193/Pid.Sus/2015/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRI JOKO KUNCORO Alias KOJEK Bin alm. JOKO WAHYUDI
1. Menyatakan Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin alm. JOKO WAHYUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menguasai dan mempergunakan senjata api” dan “Penganiayaan”;
P
Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TRI JOKO KUNCORO Alias KOJEK Bin alm. JOKO WAHYUDI
Tempat Lahir : Solo
Umur / Tgl. Lahir : 31 tahun / 12 April 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Sitinggil RT.004 RW.002 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman kota Madiun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 5 Juli 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 11 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. BAMBANG EKO NUGROHO, S.H., 2. YONATHAN DIDIK HARTONO, S.H., 3. ARIFIN, S.H., dan USMAN BARAJA, S.H., pekerjaan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Imparcial Madiun, berkantor di jalan Ciliwung Gang IV Nomor 11 Kota Madiun, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 43/Pid/2015/PN Mad tanggal 26 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Mad, tanggal 13 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Mad, tanggal 13 Nopember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TRI JOKO KUNCORO Als. KOJEK Bin JOKO WAHYUDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak menggunakan senjata api dan Melakukan Penganiayaan“ sebagaimana Surat Dakwaan Komulatif Kesatu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI JOKO KUNCORO Als. KOJEK Bin JOKO WAHYUDI (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) butir proyektil senjata gengam AIR SOFT GUN warna kuning emas;
1 (satu) buah senjata gengam AIR SOFT GUN merk KWC warna hitam berikut Hosternya.
UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna biru tahun 2008 No Pol: B 6166 EMR Noka : MH328D0028K283778, Nosin 28D284052 beserta STNK An. NITA FALDANI dan anak kuncinya.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-.(Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara tertulis yang dikemukakan dipersidangan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg Perkara : PDM-42/Mad/Ep.2/10/2015 tanggal 11 Nopember 2015 yang selengkapnya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK Bin Alm. JOKO WAHYUDI, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 bertempat di Lahan Parkir belakang Pasar Besar Madiun Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Madiun, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama GIARJO dengan menggunakan sepeda motor pinjaman milik HENGKY yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol. B-6166-EMR berangkat menuju Depo Remaja di jalan Musi Kota Madiun dengan maksud membeli peralatan untuk memperbaiki senjata AIR GUN, sesampai di Depo Remaja senjata tersebut dikeluarkan dengan maksud mencocokan kunci “L” yang yang akan dibeli, setelah menemukan barang yang dicari ternyata masih ada peralatan lain yang dibutuhkan, selanjutnya Terdakwa memasukkan senjata AIR GUN ke dalam hosternya yang berada dibalik jaketnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama GIARJO bermaksud mencari atau membeli barang di toko besi depan Pasar Besar Madiun, melalui jalan belakang Pasar Besar Madiun, ketika melintas di bagian belakang Pasar Besar Madiun Terdakwa bersama GIARJO bertemu dengan saksi TUKUL Rahono pengelola parkir Pasar Besar Madiun, Terdakwa berhenti dan oleh saksi TUKUL RAHONO ditawarkan untuk meminum minuman keras akan tetapi ditolak oleh Terdakwa;
Bahwa tawaran tersebut membuat Terdakwa menjadi tersinggung dan emosi, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan senjata AIR GUN kaliber 177 atau 4,5 mm dari balik jaketnya lalu menembakkan ke atas sebanyak 1 kali serta ke arah saksi Panji Haryo Mukti selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi menggunakan taxi menuju rumah saksi ANIS SOLIKAH untuk menitipkan senjata AIR GUN tersebut, beberapa saat kemudian senjata tersebut diamankan oleh saksi SADINA Anggota Polsek Taman Kota Madiun;
Bahwa Terdakwa membawa, menguasai serta menggunakan Senjata jenis AIR GUN dengan kalibernya adalah 177 atau 4,5 mm. dan peluru yang digunakan adalah gotri Ball bullet yang terbuat logam dimana senjata tersebut hanya bisa dibawa dan digunakan di lapangan olah raga guna kepentingan latihan atau lomba serta Terdakwa tidak memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemprop PERBAKIN.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK Bin Alm. JOKO WAHYUDI, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 bertempat di Lahan Parkir belakang Pasar Besar Madiun Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Madiun, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa bersama GIARJO dengan menggunakan sepeda motor pinjaman milik HENGKY yaitu sepeda motor Yamaha MIO warna biru No. Pol. B-6166-EMR berangkat menuju Depo Remaja di Jalan Musi Kota Madiun dengan maksud membeli peralatan untuk memperbaiki senjata AIR GUN;
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama GIARJO melewati bagian belakang Pasar Besar Madiun, ketika melintas di Parkiran Terdakwa bertemu dengan saksi TUKUL RAHONO yang merupakan pengelola parkir Pasar Besar Madiun, selanjutnya Terdakwa berhenti, Terdakwa dan GIARJO turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa mendatangi saksi TUKUL RAHONO yang saat itu bersama teman-temannya yang berjumlah 8 (delapan) orang sedang minum-minuman keras, kemudian saksi TUKUL RAHONO menawarkan kepada Terdakwa untuk minum, tapi oleh Terdakwa ditolak dan langsung mau pamit pulang, ketika baru berjalan kurang lebih 50 meter, Terdakwa kembali lagi dan menjadi emosi kemudian Terdakwa mencabut senjata AIR GUN dari hosternya yang diselipkan di balik jaketnya lalu membuka kuncinya dengan menggunakan jempol tangan kanan dan menembakkan ke atas sebanyak 1(satu) kali sambil berjalan mundur sedangkan GIARJO menjauh dari Terdakwa, namun karena emosi selanjutnya Terdakwa langsung menembakkan senjata AIR GUN ke arah kaki saksi Panji Haryo Mukti;
