia tidak ada pemegang lisensinya.---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengajukan seorang saksi (a de charge) yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Dedi Wahyu Yustianto --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa sebagai pemilik Toko Wahyu Service Centre yang berlokasi di dalam Tunjungan Elektronik Centre di Lantai Under Ground Jl Tunjungan No. 2-3 Surabaya.--
Bahwa, Toko Wahyu Service Centre Terdakwa tersebut adalah Toko untuk service playstation dalam semua jenis game.-------------------------------------------------------------
Bahwa, selain untuk service, di Toko itu Terdakwa juga menjual CD, consul (mesin pemuter CD).-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah ke Toko Terdakwa tersebut sebulan 3 kali karena sebagai mitra kerja sebagai teknisi di Toko tersebut.------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu apakah CD-CD yang dijual oleh Terdakwa di Toko tersebut, barang asli atau tidak, saksi tidak tahu.-----------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya. ----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa pemilik Toko Wahyu Service Centre yang berlokasi di dalam Tunjungan Elektronik Centre di Lantai Under Ground Jl Tunjungan No. 2-3 Surabya.---
Bahwa, benar Terdakwa buka service untuk service playstation dalam semua jenis game, juga berjualan barang-barang elektronik seperti Player Plays station dan kasetnya seperti DVD Game juga VCD dan lainnya di Toko Wahyu Service Centre tersebut.------
Bahwa, Terdakwa berjualan barang-barang elektronik tersebut telah dilengkapi ijin. ----
Bahwa, Terdakwa berjualan barang-barang elektronik tersebut sejak tahun 2011 dan tidak pernah ada yang menswiping atau ngerasia, kecuali baru ini dalam perkara ini, awalnya para petugas Kepolisian memeriksa, menggledah Toko Terdakwa, selanjutnya menyita sekitar 100 keping DVD Game tersebut karena di duga bajakan.------------------
Bahwa , barang yang Terdakwa jual itu seperti barang bukti adalah barang sah, asli, tidak bajakan, Terdakwa dapat pasokan barang dari Toko Galery di Tunjungan Plasa.---
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------
Barang siapa,-------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja,---------------------------------------------------------------------------------
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual,---------------------------------
Kepada umum,----------------------------------------------------------------------------------
Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.--------------
Ad. 1.Unsur ”barang siapa”-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah siapa saja, baik orang ataupun badan hukum sebagai subjek hukum yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang mengaku bernama SUGIANTO bin SOEROTO, yang identitasnya sebagai mana tersebut diatas, serta telah dibenarkan oleh para saksi tersebut diatas dan bukan orang lain.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terbukti dipersidangan Terdakwa telah cukup umur, sehat jasmanai dan rohani, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, serta Terdakwa mampu menanggapinya. Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi atau telah terbukti. Namun demikian apakah benar Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana ini, selanjutnya dibuktikan unsur berikutnya dari rumusan delik pasal tersebut diatas.------------------------------------------------
Ad.2 Unsur “dengan sengaja”.-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sengaja berarti Terdakwa mengetahui dan menghendaki apa yang dilakukan tersebut. Atau dengan kalimat lain apa yang dilakukan Terdakwa sesuai dengan niat atau kehendaknya.-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketrangan saksi- 1 Anita Wardani saksi-2 Wahyu ZN,SH, saksi -3 Firmansyah dan saksi ade charge Dedi Wahyu Yustianto yang menerangkan hal yang sama, bahwa di Toko Wahyu Service Centre yang berlokasi di dalam Tunjungan Elektronik Centre di Lantai Under Ground Jl Tunjungan No. 2-3 Surabaya, milik Terdakwa ada menjual barang-barang DVD Game play station 2 sebagaimana barang bukti, yang berdasarkan keterangan saksi-1 Anita Wardani karyawati Toko tersebut, Terdakwa buka Toko tersebut untuk berjulan alat-alat elektronik seperti DVD Game playstation 2 sejak tahun 2011, terbukti bahwa adanya barang-barang DVD Game playstation 2 sebagaimana barang bukti di Toko Wahyu Service Centre milik Terdakwa tersebut adalah sesuai dengan niat dan kehendak Terdakwa, dengan demikian unsur dengan sengaja ini telah terpenuhi atau telah terbukti. --------------------------------------
Ad. 3 Unsur ”menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual”-------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbangan unsur ke 2 tersebut diatas, di Toko Wahyu Service Centre milik Terdakwa, Terdakwa ada menyimpan, memajang atau memamerkan barang-barang DVD Game playstation 2 sebagaimana barang bukti tersebut adalah untuk Terdakwa jual. Dengan demikian unsur ke tiga ini telah terpenuhi atau telah terbukti.----------------------------------------------------------------------------
