1554 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1554 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pemuda No.142
Also in 19 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Tuan SATYA LAKSANA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 330/Pdt/ 2012/PT.Smg. tanggal 4 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. tanggal 7 Mei 2012; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Absolut : Menolak Eksepsi/Kompetensi Absolut dari Tergugat; - Relatif : Mengabulkan Eksepsi/Kompetensi Relatif Khususnya Gugatan kurang pihak; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI: - Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1554 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Tuan SATYA LAKSANA, bertempat tinggal di JaIan Taman Muara Mas B.109, Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada HADI SASONO, S.H. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor "Law Office Hadi Sasono & Partners", beralamat di Jalan Erlangga Raya B-I Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding juga Terbanding;
melawan
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (Bank Jateng), berkedudukan di Gedung Grinatha lantai 6 Jalan Pemuda Nomor 142 Semarang, diwakili oleh HARIYONO selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada IGNATIUS RIDWAN WIDYADHARMA, S.H., M.S., Ph.D. dan kawan-kawan, para Advokat pada Law Office Ignatius Ridwan Widyadharma & Associates, beralamat di Jalan Sepaton Nomor 16 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding juga Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding juga Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding juga Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah Nasabah Penyimpan pada Bank Jateng Unit Usaha Syariah Cabang Surakarta sebuah Unit Usaha dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), (Tergugat) dengan jenis Tabungan Wadiah dengan Nomor Rekening 502 200 2700;
Bahwa atas penempatan uang milik Penggugat dalam tabungan Wadiah tersebut Tergugat menjanjikan akan memberikan bunga sebesar 1% (satu per seratus) setiap bulannya;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2010, tabungan Penggugat tersebut telah berkurang sebanyak Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) tanpa diketahui yang pasti siapa yang mengambilnya;
Bahwa setelah Penggugat meminta print out dan menelitinya ternyata diketahui ada pengambilan dana tanpa sepengetahuan Penggugat hingga sejumlah Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) secara overbook yang dilakukan masing-masing pada tanggal:
Tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
Tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa selang beberapa waktu kemudian Penggugat baru mengetahui bahwa pengambilan/pembobolan rekening tabungan milik Penggugat secara overbook tersebut dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank Jateng UUS Surakarta (sebuah Unit Usaha dari Tergugat) dengan cara membuat surat kuasa yang seolah-olah dibuat dan ditandatangani Penggugat padahal sejatinya tidak;
Bahwa atas pengambilan/pembobolan uang dalam rekening milik Penggugat sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) tersebut Penggugat telah melaporkannya kepada Tergugat dan meminta pertanggungjawaban untuk menggantinya;
Bahwa pada pertemuan tanggal 31 Mei 2011 bertempat di kantor Tergugat, Sdr. HARYONO (Direktur Utama PT. Bank Jateng) dan Sdr. BAMBANG WIDIYANTO (Direktur Umum) menjanjikan akan mengganti uang tabungan beserta bunga dan ganti rugi kepada Penggugat tanggal 6 Juni 2011, namun ternyata janji tersebut tidak terealisasi sampai sekarang;
Bahwa untuk menghindar dari tanggung jawab, Tergugat malah balik menuduh bahwa Penggugat telah berkomplot/berkonspirasi dengan pegawai Tergugat untuk membobol uang Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat yang menolak bertanggung jawab mengganti uang milik Penggugat yang berada dalam rekening Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam Pasal 37B dimana dinyatakan bahwa : "Setiap Bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada Bank yang bersangkutan" dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 7 huruf f dan Pasal 19 (1);
Pasal 7 huruf f berbunyi : "Kewajiban Pelaku Usaha adalah : (f) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan";
Pasal 19 ayat (1) menyatakan "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan";
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil maupun immateriil sejumlah Rp20.120.000.000,- (dua puluh miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang apabila dirinci terdiri dari:
KERUGIAN MATERIIL
Kerugian Pokok (Uang Tabungan) Rp 6.000.000.000,‑
Bunga 1% / bulan sejak Desember 2010 s/d
gugatan diajukan November 2011 (12 bulan) Rp 720.000.000,‑
Keuntungan yang akan diperoleh apabila dana
itu dipakai untuk usaha lain selama 12 bulan Rp 3.000.000.000,‑
Ongkos Advokat Rp 400.000.000,- +
Jumlah Rp10.120.000.000,-
(sepuluh miliar seratus dua puluh juta rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL.
