156/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 156/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja Menyuruh Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m dan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 156/Pid.Sus/2013/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL ;
Tempat lahir : Sintang ;
Umur/Tgl Lahir : 24 tahun / 10 Juni 1989 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Bumi Rejo RT.09 RW.04 Desa Batu Nanta
Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 05 Juni 2013 Nomor : SP.Han/42/VI/2013/Reskrim, sejak tanggal 05 Juni 2013 sampai dengan tanggal 24 Juni 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Juni 2013 Nomor : SPP-42/Q.1.12/Euh.1/06/2013, sejak tanggal 25 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 26 Juli 2013 Nomor : 05/Pen.Pid/2013/PN.Stg, sejak tanggal 04 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 02 September 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 28 Agustus 2013 Nomor : PRINT-193/Q.1.12/Euh.2/08/2013, sejak tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 30 Agustus 2013 Nomor : 173/Pen.Pid/2013/PN.Stg, sejak tanggal 30 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 28 September 2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 27 September 2013 Nomor : 173/Pen.Pid/2013/PN.Stg, sejak tanggal 29 September 2013 sampai dengan tanggal 27 November 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 156/Q.1.12/Euh.2/08/2013, tertanggal 29 Agustus 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 156/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tertanggal 30 Agustus 2013, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 156/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tertanggal 30 Agustus 2013 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Selasa tanggal 10 September 2013 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor : PDM-57/STANG/III/0813, tertanggal 31 Oktober 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Terdakwa SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Pengangkutan hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU.RI. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua dalam surat Dakwaan kami ;
Menghukum Terdakwa SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL atas kesalahannya tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair 1 (Satu) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang-bukti berupa ;
1 (Satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya ; dan
105 (Seratus lima) batang kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menetapkan Terdakwa ditahan di Rutan Sintang ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum, secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa, secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar tanggapan (Duplik) Terdakwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-57/STANG/III/0813, tertanggal 28 Agustus 2013 sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Ia Terdakwa SRI WARSITO Als DEDEK Bin M.ARIF ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di SP 1 SKPI Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja melanggar ketentuan setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang atau 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (f) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di SP 1 SKPI Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang terdakwa memerintahkan kepada saksi PENDI (dalam berkas terpisah) selaku pengemudi truk dan saksi NGARJIANTO selaku tukang pikul kayu untuk mengangkut kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang atau 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik dari Jalan sertu Kecamatan Nanga Pinoh ke samping APMS Batu Nanta Kecamatan Belimbing kabupaten Melawi, kemudian terdakwa menitipkan sejumlah uang sebagai uang pembayaran kayu yang akan diangkut tersebut kepada saksi PENDI yang nantinya uang tersebut akan diberikan saksi PENDI (dalam berkas terpisah) kepada pemilik kayu sebagai uang pembelian mengangkut kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang atau 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik tersebut diatas, akan tetapi saksi PENDI (dalam berkas terpisah) dan saksi NGARJIANTO pergi mengangkut kayu olahan tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 wib ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO, selaku anggota Lidik Kepolisian Polres Melawi sedang melaksanakan tugas Lidik didaerah Kabupaten Sintang, saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO melihat saksi PENDI (dalam berkas terpisah) mengendarai 1 (satu) unit Truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena terlihat bermuatan penuh dan berat dimana truk tersebut berjalan diwaktu subuh dengan ditemani oleh saksi NGARJIANTO Als YANTO Bin SUKADI KASMITO, ahkirnya saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO mengikuti truk tersebut sampai di daerah Desa Labang dan memberhentikan truk tersebut ;
