251/Pid.Sus/2014/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 251/Pid.Sus/2014/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARTONO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa H A R T O N O tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kejahatan : ”Karena kealpaannya/kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain dan menimbulkan kerugian materiil ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (DUA) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit kendaraan mits dump truck Nopol L-8073-Dj berikut selembar STNKnya, sebuah buku kir kendaraan Mits Dump Truck No.Pol L-8073-DJ,selembar SIM B-II Umum atas nama Hartono, dikembalikan kepada terdakwa HARTONO ;  1 unit mini bus Honda Jazz Nopol N-1568-GU berikut STNK nya, selembar SIM A atas nama Samsul Arifin, dikembalikan kepada keluarga korban Samsul Arifin ;  1 (satu) unit kendaraan mits dump truck Fuso Nopol DK-9541-GI berikut selembar STNKnya, selembar SIM BI Umum atas nama Sudiarsah I Nengah, dikembalikan kepada saksi Sudiarsa I Nengah ;  1 (satu) unit kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7219-UG berikut STNKnya serta selembar SIM BI Umum atas nama Samuki, dikembalikan kepada saksi Samuki ;  1 (satu) unit kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7667-UA berikut STNKnya serta selembar SIM BI Umum atas nama Sukarto, dikembalikan kepada saksi Sukarto ; 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua rupiah) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 251/Pid.Sus/2014/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan pidana khusus, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : -----
Nama lengkap : H A R T O N O ; --------------------------------------------------
Tempat lahir : Jombang ; ------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 51 tahun/ 23 Agustus 1963 ; ----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Sanan Timur, Desa Mojotrisno, TR.04 / RW.002
Kec. Mojoagung Kab. Jombang ; ---------------------------
A g a m a : I s l a m ;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 24 September 2014 ; ----------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan dari : ---
1. Penyidik tanggal 25 September 2014 No. Sprin.Han 177/IX/2014/Satlantas
Sejak tanggal 25 September 2014 s/d tanggal14 Oktober 2014 ; -----------------
2. Perpanjangan PU tanggal 13 Oktober 2014 Nomor 94/0.5.37/Epp.3/10/2014
Sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d tanggal 23 Nopember 2014 ; ------------------
3. Penuntut Umum, tanggal 11 Nopember 2014 No. PRINT-1264/0.5.37/ Ep.3/11
/ 2014, sejak tanggal 11 Nopember 2014 s/d tanggal 30 Nopember 2014 ; -----
4. Hakim tanggal 21 Nopember 2014 No. 251/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Bkl. ---------
Sejak tanggal 21 Nopember 2014 s/d 20 Desember 2014 ; -----------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum EKA RUSMIATI, SH. Dan MOCHAMMAD SAICHU, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 2 Desember 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan Nomor Reg. 109/SK/2014/PN.Bkl. tanggal 02 Desember 2014 ; -----------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ; ------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 11 Juni 2012 No. Register Perkara : PDM-113/BKLAN/11/2014 ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta memperhatikan ba-rang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 13 Januari 2015 No.Reg.Perk.: PDM-113/BKLAN/11/2014 yang pada pokoknya me-nuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa HARTONO bersalah melakukan tindak pidana : ”Karena kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sehingga mengalami kerugian materiil” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 4 UU RI. No.22 tahun 2009 , dan kedua pasal 310 ayat 2 UU RI. No.22 tahun 2009 ; -------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------ Denda sebesar Rp. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan mits dump truck Nopol L-8073-Dj berikut selembar STNKnya, sebuah buku kir kendaraan Mits Dump Truck No.Pol L-8073-DJ,selembar SIM B-II Umum atas nama Hartono, dikembalikan kepada terdakwa HARTONO ; --------------------------------------------------------
1 unit mini bus Honda Jazz Nopol N-1568-GU berikut STNK nya, selembar SIM A atas nama Samsul Arifin, dikembalikan kepada keluarga korban Samsul Arifin ; -----------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan mits dump truck Fuso Nopol DK-9541-GI berikut selembar STNKnya, selembar SIM BI Umum atas nama Sudiarsah I Nengah, dikembalikan kepada saksi Sudiarsa I Nengah ; -----------------
1 (satu) unit kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7219-UG berikut STNKnya serta selembar SIM BI Umum atas nama Samuki, dikembalikan kepada saksi Samuki ; ----------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7667-UA berikut STNKnya serta selembar SIM BI Umum atas nama Sukarto, dikembalikan kepada saksi Sukarto ; ----------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan secara secara tertulis, tertanggal 20 Januari 2015 ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------
DAKWAAN : -----------------------------------------------------------------------------------------
