15/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 15/PDT/2017/PT MND
JHOHNY EDWARD WOWOR, S.E lawan FREDDY WOWOR, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat. - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 2 Juni 2016 Nomor 119/Pdt.G/2015/PN Tnn MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 15/PDT/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JHOHNY EDWARD WOWOR, S.E., Umur 66 Tahun, Pekerjaan Pensiunan BUMN, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, bertempat tinggal di Jalan Jemursari XV Blok B No. 274 Surabaya, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
M E L A W A N
FREDDY WOWOR, Umur 63 Tahun, Pekerjaan Pensiunan, Agama Kristen Protestan Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Kelurahan Paslaten I Lingkungan I Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon, sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
PEMERINTAH KELURAHAN PASLATEN SATU, Alamat Jalan Kalooran Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon, sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut.
Setelah membaca masing-masing :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 1 Pebruari 2017 Nomor 15/PDT/2017/PT MND tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKPERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam surat gugatannya tertanggal 12 Mei 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 12 Mei 2015 di bawah register perkara Nomor : 119/Pdt.G/2015/PN Tnn pada pokoknya mengemukakan gugatannya sebagai berikut :
Bahwa almarhum FRANS WOWOR dan almarhumah JEMIMA ELISABETH POSUMA, sebagai suami-isteri, semasa hidupnya memperoleh 2 orang anak masing-masing : JHONNY EDWARD WOWOR, S.E. (Tergugat) dan FERDDY WOWOR (Penggugat) ;
Bahwa almarhum FRANS WOWOR dan almarhumah JEMIMA ELISABETH POSUMA, selain meninggalkan keturunan tersebut di atas, juga meninggalkan harta warisan, yaitu berupa sebidang tanah Kintal yang diatasnya berdiri sebuah bangunan semi permanent, terletak di Lingkungan I masuk baris Kepolisian Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon dengan luas ± 327,25 m² (tiga ratus dua puluh tujuh koma dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
U t a r a : Kel. POLII – MONGDONG ;
T i m u r : Kel. POSUMA ;
S e l a t a n : Kel. EMAN – MOKOGINTA ;
B a r a t : Jalan Raya Tomohon ;
Selanjutnya disebut sebagai : Tanah Objek Sengketa ;
Bahwa ternyata tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat sebagai ahli waris yang sah atas tanah kintal sengketa tersebut maka Tergugat telah melakukan pengukuran atas tanah obyek sengketa tersebut yang dilakukan oleh Turut Tergugat sebagaimana nyata dalam Surat Keterangan Pengukuran Tanah No. 087.a/594.1/1013/II-2015, demikian pula Turut Tergugat telah membuat / mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanggal 02 Februari 2014 No. Reg.088.a/593.2/1013/II-2014 atas nama Tergugat, hal mana sangat merugikan Penggugat sebagai ahli waris atas tanah obyek sengketa tersebut ;
Bahwa oleh karena objek sengketa merupakan warisan dari FRANS WOWOR dan JEMIMA ELISABETH POSUMA yang belum dibagi waris kepada anak-anak / ahli warisnya maka sangatlah beralasan hukum apabila Penggugat meminta agar obyek sengketa tersebut dibagi secara adil dan merata dengan pembagian, Penggugat mendapat ½ bagian yaitu di bagian sebelah Selatan obyek sengketa dan Tergugat mendapat ½ bagian yaitu di bagian sebelah Utara dari tanah kintal sengketa dan apabila obyek sengketa tidak dapat dibagi secara adil dan merata maka Penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Tondano tanah kintal sengketa tersebut untuk dapat menunjuk / membagi secara adil dan merata bagian masing-masing atas tanah kintal tersebut ;
Bahwa mengingat jangan sampai tanah kintal sengketa tersebut dijual oleh Tergugat atau dialihkan kepada pihak lain melalui transaksi apapun maka Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Tondano meletakkan sita jaminan terhadap tanah kintal sengketa tersebut ;
