414 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 414 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
Other Participants (7)
(TERDAKWA) 1. Nama lengkap : HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI ; 2. Tempat lahir : Musi Rawas 3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 15 Mei 1973 4. Jenis kelainin : Laki - laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HENDRI AKBAR,SE Bin,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaianya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “ ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama : 2 (dua) bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak dijalankan,kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim,karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama : 4(empat) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana; 3. Menetapkan Barang Bukti berupa; - 1(satu) Unit Mobil Mitsubishi Nopol BG 1348 LG beserta STNK; - 1(satu) Lembar SIM A an. HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI,dikembalikan kepada terdakwa; 4. Membebankan biaya perkara Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 414 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI ;
Tempat lahir : Musi Rawas
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 15 Mei 1973
Jenis kelainin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo
Kabupaten Musi Rawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Kota Lubuklinggau oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Maret s/d 30 Maret 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 22 Maret 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tangal: 28 Mei 2014 s/d 16 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 10 Juni 2014 s/d 09 Juli 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor. 414/Pen.Pid/Sus/2014/PN.LLG. tanggal 10 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 414/Pen.Pid/Bs/2014/PN.LLg tanggal 10 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan Pidana Terhadap HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI dengan pidana penjara selam 4(empat) Bulan dan Masa Percobaan 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) Unit Mobil Mitsubishi Nopol BG 1348 LG beserta STNK;
1(satu) Lembar SIM A an. HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI;
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN;
Bahwa terdakwa HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI pada hari senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIB,atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Lintas Propinsi Kilometer 24-25 Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas atai setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan menyebabkan VINA DWI SARI Binti RUMSAH 9(sembilan) tahun meninggal dunia,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
Pada hari senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 09.00 Wib.Terdakwa mengemudikan Mobil Mitsubishi Jenis Kuda Nomor Polisi BG 1348 LR yang ditumpangi oleh saksi SANTI OKTARINA ( Isteri Terdakwa ) berangkat dari rumah terdakwa yang terleak Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas menuju ke Kecamatan Muara Lakitan untuk menjemput Peserta Lomba MTQ,lalu terdakwa langsung menuju ke arah Kecamatan Muara Lakitan,sesampainya di Jalan Lintas Propinsi Kilometer 24-25 Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas,tiba-tiba Terdakawa melihat VINA DWI SARI Binti RUMSAH (Korban) akan menyebrang dari kiri jalan ke kanan jalan karena terdakwa kaget dan berusaha mengelak dan menghindar akan tetapi mobil yang dikemudikan terdakwa tidak bisa dikendalikan atau diberhentikan dan akhirnya mobil yang dikemudikan terdakwa terdakwa menabrak VINA DWI SARI Binti RUMSAH (Korban) sehingga menyebabkan korban meninggal dunia;
Akibat dari kelalaian Terdakwa HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI mengakibatkan VINA DWI SARI Binti RUMSAH meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/IGD/RS.dr.Sobirin/III/2014 yang ditanda tangani oleh dr.Vahdevi Kurniati dokter pada Rumah Sakit dr.Sobirin Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan : VINA DWI SARI Binti RUMSAH;
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar ;
Kepala : Tampak luka lecet pada daerah kepala bagian atas
Ukuran panjang empat centimeter,lebar satu centimeter;
Tampak luka lecet pada daerah kening sebelah kiri ukuran panjang dua centimeter,lebara satu centimeter;
Tampak luka lecet dan bengkak pada daerah pipi sebelah kiri ukuran diameter tiga centimeter;
Tampak luka lecet pada daerah pipi sebelah kiri panjang dua centimeter;
Tampak luka lecet pada daerah dagu sebelah kiri ukuran panjang dua centimeter,lebar satu centimeter;
Tampak luka lecet pada daerah pipi sebelah kanan dekat bibir ukuran panjang tiga centimeter,lebar,satu centimeter;
Anggota Gerak Atas : Tampak luka lecet pada lutut kanan ukuran panjang