akibat perbuatan Terdakwa, saksi PANJI HARYO MUKTI mengalami luka pada punggung kaki sebagimana Visum Et Repertum Nomor : 440/24/401.302/2015 tertanggal 3 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bhelynda Ayu Kurnia, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun, dengan hasil pemeriksaan antara lain :
Kaki kanan dan kiri : Didapatkan luka tembus pada punggung kaki kiri akibat benda tumpul dengan diameter 0,5 cm x 0,5 cm;
Hasil pemeriksaan Khusus :
Foto Rontgen pada kaki kiri : didapatkan benda asing sejenis logam menembus kulit punggung kaki kiri
Kesimpulan : Dengan kejadian tertembak, didapatkan luka tembus bawah kulit pada punggung kaki kiri, diameter 0,5 cm x 0,5 cm akibat tertembus benda asing sejenis logam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi PANJI HARYO MUKTI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Sektor Taman Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi di buat berita acara dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi adalah pengelola parkir bagian belakang pasar besar Madiun;
Bahwa saksi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib di Lahan parkir belakang Pasar Besar Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa penganiayaan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi menggunakan senjata Pistol/airgun dengan cara ditembakkan dan kearah kaki saksi hingga pelurunya mengenai dan bersarang didalam tulang punggung kaki kiri saksi hingga berdarah;
Bahwa kronologisnya sebagai berikut pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wib saksi bersama dengan teman teman saksi diantaranya saksi TUKUL RAHONO dan saksi YUDA KURNIAWAN berkumpul di lahan parkir bagian belakang Pasar Besar Kota Madiun sambil minum-minuman arak jowo, tiba tiba Terdakwa datang bersama temannya mengendarai sepeda motor;
Bahwa ternyata Terdakwa merupakan teman saksi TUKUL RAHONO lalu saksi menawarkan minuman keras namun Terdakwa menolaknya dan saksi bilang “ya sudah sekali saja” namun Terdakwa marah sambil mengeluarkan senjata pistol dari balik bajunya serta bilang “kenapa kamu maksa minum!!!”, kemudian Terdakwa menembakkan senjatanya keatas sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dan kemudian saksi TUKUL RAHONO melerai namun Terdakwa masih mengarahkan pistolnya arah kaki saksi dan ditembakkan hingga mengenai punggung kaki kiri saksi;
Bahwa saat itu saksi merasakan kaki kirinya panas dan mengeluarkan darah, saksi kemudian meraba dan terdapat benjolan;
Bahwa kemudian saksi dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Sogaten Madiun, lalu dokter melakukan operasi pengambilan peluru yang bersarang di punggung kaki kiri saksi;
Bahwa jarak Saksi dengan Terdakwa saat melakukan penembakan berjarak kurang lebih sekitar 7 (tujuh) meter;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman;
Bahwa akibat luka tersebut aktifitas saksi sehari-hari menjadi terganggu karena saksi harus istirahat beberapa hari, namun sekarang sudah bisa beraktivitas seperti biasa;
Bahwa kondisi di TKP terdapat penerangan lampu yang cukup terang sehingga saksi dapat melihat dengan jelas perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) butir gotri berbentuk bulat terbuat dari besi yang diambil dokter dari Punggung kaki kiri saksi;
Bahwa benar barang bukti senjata Pistol warna hitam/airgun yang digunakan untuk menembak saksi;
2. Saksi TUKUL RAHONO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Sektor Taman Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi di buat berita acara dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pekerjaan saksi adalah pengelola parkir bagian belakang pasar besar Madiun;
Bahwa benar Terdakwa pada hari kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di lahan parkir belakang Pasar Besar Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun telah melakukan penganiayaan kepada saksi PANJI HARYO MUKTI dengan cara menembakkan senjata api jenis airgun yang mengenai punggung kaki kiri saksi PANJI HARYO MUKTI;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wib sewaktu saksi sedang nongkrong di belakang Pasar Besar Madiun sebelah timur bersama dengan teman-teman saksi diantaranya Saksi YUDHA KURNIAWAN dan Saksi PANJI HARYO MUKTI sambil minum minuman keras, sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa datang bersama temannya mengendarai sepeda motor Mio warna biru berhenti tepat di depan saksi, selanjutnya saksi berbincang-bincang dengan Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi menawarkan minuman keras namun Terdakwa menolak, selanjutnya Terdakwa bersama dengan temannya pergi meninggalkan saksi, sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa bersama dengan temannya datang kembali dan langsung berkata dengan nada keras dan marah ”nek aku ora gelem ngombe, kowe arep nyapo?” (kalau aku tidak mau minum kamu mau apa?) lalu saksi merangkul dan mencoba menenangkan Terdakwa dan menyuruh pergi namun Terdakwa malah mengeluarkan senjata jenis pistol warna hitam dari dalam jaket sebelah kiri dan menembakkan senjata yang dibawanya ke atas sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kemudian saksi menyuruh pergi Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada saksi “ iyo iyo aku tak ngaleh, tapi motorku jipuken” (iya iya saya akan pergi namun motor saya tolong diambilkan);
Bahwa selanjutnya saksi mengambil sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, belum sempat memberikan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, saksi mendengar Terdakwa meletuskan kembali senjata jenis pistol kurang lebih 2 (dua) kali namun saksi tidak mengetahui kearah mana sasarannya dan saksi langsung berlari kearah Terdakwa, kemudian saksi memanggil teman Terdakwa untuk mengambil sepeda motornya dan pergi dari tempat tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa dan temannya lari ke depan pasar besar Madiun;