Bahwa setelah saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO memeriksa muatan truk tersebut didapat kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa tentang Legalitas kayu olahan yang dibawa oleh terdakwa berupa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan oleh Undang-undang sebagai syarat dan surat sah untuk membawa 105 (Seratus Lima) batang kayu olahan yang dibawa oleh saksi PENDI (dalam berkas terpisah) tersebut, akan tetapi saksi PENDI (dalam berkas terpisah) tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut diatas dan saksi PENDI (dalam berkas terpisah) mengaku bahwasanya kayu yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh Fadli, S.Sos dan Althur Peber P.Purba, S.Hut. selaku petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Melawi bahwa kayu olahan tersebut adalah sebanyak 105 (Seratus lima) batang atau Volume 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian untuk PSDH sebesar Rp.480.366 (Empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 79, 66 ( Tujuh puluh Sembilan koma enam puluh enam US Dollar) ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa SRI WARSITO Als DEDEK Bin M.ARIF ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat di SP 1 SKPI Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja melanggar ketentuan setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang atau 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf (h) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di SP 1 SKPI Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang terdakwa memerintahkan kepada saksi PENDI (dalam berkas terpisah) selaku pengemudi truk dan saksi NGARJIANTO selaku tukang pikul kayu untuk mengangkut kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang atau 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik dari Jalan sertu Kecamatan Nanga Pinoh ke samping APMS Batu Nanta Kecamatan Belimbing kabupaten Melawi, kemudian terdakwa menitipkan sejumlah uang sebagai uang pembayaran kayu yang akan diangkut tersebut kepada saksi PENDI yang nantinya uang tersebut akan diberikan saksi PENDI (dalam berkas terpisah) kepada pemilik kayu sebagai uang pembelian mengangkut kayu olahan jenis Belian/Ulin bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang atau 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik tersebut diatas, akan tetapi saksi PENDI (dalam berkas terpisah) dan saksi NGARJIANTO pergi mengangkut kayu olahan tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 wib ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO, selaku anggota Lidik Kepolisian Polres Melawi sedang melaksanakan tugas Lidik didaerah Kabupaten Sintang, saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO melihat saksi PENDI (dalam berkas terpisah) mengendarai 1 (satu) unit Truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena terlihat bermuatan penuh dan berat dimana truk tersebut berjalan diwaktu subuh dengan ditemani oleh saksi NGARJIANTO Als YANTO Bin SUKADI KASMITO, ahkirnya saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO mengikuti truk tersebut sampai di daerah Desa Labang dan memberhentikan truk tersebut ;
Bahwa setelah saksi FRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS, saksi SIGIT KURNIAWAN Bin DARMAJI serta saksi ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO memeriksa muatan truk tersebut didapat kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (Seratus Lima) batang, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa tentang Legalitas kayu olahan yang dibawa oleh terdakwa berupa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwewenang ataupun surat jual beli resmi lainya yang diwajibkan oleh Undang-undang sebagai syarat dan surat sah untuk membawa 105 (Seratus Lima) batang kayu olahan yang dibawa oleh saksi PENDI (dalam berkas terpisah) tersebut, akan tetapi saksi PENDI (dalam berkas terpisah) tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut diatas dan saksi PENDI (dalam berkas terpisah) mengaku bahwasanya kayu yang diangkut tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh Fadli, S.Sos dan Althur Peber P.Purba, S.Hut. selaku petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Melawi bahwa kayu olahan tersebut adalah sebanyak 105 (Seratus lima) batang atau Volume 3,4020 M³ (Tiga koma empat ribu dua puluh) kubik ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian untuk PSDH sebesar Rp.480.366 (Empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan untuk DR sebesar $ US 79, 66 ( Tujuh puluh Sembilan koma enam puluh enam US Dollar) ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU.RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
PRENGKI PERNANDO Anak Dari EDWARDUS.
Bahwa saksi adalah anggota POLRI Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi bersama-sama dengan saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI sedang bertugas melakukan penyelidikan, saksi bersama dengan saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDI JANUARDI melihat 1 (satu) unit truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena dalam keadaan bermuatan berat melaju dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Bahwa saksi bersama saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDI JANUARDI membuntuti truk sampai di Desa Labang kemudian truk dihentikan dan setelah diperiksa truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (seratus lima) batang ;
Bahwa pengemudi truk adalah sdr. PENDI dan didampingi NGARJIANTO sebagai kernetnya ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa oleh sdr. PENDI tidak memiliki surat izin atas pengangkutannya ataupun surat lain yang menyertainya ;
Bahwa kayu dibawa sdr. PENDI dari Sokan dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta ;
Bahwa berdasarkan pengakuan sdr. PENDI, kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di SP 1 Pandan Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang dan sdr. PENDI hanya disuruh mengangkut kayu menggunakan truk Terdakwa dan membawa kayu tersebut ke rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sdr. PENDI mendapat upah dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada sdr. PENDI dari mana asal kayu maupun cara sdr. PENDI mendapatkan kayu, karena saksi hanya melakukan penangkapan sedangkan pertanyaan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
SIGIT KURNIAWAN bin DARMAJI.