dua centimeter,lebar satu centimeter;
Tampak luka lecet pada daerah punggung tangan kiri ukuran panjang satu centimeter,lebar satu centimeter;
Tampak luka lecet pada daerah pungggun kaki kanan ukuran panjang satu centimeter,lebar catu centimeter;
Anggota Gerak Bawah : Tampak luka lecet pada lutut kanan ukuran panjang
dua centimeter,lebar satu centimeter;
Tampak luka lecet pada daerah punggung tangan kiri ukuran panjang satu centimeter,lebar satu centimeter;
Tampak luka lecet pada daerah pungggun kaki kanan ukuran panjang satu centimeter,lebar catu centimeter;
Kesimpulan : Luka – luka lecet dan bengkak tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Santi Oktarina Binti Sujarwo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jalan Lintas Propinsi Desa Rernayu Kec. Tua Negeri Kab. Musi Rawas telah terjadi Kecelakaan antara mobil Missubishi Kuda Nopol BG 1384 LG yang dikemudikan oleh terdakwa (suami saksi) yang melaju dari arah Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi menabrak pejalan kaki bernama Vina yang hendak menyebrang jalan daari arah kiri jalan kearah kanan jalan;
Bahwa terdakwa telah berusaha menghindar dari pejalan kaki (korban) tersebut akan tetapi mobil tersebut masih menabrak korban dan mengenai samping bagian depan mobil terdakwa sehingga menyebabkan korban terjatuh dan saksi bersama terdakwa menyelamatkan diri kerumah Kades;
Bahwa mobil terdakwa tepat pada jalur kiri dan jalan lurus dan kondisi cuaca terang;
Bahwa telah ada perdamaian secra kekeluargaan antara terdakwa dengan pihak keluarga korban;
Terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan
TRIWIYANTO BIN TUMAN PRAYITNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jalan Lintas Propinsi Desa Remayu Kec. Tua Negeri Kab. Musi Rawas telah terjadi Kecelakaan antara mobil Mitsubishi Kuda Nopol BG 1384 LG yang dikemudikan oleh terdakwa (kakak ipar saksi) yang melaju dari arah Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi menabrak pejalan kaki bernama VINA yang hendak menyebrang jalan daani arah kiri jalan kearah kanan jalan;
Bahwa saksi beringan dengan mobil yang dikemudikan terdakwa dengan tujuan menjemput Kalifa (santri) di Muara Lakitan;
Bahwa benar saksi melihat terdakwa telah berusaha menghindar dari pejalan kaki (korban) tersebut kearah kanan jalan akan tetapi mobil milik terdakwa masih menabrak korban sehingga korban terjatuh dan beberapa hari kemudian saksi mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia;
Bahwa benar telah ada perdamalan secara kekeluargaan antara pihak keluarga terdakwa dengan pihak keluarga korban;
Terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jalan Lintas Propinsi Desa Rernayu Kec. Tua Negeri Kab. Musi Rawas telah terjadi Kecelakaan antara mobil Missubishi Kuda Nopol BG 1384 LG yang dikemudikan oleh terdakwa (suami saksi) yang melaju dari arah Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi menabrak pejalan kaki bernama Vina yang hendak menyebrang jalan daari arah kiri jalan kearah kanan jalan;
Bahwa terdakwa mengemudi mobil jeni Mitsubishi Kuda Nopol BG 1384 LG milik terdakwa sendiri dan terdakwa telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa terdakwa beriring - iringan dengan mobil saksi TRIWIYANTO BIN TUMAN PRAYITNO dengan tujuan ke Muara Lakitan untuk menjemput Kalifa (santri) dan setelah sampal di TKP mobil terdakwa menabrak korban sehingga menyebabkan korban terjatuh lalu terdakwa bersama isteri terdakwa menyelamatkan diri kerumah KADES karena sudah banyak massa yang mengepung mobil terdakwa;
Bahwa korban sempat dirawat di Rumah Sakit Sobirin akan tetapi korban VINA tidak tenselamatkan lagi dan meninggal dunia;
Bahwa terdakwa telah memberi santunan untuk biaya pemakaman dan takziah dirumah korban;
Bahwa benar terdakwa dan keluarga telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban yang disaksikan oleh pemerintah setempat;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) pada persidangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) Unit Mobil Mitsubishi Nopol BG 1348 LG beserta STNK;
1(satu) Lembar SIM A an. HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI;
Terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaaan yang sah menurut hukum berdasankan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dan meiniliki kekuatan pembuktian. Barang bukti bersesuaian dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa perumusan unsur setiap orang "Barang Siapa" dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana ((KUHP) dan Undang-Undang lainnya menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku suatu delik, yaitu "Barangsiapa" yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah seseorang yang bernama HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI dan terhadap terdakwa tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaaf;