Bahwa kemudian Saksi PANJI HARYO MUKTI mendatangi saksi dan mengeluh sakit pada bagian punggung kaki sebelah kiri yang saat itu mengeluarkan darah dan ketika saksi raba didalamnya ada benjolan mirip gotri;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan Saksi YUDHA KURNIAWAN membawa Saksi PANJI HARYO MUKTI ke rumah sakit Sogaten Madiun untuk pengobatan;
Bahwa jarak Saksi dengan Terdakwa saat melakukan penembakan berjarak kurang lebih sekitar 5 (lima) meter sedangkan jarak Terdakwa dengan Saksi PANJI HARYO MUKTI sekitar 7 (tujuh) meter;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi PANJI HARYO MUKTI mengalami luka sobek pada punggung kaki sebelah kiri, merasakan pusing dan kaki yang terkena tembakan terasa ngilu;
Bahwa saksi PANJI HARYO MUKTI beberapa hari tidak kerja karena harus beristirahat dan setelah itu bisa bekerja seperti biasanya;
Bahwa kondisi di TKP terdapat penerangan lampu yang cukup terang sehingga saksi dapat melihat dengan jelas perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) butir gotri berbentuk bulat terbuat dari besi yang diambil dokter dari kaki kiri saksi PANJI HARYO MUKTI;
Bahwa benar barang bukti senjata Pistol warna hitam/airgun yang digunakan untuk menembak saksi PANJI HARYO MUKTI;
Saksi YUDHA KURNIAWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Sektor Taman Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi di buat berita acara dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi adalah pengelola parkir bagian belakang pasar besar Madiun;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah saksi PANJI HARYO MUKTI dan yang melakukan adalah Terdakwa dengan cara menembakkan senjata airgun sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung kaki sebelah kiri;
Bahwa sebelum diarahkan ke kaki Saksi PANJI HARYO MUKTI, Terdakwa menembak-nembakkan senjatanya keatas sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dan kemudian baru diarahkan ke kaki saksi PANJI HARYO MUKTI;
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wib saksi bersama dengan teman-temannya diantaranya Saksi TUKUL RAHONO dan Saksi PANJI HARYO MUKTI sedang ngobrol sambil minum minuman keras di lahan parkir bagian belakang Pasar Besar Kota Madiun, tiba-tiba Terdakwa datang dengan seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa ternyata Terdakwa adalah teman Saksi TUKUL RAHONO, setelah itu Terdakwa pamit pulang namun Saksi PANJI HARYO MUKTI menawarkan Terdakwa minuman keras namun Terdakwa menolak sambil marah-marah;
Bahwa kemudian Saksi TUKUL RAHONO melerai minta Terdakwa dan Temannya pergi, sekitar 5 (lima) menit Terdakwa dan temannya datang lagi sambil mengeluarkan pistol dari balik bajunya serta bilang “ kowe nyapo mekso aku ngombe!!??? (kenapa kamu maksa saya minum??!!”) kemudian Terdakwa menembakkan senjata airgun keatas yang saksi ingat sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kemudian Saksi TUKUL RAHONO datang melerai namun Terdakwa malah menembakkan pistolnya kearah kaki saksi PANJI HARYO MUKTI;
Bahwa kemudian Terdakwa dan temannya pergi meninggalkan lokasi;
Bahwa kemudian Saksi dan teman-temannya membawa saksi PANJI HARYO MUKTI ke rumah sakit Sogaten Madiun untuk pengobatan;
Bahwa di Rumah sakit kemudian dilakukan pengambilan peluru di kaki kiri Saksi PANJI HARYO MUKTI, setelah itu Saksi dan teman-temannya mengantar ke Polsek Taman untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa akibat penembakan tersebut Saksi PANJI HARYO MUKTI mengalami luka dan berdarah sehingga harus istirahat beberapa hari;
Bahwa kondisi di TKP terdapat penerangan lampu yang cukup terang sehingga saksi dapat melihat dengan jelas perbuatan Terdakwa;
Bahwa jarak saksi dengan Terdakwa saat menembak saksi PANJI HARYO MUKTI kurang lebih 7 (tujuh) meter, jarak dengan saksi PANJI HARYO MUKTI berdekatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) butir gotri berbentuk bulat terbuat dari besi yang diambil dokter dari punggung kaki kiri saksi PANJI HARYO MUKTI;
Bahwa benar barang bukti senjata airgun warna hitam yang digunakan untuk menembak kaki kiri saksi PANJI HARYO MUKTI;
4. Saksi SADINA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Sektor Taman Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi di buat berita acara dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota POLRI , bertugas di fungsi Reskrim Polsek Taman;
Bahwa saksi dan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira jam 21.00 Wib di Pasar Besar Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa dasar penangkapan adalah adanya laporan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi PANJI HARYO MUKTI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib di parkir belakang Pasar Besar Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa kemudian sampai di Polsek Taman, saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa darimana memperoleh senjata airgun dan dimana keberadaan senjata tersebut dan Terdakwa menjawab jika senjata airgun milik Giarjo dan sekarang dititipkan di rumah saksi ANIS;
Bahwa kemudian saksi dan tim menuju rumah saksi ANIS untuk mengambil senjata airgun lalu dilakukan penyitaan guna kepentingan pembuktian di persidangan;
Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang yang berhasil saksi temukan adalah :
1 (satu) pucuk senjata genggam AIR GUN warna hitam merk KWC dan sebuah hoster atau sarung senjata warna hitam, barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah saksi ANIS;
1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha MIO warna biru No. Pol. B-6166-EMR beserta anak kunci dan STNKnya, barang bukti yang tertinggal di Pasar besar Kota Madiun;
1 (satu) butir proyektil berupa Gotri berbentuk bulat warna kuning, yang saat itu masih bersarang dikaki saksi korban PANJI HARYO MUKTI dan berhasil dikeluarkan dokter rumah sakit Sogaten;