Bahwa Turut Tergugat ditarik dalam perkara ini untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti yang kuat dan meyakinkan, maka Penggugat mohon agar kiranya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan verset, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
Bahwa berdasarkan pada segala hal yang telah dikemukakan diatas, Penggugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Tondano berkenan untuk memeriksa dan mengadili akan perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tondano atas tanah objek sengketa ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah warisan FRANS WOWOR dan JEMIMA ELISABETH POSUMA yang belum dibagi waris ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah anak / ahli waris dari FRANS WOWOR (alm) dan JEMIMA ELISABETH POSUMA (almarhumah) ;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat, yang telah melakukan Pengukuran atas tanah kintal sengketa dengan tanpa izin / dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat sebagai ahli waris yang sah adalah perbuatan yang melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Pengukuran No. 087.a/594.1/1013/II-2015 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. Reg.088.a/593.2/1013/II-2014 tanggal 02 Februari 2014 atas nama Tergugat adalah tidak sah, cacat hukum dan menjadi batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat untuk dibagi secara adil dan merata dimana Penggugat mendapat ½ bagian yaitu di bagian sebelah Selatan obyek sengketa dan Tergugat mendapat ½ bagian yaitu di bagian sebelah Utara dari tanah kintal sengketa dan apabila obyek sengketa tidak dapat dibagi secara adil dan merata maka Penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Tondano tanah kintal sengketa tersebut untuk dapat menunjuk/membagi secara adil dan merata bagian masing-masing atas tanah kintal tersebut ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan verset, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada semua tingkat peradilan ;
M o h o n K e a d i l a n ;
Menimbang, bahwa atas surat gugatan tersebut, pihak Tergugat mengajukan jawabannya tertanggal 03 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa alm. Frans Wowor dan alm. Jemima Elisabeth Posumah sebagai suami istri dimasa hidupnya mempunyai dua orang anak masing-masing : Jhonny Edward Wowor, S.E. (Tergugat) dan Drs. Freddy Wowor (Penggugat) ;
Bahwa alm. Frans Wowor dan alm. Jemima E. Posuma selain meninggalkan keturunan juga meninggalkan harta warisan Alm. Frans Wowor telah meninggalkan keluarga pada saat anak tertua berumur dua tahun dan alm. Jemima E. Posuma juga meninggalkan harta warisan yaitu sebidang tanah kintal yang di atasnya berdiri bangunan semi permanen terletak di Lingkungan I masuk basis kepolisian Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur dengan luas tanah 393 M2 (20.275 x 19m) dan saat ini luasnya tertinggal + 362 m2 karena dijual, selisih 31 m2 (1.5 x 20.725m) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara Kel. Polii Mongdong ;
Timur Kel. Posuma ;
Selatan Kel. Eman – Mokoginta ;
Barat Kel. Jalan Raya Tomohon ;
Selanjutnya disebut sebagai tanah dan obyek sengketa ;
Tidak benar bahwa tanah belum dibagi, karena Penggugat masih tinggal di alamat tersebut pada saat dibagi. Tanah sengketa dibagi pada tahun 2011 tanggal 23 Juni telah disepakati dibagi dan telah dibuatkan surat perjanjian pembagian tanah warisan dan diketahui oleh pemerintah Kelurahan Paslaten I dan ditandatangani oleh Lurah Frankie J.P. Rawung S.Pd. Teknis pembagian dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Penggugat mendapat setengah bagian sebelah Selatan sesuai permintaannya dan Tergugat mendapat bagian sebelah Utara dan berbatasan dengan tanah yang dijual Penggugat. Tanah yang menjadi milik Tergugat telah dilengkapi dengan hasil pengukuran dengan luas tanah serta surat pengukuran tanah dari Kantor Kelurahan Paslaten I No. 087.a/594.I/1013/II-2015 tanggal 15 September 2014 sedangkan milik Penggugat belum memiliki surat ukur karena masih terganjal masalah ;