Bahwa saksi adalah anggota POLRI Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi bersama-sama dengan saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi ANDRI JANUARDI sedang bertugas melakukan penyelidikan, saksi bersama dengan saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi ANDRI JANUARDI melihat 1 (satu) unit truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena dalam keadaan bermuatan berat melaju dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Bahwa saksi bersama saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi ANDRI JANUARDI membuntuti truk sampai di Desa Labang kemudian truk dihentikan dan setelah diperiksa truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (seratus lima) batang ;
Bahwa pengemudi truk adalah sdr. PENDI dan didampingi NGARJIANTO sebagai kernetnya ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa oleh sdr. PENDI tidak memiliki surat izin atas pengangkutannya ataupun surat lain yang menyertainya ;
Bahwa berdasarkan pengakuan sdr. PENDI, kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di SP 1 Pandan Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang dan sdr. PENDI hanya disuruh mengangkut kayu menggunakan truk Terdakwa dan membawa kayu tersebut ke rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada sdr. PENDI dari mana asal kayu maupun cara sdr. PENDI mendapatkan kayu, karena saksi hanya melakukan penangkapan sedangkan pertanyaan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
ANDRI JANUARDI Bin AHMAD ARDIYANTO.
Bahwa saksi adalah anggota POLRI Polres Melawi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib ketika saksi bersama-sama dengan saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi SIGIT KURNIAWAN sedang bertugas melakukan penyelidikan, saksi bersama dengan saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi SIGIT KURNIAWAN melihat 1 (satu) unit truk dengan No.Pol. B 9164 VDA yang mencurigakan karena dalam keadaan bermuatan berat melaju dari arah Nanga Pinoh menuju Sintang ;
Bahwa saksi bersama saksi PRENGKI PERNANDO dan saksi SIGIT KURNIAWAN membuntuti truk sampai di Desa Labang kemudian truk dihentikan dan setelah diperiksa truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis Belian/Ulin ukuran 9cm x 9cm x 4m sebanyak 105 (seratus lima) batang ;
Bahwa pengemudi truk adalah sdr. PENDI dan didampingi NGARJIANTO sebagai kernetnya ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa oleh sdr. PENDI tidak memiliki surat izin atas pengangkutannya ataupun surat lain yang menyertainya ;
Bahwa kayu dibawa sdr. PENDI dari Sokan dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta ;
Bahwa berdasarkan pengakuan sdr. PENDI, kayu tersebut adalah milik Terdakwa yang beralamat di SP 1 Pandan Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang dan sdr. PENDI hanya disuruh mengangkut kayu menggunakan truk Terdakwa dan membawa kayu tersebut ke rumah Terdakwa ;
Bahwa penghitungan kayu dilakukan di Polres Melawi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sdr. PENDI mendapat upah dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada sdr. PENDI dari mana asal kayu maupun cara sdr. PENDI mendapatkan kayu, karena saksi hanya melakukan penangkapan sedangkan pertanyaan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
PENDI bin SYAMSUL BAHRI
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib, saksi bersama sama dengan sdr. NGARJIANTO alias YANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS 125 Nomor Polisi B 9164 VDA melintas di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Km 10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi tepatnya di depan kantor Polres Melawi telah dihentikan oleh 3 (tiga) orang anggota Polres Melawi ;
Bahwa ketika dihentikan oleh petugas, saksi pada saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan nomor polisi B 9164 VDA di mana di dalam truk tersebut saksi membawa kayu jenis belian sebanyak 105 (seratus lima batang) dengan ukuran 9 Cm x 9 Cm X 4 M ;
Bahwa kayu belian tersebut saksi ambil di sawmill di Jl. Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta disamping APMS ;
Bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut dibeli oleh Terdakwa untuk membangun rumahnya ;
Bahwa kayu belian tersebut dibeli dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) diberikan Terdakwa untuk uang minyak dan upah mengangkut kayu ;
Bahwa saksi mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah angkut ;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada H. YEN sebagai pemilik kayu yang dibeli Terdakwa adalah sdr. NGARJIANTO ;
Bahwa H. YEN tidak pernah memberikan surat atas kayu-kayu yang saksi bawa ;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan surat jalan ataupun surat atas kayu kepada saksi ketika mengangkut kayu tersebut ;