Yaitu berupa perasaan malu dan cemas serta rusaknya nama baik kredibilitas Penggugat di mata masyarakat karena dituduh berkonspirasi dengan pegawai Tergugat Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah);
Bahwa atas kerugian tersebut Penggugat telah berupaya menyelesaikannya secara musyawarah namun Tergugat tidak punya itikad yang baik untuk menyelesaikannya, bahkan cenderung selalu menghindar dan ingin lari dari tanggung jawab, sehingga diajukanlah gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa gugatan ini diajukan terkait pembayaran uang untuk itu agar Tergugat tidak lalai dan mengulur-ulur waktu sudah seharusnya Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa gugatan ini diajukan karena ulah Tergugat yang tidak mau secara sukarela membayar/mengganti uang tabungan milik Penggugat yang disimpan pada Tergugat, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti authentik yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya maka sudah sepatutnya perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum berupa banding kasasi maupun verset;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp20.120.000.000,- (dua puluh miliar seratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Tergugat bermaksud menyampaikan Eksepsi dan mohon pada Pengadilan Negeri Semarang agar Eksepsi tersebut dapat diputus terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
KOMPENTENSI ABSOLUT
Pengadilan Negeri Semarang Tidak Berwenang Mengadili In Cassu Perkara yang Berwenang Adalah Pengadilan Agama;
Bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam in cassu perkara, dimana nyata-nyata yang memiliki Kewenangan Absolut untuk memeriksa dan mengadili dalam in cassu perkara adalah Pengadilan Agama, dikarenakan gugatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah simpanan dana yang berada di Bank Syariah Cabang Surakarta berupa Tabungan iB Amanah yang dimiliki oleh Penggugat yang merupakan ruang lingkup ekonomi syariah, hal mana telah diatur secara tegas dalam peraturan-peraturan sebagai berikut:
Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan permasalahan Bank Syariah yang termasuk dalam Ekonomi Syariah;
Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyebutkan bahwa "Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama" dan
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Mahkamah Agung/PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dimana dalam Pasal (1) nya menyebutkan sebagai berikut:
Hakim Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Ekonomi Syariah;
Mempergunakan sebagai pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab Hakim untuk mengadili dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar;
oleh karenanya gugatan Penggugat salah alamat seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang memeriksa/mengadili untuk in cassu perkara kewenangannya ada pada Pengadilan Agama;
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang "Error in Persona", hal mana dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
Tergugat/PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah tidak dapat dikaitkan sebagai Pihak dalam in cassu perkara, karena Tergugat adalah Bank Umum yang diatur dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sedangkan Bank Syariah (Bank Syariah Cabang Surakarta) sebagaimana in cassu perkara adalah Bank yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah tidak bertanggung jawab terhadap operasional dari Bank Syariah Cabang Surakarta;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat telah salah alamat dengan telah memasukkan/mengikutsertakan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah sebagai Tergugat dalam gugatannya, dikarenakan nyata-nyata PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah nyata-nyata tidak memiliki korelasi hubungan hukum dengan gugatan Penggugat; dikarenakan yang nyata-nyata memiliki korelasi hubungan hukum langsung dengan gugatan Penggugat adalah Bank Syariah Cabang Surakarta, yang mana nota bene Penggugat memiliki simpanan dana berupa Tabungan iB Amanah di Bank Syariah Cabang Surakarta. Maka cukup alasan bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima; Sehingga, gugatan Penggugat telah tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 7-6-1971 Nomor 294 K/Sip/1971 yang menyebutkan "Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugat dan bukan oleh orang lain. Sehingga gugatan yang secara salah diajukan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima";
