168/Pid.Sus/2014/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 168/Pid.Sus/2014/PN.DUM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIN ALS MIMIN ALS BOTAK BIN KLIWON
1. Menyatakan bahwa Terdakwa AMIN ALS MIMIN ALS BOTAK BIN KLIWON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam) Bulan dengan denda Rp. 500.000.000 ( lima ratus Juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3 ï€ Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3 ï€ 1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell ï€ 1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star ï€ 1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star ï€ (dirampas untuk negara) ï€ 1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan ï€ 1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 168/Pid.Sus/2014/PN.DUM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | Amin Als Mimin Alias Botak Bin Kliwon | |||
| Tempat lahir | : | Air Hitam Tanjung Pura (Sumut). | |||
| Umur / Tanggal lahir | : | 44 Tahun / 04 Juli 1970. | |||
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki | |||
| Kebangsaaan | : | Indonesia | |||
| Tempat tinggal | : | Jln.Mampu Jaya Rt.22 Kel.Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai | |||
| Agama | : | Islam | |||
| Pekerjaan | : | Petani. | |||
| Pendidikan | : | SMP | |||
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d tanggal 07 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 April 2014 s/d tanggal 07 Mei 2014;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2014 s/d 04 Mei 2014;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 28 April 2014 s/d 27 Mei 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 26 Juli 2014;
Menimbang, bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk di damping Penasehat Hukum, namun Terdakwa menyatakan tetap akan menghadap dipersidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Amin Als Mimin Alias Botak Bin Kliwon telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Als Mimin Alias Botak Bin Kliwon selama 2 (dua) Tahun penjara potong masa tahanan dan denda 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3
Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
(dirampas untuk negara)
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
(terlampir di dalam berkas perkara)
Menghukum terdakwa Amin Als Mimin Alias Botak Bin Kliwon membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar pernyataan penuntut umum yang tetap pada tuntutan semula dan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan alternatif yaitu :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon pada hari Senin tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, " dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidaksah ", yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Awalnya terdakwa sedang berada di rumah, saudara Anto (DPO) menghubungi terdakwa lewat telpon, mengatakan jika ditempat penebangannya sudah ada kayu olahan dan meminta terdakwa untuk mengangkut ke Peret Bekoan.Lalu terdakwa berangkat ke Lokasi Penebanqan di kawasn hutan yang sering masyarakat kawasan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai lokasi penebangan saudara Anto ada, sedang melakukan penebangan serta mengolah kayu menjadi papan maupun broti, dan terdakwa juga melihat saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori (berkas perkara terpisah) sedang melakukan pengolahan kayu, saat itu saksi Ahmadi meminta terdakwa untuk sekalian mengangkut kayu yang telan diolahnya.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan yang ditebang oleh saksi Ahmadi Ais Madi Bin Hudori dan saudara Anto, terdakwa mendapatkan upah uang sebesar sekitar Rp.150.000, (seratus lima puruh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 ( tujuh puluh lima) keping kayu olahan.
Bahwa terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp. 800.000 (, d-elapan ratus ribu rupiah) untuk mengangku kayu olah tersebut, dimana terdakwa mendapat uang sebesar sekitar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dairi saudara Anto dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dati saksi Ahmadi Als. Madi Bin Hudori.Dan terdakwa mengangkut kayu olahan hasil tebangan saksi Ahmadi Ais Madi Bin Hudori sudah sekitar 4 (empat) bulan lamanya, sedangkan kayu olahan saudara Anto sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya , dan terdakWa mengangku kayu jika ada yang meminta.
Bahwa saat di lokasi penebangan terdakwa juga melihat saudara Sulaiman dan saudara Iswadi melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan.