KESATU : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HARTONO, pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 10.30 Wib. atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Sepyember 2014, bertempat di Jalan raya akses tol Suramadu Ds. Sukolilo, Kec. Labang, Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Karena kealpaannya / kelalaiannya menyebabkab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Samsul arifin meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan kendaraan dum,p truck mits Fuso Nopol L8073-DJ yang memuat tanah uruk dengan volume muatan sekitar 12 meter kubik melaju di jalan raya akses tol Suramadu sisi Madura dari arah utara kearah selatan hendak menuju kawasn kenjeran Surabaya melalui jembatan tol Suramadu, yang mana saat itu kondisi cuaca siang hari cukup cerah, kondisi jalan kering beraspal serta arus lalu lintas ramai. Namun sesampainya di jalan raya akses tol Suramadu Ds. Sukolilo Barata Kec. Labang dengan kecepatan sekitar 40 km/jam serta jarak kurang lebih 100 meter akan masuk pintu tol, terdakwa yang seharusnya mengurangi klecepatannya baru mengetahui jika kendaraan dump truck yang dikemudikannya mengalami rem blong. Mengetahui hal tersebut terdakwa menjadi panik berusaha mengurangi kecepatannya dengan cara menurunkan gigi persenelieng ke posisi netral/nol sehingga tanpa disadarinya kendaraan dump truck tersebut melaju tanpa kendali. Sel;anjutnya dump truck yang dikemudikan terdakwa menabrak keras secara beruntun terhadap antrian beberapa kendaraan di gerbang tol diantaranya :
Kendaraan dump truck mits Fuso Nopol L8073-DJ yang dikemudikan terdakwa hilang kendali lalu menabrak dari arah belakang kendaraab minibus Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudian oleh korban Samsul Arifin, selain itu kendaraan dump truck mits Fuso Nopol L-8073-DJ juga menabrak betol pengaman gardu 2 hingga truck terpental dan terguling ; -------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya saat tertabrak, kenndaraan mini bus Honda Jazz nopol N-1568-GU yang dikemudikan oleh korban Samsul Arifin akhirnya terdorong kedepan dan menabrak dari belakang kendaraan du,mp truck mits Fuso nopol DK-8541-GI yang dikemudikan saksi Sudiarsa I nengah ; --------------
Kjemudian kendaraan dump truck mit fuso DK-9541-GI yang dikemudian saksi Sudiarsa I Nengah terdoronbg ke depan dan menabrak dari arah belakang kendaraan micro bus Izusu Elf nopol M-7219-UG yang dikemudikan oleh saksi Samuki, selain itu kendaraan dump truck mits fuso nopo DK-9541-GI masuk kedalam tol gate hingga posisi melintang dengan roda belakang sebelah kanan naik kemedian gardu i dan bak belakang merusak gardu 1 serta ruang kontrolo cctv sedangkan roda depan sebelah kiri naik ke median gardu 2 dan kabin depan menabrak tiang penyangga kanopi tol gate; ------------------------------------------------------
Sedangkan kendaraan micro bus Izusu Elf nopol M-7219-UG yang dikemudikan oleh saksi Samuki juga terdorong kedepan dan menabrak dari arah bel;akang kendaraan micro bus Izusu Elf nopol M-7667-UA yang dikemudiakan oleh SUKARTO ; --------------------------------------------------------
Bahwa akibat tebrakan tersebut korban Samsul Arifin pengemudi minibus Honda Jazz nopol N-1568-GU meninggal dunia sebagaimana hasil visum et Repertum No.358/1429/433.208/2014 dengan hasil pemeriksaan : ------
Pakaian mayat : celana panjang warna hitam, kaos lengan pendek warna putih coklat dan merah tua, celana dalam warna biru tua, tinggi badan 165 cm berat badan 80 kg, warna kulit sawo matang, rambut panjang 5 cm, kaku mayat masih lemas, lebam mayat pada tubuh bagian belakang serta gigi atas patah 6 biji, gizi baik ; -----------------------------------------------
Pemeriksaan luar :
Kepala : luka robek kepala bagian atas panjang tiga puluh dua puluh lima sentimeter dalam sampai tulang tengkorak ; ---------------------------
Leher : patah tulang leher ; ------------------------------------------------------------
Dada : patah tulang dada rusuk kanan dan kiri keseluruhan. --------------
Perut : luka memar perut kiri luas sepulu kali lima sentimeter. --------------
Anggota gerak atas : luka robek lengan atas luas enam kali empat sentimeter dalam sampai tulang patah. Luka robek lengan atas kiri luas sepulu kali dua belas sentimeter dalam sampai tulang patah. Lukja rober pangkal tangan kiri luas sepuliu kali lima sentimeter sampai patah . ---------------------------------------------------
Anggota gerak bawah : patah tulang paha kanan ; -------------------------------
KESIMPULAN ;
Jenasah seorang laki-laki dengan usia tiga puluh tahun, tinggi badan seratus enam puluh lina sentimeter berat badan delapan puluh kilogram dengan gizi baik;-----------------------------------------------
Pada pemeriksaan luar ditemukan :------------------------------------------
Luka robek pada kepala, perut kiri, lengan atas kanan dan kiri dan pangkal tangan kiri ; ------------------------------------------
Patah tulang pada leher, dada kanan dan kiri, paha kanan. –
Luka dan patah tersebut diatas akibat sentuhan dengan benda tumpul ; ------------------------------------------------------------
Namun cedera kepala seperti tersebut diatas dapat menyebabkan kematian ; ----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana meanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009; -----------------
D A N
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HARTONO, pada waktu dan tempat sebagaimana uraian tersebut dalam dakwaan kesatu, yang mana karena kealpaannya / kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengalami kerugian materiil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi tabrakan keras dump truck mit Fuso Nopol L-8073-DJ yang dikemudikan terdakwa secara beruntun terhadap antrian beberapa kendaraan di gerbang tol Suramadu mengkibatkan keruskan antara lain : ---------