Bahwa saksi memiliki surat izin mengemudi (SIM B) ketika mengangkut kayu tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melakukan panggilan secara sah dan patut terhadap saksi NGARJIANTO alias YANTO bin SUKADI KASMITO namun saksi tidak pula menghadap di persidangan, sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan saksi tersebut dan atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 12 Mei 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 29 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kernet pada truk yang dikemudikan sdr. PENDI ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib, saksi bersama dengan sdr. PENDI dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel PS 126 Nomor Polisi B 9164 DA melintas di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Km 10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi di mana saksi dan sdr. PENDI dihentikan oleh anggota Polisi dari Polres Melawi karena membawa kayu jenis belian ukuran 9Cmx9Cmx4M sebanyak 105 (seratus lima) batang ;
Bahwa kayu tersebut berasal dari truk pengangkut dari daerah Nanga Sokan kemudian saksi yang membongkarnya dan memasukkan kayu tersebut ke dalam truk yang dikemudikan sdr. PENDI ;
Bahwa saksi tidak tahu nama lengkap penjual kayu olaha tersebut namun biasa dipanggil pak Haji, dengan ciri badan gemuk tinggi, muka bulat dan rambut agak ikal ; .
Bahwa saksi hanya bertugas sebagai tukang pikul yang membongkar muat kayu olahan tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan atau faktur angkutan kayu olahan ;
Bahwa kayu tersebut dibeli dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan sudah dibayar lunas oleh Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar biaya minyak dan upah saksi dan sdr. PENDI ;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. PENDI melakukan pembayaran atas kayu kepada pak haji ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan ahli yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar di persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI TEMPIUS, S.Hut.
Bahwa ahli berpendidikan S1 Kehutanan jurusan Budidaya Hutan ;
Bahwa ahli adalah pegawai negeri sipil pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi sebagai staf Bidang Konservasi Sumber Daya Hutan pada tahun 2008 kemudian sebagai staf Seksi Pengendalian Peredaran Hasil Hutan sejak tahun 2011 ;
Bahwa ahli telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas tenaga teknis Pengelolaan Hutan Lestari (perencanaan hutan) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Lestari kemudian mengikuti lagi pendidikan dan pelatihan Pengawas tenaga teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Pengujian kayu bulat) yang diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Lestari ;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan kayu olahan adalah hasil pengolahan langsung kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu bakau menjadi kayu gergajian, serpih/chip/pulp, veneer, kayu lapis dan laminated veneer lumber (LVL) berdasarkan Pasal 13 butir (7) Permenhut Nomor : P-55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang baik pribadi atau sebagai badan hukum dapat melakukan penebangan kayu setelah mendapat izin menebang dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa ahli menerangkan izin pemanfaatan kayu dengan ukuran 1 M³ sampai 2000 M³ harus mendapat ijin yang ditandatangani oleh Bupati sedangkan 2000 M³ sampai 6000 M³ ditandatangani oleh Gubernur ;
Bahwa ahli menerangkan syarat-syarat untuk mengurus izin adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lokasi yang diurus melalui Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota terlebih dahulu ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang baik pribadi atau sebagai badan hukum yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang dapat melakukan penebangan kayu pada wilayah/lokasi/areal yang telah diizinkan dengan target sesuai yang telah ditetapkan dalam izin ;
Bahwa ahli menerangkan hasil penebangan berdasarkan izin tersebut berupa kayu bulat dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten dan selanjutnya Dinas Kehutanan Kabupaten melakukan pemeriksaan dan pengujian kayu yang dilaporkan tersebut untuk disahkan dan diterbitkan surat perintah pembayaran PSDH-DR ke kas negara sehingga apabila kayu yang ditebang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH-DRnya oleh pemilik izin sebelum dijual maka pembeli kayu tersebut tidak perlu lagi membayar PSDH-DR ;
Menurut ahli kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan hukum apabila menguasai, memiliki dan menyimpan hasil hutan berupa kayu olahan dianggap sah adalah harus memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dan lunas PSDH dan DR ;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang atau badan hukum dapat memanfaatkan hasil hutan berupa kayu olahan dari penebangan masyarakat maupun dari sawmil ataupun dari toko bangunan harus membayar PSDH-DR;
Bahwa jika Terdakwa ingin mengangkut kayu olahan maka Terdakwa harus memiliki faktur angkutan kayu olahan atau nota perusahaan yang dikeluarkan dari dari industri atau tempat penampungan kayu yang memiliki izin ;