Bahwa Terdakwa dalam membawa dan mempergunakan senjata airgun tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa telah dibacakan dipersidangan keterangan dari saksi ANIS SOLIKAH sebagaimana keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik tanggal 18 Agustus 2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekitar pukul 20.50 Wib ketika saksi berada di kostan di Jalan Cendana Manis No. 06 Kel. Manisrejo Kec. Taman Kota Madiun Terdakwa datang bersama temannya dan menitipkan senjata genggam warna hitam beserta sarungnya kepada saksi;
Bahwa Terdakwa awalnya akan pinjam motor dan saksi mengiyakan lalu Terdakwa bilang “Mi, ini tolong simpan disini dulu ya” sambil menyerahkan senjata bersama sarungnya kepada saksi;
Bahwa kemudian senjata tersebut saksi simpan dibawah meja, lalu Terdakwa dan temannya pergi dengan mengendarai sepeda motor saksi dan tidak bilang kemana tujuannya;
Bahwa kemudian datang pihak Kepolisian Polsek Taman menanyakan senjata airgun yang dititipkan Terdakwa kepadanya dan saksi kemudian menyerahkannya;
Menimbang, bahwa telah dibacakan dipersidangan keterangan dari ahli bernama YULI HARTANTO S.Sos sebagaimana keterangannya yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidik tanggal 23 September 2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Benar Ahli bertugas di Pamin Sendak Polda Jatim dibagian pengurusan perijinan senjata api non Organik TNI Polri dan bahan peledak;
Bahwa dasar sebagai ahli berdasarkan Surat Perintah nomor sprin/703/IX/2015 tanggal 08 september 2015 yang ditandatangani Wadir Intelkam Polda Jatim AKBP. IMRAN EDWIN SIREGAR, S.I.K;
Bahwa dalam bekerja memiliki panduan atau pedoman yaitu diantaranya berupa Surat Keputusan Kapolri Nomor: 8/II/2012 tanggal 27 Pebuari 2012 tentang buku petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olah raga;
Benar barang bukti berupa 1 ( satu ) pucuk senjata genggam warna hitam merk KWC adalah jenis senjata Air Gun dengan kalibernya adalah 177 atau 4,5 mm dan peluru yang digunakan adalah gotri Ballbullet yang terbuat logam;
Bahwa yang menguasai senjata jenis air gun tanpa dilengkapi dengan dokumen dari Kepolisian dapat dikenakan Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951;
Bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang senjata api ( LN.1937 nomor 170 diubah dengan L.N 1939 nomor 278 yang dimaksud senjata api adalah : bagian-bagian senjata api, meriam-meriam dan penyembur-penyembur api dan bagian-bagiannya, senjata-senjata tekanan udara dan senjata-senjata terkanan per, pistol-pistol penyembelih dan pistol pemberi isyarat, dan selanjutnya senjata-senjata tiruan seperti pistol-pistol tanda bahaya, pistol-pistol perombakan, revolver-revolver tanda bahaya dan revolver-revolver perlombaan, pistol-pistol mati suri dan revolver-revolver mati suri dan benda-benda lain yang serupa itu yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan demikian juga bagian-bagian senjata itu, dengan pengertian bahwa senjata-senjata tekanan udara, senjata-senjata tekanan per dan senjata-senjata tiruan serta bagian-bagian senjata hanya dapat dipandang sebagai senjata api, apabila dengan nyata tidak dipergunakan sebagai permainan anak-anak;
Bahwa pengertian senjata api sendiri sesuai dengan undang-undang darurat No. 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 2 memberikan pengertian senjata api dan amunisi yaitu termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dan peraturan senjata api tahun 1939 tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata yang nyata mempunyai tujuan sebagai sebagai barang kuno atau barang yang ajaib dan bukan pula sesuatu senjata tidak dapat digunakan;
Bahwa dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Pebuari 2012 pasal 4 ayat (1) dijelaskan jenis senjata api olah raga meliputi :
Senjata api;
Pistol angin (air pistol);
Senapan angin ( air Rifle )
Airsoft gun;
Bahwa yang dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1 ) tersebut adalah bahwa senjata air Soft gun atau senjata air gun adalah termasuk dalam penggolongan senjata api olah raga;
Benar barang bukti berupa 1 ( satu ) pucuk senjata genggam warna hitam merk KWC termasuk senjata api olah raga maka senjata tersebut hanya bisa dibawa dan digunakan dilapangan olah raga guna kepentingan latihan atau lomba jadi tidak boleh dibawa kemana mana;
Benar untuk memiliki senjata Air Gun harus menjadi anggota Club di bawah naungan PERBAKIN, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun dan paling rendah adalah 15 (lima belas) tahun, sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat dokter dan Psikologi, memiliki ketrampilan menembak yang dibuktikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemprop PERBAKIN;
Benar perbuatan Terdakwa yang membawa dan menggunakan senjata Air Gun dan menembakkan kepada seseorang hingga mengakibatkan luka tanpa ada memiliki surat ijin berarti orang tersebut sudah menyalahi peraturan atau melanggar hukum yang ada di Indonesia yaitu pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api karena telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata air gun dengan cara ditembakkan kepada korban tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib di area parkir Pasar Besar bagian belakang jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun Terdakwa dengan menggunakan alat berupa Senjata genggam AIR SOFT GUN merk KWC warna hitam telah menembak saksi PANJI HARYO MUKTI;
Bahwa senjata genggam Air Soft Gun tersebut bukan milik Terdakwa, tapi milik teman terdakwa yang bernama GIARJO (domisili di Solo);
Bahwa pada hari Hari rabu tanggal 01 Juli 2015 Terdakwa bertemu dengan GIARJO di Solo dan siang harinya Terdakwa dan GIARJO menuju Madiun kemudian menginap di rumah Terdakwa;
Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa bersama GIARJO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik HENGKY yang digadaikan kepada Terdakwa berangkat menuju Toko Depo Remaja di Jalan Musi Kota Madiun dengan maksud membeli peralatan untuk membuka tabung gas senjata Air Gun yang menurut GIARJO mengalami kebocoran;