Bahwa perbuatan terdakwa mengangku kayu dari hasil tebangan dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf c undang – undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan perusakan hutan
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Amin Ais Mimin Ais Botak Bin Kliwon pada hari setasa tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembiian Kota Bumar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang rnasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, " dengan sengajamengangkut,menguasai,ataumemilikihasilhutankayuyang tidak dilengkapi secara bersama surat keteragan sahnya hasil hutan “ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya terdakwa sedang berada di rumah, saudara Anto (DPO) menghubungi terdakwa lewat telpon, mengatakan jika ditempat penebangannya sudah ada kayu oiahan dan rneminta terdakwa untuk mengangkut ke Peret Bekoan.Lalu terdakwa berangkat ke Lokasi Penebangan di kawasn hutan yang sering masyarakat kawasan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan sei sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai lokasi penebangan saudara Anto ada, sedang melakukan penebangan serta pengolahan kayu menjadi Papan maupun broti, dan terdakwa juga melihat saksi Ahmadi Ais Madi Bin Hudori (berkas perkara terpisah) sedang mmelakukan pengolahan kayu, saat itu Ahmadi meminta terdakwa untuk sekalian mengangkut kayu yang telah diolahnya.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan yang ditebang oleh saksi Ahmadi Ais Madi Bin Hudon dan saudara Anto, terdakwa mendapatkan upah uang sebesar sekitar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keping kayu olahan.
.
Bahwa terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp.8OO.OOO,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk mengaku kayu olah tersebut, dimana terdakwa mendapat uang sebesar sekitar Rp.5OO.OOO, (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Anto dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Ahmadi Ais Madi Bin Hudori. Dan terdakwa mengangkut kayu olahan hasil tebangan saksi Ahmadi Als Madi Bin hudori sudah sekitar 4 (empat) bulan lamanya, sedanqkan kayu olahan saudara Anto sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya, dan terdakwa mengangku kayu jika ada yang meminta.Bahwa saat di lokasi penebangan terdakwa juga melihat saudara Sulaiman dan saudara Ismadi melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan.
Bahwa perbuatan terdakwa mengangkut kayu hasil tebangan dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pad a Peta T ata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang. Tanpa memiliki izin yang berwenang.
Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Amin Ais Mimin Ais Botak Bin Kliwon pad a hari Senin tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul O8.30 Wib, atau setidak-tidaknya pad a suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," Orangperseorangandengansengajaturutsertamelakukanataumembantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah ". yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya terdakwa sedang berada di rumah, saudara Anto (DPO) menghubungi terdakwa lewat telpon, mengatakan jika ditempat penebangannya sudah ada kayu olahan dan meminta terdakwa untuk mengangkut ke Peret Bekoan. Lalu terdakwa berangkat ke Lokasi Penebangan di kawasn hutan yang sering masyarakat kawasan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan sei Sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai lokasi penebangan saudara Anto ada,
-.
sedang melakukan penebangan serta pengolahan kayu menjadi Papan maupun broti, dan terdakwa juga melihat saksi Ahmadi Ais Madi Bin Hudori (berkas perkara terpisah) sedang melakukan pengolahan kayu, saat itu saksi Ahmadi meminta terdakwa untuk sekalian mengangkut kayu yang telah diolahnya.Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan yang ditebang oleh saksi Ahmadi Ais Madi Bin Hudon dan saudara Anto, terdakwa mendapatkan upah uang sebesar sekitar Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keping kayu olahan .
.
Bahwa terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp.8OO.OOO,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk mengaku kayu olah tersebut, dimana terdakwa mendapat uang sebesar sekitar Rp.5OO.OOO, (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Anto dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Ahmadi Ais Madi Bin Hudori. Dan terdakwa mengangkut kayu olahan hasil tebangan saksi Ahmadi Als Madi Bin hudori sudah sekitar 4 (empat) bulan lamanya, sedanqkan kayu olahan saudara Anto sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya, dan terdakwa mengangku kayu jika ada yang meminta.Bahwa saat di lokasi penebangan terdakwa juga melihat saudara Sulaiman dan saudara Ismadi melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan.
Bahwa perbuatan terdakwa mengangkut kayu hasil tebangan dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pad a Peta T ata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang. Tanpa memiliki izin yang berwenang.
Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98ayat(1)JoPasal19huruf bUndang-undang No.18tahun 2013tentangPencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori :
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori pada hari Senin tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “,yang dilakukan oleh saksi dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya saksi menebang kayu di Hutan areal Manurung mulai dari hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan hari rabu Tanggal 12 maret 2014 mulai dari Jam.09.30 Wib sampai dengan Jam.17.00 Wib.
Bahwa saksi menebang Pohon di Kawasan Hutan hanya sendiri, dan pohon yang ditebang berjenis Kayu serapat, kayu meranti, kayu balam dan kayu pisang-pisang adapun alat yang digunakan untuk menebang adalah gergaji senso.
Bahwa saksi sebelum menebang Pohon, saksi membersihkan lokasi terlebih dahulu kemudian langsung menebang Pohon tersebut dan kemudian langsung mengelolanya dengan cara memotong dengan ukuran 5 (lima) m, lalu kayu belah-belah menjadi kayu olahan dengan jenis broti dengan ukuran 2x3x5,2x2x5 dan untuk kayu papan dengan ukuran 3/4x8.
Bahwa saksi untuk mengangkut kayu hasil tebangan menyuruh terdakwa Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon dengan memberikan upah sebesar sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keping kayu olahan.
Bahwa saksi menjual kayu hasil tebangan kepada masyarakat yang membutuhkan atau yang memesan
Bahwa saat di lokasi penebangan saksi juga melihat saksi Sulaiman als Leman Bin Untung dan Saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi melakukan penebangan di Kawasan Hutan.
Bahwa perbuatan saksi bersama-sama terdakwa melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang
Saksi Sulaiman als Leman Bin Untung :
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa mereka saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati saksi Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama saksi Iswandi.
Bahwa elanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik saksi Sulaiman dan saksi Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Bahwa saksi Iswandi dan saksi Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam suatu Kawasan hutan dengan maksud memanfaatkan hasil hutan kayu yang besar dari hasil pembalakan liar, dan mereka menjual kayu kepada saksi Ponijan Bin (alm) Martanom (berkas perkara terpisah) sebesar sekitar Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) per tonasenya.
Bahwa perbuatan saksi Iswandi dan saksi Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi :
Benar saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa mereka saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja melakukan penebangan phon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati saksi Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama saksi Iswandi.
Selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik saksi Sulaiman dan saksi Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Bahwa saksi Iswandi dan saksi Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam suatu Kawasan hutan dengan maksud memanfaatkan hasil hutan kayu yang besar dari hasil pembalakan liar, dan mereka menjual kayu kepada saksi Ponijan Bin (alm) Martanom (berkas perkara terpisah) sebesar sekitar Rp.900.000,(Sembilan ratus ribu rupiah) per tonasenya.
Bahwa perbuatan saksi Iswandi dan saksi Sulaiman melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Saksi Ponijan :
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi Ponijan Bin Alm Martanom sekira bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secra tidak sah, yang dilakukan oleh saksi dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya saksi membeli kayu yang diolah oleh saksi Iswandi Als IIs Bin Ponidi dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung adalah karena saksi Iswadi Als Iis merupakan yang keponakan saksi mengeluh tidak ada uang dan saksi Iswandi mau mengolah kayu untuk mendapatkan uang sehingga meminta kepada saksi Ponijan uang untuk modal mengelola kayu dan apabila kayunya sudah diolah maka meminta agar saksi Ponijan membeli kayu tersebut.
Bahwa saksi Iswadi als Iis dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung mau berangkat mengolah kayu, apabila ada kebutuhan uang sebelum berangkat mereka meminta uang kepada saksi Ponijan, karena saksi Ponijan akan membeli kayu hasil olahannya, hasil dari menebang di kawasan hutan.
Bahwa saksi Ponijan membeli kayu tergantung dari jenis kayunya yaitu berkisar antara Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Dan jenis kayu yang di beli saksi adalah jenis kayu Pisang-pisang dan kayu Balam.