a. Bahwa pada obyek tanah sengketa tersebut telah dibagi oleh Bastian Manoppo Posuma kepada alm. Jemima Elisabeth Posuma yang meninggal tahun 1973. Terungkap fakta perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Penggugat menjual sebagian tanah warisan tanpa ijin dan sepengetahuan Tergugat. Bukti perbuatan tersebut dapat dilihat dari Surat Keterangan Ukur Nomor 594/1016/044 tanggal 19 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur. Konsekwensinya Penggugat mengganti dengan cara mengurangi bagiannya dengan luas yang terjual seperti tercantum dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 088.a/593.2/1013/II-2014 tanggal 2 February 2014 dan Surat Keterangan Pengukuran Tanah No. Reg. 087.a/594.II013/II.2015 tanggal 15 September 2014. Bahwa dari Surat Keterangan Ukur Nomor 594.i/1016/043 tanggal 19 Juli 2012 diketahui tanah sengketa yang terletak di wilayah Paslaten Satu sebelum terjual memiliki luas 393.78 m2 berkurang menjadi 362 m2. Dijual 1.5 m lebar dikalikan 20.725 m panjang hasilnya + 31.09 m2. Dijual oleh Penggugat pada tahun 2002 kepada Vonny S. Pontoh tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Tergugat. Selanjutnya tanah tersebut dimiliki oleh Keluarga Polii-Mongdong. Perbuatan tersebut telah diakui oleh Penggugat dan bersedia menggantinya dengan cara memperhitungkan luas yang terjual dengan mengurangi 1.5 m dan panjang 20.725 m dari 1/2 bagian milik Penggugat seperti ditunjukkan pada gambar simulasi tanah dan perhitungan pengukuran tanggal 25 Juli 2011 lampiran Surat Perjanjian Pembagian Tanah Warisan tahun 2011. Saat ini diatas tanah sengketa beralamat Jalan Raya Paslaten I No. 35 berdiri dua bangunan tambahan yaitu Toko Sion dan Toko Aditama yang dibangun oleh Penggugat tanpa ijin dan sepengetahuan Tergugat selaku kakak kandung dari Ahli Waris. Khususnya Toko Sion dibangun oleh Penyewa dengan sistim BOT (bangun operasi dan transfer) dan masih terkait kontrak selama 20 tahun antara Penyewa dan Penggugat, yang akan berakhir pada 31 Maret 2017, Fotocopy kontrak tersebut Tergugat terima dari saudara Lukas (Penyewa) dan setelah membacanya kemudian diserahkan kepada Penggugat untuk diselesaikan sesuai pasal 3 perjanjian pembagian warisan tahun 2011, karena Toko Sion masuk dalam wilayah tanah sengketa milik Tergugat. Saat ini Tergugat masih telah dirugikan karena Penggugat tidak menyelesaikan kasus ini dan penyewa / Toko Sion meminta ganti rugi sebesar Rp.125 juta apabila harus diputuskan kontraknya sekarang ;
b. Penggugat tidak berubah karena tahun 1989 juga menjual tanah kebun wariki yang juga warisan (obyek sengketa) milik bersama Tergugat di wilayah Kelurahan Kolongan Dua. Tanah sengketa kebun wariki luas + 5000 m2 terletak di wilayah Kolongan Dua telah dijual oleh Penggugat pada tahun 1989 tanpa sepengetahuan dan ijin Tergugat. Penggugat kalau ditanyakan tentang tanah Kebun Wariki tidak pernah jujur mengaku dan selalu menghindar berkomunikasi telah menjual tanah kebun tersebut. Tahun 2010 saat Tergugat memeriksa lokasi tanah tersebut bertemu penggarap dan pemiliknya, ternyata tanah sengketa telah dijual kepada Welly Wenur beralamat di Kelurahan Kolongan Dua Kecamatan Tomohon Tengah. Pembeli Tanah Kebun tersebut bercerita bahwa yang bersangkutan berani membeli karena ada jaminan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa atau bermasalah. Waktu itu Penggugat berpakaian seragam dinas PNS dan berusia 38 tahun. Tanah sengketa tersebut sudah dijual pada tahun 1989 dan ditandatangani oleh Penggugat dan istrinya ;
5. Mohon diabaikan saja, karena tidak memiliki alasan yang kuat ;
Berdasarkan hal-hal seperti diuraikan diatas maka Tergugat mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Tondano berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan :
Menolak gugatan Penggugat Sdr. Freddy Wowor tersebut ;
Menguatkan bahwa menurut hukum Surat Perjanjian Pembagian tanah Warisan yang dibuat pada 23 Juni 2011 antara Penggugat dan Tergugat adalah perbuatan hukum yang benar dan mengikat kedua belah pihak dan harus ditaati dan dilaksanakan oleh Penggugat ;
Menyatakan bahwa pada pasal 5 dari Surat Perjanjian dan Simulasi Perhitungan yang telah membagi tanah warisan menjadi 2 (dua) bagian dan memperhitungkan luas tanah terjual oleh Penggugat serta jalan masuk 1 (satu) meter diantara Tergugat dan Penggugat adalah benar dan berkekuatan hukum dan mengikat bagi kedua belah pihak ;