Kendaraan dump truck mits fuso Nopol l-8073-DJ yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan berat pada kabin depan dan patah fer roda belakang sebelah kiri ; -------------------------------------------------------------
Kendaraan minibus Honda Jazz nopol N-1568-GU yang dikemudikan oleh korban Syamsul Arifin mengalami kerusakan hancur tidak berbentuk ; ---
Kendaraan dump truck mits fuso nopol DK-9541-GI yang dikemudikan saksi Siarsa I Nengah mengalami kerusakan pada kabin depab, patah fer roda belakang sebelah kiri dan rusak pada bemper belakang ; ---------------
Kendaraan micro bus Izusu Elf M-7219-UG, yang dikemudikan oleh saksi Samuki mengalami kerusakan pada bodi depan dan belakang ; -------------
Sedangkan kendaraan micro bus Izusu Elf no[ol M-7667-UA yang dikemudikan saksi Sukarto menglami kerusakan pada bagian belakang ;
Selain kerusakan terhadap beberapa kendaraan juga terjadi kerusakan fisik lainnya yaitu gardu tol 1 tol gate mengalami rusak parah, ruang operator CCTV dan tiang penyangga kanopi tol gate serta beton pengaman gardu ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengemudikan kendaraan dump truck mitsubishi fuso nopol L-8073-DJ maka kerugian kerusakan dari abrakan keras secara beruntun terhadap antrian beberapa kendaraan di gerbang tol Suramadu sisi Madura duiperkirakan sekitar kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ---------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana meanggar pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 ; ------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepada nya serta menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum meng-ajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK kendaraan Mits Dump Truck No.Pol l-8073-DJ; ------
1 (satu) buku kir kendaraan Mits Dump Truck No.Pol l-8073-DJ; -------------
1 (satu) lembar SIM B-II Umum atas nama Hartono ; ----------------------------
1 (satu) STNK Honda Jazz No. Pol N-1568-GU ; ----------------------------------
1 (satu) lembar SIM A atas nama Samsul Arifin ; ----------------------------------
1 (satu) STNK Mits Fuso No. Pol DK-9541-GI ; ------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B I Umum atas nama Sudiarsah I Nengah ; -------------
1 (satu) STNK kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7219-UG ; --------
1 (satu) lembar SIM B I Umum atas nama Samuki ; ------------------------------
1 (satu) lembar STNK kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7667-UA ;
1 (satu) lembar SIM B I Umum atas nama Sukarto ; ------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : ---------------------------------------------
1. SAMUKI ,
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan berhubungan dengan kecelakaan beruntun di pintu Tol Suramadu sisi Madura ;--------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar 10.30 wib, di jalan Akses Suramadu desa /Kec. Labang, Kab.Bangkalan. ; ---
Bahwa pada saat kejadiannya saksi ada didalam kendaraan Microbus Izusu Ell Nopol M-7210-UG saat akan membayar di gardu tol dan mendengar bunyi tabrakan dan kendaraan saksi terdorong kedepan dan saksi keluar dan ada tabrakan dimana kemdaraan Dump truck ;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara apa-apa baik klakson atau bunyi rem, namun tiba-tiba mobil saksi dari arah belakang ditabrak truck yang dikemudikan oleh saksi Sudiaersa I Nengah kemudian saksi keluar dan melihat adanya tabrakan beruntun ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi memperkirakan bahwa kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa hilang kendali karena rem blong sehingga sehingga dump truck Nopol L-8073-DJ yang dikemudikan terdakwa menabrak kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GUyang dikemudikan oleh saksi korban Samsul Arifin terdorong dan menabrak mits Fuso Nopol DK-9541-GI selanjutnya truck Fuso tersebut menabrak kendaraan microbus Elf Nopol M-7219-UG yang dikemudikan saksi dan kendaraan saksi menabrak microbus milik saksi Sukarto nopol M-7667-UA ;--------------------------------------
Bahwa saksi melihat dari kejadian tersebut yang mengalami kerusakan adalah kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudikan saksi korban Samsul Arifin dan Dump truc Nopol L8073-DJ yang dikemudikan oleh terdakwa, selain itu juga merusak gardu tol gate, ruang operator CCTV dan beton pengaman gardu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kajadian tersebut pengemudi dari kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang bernama Samsul Arifin meninggal dunia ; ----------------------
Menimbang , bahwa atas keterangan saksi ke-1 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------
2. S U K A R T O
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan berhubungan dengan kecelakaan beruntun di pintu Tol Suramadu sisi Madura ;--------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar 10.30 wib, di jalan Akses Suramadu desa /Kec. Labang, Kab.Bangkalan. ; ---