Bahwa penjualan kayu yang dilakukan saksi Ponijan yaitu masyarakat yang mau membeli kayu datang, mereka menanyakan terlebih dahulu apakah ukuran dan bahan kayu yang mereka inginkan ada atau tidaknya kepada saksi Ponijan.Dan saksi Ponijan memperoleh ke untungan dari hasil penjualan sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap tonnya.
Bahwa perbuatan saksi Ponijan membeli kayu hasil penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Saksi Wan Bobby :
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa mereka saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati saksi Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama saksi Iswandi.
Bahwa selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik saksi Sulaiman dan saksi Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Saksi Maradu Hotma Tampubolon :
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa mereka saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi dan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya Polres Dumai melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran lahan dan Pembalakan Liar Kawasan Hutan Basilam baru, sekitar jam.12.00 Wib saat melintasi Hutan yang sering disebut masyarakat Hutan Manurung ada melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar suara mesin sing saw didalam hutan, lalu saksi Wan Bobby Dharmawan (Anggota Polres Dumai) langsung menuju suara mesin tersebut dan mendapati saksi Sulaiman sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw yang dalam keadaan hidup sambil mengarahkan ke pohon yang telah ditebang bersama saksi Iswandi.
Bahwa selanjutnya saksi Wan Bobby Dharmawan bersama Tim dari Polres Dumai menemukan kayu olahan dari berbagai jenis yaitu Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3, 2 unit mesin sing saw merk Star warna orange milik saksi Sulaiman dan saksi Iswandi dan 1 (satu) unit mesin sing saw merk Steel warna orange milik saksi Ahmadi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membebarkannya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3
Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon pada hari Senin tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya terdakwa sedang berada di rumah, saudara Anto (DPO) menghubungi terdakwa lewat telpon, mengatakan jika ditempat penebangannya sudah ada kayu olahan dan meminta terdakwa untuk mengangkut ke Peret Bekoan. Lalu terdakwa berangkat ke Lokasi Penebangan di kawasn hutan yang sering masyarakat kawasan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai lokasi penebangan saudara Anto ada, sedang melakukan penebangan serta pengolahan kayu menjadi Papan maupun broti, dan terdakwa juga melihat saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori (berkas perkara terpisah) sedang melakukan pengolahan kayu, saat itu saksi Ahmadi meminta terdakwa untuk sekalian mengangkut kayu yang telah diolahnya.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan yang ditebang oleh saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori dan saudara Anto, terdakwa mendapatkan upah uang sebesar sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keeping kayu olahan.
Bahwa terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu olah tersebut, dimana terdakwa mendapat uang sebesar sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Anto dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori.Dan terdakwa mengangkut kayu olahan hasil tebangan saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori sudah sekitar 4 (empat) bulan lamanya, sedangkan kayu olahan saudara Anto sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya.
Bahwa saat di lokasi penebangan terdakwa juga melihat saudara Sulaiman dan saudara Iswadi melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan.
Bahwa perbuatan terdakwa mengangku kayu dari hasil tebangan dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon pada hari Senin tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya terdakwa sedang berada di rumah, saudara Anto (DPO) menghubungi terdakwa lewat telpon, mengatakan jika ditempat penebangannya sudah ada kayu olahan dan meminta terdakwa untuk mengangkut ke Peret Bekoan. Lalu terdakwa berangkat ke Lokasi Penebangan di kawasn hutan yang sering masyarakat kawasan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai lokasi penebangan saudara Anto ada, sedang melakukan penebangan serta pengolahan kayu menjadi Papan maupun broti, dan terdakwa juga melihat saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori (berkas perkara terpisah) sedang melakukan pengolahan kayu, saat itu saksi Ahmadi meminta terdakwa untuk sekalian mengangkut kayu yang telah diolahnya.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan yang ditebang oleh saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori dan saudara Anto, terdakwa mendapatkan upah uang sebesar sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keeping kayu olahan.