Menyatakan bahwa hasil pengukuran atas tanah sengketa milik Tergugat oleh Pemerintah Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur demi mendapatkan kepastian hukum sebagai pemilik yang sah ;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Penggugat menjual tanah seluas 1.5 X 20.725 m Tanah Sengketa di Jalan Raya Paslaten No. 35 Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur tanpa izin dan sepengetahuan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa penguasaan atas bangunan Toko Sion diatas tanah milik Tergugat harus segera diakhiri terhitung mulai berlakunya Surat Perjanjian Pembagian Tanah Warisan dan termasuk pemutusan perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dan Penyewa ;
Mohon Keadilan ;
Membaca turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 119/Pdt.G/2015/PN.Tnn tanggal 02 Juni 2016 yang amar lengkapnya :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Lingkungan I masuk baris Kepolisian Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon dengan luas ± 327,25 m² dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Kel. POLII – MONGDONG ;
Timur : Kel. POSUMA ;
Selatan : Kel. EMAN – MOKOGINTA ;
Barat : Jalan Raya Tomohon ;
adalah warisan dari almarhum FRANS WOWOR dan almarhumah JEMIMA ELISABETH POSUMA yang belum dibagi waris ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah anak / ahli waris dari almarhum FRANS WOWOR dan almarhumah JEMIMA ELISABETH POSUMA ;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat, yang telah melakukan pengukuran atas tanah objek sengketa dengan tanpa izin / dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat sebagai ahli waris yang sah adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Pengukuran Tanah No. 087.a/594.1/1013/II-2015 tanggal 02 Februari 2015 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No.Reg : 088.a/593.2/1013/II-2014 tanggal 02 Februari 2014 atas nama Tergugat adalah tidak sah, cacat hukum dan menjadi batal demi hukum ;
Menetapkan tanah objek sengketa dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat dengan bagian Tergugat untuk lebar tanah objek sengketa di bagian Timur dan di bagian Barat lebih lebar 1,5 meter daripada bagian Penggugat, sedangkan mengenai panjang tanah objek sengketa di bagian Utara dan di bagian Selatan bagian Penggugat dan Tergugat panjangnya sama ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.556.000,- (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Telah membaca berturut-turut :
Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Tondano kepada Tergugat tanggal 18 Juli 2016 Nomor 119/Pdt.G/2015/PN Tnn yang dilaksanakan dengan sah dan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya;
Akte pernyataan permohonan banding Nomor : 119/Pdt.G/2015/PN.Tnn tanggal 28 Juli 2016 Tergugat telah memohon pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 02 Juni 2016 Nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Tnn;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 24 Agustus 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tanggal 14 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 15 September 2016;
Relaas pemberitahuan dan penyerahan memori banding kepada Terbanding semula Pengugat Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 25 Oktober 2016;
Surat keterangan belum memasukkan kontra memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tondano ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Tergugat, /Pembanding, Penggugat/Terbanding dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 24 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding dahulu Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding dahulu Tergugat telah mengajukan keberatan dan alas an-alasan bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pokok Sengketa dalam perkara a quo, adalah menyangkut sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur, yang dalam persidangan diakui secara tegas