Bahwa pada saat kejadiannya saksi ada didalam kendaraan Microbus Izusu Ell Nopol M-7667-UA setelah selesai membayar di gardu tol dan mendengar bunyi tabrakan dan kendaraan saksi terdorong kedepan dan saksi keluar dan ada tabrakan dimana kemdaraan Dump truck ;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara apa-apa baik kalkson atau bunyi rem, namun tiba-tiba mobil saksi dari arah belakang ditabrak kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Samuki kemudian saksi keluar dan melihat adanya tabrakan beruntun ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memperkirakan bahwa kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa hilang kendali karena rem blong sehingga sehingga dump truck Nopol L-8073-DJ yang dikemudikan terdakwa menabrak kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GUyang dikemudikan oleh saksi korban Samsul Arifin terdorong dan menabrak mits Fuso Nopol -------DK-9541-GI selanjutnya truck Fuso tersebut menabrak kendaraan microbus Elf Nopol M-7219-UG yang dikemudikan saksi Samuki dan kendaraan saksi ditababrak microbus milik saksi Samuki ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi melihat dari kejadian tersebut yang mengalami kerusakan adalah kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudikan saksi korban Samsul Arifin dan Dump truc Nopol L8073-DJ yang dikemudikan oleh terdakwa, selain itu juga merusak gardu tol gate, ruang operator CCTV dan beton pengaman gardu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kajadian tersebut pengemudi dari kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang bernama Samsul Arifin meninggal dunia ; ----------------------
Menimbang , bahwa atas keterangan saksi ke-2 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------
3. PUTRA ABDI SANJAYA , -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan berhubungan dengan kecelakaan beruntun di pintu Tol Suramadu sisi Madura ;--------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar 10.30 wib, di jalan Akses Suramadu desa /Kec. Labang, Kab.Bangkalan. ; ---
Bahwa pada saat kejadiannya saksi bertugas di gardu 2 loket tol dan saksi melihat kelima kendaraan sama-sama datang dari arah utra menuju selatan hendak masuk pintu tol gate jembatan Suramdu sisi Madura ; --------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara apa-apa baik klakson atau bunyi rem, namun tiba-tiba mobil saksi dari arah belakang ditabrak truck yang dikemudikan oleh saksi Sudiaersa I Nengah kemudian saksi keluar dan melihat adanya tabrakan beruntun ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat bahwa kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dalam kecepatan tinggi hilang kendali karena rem blong sehingga sehingga dump truck Nopol L-8073-DJ yang dikemudikan terdakwa mebabrak kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GUyang dikemudikan oleh saksi korban Samsul Arifin terdorong dan menabrak mits Fuso Nopol -------DK-9541-GI selanjutnya truck Fuso tersebut menabrak kendaraan microbus Elf Nopol M-7219-UG yang dikemudikan saksi dan kendaraan saksi menabrak microbus milik saksi Sukarto nopol M-7667-UA ;------------------------
Bahwa saksi melihat dari kejadian tersebut yang mengalami kerusakan adalah kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudikan saksi korban Samsul Arifin dan Dump truc Nopol L8073-DJ yang dikemudikan oleh terdakwa, selain itu juga merusak gardu tol gate, ruang operator CCTV dan beton pengaman gardu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kajadian tersebut pengemudi dari kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang bernama Samsul Arifin meninggal dunia dan terdakwa sebagai supir Dump truck terpental keluar kabin dan mengalami luka-luka ; --
Menimbang , bahwa atas keterangan saksi ke-3 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------
4. VITRI NUR MAULIDINA , --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan berhubungan dengan kecelakaan beruntun di pintu Tol Suramadu sisi Madura ;--------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar 10.30 wib, di jalan Akses Suramadu desa /Kec. Labang, Kab.Bangkalan. ; ---
Bahwa pada saat kejadiannya saksi bertugas di gardu 4 loket tol sepeda mootor dan saksi melihat kelima kendaraan sama-sama datang dari arah utra menuju selatan hendak masuk pintu tol gate jembatan Suramdu sisi Madura ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara apa-apa baik klakson atau bunyi rem, namun tiba-tiba mobil saksi dari arah belakang ditabrak truck yang dikemudikan oleh saksi Sudiaersa I Nengah kemudian saksi keluar dan melihat adanya tabrakan beruntun ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat bahwa kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dalam kecepatan tinggi hilang kendali karena rem blong sehingga sehingga dump truck Nopol L-8073-DJ yang dikemudikan terdakwa mebabrak kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GUyang dikemudikan oleh saksi korban Samsul Arifin terdorong dan menabrak mits Fuso Nopol -------DK-9541-GI selanjutnya truck Fuso tersebut menabrak kendaraan microbus Elf Nopol M-7219-UG yang dikemudikan saksi dan kendaraan saksi menabrak microbus milik saksi Sukarto nopol M-7667-UA ;------------------------
Bahwa saksi melihat dari kejadian tersebut yang mengalami kerusakan adalah kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudikan saksi korban Samsul Arifin dan Dump truc Nopol L8073-DJ yang dikemudikan oleh terdakwa, selain itu juga merusak gardu tol gate, ruang operator CCTV dan beton pengaman gardu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kajadian tersebut pengemudi dari kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang bernama Samsul Arifin meninggal dunia dan terdakwa sebagai supir Dump truck terpental keluar kabin dan mengalami luka-luka ; --