Maka atas hal inipun cukup beralasan pula bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa gugatan Penggugat telah kurang pihak dengan tidak dikutsertakannya Bank Syariah Cabang Surakarta, Teguh Wahyu Pramono selaku Pimpinan Cabang Bank Syariah Surakarta dan Bagus Joko Suranto selaku Pimpinan/Direktur CV. Inti Sejahtera yang nota bene memiliki korelasi hubungan hukum langsung dengan Penggugat; dikarenakan Teguh Wahyu Pramono selaku Pimpinan Cabang Bank Syariah Surakarta telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 dalam kapasitasnya selaku PRIBADI dari Penggugat untuk melakukan transaksi-transaksi pemindahbukuan dana milik Penggugat sedangkan Bagus Joko Suranto selaku Pimpinan/Direktur CV. Inti Sejahtera yang telah menerima aliran dana tersebut dari Tabungan iB Amanah milik Penggugat yang dilakukan oleh Teguh Wahyu Pramono berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut, dimana baik Penggugat, Teguh Wahyu Pramono dan Bagus Joko Suranto memiliki korelasi hubungan hukum kerja sama bisnis. Oleh karenanya untuk membuat terang permasalahan hukum yang terjadi sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya sangat perlu untuk mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam in cassu perkara. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut telah jelas terlihat bahwa gugatan Penggugat telah kurang pihak, maka layak dan patut untuk ditolaknya;
Bahwa berdasarkan hal inipun terlihat dengan jelas bahwa gugatan Penggugat Kurang Pihak. Maka cukup alasan pula bagi Pengadilan untuk menyatakan gugatan ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa di dalam gugatan Penggugat menyebutkan adanya bunga yang seharusnya diterima oleh Penggugat, sedangkan di dalam Bank Syariah Cabang Surakarta sebagaimana in cassu perkara tidak mengenal adanya bunga, apalagi sebagaimana telah Tergugat haturkan di atas dalam gugatan Penggugat tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang secara nyata terkait secara langsung untuk in cassu perkara dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libel) oleh karenanya layak untuk ditolak setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Semarang untuk berkenan mengabulkan Eksepsi Tergugat, dengan memutus hal-hal sebagai berikut:
Menyatakan tidak berwenang atau menolak setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa dalam kesempatan ini Tergugat mengajukan Gugatan Rekonvensi, selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat;
Bahwa pertama-tama Penggugat mohon agar apa yang tertuang dalam Konvensi secara mutatis mutandis terbaca kembali dalam bab ini;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah jelas tidak ada hubungan hukum, sebab in cassu dalam hal adanya hubungan penyimpanan dana Penggugat dalam bentuk Tabungan iB Amanah Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Bank Syariah Cabang Surakarta dan perihal adanya hubungan hukum kerja sama bisnis, hubungan hukum justru terjadi antara Penggugat dengan Teguh Wahyu Pramono selaku Pimpinan Cabang Bank Syariah Surakarta yang telah menerima pemberian kuasa dari Tergugat dalam kapasitasnya selaku pribadi dan Bagus Joko Suranto selaku Pimpinan CV. Inti Sejahtera yang telah menerima aliran dana dari rekening milik Tergugat yang dilakukan oleh Teguh Wahyu Pramono berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 dalam kapasitasnya selaku pribadi untuk melakukan pemindahbukuan; Dengan demikian telah jelas bahwa Penggugat tidak mengetahui segala hal ikhwal perihal hubungan penyimpanan dana milik Tergugat maupun tidak mengetahui adanya hubungan kerja sama bisnis antara Tergugat dengan Teguh Wahyu Pramono dan Bagus Joko Suranto;