oleh Tergugat dan Penggugat dan didukung oleh keterangan saksi saksi P3enggugat maupun Tergugat Bahwa tanah in casu berasal dari opa alm. Bastian Manoppo Posuma ; yang dibagi waris kepada kedua anaknya yaitu John Erns Posuma dan Jemima Elisabeth Posuma. berdasarkan surat Penyerahan hak atas harta Pendapatan yang dibuat pada Tahun 1970. i.c. dalam surat Pembagian tersebut tidak dijelaskan secara tegas tentang cara Pembagiannya selain hanya disebutkan dibagi dua kepada kedua anaknya tersebut. oleh karena itu tindakan Penggugat yang telah membagi tanah secara keseluruhan dengan luas kurang lebih 20 x 43 m2 dan dibagi secara sepihak oleh Penggugat, dengan mengambil bagian depan untuk Jemima Elisabeth Posuma dan John Erns Posuma mendapat Bagian Belakang, adalah perbuatan melawan hukum, karena tindakan Penggugat dilakukan tanpa lebih dahulu bermusyawarah dengan John Erns Posuma atau ahli warisnya, formil Pembagian yang dilakukan oleh Penggugat pada keseluruhan tanah a quo adalah Perbuatan melawan hukum, cacat hukum dan harus Batal demi hukum. Vide Bukti P.1. s/d P4 dalam perkara antara Johns Erns Posuma dan Jemima Elisabeth Posuma ;mohon diteliti Majelis Hakim Tinggi, dalam perkara a quo surat Penyerahan hak atas harta Pendapatan yang dibuat pada Tahun 1970. Tetap berlaku sah.
Bahwa setelah Penggugat membagi secara sepihak dan mengambil ½ Bahagian untuk ibunya Jemima Elisabeth Posuma dibagian depan, sedangkan John Erns Posuma mendapat ½ bagian di belakang, dan pembagian tersebut Penggugat lakukan setelah terlebih dahukul Penggugat secara sepihak telah menjual sebagian tanah dibahagian utara seluas 1.5 m2 dan 2 meter bahagian belakang kepada Pihak ketiga, vide bukti T.1 yang membuktikan mengenai keadaan situasi tanah asal, sebelum Penggugat membagi dua bagiansecara sepihak dengan mengambil bagian ibunya Jemima Elisabeth posuma dibagian depan dan sisanya dibagian belakang diberikan kepada John erns posuma, setelah penggugat terlebih dahulu telah menjual sebagain disebelah selatan kepada pihak ketiga, vide bukti T.1 membuktikan tentang keadaan tanah awal lihat gambar luasnya adalah kurang lebih. Panjang 20 x 43,20 disebelah Selatan dan 41,45 disebelah Utara, dan lebar timur 18, 80. dan barat 19 meter. vide peta tanah bukti T,18, perlu dijelaskan bukti T.1 gambar yang diarsir adalah tanah yang telah dijual secara sepihak oleh penggugat, sebelum dibagi waris oleh Johns Erns Posuma dan Jemima Elisabet Posuma.
Bahwa setelah Penggugat melakukan penjual atas sebagian tanah sebagaimana tersebut diatas bukti T.1 dan T.18, kemudian Penggugat membagi tanah tersebut secara sepihak in casu bagian depan tanah bagian dari Jemima Elisabeth Posuma luas dan batas batasnya menjadi ; Utara ; dengan Keluarga Polii Mongdong, Timur, Keluarga Posuma (John Erns Posuma) Selatan, Kel; Eman Mokoginta dan Barat. Jalan Raya; inilah yang menjadi pokok sengketa sekarang antara Penggugat dan Tergugat yaitu soal pembagiannya;
Bahwa jika merujuk pada surat Penyerahan hak atas harta Pendapatan yang dibuat pada Tahun 1970. Tetap berlaku sah sesuai bukti P1- P4. Maka seharusnya Tanah obyek sengketa dikembalikan dahulu pada budel yang belum dibagi waris antara John Erns Posuma dan Jemima Elisabeth Posuma, dan tentang hal ini sekarang telah digugat oleh ahli waris dari John Erns Posuma di Pengadilan Negeri Tondano, dan saat ini masih dalam proses persidangan tahap Pembuktian Tergugat; (bukti gugatan terlampir)
Bahwa dari fakta dan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah tidak cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano dalam putusannya a quo, maka menurut hukum seharusnya majelis hakim Pengadilan negeri Tondano tidak mengabulkan Gugatan enggugat untuk sebagian, melainkan harus diputus Niet Onvankelijke verclaard, karena gugatan kabur dan tidak jelas, luas dan batas batas tanah obyek sengketa, dan masih ada hak dan kepentingan hukum dari Ahli waris John Erns Posuma yangnyata nyata dirugikan karena mendapat bagian di belakang, setelah penggugat telah lebih dahulu menjual sebagaian dari tanah tersebut dibahagian selatan kepada pihak ketiga.
Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut maka dimohon kiranya Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili Perkara ini dapat memeriksa kembali mengani bukti bukti, fakta dan hukumnya, dan dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menerima Permohonan Banding dari Pembading tersebut
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano No 199/PDT.G/2015/PN.Tnn tanggal 02 Juni 2016 tersebut;
Mengadili Sendiri ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verclaard)
Menghukum Penggugat/Terbanding surat Penyerahan hak atas harta Pendapatan yang dibuat pada Tahun 1970. Tetap berlaku sah untuk membayar biaya perkara.
Mohon Keadilan.
Menimbang, bahwa Terbanding tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding untuk membantah alasan-alasan banding dari Pembanding;
Menimbang, bahwa yang paling pokok dari memori banding Pembanding adalah keberatan atas tindakan Terbanding membagi obyek sengketa secara sepihak, padahal obyek sengketa adalah harta warisan John Erns Posuma dan Jemima Elisabeth Posuma, seharusnya tanah obyek sengketa dikembalikan dahulu pada bedel sebelum dibagi waris;
Menimbang terhadap memori banding tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat oleh karena John Erns Posuma tidak terkait atau tidak menjadi pihak dalam perkara ini maka tidak beralasan untuk dipertimbangkan dalam perkara ini, sebaiknya kalau benar John Erns Posuma adalah ahli waris dalam obyek sengketa maka haruslah ikut dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 2 Juni 2016 Nomor 119/Pdt.G/2015/PN Tnn, Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, dengan alasan bahwa tanah obyek sengketa adalah warisan almarhum Frans Wowor dan Almarhumah Jemima Elisabeth Posuma yang belum dibagi waris tidak tepat dan keliru;
Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat maupun alat bukti, baik bukti surat maupun saksi, tersimpul fakta hukum : ada surat perjanjian pembagian tanah warisan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Freddy Wowor (Penggugat) ndengan Jhony Edwar Wowor, SE (Tergugat) tanggal 23 Juni 2011 dengan diketahui oleh Lurah Paslaten I;
Menimbang, bahwa surat perjanjian pembagian tanah warisan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat dan menanda tangani surat perjanjian tersebut, vide pasal 1338 KUHPerdata, oleh karena itu keliru atau tidak tepat majelis Hakim tingkat pertama menerapkan pasal 852 KUHPerdata dalam perkara aquo, karena faktanya terhadap tanah sengketa sudah dilakukan pembagian warisan melalui surat perjanjiaan pemmbagian waris (T.4);
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Tondano tertanggal 2 Juni 2016 Nomor 119/Pdt.G/2015/PN Tnn tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar seperti dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Terbanding semula Penggugat dalam perkara tersebut berada dipihak yang kalah, maka Terbanding semula Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 1338 KUHPerdata, Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 4 tahun 1996 serta peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tondano tanggal 2 Juni 2016 Nomor 119/Pdt.G/2015/PN Tnn ;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada hari SENIN tanggal 5 JUNI 2017, oleh kami VICTOR S. ZAGOTO, SH.MHum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim Ketua Majelisdengan SINGIT ELIER,SH.MH. dan Dr. EDI HASMI, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 12 JUNI 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim anggota, didampingi oleh JERMIAS NAKI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, maupun Kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, TTD SINGIT ELIER, SH.MH TTD Dr. EDI HASMI, SH.M.Hum Biaya-biaya :
Jumlah Rp. 150.000,- Untuk Salinan Pengadilan Tinggi Manado Panitera, ARMAN, SH NIP. 19571023 1981031004 | HAKIM KETUA, TTD VICTOR S. ZAGOTO, SH.M.Hum PANITERA PENGGANTI, TTD JERMIAS NAKI, SH |