Bahwa berdasarkan pengamatan ahli, Terdakwa yang mengangkut kayu olahan sebanyak 105 (seratus lima) batang jenis Belian dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M ;
Bahwa kerugian negara akibat pengangkutan kayu yang dilakukan Terdakwa adalah PSDH sebesar Rp. 480.366,- (empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan DR sebesar $ US 79.66 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh enam sen dollar) ;
Bahwa kerugian negara tidak hanya berupa kerugian tidak terpungutnya PSDH-DR tetapi juga menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli di atas, Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib telah terjadi penangkapan terhadap sdr. PENDI dan sdr. NGARJIANTO di Dusun Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi yang mengangkut kayu-kayu olahan milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membeli kayu dari pak haji YEN, dimana awalnya saksi mendapat informasi bahwa pak haji YEN menjual kayu kemudian saksi menghubungi pak haji YEN dan kemudian pak haji YEN bersedia memenuhi pesanan kayu belian sebanyak 105 (seratus lima) batang dengan ukuran 9CmX9CmX4M kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membeli kayu tersebut dengan total harga Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) di mana Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebagai uang minyak dan sisanya untuk ongkos angkut kepada sdr. PENDI dan sdr. NGARJIANTO;
Bahwa kayu tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan untuk membangun rumah toko pribadi Terdakwa sekaligus mengganti kios minyak Terdakwa yang berada di samping APMS di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin atas kepemilikan kayu tersebut ;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh sdr. PENDI dan NGARJIANTO untuk mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan nomor polisi B 9164 VDA ;
Bahwa truk tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada sdr. PENDI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu tersebut ;
Bahwa sdr. PENDI adalah supir truk dan sdr. NGARJIANTO adalah kernet truk ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa 105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m dan 1 (Satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ahli dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Sitaan Polres Melawi, tertanggal Nanga Pinoh 24 Mei 2013 yang pada pokoknya menerangkan kayu yang disita dari Terdakwa adalah kayu jenis Belian dengan jumlah 105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti serta bukti surat di mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 05.30 Wib, saksi PENDI bersama sama dengan saksi NGARJIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt PS. 125 Nomor Polisi B 9164 VDA melintas di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Km 10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi tepatnya di depan kantor Polres Melawi telah dihentikan oleh saksi PRENGKI PERNANDO, saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI yang merupakan anggota Polres Melawi ;
Bahwa ketika dihentikan oleh petugas, saksi PENDI pada saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan nomor polisi B 9164 VDA dengan isi angkutan berupa kayu jenis belian sebanyak 105 (seratus lima batang) dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M ;
Bahwa kayu belian tersebut sdr. PENDI ambil di sawmill di Jl. Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan tujuan dibawa ke Batu Nanta di samping APMS ;
Bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut dibeli Terdakwa dari haji YEN dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan Terdakwa untuk uang minyak dan upah mengangkut kayu ;
Bahwa sdr. PENDI mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah angkut ;
Bahwa sdr. PENDI ketika mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan faktur angkutan kayu olahan dari Terdakwa ;
Bahwa kerugian negara akibat pengangkutan kayu yang dilakukan Terdakwa adalah PSDH sebesar Rp. 480.366,- (empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan DR sebesar $ US 79.66 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh enam sen dollar amerika) ;
Bahwa kerugian negara tidak hanya berupa kerugian tidak terpungutnya PSDH-DR tetapi juga menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan Penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu :
Pertama :
Pasal 78 ayat (5) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
atau
Kedua :
Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun surat dakwaan secara alternatif maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan mana yang paling mendekati untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Mejelis Hakim akan memilih dakwaan Kedua yang lebih tepat dikenakan kepada perbuatan Terdakwa