Bahwa sesampainya di Toko Depo Remaja Terdakwa mencocokkan kunci “L” yang untuk membuka tabung, namun ada kunci yang belum ditemukan, lalu senjata airgun tersebut Terdakwa masukkan ke sarungnya (hoster) yang berada di pinggang kiri Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama GIARJO bermaksud membeli di toko besi depan Pasar Besar Madiun namun tidak ketemu apa yang dicari, kemudian Terdakwa dan GIARJO pergi ke Pasar Besar untuk mengambil setoran usaha kamar mandi miliknya;
Bahwa sampai di parkiran Pasar Besar bagian belakang Terdakwa dan GIARJO bertemu dengan saksi TUKUL RAHONO pengelola parkir Pasar Besar Madiun yang saat itu bersama teman-temannya kurang lebih 8 (delapan) orang sedang minum-minuman keras jenis arak jowo;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berhenti lalu turun dari sepeda motor mendatangi Saksi TUKUL RAHONO dan teman-temannya;
Bahwa saat itu saksi TUKUL RAHONO menawarkan ke Terdakwa minum keras arak Jowo namun Terdakwa menolak dan langsung mau pamit pulang, saat pamitan itu Terdakwa ditawari kembali oleh saksi PANJI HARYO MUKTI sambil marah-marah dan Terdakwa tetap menolak lalu bersama GIARJO pergi naik sepeda motor;
Bahwa sekitar 5 (lima) menit berlalu Terdakwa baru ingat jika belum mengambil uang setoran, lalu Terdakwa dan GIARJO kembali lagi dan bertemu lagi dengan saksi TUKUL RAHONO dan teman-temannya yang kemudian saksi PANJI HARYO MUKTI mendatangi Terdakwa sambil berkata “Nyapo-Nyapo??!!” (Ada Apa..??!!);
Bahwa karena merasa saksi PANJI HARYO MUKTI dan teman-temannya akan menyerang maka Terdakwa mengeluarkan senjata airgun dari sarungnya/hoster dan langsung menembakan kearah atas sebanyak 2 (dua) kali sambil mundur namun pelurunya tidak keluar dan GIARJO menjauh dari Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi TUKUL RAHONO menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa pergi, namun Terdakwa minta agar sepeda motor Terdakwa diserahkan;
Bahwa karena saksi PANJI HARYO MUKTI dan teman-temannya terus maju dan merasa terancam maka Terdakwa langsung mengarahkan dan menembakan senjata airgun kearah bawah sebanyak 2 (dua ) kali dan mengenai kaki kiri saksi PANJI HARYO MUKTI;
Kemudian Terdakwa dan GIARJO lari ke depan pasar besar naik becak lalu naik Taxi menuju rumah saksi ANIS untuk menitipkan senjata airgun, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke Pasar Besar Madiun untuk mengambil sepeda motor, sedangkan GIARJO pulang ke Solo;
Bahwa sesampainya di Pasar Besar Madiun Terdakwa bertemu polisi Pak DAHURI dan Tim lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Taman;
Bahwa jarak antara Terdakwa sewaktu melepaskan tembakan ke saksi PANJI HARYO MUKTI kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan posisinya saling berhadapan;
Bahwa di TKP terdapat penerangan lampu sehingga Terdakwa melihat dengan jelas saksi PANJI HARYO MUKTI dan teman-temannya;
Bahwa fungsi gas dalam tabung sebagai daya tekan, jika tidak ada gasnya maka airgun tersebut tidak dapat melontarkan peluru gotri;
Bahwa tempat peluru di senjata airgun dapat menampung sekitar 10 (sepuluh) peluru gotri dan saat dirumah Terdakwa sempat mencoba airgun dengan sasaran menembak kaleng, adapun saat dibawa peluru tidak penuh;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ikut klub olahraga menembak namun pernah ikut bermain air softgun sehingga Terdakwa paham cara mengoperasionalkan airgun;
Terdakwa sadar dan mengerti saat kunci senjata airgun dibuka keatas dengan menggunakan jempol tangan kanannya maka otomatis dapat digunakan dan dengan mengarahkan ke arah saksi PANJI HARYO MUKTI dan teman-temannya maka dapat melukai dan menimbulkan rasa sakit;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata genggam AIR GUN warna hitam merk KWC adalah yang terdakwa gunakan untuk menembak kaki kiri saksi PANJI HARYO MUKTI lalu dititipkan di Rumah saksi ANIS;
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah hoster atau sarung senjata warna hitam adalah tempat menyimpan senjata airgun;
Bahwa barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha MIO warna biru No. Pol. B-6166-EMR beserta anak kunci dan STNKnya yang Terdakwa gunakan yang kemudian tertinggal di Parkiran belakang Pasar besar Kota Madiun;
Bahwa barang bukti 1 (satu) butir proyektil berupa Gotri berbentuk bulat warna kuning, adalah yang peluru yang Terdakwa tembakkan dan mengenai punggung kaki kiri saksi korban PANJI HARYO MUKTI;
Bahwa saat melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa sedang menjalani penahanan kota dalam kasus Narkotika;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum dalam perkara penganiayaan dihukum percobaan, saat ini terkait perkara Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menimbang, bahwa telah diajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor :440/24/401.302/2015 tanggal 3-7-2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bhelynda Ayu Kurnia, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan Umum:
Kepala – Leher : dalam batas normal;
Dada – Punggung : dalam batas normal;
Tangan kanan dan kiri : dalam batas normal;
Kaki kanan dan kiri : Didapatkan luka tembus pada punggung kaki kiri akibat benda tumpul dengan diameter 0,5 cm x 0,5 cm;
Hasil pemeriksaan Khusus :
Foto Rontgen kaki kiri : didapatkan benda asing sejenis logam menembus kulit punggung kaki kiri
Diagnosa (sedapat-dapatnya istilah tanpa keahlian):
Luka tembus pada punggung kaki kiri diameter 0,5 cm x 0,5 cm akibat tertembus benda tumpul;
Kesimpulan :
Dengan kejadian tertembak, didapatkan luka tembus bawah kulit pada punggung kaki kiri, diameter 0,5 cm x 0,5 cm akibat tertembus benda asing sejenis logam.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) butir proyektil senjata gengam AIR SOFT GUN warna kuning emas;
1 (satu) buah senjata gengam AIR SOFT GUN merk KWC warna hitam berikut Hosternya.