Menimbang , bahwa atas keterangan saksi ke-4 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------
5. FIKI RAHMAN , --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan berhubungan dengan kecelakaan beruntun di pintu Tol Suramadu sisi Madura ;--------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar 10.30 wib, di jalan Akses Suramadu desa /Kec. Labang, Kab.Bangkalan. ; ---
Bahwa pada saat kejadiannya saksi bertugas di gardu 1 loket tol dan saksi melihat kelima kendaraan sama-sama datang dari arah utra menuju selatan hendak masuk pintu tol gate jembatan Suramdu sisi Madura ; --------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara apa-apa baik klakson atau bunyi rem, namun tiba-tiba mobil saksi dari arah belakang ditabrak truck yang dikemudikan oleh saksi Sudiarsa I Nengah kemudian saksi keluar dan melihat adanya tabrakan beruntun ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat bahwa kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dalam kecepatan tinggi hilang kendali karena rem blong sehingga sehingga dump truck Nopol L-8073-DJ yang dikemudikan terdakwa mebabrak kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GUyang dikemudikan oleh saksi korban Samsul Arifin terdorong dan menabrak mits Fuso Nopol -------DK-9541-GI selanjutnya truck Fuso tersebut menabrak kendaraan microbus Elf Nopol M-7219-UG yang dikemudikan saksi dan kendaraan saksi menabrak microbus milik saksi Sukarto nopol M-7667-UA ;------------------------
Bahwa saksi melihat dari kejadian tersebut yang mengalami kerusakan adalah kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudikan saksi korban Samsul Arifin dan Dump truc Nopol L8073-DJ yang dikemudikan oleh terdakwa, selain itu juga merusak gardu 1 tol gate, ruang operator CCTV dan beton pengaman gardu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kajadian tersebut pengemudi dari kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang bernama Samsul Arifin meninggal dunia dan terdakwa sebagai supir Dump truck terpental keluar kabin dan mengalami luka-luka ; --
Menimbang , bahwa atas keterangan saksi ke-5 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi yang bernama SUDIARSA I NENGAH walaupun dipanggil secara patut tidak datang menghadap dan oleh karena itu Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi tersebut dapat dibacakan;--------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim bermusyawarah dan atas persetujuan terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi sesuai dengan BAP Penyidik tertanggal 24 September 2014 oleh Penyidik PUJI PURNAMA,SH. Pangkat Inspektur Polisi Nrp. 65050260, yang pokok – pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI SUDIARSA I NENGAH, -----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar 10.30 wib, di jalan Akses Suramadu desa /Kec. Labang, Kab.Bangkalan. ; ---
Bahwa pada saat kejadiannya saksi ada didalam kendaraan Microbus Izusu Ell Nopol M-7667-UA setelah selesai membayar di gardu tol dan mendengar bunyi tabrakan dan kendaraan saksi terdorong kedepan dan saksi keluar dan ada tabrakan dimana kemdaraan Dump truck ;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara apa-apa baik klakson atau bunyi rem, namun tiba-tiba mobil saksi dari arah belakang ditabrak kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Samuki kemudian saksi keluar dan melihat adanya tabrakan beruntun ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memperkirakan bahwa kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh terdakwa hilang kendali karena rem blong sehingga sehingga dump truck Nopol L-8073-DJ yang dikemudikan terdakwa mebabrak kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GUyang dikemudikan oleh saksi korban Samsul Arifin terdorong dan menabrak kendaraan yang dikemudikan saksi mits Fuso Nopol DK-9541-GI selanjutnya truck Fuso saksi menabrak kendaraan microbus Elf Nopol M-7219-UG yang dikemudikan saksi Samuki ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat dari kejadian tersebut yang mengalami kerusakan adalah kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudikan saksi korban Samsul Arifin dan Dump truc Nopol L8073-DJ yang dikemudikan oleh terdakwa, selain itu juga merusak gardu tol gate, ruang operator CCTV dan beton pengaman gardu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kajadian tersebut pengemudi dari kendaraan Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang bernama Samsul Arifin meninggal dunia ; ----------------------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana yaitu menabrak kendaraan secara beruntun karena kendaraan dump truck yang dikemudikan mengalami rem blong ; --------------------------------------------------
Bahwa tabrakan tersebut terjadi di akses jebatan Suramadu di gerbang tol sisi Madura di desa Labang, kec. Kabupaten Bangkalan, pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014 sekira pukul 10.30 wib. ; -----------------
Bahwa terdakwa mengendarai dump truck No.Pol L-8073-DJ dari arah ---- utara dengan muatan pasir uruk dengan vulome muatan 14,5 meter kubik dari arah utara menuju arah Surabaya melalui jembatan Suramdu;---