Menimbang, bahwa saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa membenarkan atas identitas tersebut. - Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan terdakwa, yang dimaksud dalam surat dakwaan dan yang melakukan perbuatan yang didakwakan adalah terdakwa dalam perkara ini. Sehingga memang terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagal pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Dengan demikian unsur “ Barangsiapa " telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di dapat dalam persidangan terungkap dan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jalan Lintas Propinsi Desa Remayu Kec. Tua Negeri Kab. Musi Rawas telah terjadi Kecelakaan antara mobil Missubishi Kuda Nopol BG 1384 LG yang dikemudikan oleh terdakwa yang melaju dari arah Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi menabrak pejalan kaki bernama VINA (koban) yang hendak menyebrang jalan dari arah kin jalan kearah kanan jalan, telah terkadi tindak pidana orang yang rnengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan demikian unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas " telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2 Yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diketahui, bahwa bagi meninggalnya orang lain itu undang-undang telah mensyaratkan adanya unsur kesalahan atau kealpaan ( Schuld atau Culpa ) pada diri pelaku ;
Menimbang, bahwa tentang arti “kealpaan” tidak dijelaskan dalam KUHP, tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) atau memori penjelasan diterangkan sebagai berikut : “ Schuld (Culpa) itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet (kesengajaan) dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan” ;
Menimbang, bahwa dengan kata lain hilangnya nyawa orang lain itu tidak dimaksud sama sekali oleh pelaku atau bukanlah opzet atau kesengajaan dari pelakunya akan tetapi hanya merupakan akibat dari sikap kurang hati-hati atau kelalaian terdakwa ( delik culpa ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di dapat dalam persidangan terungkap dan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jalan Lintas Propinsi Desa Remayu Kec. Tua Negeri Kab. Musi Rawas telah terjadi Kecelakaan antara mobil Missubishi Kuda Nopol BG 1384 LG yang dikemudikan oleh terdakwa yang melaju dari arah Muara Beliti menuju arah Muara Kelingi menabrak pejalan kaki bernama VINA (koban) yang hendak menyebrang jaPan dari arah kiri jaPan kearah kanan jaPan sehingga menyebabkan VINA (9 tahun) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sobirin sesuai dengan surat Keterangan Kematian No: 25/KDS/RMY/2014 Kepala Desa Remayu tertanggal 12 Maret 2014;
Dengan demikian unsur “Yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia " telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan ini terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan Putusan, maka cukup beralasan apabila diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan: Tidak ada perdamaian antara te
Sifat dari perbuatan terdakwa sendiri ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, diakibatkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut untuk menerapkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan berlandaskan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam rumah tahanan negara, maka sudah sepatutnya bila masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan nanti, dan sekaligus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1(satu) Unit Mobil Mitsubishi Nopol BG 1348 LG beserta STNK;
1(satu) Lembar SIM A an. HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI,dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dan Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HENDRI AKBAR,SE Bin,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaianya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “ ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama : 2 (dua) bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak dijalankan,kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim,karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama : 4(empat) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
1(satu) Unit Mobil Mitsubishi Nopol BG 1348 LG beserta STNK;
1(satu) Lembar SIM A an. HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI,dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu tanggal 25 Juni 2014 oleh KASIANUS TELAUMBANUA,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, NOFITA DWI WAHYUNI,SH.,MH dan ROMI SINATRA,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marlinawati Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta dihadiri oleh ABUNAWAS,SH Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto Dto
NOFITA DWI WAHYUNI,SH.,MH. KASIANUS TELAUMBANUA,SH,.MH.
Dto
ROMI SINATRA,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Dto
MARLINAWATI