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna biru tahun 2008 No Pol: B 6166 EMR Noka : MH328D0028K283778, Nosin 28D284052 beserta STNK An. NITA FALDANI dan anak kuncinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa bernama TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin Joko WAHYUDI;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru No. Pol. B-6166-EMR berangkat menuju Depo Remaja di jalan Musi Kota Madiun dengan maksud membeli peralatan untuk membuka tabung gas senjata air soft gun yang mengalami kebocoran pada tabung gasnya;
Bahwa setelah Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tiba di Depo Remaja senjata air soft gun tersebut dikeluarkan dengan maksud mencocokan kunci “L” yang akan dibeli, setelah menemukan barang yang dicari ternyata masih ada peralatan lain yang dibutuhkan, selanjutnya Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kembali memasukkan senjata air soft gun ke dalam hosternya yang berada dibalik jaket yang ia kenakan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO bermaksud mencari kunci pembuka tabung di toko besi depan Pasar Besar Madiun dengan melalui jalan belakang Pasar Besar Madiun;
Bahwa ketika melintas di bagian belakang Pasar Besar Madiun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO bertemu dengan saksi TUKUL Rahono, saksi PANJI HARYO MUKTI dan saksi YUDHA KURNIAWAN bersama dengan teman-temannya kurang lebih 8 orang yang saat itu sedang minum arak jawa;
Bahwa Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI berhenti dan berbicara dengan saksi TUKUL RAHONO yang sebelumnya telah Terdakwa kenal dan oleh saksi TUKUL RAHONO Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian ditawari untuk meminum minuman keras akan tetapi Terdakwa tolak dan saat Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI pamit Terdakwa kembali ditawari oleh saksi PANJI HARYO MUKTI untuk minum arak jowo namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tetap menolak dan marah namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI pergi setelh dilerai;
Bahwa beberapa menit kemudian Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama dengan GIARJO kembali datang menemui saksi korban PANJI HARYO MUKTI yang masih berada di Pasar bersama dengan saksi TUKUL RAHONO, saksi YUDHA KURNIAWAN dan beberapa orang lainnya;
Bahwa saat Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tiba, Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian didekati oleh saksi korban PANJI HARYO MUKTI dan teman-temannya, Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian mengeluarkan senjata berupa Air Soft Gun dari Hoster yang tersimpan dibalik jaketnya sambil berkata dengan suara keras “Nyapo kamu maksa saya minum” selanjutnya menembakkan ke arah atas sebanyak dua kali;
Bahwa saksi Tukul Rahono kemudian menyuruh Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI untuk pergi namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian mengarahkan senjata air soft gun ke arah saksi PANJI HARYO MUKTI yang berada beberapa meter di depan Terdakwa dan selanjutnya menembakkan senjata air soft gun yang dipegang Terdakwa sebanyak dua kali;
Bahwa akibat tembakan senjata air soft gun yang dilakukan oleh Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI, saksi PANJI HARYO MUKTI terkena 1 (satu) kali tembakan pada punggung kaki kiri;
Bahwa keberadaan senjata air soft gun pada diri Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif yaitu kesatu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan kedua melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan yang disusun secara kumulatif maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan keseluruhan Pasal yang didakwakan baik dalam dakwaan kesatu maupun dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan pasal dakwaan kesatu yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dimana unsur-unsurnya adalah:
Barang siapa;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Dilakukan secara tanpa hak;
Ad.1. Unsur. ”Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud disini adalah manusia selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa TRI Joko KUNCORO alias KOJEK bin Joko WAHYUDI dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan, Terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut Menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/ Subyek hukum (error in persona);
Menimbang, bahwa sebagaimana teori pembuktian pidana, untuk terpenuhinya suatu peristiwa pidana disamping adanya perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, disyaratkan pula adanya pelaku dari perbuatan tersebut yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa karenanya untuk membuktikan unsur ini tidaklah sebatas hanya pada pembenaran identitas Terdakwa semata sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan, akan tetapi haruslah dibuktikan dahulu apakah perbuatan materil sebagaimana yang telah didakwakan telah terbukti menurut hukum dan selanjutnya harus pula dibuktikan bahwa Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya Terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur-unsur lainnya yang merupakan perbuatan materiil sebagaimana dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Barang siapa” masih tergantung pada unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka apabila unsur-unsur tindak pidana lainnya itu telah terpenuhi, maka unsur “Barang siapa” menunjuk kepada Terdakwa, tetapi sebaliknya apabila unsur-unsur tindak pidana yang lain tidak terpenuhi, maka unsur “Barang siapa” tidak terpenuhi pula;
Ad.2. Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa kualifikasi perbuatan yang bersifat alternatif, yang artinya untuk membuktikan unsur ini tanpa harus membuktikan seluruh kualifikasi perbuatan, cukup apabila salah satu dari kualifikasi perbuatan di atas telah terpenuhi menurut hukum maka unsur ini dianggap telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa pengertian senjata api menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 adalah termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl` 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata “yang nyata” mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib dan bukan pula sesuatu senjata yang tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat digunakan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang Undang senjata api ( LN.1937 nomor 170 diubah dengan L.N 1939 nomor 278) tentang Undang-undang Senjata Api (Pemasukan, pengeluaran dan pebongkaran) 1936, yang dimaksud senjata api adalah : bagian-bagian senjata api, meriam-meriam dan penyembur-penyembur api dan bagian-bagiannya, senjata-senjata tekanan udara dan senjata-senjata terkanan per, pistol-pistol penyembelih dan pistol pemberi isyarat, dan selanjutnya senjata-senjata api tiruan seperti pistol-pistol tanda bahaya, pistol-pistol perlombaan, revolver-revolver tanda bahaya dan revolver-revolver perlombaan, pistol-pistol mati suri dan revolver-revolver mati suri dan benda-benda lain yang serupa itu yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan demikian juga bagian-bagian senjata itu, dengan pengertian bahwa senjata-senjata tekanan udara, senjata-senjata tekanan per dan senjata-senjata tiruan serta bagian-bagian senjata hanya dapat dipandang sebagai senjata api, apabila dengan nyata tidak dipergunakan sebagai permainan anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat berupa visum et repertum, dimana antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru No. Pol. B-6166-EMR berangkat menuju Depo Remaja di jalan Musi Kota Madiun dengan maksud membeli peralatan untuk membuka tabung gas senjata air soft gun yang mengalami kebocoran pada tabung gasnya;