Bahwa hubungan hukum perihal penyimpanan dana milik Tergugat dalam Tabungan iB Amanah di Bank Syariah Cabang Surakarta tersebut dapat diketahui dengan adanya pembukaan rekening maupun pemindahbukuan yang telah dilakukan oleh Teguh Wahyu Pramono dalam kapasitasnya selaku pribadi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 yang dibuat oleh Tergugat sendiri untuk dapat memudahkan Tergugat dalam hal melakukan pemindahbukuan; Sedangkan hubungan hukum antara Tergugat dengan Teguh Wahyu Pramono dan Bagus Joko Suranto dapat diketahui dengan adanya hubungan kerja sama bisnis yang dilakukan sebelum Tergugat membuka rekening tabungan di Bank Syariah Cabang Surakarta, yang mana untuk memudahkan dalam hubungan kerja sama bisnis tersebut, Tergugat melalui Teguh Wahyu Pramono selaku Pimpinan Cabang Bank Syariah Surakarta membuka rekening tabungan di Bank Syariah Cabang Surakarta, karena dijanjikan untuk penyimpanan dana tersebut Tergugat mendapat bunga tertentu untuk setiap bulannya, padahal untuk penyimpanan dana dalam bentuk Tabungan iB Amanah tidak ada pemberian bunga melainkan mendapatkan bonus. Kemudian rekening tabungan tersebut digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi pemindahbukuan ke rekening milik CV. Inti Sejahtera dimana Bagus Joko Suranto adalah Pimpinannya, yang mana kesemua transaksi tersebut dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Tergugat, hal mana terlihat dari adanya pemberian kuasa sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 November 2010 tersebut;
Oleh karenanya telah jelas antara Tergugat dengan Penggugat tidak ada sengketa hukum, namun pada kenyataannya Tergugat telah secara sengaja mengajukan Gugatan pada Penggugat. Gugatan tersebut dapat diklarifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yakni yang meliputi:
Melanggar hak subyektif orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati (patiha);
Yang telah terpenuhi keseluruhannya;
Bahwa karenanya cukup adil dan layak apabila Tergugat dihukum untuk membayar Ganti Rugi pada Penggugat, yakni sebagai berikut:
Kerugian Materiil, berupa hilangnya waktu,
tenaga, biaya transportasi, dan turunnya wibawa
dan kredibilitas Penggugat di mata masyarakat
pada umumnya untuk menyimpan dananya pada
usaha Penggugat, sehingga ditaksir sebesar Rp15.000.000.000,00
Kerugian Immateriil, berupa rusaknya nama
baik Penggugat di tengah-tengah masyarakat
khususnya dunia usaha Perbankan serta
kekhawatiran Penggugat banyaknya nasabah‑
nasabah yang tidak percaya untuk menyimpan
dananya kepada Penggugat, yang ditaksir
sebesar Rp15.000.000.000,00
Total kerugian sejumlah Rp30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah)
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tergugat telah mencemarkan Nama Baik Penggugat, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Pengadilan agar Tergugat dihukum untuk mengajukan permohonan MAAF secara tertulis yang dimuat dalam Surat Kabar Suara Merdeka dan Jawa Pos edisi Jawa Tengah – DIY dengan ukuran 15 x 30 cm selama 7 hari berturut-turut sejak diputuskannya perkara ini, yang seluruh pembayarannya ditanggung oleh Tergugat dengan redaksi sebagai berikut:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Satya Laksana
Alamat : Taman Muara Mas B. 109 Semarang
Dengan ini mengajukan Permohonan Maaf kepada:
Nama : PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah
Alamat : Jalan Pemuda Nomor 142 Semarang
Karena telah melakukan Kesalahan/Kekhilafan dalam mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Semarang yang tercatat dalam Register Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg.