Bahwa buku Uji Kir dari kendaraan truck yang saya kemudikan masanya sudah mati ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan cuaca waktu itu dalam keadaan terang siang hari dan cuaca cerah ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa saat akan memasuki gerbang tol Suramadu dari kecepatan sekitar 70 Km / jam dan sekitar jarak 100 meter kendaraan yang dikemudikan terdakwa mengalami rem blong dan terdakwa menjadi panik berusaha mengurangi kecepatan dengan memindahkan gigi perseneleng sehingga tanpa disadari oleh terdakwa kendaraan dump truck yang dikendarainya menabrak kendaraan didepannya secara beruntun ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan mengemudikan dump tersebut telah menabrak kendaraan mini bus Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudikan oleh korban Samsul Arifin, kemudian Truck Mits Fuso Nopol DK-95641-GI yang dikemudikan oleh saksi Sudiarsa I Nengah yang telah menabrah kendaraan Micro bus Izusu Elf nopol M-9219-UG yang dikemudikan oleh saksi Samuki, selanjutnya kendaraan tersebut menabrak microbus Izusu Elf Nopol M-7667-UA yang dikemudikan oleh saksi Sukarto ; -----------------
Bahwa dari tabrakan tersebut mengakibatkan kendaraan Honda Jazz mengalami rusak berat sehingga rensek tidak berentuk dan mengemudinya Samsul Arifin, mengalami luka berat di kepala sehingga korban meninggal dunia ditempat kejadian ; ----------------------------------------
Bahwa dari kejadian tabrakan tersebut juga telah mengalami kerusakan kendaraan truck Mits Fuso DK-9541-GI, microbus Izusu Elf Nopol M-7219 UG mengalami kerusakan bagian belakang dan depan, juga micro bus Izusu Elf Nopol M-7667-UA rusak bagian belakang ; -----------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut juga telah merusak gardu 1 tol gate dan ruang operatur CCTV dan tiang penyangga kanopi tol gate serta beton pengaman gardu ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga telah terpental keluar kabin kendaraan sehingga mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit di Surabaya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ----------- dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannnya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu , tanggal 24September 2014;--
Bahwa Polisi menangkap terdakwa karena telah melakukan tindak pidana yaitu karena kelalaiannya telah mengakibatkan terjadinya tabrakan beruntun yang mengakibatkan matinya orang lain dan mengakibat kerusakan dan kerugian materiil ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan dump truck Nopol L-8073-DJ dalam keadaan masa Uji Kir mati dan terdakwa mengangkut muatan --------melebihi kapasitas yang ditentukan ; ------------------------------------------------
Bahwa akibat tabrakan tersebut mengakibatkan korban Samsul Arifin meninggal dunia, sedang saksi Samuki, saksi Sukarto dan saksi Sudiarsa I Nengah mengalami kerugian materiil ; ---------------------------------------------
Bahwa kecelakaan terjadi karena kendaraan yang dikemudikan terdakwa mengalami rem blong ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor saat itu dengan kecepatan 70 km/jam ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan mengemudikan dump tersebut telah menabrak kendaraan mini bus Honda Jazz Nopol N-1568-GU yang dikemudikan oleh korban Samsul Arifin, kemudian Truck Mits Fuso Nopol DK-95641-GI yang dikemudikan oleh saksi Sudiarsa I Nengah yang telah menabrah kendaraan Micro bus Izusu Elf nopol M-9219-UG yang dikemudikan oleh saksi Samuki, selanjutnya kendaraan tersebut menabrak microbus Izusu Elf Nopol M-7667-UA yang dikemudikan oleh saksi Sukarto ; -----------------
Bahwa terdakwa belum sempat mengerem dan membunyikan klakson ;---
Bahwa saat kejadian keadaan cuacanya cerah, dan keadaan lalu lintas ---agak sepi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat tabrakan tersebut terdakwa juga terlempar keluar kabin dam mengalami luka-luka dan sempat dirawat di Rumah Sakit di Surabaya ;----
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ---------------- dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau tidak ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara kumulatif tersusun atas dakwaan Kesatu dan Kedua , sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 dan dakwaan kedua melanggar pasal 310 ayat ( 1) UU RI. No.22 Tahun 2009 ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di dakwa dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan seluruh dakwaan Penuntut umum, dengan terlebih dahulu membuktikan dakwaan kesatu melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI. No.22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----
barang siapa ; -----------------------------------------------------------------------------------
karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain; ------------------------------
ad. 1. Unsur ”barang siapa” ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang siapa” yang identik dengan unsur “setiap orang” dalam tindak pidana yang lain, Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah Barang siapa / setiap orang sebagai unsur tindak pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama HARTONO yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya serta hal tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Barang siapa telah terpenuhi ;-