Bahwa setelah Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tiba di Depo Remaja senjata air soft gun tersebut dikeluarkan dengan maksud mencocokan kunci “L” yang akan dibeli, setelah menemukan barang yang dicari ternyata masih ada peralatan lain yang dibutuhkan, selanjutnya Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kembali memasukkan senjata air soft gun ke dalam hosternya yang berada dibalik jaket yang ia kenakan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO bermaksud mencari kunci pembuka tabung di toko besi depan Pasar Besar Madiun dengan melalui jalan belakang Pasar Besar Madiun;
Bahwa ketika melintas di bagian belakang Pasar Besar Madiun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO bertemu dengan saksi TUKUL Rahono, saksi PANJI HARYO MUKTI dan saksi YUDHA KURNIAWAN bersama dengan teman-temannya kurang lebih 8 orang yang saat itu sedang minum arak jawa;
Bahwa Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI berhenti dan berbicara dengan saksi TUKUL RAHONO yang sebelumnya telah Terdakwa kenal dan oleh saksi TUKUL RAHONO Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian ditawari untuk meminum minuman keras akan tetapi Terdakwa tolak dan saat Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI pamit Terdakwa kembali ditawari oleh saksi PANJI HARYO MUKTI untuk minum arak jowo namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tetap menolak dan marah namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI pergi setelh dilerai;
Bahwa beberapa menit kemudian Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama dengan GIARJO kembali datang menemui saksi korban PANJI HARYO MUKTI yang masih berada di Pasar bersama dengan saksi TUKUL RAHONO, saksi YUDHA KURNIAWAN dan beberapa orang lainnya;
Bahwa saat Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tiba, Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian didekati oleh saksi korban PANJI HARYO MUKTI dan teman-temannya, Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian mengeluarkan senjata berupa Air Soft Gun dari Hoster yang tersimpan dibalik jaketnya sambil berkata dengan suara keras “Nyapo kamu maksa saya minum” selanjutnya menembakkan ke arah atas sebanyak dua kali;
Bahwa saksi Tukul Rahono kemudian menyuruh Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI untuk pergi namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian mengarahkan senjata air soft gun ke arah saksi PANJI HARYO MUKTI yang berada beberapa meter di depan Terdakwa dan selanjutnya menembakkan senjata air soft gun yang dipegang Terdakwa sebanyak dua kali;
Bahwa akibat tembakan senjata air soft gun yang dilakukan oleh Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI, saksi PANJI HARYO MUKTI terkena 1 (satu) kali tembakan pada punggung kaki kiri;
Bahwa keberadaan senjata air soft gun pada diri Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat keberadaan senjata berupa air soft gun pada diri Terdakwa adalah termasuk dalam perbuatan menguasai, membawa dan mempergunakan;
Menimbang, bahwa air soft gun yang dibawa, dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa sebagaimana barang bukti adalah bermerk KWC dan sebagaimana diterangkan oleh Ahli senjata tersebut berjenis air gun dengan kaliber 177 atau 4,5 mm;
Menimbang, bahwa jenis senjata air soft gun berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perkap No. 8 Tahun 2012 termasuk dalam penggolongan senjata api olahraga;
Menimbang, bahwa sistem kerja senjata air gun yang dibawa, dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa adalah dengan menggunakan gas dan per untuk melontarkan amunisi/peluru baik berupa ball bullet maupun gotri sehingga apabila dikaitkan dengan pengertian senjata api sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang Undang senjata api ( LN.1937 nomor 170 diubah dengan L.N 1939 nomor 278) tentang Undang-undang Senjata Api (Pemasukan, pengeluaran dan pembongkaran) 1936 maka barang bukti berupa air soft gun yang dibawa, dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa adalah termasuk kedalam jenis senjata api;
Meimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pasal ini;
Ad.3. Unsur “Dilakukan secara tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang tidak ada dasar haknya atau bisa bertentangan dengan hukum/peraturan perundang undangan yang berlaku atau bisa juga bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, bahwa ketika Terdakwa membawa, menguasai dan mempergunakan senjata air soft gun tersebut sebagaimana dalam pertimbangan unsur kedua, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2012 tentang izin senpi olahraga;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur perbuatan materiil dari Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi menurut hukum, maka mengenai unsur ”Barang siapa” juga telah terpenuhi menurut hukum yaitu bahwa Terdakwa TRI JOKO KUNCORO ALIAS KOJEK BIN ALM. JOKO WAHYUDI lah yang dimaksud sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka jelas seluruh unsur yang didakwakan kepada Terdakwa pada dakwaan kesatu yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tersebut tidak secara tertulis menyebutkan unsur-unsur dari suatu delik namun hanya menyebutkan kata “Penganiayaan” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur delik dalam pasal tersebut terdapat dalam suatu pengertian apa yang dimaksud dengan “penganiayaan” itu sendiri;
Menimbang, bahwa R. SOESILO mengemukakan “menurut Yurisprudensi yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tersebut mempunyai unsur delik:
Unsur “barang siapa”;
Unsur “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “barang siapa”;
Menimbang, bahwa mengenai barang siapa Majelis Hakim tidak akan menguraikan lagi, akan tetapi akan mengambil alih pertimbangan dari dakwaan kesatu yang oleh Majelis Hakim telah terpenuhi oleh diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diambil alihnya pertimbangan dalam dakwaan kesatu tentang unsur ini maka Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu dalam dakwaan kedua telah terpenuhi oleh diri Terdakwa;
Unsur “Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka ”
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi/pengertian apa yang dimaksud “dengan sengaja” namun petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat dilihat dari MVT (memorie Van Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) adalah sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan pasti atau kemungkinan akan terjadi;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor :440/24/401.302/2015 tanggal 3-7-2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bhelynda Ayu Kurnia, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun diterangkan bahwa saksi korban PANJI HARYO MUKTI berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu:
Hasil Pemeriksaan Umum:
Kepala – Leher : dalam batas normal;
Dada – Punggung : dalam batas normal;
Tangan kanan dan kiri : dalam batas normal;
Kaki kanan dan kiri : Didapatkan luka tembus pada punggung kaki kiri akibat benda tumpul dengan diameter 0,5 cm x 0,5 cm;
Hasil pemeriksaan Khusus :
Foto Rontgen kaki kiri : didapatkan benda asing sejenis logam menembus kulit punggung kaki kiri
Diagnosa (sedapat-dapatnya istilah tanpa keahlian):
Luka tembus pada punggung kaki kiri diameter 0,5 cm x 0,5 cm akibat tertembus benda tumpul;
Kesimpulan :
Dengan kejadian tertembak, didapatkan luka tembus bawah kulit pada punggung kaki kiri, diameter 0,5 cm x 0,5 cm akibat tertembus benda asing sejenis logam.