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi dan ahli ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu”, jadi pelaku harus mengerti dan menghendaki perbuatan yang dilakukan serta akibatnya, dengan demikian sengaja atau kesengajaan dapat dirumuskan sebagai melaksanakan sesuatu perbuatan yang didorong oleh sesuatu keinginan untuk berbuat atau bertindak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil Hutan berdasarkan Pasal 1 angka 13 dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan, dan berdasarkan pengertian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa kayu olahan jenis Belian termasuk di dalam pengertian hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekitar jam 05.30 Wib, saksi PRENGKI PERNANDO bersama-sama dengan saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI yang merupakan anggota Polisi Polres Melawi telah menghentikan 1 (satu) unit kendaraan jenis truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 No. Polisi B 9164 VDA yang dikemudikan oleh saksi PENDI dan yang menjadi kernetnya adalah saksi NGARJIANTO sedang mengangkut 105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis belian dengan ukuran 9CmX9CmX4M ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa saksi PENDI dan saksi NGARJIANTO mengangkut kayu olahan jenis belian tersebut disuruh oleh Terdakwa, dimana Terdakwa sebelum saksi PENDI dan saksi NGARJIANTO mengangkut kayu tersebut telah memberikan uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada saksi PENDI sebagai uang pembayaran atas pembelian kayu-kayu tersebut kepada haji YEN sebagai penjual kayu yang dibeli Terdakwa dan setelah dilakukan pembayaran maka kayu-kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan truk milik Terdakwa dari sawmill di jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menuju rumah Terdakwa di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan rumah toko Terdakwa untuk menggantikan kios bensin dan solar milik Terdakwa yang berada di samping APMS di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah sengaja mengangkut hasil hutan berupa kayu dengan cara membeli dari haji YEN dan kemudian memerintahkan saksi PENDI dan saksi NGARJIANTO membawa kayu-kayu tersebut dari jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menuju rumah Terdakwa di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi untuk digunakan sebagai pembangunan rumah toko Terdakwa , dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas yaitu “dengan sengaja mengangkut hasil hutan” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi unsur ini, maka setiap perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan harus disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekitar jam 05.30 Wib, saksi PRENGKI PERNANDO bersama-sama dengan saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI yang merupakan anggota Polisi Polres Melawi telah menghentikan 1 (satu) unit kendaraan jenis truk Mitsubishi Colt Diesel Ps 125 No. Polisi B 9164 VDA yang dikemudikan oleh saksi PENDI bersama NGARJIANTO sebagai kernetnya sedang mengangkut 105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis belian dengan ukuran 9CmX9CmX4M yang kesemuanya diakui milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum bahwa pada saat saksi PENDI ditangkap, saksi PENDI mengakui tidak membawa atau memiliki surat-surat ijin untuk pengangkutan kayu tersebut sehingga saksi PENDI tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas yang menyertai kayu-kayu tersebut ketika ditanyai oleh petugas kepolisian Polres Melawi karena saksi PENDI hanya diupah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu yang telah dibeli Terdakwa dari haji YEN ;
Menimbang, bahwa ahli menerangkan dokumen yang diperlukan untuk seseorang atau badan hukum dalam menyimpan atau mengumpulkan hasil hutan berupa kayu olahan adalah dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yaitu berupa faktur angkutan kayu olahan (FA-KO) atau nota perusahaan berdasarkan pasal 13 butir (1) huruf d Permenhut nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan Negara, sehingga apabila dokumen tersebut tidak ada maka kayu hasil hutan tersebut tidak sah dan selain itu akibat pemanfaatan hasil hutan yang tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah menyebabkan terganggunya kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan hidup akibat dari tidak dipungutnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 480.366,- (empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar $ US 79.66 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh enam sen dollar Amerika) yang merupakan hak Negara atas hasil hutan yang diperoleh oleh Negara dalam rangka menjamin keberlangsungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup setelah hasil hutan tersebut dimanfaatkan ;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun haji YEN tidak pernah memberikan dokumen legalitas kepada saksi PENDI sehingga kayu yang diangkut saksi PENDI tidak memiliki legalitas ketika diangkut atau dimiliki oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 dari pasal diatas yaitu “Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Itu” ;