Hormat kami
Satya Laksana
Bahwa selama pemeriksaan ini berlangsung, Penggugat merasa khawatir apabila Tergugat mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari Gugatan Rekonvensi Penggugat saat ini. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, Penggugat menganggap perlu dalam perkara ini mohon dijalankan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu atas barang-barang bergerak maupun barang-barang tetap milik Tergugat;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti otentik yang mana akan menyebutkan bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat dan tidak mungkin disangkalnya, maka kami mohonkan keputusan dalam perkara ini secara Uitvoerbaar bij voorraad dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih dimungkinkan adanya verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
Menyatakan Sita Jaminan atas barang-barang bergerak maupun barangbarang tetap milik Tergugat untuk perkara ini sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi pada Penggugat uang sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil, berupa hilangnya waktu,
tenaga, biaya transportasi, dan turunnya wibawa
dan kredibilitas Penggugat di mata masyarakat
pada umumnya untuk menyimpan dananya pada
usaha Penggugat, sehingga ditaksir sebesar Rp15.000.000.000,00
Kerugian Immateriil, berupa rusaknya nama
baik Penggugat di tengah-tengah masyarakat
khususnya dunia usaha Perbankan serta
kekhawatiran Penggugat banyaknya nasabah‑
nasabah yang tidak percaya untuk menyimpan
dananya kepada Penggugat, yang ditaksir
sebesar Rp15.000.000.000,00
Menghukum kepada Tergugat untuk mengajukan permohonan MAAF secara tertulis yang dimuat dalam surat kabar Suara Merdeka dan Jawa Pos edisi Jawa Tengah – DIY dengan ukuran 15 x 30 cm selama 7 hari berturut-turut sejak diputuskannya perkara ini, yang seluruh pembayarannya ditanggung oleh Tergugat dengan redaksi sebagai berikut:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Satya Laksana
Alamat :Taman Muara Mas B. 109 Semarang
Dengan ini mengajukan Permohonan Maaf kepada:
Nama : PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah
Alamat : Jalan Pemuda Nomor 142 Semarang
Karena telah melakukan Kesalahan/Kekhilafan dalam mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Semarang yang tercatat dalam Register Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg.
Hormat kami
Satya Laksana
Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voraad) meskipun masih dimungkinkan adanya verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya dalam persidangan yang baik;
Bahwa terhadap eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan Sela, yaitu Putusan Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. tanggal 12 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi Absolut yang diajukan Tergugat dinyatakan ditolak;
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menetapkan pemeriksaan perkara Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan Putusan Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. tanggal 7 Mei 2012 dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Absolut : Menolak Eksepsi/Kompetensi Absolut dari Tergugat;
Relatif : Mengabulkan Eksepsi/Kompetensi Relatif Khususnya Gugatan purang pihak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI/REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat dan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 330/Pdt/2012/PT.Smg. tanggal 4 Januari 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari semula Penggugat/Pembanding dan permohonan banding dari semula Tergugat/juga Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Mei 2012 Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Pembanding juga Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding juga Terbanding pada tanggal 13 Februari 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding juga Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 376/Pdt.G/2011/ PN.Smg. jo. Nomor 06/Pdt.K/2013/PN.Smg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11 Maret 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding juga Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/ Tergugat/Terbanding juga Pembanding pada tanggal 25 Maret 2013;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding juga Pembanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 4 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding juga Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam mempertimbangkan dan menerapkan hukum atau undang-undang yang berlaku hal ini didasarkan atas alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa: “Pemindahbukuan rekening milik Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi, ke rekening CV. Inti Sejahtera, yang dilakukan oleh Teguh Wahyu Pramono, Pimpinan Bank Syariah Cabang Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Penggugat bersama-sama dengan Teguh Wahyu“ (Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, halaman 7);