Ad.4 Unsur ”kepada umum”. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana Majelis Hakim telah sebutkan dan telah pertimbangkan pada unsur kedua dan ketiga tersebut diatas, bahwa barang-barang keping DVD Game playstation 2 yang sampelnya sebagaimana barang bukti tersebut yang Terdakwa simpan, pajang/pamerkan, di Toko Wahyu Service Centre milik Terdakwa tersebut adalah untuk Terdakwa jual kepada masyarakat umum. Selain fakta tersebut, adalah telah menjadi pengetahuan umum bahwa komplek pertokoan seperti Pertokoan Tunjungan Elektronik Centre Jl Tunjungan No. 2-3 Surabaya tempat Toko Wahyu Servive Centre milik Terdakwa berada, merupakan tempat umum, tempat orang berlalu lalang keluar masuk pertokoan untuk bertransaksi. Dengan demikian unsur ke 4 ini telah terpenuhi atau telah terbukti. ---------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 5 Unsur ”suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait” -----
Menimbang, bahwa dalam uraian pertimbangan unsur ke 2, 3 dan 4 tersebut diatas, suatu ciptaan yang dimaksudkan dalam perkara in casu adalah DVD Game playstation 2 sebagaimana barang bukti.--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim DVD Game playstation 2 adalah barang ”ciptaan” hasil karya Pencipta dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra, sebagaimana dimaksud oleh ketentua Pasal 3 Undang-Undang tentang Hak Cipta, oleh karenanya esensi dalam ciptaan tersebut adalah orijinalitas atau keasliannya haruslah tetap terjaga. Artinya untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual barang ciptaan tersebut kepada kalayak umum, orijinalitas atau keasliannya tidaklah boleh diabaikan.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksan terhadap bukti DVD Game playstation 2 di persidangan, nampak jelas dalam setiap keping bukti DVD Game play station 2 tersebut pada pinggirin lubang lingkaran terdapat ”teraan yang tercetak kabur” tidak jelas kode identitas produk tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bukti DVD Game Playstation 2 tersebut yang disita dari outlet atau Toko Wahyu Service Centre milik Terdakwa adalah barang ”ciptaan” tanpa esensi orijinalitasnya, sehingga dapat dikualifikasi sebagai barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait. Dengan demikian unsur ke 5 ini telah terpenuhi atau telah terbukti. -------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tersebut telah terbukti, serta tidak terbukti adanya alasan pemaaf maupun pembenar bagi diri Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa menjual memperdagangkan produk cakram optik sebagaimana barang bukti adalah perbuatan yang sah sehingga tidak dapat dihukum. Oleh karenaya agar Terdakwa dibebaskan dari segala hukuman, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang Majelis Hakim telah pertimbangkan dalam masing-masing unsur tersebut diatas, maka Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut didaklah beralasan hukum, oleh karenanya haruslah ditolak.----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dihukum dan dibebankan untuk membayar biaya perkara ini.--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa merugikan pemegamg hak Cipta dan hak Terkait.-----------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan, mempermudah pemeriksaan.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hukuman yang akan dijatuhkan dibawah ini sudah dianggap pantas, patut, dan adil. -----------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : uang tunai Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) bendel nota penjualan, 5 (lima) lembar nota penjualan, 180 (seratus delapan puluh) keping DVD Xbox serta 1 (satu) lembar nota penjualan dan 1 (satu) keping DVD Xbox oleh karena tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara, maka bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, kecuali uang sejumlah Rp.25.000 dirampas untuk negara.---------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. ---------------
----------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO,S.Sos bin SOEROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menjual, mengedarkan barang hasil pelanggaran hak Cipta atau hak Terkait”.--------------------------------------------------------
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.-----------
3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah hakim lain berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum tenggang waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir. -----------------------------------------------------------------------------
4 Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara, --------
1 (satu) bendel nota penjualan, 5 (lima) lembar nota penjualan, 180 (seratus delapan puluh) keping DVD Xbox, serta 1 (satu) lembar nota penjualan dan 1 (satu) keping DVD Xbox dirampas untuk dimusnahkan. --------------------------------------------------
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari: KAMIS tanggal 14 Maret 2013 oleh Dr. I MADE SUKADANA,SH MH sebagai Ketua Majelis, FATCHUROCHMAN, SH dan ACHMAD FAUZI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SENEN tanggal 18 Maret 2013 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota yang sama, dihadiri oleh AKHMAD NUR, SH.MH. Panitera Pengganti, NOVITA MAHARANI,SH Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.--------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
FATCHUROCHMAN, S.H. Dr. I MADE SUKADANA,SH.MH.
ACHMAD FAUZI,SH.MH.
Panitera Pengganti,
AKHMAD NUR, SH.MH.