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan apakah luka yang diderita korban seperti tersebut diatas adalah sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI?;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru No. Pol. B-6166-EMR berangkat menuju Depo Remaja di jalan Musi Kota Madiun dengan maksud membeli peralatan untuk membuka tabung gas senjata air soft gun yang mengalami kebocoran pada tabung gasnya;
Bahwa setelah Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tiba di Depo Remaja senjata air soft gun tersebut dikeluarkan dengan maksud mencocokan kunci “L” yang akan dibeli, setelah menemukan barang yang dicari ternyata masih ada peralatan lain yang dibutuhkan, selanjutnya Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kembali memasukkan senjata air soft gun ke dalam hosternya yang berada dibalik jaket yang ia kenakan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO bermaksud mencari kunci pembuka tabung di toko besi depan Pasar Besar Madiun dengan melalui jalan belakang Pasar Besar Madiun;
Bahwa ketika melintas di bagian belakang Pasar Besar Madiun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama GIARJO bertemu dengan saksi TUKUL Rahono, saksi PANJI HARYO MUKTI dan saksi YUDHA KURNIAWAN bersama dengan teman-temannya kurang lebih 8 orang yang saat itu sedang minum arak jawa;
Bahwa Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI berhenti dan berbicara dengan saksi TUKUL RAHONO yang sebelumnya telah Terdakwa kenal dan oleh saksi TUKUL RAHONO Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian ditawari untuk meminum minuman keras akan tetapi Terdakwa tolak dan saat Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI pamit Terdakwa kembali ditawari oleh saksi PANJI HARYO MUKTI untuk minum arak jowo namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tetap menolak dan marah namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI pergi setelh dilerai;
Bahwa beberapa menit kemudian Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI bersama dengan GIARJO kembali datang menemui saksi korban PANJI HARYO MUKTI yang masih berada di Pasar bersama dengan saksi TUKUL RAHONO, saksi YUDHA KURNIAWAN dan beberapa orang lainnya;
Bahwa saat Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI tiba, Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian didekati oleh saksi korban PANJI HARYO MUKTI dan teman-temannya, Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian mengeluarkan senjata berupa Air Soft Gun dari Hoster yang tersimpan dibalik jaketnya sambil berkata dengan suara keras “Nyapo kamu maksa saya minum” selanjutnya menembakkan ke arah atas sebanyak dua kali;
Bahwa saksi Tukul Rahono kemudian menyuruh Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI untuk pergi namun Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI kemudian mengarahkan senjata air soft gun ke arah saksi PANJI HARYO MUKTI yang berada beberapa meter di depan Terdakwa dan selanjutnya menembakkan senjata air soft gun yang dipegang Terdakwa sebanyak dua kali;
Bahwa akibat tembakan senjata air soft gun yang dilakukan oleh Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin ALM. JOKO WAHYUDI, saksi PANJI HARYO MUKTI terkena 1 (satu) kali tembakan pada punggung kaki kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa timbulnya luka pada punggung kaki sebelah kiri yang diderita oleh saksi PANJI HARYO MUKTI adalah akibat dari perbuatan Terdakwa yang menembakkan senjata air soft gun dengan peluru berupa gotri yang terbuat dari besi;
Menimbang, selanjutnya perlu pula dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa hingga melukai korban PANJI HARYO MUKTI adalah merupakan perbuatan sengaja?
Menimbang, bahwa perbuatan dikatakan dengan sengaja cukup dengan jika dapat dibuktikan adanya kesadaran akan terjadinya kemungkinan timbulnya akibat tersebut, dalam perkara ini berarti cukup dibuktikan bahwa Terdakwa sadar jika perbuatan Terdakwa yang menembakkan senjata air soft gun yang berisi peluru berupa gotri terbuat dari besi dengan mengarah ke gian tubuh dari saksi korban akan mengakibatkan korban terkena peluru dan terluka atau setidak tidaknya mengalami sakit dan sebagaimana fakta persidangan telah nyata korban PANJI HARYO MUKTI menderita luka robek 0,5 cm c 0,5 cm dan korban juga mengalami rasa sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan penyebab timbulnya luka robek pada punggung kaki kiri saksi korban PANJI HARYO MUKTI adalah disebabkan oleh perbuatan Terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur perbuatan materiil dari Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi menurut hukum, maka mengenai unsur ”Barang siapa” juga telah terpenuhi menurut hukum yaitu bahwa Terdakwa TRI JOKO KUNCORO ALIAS KOJEK BIN ALM. JOKO WAHYUDI lah yang dimaksud sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka jelas seluruh unsur yang didakwakan kepada Terdakwa pada dakwaan kedua yaitu Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal dakwaan baik dakwaan kesatu dan dakwaan kedua maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menguasai dan mempergunakan senjata api” dan “Penganiayaan”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan akan melebihi masa penahanan terhadap Terdakwa maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) butir proyektil senjata gengam AIR SOFT GUN warna kuning emas;
1 (satu) buah senjata gengam AIR SOFT GUN merk KWC warna hitam berikut Hosternya;
karena merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka ditetapkan untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna biru tahun 2008 No Pol: B 6166 EMR Noka : MH328D0028K283778, Nosin 28D284052 beserta STNK An. NITA FALDANI dan anak kuncinya.
Karena barang bukti tersebut disita dari tangan Terdakwa dan barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa makaa ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa pernah dihukum;
Terdakwa melakukan perbuatannya disaat Terdakwa tengah dalam status tahanan dalam perkara lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin alm. JOKO WAHYUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menguasai dan mempergunakan senjata api” dan “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) butir proyektil senjata gengam AIR SOFT GUN warna kuning emas;
1 (satu) buah senjata gengam AIR SOFT GUN merk KWC warna hitam berikut Hosternya;
Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi, serta;
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna biru tahun 2008 No Pol: B 6166 EMR Noka : MH328D0028K283778, Nosin 28D284052 dan STNK An. NITA FALDANI beserta kuncinya.
Dikembalikan kepada Terdakwa TRI JOKO KUNCORO alias KOJEK bin alm. Joko WAHYUDI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari Selasa tanggal 9 Pebruari 2016 oleh MAHENDRASMARA P. S.H., M.H.,selaku Hakim Ketua, SURYODIYONO, S.H., dan ARIF WISAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BUDI ATMOKO, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh R. WISNU BAGUS WICAKSONO, S.H., M.Hum., RAHMAT ISNAINI, S.H., M.H., dan FUAT ZAMRONI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun Penasihat Hukum Terdakwa dan di hadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
SURYODIYONO, S.H., MAHENDRASMARA P, S.H., M.H.
ARIF WISAKSONO, S.H
Panitera Pengganti
BUDI ATMOKO, S.H.