ad. 2. Unsur ” karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain; ----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain adalah kurang hati-hati sehingga menimbulkan kematian orang lain dan kerugian materiil;------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan raya akses tol Suramadu Ds. Sukolilo, Kec. Labang, Bangkalan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dump truk Nopol L-8073-DJ yang di kemudikan terdakwa dengan Kendaraan minibus Honda Jazz nopol N-1568-GU yang dikemudikan oleh korban Syamsul Arifin, dump truck mitsubishi fuso nopol DK-9541-GI yang dikemudikan saksi Siarsa I Nengah, Kendaraan micro bus Izusu Elf M-7219-UG, yang dikemudikan oleh saksi Samuki dan microbus Izusu Elf Nopol M-7667-UA yang dikemudikan oleh saksi Sukarto. Selain menabrak beberapa kendaraan, dump truck terdakwa juga menabrak gardu tol 1 tol gate, ruang operator CCTV dan tiang penyangga kanopi tol gate serta beton pengaman gardu;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa mengemudikan kendaraan Dump truck sudah dekat pada pintu gerbang tol Suramadu dengan mengurangi kecepatan dan berusaha mengerem serta menurunkan gigi perseneleng. Ketika berusaha mengurangi kecepatan, terdakwa mengetahui kendaraan yang dikemudikannya mengalami rem blong sehingga berusaha menghindar karena melihat keadaan jalan di arahnya satu jalur serta didepan banyak kendaraan yang berhenti untuk mengantri dipintu tol. Oleh karena jarak kendaraan dump truk yang dikemudikan terdakwa sudah mendekati pintu tol gate Suramadu sisi Madura, pada akhirnya terdakwa tidak dapat menghindari kecelakaan, sehingga menabrak beberapa kendaraan dan gardu tol 1 tol gate Suramadu;---------
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban Samsul Arifin pengemudi minibus Honda Jazz nopol N-1568-GU meninggal dunia sebagaimana hasil visum et Repertum No.358/1429/433.208/2014;--------
Menimbang, bahwa terdakwa merasa bersalah telah menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. terdakwa mengaku menjalankan kendaraan dengan surat Uji Kir sudah habis masa berlakunya, dan terdakwa belum melakukan uji kelayakan atas kendaraan tersebut;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah terbukti ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwan kedua pasal 310 ayat (1) UU RI. No.22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Karena “kealpannya / kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengalami keruguian materiil” ; --------------------------------------------
ad. 1. Unsur ”barang siapa” ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Barang siapa tersebut diatas dalam dakwaan Kesatu telah Hakim pertimbangkan, untuk itu Hakim akan mengambil alih pertimbangan tentang unsur tersebut dalam dakwaan Kesatu diatas dan secara mutatis mutandis menjadikannya sebagai pertimbangan dalam dakwaan Kedua ini pula, sehingga Hakim berkeyakinan bahwa unsur Setiap Orang inipun telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------
ad. 2. Unsur ” karena kealpannya / kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengalami keruguian materiil ; ---------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya menyebabkan kerugian materiil adalah kurang hati hati terdakwa hingga menimbulkan kerugian materiil berupa kerusakaan terhadap kendaraan maupun barang yang lain;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan raya akses tol Suramadu Ds. Sukolilo, Kec. Labang, Bangkalan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dump truk Nopol L-8073-DJ yang di kemudikan terdakwa dengan Kendaraan minibus Honda Jazz nopol N-1568-GU yang dikemudikan oleh korban Syamsul Arifin, dump truck mitsubishi fuso nopol DK-9541-GI yang dikemudikan saksi Siarsa I Nengah, Kendaraan micro bus Izusu Elf M-7219-UG, yang dikemudikan oleh saksi Samuki dan microbus Izusu Elf Nopol M-7667-UA yang dikemudikan oleh saksi Sukarto. Selain menabrak beberapa kendaraan, dump truck terdakwa juga menabrak gardu tol 1 tol gate, ruang operator CCTV dan tiang penyangga kanopi tol gate serta beton pengaman gardu;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa mengemudikan kendaraan Dump truck sudah dekat pada pintu gerbang tol Suramadu dengan mengurangi kecepatan dan berusaha mengerem serta menurunkan gigi perseneleng. Ketika berusaha mengurangi kecepatan, terdakwa mengetahui kendaraan yang dikemudikannya mengalami rem blong sehingga berusaha menghindar karena melihat keadaan jalan di arahnya satu jalur serta didepan banyak kendaraan yang berhenti untuk mengantri dipintu tol. Oleh karena jarak kendaraan dump truk yang dikemudikan terdakwa sudah mendekati pintu tol gate Suramadu sisi Madura, pada akhirnya terdakwa tidak dapat menghindari kecelakaan, sehingga menabrak beberapa kendaraan dan gardu tol 1 tol gate Suramadu;---------
Menimbang, bahwa akibat tabrakan dump truck terdakwa, menimbulkan kerugian meteriil dianataranya : -------------------------------------
Kerusakan dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa yaitu Dump truck Mits Fuso Nopol L-8073-DJ rusak bagian kabin depan dan patah fer roda belakang sebelah kiri ; -----------------------------------------------------
Kerusakan yang dialami kendaraan mini bus Honda Jazz Nopol ----------N-1568-GU yang dikemudikan oleh korban Samsul Arifin mengalami kerusakan hancur tidak berbentuk ; -----------------------------------------------
Kerusakan dari kendaraan mits Fuso Nop[ol DK-9541-Gi yang dikemudiakan oleh saksi Sudiarsa I Nengah rusak pada kabin depan, patah fer roda belakang sebelah kiri dan bemper bagian belakang ; -----
Kerusakan yang dialami oleh kendaraan micro bus Izusu Elf nopol -------M-7219-UG yang dikemudikan oleh saksi Samuki rusak pada bagian bodi belakang dan depan ; -----------------------------------------------------------