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP mengatur mengenai penyertaan dalam dalam suatu tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan (Pleger), menyuruh melakukan (Doen plegen), atau turut melakukan (Medepleger) tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan di sini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (Doen plegen) dan yang disuruh (Pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, dan orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama – sama melakukan sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu, disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. (R. SOESILO, KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Hal. 73 ) ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan hukum dan yang harus dibuktikan di sini adalah apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan (Pleger),atau menyuruh melakukan (Doen plegen), atau turut melakukan (Medepleger);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada saksi PENDI untuk diserahkan kepada haji YEN sebagai pembayaran atas pembelian kayu jenis belian sebanyak 105 (seratus lima) batang dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang minyak dan upah mengangkut kayu ;
Menimbang, bahwa saksi PENDI kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada haji YEN sebagai pelunasan kayu jenis belian sebanyak 105 (seratus lima) batang dengan ukuran 9Cmx9Cmx4M yang dibeli Terdakwa dan selanjutnya diangkut oleh saksi PENDI dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt PS. 125 Nomor Polisi B 9164 VDA milik Terdakwa dan ketika melintas di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Sintang Km 10 Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi tepatnya di depan kantor Polres Melawi telah dihentikan oleh saksi PRENGKI PERNANDO, saksi SIGIT KURNIAWAN dan saksi ANDRI JANUARDI yang merupakan anggota Polres Melawi dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi PENDI tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu atau tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membeli kayu tersebut adalah untuk pembangunan rumah toko Terdakwa yang berada di Batu Nanta disamping APMS dan Terdakwa memberikan upah kepada saksi PENDI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat pertimbangan pertimbangan sebelumnya berkaitan dengan rangkaian-rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana telah di uraikan dalam unsur ke-2 Pasal ini, yaitu Terdakwa telah memberikan sejumlah uang sebagai pembayaran kayu, kemudian memberikan upah untuk melakukan pengangkutan sampai di rumah Terdakwa, sehingga telah jelas bahwa dalam melakukan perbuatan Terdakwa telah menyuruh saksi PENDI dan saksi NGARJIANTO untuk melakukan pembayaran dan pengangkutan atas kayu-kayu yang telah dibeli Terdakwa dari haji YEN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat maka unsur ke-4 dari Pasal di atas yaitu “Yang Menyuruh Melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Kedua Pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Dengan Sengaja MenyuruhMengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak ikut berperan serta dalam program pemberantasan tindak pidana illegal logging sebagaimana yang digalakkan oleh Pemerintah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim, pidana yang pantas dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya dalam Pasal 78 ayat (7) selain pidana penjara juga adanya pidana denda yang dikenakan kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada Terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m dan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya merupakan alat-alat dan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan mempedomani Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, beserta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
----------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------
Menyatakan Terdakwa SRI WARSITO alias DEDEK bin M. ARIF ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja Menyuruh Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
105 (seratus lima) batang kayu olahan jenis Belian bentuk balok ukuran 9cm x 9cm x 4 m dan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt diesel Ps 125 kabin warna kuning dengan No.Pol. B 9164 VDA beserta kunci kontaknya ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari Jumat, tanggal 08 November 2013, oleh kami : SETYANTO HERMAWAN, SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLIN MANGATAS BONA TUA, SH., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 November 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh ABRAHAM M. SOUISA., sebagai Panitera Pengadilan Negeri Sintang serta dihadiri oleh IRDO NANTO ROSSI, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
PARLIN MANGATAS BONA TUA, SH. SETYANTO HERMAWAN,SH., M.Hum.
AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH.
PANITERA,
ABRAHAM M. SOUISA