Pertimbangan yang demikian adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta obyektif. Pertama, Penggugat asal/Pemohon Kasasi, tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus a quo, dan ini telah diakui oleh Teguh Wahyu Pramono dalam persidangan Pidana (vide Putusan Pidana Nomor 30/Pid/Sus/2012/PN.Tipikor Smg, halaman 51); Kedua Penggugat asal/Pemohon Kasasi tidak pernah menandatangani Surat Kuasa secara bersama-sama dengan Teguh Wahyu Pramono, (vide Bukti P-4): Bahwa pertimbangan Judex Facti yang demikian adalah keliru karena tidak didasarkan pada alat bukti yang diajukan di depan persidangan. Bahwa karena pertimbangan Judex Facti menyalahi hukum pembuktian untuk itu sudah sepatutnya pertimbangan yang demikian haruskah dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya telah tidak secara cermat menyebut tentang Bank Jateng Unit Usaha Syariah Cabang Surakarta; Bahwa dalam struktur Organisasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (bukti P-1 dan P-2) secara nyata menyebut bahwa Bank Jateng Unit Usaha Syariah Cabang Surakarta adalah Unit Usaha dari Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng)) di bawah Direktur Pemasaran dan bukan Bank Syariah yang telah berdiri sendiri, untuk itu pertimbangan hukum yang menyatakan Bank Syariah Cabang Surakarta tanpa menyebut kata “Unit Usaha Syariah” mempunyai implikasi hukum yang berbeda. Pertimbangan yang demikian adalah merupakan pertimbangan yang keliru dan menyalahi hukum untuk itu haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung;
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Semarang) yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berhak mengadili adalah pertimbangan yang keliru dan harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung, Mahkamah Agung RI dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa substansi gugatan Penggugat asal sekarang Pemohon Kasasi adalah tindakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Tergugat asal sekarang Termohon Kasasi, yaitu Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi menabung pada Tergugat asal sekarang Termohon Kasasi yang ternyata ketika dilakukan print out telah berkurang sebanyak Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dengan tanpa seijin Penggugat asal sekarang Pemohon Kasasi;
Bahwa menurut hukum Tergugat asal/Termohon Kasasi mempunyai kewajiban hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 37B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan : “Setiap Bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada Bank yang bersangkutan”;
Bahwa dalam struktur organisasi Tergugat asal/Termohon Kasasi, (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah/Bank Jateng) Unit Usaha Syariah (UUS) berada di bawah kendali dari Direktur Umum dan sebelumnya adalah Direktur Pemasaran;
Demikian juga Pasal 1367 BW berbunyi : “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang berada di bawah pengawasannya”;
Bahwa karena substansi dari gugatan Penggugat asal sekarang Pemohon Kasasi adalah perbuatan melawan hukum sedangkan Tergugat asal sekarang Termohon Kasasi adalah Bank Konvensional yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka pertimbangan Hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo haruslah dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 11 Maret 2013 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 4 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Bank Jateng Unit Usaha Syariah Cabang Surakarta adalah Unit Usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) di bawah Direktur Pemasaran dan bukan Bank Syariah yang telah berdiri sendiri;
Bahwa substansi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan Tergugat asal (Termohon Kasasi) adalah Bank Konvensional yang mempunyai Unit Usaha Syariah;
Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara a quo;Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan hukum terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah dan telah benar menerapkan hukum dalam hal: pencairan dana Penggugat dilakukan oleh Teguh Wahyu Pramono yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta (bukti T.17) dihubungkan dengan bukti P.5 berupa Surat Keterangan tentang Jaminan dari Teguh
Wahyu Pramono untuk mengembalikan dana Penggugat, maka yang bersangkutan harus dijadikan pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Tuan SATYA LAKSANA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 330/Pdt/2012/ PT.Smg. tanggal 4 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. tanggal 7 Mei 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi/Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Tuan SATYA LAKSANA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 330/Pdt/ 2012/PT.Smg. tanggal 4 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg. tanggal 7 Mei 2012;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Absolut : Menolak Eksepsi/Kompetensi Absolut dari Tergugat;
Relatif : Mengabulkan Eksepsi/Kompetensi Relatif Khususnya Gugatan kurang pihak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. dan Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn. Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Judika Martine Hutagalung, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
ttd.
Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.
Panitera Pengganti,
ttd.
Judika Martine Hutagalung, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
M e t e r a i ………… Rp 6.000,00
R e d a k s i ……….. Rp 5.000,00
Administrasi kasasi… Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
UNTUK SALINAN :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.