132/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 132/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AKHMAD ALFIAN ANSARI Als ALFI Bin H.A.K JAILANI ANGGAI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AKHMAD ALFIAN ANSARI Bin H. JAILANItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm; Dimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 132/Pid.Sus/2017/PN Brb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabaiyang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | AKHMAD ALFIAN ANSARI Bin H. JAILANI; | |||||
| Tempat Lahir | : | Barabai (Kab. HST); | |||||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 26 Tahun / 24 April 1991; | |||||
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki; | |||||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |||||
| Tempat Tinggal | : | Jalan SMP Rt. 08/02, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; | |||||
| Agama | : | Islam; | |||||
| Pekerjaan | : | Swasta; | |||||
| Pendidikan | : | SD (Tamat); |
Terdakwa ditahandi Rumah Tahanan Negara sejak 2 Mei 2017 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 132/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 15 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 132/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 15 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AKHMAD ALFIAN ANSARI Bin H. JAILANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah secara tanpa hak membawa senjata tajam jenis penusuk ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAKHMAD ALFIAN ANSARI Bin H. JAILANI berupa Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulandikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------- Bahwa terdakwa AKHMAD ALFIAN ANSARI Bin H. JAILANI, pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Mei di Tahun 2017, di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan cara sebagai berikut : ---------------------
Bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 03.00 Wita saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI (Anggota Kepolisian Polres HST) menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada seorang laki-laki dalam keadaan mabuk membawa senjata tajam, selanjutnya saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI beserta dengan anggota Jatantras Polres HST lainnya melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 04.00 wita saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menuju ke sebuah kios kecil tempat orang berjualan rokok, selanjutnya saksi WAHIDIN dan saksi AL FAJRI HUMAIDI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah, dan maksud tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AL FAJRI HUMAIDI Alias SYAHLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwapada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awal mula dari penangkapan terdakwa Bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 03.00 Wita Kepolisian Polres HST menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada seorang laki-laki dalam keadaan mabuk membawa senjata tajam, selanjutnya saksi bersama dengan saksi WAHIDIN beserta dengan anggota Jatantras Polres HST lainnya melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 04.00 wita saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menuju ke sebuah kios kecil tempat orang berjualan rokok, selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa membawanya dengan tujuan untuk menjaga diri;
Bahwa, pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah tersebut memiliki ujung yang lancip dan apabila ditusukkan kepada seseorang dapat mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah adalah benar merupakan senjata tajam milik terdakwa dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi WAHIDIN Bin H. SYAHRANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan saksi AL FAJRI HUMAIDI Alias SYAHLAN menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awal mula dari penangkapan terdakwa Bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 03.00 Wita Kepolisian Polres HST menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada seorang laki-laki dalam keadaan mabuk membawa senjata tajam, selanjutnya saksi bersama dengan saksi AL FAJRI HUMAIDI Alias SYAHLAN beserta dengan anggota Jatantras Polres HST lainnya melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 04.00 wita saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menuju ke sebuah kios kecil tempat orang berjualan rokok, selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa membawanya dengan tujuan untuk menjaga diri;
Bahwa, pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah tersebut memiliki ujung yang lancip dan apabila ditusukkan kepada seseorang dapat mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah adalah benar merupakan senjata tajam milik terdakwa dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap olehPetugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengahpada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, Bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa dalam keadaan mabuk hendak membeli rokok di sebuah warung kemudian datang anggota kepolisian dari Polres HST melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merahyang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa, maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Bahwa, menurut terdakwa senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, senjata tajam jenis pisau penusuk yang dibawa terdakwa tersebut adalah benar milik terdakwa;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau penusuk milik terdakwa tersebut;
Bahwa, terdakwa mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merahadalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merahyang telahdisitadengansah, dimana saksi-saksi dan terdakwa mengenalnya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benarterdakwa ditangkap olehPetugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengahpada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa dalam keadaan mabuk hendak membeli rokok di sebuah warung kemudian datang anggota kepolisian dari Polres HST melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 12,8 (dua belas koma delapan) cm dan panjang gagang kayu 7 (tujuh) cm yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa, benar maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Bahwa, benar senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, benar senjata tajam jenis pisau penusuk yang dibawa terdakwa tersebut adalah benar milik terdakwa;
Bahwa, benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau penusuk milik terdakwa tersebut;
Bahwa, benar terdakwa mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya atas nama TerdakwaAKHMAD ALFIAN ANSARI Bin H. JAILANI, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa, terdakwa ditangkap olehPetugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengahpada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita, bertempat di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di Pasar Terminal Keramat Manjang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa dalam keadaan mabuk hendak membeli rokok di sebuah warung kemudian datang anggota kepolisian dari Polres HST melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merahyang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Hulu Sungai Tengah;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang pendek dengan panjang besi 28,3 (dua puluh delapan koma tiga) cm, panjang hulu 11,5 (sebelas koma lima) cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang mana kompangnya sebagian dililiti isolatip warna merah yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa pada waktu penangkapandengan maksud untuk menjaga diridanterdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang mana pisau tersebut merupakan jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian dan keberadaan senjata tajam tersebut tidak sedang melakukan pekerjaan terdakwa sehari hari serta senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka maka unsur ”Tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM JENIS PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 12,8 (dua belas koma delapan) cm dan panjang gagang kayu 7 (tujuh) cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara perjudian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AKHMAD ALFIAN ANSARI Bin H. JAILANItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam jenis penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 23 (dua puluh tiga) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 12 (dua belas) cm, lengkap dengan kompangannya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm;
Dimusnahkan;
Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, SH.M.Hum., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH.,dan NOVITA WITRI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh DIANSYAH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh SYA’BUN NAIM, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH. REZA HIMAWAN PRATAMA, SH.M.Hum.
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera Pengganti
DIANSYAH.