Kerusakan yang dialami oleh kendaraan micro bus Izusu Elf nopol M-7667-UA yang dikemudikan oleh saksi Sukarto rusak pada bagian bodi bagian belakang ; ----------------------------------------------------------------
Kerusakan juga dialami oleh pihak Jasa Marga dimana kerusakan fisik yaitu gardu 1 tol gate mengalami rusak parah, ruang operator CCTV dan tiang penyangga kanopi tol gate serta beton pengaman gardu ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa merasa bersalah telah menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. terdakwa mengaku menjalankan kendaraan dengan surat Uji Kir sudah habis masa berlakunya, dan terdakwa belum melakukan uji kelayakan atas kendaraan tersebut;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah terbukti ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur- unsur pasal 310 ayat 4 UU RI. No.22 Tahun 2009 dan Kedua pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009secara sah dan meyakinkan terbukti sehingga terdakwa dinyatakan harus dinyakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya/kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain dan menyebabkan kerugian materiil” ; ------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi sedangkan dipersidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan dalam diri Terdakwa yang dapat membebaskan, melepaskan, ataupun mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum, maka kepada Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan Kesatu dan Kedua ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; -
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap berada dalam ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; --------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan mits dump truck Nopol L-8073-Dj berikut selembar STNKnya, sebuah buku kir kendaraan Mits Dump Truck No.Pol L-8073-DJ,selembar SIM B-II Umum atas nama Hartono, ----------------------
1 unit mini bus Honda Jazz Nopol N-1568-GU berikut STNK nya, selembar SIM A atas nama Samsul Arifin, ; --------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan mits dump truck Fuso Nopol DK-9541-GI berikut selembar STNKnya, selembar SIM BI Umum atas nama Sudiarsah I Nengah ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7219-UG berikut STNKnya serta selembar SIM BI Umum atas nama Samuki, ; ---------------
1 (satu) unit kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7667-UA berikut STNKnya serta selembar SIM BI Umum atas nama Sukarto ; -----------------
oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut terbukti adalah milik saksi korban, maka beralasan hukum dan patut apabila terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa dan para saksi korban ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan matinya orang lain dan menimbulkan kerugian materiil ; -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Terdakwamengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ; ------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ; ------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;--------------- ----------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan, dakwaan kesatu pasal 310 ayat 4 UU RI. No.22 Tahun 2009 dan kedua pasal 310 ayat ( 1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------------
Menyatakan terdakwa H A R T O N O tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kejahatan : ”Karena kealpaannya/kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain dan menimbulkan kerugian materiil ; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (DUA) tahun6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
5. Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan mits dump truck Nopol L-8073-Dj berikut selembar STNKnya, sebuah buku kir kendaraan Mits Dump Truck No.Pol L-8073-DJ,selembar SIM B-II Umum atas nama Hartono, dikembalikan kepada terdakwa HARTONO ; --------------------------------------------------------
1 unit mini bus Honda Jazz Nopol N-1568-GU berikut STNK nya, selembar SIM A atas nama Samsul Arifin, dikembalikan kepada keluarga korban Samsul Arifin ; -----------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan mits dump truck Fuso Nopol DK-9541-GI berikut selembar STNKnya, selembar SIM BI Umum atas nama Sudiarsah I Nengah, dikembalikan kepada saksi Sudiarsa I Nengah ; -----------------
1 (satu) unit kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7219-UG berikut STNKnya serta selembar SIM BI Umum atas nama Samuki, dikembalikan kepada saksi Samuki ; ----------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Microbus Izusu Elf No. Pol. M-7667-UA berikut STNKnya serta selembar SIM BI Umum atas nama Sukarto, dikembalikan kepada saksi Sukarto ; ----------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua rupiah) kepada terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari RABU tanggal 04 Pebruari 2015, oleh H. DARIYANTO,SH.MH sebagai Hakim Ketua,SARI CEMPAKA RESPATI,SH,MH. dan TITO ELIANDI,S.H.MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari dan tanggal putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh U R I P N O, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri DEWI IKA AGUSTINA, S.H. ,Penuntut Umum, dan dihadiri oleh terdakwa dan didampingi Penasehat hukum.- ------------------------
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
SARI CEMPAKA RESPATI,SH.MH. H. DARIYANTO ,SH.MH
TITO ELIANDI, S.H.MH.
Panitera Pengganti ,
U R I P N O, S.H.