Bahwa terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu olah tersebut, dimana terdakwa mendapat uang sebesar sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Anto dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori.Dan terdakwa mengangkut kayu olahan hasil tebangan saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori sudah sekitar 4 (empat) bulan lamanya, sedangkan kayu olahan saudara Anto sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya.
Bahwa saat di lokasi penebangan terdakwa juga melihat saudara Sulaiman dan saudara Iswadi melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan.
Bahwa perbuatan terdakwa mengangku kayu dari hasil tebangan dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif, yaitu PERTAMA Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ATAU KEDUA Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ATAU KETIGA Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 19 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan penuntut umum bersifat pilihan, maka Majelis hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang timbul dalam persidangan yaitu dalam dakwaan KESATU Pasal 82 ayat (1) huruf Jo Pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap Orang” adalah orang perorangan maupun badan hukum yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang di ajukan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa arti kata “Setiap Orang” dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa AMIN ALS MIMIN ALS BOTAK BIN KLIWON sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa dan atas pertanyaan Majelis, terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, dan adanya barang bukti jelas sekali bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2013 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Awalnya terdakwa sedang berada di rumah, saudara Anto (DPO) menghubungi terdakwa lewat telpon, mengatakan jika ditempat penebangannya sudah ada kayu olahan dan meminta terdakwa untuk mengangkut ke Peret Bekoan. Lalu terdakwa berangkat ke Lokasi Penebangan di kawasn hutan yang sering masyarakat kawasan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, dan setelah sampai lokasi penebangan saudara Anto ada, sedang melakukan penebangan serta pengolahan kayu menjadi Papan maupun broti, dan terdakwa juga melihat saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori (berkas perkara terpisah) sedang melakukan pengolahan kayu, saat itu saksi Ahmadi meminta terdakwa untuk sekalian mengangkut kayu yang telah diolahnya. Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan yang ditebang oleh saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori dan saudara Anto, terdakwa mendapatkan upah uang sebesar sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keeping kayu olahan.
Bahwa terdakwa sudah mendapat upah sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu olah tersebut, dimana terdakwa mendapat uang sebesar sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Anto dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori.Dan terdakwa mengangkut kayu olahan hasil tebangan saksi Ahmadi Als Madi Bin Hudori sudah sekitar 4 (empat) bulan lamanya, sedangkan kayu olahan saudara Anto sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya.
Menimbang, bahwa saat di lokasi penebangan terdakwa juga melihat saudara Sulaiman dan saudara Iswadi melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa mengangku kayu dari hasil tebangan dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang. Menimbang, bahwa oleh karena itu, unsur inipun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Dakwaan KESATU Penuntut Umum Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 98 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta tetap memperhatikan kepentingan terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa baik terhadap akibat dari perbuatan pidananya maupun berkaitan dengan sikap terdakwa selama proses persidangan berlangsung :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk melestarikan hutan nasional;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun majelis tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan maksud agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan menimbulkan efek jera;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3
Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
(dirampas untuk negara)
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap berkas perkara a quo adalah berkas yang diperiksa secara terpisah dan terhadap barang bukti masih diperlukan untuk pembuktian perkara lain, maka diperintahkan agar seluruh barang bukti tetap terlampir di dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf Jo Pasal 98 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa AMIN ALS MIMIN ALS BOTAK BIN KLIWON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam) Bulan dengan denda Rp. 500.000.000 ( lima ratus Juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3
Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
(dirampas untuk negara)
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Sulaiman dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
1 (satu) lembar kertas bertulis huruf L. 300,00,- yg merupakan pinjaman Iswandi dari Ponijan untuk pembeli kayu hasil olahan dari kawasan hutan
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari RABU tanggal 16 Juli 2014 oleh kami H. DUTA BASKARA,S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, EVELYNE NAPITUPULU,S.H.M.H. dan FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh,ZAINAL ABIDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai dan dihadiri oleh LIGNAULI THERESA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
EVELYNE NAPITUPULU, S.H.M.H. H. DUTA BASKARA, S.H.M.H.
FIRMAN K TJINDARBUMI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ZAINAL ABIDIN, S.H.